Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman

818 Views

Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman
Oleh : Ruslan Husen


Sepanjang sejarah peradaban umat manusia yang berlangsung berabad-abad lamanya, pemikiran dan aliran radikal muncul dengan berbagai bentuk yang tidak terbatas pada kelompok dan wilayah tertentu. Misalnya dalam tubuh umat Islam, terdapat pemikiran dan aliran radikal yang tidak menerima kemajemukan sebagai kenyataan perbedaan pandangan sesama umat Islam, apalagi perbedaan antar umat beragama. Hingga memaksakan pandangan dan kehendak menjurus pada tindakan kekerasan dan menumpahkan darah.

Bentuk pemikiran dan aliran radikal seperti itu, dalam sejarah tidak hanya terjadi di tubuh umat Islam, tetapi di tubuh umat Kristen, Hindu, dan Budha juga pernah terjadi. Hanya saja pola kekerasan di internal penganut agama itu telah selesai, mereka cepat merefleksi dan mengatur posisi mencegah konflik berkepanjangan yang merugikan.

Persoalannya, saat keradikalan pemikiran seseorang atau kelompok diikuti tindakan ekstrim berujung kekerasan dan intimidasi hingga memantik konflik sosial. Mereka cenderung menjadikan lawan terhadap orang atau kelompok yang memiliki pemahaman dan aliran keyakinan berbeda. Sebab menganggap pemikiran yang dipahaminya paling benar, sementara pemikiran berbeda tidak benar dan sesat, sehingga harus diluruskan dengan berbagai cara, kendati dengan cara kekerasan, intimidasi, bahkan menumpahkan darah.

Jika potensi pemikiran dan aliran radikal tidak dibendung secara tepat, maka kekerasan dan konflik terbuka dapat terjadi. Konflik antar agama atau konflik sesama internal umat beragama, konflik suku, dan konflik aliran kepercayaan dapat terbawa apalagi beriringan dengan situasi ekonomi dan politik. Ketika konflik, maka semua pihak akan dirugikan, kehidupan ekonomi macet, kehidupan sosial terganggu, sarana dan prasarana publik rusak, bahkan konflik berkepanjangan akan mengganggu stabilitas nasional hingga negara berpotensi terpecah bahkan hancur.

Sehingga perlu antisipasi semua pihak mencegah penyebaran pemahaman radikal yang menjurus pada tindakan kekerasan. Dalam tulisan ini akan diurai singkat, bagaimana cikal bakal sumber radikalisme? Bagaimana tuntunan sikap dan perilaku toleransi dalam negara bangsa? Terakhir, langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penanganan potensi dan tindakan radikalisme?

Kekerasan; Buah Radikalisme

Radikalisme berasal dari istilah bahasa Latin, radix yang berarti akar, pangkal, bagian bawah, atau bisa juga berarti menyeluruh, habis-habisan dan amat keras menuntut perubahan.[1] Dalam Kamus Bahasa Indonesia[2] radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan dan pembaharuan sosial dengan cara drastis bahkan kekerasan.

Beranjak dari defenisi tersebut maka dipastikan Nabi Musa disebut radikalis oleh penguasa Fir’aun dan Nabi Muhammad dituduh radikalis oleh kaum Qurais. Dalam perkembangan saat ini, radikalisme cenderung berkonotasi negatif dan dipahami sebagai suatu pandangan, paham, dan gerakan menolak secara menyeluruh tatanan, tertib sosial, dan paham yang berbeda dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Motifnya beragam baik sosial, politik, budaya maupun agama, yang ditandai tindakan-tindakan keras, ekstrim, dan anarkis sebagai wujud penolakan terhadap gejala yang dihadapi.

Fenomena kekerasan sebagai buah perbedaan pemahaman dari aliran keyakinan radikalisme dapat ditemui dari konflik berkepanjangan yang hingga hari ini terus terjadi, terutama di belahan dunia timur tengah. Banyak motif dan kepentingan negara besar terlibat turut menambah runyam peta konflik timur tengah. Rembesan konflik itu, dihubungkan dengan fenomena kekerasan yang terjadi di tanah air, dapat dikatakan memiliki korelasi erat. Ketika timur tengah bergejolak perang, maka imbas pada ikutan perbedaan pemahaman yang tajam pada kalangan penganut aliran keyakinan di tanah air menjadi terbawa-bawa, bahkan ikut memancing potensi konflik lewat tuduhan menyesatkan.

Atas dasar kesamaan ideologi dan empati sesama manusia lantas memunculkan gerakan balas-dendam atau tindakan pembalasan, dengan sasaran kelompok yang mendukung atau sealiran dengan tertuduh pelaku ketidakadilan di wilayah perang timur tengah tadi. Dengan melakukan kekerasan pada rumah ibadah atau pada komunitas tertentu penganut agama dan keyakinan berbeda, hingga tindakan kekerasan dilabeli oleh pemerintah sebagai tindakan “teroris”. Selanjutnya, akibat tindakan aparat pengamanan terutama dari kepolisian yang mereka nilai represif, memunculkan sikap balik menyerang dan menganggap aparat kepolisian sebagai musuh. Hingga turut menjadi sasaran kekerasan berupa bom bunuh diri atau pembunuhan, tanpa melihat lagi apa agama dianut.

Bahkan belakangan aparat pemerintah juga menjadi sasaran tindakan kekerasan dan target pembunuhan, karena dianggap sebagai pihak bertanggungjawab atas penanganan kelompoknya yang mereka nilai refresif dan tidak adil. Pemerintah dengan segala sumber daya lantas melakukan tindakan menghambat laju perkembangan sel-sel kelompok radikal ini. Memetakan pola jaringan, dan mengambil tindakan yang perlu guna mengatasi perkembangan pemikiran dan dampaknya. Menggunakan sarana penegak hukum maupun sarana pencegahan dengan pelibatan kelompok masyarakat secara luas.

Pada posisi ini, pola sasaran balasan atau target sasaran kekerasan dari kelompok radikal mengalami perubahan. Jika sebelumnya, sasaran merupakan komunitas agama tertentu (sebutlah penganut Kristen), lantas berubah ke aset-aset dan kepentingan Pemerintah Amerika Serikat-karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan massa masyarakat sipil di Palestina, Afganistan, dan Irak. Selanjutnya berbalik menyasar aparat kepolisian-karena dianggap melakukan pembelaan terhadap musuh-musuh mereka dan melakukan tindakan represif yang tidak adil melalui penangkapan dan proses hukum. Hingga terakhir sasaran mengarah kepada pejabat negara yang dituduh bertanggungjawab mengkoordinir tindakan represif terhadap golongan dan aktivitas mereka.

Demikian gambaran singkat fenomena kekerasan yang pernah terjadi di tanah air. Walaupun disadari, masih banyak perspektif argumentasi penyebab, pola tindakan, dan penanganan tindakan kekerasan. Paling tidak, ada pemikiran dan aliran keyakinan yang menjadi penyebab sekaligus sebagai legitimasi kekerasan dan pembunuhan akibat perbedaan. Pola ajaran dan rutinitas spiritual bisa saja mereka tampak lebih dari penganut agama lain, tampak sholeh (ahli ibadah) dengan rutinitas keagamaan yang ketat. Namun menyimpan ajaran sekaligus ajakan menentang pemikiran berbeda dari yang mereka anut dan yakini.

Kenyataan ini bukan baru dalam pergolakan sejarah Islam, memegang predikat ahli ibadah namun berani menumpahkan darah sesama muslim. Contoh, Imam Ali bin Abi Thalib harus meninggal dunia karena tubuhnya ditebas pedang beracun saat bangkit dari sujud shalat shubuh oleh seorang Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam. Apakah Ibnu Muljam seorang preman dan tidak mengenal agama? Tidak, Ia merupakan ahli ibadah dan dikenal shalat wajib tepat waktu, melakukan rutinitas puasa, shalat malam dan ibadah sunnah lainnya. Bahkan merupakan guru mengaji, yang pernah dikirim Khalifah Umar bin Khattab ke Mesir untuk melakukan pengajaran Alquran di sana. Sangat ironis, pembunuhan ini menurut kaum Khawarij anggap sebagai tangga untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui tetesan darah dari orang yang tertuduh menyimpang.

Padahal siapa Ali Bin Abi Thalib, orang yang telah terbunuh. Apakah Khawarij Ibnu Muljam mengetahuinya? Ali merupakan sepupu Rasulullah Saw dan juga mantunya, Ali menikah dengan Fathimah az-zahra (Anak Nabi Saw) yang melahirkan cucu kesayangan Nabi Saw-imam Al-Hasan  dan imam Husein. Ali juga merupakan sahabat sejati Nabi dalam mengarungi medan dakwah Islam yang penuh tantangan, halangan, dan rintangan.

Akibat pandangan ideologi sempit sekaligus dangkal, hanya menganggap pemikiran dan aliran pemikiran yang dianut benar, sehingga pemikiran berbeda dicap tidak benar, alias ”sesat”. Khawarij berani mengkafirkan Ali, menganggap sesat dan menyesatkan karena dianggap tindak berhukum dengan cara Allah Swt, hingga halal darahnya ditumpahkan, dan membunuhnya merupakan jihad menegakkan ajaran agama. Klaim kebenaran sepihak dengan ikutan tindakan kekerasan dan pembunuhan letak masalah pemikiran dan aliran ini. Penghormatan dan toleransi antar sesama umat manusia menjadi hilang akibat doktrin sempit dan memaksanakan kehendak.

Radikalisme ternyata memiliki akar ideologi di kalangan pengikutnya. Aksi kekerasan bahkan pembunuhan didasari pada pandangan dan keyakinan keagamaan yaitu tafsir teks Alquran dan Hadits maupun pendapat para tokoh yang menjadi panutan. Para pelaku radikalime selalu mengklaim bahwa upaya mereka merupakan aktualisasi ajaran jihad yang dikehendaki Islam. Menurut Wahid Institut dan Ma’arif Institut[3] bahwa beberapa karakteristik radikalisme Islam yaitu:

  1. Menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya;
  2. Mengatasnamakan agama bahkan Tuhan untuk menghukum kelompok yang memiliki keyakinan berbeda;
  3. Gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama;
  4. Mengganti NKRI menjadi khilafah;
  5. Klaim memahami kitab suci, karenanya berhak menjadi wakil Allah untuk menghukum siapapun;
  6. Agama diubah menjadi ideologi, menjadi senjata politik untuk menyerang pandangan politik yang berbeda.

Perlu antisipasi atas lahirnya generasi baru radikalisme yang bergerak terstruktur, sistematis, dan massif. Mereka bisa berwujud ahli ibadah yang menyuarakan pembebasan umat dari kezaliman, dan menawarkan jalan menuju surga dengan cara mengkafirkan sesama umat Islam yang kadang diikuti dengan justifikasi kebenaran akan tindakan kekerasan. Regenerasi radikalisme ini lahir dan bergerak meracuni generasi muda melalui pengajian-pengajian keagamaan dan pemberian bea-siswa lembaga pendidikan. Dalam proses transformasi pemikiran itu diidentifikasi ajarannya yang dengan mudah mengkafirkan sesama muslim.

Sumber Radikalisme

Gerakan radikal pada pokoknya menghambat kemajuan dan peradaban dunia Islam. Sebab mereka memiliki pandangan menyatukan berbagai aliran, pemikiran dan pandangan umat Islam ke dalam satu tubuh-aliran menurut pemahamannya. Ini jelas mustahil, perbedaan pandangan merupakan fakta sejarah dan merupakan ketetapan penciptaan yang beriringan dengan perkembangan umat manusia. Mengelola perbedaan pemikiran pada porsi yang tepat, mengakui perbedaan dan menerapkan toleransi. Misalnya, semua pemikiran benar dalam porsi masing-masing, yakni diyakini benar tapi menyimpan potensi salah, atau menganggap pemikiran lainnya salah tetapi memiliki potensi benar.

Menetapkan salah dan benar adalah hak preogatif pengadilan Tuhan, dan tidak diserahkan ke manusia, apalagi sering mengklaim hanya kelompoknya benar. Lalu siapa benar dari semua aliran pemikiran dimaksud? yakni siapa paling besar manfaatnya bagi kehidupan, dengan mengatasi keterpurukan kehidupan manusia. Dengan pemahaman ini, memupuk sikap dan tindakan berlomba-lomba melakukan kebaikan, mendahulukan kemuliaan akhlak pergaulan harmonisasi manusia.

Sekali lagi, perbedaan pemikiran dan aliran pemikiran merupakan fakta sejarah yang sudah berlangsung berabad-abad lalu. Bahkan sejak generasi awal manusia, sudah ada klaim merasa diri paling benar, dan menganggap pihak berbeda pandangan adalah tidak benar. Ini dicontohkan sisi peristiwa pembunuhan pertama kali manusia, oleh Qabil membunuh Habil. Keduanya bersaudara, anak-anak dari pasangan Nabi Adam AS dan Siti Hawa ketika sudah diturunkan ke muka bumi setelah diusir dari surga karena makan buah khuldi. Akibat merasa paling benar dan tidak membuka pintu toleransi, akhirnya pembunuhan terjadi-darah tertumpah.

Tidak dipungkiri bahwa dalam agama, secara tekstual ditemukan teks-teks yang bisa memberikan nuansa tindakan radikalisme. Persoalan penafsiran atas teks-teks keagamaan kadang menimbulkan justifikasi radikalisme atas nama agama, yang beririsan dengan pemahaman keagamaan sempit ditambah dengan frustasi menghadapi masalah kebuntuan kehidupan sosial-ekonomi berkepanjangan. Padahal tafsir teks keagamaan juga beragam, tergantung dari sudut pandang, jika dari sudut aliran radikal akan dianggap sebagai perintah agama. Namun dari sisi moderat, mendahulukan akhlak dan toleransi yang dapat diikuti dengan perang jika warga negara telah dibunuh dan terusir dari negaranya.

Lalu apa yang menyebabkan sumber radikalisme di kalangan masyarakat? Radikalisme tidak jalan sendiri, dan bebas nilai. Ada ideologi yang tertanam kuat di kalangan penganutnya, hingga penganut mati-matian membela dan berkorban, demi menegakkan keyakinan pemikiran dan mempertahankan eksistensi. Sumber radikalisme perlu dicari tahu, guna diketahui pola-pola hubungan dengan tindakan kekerasan, hingga ditemukan langkah tepat untuk mengantisipasi perkembangannya.

Menurut Moh. Tholhah Hasan[4], ada dua pandangan yang menjadi sumber gerakan radikal terutama dalam lingkup kehidupan beragama. Pertama, gerakan takfir. Pandangan berbeda lantas dianggap telah menyimpang sehingga menjadi kafir. Saat ada dua pilihan muslim atau kafir, walaupun orang lain beragama Islam namun karena memiliki pandangan berbeda dengan dirinya, maka dikelompokkan sebagai golongan kafir. Demikian pula dengan pejabat, politisi, dan aparat penegak hukum mereka anggap kafir karena tidak menerapkan hukum Islam sesuai dengan pandangannya, bahkan karena penyelenggara negara melakukan tindakan kebijakan yang merugikan dan menghambat dakwah Islam, menurut yang berpandangan ekstrim dapat dibunuh dan halal darahnya untuk ditumpahkan.

Kedua, heroisme bayang-bayang negara Islam. Berpendapat bahwa masyarakat sekarang sejatinya sama dengan masyarakat awal Islam saat Nabi Muhammad Saw menetap di Mekkah dan Madinah selanjutnya di bawah kepemimpinan khilafah Islamiyah. Apa yang dilakukan dan dipraktekkan oleh Nabi hendak menjadi panutan dan tuntutan, kendati dengan batasan pemahaman klaim kebenaran sepihak. Mereka menganggap praktek kehidupan masa Nabi dan kepemimpinan khilafah bisa dipraktekkan dan diwujudkan dalam kehidupan kenegaraan saat ini. Adapun keterpurukan kehidupan masyarakat bernegara, dianggap karena tidak menerapkan sistem Islam, makanya harus diubah menjadi negara Islam.

Sebenarnya mereka memahami ajaran agama dalam kadar pemahaman sempit, karena hanya mendalami pemikiran dan aliran dari golongan pihaknya. Tidak membuka diri akan kemajemukan dan memahami pemikiran dunia Islam, sehingga dapat memetik hikmah dari semua pemikiran paling benar. Termonopoli ajaran agama bahkan kebenaran yang seharusnya milik bersama. Ditambah lagi dengan mengambil peran Tuhan untuk menghakimi manusia, dengan berani mengatakan ini sesat dan itu sesat, ini bid’ah dan itu bid’ah. Mereka berusaha menunjukkan eksistensi dan otoritas pemikiran dengan mengambil peluang keterbatasan kehidupan sosial dan kelemahan otoritas dalam negara.

Apalagi soal toleransi, lagi-lagi dinafikkan. Berbeda pendapat, lalu menganggap “lawan” pihak berbeda pendapat dengannya. Susah mengakui keberagaman dan perbedaan pendapat dari pihak lain. Sikap toleransi tidak pernah, terutama dengan sesama umat Islam yang berbeda pendapat, demikian pula dengan pemeluk agama lain yang mempersoalkan eksistensi mereka akan dianggap sebagai lawan. Parahnya lagi jika diikuti dengan tindakan kekerasan dan pembunuhan.

Selain dua faktor tersebut, faktor ketiga, yakni faktor ketidakadilan ekonomi dan politik, juga menjadi penyumbang sumber radikalisme. Adanya keterpinggiran akses terhadap hasil-hasil pembangunan, dan ketidakpuasan hasil kontestasi politik menjadi alasan pemicu lahir gerakan radikal. Agama pada tahap awal bukan pemicu, namun ketika kelompok sudah terbentuk dan menghadapi masalah ekonomi dan politik, maka agama menjadi faktor legitimasi perekat untuk melakukan tindakan radikal kendati dengan cara kekerasan.

Isu lokal karena ketidakadilan ekonomi dan politik menjadi masalah awal keterpurukan soal, jika masalah tersebut beriringan dengan ajaran agama maka jadi penguat sekaligus pemicu tindakan radikalis. Tujuan tindakan mereka untuk memulihkan keterpurukan sosial dengan menunjuk aktor pemerintah sebagai pihak bertanggungjawab yang menyebabkan keterpurukan kendati dengan cara kekerasan.

Terakhir faktor keempat, yakni ketidakadilan penegakan hukum. Penanganan pelanggaran dan proses penegakan hukum dinilai timpang. Dengan tindakan tajam, dan tegas terhadap kelompok Islam, tetapi atas pelanggaran serupa yang dilakukan oleh kelompok non Islam malah diperlakukan berbeda. Saat kelompok Islam melakukan kekerasan disebut sebagai aksi terorisme, tetapi kelompok di luar itu disebutkan krimimal biasa atau kelompok sipil bersenjata. Parahnya lagi, sebagian media massa ikut-ikutan memperkeruh suasana dengan terus menyebarkan isu terorisme yang dipastikan selalu dilekatkan dengan Islam, tetapi selain itu dianggap tindakan kriminal biasa.

Toleransi

Setiap negara memiliki tantangan masing-masing dalam mengelola perbedaan, namun terdapat negara yang berhasil mengelola perbedaan warga negaranya hingga lahir persatuan dan kesatuan memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya toleransi masyarakat dalam suatu negara, memiliki hubungan erat antara fakta keberagaman dan kebijakan pengelolaan perbedaan. Banyak faktor berpengaruh mewujudkan kehidupan toleran, diantaranya warisan perjalanan peradaban umat manusia seperti karakteristik, kultur, dan keagamaan yang menjadi penyumbang terwujud atau tidaknya kehidupan toleran serta ketegasan negara mengayomi warganya.

Selain itu, salah satu penghambat mewujudkan kehidupan sesama yang toleran, yakni paham atau aliran radikal di tengah-tengah masyarakat. Paham ini pada kondisi tertentu menganggap lawan dari pihak berseberangan pendapat dengan dirinya, hingga beririsan dengan situasi geo-politik terutama di wilayah timur tengah yang memicu tindakan kekerasan atau pembunuhan kepada penganut berbeda atau pihak tertentu. Mereka menganggap pendapat dan aliran dianutnya paling benar, hingga belakangan mereka disebut pemerintah sebagai “teroris”.

Ragam pendapat, perbedaan pemikiran, serta ragam ijtihad merupakan hal yang bersifat naluriah dan tidak dapat disangkal. Secara realistis diakui terjadi karena adanya perbedaan tingkat pengetahuan, kemampuan akal, dalil-dalil yang saling berlawanan serta tidak diketahuinya sebagian dalil oleh yang lain. Tetapi, perbedaan pendapat ini sejatinya tidak menjadi sebab permusuhan, perpecahan, kekerasan dan pembunuhan, lalu menilai pihak yang berlawanan pendapat sebagai orang yang tidak punya ilmu dan tidak adil.[5]

Padahal menurut Ismatillah A Nu’ad, semua ajaran monoteisme (Yahudi, Kristen, dan Islam) yang selama ini diyakini sebagai rahmat dan keberkahan bagi seluruh alam akan hancur ditelan fenomena radikalisme yang ditakuti tatanan humanis, akibat memaksanakan kehendak dengan cara-cara kekerasan. Seruan-seruan yang mengajarkan kesetaraan, keadilan, dan toleransi yang diyakini ajaran monoteisme dimentahkan dengan logika kekerasan yang diperbuat umat-umatnya.[6]

Padahal agama Islam memberikan petunjuk toleransi kehidupan bernegara, mengakui perbedaan demi keutuhan persatuan sebagai sebuah bangsa. Bahkan bukan hanya Islam, ajaran agama lain juga menekankan penting nilai dan prinsip toleransi. Ajaran Islam, menurut Alwi Shihab[7] Alquran berkali-kali menganjurkan saling menjaga persatuan dan hubungan baik bahkan mengingatkan sesama muslim adalah bersaudara. Sebagai saudara, sudah selayaknya saling bekerja sama, bahu-membahu dalam mencapai kebaikan. Sesama muslim diingatkan untuk tidak menghujat hanya karena perbedaan mazhab dan aliran keyakinan, apalagi jika perbedaan tersebut tidak melanggar prinsip dasar keimanan. Untuk itu hendaknya mereka saling menjaga hubungan baik serta tidak saling mencurigai dan berprasangka negatif apalagi saling cemooh dan menghina serta mencari-cari kesalahan sesama.

Demikian pula dengan penganut agama lain, non-muslim. Alquran menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil karena merupakan dasar pergaulan. Bukan berseteru, memaki, mencerca apalagi membunuh, dengan catatan selama pihak non-muslim tidak memerangi agama Islam dan selama tidak mengusir umat Islam dari negeri asal. Dengan kata lain, syarat memerangi pihak non-muslim ketika mengusir muslim dari negerinya. Alquran memerintahkan mempertahankan diri, dan membunuh lawan apabila mereka telah memulai membunuh. Selanjutnya Alquran juga memerintahkan berhenti berperang apabila musuh telah menghentikan agresi. Sebagai contoh warga Palestina dibenarkan untuk memerangi Israel untuk mempertahankan diri karena orang-orang Palestina telah diusur dari negerinya. Namun dalam situasi damai seperti Indonesia, maka perlakuan dituntut dari umat Islam merupakan perlakukan baik dan adil kepada non-muslim sesama manusia.

Penanganan Radikalisme

Agama prinsipnya tidak mengajarkan tindakan radikalisme, agama senantiasa mendahulukan kedamaian, ketenangan, dan kesejahteraan terwujud. Radikalisme terjadi akibat pemahaman ideologi sempit dan keterbatasan pengetahuan keagamaan, kendati pelaku ditemui dengan motif menjalankan ajaran agama. Nampak tidak menerima perbedaan pendapat dengan yang mereka anut. Seolah-olah pendapatnya paling benar, seolah-olah Tuhan berpihak di mereka hingga menghakimi pendapat benar dan sesat.

Paham radikalime perlu dibendung pemerintah dengan pelibatan pemuka agama dan lembaga pendidikan melalui cara yang dikenal dengan deredikalisasi. Deradikalisasi adalah suatu upaya mereduksi kegiatan radikal dan menetralisir pemikiran radikal melalui proses meyakinkan untuk meninggalkan penggunaan kekerasan. Program ini bisa berkenaan dengan proses menciptakan lingkungan mencegah tumbuhnya gerakan radikal dengan cara menanggapi akar-akar penyebab tumbuhnya gerakan ini.

Pertama, sosialisasi pemahaman arti penting toleransi. Internalisasi toleransi dalam diri setiap individu akan memantik masyarakat saling menghormati dan menghargai sesama, menumbuhkan nasionalisme, serta menyejahterakan kehidupan sosial. Hadirnya organisasi keagamaan dan organisasi lembaga lintas agama merupakan aset penting bagi terbangun perdamaian agama dan perdamaian lintas agama.

Demikian pula dengan peran strategis Majelis Ulama Indonesia menyosialisasikan toleransi dan memprakarsasi dialog antar umat beragama dengan menghimpun seluruh organisasi masyarakat. Dialog tidak boleh inklusif membatasi pada anggota tertentu dan organisasi yang terbatas. Lembaga ini harus benar-benar menjadi representasi lembaga Islam yang ada di Indonesia.

Kedua, pemberdayaan lembaga pendidikan, guna menanamkan pendidikan menyangkut semua aspek Alquran dan pembangunan akhlak setiap peserta didik. Pemikiran menyimpang dilawan dengan pemikiran Islam yang benar, dengan terus menanamkan ke dasar pemikiran peserta didik. Agar sasaran generasi mendatang dan masyarakat dapat memilah dan menetapkan pemikiran Islam yang benar untuk menjamin kehidupan adil dan damai.

Selain itu, program penelitian untuk mendapatkan gambaran motif dan pola gerakan juga penting dilakukan dengan memanfaatkan pihak perguruan tinggi. Untuk selanjutnya hasil penelitian menjadi bahan dalam penetapan kebijakan program dan kegiatan pemerintah menangkal gerakan radikal.

Ketiga, pendekatan kewirausahaan, dengan memberikan pelatihan dan modal usaha agar dapat mandiri dan tidak mengembangkan paham radikalisme. Kewirausahaan memiliki peran besar dalam pelaksanaan deradikalisasi dari sisi sosial ekonomi. Dunia usaha mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dunia usaha juga memiliki peranan penting menjadikan masyarakat lebih inovatif, kreatif dan mandiri.

Keempat, penegakan hukum. Hukum sejatinya mampu mendinamisasi tata kehidupan masyarakat lewat instrumen penegakan hukum yang tegas dan adil. Pelaku kekerasan dan intoleransi dihukum secara adil dan tegas agar memberi efek jera sekaligus memberi tanda peringatan kepada mereka yang berniat-mencoba melanggar hukum. Tapi, dalam kasus radikalisme ini, penegakan hukum merupakan langkah terakhir dari langkah-langkah penanganan radikalisme dengan pelibatan lembaga masyarakat, yakni setelah dilakukan sosialisasi dan deradikalisasi ideologi.

Penutup

Radikalisme berasal dari paham radikal yang menganggap pemikiran dan aliran mereka saja yang benar, selain pemikiran itu tidak benar dan sesat. Pemikiran radikal, kadang diikuti sikap dan tindak radikal membid’ahkan, mengkafirkan, bahkan diiringi kekerasan bahkan pembunuhan. Padahal kehidupan berbangsa dan bernegara yang beragam, agama Islam menekankan perilaku toleransi mengakui perbedaan dan menjamin tata kelola kehidupan adil dan damai.

Sehingga perlu penangaan radikalisme, yang dapat mengancam stabilitas daerah bahkan nasional untuk dilakukan pemerintah dengan pelibatan stakeholders terkait terutama pemuka agama dan lembaga pendidikan. Melalui sosialisasi, pendekatan kewirausahaan, pemberdayaan lembaga pendidikan sebagai benteng utama membendung pemikiran radikal, yang beriringan dengan penegakan hukum kepada “siapa saja” pelaku intoleran, kekerasan, dan pembunuhan.


Catatan Kaki

[1] Muslih. 2015. Melacak Akar Radikalisme Beragama di Sekolah. Semarang: UIN Walisongo Semarang. hlm. 9.
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, hlm. 1246.
[3] Wahid Institut dan Ma’arif Institut dalam Abdul Jamil Wahab. 2004. Manajemen Konflik Keagamaan; Analisis Latar Belakang Konflik Keagamaan Aktual. Jakarta: Elex Media Komputindo. hlm. 108.
[4] Moh. Tholhah Hasan, dalam Alwi Shihab dkk. 2019. Islam dan Kebhinekaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama hlm. 228-229.
[5] Muhammad Thalib (Penerjemah). 2001. Membangun Kekuatan Islam Di Tengah Perselisihan Ummat. Yogyakarta: Wahdah Press. hlm. 62.
[6] Ismatillah A Nu’ad. 2005. Fundamentalisme Progresif Era Baru Dunia Islam. Jakarta: Panta Rei. hlm. 11.
[7] Alwi Shihab dkk, Ibid, hlm. 14 dan 34.


File pdf dapat didownload : Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman

Nigitama dan Pak Penghukum (Ketika

837 Views

Tuhan yang lebih tahu …

Sedang mana yang berlari mencari benar diri

Dan sedang mana yang tutup diri dengan banyak hiasi

(Sajak Tempa Tanpa Diri, Nigitama)

Siapa Nigitama?

   Ada yang sampaikan ia raja kata. Ada pula beberapa yang menyatakannya wali puisi. Ada yang menganggapnya pujangga intuisi. Tak lupa beberapa yang mencitrakannya filosof sejati hingga guru kehidupan yang mumpuni. Jikalau kau bertanya definisi, ia akan mengeluarkan seribu satu arti, baik yang masuk di akalmu, maupun yang meresap di qalbu. Semua layak berarti bagimu. Ada yang menjulukinya sang ahli hikmah yang muncul di dunia yang merana lagi meng-anti-kan arti. […]

Sesiapa Terusir

Gambar: dancing dervishes, oleh Kamāl ud-Dīn Behzād (c. 1480/1490)
598 Views
gambar: dancing dervishes, oleh Kamal ud Din Behzad (c. 1480/1490)

    Para jiwa abstrak berkumpul bertemu dalam sebuah sidang penentuan takdir kehidupan. Merekalah para tuan guru pendidik kehidupan. Membimbingi kehidupan, mendidiki kehidupan. Sejak bayang senja hingga hilang temaram malam. Dari sunyi embun hingga matahari tenggelam. Mereka para tuan guru mengajarkan, memberi bimbingan.

      Mereka kini senyap duduk dalam temu, namun segera terbuka kata dari hakim yang ada di depan para hadirin. […]

Direktur LSIP Menikah Di Masa Pandemi Covid-19

1,012 Views

Jati Centre. Direktur Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) Bambang Rinaldi melepas masa lajang dengan menikahi wanita pujaan hatinya Ayu Purnama Sari, di Dolo Kabupaten Sigi pada Ahad (22/6/2020).

Bertempat di kediaman mempelai wanita Kotarindau Dolo Kabupaten Sigi, keduanya melangsungkan akad nikah dengan penerangan protokol kesehatan pencegahan covid-19 berupa pembatasan tamu undangan, memakai masker dan mencuci tangan.

[…]

TENTANG MEREKA YANG BERPERKARA DENGAN SUARA

619 Views

  Bukan soal seberapa banyak jumlah pelanggaran perkara, tapi ini soal jenis perkaranya. Pihak keamanan dan yang berwenang telah sepakat mengkategorisasikannya sebagai kejahatan paling berbahaya. Bukan hal yang mudah jika berhubungan dengan perkara ini, nyawa langsung jadi taruhannya. Interogasi yang panjang lebar berbalut kekejaman, hingga penyiksaan guna mengorek keterangan. Nyawa terancam. […]

Kinerja dan Ganjaran Bawaslu Award

Bawaslu Award sebagai ajang tahunan penghargaan jajaran pengawas pemilu
516 Views

KINERJA DAN GANJARAN BAWASLU AWARD
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Kontestasi pemilu telah berakhir yang ditandai dengan penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak oleh KPU dengan pengawasan melekat dari Bawaslu. Penetapan calon terpilih itu, lahir dari hasil kinerja banyak pihak, bukan hanya hasil kinerja penyelenggara pemilu saja, tetapi ada kontribusi pihak pemerintah, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, akademisi/pemerhati pemilu, masyarakat, dan kontribusi dari peserta pemilu sendiri. Berbagai asa disematkan kepada pemimpin terpilih usai dilantik, untuk merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye lalu. Masyarakat pemilih telah mempercayakan hak suaranya sebagai dasar legitimasi berjalanannya pemerintahan.

Pada sisi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu secara kelembagaan diakhir tahapan pemilu, juga mempunyai tanggungjawab moral dalam menyusun laporan kinerja tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya. Laporan dimaksud mengurai dinamika realitas pelaksanaan tugas dan kewenangan di lapangan, menggunakan sumber dan data akurat serta dinarasikan secara apik hingga layak dan menarik dibaca. Sejatinya laporan menggambarkan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan, hingga menjelaskan capaian kinerja dan indikator evaluasi untuk perbaikan pemilu ke depannya.

 

Laporan Kinerja

Capaian kinerja dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu secara subjektif dapat dikatakan menjadi pendukung pencapaian proses pemilu berintegritas dan bermartabat. Capaian kinerja sejatinya disampaikan secara detail dan menarik dalam bentuk laporan kinerja yang memuat data dan informasi aktual. Agar publik memperoleh informasi dan pengetahuan sehubungan dengan proses pengawasan pemilu, penindakan pelangggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Laporan kinerja menggambarkan hasil kerja kelembagaan yang secara faktual telah dilaksanakan dengan memuat data dan bahan yang diurai dalam narasi menarik. Parameter laporan mencakup kualitas data dan teknis penyajian, sehingga sifat laporan kinerja bukan pendapat-opini orang-per/orang apalagi angan-angan belaka. Laporan kinerja akan menjadi referensi para pihak terutama yang menaruh perhatian pada isu demokrasi, pemilu dan keadilan pemilu. Adanya laporan berkualitas yang tersaji menarik, akan memancing rasa ingin tahu pembaca untuk melakukan telaah lebih lanjut, menemukan pengetahuan dan informasi aktual, termasuk mengkritisi isi/substansi laporan.

Atas pemahaman seperti ini, akan terbangun inisiasi perbaikan dan peningkatan kualitas laporan, yang pada akhirnya turut berkontribusi pada peningkatan kinerja yang berintegritas dan profesional. Sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan produktivitas kinerja kelembagaan ke depannya. Secara internal, Bawaslu perlu melakukan refleksi dan evaluasi kinerja dari berbagai macam sisi dan aspek sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Banyak capaian gemilang telah dihasilkan, namun masih terdapat sisi dan aspek tertentu yang perlu perbaikan. Melalui identifikasi kekurangan dan kelemahan secara objektif. Hasilnya akan menjadi bahan utama untuk lahirnya kebijakan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun-tahun mendatang. Apalagi telah ada pengalaman yang menjadi pelajaran berharga sebagai guru terbaik untuk menghindarkan dari kesalahan-kesalahan yang lalu, sekaligus sebagai dasar untuk terus berkembang, berbuat terbaik dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi sesama.

Bawaslu Award

Kinerja pengawas pemilu merupakan hasil yang dicapai melalui serangkaian kegiatan pengawasan dengan menggunakan sumber daya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Pemberian penghargaan kinerja pengawas pemilu kepada jajaran struktur pengawas pemilu dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam rangka meningkatkan produktifitas kinerja pengawas pemilu. Adanya penghargaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja untuk unggul dalam melakukan kerja pengawasan pemilu ke depannya, sekaligus meningkatkan kemampuan berkompetisi.

Sudah menjadi watak dasar manusia, akan senang disanjung dan dipuji apalagi menyangkut hasil karya dan buah pikiran hingga mendapat penghargaan yang diapresiasi banyak pihak. Kecuali penghargaan dari lembaga yang tidak jelas alias abal-abal, tentu kontra produktif. Demikian pula watak manusia pada hakikatnya tidak senang dikritik dan disalahkan oleh siapapun, apalagi tanpa melihat pengorbanan dan capaian kinerja secara utuh.

Intinya, ada hal misalnya inovasi yang dikerjakan hingga mendapat apresiasi publik dan layak diganjar dengan penghargaan, dan itu kinerja yang tidak mudah. Melalui penghargaan, hasil kinerja yang dihasilkan menggambarkan nilai dan manfaat yang besar bagi pencapaian tujuan organisasi. Dari pemahaman inilah, Pimpinan Bawaslu menganggap perlu memberikan penghargaan yang setimpal dari apa yang telah dihasilkan jajaran pengawas pemilu sekaligus memotivasi jajaran melalui kegiatan event “Bawaslu Award”.

Bawaslu Award merupakan ivent penghargaan kepada pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu di bidang pengawasan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Hingga tahun 2019, ivent ini merupakan kali kelima untuk apresiasi prestasi para jajaran pengawas pemilu dan pihak-pihak eksternal seperti pemantau pemilu, pers, lembaga negara, dan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

Setidaknya Bawaslu Award dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut. Pertama, mengukur kinerja. Jika mengukur suhu ada alat bernama termometer, mengukur popularitas seseorang diukur melalui metode survey. Demikian pula dengan Bawaslu Award digunakan untuk mengukur capaian kinerja jajaran pengawas pemilu, yang akan digunakan sebagai bahan refleksi tentang apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan ke depannya.

Kedua, evaluasi kinerja. Di organisasi yang sudah mapan, evaluasi menjadi rutinitas periodesasi kegiatan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui capaian sekaligus kelemahan, hambatan dan tantangan. Selanjutnya kelemahan, hambatan dan tantangan dijadikan sebagai dasar untuk melahirkan program kegiatan dalam mengatasinya. Bawaslu Award pada posisi ini juga dimaksudkan untuk menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu tahun 2019, untuk perbaikan kinerja di event pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.

Ketiga, apresiasi kinerja. Selain mengukur capaian kinerja dan mendapatkan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Bawaslu Award juga dimaksudkan menjadi ajang untuk memberikan apresiasi penghargaan kepada jajaran pengawas pemilu yang berprestasi, kelompok atau pihak eksternal yang telah membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu sendiri. Apresiasi disampaikan secara terbuka untuk diketahui publik, ini dipandang sebagai jalan untuk memacu produktifitas kinerja struktur lembaga di masa-masa yang akan datang.

Selain tujuan internal dari pemberian penghargaan dalam memacu produktifitas kinerja, secara eksternal pemberian penghargaan dapat menjadi media kampanye menyampaikan gagasan dan ide lewat capaian organisasi. Bisa saja publik belum akrab dengan istilah-istilah pengawasan, tugas-tugas pengawasan dan struktur pelaksana tugas tersebut. Melalui kampanye penerimaan Bawaslu award pada gilirannya akan menimbulkan penerimaan, pengakuan, dan peningkatan kepercayaan publik baik pada organisasi maupun pada struktur pelaksana organisasi.

****

Setidaknya terdapat  indikator yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur Bawaslu Award dalam menilai kinerja dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu tahun 2019. Penilaian ini sejatinya harus didasarkan pada pelaksanaan prinsip keadilan, yang dipahami mengenyampingkan tindakan diskriminasi. Tim penilai benar-benar harus berdiri profesional dan independen serta mengenyampingkan subjektifitas pragmatis, apalagi transaksional. Walaupun penetapan peraih penghargaan tetap ada ditangan Pimpinan Bawaslu.

Menurut Penulis dari masing-masing kategori yang akan diberikan penghargaan, aspek yang perlu menjadi indikator penilaian meliputi kualitas, kuantitas dan inovasi pelaksanaan tugas dan kewenangan. Atas indikator itu rasanya tidak cukup hanya memeriksa dan menilai tumpukan dokumen yang diberikan calon peraih nominator, tetapi meneliti dan memeriksa lebih seksama lagi terutama apa maksud dan apa inovasi sehingga menghasilkan kerja (dokumen) dimaksud. Jika perlu melengkapi kenyakinan tim penilai dengan penelusuran secara langsung dan mencari informasi dari sumber-sumber yang lain, misalnya dari masyarakat dan peserta pemilu yang telah menerima dan bersentuhan langsung dengan kinerja calon peraih nominaor.

Hasil penilaian tim penilai berupa rekomendasi diberikan kepada pimpinan Bawaslu untuk dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno. Selanjutnya pemberian penghargaan Bawaslu Award akan diberikan kepada internal pengawas pemilu sendiri, pihak eksternal (pemantau, pers, kementerian/lembaga), dan tokoh/individu yang pemikiran dan kiprahnya berkontribusi mendukung kinerja Bawaslu.

Sejatinya apresiasi atas prestasi kerja yang diraih sudah tentu akan meningkatkan kinerja dalam diri dan meningkatkan rasa percaya diri menghasilkan prestasi berikutnya. Sehingga akan muncul dorongan atau motivasi dalam diri melaksanakan tugas dan kewenangan pengawas pemilu dengan sebaik-baiknya, bersamaan dengan penghargaan yang diterima maupun penghargaan yang ingin diraih di masa mendatang.

Penutup

Penghargaan diakui berpengaruh positif terhadap kinerja dan produktifitas kinerja organisasi, sehingga banyak organisasi dan perusahan telah melakukan peringkatan atas kinerja jajarannya, hingga memberikan penghargaan kepada yang berprestasi dan memberikan sanksi dan pembinaan kepada jajaran yang dinilai lemah etos dan produktifitasnya. Berangkat dari pemahaman seperti itu, melahirkan sebuah optimisme bahwa penghargaan yang diterima jajaran pengawas pemilu sejatinya akan berdampak pada semakin meningkatnya kinerja pengawasan ke depannya. Baik dari pihak yang menerima penghargaan maupun pihak lain yang belum menerima penghargaan, untuk selanjutnya meningkatkan target kinerja dengan inovasi dan kreatifitas.

Selain tujuan ideal dari pelaksanaan ivent bergengsi ini, hal yang patut dipikirkan matang adalah penggunaan anggaran negara untuk melaksanakan ivent seperti Bawaslu Award. Jangan sampai, ada kesan penggunaan anggaran yang besar namun minim manfaat hingga terkesan pemborosan, dan menghambur-hamburkan uang negara. Alangkah elok jika didesain sebuah ivent bergengsi kaya manfaat dengan penggunaan anggaran negara yang minim.

Sumber Gambar Unggulan: https://bawaslu.go.id


 

Global State Of Democracy

778 Views

GLOBAL STATE OF DEMOCRACY


Lanskap dipengaruhi oleh globalisasi, perubahan kekuatan geopolitik, perubahan peran dan struktur organisasi dan lembaga (supra) nasional serta perkembangan teknologi komunikasi modern.

Fenomena transnasional seperti migrasi dan perubahan iklim mempengaruhi dinamika konflik dan pembangunan, warganegara dan kedaulatan negara. Meningkatnya kesenjangan, dan polarisasi sosial serta eksklusi yang dihasilkannya, mendistorsi representasi dan suara politik, mengurangi pemilih moderat yang vital.

Dinamika-dinamika tersebut berkontribusi pada munculnya pandangan yang diperdebatkan secara luas bahwa demokrasi sedang menurun. Sejumlah peristiwa yang terjadi di berbagai penjuru dunia menantang gagasan ketahanan demokrasi dan membuat sistem demokrasi tampak rapuh dan terancam. Namun, nilai-nilai demokrasi di antara warga negara, dan di dalam lembaga-lembaga, baik di tingkat nasional maupun internasional, terus diekspresikan dan dipertahankan.

Ikhtisar Global State of Democracy 2017: Mengkaji Ketahanan Demokrasi International IDEA menguraikan tantangan-tantangan utama terkini yang dihadapi demokrasi dan kondisi-kondisi yang memungkinkan bagi terciptanya ketahanan demokrasi. Berdasarkan indeks Global State of Democracy yang baru dikembangkan sebagai sebuah basis bukti kunci untuk menginformasikan intervensi kebijakan dan mengidentifikasi pendekatan-pendekatan solutif, publikasi ini menyajikan penilaian global dan regional atas status demokrasi dari tahun 1975—pada awal gelombang ketiga demokratisasi—hingga tahun 2015, dilengkapi dengan analisis kualitatif mengenai tantangantantangan demokrasi hingga tahun 2017.

Sumber: https://www.idea.int/publications/catalogue/global-state-democracy-exploring-democracys-resilience-overview?lang=id