Pengawasan Bawaslu dalam Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

545 Views

Palu-Jati Centre. Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, diurai dalam tiga bagian. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Sabtu (12/9/2020).

“Pertama, pemeriksanaan kesehatan dilakukan sesuai jadwal tahapan yakni mulai 6 sampai 11 September 2020, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dalam rentang tanggal 11 sampai 12 September 2020” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bakal calon di Rumah Sakit Umum Undata Palu dilaksanakan selama waktu tersebut oleh tim dokter pemeriksa.

“Kedua, seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah datang langsung, dan patuh mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Catatan ketiga menurutnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh tim atau lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Aspek pemeriksan kesehatan yang diikuti bakal calon meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik-psikiatri oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Lebih lanjut menurutnya, pemeriksaan kesehatan psikologi bakal calon oleh Tim Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi) dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketika ditanya dasar hukum pemeriksaan kesehatan bakal calon. Ruslan Husen menyebutkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan: mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN)”.

Dia juga menyebutkan, Bawaslu Sulteng turut menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, pada Sabtu (12/11/2020) bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulteng. Penyerahan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Ketua Tim Pemeriksa dr. Alfreth Langitan, Sp.B. dan diterima Komisioner KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, S.H.

Pengawasan Bawaslu difokuskan pada prosedur adminstratif, khususnya pelaksanaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada waktu yang ditentukan. Yakni, dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. (Rsl)

Pergeseran Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Kontestasi Pilkada

654 Views

Oleh: Moh. Qadri
(Staf Bawaslu Provinsi Sulteng)

Memasuki September 2020, tanggal 04 sampai 06 merupakan babak baru penentu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Yakni pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Diibaratkan anak tangga, untuk melangkah fase selanjutnya yang menetukan nasib “bakal calon kepala daerah” menjadi “calon kepala daerah”, maka tahap penetapan merupakan pijakan memastikan kontestan dapat maju pada fase setelahnya. Hingga bermuara terpilihnya kandidat menjadi kepala daerah yang definitif dan merupakan pilihan rakyat secara demoktatis. Yakni, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam satu pasangan calon dan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selayaknya kontestasi, tentu ada pilihan yang menjadi dilema tersendiri baik untuk Penyelenggara, Peserta Pilkada (Kandidat Bakal Calon) dan utamanya rakyat pemilih akibat perintah Undang-Undang. Sebagai konsekuensi negara Civil Law serasa menelan pil pahit dengan menggugurkan bakal calon dikarenakan tidak terpenuhinya syarat maju sebagai bakal calon pada perhelatan pesta demokrasi. Sehingga terbesit sebuah tanya apa arti demokrasi? Di manakah hak warga negara untuk dipilih? Di manakah suara rakyat untuk memilih calon yang mereka sukai? serta sudahkah sejumlah kursi parlemen yang diwakili partai politik adalah murni representasi suara rakyat?

Hakikat Demokrasi

Banyak Negara mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokrasi. Negara dimana dalam system pemerintahannya melibatkan rakyat didalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya. Pelibatannya tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung. Negara-negara tersebut mengupload semua kegiatannya dengan mengatasnamakan rakyat. Bahkan Negara-negara yang sebenarnya menganut sistem kerajaanpun mengklim dirinya Negara yang demokratis. Termasuk juga Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang telah mengalami empat kali perubahan, secara nyata mengatur dan mengakui demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang” Pasal tersebut memuat dua prinsip. Pertama prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dan yang kedua adalah prinsip Negara hukum. Selain itu, wujud nyata Indonesia sebagai Negara demokrasi juga dapat dilihat pada pasal 6A yang mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota[1].

Memahami masalah demokrasi terlebih dahulu harus memahami apa definisi dari demokrasi? Tidak ada satu kesamaan dari beberapa ahli mendefinisikan apa itu demokrasi. Secara peristilahan demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos dan kratos. Demos mengandung arti rakyat sedangkan kratos mengadung arti pemerintahan. Jadi apabila dua makna tersebut di gabungkan maka demokrasi mengandung makna pemerintahan rakyat.

Makna dari pemerintahan rakyat adalah segala kebijakan yang dibuat oleh Negara akan melibatkan partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat tentunya dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu pertama rakyat harus mengetahui. Kedua, rakyat harus ikut memikirkan. Ketiga, rakyat harus ikut memusyawarahkan. Dan yang keempat, rakyat harus ikut memutuskan. Selain hal tersebut di atas juga tidak kalah pentingnya terhadap partisipasi rakyat adalah rakyat harus ikut aktif melaksanakan. Berkaitan dengan pemerintahan rakyat, ada trademark yang sangat terkenal sampai saat ini yang dinyatakan oleh salah satu presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke 16.

Presiden Amerika tersebut menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mengacu kepada pernyataan tersebut di atas demokrasi diakui banyak orang dan Negara sebagai sebuah system nilai kemanusiaan yang paling menjanjikan masa depan umat manusia yang lebih baik dari system lainnya. Sejak tahun 1998 atau sejak masa reformasi bergulir di Indonesia, demokrasi di Indonesia seperti berlari kencang. Hal ini ditandai dengan dibukanya kesempatan untuk melakukan sesuatu secara bebas. Sejak reformasi kebebasan warga Negara dijamin oleh Negara melalui perlindungan hukum terhadap warga Negara untuk mengekpresikan sesuatu yang dikehendakinya. Pada pemilu tahun 1999 contohnya, saat itu partai politik peserta pemilu sangat banyak sekali.

Negara memberi kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik dan ikut serta di dalam kompetisi pemilihan umum. Syarat-syarat pendirian partai politik pun sangatlah mudah. Selain kebebasan pendirian partai, kebebasan warga Negara untuk berserikat dan berkumpul pun mendapat jaminan secara konkrit. Baik di dalam perlindungan hukum maupun juga di dalam praktek-prakteknya. Sejak reformasi tahun 1998 kebebasan warga untuk melaksanakan unjuk rasa demontrasi menuntut hak-hak masa begitu banyak terjadi. Apabila ada masalah sedikit masyarakat lebih memilih menggunakan jalan berunjuk rasa dari pada melalui musyawarah. Demontrasi terjadi di mana-mana, mulai dari kota besar sampai desa-desa terpencil.

Seperti uraian di atas, bahwa konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami. Hal ini karena ada beberapa definisi berbeda-beda yang disampaikan para ahli. Bahkan di dalam pelaksanaannya ada kata di belakang kata demokrasi untuk memberikan kejelasan demokrasi yang dianut sebuah Negara. Lihat saja perkembangan demokrasi di Indonesia.

Indonesia dari masa ke masa menganut demokrasi yang berbeda beda. Pada masa pemerintahan presiden Sukarno dikenal dengan Demokrasi terpimpin. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto dikenal dengan Demokrasi Panca Sila, yang menggaunkan sebuah statmen melaksanakan Panca Sila dengan Murni dan konsekuansinya. Dalam pelaksanaannya sehari-hari Panca Sila menjadi Asas Tunggal dalam menjalankan kehidupan bernegara. Apabila melihat sifat dari demokrasi yang bermacam-macam itu, dikenal berbagai tipologi demokrasi. Di antaranya adalah demokrasi langsung, demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat.[2]

“Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga Negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undangundang.”[3] Pada kondisi Negara yang kecil dan memiliki jumlah penduduk yang sedikit kemungkinan demokrasi langsung dapat dilaksanakan. Namun demikian pada Negara yang luas, besar dan memiliki penduduk yang sangat banyak, penerapat demokrasi secara langsung sangatlah tidak mungkin secara murni dilaksanakan. Seperti di Indonesia makan pelaksanaan demokrasi secara langsung hanyalah terbatas terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Baik pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih secara langsung sebagai perwujudan Demokrasi.

Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan maupun pemerintahan. Dalam konsep demokrasi yang dimaknai bahwa pemerintahan berada di tangan rakyat, Mahfud MD membanginya menjadi 3 hal, yaitu : 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people), 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people), 3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Hak Politik Warga Negara

Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dalam Konvenan Internasional Sipil dan Politik, ICCPR (International Convenan on Civil and Political Rights) disebutkan bahwa keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia diklasifikasikan menjadi dua jenis: pertama, kategori neo-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat. Hak ini terdiri atas; (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from slavery); (iii) hak bebas dari penahanan karena gagal dalam perjanjian (utang); (iv) hak bebas dari pemidanaan yang bersifat surut, hak sebagai subjek hukum, dan atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, agama.

Jenis kedua yaitu kategori derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi/ dibatasi pemenuhannya oleh negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini meliputi (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat/ berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberi informasi dengan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan/ tulisan).

Namun demikian, bagi negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi; (i) menjaga keamanan/ moralitas umum, dan (ii) menghormati hak/ kebebasan orang lain. Dalam hal ini Rosalyn Higgins menyebutkan bahwa ketentuan ini sebagai keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara.

AS Hikam dalam pemaparannya menyebutkan adanya beberapa hak-hak dasar politik yang inti bagi warga negara diantaranya; hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat. Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan; pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat; dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Yang mana semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik.

Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua kelompok:

  1. Hak politik yang dicerminkan oleh tingkah laku politik masyarakat.Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara.
  2. Hak politik yang dicerminkan dari tingkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat.

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

  1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
  3. dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.

Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.[4] Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.[5]

Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.[6] Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.[7]

Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik, ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.[8]

Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat bahwa:[9]

“The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”.

Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

  1. ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
  2. memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
  3. memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih dan dipilih dalam dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Tergadainya Hak Demokrasi Oleh Regulasi

Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 40 Ayat (1) tentang pemilihan kepala daerah, disebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kemudian merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 5 Pasal (2): Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

Melihat dari Undang-undang maupun Peraturan KPU di atas, nampak kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang telah disajikan di atas, yang mana hakikatnya negara demokrasi yakni negara yang membebaskan rakyatnya untuk dipilih maupun memilih, serta rakyatlah yang memiliki kedaulatan, bukan pemerintah. Problematikanya ada pada peraturan tersebut yang membatasi hak warganya untuk menunaikan hak demokrasinya, karena “dipaksa” harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketika seseorang yang ingin terlibat dan menjadi “pemain” dalam pesta demokrasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan hal tersebut mendapat dukungan dari banyak orang, tak terhingga dari berbagai kalangan yang dengan sukarela tanpa paksaan menyatakan rasa simpati dan dukungan kepada calon kepala daerah yang mereka idolakan justru tersandung hanya karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aturan main dari pemerintah.

Kondisi yang demikian jika dilihat dari perspektif konsep negara demokrasi maka dapat mencederai sendi-sendi demokrasi itu sendiri, karena suara rakyat yang dikatakan berdaulat terciderai karena melanggar HAM. Dalam sejarah bangsa indonesia Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer (1949-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia.

Akan tetapi kesuksesan demokrasi parlementer tidak berumur panjang. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun. Demokrasi parlementer berakhir saat dikeluarkannya Dekrit oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945. Presiden menganggap demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong. Sehingga Soekarno menganggap sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Sejarah kegagalan demokrasi dimasa lalu seakan-akan terulang kembali dimasa kini dengan hadirnya regulasi karya nyata partai politik yang hendak mengambil alih dominan kekuasaan rakyat atas nama demokrasi yang menciderai hak warga negara untuk mencalonkan diri dan dipilih oleh masyarakatnya. Hal ini tentu menciderai demokrasi yang seharusnya mengakomodir seluruh kepentingan warga negara untuk tidak dibatasi dan bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang telah diberikan oleh UUD 1945 pada pasal 28.

Penyebabnya materi muatan undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 yaitu mengenai penentuan materi muatan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ada, seperti yang telah diajukan oleh A. Hamid S. Attamimi. Dalam hal menemukan suatu materi muatan undang-undang menurut A. Hamid S. Attamimi digunakan 3 (tiga) pedoman yaitu:

  1. Dari ketentuan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
  2. Berdasarkan Wawasan Negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
  3. Berdasarkan wawasan Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi.

Ketentuan materi muatan undang-undang Indonesia yang harus diatur menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) sebagai berikut:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan atau
  4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Materi muatan undang-undang haruslah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi kesewenangan pejabat pembentuk undang-undang dalam membentuk suatu undang-undang, karena undang-undang merupakan kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan segala aspek hidup warga negara untuk melakukan suatu tindak laku agar terciptanya kesejahteraan hidup dalam negara.[10]

Masyarakat sebagai unsur terpenting, seharusnya diberikan ruang untuk mengartikulasikan makna demokrasi dalam pilkada, sebagai ruang penyampaian mandat sebagian kehidupannya kepada calon yang akan dipilih. Sehingga anggapan bahwa Pilkada yang hanya dipenuhi perseteruan politik tanpa konsepsi yang membuang energi dapat dihindari.

Pilkada sebagai bagian dari instrumen pelaksanaan demokrasi, merupakan proses pergulatan pemikiran, tawaran program, kebijakan sekaligus proses penguatan edukasi tentang hakikat demokrasi yang tidak berhenti pada soal elektroralisme, tetapi sebagai jalan untuk pemenuhan hak dasar warga dan pengembangan daerah oleh pemerintah yang memperoleh mandat dari masyarakat[11].

Dari uraian di atas, perlu upaya telaah lebih aktual terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah, sebagai wujud nyata mengembalikan kedaulatan rakyat yang berpedoman pada konsep filosofi demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Tidak hanya dibatasi oleh representasi kursi di parlemen, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terciderai hak demokrasinya untuk maju, untuk dapat dipilih sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Catatan Kaki

[1] Kebebasan  Sebagai  Hakekat  Demokrasi,  Jurnal  Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari  2015,  hlm 96.
[2] Lihat Abu Bakar, Pengantar Ilmu Politik, cetakan pertama, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2010, hal 263-266.
[3] ibid.
[4] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.
[5] Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10, 1990, Jakarta, hlm. 37.
[6] Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jakarta, 1993, hlm. 94.
[7] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983, hlm. 9.
[8] G. Bingham Powell, Jr., 1982, Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, (Cambridge: Harvard University Press), dikutip dari Hasyim Asy’ari, “Pendaftaran Pemilih di Indonesia”, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”,Jakarta, 30 Maret 2011, hlm. 1.
[9] Dieter Nohlen, 1995, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Ibid, hlm. 1.
[10] Pengaturan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pengadopsian dari pendapat A. Hamid S. Hatamimi.
[11].https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2020/07/29/114218/menemukan_hakikat_demokrasi_dalam_pilkada diunduh pada tanggal  8 September 2020.

Ketua Bawaslu Sulteng; Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Dicegah

545 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen menyatakan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dicegah, dan butuh kesadaran semua pihak menekan penyebaran pandemi virus ini.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, nantinya akan diserahkan ke pihak atau instansi berwenang untuk proses penegakan hukum. Penegasan itu disampaikan Ruslan Husen di Palu, Rabu (10/9/2020).

Dikatakan, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan atau kerumunan dalam tahapan pemilihan kepala daerah, menurut Alumni Universitas Tadulako ini, pihaknya akan melakukan penindakan pelanggaran melalui pintu laporan atau temuan pelanggaran untuk hasilnya diteruskan ke instansi berwenang.

“Hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan, bisa berdimensi pelanggaran administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya,” urainya.

Ruslan menerangkan, terhadap pelanggaran administrasi, ketika subjek hukum pelaku yakni pasangan calon kepala daerah berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Hasil penindakan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi pelanggaran kepada KPU dengan terlapor pasangan calon kepala daerah untuk diberikan sanksi teguran atau sanksi peringatan,” jelasnya.

Dia menyebut, keterbatasan wewenang yang diberikan undang-undang, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dimensi pelanggaran hukum lainnya, berarti diatur di luar Undang-Undang Pilkada. Berupa subjek hukum terlapor adalah kontestan peserta pemilihan, dengan menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran berupa kerumunan atau arak-arakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses pidana umum.

“Pendekatan penegakan hukum pidana umum harus dimaknai upaya terakhir, setelah rangkaian kegiatan pencegahan dan ternyata tetap terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Disampaikan, proses hukum pidana umum dapat mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karatina Kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pasal 218 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika di daerah terdapat produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah, maka Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi berupa penerusan pelanggaran hukum lainnya kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Misalnya Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Dijelaskannya, dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi memberikan sanksi administratif berupa teguran dan denda, setelah koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pihaknya berharap, agar bakal pasangan calon dan pasangan calon kepala daerah dapat mengendalikan pendukung dan simpatisannya.

“Menghindari kerumunan dan arak-arakan massa yang bisa semakin menambah penyebaran wabah pandemi Covid-19, dan menghindari penjatuhan sanksi hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi dan Pimpinan Partai Politik untuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder yang terlibat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Terutama ke sesama penyelenggara pemilihan baik KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan beserta jajaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan. (Rsl)

Menuju Peradilan Khusus Pemilu

630 Views

MENUJU PERADILAN KHUSUS PEMILU
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan. Kewenangan Bawaslu ini saling beriringan satu dengan lainnya, artinya kewenangan harus dilaksanakan Bawaslu dengan sekaligus tidak boleh pilih-pilih.

Terkadang, satu kesempatan sosok Bawaslu hadir sebagai “pengawas” yang hadir di lapangan untuk mengawasi para pihak agar tidak melakukan pelanggaran. Namun jika terjadi pelanggaran, maka Bawaslu tampil sebagai “penindak” pelanggaran. Bahkan jika kasus bernilai sengketa, Bawaslu akan tampil sebagai “mediator” yang mempertemukan para pihak lewat forum mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi, dengan kedudukan Bawaslu sebagai “hakim”.

Kewenangan Bawaslu berdasarkan UU Pemilu, menempatkan pimpinan Bawaslu menjadi sosok yang serba-bisa. Bisa menjadi pengawas di lapangan, bisa menjadi aparat penegak hukum penindakan pelanggaran, bisa menjadi mediator, dan hakim. Dalam posisi ini, Bawaslu memiliki fungsi ganda yang idelanya dilaksanakan oleh fungsi lembaga berbeda. Walhasil, sikap dan pendapat akhirnya cenderung terbaca sama. Contohnya ketika ada isu larangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, Bawaslu sudah mempunyai sikap dan pendapat tersendiri bahwa hak seorang warga negara tidak bisa dibatasi kecuali oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Jika ada pihak yang mengajukan sengketa proses, keputusan akhir Bawaslu cenderung sama dengan sikap dan pendapat awal yang disampaikan saat proses pengawasan berlangsung.

Menurut Didik Supriyanto, Bawaslu dalam menjalankan fungsi-fungsi peradilan, juga menjalankan fungsi pengawasan. Ini fungsi ganda yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai pengawas, Bawaslu sudah memiliki penilaian tertentu atas suatu kasus pelanggaran atau sengketa proses. Padahal Bawaslu harus menyidangkan dan mengadili kasus tersebut. Jelas, penilaian ketika menjalankan fungsi pengawasan akan memengaruhi putusannya saat menjalankan fungsi peradilan.[1]

Berangkat dari kenyataan itu, Ida Budiarti menganggap fungsi pengawasan Bawaslu bisa dialihkan ke masyarakat sipil, agar Bawaslu ditransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu.[2] Dengan demikian fungsi Bawaslu menjadi berubah, dan ketika berubah maka dengan sendirinya dapat dikatakan “bubar” dan bertransformasi menjadi pelaksana fungsi peradilan.

Menurut penulis, Bawaslu didesain sebagai kekuatan masyarakat sipil dengan sumber daya manusia yang tidak memihak (imparsial) dan diberi anggaran negara untuk mengawasi tahapan kontestasi pemilihan. Dalam perjalanan melaksanakan fungsi utama yakni pengawasan, Bawaslu diberi tambahan wewenang penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, sebagai cikal dan kekuatan pengawasan masyarakat maka eksistensi Bawaslu dianggap tetap relevan. Adapun fungsi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sejatinya dikerjakan oleh organ negara lain yang mandiri dan terpisah dengan fungsi pengawasan Bawaslu.

Berdasarkan hal itu ditarik isu hukum yang akan dibahas. Pertama, bagaimana desain eksistensi baru Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu bersama dengan masyarakat? Kedua, Bagaimana bentuk desain kelembagaan peradilan khusus pemilu, yang merupakan transformasi dari fungsi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu? Terhadap kedua isu hukum ini dengan sendirinya menentukan eksistensi Sentra Gakkumdu, yakni dibubarkan.

Prawacana

Berkaca dari pengalaman, setiap kali pergantian pemimpin nasional (presiden dan wakil presiden), pembentuk undang-undang selalu melakukan perubahan regulasi, dan akhirnya melahirkan UU Pemilu yang baru. Sehingga dimaknai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya dikhususkan untuk pelaksanaan kontestasi pemilu tahun 2019, walaupun tidak ada norma yang menyebutkan hal itu.

Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, kewenangan Bawaslu masih berkutat pada fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Atas kewenangan ini, seiring dengan usulan perubahan UU Pemilu bahwa tidak ada jaminan kewenangan itu sama dengan kewenangan Bawaslu pada pelaksanaan pemilu mendatang. Terutama soal usulan transformasi kelembagaan Bawaslu dalam pelaksanaan setiap kontestasi pemilihan kepala daerah dan pelaksanaan pemilu mendatang menjadi pemegang fungsi pengawas, dan fungsi peradilan.

Secara faktual Bawaslu dalam pelaksanan fungsi pengawasan, terkadang konflik kepentingan saat melaksanakan fungsi quasi peradilan baik dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu maupun dalam sidang adjudikasi―sengketa proses pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pencegahan, yang terkadang menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pihak terkait (misalnya ke KPU dan instansi pemerintah). Namun jika tetap terjadi pelanggaran atas kasus tersebut, lantas Bawaslu menyelesaikan lewat sidang pelanggaran adminsitrasi. Hasil akhir putusan Bawaslu dapat diterka dan terbaca, bahwa putusan tidak jauh berbeda dengan pendapat dan sikap di awal saat melakukan fungsi pengawasan.

Demikian pula saat Bawaslu melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu, putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi cenderung terbaca. Bahwa sikap dan pendapat terkait dengan objek sengketa, keputusan dan/atau berita acara KPU adalah cenderung sama saat melakukan fungsi pengawasan, dengan putusan akhir sengketa proses pemilu di sidang adjudikasi.

Hasil pengawasan pengawas pemilu terkait dengan objek masalah/kasus juga dapat disampaikan ke muka persidangan yang menerima, memeriksa, dan mengadili. Dalam praktik, Bawaslu tidak dapat menafikkan hasil pengawasannya, apalagi telah ada pencegahan atau rekomendasi. Sehingga putusan Bawaslu akan cenderung sama dengan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Pada pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan pengadil, baik dalam sidang pelanggaran administrasi dan sidang adjudikasi, ada usulan akan perubahan desain kelembagaan Bawaslu ke depan. Agar Bawaslu bertransformasi menjadi, pertama, Bawaslu bersama masyarakat menjadi pengawas pemilu, yang bertugas mencegah terjadinya pelanggaran, dan melaporkan pelanggaran pemilu kepada instansi berwenang. Dan kedua, peradilan khusus pemilu, yang mengadili pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu.

Bawaslu tetap Pengawas Pemilu

Menghapus Bawaslu! Lalu siapa yang melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran dalam suatu kontestasi pemilu? Menyerahkan fungsi tersebut kepada masyarakat, memunculkan pertanyaan apakah masyarakat siap melaksanakan fungsi pengawasan seperti di negara-negara Eropa? Siapa masyarakat yang dimaksud melaksanakan fungsi pengawasan? Inilah beberapa pertanyaan prinsip yang menentukan eksistensi Bawaslu masih diperlukan atau tidak diperlukan lagi sehingga perlu dibubarkan.

Sepanjang pelaksanaan kontestasi pemilu yang memperebutkan suara rakyat sebagai legalitas mencapai kekuasaan, masih selalu diwarnai berbagai pelanggaran, baik dilakukan oleh peserta yang berkontestasi, penyelenggara pemilu, birokrasi dan ASN, Kades, perangkat desa, dan anggota BPD, bahkan pelanggaran dari masyarakat sendiri. Dengan jenis pelanggaran berkategori pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran terus bertransformasi dengan berbagai modus, subjek, dan karakter.

Atas pelanggaran dimaksud, tentu membutuhkan organ negara melakukan proses penindakan pelanggaran demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kebutuhan ini, ditunjang oleh kultur dan kesiapan berdemokrasi warga negara Indonesia yang belum maju seperti masyarakat Eropa. Di Eropa dalam kontestasi tidak ada lembaga pengawas seperti Bawaslu, pengawasan di sana dilakukan oleh kelompok masyarakat, yang beriringan dengan budaya internalisasi hukum di kehidupan bermasyarakat.

Tetapi di negara ini, lembaga Bawaslu masih dibutuhkan dalam pengawasan kontestasi pemilu. Sebab belum bisa mengandalkan kekuatan sipil yang imparsial melakukan pengawasan. Dalam hal ini, kelembagaan Bawaslu hakikatnya dimaknai hasil transformasi fungsi masyarakat dalam pengawasan yang terlembagakan. Pelembagaan masyarakat melalui Bawaslu, yang terdiri dari personil terpilih dan memenuhi syarat, lalu diserahi tugas dan kewenangan melakukan pengawasan kontestasi, dengan diberi dukungan pembiayaan operasional.

Maka fungsi pengawasan dari Bawaslu dalam kehidupan bermasyarakat yang rutin melaksanakan kontestasi pemilu untuk memilih pemimpin ternyata masih dibutuhkan. Walaupun, fungsi quasi peradilan dalam bentuk adjudikasi penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dapat saja dialihkan ke organ yang akan melaksanakan fungsi peradilan khusus pemilu.

Fungsi Bawaslu akan fokus pada pengawasan/pencegahan dan penindakan pelanggaran berupa mengawasi tahapan pemilu untuk memastikan ketepatan tata cara, prosedur, dan mekanisme. Serta memberikan rekomendasi tindak lanjut dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang untuk diadili agar memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

***

Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 (Pilkada 2020), tugas dan wewenang Bawaslu masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016). Uraian tugas dan kewenangan Bawaslu yang dituangkan pada UU 10/2016 banyak memiliki kesamaan pada perspektif fungsi pengawasan yang diatur di  UU 7/2017, namun pada fungsi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ditemukan beberapa dimensi perbedaan yang berdampak pada posisi Bawaslu dalam proses peradilan di badan peradilan khusus pemilu yang meliputi :

  • Pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran pidana pemilihan, kedudukan Bawaslu yakni sebagai pelapor atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum acara hukum pidana (KUHAP). Hal ini sejalan dengan pembubaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersamaan dengan transformasi Bawaslu. Nantinya pihak kepolisian menindak dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan dapat bersumber dari laporan masyarakat dan Bawaslu, maupun hasil temuan (investigasi) yang dilaksanakan kelembagaan Polri sendiri. Sedangkan proses pemeriksaan, mengadili, serta penetapan putusan akan dilaksanakan oleh peradilan khusus pemilu dengan menggunakan sumber daya manusia berupa majelis hakim pidana kepemiluan.
  • Pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu yang sebelumnya berwenang memeriksa dan mengadili akan berkedudukan sebagai pelapor. Begitu juga halnya jika ditemukan pelanggaran adminsitrasi pemilihan, Bawaslu tidak lagi meneruskan rekomendasi kepada KPU melainkan berkedudukan juga sebagai pelapor. Pelaporan Bawaslu nantinya ditujukan kepada badan peradilan khusus pemilu untuk diperiksa, diadili, dan diputus lewat mekanisme sidang pelanggaran administrasi baik untuk pemilu maupun pemilihan.
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi dengan memuat data, informasi dan bukti kepada instansi berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini masih sama dengan ketentuan yang dimuat dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada.
  • Pelanggaran etika penyelenggara pemilu atau pemilihan, Bawaslu memberikan aduan kepada DKPP untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan Hukum Acara DKPP. Ketentuan ini juga masih sama dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Namun untuk penyelenggara pemilu atau pemilihan yang bersifat adhoc, proses peradilannya tidak diberikan kepada KPU maupun Bawaslu ditingkatan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Pemeriksaan serta penetapan putusan diserahkan kepada badan peradilan khusus pemilu dengan kedudukan Bawaslu sebagai pelapor.
  • Penyelesaian sengketa proses pemilu yang sebelumnya Bawaslu berkedudukan sebagai mediator dan majelis hakim, nantinya akan bergeser sebagai pihak lembaga pemberi keterangan yang wajib didengar keterangan dan hasil pengawasannya dalam sidang yang digelar oleh peradilan khusus pemilu. Hal yang sama juga berlaku bagi penyelesaian sengketa proses pemilihan. Proses penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan di badan peradilan khusus pemilu, majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili merupakan majelis hakim dibidang sengketa tata usaha negara.

Adapun untuk perselisihan hasil pemilihan umum, khusus untuk pemilu tetap merujuk pada Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yang menunjuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, berdasarkan UU 10/2016 diamanatkan untuk diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Namun hingga menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020, belum ada perwujudannya sehingga kewenangan tersebut masih melekat di Mahkamah Konstitusi. Pada proses perselisihan hasil pemilu maupun pemilihan, Bawaslu berkedudukan sebagai pihak terkait yang didengar keterangan dan hasil pengawasannya sekaitan dengan pokok perkara yang diadukan.

Desain Peradilan Khusus Pemilu

Inisiasi pembentukan peradilan khusus Pemilihan sebenarnya telah diatur pada Pasal 157 ayat (1) UU 10 Tahun 2016, menyebutkan “Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, kemudian ayat (2) menyebutkan “Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional”.

Rumusan pasal tersebut, tidak menyebutkan rumusan pasti bagaimana kedudukan dan kewenangan yang dimiliki oleh peradilan khusus pemilihan tersebut, selain itu apakah desain kelembagaannya akan diletakkan di salah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung atau dibentuk lembaga lain diluar lingkungan peradilan tersebut sebagai quasi peradilan. Ketidakjelasan lainnya dalam rumusan pasal a quo yakni yurisdiksi peradilannya berada di tingkatan mana, apakah berada di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Meninjau pelaksanaan sebelumnya, bahwa dinamika pelaksanaan fungsi Bawaslu yang menimbulkan konflik kepentingan serta dinamika putusan lembaga peradilan yang tumpang tindih dan bertentang satu dengan lainnya sehingga berdampak pada tidak ada eksekusi yang memadai dari KPU, menjadi landasan inisiasi lahirnya badan peradilan khusus pemilu. Inisiasi ini sebagai suatu ius constituendum, sehingga menurut Ispan Diar Fauzi ada 2 aspek yang harus diperhatikan dan dikaji secara komprehensif dalam mendesain peradilan khusus pemilu, yakni Desain Pengaturan dan Kelembagaan, serta Desain Kewenangan dan Yurisdiksi Pengadilan.[3]

Rancangan desain kewenangan peradilan khusus pemilu ini menurut penulis idealnya akan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus seluruh pelanggaran, kasus, atau sengketa yang menjadi kompetensi absolutnya, dengan ruang lingkup pelaksanaan pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah serentak. Pertama, pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan yang berpotensi diskualifikasi bagi peserta pemilu atau pasangan calon kepala daerah yang melanggar. Kedua, mengadili sengketa proses pemilu maupun pemilihan yang terjadi antarpeserta pemilu atau pasangan calon, dan sengketa peserta pemilu/pasangan calon dengan penyelenggara pemilu/pemilihan sebagai akibat ditetapkannya keputusan dan/atau berita acara KPU. Ketiga, mengadili dugaan tindak pidana pemilu maupun pemilihan, dan keempat, mengadili sengketa hasil pemilu atau pemilihan.

Pengadilan khusus pemilu didesain memiliki empat majelis khusus, di antaranya majelis khusus pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan, majelis khusus sengketa proses pemilu/pemilihan, majelis pidana pemilu/pemilihan, dan majelis sengketa hasil pemilu/pemilihan.

Terkait komposisi hakim pada peradilan khusus pemilu, akan terdiri dari tiga orang hakim yang masing-masing berasal dari jalur hakim karier dan dua orang hakim ad hoc yang berasal dari akademisi atau praktisi hukum yang menguasai hukum kepemiluan. Ini untuk memberikan perspektif yang memperkaya kualitas putusan dalam mengadili perkara atau sengketa pemilu.

Pengadilan khusus pemilu nantinya didesain sebagai pengadilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Putusan akhir yang inkracht dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi. Putusan final and binding dimaksudkan agar putusan tersebut dapat langsung dilaksanakan (self executing).

Bentuk Peradilan Khusus Pemilu

Beberapa bentuk desain peradilan khusus pemilu telah diuraikan oleh berbagai pegiat pemilu. Dari beberapa uraian itu, Fritz Edward Siregar[4] dalam bukunya  Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, menguraikan model-model peradilan khusus pemilu yang dapat diterapkan di Indonesia. Model ini masih bersifat dinamis dengan penyesuaian struktur dan konten.

Pertama, badan peradilan khusus pemilu yang berada di bawah Mahkamah Agung. Ketentuan yuridis terkait pembentukan pengadilan khusus dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menjelaskan, “Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.”

Pengadilan khusus yang sudah terbentuk saat ini yang juga diatur dalam undang-undang tersendiri, sebut saja pengadilan tindak pidana korupsi dengan dasar Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan HAM dengan dasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan pengadilan pajak dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.[5]

Pengaturan peradilan khusus ini merupakan peradilan yang bersifat ad hoc dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemilu yang dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dengan memperhatikan kompleksitas tahapan pilkada dan pemilu serentak, maka lingkungan peradilan umum merupakan lingkungan yang paling relevan sebagai induk dari pengadilan khusus pemilu ini.

Agar dapat dilaksanakan inisiasi ini, maka peradilan khusus pemilu harus dibentuk dengan dasar undang-undang. Alternatifnya dengan melakukan perubahan atau pembentukan UU Pemilu maupun UU Pilkada yang baru, yang di dalamnya dapat disisipkan ketentuan peradilan pemilu ini. Dalam konteks UU Kekuasaan Kehakiman, karena peradilan yang dibentuk bersifat ad hoc, maka hakimnya juga bersifat ad hoc. Dari itu, pengadilan khusus pemilu dapat dimaknai sebagai pengadilan khusus yang bersifat sementara untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemilu yang diajukan sesuai dengan kewenangannya.

Jika alternatif ini yang diadopsi, maka pembentukan peradilan khusus pemilu akan dibentuk saat menjelang proses tahapan pemilu, yaitu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahapan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat 1 (satu) tahun setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.

Adapun kedudukan peradilan khusus pemilu, berada sesuai dengan kompetensi dan tingkatan daerah. Peradilan khusus pemilu untuk mengadili objek sengketa yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu di pusat, akan melekat di Mahkamah Agung. Sedangkan objek sengketa yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, maka melekat pada peradilan tinggi pada level provinsi. Demikian pula objek sengketa yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, maka peradilan khusus pemilu melekat di pengadilan negeri setempat.

Kedua, badan peradilan khusus pemilu sebagai badan otonom. Inisiasi ini muncul saat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menolak diberi tugas dan kewenangan tambahan, sehingga pilihan paling realistis adalah membentuk peradilan yang berdiri sendiri, dengan posisi sejajar dengan kedua lembaga yudisial tersebut, yang disebut dengan mahkamah pemilu.

Dalam uraian Fritz Edward Siregar, bahwa di Brazil dan Meksiko sudah lebih dulu membentuk peradilan khusus pemilu yang bersifat otonom di luar badan peradilan yang sudah ada. Brazil membentuk Tribunal Superior Electoral (TES), dan Meksiko mebentuk Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federacion (TEPJF). Secara umum pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu di dua negara tersebut dipandang menghasilkan kombinasi yang baik antara pelaksanaan tugas administrasi dan penanganan sengketa pemilu.

Namun, langkah ini memperoleh hambatan dengan terlebih dahulu melakukan amandemen konstitusi, UUD 1945. Sementara perubahan konstitusi merupakan perkara yang tidak gampang, dibutuhkan momentum tepat melakukannya.

Selain dua model yang disebutkan di atas, penulis juga mengusulkan alternatif model peradilan khusus pemilu yang dapat diterapkan di Indonesia. Ketiga, peradilan khusus pemilu yang bersifat semi peradilan. Langkah ini ditempuh dengan melakukan perubahan atas UU Pemilu dan UU Pilkada, dengan menyisipkan ketentuan yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas (wewenang) peradilan khusus pemilu yang bersifat semi peradilan, quasi peradilan. Langkah ini terbilang lebih realistis karena cukup melakukan perubahan atas undang-undang terkait, dan telah ada perbandingan di berbagai lembaga semi peradilan lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut Jimly Asshiddiqie menjabarkan lembaga yang bersifat semi peradilan merupakan lembaga yang diberi wewenang mengadili tetapi tidak disebut pengadilan, beberapa di antaranya berbentuk komisi, dewan maupun badan.[6] Lembaga semi peradilan pada umumnya bersifat campuran dalam arti memiliki kewenangan campur-sari antara fungsi administrasi atau eksekutif, fungsi regulasi atau legislatif, dan fungsi mengadili atau yudikatif. Kadang-kadang campuran dua fungsi dan kadang-kadang ada juga yang campuran tiga fungsi.

Salah satu contoh lembaga semi peradilan adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI memiliki fungsi sebagai regulator (pembentuk peraturan) penyelenggaraan penyiaran di Indonesia sekaligus menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh lembaga penyiaran publik. Contoh lainnya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi dalam rangka menjabarkan ketentuan undang-undang dan pada saat yang bersamaan, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan sendiri semua ketentuan undang-undang dan termasuk peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri dalam rangka pengawasan persaingan usaha yang sehat. Tetapi, KPPU juga ditentukan oleh UU merupakan lembaga yang harus berdiri sebagai pengadilan untuk memeriksa sengketa persaingan usaha dan memberi kesempatan para pihak untuk membuktikan atau pun membela diri dengan kontra bukti, serta menjatuhkan sanksi yang mengikat bagi pihak yang terbukti bersalah. Dengan demikian, lembaga ini jelas memiliki fungsi campuran, mulai dari sebagai regulator, administrator, dan bahkan adjudikator yang bersifat quasi-yudisial.

Daftar Pustaka

Fritz Edward Siregar. 2018. Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis Publishing.
Jimly Asshiddiqie. 2013. Pengadilan Khusus. Jakarta: Komisi Yudisial.
Ispan Diar Fauzi. 2018. Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Adhyasta Pemilu Vol.4 No.1. Jakarta: Bawaslu.
Ida Budiarti. 2018. Bawaslu Diusulkan untuk Diganti Menjadi Pengadilan Pemilu, Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/07/21/08221281/bawaslu-diusulkan-untuk-diganti-menjadi-pengadilan-pemilu, diakses tanggal 2 Agustus 2020.

Catatan Kaki

[1]Didik Supriyanto dalam Fritz Edward Siregar. 2018. Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis Publishing. hlm. 75.
[2]Ida Budiarti, 2018, Bawaslu Diusulkan untuk Diganti Menjadi Pengadilan Pemilu, Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/07/21/08221281/bawaslu-diusulkan-untuk-diganti-menjadi-pengadilan-pemilu, diakses tanggal 2 Agustus 2020.
[3] Ispan Diar Fauzi, 2018, Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, Jurnal Adhyasta Pemilu Vol.4 No.1. Jakarta.
[4] Fritz Edward Siregar, Bawaslu … Op Cit, hlm. 78-84.
[5] Ispan Diar Fauzi, 2018, Desain … Op Cit, hlm. 35.
[6] Jimly Asshiddiqie, 2013, Pengadilan Khusus, Jakarta: Komisi Yudisial.

Meneguhkan (Pembubaran) Sentra Gakkumdu

574 Views

MENEGUHKAN (PEMBUBARAN) SENTRA GAKKUMDU
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.

 

Pendahuluan

Mewujudkan kontestasi pemilihan kepala daerah serentak yang jujur dan adil, menjadi harapan sekaligus tanggung jawab semua pihak. Pemilihan jujur dan adil harus didukung dengan sistem penegakan hukum yang ditujukan mengatasi masalah hukum seputar pemilihan. Masalah hukum pemilihan menurut Syamsudin Haris didefinisikan segala perbuatan hukum yang menyimpang, bertentangan, atau melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilihan, termasuk adanya pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan kontestasi tersebut.[1]

Masalah hukum dikategorikan menjadi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. Jenis pelanggaran terdiri dari atas pelanggaran administrasi, tindak pidana, pelanggaran hukum lainnya, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sedangkan jenis sengketa terdiri dari atas sengketa proses antarpeserta dan/atau sengketa peserta dengan penyelenggara pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil pemilihan. Mengatasi masalah hukum itu, menuntut eksistensi perangkat sistem hukum menyangkut regulasi yang progresif, pelaksana yang profesional dan berintegritas, peran aktif masyarakat, serta dukungan sarana prasarana.

Terhadap penindakan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah, peran strategis Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sangat strategis selaku pelaksana kewenangan atribusi UU Pemilihan. Sentra Gakkumdu harus diapresiasi ketika menindak pelanggaran pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan demokrasi, misalnya penggunaan dokumen palsu pencalonan, kampanye di luar jadwal, praktek politik uang, dan penyalahgunaan kewenangan petahana.

Namun pada sisi lain, Gakkumdu harus dikritisi ketika urung melakukan penindakan terhadap fakta yang terang terjadi sebagai pelanggaran pidana. Sudah berulang kali kontestasi pemilihan dilakukan, sejatinya penegakan hukum pemilihan sudah semakin matang. Lewat kerja-kerja dan dukungan sekretariat yang mapan. Tetapi capaian harapan tersebut masih jauh, hingga sering terdengar kritikan “bubarkan Gakkumdu”.

Pertama, apa yang menjadi permasalahan penindakan pelanggaran pidana pemilihan tidak efektif di Gakkumdu? Tidak efektif, ditandai banyak temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang urung ditingkatkan ke proses penyidikan hingga ke persidangan. Kinerja Gakkumdu belum bisa menggapai harapan pembentuk undang-undang akan penindakan pelanggaran pidana yang tegas dan adil.

Kedua, bagaimana strategi mengatasi permasalahan tersebut, hingga menjadi solusi mewujudkan penegakan hukum pemilihan yang adil. Terutama memberi efek jera kepada pelaku, dan memberi tanda peringatan terhadap mereka yang mencoba melanggar.

Kajian Teoritik

Penegakan hukum sebagai proses untuk tegak dan berfungsinya norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lawrence Meir Friedman[2] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi oleh unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni: struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Selanjutnya Soerjono Soekamto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi, yakni hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat sebagai kesatuan sistem, dan merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[3]

Mengacu pada teori sistem hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum pemilihan harus mendapatkan dukungan sumber daya profesional dan berintegritas, regulasi yang progresif, peran serta masyarakat, dan sarana-prasarana yang lengkap.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, telah mengatur keberadaan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pada pemilihan. Ketentuan dalam Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan, “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, kepolisian daerah dan/atau kepolisian resor, dan kejaksaan tinggi dan/atau kejaksaan negeri membentuk penegakan hukum terpadu.”

Sentra Gakkumdu merupakan kelompok kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu lembaga pengawas, kepolisian, dan kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya menyatu menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Berupa tindaklanjut atas laporan atau temuan yang mengandung unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Langkah ini menempatkan Gakkumdu memiliki peran signifikan dalam menindak pelaku dan aktor intelektual terjadi pelanggaran tindak pidana.

Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu lembaga pengawasan berfungsi melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembahasan

Keberadaan Gakkumdu seharusnya mempermudah kerja-kerja penanganan tindak pidana pemilihan, namun kenyataan sering mengalami hambatan proses penanganan. Bawaslu sering kali tidak sependapat dengan unsur kepolisian dan unsur kejaksaan dalam tubuh Gakkumdu, hingga laporan atau temuan dugaan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti. Kenyataan seperti ini sering terjadi, jika dilihat dari banyak tidaknya pelanggaran yang urung dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Sepanjang pengalaman pelaksanaan kontestasi perebutan suara rakyat, ditemukan permasalahan dalam penegakan hukum pemilihan yang turut menyita perhatian. Masalah ini dapat menjadi sandungan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga perlu antisipasi dengan menyiapkan strategi krisis penyelesaian masalah.

Pertama, perbedaan pemahaman unsur pelanggaran. Proses penegakan hukum pemilihan sering kali tidak tuntas karena persoalan perbedaan pemahaman masing-masing unsur Gakkumdu. Masih sering penanganan pelanggaran pidana dihentikan (dismiss) karena unsur dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak sepaham dengan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan.

Senada Luky Sandra Amalia menyebutkan, sering terjadi dalam kajian Bawaslu kasus ditemukan atau dilaporkan merupakan pelanggaran pidana, tetapi ketika dilakukan gelar perkara pihak kepolisian atau pihak kejaksaan menyatakan unsur pelanggaran tindak pidana tidak terpenuhi. Implikasinya, temuan atau laporan pelanggaran berhenti di dalam kajian Bawaslu sesuai tingkatan.[4] Terutama terhadap ketentuan norma yang kabur dan multitafsir untuk disandarkan kepada dugaan pelanggaran hingga disimpulkan terbukti atau tidak terbukti.

Perbedaan pemahaman dapat dipicu lewat kebijakan atasan institusi masing-masing Gakkumdu yang menaruh kepentingan pragmatis terhadap kasus yang ditangani. Tidak jarang kasus yang telah dibahas, ketika dilaporkan ke atasan lantas mengubah peta penanganan kasus berupa keterpenuhan unsur pelanggaran. Misalnya, dalam pembahasan pertama dan/atau kedua terpenuhi unsur pelanggaran pidana, namun setelah dilaporkan dan dibahas di tingkatan atasan menjadi berubah tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Faktor independensi terutama penyidik, dan penuntut rawan dipengaruhi oleh atasannya dalam menentukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.

Atas keadaan ini dapat diminimalisir lewat perubahan regulasi, dengan sumber daya manusia penyidik dan penuntut dibebas tugaskan dari institusi asal untuk bekerja penuh waktu di Bawaslu (Gakkumdu). Atau alternatif lain dengan membuka peluang masuknya penyidik dan penuntut independen di luar institusi kepolisian dan kejaksaan. Sebab, sepanjang bentuk kelembagaan Gakkumdu masih terdiri dari tiga institusi, maka perbedaan pemahaman akan terus dialami hingga meneguhkan opini “bubarkan Gakkumdu”.

Kedua, waktu penanganan singkat. Sentra Gakkumdu harus mempergunakan waktu penanganan pidana selama lima hari kalender dengan efesien. Melihat desain jangka waktu, dapat dikatakan aturan penyelesaian hukum yang cepat (fast track) karena jangka waktu yang diberikan memproses juga singkat.

Penanganan pelanggaran pemilihan memang perlu dibatasi waktunya, mengingat pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan tahapan yang sudah terjadwal. Jika tidak terselesaikan dikhawatirkan mempengaruhi tahapan berikutnya. Namun demikian, tidak semua jenis pelanggaran perlu dibatasi waktunya, selain karena sifat pelanggaran yang membutuhkan waktu lama untuk membuktikan, juga terhadap pelanggaran yang tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilihan.

Terutama terhadap ada tidaknya pelanggaran pidana yang perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena hukum acara pidana pemilihan membutuhkan bukti dan saksi kuat agar keterpenuhan unsur tindak pidana bisa dibuktikan. Selain itu, sanksi tindak pidana biasanya jatuh ke perorangan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan jatuhnya sanksi akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilihan.

Misalnya, dalam tahapan pencalonan terdapat perkara pidana yang menjerat seorang calon, maka biarkan saja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memproses perkara tersebut, tanpa terpengaruh oleh jadwal tahapan. Katakanlah pelaksanaan terus berlanjut hingga sampai tahapan penetapan hasil, yang mana calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian datang putusan pengadilan yang menyatakan calon terbukti melanggar ketentuan pidana sehingga dijatuhi sanksi. Dengan dinyatakan bersalah atas perkara yang muncul pada tahapan pencalonan, maka pasangan calon bersangkutan tidak bisa dilantik. Statusnya sebagai pasangan calon terpilih otomatis gugur dan diganti oleh pasangan calon lain berikutnya yang memperoleh suara terbanyak.

Ketiga, masalah koordinasi. Terhadap wilayah kepulauan dan wilayah pemekaran daerah otonomi baru yang keberadaan kejaksaan negeri dan kepolisian resort masih menyatu di daerah induk, akan menyulitkan koordinasi penanganan pidana pemilihan di daerah pemekaran. Dalam penanganan pidana atas temuan atau laporan yang diterima Bawaslu sudah harus didampingi oleh penyidik dan penuntut umum sejak awal. Atas masalah jarak di atas, menyulitkan kehadiran langsung unsur Gakkumdu dalam penanganan awal kasus di Bawaslu.

Melengkapi masalah koordinasi dimaksud, ditambah alokasi ketersediaan anggaran di Bawaslu yang tidak mengakomodir anggaran perjalanan rutin penyidik dan penuntut menuju kantor Bawaslu ketika penanganan kasus. Serta ketersediaan sumber daya manusia penyidik dan penuntut di kantor masing-masing yang masih membutuhkan, sehingga sulit untuk dibebas-tugaskan pada instansi asal untuk rutin masuk piket di kantor Bawaslu setempat.

Alternatif Solusi

Secara historis, masalah Bawaslu pada fungsi terbatas dan sempat diwacanakan dibubarkan karena hanya menjadi “lembaga pelengkap.” Saat itu, keberadaan lembaga pengawas ini dianggap membebani keuangan negara, dan ketika lembaga ini tidak ada maka dipastikan proses pemilu tetap berjalan. Sejak pemilu 1982 hingga pemilu 2014, fungsi Bawaslu tidak banyak berubah, yakni: (1) mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu; (2) menerima laporan pelanggaran; (3) meneruskan laporan pelanggaran ke instansi berwenang, ke KPU bila terjadi pelanggaran administrasi, dan ke kepolisian bila terjadi pelanggaran pidana pemilu; serta (4) menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Sekaitan dengan fungsi Bawaslu tersebut, Didik Supriyanto menyebutkan fungsi pertama tidak ubah fungsi pemantauan sebagaimana dijalankan lembaga pemantau pemilu, karena lembaga pengawas hanya mengeluarkan pernyataan tentang ada tidaknya masalah dalam pelaksanaan tahapan. Fungsi kedua dan ketiga, memposisikan lembaga pengawas sebagai petugas kantor pos, karena hanya mengantarkan hasil kajian tentang adanya pelanggaran ke KPU atau kepolisian. Sedang fungsi keempat, disayangkan keputusan lembaga pengawas tidak mempunyai kekuatan mengikat. [5]

Seiring dengan dinamika ketatanegaraan dan urgensi kontestasi demokrasi yang jujur dan adil mengharuskan penguatan fungsi Bawaslu. Harapan itu terwujud lewat pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menempatkan kelembagaan Bawaslu menemukan performa kinerja pengawas dan penegak keadilan pemilu. Khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Termasuk berhasil menekan jumlah sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi lewat penyelesaian masalah selama tahapan proses pemilu berlangsung.

Lalu dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2020, kembali keberhasilan Bawaslu diuji apakah mampu mempertahankan kinerja seperti dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu, atau malah terpuruk hingga menggiring opini pembubaran. Sebab ada bentuk kewenangan yang berbeda dalam tahapan pemilu dengan kewenangan dalam tahapan pemilihan kepala daerah.

Sekaitan kinerja penindakan pelanggaran pidana baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan sering terdengar opini “bubarkan” Gakkumdu karena dinilai kinerja tidak efektif. Hubungan dengan fokus tulisan ini, atas permasalahan sering terjadi perbedaan pemahaman, tantangan waktu penanganan yang singkat, dan koordinasi yang tidak maksimal di Gakkumdu sehingga dugaan pelanggaran urung ditindaklanjuti ke proses penyidikan hingga pengadilan.

Atas permasalahan dimaksud penting dirumuskan strategi penanganan minimal alternatif solusi atas permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Agar memperlihatkan kinerja meneguhkan eksistensi Gakkumdu dalam penegakan keadilan pemilihan. Namun jika ini tidak diatasi atau gagal diterapkan, maka hakikatnya turut berkontribusi membuarkan Gakkumdu.

Pertama, penegasan rumusan delik formil atau delik materil. Memastikan penanganan secara cepat, norma pidana dalam UU Pemilihan telah ditancapkan sebagai “delik formil” yang dihasilkan lewat pembahasan dan kesepakatan Sentra Gakkumdu Pusat. Mengapa ini perlu? Masih sering ditemui perbedaan pemahaman atas pasal-pasal pidana, dalam kategori delik formil atau delik materil. Atas pembahasan dan kesepakatan Gakkumdu Pusat tersebut, sejatinya mengurangi perbedaan tajam dalam menilai keterpenuhan unsur pelanggaran pidana yang sementara ditangani.

Masalah lain, sering terjadi perbedaan pemahaman, multitafsir dan adanya norma kabur di dalam peraturan perundang-undangan. Ini menjadi batu sandungan proses penanganan, membuat pelaku (aktor) intelektual masih bebas melakukan aksi pelanggaran berikutnya. Gakkumdu perlu dievaluasi sekaligus dikuatkan dalam penindakan pelanggaran. Jangan lagi ada pelaku dengan bebas melakukan politik uang (money politic) untuk mempengaruhi pemilih, manipulasi suara, ujaran kebencian, merusak alat peraga kampanye milik kontestan lain, dan melakukan kecurangan lain yang mengurangi kualitas demokrasi.

Kedua, peningkatan kapasitas personil. Harapan atas kinerja Gakkumdu dalam menindak pelanggaran pidana secara tegas dan adil terus diupayakan. Mulai dari rapat koordinasi dan teknis secara berjenjang yang digalakkan guna membangun sinergi dan kesamaan pola penanganan pelanggaran tindak pidana, dengan tidak lupa menegaskan arti penting integritas dan profesional.

Komitmen personel Gakkumdu yang diharapkan sudah terbangun, dalam semangat menegakkan keadilan pemilihan bisa menjadi modal awal. Kepada pelaku dan aktor intelektual pembuat pelanggaran dapat dikenai sanksi dan menjadi peringatan bagi pihak yang ingin mencoba melanggar. Kesatuan personel Gakkumdu bisa saling bahu-membahu menjawab tuntutan publik terhadap kelemahan penanganan kasus selama ini. Kesatuan melahirkan upaya memberi kepastian hukum yang berperan dalam pembangunan demokrasi bermartabat dan berintegritas.

Ketiga, dukungan teknis kelembagaan Gakkumdu. Secara teknis, sekretariat harus resposif memberi dukungan teknis dan operasional dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penindakan pelanggaran pidana. Dukungan staf yang handal dan cekatan dalam menindaklanjuti setiap laporan dan temuan pelanggaran akan sangat membantu. Serta fasilitasi kegiatan berupa rapat koordinasi, rapat kerja teknis, dan supervisi secara berkala untuk membahas dan menyatukan pemahaman atas dinamika isu hukum yang dihadapi.

Dukungan teknis sangat terkait dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan mencukupi membiayai penyelenggaraan teknis. Anggaran lekat dengan kebijakan politik anggaran yang dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam pembahasan tidak jarang mengalami masalah berupa ketidak sepahaman penyelenggara dengan tim pemerintah daerah, hingga harus difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah pusat. Ke depan, sejatinya anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ditetapkan dari pemerintah pusat agar lebih menegaskan independensi penyelenggara. Agar tidak ada kesan, penyelenggara meminta-minta anggaran kepada pemerintah daerah.

Keempat, penguatan fungsi Bawaslu. Penguatan sekaligus dimaknai sebagai perubahan struktur kewenangan Bawaslu sebagaimana disebutkan undang-undang. Penguatan fungsi Bawaslu lebih sebagai norma yang dicita-citakan (ius constituendum), berupa perubahan kewenangan yang dilengkapi fungsi kehakiman. Berupa putusan Bawaslu bersifat eksekutorial dalam pelanggaran tindak pidana pemilu dengan kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran tindak pidana dengan karakter putusan final dan mengikat. Sehingga otomatis tidak dibutuhkan lagi wadah bersama tiga institusi bernama Gakkumdu.

Penguatan fungsi Bawaslu tersebut dalam penegakan hukum pemilu dapat dikatakan sebagai embrio peradilan khusus pemilu dengan merubah struktur dan kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran. Secara khusus peradilan khusus pemilu terwujud lewat desain perubahan regulasi penegakan hukum pemilu. Disadari upaya itu tidaklah mudah, butuh kajian mendalam dan politik hukum yang kuat mewujudkan.

Penutup

Permasalahan penindakan pelanggaran pidana pemilihan tidak efektif ditandai banyak temuan atau laporan yang urung ditingkatkan ke proses penyidikan hingga ke persidangan disebabkan beberapa faktor. Faktor tersebut di antaranya, perbedaan pemahaman dalam Gakkumdu akan keterpenuhan unsur pelanggaran. Ditambah lagi waktu penanganan lima hari yang singkat, serta masalah koordinasi yang tidak efektif antar sesama tim Gakkumdu karena jarak dan anggaran yang terbatas.

Mengatasi masalah tersebut perlu strategi tepat, agar penindakan pelanggaran pidana dapat mewujudkan keadilan pemilihan, terutama soal perbedaan pemahaman yang sering muncul. Sehingga perlu penegasan rumusan delik formil atau delik materil dari ketentuan pidana pemilihan, yang pada prinsipnya berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas personil. Selain itu, dibutuhkan strategi dalam bentuk memaksimalkan dukungan teknis kelembagaan Gakkumdu terutama dari sekretariat.

Daftar Pustaka

Achmad Ali. 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Bogor: Ghalia Indonesia.
Didik Supriyanto, Veri Junaidi, Devi Darmawan. 2012. Penguatan Bawaslu; Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014, Jakarta: Perludem.
Luky Sandra Amalia dkk. 2016. Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis, Proses, dan Hasil, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syamsudin Haris (Editor). 2016. Pemilu Nasional Serentak 2019, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Catatan Kaki

[1] Syamsudin Haris (Editor). 2016. Pemilu Nasional Serentak 2019, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 145.
[2] Lawrence Friedmann dalam Achmad Ali. 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm 1.
[3] Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm 5.
[4] Luky Sandra Amalia dkk. 2016. Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis, Proses, dan Hasil, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 116.
[5]Didik Supriyanto, Veri Junaidi, Devi Darmawan. 2012. Penguatan Bawaslu; Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014, Jakarta: Perludem. hlm. 54-55.

Penertiban Alat Peraga Kampanye

599 Views

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.
(Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng)

 

Pendahuluan

Akibat dampak global wabah pandemi covid-19 yang melanda semua negara, KPU akhirnya menjadwalkan ulang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020. Langkah ini diambil setelah penundakan sebagian tahapan akibat wabah pandemi ini, hingga tahapan pemilihan dilanjutkan kembali dalam konsep yang disebut pemerintah sebagai tatanan normal baru (new normal).

Pada tahapan kontestasi pemilihan, di antara yang menyita perhatian publik adalah tahapan masa kampanye. Kampanye merupakan satu tahapan dalam pemilihan yang sangat krusial, karena pada tahapan ini peserta pemilihan memiliki kesempatan untuk menyampaikan program kerja serta visi misi mereka kepada pemilih agar dapat terpilih dalam kontestasi pemilihan. Kampanye seharusnya menjadi wadah pendidikan politik untuk menampung aspirasi politik masyarakat, dan fasilitasi penyampaian janji-janji politik dari para kontestan yang berebut simpati publik.

Pada tahapan masa kampanye pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih menjadi metode yang digemari partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk mempromosikan citra diri peserta pemilihan yang mereka usung. Pemasangan alat peraga ini tidak memerlukan masyarakat berkumpul, dan bernilai sosialisasi praktis sehingga menjadikan metode ini menjadi pilihan sejak tahapan masa kampanye dimulai.

Namun dalam pelaksanaan, muncul masalah pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan. Mulai dari pemasangan pada tempat yang dilarang, jumlah yang melebihi dari ketentuan per/wilayah desa dan kelurahan, sampai desain materi muatan yang tidak sesuai ketentuan. Atas pelanggaran dimaksud mengharuskan langkah pencegahan pelanggaran, yang jika tidak diindahkan oleh pihak peserta maka diikuti langkah penertiban. Berdasarkan hal tersebut, muncul permasalahan siapa yang berwenang dalam penertiban APK yang melanggar, dan bagaimana mekanisme penertibannya?

Sebelum masa kampanye, muncul juga berbagai alat peraga berbentuk spanduk dan baliho milik para bakal calon kepala daerah dengan tujuan untuk mensosialisasikan citra diri mereka. Bahkan ada yang berani menyebut sebagai calon kepala daerah, padahal belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU setempat. Atas peraga kampanye bernilai politik yang terpasang di area publik tersebut, apakah melanggar atau tidak. Jika melanggar ketentuan, siapa yang berwenang melakukan penertiban dan kapan itu dilaksanakan?

Konsep dan Pengaturan Kampanye

Kampanye sejatinya mencerdaskan, membahagiakan, dan menjadi referensi yang cukup bagi pemilih untuk menentukan pilihan dan menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Kampanye pasangan calon idealnya disampaikan dengan cara sopan, tertib, mendidik, bijak, dan beradab, serta tidak bersifat provokatif. Melalui kampanye, pasangan calon dapat mengukur perolehan suara dengan kekuatan visi, misi, dan program yang ditawarkan dan disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih. Dengan demikian, kampanye semestinya menjadi wadah adu ide, gagasan, dan program dari pasangan calon yang akhirnya menjadi sarana interaksi yang mencerdaskan terutama bagi masyarakat pemilih dan pasangan calon.[1]

Menurut Gun Gun Heryanto kampanye harus diletakkan tidak semata sebagai upaya meraup suara dengan menghalalkan segala cara. Melainkan harus dibingkai dengan tanggung jawab politik guna menjaga kualitas kontestasi elektoral. Kampanye tidak semata dimaknai sebagai skema prosedural melainkan harus menjaga etos demokratik seperti nilai ketaatan atas hukum dan keadaban politik.[2] Sehingga pelaksanaan kampanye wajib tunduk dan patuh pada peraturan yang mengatur soal tahapan kampanye pemilihan.

Atas Peraturan KPU tentang kampanye pemilihan kepala daerah, ditemukan metode kampanye yang sebelumnya dapat dilaksanakan menjadi terlarang dilakukan akibat pandemi covid-19. Metode kampanye yang dilarang dilakukan dimaksud karena mengumpulkan dan melibatkan banyak orang berkerumun hingga rawan saling menyebarkan virus, meliputi: pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai; perlombaan; dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Walaupun terdapat metode kampanye yang dilarang, partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye tetap diperbolehkan melaksanakan kampanye menggunakan metode tertentu. Merujuk pada Pasal 65 UU Pemilihan, metode kampanye dapat dilaksanakan melalui:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
  4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga kampanye;
  6. pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta;
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas semua metode kampanye yang diperbolehkan, pemasangan APK masih menjadi metode yang digemari para kontestan pemilihan. Alat peraga kampanye merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU yang didanai APBD dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.[3] Jadi alat peraga ada yang dibiayai oleh penyelenggara lewat anggaran hibah daerah, dan ada yang dibiayai dan dilaksanakan sendiri oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Tujuan fasilitasi kampanye melalui anggaran daerah/negara menurut Lia Wulandari sebagai jaminan agar proses kompetisi berlangsung secara jujur dan adil antar peserta. Adanya perbedaan kemampuan sumber daya finansial dan manusia di antara peserta pemilihan, melalui fasilitasi kampanye diharapkan peserta memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi program, visi dan misi mereka kepada pemilih.[4] Adapun pembiayaan mandiri dalam produksi alat peraga oleh peserta pemilihan, tetap proporsional sebagai pengeluaran dana kampanye yang akan dilaporkan, dan dalam pelaksanaan harus tunduk pada aturan yang mengatur batasan jumlah, tempat pemasangan, dan desain materi muatan.

Beberapa ketentuan seputar metode kampanye APK pada perhelatan pemilihan, yang sekaligus dapat digunakan sebagai indikator kepatuhan atau terjadinya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga. Pertama, jumlah dan ukuran. Jumlah dan ukuran APK[5] terdiri atas:

  1. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
  2. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
  3. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Walaupun jumlah alat peraga sudah ditentukan, pasangan calon dapat menambahkan APK paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal. Misalnya untuk jumlah 20 setiap kecamatan dengan ukuran 5m x 1,15m, pasangan calon dapat meminta KPU setempat memfasilitasi penambahan 10 sehingga memenuhi kouta 150% dari jumlah sebelumnya. Tapi penambahan lewat pembiayaan hibah daerah tetap memperhatikan ketersediaan anggaran lewat alokasi penggunaan di KPU setempat.

Kedua, desain dan materi. Desain dan materi alat peraga dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai poitik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, pada desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.[6] Juga dilarang memuat materi yang menjadi larangan kampanye, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 UU Pemilihan.

Ketiga, Lokasi pemasangan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan APK, yang selanjutnya dituangkan pada keputusan KPU. Pada penetapan lokasi pemasangan, wajib merujuk pada Pasal 30 ayat (9) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan alat peraga dilarang dipasang pada lokasi meliputi: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Pemasangan APK juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, jangka waktu pemasangan. Pemasangan alat peraga dimulai pada masa kampanye sesuai peraturan tahapan yang ditetapkan KPU. Waktu kampanye dalam pelaksanaan pilkada putaran keempat, dimulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Waktu tersebut sejatinya dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye, karena setelah itu masa tenang menjadi terlarang melakukan kampanye.

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Mekanisme penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) merujuk pada Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan. Perbawaslu tersebut mengamanatkan tanggungjawab kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap persiapan kampanye dan pelaksanaan kampanye.[7] Pada tahapan persiapan kampanye, Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pemasangan alat peraga yang akan ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.[8] Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan kampanye di lokasi yang terlarang dipasangi alat peraga.

Pada tahapan pelaksanaan kampanye, salah satu objek pengawasan jajaran Bawaslu yakni terkait pemasangan APK. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 menyatakan objek pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan pemasangan hal-hal berikut:

  1. APK yang dipasang oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh pasangan calon dan tim kampanye;
  2. APK yang ditambahkan oleh pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penetapan jumlah maksimal APK berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon;
  4. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal APK dari KPU Kabupaten/Kota;
  5. adanya surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah APK yang dicetak oleh pasangan calon;
  6. adanya persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama;
  7. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU;
  8. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak memasang APK yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti Kampanye;
  9. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang menjadi pasangan calon menurunkan APK yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai dalam waktu 1×24 jam; dan
  10. pemasangan APK sesuai dengan jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditetapkan.

Atas objek pengawasan di atas, jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan dengan cara: melakukan pengawasan langsung, mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga, mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah alat peraga yang dicetak oleh pasangan calon, mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian alat peraga yang rusak, dan mendapatkan salinan berita acara penyerahan alat peraga.

Pada proses pengawasan, apabila ditemukan alat peraga yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan.[9] Rekomendasi dimaksud telah melalui proses penanganan pelanggaran administrasi di pengawas pemilihan, yang diawali dengan laporan atau temuan, rapat pleno, registrasi temuan pelanggaran, penanganan selama lima hari.

Rekomendasi penurunan atas pelanggaran pemasangan alat peraga ditujukan kepada KPU setempat selaku eksekutor. Atas rekomendasi tersebut, KPU melakukan serangkaian proses internal yang menghasilkan tindakan atas pelanggaran ketentuan pemasangan APK dimaksud, jika terbukti kebenarannya, peserta pemilihan dikenai sanksi oleh KPU berupa: peringatan tertulis; atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam.[10]

Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan perintah penurunan APK dari KPU, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk penertiban. Koordinasi dan penertiban alat peraga dalam praktek, dapat melibatkan pihak kepolisian untuk pengamanan, dan jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga dimaksud.

Terhadap alat peraga yang masih terpasang menjelang hari tenang, maka KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.[11] Jadi sentral penertiban alat peraga ada di KPU setempat, adapun pihak pemerintah daerah dan Bawaslu dapat berpartisipasi sesuai hasil rapat koordinasi yang digagas oleh KPU.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan alat peraga berbentuk spanduk dan baliho milik bakal calon kepala daerah yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai? Alat peraga tersebut ditujukan sebagai sarana sosialisasi diri para bakal calon sebelum penetapan pasangan calon. Jadi subjek hukum yang diterangkan oleh alat peraga belum berstatus sebagai calon resmi sesuai penetapan KPU. Akibat subjek yang belum terpenuhi, maka Bawaslu belum memiliki wewenang melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran administrasi.

Lalu siapa yang berwenang? Sejatinya pemerintah daerah menggunakan kewenangannya selaku penguasa ruang wilayah di daerah. Terhadap alat peraga yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda), dapat dilakukan penertiban oleh perangkat daerah. Jadi menggunakan instrumen dan sumber daya daerah, dengan catatan penertiban harus adil tanpa membedakan perlakukan atas alat peraga milik petahana atau bukan petahana.

Penutup

Mekanisme penertiban APK yang melanggar ketentuan, pertama Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan alat peraga yang ditujukan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atas hasil pengawasan pemasangan alat peraga. Atas rekomendasi tersebut KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam. Terakhir, apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan penurunan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK tersebut.

Terhadap alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye, dihitung sebagai keseluruhan jumlah hak peserta pemilihan yang boleh terpasang pada wilayah tertentu pada kampanye. Jika ternyata melebihi jumlah, dipasang pada wilayah yang dilarang, dan memuat desain materi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran hingga penertiban alat peraga.

Saran, sebelum penertiban alat peraga dilakukan baik pada tahapan kampanye dan tahapan masa tenang maka terlebih dahulu Bawaslu memastikan pencegahan pelanggaran telah dilakukan. Berupa surat himbauan, nota kesepahaman, dan koordinasi dengan pihak terkait yang ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus mengefektifkan penertiban alat peraga kampanye.

Daftar Pustaka

Dede Sri Kartini (Editor). 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye; Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu.
Gun-Gun Heryanto. 2019. Panggung Komunikasi Politik. Yogyakarta: Ircisod.
Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar.

Catatan Kaki:

[1] Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar. hlm. 145.
[2] Gun-Gun Heryanto. 2019. Panggung Komunikasi Politik. Yogyakarta: Ircisod. hlm. 150.
[3] Pasal 1 angka 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[4] Lia Wulandari dalam Dede Sri Kartini (Editor). 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye; Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu. hlm. 54.
[5] Lihat Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[6] Lihat Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[7] Pasal 2 ayat (3) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[8] Pasal 5 ayat (2) huruf f Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
[9] Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
[10] Lihat Pasal 76 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[11] Lihat Pasal 31 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.