Identifikasi 13 Titik Tambang Ilegal di Sulteng

1,413 Views

JATI CENTRE – Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Tengah, pernah melaporkan ada 13 titik Pertambangan Tanpa Izin (PETI) di wilayah kerjanya. Titik terbanyak berada di Parigi Moutong.

Kepala ESDM Sulteng, Haris Kariming saat itu mengatakan, 13 titik itu merupakan laporan hasil investigasi oleh Tim Inspektur Tambang (TIT) Kementerian ESDM.

“13 titik tambang ilegal itu tersebar di sejumlah kabupaten/kota di Sulteng dan terbanyak berada di wilayah Parigi Moutong,” terang Haris, Kamis (18/3/2021) sebagaimana dikuti dari Media Indonesia.

Haris menjelaskan, khusus untuk wilayah Parigi Moutong, masing-masing terdapat di Desa Lobu sebanyak tiga titik, 21,6 hektare (ha) di antaranya berada di kawasan hutan lindung.

Sementara dua titik lainnya masing-masing seluas 12,8 ha dan kurang lebih satu ha. Kemudian di Desa Kayubuko seluas 72,371 ha yang telah ditertibkan beberapa kali suratnya.

Selanjutnya, lanjut Haris, PETI di Buranga, Kecamatan Ampibabo yang belum lama ini mengalami longsor dan menelan korban jiwa.

Selain itu, PETI di Tirtanagaya, Kecamatan Bolano Lambunu, kemudian di Sungai Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, di Desa Sijoli Kecamatan Moutong, serta di Desa Kasimbar Barat dan Kasimbar.

“Kemudian di Salubanga, Kecamatan Sausu seluas 1165 hektar yang diusulkan untuk menjadi WPR (Wilayah Pertambangan Rakyat),” ungkap Haris.

Selain di Parigi Moutong, juga terdapat titik PETI di sejumlah daerah lainnya di Sulteng, seperti di wilayah Kabupaten Poso, tepatnya di Dongi-Dongi seluas 15 ha lebih dan di Kecamatan Toili Barat, Kabupaten Banggai.

“Untuk wilayah Kabupaten Buol terdapat di dua titik, tepatnya di Desa Bulubalang, Kecamatan Paleleh Barat dan di Desa Dopalak Kecamatan Paleleh kurang lebih 10 ha,” kata Haris.

Di Kota Palu sendiri juga terdapat titik peti yang sudah beroperasi cukup lama.

“Lokasi peti tersebut berada di dalam lahan kontrak karya PT. Citra Palu Minerals (CPM) di Kelurahan Poboya, Kecamatan Mantikulore,” imbuh Haris.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sulteng, Sadli Lesnusa mengatakan, aktivitas PETI jelas diartikan melanggar aturan, tidak ada yang membenarkan, sehingga perlu diupayakan penertiban.

“Keberadaan PETI di Sulteng, telah berjalan cukup lama dan turun temurun, di antaranya karena faktor modal usaha kecil, lemahnya pemahaman pelaku usaha, dan pengurusan izin yang dianggap terlalu panjang birokrasinya,” tandasnya.

Data Terbaru

Aktivitas PETI tentu melanggar UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta tidak memberi pemasukan kepada negara/daerah.

Sehingga atas data tahun 2021 tersebut, hingga kini tentu ada perubahan yang bisa terjadi penambahan lokasi aktivitas PETI yang mengancam kelestarian lingkungan.

Dinas ESDM sesuai kewenangannya penting memberikan data dan informasi mutakhir tentang aktivitas PETI di daerah dalam wilayah kerjanya.

Sehingga dibutuhkan langkah penataan dari pemerintah daerah, dan penegakan hukum dari Aparat Penegak Hukum (APH).***

Artikel tayang di Media Indonesia : https://mediaindonesia.com/nusantara/391549/ada-13-titik-tambang-ilegal-di-sulteng?utm_source=chatgpt.com

Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam

746 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


 JATI CENTRE – Dalam pandangan Islam, manusia ialah makhluk terbaik diantara semua ciptaan tuhan dan berani memegang tanggungjawab mengelola bumi, maka semua yang ada di bumi diserahkan untuk manusia. Oleh karena itu manusia diangkat menjadi khalifah di muka bumi. Sebagai makhluk terbaik, manusia diberikan beberapa kelebihan diantara makhluk ciptaan-Nya, yaitu kemuliaan, diberikan fasilitas di daratan dan lautan, mendapat rizki dari yang baik-baik, dan kelebihan yang sempurna atas makhluk lainnya.

Sebagai khalifah di bumi, manusia diperintahkan beribadah kepada-Nya dan diperintah berbuat kebajikan dan dilarang berbuat kerusakan. Selain konsep berbuat kebajikan terhadap lingkungan yang disajikan Al-Qur’an seperti dipaparkan di atas, Rasulullah SAW memberikan teladan untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini dapat diperhatikan dari hadist-hadist nabi, seperti hadist tentang pujian allah kepada orang yang menyingkirkan duri dari jalan; dan bahkan allah akan mengampuni dosanya, menyingkirkan gangguan dari jalan ialah sedekah, sebagian dari iman, dan merupakan perbuatan baik.

Jika kita melihat sebagian besar beberapa komunitas banyak melakukan kegiatan – kegiatan harian seperti beberapa gerakan lingkungan hidup yang melatar belakangi dasar dari sebuah buku yang telah dibedah sebagai contoh “Melawan Nafsu Merusak Bumi“.

Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak.

Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta.

Dalam Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia, sebaha khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).

Salah satu ayat yang terdapat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai proses penciptaan alam semesta yaitu Q.S. As-Sajdah (32) : 4 yang artinya “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan segala yang ada diantara keduanya dalam waktu enam hari, kemudian dia bersemayam di atas Arsy. Kamu semua tidak memiliki seorang penolong dan pemberi syafaat pun selain diri-Nya. Lalu, apakah kamu tidak memperhatikannya ?“

Tujuan alam diciptakan adalah bukan untuk dirusak, dieksploitasi secara berlebihan, dicemari, atau bahkan dihancurkan. Akan tetapi adalah untuk difungsikan semaksimal mungkin dalam kehidupan. Kita juga sebagai umat manusia yang bertugas untuk melestarikan Alam Semesta juga harus mempunyai prinsip dalam melestarikannya di kehidupan sehari-hari.

Para Pemikir Islam dan Lingkungan Hidup

Para pemikir islam terkhusus took hislamiceco theology sepakat bahwa yang menjadi akar dari krisis dan pencemaran lingkungan bertitik tolak dari sains dan teknologi barat yang berpijak kepada asumsi-asumsi positivistic. Karena itu, disadari bahwa yang perlu dilakukan adalah melakukan dekonstruksi terhadap kerangka epistemologis pengetahuan barat tersebut, lalu merekonstruksi sebuah paradigma tentang alam yang lebih bersahabat dengan berpijak kepada tradisi Islam.

Dalam hal ini, Ziauddin Sardar adalah seorang saintis, penulis yang produktif, salah satu took hislamiceco theology dari pakistan, yang mendeteksi agrevitas sains dan teknologi ini demikian berkembang dan pesatnya tanpa kontrol moral sehingga keharmonisan dan keindahan ekologi menjadi rusak (Ziauddin Sardar,1998).

Etika Islam Tentang Lingkungan Hidup

Khusus dengan penataan lingkungan hidup, Alquran memberikan sejumlah rambu-rambu, kaidah moral/etika yang mendasari pengelolaan lingkungan hidup.

Seluruh prinsip-prinsip etis dalam pengelolaan lingkungan bertumpu pada ajaran fundamental Islam yang dalam terminology akademis disebut sebagai tauhid yaitu tuhan dipandang sebagai pemilik dan pemelihara alam semesta. Oleh sebab itu segala aktifitas yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penataan lingkungan hidup mengacu kepada tuhan sebagai rabbal-alamin, dalam arti bahwa sesungguhnya tuhanlah sebagai pemilik alam semesta dan pemelihara alam semesta, hal ini berarti segenap proses penataan dan pemanfaatan lingkungan hidup harus diilhami oleh sifat-sifat sebagai rabbal-alamin, tuhan sebagai pencipta dan pemelihara.***

Banggai dalam Kerangka Implementasi Sulteng Nambaso

Moh Ahlis Djirimu
622 Views

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

 

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2026 pada 24 Maret 2025 ini merupakan kegiatan perencanaan tahun pertama Pemerintahan Kabupaten Banggai periode 2025-2029, dan/atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029.

Walaupun pemimpin daerahnya belum ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pemenangnya, namun Pembangunan terus berjalan secara alamiah dan terencana, demikian pula proses perencanaan dan penganggarannya. Para ahli Perencanaan Pembangunan menyatakan bahwa lima puluh persen keberhasilan Pembangunan ditentukan oleh kualitas perencanaan. Lima puluh persen lainnya ditentukan oleh kualitas implementasi, kualitas monitoring dan evaluasi sinkronisasi antar dokumen perencanaan, serta umpan balik dalam Pembangunan.

Keberhasilan pelaksanaan dokumen perencanaan ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah memahami Permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Kepala Daerah, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan selama lima tahun pelaksanaan Pembangunan.

Selain itu, sebagai tambahan, keberhasilan Pembangunan ditentukan pula oleh kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami dan mampu menyusun kerangka logis Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta menselaraskannya dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi melaksanakan dokumen perencanaan dan penganggaran, sepatutnya dilaksanakan sebagai pelayan masyarakat.

Tahun 2025 merupakan era penuh tantangan bagi Indonesia. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini jelas mengefisiensikan Anggaran Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1,- triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60,- triliun. Di Provinsi Sulawesi Tengah, data Kementrian keuangan menunjukkan bahwa Kebijakan Efisiensi ini menyentuh angka Rp1,52,- triliun atau sekitar 8,1 persen dari pagu awal sebesar Rp18,74,- triliun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terdampak efisiensi sebesar Rp257,3,- miliar, Kabupaten Banggai sebesar Rp25,5,- miliar atau 1,17 persen, Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp143,32,- miliar atau 16,31 persen, serta Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp118,65,- miliar atau 16,95 persen. Efisiensi Transfer ke Daerah di Sulawesi Tengah berdampak pada pencadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Konektivitas, Irigasi, Pertanian Pangan, dan Pangan Akuatik dan Dana Alokasi Umum Earmark Bidang Pekerjaan Umum, serta Kurang Bayar DBH.

Walaupun relatif kecil, namun hal tersebut akan memiliki konsekuensi dalam pencapaian target kinerja OPD terkait Dinas Pengampu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ciptakarya dan Sumberdaya Air, Dinas Pengampu Urusan Pertanian, Pangan dan Perikanan. Pelajaran yang dapat kita tarik dari efisiensi ini adalah efisiensi relatif tidak mengurangi manfaat yang akan diterima masyarakat, karena hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan prioritas pemerintah yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, efisiensi ini mendorong Pemerintah Daerah melakukan perbaikan kualitas belanja yang benar-benar sesuai kebutuhan yang merupakan satu dari beberapa pilar keuangan daerah seperti diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengandung hikmah bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan tiga belas kabupaten/kota sesegera mungkin melakukan transformasi paradigma Pembangunan dari Uang Mengikuti Fungsi menjadi Uang mengikuti Program, Program Mengikuti Hasil.

Adanya Paradigma Uang Mengikuti Program dilakukan secara holistik dalam arti perencanaan terstandarisasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan (SPPN) dan regulasi turunannya dalam makna keselarasan Perencanaan dan Penanggaran antara Pemerintah Provinsi Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Untuk maksud cita-cita tersebut dan mencapai Visi Pemerintah Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan berkelanjutan 2025-2029”.

Data Portal BKKBN menunjukkan, Di Kabupaten Banggai terdapat 85.745 orang atau 26,26 persen Masyarakat kita belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan. Ada 11.730 anak usia 7-12 tahun atau 25,79 persen tidak sekolah. Ada 1.230 anak usia 13-15 tahun atau 7,05 persen tidak sekolah.

Ada 2.747 anak usia 16-18 tahun atau 15,75 persen tidak sekolah, serta ada 24.342 anak usia 19-24 tahun atau 67,25 persen tidak duduk di bangku kuliah. Selain itu, di Kabupaten Banggai, terdapat 131.809 jiwa atau 41,18 persen belum mempunyai Akte Kelahiran. Pada sisi infrastruktur dasar, sebanyak 3.805 Keluarga mempunyai rumah beralaskan lantai yang ini menjadikan Kabupaten Banggai terbanyak di Sulteng.

Rumah Tangga tanpa Septic Tank di Kabupaten Banggai mencapai 3.577 yang menjadikan Kabupaten Banggai terbanyak di Sulteng. Data Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa 126 desa yakni terbanyak di Sulteng dari 686 desa atau 18,37 persen blank spot berada di Kabupaten Banggai.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng akan mewujudkan bahwa mereka ini tertangani dengan baik sebagai implementasi hadirnya negara dan DPRD Sulteng akan mengawasi pelaksanaan Sembilan Nawacita Berani 2025-2029 pada Program Unggulan “Berani Sehat, Berani Cerdas, Berani Berdering”.

Selama periode 2021-2023, Pemerintah Pusat menggelontorkan Prasarana dan Sarana Konektivitas dengan realisasi di Tahun 2021 mencapai Rp717,95,- miliar dari pagu Rp1,04,- triliun. Di Tahun 2022, Pemerintah Pusat merealisasikan Rp986,13 miliar dari pagu Rp1,29,- triliun, dan di Tahun 2023, Pemerintah Pusat merealisasikan Sapras Konektivitas sebesar Rp2,15,- triliun dari pagu Rp2,34,- triliun.

Panjang Jalan Nasional di Sulteng mencapai 2.373,40 km yang menunjukkan panjang jalan nasional terpanjang di Sulawesi. Dari jumlah tersebut, 805,46 km berada dalam kondisi baik, 1.520,93 km berada dalam kondisi kualitas sedang, 38,48 km berada dalam kondisi rusak ringan, serta 8,53 km berada dalam kondisi rusak berat. Namun, hasil riset Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan bahwa 5 pelabuhan penyebrangan, 4 pelabuhan laut dan 1 terminal belum terkoneksi dengan Jalan Nasional.

Selain itu, hasil riset tersebut menunjukkan bahwa hanya Dana APBN Jalan Nasional, APBN Transportasi Laut, APBN Transportasi Udara dan Dana APBD Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi yang mendorong atraktivitas positif Perekonomian Sulteng. DPRD Sulteng akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan implementasi program unggulan “Berani lancar”.

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng menunjukkan bahwa pada Februari 2025, di saat 3 kabupaten/kota lainnya yang menjadi rujukan perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Morowali mengalami deflasi, sebaliknya, Kabupaten Banggai mengalami inflasi sebesar 0,48 persen. Hal ini erat kaitannya dengan permintaan kebutuhan pokok meningkat jelang Ramadhan 2025 dan dapat menjadi indikasi tergerusnya daya beli Masyarakat.

Di Tahun 2024, di Kabupaten Banggai, baik luas panen per hektar, produksi padi dalam satuan Gabah kering Giling (GKG), Produktivitas ton GKG/Ha, dan Produksi Beras per ton mengalami penurunan. Luas panen di Kabupaten Banggai mengalami penurunan dari 39.418 Ha, menjadi 38.385 Ha.

Produksi Padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) menurun dari 178.758 ton pada 2023 menjadi 159.471 ton pada 2024 atau mengalami penurunan sebesar 10,79 persen. Produktivitas padi di Kabupaten Banggai menurun dari 4,53 poin pada 2023 menjadi 4,15 poin di Tahun 2024, serta produksi beras menurun dari 105.517 ton pada 2023 menjadi 94.132 ton pada 2024 atau mengalami penurunan pula sebesar 10,79 persen. Penurunan produksi padi dalam year-on-year terjadi pula di Morowali, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara.

Hal ini tentu berpengaruh pada Produksi Padi Sulteng per 2024 mengalami penurunan sebesar 7,5 persen dari 2023 yang dapat mendorong kelangkaan beras yang selanjutnya memicu kenaikan harga. Kebijakan Peraturan Penyanggah Harga dengan menciptakan kelembagaan pangan sebagai Depot Logistik Daerah dapat menjadi kebijakan yakni memenuhi kebutuhan beras di Sulteng barulah di antar daerahkan atau di antar pulaukan.

Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai mencapai 85,72 poin dengan komponen tertinggi pada Komponen Ketersediaan Pangan mencapai 93,92 poin, Keterjangkauan Pangan mencapai 90,69 poin, Sebaliknya, Komponen terendah pada angka Pemanfaatan Pangan hanya mencapai 75,83 poin lebih rendah dari angka Pemanfaatan Pangan di Kabupaten Morowali mencapai 78,65 poin, Buol sebesar 78,81 poin dan Morowali Utara mencapai 77,07 poin.

Posisi Kabupaten Banggai ini patut diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui program “Berani Lancar” karena Kabupaten Banggai merupakan pemasok Ketersediaan Pangan ke Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, bahkan hingga ke Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu. Sejak 2021, Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut terus mengalami penurunan.

Masalah hidrometeorologi yang terbukti dari hasil riset Kementrian Keuangan menunjukkan selama April 2023 sampai dengan April 2024, suhu permukaan di Kabupaten Banggai meningkat dari 27,5 derajat Celcius menjadi 28 derajat Celcius atau naik 0,5 derajat Celcius, sedangkan selama 10 tahun terakhir, suhu di permukaan di Sulteng meningkat 1,2 derajat Celcius.

Hal ini tentu akan mengganggu rantai pasok bahan pangan ke daerah kepulauan, di samping menganggu produksi pangan dan perikanan. DPRD Sulteng akan mengawasi pula implementasi program “Berani Murah” dan “Berani Panen Raya”, serta “Berani Tangkap banyak” di wilayah pengelolaan perikanan 715 Laut Sulawesi sekaligus menginisiasi Kerjasama Antar Daerah di Teluk Tolo dan Perairan Halmahera mencakup 4 provinsi di Pulau Sulawesi dan Provinsi Maluku Utara dan Maluku.

Sembilan anggota DPRD Provinsi Sulteng daerah pemilihan Banggai Raya berperan aktif juga dalam mensukseskan Sembilan Program Unggulan Pemerintah Sulteng Periode 2025-2029 melalui Program “Berani Sejahtera, Berani Berdering, Berani Harmoni, Berani Lancar, Berani Berkah, Berani Menyala, Berani Cerdas, Berani Berkah, Berani Sehat” melalui implementasi Pokok-Pokok Pikiran Tahunan di dalam RPJMD Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 dan Renstra OPD Periode 2025-2029.

Musrenbang RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin ini hendaknya dapat menghasilkan lima catatan penting yakni, pertama, menyepakati permasalahan Pembangunan daerah; Kedua, Menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah di Tengah efisiensi dana Pembangunan; Ketiga, Menyepakati Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja, serta Lokasi;

Keempat, Melakukan penyelarasan Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas Pembangunan Provinsi Sulteng; Kelima, Melakukan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten Banggai dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan. Inilah makna paradigma Money Follow Program, Program Follow Result dalam bingkai Pembangunan “Sulteng Nambaso” bermakna Sulteng Besar.

Sembilan anggota DPRD Sulteng Dapil Banggai Raya akan selalu bertanya, apa yang dapat mereka dukung dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2025-2029 di Kabupaten Banggai.

Targetnya, Angka Kemiskinan Ekstrim sebesar 1,15 persen di Tahun 2024 kembali menjadi Nol persen seperti Tahun 2023, lalu 26,21 ribu penduduk miskin atau 6,56 persen angka kemiskinan menurun walaupun angka 6,56 persen tersebut merupakan fenomena Kemiskinan Alamiah di Kabupaten Banggai yang tentu melandai penurunannya.

Caranya adalah fokus kebijakan tematik dan spasial yakni tematik Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Rumah Miskin Perempuan di Kabupaten Banggai yang memang terbanyak di Sulteng mencapai 6.274 rumah tangga, fokus tematik pada kemiskinan disabilitas 2.214 jiwa, 2.075 rumah tangga nelayan perikanan tangkap dan budidaya, tanpa melupakan rumah tangga petani, yang secara spasial tersebar di wilayah Utara Banggai, semenanjung Tompotika.***

MK: Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Daerah Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pemohon MK
776 Views

JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan calon legislatif terpilih tidak boleh mundur demi maju kontestasi Pilkada.

Pengunduran diri calon legislatif terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials).

Demikian Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur Demi Maju Pilkada

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum  yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan, bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan lainnya menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi.

Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.

Alasan MK

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.

MK juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada.

MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.

Dalil Permohonan

Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius.

Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal a quo, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.

Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Pemohon menyebut Putusan MK tersebut inheren dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).***

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Nizar Rahmatu diLaporkan ke Bawaslu Parigi Moutong, Terkait Syarat Pencalonan Pilkada 2024

475 Views

JATI CENTRE – Syarat pencalonan M. Nizar Rahmatu yang juga Ketua KONI Sulteng ini pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Parigi Moutong (Parimo) 2024 kembali dipersoalkan.

Hal itu, ditujukan dengan adanya laporan warga negara dari Kelurahan Kampal, Kecamatan Parigi, Fadli ke Bawaslu Parimo.

Fadli mendatangi kantor Bawaslu Parimo, sekitar 16.00 WITA, Jum’at, 21 Maret 2025 lalu, didampingi sebanyak 10 penasehat hukum yang tergabung dalam Tim Hukum Erwin-Sahid.

“Hari ini, kami mendampingi saudara Fadli melakukan pelaporan di Bawaslu, terkait syarat pencalonan M Nizar Rahmatu,” kata Dr Muslimin Budiman, SH MH sebagai Tim Hukum Erwin-Sahid, saat konfrensi pers di Parigi, Jum’at.

Ia mengatakan, terdapat dua item yang dijadikan laporan ke Bawaslu Parimo, yakni putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor: 72 K/PID.SUS/2015 dan surat Kejaksaan Negeri Palu Nomor: B3010A/T.6.10.PD.I/12/2024.

Sejak Agustus 2012, kata dia, M Nizar Rahmatu sudah tidak lagi menjalani masa penahanan, karena tidak ada perpanjangan status pengalihan penahanan dari Rumah Tahanan (Rutan) ke tahanan kota.

“Sehingga, statusnya tidak jelas lagi pada 2012. Apakah dia sebagai terpidana, sementara dia dalam proses pengalihan penahanan, yang dalam KUHP perhitungannya seperlima,” ungkapnya.

Kemudian, jika dikaitkan dengan berita acara eksekusi pada 15 Oktober 2019, pada dasarnya M Nizar Rahmatu dinilai belum menjalani masa hukumannya.

Apabila dilihat dari putusan MA, M Nizar Rahmatu menjalani hukuman badan dari 1 Desember 2011 hingga 12 April 2012.

“Yang kemudian, status pengalihan tahanannya mulai dari 12 April 2012 hingga perpanjangan status pengalihan penahanan dari Pengadilan Tinggi pada 12 Oktober 2012,” ujarnya.

Olehnya, dalam rentang waktu dari 2012 hingga turunnya putusan MA pada 2015, status hukum M Nizar Rahmatu tidak jelas.

“Apakah lepas demi hukum atau apa? Karena tidak ada lagi perpanjangan status pengalihan penahanan dari Mahkama Agung (MA),” tukasnya.

Dengan demikian, jika dikaitkan dengan PKPU 8 Tahun 2024 tentang syarat pencalonan kepala daerah, masa jedah M Nizar Rahmatu belum terpenuhi.

“Selain itu, jangan salah menafsirkan masa jedah lima tahun itu. Karena harus clear dulu semuanya selama lima tahu, baru bisa maju. Jadi lima tahun satu bulan, baru kita maju di Pilkada dan harus dihitung sejak pendaftaran pasangan calon,” terangnya.

Senada, Penasehat Hukum, Muh Nuzul Thamrin Lapali menambahkan, berdasarkan putusan MA terhadap status M Nizar Rahmatu, belum mencukupi masa jedah lima tahun. Mana lagi, ada pengalihan penahanan.

Ia menuturkan, baik peraturan perundang-undangan maupun PKPU mempertegas, masa jedah bagi mantan narapidana dihitung setelah yang bersangkutan menjalani keseluruhan sampai dengan tahapan pendaftaran pasangan calon.

“Jadi jangan dihitung dalam masa penelitian administrasi, karena tahapan pencalonan dimulai dari pendaftaran sampai dengan penetapan pasangan calon,” kata dia.

Dengan proses pelaporan ini, harapannya proses demokrasi lebih baik lagi. Selain itu, dari penemuan fakta ini, kesalahan dalam penyelenggaraan Pilkada Parimo tidak lagi terulang.

“Sebaiknya KPU Parimo lebih profesional lagi dalam melakukan penelitian berkas pencalonan. Karena daerah akan mengalami banyak kerugian, jika penyelenggaran Pilkada diulang kembali,” pungkasnya.***

Artikel pernah tayang di: noteza.id

Menyoal Berkas Terpidana Korupsi Nizar Rahmatu pada Pilkada Parimo 2024, Harusnya TMS?

Nizar Rahmatu
566 Views

JATI CENTRE – Bekas terpidana kasus korupsi dengan terdakwa Nizar Rahmatu, yang ikut mencalonkan diri sebagai Bupati Parigi Moutong (Parimo) periode 2025-2029 menjadi polemik.

Beberapa kalangan menyoal dan berpendapat bahwa berkas Nizar Rahmatu itu, tidak memenuhi syarat menjadi peserta Pilkada 2024. Pasalnya, Nizar diduga mengelak jalani kurungan badan serta tidak membayar uang denda dan pengganti kepada negara.

Nizar Rahmatu yang juga Ketua KONI Sulteng, telah resmi mendaftar sebagai bakal calon bupati, berpasangan dengan Ardi Kadir.

Diketahui, pasangan Nizar Rahmatu-Ardi Kadir mendaftar sebagai bakal calon bupati dan wakil bupati ke KPU Parimo pada Rabu (28/8/2024) lalu. Pasangan itu mendaftar setelah mendapatkan dukungan dari PKB, PAN, Hanura dan PKS.

Nizar Rahmatu pernah menjadi terdakwa pada kasus dugaan korupsi P2WP Kelurahan Lere tahun 2010. Kala itu, Nizar menjadi Fasiliator kelurahan (Faskel) Program Pengembangan Wilayah Perdesaan (P2WP) Kelurahan Lere.

Nizar ditahan di Rutan Klas IIA Palu, lalu dialihkan menjadi tahanan kota atas permintaannya dengan alasan sakit.

Dalam sebuah berita acara pekaksanaan pengadilan pada Kejaksaan Negeri Palu, menerangkan bahwa berdasar Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Palu (Nomor: Print: 2545/P.2.10/Fu.3/09/2019 bertanggal 17 September 2019) telah melaksanakan putusan pengadilan tindak pidana korupsi pada Mahkamah Agung RI (nomor: 72.K/PID.SUS/2015 tanggal 21 September 2015) atas nama terpidana M Nizar Rahmatu S.Sos.

Putusan MA Nomor 72 K/PID.SUS/2015 tahun 2015, merupakan putusan tingkat kasasi tertanggal 21 September dengan amar putusan tolak (Menolak permohonan kasasi dari terdakwa Nizar Rahmatu, dan harus menjebloskan Nizar ke rumah tahanan Klas II A Palu untuk menjalani pidana penjara selama 1 tahun), dan, denda sebesar 50 juta rupiah, (dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Kemudian, Nizar Rahmatu diwajibkan membayar uang pengganti sebesar 12 juta rupiah, subsidair kurungan selama 2 bulan.

Secara resmi, pihak Kejaksaan Negeri Palu juga membeberkan bahwa jaksa baru melakukan eksekusi terhadap terpidana Nizar Rahmatu tertanggal 6 Januari tahun 2020.

Tidak Menjalani Kurungan Badan ?

Selentingan kabar beredar bahwa Nizar Rahmatu tidak pernah menjalani kurungan badan atas 1 tahun vonis mendera dirinya, dengan berbagai cara dan alasan.

Nizar juga disebut tidak pernah membayar membayar uang denda dan pengganti, yang sama nilainya dengan pidana kurungan 5 bulan lamanya.

Tak ayal, informasi tersebut menghadirkan keraguan atas pencalonan Nizar Rahmatu pada Pilkada Parimo, dalam kaitannya terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 56/PUU-XVII/2019.

Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 terkait napi koruptor di UU Pilkada memang telah menimbulkan perbedaan penafsiran hukum. Perbedaan penafsiran tersebut terkait penentuan ancaman pidana di kalangan masyarakat, khususnya terhadap para bekas napi koruptor maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada 2024.

Hakim konstitusi dalam Putusan MK Nomor 87/PUU-XX/2022 dengan tegas menyatakan bahwa pemilih memiliki hak untuk secara kritis menilai calon yang akan mereka pilih, baik yang memiliki kekurangan maupun kelebihan, untuk diketahui oleh masyarakat umum.

Beberapa kalangan meragukan keabsahan dan kepatuhan Nizar Rahmatu dalam keiukutsertaannya pada Pilkada Parimo 2024.

Atas ketidakpatuhan Nizar Rahmatu dalam menjalani hukuman atas vonis dan putusan itu, seharusnya masuk kategori calon yang tidak memenuhi syarat dalam kaitan jeda 5 tahun bagi bekas narapidana dalam helatan Pilkada 2024.

Laporan Masyarakat

BAKAL calon Bupati Parimo Nizar Rahmatu dipersoalkan oleh warga. Nizar dianggap tidak memenuhi syarat berkaitan dengan masa jeda kasus korupsi mendera dirinya.

Formulir tanggapan masyarakat terhadap pencalonan bupati dan wakil bupati parimo dibuat oleh salah satu warga bernama Zulkarnain (35), diketahui berdomisili di Kampal.

Zulkarnain menyerahkan tanggapan di KPU Parimo, pada Rabu (18/9). Dalam surat tanggapannya, Zulkarnain menyatakan Nizar Rahmatu diduga Tidak Memenuhi Syarat (TMS) karena belum memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2) huruf (f) Peraturan KPU (PKPU). Keberatan tersebut juga melampirkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan dari Kejari palu.

Zulkarnain berpendapat Nizar tidak memenuhi syarat ikut kontestasi Pilkada Parimo 2024 karena dinilai belum mencukupi masa jeda 5 tahun sesuai Pasal 17 PKPU No 8 tahun 2024, karena pernah menjadi terpidana kasus korupsi yang diancam lebih dari lima tahun penjara.

Alasan itu dibuktikan dengan adanya surat yang beredar di publik, yang mana surat tersebut berkop Kejari Palu tentang Berita Acara Pelaksanaan Putusan Pengadilan tertanggal 15 Oktober 2019.

Pada surat, ia menilai bahwa KPU Parimo dalam melakukan penelitian berkas terhadap bakal calon Bupati berstatus mantan terpidana hanya menggunakan surat dari rumah tahanan/lembaga yang terkait dengan hukum dan hak asasi manusia tanpa memverifikasi secara faktual pada rumah tahanan dan berkoordinasi dengan pihak kejaksaan yang berkepentingan terkait urusan eksekusi bagi terpidana.

Ia berpandangan, bukti berita acara pelaksanaan putusan pengadilan oleh Kejari Palu dalam melaksanakan putusan Mahkamah Agung, Nizar Rahmatu belum memenuhi syarat sebagaimana pasal 17 PKPU Nomor 8 Tahun 2024.

“Yang bersangkutan sesuai salinan putusan Mahkamah Agung menerangkan terdakwa dilakukan penahanan (badan) dan penahanan kota (baca putusan MA Halaman 1), sebagian telah dijalani, ada yang belum dijalani.

Dalam berita acara penahanan tersebut dikatakan, ada surat perintah untuk memasukkan kedalam rumah tahanan yang juga ditandatangani oleh Kepala Rutan Klas II A Palu, tertanggal 15 Oktober 2019, artinya sampai pada waktu penetapan Tanggal 22 September oleh KPU Parimo, Nizar belum masuk kategori selesai masa jeda 5 tahun setelah mantan terpidana menjalani pidana penjara,” ungkapnya

Bahkan dalam tanggapannya, berdasarkan keterangan yang diperolehnya dari sumber berkompeten dan terpercaya, yakni pihak Kejari Palu.

“Artinya ada tambahan pidana kurungan karena tidak membayar denda dan uang pengganti,” jelasnya.

KPU Parimo harusnya melakukan verifikasi langsung pada kejari Palu. Hanya Kejari Palu pihak paling kompeten pada hal penuntutan dan eksekusi, serta menerangkan status hukum seseorang.

“Dalam menghitung masa jeda mantan terpidana, harus cermat dan meneliti juga ke lembaga-lembaga terkait. Sehingga jangan sampai ada ketidaksesuaian dengan lembaga lain,” katanya.

Sementara itu, Nizar Rahmatu enggan memberi tanggapan terhadap hal mengarah ke dirinya tersebut. Nizar yang juga Ketua KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tersebut memilih bungkam dan melakukan blokir aplikasi whatsapp atas konfirmasi dilakukan wartawan.

Ketua KPU Parimo, Ariyana Borahim menyatakan tidak berkomentar (no comment) terhadap informasi tentang Nizar Rahmatu yang telah beredar luas tersebut.***

Artikel ini pernah tayang di media: koranindigo.com

Ketua KONI Sulteng Terpaksa Terima Desakan Tunda Musorprov, Walaupun Sudah Kerahkan Lapisan Aparat?

Dedi Irawan
720 Views

JATI CENTRE – Sikap Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu yang naik mimbar dan menyatakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ditunda dan menyerahkan penjadwalan ulang atas kebijakan KONI Pusat, merupakan keterpaksaan dan bukan didasarkan atas kesadaran menjaga soliditas, kebersamaan, dan kekeluargaan para insan olahraga.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Insan Olahraga Sulteng, DEDI IRAWAN di Palu pada Sabtu (22/3/2025).

‘’Situasi ricuh pada pembukaan Musorprov KONI Sulteng itu, dipicu sikap arogan Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu untuk tetap memaksakan pelaksanaan Musorprov digelar, padahal cacat hukum,’’ jelasnya.

Walaupun sesuai ketentuan organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI secara nyata dilanggar oleh penyelenggara Musorprov.

‘’Bahkan, bukan hanya AD dan ART KONI yang dilanggar, Permenpora 12 Tahun 2024 juga tidak dilaksanakan untuk menentukan kriteria calon ketua umum,’’ sebut Dedi Irawan.

Menurut Ketua Harian PERSAMBI Sulteng ini, mencermati permasalahan KONI Sulteng saat itu, tidak semata-mata melihat permasalahan saat pembukaan Musorprov, tetapi mencermati latar belakang yang menjadi penyebab dan alasan dari pihak-pihak yang menginginkan Musorprov ditunda.

‘’Ketika kekisruhan itu terjadi, banyak pihak hanya melihat di peristiwa pembukaan itu, di mana sekelompok orang baik dari Cabor maupun unsur KONI daerah yang ingin menunda Musorprov dan dinilai hendak membuat keributan, padahal ada sebabnya yakni AD dan ART KONI yang dilanggar,’’ sebut Alumni HMI Cabang Palu ini.

Lanjutnya, seharusnya lebih dalam melihat tentang sikap dan permasalahan ditubuh organisasi dalam hal ini Ketum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dengan semua kuasanya, yang tidak lagi mengindahkan kaidah dan aturan organisasi dalam pelaksanaan Musorprov.

‘’Hingga memaksakan agar Musorprov harus tetap dilaksanakan, dengan waktu yang mereka tentukan sendiri. Padahal waktu berakhirnya masa jabaran pengurus KONI Sulteng pada bulan Juni 2025 mendatang,’’ tambah Dedi Irawan.

Selain itu, Dedi Irawan juga menyesalkan sikap dan kebijakan KONI Sulteng, terkhusus Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terkesan tertutup dan memaksakan kehendaknya, tanpa mempertimbangkan aspirasi dari Cabor dan KONI daerah yang harusnya juga didengar dan diajak berdiskusi.

‘’Pihak kami (Forum Insan Olahraga Sulteng) telah mencoba membangun komunikasi dan diskusi atas kebijakan yang telah ada, justru yang ada ditutupnya ruang komunikasi dan diabaikannya semua argumen kami, bahkan tidak pernah terjawab sampai kini tentang alasan Musorprov 2025 dipercepat,’’ sebutnya.

Situasi lebih parah ketika Nizar Rahmatu dengan arogan meminta peserta yang protes untuk dikeluarkan, dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan panitia yang didatangkan khusus dari desa tertentu, untuk memantik dan siap adu fisik dengan peserta pemilik suara di Musorprov.

‘’Kami berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bertindak profesional dalam acara ini. Terkait peristiwa saat Nizar Rahmatu di atas mimbar memprovokasi aparat dan panitia, kami memiliki rekamannya,’’ pungkasnya.

***

Untuk diketahui, penetapan waktu dan kebijakan terkait Musorprov seharusnya ditetapkan dalam Rapat Kerja KONI Sulteng, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf g Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020.

Menyebutkan bahwa: Rakerprov KONI bertugas untuk: Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Sementara dalam Rapat Kerja Provinsi KONI Sulteng (Rakerprov) yang telah diselenggarakan pada bulan April-Mei 2024 dan Desember 2024 lalu, tidak membahas sama sekali agenda-agenda spesifik Musorprov.

Aspek lainnya, masa jabatan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI tahun 2020. Bahwa: Masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun.

Padahal diketahui masa bakti Pengurus KONI Sulteng periode 2021- 2025 berakhir pada bulan Juni 2025 mendatang, dan tidak ada keadaan yang luar biasa sebagai alasan percepatan pelaksanaan forum tertinggi organisasi ini.

Sehingga dengan itu Forum Insan Olahraga Sulteng meminta penundaan Musorprov, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus KONI Sulteng atau minimal setelah perayaan Idul Fitri 2025.***