Jati Centre Kecam Tindakan Aparat Atas Tewasnya Demonstran Anti Tambang

702 Views

Palu-Jati Centre, Awal tahun 2022 ditandai kejadian bentrokan pihak kepolisian dan masyarakat, terhitung peristiwa Desa Wadas, hingga aksi massa penolakan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Mautong  yang mengakibatkan tewasnya seorang demonstran Erfaldi atau Aldi (21).

Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi turut memberikan statement dan turut mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang massa aksi tolak tambang,”  tegas Mashur.

Menurutnya, bentrok aparat kepolisian dengan massa aksi dalam demonstrasi ini bukan yang pertama, namun sering terjadi. Sehingga pihak aparat harus diberikan bekal awal dalam menghadapi massa aksi, agar patuh pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.

“Pihak kepolisian menghadapi demonstran harus diberikan arahan agar mematuhi SOP, sehingga jika berhadapan dengan massa aksi mengetahui batasan pengamanan dan tindakan terukur,” jelas Mashur.

Ia juga menjelaskan, tembakan gas air mata dan semburan air mobil water canon sudah cukup bagi aparat untuk memukul mundur massa aksi dan tidak harus dengan tembakan senjata api yang mematikan.

Mashur juga meminta kiranya pihak Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri agar serius dalam menangani kasus penembakan ini, dan mengusut tuntas pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia.

Termasuk meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Sebab selain penembakan, ada banyak bentuk kekerasan kepada para demonstran. Mulai dari yang matanya mengeluarkan darah akibat kena pukulan atau dipukul aparat kepolisian, bahkan berdasarkan penuturan keluarga korban, ada satu orang saat di Polres Parigi Moutong dipukul dengan batu bata hingga rontok gigi depannya.

Selain itu, puluhan korban sampai sekarang belum berhasil ditemui, karena lari meninggalkan kampung. Sebab hampir setiap waktu aparat kepolisian diduga datang mencari dan mengejar mereka. Bahkan mereka yang bermaksud hendak mengambil sepeda motor mereka yang ditinggal di lokasi unjuk rasa, harus digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa dan dilakukan introgasi sebagai tekanan psikis.

Searah dengan hal tersebut, salah satu massa aksi, Zaenal (29) saat dimintai keterangan Via WhatsApp memberi keterangan, bahwa masyarakat meminta agar pemerintah pusat melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan serangkaian kegiatan evaluasi izin usaha pertambangan hingga menghasilkan rekomendasi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.

Zaenal juga menjelaskan, keberadaan eksploitasi tambang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

“Dampak buruk dengan keberadaan tambang ilegal pernah dirasakan masyarakat, seperti di wilayah Kecamatan Kasimbar yang mengalami kebanjiran, bahkan kualitas air sudah tidak jernih lagi yang mengancam lahan pertanian,” ungkap Zaenal, pada Ahad, (13/02/2022).

Untuk diketahui, unjuk rasa massa aksi Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) diketahui bermula sejak Sabtu (12/02/2022) pukul 09.00 sampai 22.00 Wita, hingga berakhir dengan kericuhan. Erfaldy atau Aldi merupakan salah satu demonstran penolak tambang emas PT. Trio Kencana. Dia berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah telah melakukan uji balistik untuk menemukan pelaku penembakan. Untuk mengujinya, tedapat 17 anggota Polres Parigi Moutong yang diperiksa dan penyitaan 20 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong, serta 60 butir proyektil oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.

Hasilnya, diperoleh infomasi pada Jumat sore (18/2/2022) melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku penembakan Erfaldy adalah anggota polisi berpakaian sipil atau preman.

Editor: Ruslan

HMI MPO Palu Akan Tempati Sekretariat Permanen

976 Views

Jati Centre-Palu. Setelah proses panjang pengadaan sekretariat permanen, akhirnya dalam waktu tidak terlalu lama, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Palu akan menempati sekretariat permanen beralamat di Jl. Basuki Rahmat Palu.

Sekretariat permanen diperoleh dari hasil pembelian tanah dan bangunan dengan harga Rp.300 juta.

Telah terkumpul dana awal pembelian tanah dan bangunan, sejumlah Rp.255 juta, hasil lelang amal dari Temu Alumni dan Kader HMI-MPO Sulawesi Tengah di Siuri Tentena Poso, pada Sabtu (5/2/2022).

Sisa kebutuhan dana hingga mencapai Rp.300 juta, sejumlah Rp.45 juta, akan diperoleh lewat penggalangan partisipasi semua pihak terutama Alumni dan kader HMI. Hingga serah terima jual beli tanah dan bangunan dapat terlaksana dalam waktu paling lama Agustus 2022 mendatang.

Untuk diketahui, Panitia Pengadaan Sekretariat Permanen hasil kesepakatan forum telah ditunjuk Ketua Itho Murtadha, Sekretaris Ruslan Husen, dan Bendahara Erie Harbing.

Demi kepastian hukumnya, Ketua HMI Cabang Palu akan menuangkan dalam Surat Keputusan, sekaligus menyampaikan terimakasih atas kerja dan dedikasi Panitia Pengadaan sekretariat sebelumnya, yang dijabat Koordinator Syamsudin dan Bendahara Indra Kusuma. (Rsl).

KAI Sulteng Tidak Lindungi Advokat Langgar Kode Etik

1,001 Views

Jati Centre-Palu. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak akan lindungi Advokat yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Sulawesi Tengah Riswanto Lasdin, usai Rapat Pengurus KAI Sulteng pada Kamis (27/1/2022) di Palu.

“DPD KAI tidak melindungi Advokat yang melanggar kode etik dan merendahkan martabat dan kehormatan profesi Advokat,” tegasnya.

Menurut Riswanto, siapapun yang merasa dirugikan oleh Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, diharap memberikan pengaduan tertulis ke KAI Sulteng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni Klien; Teman sejawat advokat; Pejabat pemerintah; Anggota masyarakat; atau Pengurus Advokat di mana teradu menjadi anggota.

Atas pengaduan, ditindaklanjuti dengan fasilitasi mediasi pihak KAI dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Jika ternyata fasilitasi mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat akan direkomendasikan penyelesaian ke Dewan Kehormatan KAI.

Dewan Kehormatan KAI yang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Advokat beranggotakan 3 orang Advokat, namun jika ada konflik kepentingan dengan teradu, maka anggota dapat ditambah 2 orang lagi dari unsur Akademisi.

“Semua pengaduan akan diproses DPD KAI secara transparan dan profesional dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KAI, dan kode etik advokat Indonesia,” tegas Riswanto.

Lebih lanjut menurut Riswanto yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP KAI, selama ini para Advokat KAI telah diberikan pembinaan agar senantiasa menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat.

“Selama ini jajaran DPD KAI terus melakukan pembinaan, motivasi dan saran dalam menjaga marwah dan martabat Advokat, terutama disampaikan dalam forum rapat, dan pelantikan pengurus maupun pelantikan Advokat.” pungkasnya.

Rapat DPD KAI Sulteng, Kamis (27/1/2022)
Rapat Pengurus DPD KAI Provinsi Sulteng, di Palu pada Kamis (27/1/2022)

Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan; dan pemberhentian tetap dari profesinya.

Untuk pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, harus diikuti larangan menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan.

Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat. (Rsl)

Digitalisasi Pembangunan Desa

887 Views

Jati Centre-Palu. Digitalisasi pembangunan desa menjadi di antara program prioritas upaya memajukan desa. Apalagi di masa pandemi Covid-19, digitalisasi dapat membantu memasarkan berbagai potensi lokal desa dan produk yang dihasilkan masyarakat desa dengan lebih praktis dan jangkauan luas.

Hal itu disampaikan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Yunus Sading, saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Digitalisasi Pembangunan Desa untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, pada Selasa (7/12/2021) di Palu.

“Digitalisasi pembangunan desa dapat menjadi jawaban atas permasalahan dan beban desa selama ini, dalam mempublikasikan potensi desa dan memasarkan hasil produk masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Tim Asistensi Pemerintah Sulawesi Tengah ini menyampaikan, kepedulian membangun dan menata desa, dapat dilakukan dengan kolaborasi semua pihak terutama dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Desa.

“Digitalisasi pembangunan menjadi keniscayaan pada era digital saat ini, termasuk bagi masyarakat desa. Digitalisasi bisa digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dengan memasarkan produk desa dan potensi desa secara luas”, sebutnya.

Menurutnya, digitalisasi pembangunan desa ini memiliki nilai positif bagi masyarakat desa. Pertama, jangkauan jaringan masyarakat desa lebih luas dan variatif sehingga lebih banyak pilihan.

Kedua, mendekatkan pihak terkait terutama pembeli dan penjual yang menaruh minat terhadap potensi desa. Ketiga, memacu kreatifitas dan inovasi masyarakat desa.

Seminar Nasional menghadirkan Narasumber utama, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Kementerian Desa Republik Indonesia, Dr. Suprapedi, M.Eng.

Menurut Suprapedi, kebijakan Kemendes-PDTT telah berhasil menekan jumlah penduduk miskin dari 17,1 juta orang maret 2017 turun menjadi 14, 93 juta orang pada September 2019. Namun adanya pandemi Covid-19 membuatnya naik kembali menjadi 15,51 juta orang pada September 2020.

“Mengatasi penduduk miskin, butuh dukungan kolaborasi berbagai pihak, termasuk digitalisasi pembangunan desa.” sebut Alumni Pendidikan Doktoral di Jepang ini.

Lebih lanjut menurut Suprapedi, banyak alumni perguruan tinggi saat ini kembali ke desa, karena melihat potensi dan peluang sumber daya di desa, untuk dikembangkan dan dipasarkan hingga menunjang pertumbuhan ekonomi desa.

Peran Advokat, Berikut Penjelasan Ketua LPAH KI

1,288 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (JATI) kembali menggelar kegiatan seri diskusi yang digelar di Palu, pada Sabtu (24/7/2021).

Menurut Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi, kegiatan ini dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kapasitas pekerja hukum dalam melakukan advokasi kasus dan kebijakan. Menunjang hal itu, dia menghadirkan advokat muda untuk memberikan penguatan soal peran Advokat.

Kegiatan yang menghadirkan advokat muda tersebut bertemakan “Strategi dan Aksi Bantuan Hukum” dengan fokus  kajian “Peran Advokat dalam Sistem Penegakkan Hukum di Indonesia”

Ketua Lembaga Penelitian dan Advokasi Hukum Kanoana Indonesia (LPAH KI) Idris Mamonto, menjelaskan terkait  peran advokat dalam sistem penegakan hukum di Indonesia memiliki kedudukan yang setara dengan penegak hukum lainnya.

“Sebagai penegak hukum mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya (Hakim, Jaksa dan Polisi) dalam upaya menegakkan hukum dan keadilan,”Jelasnya.

Searah dengan penjelasan di atas, dia juga menjelaskan perbedaan antara peran advokat sebagai penegak hukum dan sebagai profesi hukum dalam membela kepentingan klien.

“Advokat sebagai penegak hukum akan menegakkan hukum dan keadilan. Sedang Advokat sebagai profesi  hukum  akan  membela  kepentingan  klien  dengan  tidak  secara  membabi  buta,  membantu melancarkan penyelesaian  perkara  dengan  membantu  hakim dalam  memutuskan  perkara  melalui data dan informasi yang ada untuk disampaikan di pengadilan, sesuai kode etik profesi,  menjunjung tinggi Pancasila, hukum dan keadila,” Terang Idris.

Selanjutnya dia menyimpulkan, peran seorang advokat yang terpenting dari secara keseluruhan yaitu membela harkat dan martabat manusia di dalam proses peradilan.

“Advokat akan bertindak untuk membela harkat dan marbatabat manusia didalam proses peradilan pidana termasuk tersangka atau terdakwa yang berhak didampingi Penasehat Hukum, hak diadili secara terbuka untuk umum, hak mengajukan saksi-saksi, melakukan upaya hukum,  asas praduga tak bersalah, menghindari error in persona.” tutupnya.

Lebih lanjut untuk diketahui, kegiatan ini dihadiri oleh para Mahasiswa Pascasarjana Jurusan Hukum Keluarga Islam, S1 Hukum Tatanegara Islam (HTNI), Hukum Ekonomi, Ekonomi dan Bisnis dan Bimbingan Konseling Islam dari Universitas Islam Negeri  (UIN) Datokarama Palu.

Peningkatan Kapasitas Pekerja Hukum

1,212 Views

Seri Diskusi, Seri Diskusi  “Peningkatan Kapasitas Pekerja Hukum”  yang digelar Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (JATI) Centre mengangkat tema Strategi dan Aksi Bantuan Hukum. Dengan Fokus Pembahasan Peran Advokat dalam Sistem Penegakan Hukum di Indonesia.

Menghadirkan Narasumber Idris Mamonto, SH, MH  Advokat muda dan  kini menjabat Ketua Lembaga Penelitian dan Advokasi Hukum Kanoana Indonesia (LPAH KI). Kegiatan Diskusi  dipandu Moderator Muhammad Qadri, S.Ip (Tenaga Ahli Jati Centre)

Perubahan IMB Menjadi PBG, Berikut Penjelasannya

3,935 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Pemerintah telah resmi melakukan penghapusan kebijakan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lalu menetapkan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang lebih sederhana. Urgensi perubahan kebijakan ini berlandaskan pada turunan dari UU Cipta Kerja ketentuan Pasal 24 dan Pasal 185 huruf b Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020.

Demikian penjelasan Akademisi UIN Datokarama Palu, Besse Tenriabeng Mursyid dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah Persetujuan Bangunan Gedung, yang dilaksanakan Pemerintah Kabupaten Pasangkayu di Pasangkayu, Rabu (14/7/2021).

Dia mengatakan, perubahan ini terdapat pada sebelas klaster undang-undang, dan salah satunya membahas tentang kemudahan perizinan dengan konsekuensi penghapusan atas IMB dan menggantinya dengan PBG.

“Perubahan UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung melalui UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, membawa konsekuensi pada IMB dihapuskan dan ditetapkan PBG melalui penetapan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung”, jelas Tenri.

Peneliti Jati Centre ini juga mengatakan bahwa untuk menindaklanjuti Pasal 347 ayat (2) PP 16/2021 tentang Peraturan Pelaksanaan UU 28/2002 tentang Bangunan Gedung, maka Pemerintah Daerah harus menyediakan Persetujuan Bangunan Gedung dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini berlaku.

“Adanya aturan tersebut konsekuensinya, pertama pemerintah harus membuat instrumen hukum  berupa Produk Hukum Daerah, dan Keputusan Tata Usaha Negara, dan  yang memuat layanan retribusi daerah dengan menerbitkan Perda sebagai dasar hukum ,” jelas Tenri.

Perda retribusi PBG akan menjadi dasar pemungutan layanan retribusi daerah. Dalam hal ini, selain sebagai pelaksanaan layanan publik, juga mendukung upaya peningkatan pendapatan asli daerah melalui retribusi daerah.

Bersamaan dengan hal di atas, Ia juga memberikan penjelasan terkait perbedaan kebijakan IMB dan PBG terutama muatan krusial perbedaannya.

Untuk diketahui seminar ini dilaksanakan tetap mematuhi protokol kesehatan pencegahan Covid-19, dengan setiap peserta diharuskan menggunakan masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum memasuki ruangan kegiatan.