Galang Partisipasi Pihak Ketiga dalam Pembangunan Melalui Hibah

788 Views

Pasangkayu-Jati Centre. Pelaksanaan pembangunan daerah masih dipenuhi berbagai tantangan dan hambatan, di antaranya masih terbatasnya pendapat asli daerah (PAD) untuk membiayai kegiatan pembangunan daerah. Sehingga perlu terobosan yang legal untuk mencari, menggali, dan memanfaatkan potensi daerah maupun potensi yang ada di tengah masyarakat guna menunjang penyelenggaraan pemerintahan.

Hal ini beralasan, pelaksanaan pembangunan daerah bukan hanya tanggung jawab pihak pemerintah daerah semata. Pelaksanaan pembangunan sangat membutuhkan peran-serta dan partisipasi aktif semua pihak, mulai individu maupun badan usaha.

Dari itu, menjadi penting bagi pemerintah daerah untuk menyelenggarakan dan mengelola lain-lain pendapatan daerah yang sah sebagai pundi-pundi pendapatan daerah. Dalam hal ini, menggali potensi penerimaan dari sumber hibah, yang dilaksanakan berdasarkan prinsip transparansi dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal tersebut disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen dalam Seminar Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Pasangkayu tentang Hibah kepada Pemerintah Daerah, di Pasangkayu pada Selasa (13/7/2021).

“Hibah kepada pemerintah daerah ini dimaknai penerimaan daerah yang berasal dari Pemerintah, Pemerintah Daerah lain, maupun pihak ketiga baik perorangan maupun badan hukum, dalam bentuk uang atau yang dipersamakan dengan uang, barang, dan jasa untuk menunjang peningkatan fungsi pemerintahan dan pembangunan daerah,” terang Ruslan.

Lebih lanjut menurut Alumni Pascasarjana Universitas Tadulako ini, penerimaan tersebut sejatinya dapat dimaksimalkan guna membantu peningkatan pembangunan daerah yang tentu imbasnya bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, penerimaan melalui hibah ini juga dapat menambah pendapatan asli daerah (PAD), sehingga pundi-pundi pembiayaan pembangunan daerah dapat ditopang dari sumber tersebut.

“Perlu dilakukan pengaturan pelaksanaan penerimaan dan pengelolaan hibah kepada pemerintah daerah, sekaligus sebagai dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk menggalang partisipasi pihak ketiga dalam pembangunan daerah. Pengaturan ini penting, agar memberi rambu sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” pungkasnya.

Namun, patut dipahami tentang rambu-rambu pelaksanaannya agar tidak menjadi masalah di kemudian hari. Yakni pemberi hibah melaksanakan secara sukarela, tidak ada batasan minimal, tidak ada paksaan, dan tidak mengikat. Demikian pula pelaksanaannya, tidak boleh berakibat menghambat laju perkembangan ekonomi daerah dan iklim investasi.

Ruslan Husen memaparkan materi. Foto : Mashur

Lebih lanjut Kepala Bagian Hukum dan HAM Kabupaten Pasangkayu, Mulyadi menyampaikan, Seminar  tentang Hibah kepada Pemerintah Daerah dimaksudkan mencari masukan, tanggapan, dan saran terhadap Ranperda sebelum dilanjutkan ke tahap pembahasan, dan penetapan.

“Seminar Ranperda ini untuk menindaklanjuti ketentutan keputusan DPRD Kabupaten Pasangkayu Nomor 16 Tahun 2020 tentang penetapan program pembentukan perda tahun 2021,” terang Mulyadi.

Mulyadi juga menjelaskan bahwa alasan Ranperda ini diinisiasi dikarenakan selama ini dasar hukum yang digunakan oleh pemerintah daerah dalam melakukan penarikan terhadap sumbangan pihak ketiga masih Keputusan Bupati Mamuju. Dengan merujuk pada dasar hukum yang sudah dibatalkan yakni Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah.

“Sumbangan pihak ketiga dasar hukumnya sudah dicabut. Sehingga sudah tidak diperbolehkan istilah sumbangan kepada pihak ketiga. Dengan demikian berdasarkan kajian tim penyusun maka ditawarkan judul “Hibah Kepada pemerintah Daerah” yang memiliki dasar hukum dalam UU 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan PP 2 tahun 2012 tentang Hibah Daerah,” paparnya.

Perda hibah kepada pemerintah daerah dibentuk selain harus bersesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, ketertiban umum, dan kesusilaan, juga harus memperhatikan lokalitas daerah terkait dengan kemudahan berusaha dan berinvestasi di daerah. Jangan sampai Perda menjadi ancaman dan beban biaya tinggi terhadap perkembangan ekonomi daerah. Jika seperti ini, Perda dimaksud dapat dievaluasi bahkan dibatalkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewenangan yang melakat padanya.

Pada prinsipnya hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga sama dengan penerimaan dalam pelaksanaan hibah kepada daerah, yang harus dilaksanakan dengan transparan dan tidak mengikat serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Terhadap hasil penerimaan daerah tersebut untuk selanjutnya dimanfaatkan bagi pembangunan daerah.

Selain itu, terhadap sumbangan maupun hibah tidak mengurangi kewajiban pihak ketiga kepada negara dan daerah sebagaimana ditentukan dalam peraturan perundang-undangan. Misalnya adanya kewajiban membayar pajak daerah dan retribusi daerah, atas kewajiban itu tetap dilaksanakan sebagaimana mestinya.

Kerusakan Lahan Akibat Tambang, Jati Centre Somasi Penanggung Jawab

1,842 Views

Palu-Jati Centre. Jati Centre melayangkan somasi (teguran) kepada pihak pemilik dan/atau penangung jawab beroperasinya tambang emas di Kayuboko Parigi Barat. Langkah hukum itu dilakukan atas kerugian materil yang dialami pemilik lahan Abd Razak selaku masyarakat setempat, akibat dampak pertambangan yang beroperasi sejak 2019 lalu.

Melalui keluarga pemilik lahan Muhammad Ridwan, dalam catatan kronologis kejadian menyampaikan, lahan perkebunan yang dimilikinya seluas 5.638m2 itu telah difungsikan sebagai lahan perkebunan, dengan tanaman di dalamnya 120 pohon pala, 10 pohon durian montong, 20 pohon kelapa, tanaman coklat, dan  tanaman pisang, serta membangun 1 unit rumah dan 1 unit bangunan sarang burung walet.

“Berawal dari beroperasinya tambang emas pada tahun 2019 lalu yang berlokasi di Kayuboko, telah berdampak pada kerusakan lahan warga sekitar, berupa dampak buangan materil (lumpur) dan air sungai yang keruh,” sebut Ridwan beberapa waktu lalu.

Dia juga menambahkan, salah satu dampak dari keberadaan tambang tersebut mengakibatkan kerusakan lahan perkebunan dan bangunan miliknya, yang saat ini dalam kondisi rusak dan hampir roboh.

Searah dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Jati Centre, Rusli Attaqi menjelaskan, pada prinsipnya operasi pertambangan harus memiliki izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lanjut penyandang gelas Magister Hukum ini, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan sanksi dari pelanggaran akibat penambangan ilegal, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Selain itu, Rusli juga menyampaikan masyarakat selaku pihak terdampak dapat memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam operasi kegiatan pertambangan.

“Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak, memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan,” tegas Rusli.

Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Jati Centre, telah melayangkan surat Somasi tanggal 25 Februari 2021 kepada pihak pemilik dan/atau penanggung jawab pertambangan dimaksud.

Dengan harapan pemilik dan/atau penangung jawab beroperasinya tambang emas tersebut memiliki jiwa sosial dan bertanggung jawab terhadap semua resiko akibat beroperasinya tambang emas tersebut. Lebih khusus dapat memberikan respon positif terhadap kerusakan lahan perkebunan dan bangunan milik masyarakat setempat.

Penegasan Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Terpilih

3,129 Views

Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih Tahun 2021-2026 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir

VISI:
Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju

MISI:

  1. Meningkatkan Kualitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah melalui Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan Dasar;
  2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum, dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM);
  3. Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan;
  4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah;
  5. Menjalankan Pembangunan Masyarakat dan Wilayah yang Merata dan Berkeadilan;
  6. Menjaga Harmonisasi Manusia dan Alam, Antar Sesama Manusia sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan;
  7. Melakukan Sinergitas Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah Bertetangga Sekawasan maupun di Dalam Provinsi Sulawesi Tengah dan di Luar Provinsi Bertetangga;
  8. Meningkatkan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi yang Terintegrasi dan Dijalankan secara Sistematis dan Digital; dan
  9. Mendorong Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) agar terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah.

Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih itu, sesuai Surat Penegasan Visi dan Misi Gubernur/Wagub Terpilih Tahun 2021-2026 tanggal 8 Februari 2021, yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Surat tersebut ditandatangani Rusdy Mastura selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih, dan diketahui Nilam Sari Lawira selaku Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Pasangan Calon.

Surat penegasan dimaksud juga mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,”

Lanjut pada paragraf terakhir surat, maka untuk menjaga keselarasan perencanaan pembangunan daerah, maka kami menegaskan bahwa Visi dan Misi yang benar.

Selain itu, dalam lampiran surat disebutkan tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Perencanaan Pembangunan:
“Tiada Kata Berhenti Untuk Kesejahteraan Rakyat”
“Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”

Tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Publik-Kampanye:
“KERJA CEPAT DAN TUNTAS DENGAN KEJUJURAN”

Ruas Jalan Provinsi, Berikut Bahasan Tim RPJMD dengan Tim RKPD

1,318 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Tengah 2021-2026 (RPJMD) Moh. Ahlis Djirimu, menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian Gubernur Sulteng terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Terutama kesiapan dan antisipasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru ke Provinsi Kalimantan Timur, yang berimbas pada perkembangan pembangunan Provinsi Sulteng, yakni daerah penghubung Kawasan Timur Indonesia.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun RKPD dengan Tim RPJMD di Aula Bappeda, Senin (8/2/2021)

Menurutnya, perlu antisipasi dan kesiapan daerah melalui pembangunan dan perbaikan jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Rasionalisasi pembangunan jalan menjadi perhatian Gubernur terpilih sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan alasan prioritas membuka daerah terisolasir, membuka jalur investasi daerah, promosi pariwisata daerah, dan keamanan wilayah,” ujar Ahlis Djirimu.

Dalam pembahasan, terungkap rencana pembangunan infrastruktur pembangunan bidang jalan, di antaranya pembangunan jalan tol Tambu-Kasimbar, pembangunan jembatan penghubung Banggai Kepulauan dengan Kabupaten Banggai Laut, pembangunan jalan penghubung Sigi-Napu-Poso, pembangunan jalan Basidondo-Mepanga, pembangunan jalan Luwuk-Balantak, pembangunan ruas jalan Palolo-Sausu, Buol-Tomini, dan Toili-Balingara.

Selanjutnya, imbas pembangunan dan perbaikan jalan, akan berimbas pada beban keuangan daerah. Sehingga efisiensi belanja keuangan daerah sejak dini harus dilakukan, agar program kegiatan sesuai visi misi Gubernur terpilih, dapat terwujud.

“Harus dilakukan efisiensi belanja perangkat daerah,” pungkas Ahlis Djirimu.

Sinkronisasi RKPD 2022 dengan RPJMD Gubernur (Terpilih)
Sebelumnya dalam pembukaan rapat, Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 disusun sampai batas waktu Juni 2021, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Sebagaimana diketahui, RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja, dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga berharap, agar RKPD tahun 2022 yang disusun bersesuaian dengan dokumen RPJMD Gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu.

“RKPD yang disusun harus bersesuaian dengan RPJMD, yang proses penyusunannya sudah dimulai saat ini,” ujar Faisal Mang.

Menurutnya, Tim penyusun RKPD dari Bappeda perlu berkolaborasi dengan Tim penyusun RPJMD-Gubernur terpilih, agar substansi RKPD tahun 2022 dipastikan tertuang dalam dokumen RPJMD. (Rsl)

RPJMD-Gubernur Sulteng Terpilih, Ini Kata TAPD, DPRD dan Tim Ahli

702 Views

Palu-Jati Centre. Jalin komunikasi dan harmonisasi kerja perencanaan pembangunan daerah, Tim penyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 (RPJMD) hadir rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Tim RPJMD di Ruang Rapat DPRD Sulteng, (2/2/2020).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, menyambut baik inisiasi sinergi dan penyelarasan yang dibangun Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif, dan Tim RPJMD.

Ia juga berharap, terkhusus Tim RPJMD agar terus berkontribusi mengawal pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih dalam desain perencanaan pembangunan daerah.

“Bukan hanya dalam penyusunan rancangan RPJMD, tapi terus mengawal, mengevaluasi, dan mengasistensi program dan kegiatan Perangkat Daerah sehingga pencapaian visi dan misi Gubernur terpilih, dapat tercapai,” ucap Nilam Sari.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulteng (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, pihak Pemerintah Daerah sementara merampungkan Rancangan Teknokratik RPJMD, sesuai amanat Permendagri yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

“Hingga rancangan teknokratik RPJMD tersebut, menjadi bahan penyusunan Rancangan RPJMD untuk pencabaran visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan program dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan tahun 2020 akan dilaksanakan murni tahun 2022 mendatang, yang pelaksanaannya merujuk pada RPJMD hasil kerja Tim RPJMD ini.

Lanjutnya, dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 akan mengacu ke rencana pembangunan nasional dan daerah dengan mengadopsi visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih hingga penetapan melalui Peraturan Gubernur.

Visi misi Gubernur terpilih dimaksud, didapatkan dari KPU Sulteng, yang diserahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftar untuk mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah.

Adapun Ketua Tim RPJMD Moh. Ahlid Djirimu dalam rapat menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah saat ini harus disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai dengan muatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako ini juga menyampaikan, muatan substansi masing-masing Bab dalam rancangan RPJMD secara teknis saling terkait dan menjawab pertanyaan antar Bab.

Untuk diketahui, struktur Tim penyusun rancangan RPJMD sesuai penetapan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih periode 2021-2026 Rusdi Mastura, dengan diketahui/ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Pemilihan, Nilam Sari Lawira tanggal 21 Januari 2021 telah menetapkan Moh. Ahlis Djirimu sebagai Koordinator Tim dan 19 (sembilan belas) orang anggota Tim yang berasal dari akademisi, praktisi, dan peneliti berbagai disiplin ilmu pengetahuan. (Rsl)

LSIP Kerjasama Disdikbud Kota Palu, Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi

764 Views

Palu – Jati Centre. Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan (LSIP) turut serta berpartisipasi meringankan beban derita korban gempa bumi bermagnitudo 6,2 yang mengguncang Kabupaten Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat.

Donasi yang diberikan lewat Tim Relawan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  (Disdikbud) Kota Palu itu, sebagai bentuk kepedulian LSIP kepada korban bencana  gempa bumi yang melanda Provinsi Sulbar beberapa hari lalu.

“Kami juga pernah merasakan apa yang dirasakan oleh saudara kami yang ada di Sulawesi Barat, sehingga wajib bagi kami untuk ikut serta berpartisipasi dalam membantu meringankan beban masyarakat di wilayah tersebut,” ungkap Direktur LSIP Bambang Rinaldi di Palu Senin (18/1/2021).

Menurut Bambang, bantuan yang diberikan berasal dari donatur LSIP, Lembaga LSIP,  Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) untuk dihimpun di dinas pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Kota Palu.

“Kami memberikan bantuan ini lewat Tim Disdikbud Kota Palu yang akan menyalurkan langsung bantuan tersebut,” terang Alumni HMI ini.

Bersamaan dengan itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiadi dalam Rapat koordinasi  dan persiapan Tim Disdikbud Palu, menyambut baik empati dan kesigapan LSIP membantu korban bencana.

Menurutnya, kerjasama yang dillaksanakan dengan beberapa Instansi yaitu dari Disdikbud, UPT, Satuan Pendidikan SD, dan SMP serta LSIP dan beberapa NGO yang ada di kota Palu akan menambah bobot dan dukungan bantuan.

“Alhamdulillah, kerjasama ini akan menambah bobot dan daya dukung bantuan kemanusiaan kepada saudara kita yang terdampak bencana gempa di Sulbar,” ujar Ansyar Sutiadi.

Foto : Persiapan Pengantaran Ke Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu; Foto ; Mashur

Santri TPA Al-Ikhlas Nunu Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Sulawesi Barat

1,063 Views

Palu-Jati Centre. Taman Pengajian Alquran Al-Ikhlas Nunu (TPA Al-Ikhlas) ikut berpartisipasi meringankan beban derita korban gempa bumi magnitudo 6,2 yang mengguncang Kabupaten Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat beberapa hari yang lalu.

Bantuan terkumpul berasal dari swadaya santri-santri dan tenaga pengajar TPA Al-Ikhlas serta masyarakat sekitarnya yang menaruh empati derita korban bencana alam tersebut.

Adapun penyaluran bantuan yang terkumpul untuk sampai ke korban bencana alam, melalui tangan relawan dan Lembaga Dewan Dakwah Kota Palu. Hal itu disampaikan Dina Sudartik Pengajar TPA Al_Ikhlas Nunu di Palu, Ahad (17/1/2021).

“Kalau penyalurannya sebagian kita antar lewat teman-teman relawan, dan Lembaga Dewan Dakwah Kota Palu,” sebutnya.

Menurut Alumni IAIN Palu ini, para santri, pengurus dan masyarakat tergerak meringankan beban korban bencana alam di Mamuju dan Majene, karena teringat bencana gempa bumi yang mengguncang Kota Palu di tahun 2018 lalu.

Sehingga, bantuan sekecil apapun kepada korban bencana akan sangat bermanfaat. Apalagi respon masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang bersebelahan dengan Provinsi Sulawesi Tengah saat itu sangat cepat, meringankan beban derita masyarakat Kota Palu.

“Semoga bantuan yang kami kumpulkan dan salurkan ini, bernilai manfaat,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan perhormatan kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dan relawan yang turut membantu.

Untuk diketahui, bantuan santri TPA Al-Ikhlas terkumpul berbagai jenis. Mulai dari beras, gula, mie instan, minyak goreng, air mineral, makanan ringan, dan pakaian.