Rapat Kerja PLC, Dorong Peradilan yang Adil dan Bermartabat

971 Views

Palu-Jati Centre. Dalam rangka mendorong proses peradilan yang adil dan bermartabat, dengan kualitas kerja sumber daya manusia advokat yang berintegritas dan profesional. Palu Lawyers Club (PLC) mengadakan Rapat Program Kerja Pengurus yang dilaksanakan di Palu, Sabtu (16/1/2021).

Ketua PLC Irwanto Lubis dalam sambutannya menyampaikan, lembaga ini sejatinya bisa berperan dalam edukasi dan monitoring proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat di daerah.

“Mengingat Advokat juga sebagai profesi penegak hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” sebut Irwanto Lubis.

Menurut Advokat senior ini, PLC sebagai wadah berhimpun Advokat dari berbagai lembaga profesi Advokat/Penasehat Hukum, harus memberikan edukasi yuridis proses penegakan hukum. Sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di belantara peradilan.

Lebih lanjut menurutnya, proses penegakan hukum masih sering diperhadapkan pada masalah  dan indikasi keterpurukan hukum. Terutama, masih sering ditemukan struktur penegak hukum misalnya Penyidik dan Penuntut Umum yang kurang memberi edukasi dan akses penerapan hukum secara adil.

Misalnya, kurang memberi edukasi dan akses pencari keadilan, padahal kasusnya wajib didampingi Advokat, terutama terhadap tindak pidana yang diancam sanksi hukuman di atas lima tahun.

Selain itu Irwanto Lubis juga berharap, agar semua Pengurus PLC bisa mendesain program kegiatan yang bisa mengangkat harkat dan martabat profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya.

Ia juga menyampaikan, PLC akan melaksanakan kegiatan yang bersentuhan dengan isu pelanggaran hukum berdimensi struktural dan hak asasi manusia, serta isu kebijakan pelayanan publik yang timpang. Untuk memperoleh perhatian, koreksi dan perbaikan semua pihak terkait.

“Mari kita sama-sama memberi kontribusi yang positif terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” ajaknya.

Untuk diketahui Pengurus PLC yang telah disumpah dan dilantik pada 28 November 2020 lalu, terdiri dari beberapa bidang. Yakni Bidang Organisasi, Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi, Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM, Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, dan Bidang Penggalangan Dana.

Rapat program kerja PLC ini menghasilkan kesepakatan soal deskripsi pekerjaan, koordinasi, dan kewenangan masing pimpinan dan bidang, serta beberapa program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan masing-masing bidang. (Rsl)

LSIP Gelar Pelatihan Pengelolaan Website

644 Views

Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) menggelar Pelatihan Pengelolaan Website di Palu, Kamis (14/1/2021). Kegiatan ini menurut Direktur LSIP Bambang Rinaldi sebagai wujud nyata kontribusi lembaga yang dipimpinnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan usaha peningkatan akses keterbukaan informasi publik dari badan publik.

Pelatihan sehari ini terlaksana atas kerja sama LSIP dengan Dinas Pendidikan Kota Palu, yang menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi Ferdiansyah.

Pelatihan yang menghadirkan peserta dari perwakilan organisasi pemerintah daerah Kota Palu ini, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, berupa pembatasan jumlah peserta yang hadir, peserta diharuskan mencuci tangan lebih dahulu, menjaga jarak aman, dan memakai masker. […]

Upaya Hukum Terakhir Kontestan Pilkada Serentak 2020 di Mahkamah Konstitusi

768 Views

Oleh :  Ryan Aprilianto, SH
(Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah)

Desentralisasi sebagai penyerahan kekuasaan pemerintahan oleh pemerintah pusat kepada daerah otonom, telah membuka ruang tumbuh dan berkembangnya demokrasi di tingkat lokal daerah,. Terutama lewat rutinitas pesta demokrasi melalui pelaksanaan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serentak secara langsung oleh masyarakat pemilih.

Kontestasi pemilihan serentak telah memasuki gelombang keempat yang telah digelar di 270 daerah meliputi 9 provinsi, 224 kabupaten dan 37 kota, yang dilaksanakan pada masa pandemi covid-19 pada 9 Desember 2020.

Pasca penetapan hasil pemilihan, pasangan calon kepala daerah sebagai kontestan Pilkada terbagi atas dua sikap yakni kegembiraan bagi yang ditetapkan memperoleh suara tertinggi dan kekecewaan bagi yang ditetapkan memperoleh suara yang rendah oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat. Seringkali bagi kontestan yang kalah mengungkapkan ketidakpuasan terhadap hasil pemilihan yang ditetapkan KPU dengan mendalilkan kecurangan-kecurangan disertai lampiran bukti dan data pendukung yang menyatakan mempengaruhi hasil pemilihan yang menyebabkan kekalahan baginya.

Lebih lanjut, fenomena tersebut diatur pada Pasal 156 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 (UU Pemilihan) yang menyatakan Perselisihan hasil Pemilihan merupakan perselisihan antara KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota dan peserta Pemilihan mengenai penetapan perolehan suara hasil Pemilihan yang signifikan dan dapat mempengaruhi penetapan calon terpilih.

Lembaga Negara yang seharusnya berwenang untuk memeriksa dan memutuskan perselihan hasil pemilihan seharusnya adalah Badan Peradilan Khusus karena Pasal 24C ayat (1) UUD NRI Tahun 1945 junto Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2011 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi, yang pada intinya menyatakan Mahkamah Konstitusi berwenang untuk memutus perselisihan hasil pemilihan umum, bukan pemilihan kepala daerah.

Namun karena Badan Peradilan Khusus belum terbentuk, merujuk Pasal 157 ayat (3) UU Pemilihan maka kewenangan tersebut diberikan kepada Mahkamah Konstitusi.

Secara prosedur bagi kontestan Pilkada yang akan mengajukan permohonan kepada Mahkamah Konstitusi memiliki waktu paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak diumumkan penetapan perolehan hasil oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Mengutip laman resmi Mahkamah Konstitusi, untuk Pemilihan Gubernur terdapat 7 permohonan, Pemilihan Bupati 114 permohonan dan Pemilihan Walikota 14 permohonan sehingga total terdapat 135 permohonan perselisihan hasil untuk Pilkada Serentak Tahun 2020.

Dari sisi substansi permohonan, masih banyak ditemukan permohonan yang mendalilkan pelanggaran-pelanggaran administrasi, tindak pidana pemilihan dan sengketa dalam tahapan pemilihan sebagai dasar gugatan. Padahal, ketiga hal tersebut bukan kewenangan dari Mahkamah Konstitusi.

Namun demikian, jika pelanggaran yang didalilkan bersifat Terstruktur, Sistematis dan Masif maka untuk menegakkan nilai-nilai demokrasi, Mahkamah Konstitusi memandang perlu memeriksa dan mengadili permohonan tersebut. Mahkamah Konstitusi tidak boleh membiarkan aturan-aturan keadilan prosedur (procedural justice) memasung dan mengesampingkan keadilan substantif (substantive justice).

Pada proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, selain pasangan calon yang merasa dirugikan melampirkan bukti-bukti kecurangan dan KPU yang bersikukuh akan penetapan hasil yang sudah benar dan tepat, terdapat Bawaslu yang memiliki peran sentral sebagai pemberi keterangan. Bawaslu dalam perselisihan hasil pemilihan dituntut memberikan keterangan sebagai pihak netral, tidak memihak kepada Pemohon, Termohon maupun Pihak Terkait.

Sebagai pihak yang netral, keterangan Bawaslu yang meliputi hasil pengawasan tahapan pemilihan, hasil penanganan pelangggaran pemilihan serta hasil penyelesaian sengketa proses pemilihan, sering kali digunakan sebagai pertimbangan Hakim Mahkamah Konstitusi dalam memutuskan perselisihan hasil pemilihan.

Untuk diketahui, di Provinsi Sulawesi Tengah terdapat tujuh permohonan perselisihan hasil atas Pemilihan Walikota Palu, Pemilihan Bupati Sigi, Pemilihan Bupati Poso, Pemilihan Bupati Tolitoli, Pemilihan Bupati Tojo Una-Una, Pemilihan Bupati Banggai dan Pemilihan Bupati Morowali Utara. Hal ini menjadi catatan bagi penyelenggara baik KPU maupun Bawaslu setempat untuk menyiapkan keterangan tertulis yang harus diserahkan kepada Mahkamah Konstitusi sebelum pelaksanaan Sidang Pemeriksaan Pendahuluan pada 26 Januari 2021.

Terakhir, bahwa gugatan ke Mahkamah Konstitusi menjadi upaya hukum terakhir yang dapat ditempuh oleh kontestan Pilkada. Hal ini dikarenakan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final dan mengikat.

Dalam electoral justice system di Indonesia, Mahkamah Konstitusi menjadi muara terakhir bagi para pencari keadilan, sehingga segala bentuk sengketa atau perselisihan hasil pemilihan dianggap selesai setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi dan tidak bisa lagi diganggu gugat.

Melawan Covid 19 Itu, Melawan Diri Sendiri

1,253 Views

MELAWAN COVID 19 ITU, MELAWAN DIRI SENDIRI
Oleh : Dr. Ir. Muh. Nur Sangadji, DEA.

Hingga kini, kita terus berupaya melawan virus. Menjadikannya  musuh bersama (common anemy). Kita telah menggempurnya habis-habisan. Tapi, faktanya kita tatap kalah.  Angka korban di pihak manusia kian bertambah fluktuatif.  Ada saatnya turun. Kemudian, naik lagi. Kini, kurvanya malah menanjak terus. Tidak ada yang tahu, berapa korban di pihak virus. Sebab, dia makhluk halus (mikroorganisme).

Semua ikhtiar sudah ditawarkan. “Lockdown”, “Stay at home”, PSBB, dan terakhir “New Normal”. Tapi, yang selalu ramai adalah keseringan kita untuk saling berdebat. Tentang apa (ontologi),  mengapa (epistemologi) dan bagaimana (tindakan aksiologi).

Saya lalu berfikir, mungkin saatnya kita menyadari, bahwa musuh kita sesungguhnya bukan lagi virus tersebut. Tapi, diri kita sendiri. Virus itu, makhluk yang punya hak untuk hidup di alam. Tuhan menghadirkannya di luar kendali manusia. Barangkali, tujuannya untuk memperbaiki perilaku. Dia yang berfirman, tiada makhluk yang diciptakannya sia-sia.

Mengapa di luar kendali ? Karena hingga kini, kita belum temukan bahan yang bernama vaksin. Saat ini, mulai ramai bermunculan produk vaksinnya. Sama ramainya dengan keraguan terhadapnya.

Kalau begitu, pilihannya tinggal satu. Berjuang secara total. Dan ini, haruslah dimulai dari diri individu. Dengan kata lain, setiap orang harus  menyediakan dirinya untuk berjuang.

Rasul ingatkan, mulailah dari diri sendiri (ibda bi nafsik). Boleh jadi hanya seorang diri. Namun, bila ada niat dengan spirit pengorbanan untuk menyelamatkan orang banyak. Insya Allah kita ikhlas. Mencuci tangan dan memakai masker adalah wujud konkritnya.

***

Tahun 2018 lalu, saya bersama istri dan anak berfoto di kaki gambarnya Wilson Churchill di kota London. Beliau adalah perdana menteri di masa perang dunia II.  Dia yang menghembuskan kata-kata ini, untuk menyemangati individu prajurit Inggeris di medan perang.  “We are figting by our self, but we are not figting for our self”.

Wilson bilang, kita memang berjuang sendiri. Tapi, kita tidak berjuang untuk diri kita sendiri. Sayang semangat yang begini, begitu berat di wujudkan menghadapi Covid ini. Susah sekali orang mendisiplinkan diri sendiri.

Bila “stay at home” itu berat karena mengganggu ekonomi Keluarga. Mestinya, keluar rumah dengan standar covid 19, adalah pilihan jalan tengah di tengah risiko. Nyatanya, tidak semua orang peduli dan tunduk. Padahal, dengan itu saja, kita telah menjadi pahlawan. Karena, ikut menyelamatkan orang banyak. Persoalannya, ada di proses komunikasi,  ego individu, kebiasaan dan pengorbanan.

***

Awal merebaknya virus ini, orang membutuhkan dokter dan atau ahli mikro organisme (virologi). Kemudian, ahli ekonomi untuk melihat dampak pada produktivitas, pendapatan, daya beli dan seterusnya.  Akan tetapi saat ini, yang dibutuhkan adalah ahli komunikasi dan penyuluhan. Ahli kebijakan publik. Ahli psikologi, pendidikan dan sejenisnya. Ini soal efektivitas komunikasi dan kepatuhan warga.

Kepatuhan (obedient) butuh kesadaran individu (individual awareness). Kebalikannya, “disobedience” yang kini banyak menggejala. Kesadaran individu ini akan membentuk kekompakan kolektif  (togetherness).

Untuk sampai ke sini. Kita terlebih dahulu, harus berperang melawan diri  sendiri. Inilah tindakan aksiologi yang sangat dibutuhkan saat ini. Mungkin, kalau kita menang.  Kita bakal bisa mengalahkan virus Covid 19 ini.

Wallahu a’lam bi syawab.

Bungkam Atas Tragedi Cikampek, Komitmen Penegakkan HAM Jokowi Dipertanyakan

782 Views

Jati Centre – Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI MPO) mempertanyakan sikap Presiden Joko Widodo yang bungkam atas tragedi Tol Cikampek yang merenggut nyawa 6 anggota Front Pembela Islam (FPI). Sebagai pemimpin, seharusnya Presiden dapat menunjukkan komitmen atas penegakkan Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Umum PB HMI MPO, Affandi Ismail. Ia mengatakan, sampai saat ini tidak ada satu pun pernyataan yang disampaikan Presiden menanggapi tragedi Tol Cikampek, meskipun itu hanya sekadar belasungkawa.

“Presiden harus menunjukkan sikap kenegarawanan dan berada di garda terdepan, untuk mendorong dan mendesak agar kasus pelanggaran HAM ini segera terungkap sebagai bentuk komitmen Negara dan Pemerintah atas penegakan HAM di Indonesia. Sehingga, ke depan tidak terjadi lagi tragedi serupa atau bentuk-bentuk pelanggaran HAM lainnya,” ujarnya di Jakarta Rabu (9/12).

Ironisnya, Affandi menuturkan bahwa tragedi yang terjadi pada 7 Desember lalu hanya selang tiga hari menjelang peringatan hari HAM Se-Dunia, yang jatuh pada 10 Desember. Hal ini menunjukkan lemahnya komitmen penegakkan HAM oleh pemerintah yang dipimpin oleh Joko Widodo-Ma’ruf Amin.

“Alih-alih mewujudkan komitmen penegakan hukum yang berkeadilan dan HAM, justru pada Senin 7 Desember telah terjadi peristiwa memilukan, dimana 6 orang Laskar FPI ditembak mati yang ditengarai para pelakunya adalah aparat kepolisian, yang sedang melakukan operasi pengintaian terhadap rombongan HRS,” ucapnya.

Menurut Affandi, tindakan tersebut diduga menyalahi Standar Operasional Prosedur serta sangat ceroboh, berlebihan dan sangat tidak manusiawi yang dilakukan oleh institusi penegak hukum, terhadap masyarakat sipil.

Ia menegaskan, apapun alasan yang dilontarkan oleh pihak Kepolisian, tidak dapat diterima dan merupakan pelanggaran HAM berat. Pihaknya menuntut Kapolri agar bertanggungjawab atas tindakan anak buahnya.

“Tindakan tersebut tidak bisa dibenarkan. Terlebih ketika kita mencermati dan menganalisa informasi yang berkembang, membuktikan bahwa ini adalah kesalahan aparat kepolisian tersebut. Kapolri harus bertanggung jawab atas tragedi ini. Hukum harus ditegakkan dengan seadil-adilnya,” tandasnya.

Sumber : www.atmago.com

Jati Centre Adukan Komisioner Bawaslu Sulteng dan Banggai ke DKPP

683 Views

Palu-Jati Centre. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Sabtu (11/12/2020).

Perkara ini diadukan Mashur Al Habsyi, Rusli, dan Randy Atma R. Massi yang merupakan pemantau Pilkada di Jati Centre. Ketiganya mengadukan Jamrin, Sutarmin Ahmad, Zatriawati, dan Darmiati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), serta Moh. Syaiful Saide (Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai V didalilkan melakukan intervensi terhadap hasil pleno untuk menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Juga didalilkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai. Serta melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan tindakan tidak cermat serta tidak profesional atas penerimaan laporan pelanggaran administrasi oleh Herwin Yatim.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah disebut mengintervensi Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Padahal permohonan sengketa sesuai Peraturan Bawaslu termasuk permohonan sengketa yang dikecualikan, yakni objek sengketa yang lahir dari tindaklanjut penanganan pelanggaran administrasi.

Bawaslu Provinsi Sulteng memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan pleno kembali terkait permohanan sengketa Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang sebelumnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan memerintahkan permohonan sengketa dilakukan registrasi.

“Namun ditolak Bawaslu Kabupaten Banggai melalui rapat pleno sesuai Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020,” ungkap Pengadu.

Beberapa tekanan yang dilakuan oleh Teradu I s.d. Teradu IV terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai dalam Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Tekanan antara lain Teradu IV (Darmiati) mengirim pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng yang intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, berupa perintah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa putusan TMS paslon Herwin Yatim untuk diproses.

Pengadu menyebut ada pertemuan yang di Kantor Bawaslu Kabupaten yang dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), Staf Reza, Ketua Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen) dan Teradu I sampai IV.

“Pertemuan itu bertujuan agar Bawaslu Banggai mau mengubah pendirian status Berita Acara Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” lanjut Pengadu.

Pengadu menambahkan ada upaya kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Teradu I sampai IV. Di mana Teradu I sampai IV berinisiatif menyampaikan kepada Penasehat Hukum Bakal Paslon Herwin Yatim untuk melaporkan Bawaslu Kab. Banggai atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Pengadu juga menyoalkan pandangan berbeda Teradu V dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020. Teradu V terkesan memiliki pendapat berbeda atas tekanan dari Teradu I sampai IV.

“Semestinya Teradu V dalam menghadapi desakan dan tekanan dari Teradu I sampai IV melalui serangkaian peristiwa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Pengadu.

Sementara itu, Teradu I sampai IV membantah melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai. Teradu I sampai IV selaku Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah hanya melakukan pembinaan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada satu pun isi Berita Acara dalam pleno yang diubah tetapi hanya memberikan masukan kepada Bawaslu Banggai berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Petunjuk Tekhnis Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,dan penanganan pelanggaran,” ujar Teradu I.

Teradu menambahkan hasil pleno tetap merupakan keputusan tertinggi Bawaslu Banggai. Dan hingga kini isi berita acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian sengketa pasangan Herwin Yatim dan Mistar Labobo tetap menjadi acuan bagi pemohon ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Teradu I sampai V juga membantah telah melakukan kriminalisasi atas Bawaslu Kabupaten Banggai. Menurutnya laporan terhadap Bawaslu Banggai oleh Pelapor karena diduga menghalang-halangi proses pencalonan oleh terlapor.

Teradu melakukan diskusi bersama di Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah dan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, tidak mendalilkan dugaan pelanggaran pidana, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana, dan teradu sepakat dengan hal tersebut.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati, SH., MH. Dengan anggota antara lain Dr. Muh. Tavip, SH., MH (TPD Unsur Masyarakat Prov. Sulawesi Tengah) dan Sahran Raden, S.Ag, SH., MH (TPD Unsur KPU Prov. Sulawesi Tengah).

Sumber: Diolah dari Humas DKPP (www.dkpp.go.id)

Peluang Mengikuti Pendidikan dan Sertifikasi Likuidator di Palu

1,011 Views

Palu-Jati Centre. Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Sulawesi Tengah dan Palu Lawyers Club (PLC) bekerja sama Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), akan menyelenggarakan Pendidikan dan Sertifikasi Profesi Likuidator di Kota Palu pada Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur LBHAM Muslimin Budiman di kantornya, Jalan Merpati 2A Nomor 21 Palu, Ahad (6/12/2020).

Peraih Doktor Ilmu Hukum ini, menyebutkan, kebutuhan terhadap likuidator yang kompeten semakin mendesak, untuk memberikan pencerahan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait proses likuidasi akibat pembubaran perusahaan.

“Likuidasi oleh likuidator harus dilakukan secara profesional agar terhindar dari risiko dan gugatan di belakang hari,” sebut Advokat ini.

Muslimin Budiman menyebutkan, likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat negara terkait.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu memfasilitasi pendidikan dan sertifikasi likuidator, hingga lahir likuidator kompeten dan bersertifikat untuk membantu proses likuidasi badan hukum.

“Melalui pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator nantinya setiap peserta mampu meningkatkan keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang akan dilikuidasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta yang mengikuti program pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator harus memenuhi beberapa persyaratan. Peserta berasal profesi Advokat, Kurator, dan Akuntan Publik. Lulusan Sarjana Hukum, Lulusan Sarjana Akuntansi, dan lulusan lainnya yang relevan.

Serta, menyerahkan atau mengirimkan dokumen sesuai dengan isian formulir pendaftaran yakni: Fotokopi ijazah perguruan tinggi, Fotokopi sertifikat profesi (jika ada), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, 5 lembar pas photo berwarna ukuran 3×4, dan slip bukti bayar pendaftaran.

Pendidikan yang berlangsung selama lima hari ini, akan menghadirkan Narasumber utama berasal dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), dan fasilitator berpengalaman dari LBHAM dan PLC.

PPLI merupakan lembaga profesi yang beraviliasi dengan Jimly School and Govermant, salah satu lembaga pendidikan di Jakarta yang melahirkan insan-insan Likuidator di Indonesia. (Rsl)