LSIP Sosialisasi SIMPEG Kerjasama Disdikbud Kota Palu

1,180 Views

Palu-Jati Centre. Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG) di Palu, Rabu (25/5/2022). Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu (Disdikbud) merupakan wujud meningkatkan pelayanan publik.

Direktur LSIP, Bambang Rinaldi menyampaikan, kemajuan teknologi mendorong pihaknya terus berkolaborasi dengan Disdikbud dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kegiatan ini sebagai wujud nyata LSIP meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan usaha peningkatan akses pelayanan publik dari badan publik. Serta menjadi upaya mendukung program dan kegiatan Pemerintah Daerah khususnya Disdikbud dalam membangun  kualitas pelayanan publik,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Tadulako ini, berharap kiranya dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak Disdikbud bahkan seluruh sekolah-sekolah dan pegawai yang ada di lingkungan Kota Palu.

“Harapannya kegiatan ini akan berlanjut sampai tahap pelatihan dan penerapan di lapangan terkait aplikasi ini, sehingga lebih membantu seluruh aktivitas dari pegawai yang ada di lingkunagan Disdikbud,” tutup Bambang.

Searah dengan itu,  Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program Disdikbud, Kukuh Setiawan menyampaikan bahwa program SIMPEG ini sudah lama direncanakan, dan baru terealisasikan saat ini hingga keberadaan SIMPEG di lingkungan Disdikbud akan meningkatkan pelayanan publik.

“Penggunaan aplikasi SIMPEG di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang Pendidikan di Kota Palu, khususnya terkait pelayanan administrasi kepegawaian,” ungkap Kukuh.

Kukuh juga menambahkan, adanya SIMPEG ini mempermudah pengurusan administrasi kepegawaian, misalnya pengurusan administrasi kenaikan pangkat dan pengurusan kenaikan gaji berkala bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Penggunaan aplikasi ini akan memudahkan para guru dan tenaga administrasi, sehingga mereka tidak lagi meninggalkan tugas pokoknya dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar, hanya untuk mengantar berkas administrasi ke kantor Disdikbud,” sebut Kukuh.

Penulis: Mashur Alhabsy
Editor: Ruslan Husen

Ketua JSC Terpilih, Berikut Program Kegiatan Unggulannya

1,066 Views

Palu-Jati Centre. Hasil Musyawarah I Jati Study Club (JSC) yang digelar di Palu pada Rabu (18/5/2022) telah memilih dan menetapkan Ilyas Zulfan sebagai Ketua JSC tahun 2022. Mahasiswa Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, sebelumnya dipercaya sebagai Ketua Panitia Musyawarah.

Selanjutnya, Ketua JSC terpilih diharuskan melaksanakan amanah Musyawarah, yakni segera membentuk struktur pengurus, dan merumuskan program dan kegiatan. Hal itu disampaikan Pembina JSC Ruslan Husen di Palu, Kamis (19/5/2022).

Menurut Akademisi UIN Datokarama Palu ini, konsolidasi pengurus segera dilaksanakan oleh ketua terpilih melalui pembentukan struktur pengurus. Dilanjutkan, pelaksanaan rapat kerja untuk mematangkan pelaksanaan program dan kegiatan yang telah dihasilkan dalam forum Musyawarah.

“Sekali lagi, segera laksanakan rapat kerja, yang diawali dengan pembentukan pengurus. Agar komunitas belajar ini dapat segera berjalan, dan ada manfaatnya,” tekan Ruslan.

Untuk diketahui, JSC sebagai komunitas belajar diarahkan untuk mengembangan potensi kemanusiaan melalui pemberdayaan dan jaringan kerjasama serta pemanfaatan potensi lokal. Sehingga diharapkan menghasilkan intelektual muda yang siap menghadapi persaingan akademik dan dunia kerja kedepannya.

Kompetensi yang dihasilkan akan fokus pada tiga aspek. Pertama, aspek keterampilan. Berupa kemampuan berbicara di depan umum (forum), mendengar efektif, dan membaca cepat. Kedua, aspek peningkatan intelektual. Berupa penguasaan materi muatan keilmuan sesuai kecenderungan atau bidang yang digeluti. Ketiga, menghasilkan karya tulis ilmiah, berupa opini, artikel, dan jurnal yang dapat dibaca khalayak ramai.

Beberapa program dan kegiatan yang menjadi fokus, yakni Pertama, Program Manajemen Organisasi, dengan kegiatan: Penyusunan Profil JSC; Rapat kerja dan evaluasi; Pelatihan kepemimpinan dan organisasi, dan bedah film. Kedua, Program Pendidikan dan Pelatihan, dengan kegiatan: Pelatihan jurnalistik; Pelatihan penulisan karya ilmiah; dan Pelatihan motivasi.

Ketiga, Program Publikasi dan Kerjasama, dengan fokus kegiatan: Diskusi publik; Audensi instansi/lembaga; Dialog tematik potcasd; dan Penyuluhan hukum. Keempat, Pendanaan, dengan kegiatan: Iuran anggota, dan Donatur.

Dinamika Baru, Peningkatan Kapasitas Mahasiswa

1,314 Views

Palu-Jati Centre. Meningkatkan kapasitas dan daya kritis insan intelektual muda (mahasiswa), menjadi tujuan dari lahirnya komunitas Jati Study Club (JSC). Sebuah komunitas belajar yang menghimpun insan untuk memiliki keterampilan komunikasi presentasi, penguasaan materi tematik, hingga mampu menuangkan dalam tulisan ilmiah. Demikian disampaikan Inisiator JSC Ruslan Husen di Palu pada Kamis (12/5/2022).

“Ilmu yang diperoleh mahasiswa di bangku kuliah, perlu dipadukan dengan pengetahuan praktik lapangan, hingga penguasaan materi lebih holistik dan kapasitas intelektualnya meningkat,” terang Ruslan.

Dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini juga menyampaikan, bahwa ilmu pengetahuan yang diperoleh mahasiswa dalam bangku kuliah bersifat idealitas (seharusnya), dan perlu dibandingkan dan melihat realitas penerapannya. Pada posisi ini, akan melahirkan daya kritis, dan argumentasi logis ilmiah hingga menemukan penyebab dan solusinya.

Mencapai tujuan dimaksud, pengurus JSC dapat menginisiasi program dan kegiatan inovatif. Misalnya melaksanakan kegiatan yang diarahkan meningkatkan kemampuan manajemen organisasi dan kepemimpinan, melaksanakan diskusi dan pelatihan tematik, serta menjalin kerjasama dengan instansi/lembaga guna pencapaian tujuan komunitas.

Sebelumnya, bertempat di kampus UIN Datokarama Palu telah dilakukan deklarasi dan pembentukan panitia Musyawarah JSC. Disepakati sebagai ketua panitia pelaksana Musyawarah, Ilyas Zulfan.

Aktivis mahasiswa UIN ini menyampaikan, Musyawarah JSC akan dilaksanakan Rabu (18/5/2020) mendatang di kampus UIN Datokarama Palu.

“Selain memilih calon ketua Jati Study Club, juga diagendakan perumusan program dan kegiatan serta kebijakan strategis komunitas,” terang Ilyas.

Lebih lanjut menurut Ilyas, mahasiswa yang ingin bergabung dalam JSC dipersilahkan untuk hadir dan mengikuti agenda musyawarah. Tentu akan banyak pengetahuan baru yang akan diperoleh, selain jaringan.

JSC atas dukungan semua pihak akan menjadi harapan dan dinamika baru dalam memperkaya khasanah pemikiran dan peningkatan kapasitas mahasiswa.

“Mari belajar bersama dan saling dukung dalam kebaikan,”tutup Ilyas.

Direktur LSIP Terpilih

515 Views

Palu-Jati Centre. Bambang Rinaldi terpilih dan ditetapkan sebagai Direktur Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) masa jabatan 2022-2026. Penetapan Mahasiswa Pasca Sarjana Untad ini sebagai Direktur merupakan periode jabatan keduanya.

Penetapkan dilakukan Ketua Dewan Pendiri LSIP Ruslan Husen pada Senin (9/5/2022) sebagai tindaklanjut hasil Musyawarah LSIP ke tiga yang digelar akhir April 2022 lalu.

Sebelumnya tiga orang calon direktur, yakni Bambang Rinaldi, Mashur Alhabsy, dan Ferdiansyah dihasilkan melalui forum Musyawarah, untuk kesemuanya akan tergabung dalam Badan Pengurus.

“Semoga Direktur terpilih dapat meningkatkan kinerjanya, melalui inovasi dan kreativitas pelaksanaan program dan kegiatan untuk mencapaian tujuan lembaga,” harap Ruslan.

Ruslan juga menyampaikan, LSIP pada periode kepengurusan sebelumnya, telah menghasilkan berbagai torehan sejarah melalui pelaksanaan kerjasama dengan perangkat daerah, perguruan tinggi, instansi pendidikan, dan lembaga profesi dalam perencanaan pembangunan, pengembangan sumber daya manusia, dan inovasi peningkatan mutu dan kinerja pendidikan.

Tantangan pelaksanaan program dan kegiatan tentu beragam, apalagi di era teknologi informasi saat ini. LSIP harus mempunyai terobosan dan nilai jual, hingga mampu bersinergi dengan berbagai pihak dalam pencapaian tujuan lembaga.

Sehingga, Ia berharap agar Direktur terpilih harus segera membentuk struktur Badan Pengurus yang baru, dan melaksanakan rapat kerja pengurus.

Untuk diketahui hingga kini, LSIP telah melalui tiga kali periode kepengurusan. Periode pertama awal berdiri, Direktur dijabat oleh Ruslan Husen. Periode kedua, Direktur dijabat oleh Bambang Rinaldi, dan Periode ketiga, kembali dijabat oleh Bambang Rinaldi.

Kewenangan Pembentukan Perda Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, Berikut Penjelasannya

1,005 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pertumbuhan ekonomi akan semakin besar apabila pemerintah daerah mampu meningkatkan basis dari pendapatan asli daerahnya. Satu komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat didorong peningkatannya adalah dari Retribusi Jasa Usaha, dalam hal ini Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Besse Tenriabeng Muryid pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Inisiasi ini memperoleh dasar kewenangan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” sebut Besse.

Menurut Peneliti Jati Centre ini, ketentuan yuridis tersebut menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha pemerintah daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memerintahkan adanya otonomi daerah dan memberikan kewenangan, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintahan daerah. Penerapan otonomi daerah dititikberatkan pada penyerahan sejumlah kewewenangan (urusan) pemerintahan dan pembiayaan yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen utamanya berupa penerimaan dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Semakin besar pendapatan yang dimiliki oleh daerah, maka kemampuan daerah untuk melaksanakan proyek pembangunan (misalnya infrastruktur jalan, dan rumah sakit) tentu semakin besar hingga memacu peningkatan pembangunan daerah.

Sumber pendapatan daerah yang signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Namun demikian, pemungutan pajak dan retribusi dearah kepada masyarakat suatu daerah dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. Sehingga pemungutan tidak membebani dan kontra produktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran. (Rsl)

Perizinan Berusaha, Bupati Mendelegasikan Kewenangannya, Mengapa?

1,007 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pengaturan layanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, diyakini menjadi percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.

Demikian disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen dihadapan Pimpinan Perangkat Daerah, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Pada pokoknya, pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif, cepat, dan sederhana. Penyelenggaraan perizinan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach (RBA),” terang Ruslan Husen.

Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, penjabaran materi muatan kebijakan strategis tersebut, diurai dalam ketentuan perizinan berusaha, yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Implementasi layanan perizinan di daerah diterjemahkan ke dalam sistem terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS),” terang Ruslan.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah.

Secara teknis menurut Ruslan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Untuk diketahui, kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP meliputi :

  1. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan penerbitan produk layanan Perizinan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. penghentian sementara, atau pencabutan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Demi kepastian pelaksanaan di daerah, diperlukan Peraturan Bupati guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/atau penandatanganannya.

Hadiri Kegiatan PKPA, Peneliti Jati Centre Paparkan Kondisi Anak di Masa Pandemic COVID-19

649 Views

Jati Centre-Palu. Perkembangan anak di masa pandemic Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan khususnya bagi orang tua, perkembangan anak-anak  tiga tahun belakangan ini cukup menjadi perhatian apalagi di bidang pendidikannya.

Hal itu disampaikan Peneliti Jaringan Advokasi untuk Keadilan (JATI) Centre, Bambang Rinaldi, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Seminar perlindungan anak dalam situasi krisis di Kota Palu, yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), pada Kamis (24/02/2022) di Palu.

Menurutnya,  beberapa poin penting terkait situasi dan kondisi anak yang harus diperhatikan  masa pandemic Covid-19. Pertama, anak-anak mengalami dampak sosial  ekonomi secara langsung maupun tidak langsung saat pandemic.

Kedua, kerentanan Psikologis anak meningkat selama pandemic: Stress, Kebosanan, Sulit Berkonsentrasi, Sulit mengakses Layanan Pendidikan. Ketiga, 1 dari 4 orang tua tidak memiliki bahan ajar, waktu mendampingi dan alat pendukung saat melakukan pembelajaran jarak jauh dan Keempat, meningkatnya kerentanan keluarga membuat anak semakin rentan menjadi pekerja anak.

Lebih lanjut menurut Bambang yang juga menjabat Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan (L-SIP) bahwa resiko pandemic ini mengakibatkan dampak yang signifikan pada keadaan psikososial anak dan mengakibatkan peningkatan masalah kesehatan mental.

“Pandemic mengakibatkan kondisi mental anak menurun, sehingga kiranya semua pihak khususnya orang tua dapat membangun harga diri, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosi anak-anak sehingga hak-haknya terpenuhi”, harap Bambang

Menurutnya, dengan kondisi ini maka yang menjadi kekuatan kepada anak yaitu karakternya harus di kembangkan.

“Mengembangkan kemampuan berpikir anak atau intelektual anak, melatih menghargai pandangan orang lain atau pengasuh atau anggota keluarga lainnya, melatih toleransi atas perbedaan pandangan, mengembangkan kemampuan atau kecerdasan emosi anak, belajar kompromi dan negosiasi, dan membangun disiplin dan menghargai waktu”, Tutup Bambang. (M.A)