DPRD Sulteng Dukung Penuh Donggala Tuntut DBH Migas, Hj. Arnila Moh. Ali: Hak Daerah Terdampak Harus Dipenuhi

197 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, menegaskan dukungan penuh Komisi III terhadap tuntutan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait DBH Migas dari aktivitas eksplorasi di Selat Makassar.

Komisi III DPRD Sulteng memandang adanya ketimpangan fiskal yang serius dan menuntut agar Donggala diperhitungkan secara proporsional dalam penerimaan dana tersebut.

“Donggala tidak hanya dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam – selayaknya daerah terdampak,” ujar Hj. Arnila pada Kamis (3/7/2025) di Palu.

Sosok yang akrab disapa Hj Cica ini menekankan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, wilayah yang termasuk zona 12 mil dari ladang atau pipa migas berhak atas DBH.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Bupati Donggala beberapa waktu yang lalu, Vera Elena Laruni, bahwa potensi DBH bisa mencapai Rp 172–345 miliar per tahun.

Menurut Arnila, penetapan Donggala sebagai penerima DBH Migas bukan bersifat politis, tetapi merupakan kepastian hukum dan keadilan fiskal.

Ia menekankan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan mendorong DPRD Provinsi dan Pemprov untuk memperkuat aspirasi ini melalui forum nasional serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar rekomendasi daerah sampai ke pemerintah pusat.

“Kami siap kawal bersama Pemkab Donggala, menyuarakan melalui mekanisme pemerintahan dan legislasi. Ini bukan soal meminta, tapi menuntut hak hukum kita,” jelasnya.

Langkah Konkret yang Didukung Komisi III DPRD:

  1. Pengakuan sebagai daerah terdampak – agar Donggala masuk dalam skema penerima DBH migas secara resmi.
  2. Audit transparent lifting dan zonasi – memastikan pembagian benar-benar adil berdasar volume dan harga gas sesuai Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
  3. Forum pengawasan nasional – melibatkan Pemkab Donggala dalam badan pengawas migas.
  4. Upaya hukum jika perlu – opsi judicial review hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang disiapkan Pemkab Donggala.

Arnila menyebut rencana ini sebagai bagian dari perjuangan Komisi III DPRD Sulteng dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pesisir, ekonomi nelayan, dan kompensasi kerusakan ekologis—betul‑betul memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sikap jelas dari Komisi III DPRD Sulteng, aspirasi untuk diperhatikan pemerintah pusat kian kuat.

Hj. Arnila berharap aspirasi ini segera dibahas di tingkat provinsi dan disuarakan bersama saat pembicaraan anggaran nasional.***

IRNC Kawasan Industri IMIP Morowali Belum Miliki PERTEK Lingkungan Hidup, Harus Dievaluasi

521 Views

JATI CENTRE – PT Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy (IRNC), sebagai satu perusahaan pemrosesan bahan baku industri stainless steel yang beroperasi di kawasan industri Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), dinilai belum memenuhi kewajiban dasar terkait pengelolaan lingkungan hidup.

Hal ini terungkap saat Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi melakukan inspeksi ke lokasi Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) milik IRNC, di Morowali pada Kamis (26/6/2025) lalu.

Dalam kunjungan tersebut, ditemukan bahwa perusahaan yang sudah berdiri sejak tahun 2015 itu, belum memiliki Persetujuan Teknis (PERTEK) Lingkungan Hidup — sebuah dokumen penting sebagai syarat teknis dalam perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.

Anggota Komisi III DPRD Sulteng dari Fraksi PDI Perjuangan, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti temuan ini dengan serius.

Ia menegaskan bahwa kondisi tersebut tidak sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

“Ini merupakan pelanggaran serius. Perusahaan sudah lama beroperasi tapi belum memiliki PERTEK, padahal limbah dari proses produksi, khususnya yang mengandung kromium, bisa sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan manusia,” ujar Alfiani pada Senin (30/6/2025) di Palu.

Kromium dikenal sebagai zat yang bersifat racun. Jika limbah kromium tidak dikelola dengan baik dan masuk ke sungai atau sumber air lainnya, maka bisa merusak ekosistem air.

Selain itu kromium juga dapat menimbulkan gangguan kesehatan serius pada manusia, termasuk gangguan pernapasan dan potensi kanker.

Alfiani mendesak agar pemerintah daerah melalui dinas terkait segera melakukan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan dan aktivitas IRNC di kawasan IMIP.

Ia juga meminta agar perusahaan diberi batas waktu untuk melengkapi seluruh dokumen teknis dan perizinan lingkungan yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

“Kita tidak anti investasi. Tapi investasi tidak boleh mengabaikan keselamatan lingkungan dan kesehatan masyarakat,” tegasnya.

Dengan adanya temuan ini, DPRD Sulteng akan mengangkat masalah ini, dalam Rapat Dengar Pendapat untuk mencari solusi dan mendesak perusahaan untuk memenuhi kaidah sesuai perundang-undangan.

Pihaknya bersama Anggota Komisi III DPRD Sulteng lainnya, berkomitmen untuk meningkatkan pengawasan dan memastikan semua pelaku industri di wilayah Morowali mematuhi aturan lingkungan yang berlaku.***

DPRD Sulteng Soroti Penimbunan Sungai oleh PT GNI dan PT SEI, Hj. Arnila: Ini Sudah Melanggar!

572 Views

JATI CENTRE – Aktivitas penimbunan sungai oleh PT Gunbuster Nickel Industry (GNI) dan PT Stardust Estate Investment (SEI) di Kabupaten Morowali Utara menuai sorotan tajam dari DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh Ali, menyebut tindakan kedua perusahaan telah menyebabkan penyempitan dan pendangkalan sungai, yang memperparah bencana banjir di Desa Bunta.

“Kami menerima keluhan masyarakat. Kebun dan sawah mereka rusak akibat banjir yang semakin parah. Ini jelas akibat aliran sungai yang berubah dan tertimbun,” tegas Arnila saat kunjungan kerja bersama rombongan Komisi III dan DPRD Morowali Utara ke area pertambangan PT GNI.

Larang Masuk, PT GNI Hadang Anggota DPRD Sulteng

Dalam kunjungan tersebut, rombongan DPRD sempat dihadang oleh pihak keamanan perusahaan dan dilarang masuk ke area lokasi pertambangan.

“Kami sempat beradu argumen. Tapi karena ini tugas negara dan demi kepentingan rakyat, kami tetap masuk meninjau lokasi penimbunan sungai,” tambahnya.

Menurut Arnila, meskipun PT GNI memegang izin penggunaan air dari Sungai Laa sebesar 1.000 liter per detik, perusahaan tidak memiliki izin untuk mengalihkan alur atau melakukan penimbunan sungai.

Apalagi kompensasi atas pengalihan sungai pada tahun 2023 pun belum dipenuhi. Tapi sekarang mereka mau timbun lagi. Ini tidak bisa dibiarkan.

Perjuangkan Tuntutan Masyarakat

Warga setempat mengajukan sejumlah tuntutan, di antaranya normalisasi Sungai Lampi, pelebaran Jembatan Kuning yang saat ini dinilai terlalu sempit (idealnya 40 meter).

Serta normalisasi parit yang ada di sekitar wilayah terdampak. Mereka juga mengeluhkan adanya sengketa lahan yang belum selesai antara warga dan perusahaan.

“Masyarakat tegas: jika tidak ada izin, maka tidak boleh ada penimbunan sungai. Sungai harus dinormalisasi kembali,” ujar Arnila menyampaikan aspirasi warga.

Perusahaan berdalih bahwa aliran sungai lambat karena berkelok-kelok dan rencananya akan dibangun jembatan permanen menggantikan yang lama.

Namun DPRD menilai argumen tersebut tidak bisa dijadikan pembenaran atas pelanggaran izin lingkungan.

Arnila juga menyoroti persoalan pembuangan sampah sembarangan yang memperburuk kondisi sungai.

“Pemerintah daerah dan perusahaan harus lebih serius dalam menjaga lingkungan. Jangan sampai masyarakat lagi-lagi yang jadi korban,” pungkasnya.

DPRD Sulteng berkomitmen untuk terus mengawal persoalan ini dan mendesak instansi terkait untuk menindak tegas pelanggaran yang dilakukan perusahaan.***

DPRD Sulteng Desak Perusahaan Pemegang IUP Eksploitasi Ikut Tanggung Jawab Kerusakan Jalan Towi Kolonodale

388 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali mendesak 27 perusahaan pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) eksploitasi pertambangan di ruas jalan Towi Kolonodale, ikut bertanggung jawab perbaiki jalan umum yang sering dilaluinya.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat peninjauan Komisi III DPRD Sulteng terhadap perkembangan pekerjaan ruas jalan Towi Kolonodale, pada Senin (24/6/2025) di Kolonodale.

“Perusahaan pemegang IUP eksploitasi yang menggunakan ruas jalan Towi Kolonodale, sejatinya harus berperan menjaga dan memperbaiki jalan umum yang sering mereka lalui,” sebut sosok yang akrab disapa Hj. Cica ini.

Menurutnya, kendaraan angkutan material perusahaan yang sering melalui jalan umum itu, akan mempercepat kerusakan jalan, dan berdampak langsung merugikan masyarakat pengguna jalan.

Akses menuju pusat Morowali Utara, Poso, dan Tojo Una-una terhambat, membuat distribusi barang dan layanan publik sulit.

Protes sosial, dengan warga memasang palang jalan dan mendirikan tenda untuk menuntut perbaikan, sudah sering dilakukan namun masih kurang respons dari pemerintah provinsi.

Warga Desa Ganda-Ganda dan Kecamatan Petasia telah mengeluhkan kondisi jalan yang rusak parah selama 4–5 tahun terakhir, terutama terkena dampak aktivitas pertambangan di wilayah tersebut.

Lubang besar dan kerusakan parah dari Kolonodale hingga Desa Ganda-Ganda, bahkan warga secara rutin melakukan pemalangan jalan tiap pekan sebagai protes terhadap lambatnya perbaikan.

Dengan didampingi Ketua dan Wakil Ketua DPRD Morowali Utara serta Ketua dan Anggota Komisi III DPRD Morowali, kegiatan peninjauan itu menemukan permasalahan kerusakan jalan dan lingkungan yang beragam.

Terutama, lokasi jalan rusak akibat aktivitas pertambangan dan dampak curah hujan yang tinggi.

Dalam mengatasi ruas jalan yang rusak itu, Pemda Sulawesi Tengah melalui Dinas Bina Marga telah mengalokasikan anggaran melalui APBD tahun 2025 sejumlah 7,8 Milyar.

Untuk digunakan pembangunan jalan sejauh 1,5 km, yang dibangun melintasi Desa Ganda-Ganda, Dusun Lambolo dan Dusun Towi dalam Kabupaten Morowali Utara.

“Membatasi perusahaan menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil pertambangan, pihak DPRD Sulteng akan memanggil pimpinan perusahaan dalam forum RDP,” sebut Arnila.

Tujuan RDP, agar para pihak dapat berperan menjaga kualitas ruas jalan yang telah dibangun Pemda, dan pihak perusahaan mau berbagi ikut membangun bagian jalan yang rusak.***

Komisi III DPRD Sulteng Tinjau Permasalahan Warga Desa Sulewana Terdampak PLTA Poso Energi

360 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Hj. Arnila Moh. Ali menyebut warga masyarakat Desa Sulewana harus diberikan solusi konkrit, yang menjadi solusi permasalahan abrasi dan kerusakan bangunan dan fasilitas umum.

“Warga Desa Sulewana harus segera diberikan solusi konkret, penyelesaian masalah bersama dengan pihak PLTA Poso Energi” sebut sosok yang akrab disapa Hj Cica.

Hal itu disampaikan Politisi Partai Nasdem ini, saat Kunjungan Kerja Komisi III DPRD Sulteng di Desa Sulewana, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, pada Ahad, 22 Juni 2025.

Menurutnya, DPRD Sulteng melakukan peninjauan langsung berdasarkan pengaduan masyarakat untuk mencari solusi terbaik.

Melihat langsung dampak yang dirasakan masyarakat akibat aktivitas Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) milik PT Poso Energi.

Komisi III DPRD Sulteng berkomitmen akan terus mengawal persoalan ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak masyarakat dipenuhi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kunjungan ini diterima dan dampingi Camat Pamona Utara Saklin D. Tabeo dan Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira bersama perwakilan warga masyarakat.

Dalam peninjauan tersebut, Anggota Komisi III DPRD Sulteng menyaksikan langsung kondisi infrastruktur dan pemukiman warga yang mengalami kerusakan cukup parah, tembok retak nyaris roboh, dan bangunan rusak.

Terdata sebanyak 20 kepala keluarga (KK) Desa Sulewana terdampak langsung, khususnya di Dusun I yang lokasinya berdekatan dengan turbin PLTA.

Akibat getaran dan aktivitas dari turbin, abrasi sungai semakin parah, mengakibatkan jalan raya dan jembatan mengalami penurunan dan terancam patah.

“Dulu abrasi masih kecil, sekarang besar. Bahkan rumah-rumah warga sudah retak-retak, dan ada yang nyaris roboh. Gereja di sini juga terancam mengalami kerusakan. Ini perlu dicari jalan penyelesaian,” harap Plt. Kepala Desa Sulewana, Hermin Mira.

Pihaknya mengharapkan ada langka nyata penyelesaian masalah warga masyarakat dari pemerintah daerah dan lembaga legislatif DPRD.

Langkah DPRD Sulteng

Komisi III DPRD Sulteng akan meminta dilakukan penelitian independen untuk menelusuri penyebab pasti kerusakan dan dampak lingkungan akibat aktivitas PLTA.

Dibutuhkan hasil objektif dan teknis dari lembaga independen, misalnya dari pihak akademisi agar penanganannya tepat sasaran dan tidak berlarut-larut.

Solusi konkret harus segera diberikan kepada warga Desa Sulewana yang terdampak, termasuk opsi relokasi jika memungkinkan dan anggaran tersedia serta mampu diterima para pihak.

Termasuk pemberian ganti kerugian yang adil dan humanis yang dapat diterima oleh masyarakat dan pihak perusahaan.

Lebih lanjut, pihaknya akan mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk dilakukannya Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD, masyarakat terdampak, dan pihak PT Poso Energi.

Untuk mendengar langsung dari PT Poso Energi terkait pelaksanaan berbagai kesepakatan yang sudah dijanjikan sebelumnya, dan mencari penyelesaian terbaik dan mampu diterima dan dilaksanakan oleh para pihak.

Termasuk langkah dan kebijakan dari pemerintah daerah.***

KPU Banggai Akui Kalah, Mantan PPK Batui Seret Kasus ke Pengadilan Negeri Banggai

289 Views

JATI CENTRE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akhirnya mengakui kekalahan dalam sengketa tata usaha negara, melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar.

Pengakuan kekalahan KPU Banggai tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banggai Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Juni 2025.

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai.

Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap Moh. Sugianto M. Adjadar dan menyatakan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tidak berlaku bagi yang bersangkutan.

Merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat sanksi tersebut, Moh. Sugianto M. Adjadar bersama tim hukumnya dari Jati Centre berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Pengadilan Negeri  Banggai di Luwuk melalui gugatan perdata.

“Karena sanksi dari KPU Banggai itu, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada pilkada kemarin dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Maka, kami menempuh jalur perdata di PN Luwuk,” ujar Gogo, sapaan akrab Sugianto.

Untuk diketahui, awal kemenangan sengketa tata usaha negara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar, berawal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 09 Oktober 2024.

Putusan PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan batal keputusan KPU Banggai.

Kemenangan berlanjut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, yang menyatakan menolak permohonan banding KPU Banggai, dan menguatkan putusan PTUN Palu.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 K/TUN/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak permohonan kasasi KPU Banggai dan menguatkan Putusan PTUN Palu dan PTTUN Makassar.

Sehingga dengan demikian, perkara sengketa tata usaha negara dengan kekalahan berturut-turut KPU Banggai ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 05 Juni 2025.***

LIRA Sulteng: Suara Rakyat Desa Matarape Harus Didengar, Investasi Wajib Bawa Kesejahteraan

372 Views

PALU – Ketua Dewan Pertimbangan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Arnila Hi. Moh. Ali angkat bicara menyoal memanasnya situasi antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Kacci Purnama Indah (PT KPI).

Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang terjadi di lapangan, sekaligus mengapresiasi langkah damai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui pendirian posko perjuangan.

“Kami menyikapi informasi bahwa masyarakat Desa Matarape protes terhadap aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel oleh PT KPI yang dinilai telah berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan produktivitas pertanian warga,” tegas sosok yang akrab disapa Hj. Cica pada Sabtu (14/6/2025) di Palu.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, persoalan ini harus segera ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Ia menilai, dampak lingkungan akibat operasional PT KPI, seperti polusi, kebisingan, dan penurunan produktivitas lahan pertanian, perlu segera dievaluasi.

Pembangunan jety dan jalan hauling mungkin secara legal telah memiliki izin, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dari itu, perlu adanya kajian sosial secara menyeluruh untuk mengukur dampak nyata terhadap masyarakat, agar ada keadilan ekologis dan ekonomi di lingkar tambang,” imbuhnya.

Hj. Cica juga menyoroti tuntutan warga terkait kompensasi sebesar Rp10 juta per tongkang sebagai bentuk penghargaan terhadap dampak langsung yang ditanggung masyarakat.

Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk aspirasi realistis yang patut difasilitasi melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya minta PT KPI tidak menghindar dari persoalan ini. Datangi masyarakat, buka ruang dialog, dan hadirkan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” kata Hj. Cica.

Tegasnya lagi, jangan tunggu hingga konflik membesar dan menciptakan ketidakstabilan sosial.

Ia pun mendukung penuh langkah Himpunan Pelajar Mahasiswa Matarape (HIPPMAT) yang secara kelembagaan menyatakan diri mengawal perjuangan masyarakat.

Hj. Cica menyebut peran generasi muda sangat strategis dalam memastikan proses pembangunan tetap berada dalam rel keadilan sosial dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa dari HIPPMAT yang berdiri bersama rakyat. Itu menunjukkan kesadaran kritis yang tinggi dan rasa cinta terhadap kampung halaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hj. Cica menyatakan bahwa LIRA Sulteng dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mencermati dan menindaklanjuti perkembangan situasi di lapangan.

Sekaligus mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan manusiawi.***