Bupati MORUT Digugat di PTUN Palu, Imbas Dendam Politik Pasca Pilkada dengan Demosi Kadis Kominfo di Kecamatan

2,616 Views

JATI CENTRE – Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap dua keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat dan demosi kepada kliennya,

Prinsipal Penggugat Gatot Susilo Eko Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah.

Kemudian Prinsipal Penggugat Kedua, Abd Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale.

Gugatan tersebut, dibuat karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.

Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan (non job).

Lanjut, Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui Penempatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Prinsipal Gatot dilakukan Demosi dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi ke jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di Kantor Kecamatan Lembo Raya.

Adapun Abd Rauf, dilakukan Demosi dari Jabatan Kepala Seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.

Menurut Ruslan, kedua kedua objek sengketa tersebut, ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem ,” tegasnya di Palu pada Sabtu (9/10/2025).

Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.

“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.

Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.

Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat.

“Justru kehadiran dalam Sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada,” katanya.

Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa.

Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.

“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.

Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.

Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp 29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.

“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.

Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.

“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.

Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.

Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang.***

Nasib Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo di Ujung Tanduk, Ketua LPR: KPK Sebentar Lagi Umumkan Tersangka Baru !

1,891 Views

PALU – Pemeriksaan lanjutan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan dilaksanakan dalam waktu dekat ini.

Kepastian pemeriksaan itu, disampaikan Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, pada Senin (4/8/2025) yang menyatakan pengusutan kasus ini akan terus dilanjutkan dan pihaknya kini tinggal menunggu jadwal pemeriksaan kembali terhadap Risharyudi.

Pemeriksaan ini berkaitan dengan Risharyudi saat masih menjabat Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan pada periode Menteri Ida Fauziyah.

Dalam proses penyidikan ini, KPK telah menyita satu unit motor gede merek Harley-Davidson milik Risharyudi, yang diduga berasal dari aliran dana tidak sah terkait kasus tersebut.

Penyitaan dilakukan pada 21 Juli 2025 lalu, dan motor kini diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK sebagai barang bukti.

Meski telah dua kali diperiksa oleh KPK, dan belum berstatus tersangka, pengakuan Risharyudi atas penerimaan barang gratifikasi tersebut, memunculkan spekulasi di kalangan masyarakat.

Pemeriksaan lanjutan terhadap Risharyudi menjadi bagian upaya KPK menelusuri lebih lanjut peran pihak-pihak yang terlibat dalam praktik korupsi di Kemnaker.

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mengkritisi status hukum Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo.

“Jika dua alat bukti sudah cukup, minimal keterangan saksi dan petunjuk yang dikantongi KPK, maka peningkatan status tersangka Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo tidak boleh ditunda-tunda,” tegas Hartati di Palu pada Rabu (6/8/2025).

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, jabatan publik bukan tameng perlindungan, ini soal integritas penyelenggara pemerintahan.

KPK harus bekerja profesional dan cepat, memberi kepastian hukum akan status pejabat publik ini.

Dalam kasus ini, apakah lembaga anti rasuah KPK berani menetapkan tersangka baru?

“Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional,’’ sebutnya.

Pemberhentian Sementara

Hartati Hartono menambahkan penetapan tersangka hingga terdakwa bagi kepala daerah, akan memicu konsekuensi hukum dan administratif yang tidak bisa dihindari.

“Pasal 83 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, menyebutkan  kepala daerah yang menjadi terdakwa kasus korupsi, bisa diberhentikan sementara oleh Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.

Pemberhentian sementara berdasarkan register perkara di pengadilan itu, dilakukan untuk menghindari penyalahgunaan wewenang dan menjaga integritas pemerintahan daerah selama proses hukum berlangsung.

Mekanisme ini harus segera dipertimbangkan agar tidak menimbulkan ketidakpastian politik dan pemerintahan di daerah.

Hartati juga mengingatkan bahwa publik harus tetap kritis dan mendorong transparansi proses penegakan hukum.

“Kami sebagai kekuatan sosial masyarakat akan terus memantau proses penegakan hukum atas kasus ini,” tutupnya.

Jangan sampai kasus ini menjadi preseden buruk, pejabat dengan dugaan kuat korupsi tetap memegang kekuasaan di daerah, karena lambannya proses penegakan hukum.

Penyitaan Motor Harley Davidson Memperkuat Unsur Pidana

Sebelumnya diberitakan, Bupati Buol Risharyudi telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Menurut Hartati Hartono, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan, pengembalian barang bukti motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.***

Interaksi Pertumbuhan Ekonomi-Kemiskinan-Ketimpangan Di Provinsi Sulawesi Tengah

Moh. Ahlis Djirimu
361 Views

Interaksi Pertumbuhan Ekonomi-Kemiskinan-Ketimpangan Di Provinsi Sulawesi Tengah
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad )

 

JATI CENTRE – Jum’at, 25 Juli 2025 sore, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng merilis data kemiskinan dan ketimpangan Maret 2025. Angka kemiskinan menurun dari 11,04 persen per September 2024 menjadi 10,92 persen atau secara absolut turun 0,12 persen.

Jumlah penduduk miskin Sulteng pada Maret 2025 sebanyak 356,19 ribu orang atau dua kali lipat dari penduduk miskin Provinsi Sulut atau separuh dari jumlah penduduk miskin Provinsi Sulsel.

Jumlah penduduk miskin sulteng ini berkurang sebanyak 2.140 orang dibandingkan dengan kondisi September 2024. Secara spasial, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan Sulteng pada Maret 2025 sebesar 6,98 persen, atau menurun absolut 0,36 poin jika dibandingkan dengan September 2024 sebesar 7,34 persen. Sebaliknya, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2025 sebesar 12,93 persen, malah naik 0,03 poin jika dibandingkan dengan September 2024 sebesar 12,90 persen.

Pada September 2024-Maret 2025, penduduk miskin di perkotaan menurun sebanyak 2.930 orang yakni dari 79,85 ribu orang pada September 2024 menjadi 76,92 ribu orang pada Maret 2025. Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan malah meningkat sebanyak 790 orang yakni dari 278,48 ribu orang pada September 2024 menjadi 279,27 ribu orang pada Maret 2025).

Lalu Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp624.854,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp468.788,-  atau proporsinya sebesar 75,02 persen), sebaliknya Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp156.066,- atau proporsinya 24,98 persen.

Makna apa terkandung pada data rilis BPS ini? Bila kita menggunakan data historis kemiskinan periode Maret 2014-Maret 2025, selama bulan September-Maret periode tersebut, terdapat 5 kali kenaikan angka kemiskinan dan 4 kali penurunan. Kelima kenaikan angka kemiskinan tersebut terjadi berturut-turut pada September 2014-Maret 2015, September 2015-Maret 2016, September 2016-Maret 2017, September 2021-Maret 2022, dan September 2022-Maret 2023.

Sebaliknya 4 kali penurunan angka kemiskinan terjadi pada September 2017-Maret 2018, September 2018-Maret 2019, September 2019-Maret 2020, dan September 2024-Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini, strategi penanganan kemiskinan relatif belum benar-benar tepat secara: spasial, inklusif, tematik, sasaran, mutu, waktu dan tepat administratif, Strategi penanggulangan kemiskinan masih bersifat instan layaknya pemadam kebakaran dan lips service.

Ada kaitan erat antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)-Kemiskinan-Ketimpangan atau dikenal dengan Growth-Poverty-Inequality Triangle (GPI triangle) yang pertama kali diperkenalkan Kepala Ekonom Bank Dunia Francois Bourgignon di Pakistan 2005.

Pertama LPE akan diikuti oleh Pengurangan Kemiskinan jika minimal 40 persen kelompok miskin naik pendapatannya. Laju pertumbuhan ekonomi Sulteng sebesar 8,69 persen pada triwulan I 2025 menunjukkan bahwa mesin industri pengolahan telah berproduksi, justru hanya menurunkan angka kemiskinan sebesar 10,92 persen pada Maret 2025.

Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi pun di atas 10 persen pun, tetapi angka kemiskinan belum serta merta turun. Penyebabnya orkestra pelaksana pembangunan Provinsi Sulteng belum berubah paradigmanya dari mengagungkan pertumbuhan (growth oriented) menuju pertumbuhan berkeadilan (equity for growth) termasuk bekerja business as usual.

Sejak lama, kontribusi monokultur beras yakni 24,05 persen di perkotaan dan 25,96 persen di perdesaan, rokok sebesar 12,60 persen di perkotaan dan 12,77 persen di perdesaan, serta ikan tongkol/tuna/cakalang sebesar 3,75 persen di perkotaan dan 4,10 persen di perdesaan. Bukankah beras dan ikan melimpah di Sulteng? Tiga komoditi ini menjadi tiga besar penyumbang naiknya garis kemiskinan, tetapi Pemerintah Daerah hanya punya solusi “pasar murah”.

Kemiskinan di Sulteng, secara empiris terjadi pada daerah-daerah yang secara potensial merupakan lumbung pangan di Sulteng. Sulteng mencari akar masalah kemiskinan yang dapat saja berbeda antar masing-masing 13 daerah dan solusi berbasis spasial.

Sepatutnya, Pemerintah Daerah baik Provinsi Sulteng dan kabupaten/kota mengeluarkan regulasi penyanggah harga pangan melalui penciptaan Lembaga penyanggah harga yang memenuhi pangan dalam Sulteng lebih diprioritaskan berwujud BUMD Pangan maupun Kawasan Ekonomi Khusus Pangan bagi KEK Palu yang redup menunggu downgraded. Bila surplus, lalu dapat jual ke daerah lain.

Tantangannya memang berat, karena mata rantai perdagangan antara pedagang antar daerah dan pengepul telah tercipta abadi, sementara petani di hulu tetap miskin. Satu-satunya daerah yamg mempunyai regulasi penyanggah pangan jagung adalah Kabupaten Buol. Best & Bad practice dari Buol dapat mennjadi pelajaran bagi Sulteng.

Rokok menjadi penyumbang kemiskinan kedua di Sulteng. rokok kretek filter dan rokok elektrik. Walaupun pemerintah sering menaikkan cukai rokok yang mendorong kenaikan harga rokok kretek, tetapi keinginan untuk membelinya tetap ada karena yang “terjajah” adalah pola pikir perokok melalui caffeine. Rokok menjadi penyumbang kedua memiskinkan penduduk Sulteng yang kontribusinya mencapai 12,60 persen di perkotaan dan 12,77 persen di perdesaan.

Rokok kretek filter menjadi penyumbang kedua memiskinkan penduduk Sulteng yang kontribusinya dalam pembentukan garis kemiskinan mendorong peningkatan usia perokok semakin muda usia. Dalam masyarakat petani di perdesaan, rokok mempengaruhi mindset bekerja yang hidup dalam tekanan kemiskinan.

Penyebab ketiga adalah ikan laut. Fenomena ini sering dan menjadi aneh di Sulteng. Betapa tidak, Sulteng merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki empat Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni WPP 713 Selat Makassar, WPP 714 Teluk Tolo, WPP 715 Teluk Tomini dan Perairan Halmahera Bagian Barat, serta WPP 716 Laut Sulawesi.

Provinsi Sulut dan Gorontalo hanya memiliki 2 WPP yakni WPP 716 Laut Sulawesi dan WPP 715 Teluk Tomini dan Perairan Halmahera Bagian Barat. Provinsi Sulsel dan Sultra hanya memiliki 2 WPP yakni WPP 713 dan WPP 714. Namun, pemanfaatannya lebih banyak dioptimalisasi oleh provinsi tetangga tersebut.

Kemiskinan di Sulteng disebabkan oleh perikanan dan kelautan menjadi aneh karena sub sektor yang melimpah di Sulteng. Namun, kontribusi sub sektor ini dalam Produk Domestik Regional Bruto di Sulteng hanya mencapai 6,04 persen atau berada di urutan kesepuluh di Indonesia.

Kenyataan ini jauh di bawah kontribusi secara nasional sub sektor perikanan dan kelautan di tetangga seperti Provinsi Sultra (11,32 persen), Sulbar (10,98 persen), Gorontalo (9,17 persen), Sulsel (8,39 persen) dan Sulut (7,64 persen). Singkat, Sulteng melimpah ikan, tetapi nelayannya tetap merana di pesisir, yang proporsi rumah tangga nelayan miskin mencapai 5,34 persen.

Walaupun angka kemiskinan menurun, tetapi Angka Kedalaman Kemiskinan (P1) justru mengalami kenaikan dari 1,72 poin pada September 2024 menjadi 2,21 poin pada Maret 2025. Hal ini bermakna bahwa penduduk miskin di bawah garis kemiskinan cenderung menuju ke dasar jurang kemiskinan.

Demikian pula, Angka Keparahan Kemiskinan (P2), meningkat dari 0,41 poin pada September 2024 menjadi 0,61 poin pada Maret 2025. Hal ini bermakna bahwa kesenjangan pendapatan antara penduduk miskin semakin melebar. Strategi mengatasinya adalah memprioritaskan penanganan P1 ketimbang P2.

Kedua, interaksi antara LPE dan Ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi diikuti pengurangan ketimpangan jika yang menopang pertumbuhan ekonomi adalah sektor pertanian khususnya pangan-hortikultura dan perikanan, dan industri manufaktur padat karya. Data di Sulteng menunjukkan bahwa sektor pertanian padat karya, tetapi industri pengolahan padat modal. Pangan-hortikultura dan perikanan belum menjadi panglima pembangunan. Nanti periode RPJMD 2025-2029, pertanian mulai menjadi panglima keberlanjutaan pembangunan. Sepatutnya pertumbuhan ekonomi tinggi diikuti oleh tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun.

TPT meningkat dari 2,95 persen pada Agustus 2024 menjadi 3,02 persen pada Februari 2025. Tingkat pengangguran tenaga terdidik lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi tetap dominan. Artinya, SMK dan Perguruan Tinggi menjadi “Gudang calon Penganggur”. Hal ini terjadi pada daerah industri berbasis gas alam yakni Kabupaten Banggai, dan daerah yang berbasis logam dasar nikel yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu sebagai daerah berbasis batuan dan emas akan dibanjiri tenaga kerja.

Sulteng mengalami Paradoks Hukum Okun, yang berarti walaupun laju pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tidak banyak mendatangkan penciptaan lapangan kerja karena sifat industri padat modal. Saat ini pun, LPE berada di bawah 10 persen yakni 8,69 persen, menjadi Kota Palu selalu mempunyai pengangguran tertinggi. Kutukan sumberdaya alam ada di pesisir timur dan pesisir barat Sulteng akan mendapat warisan bencana lingkungan dan laju kehilangan hutan selama 10 tahun terakhir setara 18 ribu lapangan sepak bola.

Publikasi BPS data kemiskinan dan koefisien Gini Maret 2025 menunjukkan, secara umum, ketimpangan di Sulteng menurun dari 0,309 poin pada September 2024 menjadi 0,279 poin pada Maret 2025. Lebih detail lagi, di perkotaan, ketimpangan meningkat dari 0,340 poin pada September 2024 menjadi 0,305 poin pada Maret 2025.

Hal ini berarti ada 1 persen penduduk Sulteng menguasai kekayaan Sulteng sebesar 27,9 persen atau hampir sepertiganya. Sementara, ketimpangan di perdesaan menurun dari 0,271 poin pada September 2024 menjadi 0,249 poin pada Maret 2025.

Data ini bermakna, bahwa pendapatan perkapita penduduk perkotaan Sulteng tergerus oleh kenaikan 73,32 persen harga pangan, sebaliknya, daya beli masyarakat pedesaan melemah tergerus oleh 75,92 juga oleh harga pangan. Ironisnya, konsentrasi kemiskinan di Sulteng justru terkonsentrasi pada daerah yang secara potensial turun-temurun merupakan lumbung pangan Sulteng.

Hal ini menimbulkan fenomena ketiga yakni, LPE di Sulteng dapat meningkatkan ketimpangan di perkotaan karena pertumbuhan ekonomi ini lebih banyak disebabkan oleh kenaikan pendapatan kelompok 20 persen terkaya di perkotaan yang kenaikannya lebih cepat ketimbang 40 persen penduduk perkotaan kelompok miskin.

Sebaliknya, di perdesaan, kenaikan 40 persen pendapatan kelompok miskin, lebih tinggi ketimbang kenaikan pendapatan 20 persen kelompok terkaya. Laju kenaikan pendapatan 20 persen kelompok terkaya 4,8 lebih cepat ketimbang 40 persen kelompok termiskin. Ini pula yang dapat menjelaskan mengapa laju penurunan kemiskinan berlangsung perlahan-lahan pada 5 kali September-Maret periode 2014-2025 walaupun biasanya periode tersebut, masyarakat diguyur berbagai bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan hanya sampai pada Koordinasi bermakna Kopi Susu Rokok dan nasi.

Kenyataan ini menunjukkan adanya tiga hal yang patut digarisbawahi. Pertama, daerah-daerah yang mempunyai realisasi rendah anggaran penanganan kemiskinan relatif belum mempunyai sense of crisis terhadap antisipasi kenaikan harga BBM, baik terhadap jumlah penduduk miskin maupun terhadap persentase kemiskinan sebagai akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada 2022. Dampak dari lambatnya timing daerah dalam menyalurkan anggaran penanganan inflasi jelas terlihat dari kenaikan angka kemiskinan ini.

Kedua, koordinasi antara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota belum berjalan optimal. Pemantauan atas fluktuasi harga telah dilakukan harian, namun tindaklanjutnya belum menjadi aksi Bersama para pemangku.

Ketiga, koordinasi antara Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulteng yang ex-officio dipimpin oleh Wakil Gubernur dan para Ketua TKPK Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh para wakil Bupati/wakil walikota belum berjalan sebagaimana mestinya. Rapat koordinasi hanya menjadi poverty outlook, relatif tanpa rencana tindak lanjut bersama.

Hal ini tentu diperparah oleh ketidakpahaman pada implementasi dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RKPD) periode 2021-2026 yang masih berlaku sesuai Permendagri Nomor 53 tahun 2020.

Di Sulteng, adanya penguasaan 41 persen perekonomian Sulteng pada 20 persen kelompok penduduk terkaya, akan semakin parah jika fenomena Keempat terjadi yakni ketimpangan pendapatan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika ketimpangan pendapatan terjadi adalah hasil dari sistem insentif bagi peningkatan produktivitas, reward dan entrepreneurship yang justru hanya dimanfaatkan oleh kelompok penduduk 20 persen terkaya, ketimbang 40 persen penduduk termiskin.

Kelima, bertolak belakang dengan fenomena keempat, ketimpangan pendapatan di Sulteng dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi bila ketimpangan menimbulkan rendahnya kohesi sosial, konflik komunal, perkelahian antar desa sebagai dampak dari industri padat modal, kesemrawutan hidup, berpindahnya penduduk dari becocok tanam pangan, perkebunan di pesisir dan pegunungan Kota Palu, Morowali, Morowali Utara ke Kawasan industri dan bencana lingkungan di daerah industri.

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada kuartal 1 2025 menurun dari 10,24 persen pada kuartal I 2024 menjadi 8,69 persen pada 2025. Penurunan dari sisi supply side disebabkan oleh kegiatan industri ekstraktif sektor pertambangan berpindah ke sektor industri pengolahan berbasis logam dasar nikel. Mesin-mesin industri di Morowali dan Morut berada pada kondisi sudah berjalan.

Kebutuhan akan tenaga menurun, karena semua kawasan industri ini padat modal, walaupun saat ini Morowali dibarengi oleh arus TK masuk rata-rata 55 orang per hari. Artinya, LPE ini menimbulkan anomali pembangunan, yang ditunjukkan Tingkat Pengagguran Terbuka Sulteng pada Februari 2025 meningkat absolut dari 2,94 persen pada Agustus 2024 menjadi 3,02 persen pada Februari 2025.

LPE Sulteng 8,69 persen pada kuartal I 2025 berada di bawah angka kemiskinan Maret 2025 sebesar 10,92 persen karena sekitar 75 persen angka kemiskinan disumbangkan pangan khususnya beras, rokok ikan yang telah dijelaskan di atas. Ini bermakna pula bahwa insentif bibit, pupuk, alsintan, dan lain bersifat time lag, diberikan sekarang, dampaknya nanti terasa di masa datang.

Ini terkait erat dengan Nilai Tukar petani (NTP) karena 70 persen penduduk miskin berada di desa dan berprofesi sebagai petani. NTP Juni 2025 sebesar 115,21 poin menurun dari 118,17 poin pada Mei 2025. Turunnya NTP berada pada sub NTP tanaman perkebunan sebesar 4,31 persen, lalu sub NTP Hortikultura sebesar 1,28 persen dan NTN Perikanan sebesar 0,66 persen. Secara keseluruhan mencapai penurunan 6,25 persen.

Sebaliknya sub NTP Tanaman Pangan mengalami kenaikan sebesar 0.18 persen dan sub NTP Peternakan meningkat sebesar 3,14 persen atau overall sebesar 3,22 persen. Artinya, jumlah absolut penurunan 3 sub NTP lebih besar ketimbang peningkatan sub NTP dua yang terakhir. Hal ini berarti pula dari hasil usaha petani dan nelayan, jumlah yang mereka terima lebih kecil ketimbang yang mereka keluarkan.

Tentu ini menggerus daya beli petani dan nelayan sehingga semakin lemah beriringan dengan daya tawar mereka karena penguasaan tengkulak. Selain itu, saat ini Sektor Pertanian merupakan sektor yang memberikan kontribusi penerimaan negara perpajakan terbesar keenam di Sulteng sebesar Rp85,- miliar atau proporsinya 5,25 persen di bawah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,- miliar atau 38,71 persen, Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar Rp311,- miliar atau 19,29 persen,

Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp118,- miliar atau proporsinya 7,35 persen, Sektor Persewaan sebesar Rp109,- miliar atau 6,77 persen, dan Sektor Konstruksi sebesar Rp59,- miliar atau 5,91 persen.

Keenam, ketimpangan tinggi dapat meningkatkan kemiskinan jika ketimpangan disebabkan oleh banyak populasi orang miskin ketimbang orang kaya walaupun kemiskinan dapat saja rendah karena sebagian besar orang masih miskin. Fenomena saat ini yakni penduduk menggunakan tabungan berjaga-jaga dan dissaving dengan berhutang telah menggerus daya beli beriringan dengan fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali), Rombongan Hanya Tanya (Rohana), Rombongan Hanya Mengelus (Roh Halus) pada pusat perbelanjaan.

Ketujuh, ketimpangan tinggi membuat kekuatan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan melemah. Kemiskinan merupakan permasalahan utama yang hendak dikurangi. Lembaga Perencana di daerah sebaiknya fokus pada esensi perencanaan karena 50 persen keberhasilan pembangunan ditentukan perencanaan.

Sisanya yakni Implementasi, evaluasi, feedback, tindaklanjut feedback berbagi proporsi sisanya. Perencanaan sulteng dalam payung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan secara utuh di sisi hulu mewajibkan adanya semua dokumen utuh mulai RPJPD, RPJMD, RENSTRA OPD, RENJA OPD, dan adanya “jembatan sinkronisasi” perencanaan dan penganggaran dalam payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam pembangunan nasional. Selama periode pertama RPJMD 2005-2025, ada 10 missing-link dalam perencanaan pembangunan.

Contohnya, Renstra OPD dan Desk Renstra OPD nanti relatif dimulai pada 2021 atau 4 tahun setelah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selama ini, pelaksanaannya adalah planning by accident tiba masa tiba akal. OPD belum biasa bekerja berdasarkan indikator kinerja.

Seni perencanaan yang ada manusianya ini belum dipahami filosofinya. Semenjak lebih dari satu dekade yang lalu Sulteng mengalami 4 paradoks pertumbuhan: yaitu tinggi pertumbuhan, tetapi kemiskinan tinggi, tinggi pertumbuhan tetapi jurang ketimpangan antar daerah sangat lebar, adanya kutukan sumberdaya alam, penyakit Belanda yakni daerah yang hanya bergantung pada sektor ekstraktif, adanya fenomena miopik yakni pindahnya penduduk dari sektor primer ke pembangunan awal platform kawasan industri lalu ketika outsourcing ini habis kontrak, mentalitasnya tidak ingin kembali ke sektor primer, serta adanya the Chilean Paradox yakni ketergantungan pada logam dasar nikel menggerus daya beli 40 persen kelas menengah.

Solusinya, transformasi pembangunan dari sifat general ke tematik: stunting, petani dan 5,38 persen nelayan miskin, RT miskin perempuan yang jumlah 31.448 unit atau 9,81 persen dari RT penduduk miskin sulteng, RT miskin difabel, penguatan kelembagaan ekonomi daerah dan masyarakat dan spasial.

Beruntunglah Pemerintahan sekarang mempunyai visi kembali pada pertanian sulteng yang memang masa depan utama. Setidaknya, dengan meletakkan Visi pada Sektor Pertanian, strategi Pembangunan pertanian menjadi Panglima Pembangunan dalam RPJMD.

Betapa tidak, Nilai Tukar Nelayan (NTN) selama ini memang masih di bawah 100 poin berbanding terbalik dengan panjang garis pantai sulteng yang mencapai 6.600 km hampir setara gabungan panjang garis pantai Thailand dan Vietnam. Sektor Perikanan dan Kelautan Sulteng yang setiap tahun hanya dapat menghasilkan devisa kurang dari USD2,5,- juta, sebaliknya, kedua negara yang garis pantainya masing-masing 3.300 km dan 3.200 km mendapatkan devisa masing-masing lebih dari USD5,- miliar setahun.

Haruskah penduduk Sulteng merana di lumbung pangan dan perikanan?***

 

Ketua LPR Hartati Hartono, Desak KPK Tetapkan Bupati Buol sebagai Tersangka Kasus Korupsi

Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono
347 Views

JATI CENTRE – Ketua Lembaga Pengacara Rakyat (LPR), Hartati Hartono, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menetapkan Bupati Buol, Risharyudi Triwibowo, sebagai tersangka.

Khususnya dalam dugaan korupsi dengan fokus tindakan berupa gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Sebagai rangkaian perkara korupsi pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) yang berlangsung sejak tahun 2019 di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).

Desakan ini disampaikan Hartati setelah sebelumnya telah ditetapkannya 8 orang aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Kemenaker sebagai tersangka oleh KPK.

Menurut Ketua Kongres Advokat Indonesia Kota Palu ini, keterlibatan Bupati Buol dalam rangkaian perkara korupsi tersebut, bukan hanya dugaan semata.

Ia menyebut bahwa Bupati Buol telah mengembalikan barang bukti berupa satu unit motor Harley Davidson, yang kuat diduga kuat berasal dari gratifikasi.

Tegasnya, jika seseorang sudah menerima sesuatu yang menjadi bagian dari rangkaian tindak pidana, kemudian mengembalikannya setelah perkara mencuat, itu tidak serta merta menghapus unsur pidana.

“Apalagi, unit motor Harley Davidson tersebut tidak pernah dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) penyelenggara negara,” ujar Hartati pada Kamis (25/72025) di Palu.

Lebih lanjut, Hartati menyatakan bahwa tindakan Bupati Buol justru memperkuat dugaan keterlibatan aktif dalam skema gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang.

Peran Bupati Buol dalam kasus ini perlu diperjelas, yakni apakah hanya pasif sebagai penerima, atau turut serta melakukan tindak pidana atau bahkan sebagai pelaku utama dalam kejahatan tersebut.

Lebih lanjut Hartati menegaskan, bahwa ini bukan sekadar etika penyelenggara negara, tetapi sudah masuk ke wilayah hukum pidana.

“Barang yang diduga berasal dari tindak pidana wajib dilaporkan dan diserahkan ke KPK dalam batas waktu yang ditentukan oleh undang-undang,” tegas Hartati.

Untuk memperkuat argumennya, Hartati mengutip Pasal 12 huruf b ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, yang berbunyi:

“Dalam hal gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diterima oleh Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara, dianggap suap apabila berhubungan dengan jabatannya dan yang berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, dengan ketentuan bahwa yang bersangkutan wajib melaporkan gratifikasi yang diterimanya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal gratifikasi diterima.”

Hartati menekankan bahwa dalam konteks ini, pengembalian barang bukti berupa motor Harley Davidson yang tidak dilaporkan dalam kurun waktu 30 hari, sebagaimana diatur dalam UU tersebut, merupakan pelanggaran hukum yang tidak bisa diabaikan.

Tidak Menghapus Unsur Pidana

Menurutnya, pengembalian barang bukti secara suka-rela, apalagi setelah perkara menjadi perhatian publik dan penegak hukum, tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.

Hal ini diperkuat oleh prinsip hukum pidana yang menyatakan bahwa niat jahat (mens rea) tetap melekat ketika seseorang sudah menerima, menguasai, atau membelanjakan hasil tindak pidana, termasuk gratifikasi.

Pemberian suka-rela tidak menghapus pidana. Yang bisa meringankan hanyalah jika pengembalian dilakukan di awal, bahkan sebelum diketahui aparat penegak hukum.

“Dalam kasus ini, barangnya sudah dipakai dulu, baru dikembalikan, itu justru memperkuat bukti,” jelas Hartati.

Peran LPR di masyarakat, dengan ini meminta KPK untuk tidak ragu menetapkan Bupati Buol sebagai tersangka.

Serta memperjelas kedudukan hukumnya, apakah sebagai pelaku utama atau turut serta dalam tindak pidana korupsi dan pencucian uang.

Jangan sampai hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke atas. Kasus ini harus dituntaskan dengan profesional, transparan, dan akuntabel.

“Publik menunggu keberanian KPK dalam memberantas korupsi tanpa pandang bulu,” pungkasnya.

KPK Telah Tetapkan 8 Tersangka

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan 8 orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Para tersangka tersebut, SH selaku Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan 2020–2023.

Selanjutnya, HY selaku Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) 2019–2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK 2024–2025; WP selaku Direktur PPTKA 2017–2019.

Kemudian, DA selaku Koordinator Uji Kelayakan PPTKA 2020–2024 dan Direktur PPTKA 2024–2025; GTW selaku Kasubdit Maritim dan Pertanian, PPK PPTKA, dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian TKA; serta PCW, JMS dan ALF selaku staf Direktorat PPTKA.

Konstruksi perkaranya, para tersangka diduga memanfaatkan kewenangannya untuk memeras para pemohon RPTKA, baik agen maupun perusahaan pengguna TKA, dengan janji percepatan proses pengesahan.

RPTKA merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki perusahaan yang akan mempekerjakan TKA di Indonesia.***

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

275 Views

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Oleh: Andi Darmwati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )

 

JATI CENTRE – Pintu masuk layanan publik ada pada Perencanaan karena separuh keberhasilan pembangunan ditentukan oleh Perencanaan. Arsitektur Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dokumen RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangatlah naif menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja makro ekonomi menggunakan RKPD yang stratanya lebih rendah ketimbang RPJMD.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas.

RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra Perangkat Daerah dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra Perangkat Daerah; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra Perangkat Daerah; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja Perangkat Daerah menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Bila Bappeda memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di masing-masing kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi.

Pertanyaannya apakah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial, tematik, inklusif pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang RKPD menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS). Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Perencanaan-Penanggaran berbasis bukti menunjukkan adanya keselarasan sasaran, spasial, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan perangkat daerah bekerja yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”.

Perubahan RKPD Tahun 2025, disusun dengan maksud yaitu untuk mensinergikan, menciptakan keterpaduan, keselarasan, keserasian, dan mensinergikan program-program pembangunan daerah. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan kepemimpinan nasional pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Tentu saja setelah Pelatikan Presiden/Wakil Presiden pada Oktober 2024, pemerintahan periode 2024-2029 mempunyai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta kebijakan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tentu berpengaruh pula secara signifikan pada Sasaran Pembangunan hingga ke daerah. Pasca Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, tentu saja RKPD Tahun 2025 telah disahkan pada April setahun sebelumnya merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk alasan ini, dibenarkan secara hukum perubahan RKPD.

Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 yaitu pertama, sebagai kerangka acuan bagi penyusunan perubahan Program dan Kegiatan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Program dan Kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.***

Kabupaten Banggai Inisiasi Penyusunan RAD PPM, Jadi yang Pertama di Sulteng

231 Views

JATI CENTRE – Pemerintah Kabupaten Banggai melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menunjukkan komitmen serius dalam mengurangi dan menghapus penggunaan merkuri.

Hal itu tergambar melalui kegiatan Seminar Awal Penyusunan Rencana Aksi Daerah (RAD) Pengurangan dan Penghapusan Merkuri (PPM) yang digelar di Palu, Jumat (18/7/2025).

Kegiatan ini menjadi tonggak penting, menandai Banggai sebagai kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang secara resmi menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Pengurangan dan Penghapusan Merkuri.

Dalam seminar yang dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banggai, Judi Ammy Amisudin, menyampaikan bahwa penyusunan RAD PPM merupakan langkah strategis yang sejalan dengan komitmen nasional dan internasional Indonesia untuk menghapuskan penggunaan merkuri.

Khususnya pada sektor-sektor prioritas seperti pertambangan emas skala kecil (PESK), manufaktur, energi, dan kesehatan. RAD ini akan menjadi dokumen rujukan dalam perencanaan lintas sektor, serta memperkuat kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat.

“Pemerintah Kabupaten Banggai ingin memastikan bahwa kebijakan pembangunan tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga berwawasan lingkungan dan berkelanjutan,” jelas Judi Ammy Amisudin.

Sementara itu, Dr. Mohd Nur Sangadji, Kepala Pusat Penelitian Lingkungan Hidup (PPLH) Universitas Tadulako yang juga menjadi narasumber dalam seminar, menekankan pentingnya pendekatan ilmiah dan partisipatif dalam penyusunan RAD.

Ia mengungkapkan bahwa dampak merkuri terhadap kesehatan dan lingkungan sangat serius, dan oleh karena itu perlu ada intervensi kebijakan yang terstruktur dan berbasis data.

“Dalam menyusun RAD, kita harus mempertimbangkan potensi risiko merkuri yang tersembunyi di berbagai sektor. Data yang akurat, koordinasi lintas lembaga, serta keterlibatan aktif masyarakat akan sangat menentukan keberhasilan rencana aksi ini,” papar Nur Sangadji.

Apresiasi terhadap langkah progresif Kabupaten Banggai juga datang dari Dedi Wahyudi, Kepala Bidang Persampahan dan Limbah B3 DLH Provinsi Sulawesi Tengah. .

Dedi Wahyudi menyatakan bahwa langkah ini patut dicontoh oleh kabupaten/kota lain di wilayah Sulawesi Tengah, mengingat hingga saat ini baru Banggai yang secara resmi memulai proses penyusunan RAD PPM.

“Kami mengapresiasi inisiatif Kabupaten Banggai. Ini adalah contoh nyata implementasi Perpres Nomor 21 Tahun 2019 di tingkat daerah. Harapan kami, daerah lain dapat mengikuti jejak ini dalam upaya mengurangi bahaya merkuri terhadap manusia dan lingkungan,” ujarnya.

Seminar ini merupakan bagian dari rangkaian awal yang akan berlanjut dengan pengumpulan data, konsultasi publik, dan penyusunan dokumen resmi yang nantinya akan ditetapkan sebagai RAD Pengurangan dan Penghapusan Merkuri Kabupaten Banggai.

Dengan inisiatif ini, Banggai tidak hanya menjadi pelopor di Sulawesi Tengah dalam penghapusan merkuri, tetapi juga memperlihatkan peran aktif daerah dalam mendukung komitmen Indonesia terhadap Konvensi Minamata dan target pembangunan berkelanjutan (SDGs), khususnya terkait kesehatan masyarakat dan perlindungan lingkungan hidup.

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa

Moh. Ahlis Djirimu
256 Views

Infrastruktur Konektivitas Pasca 28S2018 Di Bibir Teluk Kota Palu: Buah Kesalehan-Legacy Sosial Anak Bangsa
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Bila tidak ada aral melintang, Pemerintah Pusat melalui Menteri Koordinator Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Republik Indonesia, Bapak Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) akan meresmikan Proyek Rekonstruksi dan Penanganan Tanggul di jalan Cumi-Cumi (Coast Area).

Acara tersebut Insha Allah akan dihadiri oleh para Bupati/Walikota se Sulteng serta, 81 Kepala Bappeda kabupaten/kota dan 6 Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi. Sekitar 800 undangan akan menghadiri momen bersejarah tersebut sebagai bagian dari rekonstruksi pasca bencana 28 September 2018. L’histoire se repete, sejarah berulang, bila sekitar 18 tahun yang lalu, infrastruktur di bibir teluk Palu diresmikan oleh Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono (SBY), maka pekan depan akan diresmikan oleh Bapak AHY, tidak lain, adalah putra sulung Presiden SBY.

Sekitar awal Pekan pertama Februari 2022, penulis bertemu Kepala Balai Jalan Nasional (BPJN) Wilayah XIV Sulteng-Sultra di basecamp Desa Bete-Bete Kabupaten Morowali. Saat ini beliau sudah purna bakti.

Bete-Bete adalah desa ekstrim bagi kenderaan roda empat dan dua, karena pemandangan mobil terbalik menjadi hal yang luar biasa menjadi biasa pada dua belokan pendakian di desa ini menuju ke Tandaoleo, Buleleng, hingga 50 km mendekati perbatasan Sulteng-Sultra. Pendakian ekstrim tersebut kini semakin landai.

Kami mengobrol tentang realisasi Jembatan Palu IV Baru (Palu New Bridge IV) yang sempat intensitas diskusinya meninggi pada April-Mei 2021 di kalangan peserta rakor pembebasan lahan mengejar tenggat waktu komitmen land clearing pada 23 Mei 2021. Informasi yang penulis peroleh, tender pengerjaan jembatan tersebut telah berlangsung di Jepang yang memang dibiayai oleh Japan International Cooperation Agency (JICA) sebagaimana layaknya fokus proyek-proyek infrastruktur yang dibiayai oleh JICA.

Inshaa Allah rencana kontrak pada pekan kedua April 2022. Pada sisi kesiapan kontrak dan pelaksanaan kontrak, pada Maret 2022 ini, beberapa hal terkait pertama, ganti rugi pembayaran lahan telah selesai dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Palu.

Kedua, Pemerintah Kota Palu sudah harus selesai melaksanakan pembongkaran dan pembersihan utilitas aset Pemerintah Kota Palu seperti taman, pohon, tembok, tiang listrik, papan reklame yang terletak berdekatan dengan oprit arah Jalan Raja Moili dan di sekitar oprit Jalan Cumi-cumi ke arah barat, selain membongkar dan memindahkan tambatan perahu.

Ketiga, pembongkaran oprit jembatan akan dilaksanakan oleh kontraktor yang melaksanakan pembangunan jembatan Palu IV baru.

Keempat, Pemerintah Kota Palu yang akan memindahkan material/bongkaran, dan menyediakan disposal/lokasi tempat menyimpan material bongkaran tersebut di atas seperti yang sudah disepakati Bersama Walikota Palu.

Bila kita flashback ke Tahun 2021, pada periode April-Mei 2021, di sela-sela awal penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMD) Provinsi Sulteng Tahun 2021-2026, seorang kawan kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda Sulteng mengeluhkan lambatnya penyelesaian ganti rugi tanah menjelang batas waktu oleh Kementrian PUPR pada 23 Mei 2021 atau dua tahun sebelum hibah JICA yang akan berakhir pada 31 Mei 2023.

Konon menurutnya tinggal 1 orang pemilik lahan keberatan di Kelurahan Lere. Dalam benak penulis, bila lewat batas waktu tersebut, tentu konsekuensinya, Sulteng bukan hanya kehilangan kesempatan meraih dana hibah JICA, tetapi kehilangan juga kepercayaan, selain bekerja dengan pihak asing selalu berlandaskan utama pada komitmen dan kepercayaan.

Boleh jadi dana hibah tersebut berpindah ke Sulbar yang baru saja dilanda gempa saat itu, maupun ke Lombok yang bersamaan waktunya dilandakan gempa Bersama wilayah Pasigala pada 2018 dan teraktual saat itu adalah gempa Malang, Jawa Timur.

Pokoknya, Chance does not knock twice kesempatan tak datang dua kali yang diamini oleh kawan Kasubid pada Bidang Perencanaan Infrastruktur Bappeda. Berbekal informasi tersebut, penulis mencoba mengkonfirmasi dengan Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng, Kepala Balai Jalan Nasional Wilayah XIV Sulteng-Sultra dan Kepala Bappeda Kota Palu.

Selanjutnya, berbekal dari informasi yang tersedia, koordinasi dilakukan bersama Pelaksana Tugas Kepala Bappeda dan Ketua DPRD dan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng yang secara tehnis mewakili Ketua DPRD dalam setiap episode rakor. Adapun jumlah lahan yang akan dibebaskan mencapai 98 bidang, yang dimiliki oleh 85 pemegang atas hak tanah mencakup area penanganan tanggul jalan cumi-cumi (coast area) sebanyak 49 bidang dan Pembangunan Oprit Jembatan Palu IV arah Palu Barat Kelurahan Lere sebanyak 49 bidang.

Penulis ingat, saat itu sambil berkelakar pada Ketua Komisi III DPRD Sulteng yang selalu bersama-sama pimpin rapat dengan Pelaksana Tugas Bappeda. Marilah pak, walaupun dapil bapak bukan di Kota Palu, bapak so tinggal di Palu.

Pada kawan-kawan eselon II, III Pemprov Sulteng dan Pemkot Palu, serta Camat Palu Barat, Lurah Lere, penulis sempat ungkapkan, ini akan menjadi kesalehan sosial bagi bapak-ibu di tengah-tengah perdebatan hangat yang berakhir manis di Bappeda Provinsi Sulteng sehingga rapat koordinasi pada 7 Mei 2021 happy ending.

Beberapa catatan penulis menjadi true story saat ini dari seri rapat di luar kunjungan lapangan di Kelurahan Lere tersebut, pertama, Penggantian Jembatan Palu IV merupakan hibah dari Pemerintah Jepang.

Kedua, Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) dapat mengusulkan untuk ditenderkan ke Ditjen Bina Marga setelah surat pernyataan persetujuan pembebasan lahan dari para pemilik lahan diserahkan kepada BPJN Sulawesi Tengah.

Ketiga, Pelaksanaan tender tersebut akan dilaksanakan secara simultan dengan proses penyelesaian pembebasan lahan Penggantian Jembatan Palu IV yakni kontrak akan ditandatangani setelah penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan kepada seluruh pemilik lahan.

Keempat, sesuai dengan surat dari Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR Nomor: HL 0102-BP/351 tanggal 7 April 2021, disampaikan bahwa perlu dilakukan percepatan terkait proses pembebasan lahan mengingat hibah ini akan berakhir pada tanggal 31 Mei 2023, sementara pelaksanaan kegiatan Penggantian Jembatan Palu IV ini belum dimulai akibat masalah pembebasan lahan.

Kelima, sesuai dengan surat dari Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: PS 0102-Db/479 tanggal 23 April 2021 perihal percepatan pembebasan lahan untuk Rekonstruksi Jembatan Palu IV, disampaikan bahwa Pemerintah Kota Palu agar melakukan upaya percepatan terkait proses pembebasan lahan agar pelaksanaan kegiatan rekonstruksi Jembatan Palu IV dapat segera terealisasi dan dimanfaatkan oleh warga Kota Palu.

Selain itu, Hasil Rapat Progress on Infrastructure Reconstruction Sector Loan (IRSL) tertanggal 6 Mei 2021 bersama JICA, Direktur Sistem dan Strategi Penyelenggaraan Jalan dan Jembatan (SSPJJ), Direktur Preservasi Wilayah II, Biro Perencanaan Anggaran Kerjasama Luar Negeri (PAKLN) dan Ketua Central Project Management Unit (CPMU) IRSL in Central Sulawesi, ada permintaan sesegera diusulkan pada proses tender, maka surat pernyataan persetujuan warga pemilik lahan agar segera diserahkan kepada Ditjen Bina Marga melalui BPJN Sulteng.

Untuk pendanaan penggantian lahannya yang diusulkan untuk dialokasikan melalui APBN Kementerian PUPR, akan ditindaklanjuti sesuai kesepakatan sambil proses tendernya berjalan, walaupun pada akhirnya pembebasan lahan yang dibiayai APBN ditolak oleh Kementrian PUPR.

Action Plan proses pembebasan lahan Jembatan Palu IV telah selesai. Seiring dengan keluarnya 45 turunan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja menjadi pelajaran bagi daerah bahwa terkait land clearing menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah.

Demikian pula Kepmendagri Nomor 050-3708 Tahun 2020 tentang Hasil Verifikasi dan Validasi Pemuktahiran Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan Daerah dan keuangan daerah Kode Akun 2.10.3 menjadi pelajaran bagi kita dalam pengadaaan tanah bagi kepentingan umum ditambah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan Untuk Kepentingan Umum. Regulasi inilah menjadi pokok perhatian kita.

Alotnya diskusi dalam setiap rapat berpusat pada dua poin yakni clear and clean lahan yang akan dilalui oleh jembatan Palu IV baru yang bergeser ke arah selatan sekitar 40 meter dari jembatan Palu IV lama. Selanjutnya, bedah regulasi sebagai acuan dalam bertindak.

Namun, hal yang tidak dapat terlupakan bahwa proses menuju realisasi jembatan Palu IV baru ini membutuhkan keterpaduan semua pihak. Terkadang membuat frustasi karena terjadi deviasi dari master schedule yang diperkirakan groundbreaking pada Desember 2021. Penulis mencatat, ada sekitar 20 surat resmi yang diterbitkan terkait rencana pembangunan Jembatan Palu IV Baru dengan rincian 11 surat berasal dari BPJN, 2 surat dari Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR. Inti utamanya adalah percepatan pembebasan lahan.

Selain itu, 2 surat dari PU Kota Palu,4 surat dari Walikota Palu yang berakhir pada 1 Surat Gubernur Nomor :360/578/PUSDATINA tentang Dukungan Penganggaran Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Bencana Gempa Bumi, Tsunami, dan Likuifaksi 28 September 2018 tertanggal 9 Juli 2021 menjadi surat pamungkas kepastian komitmen Pemerintah Provinsi Sulteng pada land clearing. Adanya 13 surat Kementrian BPJN dan Ditjen Bina Marga Kementrian PUPR ini seharusnya menjadi best practice bagi kita bahwa kepercayaan, kepastian, tindakan cepat, kepatuhan pada regulasi menjadi acuan bagi Sulteng agar bekerja sistematis dan terstruktur.

Beruntunglah Sulteng mempunyai Aparat Sipil Negara (ASN), DPRD dan masyarakat yang seperti penulis sebutkan di atas yang mampu menjadi triplehelix, walaupun beberapa ASN di antaranya menjelang purnabakti pada Tahun 2021 dan Tahun 2022.

Wujud jembatan Palu IV baru akan menjadi kenangan, legacy, bahkan kesalehan sosial bagi mereka lewat tanda tangannya dalam proses merealisasikan fasilitas publik ini pasca bencana 28S2018 ini.

Pada kesempatan ini, saya harus menyatakan bahwa Sulteng harus berterima kasih pada putra-putra terbaiknya pada tingkat operasional, tingkat kebijakan tehnis dan tingkat pengambil kebijakan. Pada tingkat operasional, sounding awal dilakukan pertama kali oleh Arthur, fungsional perencana di Bappeda Sulteng Bidang Perencanaan Infrastruktur pada Maret 2021.

Arthurlah saat itu menyatakan 12 surat dari Kementrian PUPR ke Pemerintah Kota Palu via Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN wilayah XIV) Sulteng-Sultra hanya berbalas usulan permintaan dana land clearing 95 peta tanah di jalan cumi-cumi. Tentu saja KemenPUPR menolak karena memang tidak ada alokasi. Arthurlah yang mengelola proses administrasi sesuai fungsi koordinasi bappeda bersama teman-teman alumni Magang Kerjasama Pemerintah Badan Usaha (KPBU) dan WhatsApp Group Data Infrastruktur, tempat kami alumni Magang KPBU berinteraksi.

Pada tingkat kebijakan tehnis, Sulteng patut berterima kasih pada Bapak Ir. Faisal Mang, MM Pelaksana Tugas Kepala Bappeda/Asisten 1 Setdaprov Sulteng, Bapak Sony Tandra, ST Ketua Komisi 3 DPRD sulteng periode 2019-2024 yg membidangi Infrastruktur, Bapak Saifullah Djaffar Kadis Bina Marga dan Penataan Ruang, Muhammad Syukur, ST, MM Kepala BPJN XIV, Drs. Arfan, M.Si Kepala Bappeda.

Rakor dan kerja terpadu mereka bersinergi, bahu membahu mengejar tenggat waktu sebelum 30 April 2021 batas waktu jaminan bahwa pemprov akan melakukan land clearing ysng dibiayai Perubahan APBD 2021 sebesar Rp27,7,- miliar. Bila tidak ada mereka, grant Japan International Corporation Agency (JICA) akan hengkang ke Sulbar, Malang dan Lombok yang juga dilanda gempa bumi.

Kita berterima kasih pak Gubernur saat ini Bapak Anwar Hafid yang berperan besar saat menjadi Anggota DPR-RI Komisi V Infrastruktur dan Perhubungan, berterima kasih pula pada 2 gubernur periode berbeda: Bapak Drs. Hi. Longky Djanggola, M.Si dan Bapak Hi Rusdy Mastura, yang menandatangani komitmen tindaklanjut land clearing dan mengeksekusi land clearing 95 petak tanah seharga Rp27,7,- miliar melalui Perubahan APBD 2021.

Kita juga patut berterima kasih Kementrian PUPR ce qui BPJN Wilayah XIV, Bapak Ir. Putut Pramayuda, diaspora Sulteng Direktur Bina Jasa Konstruksi KemenPUPR yang memberikan pembekalan KPBU dan mendorong pula percepatan komitmen realisasi pembangunan Jembatan Palu IV.

Dampak ekonominya sangat besar karena memperlancar transportasi dan logistik. Kerugian atas kemacetan per bulan dpt mencapai Rp10,9,- juta jika kita merujuk pada hitungan Roth sesuai hasil riset yang penulis publikasi pada Journal of Infrastructure, Policy Development (JIPD). Pada sisi UMKM, mendorong atraktivitas di pesisir dan memunculkan parapreneur, entrepreneur maupun santripreneur.

Bagi Kepala Daerah maupun enam Kepala Bappeda Provinsi se Sulawesi dan delapan puluh satu Kepala Bappeda Kabupaten/Kota se Sulawesi, momen pengresmian ini adalah ajang diskusi kinerja Pembangunan infrastruktur pada masing-masing daerahnya. Ada baiknya diskusi infrastruktur konektivitas berbasis data dan kinerja spatial shopping list.

Hasil Riset Kementrian Keuangan menunjukkan bahwa di Pulau Sulawesi, hanya Infrastruktur Konektivitas Darat bersumber APBN, Infratruktur Konektivitas Laut bersumber APBN, dan Infrastruktur Teknologi Informasi dan Komunikasi APBD yang relatif mendorong aktraktivitas di Pulau Sulawesi.

Sebaliknya, Instruktur Konektivitas Darat bersumber APBD, Infrastruktur Konektivitas Laut bersumber APBD, dan Infrastruktur TIK bersumber APBN relatif belum mendorong atraktivitas perekonomian di Sulawesi. Semoga kita dapat melindungi dan menjaga fasilitasi publik ini jauh dari tindakan hooligan, menjaganya sebagai tempat olah raga dan ajang silatuhrahmi menciptakan kohesi sosial.***