Lingkungan Hidup Dalam Perspektif Islam

739 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


 JATI CENTRE – Dalam pandangan Islam, manusia ialah makhluk terbaik diantara semua ciptaan tuhan dan berani memegang tanggungjawab mengelola bumi, maka semua yang ada di bumi diserahkan untuk manusia. Oleh karena itu manusia diangkat menjadi khalifah di muka bumi. Sebagai makhluk terbaik, manusia diberikan beberapa kelebihan diantara makhluk ciptaan-Nya, yaitu kemuliaan, diberikan fasilitas di daratan dan lautan, mendapat rizki dari yang baik-baik, dan kelebihan yang sempurna atas makhluk lainnya.

Sebagai khalifah di bumi, manusia diperintahkan beribadah kepada-Nya dan diperintah berbuat kebajikan dan dilarang berbuat kerusakan. Selain konsep berbuat kebajikan terhadap lingkungan yang disajikan Al-Qur’an seperti dipaparkan di atas, Rasulullah SAW memberikan teladan untuk mempraktekkannya dalam kehidupan sehari-hari.

Hal ini dapat diperhatikan dari hadist-hadist nabi, seperti hadist tentang pujian allah kepada orang yang menyingkirkan duri dari jalan; dan bahkan allah akan mengampuni dosanya, menyingkirkan gangguan dari jalan ialah sedekah, sebagian dari iman, dan merupakan perbuatan baik.

Jika kita melihat sebagian besar beberapa komunitas banyak melakukan kegiatan – kegiatan harian seperti beberapa gerakan lingkungan hidup yang melatar belakangi dasar dari sebuah buku yang telah dibedah sebagai contoh “Melawan Nafsu Merusak Bumi“.

Lingkungan merupakan bagian dari integritas kehidupan manusia. Sehingga lingkungan harus dipandang sebagai salah satu komponen ekosistem yang memiliki nilai untuk dihormati, dihargai, dan tidak disakiti, lingkungan memiliki nilai terhadap dirinya sendiri. Integritas ini menyebabkan setiap perilaku manusia dapat berpengaruh terhadap lingkungan disekitarnya. Perilaku positif dapat menyebabkan lingkungan tetap lestari dan perilaku negatif dapat menyebabkan lingkungan menjadi rusak.

Integritas ini pula yang menyebabkan manusia memiliki tanggung jawab untuk berperilaku baik dengan kehidupan di sekitarnya. Kerusakan alam diakibatkan dari sudut pandang manusia yang anthroposentris, memandang bahwa manusia adalah pusat dari alam semesta.

Dalam Islam, manusia mempunyai peranan penting dalam menjaga kelestarian alam (lingkungan hidup). Islam merupakan agama yang memandang lingkungan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari keimanan seseorang terhadap Tuhannya, manifestasi dari keimanan seseorang dapat dilihat dari perilaku manusia, sebaha khalifah terhadap lingkungannya. Islam mempunyai konsep yang sangat detail terkait pemeliharaan dan kelestarian alam (lingkungan hidup).

Salah satu ayat yang terdapat di dalam Al-Qur’an yang menjelaskan mengenai proses penciptaan alam semesta yaitu Q.S. As-Sajdah (32) : 4 yang artinya “Allah-lah yang telah menciptakan langit dan bumi dan segala yang ada diantara keduanya dalam waktu enam hari, kemudian dia bersemayam di atas Arsy. Kamu semua tidak memiliki seorang penolong dan pemberi syafaat pun selain diri-Nya. Lalu, apakah kamu tidak memperhatikannya ?“

Tujuan alam diciptakan adalah bukan untuk dirusak, dieksploitasi secara berlebihan, dicemari, atau bahkan dihancurkan. Akan tetapi adalah untuk difungsikan semaksimal mungkin dalam kehidupan. Kita juga sebagai umat manusia yang bertugas untuk melestarikan Alam Semesta juga harus mempunyai prinsip dalam melestarikannya di kehidupan sehari-hari.

Para Pemikir Islam dan Lingkungan Hidup

Para pemikir islam terkhusus took hislamiceco theology sepakat bahwa yang menjadi akar dari krisis dan pencemaran lingkungan bertitik tolak dari sains dan teknologi barat yang berpijak kepada asumsi-asumsi positivistic. Karena itu, disadari bahwa yang perlu dilakukan adalah melakukan dekonstruksi terhadap kerangka epistemologis pengetahuan barat tersebut, lalu merekonstruksi sebuah paradigma tentang alam yang lebih bersahabat dengan berpijak kepada tradisi Islam.

Dalam hal ini, Ziauddin Sardar adalah seorang saintis, penulis yang produktif, salah satu took hislamiceco theology dari pakistan, yang mendeteksi agrevitas sains dan teknologi ini demikian berkembang dan pesatnya tanpa kontrol moral sehingga keharmonisan dan keindahan ekologi menjadi rusak (Ziauddin Sardar,1998).

Etika Islam Tentang Lingkungan Hidup

Khusus dengan penataan lingkungan hidup, Alquran memberikan sejumlah rambu-rambu, kaidah moral/etika yang mendasari pengelolaan lingkungan hidup.

Seluruh prinsip-prinsip etis dalam pengelolaan lingkungan bertumpu pada ajaran fundamental Islam yang dalam terminology akademis disebut sebagai tauhid yaitu tuhan dipandang sebagai pemilik dan pemelihara alam semesta. Oleh sebab itu segala aktifitas yang berkaitan dengan proses pengelolaan dan penataan lingkungan hidup mengacu kepada tuhan sebagai rabbal-alamin, dalam arti bahwa sesungguhnya tuhanlah sebagai pemilik alam semesta dan pemelihara alam semesta, hal ini berarti segenap proses penataan dan pemanfaatan lingkungan hidup harus diilhami oleh sifat-sifat sebagai rabbal-alamin, tuhan sebagai pencipta dan pemelihara.***

Banggai dalam Kerangka Implementasi Sulteng Nambaso

Moh Ahlis Djirimu
611 Views

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

 

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2026 pada 24 Maret 2025 ini merupakan kegiatan perencanaan tahun pertama Pemerintahan Kabupaten Banggai periode 2025-2029, dan/atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029.

Walaupun pemimpin daerahnya belum ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pemenangnya, namun Pembangunan terus berjalan secara alamiah dan terencana, demikian pula proses perencanaan dan penganggarannya. Para ahli Perencanaan Pembangunan menyatakan bahwa lima puluh persen keberhasilan Pembangunan ditentukan oleh kualitas perencanaan. Lima puluh persen lainnya ditentukan oleh kualitas implementasi, kualitas monitoring dan evaluasi sinkronisasi antar dokumen perencanaan, serta umpan balik dalam Pembangunan.

Keberhasilan pelaksanaan dokumen perencanaan ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah memahami Permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Kepala Daerah, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan selama lima tahun pelaksanaan Pembangunan.

Selain itu, sebagai tambahan, keberhasilan Pembangunan ditentukan pula oleh kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami dan mampu menyusun kerangka logis Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta menselaraskannya dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi melaksanakan dokumen perencanaan dan penganggaran, sepatutnya dilaksanakan sebagai pelayan masyarakat.

Tahun 2025 merupakan era penuh tantangan bagi Indonesia. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini jelas mengefisiensikan Anggaran Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1,- triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60,- triliun. Di Provinsi Sulawesi Tengah, data Kementrian keuangan menunjukkan bahwa Kebijakan Efisiensi ini menyentuh angka Rp1,52,- triliun atau sekitar 8,1 persen dari pagu awal sebesar Rp18,74,- triliun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terdampak efisiensi sebesar Rp257,3,- miliar, Kabupaten Banggai sebesar Rp25,5,- miliar atau 1,17 persen, Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp143,32,- miliar atau 16,31 persen, serta Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp118,65,- miliar atau 16,95 persen. Efisiensi Transfer ke Daerah di Sulawesi Tengah berdampak pada pencadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Konektivitas, Irigasi, Pertanian Pangan, dan Pangan Akuatik dan Dana Alokasi Umum Earmark Bidang Pekerjaan Umum, serta Kurang Bayar DBH.

Walaupun relatif kecil, namun hal tersebut akan memiliki konsekuensi dalam pencapaian target kinerja OPD terkait Dinas Pengampu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ciptakarya dan Sumberdaya Air, Dinas Pengampu Urusan Pertanian, Pangan dan Perikanan. Pelajaran yang dapat kita tarik dari efisiensi ini adalah efisiensi relatif tidak mengurangi manfaat yang akan diterima masyarakat, karena hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan prioritas pemerintah yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, efisiensi ini mendorong Pemerintah Daerah melakukan perbaikan kualitas belanja yang benar-benar sesuai kebutuhan yang merupakan satu dari beberapa pilar keuangan daerah seperti diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengandung hikmah bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan tiga belas kabupaten/kota sesegera mungkin melakukan transformasi paradigma Pembangunan dari Uang Mengikuti Fungsi menjadi Uang mengikuti Program, Program Mengikuti Hasil.

Adanya Paradigma Uang Mengikuti Program dilakukan secara holistik dalam arti perencanaan terstandarisasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan (SPPN) dan regulasi turunannya dalam makna keselarasan Perencanaan dan Penanggaran antara Pemerintah Provinsi Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Untuk maksud cita-cita tersebut dan mencapai Visi Pemerintah Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan berkelanjutan 2025-2029”.

Data Portal BKKBN menunjukkan, Di Kabupaten Banggai terdapat 85.745 orang atau 26,26 persen Masyarakat kita belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan. Ada 11.730 anak usia 7-12 tahun atau 25,79 persen tidak sekolah. Ada 1.230 anak usia 13-15 tahun atau 7,05 persen tidak sekolah.

Ada 2.747 anak usia 16-18 tahun atau 15,75 persen tidak sekolah, serta ada 24.342 anak usia 19-24 tahun atau 67,25 persen tidak duduk di bangku kuliah. Selain itu, di Kabupaten Banggai, terdapat 131.809 jiwa atau 41,18 persen belum mempunyai Akte Kelahiran. Pada sisi infrastruktur dasar, sebanyak 3.805 Keluarga mempunyai rumah beralaskan lantai yang ini menjadikan Kabupaten Banggai terbanyak di Sulteng.

Rumah Tangga tanpa Septic Tank di Kabupaten Banggai mencapai 3.577 yang menjadikan Kabupaten Banggai terbanyak di Sulteng. Data Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa 126 desa yakni terbanyak di Sulteng dari 686 desa atau 18,37 persen blank spot berada di Kabupaten Banggai.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng akan mewujudkan bahwa mereka ini tertangani dengan baik sebagai implementasi hadirnya negara dan DPRD Sulteng akan mengawasi pelaksanaan Sembilan Nawacita Berani 2025-2029 pada Program Unggulan “Berani Sehat, Berani Cerdas, Berani Berdering”.

Selama periode 2021-2023, Pemerintah Pusat menggelontorkan Prasarana dan Sarana Konektivitas dengan realisasi di Tahun 2021 mencapai Rp717,95,- miliar dari pagu Rp1,04,- triliun. Di Tahun 2022, Pemerintah Pusat merealisasikan Rp986,13 miliar dari pagu Rp1,29,- triliun, dan di Tahun 2023, Pemerintah Pusat merealisasikan Sapras Konektivitas sebesar Rp2,15,- triliun dari pagu Rp2,34,- triliun.

Panjang Jalan Nasional di Sulteng mencapai 2.373,40 km yang menunjukkan panjang jalan nasional terpanjang di Sulawesi. Dari jumlah tersebut, 805,46 km berada dalam kondisi baik, 1.520,93 km berada dalam kondisi kualitas sedang, 38,48 km berada dalam kondisi rusak ringan, serta 8,53 km berada dalam kondisi rusak berat. Namun, hasil riset Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan bahwa 5 pelabuhan penyebrangan, 4 pelabuhan laut dan 1 terminal belum terkoneksi dengan Jalan Nasional.

Selain itu, hasil riset tersebut menunjukkan bahwa hanya Dana APBN Jalan Nasional, APBN Transportasi Laut, APBN Transportasi Udara dan Dana APBD Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi yang mendorong atraktivitas positif Perekonomian Sulteng. DPRD Sulteng akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan implementasi program unggulan “Berani lancar”.

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng menunjukkan bahwa pada Februari 2025, di saat 3 kabupaten/kota lainnya yang menjadi rujukan perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Morowali mengalami deflasi, sebaliknya, Kabupaten Banggai mengalami inflasi sebesar 0,48 persen. Hal ini erat kaitannya dengan permintaan kebutuhan pokok meningkat jelang Ramadhan 2025 dan dapat menjadi indikasi tergerusnya daya beli Masyarakat.

Di Tahun 2024, di Kabupaten Banggai, baik luas panen per hektar, produksi padi dalam satuan Gabah kering Giling (GKG), Produktivitas ton GKG/Ha, dan Produksi Beras per ton mengalami penurunan. Luas panen di Kabupaten Banggai mengalami penurunan dari 39.418 Ha, menjadi 38.385 Ha.

Produksi Padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) menurun dari 178.758 ton pada 2023 menjadi 159.471 ton pada 2024 atau mengalami penurunan sebesar 10,79 persen. Produktivitas padi di Kabupaten Banggai menurun dari 4,53 poin pada 2023 menjadi 4,15 poin di Tahun 2024, serta produksi beras menurun dari 105.517 ton pada 2023 menjadi 94.132 ton pada 2024 atau mengalami penurunan pula sebesar 10,79 persen. Penurunan produksi padi dalam year-on-year terjadi pula di Morowali, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara.

Hal ini tentu berpengaruh pada Produksi Padi Sulteng per 2024 mengalami penurunan sebesar 7,5 persen dari 2023 yang dapat mendorong kelangkaan beras yang selanjutnya memicu kenaikan harga. Kebijakan Peraturan Penyanggah Harga dengan menciptakan kelembagaan pangan sebagai Depot Logistik Daerah dapat menjadi kebijakan yakni memenuhi kebutuhan beras di Sulteng barulah di antar daerahkan atau di antar pulaukan.

Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai mencapai 85,72 poin dengan komponen tertinggi pada Komponen Ketersediaan Pangan mencapai 93,92 poin, Keterjangkauan Pangan mencapai 90,69 poin, Sebaliknya, Komponen terendah pada angka Pemanfaatan Pangan hanya mencapai 75,83 poin lebih rendah dari angka Pemanfaatan Pangan di Kabupaten Morowali mencapai 78,65 poin, Buol sebesar 78,81 poin dan Morowali Utara mencapai 77,07 poin.

Posisi Kabupaten Banggai ini patut diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui program “Berani Lancar” karena Kabupaten Banggai merupakan pemasok Ketersediaan Pangan ke Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, bahkan hingga ke Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu. Sejak 2021, Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut terus mengalami penurunan.

Masalah hidrometeorologi yang terbukti dari hasil riset Kementrian Keuangan menunjukkan selama April 2023 sampai dengan April 2024, suhu permukaan di Kabupaten Banggai meningkat dari 27,5 derajat Celcius menjadi 28 derajat Celcius atau naik 0,5 derajat Celcius, sedangkan selama 10 tahun terakhir, suhu di permukaan di Sulteng meningkat 1,2 derajat Celcius.

Hal ini tentu akan mengganggu rantai pasok bahan pangan ke daerah kepulauan, di samping menganggu produksi pangan dan perikanan. DPRD Sulteng akan mengawasi pula implementasi program “Berani Murah” dan “Berani Panen Raya”, serta “Berani Tangkap banyak” di wilayah pengelolaan perikanan 715 Laut Sulawesi sekaligus menginisiasi Kerjasama Antar Daerah di Teluk Tolo dan Perairan Halmahera mencakup 4 provinsi di Pulau Sulawesi dan Provinsi Maluku Utara dan Maluku.

Sembilan anggota DPRD Provinsi Sulteng daerah pemilihan Banggai Raya berperan aktif juga dalam mensukseskan Sembilan Program Unggulan Pemerintah Sulteng Periode 2025-2029 melalui Program “Berani Sejahtera, Berani Berdering, Berani Harmoni, Berani Lancar, Berani Berkah, Berani Menyala, Berani Cerdas, Berani Berkah, Berani Sehat” melalui implementasi Pokok-Pokok Pikiran Tahunan di dalam RPJMD Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 dan Renstra OPD Periode 2025-2029.

Musrenbang RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin ini hendaknya dapat menghasilkan lima catatan penting yakni, pertama, menyepakati permasalahan Pembangunan daerah; Kedua, Menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah di Tengah efisiensi dana Pembangunan; Ketiga, Menyepakati Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja, serta Lokasi;

Keempat, Melakukan penyelarasan Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas Pembangunan Provinsi Sulteng; Kelima, Melakukan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten Banggai dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan. Inilah makna paradigma Money Follow Program, Program Follow Result dalam bingkai Pembangunan “Sulteng Nambaso” bermakna Sulteng Besar.

Sembilan anggota DPRD Sulteng Dapil Banggai Raya akan selalu bertanya, apa yang dapat mereka dukung dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2025-2029 di Kabupaten Banggai.

Targetnya, Angka Kemiskinan Ekstrim sebesar 1,15 persen di Tahun 2024 kembali menjadi Nol persen seperti Tahun 2023, lalu 26,21 ribu penduduk miskin atau 6,56 persen angka kemiskinan menurun walaupun angka 6,56 persen tersebut merupakan fenomena Kemiskinan Alamiah di Kabupaten Banggai yang tentu melandai penurunannya.

Caranya adalah fokus kebijakan tematik dan spasial yakni tematik Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Rumah Miskin Perempuan di Kabupaten Banggai yang memang terbanyak di Sulteng mencapai 6.274 rumah tangga, fokus tematik pada kemiskinan disabilitas 2.214 jiwa, 2.075 rumah tangga nelayan perikanan tangkap dan budidaya, tanpa melupakan rumah tangga petani, yang secara spasial tersebar di wilayah Utara Banggai, semenanjung Tompotika.***

MK: Pengunduran Diri Anggota Legislatif untuk Mencalonkan Diri sebagai Kepala Daerah Bertentangan dengan Prinsip Kedaulatan Rakyat

Pemohon MK
766 Views

JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) putuskan calon legislatif terpilih tidak boleh mundur demi maju kontestasi Pilkada.

Pengunduran diri calon legislatif terpilih dapat dibenarkan sepanjang pengunduran diri dimaksud dilakukan untuk menjalankan tugas negara yang lain, seperti diangkat atau ditunjuk untuk menduduki jabatan menteri, duta besar, atau pejabat negara/pejabat publik lainnya.

Artinya, jabatan-jabatan tersebut merupakan jabatan yang bukan jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum (elected officials), melainkan jabatan yang berdasarkan pengangkatan dan/atau penunjukan (appointed officials).

Demikian Putusan Nomor 176/PUU-XXII/2024 ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan uji materiil Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) terhadap UUD 1945.

Caleg Terpilih Tidak Boleh Mundur Demi Maju Pilkada

Sidang Pengucapan Putusan ini digelar pada Jumat (21/3/2025) di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Adam Imam Hamdana beserta 3 (tiga) rekannya, yakni Wianda Julita Maharani, dan Adinia Ulva Maharani yang merupakan mahasiswa.

“Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk sebagian. Menyatakan Pasal 426 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang tentang Pemilihan Umum  bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan amar putusan dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

Dalam pertimbangan hukum  yang dibacakan oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra menekankan, bahwa meskipun pengunduran diri merupakan hak calon terpilih, mandat rakyat yang diberikan melalui pemilu harus menjadi pertimbangan utama sebelum mengambil keputusan untuk mengundurkan diri.

“Ketika seorang calon terpilih berhasil meraih suara terbanyak, maka keterpilihannya merupakan mandat rakyat yang harus dihormati. Suara rakyat yang diberikan dalam pemilu merupakan perwujudan demokrasi dan tidak boleh diabaikan,” ujar Saldi Isra.

Menurut MK, pengunduran diri seorang calon legislatif terpilih dapat meniadakan suara pemilih yang telah memilihnya. Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, pemilih dapat memilih berdasarkan figur calon yang diusung. Jika calon yang terpilih mengundurkan diri, suara rakyat menjadi tidak bermakna dan menimbulkan ketidakpastian hukum.

Lebih lanjut, Hakim Konstitusi Arsul Sani dalam pertimbangan lainnya menjelaskan bahwa ketidakjelasan dalam Pasal 426 ayat (1) UU Pemilu berpotensi menimbulkan praktik yang tidak sehat dalam demokrasi.

Pasal ini tidak memberikan batasan yang jelas mengenai alasan yang dapat digunakan untuk pengunduran diri calon terpilih. Akibatnya, penyelenggara pemilu hanya memproses pengunduran diri tanpa mempertimbangkan dampaknya terhadap pemilih.

Alasan MK

Mahkamah Konstitusi menilai bahwa batasan dalam pengunduran diri calon terpilih diperlukan untuk menjaga prinsip kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Oleh karena itu, MK memutuskan bahwa pengunduran diri calon terpilih harus memiliki alasan yang jelas dan konstitusional. Dua isu utama yang menjadi pertimbangan MK dalam putusan ini adalah pengunduran diri karena pencalonan sebagai kepala daerah dan pengunduran diri terkait kepentingan tugas negara.

MK juga menyatakan bahwa pengunduran diri untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah bertentangan dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Sebab, calon tersebut telah mendapatkan mandat dari rakyat melalui pemilu legislatif. Di sisi lain, pengunduran diri dapat dibenarkan jika dilakukan untuk menjalankan tugas negara, seperti diangkat menjadi menteri, duta besar, atau pejabat negara lainnya yang bukan merupakan jabatan hasil pemilihan umum.

Putusan MK ini sejalan dengan fenomena yang terjadi dalam Pemilu Legislatif 2024, di mana banyak calon terpilih yang mengundurkan diri untuk maju dalam Pilkada.

MK menilai praktik ini mencerminkan ketidaksehatan demokrasi dan berpotensi bersifat transaksional, sehingga mengurangi penghormatan terhadap suara rakyat.

Dengan putusan ini, MK menyatakan bahwa Pasal 426 ayat (1) huruf b UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, kecuali dimaknai bahwa pengunduran diri hanya dapat dilakukan jika calon terpilih mendapat penugasan untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum.

“Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon tentang tidak adanya batasan untuk calon terpilih mengundurkan diri yang diatur dalam Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 adalah dalil yang berdasar. Oleh karena itu, menurut Mahkamah terhadap I Pasal 426 ayat (1) huruf b UU 7/2017 harus dinyatakan bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai ‘mengundurkan diri karena mendapat penugasan dari negara untuk menduduki jabatan yang tidak melalui pemilihan umum’, sebagaimana termuat dalam amar Putusan a quo,” tegas Arsul.

Dalil Permohonan

Para Pemohon merasa bahwa adanya calon legislatif terpilih yang mengundurkan diri merupakan bentuk pengkhianatan, serta tidak bertanggung jawab atas mandat yang diberikan langsung oleh rakyat, terlebih adanya alasan yang tidak serius.

Pemohon juga mendalilkan dengan adanya pasal a quo, maka menimbulkan peluang setiap calon legislatif untuk sekadar tes saja, manakala suara yang didapatkan calon setelah dikalkulasikan menunjukkan tren yang positif, maka calon anggota tersebut akan mengundurkan diri dan berpindah haluan ke Pilkada.

Menurut Pemohon, hal tersebut sangat berpotensi menjadikan suara rakyat tidak dihargai. Padahal penghargaan terhadap suara rakyat sudah menjadi semangat Putusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024.

Selain itu, dalam negara hukum yang berkedaulatan rakyat, penting untuk memposisikan kepentingan rakyat sebagai kepentingan utama karena sejatinya prinsip kedaulatan rakyat memandang bahwa kekuasaan itu berasal dari rakyat. Sehingga dalam melaksanakan segala urusan berkenaan dengan tugasnya, para pemegang kekuasan harus berpegang pada kehendak rakyat yang lazimnya disebut dengan demokrasi.

Pemohon menyebut Putusan MK tersebut inheren dengan fenomena anggota DPR, DPD, dan DPRD yang melakukan pengunduran diri, dengan tanpa adanya limitasi yang jelas akan berpotensi terjadi praktik-praktik tukar suara rakyat dengan kepentingan politik dan kepentingan-kepentingan lain yang tidak selaras dengan prinsip kedaulatan rakyat.

Hal tersebut tentu bertolak belakang dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 40/PUU-VIII/2010 yang menyatakan bahwa prinsip paling pokok dari demokrasi adalah free and fairness (prinsip kebebasan memilih dan prinsip jujur adil).***

Sumber: Mahkamah Konstitusi

Tolitoli Dalam Bingkai “Sulteng Nambaso”

Ahlis Djirimu
390 Views

Tolitoli Dalam Bingkai “Sulteng Nambaso”

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

JATI CENTRE – Pekan ini Kabupaten Tolitoli menjadi topik hangat karena selain diguyur hujan nyaris tanpa henti menimbulkan pendangkalan teluk Tolitoli, di hulu catchment area tergerus oleh monokultur cengkih.

Saat yang sama daerah ini melaksanakan Musyawarah Rencana Pembangunan (musrenbang). Pertanyaan yang sering muncul pada Pemerintah Provinsi Sulteng adalah, apa yang dapat provinsi tangani di daerah yang inflasinya selalu paling tinggi dari empat rujukan Indeks Harga Konsumen (IHK) di Sulteng? Pelaksanaan Musrenbang Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Tolitoli Tahun 2026 pada 13 Maret 2025 merupakan kegiatan perencanaan tahun pertama Pemerintahan Kabupaten Tolitoli periode 2025-2029, dan/atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029.

Para ahli Perencanaan Pembangunan menyatakan bahwa lima puluh persen keberhasilan Pembangunan ditentukan oleh kualitas perencanaan. Lima puluh persen lainnya ditentukan oleh kualitas implementasi, kualitas monitoring dan evaluasi, sinkronisasi antar dokumen perencanaan, serta umpan balik dalam Pembangunan. Keberhasilan Pembangunan ditentukan oleh kualitas dokumen perencanaan.

Keberhasilan pelaksanaan dokumen perencanaan ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah memahami Permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Kepala Daerah, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan selama lima tahun pelaksanaan Pembangunan, memahami dan mampu menyusun kerangka logis Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta menselaraskannya dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Selain itu, komitmen dan konsistensi melaksanakan dokumen perencanaan dan penganggaran, sepatutnya dilaksanakan sebagai pelayan Masyarakat.

Tahun 2025 merupakan era penuh tantangan bagi Indonesia. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini jelas mengefisiensikan Anggaran Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1,- triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60,- triliun. Di Provinsi Sulawesi Tengah, data Kementrian Keuangan menunjukkan bahwa Kebijakan Efisiensi ini menyentuh angka Rp1,52,- triliun atau sekitar 8,1 persen dari pagu awal sebesar Rp18,74,- triliun.

Satuan Kerja Provinsi Sulawesi Tengah terkena efisiensi sebesar Rp257,3,- miliar dan Kabupaten Tolitoli sebesar Rp84,6,- miliar. Efisiensi Transfer ke Daerah di Sulawesi Tengah berdampak pada pencadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Konektivitas, Irigasi, Pertanian Pangan, dan Pangan Akuatik dan Dana Alokasi Umum Earmark Bidang Pekerjaan Umum, serta Kurang Bayar DBH. Walaupun relatif kecil, namun hal tersebut akan memiliki konsekuensi dalam pencapaian target kinerja Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait Dinas Pengampu seperti Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ciptakarya dan Sumberdaya Air, Dinas Pengampu Urusan Pertanian, Pangan dan Perikanan.

Pelajaran yang dapat kita Tarik dari efisiensi ini adalah efisiensi relatif tidak mengurangi manfaat yang akan diterima masyarakat, karena hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan prioritas pemerintah yang manfaatnya langsung dirasakan oleh Masyarakat.

Selain itu, efisiensi ini mendorong Pemerintah Daerah melakukan perbaikan kualitas belanja yang benar-benar sesuai kebutuhan seperti diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Realisasi tahun historis Pajak Daerah Tahun 2024 mencapai 20,03 persen dan Retribusi Daerah mencapai 19,66 persen. Sedangkan realisasi end-to-end 5 tahun terakhir mencapai 7,14 persen bagi Pajak Daerah dan 8,33 persen bagi Retribusi Daerah. Apakah Pemerintah Provinsi menggunakan realisasi tahunan atau realisasi periodik, Gubernurlah yang memberikah titah pada Bapenda.

Adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengandung hikmah bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan tiga belas kabupaten/kota sesegera mungkin melakukan transformasi paradigma Pembangunan dari Uang Mengikuti Fungsi menjadi Uang mengikuti Program, Program Mengikuti Hasil.

Adanya Uang Mengikuti Program dilakukan secara holistik dalam arti perencanaan terstandarisasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan (SPPN) dan regulasi turunannya dalam makna keselarasan Perencanaan dan Penanggaran antara Pemerintah Provinsi Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Untuk maksud cita-cita tersebut dan mencapai Visi Pemerintah Provinsi Sulteng 2025-2029 yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan berkelanjutan 2025-2029”,

Data Portal BKKBN menunjukkan, Di Kabupaten Tolitoli terdapat 55.241 orang atau 26,44 persen Masyarakat kita belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan. Ada 6.172 anak usia 7-12 tahun atau 25,79 persen tidak sekolah. Ada 1.169 anak usia 13-15 tahun atau 10,15 persen tidak sekolah. Ada 2.647 anak usia 16-18 tahun atau 23,04 persen tidak sekolah, serta ada 16.145 anak usia 19-24 tahun atau 67,33 persen tidak duduk di bangku kuliah.

Selain itu, ada 914.591 jiwa penduduk Sulteng belum mempunyai Akte kelahiran. DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng akan mewujudkan bahwa mereka ini tertangani dengan baik sebagai implementasi hadirnya negara dan DPRD Sulteng akan mengawasi pelaksanaan Nawacita Berani Periode 2025-2029 pada Program Unggulan “Berani Sehat dan Berani Cerdas”;

Selama periode 2021-2023, Pemerintah Pusat menggelontorkan Prasarana dan Sarana Konektivitas dengan realisasi di Tahun 2021 mencapai Rp717,95,- miliar dari pagu Rp1,04,- triliun. Di Tahun 2022, Pemerintah Pusat merealisasikan Rp986,13 miliar dari pagu Rp1,29,- triliun, dan di Tahun 2023.

Pemerintah Pusat merealisasikan Sapras Konektivitas sebesar Rp2,15,- triliun dari pagu Rp2,34,- triliun. Panjang Jalan Nasional di Sulteng mencapai 2.373,40 km yang menunjukkan panjang jalan nasional terpanjang di Sulawesi. Dari jumlah tersebut, 805,46 km berada dalam kondisi baik, 1.520,93 km berada dalam kondisi kualitas sedang, 38,48 km berada dalam kondisi rusak ringan, serta 8,53 km berada dalam kondisi rusak berat.

Namun, demikian, hasil riset Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan bahwa 5 pelabuhan penyebrangan, 4 pelabuhan laut dan 1 terminal belum terkoneksi dengan Jalan Nasional, serta masih ada 686 desa dari 1.482 desa atau 36 persen berada pada kategori “Blank Spot”.

Selain itu, hasil riset tersebut menunjukkan bahwa hanya Dana APBN Jalan Nasional, APBN Transportasi Laut, APBN Transportasi Udara dan Dana APBD Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi (TIK) yang mendorong atraktivitas positif Perekonomian Sulteng. DPRD Sulteng akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan implementasi program unggulan “Berani lancar” dan “Berani Berdering”;

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng menunjukkan bahwa setiap bulan, sejak Kabupaten Tolitoli termasuk daerah rujukan penghitungan angka Indeks Harga Konsumen (IHK) bahwa Kabupaten Tolitoli merupakan daerah tertinggi di Sulteng. Pada Januari 2025, deflasi di Kabupaten Tolitoli mencapai -1,22 persen. Hal ini menunjukkan bahwa daya beli penduduk Tolitoli melemah. Di Tahun 2024, luas panen di Kabupaten Tolitoli mencapai 13.007 Ha, menurun dari 13.889 Ha.

Sebaliknya, Produksi Padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) meningkat dari 55.429 ton pada 2023 menjadi 59.017 ton pada 2024. Produktivitas padi di kabupaten Tolitoli meningkat dari 3,99 poin pada 2023 menjadi 4,54 poin di Tahun 2024, serta produksi beras meningkat dari 32.719 ton pada 2023 menjadi 34.837 ton pada 2024. Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Tolitoli mencapai 79,18 poin dengan titik terendah pada angka Pemanfaatan Pangan hanya mencapai 69,59 poin lebih rendah dari angka Ketersediaan Pangan mencapai 88,2 poin dan Keterjangkauan Pangan 82,93 poin.

Posisi Kabupaten Tolitoli ini patut diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui program “Berani Lancar” dengan mengusulkan pengaktifan lagi Pelabuhan Penghubung Wani dan Pelabuhan Tolitoli, serta mengusulkan pada Kementrian Perhubungan agar Pelabuhan Tolitoli direaktivasi sebagai persinggahan Kapal PT. Pelni seperti oleh KM.

Kerinci di masa lalu. DPRD Sulteng akan mengawasi pula implementasi program “Berani Murah” dan “Berani Panen Raya”, serta “Berani Tangkap” banyak di wilayah pengelolaan perikanan (WPP) 716 Laut Sulawesi sekaligus mengawal Pembangunan di 2 pulau terluar Indonesia: Lingayan dan Salando. Bila tidak, pengalaman Sipadan & Ligitan dapat terulang. Bukankah di Filipina ada perairan Lingayan? Mungkin punya cerita historis dengan Pulau Lingayan.

Musrenbang RKPD Kabupaten Tolitoli Tahun 2026 ini hendaknya dapat menghasilkan lima catatan penting yakni, pertama, menyepakati permasalahan Pembangunan daerah; Kedua, Menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah di Tengah efisiensi dana Pembangunan; Ketiga, Menyepakati Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja, serta Lokasi; Keempat, Melakukan penyelarasan Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas Pembangunan Provinsi Sulteng; Kelima, Melakukan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten Tolitoli dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan.

Inilah makna paradigma Money Follow Program, Program Follow Result dalam bingkai Pembangunan Sulteng Nambaso. Tugas utama Bappeda Provinsi Sulteng membuat logiciel Framework, Pedoman Umum, Pedoman Tehnis, Pedoman Operasional jabaran Sembilan program unggulan tersebut, karena hal ini wilayah tugas pokok dan fungsinya (Tupoksi) di bidang perencanaan. Sedangkan hal-hal tehnis menjadi tupoksi perangkat daerah tehnis.***

Kinerja Ekonomi dan Fiskal Provinsi Sulteng Di Awal 2025

Moh Ahlis Djirimu
655 Views

Kinerja Ekonomi dan Fiskal Provinsi Sulteng Di Awal 2025

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad, Local Expert Sulteng & Regional Expert Sulawesi Kemenkeu R.I )

 

JATI CENTRE – Realisasi Penerimaan Perpajakan di Provinsi Sulteng pada Januari 2025 mencapai Rp280,897,465,988,- (Rp281,- miliar). Realisasi ini, berada di bawah realisasi Januari 2024 mencapai Rp319,709,931,017,- atau lebih rendah yang pertumbuhannya mencapai minus 12,14 persen. Realisasi terbesar secara absolut terjadi pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Palu mencapai Rp101,482,339,168,- (Rp101,- miliar), namun proporsi pertumbuhannya mencapai minus 40,02 persen dari realisasi Januari 2024 mencapai Rp169,204,592,312. Realisasi Penerimaan Perpajakan terbesar kedua dicapai oleh KPP Pratama Poso yang mencapai Rp84,688, 909,215,- (Rp84,- miliar) atau pertumbuhannya positif mencapai 28,11 persen dari realisasi Januari 2024 sebesar Rp66,108,285,706,- (Rp66,- miliar).

Realisasi Penerimaan Perpajakan ketiga tertinggi dicapai oleh KPP Pratama Luwuk mencapai Rp49,608,986,716,- (Rp49,6,- miliar) atau pertumbuhan paling tertinggi yakni 65,68 persen terhadap realisasi Januari 2024 sebesar Rp29,942,250,604,- Realisasi paling rendah Penerimaan Perpajakan melalui KPP Pratama Kabupaten Tolitoli mencapai Rp45,117,230,889,- lebih rendah ketimbang realisasi bulan yang sama pada 2024 yang mencapai Rp54,454,802,395,- atau laju pertumbuhannya month-to-month mencapai minus 17,15 persen. Rendahnya realisasi Penerimaan Perpajakan ini patut dikaji letak masalahnya, karena jumlah penduduk bertambah, obyek pasti yang dikenai pajak dan restribusi juga bertambah, atau ada kaitannya dengan ciri khas Kabupaten Tolitoli sebagai daerah monokultur cengkih.

Tetapi, kondisi melemahnya pendapatan masyarakat dapat mempengaruhi kinerja Penerimaan Negara dari sektor perpajakan ini. Penerimaan Pajak Sulawesi Tengah secara umum, sampai dengan 31 Januari 2025 terealisasi sebesar Rp281,- miliar. Sehubungan dengan belum ditetapkannya target penerimaan pajak Tahun 2025, maka perhitungan capaian penerimaan pajak bulan Januari 2025 belum dapat dilaksanakan.

Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) Non Migas mencapai Rp53,320,554,844,- (Rp53,20,- miliar) atau kontribusinya terhadap target mencapai 19,04 persen, namun pertumbuhannya menurun sebesar minus 1,16 persen. Realisasi ini lebih rendah dari realisasi PPh Non Migas pada Januari 2024 yang mencapai Rp53,945,309,061,- (Rp53,94,- miliar). Pada komponen PPh Non Migas, realisasi terbesar terjadi pada PPh Pasal 23 mencapai Rp14,413,695,267,- (Rp14,41,- miliar). Realisasi ini meningkat sebesar 63,68 persen dari Rp8,805,910,703,- (Rp8,80,- miliar) pada Januari 2024 yang kontribusinya mencapai 5,15 persen. Realisasi penerimaan PPh terbesar kedua terjadi pada sub komponen PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp13,617,380,813,- (Rp13,62,- miliar) lebih tinggi dari realisasi komponen PPh Pasal 25/29 Badan pada Januari 2024 yakni Rp13,325,386,161,- (Rp13,32,- miliar) atau mengalami kenaikan sebesar 2,19 persen dan kontribusinya di dalam PPh Non Migas mencapai 4,86 persen.

Realisasi Sub Komponen PPh Final menempati urutan ketiga terbesar dalam PPh Non Migas pada Januari 2025 mencapai Rp12,995,124,991,- lebih rendah ketimbang realisasi PPh Final pada Januari 2024 mencapai Rp15,161,541569,- atau capaiannya mengalami penurunan sebesar minus 14,29 persen dan kontribusinyanya mencapai 4,64 persen dalam PPh Non Migas. Ada empat Sub Komponen PPh Non Migas yang mempunyai Laju Pertumbuhan positif selama Januari 2024-Januari 2025. Keempat Sub Komponen PPh tersebut adalah PPh Pasal 22 sebesar 8,11 persen, dari Rp1,61,- miliar menjadi Rp1,74,- miliar. Selanjutnya, Sub Komponen PPh Pasal Pasal 23 dari Rp8,80,- miliar menjadi Rp14,41,- miliar atau Laju Pertumbuhannya mencapai 63,68 persen. Penerimaan PPh Non Migas dari Sub Komponen Pasal 25/29 OP meningkat dari Rp1,35,- miliar menjadi Rp1,43,- miliar atau terjadi kenaikan sebesar 5,64 persen, serta PPh Pasal 29/29 Badan meningkat dari Rp13,32,- miliar meningkat menjadi Rp14,62,- miliar.

Sebaliknya, terdapat 3 Sub Komponen PPh Non Migas mengalami penurunan baik realisasi absolutnya maupun pertumbuhannya selama Januari 2024-Januari 2025. Ketiga Sub Komponen PPh Non Migas tersebut adalah PPh Pasal 21 yang penerimaannya menurun dari Rp12,88,- miliar menjadi Rp8,36,- miliar atau menurun sebesar minus 35,11 persen. Sub Komponen PPh Non Migas Pasal 26 menurun dari Rp594,41,- juta menjadi Rp551,08,- miliar atau mengalami penurunan sebesar minus 7,29 persen, serta Sub Komponen PPh Non Migas Final yang penerimaannya menurun dari Rp16,16,- miliar menjadi Rp13,- miliar atau mengalami penurunan sebesar minus 14,29 persen.

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) mengalami penurunan dari Rp264,42,- miliar pada Januari 2024 menjadi Rp221,83,- miliar pada Januari 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 16,11 persen. Namun, kontribusinya tetap terbesar dalam Penerimaan Negara sektor perpajakan yakni 79,22 persen. Dua Sub Komponen penyumbang dalam PPn, walaupun kecil kontribusinya adalah PPn Barang Mewah Dalam Negeri mengalami kenaikan dari Rp52,19,- juta pada Januari 2024, menjadi Rp63,21,- juta pada Januari 2025 atau mengalami pertumbuhan sebesar 21,10 persen dan kontribusinya mencapai 0,02 persen. PPn lainnya meningkat dari Rp94,52,- pada Januari 2024 menjadi Rp162,72,- juta pada Januari 2025 atau mengalami kenaikan sebesar 72,15 persen. Sebaliknya, PPn Dalam negeri yang biasanya mendominasi tiga perempat penerimaan negara pada PPn mengalami penurunan dari Rp263,45,- miliar pada Januari 2024 menjadi Rp220,84,- miliar pada januari 2025 atau pertumbuhannya menurun minus 16,17 persen dan kontribusinya tetap besar pada 78,86 persen.

Empat Sub Komponen PPn yang belum terealisasi yakni PPn Barang Mewah Impor, PPn Barang Mewah Lainnya, PPn Barang Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah, PPn Barang Mewah Ditanggung Pemerintah. Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) menurun dari Rp1,34,- miliar pada Januari 2024 menjadi Rp129,87,- juta pada Januari 2025 atau mengalami penurunan drastis sebesar minus 90,32 persen. PPh Ditanggung Pemerintah (DTP) belum terealisasi pada Januari 2025.

Pajak Lainnya mengalami rekor kenaikan tertinggi dari Rp2,83,- juta pada Januari 2024 menjadi Rp4,75,- miliar pada Januari 2025 atau terjadi kenaikan sebesar 167703,26 persen dan kontribusinya dalam Penerimaan Pajak Negara mencapai 1,70 persen. Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas sampai dengan Januari 2025 belum terealisasi. Secara keseluruhan, realisasi Penerimaan Perpajakan bulanan pada Januari 2025, mengalami penurunan dari Rp319,71,- miliar pada Januari 2024 menurun menjadi Rp280,02,- miliar pada Januari 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 12,41 persen.

Struktur perekonomian Sulteng dari sisi 10 Sektor Penerimaan Pajak Tertinggi per Januari 2025 mengalami perubahan berarti dalam Penerimaan Perpajakan. Dominasi dan posisi Sektor Industri Pengolahan digeser oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang walaupun menurun dari Rp182,- miliar pada Januari 2024 menjadi Rp132,- miliar pada Januari 2025. Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dalam Penerimaan Pajak mencapai 47,94 persen, walaupun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 27,67 persen, lalu diikuti oleh Sektor Administrasi Pemerintahan yang kontribusinya mencapai 11,43 persen, namun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 29 persen.

Sektor ketiga mendominasi Penerimaan Perpajakan Negara adalah Sektor Jasa Persewaan yang kontribusinya mencapai 7,56 persen naik dari Rp20,- miliar menjadi Rp21,- miliar. Hal yang mengejutkan terjadi pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang naik dari posisi kesepuluh menjadi keempat yang Penerimaan Negara di sektor perpajakan meningkat dari Rp8,- miliar menjadi Rp18,- miliar atau terjadi kenaikan sebesar 116,49 persen.

Kontribusi Sektor Industri Pengolahan yang biasanya menduduki posisi pertama baik kontribusinya maupun penyumbang Penerimaan Pajak, namun pada Januari 2025 berada di posisi kesembilan yang kontribusinya menurun dari Rp7,- miliar pada Januari 2024 menjadi Rp6,- miliar pada Januari 2025 dan laju pertumbuhannya menurun sebesar minus 18,13 persen. Sedangkan Sektor Pertambangan dan Penggalian yang selama beberapa tahun menjadi andalan Sulteng berada pada posisi keenam yang kontribusinya dalam Penerimaan Negara Perpajakan mencapai 5,64 persen dalam perekonomian dan memberikan sumbangsih Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp21,- miliar pada Januari 2024 mengalami menjadi Rp16,- miliar pada Januari 2025 atau terjadi penurunan sebesar minus 27,39 persen.

Pada sisi teoretis, hal ini merupakan fenomena biasa dalam transformasi ekonomi pada istilah proses alokasi seperti dijelaskan oleh Hollish Chenery-Moshes Syrquin dalam the Pattern of Development: 1950-1970 pada sisi Proses Alokasi dalam transformasi perekonomian. Namun, karena penduduk Sulawesi Tengah 70 persen tinggal di perdesaan dan bermata pencaharian sebagai petani dan nelayan, maka menjadi masalah dalam strategi pembangunan pada daerah yang kaya sumberdaya alam. Sumber Daya Alam menjadi kutukan ketimbang manfaat dan Provinsi Sulawesi Tengah hanya menjadi compradores atau pelayanan bagi investasi asing yang tercermin dari dampak negatif pada lingkungan dan naiknya kasus HIV-AIDS di kawasan industri.

Pada Tahun 2025, penerimaan Bea dan Cukai di Sulawesi Tengah diproyeksikan mencapai Rp1,91,- triliun, sedangkan realisasinya pada Januari 2025 mencapai Rp103,93,- miliar atau 5,42 persen dari target Rp1,91,- triliun tersebut. Realisasi tersebut lebih rendah daripada realisasi Januari 2024 yang mencapai Rp200,52,- miliar atau lebih rendah 48,17 persen. Realisasi tersebut mencakup Penerimaan Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Pantoloan mencapai Rp13,62,- juta atau proporsinya 0,01 persen, Penerimaan pada Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Morowali mencapai Rp103,85,- miliar atau proporsinya 99,92 persen dan pada Satuan Kerja KPPBC TMP C Luwuk mencapai Rp70,12,- juta atau proporsinya sebesar 0,07 persen.

Komoditas yang menyumbang penerimaan Bea Masuk terbesar berasal dari Barang Logam Bukan Aluminium Siap Pasang yang kontribusi sebesar 45,97 persen atau Rp36,41,- miliar, diikuti dengan Pipa dan Sambungan Pipa dari Baja dan Besi sebesar Rp12,24,- miliar atau proporsinya sebesar 15,46 persen, dan Kabel Listrik dan Elektronik Lainnya sebesar Rp8,98,- miliar atau proporsinya mencapai 11,34 persen yang pertumbuhan Penerimaan Bea Masuk meningkat dari Rp1,86,- miliar pada Januari 2024 menjadi Rp8,98,- miliar pada januari 2025 atau terjadi kenaikan sebesar 384,45 persen. Pertumbuhan terbesar kedua terdapat pada Barang dari Plastik untuk Bangunan sebesar 181,85 persen (yoy) atau dari sebesar Rp972,- juta pada Januari 2024 menjadi Rp2,74,- miliar pada Januari 2025.

Penerimaan terbesar PNBP sampai dengan Januari 2025 mencapai Rp60,2,- miliar atau pertumbuhannya mengalami penurunan 27,63 persen year-on-year atau 8,43 persen dari target PNBP Tahun 2025. Penerimaan terbesar PNBP per 31 Januari 2025 berasal dari Penerimaan Izin Keimigrasian dan Izin Masuk Kembali (20,8 persen) yang dipungut oleh Kemenimpas, disusul oleh Pendapatan Jasa Kepelabuhanan (13,3 persen) yang dipungut oleh Kemenhub, Penerimaan Belanja Modal TAYL (13,1 persen), dan Pendapatan Jasa Saranan Bantu Navigasi Pelayaran (7,0 persen). BLU Universitas Tadulako belum memperlihatkan realisasi PNBP.

Pendapatan negara per akhir Januari 2025 mencatatkan nominal sebesar Rp444,2,- miliar. Capaian belanja berada di angka Rp1,93,- triliun yang sebagian besar disumbang oleh penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), sebesar Rp1,74,- triliun. Perkiraan defisit regional Tahun Anggaran 2025 sekitar Rp22,69,- triliun. Hal ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar komponen mengalami konstraksi di awal Tahun 2025. Penghematan belanja perjalanan dinas telah terlihat dengan adanya kontraksi pada belanja barang. Dampak selanjutnya adalah terdapat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I TA 2025 sebagai akibat atas menurunnya realisasi sebagai respon atas efisiensi anggaran. Fokus anggaran Tahun 2025 mengalami perbedaan, dari mendorong pembangunan infrastruktur pada Tahun 2024 menjadi peningkatan kualitas dan ketahanan pangan.

Per Januari 2025, fungsi pelayanan umum menjadi fungsi dengan tingkat realisasi tertinggi, sebesar 9,1 persen. Belanja Pemerintah Pusat dialokasikan sebesar Rp6,48,- triliun dengan efisiensi sebesar Rp1,26,- triliun pada TA 2025 dengan efisiensi terfokus pada belanja barang sebesar Rp536,- miliar dan Belanja Modal sebesar Rp724,- miliar. Alokasi Dekonsentrasi Tugas Pembantuan (DK-TP) di Sulawesi Tengah mencapai Rp58,2,- miliar. Namun, terdapat blokir anggaran sebesar Rp51,21,- miliar. dengan demikian sisa anggaran yang dapat dicairkan adalah Rp6,99,- miliar. Pemblokiran belanja DK-TP merupakan kebijakan mandatori. DK-TP memiliki komponen belanja barang (52) sehingga tingkat effisiensinya sangat tinggi. Total efisiensi sebesar Rp1,52.- triliun atau sekitar 8,1 persen dari pagu awal (Rp18,74,- triliun).

Efisiensi TKD di Sulawesi Tengah berdampak pada pencadangan DAK Fisik (Bidang Konektivitas, Irigasi, Pangan Pertanian, dan Pangan Akuatik) dan DAU Earmark Bidang PU, serta Kurang Bayar DBH, walaupun relatif kecil. Hal tersebut akan memiliki konsekuensi dalam pencapaian target kinerja OPD terkait seperti, Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Cipta Karya dan Sumber Daya Air, dan Dinas Pengampu Urusan Pangan, Pertanian, dan Perikanan.

Informasi lain yakni tidak ada pencadangan alokasi TKD DBH, Dana Desa, DAK Non Fisik, dan Infis. Sementara Pencadangan Kurang Bayar DBH masih menunggu pengaturan lebih lanjut. Efisiensi TKD tidak mengurangi manfaat yang akan diterima oleh masyarakat, karena hasil efisiensi ini akan digunakan untuk kegiatan prioritas pemerintah yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat. Hasil ALCo realisasi sampai dengan 31 Januari 2025 ini dapat digunakan untuk mendorong Pemda untuk melakukan optimalisasi PAD melalui kebijakan Local Taxing Power karena di Tingkat Provinsi Sulteng, potensi PAD mencapai 11,6 poin, namun tax ratio baru mencapai 3,5 poin.

Hal ini berarti ada potensi terpendam sebesar 8,1 poin yang dapat dilakukan dengan cara Bapenda menetapkan target Pajak Daerah sebesar 23,30 persen dan Retribusi Daerah sebesar 19,66 persen sesuai realisasi historis Desember 2023-Desember 2024 dan perbaikan kualitas belanja yang benar-benar sesuai dengan kebutuhan yang fungsi pengawasannya ada ada Wakil Gubernur yang dapat meminta kepada Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan Negara (DJPb) Sulteng menjelaskan setiap tahun hasil spending review.

Secara total, realisasi belanja APBN pada Januari 2025 berada pada angka Rp1,93,- triliun dengan deviasi sebesar 28,9 persen (understated). Capaian ini disumbang oleh realisasi BPP yang melebihi proyeksi dan realisasi TKD yang memiliki deviasi yang signifikan yaitu -34,9 persen. Overstated BPP merupakan hasil dari adanya kebijakan efisiensi sehingga nilai realisasinya berada di bawah proyeksi sebelum adanya blokir. Understatement TKD disebabkan oleh tingginya penyaluran DAU, dan DAK Non Fisik; Pagu Pendapatan daerah sebesar Rp25,71,- triliun atau naik 3,29 persen yoy yang didorong oleh peningkatan pada semua kompenen pagu baik PAD, Pendapatan Transfer, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. Sampai dengan. 31 Januari 2025, dalam hal ini Direktorat Akuntansi & Pelaporan Keuangan (APK) belum memperoleh data APBD Pemda, begitu pula Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) belum menerima data dari Kemendagri, sehingga data konsolidasi APBD belum dapat disediakan.

Sementara data yang bisa disajikan hanya sebatas pagu APBD (tentatif), yang telah diinput oleh bidang Pembinaan Akuntansi & Pelaporan Keuangan (PAPK) Kanwil DJPb Provinsi Sulawesi Tengah. Pagu belanja daerah sebesar Rp26,65,- triliun atau naik 0,27 persen yoy yang didorong oleh peningkatan pada komponen pagu belanja operasi dan belanja transfer. Pemda masih menunggu juknis langkah-Langkah dalam efisiensi belanja APBD dari Kemendagri.

Ekonomi Sulteng pada kuartal III Tahun 2024 tumbuh sebesar 9,08 persen (yoy) menempati posisi tertinggi kedua setelah Provinsi Papua Barat. Secara quarterly to quarterly (qtq), ekonomi sulteng tumbuh 5,37 persen dari Q2 2024. Peningkatan ekonomi Sulawesi Tengah ditopang oleh Net Export dengan share-to-growth sebesar 5,13 persen. Dari sisi produksi, penopang utama ekonomi Sulteng merupakan Sektor Industri Pengolahan.

Hal yang perlu menjadi perhatian adalah pertumbuhan ekonomi Sulteng yang berada di bawah 2-digit selama dua kuartal terakhir. Ekonomi Sulteng pada kuartal IV Tahun 2024 tumbuh sebesar 10,29 persen (yoy) dengan laju tahunan sebesar 9,89 persen (yoy). Secara qtq, ekonomi sulteng tumbuh 2,72 persen dari Q3 2024. Capaian tersebut masih di bawah target RPJMD TA 2024 yakni sebesar 10,80 persen (yoy).

Pertumbuhan ekonomi Sulteng berada di bawah 10 persen pada TW II dan TWIII 2024 menjadi Pelajaran bahwa mesin industry telah berada pada kondisi stabil beroperasi, tetapi daya beli Masyarakat Sulteng melemah, setelah 3 tahun berturut-turut konsisten di atas 2-digit. Peningkatan ekonomi Sulawesi Tengah ditopang oleh Net Export dengan share-to-growth sebesar 5,9 persen dan konsumsi rumah tangga sebesar 1,46 persen. Dari sisi produksi, pertumbuhan ekonomi Sulteng masih ditopang dari Industri Pengolahan dan Sektor Penggalian dikuti sektor Jasa Keuangan dan Asuransi; dan Penyediaan Akomodasi dan Makan Minum. Perekonomian Sulteng menunjukkan kenaikan tertinggi di Kawasan Sulawesi. Pertumbuhan ekonomi Sulteng yang impresif tersebut mampu mendongkrak kontribusi perekonomian Sulteng terhadap perekonomian Nasional sebesar share 1,71 persen pada Tahun 2024, dan juga share sebesar 24,03 persen terhadap perekonomian Pulau Sulawesi.

Inflasi bulan Desember tercatat sebesar 0,32 persen (mtm) dan 1,29 persen (yoy). Inflasi terjadi di seluruh Sulteng kecuali di Kabupaten Tolitoli dengan deflasi sekitar -0,06 persen (mtm) dan -0,35 persen (yoy). Penyumbang inflasi didominasi oleh komoditas pangan, terutama ikan selar, bawang merah, dan tomat. Harga beras Sulteng tetap stabil hingga penghujung 2024, mencapai Rp14,800/kg untuk periode Desember 2024. yang sebagian besar kembali dipengaruhi oleh peningkatan harga emas perhiasan sebesar 0,38 persen, Sigaret Kretek Mesin sebesar 0,25 persen, Bawang Merah 0,20 persen.

Harga beras Sulteng tercatat menunjukkan kondisi stabil pada Desember 2024, sekitar Rp14,800/kg. Namun perlu diperhatikan terkait deflasi untuk komoditas ikan selar sebesar 0,13 persen, bawang merah sebesar 0,07 persen, tomat sebesar 0,07 persen; Deflasi bulan Januari sebesar -1,18 persen (mtm) dan 0,02 persen (yoy), serta -1,18 persen (ytd). Secara umum, penuruanan harga terjadi di seluruh kota dan kabupaten di Sulteng akibat subsidi tarif listrik dari pemerintah.

Penyumbang inflasi didominasi oleh komoditas pangan, terutama sigaret kretek mesin, minyak goreng, dan beras. Harga beras Sulteng tetap stabil hingga awal 2025, mencapai Rp14,800/kg untuk periode Januari 2025. Namun demikian, terpantau tiga komoditas yang perlu diwaspadai karena mengalami kenaikan harga menjelang HBKN dan berpotensi memicu inflasi musiman, yakni cabai, minyak goreng, dan gula pasir.

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini dilaksanakan menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah dilatarbelakangi kondisi belum terbentuknya unit vertikal di daerah dan terbatasnya SDM (pengelola keuangan, PBJ, dll) pada Badan Gizi Nasional (BGN). Idealnya, pelaksanaan MBG dilaksanakan melalui belanja operasional atau belanja yang melekat pada BGN, sehingga BGN memiliki kontrol penuh terhadap pelaksanaan MBG, bukan diwewenangkan kepada penerima bantuan. Target operasi SPPG masih terus berjalan.

Angka kemiskinan menurun dari 13 persen pada 2021 menjadi 12,30 persen Tahun 2022, namun kembali meningkat menjadi 12,41 persen di Tahun 2023 lalu pada Maret 2024 menurun menjadi 11,77 persen dan 11,04 persen pada September 2024. Angka kemiskinan di Tahun 2023 masih di atas target 2023 yakni 10,84 persen. Target penurunan persentase penduduk miskin dalam RPJMD Sulteng Tahun 2021-2026 mencapai 10,84 persen.

Namun, justru terjadi kenaikan dari 12,30 persen pada 2022 menjadi 12,41 persen pada Maret 2023. Di Tahun 2024, semua 13 kabupaten/kota mengalami penurunan angka kemiskinan. Kemiskinan di Kota Palu menurun menjadi 5,94 persen, diikuti oleh kemiskinan di Kabupaten Banggai menurun menjadi 6,56 persen, lalu Kabupaten Morowali sebesar 11,55 persen dan Morowali Utara sebesar 11,95 persen. Tiga kabupaten berada pada angka kemiskinan sekitar 12 persen yakni Sigi sebesar 12,06 persen, Banggai Kepulauan sebesar 12,32 persen dan Tolitoli yakni 12,45 persen.

Kabupaten Buol dan Banggai Laut mempunyai angka kemiskinan masing-masing 13,08 persen dan 13,78 persen. Kabupaten Parigi Moutong dan Poso mempunyai angka kemiskinan pada kisaran 14 persen yang masing-masing mencapai 14,20 persen dan 14,23 persen. Dua kabupaten mempunyai angka kemiskinan tertinggi yakni Kabupaten Tojo Una-Una sebesar 16,36 persen dan Kabupaten Donggala sebesar 15,30 persen.

Namun, penurunan angka kemiskinan ini justru dibarengi dengan kenaikan angka kesenjangan distribusi pendapatan yang ditunjukkan oleh koefisien Gini dari 0,301 poin pada Maret 2024 menjadi 0,309 poin pada September 2024; Kemiskinan ekstrim yang turun di Sulteng dari 3,15 persen pada 2021 menjadi 3,02 persen pada Tahun 2022, lalu turun lagi menjadi 1,44 persen pada 2023 adalah kemiskinan ekstrim yang ditargetkan menjadi 0 persen pada 2024; Target penurunan kemiskinan ekstrim 0 persen belum tercapai pada 2024. Kabupaten Banggai yang pada 2023 telah mencapai 0 persen angka kemiskinan ekstrim, di Tahun 2024 mempunyai angka kemiskinan ekstrim sebesar 1,15 persen. Secara umum, angka kemiskinan esktrim di Sulteng mencapai 1,27 persen. Kota Palu mempunyai angka kemiskinan ekstrim mendekati 0 persen yakni 0,36 persen. Sebaliknya, angka kemiskinan ekstrim tertinggi di Kabupaten Tojo Una-una mencapai 2,16 persen.

Luas panen padi di Sulteng mengalami penurunan pada 2023-2024. Di Tahun 2023, luas panen mencapai 177.699 Ha menurun menjadi 171.786 Ha. Hal ini terjadi pada tujuh daerah yaitu, Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara; Produksi padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) Sulteng mengalami penurunan dari 821.367 ton GKG di Tahun 2023 menjadi 759.838 ton GKG di Tahun 2024. Hal ini terjadi pada Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Buol, Sigi dan Morowali Utara. Produktivitas lahan tanaman pangan padi mengalami penurunan dari 4,62 ton GKG/Ha pada 2023 menjadi 4,42 ton GKG/Ha pada 2024.

Hal ini terjadi pada delapan kabupaten yakni Banggai Kepulauan, Banggai, Poso, Donggala, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara. Produksi beras Sulteng mengalami penurunan dari 484.835 ton pada 2023 menurun menjadi 448.514 ton. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Sulawesi Tengah menunjukkan pertumbuhan pada Tahun 2022 namun menurun di tahun 2023. IKP mencapai 75,83 poin, menjadikan Sulteng di urutan 17 secara nasional. Ketersediaan pangan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut perlu diperhatikan karena terus mengalami penurunan sejak Tahun 2021. Selain itu, indeks kemanfaatan—yang diukur dari Rata Lama Sekolah, stunting, harapan hidup, rasio tenaga Kesehatan, dan akses air bersih — Donggala, Tolitoli, dan Sigi perlu diperkuat.

Kebutuhan pada Produk Domestik Regional Bruto Hijau (PDRB Hijau) mendesak yang dapat bekerjasama dengan BPS Sulteng untuk menghitung PDRB setelah melalui valuasi ekonomi diperkurangkan dengan bencana dan kerusakan lingkungan akibat bencana tahunan yang melanda Sulteng. Laju pertumbuhan ekonomi Sulteng tentu saja tidak setinggi 9,08 persen pada kuartal III 2024. Namun demikian, perhatian pada Ekonomi Hijau, dan Ekonomi Sirkuler, serta Bioekonomi dapat menjadi tradisi baru di Sulteng sebagai bagian dari implementasi pembangunan lingkungan dan menjaga lingkungan sebagai kekayaan masa depan Sulteng jauh dari gangguan industrialisasi massif.

Komoditi makanan penyumbang inflasi pada Desember 2024 adalah emas perhiasan sebesar 0,38 persen, sigaret kretek mesin 0,25 persen, bawang merah sebesar 0,20 persen; Satu dari masalah lonjakan harga di Sulteng adalah mahalnya biaya transportasi dan logistik. Solusi merangkai konektivitas Jalan Nasional dengan 10 infrastruktur lainnya yang belum terhubung yakni 5 Pelabuhan laut, 4 Pelabuhan Penyebrangan dan 1 terminal.

Selain itu, Solusi melakukan pembinaan atas pekerjaan yang bersifat lanjutan Program “Memperkuat Infrastruktur untuk Mendukung Pengembangan Ekonomi dan Pelayanan Dasar” KemenPUPR. Satu dari berbagai solusi mengurangi kemiskinan makanan di Sulteng adalah memperkuat infrastruktur jalan dan jembatan dalam distribusi pangan dan hortikultura antar 13 kabupaten/kota, selain penguatan kelembagaan ekonomi melalui Peraturan Daerah Penyanggah Harga yang menciptakan adalah Depot Logistik milik daerah atau berupa penguatan kiprah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

Tantangan dan dampak kesulitan geografis juga dapat dilihat dari data Indeks Kesulitan Geografis (IKG) yang merupakan ukuran untuk menentukan tipologi desa berdasarkan tingkat kesulitan untuk akses pada suatu desa, serta dapat menggunakan Data Desa Presisi oleh IPB University. Akses yang dimaksud adalah akses terhadap pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, serta aksesibilitas jalan atau sarana transportasi, dan komunikasi. Nilai IKG yang rendah menunjukkan bahwa aksesibilitas di wilayah tersebut baik, dan begitupun sebaliknya. Pada Tahun 2021 IKG Sulteng berkisar antara 12,56 poin sampai dengan 77,30 poin dari total 1.842 desa. Jika dikelompokkan, maka sebanyak 12,65 persen desa di Sulteng nilai IKGnya rendah, 58,15 persen cukup rendah, 25,24 persen sedang, dan 3,96 persen tinggi.

Mayoritas desa-desa yang memiliki nilai IKG tinggi adalah desa-desa yang ketersediaan fasilitas/infrastrukturnya sangat rendah, baik karena akses jalan yang buruk ataupun letak geografis desa yang berada jauh di pedalaman, ataupun di lereng/puncak gunung. Selain itu, 686 desa dari 1.842 desa atau proporsinya 37,24 persen masih blank-spot dengan jumlah terbanyak yakni 126 desa berada di Kabupaten Banggai. Belanja mitigasi dan/atau penanganan perubahan iklim telah tersalurkan sekitar Rp2,95,- miliar selama Januari-Mei 2024. Hal ini dilakukan karena selama satu dekade, suhu di Sulteng mengalami kenaikan sebesar 1,2 derajat Celcius.

Pemerintah melakukan re-focussing anggaran pada 2024 sehingga berdampak terhadap menurunnya pagu belanja terkait perubahan iklim.

Belanja tematik Mitigasi Perubahan Iklim mengalami penurunan pagu sebesar 83,8 persen pada 2024 namun kecepatan penyerapannya tercatat lebih baik. Belanja Adaptasi Perubahan Iklim mengalami kenaikan pagu yang cukup signifikan sekitar 7 kali lipat dari Tahun 2023. Alokasi Transfer ke Daerah (TKD) di Tahun 2024 atas bidang terkait adaptasi perubahan iklim menunjukkan adanya penurunan terlepas dari peningkatan pagu DAK Fisik. Selain DAK Fisik, alokasi anggaran TA 2024 DAK Non Fisik terkait Dana Ketahanan Pangan dan Pertanian menunjukkan penurunan sebesar 15,9 persen (yoy).

Dalam rangka mitigasi dampak perubahan iklim atas sektor perekonomian di Sulteng, khususnya agrikultur, dapat dilaksanakan beberapa hal sebagai berikut:, pertama, Penggeseran pagu belanja APBN terkait menjadi TKD sehingga pemda dapat memanfaatkannya sesuai dengan kondisi di lapangan; Kedua, Penguatan belanja untuk rehabilitasi kerusakan akibat industri ekstraksi; Ketiga, Penguatan kualitas belanja modal penunjang sektor pertanian termasuk dalam kepastian capaian outcome atas belanja yang terealisasikan.

Penambahan daerah kepulauan yakni Banggai Laut, Banggai Kepulauan, Tojo Una-Una sebagai acuan perhitungan harga sebagai Indeks Harga Konsumen (IHK) dan Nilai Tukar Petani (NTP), serta Nilai Tukar Nelayan (NTN) dapat memperkaya realitas harga-harga kebutuhan pokok makanan dan non-makanan, sehingga strategi spasial dan tematik dalam pembangunan ekonomi dapat tercipta khususnya pada Pemerintahan baru di 13 kabupaten/kota dan Provinsi Sulteng.

Pemerintah Provinsi dapat menginisiasi perhitungan Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Hijau baik di tingkat Provinsi Sulteng maupun pada 13 kabupaten/kota yang tentu saja memperhitungkan kerusakan ekosistem hutan dan perairan. Namun, dalam jangka pendek di era efisiensi, optimalisasi PAD menjadi tugas mendesak pada Bapenda dan perangkat daerah pengumpul PAD di Provinsi Sulteng.***

Implementasi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia

731 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – Hak Asasi Manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai mahkluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Hak asasi manusia dan demokrasi dapat dimaknai sebagai hasil perjuangan manusia untuk mempertahankan dan mencapai harkat kemanusiaannya, sebab hingga saat ini hanya konsepsi hak asasi manusia dan demokrasilah yang terbukti paling mengakui dan menjamin harkat kemanusiaan.

Negara disini secara demokratis berkewajiban untuk mengeluarkan segala peraturan perundangan dan instrumen hukum lainnya agar pelaksanaan hak asasi manusia dapat ditegakkan secara demokratis sesuai dengan aturan yang berlaku.

Salah satu hak dasar warga Negara adalah hak demokrasi dan kebebasan atas penyelenggaraan, pemenuhan, dan penggunaan hak demokrasi itu sendiri. Hak tersebut merupakan bagian yang sangat penting dalam perjalanan kebangsaan mengingat upaya demokratisasi yang bermuara kepada kebebasan demokrasi tersebut dari waktu ke waktu terus mengalami perkembangan.

Keberadaan Hak Asasi Manusia dalam konsepsi Negara hukum tersebut bukan berarti terjadinya pengekangan hak asasi manusia oleh Negara, namun dalam konsepsinya adalah pengaturan oleh Negara.

Berkaitan dengan hal tersebut menurut Bahder Johan Nasution : Dilihat dari sudut pandang pengaturan hak asasi manusia, pada satu sisi hak asasi memiliki sifat dasar yang membatasi kekuasaan pemerintahan, namun sebaliknya pada sisi lain pemerintah diberi wewenang untuk membatasi hak – hak dasar sesuai dengan fungsi pengendalian (sturing).

Jadi walaupun hak – hak dasar mengandung sifat membatasi kekuasaan pemerintahan, pembatasan tersebut tidak berarti mematikan kekuasaan pemerintahan yang pada dasarnya berisi wewenang untuk mengendalikan kehidupan masyarakat.

Berdasarkan hal tersebut, sehubungan dengan pengendalian kehidupan, konsep Negara hukum Indonesia tidak dapat terlepas dari pengaturan Hak Asasi itu sendiri khususnya dalam ground norm yakni Undang – Undang Dasar Negara Republik Indonesia Amandemen (UUD 1945).

2. Rumusan Masalah

1) Bagaimana cara menegakkan HAM?

2) Apa hambatan dalam penegakan demokrasi?

3) Apa hubungan antara HAM dan demokrasi?

3. Tinjauan Pustaka

Asal usul gagasan mengenai hak asasi manusia dapat diruntut kembali sampai jauh kebelakang hingga ke zaman kuno dengan filsafat Stoika hingga ke zaman modern. Dikalangan para ahli hukum terdapat tiga teori utama yang menjelaskan asal muasal lahirnya pemikiran mengenai hak asasi manusia, yaitu :

A.) Teori Hukum Kodrati

Teori hukum kodrati melihat hak asasi lahir dari Tuhan sebagai bagian dari kodrat manusia. Ketika manusia lahir sudah melekat dalam dirinya sejumlah hak yang tidak dapat diganti apalagi dihilangkan, apapun latar belakang agama, etnis, kelas sosial, dan orientasi seksual mereka. Teori hokum kodrati menurut ahli :

• John Locke mengajukan sebuah postulasi pemikiran bahwa semua individu dikaruniai oleh alam hak yang melekat atas hidup, kebebasasan dan kepemilikan, yang merupakan milik mereka sendiri dan tidak dapat dicabut oleh Negara. Melalui suatu ―kontrak sosial (social contract), perlindungan atas hak yang tidak dapat dicabut ini diserahkan pada Negara.

Apabila penguasa Negara mengabaikan kontrak social itu dengan melanggar hak-hak kodrati individu, maka rakyat di Negara itu bebas menurunkan sang penguasa dan menggantinya dengan suatu pemerintah yang bersedia menghormati hak – hak tersebut.

• Rousseau mengatakan bahwa hukum kodrati tidak menciptakan hak – hak kodrati individu, melainkan hak kedaulatan warga Negara sebagai suatu kesatuan.

Setiap hak yang diturunkan dari suatu hukum kodrati akan ada pada warga Negara sebagai satu kesatuan yang bisa diidentifikasi melalui kehendak umum (general will).

B.) Teori Positivisme atau Utilitarian

Dalam pandangan teori positivisme hak barulah ada jika ada hukum yang telah mengaturnya. Moralitas juga harus dipisah secara tegas dalam dimensi hukum.

Adapun kepemilikan hak dari tiap individui bisa dinikmati apabila diberikan secara resmi oleh penguasa atau Negara.

Dan yang paling menonjol dalam pandangan ini ialah mempriorotaskan kesejahteraan mayoritas. Sedangkan kelompok minoritas yang preferensinya tidak diwakili oleh mayoritas bisa diabaikan dan kehilangan hak – haknya.

C.) Teori Keadilan

Dalam pandangan Rawls, tiap orang memiliki hak yang di dasarkan pada konsep keadilan yang tidak bisa di tawar, karena hal tersebut terkait dengan isu kesejahteraan masyarakat secara umum. Untuk itu, keadilan akan terwujud apabila didasarkan pada prinsi – prinsip “posisi asali” nya masing – masing.

Dalam keadaan ini tiap orang akan diasumsikan memilih dua prinsip keadilan pokok. Prinsip pertama, tiap orang akan diberikan hak yang sama luasnya. Prinsip kedua adalah kesetaraan yang di dasarkan pada kompetisi yang adil dan hanya dijustifikasi bila ia menguntungkan bagi pihak yang paling di rugikan.

Bila diantara keduanya mengalami pertentangan maka kebebasan yang setara harus dimenangkan dari kesempatan yang setara.

Pilihan atas kedua prinsip ini, menurut Rawls akan mengemuka karena para pihak yang mengadakan kontrak berada dalam “keadaan tanpa pengetahuan” atau tidak tahu berbagai fakta yang akan menempatkan posisi kita disuatu masyarakat.

Ketiga teori diatas memiliki persamaan dalam hal pengakuan, perlindungan dan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Perbedaannya terletak pada pandangan mengenai asal muasal lahirnya hak yang paling mendasar tersebut.

Dasar Teori Demokrasi versi Hans Kelsen, awal dari datangnya ide demokrasi menurut Hans Kelsen adalah adanya ide kebebasan yang berada dalam benak manusia.

Pertama kali, kosa kata “kebebasan” dinilai sebagai sesuatu yang negatif. Pengertian “kebebasan” semula dianggap bebas dari ikatan – ikatan atau ketiadaan terhadap segala ikatan, ketiadaan terhadap segala kewajiban. Namun, hal inilah yang ditolak oleh Hans Kelsen. Pasalnya, ketika manusia berada dalam konstruksi kemasyarakatan, maka ide “kebebasan” tidak bisa lagi dinilai secara sederhana, tidak lagi semata – mata bebas dari ikatan, namun ide “kebebasan” dianalogikan menjadi prinsip penentuan kehendak sendiri. Inilah yang kemudian menjadi dasar pemikiran Hans Kelsen mengenai demokrasi. (Hans, 2006: 404).

4. Pembahasan

Hak Asasi Manusia dan Demokrasi tidak dapat dipisahkan. Demokrasi yang memperjuangkan hak atas kebebasan menyatakan pendapat, berserikat dan berpartisipasi aktif dalam menentukan penyelenggaraan negara merupakan bagian dari Hak Asasi Manusia juga.

Saat ini pelaksanaan HAM di Indonesia dianggap kurang terlaksana dengan baik. Kasus -kasus yang terjadi di Indonesia seperti penanganan Aceh, Timor Timur, Maluku, Poso, Papua, Semanggi, dan Tanjung Priok dianggap sebagai pelaksanaan perlindungan Hak Asasi Manusia yang belum berjalan.

Upaya pendekatan keamanan dengan mengutamakan upaya represif menghasilkan keamanan yang sangat stabil namun dianggap banyak sekali menimbulkan terjadinya pelanggaran HAM, hal ini tidak boleh terulang kembali, untuk itu supremasi hukum dan demokrasi harus ditegakkan, pendekatan hukum dan dialogis harus dikemukakan dalam rangka melibatkan partisipasi masyarakat dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Perlunya lebih memberikan Desentralisasi melalui otonomi daerah dengan penyerahan berbagai kewenangan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.

Supremasi hukum harus ditegakkan, sistem peradilan harus berjalan dengan baik dan adil, para pejabat penegak hukum harus memenuhi kewajiban tugas yang dibebankan kepadanya dengan memberikan pelayanan yang baik dan adil kepada masyarakat pencari keadilan, memberikan perlindungan kepada semua orang menghindari tindakan kekerasan yang melawan hukum dalam rangka menegakkan hukum. Perlunya social control dan lembaga politik dalam upaya penegakan HAM yang dilakukan oleh pemerintah.

Demokrasi merupakan sebuah bentuk sistem politik suatu negara dan juga merupakan budaya politik suatu bangsa. Demokratisasi pada suatu sistem pemerintahan melalui proses yang tidak mudah. Pada saat perubahan terjadi, selalu ada orang yang tidak ingin melakukan perubahan terus menerus, atau ada manusia yang tidak mampu menyesuaikan diri dalam kontes demokratisasi, peran individu yang mampu menerima perubahan itu sangat penting.

Untuk itulah, individu harus punya tanggung jawab. Apalagi globalisasi yang terus mendorong perubahan yang tidak bisa ditahan oleh Negara manapun. Demokratisasi biasanya terjadi ketika ekspektasi terhadap demokrasi muncul dari dalam Negara sendiri, karena warga negaranya melihat sistem politik yang lebih baik, seperti yang berjalan di negara demokrasi lain yang telah mapan, akan bisa juga dicapai oleh Negara tersebut.

Dengan kata lain, pengaruh internasional datang sebagai sebuah inspirasi yang kuat bagi warga Negara didalamnya.

Apa yang terjadi di Indonesia saat ini cenderung adanya “distorsi” pemahaman pluralisme yang tidak bersesuaian dengan pemahaman jati diri bangsa yang sesungguhnya.

Hal ini yang justru mendorong timbulnya konflik ketegangan di tengah kehidupan pluralitas bangsa Indonesia yakni: konflik yang diakibatkan perbedaan pandangan antar masyarakat maupun masyarakat dengan negara mengenai demokrasi, konflik yang timbul dengan membawa kecenderungan disintegrasi dengan faktor kompleks seperti masalah ketidak adilan di bidang ekonomi, politik, sosial, agama, budaya, dan hukum, ketegangan primordial yang kurang terjembatani dalam jangka waktu yang lama; otokrasi pemerintahan, keteladanan para pemimpin politik, agama dan tokoh masyarakat yang semakin merosot, semuanya itu menyumbang dan memperparah berbagai konflik yang terjadi di tengah – tengah masyarakat.

Manusia sebagai makhluk sosial dalam kehidupan sehari – hari pasti membutuhkan manusia lain.

Demikian pula manusia sebagai makhluk individu sangat membutuhkan Negara untuk tempat bernaung. Hubungan antara Negara dan masyarakat memberi gambaran penyerahan sebagian hak masyarakat kepada Negara yang diwujudkan dengan bentuk kepatuhan masyarakat untuk menjalankan serangkaian kewajiban yang dibebankan negara kepadanya. Sementara negara memiliki kewajiban untuk memenuhi hak – hak warga negaranya, sebagai kompensasi dari kepatuhan masyarakat. Jadi wajar jika masyarakat menuntut negara jika hak – hak asasi masyarakat tidak dipenuhi oleh negara.

Negara dalam merealisasikan hak asasi warga negaranya sebagaimana yang diatur dalam peraturan perundang – undangan, karena jika negara ataupun masyarakat ada yang melanggar hak asasi maka terdapat sanksi tegas yang ada dalam peraturan perundang – undangan yang telah disepakati bersama.

Sebagai sesama manusia sudah seharusnya saling menghormati dan menghargai Hak Asasi yang dimiliki, tidak hanya sesama manusia tetapi juga masyarakat dan Negara.

Maka sebuah Negara memiliki kewajiban untuk mengeluarkan peraturan perundangan dan hukum lainnya yang dapat menjamin Hak Asasi Manusia seluruh warga negaranya, tidak hanya menguntungkan salah satu pihak. Negara juga tidak boleh mencampuri dan atau menghalang – halangi masyarakat dalam upaya pemenuhan hak asasinya.

5. Kesimpulan

Hak Asasi Manusia dengan demokrasi tidak dapat dipisahkan, karena dalam upaya penegakan demokrasi harus menghormati, menghargai, dan menjunjung tinggi HAM yang dimiliki warga negaranya.

Maka, bila salah seorang ataupun Negara melanggar HAM, pasti ada sanksi tegas yang berlaku. Begitu juga sebaliknya, sebagai warga Negara yang baik sudah seharusnya membantu pemerintah dalam menegakkan demokrasi.

Dalam upaya penegakan demokrasi tersebut pasti ada hambatan yang timbul seperti penolakan dari warga negaranya untuk menerima perubahan. Perlu pemikiran terbuka dari masyarakat dalam menerima sebuah perubahan, maka pemerintah harus menegakkan hukum dengan adil, bijaksana, dan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku, juga sikap dari anggota penegak hukum yang harus sesuai dengan peraturan perundangan.

Dengan begitu, masyarakat akan senantiasa membuka pikiran dan menerima sebuah perubahan. Maka dari itu perlu kontribusi dari berbagai pihak dalam penegakan demokrasi.

6. Daftar Pustaka

  • Amalia, F., & Dewi, A. P. (2018). Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia. Media Keadilan: Jurnal Ilmu Hukum, 9(2), 172-187.
  • Asnawi, H. S. (2011). Politik Hukum Perlindungan Hak-Hak Asasi Manusia Kaum Perempuan Di Indonesia (Studi Tentang Upaya Mewujudkan Keadilan Dan Kesetaraan Gender Kaum Perempuan Di Bidang Kesehatan Era Pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono/SBY) (Doctoral dissertation, UNIVERSITAS ISLAM INDONESIA).

Ancaman Kehilangan Manusia Berkualitas di Sulteng

Moh Ahlis Djirimu
444 Views

Ancaman Kehilangan Manusia Berkualitas di Sulteng

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

JATI CENTRE – Satu dari enam Indikator Kinerja Utama (IKU) atau indikator kinerja Visi Pemerintah Daerah adalah dimensi kesehatan dan Pendidikan yang tercermin pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini menjadi Indeks Mutu Modal Manusia. Betapa tidak, portal BKKBN menunjukkan bahwa di Tahun 2023, terdapat 712,223 jiwa atau 26,78 persen penduduk Sulteng belum mempunyai Jaminan Kesehatan. Sebaliknya, penduduk Sulteng yang mempunyai Jaminan Kesehatan berjumlah 1,947,416 jiwa atau proporsinya mencapai 73,22 persen.

Konteks spasial menyajikan data bahwa secara absolut penduduk Sulteng yang belum mempunyai jaminan kesehatan paling banyak terdapat di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 141,922 jiwa atau proporsinya mencapai 34,17 persen, lalu diikuti oleh Kabupaten Donggala mencapai 115,791 jiwa atau proporsinya sebesar 40,87 persen dan Kabupaten Banggai berjumlah 85,745 jiwa atau proporsinya mencapai 26,26 persen.

Sebaliknya, Kabupaten Morowali Utara mempunyai penduduk terendah yang belum terjamin kesehatannya yakni 18,674 jiwa atau proporsinya sebesar 15,59 persen. Usia Harapan Hidup penduduk Sulteng di Tahun 2024 mencapai 70,84 tahun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 70,66 tahun.

Di Sulteng, terdapat 1,407,524 jiwa penduduk yang dijamin kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan baik Pemberian Bantuan Iuran (PBI)/Jaminan Kesehatan Masyarakat maupun Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Selain itu, ada 506,141 jiwa yang mempunyai jaminan kesehatan Non PBI atau proporsinya mencapai 25,99 persen. Dampak berikutnya adalah, ada di antara 712,223 jiwa ini akan bermasalah dalam layanan kesehatan seperti umumnya terjadi penolakan pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum yang menjadi pemandangan biasa. Bila sering terjadi demikian, maka negara belum hadir melayani kesehatan penduduknya.

Pada dimensi Pendidikan, penduduk usia 7-12 tahun bersekolah berjumlah 197,244 jiwa atau proporsinya mencapai 68,80 persen. Sebaliknya, penduduk usia 7-12 yang tidak bersekolah mencapai 89,446 jiwa atau proporsinya sebesar 31,20 persen yang 46,550 orang merupakan penduduk usia 7-12 tahun berjenis kelamin laki-laki atau proporsinya 31,40 persen. Jumlah terbanyak penduduk usia 7-12 tahun tidak sekolah berada di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 15,475 jiwa, diikuti 11,730 jiwa di Kabupaten Banggai dan 10,402 jiwa di Kabupaten Donggala.

Penduduk Usia 13-15 tahun yang bersekolah berjumlah 134,261 jiwa atau proporsinya mencapai 90,90 persen. Sebaliknya, penduduk usia 13-15 tahun tidak bersekolah berjumlah 13,447 jiwa atau proporsinya mencapai 9,10 persen. Penduduk usia ini yang tidak sekolah terbanyak lagi-lagi di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 3,047 jiwa atau proporsinya 12,71 persen, diikuti oleh Kabupaten Donggala sebanyak 1,595 jiwa dan Kabupaten Sigi sebanyak 1,256 jiwa, serta Kabupaten Banggai yakni 1,230 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.978 jiwa anak usia 13-15 tahun perempuan yang tidak bersekolah. Selanjutnya, sebanyak 115,402 jiwa anak usia 16-18 tahun bersekolah atau proporsinya mencapai 79,88 persen. Sebaliknya, 29,064 jiwa anak usia 16-18 tahun atau proporsinya 20,12 persen tidak bersekolah.

Jumlah terbanyak penduduk usia 16-18 tahun yang tidak bersekolah lagi-lagi di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 6,093 jiwa diikuti oleh Kabupaten Donggala berjumlah 3,699 jiwa, Kabupaten Sigi berjumlah 2,775 jiwa dan Kabupaten Banggai mencapai 2,747 jiwa.

Anak perempuan berusia 16-18 tahun yang tidak bersekolah di Sulteng mencapai 12,488 jiwa. Penduduk usia 19-24 tahun di Sulteng berjumlah 307,304 jiwa. Dari jumlah tersebut, 98,374 jiwa duduk di bangku kuliah atau proporsinya mencapai 32,01 persen.

Sebaliknya, penduduk usia tersebut yang tidak melanjutnya kuliah mencapai 208,930 jiwa atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Dari jumlah tersebut, 94,894 jiwa merupakan anak perempuan yang tidak kuliah.

Jumlah terbanyak usia 19-24 tahun yang tidak kuliah berada di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 34,105 jiwa, diikuti oleh Kabupaten Banggai sebanyak 24,342 jiwa, Kabupaten Donggala sebanyak 24,014 jiwa dan Kabupaten Sigi berjumlah 19,355 jiwa dan Kota Palu sebanyak 18,645 jiwa.

Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2025-2029 baru berjalan sebelas hari. Impiannya adalah “Sulteng Nambaso” atau Sulteng Besar yang berkeinginan mewujudkan bahwa “semua anak miskin dapat sekolah tanpa biaya apapun”. “Semua anak miskin dan berprestasi dapat kuliah”. “Semua pasien miskin mendapatkan pelayanan yang terbaik di rumah sakit”. “Semua kebutuhan pokok dapat dibeli dengan harga terjangkau”.

Misi pertama yakni “Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Sejahtera melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan penyediaan lapangan kerja”. Misi inilah pada sisi hulu berusaha mengatasi ancaman Loss Quality Generation di Sulteng selama lima tahun ke depan dalam Nawacita pertama ‘Berani Cerdas dengan program unggulan “Sulteng Nambaso” dan Nawacita kedua “Berani Sehat “Sulteng Naseha”, tanpa menyalahkan “budget constraint”.

Satu diskursus yang sering diungkapkan oleh pemerintahan baru ini adalah “1 dokter 1 desa” yang bermakna pada 1.842 desa, terdapat 1 dokter. Masyarakatlah yang menilai apakah cita-cita ini realistis, dalam kondisi adanya kabupaten yang tidak dapat memenuhi janjinya membayarkan secara professional insentif daerah pada tenaga dokter.

Bila Pemerintah Sulteng ingin mewujudkan janji politik 1 dokter, 1 desa, maka baik bersama-sama maupun tunggal mesti menyediakan anggaran Rp3,84,- triliun selama lima tahun ke depan mendidik calon dokter yang saat ini hanya sampai pada lipservice semata.

Walaupun sumber pembiayaan tidak semata-mata berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota, tetapi sumber pembiayaan berasal pula dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) seperti Pemerintah Kabupaten Morowali. Ketertarikan tenaga dokter mengabdi di Provinsi Sulbar sangat besar dibandingkan Sulteng karena memenuhi janji profesionalisme.

Pada Nawacita Berani Cerdas, walaupun anak tidak sekolah usia 7-12 tahun di tingkat SD/MI sebanyak 89.446 jiwa atau 31,20 persen, dan anak usia 13-15 tahun tidak sekolah di tingkat SMP/MTs 13.447 jiwa atau 9,10 persen bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulteng tidak dapat menutup mata atas kenyataan gagalnya Pendidikan Dasar di pada program wajib belajar sembilan tahun khususnya pada tingkat SD/MI.

Sedangkan wajib belajar di tingkat SMP/MTs, yang dominan dilaksanakan sejak adanya Proyek Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP di Tahun 2000, dianggap sebagai investasi sumberdaya manusia di masa depan yang keberhasilannya nanti dinikmati 25 tahun kemudian yang tercermin dari rendahnya anak tidak sekolah usia 13-15 tahun sebagai keberhasilan “manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah” dan mengedepankan uji kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah dan siswa.

Usia 16-18 tahun yang tidak sekolah sebanyak 29.064 jiwa atau proporsinya 20,12 persen. Sedangkan penduduk usia 19-24 tahun yang tidak kuliah mencapai 208.930 jiwa atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA/SMK/MA mencakup peningkatan kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah, siswa, peningkatan sapras, akreditasi sekolah dan perpustakaan SMA/SMK/MA maupun pemberian beasiswa selain Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Satu di antaranya adalah pemberian beasiswa pada 29.064 jiwa tidak tidak sekolah karena alasan ekonomi. Bila hal ini dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Sulteng membutuhkan Rp261,58,- miliar selama 5 tahun atau Rp52,32,- miliar per tahun dengan jumlah penerima terbesar berada di Kabupaten Parigi Moutong yakni 6.093 jiwa usia 16-18 tahun dan penerima tersedikit sebanyak 830 jiwa di Kabupaten Banggai Laut.

Bila Pemerintah ingin menjalankan pemberian beasiswa pada 208.930 jiwa usia 19-24 tahun yang tidak kuliah, maka Pemerintah Sulteng patut menyediakan Rp2,09,- triliun selama 5 tahun atau Rp417,86,- miliar per tahun.

Kedua, Pemerintah Sulteng dapat menginisiasi pembangunan politeknik atau mengintegrasikan politeknik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Poso yakni Politeknik Pariwisata di dataran tinggi Napu, Politeknik Pangan dan Hortikultura di Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, Politeknik Perikanan & Kelautan di Taopa, Politeknik Pertambangan Migas di Kabupaten Banggai, serta Politeknik Perikanan & Kelautan di wilayah selatan Banggai Kepulauan.

Ketiga, insentif professional pada tenaga kesehatan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyuluh maupun tenaga fungsional penunjang lainnya di wilayah Terluar, Terdepan dan Terpencil (3T).

Pada bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Sulteng sepatutnya tidak mengulangi kekeliruan karena pembangunan berbasis keinginan ketimbang berbasis kebutuhan.

Pada Tahun Anggaran 2023 yakni melakukan kegiatan di luar kewenangannya yakni kegiatan Bantuan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Lembaga Vertikal yang realisasi sebesar Rp868.970.000,- karena ketidaktepatan sasaran, karena PAUD bukan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, melainkan kewenangan Dinas Kota Palu dan 12 kabupaten.

Selain itu, pelaksanaan program/kegiatan seharusnya memprioritaskan daerah yang data anak tidak sekolah tertinggi hingga terendah. Di Tahun 2023, adanya Program Pengelolaan Kegiatan Pendidikan/Subkegiatan Sapras Utilitas DAK SMA terdapat Penunjukkan Langsung (PL) dominan ke Kabupaten Banggai mencakup 29 sub kegiatan Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMAN 1 Balantak, Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling SMAN 1 Toili sampai dengan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan Tingkat Kerusakan Minimal.

Keseluruhan sub kegiatan tersebut mencapai Rp10.756.640.559,- lalu diikuti oleh, Kabupaten Poso mencapai 10 sub kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi baik Asrama Siswa, Lab Kimia, Ruang Bimbingan Konseling mencapai total general Rp4.584.076.508,- dengan porsi terbesar pada Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Minimal Sedang SMAN 1 Lore Utara realisasi sebesar Rp1.190.000.000,-.

Demikian pula adanya 8 sub kegiatan Pembangunan Asrama Siswa, Ruang Guru, Ruang Kepsek, Lab Biologi, Lab Fisika, Rang OSIS , Ruang UKS, Rumah Dinas Guru di di SMAN Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan yang juga penunjukkan Langsung (PL) total general sebesar Rp3.649.004.504,-, kontras dengan Pembangunan Gedung SMAN berupa Lab Fisika, Lab Kimia, Asrama Siswa, Rumdis Guru di SMAN 1 Banggai Kabupaten Banggai Laut mencapai keseluruhan Rp2.058.640.874,- yang semua Penunjukkan langsung.

Kenyataan ini kontras dengan data anak tidak sekolah terbanyak pada semua jenjang di Kabupaten Parigi Moutong maupun di Kabupaten Donggala. Kabupaten Donggala yang merupakan jumlah usia sekolah semua jenjang terbanyak kedua, hanya mendapatkan 3 sub kegiatan Pembangunan Asrama Siswa, Rehabilitasi Ruang kelas di SMAN 1 Balaesang dan SMAN 1 Banawa mencapai keseluruhan Rp1.359.340.610,-

Pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong yang jumlah usia sekolah semua jenjang pendidikan terbanyak nomor wahid di Sulteng, hanya menyasar SMAN 1 Parigi Utara mencakup 6 sub kegiatan Asrama Siswa, Bimbingan Konseling, Lab Fisika, Ruang OSIS, UKS, Rumdis Guru, keseluruhannya mencapai Rp2.044.223.666,-

Tentu hal ini patut dijelaskan oleh Dinas Dikbud dari sisi azas pemerataan berkeadilan sesuai realitas data usia jenjang pendidikan yang tidak sekolah.***