Ramadan Dalam Dimensi Sosial

574 Views

Oleh: Mashur Alhabsy, S.Pd, M.Pd.
( Direktur Jati Centre )

Ramadan merupakan bulan suci dalam agama Islam, dengan kedatangan bulan ramadan umat Muslim di seluruh dunia berpuasa dan memperdalam hubungan spiritual mereka dengan Allah Swt. Kualitas keimanan bertambah ketika datangnya bulan suci ramadan. Ghirah ibadah dan bertaqarrub ilallah seolah-olah terinstal kembali dalam sanubari ummat Muslim dipenjuru dunia. Namun selain memandang ramadan sebagai peningkatan kualitas iman, maka perlunya juga kita memandang ramadan dalam dimensi realitas kehidupan sosial.

Pertama, Solidaritas Sosial: Ramadan adalah waktu bagi umat Muslim diminta untuk meningkatkan kepedulian sosial mereka terhadap sesama. Ini dapat dilakukan melalui aksi-aksi seperti memberikan makanan dan minuman kepada mereka yang membutuhkan, memberikan sedekah kepada orang miskin, atau bahkan membagikan hadiah kepada tetangga dan teman-teman.

Kedua, Peningkatan Kerja Sama: Ramadhan juga menjadi waktu yang tepat untuk meningkatkan kerja sama di antara masyarakat, karena selama bulan ini, umat Muslim harus berpuasa bersama dan menghindari perilaku yang tidak pantas. Hal ini dapat membantu memperkuat ikatan sosial dan mempromosikan persatuan di antara anggota masyarakat.

Ketiga, Menumbuhkan Rasa Empati: Ramadhan juga dapat membantu menumbuhkan rasa empati di antara umat Muslim, karena mereka mengalami sendiri rasa lapar dan haus selama puasa. Hal ini dapat membantu mereka lebih memahami kesulitan yang dihadapi oleh orang-orang yang kurang beruntung dan memotivasi mereka untuk berbuat lebih baik bagi sesama. Keempat, Membangun Kebersamaan: Ramadan juga menjadi waktu yang tepat untuk membangun kebersamaan di antara anggota keluarga dan teman-teman. Selama bulan ini, umat Muslim seringkali berkumpul bersama untuk berbuka puasa dan salat tarawih. Ini adalah kesempatan yang baik untuk meningkatkan hubungan sosial dan menguatkan ikatan keluarga dan persahabatan.

Kelima, Menjaga Tradisi Budaya: Ramadan juga merupakan bagian dari tradisi budaya umat Muslim di seluruh dunia. Selama bulan ini, ada banyak acara dan kegiatan budaya yang dilakukan oleh masyarakat, seperti pasar malam Ramadan, menghias rumah dan jalan-jalan dengan lampu dan dekorasi khas Ramadan, dan juga pertunjukan seni dan budaya.

Hal yang demikian tersinyalir dalam Al-Qur’an QS. Al-Baqarah ayat 183 “Hai orang-orang beriman, diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertakwa”

Ayat di atas, Jika dilihat dari aspek sosial maka ayat tersebut tidak memandang kaya ataupun miskin, pejabat ataupun bukan pejabat semuanya selagi mereka beriman maka diwajibkan untuk berpuasa tidak ada yang dikhususkan atas status tahta dan jabatan, semuanya diperintahkan untuk tunduk dan patuh atas perintah yang diberikan. Sehingga nilai kebersamaan terwujud dalam kehidupan sehari-hari.

Dalam pandangan Imam Al-Ghazali, seorang tokoh besar dalam dunia pemikiran Islam, menganggap Ramadan sebagai waktu yang tepat bagi umat Muslim untuk memperkuat hubungan sosial. Menurutnya, berbuka puasa bersama merupakan kegiatan sosial yang dapat mempererat tali silaturahmi dan memperkuat persatuan dan kesatuan dalam masyarakat. Sedangkan Syekh Yusuf Al-Qaradawi, seorang ulama Sunni asal Mesir, juga memandang Ramadan sebagai aspek sosial yang penting.

Menurutnya, selain beribadah kepada Allah Swt, umat Muslim juga harus meningkatkan kegiatan sosial mereka, seperti memberikan bantuan kepada yang membutuhkan dan mempererat tali silaturahmi dengan sesama.

Dalam kesimpulannya, Ramadan bukan hanya tentang praktik spiritual dan pribadi, tetapi juga memiliki dimensi sosial yang sangat penting. Melalui kepedulian sosial, kerja sama, empati, kebersamaan, dan menjaga tradisi budaya, umat Muslim dapat memperkuat hubungan sosial mereka dan meningkatkan persatuan di antara masyarakat.

Wallahua’lam bissawab.***

“Dalam Usia Bayi”, Jati Centre untuk Keadilan, Konstitusi, dan Pembangunan

685 Views

Palu-Jati Centre. Perkumpulan Jati Centre genap berusia 2 (dua) tahun dan berulang tahun pada tanggal 4 Juni 2022. Dua tahun silam, tanggal ini merupakan merupakan penanda pembentukan dan pendirian perkumpulan dengan penegasan visi dan misinya.

Usia yang relatif belia, bahkan jika disandingkan dengan bentuk manusia, umur tersebut masih berbentuk bayi, belum bisa mandiri dan masih tergantung dengan orang lain.

[…]

Direktur Jati Centre Terima Kunjungan Nasana Community

396 Views

Palu-Jati Centre.  Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi menerima kunjungan kerja jajaran pengurus Nasana Community. Bertempat di ruangan rapat kantor Jati Centre-Palu, pada Sabtu (4 /6/2022).

Mashur Alhabsy menyambut rombongan dengan antusias. Dirinya merasa senang dengan kedatangan Nasana Community, dengan harapan dapat bekerja sama lewat kesamaan program dan kegiatan ke depannya.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Datokarama Palu itu juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya tim Nasana Community dalam agenda silaturahim.

“Saya  berterima kasih atas kunjungan tim Nasana Community,  semoga bisa bersinergi dalam aktivitas sosial,” sebut Mashur.

Searah dengan itu, Ketua Umum Nasana Community Rani Astriani Mointi menjelaskan maksud dan tujuan kedatannya bersama tim di kantor Jati Centre.

“Bagi kami, silaturahim selalu menjadi media yang tepat untuk mendengar banyak hal, memperoleh pengetahuan baru, juga belajar tentang pengalaman meski tanpa mengalami langsung,” ujar Rani.

Aktivis dan Relawan ini juga menyampaikan bahwa kedatangan Nasana Community sebagai bentuk agenda dari program mereka, untuk lebih banyak berbagi dan konsisten dalam bergerak untuk sesama.

“Semangat yang kian terasah, kami percaya bahwa untuk menjaga semangat dan konsistensi bergerak maka harus sering-sering bertemu dengan para penggerak,” jelas Rani.

Secara umum, Jati Centre dan Nasana Community memiliki kesamaan gerak. Terutama subjek digerakkan para aktivis kampus dan intelektual muda, yang kini menaruh perhatian pada penyelesaian permasalahan sosial dan pembangunan.

Gerakan yang ditujukan untuk masyarakat demi keadilan dan pembangunan tersebut, akan berhasil ketika terjalin kerjasama konstruktif dengan para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah (termasuk perangkat daerah), badan usaha, dan perguruan tinggi serta dukungan masyarakat sendiri.***

Kewenangan Pembentukan Perda Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, Berikut Penjelasannya

527 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pertumbuhan ekonomi akan semakin besar apabila pemerintah daerah mampu meningkatkan basis dari pendapatan asli daerahnya. Satu komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat didorong peningkatannya adalah dari Retribusi Jasa Usaha, dalam hal ini Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Besse Tenriabeng Muryid pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Inisiasi ini memperoleh dasar kewenangan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” sebut Besse.

Menurut Peneliti Jati Centre ini, ketentuan yuridis tersebut menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha pemerintah daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memerintahkan adanya otonomi daerah dan memberikan kewenangan, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintahan daerah. Penerapan otonomi daerah dititikberatkan pada penyerahan sejumlah kewewenangan (urusan) pemerintahan dan pembiayaan yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen utamanya berupa penerimaan dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Semakin besar pendapatan yang dimiliki oleh daerah, maka kemampuan daerah untuk melaksanakan proyek pembangunan (misalnya infrastruktur jalan, dan rumah sakit) tentu semakin besar hingga memacu peningkatan pembangunan daerah.

Sumber pendapatan daerah yang signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Namun demikian, pemungutan pajak dan retribusi dearah kepada masyarakat suatu daerah dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. Sehingga pemungutan tidak membebani dan kontra produktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran. (Rsl)

Perizinan Berusaha, Bupati Mendelegasikan Kewenangannya, Mengapa?

455 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pengaturan layanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, diyakini menjadi percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.

Demikian disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen dihadapan Pimpinan Perangkat Daerah, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Pada pokoknya, pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif, cepat, dan sederhana. Penyelenggaraan perizinan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach (RBA),” terang Ruslan Husen.

Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, penjabaran materi muatan kebijakan strategis tersebut, diurai dalam ketentuan perizinan berusaha, yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Implementasi layanan perizinan di daerah diterjemahkan ke dalam sistem terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS),” terang Ruslan.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah.

Secara teknis menurut Ruslan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Untuk diketahui, kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP meliputi :

  1. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan penerbitan produk layanan Perizinan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. penghentian sementara, atau pencabutan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Demi kepastian pelaksanaan di daerah, diperlukan Peraturan Bupati guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/atau penandatanganannya.

Hadiri Kegiatan PKPA, Peneliti Jati Centre Paparkan Kondisi Anak di Masa Pandemic COVID-19

326 Views

Jati Centre-Palu. Perkembangan anak di masa pandemic Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan khususnya bagi orang tua, perkembangan anak-anak  tiga tahun belakangan ini cukup menjadi perhatian apalagi di bidang pendidikannya.

Hal itu disampaikan Peneliti Jaringan Advokasi untuk Keadilan (JATI) Centre, Bambang Rinaldi, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Seminar perlindungan anak dalam situasi krisis di Kota Palu, yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), pada Kamis (24/02/2022) di Palu.

Menurutnya,  beberapa poin penting terkait situasi dan kondisi anak yang harus diperhatikan  masa pandemic Covid-19. Pertama, anak-anak mengalami dampak sosial  ekonomi secara langsung maupun tidak langsung saat pandemic.

Kedua, kerentanan Psikologis anak meningkat selama pandemic: Stress, Kebosanan, Sulit Berkonsentrasi, Sulit mengakses Layanan Pendidikan. Ketiga, 1 dari 4 orang tua tidak memiliki bahan ajar, waktu mendampingi dan alat pendukung saat melakukan pembelajaran jarak jauh dan Keempat, meningkatnya kerentanan keluarga membuat anak semakin rentan menjadi pekerja anak.

Lebih lanjut menurut Bambang yang juga menjabat Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan (L-SIP) bahwa resiko pandemic ini mengakibatkan dampak yang signifikan pada keadaan psikososial anak dan mengakibatkan peningkatan masalah kesehatan mental.

“Pandemic mengakibatkan kondisi mental anak menurun, sehingga kiranya semua pihak khususnya orang tua dapat membangun harga diri, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosi anak-anak sehingga hak-haknya terpenuhi”, harap Bambang

Menurutnya, dengan kondisi ini maka yang menjadi kekuatan kepada anak yaitu karakternya harus di kembangkan.

“Mengembangkan kemampuan berpikir anak atau intelektual anak, melatih menghargai pandangan orang lain atau pengasuh atau anggota keluarga lainnya, melatih toleransi atas perbedaan pandangan, mengembangkan kemampuan atau kecerdasan emosi anak, belajar kompromi dan negosiasi, dan membangun disiplin dan menghargai waktu”, Tutup Bambang. (M.A)

Jati Centre Kecam Tindakan Aparat Atas Tewasnya Demonstran Anti Tambang

374 Views

Palu-Jati Centre, Awal tahun 2022 ditandai kejadian bentrokan pihak kepolisian dan masyarakat, terhitung peristiwa Desa Wadas, hingga aksi massa penolakan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Mautong  yang mengakibatkan tewasnya seorang demonstran Erfaldi atau Aldi (21).

Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi turut memberikan statement dan turut mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang massa aksi tolak tambang,”  tegas Mashur.

Menurutnya, bentrok aparat kepolisian dengan massa aksi dalam demonstrasi ini bukan yang pertama, namun sering terjadi. Sehingga pihak aparat harus diberikan bekal awal dalam menghadapi massa aksi, agar patuh pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.

“Pihak kepolisian menghadapi demonstran harus diberikan arahan agar mematuhi SOP, sehingga jika berhadapan dengan massa aksi mengetahui batasan pengamanan dan tindakan terukur,” jelas Mashur.

Ia juga menjelaskan, tembakan gas air mata dan semburan air mobil water canon sudah cukup bagi aparat untuk memukul mundur massa aksi dan tidak harus dengan tembakan senjata api yang mematikan.

Mashur juga meminta kiranya pihak Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri agar serius dalam menangani kasus penembakan ini, dan mengusut tuntas pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia.

Termasuk meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Sebab selain penembakan, ada banyak bentuk kekerasan kepada para demonstran. Mulai dari yang matanya mengeluarkan darah akibat kena pukulan atau dipukul aparat kepolisian, bahkan berdasarkan penuturan keluarga korban, ada satu orang saat di Polres Parigi Moutong dipukul dengan batu bata hingga rontok gigi depannya.

Selain itu, puluhan korban sampai sekarang belum berhasil ditemui, karena lari meninggalkan kampung. Sebab hampir setiap waktu aparat kepolisian diduga datang mencari dan mengejar mereka. Bahkan mereka yang bermaksud hendak mengambil sepeda motor mereka yang ditinggal di lokasi unjuk rasa, harus digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa dan dilakukan introgasi sebagai tekanan psikis.

Searah dengan hal tersebut, salah satu massa aksi, Zaenal (29) saat dimintai keterangan Via WhatsApp memberi keterangan, bahwa masyarakat meminta agar pemerintah pusat melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan serangkaian kegiatan evaluasi izin usaha pertambangan hingga menghasilkan rekomendasi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.

Zaenal juga menjelaskan, keberadaan eksploitasi tambang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

“Dampak buruk dengan keberadaan tambang ilegal pernah dirasakan masyarakat, seperti di wilayah Kecamatan Kasimbar yang mengalami kebanjiran, bahkan kualitas air sudah tidak jernih lagi yang mengancam lahan pertanian,” ungkap Zaenal, pada Ahad, (13/02/2022).

Untuk diketahui, unjuk rasa massa aksi Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) diketahui bermula sejak Sabtu (12/02/2022) pukul 09.00 sampai 22.00 Wita, hingga berakhir dengan kericuhan. Erfaldy atau Aldi merupakan salah satu demonstran penolak tambang emas PT. Trio Kencana. Dia berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah telah melakukan uji balistik untuk menemukan pelaku penembakan. Untuk mengujinya, tedapat 17 anggota Polres Parigi Moutong yang diperiksa dan penyitaan 20 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong, serta 60 butir proyektil oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.

Hasilnya, diperoleh infomasi pada Jumat sore (18/2/2022) melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku penembakan Erfaldy adalah anggota polisi berpakaian sipil atau preman.

Editor: Ruslan