Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum

226 Views

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum
Oleh: Imparsial


JATI CENTRE – Pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan berbagai media menunjukkan kehadiran sejumlah personel TNI bersenjata lengkap yang turut melakukan penangkapan di area penambangan tersebut.

Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya berfokus pada ancaman perang yang semakin kompleks sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak. Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan tegas menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Artinya, operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan.

Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Dalam konteks operasi penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.

Penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR.

Imparsial menilai bahwa keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan, yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi.

Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi.***


Siaran Pers Imparsial No:039/Siaran-Pers/IMP/XI/2025

Jakarta, 20 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:
1. Ardi Manto Adiputra, Direktur
2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur
3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
4. Riyadh Putuhena, Peneliti
5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
6. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial


Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah

224 Views

Analisis Pilar Kedua Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah
Oleh : Andi Darmawati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )


JATI CENTRE – Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD), implementasinya bertujuan untuk memperkuat hubungan fiskal antara pemerintah pusat dan daerah agar lebih adil, efisien, dan selaras. UU ini mendorong peningkatan kemandirian fiskal daerah serta pemerataan pembangunan.

Undang undang ini mempunyai empat pilar yakni pertama mempersempit ketimpangan fiskal vertikal dan ketimpangan horizontal yaitu untuk Mengurangi kesenjangan keuangan antara pusat-daerah dan antar daerah. Kedua local taxing power, yaitu  Memberikan kewenangan lebih luas kepada daerah dalam pengelolaan pajak dan retribusi lokal. Ketiga spending review yaitu Peninjauan efektivitas dan efisiensi belanja agar anggaran lebih tepat sasaran dan berdampak. Serta yang terakhir yaitu harmonisasi regulasi antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyelaraskan kebijakan fiskal agar tidak tumpang tindih dan lebih sinkron.

Hasil riset Kementrian Keuangan pada 6 provinsi dan 81 kabupaten/kota di daratan Sulawesi menemukan bahwa terdapat sepuluh kabupaten/kota yang berada ada pada kategori Kapasitas Fiskal Tinggi, namun, Belanjanya belum berkualitas, artinya, banyak duit, tetapi belanjanya belum tepat sasaran, tepat mutu, tepat waktu, tepat adminsitrasi, serta belanja yang tak mempunyai dampak ganda. Lalu terdapat delapan belas daerah di Pulau Sulawesi mempunyai kapasitas fiskal tinggi dan belanjanya berkualitas. Ini klasifikasi terbaik.

Dari jumlah tersebut, sepuluh daerah berada di Provinsi Sulsel yaitu Bulukumba, Gowa, Kepulauan Selayar, Luwu, Luwu Timur, Maros, Sidrap, Wajo, Parepare, Toraja Utara. Sedangkan di Provinsi Sultra memiliki 5 daerah termasuk kategori ini yakni Kolaka, Kolaka Timur, Konawe Kepulauan, Konawe Utara dan Kota Kendari. Sedangkan Provinsi Sulbar, Sulteng, dan Sulut hanya memiliki masing-masing 1 daerah yang masuk kategori ini yakni Mamuju Tengah, Morowali dan Kota Bitung.

Di daratan Sulawesi, terdapat 36 daerah yang berada pada kategori Kapasitas Fiskal rendah dan belanja tak berkualitas. Dalam bahasa masyarakat awam ini kategori terendah yang berarti daerah sudah miskin serta boros. Jumlah terbanyak berada di Provinsi Sulut yakni 12 kabupaten/kota, lalu diikuti oleh Sulteng sebanyak 7 kabupaten.

Sedangkan Provinsi Gorontalo dan Sulbar masing-masing memiliki 4 daerah, dan Sulsel memiliki 6 daerah dan Sultra memliki 3 daerah. Selanjutnya, terdapat 17 daerah di Sulawesi yang Kapasitas Fiskal rendah, tetapi Belanja Berkualitas. Sultra memiliki daerah terbanyak pada kategori ini yakni 7 daerah. Sedangkan Sulteng memilik 3 daerah yakni Banggai Kepulauan, Banggai Laut dan Morowali Utara.

 Undang-Undang HKPD berusaha meningkatkan local taxing power (PAD) dengan tetap menjaga kemudahan berusaha di daerah. Cara yang ditempuh melalui, pertama, menurunkan administration & complince cost berupa Restrukturisasi Jenis Pajak Daerah, khususnya yang berbasis konsumsi (Hotel, Restoran, Hiburan, Parkir, dan Pajak Penerangan Jalan) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta rasionalisasi retribusi dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan.

Kedua, memperluas Basis Pajak melalui Opsen Pajak Provinsi dan Kab/Kota sebagai penggantian skema bagi hasil dan penyesuaian kewenangan (Opsen PKB, BBNKB, MBLB) tanpa tambahan beban Wajib Pajak (WP) dan Perluasan objek melalui sinergitas Pajak Pusat dan Daerah (valet parkir, objek rekreasi, dsb).

Ketiga, Harmonisasi dengan perundang-undangan lain seperti adanya putusan Mahkamah Konstitusi terkait alat berat/alat besar yang dapat menjadi sasaran Pajak Alat berat. Putusan Mahkamah Konstitusi terkait perubahan Pajak Penerangan Jalan (PPJ) menjadi Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), sinkronisasi kewenangan antara Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba, serta Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Ciptakerja yang mendukung Kemudahan Berusaha.


Pengaturan Opsen dimaksudkan untuk tidak menambah beban WP melainkan percepatan penerimaan bagian Pajak Kenderaan Bermotor (PKB) dan Bea Balik nama Kenderaan Bermotor (BBNKB) bagi kab/kota dan sinergi pemungutan pajak antara provinsi dan kab/kota melalui:

pertama, Sinergi Pemungutan kabupaten/kota/provinsi melalui opsen yakni Opsen tidak menambah beban WP, Opsen PKB dan BBNKB menggantikan bagi hasil PKB dan BBNKB, sekaligus mempercepat penerimaan kab/kota, Opsen Pajak Mineral Bukan Logam Batuan (MBLB) untuk mendanai kewenangan provinsi dalam penerbitan dan pengawasan izin MBLB, Menuntut sinergi yang baik antara Provinsi dan kab/kota.

Kedua, Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) meliputi PBJT mengintegrasikan pajak-pajak daerah berbasis konsumsi (Pajak Hotel, Restoran, Hiburan, PPJ, dan Parkir) yang tujuannya untuk mempermudah administrasi pembayaran dan pelaporan dari sisi WP, meningkatkan efisiensi layanan perpajakan dan pengawasan dari sisi Pemda, termasuk perluasan objek (valet parkir, rekreasi, dsb).

Ketiga, pemberlakuan green policy PKB dan BBNKB Kendaraan bermotor berbasis energi terbarukan (nonfosil) dikecualikan dari PKB dan BBNKB, contoh: Kendaraan Bermotor Tenaga Listrik, Surya, dsb, mendukung program percepatan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB), Nilai Jual Kenderaan Bermotor (NJKB) lebih tinggi untuk Kendaraan Bermotor Fosil yang menghasilkan emisi lebih besar.

Keempat, dukungan pada Usaha Mikro dan Ultra Mikro. Insentif fiskal dapat diberikan kepada WP pelaku usaha dengan kriteria tertentu, termasuk usaha mikro dan ultra mikro, Pemberian Insentif Fiskal melalui permohonan WP atau secara jabatan oleh Kepala Daerah, Pemberian Insentif Fiskal ditetapkan dalam Peraturan Kepala Daerah dan diberitahukan kepada DPRD.

Kelima, Perubahan Kebijakan, jenis, obyek, Dasar pengenaan Pajak (DPP) dan tarif pajak. Pemerintah telah Memperkenalkan Pajak Alat Berat (PAB). lalu Tarif maksimal PBB-P2 menjadi 0,5%, dengan assessment ratio (NJKP Kena Pajak 20%-100%); pengenaan BBNKB hanya atas Kendaraan Bermotor baru; Earmarking sebagian penerimaan PKB, PBJKT Listrik, Pajak Rokok, dan Penilaian Akhir Tahun (PAT), yang detilnya diatur dalam Peraturan Pemerintah, Nilai Obyek Pajak Tidak Kena Pajak (NPOPTKP) paling rendah Rp 80 juta.


Pemerintah daerah dapat melakukan rasionalisasi Retribusi Daerah dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah, mendukung iklim investasi dan kemudahan berusaha, namun dengan tetap menjaga penerimaan PAD daerah. Solusi yang dilakukan melalui

pertama, Rasionalisasi Jenis Retribusi berupa Retribusi Cetak KTP dan Akta Capil sesuai amanat Undang-Undang 24 Tahun 2013 tentang Adminduk; Penyederhanaan Retribusi Perizinan Tertentu melanjutkan semangat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja; Rasionalisasi jenis retribusi lainnya didasari pertimbangan bahwa layanan dimaksud wajib disediakan Pemda tanpa pungutan.

Kedua, pengaturan detail dalam Peraturan Pemerintah berupa detil objek, tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan tarif.

Ketiga, Penerimaan PAD tetap terjaga peningkatannya berupa Rasionalisasi beberapa jenis Retribusi Daerah dikompensasi dengan kebijakan Pajak Daerah yang berpotensi meningkatkan penerimaan khususnya untuk kab/kota, sehingga overall penerimaan PAD tetap terjaga.

Keempat, Penambahan Retribusi baru Penambahan jenis retribusi baru dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP). PP tentang Retribusi baru mengatur minimal: objek retribusi, subjek dan wajib retribusi, prinsip dan sasaran penetapan tarif, dan tata cara penghitungan retribusi.***

Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat.

274 Views

JATI CENTRE – Dialog Tambang dari Kantor Bupati Parimo ke Kantor Camat, 17, Jum’at 2025.

Aparat Kepolisian, Aparat TNI, Aparat Kecamatan.

Aliansi Masyarakat Tolak Tambang Di Kecamatan dengan tema dialog “Jaga Amanah Leluhur Dari Pertambangan“.

Beberapa Orang Yang Hadir Pada Dialog Tersebut, Amsir Alhanafie selaku perwakilan dari Kec. Ampibabo, Kemudian Moh Faidal Dg Pasau selaku perwakilan dari Kec. Parigi Utara.

Peserta yang beranggota 20 orang lebih hadir dan beberapa kepala desa.

Dalam dialog tersebut juga membahas tentang surat yang telah dikeluarkan oleh Bupati Parimo.

Aparat dari pihak kecamatan terutama kec. Ampibabo mengatakan bahwa untuk surat IPR sama sekali belum mereka ketahui sampai sekarang dan jika sudah ada yang beroperasi terkait pertambangan dibeberapa desa dimungkinkan itu adalah tambang ilegal.

Mengetahui jumlah titik WPR dalam dokumen mencapai 53 lokasi, jauh lebih banyak dari usulan awal pemerintah daerah parimo.

Menurutnya, usulan awal tersebut berasal dari pemerintah desa yang mengajukan permohonan penetapan WPR melalui pemerintah kabupaten.

Namun, sebelum diajukan ke pemerintah provinsi, usulan itu masih harus melewati proses evaluasi dan verifikasi secara teknis.

Evaluasi dilakukan untuk memastikan wilayah yang diusulkan tidak tumpang tindih dengan pemukiman atau Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).

Erwin menduga perubahan jumlah titik terjadi saat proses penyusunan lampiran dokumen usulan sebelum diserahkan ke Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan, perubahan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan pemerintah daerah.

Karena itu, dirinya telah memerintahkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPRP) untuk menarik kembali seluruh dokumen yang telah dikirim.

Erwin memastikan pemerintah daerah hanya akan menyetujui titik WPR yang memenuhi syarat secara teknis dan sesuai tata ruang wilayah.

 

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Moh. Ahlis Djirimu
207 Views

Kinerja Fiskal Sulteng Juli 2025: Memacu Potensi Pendapatan Asli Daerah, Review Belanja, Antisipasi Efisiensi 2026

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
 (Guru Besar FEB-Untad )


JATI CENTRE – Sulawesi Tengah merupakan satu dari beberapa daerah yang mengandalkan APBN dan APBD dalam pembiayaan Pembangunan. Betapa tidak, 94 persen sumber dana Pembangunan berasal dari anggaran negara.

Investasi hanya memberikan daya pacu perekonomian sebesar 5 persen dan konsumsi rumah tangga tidak sampai 1 persen. Artinya, bila anggaran negara menurun 50 persen, maka daerah ini akan tanpa Pembangunan, karena hanya cukup membayar gaji pegawai.

 Efisiensi sesuai Peraturan Kementrian keuangan Nomor 56 Tahun 2025 yang menyasar pada 15 item belanja seperti Alat Tulis Kantor (ATK), Perjalanan Dinas, acara-cara seremonial, dan lain-lain seharusnya membuat Provinsi Sulteng dan 13 daerah berpikir dua hal.

Pertama, melakukan spending review atas belanja-belanja yang selama ini boros nan tak berkualitas pada Provinsi Sulteng, Donggala, Buol, Tolitoli, Sigi, Parigi Moutong, Poso dan Tojo Una-Una. Sebaliknya, Provinsi Sulteng dan 7 kabupaten/kota ini mempunyai kapasitas fiskal rendah.

Hal ini bermakna, baik provinsi Sulteng maupun daerah-daerah tersebut termasuk kategori “miskin nan boros”. Adanya efisiensi ini sepatutnya mendorong daerah untuk mengoptimalkan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun melakukan spending review.

Lebih jauh lagi, re-sentralisasi fiskal yang ditandai oleh efisiensi jilid II akan membuat para “petarung pilkada” berpikir ulang untuk maju dalam kontestasi politik lima tahunan. Kedua, pemerintah daerah melakukan revieu belanja agar tepat sasaran, tepat waktu, tepat mutu, tepat administrasi, serta memberikan dampak ganda bagi perekonomian.

APBN di Sulteng

Realisasi Penerimaan Perpajakan di Provinsi Sulteng pada Juli 2025 nyaris belum berubah, tetap ditempati oleh KPP Pratama Palu, KPP Pratama Poso, KPP Pratama Luwuk, serta KPP Pratama Tolitoli. Realisasi Perpajakan tersebut menunjukkan ciri khas masing-masing perekonomian berbasis Perdagangan dan Jasa, Hilirisasi Industri Pengolahan berbasis logam dasar, perekonomian berbasis pertambangan gas alam dan perdagangan, serta, sumber Penerimaan Perpajakan berbasis pada Sektor Pertanian dalam arti luas.

Realisasi tersebut mencapai Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun). Realisasi ini, berada di bawah realisasi Juli 2024 mencapai Rp2,093,252,482,856,- atau lebih rendah yang pertumbuhannya mencapai minus 14,17 persen. Realisasi terbesar secara absolut terjadi pada KPP Pratama Kota Palu mencapai Rp852,124,490,556,- (Rp852,12,- miliar), namun proporsi pertumbuhannya terkontraksi mencapai minus 21,66 persen dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp1,087,697,860,713,-.

Realisasi Penerimaan Perpajakan terbesar kedua dicapai oleh KPP Pratama Poso yang mencapai Rp519,016,652,094,- (Rp519,02,- miliar) atau pertumbuhannya positif mencapai 2,03 persen dari realisasi Juli 2024 sebesar Rp508,711,616,229,- (Rp508,71,- miliar). Selanjutnya, realisasi Penerimaan Perpajakan di Kabupaten Poso ini menempati proporsi tertinggi dari target yakni mencapai 41,57 persen.

Realisasi Penerimaan Perpajakan tertinggi ketiga dicapai oleh KPP Pratama Luwuk mencapai Rp272,365,729,727,- (Rp272,36,- miliar), namun, capaiannya berada di posisi tertinggi kedua yakni 39,24 persen terhadap realisasi Juli 2024 sebesar Rp277,980,776,047,- Realisasi paling rendah Penerimaan Perpajakan melalui KPP Pratama Kabupaten Tolitoli mencapai Rp153,107,672,138,- lebih rendah ketimbang realisasi bulan yang sama pada Juli 2024 yang mencapai Rp218,862,229,867,- atau laju pertumbuhannya month-to-month mencapai minus 30,04 persen.

Rendahnya realisasi Penerimaan Perpajakan yang di bawah target absolut ini di empat KPP yakni KPP Kota Palu, KPP Poso, KPP Luwuk, KPP Tolitoli patut dikaji letak masalahnya. Jumlah penduduk bertambah, obyek pasti yang dikenai pajak dan restribusi juga bertambah, tetapi masyarakat Sulteng saat ini telah menggunakan Tabungan berjaga-jaga (precautionary saving) erat kaitannya dengan melemahnya daya beli masyarakat yang tercermin dari melemahnya kenaikan pendapatan perkapita yang disesuaikan atau purchasing power parity.

Sebaliknya, ciri khas Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol yang menjadi wilayah kerja KPP Pratama Tolitoli sebagai daerah monokultur cengkih dan wilayah pangan dan hortikultura, serta perikanan membawa plus minus Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Buol. Plusnya adalah, sebagai daerah yang didominasi Sektor Pertanian dalam arti luas, permintaan atas pangan menjadi daerah ini patut menjadi wilayah Cadangan Pangan Daerah.

Tetapi, pada sisi negatifnya, kondisi melemahnya pendapatan masyarakat dapat mempengaruhi kinerja Penerimaan Negara dari sektor perpajakan di daerah ini. Solusi memperkuat kerjasama antar daerah di pesisir Timur Kalimantan dan dengan daerah Tawau di Malaysia Timur dan wilayah Selatan Filipina menjadi alternatif dalam kerangka kerjasama Brunei-Indonesia- Malaysia-Philipina East Asean Economic Growth (BIMP-EAGA), maupun Kaukus Kerjasama Asia Timur maupun Asia pacific Economic Cooperation (APEC).

Realisasi Pajak Penghasilan (PPh) mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar) atau kontribusinya terhadap target mencapai 28,32 persen, namun pertumbuhannya menurun sebesar minus 25,61 persen. Realisasi PPh pada Juli 2025 lebih rendah dari realisasi Juli 2024 mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Realisasi PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp508,771,497,190,- (Rp508,77,- miliar).

Realisasi ini lebih rendah dari realisasi PPh Non Migas pada Juli 2024 yang mencapai Rp683,927,006,486,- (Rp683,93,- miliar). Pada komponen PPh Non Migas, hanya terdapat satu sub komponen meningkat yakni PPh Pasal 22 Impor yang meningkat dari Rp1,360,499,299,- pada Juli 2024 menjadi Rp5,170,951,825,- atau mengalami kenaikan 280,08 persen, walaupun proporsinya kecil yakni 0,29 persen.

Sebaliknya, lima sub komponen PPh Non Migas mengalami penurunan pertumbuhan negatif dan dua sub komponen PPh Non Migas tidak mengalami kenaikan atau stagnan. Realisasi absolut terbesar terjadi pada PPh Pasal 25/29 Badan mencapai Rp223,196,225,953,- (Rp223,20,- miliar). Realisasi ini menurun sebesar minus 3,03 persen dari Rp230,169,009,047,- (Rp230,01,- miliar) pada Juli 2024 yang kontribusinya mencapai 12,42 persen.

Realisasi penerimaan PPh terbesar kedua relatif terjadi pada sub komponen PPh Pasal 21 mencapai Rp112,123,017,359,- (Rp112,12,- miliar) lebih rendah dari realisasi komponen PPh Pasal 21 pada Juli 2024 yakni Rp256,865,554,786,- (Rp256,86,- miliar) atau mengalami penurunan sebesar minus 56,35 persen dan kontribusinya di dalam PPh Non Migas mencapai 6,24 persen.

Realisasi Sub Komponen PPh Final menempati urutan ketiga mencapai Rp76,320,811,941,- (Rp76,32,- miliar) pada Juli 2025, yang pertumbuhannya menurun minus 29,69 persen dan kontribusinya sebesar 4,25 persen dari realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp108,552,694,695,- (Rp108,55,- miliar).

Realisasi Sub Komponen PPh Pasal 23 menempati urutan terbesar keempat dalam PPh Non Migas pada Juli 2025 mencapai Rp51,093,916,097,- (Rp51,09,- miliar) lebih tinggi ketimbang realisasi PPh Pasal 23 pada Juli 2024 mencapai Rp44,867,323,206,- (Rp44,87,- miliar) atau capaiannya mengalami kenaikan sebesar 13,08 persen dan kontribusinyanya mencapai 2,84 persen dalam PPh Non Migas.

Realisasi PPh Pasal 25/29 OP menempati urutan kelima mengalami juga kenaikan sebesar Rp28,778,134,635,- (Rp28,78,- miliar) pada Juli 2025 dari Rp20,939,833,972,- (Rp20,94,- miliar) atau mengalami kenaikan sebesar 37,43 persen dan kontribusinya mencapai 1,60 persen.

Realisasi keenam dalam PPh Non Migas Adalah Pasal 22 walaupun menurun dari Rp18,474,616,117,- (Rp18,47,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp11,045,525,094,- (Rp11,04,- miliar) atau pertumbuhannya menurun sebesar minus 40,21 persen dan kontribusinya mencapai 0,61 persen. Realisasi ketujuh adalah Non Migas Lainnya mencapai Rp69,000,-

Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dan PPn Barang Mewah (PPNBM) mengalami penurunan dari Rp1,399,835,961,713,- (Rp1,4,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,102,275,613,325,- (Rp1,10,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 21,26 persen. Namun, kontribusinya tetap terbesar dalam Penerimaan Negara Sektor Perpajakan yakni sebesar 61,35 persen.

Dominasi oleh PPn Dalam Negeri tetap di urutan pertama dalam PPn dan PPnBM, walaupun menurun secara absolut dari Rp1,396,835,961,713,- (Rp1,40,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- (Rp1,08,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen, tetapi kontribusinya tetap tinggi yakni mencapai 60,37 persen dalam Penerimaan Pajak Bulan Juli 2025.

Tiga Sub Komponen penyumbang dalam PPn dan PPnBM, walaupun kecil kontribusinya adalah PPn Impor mengalami kenaikan dari Rp2,544,773,044,- (Rp2,54,- miliar) pada Juli 2024, menjadi Rp12,935,414,942,- (Rp12,94,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami pertumbuhan sebesar 408,31 persen dan kontribusinya mencapai 0,72 persen.

PPn Barang Mewah Dalam Negeri meningkat dari Rp345,121,293,- (Rp345,12,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp1,622,444,378,- (Rp1,62,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan sebesar 370,11 persen dan kontribusinya mencapai 0,09 persen dalam Penerimaan Pajak bulan Juli 2025.

PPn BM Lainnya berada di urutan ketiga penerimaan negara dalam PPn dan PPNBM mengalami juga kenaikan dari Rp753,946,-(Rp753,95,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp2,493,793,836,- (Rp2,49,- miliar) pada Juli 2025 atau pertumbuhannya meningkat sebesar 330665,58 persen dan kontribusinya pada Penerimaan Pajak pada Juli 2025 sebesar 0,14 persen.

Sub Komponen PPn yang terealisasi hanya pada Juli 2025 yakni PPn Barang Mewah Impor sebesar Rp34,311,047,- sedangkan, PPn Barang Dalam Negeri Ditanggung Pemerintah (DTP), belum terealisasi hingga Juli 2025.

Sebaliknya, Sub Komponen PPn dan PPn BM yang mengalami penurunan absolut yakni PPN Dalam Negeri menurun dari Rp1,396,379,639,603,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,084,625,273,745,- atau mengalami penurunan sebesar minus 22,33 persen dan kontribusinya tetap besar yakni 61,37 persen. Sub Komponen PPn Lainnya mengalami penurunan dari Rp565,673,827- pada Juli 2024 menjadi Rp564,375,377,- atau mengalami penurunan sebesar minus 0,23 persen dan kontribusinya mencapai 0,03 persen.

Realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menurun dari Rp8,632,761,921,- (Rp8,63,- miliar) pada Juli 2024 menjadi Rp6,157,749,224,- (Rp6,16,- miliar) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 28,67 persen dan kontribusinya mencapai 0,34 persen dalam Penerimaan Pajak Juli 2025.

Pendapatan PPh Ditanggung Pemerintah (PPh DTP) belum terealisasi pada Juli 2025. Pajak Lainnya mengalami rekor kenaikan tertinggi dari Rp856,752,736,- (Rp856,75,- juta) pada Juli 2024 menjadi Rp179,409,684,776,- (Rp179,41,- miliar) pada Juli 2025 atau terjadi kenaikan sebesar 20840,66 persen dan kontribusinya dalam Penerimaan Pajak Negara mencapai 9,99 persen. Pajak Penghasilan Minyak Bumi dan Gas pada Juli 2025 belum terealisasi.

Secara keseluruhan, realisasi Penerimaan Perpajakan bulanan pada Juli 2025, mengalami penurunan dari Rp2,093,252,482,856,- (Rp2,09,- triliun) pada Juli 2024 menurun menjadi Rp1,796,614,544,515,- (Rp1,80,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 14,17 persen;

Struktur perekonomian Sulteng dari sisi 10 Sektor Penerimaan Pajak Tertinggi per Juli 2025 mengalami perubahan berarti dalam Penerimaan Perpajakan. Dominasi dan posisi Sektor Industri Pengolahan digeser oleh Sektor Perdagangan Besar dan Eceran yang walaupun menurun dari Rp806,71,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp746,69,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Perdagangan Besar dan Eceran dalam Penerimaan Pajak mencapai 41,56 persen, walaupun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 7,44 persen, lalu diikuti oleh Sektor Administrasi Pemerintahan yang nominal Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp599,63,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp396,90,- miliar pada Juli 2025 dan kontribusinya mencapai 22,09 persen, namun mengalami penurunan pertumbuhan sebesar minus 33,81 persen.

Sektor ketiga mendominasi Penerimaan Perpajakan Negara adalah Sektor Pertambangan dan Penggalian yang Penerimaan Perpajakannya meningkat dari Rp124,56,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,91,- miliar pada Juli 2025 atau kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 7,18 persen dan pertumbuhannya meningkat sebesar 3,49 persen.

Sektor keempat adalah Sektor Jasa Persewaan mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp101,14,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp127,20,- miliar pada Juli 2025, yang kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan pada Juli 2025 tersebut mencapai 7,08 persen, serta pertumbuhannya mencapai 25,77 persen.

Sektor kelima dalam Penerimaan Struktur Penerimaan Perpajakan adalah Sektor Pertanian, Kehutanan, Perikanan yang meningkat dari Rp76,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp100,91,- miliar pada Juli 2025. Kontribusi Sektor Pertanian tersebut mencapai 5,59 persen dan mengalami pertumbuhan tertinggi pada Juli 2025 sebesar 30,64 persen.

Sektor Jasa Keuangan menempati posisi keenam Adalah Sektor Aktivitas Keuangan dan Asuransi mengalami kenaikan Penerimaan Perpajakan dari Rp88,89,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp91,46,- miliar pada Juli 2025, dan kontribusinya mencapai 5,09 persen.

Pertumbuhan Penerimaan Perpajakannya mengalami peningkatan sebesar 2,89 persen. Sektor Transportasi dan Pergudangan menempati urutan ketujuh kontribusinya dalam Penerimaan Perpajakan yang meningkat dari Rp52,04,- miliar pada Juli 2024 menjadi stagnan Rp52,37,- miliar pada Juli 2025. Kontribusinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,97 persen, serta mengalami kenaikan pertumbuhan Penerimaan Perpajakan sebesar 2,55 persen.

Sektor Pejabat Negara dan Karyawan menempati urutan kedelapan yakni Penerimaan Perpajakan menurun dari Rp73,80- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp48,45,- miliar pada Juli 2025, dan proporsinya dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 2,70 persen, serta pertumbuhan Penerimaan Pajaknya menurun sebesar minus 34,35 persen. Penerimaan Perpajakan pada Sektor Industri Pengolahan menempati urutan kesembilan, mengalami menaikan dari sebesar Rp10,40,- miliar dari Juli 2024,- menjadi Rp25,68,- miliar pada Juli 2025.

Kontribusi Sektor Industri Pengolahan dalam struktur Penerimaan Perpajakan mencapai 1,3 persen dan laju pertumbuhan Penerimaan Perpajakan dari Sektor Industri pengolahan mengalami pertumbuhan sebesar 146,91 persen. Hal yang mengejutkan terjadi pada Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan yang naik dari posisi kesepuluh menjadi kelima.

Hal ini menunjukkan bahwa Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan merupakan masa depan Sulteng dan berperan strategis dalam kedaulatan pangan daerah ini. Beberapa tahun sebelumnya, Sektor Pertanian berada pada posisi kesepuluh dalam Penerimaan Perpajakan.

Pada Tahun 2025, penerimaan Bea dan Cukai di Sulawesi Tengah diproyeksikan mencapai Rp1,91,- triliun, sedangkan realisasinya pada Juli 2025 mencapai Rp1,29,- triliun atau 67,30 persen dari target Rp1,91,- triliun tersebut. Realisasi pada bulan Juli 2025 mencapai Rp183,24,- miliar lebih tinggi daripada realisasi Juli 2024 yang mencapai Rp137,26,- miliar atau lebih tinggi 33,49 persen year-on-year atau realisasi 11 persen month-to-month.

Realisasi tersebut mencakup Penerimaan Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Pantoloan mencapai Rp1,08,- miliar atau proporsinya 0,08 persen, Penerimaan pada Satuan Kerja Kantor Bea Cukai Morowali mencapai Rp1,289,57,- miliar atau proporsinya 99,88 persen dan pada Satuan Kerja KPPBC TMP C Luwuk mencapai Rp388,77,- juta atau proporsinya sebesar 0,03 persen;

Komoditas yang menyumbang penerimaan Bea Masuk terbesar berasal dari Bangunan Prafabrikasi pada Juli 2025 secara absolut mencapai Rp457,37,- miliar. Kontribusi Bangunan Prafabrikasi tersebut mencapai 42,39 persen, namun, realisasi tersebut lebih rendah dari Juli 2024 mencapai Rp461,95,- miliar yang tentu saja pertumbuhannya mencapai 1 persen.

Komoditi menyumbang kedua dalam Penerimaan Bea Masuk terbesar adalah Pembuluh, Pipa dan Profil Berongga meningkat dari sebesar Rp49,40,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp191,63,- miliar pada Juli 2025 atau pertumbuhannya mencapai 287,96 persen.

Proporsinya dalam Penerimaan Bea Masuk mencapai 17,59 persen. Penerimaan Bea Masuk Kawat Diisolasi, Kabel dan Konduktor Listrik menempati urutan ketiga terbesar yang mengalami peningkatan dari sebesar Rp90,11,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp128,12,- miliar yang pertumbuhannya mencapai 42,11 persen. Kontribusinya dalam Penerimaan Bea Masuk sebesar 11,76 persen.

Penerimaan terbesar PNBP sampai dengan Juli 2025 mencapai Rp653,68,- miliar atau pertumbuhannya mengalami peningkatan sebesar 11,48 persen year-on-year. Penerimaan PNBP terbesar berasal dari Kementrian Lembaga berikut: BKKBN sebesar Rp232,54,- miliar, BPKD sebesar Rp162,36,- miliar, Kementerian Agama sebesar Rp134,48,- miliar, Kementrian Perdagangan sebesar Rp124,07,- miliar.

Biasanya, PNBP terbesar disumbangkan oleh Untad. Namun, kali ini sisi rapuh penerimaan dari uang Kuliah Tunggal (UKT) yang hanya menjadi satu-satunya sumber dalam PNBP akan menjadi tantangan menuju Perguruan Tinggi Badan Hukum (PTNBH) yang wajib mandiri.

Pendapatan Negara per 31 Juli 2025 mencatatkan nominal sebesar Rp4,531,55,- miliar (Rp4,53,- triliun) atau 60,29 persen dari pagu sebesar Rp7,512,6,- (Rp7,51,- triliun). Capaian belanja berada di angka Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) yang sebagian besar disumbang oleh penyaluran Transfer Ke Daerah (TKD), sebesar Rp9,443,74,- miliar (Rp9,43,- triliun) atau 48,77 persen dari pagu.

Perkiraan defisit regional sampai dengan Juli 2025 sekitar minus Rp19,529,53,- miliar (-Rp19,53,- triliun), yang realisasinya mencapai minus Rp7,883,11,- miliar (-Rp7,88,- triliun) atau proporsinya sebesar 40,37 persen dari pagu. Hal ini dapat disimpulkan bahwa sebagian besar komponen mengalami konstraksi di awal Tahun 2025. Penghematan belanja perjalanan dinas telah terlihat dengan adanya kontraksi pada belanja barang.

Dampak selanjutnya adalah terdapat potensi perlambatan pertumbuhan ekonomi pada triwulan I dan II Tahun Anggaran 2025 sebagai akibat atas menurunnya realisasi sebagai respon atas efisiensi anggaran. Fokus anggaran Tahun 2025 mengalami perbedaan, dari mendorong pembangunan infrastruktur pada Tahun 2024 menjadi peningkatan kualitas dan ketahanan pangan. Komponen belanja dengan pertumbuhan positif dicatatkan oleh akun Belanja Pegawai, dan Insentif Daerah.

Penyaluran DAK Fisik Tahap I diperkirakan akan terjadi mulai Triwulan II TA 2025 seiring dengan juknis penyaluran DAK Fisik yang telah terbit pada triwulan I dan koordinasi yang telah dilakukan KPPN dengan BPKAD pemda terkait. Pemerintah membuka blokir anggaran belanja untuk menciptakan potensi pertumbuhan ekonomi di triwulan II TA 2025. Realisasi PNBP pada Juli 2025 mencapai Rp653,68 miliar lebih rendah dari target sebesar Rp712,27,- miliar atau proporsinya mencapai 91,01 persen dari target.

Dalam sub Komponen Pajak Dalam Negeri, hingga 31 Juli 2025, Pajak Penghasilan (PPh) terealisasi sebesar Rp693,09,- miliar atau proporsinya 41,94 persen dari pagu sebesar Rp1,652,50,- miliar. Pajak Pertambahan Nilai (PPn) terealisasi sebesar Rp1,672,35,- miliar atau proporsinya 52,15 persen dari pagu sebesar Rp3,206,86,- miliar. Baik PPh maupun PPn diperkirakan belum tercapai hingga akhir Tahun 2025.

Komponen Belanja Negara mengalami penurunan dari Rp14,077,06,- (Rp14,08,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp12,414,66,- miliar (Rp12,41,- triliun) pada Juli 2025 atau mengalami penurunan sebesar minus 11,81 persen. Sub Komponen Belanja Pemerintah Pusat (BPP) menurun dari Rp4,293,19,- miliar (Rp4,29,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,970,93,- miliar (Rp2,97,- triliun) atau terkontraksi minus 30,80 persen.

Dalam Belanja Pemerintah Pusat (BPP), terdapat empat Sub Komponen meliputi Belanja Pegawai, Belanja Barang, Belanja Modal, Belanja Bantuan Sosial. Belanja Barang mengalami penurunan dari Rp1,953,74,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp1,000,09,- pada Juli 2025. Belanja Modal mengalami penurunan dari Rp604,39,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp181,- miliar pada Juli 2025.

Komponen Kedua Belanja Negara adalah Transfer ke Daerah (TKD) yang menurun dari Rp9,783,87,- miliar (Rp9,78,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp9,443,74,- miliar (Rp9,44,- triliun) atau secara absolut menurun minus 3,48 persen. Sub Komponen Dana Bagi Hasil (DBH), Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Transfer Khusus (DTK), Dana Alokasi Khusus Fisik (DAKF), serta Dana Desa mengalami penurunan dari Juli 2024 ke Juli 2025.

APBD Sulteng

Realisasi Pendapatan Daerah pada meningkat dari Rp11,275,78,- (Rp11,28,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp11,304,61,- miliar (Rp11,30,- triliun) pada Juli 2025. Laju pertumbuhan realisasi Pendapatan Daerah tersebut mencapai 0,26 persen. Proporsinya menurun dari 45,31 persen pada Juli 2024, menjadi 43,98 persen pada 2025. Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada Juli 2025 mencapai Rp2,463,36,- miliar (Rp2,46,- triliun) pada Juli 2025 meningkat dari Rp1,740,26,- miliar atau pertumbuhannya mencapai 41,55 persen.

Capaian ini disumbangkan oleh Pajak Daerah sebesar Rp1,696,29,- miliar atau proporsi realisasinya sebesar 68,86 persen dan meningkat dari Rp1,102,52,- miliar pada Juli 2024 atau laju pertumbuhan relatifnya mencapai 3,66 persen. Retribusi Daerah menyumbang Rp177,47,- miliar atau proporsinya 42,64 persen dari pagu sebesar Rp416,24,- dan pertumbuhan relatifnya mencapai 1,86 persen.

Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan meningkat dari Rp0,01,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,58,- miliar pada Juli 2025 atau mengalami kenaikan secara relatif sebesar 65,40 persen. Lain-Lain PAD yang Sah meningkat dari Rp415,41,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp577,03,- miliar pada Juli 2025. Proporsi Lain-Lain PAD yang Sah mencapai Rp577,03,- atau proporsinya sebesar 45,64 persen dari target sebesar Rp1.264,19,- miliar pada Juli 2025 dan pertumbuhan relatifnya mencapai 2,78 persen.

Realisasi tertinggi dalam komponen Belanja Daerah adalah Belanja Operasi mencapai Rp7,532,22,- miliar pada Juli 2025 atau proporsinya mencapai 39,57 persen dari pagu Belanja Operasi sebesar Rp19.057,66,- miliar. Capaian ini lebih rendah ketimbang realisasi Belanja Operasi Juli 2024 sebesar Rp7,828,44 atau pertumbuhannya terkontraksi sebesar minus 3,78 persen. Sub Komponen Belanja Daerah lainnya yakni Belanja Modal dan Belanja Tak Terduga, Belanja Modal mengalami kontraksi masing-masing minus 32,70 persen dari Rp962,02,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp647,47,- miliar pada Juli 2025.

Sedangkan Belanja Tak terduga mengalami pula kontraksi dari Rp16,94,- miliar pada Juli 2024 menjadi Rp12,61,- miliar pada Juli 2025 atau terkontraksi sebesar minus 25,39 persen. Sebaliknya, realisasi Belanja Transfer mengalami kenaikan dari Rp1,307,10,- miliar (Rp1,14,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp1,610,96,- miliar (Rp1,61,- triliun) atau mengalami kenaikan sebesar 23,25 persen.

Komponen Pembiayaan Neto meningkat dari Rp790,90,- pada Juli 2024 menjadi Rp1,137,09,- miliar (Rp1,14,- triliun) atau mengalami peningkatan sebesar 53,47 persen. Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) meningkat dari Rp1,902,14,- miliar (Rp1,90,- triliun) pada Juli 2024 menjadi Rp2,638,45,- miliar (Rp2,64,- triliun) atau proporsinya meningkat 38,71 persen.

Inflasi bulan Agustus 2025 tercatat sekitar 4,02 persen (yoy) atau 0,06 persen (mtm). Inflasi di Kabupaten Tolitoli mencapai 5,70 persen menjadikan inflasi tertinggi di Sulteng dari empat daerah rujukan inflasi. Makanan, Minuman dan Tembakau memberikan andil besar dalam inflasi sebesar 2,83 persen, diikuti oleh Perawatan Pribadi dan Jasa lainnya sebesar 0,59 persen, Penyediaan Makanan, Minuman dan Restoran sebesar 0,26 persen.

Pelaksanaan Makan Bergizi Gratis (MBG) saat ini dilaksanakan menggunakan mekanisme Bantuan Pemerintah dilatarbelakangi kondisi belum terbentuknya unit vertikal di daerah dan terbatasnya SDM (pengelola keuangan, PBJ, dll) pada Badan Gizi Nasional (BGN).

Idealnya, pelaksanaan MBG dilaksanakan melalui belanja operasional atau belanja yang melekat pada BGN, sehingga BGN memiliki kontrol penuh terhadap pelaksanaan MBG, bukan dikewenangkan kepada penerima bantuan. Target operasi SPPG masih terus berjalan.

Kementerian Koperasi dan UMKM mencatatkan sekitar 1.968 koperasi aktif di Sulawesi Tengah per 2023. Jumlah unit koperasi terus meningkat dari tahun ke tahun. Total asset yang dikelola seluruh koperasi secara agregat mencapai Rp1,- triliun pada Tahun 2023. Pemerintah secara periodik telah mendukung penguatan kualitas usaha Koperasi melalui instrument fiskal berupa DAK Non Fisik ”Peningkatan Kapasitas Koperasi, Usaha Mikro, dan Usaha Kecil (UMKM).”

Selain itu, sebagian pagu Belanja K/L turut dialokasikan untuk subfungsi ”Pengembangan Usaha Koperasi dan UMK”. DAK Non Fisik untuk penguatan koperasi terealisasikan hingga Rp6,56,- miliar pada 2024, meningkat sekitar 17,8 persen dari capaian tahun sebelumnya. Realisasi Belanja K/L turut mencatatkan sekitar Rp6,5,- miliar yang digunakan untuk pengembangan usaha koperasi dan UMK.

Luas panen padi di Sulteng mengalami penurunan pada 2023-2024. Di Tahun 2023, luas panen mencapai 177.699 Ha menurun menjadi 171.786 Ha. Hal ini terjadi pada tujuh daerah yaitu, Banggai, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara; Produksi padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) Sulteng mengalami penurunan dari 821.367 ton GKG di Tahun 2023 menjadi 759.838 ton GKG di Tahun 2024.

Hal ini terjadi pada Kabupaten Banggai, Poso, Donggala, Buol, Sigi dan Morowali Utara. Produktivitas lahan tanaman pangan padi mengalami penurunan dari 4,62 ton GKG/Ha pada 2023 menjadi 4,42 ton GKG/Ha pada 2024. Hal ini terjadi pada delapan kabupaten yakni Banggai Kepulauan, Banggai, Poso, Donggala, Parigi Moutong, Tojo Una-Una, Sigi, Morowali Utara.

Produksi beras Sulteng mengalami penurunan dari 484.835 ton pada 2023 menurun menjadi 448.514 ton. Indeks Ketahanan Pangan (IKP) Sulawesi Tengah menunjukkan pertumbuhan pada Tahun 2022 namun menurun di Tahun 2023. IKP mencapai 75,83 poin, menjadikan Sulteng di urutan 17 secara nasional. Ketersediaan pangan di Banggai Kepulauan dan Banggai Laut perlu diperhatikan karena terus mengalami penurunan sejak Tahun 2021.

Selain itu, indeks kemanfaatan—yang diukur dari Rata Lama Sekolah, stunting, harapan hidup, rasio tenaga Kesehatan, dan akses air bersih — Donggala, Tolitoli, dan Sigi perlu diperkuat. Kebijakan tariff AS menjadi isu yang sedang hangat, Indonesia dikenakan bea/tarif sekitar 19 persen, sebaliknya, Indonesia membebaskan tarif atas produk-produk impor asal Amerika Serikat.

Dampaknya, potensi penurunan nilai tukar, utang negara akan terkonversi, daya beli menurun, penurunan penerimaan, pengurangan pegawai pegawai pada sektor-sektor pengekspor ke AS, kenaikan angka kemiskinan dan resesi. Dalam jangka pendek di Indonesia akan dibanjiri barang2 dari Vietnam, Kamboja dan Tiongkok sebagai pasar alternatifnya.

Bagaimana dengan Komoditas Sulawesi Tengah tidak banyak yang menyasar pasar Amerika, bahkan tidak berada dalam 10 negara terbesar tujuan ekspor Sulteng. Sebagian besar di-ekspor kepada negara Tiongkok, Taiwan, dan Korea Selatan.

Pada 2026, Provinsi Sulteng akan menghadapi efisiensi sebesar Rp717,- miliar. Sepatutnya sejak saat ini Pemerintah Provinsi Sulteng mengantisipasi dengan cara menyegerakan finalisasi Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah yang tentu menjadi focal pointnya Adalah Bappeda. Pemerintah Provinsi Sulteng sesegera mungkin melakukan rapat terpadu semua OPD untuk menghitung dapat efisiensi tersebut pada anggaran masing-masing Perangkat Daerah.

Pemerintah Provinsi mengurangi belanja yang justru memberikan keuntungan pada daerah lain melalui Tindakan menihilkan perjandis keluar Sulteng dan menghitungkan dampak ganda setiap kegiatan. Bagi OPD, sesegera mungkin membiasakan diri bekerja berdasarkan indicator outcome.

Oleh karena itu, bappeda, BPKAD, DLHD dan Inspektorat yang Bersama-sama membina OPD Menyusun dokumen perencanaan dan penganggaran yang telah mempunyai paying regulasi tertinggi yakni Perda Nomor 1 Tahun 2025 tentang RPJMD Sulteng Periode 2025-2029.

Last but not least, melakukan optimalisasi PAD sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Daerah (HKPD).***

Paradigma Generasi Keempat Universitas

236 Views

PARADIGMA GENERASI KEEMPAT UNIVERSITAS
Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad )


JATI CENTRE – Tulisan ini terinspirasi oleh empat pengalaman pembelajaran: Pertama, saya bersyukur mengenyam pendidikan strata dua atau Diplome d’Etude Approfondie (DEA) pada universitas yang terkonsentrasi semua disiplin ilmu dalam satu area geografis yang dikenal Grenoble de l’Europole, Grenoble de Technopole, Distrik Industri, Distrik Teknologi.

Ada Sekolah Tinggi Nuklir Grenoble tempat sekolah pada ahli nuklir berbagai negara dengan berbagai prodi dan konsentrasi seingat saya ada Plasma Atom, ada Kelistrikan Nuklir, ada Keamanan Nuklir.

Ada Universitas Joseph Fourrier atau Universitas Grenoble I yang konsentrasi studi pada Science, Technology, Engineering, Mathematics (STEM). Ada Universitas Pierre-Mendes France atau Universitas Grenoble II fokus pada Ilmu Hukum, Ilmu Politik, Ilmu Sosial, Economics. Universitas Stendahl atau Universitas Grenoble III yang mengkhususkan diri pada Ilmu-Ilmu Bahasa dan Kesusastraan.

Kedua, tulisan ini terinspirasi oleh konsep tiga generasi krisis ekonomi. Profesor Stiglitz, Pemenang Hadiah Nobel Ekonomi 2001. Ketika beliau tiba di Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Desember 2014 menyatakan, kita hidup dalam krisis, setiap hari kita mnghadapi krisis. Pengajaran Ilmu Ekonomi Standar menjadi kurang relevan. Ilmu Ekonomi Kontemporer menjadi satu dari beberapa Solusi pengajaran ilmu ekonomi di universitas.

Ketiga, setiap wisuda sarjana maupun pasca sarjana, setiap kali penulis berkelakar: bertambah lagi angka pengangguran tenaga terdidik yang proporsinya menempati urutan kedua angka pengangguran, setelah lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di berbagai daerah, termasuk di Sulteng. Perguruan tinggi menjadi produsen penganggur terdidik. Data ini sepatutnya menjadi pelajaran pembukaan dan penutupan program studi di perguruan tinggi agar perguruan tinggi tidak semata-mata menjadi “pukat harimau”.

Keempat, Ketika 2018 penulis diundang sebagai narasumber diskusi ekonomi kebencanaan di Lembaga Penyelidikan Ekonomi Masyarakat (LPEM-FEBUI) oleh Indonesian Regional Science Association (IRSA), di sela istirahat, sejawat pengajar dan dekan FEBUI menyatakan, saat ini saya fokus agar lulusan FEBUI diminta di pasar tenaga kerja naik dari T- 6 months menjadi T-1 year, artinya saat ini 6 bulan lulusan S1 FEBUI menjadi setahun sebelum lulus undergraduate telah diminta di bursa kerja.

Di bidang Pendidikan, Asta Cita Pemerintahan Prabowo-Gibran mengkonsentrasikan pencapaian misi sumberdaya manusia pada penguatan Pendidikan sains dan teknologi, penyediaan beasiswa bagi anak guru, anak petani dan anak buruh, peningkatan daya tamping Perguruan Tinggi, Penguatan Sistem Pendidikan Nasional, Peningkatan Dana Riset dan Inovasi sebesar 1,5-2 persen dari Produk Domestik Bruto (PDB) dalam 5 tahun ke depan. Namun, sebagai investasi Mutu Modal Manusia, investasi tersebut bersifat time lag atau ada grace period, bermakna hasil investasi nanti dinikmati sekitar 25 tahun ke depan.

Pengalaman penulis di Second Junior Secondary Education Project (SJSEP-B) Asian Development Bank 1810-INO, perluasan dan peningkatan mutu menyeluruh di Tingkat SMP/MTS pada 2000-2021 nanti dinikmati 25 tahun kemudian. Saat ini, anak tidak sekolah usia 13-15 tahun di Sulteng tinggal 13.447 orang atau 9,10 persen pada 2023 berdasarkan data bersumber dari portal BKKBN, lebih rendah ketimbang usia anak 7-12 tahun yang tidak sekolah sebanyak 89.446 orang atau 31,20 dari keseluruhan anak usia 7-12 tahun.

Sementara anak usia 19-24 tahun yang tidak kuliah lebih banyak lagi yakni 208.930 orang atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Ancaman loss quality generation berada di depan mata kita.

Perguruan tinggi saat ini, menghadapi tantangan sebagai penyedia jasa Pendidikan (supply side) seperti rendahnya serapan lulusan, kurang efektifnya kualitas dan pemanfaatan dana Pendidikan, kurangnya perhatian pada pembangunan talenta sains dan teknologi, adanya kesenjangan antara pendidikan tinggi dan kebutuhan masyarakat, serta regulasi pendidikan yang cepat berubah.

Munculnya permasalahan ini karena perguruan tinggi belum antisipatif terhadap perubahan global. Perguruan tinggi masih berkutat pada Paradigma Pengajaran dengan berbagai perubahan kurikulum dari waktu ke waktu.

Kapitalisasi kampus menyumbang pada stagnasi universitas sebagai kampus pengajaran karena menjadikan kampus otonom, termasuk otonomi dalam mencari sumber-sumber pembiayaan menjadikan kampus lebih berorientasi pada pengumpul Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang cenderung menjadi kampus kapitalis. Perguruan tinggi negeri berlomba-lomba menerima mahasiswa baru tanpa memperhatikan kualitas input yang masuk.

Semata-mata peningkatan Uang Kuliah Tunggal (UKT) sebagai sumber penerimaaan PNBP Pendidikan. Pada sisi internal, staf pengajar dibebani mata kuliah melampaui Beban Kinerja Dosen (BKD) dan waktu mengajar seperti di masa SD/MI mulai pukul 07.15. Pada akhirnya, fenomena “guru kelas” di SD/MI relatif dapat menjadi “dosen kelas” di perguruan tinggi.

Fenomena ini dapat menimbulkan tertunainya hanya “Darma Tunggal Perguruan Tinggi” yakni pada darma Pendidikan/pengajaran. Inilah fenomena Perguruan Tinggi Generasi Pertama yang tentu tidak serta merta diabaikan.

Perguruan Tinggi patut bertransformasi menjadi Perguruan Generasi Kedua tanpa mengabaikan dinamika yang terjadi pada Perguruan Tinggi Generasi Pertama yakni fokus pula pada Universitas Riset dan Universitas Kewirausahaan. Pilihan riset dan kewirausahaan berjalan berbarengan sebagai satu kesatuan mata rantai. Bila Perguruan Tinggi hanya terkonsentrasi pada riset semata.

Universitas riset fokus menambahkan penelitian ke misi pengajaran dan berkontribusi pada Pembangunan nasional, sehingga hasil riset tidak hanya menjadi pajangan di almari. Perguruan Tinggi yang hanya fokus pada riset semata, maka relatif tidak berbeda dengan United Nations University di Jepang yang pernah dipimpin oleh putra Indonesia Soejatmoko.

Di tetangga area tiga Universitas Grenoble dan Sekolah Tinggi Nuklir Grenoble pada la region d’Isere, terdapat distrik industri dan distrik teknologi yang bersinergi dengan perguruan tinggi, sehingga hasil-hasil riset dan inovasi menjadi produk komersial. Inilah oleh Kemendiktisaintek menyebut istilah Generasi ke3 Universitas Kewirausahaan yang fokus menambahkan inovasi dan transfer teknologi ke pengajaran dan penelitian, terlibat dalam industri dan mendorong Pembangunan ekonomi (Kemendiktisaintek, 2025).

Profesor Beccatini menganalisis secara mendalam kontribusi bab, dalam buku Les Districts Industriels: Regions qui Gagnent et Region qui Perdent menyebutkan bahwa berkumpulnya universitas sebagai pusat riset, distrik industri, technopole maupun istilah science park terjadi secara alamiah dalam makna agglomerasi ilmu pengetahuan dan industri.

Pemenang hadiah Nobel Ekonomi 1988, Ronald Coase maupun Pemenang hadiah Nobel Ekonomi 2008, Paul R. Krugman menyatakan terkonsentrasinya pelaku ekonomi secara alamiah dalam satu wilayah semata-mata untuk menekan biaya transaksi dan biaya negosiasi.

Hasilnya, produk-produk ekspor dominan dihasilkan dari distrik industri berkonten pengetahuan tersebut dan kegiatan ekonomi yang terjadi antar cabang-cabang industri dan antar industri atau intra-industry & inter-industry trade yang kita kenal dengan Indeks Grubel-Lloyd.

Model Europole, Stanford Park, Sillicon Valley, Regionale Lombardie Adalah contoh-contoh betapa universitas sebagai centre of thinking and pelaku usaha bersinergi membangun masing-masing daerah, walaupun dalam contoh Itali, kenyataan ini menimbulkan kemajuan negeri lebih dominan di Itali Utara: Genoa, Milan, Turin, Pavia sebagai les regions qui gagnent (daerah-daerah pemenang).

Sebaliknya, di Itali Selatan: Napoli, Mesina menjadi regions qui perdent (daerah-daerah pecundang) menimbulkan konsentrasi kemiskinan tinggi dan munculnya masalah sosial termasuk munculnya organisasi kriminal Camora sebutan bagi Mafia Napoli dan Cosanostra sebutan bagi Mafia Sicilia. Kewiusahaan akan muncul bila generasi sering berhadapan dengan masalah pembangunan karena memunculkan ide dan solusi.

Saat ini, belum semua universitas berada pada generasi keempat yakni University Social Responsibility (USR). USR yang tanpa missing-link dengan Perguruan Tinggi Generasi 1, 2, 3, lebih menekankan pada tanggung jawab sosial universitas. Universitas yang integrasikan pengajaran, riset, dan inovasi yang memberikan artikulasi kuat pada dampak sosial (Kemendiksaintek, 2025).

Pada 2030 atau lima tahun lagi, seluruh negara dan daerah di manapun berada di permukaan bumi akan melihat, apakah negara dan/atau daerahnya siap dan/atau tidak siap mencapai tujuan Bersama Pembangunan Berkelanjutan. Indikator pencapaian Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (TPB) di Indonesia disusun berdasarkan kewenangan. Total indikator TPB berjumlah 319 item yang terbagi atas empat wewenang: Pemerintah Pusat mempunyai 308 indikator yang wajib dicapai.

Pemerintah Provinsi mempunyai 235 indikator, pemerintah kabupaten mempunyai 220 indikator, serta pemerintah kota mempunyai 222 indikator. Dari 319 indikator tersebut di Indonesia, terdapat 21 indikator bersifat khusus untuk daerah tertentu dan 298 indikator bersifat umum. Setiap daerah mempunyai indikator berbeda satu dengan yang lainnya tergantung kewenangan dan kondisi daerah.

Sistem penilaian ketercapaian dan kegagalan pencapaian TPB menggunakan scorecard Penilaian TPB Tahun 2030 (Alisjahbana & Murniningtyas; 2018). Skor A merupakan kategori Mencapai atau hampir mencapai target TPB. Maknanya, asumsi business-as-usual atau bekerja biasa-biasa saja, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator mencapai atau hampir mencapai (97.5 persen) target TPB.

Skor B Mendekati target TPB. Maknanya, Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator mendekati target SDGs dan mencapai setidaknya 90 persen jalan menuju target TPB.

Skor C artinya, Lebih dari seperempat jalan menuju target TPB. Maknanya, Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator mengarah kepada target TPB dan mencapai lebih dari 50-90 persen jalan menuju target TPB.

Skor D Kurang dari seperempat jalan menuju target TPB. Asumsi business-as-usual, hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030 indikator tersebut masih antara 25-50 persen dari mencapai target TPB. Skor E, artinya Masih cukup jauh mencapai target TPB. Asumsi business-as-usual atau bekerja biasa-biasanya saja tanpa ukuran atau target yang mau dicapai. Hasil proyeksi menunjukkan bahwa pada Tahun 2030, masih setengah jalan (<25 persen) atau lebih target TPB dapat tercapai.

Hasilnya pada 2020, adalah Kesiapan Nasional untuk mencapai TPB sebagai berikut: 24 persen diproyeksikan memperoleh nilai A atau 8 provinsi mencapai atau hampir mencapai target TPB. 17 persen memperoleh nilai B atau 6 provinsi mendekati target TPB. 13 persen diproyeksikan memperoleh nilai C atau 4 provinsi akan mencapai lebih dari seperempat jalan menuju target TPB.

Lanjut, 18 persen diproyeksikan memperoleh nilai D atau 6 provinsi kurang dari seperempat jalan menuju target TPB, serta 28 persen diproyeksi akan memperoleh nilai E atau 10 provinsi yang diproyeksi memperoleh nilai E masih cukup jauh untuk mencapai target TPB.

Skor nasional memperoleh 1,86 poin atau kurang dari nilai C. Hanya 24 persen atau bermakna hanya 13 provinsi diproyeksikan mencapai atau hampir mencapai target TPB di Tahun 2030 dengan asumsi business-as-usual atau bekerja biasa-biasa saja.

Hasilnya adalah hanya 13 provinsi yang mempunyai nilai skor di atas 2 poin yaitu dari nilai tertinggi hingga terendah di mana posisi pertama Provinsi Kaltim (2,49 poin), Kepulauan Riau (2,37 poin), DIY (2,30 poin), Riau (2,22 poin), Bangka Belitung (2,20 poin), Jateng (2,17 poin), DKI (2,15 poin), Jatim (2,10 poin), Sumbar (2,07 poin), Banten (2,07 poin), Sultra (2,07 poin), Kaltara dan Jabar (2,05 poin). Sultra menjadi satu-satunya provinsi di daratan Sulawesi yang Relatif Paling Siap menuju pencapaian TPB.

Provinsi Sulteng mempunyai skor 1,63 poin merupakan daerah dengan kategori Relatif Paling Tidak Siap dengan skor E menuju pencapaian TPB berada di posisi nomor 31 dari 34 provinsi yang mempunyai skor sama dengan Provinsi NTB yang berada setingkat di atasnya dan mempunyai skor yang sama pula dengan Provinsi Sulbar yang berada di posisi setingkat di bawah Sulteng. Artinya posisi Sulteng sejajar dengan daerah yang baru mekar dari provinsi induk baik daerah induk Provinsi Sulsel maupun daerah induk Provinsi Papua.

Di Sulteng, di Tahun 2020, dari 235 indikator TPB yang akan dicapai, terdapat 134 indikator sudah dilaksanakan dan sudah tercapai (SS). Hal ini berarti tinggal mempertahankan saja. 58 indikator sudah dan sedang dijalankan, tetapi belum tercapai (SB). Tentu Bappeda sebagai leading sector dan Lembaga Pemikir sepatutnya memetakan mengapa belum tercapai bila berpikir. 6 indikator belum dijalankan, tentu belum tercapai (BB), serta 37 indikator belum tersedia datanya atau not available (NA).

Kenyataan ini menunjukkan bahwa, Kinerja Pencapaian TPB di Sulteng masih pada taraf mengumpulkan dan melengkapi data yang belum tersedia. Sulteng belum termasuk pada taraf menyusun strategi selangkah demi selangkah untuk mengejar ketertinggalan ini agar kinerjanya tidak sejajar dengan daerah yang baru mekar seperti Sulbar dan Papua Barat, bahkan Sulteng sudah disalip oleh Kaltara yang baru mekar beberapa waktu yang lalu.

Di Tahun 2024, 172 indikator sudah dilaksanakan dan sudah tercapai (SS) meningkat dari 134 indikator, 53 indikator sudah dilaksanakan dan belum tercapai (SB) atau berkurang dari 58 indikator, 3 indikator belum dijalankan berkurang dari 6 indikator, dan 3 indikator berlum tersedia datanya berkurang dari 37 indikator.

TPB ke 4 Pendidikan Berkualitas menunjukkan bahwa indikator yang sudah dilaksanakan dan sudah tercapai berjumlah 8 indikator, sebaliknya, masih menyisakan 2 indikator sudah dilaksanakan dan belum tercapai.

Makna keberlanjutan “merasuk” begitu penting di dalam era Perguruan Tinggi Generasi Keempat. Perguruan menjadi satu dari beberapa pemangku kepentingan dalam transformasi perguruan tinggi memiliki keunggulan komparatif ke keunggulan kompetitif, berlanjut pada perguruan tinggi mengedepankan keunggulan kolaboratif. Tanggung jawab sosial perguruan tinggi di masa datang adalah krisis pangan sebagai akibat dari degradasi lingkungan.

Sepuluh tahun terakhir, Sulteng kehilangan hutan seluas 18 ribu lapangan sepak bola dan suhu meningkat 1,2 derajat Celcius. Fenomena global menunjukkan para orang kaya di dunia ini, kembali menyemai pertanian sebagai masa depan korporasi mereka.

Perguruan Tinggi Generasi Keempat telah menyemai Pembelajaran Sepanjang Masa, Riset dan Inovasi Four Generation University (4GU), Pelayanan Publik 4GU, Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat, serta Kemitraan Global 4GU sebagai manifestasi Keunggulan Kolaboratif dalam makna World University Incorporated di atas bumi yang sama.***

Interaksi Pertumbuhan Ekonomi-Kemiskinan-Ketimpangan Di Provinsi Sulawesi Tengah

Moh. Ahlis Djirimu
304 Views

Interaksi Pertumbuhan Ekonomi-Kemiskinan-Ketimpangan Di Provinsi Sulawesi Tengah
Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Guru Besar Bidang Ekonomi Internasional FEB-Untad )

 

JATI CENTRE – Jum’at, 25 Juli 2025 sore, Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Sulteng merilis data kemiskinan dan ketimpangan Maret 2025. Angka kemiskinan menurun dari 11,04 persen per September 2024 menjadi 10,92 persen atau secara absolut turun 0,12 persen.

Jumlah penduduk miskin Sulteng pada Maret 2025 sebanyak 356,19 ribu orang atau dua kali lipat dari penduduk miskin Provinsi Sulut atau separuh dari jumlah penduduk miskin Provinsi Sulsel.

Jumlah penduduk miskin sulteng ini berkurang sebanyak 2.140 orang dibandingkan dengan kondisi September 2024. Secara spasial, persentase penduduk miskin di daerah perkotaan Sulteng pada Maret 2025 sebesar 6,98 persen, atau menurun absolut 0,36 poin jika dibandingkan dengan September 2024 sebesar 7,34 persen. Sebaliknya, persentase penduduk miskin di daerah perdesaan pada Maret 2025 sebesar 12,93 persen, malah naik 0,03 poin jika dibandingkan dengan September 2024 sebesar 12,90 persen.

Pada September 2024-Maret 2025, penduduk miskin di perkotaan menurun sebanyak 2.930 orang yakni dari 79,85 ribu orang pada September 2024 menjadi 76,92 ribu orang pada Maret 2025. Sementara itu, pada periode yang sama jumlah penduduk miskin di daerah perdesaan malah meningkat sebanyak 790 orang yakni dari 278,48 ribu orang pada September 2024 menjadi 279,27 ribu orang pada Maret 2025).

Lalu Garis Kemiskinan pada Maret 2025 tercatat sebesar Rp624.854,-/kapita/bulan dengan komposisi Garis Kemiskinan Makanan sebesar Rp468.788,-  atau proporsinya sebesar 75,02 persen), sebaliknya Garis Kemiskinan Bukan Makanan sebesar Rp156.066,- atau proporsinya 24,98 persen.

Makna apa terkandung pada data rilis BPS ini? Bila kita menggunakan data historis kemiskinan periode Maret 2014-Maret 2025, selama bulan September-Maret periode tersebut, terdapat 5 kali kenaikan angka kemiskinan dan 4 kali penurunan. Kelima kenaikan angka kemiskinan tersebut terjadi berturut-turut pada September 2014-Maret 2015, September 2015-Maret 2016, September 2016-Maret 2017, September 2021-Maret 2022, dan September 2022-Maret 2023.

Sebaliknya 4 kali penurunan angka kemiskinan terjadi pada September 2017-Maret 2018, September 2018-Maret 2019, September 2019-Maret 2020, dan September 2024-Maret 2025. Hal ini menunjukkan bahwa selama ini, strategi penanganan kemiskinan relatif belum benar-benar tepat secara: spasial, inklusif, tematik, sasaran, mutu, waktu dan tepat administratif, Strategi penanggulangan kemiskinan masih bersifat instan layaknya pemadam kebakaran dan lips service.

Ada kaitan erat antara Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE)-Kemiskinan-Ketimpangan atau dikenal dengan Growth-Poverty-Inequality Triangle (GPI triangle) yang pertama kali diperkenalkan Kepala Ekonom Bank Dunia Francois Bourgignon di Pakistan 2005.

Pertama LPE akan diikuti oleh Pengurangan Kemiskinan jika minimal 40 persen kelompok miskin naik pendapatannya. Laju pertumbuhan ekonomi Sulteng sebesar 8,69 persen pada triwulan I 2025 menunjukkan bahwa mesin industri pengolahan telah berproduksi, justru hanya menurunkan angka kemiskinan sebesar 10,92 persen pada Maret 2025.

Laju pertumbuhan ekonomi yang tinggi pun di atas 10 persen pun, tetapi angka kemiskinan belum serta merta turun. Penyebabnya orkestra pelaksana pembangunan Provinsi Sulteng belum berubah paradigmanya dari mengagungkan pertumbuhan (growth oriented) menuju pertumbuhan berkeadilan (equity for growth) termasuk bekerja business as usual.

Sejak lama, kontribusi monokultur beras yakni 24,05 persen di perkotaan dan 25,96 persen di perdesaan, rokok sebesar 12,60 persen di perkotaan dan 12,77 persen di perdesaan, serta ikan tongkol/tuna/cakalang sebesar 3,75 persen di perkotaan dan 4,10 persen di perdesaan. Bukankah beras dan ikan melimpah di Sulteng? Tiga komoditi ini menjadi tiga besar penyumbang naiknya garis kemiskinan, tetapi Pemerintah Daerah hanya punya solusi “pasar murah”.

Kemiskinan di Sulteng, secara empiris terjadi pada daerah-daerah yang secara potensial merupakan lumbung pangan di Sulteng. Sulteng mencari akar masalah kemiskinan yang dapat saja berbeda antar masing-masing 13 daerah dan solusi berbasis spasial.

Sepatutnya, Pemerintah Daerah baik Provinsi Sulteng dan kabupaten/kota mengeluarkan regulasi penyanggah harga pangan melalui penciptaan Lembaga penyanggah harga yang memenuhi pangan dalam Sulteng lebih diprioritaskan berwujud BUMD Pangan maupun Kawasan Ekonomi Khusus Pangan bagi KEK Palu yang redup menunggu downgraded. Bila surplus, lalu dapat jual ke daerah lain.

Tantangannya memang berat, karena mata rantai perdagangan antara pedagang antar daerah dan pengepul telah tercipta abadi, sementara petani di hulu tetap miskin. Satu-satunya daerah yamg mempunyai regulasi penyanggah pangan jagung adalah Kabupaten Buol. Best & Bad practice dari Buol dapat mennjadi pelajaran bagi Sulteng.

Rokok menjadi penyumbang kemiskinan kedua di Sulteng. rokok kretek filter dan rokok elektrik. Walaupun pemerintah sering menaikkan cukai rokok yang mendorong kenaikan harga rokok kretek, tetapi keinginan untuk membelinya tetap ada karena yang “terjajah” adalah pola pikir perokok melalui caffeine. Rokok menjadi penyumbang kedua memiskinkan penduduk Sulteng yang kontribusinya mencapai 12,60 persen di perkotaan dan 12,77 persen di perdesaan.

Rokok kretek filter menjadi penyumbang kedua memiskinkan penduduk Sulteng yang kontribusinya dalam pembentukan garis kemiskinan mendorong peningkatan usia perokok semakin muda usia. Dalam masyarakat petani di perdesaan, rokok mempengaruhi mindset bekerja yang hidup dalam tekanan kemiskinan.

Penyebab ketiga adalah ikan laut. Fenomena ini sering dan menjadi aneh di Sulteng. Betapa tidak, Sulteng merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang memiliki empat Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) yakni WPP 713 Selat Makassar, WPP 714 Teluk Tolo, WPP 715 Teluk Tomini dan Perairan Halmahera Bagian Barat, serta WPP 716 Laut Sulawesi.

Provinsi Sulut dan Gorontalo hanya memiliki 2 WPP yakni WPP 716 Laut Sulawesi dan WPP 715 Teluk Tomini dan Perairan Halmahera Bagian Barat. Provinsi Sulsel dan Sultra hanya memiliki 2 WPP yakni WPP 713 dan WPP 714. Namun, pemanfaatannya lebih banyak dioptimalisasi oleh provinsi tetangga tersebut.

Kemiskinan di Sulteng disebabkan oleh perikanan dan kelautan menjadi aneh karena sub sektor yang melimpah di Sulteng. Namun, kontribusi sub sektor ini dalam Produk Domestik Regional Bruto di Sulteng hanya mencapai 6,04 persen atau berada di urutan kesepuluh di Indonesia.

Kenyataan ini jauh di bawah kontribusi secara nasional sub sektor perikanan dan kelautan di tetangga seperti Provinsi Sultra (11,32 persen), Sulbar (10,98 persen), Gorontalo (9,17 persen), Sulsel (8,39 persen) dan Sulut (7,64 persen). Singkat, Sulteng melimpah ikan, tetapi nelayannya tetap merana di pesisir, yang proporsi rumah tangga nelayan miskin mencapai 5,34 persen.

Walaupun angka kemiskinan menurun, tetapi Angka Kedalaman Kemiskinan (P1) justru mengalami kenaikan dari 1,72 poin pada September 2024 menjadi 2,21 poin pada Maret 2025. Hal ini bermakna bahwa penduduk miskin di bawah garis kemiskinan cenderung menuju ke dasar jurang kemiskinan.

Demikian pula, Angka Keparahan Kemiskinan (P2), meningkat dari 0,41 poin pada September 2024 menjadi 0,61 poin pada Maret 2025. Hal ini bermakna bahwa kesenjangan pendapatan antara penduduk miskin semakin melebar. Strategi mengatasinya adalah memprioritaskan penanganan P1 ketimbang P2.

Kedua, interaksi antara LPE dan Ketimpangan. Pertumbuhan ekonomi diikuti pengurangan ketimpangan jika yang menopang pertumbuhan ekonomi adalah sektor pertanian khususnya pangan-hortikultura dan perikanan, dan industri manufaktur padat karya. Data di Sulteng menunjukkan bahwa sektor pertanian padat karya, tetapi industri pengolahan padat modal. Pangan-hortikultura dan perikanan belum menjadi panglima pembangunan. Nanti periode RPJMD 2025-2029, pertanian mulai menjadi panglima keberlanjutaan pembangunan. Sepatutnya pertumbuhan ekonomi tinggi diikuti oleh tingkat pengangguran terbuka (TPT) menurun.

TPT meningkat dari 2,95 persen pada Agustus 2024 menjadi 3,02 persen pada Februari 2025. Tingkat pengangguran tenaga terdidik lulusan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Perguruan Tinggi tetap dominan. Artinya, SMK dan Perguruan Tinggi menjadi “Gudang calon Penganggur”. Hal ini terjadi pada daerah industri berbasis gas alam yakni Kabupaten Banggai, dan daerah yang berbasis logam dasar nikel yakni Kabupaten Morowali, Morowali Utara, serta Kota Palu sebagai daerah berbasis batuan dan emas akan dibanjiri tenaga kerja.

Sulteng mengalami Paradoks Hukum Okun, yang berarti walaupun laju pertumbuhan ekonomi tinggi, tetapi tidak banyak mendatangkan penciptaan lapangan kerja karena sifat industri padat modal. Saat ini pun, LPE berada di bawah 10 persen yakni 8,69 persen, menjadi Kota Palu selalu mempunyai pengangguran tertinggi. Kutukan sumberdaya alam ada di pesisir timur dan pesisir barat Sulteng akan mendapat warisan bencana lingkungan dan laju kehilangan hutan selama 10 tahun terakhir setara 18 ribu lapangan sepak bola.

Publikasi BPS data kemiskinan dan koefisien Gini Maret 2025 menunjukkan, secara umum, ketimpangan di Sulteng menurun dari 0,309 poin pada September 2024 menjadi 0,279 poin pada Maret 2025. Lebih detail lagi, di perkotaan, ketimpangan meningkat dari 0,340 poin pada September 2024 menjadi 0,305 poin pada Maret 2025.

Hal ini berarti ada 1 persen penduduk Sulteng menguasai kekayaan Sulteng sebesar 27,9 persen atau hampir sepertiganya. Sementara, ketimpangan di perdesaan menurun dari 0,271 poin pada September 2024 menjadi 0,249 poin pada Maret 2025.

Data ini bermakna, bahwa pendapatan perkapita penduduk perkotaan Sulteng tergerus oleh kenaikan 73,32 persen harga pangan, sebaliknya, daya beli masyarakat pedesaan melemah tergerus oleh 75,92 juga oleh harga pangan. Ironisnya, konsentrasi kemiskinan di Sulteng justru terkonsentrasi pada daerah yang secara potensial turun-temurun merupakan lumbung pangan Sulteng.

Hal ini menimbulkan fenomena ketiga yakni, LPE di Sulteng dapat meningkatkan ketimpangan di perkotaan karena pertumbuhan ekonomi ini lebih banyak disebabkan oleh kenaikan pendapatan kelompok 20 persen terkaya di perkotaan yang kenaikannya lebih cepat ketimbang 40 persen penduduk perkotaan kelompok miskin.

Sebaliknya, di perdesaan, kenaikan 40 persen pendapatan kelompok miskin, lebih tinggi ketimbang kenaikan pendapatan 20 persen kelompok terkaya. Laju kenaikan pendapatan 20 persen kelompok terkaya 4,8 lebih cepat ketimbang 40 persen kelompok termiskin. Ini pula yang dapat menjelaskan mengapa laju penurunan kemiskinan berlangsung perlahan-lahan pada 5 kali September-Maret periode 2014-2025 walaupun biasanya periode tersebut, masyarakat diguyur berbagai bantuan sosial dan penanggulangan kemiskinan hanya sampai pada Koordinasi bermakna Kopi Susu Rokok dan nasi.

Kenyataan ini menunjukkan adanya tiga hal yang patut digarisbawahi. Pertama, daerah-daerah yang mempunyai realisasi rendah anggaran penanganan kemiskinan relatif belum mempunyai sense of crisis terhadap antisipasi kenaikan harga BBM, baik terhadap jumlah penduduk miskin maupun terhadap persentase kemiskinan sebagai akibat dari kenaikan harga BBM bersubsidi pada 2022. Dampak dari lambatnya timing daerah dalam menyalurkan anggaran penanganan inflasi jelas terlihat dari kenaikan angka kemiskinan ini.

Kedua, koordinasi antara Tim Pengendali Inflasi Daerah (TPID) di tingkat provinsi dan di tingkat kabupaten/kota belum berjalan optimal. Pemantauan atas fluktuasi harga telah dilakukan harian, namun tindaklanjutnya belum menjadi aksi Bersama para pemangku.

Ketiga, koordinasi antara Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan (TKPK) Provinsi Sulteng yang ex-officio dipimpin oleh Wakil Gubernur dan para Ketua TKPK Kabupaten/Kota yang dipimpin oleh para wakil Bupati/wakil walikota belum berjalan sebagaimana mestinya. Rapat koordinasi hanya menjadi poverty outlook, relatif tanpa rencana tindak lanjut bersama.

Hal ini tentu diperparah oleh ketidakpahaman pada implementasi dokumen Rencana Penanggulangan Kemiskinan Daerah (RKPD) periode 2021-2026 yang masih berlaku sesuai Permendagri Nomor 53 tahun 2020.

Di Sulteng, adanya penguasaan 41 persen perekonomian Sulteng pada 20 persen kelompok penduduk terkaya, akan semakin parah jika fenomena Keempat terjadi yakni ketimpangan pendapatan dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi jika ketimpangan pendapatan terjadi adalah hasil dari sistem insentif bagi peningkatan produktivitas, reward dan entrepreneurship yang justru hanya dimanfaatkan oleh kelompok penduduk 20 persen terkaya, ketimbang 40 persen penduduk termiskin.

Kelima, bertolak belakang dengan fenomena keempat, ketimpangan pendapatan di Sulteng dapat menurunkan pertumbuhan ekonomi bila ketimpangan menimbulkan rendahnya kohesi sosial, konflik komunal, perkelahian antar desa sebagai dampak dari industri padat modal, kesemrawutan hidup, berpindahnya penduduk dari becocok tanam pangan, perkebunan di pesisir dan pegunungan Kota Palu, Morowali, Morowali Utara ke Kawasan industri dan bencana lingkungan di daerah industri.

Laju Pertumbuhan Ekonomi (LPE) pada kuartal 1 2025 menurun dari 10,24 persen pada kuartal I 2024 menjadi 8,69 persen pada 2025. Penurunan dari sisi supply side disebabkan oleh kegiatan industri ekstraktif sektor pertambangan berpindah ke sektor industri pengolahan berbasis logam dasar nikel. Mesin-mesin industri di Morowali dan Morut berada pada kondisi sudah berjalan.

Kebutuhan akan tenaga menurun, karena semua kawasan industri ini padat modal, walaupun saat ini Morowali dibarengi oleh arus TK masuk rata-rata 55 orang per hari. Artinya, LPE ini menimbulkan anomali pembangunan, yang ditunjukkan Tingkat Pengagguran Terbuka Sulteng pada Februari 2025 meningkat absolut dari 2,94 persen pada Agustus 2024 menjadi 3,02 persen pada Februari 2025.

LPE Sulteng 8,69 persen pada kuartal I 2025 berada di bawah angka kemiskinan Maret 2025 sebesar 10,92 persen karena sekitar 75 persen angka kemiskinan disumbangkan pangan khususnya beras, rokok ikan yang telah dijelaskan di atas. Ini bermakna pula bahwa insentif bibit, pupuk, alsintan, dan lain bersifat time lag, diberikan sekarang, dampaknya nanti terasa di masa datang.

Ini terkait erat dengan Nilai Tukar petani (NTP) karena 70 persen penduduk miskin berada di desa dan berprofesi sebagai petani. NTP Juni 2025 sebesar 115,21 poin menurun dari 118,17 poin pada Mei 2025. Turunnya NTP berada pada sub NTP tanaman perkebunan sebesar 4,31 persen, lalu sub NTP Hortikultura sebesar 1,28 persen dan NTN Perikanan sebesar 0,66 persen. Secara keseluruhan mencapai penurunan 6,25 persen.

Sebaliknya sub NTP Tanaman Pangan mengalami kenaikan sebesar 0.18 persen dan sub NTP Peternakan meningkat sebesar 3,14 persen atau overall sebesar 3,22 persen. Artinya, jumlah absolut penurunan 3 sub NTP lebih besar ketimbang peningkatan sub NTP dua yang terakhir. Hal ini berarti pula dari hasil usaha petani dan nelayan, jumlah yang mereka terima lebih kecil ketimbang yang mereka keluarkan.

Tentu ini menggerus daya beli petani dan nelayan sehingga semakin lemah beriringan dengan daya tawar mereka karena penguasaan tengkulak. Selain itu, saat ini Sektor Pertanian merupakan sektor yang memberikan kontribusi penerimaan negara perpajakan terbesar keenam di Sulteng sebesar Rp85,- miliar atau proporsinya 5,25 persen di bawah Sektor Perdagangan Besar dan Eceran sebesar Rp623,- miliar atau 38,71 persen, Sektor Administrasi Pemerintahan sebesar Rp311,- miliar atau 19,29 persen,

Sektor Pertambangan dan Penggalian sebesar Rp118,- miliar atau proporsinya 7,35 persen, Sektor Persewaan sebesar Rp109,- miliar atau 6,77 persen, dan Sektor Konstruksi sebesar Rp59,- miliar atau 5,91 persen.

Keenam, ketimpangan tinggi dapat meningkatkan kemiskinan jika ketimpangan disebabkan oleh banyak populasi orang miskin ketimbang orang kaya walaupun kemiskinan dapat saja rendah karena sebagian besar orang masih miskin. Fenomena saat ini yakni penduduk menggunakan tabungan berjaga-jaga dan dissaving dengan berhutang telah menggerus daya beli beriringan dengan fenomena Rombongan Jarang Beli (Rojali), Rombongan Hanya Tanya (Rohana), Rombongan Hanya Mengelus (Roh Halus) pada pusat perbelanjaan.

Ketujuh, ketimpangan tinggi membuat kekuatan hubungan antara pertumbuhan ekonomi dan kemiskinan melemah. Kemiskinan merupakan permasalahan utama yang hendak dikurangi. Lembaga Perencana di daerah sebaiknya fokus pada esensi perencanaan karena 50 persen keberhasilan pembangunan ditentukan perencanaan.

Sisanya yakni Implementasi, evaluasi, feedback, tindaklanjut feedback berbagi proporsi sisanya. Perencanaan sulteng dalam payung Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan secara utuh di sisi hulu mewajibkan adanya semua dokumen utuh mulai RPJPD, RPJMD, RENSTRA OPD, RENJA OPD, dan adanya “jembatan sinkronisasi” perencanaan dan penganggaran dalam payung hukum Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2017 tentang Sinkronisasi Perencanaan dan Penganggaran dalam pembangunan nasional. Selama periode pertama RPJMD 2005-2025, ada 10 missing-link dalam perencanaan pembangunan.

Contohnya, Renstra OPD dan Desk Renstra OPD nanti relatif dimulai pada 2021 atau 4 tahun setelah Permendagri Nomor 86 Tahun 2017. Selama ini, pelaksanaannya adalah planning by accident tiba masa tiba akal. OPD belum biasa bekerja berdasarkan indikator kinerja.

Seni perencanaan yang ada manusianya ini belum dipahami filosofinya. Semenjak lebih dari satu dekade yang lalu Sulteng mengalami 4 paradoks pertumbuhan: yaitu tinggi pertumbuhan, tetapi kemiskinan tinggi, tinggi pertumbuhan tetapi jurang ketimpangan antar daerah sangat lebar, adanya kutukan sumberdaya alam, penyakit Belanda yakni daerah yang hanya bergantung pada sektor ekstraktif, adanya fenomena miopik yakni pindahnya penduduk dari sektor primer ke pembangunan awal platform kawasan industri lalu ketika outsourcing ini habis kontrak, mentalitasnya tidak ingin kembali ke sektor primer, serta adanya the Chilean Paradox yakni ketergantungan pada logam dasar nikel menggerus daya beli 40 persen kelas menengah.

Solusinya, transformasi pembangunan dari sifat general ke tematik: stunting, petani dan 5,38 persen nelayan miskin, RT miskin perempuan yang jumlah 31.448 unit atau 9,81 persen dari RT penduduk miskin sulteng, RT miskin difabel, penguatan kelembagaan ekonomi daerah dan masyarakat dan spasial.

Beruntunglah Pemerintahan sekarang mempunyai visi kembali pada pertanian sulteng yang memang masa depan utama. Setidaknya, dengan meletakkan Visi pada Sektor Pertanian, strategi Pembangunan pertanian menjadi Panglima Pembangunan dalam RPJMD.

Betapa tidak, Nilai Tukar Nelayan (NTN) selama ini memang masih di bawah 100 poin berbanding terbalik dengan panjang garis pantai sulteng yang mencapai 6.600 km hampir setara gabungan panjang garis pantai Thailand dan Vietnam. Sektor Perikanan dan Kelautan Sulteng yang setiap tahun hanya dapat menghasilkan devisa kurang dari USD2,5,- juta, sebaliknya, kedua negara yang garis pantainya masing-masing 3.300 km dan 3.200 km mendapatkan devisa masing-masing lebih dari USD5,- miliar setahun.

Haruskah penduduk Sulteng merana di lumbung pangan dan perikanan?***

 

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

226 Views

 Memaknai Filosofi Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah

Oleh: Andi Darmwati Tombolotutu
( Anggota Tim Asistensi Pemerintah Provinsi Sulteng )

 

JATI CENTRE – Pintu masuk layanan publik ada pada Perencanaan karena separuh keberhasilan pembangunan ditentukan oleh Perencanaan. Arsitektur Perencanaan Pembangunan meliputi Rencana Pembangunan Daerah. Rencana Pembangunan Daerah (RPD) ini meliputi Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD).

RPJPD merupakan penjabaran dari visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan daerah jangka panjang untuk dua puluh tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Dokumen RPJPD ditetapkan dengan PERDA paling lama enam bulan setelah RPJPD periode sebelumnya berakhir. Dalam konteks RPJPD Tahun 2025-2045 Menuju Indonesia Emas, semua RPJPD wajib disahkan pada pekan keempat Agustus 2024 sesuai Inmendagri Nomor 1 tahun 2024.

Selanjutnya di dalam RPD ada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yakni penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan Keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu lima tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN.

Dokumen RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah (PERDA) paling lama enam bulan setelah Kepala Daerah terpilih dilantik. Lalu, di dalam RPD ada pula dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) yakni penjabaran dari RPJMD yang memuat rancangan kerangka ekonomi Daerah, prioritas pembangunan Daerah, serta rencana kerja dan pendanaan untuk jangka waktu 1 (satu) tahun yang disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan program strategis nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.

RKPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. RKPD ini ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah (Perkada). Ketiga dokumen ini disusun sesuai amanah dalam Pasal 263-264 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah. Sangatlah naif menilai keberhasilan dan kegagalan pencapaian kinerja makro ekonomi menggunakan RKPD yang stratanya lebih rendah ketimbang RPJMD.

Selain itu, di dalam Perencanaan Pembangunan Daerah, ada Perencanaan Perangkat Daerah memuat juga dua dokumen perencanaan yakni dokumen pertama adalah Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra) yang periodenya sama dengan RPJMD. Renstra OPD memuat tujuan, sasaran, program, dan kegiatan pembangunan dalam rangka pelaksanaan Urusan Pemerintahan Wajib dan/atau Urusan Pemerintahan Pilihan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah, yang ditetapkan dengan Perkada setelah RPJMD ditetapkan.

Dokumen kedua adalah Rencana Kerja (Renja) atau Rencana Tahunan. Renja memuat program, kegiatan, lokasi, dan kelompok sasaran yang disertai indikator kinerja dan pendanaan sesuai dengan tugas dan fungsi setiap Perangkat Daerah. Renja ditetapkan oleh kepala daerah setelah RKPD diperkadakan. Kedua dokumen ini disusun juga sesuai amanah Pasal 272-273 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014. Alasan kedua, episode strata implementasi regulasi belum dipahami secara jelas.

RPJPD dilaksanakan melalui RPJMD; RPJMD dijabarkan kedalam Renstra Perangkat Daerah dan diterjemahkan kedalam RKPD; RPJMD menjadi dasar pencapaian kinerja daerah jangka menengah yang dilaksanakan melalui Renstra Perangkat Daerah; Keberhasilan pencapaian visi & misi kepala daerah ditentukan oleh keberhasilan pencapaian Renstra Perangkat Daerah; Seluruh program selama lima tahun seluruh Renstra memedomani program prioritas dalam RPJMD; RPJMD dilaksanakan melalui RKPD; Renja Perangkat Daerah menerjemahkan program prioritas (RKPD) kedalam kegiatan prioritas; RKPD sebagai dasar penyusunan RAPBD; Realisasi (triwulan) DPA-PD menjadi dasar pengendalian (hasil) RKPD dan Renja Perangkat Daerah.

Bila Bappeda memahami jelas esensi regulasi, maka hal yang paling penting adalah Pra Rakortekbang-Pra Forum OPD yang membahas menyepakati amanah indikator provinsi di masing-masing kabupaten/kota yang diikuti oleh dukungan program/kegiatan/sub kegiatan, serta membahas pula draft Renja OPD dan Renja OPD kabupaten/kota khususnya menyepakati penentuan lokasi.

Pertanyaannya apakah penyepakatan indikator tersebut dilakukan? Apakah draft renja OPD telah ada? Rakortekrenbang-Forum OPD, tinggal acara seremonial menyepakati indikator dan komitmen program/kegiatan spasial, tematik, inklusif pada masing-masing kabupaten/kota. Hal ini tentu berlaku pula pada RKPD, lebih penting momennya pra-musrenbang RKPD, sedangkan Musrenbang RKPD menjadi seremonial agenda kerja tahun berikutnya.

Selanjutnya, pada Juli-Agustus merupakan masa di mana Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) membahas tindak lanjut Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun depan dalam bentuk Rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (R-KUA & PPAS). Dalam perjalanannya, baik legislatif maupun eksekutif mesti memahami sesuai regulasi bahwa ada episode perencanaan dan penganggaran di Indonesia.

Perencanaan-Penanggaran berbasis bukti menunjukkan adanya keselarasan sasaran, spasial, waktu, mutu, administrasi, kualitas yang patut ditaati dalam penyelenggaraan pembangunan.

Hal ini juga dimaksudkan untuk ‘Membiasakan perangkat daerah bekerja yang sebenarnya dalam penyelenggaraan pembangunan, bukan membenarkan yang biasanya”.

Perubahan RKPD Tahun 2025, disusun dengan maksud yaitu untuk mensinergikan, menciptakan keterpaduan, keselarasan, keserasian, dan mensinergikan program-program pembangunan daerah. Hal ini dilakukan karena terjadi perubahan kepemimpinan nasional pasca Pemilihan Umum 14 Februari 2024. Tentu saja setelah Pelatikan Presiden/Wakil Presiden pada Oktober 2024, pemerintahan periode 2024-2029 mempunyai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran, serta kebijakan berbeda dengan pemerintahan sebelumnya.

Perubahan kebijakan ini tentu berpengaruh pula secara signifikan pada Sasaran Pembangunan hingga ke daerah. Pasca Pelantikan Kepala Daerah pada 20 Februari 2025, tentu saja RKPD Tahun 2025 telah disahkan pada April setahun sebelumnya merupakan kebijakan pemerintahan sebelumnya. Untuk alasan ini, dibenarkan secara hukum perubahan RKPD.

Tujuan ditetapkannya Perubahan RKPD Tahun 2025 yaitu pertama, sebagai kerangka acuan bagi penyusunan perubahan Program dan Kegiatan pada Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta Perubahan Program dan Kegiatan pada Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUPA) Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Tahun Anggaran 2025.

Kedua, sebagai bahan penyusunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2025.***