Penegakan Hukum di Indonesia

2,515 Views

Penegakan Hukum di Indonesia[1]
Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[2]

Pendahuluan

Hukum bertujuan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, mengatur tata tertib kehidupan masyarakat secara damai dan adil, dan menjamin kepastian hukum atas kasus yang dihadapi setiap subjek hukum. Namun dalam tataran praktik, hukum masih dihadapkan pada masalah berkelanjutan, yang gilirannya turut memperburuk citra penegakan hukum.

Akhirnya, penegakan hukum belum bisa mewujudkan tujuan hukum. Malah hukum menjadi alat politik penguasa untuk kriminalisasi para pengkritik (oposisi) pemerintahan. Demikian pula, struktur hukum melalui aparat penegak hukum lebih melindungi pengusaha (pemodal) dalam pelanggaran eksploitasi sumber daya alam, ketimbang menjaga masyarakat setempat dari dampak kerusakan lingkungan.

Secara teoritik, penegakan hukum merupakan proses tegak dan berfungsinya norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lawrence Meir Friedman[3] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni: struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya.

Selanjutnya Soerjono Soekanto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi, yakni hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat sebagai kesatuan sistem, dan merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[4]

Mengacu pada teori sistem hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum di Indonesia harus mendapatkan dukungan sumber daya manusia profesional dan berintegritas, regulasi yang progresif, peran aktif masyarakat mengawal proses, dan sarana-prasarana hukum yang memadai. Dukungan dan ketersediaan dimaksud menjadi satu-kesatuan kebutuhan, jika ada yang belum terpenuhi maksimal, maka mempengaruhi produktifitas hasil dari sistem hukum.

Masalah Penegakan Hukum

Praktik penegakan hukum masih sering dihadapkan masalah yang turut memberi citra buruk upaya menggapai keadilan. Keadilan sebagai tujuan hukum, seolah ideal pada tataran konsep dan normatif. Namun, dalam praktik menjadi sesuatu yang langka. Seorang penegak hukum bisa menjelaskan tujuan hukum mencapai keadilan, tapi sikap dan perilaku justru melanggar hukum dan menginjak-injak nilai keadilan.

Identifikasi masalah penegakan hukum berikut, dapat menjadi tanda peringatan para penegak hukum agar kembali ke khittah makhluk Tuhan yang dipercayakan menyampaikan dan menerapkan nilai keadilan dalam berbagai aspek kehidupannya. Tidak terjerumus berkelanjutan dalam kubangan haram pelaku pelanggaran hukum, yang sejatinya menegakkan hukum.

Pertama, mafia peradilan. Mafia peradilan merupakan perbuatan konspiratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan kolektif oleh aktor tertentu terutama oknum aparat penegak hukum dan pencari keadilan. Tujuannya mendapatkan keuntungan pragmatis melalui penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Dampaknya menjadi rusaknya sistem hukum dan tercabik-cabiknya nilai dan rasa keadilan.

Praktik mafia peradilan lekat dengan diksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Semakin menguatnya penyalahgunaan kekuasaan, makin mengarah pada tumbuh suburnya mafia peradilan. Akibatnya, peradilan menjadi tidak bernilai menindak tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan atau pelanggaran. Rasa dan nilai keadilan masyarakat dipermainkan. Pelanggaran hukum yang terus-menerus memberi indikasi, negara gagal melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati  dan memenuhi hak-hak warga negara.

Kedua, keterbatasan regulasi berupa kekosongan hukum, norma mulitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Pembentuk undang-undang juga manusia, mereka sama halnya dengan manusia biasa yang melekat sifat khilaf, kekurangan dan keterbatasan. Sejak semula sudah diprediksikan, setiap undang-undang yang dihasilkan pembentuk undang-undang pasti mengandung berbagai keterbatasan. Ada celah hukum yang tidak tertutup, hingga tiba penerapan operasionalnya baru diketahui kekurangan dan kelemahan.

Padahal hukum tidak mungkin tegak jika belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materi muatannya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan bukan hanya berkenaan dengan penegakan hukum tetapi pembuatan hukum.

Ketiga, sikap apatis masyarakat pengawal proses penegakan hukum. Masyarakat menjadi apatis dan tidak ingin terlibat dalam proses penegakan hukum terutama yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak. Mereka memilih melakukan hal-hal secara langsung bersentuhan dengan kepentingan pragmatisnya. Akhirnya, proses penegakan hukum dengan berbagai masalah terlaksana tanpa kontrol masyarakat dan kekuatan publik.

Praktik mafia peradilan semakin leluasa lewat konspirasi penguasa, pengusaha, pencari keadilan dengan aparat penegak hukum tanpa kontrol pengawasan dari masyarakat. Potensi kekuatan yang ada di masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi seolah tidak memiliki taji kekuatan, tunduk dan bercerai-berai dengan urusan pragmatis masing-masing.

Keempat, keterbatasan sarana dan prasarana hukum. Hukum senantiasa dinamis mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Demikian pula perangkat sarana dan prasarana hukum, sebagai pendukung penindakan pelanggaran atas nama hukum harus tersedia secara memadai. Masalahnya, proses penegakan hukum masih dipenuhi keterbatasan akses sarana dan prasarana yang dimiliki oleh negara. Sehingga pelanggaran dan kejahatan terutama yang terkait dengan informasi dan teknologi terus berkembang cepat, tanpa diiringi inovasi dan progresif perangkat struktur penegak hukum.

Penegakan Hukum Progresif

Norma atau perangkat hukum bertujuan mempertahankan dan memantapkan peristiwa tertentu pada suatu tempat dan waktu lewat kodifikasi hukum. Sementara, masyarakat dan nilai kesadaran terus bergerak mengalami perubahan, tidak pernah berhenti, terus berlangsung dari waktu ke waktu. Akibatnya, hukum yang terkodifikasi tertinggal waktu dan masa. Hukum menjadi kalimat mati akibat arus perubahan yang semakin dinamis.

Sebagai alternatif sumber hukum yang memiliki legalitas memaksa, perubahan nilai mesti tunduk kepada kemapanan kodifikasi hukum walaupun tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat. Akibatnya, penerapan hukum melukai rasa keadilan dan kesadaran masyarakat.

Ternyata atas perkembangan zaman dan masyarakat, undang-undang belum mampu mengiringi kebutuhan dan kesadaran masyarakat yang dinamis. Kehidupan sosial senantiasa tumbuh dan berkembang mengakibatkan hukum yang terkodifikasi dalam bentuk undang-undang tidak mampu mengakomodir perubahan. Nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dihormati dan dihargai secara kolektif, namun selama belum masuk kodifikasi hukum, dianggap tidak punya daya normatif yang dapat dipaksakan pelaksanannya.

Selain masalah kekosongan hukum dalam hukum positif, masalah lain yang sering dialami seperti terdapat norma multitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Bahkan menjadi masalah berulang dalam proses penegakan hukum. Sementara, menyandarkan peristiwa hukum yang membutuhkan penyelesaian dan kepastian terhadap masalah regulasi tersebut, akan berdampak tercerabutnya keadilan dan nilai kesadaran masyarakat. Ada peristiwa hukum berupa pelanggaran atau kejahatan namun tidak ada hukum positif yang mengatur, hingga perbuatan tidak dapat diadili.

Hukum progresif berusaha menjawab masalah regulasi tadi. Mengajak seluruh penegak hukum menafsirkan dan menemukan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Bernardus Maria Taverne pernah menyebutkan “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun”. Artinya penegakan hukum bukan hanya ditunjang undang-undang, melainkan ditentukan oleh aparat penegak hukumnya.

Kata lain, hukum progresif bertujuan menggunakan hukum bagi kepentingan rakyat di atas kepentingan individu. Pandangan hukum progresif, hukum dilihat sebagai instrumen melayani kepentingan rakyat. Apabila rakyat menghadapi persoalan hukum yang berdimensi struktural, bukan rakyat yang dipersalahkan, melainkan perlu pengkajian asas, doktrin atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, dan advokat untuk berani mengambil langkah, tindakan dan pemikiran revolusioner yang abnormal dari keadaan hukum yang tidak normal ini. Berani untuk melahirkan pemikiran dan langkah hukum yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia. Meninggalkan hukum kolonial yang legalistik, positivistik, formalistik dan dogmatik, hingga menjadi penegak hukum yang progresif memihak kepada kepentingan rakyat.

Langkah hukum progresif berusaha mencari cara guna mematahkan kekuatan positivisme hukum yang menganggap hukum hanya dalam bentuk peraturan tertulis, selain itu bukan hukum. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan tertulis dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan tujuan hukum. Penegak hukum masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada, dengan langkah penemuan hukum yang progresif membahagiakan manusia.

Penutup

Meski Indonesia terkenal sebagai negara dengan sistem hukum yang buruk, tetapi masih ada harapan melalui kekuatan progresif. Mereka ada di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, birokrasi, politisi, dan banyak lagi. Kekuatan mereka terbangun melalui jaringan informal, dari diskusi tukar pengalaman, melalui pembacaan media yang progresif.

Gerakan hukum progresif merupakan hasil refleksi dari realitas keterpurukan hukum saat ini, di mana diperlukan keberanian dan komitmen melakukan pembaharuan hukum menjadi responsif, termasuk meningkatkan kualitas para penegakan hukum. Melakukan perbaikan di berbagai sektor hukum, baik itu dari segi aparatur penegak hukum, segi kurikulum hukum, maupun kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum.

Catatan Kaki

[1] Disampaikan dalam Sosialisasi Penegakan Hukum, Jati Centre di Palu, pada Jumat (11/03/2022).
[2] Penulis merupakan Peneliti dan Konsultan Hukum di Palu.
[3] Lawrence Friedmann dalam Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm 1.
[4] Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5.

Diplomacy, Humanitarian Action and Development

1,230 Views

Oleh : Noorwahid Sofyan, MA
(Akademisi IAIN Palu)

Secara sederhana aksi kemanusiaan dimaknai sebagai kegiatan yang bertujuan mengurangi penderitaan sesama manusia -termasuk membantu, menolong, mengadvokasi- yang disebabkan oleh bencana alam atau konflik dan peperangan. Aksi ini berlandaskan pada prinsip kemanusiaan (humanity), independensi, kesukarelawanan, imparsialitas dan netralitas juga didasarkan pada rasa empati, keikhlasan serta solidaritas sebagai mahluk Tuhan yang menghuni muka bumi.

Namun dalam kenyataannya, aksi kemanusiaan tidak cukup hanya dengan niat tulus tanpa pamrih untuk membantu mereka yang membutuhkan (Anderson, 1999). Diperlukan lebih dari sekedar keikhlasan agar bantuan yang diberikan sebagai bagian dari respon kemanusiaan itu bisa tepat sasaran. Dalam beberapa kasus, ditemukan ada indikasi bahwa bantuan yang diberikan oleh para donor melalui organisasi kemanusiaan tidak menyentuh basic need mereka yang dibantu. Kalau pun kebutuhan mendasar itu dapat dipenuhi, tidak bertahan begitu lama alias hanya bersifat temporer atau tidak berkelanjutan. Sebatas memberi “ikan” bukan “kail”.

Tentu tidak mudah bagi aksi kemanusiaan untuk memberikan sumbangsih yang berkelanjutan kepada para korban. Diperlukan pendekatan yang sistematis dan komprehensif untuk melakukan itu. Dalam tulisan Nell Gabiam yang mengutip Ferguson mengungkapkan “development relies on two meanings that are often conflated: on the one hand, development means a process of transition “toward a modern, capitalist, industrial economy modernization, capitalist development, the development of the forces of production, etc. On the other hand, it can be understood as any form of intervention aiming to improve quality of life and alleviate poverty”.

Hal ini menjadi perhatian Koddenbrock dan Büttner yang melihat ada peluang untuk menghubungkan dan mengsinergikan aksi kemanusiaan yang diidentikkan  dengan  independensi, netralitas  dan  bebas  dari  politik  dengan developmentaslism sebagai sebuah metode perubahan sosial yang menyeluruh untuk menghantarkan pada kehidupan yang lebih baik secara ekonomi, sosial dan politik.

Developmentalism  memang  menjadi kemestian dalam sudut  pandang  ideal kemanusiaan bahkan dalam salah satu kesepakatan global, kata development telah dituangkan dalam Sidang Umum PBB pada tahun 1986 dalam Declaration of the Right to Development (Deklarasi tentang Hak terhadap Pembangunan). Dan PBB mendefenisikannya sebagai “a comprehensive economic, social, cultural and political process, which aims at the constant

improvement of the wellbeing of the entire population and of all individuals … in which all human   rights  and   fundamental   freedoms   can   be   fully   realized”.   Dalam   pada   itu pembangunan (development) menjadi sarana perbaikan kesejahteraan seluruh penduduk dan individu yang memungkinkan terwujudnya semua hak dan kemerdekaan dasar manusia yang dipandang sejalan dengan tujuan dasar dalam kegiatan kemanusiaan di seluruh dunia.

Lantas bagaimana mengsinergikannya? Bukankah usaha-usaha pembangunan adalah langkah politik sedangkan aksi humanitarian adalah kegiatan yang seringkali sensitif dengan hal yang berbau politis. Koddenbrock dan Büttner mencoba menjawab keraguan itu dengan nada optimis bahwa kemungkinan itu terbuka lebar apabila dibangun pondasi konseptual, institusional dan operasional  yang  dapat  mengsinergikan relief,  rehabilitasi dan pembangunan.

Pada level konseptual, pembangunan dan kegiatan kemanusiaan harus dipahami sebagai kategori yang tidak selamanya bertentangan dan tidak mungkin disatukan. Pada level institusional harus ada jaminan pertanggungjawaban agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang yang dapat menghancurkan semangat dan prinsip utama kemanusiaan dalam upaya pembangunan sedangkan pada tingkatan operasional adalah kepastian berjalannya program jangka panjang yang dilakukan dengan melibatkan pihak- pihak yang mendukung pembangunan (Koddenbrock dan Büttner).

Dilihat dari sudut pandang diplomasi kemanusiaan, aktivitas kemanusiaan seperti yang digambarkan  di atas  bukanlah  hal  yang  sederhana  dan  aktor  kemanusiaan  yang  bekerja sebagai relawan maupun profesional dalam bidang kemanusiaan merupakan diplomat yang tidak terlepas dari kehidupan diplomasi. Tantangan yang dihadapi adalah bagaimana menghadapi,  membangun dan  memanfaatkan ragam aktor  yang  ada  di lapangan.  Dalam multitrack diplomacy  secara jelas ditekankan arti pentingnya pelibatan setiap elemen -baik pemerintah,  profesional,  bisnis,  private  citizen,  penelitian, training  dan  edukasi,  aktivis, agama,  funding,  dan  media dalam  membantu  dan  memperlancar serta  mensukseskan aktivitas kemanusiaan (McDonald and Diamond, 1996).

Untuk itu dibutuhkan kemampuan negosiasi dan diplomasi yang handal menentukan kesuksesan aktivitas kemanusiaan yang dilakukan. Seperti yang diutarakan Larry Minear bahwa setiap aktor kemanusiaan harus memahami fungsi, trik, dan keahlian diplomasi. “Those functions include negotiation of humanitarian access to vulnerable populations, promoting respect for international law and norms, combating a culture in which violations occur with impunity, supporting indigenous counterpart individuals and institutions, and engaging in advocacy with political authorities at the local, national and international levels” (Minear, 2000).

Jika aktivitas kemanusiaan dan pembangunan (development) ini diterima sebagai sesuatu yang dapat bersinergi maka menjadi keharusan bagi aktor kemanusiaan untuk memahami sekaligus mempraktekkan aktivitas diplomasi dalam menjalankannya.

**

Bahan Bacaan

Anderson, Mary B, Do No Harm: How Aid Can Support Peace-or War, London: Lyenne Rienner Publisher Inc. 1999.
Diamond, Dr. Louise and Ambassador John McDonald, Multitrack Diplomacy: A System Approach to Peace, West Harford USA: Kumarian Press. 1996.
Gabiam, Nell, When “Humanitarianism” Becomes “Development”: The Politics of International Aid in Syria’s Palestinian Refugee Camps, American Anthropologist, vol. 114,  American Anthropological Association,                , 2012.
Koddenbrock, Kai and Martin Büttner, The Will to Bridge? European Commission and U.S. Approaches to Linking Relief, Rehabilitation and Development, Chapter 8,
                                    ,                  :                  . Smith, Hazel, Humanitarian Diplomacy : Practitioners and Their Craft, New York : United Nations University Press. 2007.

Mistik Keseharian; Mengayati Kehidupan dengan Lebih Intim

1,427 Views

Oleh : Saeful Ihsan (Penulis Buku dan Novel)

Kerumitan, adalah sesuatu yang selalu muncul saat kita mempelajari filsafat. Ada banyak kosa kata baru yang terbentuk dari proses berpikir. Berpikir sendiri adalah proses kontemplasi atas kosmos, kesadaran menangkap hal yang lebih dari apa yang telah dibahasakan sehari-hari. Kita ambil contoh kata “ada”. Sehari-hari kita jumpai derivasinya yaitu “berada”, “keadaan”, dan “keberadaan”.

Dalam lapangan filsafat, “ada” menghasilkan “mengada”, yaitu berproses menjadi ada. Dalam bahasa Arab “ada” adalah wujud, mengada berarti mewujud. Dalam filsafat Islam, kita sering mendengar kata maujud, yang juga sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang berarti berwujud, atau nyata (lihat KBBI).

Apalagi saat mempelajari pemikiran Martin Heidegger, filsuf eksistensialis Jerman, sangat rumit untuk dipahami. F. Budi Hardiman dalam “Heidegger dan Mistik Keseharian”, menuturkan bahwa rumitnya mempelajari buku Heidegger “Sein Und Zeit” (ada dan waktu); Hanya sedikit sekali yang dapat memahami bukunya, demikian Heidegger, bahkan Jean Paul Sartre (filsuf eksistensialis yang lain) tidak termasuk di dalam yang sedikit sekali itu.

Bagaimana dengan kita yang ada di Indonesia, dimana tradisi pemikiran filsafat tidak membumi? Pasti lebih rumit lagi. Oleh sebab itulah F. Budi Hardiman mencoba mengintroduksi pemikiran Heidegger dari buku “Sein und Zeit” ke dalam buku “Heidegger dan Mistik Keseharian”. Berharap buku itu bisa menjadi jembatan menuju ke dunia pemikiran Heidegger yang sangat rumit itu.

Tetapi bagi saya, buku yang ditulis oleh Hardiman itu tetap saja terasa rumit. Utamanya karena permainan istilah-istilah dari Heidegger yang diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia: ada-mengada, waktu-mewaktu-kemewaktuan, ada-dalam-dunia, membuka diri pada ada-di sana (dasein), dll. Mungkin akan lebih mudah jika diantar dengan satu kisah hidup seseorang sebagai dasein.

*

Demi kemudahan, saya mengilustrasikan cerita ini:

Seorang karyawan bernama Andre–masih muda (sekira 22 tahun) belum menikah–duduk merenung di teras kantor tempatnya bekerja, pada jam istirahat. Teman lain lewat, katakanlah namanya Fajar, mengajaknya mengobrol dan melupakan segala urusan yang membuatnya selalu murung, diam, dan mengkhayal.

Andre pun menjadi riang, dia larut dalam obrolannya bersama Fajar. Mereka bercengkerama, bergurau, menjadikan pengalaman di kantor sehari-hari yang kadang mengesankan sebagai lelucon: ada sesekali kesialan yang menimpa. Misalnya kelalaian kerja yang membuat mereka harus mengganti rugi, atau membayar denda. Ataukah ada keisengan-keisengan kecil kepada teman-teman karyawan yang lain, yang begitu asyik untuk ditertawakan. Bukankah menertawakan kesialan merupakan salah satu kenikmatan dalam hidup?

Atau misalnya berangan-angan untuk membeli rumah atau mobil mewah, berandai-andai punya isteri cantik dan anak yang lucu-lucu. Mereka lalu membayangkan bagaimana jika sekiranya pihak kantor menaikkan gaji mereka berlipat-lipat, lalu mereka menabung, dan khayalan akan terwujud. Berhari-hari seperti itu.

Hingga suatu hari, Fajar mengetahui bahwa Andre, sahabatnya itu dilanda masalah yang rumit: pacarnya yang bernama Nia, berbeda agama dengannya, hamil akibat hubungan cinta mereka. Bersamaan dengan itu, Andre baru tahu bahwa pacarnya ini sesungguhnya adalah isteri dari seseorang yang telah pergi jauh, pulang ke orangtuanya, dan dipastikan tidak akan kembali.

Pertama-tama, Andre dihadapkan pada pilihan: meneruskan hubungan, ataukah meninggalkan perempuan yang menipunya itu? Jika memilih meneruskan, maka Andre harus menghadapi sejumlah kenyataan. Ia harus meminta izin kepada orangtuanya untuk menikahi perempuan yang berbeda agama dengannya itu. Ia juga harus berani menemui orangtua si wanita itu yang juga berbeda agama dengannya, dan dengan orang tuanya. Ia juga harus menerima kenyataan akan kelahiran anaknya, sekaligus rumitnya menyelesaikan urusan, termasuk dokumen-dokumen dari seorang isteri yang belum dijatuhi talak resmi dari suaminya.

Jika memilih meninggalkan perempuan itu, Andre berarti harus menerima dirinya sebagai seorang lelaki yang tidak bertanggungjawab, dan anak yang akan ditinggalkannya, kelak akan dirindukannya.

Fajar jadi mengerti, mengapa sahabatnya itu menjadi perenung yang dalam, menyendiri di tepi kesibukan sehari-hari. Sebagai seorang teman, Fajar berupaya menghibur temannya itu, mengalihkannya dari kepusingan dengan pelbagai obrolan. Agar sahabatnya itu tetap kuat menghadapi kenyataan yang begitu pelik.

*

Kita bisa membuat pengandaian dengan cerita yang lebih mudah. Kisah yang rumit itu saya ajukan, berharap dapat dengan mudah untuk menggambarkan kumpulan peristilahan Heidegger yang banyak dan baru itu.

Dari kisah itu, Andre kita andaikan sebagai dasein (ada-di sana). Tiba-tiba saja Andre muncul sebagai seseorang (faktizitat) yang penuh masalah. Itu yang tampak bagi kesadaran kita yang membaca cerita ini, dan juga bagi sahabatnya–si Fajar. Bagi Andre sendiri, diapun tiba-tiba saja ada, tak tahu datang dari mana, mau ke mana, dan untuk apa dia hadir. Andre hadir sebagai dasein, hadir sebagai manusia yang memililiki kecemasan. Ia terlempar, jatuh dari kesehariannya sebagai manusia yang merenungi kehadirannya di muka bumi.

Bagaimana tidak, bayangan akan adanya suatu kenyataan yang mencemaskan–yakni kematian–menghantui dibalik peristiwa yang dibayangkan akan datang; keluarga si perempuan yang dihamilinya, pada kemungkinan terburuknya, akan membikin perhitungan. Juga rasa malu kepada keluarga sendiri. Serta kemungkinan ancaman yang akan datang dari pihak suami dari perempuan yang dihamilinya.

Semua yang ada, tampak bagi kesadaran Andre, membuatnya menjadi otentik; dasein yang merenungi kehadirannya di dunia ini. Ada yang lain–Nia, keluarga Nia, keluarga Andre sendiri, suami Nia, jabang bayi dalam perut Nia–menyebabkan Andre berupaya mengantisipasi kemungkinan terburuk dari masa depan. Di sinilah ada-nya Andre tidak final, Andre akan terus menerus atau selalu menjadi (werden) Andre hingga datang suatu titik sempurna ke-Andrean-nya, yaitu pada saat ia mati.

Jadi, jika kita menganggap kita yang otentik adalah “aku yang sekarang”, Heidegger justeru menganggap keotentikan itu adalah kemewaktuan, atau kemenjadian kita. Artinya, kita yang otentik adalah kita yang terus menerus berproses menjadi kita yang sempurna. Sebab kita masih terus berubah. Kita berkata “inilah saya” sekarang, akan beda dengan “inilah saya” pada masa-masa mendatang.

Kita tentu ingat Ahmad Wahib mengatakan “aku bukan Wahib”, maksudnya “aku me-Wahib… aku yang terus menerus berproses menjadi Wahib”. Wahib adalah Wahib pada saat ia sakaratul maut. Keberadaan Wahib di masa tertentu, tidak bisa disimpulkan bahwa itulah Wahib secara keseluruhan. Sebab, Wahib masih berurusan dengan masa depan. Di masa depan, Wahib akan menjadi Wahib yang lain dari yang sekarang. Wahib akan masuk ke dalam dunia yang berbeda, ada keseharian di sana, dan mungkin kontemplasi atau perenungan menjadikan dia Wahib yang berbeda dari yang seharusnya.

Salah satu konsep dasein, adalah ada-di dalam-dunia (in-der-welt-sein). Adanya Andre di dunia bukan seperti adanya mobil di dalam garasi, atau adanya buku di dalam lemari. Andre tidak diletakkan di dalam dunia, tetapi Andre menempati, memukimi dunia (wohnen).

Dunia yang dimaksud bukanlah bumi, tetapi ruang-ruang kehidupan yang ditempati. Makanya menurut Hardiman, istilah bahasa Indonesia “meninggal dunia”–bukan meninggal bumi–bagus sekali untuk menggambarkan dunia yang dimaksud. Saat Andre mati, ia masih di bumi (dikubur di tanah atau dikremasi), tapi tak ada lagi di dunia keseharian. Di sinilah menariknya: Andre, selanjutnya akan hidup di dalam dunia ingatan orang-orang yang mengenalnya.

Dasein memukimi dunia, di sana ada pekerjaan, ada hiburan, ada pertemanan, ada permainan, ada karir, ada liburan, dan lain sebagainya. Dunia yang di dalamnya terdapat kolam keseharian, dan kadang dasein tenggelam di dalamnya, sehingga lupa terhadap keotentikannya, ia lupa kalau ia berada di dunia begitu saja, ada untuk tiada–mati.

Saat Andre merenung, ia sadar akan kehadirannya di dunia. Segera saja Andre akan merancang suatu langkah antisipatif di masa depan. Karena proses mengada memang mengandung rancangan (entuwurf). Ia akan masuk ke dunia baru dan akan memulai sebagai ada yang selanjutnya; Andre akan menjadi bapak, namun sebelum itu, ia kemungkinan akan menghadapi caci maki, bahkan disakiti secara fisik oleh keluarga perempuan yang dihamilinya–sehingga ia cemas. Saat kecemasan itu benar-benar disadarinya, ia menjadi otentik sebagai dasein, manusia yang merasakan keterlemparan.

Fajar muncul atau berada sebagai orang lain yang tampak pada kesadaran Andre. Fajar juga memukimi dunianya, dunia yang sama dengan dasein atau manusia yang lain, tenggelam dengan urusan keseharian. Fajar muncul menghibur Andre, dan Andre tenggelam ke dalam keseharian, tenggelam ke dalam dunia bersama (mitwelt), dan melupakan keterlemparannya (geworfenheit). Terlibat percakapan (rede) bersama fajar adalah cara dia melupakan keterlemparan itu.

Bekerja di kantor, bisa jadi bukan hanya cara mengantisipasi masa depan, tetapi juga merupakan sebentuk tenggelam ke dalam kolam keseharian. Keseharian di sini bermakna rutinitas, kesibukan, atau aktifitas. Wajar saja, sebab apa yang ditangkap oleh manusia adalah sesuatu yang menampakkan diri.

Dari sini, nampak bahwa Heidegger sangat dipengaruhi oleh Edmund Husserl tentang intensionalitas (keterarahan “kesadaran” pada “sesuatu”). Akan tetapi, jika Husserl fokus pada kesadaran, Heidegger justeru fokus kepada “sesuatu”–ontologi dan ontiz (berkaitan dengan mengada).

Hardiman mengandaikan sebuah lapangan golf, di dalamnya ada tiga macam: pertama, lapangan, tongkat pemukul, bola, lubang, ini disebut dengan Zuhandenes (siap-untuk-tangan), sama dengan alat-alat pertukangan, ia ada untuk digunakan; kedua, pohon-pohon, tanah, dan bebatuan adalah Vorhandenes (tersedia-di depan-tangan), adalah benda-benda yang tersedia begitu saja, ia ada tak berhubungan dengan kita; ketiga, orang-orang yang bermain golf, adalah dasein yang lain, kita dengan mereka sama-sama dasein yang memukimi dunia disebut mitdasein (berada-di sana-bersama).

Menurut Heidegger, ketiga macam “ada” di atas memiliki cara berada atau menyingkapkan diri masing-masing: Zuhandenes menampilkan diri sebagai alat-alat yang digunakan untuk mencapai tujuan, mengerjakan sesuatu, kesibukan keseharian. Vorhandenes menampilkan diri sebagai benda yang tidak penting, tidak berhubungan dengan pekerjaan kita, ia sendiri tak berhubungan dengan kita. Mitdasein, keberadaan dasein atau manusia yang lain menampilkan diri memiliki hubungan dunia dengan kita, yaitu dunia-bersama (mitwelt).

Dasein memiliki cara menghadapi ketiga ada itu. Zuhandenes dan Vorhandenes, karena kehadirannya sebagai benda mati, cara menghadapinya adalah diurus atau ditangani (besorgen). Sementara mitdasein, karena berada-bersama (mitsein) dengan dasein, maka cara menghadapinya adalah dipelihara–pemeliharaan (fusorgen).

Tenggelam dalam keseharian adalah kelarutan dasein atas besorgen. Kesibukan dengan alat-alat, untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. Adapun fusorgen melarutkan dasein dengan cara bercakap-cakap (rede), memahami (verstehen), menafsirkan. Fusorgen dimaksudkan dalam rangka ada bersama di dunia, dunianya adalah dunia bersama. Cara untuk dasein larut ke dalam fusorgen adalah berusaha melupakan keterlemparan, masuk ke dunia bersama agar dianggap ada, atau hadir (eksis).

Seseorang yang hanya memiliki sepeda motor merk Yamaha Mio, tidak bisa masuk ke dalam dunia klub motor merk Ninja RR. Si pemilik Mio mengalami keterlemparan, dia tidak dianggap berada dalam dunia Ninja RR. Dia bisa masuk ke dunia itu dengan meninggalkan keterlemparannya, dengan memfokuskan diri pada besorgen, yaitu berupaya membeli motor Ninja RR. Barulah ia dianggap berada dalam dunia itu. Cara mengada si pemilik Mio itu dengan melakukan fusorgen, memelihara hubungannya dengan dasein yang lain.

Percakapan, atau obrolan (rede), juga adalah cara dasein larut dalam keseharian. Fajar yang mengajak Andre bergurau dan melakukan kesibukan lain, agar melupakan masalahnya, itu adalah bentuk pelarian.

Lalu apa yang mendasari itu semua? Dan inilah kunci dari segala rahasia keberadaan manusia (dasein), adalah kematian. Kematian menjadi dasar seseorang hadir di muka bumi. Semua gerak manusia, apakah itu tenggelam dalam besorgen, maupun fusorgen, semuanya bergerak berdasarkan kesadaran akan kematian. Dasein sendiri ada untuk mati.

Maka menurut Heidegger, cara untuk mengatasi keterlemparan adalah dengan merenungi atau menghayati dengan intim kehadirannya sendiri. Mengapa Heidegger tidak mengarahkan dasein pada agama? Sebab agama juga adalah pelarian, ritual agama adalah keseharian yang lain. Nasihat agama memalingkan dasein dari kesadaran eksistensialnya, tujuannya.

Agama sering berkata, “Setiap manusia akan mati”. Dengan demikian, manusia tidak akan menghayati kematiannya. “Toh juga akan mati, kan?” Iya, setiap orang memang akan mati, tetapi mati adalah masalah individual, manusia harus menghadapinya sendiri. Setiap orang harus antisipatif terhadap kematiannya. Sementara kata “semua manusia akan mati” adalah sebentuk penghiburan supaya manusia lupa akan kenyataannya menghadapi kematian itu sendiri.

Jadi menurut Heidegger, sejak kemunculannya, manusia (dasein) sudah mengalami kejatuhan (Verfallenheit). Saat manusia hadir di dunia, dia sudah dilekati oleh kematian. Dasein tidak dapat merancang kematian, kematian sudah bersiap datang kapan saja. Dasein hanya melakukan antisipatif dengan menghayati kehadirannya, ataukah justeru lari dari kesadaran akan dekatnya kematian, yaitu dengan tenggelam dan larut dalam keseharian.

Inilah yang ditangkap oleh Hardiman sebagai “mistik keseharian” dari “Sein und Zeit” karya Heidegger itu. Mistik di sini bukan bermakna klenik, takhayul, atau mitos-mitos, tetapi suatu kebisajadian karena kedatangannya pasti–kematian.

Tetapi, Heidegger lebih radikal soal kematian ini. Manusia sebagai dasein (mengada) sesungguhnya sudah mati berkali-kali. Hal ini sekaligus memunculkan pandangan sebaliknya, yakni kelahiran. Hardiman dalam salah satu sub judul bukunya itu (Heidegger dan Mistik Keseharian), jadi bertanya; apakah mortalitas, atau natalitas, keabadian ataukah kelahiran?

Kelahiran yang dimaksud bukanlah secara biologis, tetapi dalam rangka Sein und Zeit, ada dan waktu, yakni dasein. Manusia itu telah mati dari dunia yang satu, dan terlahir lagi ke dunia yang lain. Kelahiran kembali itu adalah memulai lagi yang baru. Saat Andre dipecat dari kantor, pada saat itu dia telah mati dari dunianya. Pindahnya Andre ke dunia pekerjaan yang lain, ataukah masuk ke dunia pengangguran, berarti ia terlahir (memulai) kembali.

Namun Heidegger, tidak meyakini adanya sebuah kehidupan setelah mati–dalam arti mati yang sesungguhnya. Dasein hanya ada untuk dunia ini, tiada dunia kedua bagi dasein. Tetapi Heidegger memberi penghargaan kepada dasein dengan membuatnya hidup kembali di dunia ingatan orang-orang. Keluarga atau sahabat, atau siapa saja yang mengenal kita, tetap akan menyaksikan kita hidup dalam kenangan mereka saat kita sudah mati, yaitu apabila mereka menghadirkan kembali kenangan bersama kita–kira-kira seperti itulah mortalitas kita.

Hal itu memberi pengetahuan lagi bagi kita, bahwa sesungguhnya kita ini “terserak” (zerstreut)–kata Hardiman. Kita berada di mana saja. Hardiman berkata “pemudik itu, karena dengan memori itulah mereka menghadirkan ruang yang telah dimukimi itu kembali”. Maksudnya, fenomen kehadiran kita mengisi ruang-ruang kehidupan yang pernah kita mukimi. Kita pernah ada di masa lalu, pernah ada di kampung atau di kota, kita ada sekarang, dan nanti akan memukimi dunia ingatan orang-orang.

Pada bagian akhir bukunya, F. Budi Hardiman membahas soal waktu dan kemewaktuan. Mengutip Benjamin Franklin, “Time is money”, waktu adalah uang, betapa manusia modern ditaklukkan oleh waktu, padahal dia sesungguhnya bisa menaklukkan waktu. Manusia adalah waktu, dan kehadirannya adalah mewaktu, ia hidup dalam relung-relung kehidupan, dalam ceruk-ceruk waktu.

Hardiman juga menyundul relativitas Einstein, dalam segi waktu ke bagian akhir bukunya itu. Manusia bisa merasakan waktu objektif sekaligus waktu subjektif. Waktu objektif, atau yang di luar manusia adalah waktu normal (1 jam = 60 menit). Sementata waktu subjektif, yang ada dalam diri, bisa lebih lama atau lebih cepat dari waktu yang normal (1 jam menunggu, dengan 1 jam ditunggu, lamanya tidak sama), tergantung dari suasana hati.

Time is money menaklukkan manusia menjadi tenggelam dalam besorgen (larut dalam keseharian). Hal ini, punya analogi dalam Alquran surat al-Ashr ayat 1-2: “Demi masa (waktu), sesungguhnya manusia berada dalam kerugian”. Manusia seperti itu, ditaklukkan waktu, sebab mengejar suatu produktifitas yang melupakan pentingnya mitdasein (kehadiran orang lain), dan juga melupakan makna kehadirannya sebagai dasein yang senantiasa diintip oleh kematian.

*

Sayyidina Ali mengatakan, “Orang yang paling cerdas adalah yang mengingat kematian”. Kalau begitu, Heidegger termasuk diantaranya. Hanya saja, sayang sekali ia tidak menemukan dirinya dalam agama. Ia memahami adanya-agama berdasarkan apa yang tampak dalam kesadarannya, praktik agama yang ia saksikan di lingkungannya.

Heidegger berhenti pada dunia, dan tidak bisa menjangkau apa yang terjadi setelah mati. Akhirnya, dasein dilarikan ke dalam kesadaran. Di sini, tampaknya Heidegger terpaksa harus membuat dasein bermakna ganda; di satu sisi dasein adalah manusia dalam wujud yang asli, di sisi lain dasein adalah manusia berwujud kenangan.

Sementara, hanya agamalah yang punya informasi tentang kehidupan sesudah mati, tentu melalui kitab suci sebagai sumber ajarannya. Agama sendiri, agar bisa diyakini, setidaknya perlu dibuktikan kebenarannya. Untuk yang terakhir ini, agama sesungguhnya sudah mengantisipasi dirinya bakal dipertanyakan di kemudian hari (di jaman modern ini), maka kitab suci menciptakan sebuah pelindung yang bernama “isyarat ilmiah”. Untuk Alquran disebut “I’jazul Quran”, kemukjizatan Alquran.

Heidegger juga tidak menemukan dasein berasal dari mana. Tiba-tiba saja muncul dalam kejatuhannya seperti itu. Jikapun ia akan berkata, bahwa “kemendahuluan dasein bagi dunia, sama dengan kememdahuluan makna atas penyampaian makna”, tetapi tetap saja, ketiadaan sistem penjelas bagi awal kemunculan dasein menandakan ada yang hilang (missing link) pada sistematika “Sein und Zeit” nya.

Sementara yang missing dalam pemikiran Heidegger itu dijawab hampir mendetail oleh agama–jika bukan karena garis-garis besarnya saja, yakni dalam kitab suci.

Akan tetapi, ada persamaan pandangan antara Heidegger dan agama-agama, yakni mendasarkan hidup pada mati. Mati adalah alasan mengapa manusia mengada di dalam dunianya.

Ketika Ateis Berkurban untuk Partikel Tuhan (Higgs Boson)

1,443 Views

  

Oleh : Saeful Ihsan (Penulis Buku dan Novel)

Bagi orang muslim, mendekatkan diri kepada Allah di hari raya Haji atau Idul Adha itu mudah. Cukup patungan tujuh orang membeli seekor sapi lalu menyembelihnya. Dagingnya dibagikan ke fakir dan miskin. Namanya ibadah kurban. Suatu ibadah yang diilustrasikan dalam kisah penyembelihan nabi Ibrahim terhadap anaknya, Ismail (versi Alkitab menyebut Ishak, putera Ibrahim yang lain), dan kemudian sembelihan itu diganti dengan seekor kibas.

Mengapa saya katakan mudah? Karena orang Islam sudah menemukan Tuhan dan meyakininya. Keyakinan itu mesti diperkuat dengan melaksanakan segala perintah yang terkandung di dalam kitab suci Alquran, dan hadits nabi Muhammad saw. Salah satunya dengan berkurban. Kurban sendiri merupakan peng-Indonesia-an dari “Qurban”, asal katanya Qaraba. Bentuk lainnya adalah (Q)karib yaitu dekat. Kurban berarti mengorbankan sesuatu untuk mendekatkan diri kepada Allah. Dalam konteks hari raya Idul Adha, kurban adalah pengorbanan yang disimbolkan dengan menyembelih sapi, kibas, kambing, dan domba.

Kesulitannya hanya terletak pada yang belum mampu secara ekonomi saja. Tetapi bagi yang masih memiliki kelebihan uang, patungan tujuh orang untuk satu ekor sapi itu terhitung mudah.

Lain halnya dengan mereka yang ateis. Jangankan bisa mendekatkan diri, menemukan Tuhan saja belum. Penelitian mutakhir pencarian jejak Tuhan di alam semesta adalah dikembangkannya Higgs Mechanism pada tahun 1960-an dan ditemukannya Higgs Boson dengan massa baru pada tahun 2012 oleh Peter W. Higgs–peraih nobel fisika tahun 2013–bersama kawan-kawannya yang tergabung dalam Tim eksperimen ATLAS dan CMS. Higgs Boson juga disebut partikel Tuhan, atau anti-matter (anti materi).

Partikel Tuhan? Mungkin ini agak menyinggung kita, golongan yang ber-Tuhan. Tetapi itulah keyakinan mereka, penamaan itu berangkat dari sana. Ateis punya definisi sendiri tentang Tuhan, berbeda dengan kaum teis. Jangankan itu, definisi Tuhan di kalangan teis sendiri, antara satu dan lainnya berbeda-beda.

Walau agaknya terlalu percaya diri tidak meyakini adanya Tuhan, kaum ateis itu diam-diam penasaran dengan Tuhannya orang-orang beragama. Upaya mereka untuk membuktikan ketiadaan Tuhan saja–dan itu sangat kentara disengaja–sudah membuktikan bahwa membicarakan Tuhan itu penting.

Para ateis itu berlindung di bawah kedigdayaan sains, apalagi di Abad ke 21 ini. Mereka lebih percaya pada sains tinimbang agama. Sains, taruhlah ala Popperian yang katanya lebih baik mengedepankan kebenaran ketimbang menjanjikan kepastian, digunakan untuk menantang kebenaran keyakinan kaum teis.

Stephen Hawkings mengatakan bahwa “filsafat telah mati–apalagi teologi.” Lalu kemudian membangga-banggakan sains yang memberikan jawaban-jawaban yang dibutuhkan di masa kini ketimbang filsafat dan agama, barang yang sudah ketinggalan jaman itu. Lalu berdasarkan argumentasi saintifik tentang alam semesta, terutama penemuan lubang hitam (black hole) berupaya membutikan bahwa Tuhan tidak ada.

Richard Dawkins adalah ateis selanjutnya yang begitu mati-matian menyajikan ketiadaan Tuhan lewat “God Delusion”. Kaum agamawan di matanya adalah orang-orang pongah dan suka bikin ribut lantaran keyakinannya ditentang.

Saya melihat, seolah-olah orang-orang ateis itu ingin berkata begini: “Cobalah yang rasional sedikit, buktikan kalau Tuhan itu ada. Coba dong patahkan argumentasi sains.” Lalu, setelah itu apakah setelah tantangan mereka dipenuhi dan mereka kalah akan berkata, “Itu baru namanya jawaban, kalau begitu saya percaya?”

Agus Mustofa, penulis buku-buku serial “Tasawuf Modern”, yang juga lulusan Teknik Nuklir itu menjawab: “Tidak!” percaya atau tidak percaya adanya Tuhan itu hanya berdasarkan suka atau tidak suka. Pembuktian hanyalah sebuah alasan untuk memperkuat kesukaan atau ketidaksukaan. Telah banyak argumentasi yang disampaikan, tetap saja berupaya dibantah dengan mengajukan argumentasi-argumentasi baru.

Ada anomali di kalangan mereka. Di satu sisi tidak percaya akan adanya Tuhan, tetapi pada sisi yang lain tetap saja mendefinisikan Tuhan. Adanya istilah partikel Tuhan (God Particle)–pertama kali dimunculkan oleh Leon Lederman pada tahun 1994–berarti kata “Tuhan” nya telah didefinisikan terlebih dahulu. Nampaknya Tuhan yang dibayangkan adalah materi yang memiliki unsur penyusun terkecil bernama partikel. Sebuah benda subatomik–bagian-bagian kecil dalam struktur atom.

Tetapi bisa saja maksudnya bukan begitu. Mungkin saja penggunaan kata “Tuhan” adalah sebuah sindiran, untuk menyatakan bahwa partikel ini “mahakuasa” (saya menggunakan huruf “m” kecil di awal kata) atas materi. Higgs Boson atau partikel Tuhan itu adalah pemberi massa kepada materi, yang jika tanpanya, materi tak akan memiliki massa.

Partikel subatomik sendiri, terutama partikel Higgs Boson ini patut dicurigai adalah sebuah jawaban spekulatif atas kebingungan para ilmuan tentang struktur atom yang ditemukan belakangan.

Einstein mula-mula mengatakan bahwa benda terkecil di alam semesta adalah atom. Tahun 1899, J.J. Thompson datang membeberkan bentuk atom seperti bola pejal. Kemudian Rutherford di tahun 1911 menemukan ternyata di dalam atom masih ada inti yang bermuatan positif, dikelilingi oleh elektron bermuatan negatif. Neihls Bohr dua tahun kemudian menemukan, bahwa di dalam atom ada kulit-kulit serupa lintasan tata surya. Di masa yang lebih modern, Erwin Schrodinger menerangkan bahwa atom hanya bisa dijelaskan dengan teori mekanika kuantum yang bergantung kepada teori “ketidakpastian Heisenberg”.

Agus Mustofa mengomentari tentang teori atom paling mutakhir ini. Katanya, para saintis hanya mampu berhenti pada partikel subatomik. Ketika sampai pada level partikel penyusun atau “quark”–kata Agus Mustofa–para ilmuwan tak mampu lagi menangkap bentuknya. Terkecuali para ilmuwan tadi terpaksa menggunakan iman untuk memercayainya ada. Artinya para ilmuwan menganggapnya ada saja, meski tak mengetahui persis bagaimana bentuknya–mereka terpaksa beriman pada ketakjelasan substansi atom itu.

Satu hal yang belum bisa dijawab ilmuwan tentang partikel subatomik, yakni dualitas elektron. Elektron memiliki sifat materi sekaligus gelombang. Agus Mustofa meragukan ini, bagaimana mungkin di saat yang sama, materi adalah gelombang, padahal materi bukan gelombang? Materi itu kuantitas sedang gelombang itu kualitas. Bagaimana mungkin di saat yang sama kuantitas juga adalah kualitas?

*

Mendekatkan diri kepada Tuhan hanyalah sebuah bahasa untuk semakin mempertautkan hati kepada sang pencipta. Secara dzati Tuhan itu sangat dekat sekali, lebih dekat dari urat nadi. Dalam dunia filsafat Islam, Tuhan (Allah) adalah wahdatul wujud. Satu-satunya wujud yang ada. Adapun hubungannya dengan makhluk adalah pada tingkatan atau gradasinya. Yang tertinggi adalah wujud Tuhan dan yang terendah adalah materi murni.

Pemikiran seperti ini misalnya bisa kita lacak pada Alfarabi tentang emanasi, ataukah “ashalatul wujud” yang lebih mutakhir pada Mulla Shadra (Shadruddin al Shirazi).

Tetapi bagi kaum ateis, Tuhan itu jauh sekali dari kriteria ada. Umur alam semesta sudah sedemikian tuanya–bermilyar tahun yang lalu–yang ditemukan baru partikel Tuhan, Tuhannya sendiri belum ditemukan. Mereka memaksa supaya mata mereka bisa melihat Tuhan, barulah bisa dipercaya Tuhan itu ada. Sedang jejak Tuhan di alam adalah bukanlah teori yang bisa dipercaya umat manusia secara universal.

Partikel Tuhan atau Higgs Boson yang ditemukan Peter W. Higgs memang belum dibantah oleh temuan yang baru. Higgs Boson adalah partikel dasar yang diyakini merupakan asal usul alam semesta, ia pemberi massa kepada materi.

Akan tetapi Higgs Boson yang disebut partikel Tuhan itu, Tuhannya sendiri pasti bukan sungguhan, tetapi rekaan pencipta istilah itu saja. Kalaupun yang mereka maksud adalah Tuhan yang maha besar itu, maka betapa lemah dan terbatasnya Tuhan itu. Setidaknya ada empat alasan mengapa ia tak cocok disebut patikel Tuhan:

Pertama, Higgs Boson ternyata punya masa hidup, dinyatakan dalam rumus: 1,56 x 10 pangkat minus 22. Artinya suatu saat partikel ini akan mati, bisa diprediksi kapan matinya. Sedang alam semesta sendiri yang katanya bersumberdari partikel Tuhan, tak bisa diprediksi kapan kesudahannya. Kedua, memiliki massa. Terakhir tahun 2012, Higgs Boson ditemukan dengan massa 125 GeV. Mungkinkah partikel Tuhan punya massa yang bisa diukur otak manusia? Ketiga, jika Tuhan memiliki partikel dan kehendaknya terletak pada partikel itu–jadi mirip neurosains–berarti itu bukan Tuhan. Sebab Tuhan berkehendak di atas segalanya, bukannya kehendak-Nya lahir atas akumulasi kehendak partikel-partikel-Nya.

Keempat, dan ini yang paling tidak memungkinkan untuk disebut partikel Tuhan; Higgs Boson itu diciptakan. Denny JA mengatakan, untuk melakukan eksperimen higgs boson, diperlukan terowongan raksasa sepanjang 27 kilometer yang kemudian dinamai Large Hadren Collider (LHC), dan ditanam di kedalaman 100 meter ke dalam tanah. Ini dilakukan demi menggerakkan proton untuk mendekati kecepatan cahaya. Memang tenaga yang dibutuhkan sangat besar sekali. Suhu yang diperlukan minus 235 derajat celcius, dan lama pekerjaannya memakan waktu 50 tahun.

Tak usah ditanya soal biaya yang harus dikeluarkan. Eksperimen Higgs Boson menghabiskan 13,25 billion USD, atau setara dengan 180 triliun rupiah. Kata Denny JA, kurang dari itu, eksperimen tak akan jadi. Praktis sewaktu riset ini dilakukan, ada 9 negara yang terlibat membiayai: Jerman, Inggris, Italia, Perancis, Spanyol, Swiss, Amerika Serikat, Rusia, dan India.

Coba bandingkan, untuk menemukan Tuhan saja, walau itu katakanlah hanya partikelnya saja, mahalnya minta ampun. Itu belum ongkos mendekatkan diri. Maka bersyukurlah kita yang telah meyakini Tuhan secara gratis dari orangtua kita, biaya mendekatkan diri kepada-Nya pun amat murah.

Begitulah nasib para ateis perlu mengeluarkan ongkos yang sangat mahal untuk menemukan Tuhan. Mereka berkurban dengan cara menyembelih modal sebanyak-banyaknya, kemudian dipersembahkan kepada temuan yang itu diharap lebih indah dari sekadar mengatakan “Tuhan itu ada”. Nyatanya, mereka tetap gelisah, lantaran butuh berjuta-juta tahun untuk tetap membuktikan bahwa Tuhan tidak ada.

Sementara orang beriman, hanya butuh modal keyakinan, ketaatan, dan hidup bermakna, mereka sudah menemukan Tuhan di dalam jiwanya dan mendekatkan diri kepada-Nya.

Bagaimana Menyikapi Omnibus Law?

1,270 Views

Oleh : Randy Atma R Massi,S.H.,M.H. (Akademisi IAIN Palu)

Omnibus Law merupakan teknik perancangan aturan yang menggabungkan beberapa perundang-undangan dalam satu paket, dengan tujuan meningkatkan aksesibilitas peraturan perundang-undangan. Produk hukum tersebut memiliki bentuk sama dengan Undang-Undang lainnya.

Omnibus merupakan hal baru karena di luar dari kebiasaan negara dengan sistem Civil Law, sebagaimana yang diterapkan di Indonesia. Ciri pembuatan produk undang-undang di Indonesia pada umumnya fokus pada nama judul dan konten Undang-undang. Contoh pada Undang-undang tentang pemerintahan daerah, maka isi Undang-undang tersebut akan fokus membahas mengenai Pemerintahan daerah saja. Adapun aspek di luar pemerintahan daerah tidak akan disinggung, namun akan dibuat aturan yang lain, baik itu sejajar maupun aturan di bawahnya yang merinci secara teknis yang berhubungan dengan pemerintahan daerah di luar undang-undang pokoknya.

Inisiatif dan ide Omnibus Law akan melahirkan suatu undang-undang yang universal, karena dengan satu undang-undang tentunya mampu mengatur banyak hal dan  sudah pasti memberikan keuntungan diantaranya memudahkan harmonisasi antara aturan yang satu dengan aturan lainnya.

Catatan sejarah Omnibus Law lahir dari praktek negara Common Law yang mulai diterapkan di Amerika Serikat sekitar tahun 1850, 1860, 1890 kemudian di negara Kanada dan merupakan praktek  yang timbul di kemudian hari akibat tradisi Common law yang telah mengalami perkembangan setelah meniru dan mempelajari banyak hal dari kelebihan-kelebihan negara dengan sistem Civil law.

Sistem Common Law sendiri adalah sistem yang mengenal bahwasanya hukum adalah buatan hakim sehingga negara-negara dengan sistem ini, dahulunya dikenal tidak banyak memproduksi undang-undang karena yang menjadi andalan adalah keputusan hakim di pengadilan. Namun seiring perkembangan Hukum Negara-negara di dunia maka , Negara dengan Sistem Common law sudah mulai memproduksi aturan dalam bentuk undang-undang tertulis, tentu saja hal ini dipelajari  dari negara Civil Law sembari mengkritiki dan memperbaiki praktek pembuatan undang-undang dinegara Civil Law yang terkesan monoton dan sempit makna.

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie, S.H., M.H  menceritakan sebuah kisah terkait suatu hal yang agak ekstrim dalam penerapan undang-undang di negara Common Law yaitu undang-undang Perkapalan yang dipakai menjadi rujukan untuk mengubah undang-undang perkawinan, undang-undang kekeluargaan, dan undang-undang kewarisan. Tentu yang menjadi pertanyaan adalah apa hubungan undang-undang perkapalan ini dengan undang-undang keluarga?  Hal tersebut berangkat dari sebuah kasus yang menjadi isu nasional di Kanada dimana para pelaut mempunyai banyak problem keluarga karena kebiasaan gemar menikah.

Kebiasaan ini dilakukan oleh pelaut Kanada, di mana setiap berlabuh di berbagai Pelabuhan yang disinggahinya maka pasti akan mencari istri untuk dinikahi padahal pelaut tersebut masih dalam status pernikahan atau belum bercerai dengan istrinya di kota lain, maka setelah disahkannya undang-undang sipil mengenai perkapalan sejak saat itu undang-undang mengenai hukum keluarga di Kanada yang berhubungan dengan pelaut dan nelayan ikut berubah. Tentu Tindakan ini menimbukkan gejolak namun seiring dengan berjalannya waktu masyarakat mulai menerimanya karena mendatangkan kemanfaatan yang cukup besar utamanya dalam membentuk keluarga yang harmonis di kanada.

Omnibus Law sendiri pada hakikatnya adalah persepsi, soal METODE, cara yang tentu harus diposisikan berbeda dengan konten isi undang-undang sebagaimana undang-undang  yang digagas saat ini sebut saja mengenai Cipta Lapangan Kerja yang banyak ditolak oleh  serikat buruh dan mahasiswa.  Di sini dibutuhkan sifat kehati-hatian kita karena bukan Omnibus Law nya yang menjadi masalah namun muatan MATERI yang dibawakan untuk diubah dengan menggunakan Undang-undang Omnibus Law tentu dibidang cipta lapangan kerja.

Kita tidaklah harus anti dengan Omnibus Law karena bukan Omnibus Law nya yang dikritik namun yang dikritisi sekali lagi adalah isi, muatan dan kontennya sebab Omnibus Law hanyalah sebuah metode penyederhanaan dengan cara harmonisasi antar undang-undang bahkan dapat melakukan harmonisasi antara peraturan perundang-undangan yang harapannya bisa dipraktekkan pada pembuatan peraturan pemerintah, pembuatan peraturan daerah agar peraturan pemerintah dapat diimplementasikan secara menyeluruh yang menyangkut pertentangan-pertentangan antar pasal-pasal yang normatif dari aturan-aturan lain yang bertentangan sehingga menjadi sinkron dan pada hakikatnya merupakan pola-pola kerja dari Omnibus Law juga secara luas.

Badan Legislasi DPR RI telah menyepakati empat dari Lima Puluh Rancangan Undang-undang,  empat undang-undang tadi kemudian disebut dengan Omnibus Law antara lain Undang-undang Cipta Lapangan Kerja, Perpajakan, Farmasi, dan mengenai Ibu Kota Negara. Prof Jimly mengatakan ke empat undang-undang tersebut tidak perlu disebut sebagai Omnibus law namun seharusnya seluruh rancangan undang-undang menggunakan prospektif Omnibus Law  karena Omnibus adalah sebuah metode maka alangkah lebih baik lagi untuk tidak disebutkan dengan Nama undang-undang Omnibus.  Setiap undang-undang hakikatnya mempunyai Omnibusnya masing-masing karena sudah pasti saling berkaitan dengan undang-undang lain.

Seorang Legal Drafter (Perancang Undang-undang) mempunyai tanggung jawab moral untuk membaca setiap undang-undang  yang memiliki kaitan langsung ataupun tidak langsung dalam hal melakukan telaah saat undang-undang itu akan dibahas, dirancang untuk direvisi, atau diubah jangankan undang-undang yang memiliki kaitan langsung, yang tidak berkaitan langsungpun harus diperhatiakan karena bisa jadi hal-hal yang dianggap tidak ada kaitannya ternyata kenyataan di lapangan mempunyai kaitan sebagaimana contoh kasus diatas mengenai undang-undang sipil tentang perkapalan di Kanada yang berdampak langsung pada undang-undang keluarga padahal jika dilihat dari segi judul sangat jauh bahkan tidak ada hubungannya.

Sistem omnibus telah lama di usulkan Prof Jimly Assidiqi saat beliau menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi. Ia menganggap penting mengadopsi metode Omnibus dalam pembuatan undang-undang di Indonesia dalam rangka harmonisasi peraturan perundang-undangan yang kini kembali marak.

Istilah Omnibus Law pertama kali didengar saat pidato Presiden pada tanggal 20 Oktober 2019 saat pelantikan Presiden didepan sidang paripurna MPR dimana Presiden hanya menyebutkan dua RUU yaitu RUU mengenai cipta lapangan kerja dan RUU mengenai pemberdayaan UMKM sehingga dianggap dua RUU inilah yang penting karena  konsen saat ini presiden adalah perbaikan ekonomi dan bagaimana mempercepat pertumbuhan ekonomi.

Dari hal ini terlihat bahwa Hukum di mata Politis adalah Alat, Ketika alat yang dianggap penting adalah ekonomi maka ekonomilah yang diutamakan, Ketika Politik yang dianggap penting maka politiklah yang diutamakan sehingga sekali lagi Hukum menjadi legitimasi atas Tindakan Politik dan Ekonomi inilah hal yang keliru.

Omnibus Law ke depan diharapkan dapat kita adobsi dengan maksud menata sistem hukum Negara Terutama sistem peraturan Perundang-undangan negara agar harmonis, dan merepresentasekan Tujuan Hukum yaitu keadilan, kemanfaantan dan kepastian hukum. Omnibus sebagai prespektif Hukum harus ditetapkan di semua bidang hukum bukan hanya pada bidang Hukum Investasi sehingga negara seakan-akan tidak membangun gambaran sebagai negara yang berorientasi pada investasi sebagai tujuan dengan mengedepankan kepentingan investor.

Hakikat bernegara bukan hanya untuk berinvestasi. Kita sepakat bahwa investasi adalah hal yang penting namun itu hanyalah salah satu dari sekian banyak hal yang penting dalam kegiatan bernegara. Adapun pidato presiden mengenai Omnibus Law dibidang investasi  janganlah pula disikapi sebagai sebuah instruksi, lalu karena feodalnya pemahaman politik kita, maka yang terbangun adalah Presiden hanya mengutamakan dua undang-undang saja yaitu Cipta Lapangan Kerja dan UMKM yang saat ini BALEG DPRI RI fokus pada Cipta lapangan Kerja padahal Pidato Presiden hanya menjadikan Undang-undang Cipta lapangan kerja sebagai contoh saja.

Diakhir tulisan ini maka kita perlu memahami bahwa Indonesia adalah  Rechtsstaat (Negara Hukum) Bukan Machtstaat (Negara Politik) apalagi negara Ekonomi. Olehnya siapapun yang mempunyai niat merawat NKRI tidak melihat dia pejabat ataupun rakyat biasa haruslah memahami bagaimana hakikat kita bernegara. Janganlah semua diabdikan untuk kepentingan pembangunan ekonomi walaupun itu perlu namun bukan itu semata-mata tujuan bernegara, jangan pula dikendalikan oleh hawa nafsu politik kekuasaan saja dan hawa nafsu kekuasaan Ekonomi semata. Biarlah ekonomi kita anggap sangat penting agar kita diperhitungkan, biarlah politik yang memutuskan namun biarlah Hukum yang menentukan karena inilah hakikat dari Rechtsstaat the Rule Of Law.

INTEGRITAS YANG TERGADAIKAN DENGAN KESOMBONGAN

1,475 Views

Oleh : Randy Atma R Massi,S.H.,M.H (Akademisi IAIN Palu)

Pertengkaran serta perdebatan yang ada di Indonesia saat ini pada dasarnya disebabkan oleh kelompok-kelompok yang saling menyombongkan kebenarannya masing-masing. Jangan sombong dengan kebenaranm karena Alhaqqu Min robika, kebenaran itu hanya dari Allah SWT dan kita hanya berposisi menafsirkannya. Orang tidak butuh kebenaranmu, orang hanya butuh kasih sayangmu dan keseimbangan hidup bersama.,”

Seseorang dari mempunyai hal yang kecil seperti sepeda, kemudian punya motor, mulai muncul kesombongannya. Dari punya motor selanjutnya mempunya mobil, bertambah lagi kesombongannya, sehingga orang-orang seperi ini sebenarnya terancam oleh kelemahan jiwa. Setiap naik potensi dirinya, naik dan berkembang aksesnya maka akan beresiko menjadi potensi kesombongan karena sifat sombong ini membutuhkan wadah yaitu jiwa manusia yang lemah. Jika telah mendapatkan akses maka jelas akan meningkat lagi menjadi sifat keangkuhan, tidak menghargai orang lain, menyalahkan orang lain, menganggap rendah orang lain, hanya mendengar siapa diatasnya tanpa melihat orang dibawahnya hingga yang parah mengenyampingkan norma-norma hukum untuk menyelamatkan kepentingan diri dan jabatannya, nampak berintegritas namun telah menggadaikan harga dirinya dengan menyembunyikan kebenaran hati Nurani pada rakyat dan keadilan.

وَلاَ تُصَعِّرْ خَدَّكَ لِلنَّاسِ وَلاَ تَمْشِ فِي اللأَرْضِ مَرَحاً إِنَّ اللهَ لاَ يُحِبُّ كُلَّ مُخْتَالٍ فَجُوْرٍ {18}

Dan janganlah kamu memalingkan mukamu dari manusia (karena sombong) dan janganlah kamu berjalan di muka bumi dengan angkuh. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang sombong lagi membanggakan diri.” (QS. Luqman:18)

Singkatnya adalah makin kita kaya, makin terancam untuk hancur oleh kesombongan. Tidak hanya sebatas itu, makin Pintar juga berpotensi makin sombong, sebagaimana Iblis terkutuk bukan karena ia menyekutukan Allah SWT Namun karena sifat sombong dan angkuh merasa paling benar.

وَإِذْ قُلْنَا لِلْمَلاَئِكَةِ اسْجُدُوا لأَدَمَ فَسَجَدُوا إِلاَّ إِبْلِيسَ أَبَى وَاسْتَكْبَرَ وَكَانَ مِنَ الكَافِرِينَ {34}

Dan (ingatlah) ketika Kami berfirman kepada para malaikat: “Sujudlah kalian kepada Adam,” maka sujudlah mereka kecuali Iblis; ia enggan dan takabur (sombong) dan ia termasuk golongan orang-orang yang kafir“ (QS. Al Baqarah:34)

Qotadah berkata tentang ayat ini, “Iblis hasad kepada Adam ‘alaihis salaam dengan kemuliaan yang Allah berikan kepada Adam. Iblis mengatakan, “Saya diciptakan dari api sementara Adam diciptakan dari tanah”. Kesombongan inilah dosa yang pertama kali terjadi. Iblis sombong dengan tidak mau sujud kepada Adam” (Tafsir Ibnu Katsir, 1/114, cet al Maktabah at Tauqifiyah)

Dalam dimensi kesombonganpun dikenal dengan bebera jenis kesombongan, ada yang dinamakan kesombongan Feodal, dimana kesombongan ini digunakan untuk menyebut kesombongan pada orang  kaya, ada pula kesombongan Kuasa yaitu kesombongan bagi orang yang memiliki Kuasa, harta, jabatan semakin naik volume kekuasaannya makin sombong dan makin tidak mengetahui bagaimana berdiri sejajar dengan Orang lain. Sehingga kekuasaan menciptakan kesombongan, kekayaan menciptakan kesombongan.

أَلَا أُخْبِرُكُمْ بِأَهْلِ النَّارِ قَالُوا بَلَى قَالَ كُلُّ عُتُلٍّ جَوَّاظٍ مُسْتَكْبِرٍ

“Maukah kamu aku beritahu tentang penduduk neraka? Mereka semua adalah orang-orang keras lagi kasar, tamak lagi rakus, dan takabbur(sombong).“ (HR. Bukhari no. 4918 dan Muslim no. 2853).

Kepandaian juga sangat berbahaya untuk memunculkan kesombongan. Dalam Bahasa Populer kesombonga itu dikenal dengan dengan keangkuhan intelektual tetapi yang lebih berbahaya lagi adalah  menjadi orang sholeh, orang alim, karena hal itu juga sangat dan dapat menimbulkan ujian kesombongan denga volume yang amat besar.

Bahwa suatu hari seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah, “Wahai Rasulullah, siapakah orang yang paling berat cobaannya?” Beliau menjawab: “Para nabi, kemudian orang-orang saleh, kemudian yang sesudah mereka secara berurutan berdasarkan tingkat kesalehannya. Seseorang akan diberikan ujian sesuai dengan kadar agamanya. Bila ia kuat, ditambah cobaan baginya. Kalau ia lemah dalam agamanya, akan diringankan cobaan baginya. Seorang mukmin akan tetap diberi cobaan, sampai ia berjalan di muka bumi ini tanpa dosa sedikit pun” (HR Bukhari).

Kenyataan yang kita lihat tidak sedikit orang-orang yang beragama dengan tekun salah satu hasilnya adalah dia sombong atas orang lain. Diam-diam selalu merasa lebih hebat dari orang lain, lebih masuk surga dari orang lain, lebih diteria Alllah SWT amalan kebaikannya dari orang lain.

Sungguh, ajaran yang paling dahsyat keindahannya adalah ajaran mengenai Tawadhu, ajaran mengenai kerendahan hati. Jika melihat dan memperhatikan bagaimana orang-orang yang sholat dan beribadah itu adalah Latihan untuk mencampakkan diri, bukan untuk mengunggul dan menegakkan diri.  Kita cammpakkan diri kita di hadapan Allah SWT, kita bersujud tersungkur-sungkur agak kita  siap berlaku berlendah hati kepada siapa pun.

Dizaman saat ini sangat nyata terlihat bukan hanya orang kaya, bukan hanya orang kuasa, bukan hanya orang pintar namun orang Alim juga sombong yang dikatakan oleh merupakan kesombongan kealiman.

Namun dari penjabaran semua itu bukan lah sebuah pelarangan kemudian kita tidak boleh menjadi Alim agar kita tidak sombong, atau tidak boleh menjadi kaya agar tidak sombong bukan demikian. Olehnya kaya lah tapi tidak usah sombong, kuasalah dengan jabatan anda namun tetap rendah hati, pandailah karena itu menjadi jalan  menjadi arif dan menjadi alim, serta solehlah agar kita mampu merendahkan diri kita dibawah orang lain yang paling rendahpun, dikampung-kampung yang kumuh, rendahlah walaupun berhadapan dengan bawahan, serta merasa rendahlah kita walau pada tempat-tempat yang kita lewati dengan kaki kita[1].

[1] Terinspirasi dari nasehat KH.Muhammad Ainun Nadjib (Cak Nun)

 

Ikhwal Kepentingan Memaksa dalam Pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia

1,272 Views

Oleh: Randy Atma R. Massy, SH, MH.

 

Penayangan video diskusi mengenai Jejak Khilafah di Nusantara menjadi sebuah pemberitaan yang kini kembali menjadi viral dan marak, sehingga kembali menimbulkan Polemik di masyarakat. Dibalik penayangan kembali mencuat nama Organisasi yang juga beberapa tahun sebelumnya menjadi sorotan terkait pembubarannya yaitu Organisasi Masyarakat yang dikenal dengan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) pada tanggal pada 19 Juli 2017, gerakan transnasional ini resmi dinyatakan terlarang. Sebagaimana yang tertulis dalam Surat Keputusan Menteri Hukum dan Ham No. AHU-30.AH.01.08 tahun 2017 berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No. 2 tahun 2017 tentang organisasi kemasyarakatan dengan alasan Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa.

Pasca runtuhnya era Soeharto, menjadi peluang berbagai organisasi yang mengatasnamakan agama untuk mengklaim gagalnya negara atau pemerintah. Salah satu alasan inilah yang kemudian menjadikan HTI terus mempromosikan ide sistem khilafah sebagai solusi. Bukanlah hal baru memang. Dengan berkembangnya waktu, HTI dirasa makin masif dalam menyosialisasikan cita-citanya untuk mendirikan negara Islam. Maka, mulai muncul ide pemerintah untuk membubarkan HTI[1] Sehingga, berbagai pertanyaanpun muncul merespons wacana ini Misal, di pihak yang kontra dengan wacana tersebut terus mempertanyakan mengapa inisiatif seperti itu baru muncul pada era pemerintahan Jokowi. Pada era-era sebelumnya, HTI dibiarkan beraktivitas. Sebaliknya, pihak yang pro berargumen bahwa aktivitas HTI semakin merisaukan.

Setelah dilakukan penelusuran terkait dengan kebijakan tersebut, ada keterkaitan dengan beberapa program pemerintah yang termaktub dalam Nawacita sebagaimana berikut:

  • Nomor 2 : Menghilangkan absennya pemerintah dalam mengelola pemerintahan yang bersih, efektif, demokratis dan terpercaya dengan mendorong partisipasi publik dalam menentukan kebijakan publik dari pengelolaan badan publik yang baik.
  • Nomor 8 : Melakukan revolusi karakter bangsa melalui kebijakan penataan kembali kurikulum pendidikan nasional dan mengembalikan nilai-nilai nasionalis serta melakukan evaluasi model penyeragaman dalam sistem pendidikan di Indonesia.
  • Nomor 9 : Memperteguh kebhinekaan yang akan mengembalikan rasa kerukunan antar warga sesuai dengan jiwa konstitusional atau Pancasila serta meningkatkan proses pertukaran budaya untuk meningkatkan pemahaman atas kemajemukan.[2]

Dalam Nawacita tersebut tampak bagaimana pemerintah berupaya dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi dengan kembali pada paham nasionalisme. Oleh karena itu, pemerintah akan menindaklanjuti segala paham yang berbau anti Pancasila. Melalui survey yang dilakukan oleh Saiful Mujani Research and Consulting, saat ini NKRI terancam dengan berbagai paham keagamaan tertentu yang mengkhawatirkan akan terjadinya perang saudara. Hal ini kemudian direspons oleh pemerintah dengan menginstruksikan kementerian Koordinator bidang politik, Hukum dan Keamanan untuk melakukan kajian terhadap Ormas yang memiliki ideologibertentangan dengan Pancasila ataupun UUD NKRI. Inilah yang kemudian menjadi dasar Menkumham untuk membubarkan HTI[3].

Penerbitan Perppu No 2 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan menuai pro dan kontra. Demikian pula dengan keputusan pemerintah membubarkan Hizbut Tahrir Indonesia,  Sembilan hari setelah penerbitan Perppu. Pihak yang kontra menganggap langkah pemerintah sebagai bentuk pemberangusan kebebasan berserikat[4]. Dalam Perppu ada asas contrario actus, maka lembaga yang memberikan izin dan mengesahkan ormas diberikan kewenangan mencabut izin itu manakala ormas tertentu sudah melanggar ketentuan izin[5] dan dianggap sebuah tindakan darurat dan segera dilaksanakan pembubarannya yang diindikasikan saat itu mengancam keutuhan NKRI yang beridelogikan pancasila, tentu dalam hal ini Negara haruslah memposisikan dirinya sebagai negara hukum yang menjadikan hukum sebagai panglima dalam pergerakan negara yang berada pada koridor Konstitusi.

Makna atau nilai dari negara hukum tersebut adalah bahwa hukum merupakan sumber tertinggi (supremasi) dalam mengatur dan menentukan mekanisme hubungan hukum antara negara dan masyarakat, maupun antara anggota atau kelompok masyarakat yang satu dengan yang lainnya dalam mewujudkan tujuannya.[6] Dalam konteks kehidupan bernegara, maka hukum harus berperan, sehingga segala sesuatunya berjalan dengan tertib dan teratur, sebab hukum menentukan dengan tegas hak dan kewajiban masing-masing. Hukum harus mampu mewujudkan rasa keadilan dan kegunaan bagi kepentingan masyarakat, serta kepastian hukum.[7] Di sisi lain negara hukum harus dapat menyelenggarakan ketertiban hukum dengan berpedoman pada hukum (rule of law), serta negara kesejahteraan (welfare state).[8]

Urgensi Fungsi dan Materi Muatan Perppu

Secara hierarki semua jenis peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi tertentu. Tetapi secara umum menurut Bagir Manan fungsi peraturan perundang-undangan dibagi menjadi 2 (dua) kelompok utama, yaitu:[9]

1. Fungsi Internal, yaitu fungsi peraturan perundang-undangan sebagai sub-sistem hukum terhadap sistem kaidah hukum pada umumnya. Secara internal, peraturan perundang-undangan menjalankan beberapa fungsi antara lain:

  • Fungsi penciptaan hukum (rechtschepping) yang melahirkan sistem kaidah hukum yang berlaku umum dilakukan atau terjadi melalui beberapa cara, yaitu melalui keputusan hakim, kebiasaan yang timbul di dalam praktik dalam kehidupan masyarakat atau negara, dan peraturan perundang-undangan. Di Indonesia, peraturan perundang-undangan merupakan cara utama penciptaan hukum.
  • Fungsi pembaharuan hukum. Pembentukan peraturan perundang-undangan dapat direncanakan, sehingga pembaruan hukum dapat pula direncanakan. Fungsi pembaruan terhadap perundang-undangan antara lain dalam rangka mengganti peraturan perundang-undangan masa Belanda dan peraturan perundang-undangan nasional yang tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan perkembangan baru.
  • Fungsi integrasi pluralisme sistem hukum. Pluralisme sistem hukum yang berlaku hingga saat ini merupakan salah satu warisan kolonial yang harus ditata kembali. Pembaruan sistem hukum nasional adalah dalam rangka mengintegrasikan berbagai sistem hukum tersebut sehingga tersusun dalam satu tatanan yang harmonis satu sama lain.
  • Fungsi kepastian hukum. Kepastian hukum merupakan asas penting di dalam tindakan hukum dan penegakan hukum dan peraturan perundang-undangan dapat memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi daripada hukum kebiasaan dan hukum adat atau yurisprudensi.[10]

2. Fungsi eksternal, adalah keterkaitan peraturan peru ndang-undangan dengan tempat berlakunya. Fungsi eksternal bisa juga disebut fungsi sosial hukum, dan dapat dibedakan menjadi:

  • Fungsi perubahan. Fungsi perubahan yaitu hukum sebagai sarana rekayasa sosial dimana peraturan perundang-undangan diciptakan atau dibentuk untuk mendorong perubahan masyarakat dibidang ekonomi, sosial, maupun budaya.
  • Fungsi stabilitas. Peraturan perundang-undangan dibidang pidana, ketertiban, dan keamaan merupakan kaidah-kaidah yang terutama bertujuan menjamin stabilitas masyarakat.
  • Fungsi kemudahan. Fungsi kemudahan dapat berfungsi sebagai sarana mengatur berbagai kemudahan peraturan yang berisi insentif, seperti keringan pajak.

Fungsi peraturan perundang-undangan yang disebutkan di atas sejalan dengan fungsi hukum yang dikemukakan oleh Sjahran Basah. Menurut Sjahran Basah, ada 5 (lima) fungsi hukum yang disebut dengan panca fungsi hukum, yaitu: Pertama, direktif, artinya hukum sebagai pengarah dalam membangun untuk membentuk masyarakat yang hendak dicapai sesuai dengan tujuan kehidupan bernegara. Kedua, integratif, yaitu sebagai pembina kesatuan bangsa. Ketiga, stabilitatif, yaitu untuk memelihara dan menjaga keselarasan, keserasian, dan keseimbangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Keempat, perfektif, yaitu sebagai penyempurna, baik terhadap sikap tindak administrasi negara maupun sikap tindak warga negara apabila terjadi pertentangan dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Dan kelima, korektif, yaitu sebagai pengoreksi atas sikap tindak, baik administrasi negara maupun warga negara apabila terjadi pertentangan hak dan kewajiban untuk mendapatkan keadilan.[11]

Dalam negara hukum yang modern, menurut A. Hamid S. Attamimi, peraturan perundang-undangan mempunyai fungsi sebagai berikut:[12]

  1. memberikan bentuk pada endapan-endapan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dan hidup dalam masyarakat;
  2. produk fungsi negara di bidang pengaturan; dan
  3. metode dan instrumen ampuh yang tersedia untuk mengatur dan mengarahkan kehidupan masyarakat menuju cita-cita yang diharapkan.

Adanya berbagai jenis peraturan perundang-undangan di Negara Republik Indonesia yang tersusun secara hierarki, mengakibatkan pula adanya perbedaan dalam hal fungsi maupun materi muatan dari berbagai jenis peraturan perundang-undangan tersebut.[13]

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa undang-undang dan perppu mempunyai kedudukan yang sama. Berdasarkan hal itu pula sehingga fungsi undang-undang dan perppu adalah sama, yaitu:

  1. menyelenggarakan pengaturan lebih lanjut ketentuan dalam Undang-Undang Dasar 1945 yang tegas-tegas menyebutnya. Fungsi ini terlihat jelas di dalam pasal-pasal Undang- Undang Dasar Tahun 1945, karena pasal-pasal tersebut menyatakan secara tegas hal-hal yang harus diatur dengan undang-undang;[14]
  2. pengaturan dibidang materi konstitusi seperti: 1) organisasi, tugas, dan susunan lembaga negara dan 2) tata hubungan antara negara dan warga negara dan antar warga negara/penduduk secara timbal balik.[15]

Istilah “materi muatan” pertama kali diperkenalkan oleh A.Hamid S. Attamimi, yang menurut pengakuannya mulai diperkenalkan kepada masyarakat sejak tahun 1979 sebagaimana dimuat dalam Majalah Hukum dan Pembangunan Nomor 3 Tahun 1979. Menurutnya, istilah materi muatan sebagai pengganti atau alih bahasa dari istilah Belanda het onderwerp dalam ungkapan Thorbecke het eigenaardig onderwerp der wet yang diterjemahkan dengan materi muatan yang khas dari undang-undang, yakni materi pengaturan khas yang hanya semata-mata dimuat dalam undang-undang dan oleh karena itu menjadi materi muatan undang-undang.[16] Pasal 1 angka 13 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan memberikan pengertian mengenai materi muatan peraturan undang-undangan yaitu sebagai materi yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan sesuai dengan jenis, fungsi, dan hierarki peraturan perundang-undangan.

Mengenai materi muatan Perppu, diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yaitu bahwa “materi muatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang sama dengan materi muatan undang-undang”. Hal ini dikarenakan kedudukan perppu dan uu sama secara hierarki, bedanya hanya perppu dikeluarkan oleh presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.

Menurut Maria Farida Indrati Soeprapto, karena perppu ini merupakan peraturan pemerintah yang menggantikan undang-undang, materi muatannya adalah sama dengan materi muatan dari undang-undang.[17] Hal senada juga dikemukakan oleh Bagir Manan yang menyatakan bahwa materi muatan perppu merupakan materi muatan undang-undang. Dalam keadaan biasa materi muatan tersebut harus diatur dengan undang-undang.[18]Tetapi lebih lanjut Bagir Manan menyebutkan bahwa materi muatan perppu semestinya mengenai hal-hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemerintahan (administrasi negara). Jadi tidak boleh dikeluarkan perppu yang bersifat ketatanegaraan dan hal-hal yang berkaitan dengan lembaga-lembaga negara, kekuasaan kehakiman, pelaksanaan kedaulatan rakyat, dan lain-lain di luar jangkauan penyelenggaraan administrasi negara.[19]

Sedangkan yang menjadi materi muatan suatu undang-undang berdasarkan Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yaitu berisi:

  1. pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. pengesahan perjanjian internasional tertentu;
  4. tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan/atau
  5. pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Proses Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang

Istilah Perppu sepenuhnya adalah ciptaan UUD NRI 1945,[20] yaitu sebagaimana yang tertuang dalam ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945. Berdasarkan Pasal 22 UUD NRI 1945 tersebut, dapat diketahui beberapa hal yaitu:[21]

  1. Peraturan tersebut disebut peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, yang berarti bahwa bentuknya adalah peraturan pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) Undang- Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 bahwa: “Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”. Jika biasanya bentuk peraturan pemerintah itu adalah peraturan yang ditetapkan untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya, maka dalam keadaan kegentingan yang memaksa bentuk peraturan pemerintah itu dapat dipakai untuk menuangkan ketentuan-ketentuan yang semestinya dituangkan dalam bentuk undang-undang dan untuk menggantikan undang-undang;
  2. Pada pokoknya, perppu sendiri bukanlah nama resmi yang diberikan oleh UUD NRI 1945. Namun, dalam praktik selama ini, peraturan pemerintah yang demikian itu lazim dinamakan sebagai Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang atau disingkat Perppu.
  3. Perppu tersebut pada pokoknya hanya dapat ditetapkan oleh Presiden apabila persyaratan kegentingan yang memaksa terpenuhi sebagaimana mestinya. Keadaan “kegentingan yang memaksa” yang dimaksud disini berbeda dan tidak boleh dicampur-adukkan dengan pengertian “keadaan bahaya” sebagaimana ditentukan oleh Pasal 12 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang berbunyi “Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat-syarat dan akibatnya keadaan bahaya ditetapkan dengan undang-undang”;
  4. Karena pada dasarnya Perppu itu sederajat atau memiliki kekuatan yang sama dengan undang-undang, maka Dewan Perwakilan Rakyat harus secara aktif mengawasi baik penetapan maupun pelaksanaan Perppu di lapangan, jangan sampai bersifat eksesif dan bertentangan dengan tujuan awal yang melatarbelakanginya. Dengan demikian, Perppu harus dijadikan sebagai objek pengawasan yang sangat ketat oleh Dewan Perwakilan Rakyat sesuai dengan tugasnya.
  5. Karena materi Perppu seharusnya dituangkan dalam bentuk undang-undang, maka masa berlakunya Perppu dibatasi hanya untuk sementara. Menurut ketentuan Pasal 22 ayat (2) dan (3) UUD NRI 1945 yaitu sampai dengan mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat, dan jika tidak mendapat persetujuan maka perppu tersebut harus dicabut.

Konstitutionalitas Perppu dalam Pembubaran ORMAS

Konstitusi memberikan jaminan kepada setiap individu atau sekelompok orang untuk bersepakat mengikat diri pada sebuah organisasi untuk mencapai apa yang menjadi kepentingannya. Era reformasi yang telah berlangsung sejak tahun 1997, telah membuka peluang bagi hubungan masyarakat sipil dan negara yang mengalami transformasi yang demikian cepat.[22]

Hal ini ditunjukkan dari gejala semakin kuatnya peran masyarakat sipil dalam mengorganisir dirinya untuk memperjuangkan kepentingannya ketika berhadapan dengan negara ataupun pada saat mengisi layanan publik. Euforia tersebut merupakan puncak manifestasi dari kemerdekaan hati nurani dan kemerdekaan berpikir yang telah diperjuangkan pada masa reformasi.[23]

Pasca Reformasi, dinamika perkembangan Ormas dan perubahan sistem pemerintahan membawa paradigma baru dalam tata kelola organisasi kemasyarakatan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Pertumbuhan jumlah Ormas, sebaran dan jenis kegiatan Ormas dalam kehidupan demokrasi semakin menuntut peran fungsi dan tanggung jawab Ormas untuk berpatisipasi dalam upaya mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia, serta menjaga dan memelihara keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dinamika Ormas dengan segala kompleksitasnya menuntut pengelolaan dan pengaturan hukum yang lebih komprehensif, mengingat UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Ormas sudah tidak sesuai dengan kebutuhan dan dinamika kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Hal inilah yang melatarbelakangi lahirnya UU Nomor 17 Tahun 2013 sebagai pengganti UU Nomor 8 Tahun 1985 yang sudah berlaku selama kurang lebih 18 tahun[24].

Di dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 selain memuat tentang ketentuan umum mengenai Ormas juga memuat mengenai larangan dan sanksi bagi Ormas. Larangan terhadap Ormas diatur dalam Pasal 59 UU Ormas menjelaskan sebuah ormas dilarang untuk melakukan tindakan permusuhan terhadap suku, agama, ras, dan golongan. Ormas juga tidak boleh melakukan tindakan kekerasan yang mengganggu ketentraman dan ketertiban umum, termasuk perbuatan merusak. Melakukan tindakan separatis yang mengancam kedaulatan NKRI, dan kegiatan yang menjadi tugas dan wewenang penegak hukum yang diatur berdasarkan undang-undang.[25] Selain larangan tersebut, Ormas juga dilarang untuk menerima sumbangan dari pihak manapun yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, mengumpulan dana untuk partai politik, dan menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran yang bertentangan dengan Pancasila.[26]

Satu hal perbedaan yang terlihat jelas dalam kedua UU tersebut adalah apabila dalam Pasal 13 UU Nomor 8 Tahun 1985 ormas dilarang menerima bantuan dari pihak asing tanpa persetujuan Pemerintah, maka dalam Pasal 56 ayat (3) UU Nomor 17 Tahun 2013 ormas dilarang menerima bantuan dari siapapun apabila bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Aturan dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 lebih mempresentasikan kedaulatan hukum, dibandingkan dengan UU Nomor 8 Tahun 1985 yang berdasarkan persetujuan pemerintah yang lebih condong kepada pendekatan dan kepentingan politik. Karenanya penulis UU Nomor 17 Tahun 2013 lebih dekat kepada tujuan negara yang menurut Aristoteles adalah untuk mencapai kehidupan paling baik (the best life possible) yang dapat dicapai dengan supremasi hukum.[27]

Sanksi bagi Ormas dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 diatur dalam Pasal 60 sampai Pasal 82, diantaranya adalah pembubaran. Pemerintah daerah dalam undang-undang ini bisa menghentikan kegiatan ormas. Undang-Undang ini menyebutkan dapat membubarkan suatu ormas berbadan hukum melalui beberapa tahapan, yaitu pemberian sanksi administratif yang terdiri atas peringatan tertulis, penghentian bantuan, penghentian sementara kegiatan, dan pencabutan surat keterangan terdaftar atau pencabutan status badan hukum.[28]

Peringatan tertulis dilakukan sebanyak tiga kali. Dalam Pasal 64 disebutkan jika surat peringatan ketiga tidak digubris, pemerintah bisa menghentikan bantuan dana dan melarang sementara kegiatan mereka selama enam bulan. Dengan catatan, jika ormas tersebut berskala nasional, harus ada pertimbangan Mahkamah Agung. Namun, jika sampai 14 hari tidak ada balasan dari Mahkamah, pemerintah punya wewenang menghentikan sementara kegiatan mereka.[29] Dalam Pasal 68, jika ormas masih berkegiatan padahal sudah dihentikan sementara, pemerintah bisa mencabut status badan hukum mereka, asal mendapat persetujuan dari pengadilan.[30]

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor: 2 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perppu Pembubaran Ormas), diteken Presiden Joko Widodo pada 10 Juli 2017. Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa ada kekosongan hukum karena Undang-Undang (UU) berumur 4 tahun tersebut belum mengatur secara komprehensif mengenai keormasan yang bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.33 Dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2017, terdapat 5 pasal dalam UU Ormas sebelumnya yang diubah dan terdapat 18 pasal yang dihapus. 5 pasal dalam UU Nomor 17 Tahun 2013 tentang Ormas yang diubah oleh Perppu ini yaitu Pasal 1, 59, 60, 61, dan 62.  Pasal 1 Perppu ini antara mengubah pengertian ormas menjadi lebihtegas dari sebelumnya. Menurut Perppu ini, ormas memiliki pengertian:

Organisasi Kemasyarakatan yang selanjutnya disebut Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.[31]

Definisi dari ormas dalam Perppu menjadi lebih tegas jika sebelumnya pada Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 berbunyi Ormas adalah organisasi yang didirikan dan dibentuk oleh masyarakat secara sukarela berdasarkan kesamaan aspirasi, kehendak, kebutuhan, kepentingan, kegiatan, dan tujuan untuk berpartisipasi dalam pembangunan demi tercapainya tujuan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila. Kini dipertegas dengan “dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.” Artinya Ormas harus patuh pada UUD 1945. Tidak boleh undangundang lain atau piagam Jakarta.

Menurut Moh. Mahfud MD hukum haruslah responsif dan tidak sentralistik hanya dikuasai oleh eksekutif semata. Produk hukum yang bersifat sentralistik dan lebih didominasi oleh eksekutif akan menghasilkan hukum yang berkarakter ortodoks.[32]

Ikhwal Kegentingan Yang Memaksa.

Pembubaran HTI adalah hal yang dianggap mendesak dan tidak normal, maka dalam menjamin agar negara selalu dalam keadaan normal adalah salah satu tugas pokok pemerintahan guna tercapainya tujuan negara. Akan tetapi dalam keadaan normal, proses pemerintahan hanya dapat diselenggarakan menurut cara cara yang ditentukan dalam undang undang dasar, sebagai mana dikenal dengan prinsip constitutional government. Dan hal tersebut tercantum dalam Pasal 4 ayat (1) UUD 1945 yang menentukan “Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut konstitusi.[33]

Kegentingan yang memaksa harus memenuhi 3 (tiga) syarat yaitu adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan undang-undang, undang-undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada undang-undang tetapi tidak memadai dan kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat undang-undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan kendala yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.

Selain kondisi negara dalam keadaan biasa (ordinary condition) atau (normal condition), kadang-kadang timbul atau terjadi keadaan yang tidak normal. Keadaan yang menimpa suatu negara yang bersifat tidak biasa atau tidak normal itu memerlukan pengaturan yang bersifat khusus sehingga fungsi-fungsi negara dapat bekerja secara efektif dalam keadaan yang tidak normal.[34] Dalam keadaan yang demikian, bagaimanapun juga, sistem norma hukum yang diperuntukkan bagi keadaan yang normal tidak dapat diharapkan efektif untuk dipakai guna mencapai tujuan hukum yang menjamin keadilan, kepastian, dan kemanfaatannya. Oleh karena itu, sejak semula keadaan tidak normal itu sudah seharusnya diantisipasi dan dirumuskan pokok-pokok garis besar pengaturannya dalam Undang-Undang Dasar.

Dengan beberapa kasus di atas, pemerintah bergegas untuk segera membubarkan. Bukan berarti pemerintah anti Ormas Islam, tetapi demi perdamaian dan persatuan anak bangsa. Bahkan alasan ini telah disampaikan secara tegas dalam konferensi press. Keputusan ini justru dianggap terlambat jika dibandingkan 20 negara di dunia lain.[35]Selanjutnya, keputusan pemerintah ini diamini oleh beberapa pimpinan pemerintah dan DPR, serta beberapa tokoh masyarakat yang sangat yakin dengan ideologi HTI yang ingin mengubah ideologi dan dasar negara.

Dalam kerangka hukum, pembubaran HTI berpedoman pada UUD 1945 Pasal 22 ayat (1) yang tertulis, “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang.” Sebagai kewenangan subjektif, Penerbitan Perppu harus memenuhi syarat konstitusional yaitu adanya frasa “dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.” Artinya, Perppu harus dilandasi dengan kebutuhan yang benar-benar mendesak dengan berbagai prosedur, bukan atas kepentingan politik belaka. Akan tetapi, Noodverordeningsrecht” atau “hak presiden untuk menentukan kegentingan yang memaksa” tidak harus relevan dengan keadaan yang membahayakan, tetapi apabila presiden meyakini adanya keadaan mendesak dan perlunya peraturan yang mempunyai kedudukan sama dengan undang-undang maka diperkenankan.[36]

Sampai DPR melakukan pembicaraan pengaturan keadaan tersebut. Selanjutnya Perppu ditunjukkan kepada DPR melalui sidang sehingga diberikan keputusan untuk dapat diterima atau ditolak Perppu tersebut sesuai dengan keadaan yang dibutuhkan. Namun, untuk kasus pembubaran ini, secara bersamaan DPR tengah mengesahkan. Dalam hal ini, memang ada yang terlewatkan yakni fungsi MK.

Pembubaran HTI dilakukan oleh pemerintah dengan mencabut status badan hukum yang dilakukan oleh Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang memiliki hak legal administrative, setelah itu pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Masyarakat yang mengubah atas Undang-Undang No 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat yang didalam Peraturan Pemerintah ini Pasal 80 A “Pencabutan status badan hukum Ormas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1) huruf c dan ayat (3) huruf b sekaligus dinyatakan bubar berdasarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang.

Sanksi dan Pembubaran Ormas UU Nomor 17 Tahun 2013 menganut sistem sanksi berjenjang. Adapun kewenangan membubarkan Ormas berdasarkan keputusan Pengadilan. Pemerintah tidak dapat membubarkan sebuah Ormas tanpa adanya putusan Pengadilan. Mekanisme ini sebagai instrumen penting yang berperan dalam demokrasi sebagai wujud dari kebebasan berserikat. Pembekuan dan pembubaran memang seharusnya perlu diputuskan melalui mekanisme due process of law oleh pengadilan yang merdeka. Proses ini menjadi sangat penting, artinya, jangan sampai wewenang dan pembubaran ormas dilakukan karena akan menimbulkan kesewenang-wenangan sebagaimana yang terjadi dalam Orde Baru. Kewenangan pembekuan dan pembubaran yang hanya diberikan kepada eksekutif memberi peran yang besar dan sentralistik, sebab pemerintah dapat membekukan dan membubarkan suatu organisasi yang merupakan manifestasi dari hak asasi manusia untuk berserikat, berkumpul, dan berorganisasi tanpa ada forum peradilan yang menyatakan bahwa Ormas tersebut memang bersalah.

Terkait frasa “Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa”, Mahkamah Konstitusi dalam Putusan nomor 138/PUU-VII/2009 telah menentukan beberapa indikator yang dapat dikategorikan sebagai keadaan yang mendesak. Pertama, adanya keadaan atau situasi yang mengharuskan untuk segera diselesaikan atau mendesak. Oleh karena itu, diperlukannya tindakan hukum yang cepat tetapi tetap mengacu pada undang-undang. Kedua, belum adanya hukum atau undang-undang yang mengatur sehingga terjadi kekosongan hukum, atau sudah ada tetapi belum memadai. Ketiga, adanya kekosongan hukum yang tidak dapat diatasi dengan membuat undang-undang secara prosedur biasa dikarenakan membutuhkan waktu yang cukup lama, sedang di lain pihak, keadaan mendesak untuk segera dicarikan solusinya.[37] Beberapa indikator inilah, kondisi genting adalah argumen yang dijadikan alasan pemerintah dalam memutuskan kebijakan pembubaran HTI.

Catatan Kaki

[1] Siti Muzaroh, Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum dan Sosial, Vol. 16, No.1, Juni 2019.
[2] Sri Yunanto, Negara Khilafah Versus Negara Kesatuan Republik Indonesia, (Jakarta:IPSS, 2017), 126.
[3] ibid.
[4] Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2017/07/21/13321381/mengukur-kegentingan-pembubaran-hti-dan-penerbitan-perppu-ormas?page=all. Diunduh tangga 27-8-2020.
[5] Dengan Perppu, Pembubaran Ormas Tak Perlu Proses Pengadilan”, https://tirto.id/csyw, diunduh tanggal 27-8-2020.
[6] Muhammad Syarif Nuh, (2011). Hakekat Keadaan Darurat Negara (State Of Emergency) sebagai Dasar Pembentukan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, Jurnal Ius Quia Iustum, 18(2), 229-246:230.
[7] Aidul Fitriciada Azhari, (2012). Negara Hukum Indonesia: Dekolonisasi dan Rekonstruksi Tradisi, Jurnal Ius Quia Iustum, 4(2), 489-505:492.
[8] Muhammad Jeffry Rananda, (2015). Politik Hukum Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota, Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 534-542:536.
[9] Hamzah Halim dan Kemal Redindo Syahrul Putera, Cara Praktis Menyusun & Merancang Peraturan Daerah; Suatu Kajian Teoretis & Praktis Disertai Manual, Kencana, Jakarta, 2013, hal. 61-64.
[10] Ali Marwan Hsb  KEGENTINGAN YANG MEMAKSA DALAM PEMBENTUKAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG ( COMPELLING CIRCUMSTANCES OF THE ENACTMENT GOVERNMENT REGULATION IN LIEU OF LAW) hal 11.
[11] Sjahran Basah, Perlindungan Hukum terhadap Sikap Tindak Administrasi Negara, Alumni, Bandung, 1992, hlm. 13 – 14.
[12] Haposan Siallagan dan Efik Yusdiansyah, Ilmu Perundang-undangan di Indonesia, UHN Press, Medan, 2008, hlm. 38.
[13] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan; Jenis, Fungsi dan Materi Muatan, Kanisius, Yogyakarta, 2008, hlm. 215.
[14] ibid.
[15] ibid.
[16] A. Hamid S. Attamimi, Peranan Keputusan Presiden Republik Indonesia dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Negara, Disertasi, Pascasarjana Universitas Indonesia, Jakarta, 1990, hlm. 193 – 194.
[17] Maria Farida Indrati, Ilmu Perundang-undangan………, Op. Cit., hlm. 131.
[18] Bagir Manan, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Ind-Hill.Co, Jakarta, 1992, hlm. 50.
[19] Bagir Manan, Teori dan Politik Konstitusi, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Jakarta, 2000, hlm. 217.
[20] Jimly Asshiddiqie, Perihal Undang-Undang, Rajawali Pers, Jakarta, 2010, hlm. 55.
[21] Ibid., hlm. 55 – 62.
[22] Kajian RUU Perubahan Atas UU Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan, Jakarta: Bagian PUU Bidang Politik, Hukum, dan HAM Sekretariat Jenderal DPR-RI, 2010, h. 5.
[23] Jimly Asshiddiqie, Kemerdekaan Berserikat, Pembubaran Partai Politik, dan Mahkamah Konstitusi, Jakarta Konstitusi Press, 2006, h. 7-8.
[24] Konstitusionalitas Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Ormas Ditinjau dari UUD 1945. Hlm 463.
[25] Lihat Pasal 56 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Masyarakat.
[26] Ibid.
[27]  George H. Sabine, A History of Political Theory, Third Edition New York: Holt, Rinehart and Winston, 1961, hlm. 35.
[28] Pasal 61 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
[29] Ibid Pasal 64.
[30] Ibid Pasal 68
[31] Pasal 1 Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
[32] Moh. Mahfud MD., Politik Hukum di Indonesia, hlm. 26
[33] Dedy Nursamsi, (2014). Kerangka Cita Hukum (Recht Idee) Bangsa Sebagai Dasar Kewenangan Mahkamah Konstitusi Menguji Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang, Jurnal Cita Hukum, 2(1), 89-100:96.
[34] Osgar S. Matompo, (2014). Pembatasan Terhadap Hak Asasi Manusia Dalam Prespektif Keadaan Darurat, Jurnal Media Hukum, 21(1), 57-72:59.
[35] ibid.
[36] http://www.detiknewsocean.com/fungsi-peraturan-pemerintah-pengganti, diakses pada 27 Agustus 2020.
[37] http/news.beritaharian.com.ihwalkegentinganmemaksa. akses 27 Agustus 2020.

[…]