Negara Islam dalam Praktek Negara Bangsa

1,427 Views

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.

Bulan Mei 2017 lalu, organisasi kemasyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan Pemerintah berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI dianggap sebagai organisasi terlarang dan dilarang Pemerintah melakukan kegiatan atas nama organisasi ini. Penyebabnya, HTI dituduh ingin mengganti ideologi Pancasila, UUD 1945, dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan tujuan mendirikan sistem negara bernama khilafah. Tidak sampai pada pembubaran saja, para pengurus dan simpatisan HTI yang mengkampanyekan sistem khilafah turut diancam dengan sanksi pidana. Mereka bisa dianggap melakukan tindakan makar membahayakan eksistensi dan kedaulatan NKRI.

Berkaca dari pengalaman itu, otoritas kekuasaan negara begitu kuat. Massa HTI bisa saja protes selama berbulan-bulan, melakukan aksi protes yang tidak putus. Terus menjastifikasi bahwa HTI sebagai organisasi yang didirikan atas dasar Konstitusi, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan jaminan dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat, dan membuat justifikasi rasional bahwa organisasi tidak seburuk seperti dituduhkan oknum Pemerintah. Tetapi Pemerintah mengenyampingkan semua pembelaan itu dan bermodal surat penetapan pembubaran, langsung bubar organisasi masyarakat ini, tidak lagi bisa melakukan kegiatan atas namanya.

Penulis menguraikan dinamika pembubaran HTI, tidak bermaksud larut dalam perdebatan pro-kontra legalitas dan argumentasi pembubaran organisasi massa ini. Masing-masing pihak pasti memiliki dasar dan argumentasi logis. Penulis lebih menitik-beratkan pada eksistensi kekuasaan negara yang strategis bagi berkembang atau tidak berkembang suatu organisasi massa bahkan ideologi tertentu. Kekuasaan negara memiliki kekuatan membubarkan organisasi massa dan mencegah berkembang ideologi, bahkan Pemerintah sendiri bisa menjadi pihak pendukung berkembang dan maju suatu gerakan massa dengan ideologinya.

Demikian pula dengan agama akan tegak, ideologi Islam akan diterima secara masif atas dukungan kekuasaan negara. Agama menjadi pondasi, sementara kekuasaan negara menjadi pengawal. Negara tanpa agama akan hancur, sementara kekuasaan negara tanpa tuntunan agama menjadi sia-sia. Agama memerlukan agama agar dapat berkembang, sebaliknya negara memerlukan agama untuk mendapatkan bimbingan moral dan etika. Dengan kekuasaan politik, aspek kehidupan dapat diarahkan. Sebab kekuasaan negara memiliki sumber daya, fasilitas dan dukungan rakyat. Walaupun tidak jarang kekuasaan negara juga represif terhadap rakyatnya sendiri.

Menjadi pertanyaan, apa sistem pemerintahan ideal dalam konteks Indonesia? Sistem yang bisa diterima oleh semua komponen anak bangsa ini. Apakah sistem pemerintahan yang dijalankan, sudah menjamin tegak ajaran Islam, atau malah perlu dipertimbangkan wacana penggantian sistem pemerintahan. Dengan menawarkan konsep pemerintahan khilafah, seperti ditawarkan HTI, menawarkan sistem kepemimpinan imamah seperti yang dijalankan oleh Republik Islam Iran, atau aktualisasi sistem pemerintahan demokrasi lewat penerapan prinsip ajaran agama di negara bangsa. Atau jangan-jangan lebih memilih sistem pemerintahan berbentuk kerajaan (monarki) yang kekuasaan raja diganti oleh keturunannya secara turun-temurun. Semua sistem pemerintahan tersebut pernah dipraktikkan dan menjadi kekayaan khasanah intektual pemerintah Islam.

Pemerintahan Islam

Segala sisi kehidupan manusia telah ada tuntunan dalam dasar-dasar ajaran Islam, yang ditemukan dalam Alquran, Hadits Nabi maupun Ijtihad ulama. Memahami, mengamalkan dan menyebarkan ajaran Islam kepada masyarakat menjadi tanggung-jawab setiap muslim sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi. Refleksi tuntunan beragama disarikan dari dasar-dasar ajaran Islam menjadi sikap-perilaku muslim. Ajaran yang memberi arah dan pedoman mengarungi kehidupan sekaligus menjawab dinamika seputar Tuhan, manusia dan alam semesta.

Dasar-dasar ajaran Islam menjadi norma pijak sikap-tingkah laku seorang muslim. Sisi kehidupan terkecil sampai yang terbesar telah diatur prinsipnya dalam Islam. Dari urusan masuk toilet sampai pada kehidupan bernegara, ada tuntunannya. Apalagi persoalan pemerintahan yang menguasai dan mengatur hajat hidup orang banyak, pasti memperoleh prioritas bahasan dalam ajaran tauhid ini.

Sehingga kurang tepat, menganggap ciri seorang muslim sejati adalah mereka yang senantiasa memakai sorban dan baju gamis, dengan rutinitas ibadah yang lekat. Tetapi, malah minim perhatian pada kehidupan sosial-politik bernegara, bahkan mengharamkan politik dibahas di masjid. Kegiatan politik di masjid sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW biasa dilakukan, masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam, termasuk dalam melakukan konsolidasi politik. Membolehkan masjid sebagai sarana membahas seputar politik sepanjang dilakukan secara objektif, berperspektif kemanusiaan universal, dan tidak untuk kepentingan pragmatis dukung-mendukung peserta kontestasi pemilu tertentu (kepentingan kekuasaan jangka pendek).

Walaupun untuk urusan kehidupan bernegara menurut M. Natsir, Islam tidak mengatur karena hal-hal yang tidak diatur tersebut memang tidak bersifat kekal dan berkenaan dengan keduniawian yang berubah menurut tempat, waktu, dan keadaan.[1] Islam lebih mengatur dasar-dasar kehidupan yang tidak akan berubah, dalam bentuk hukum untuk mencegah penyakit masyarakat misalnya aturan tentang larangan minuman keras, perjudian, perzinahan, riba, serta aturan tentang pernikahan, perceraian, waris, dan zakat.

Berkaca dari pengalaman sejarah soal sistem pemerintahan yang pernah dipraktikkan dunia Islam terkait dengan kondisi kontekstual masing-masing umat. Dalam rentang waktu yang sangat panjang sejak abag ke-7 masehi hingga sekarang, umat Islam pernah mempraktikkan beberapa sistem pemerintahan, meliputi pemerintahan khilafah, imamah, monarki, dan demokrasi.

a. Pemerintahan khilafah dan Monarki

Khilafah secara etimologis, artinya kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia. Khilafah ditempatkan sebagai pemerintahan islam yang tidak dibatasi oleh teritorial, sehingga meliputi berbagai suku dan bangsa. Ikatan yang mempersatukan kekhalifahan adalah Islam sebagai agama.

Sistem pemerintahan khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang tidak dibatasi oleh teritorial dengan tujuan menerapkan hukum Allah yang diperuntukkan bagi manusia, sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku dan bangsa di dunia. Pada intinya khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul misi “rahmat  bagi semesta alam” ke seluruh dunia.

Ketika Nabi Muhammad saw meninggal dunia, beliau tidak mewasiatkan penunjukkan pengganti kepemimpinan secara spesifik. Para sahabat kemudian berdiskusi yang kemudian menghasilkan keputusan untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad Saw dalam urusan kepemimpinan. Masa kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh Umar bin Khatthab saat Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar. Selanjutnya, kepemimpinan dipegang oleh Usman bin Affan yang terpilih melalui diskusi dewan khusus yang dibentuk oleh Umar bin Khatthab sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan berikutnya. Kepemimpinan kemudian beralih ke Ali bin Abi Thalib yang dipilih secara aklamasi oleh para sahabat.

Ciri yang menonjol dari sistem pemerintah yang mereka jalankan (khulafa al-rasyidun) terletak pada mekanisme musyawarah sebagai paradigma dasar kekuasaan, bukan dengan sistem warisan pemerintah kepada keturunan. Tidak ada satupun dari keempat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaannya kepada sanak-kerabaanya. Musyawarah menjadi cara yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan.[2] Prinsip musyawarah mampu mendialogkan perbedaan-perbedaan pandangan dan sikap yang dibangun di atas toleransi, guna mencari alternatif terbaik.

Namun pada fase berikutnya setelah masa khulafa al-rasyidun kekhalifahan dilanjutkan oleh Dinasti Bani Umayah dengan Muawiyah bin Abi Sofyan sebagai khalifah pertama. Lalu melantik puteranya, Yazid sebagai khalifah. Sejak saat itu khilafah Islamiyah berdasarkan syura diganti dengan sistem keturunan, menjadi negara kerajaan (monarki) mengikuti sistem yang diberlakukan di Persia dan Romawi.

Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada[3] menjelaskan, sistem monarki memberikan hak kepada pemimpin untuk menganggap negara sebagai miliknya dan bisa diwariskan kepada keluarga (turun-temurun) sementara rakyat dipandang sebagai bawahan yang berada di bawah perlindungan dan dukungannya. Dalam sistem ini, singgasana kerajaan akan diwarisi oleh seorang putra mahkota dari orang tuanya. Raja diposisikan sebagai sentral kekuasaan, dan raja berhak menetapkan aturan bagi rakyatnya. Perkataan raja adalah undang-undang tertinggi yang harus ditaati. Raja memiliki hak khusus yang tidak dimiliki rakyatnya. Raja memiliki kekebalan hukum dan kekuasaan kenegaraan yang tidak terbatas.

Berakhirnya Dinasti Bani Umayah yang digantikan oleh Bani Abbasiyah, menempatkan sistem pemerintahan yang dianut tidak jauh berbeda, yakni masih mempertahkan khilafah monarki. Demikian pula saat kekuasaan Islam dipegang oleh Turki Usmani di Istambul (Dinasti Utsmaniyah), khilafah monarki yang dipertahankan.

Praktis pemerintahan Islam selepas khulafa al-rasyidun, telah menempatkan musyawarah tidak dijadikan sistem pergantian kekuasaan, sirkulasi kekuasaan diserahkan kepada keluarga raja, akibatnya suri tauladan yang diwariskan khulafa al-rasyidun hilang begitu saja.

b. Kepemimpinan Imamah

Imamah secara etimologi artinya kepemimpinan. Setiap orang yang menduduki kursi kepemimpinan suatu kelompok manusia disebut sebagai imam. Menurut terminologi, imamah ialah kepemimpinan umum atas segenap umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat spiritual maupun duniawi. Dicantumkan kata “duniawi” untuk mempertegas betapa luas cakupan imamah, bahwa pengaturan masalah-masalah dunia bagi umat Islam merupakan bagian dari agama Islam.

Mazhab Syi’ah imamiyah berpandangan bahwa persoalan imamah ini merupakan otoritas Allah. Dialah yang berhak memilih dan mengangkat hamba-Nya yang saleh untuk menduduki jabatan imamah. Peristiwa pengangkatan imam ini telah terjadi pada masa hidup Nabi, yaitu tatkala Allah Swt memilih dan mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai imam dan khalifah muslimin sepeninggal beliau. Pemilihan dan pengangkatan Ali tersebut dilakukan oleh Rasul Muhammad SAW secara langsung dan di hadapan umat Islam. Beliau pun memilih dan menentukan 11 orang lainnya dari keturunan Ali sebagai imam kaum muslimin setelah wafatnya.

Doktrin politik Syi’ah muncul dari konsep kepemimpinan imamiyah selama masa periode gaib besar, di mana imam yang kedua belas gaib. Selama masa kegaiban itu, otoritas (wilayat) dikuasakan kepada seorang faqih yang adil dan bertindak sebagai deputi dari iman yang gaib. Penguasaan tersebut menurut Ahmad Vaezi tidak ditunjuk melalui pemilihan bebas, mereka berkuasa karena kualifikasi dan kemampuan tertentu, tidak karena pendelagasian otoritas dalam model proses demokrasi, tapi karena kualitas sebagai wali.[4] Dengan demikian perwalian dari seorang ahli faqih disahkan otoritas yang asli dan mutlak dari Allah, untuk menegakkan pemerintahan Islam dan mengatur masyarakat.

Konsep politik Syi’ah dikontekstualisasi dalam bentuk wilayah al-faqih, yang dalam periode modern dipraktekkan di Republik Islam Iran. Iran menjadi penjelmaan konsep ini setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini. Ada lima lembaga penting yang ditafsir oleh Dewan Ahli dan disetujui oleh Imam Khomeini, yakni faqih, presiden, perdana menteri, parlemen dan dewan pelindung konstitusi. Kekuasaan terbesar dipegang oleh faqih yang dipilih oleh dewan ahli dengan syarat-syarat tertentu.[5]

Wewenang faqih di Iran menurut Imam Khomaeni[6] antara lain, (1) mengangkat Ketua Pengadilan Tertinggi; (2) mengangkat seluruh pimpinan angkatan bersenjata; (3) mengangkat pimpinan pengawal revolusi; mengangkat anggota Dewan Perlindungan Konstitusi, dan (5) membentuk Dewan Pertahanan Nasional yang anggotanya terdiri dari presiden, perdana menteri, menteri pertahanan, KSAB, kepala pasdaran, dan dua orang penasihat. Kewenangan mengangkat tentu diikuti juga dengan kewenangan pemberhentian pejabat tersebut.

Pemegang kekuasaan terbesar kedua adalah presiden yang dipilih setiap empat tahun sekali. Tugas pokok presiden menjalankan konstitusi negara, menjadi kepala pemerintahan, serta mengkoordinasikan ketiga lembaga negara: ekskutif, legislatif, dan yudikatif. Presiden merupakan pejabat tertinggi pemerintahan Iran dalam hubungan internasional yang berwenang menandatangani perjanjian dan berhak mengangkat perdana menteri setelah parlemen menyetujui.

Kekuasaan legislatif dipegang oleh parlemen yang beranggotakan 270 orang dan dipilih secara bebas dan rahasia oleh rakyat. Parlemen bertugas mengawasi, mengontrol dan membahas seluruh kebijakan pemerintahan. Seluruh keputusan dan perjanjian yang dibuat pemerintah harus mendapat persetujuan parlemen.

Adapun Dewan Pelindung Konstitusi Iran beranggotakan dua belas orang, enam orang anggotanya adalah ahli hukum Islam yang diangkat faqih, sedangkan enam orang lainnya terdiri dari ahli hukum umum yang diusulkan Pengadilan Tinggi Iran dan disetujui parlemen. Tanpa persetujuan Dewan, seluruh kegiatan parlemen tidak sah. Tugas utama Dewan ini melindungi Islam dan Konstitusi Negara Islam Iran. Dewan ini memiliki kekuasaan menafsirkan konstitusi dan bertugas melaksanakan referendum, pemilihan presiden dan pemilihan anggota parlemen.

 

c. Demokrasi

Asal kata demokrasi berasal dari bahasa Yunani yakni demokratia, yang berarti pemerintahan rakyat. Demokratia berasal dari demos yang artinya manusia (rakyat), dan kratos yang artinya pemerintahan. Makna demokrasi lekat dengan pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Demokrasi merupakan bentuk pemerintahan politik yang memperoleh kekuasaan pemerintahan berasal dari rakyat, baik secara langsung (demokrasi langsung) atau secara tidak langsung melalui perwakilan (demokrasi perwakilan).

Demokrasi dalam pandangan Syamsuddin Haris, sebagai sistem politik dan cara pengaturan kehidupan terbaik setiap masyarakat yang menyebut diri modern, sehingga pemerintah di manapun termasuk rezim totaliter, berusaha menyakinkan masyarakat dunia bahwa mereka menganut sistem politik demokratis, atau tengah berproses ke arah sistem politik demokratis.[7] Dalam praktik, demokrasi ditemui dalam bentuk formal, yakni ada proses pemilihan umum yang dilaksanakan oleh lembaga independen dan mandiri, serta adanya kebebasan pemilih untuk menentukan pilihannya dari semua peserta kontestan. Demokrasi formal ini dilekatkan ada aturan dan ketentuan sebagai aturan main yang wajib ditaati semua pihak.

Demokrasi dalam praktik dapat melahirkan pemimpin berintegritas yang berjuang dan bertanggungjawab atas pelaksanaan pemerintahan adil dan melindungi segenap warga negara. Namun wajah demokrasi juga kadang tercorong dengan lahirnya pemimpin otoriter yang membunuh demokrasi, melalui kontrol kekuasaan dan melahirnya undang-undang untuk kepentingan diri dan golongannya.

Padahal sejatinya, demokrasi bersifat substantif yakni tidak sekedar pelaksanaan proses aturan main pemilihan umum, tetapi ada pendidikan politik yang terinternalisasi lewat kesadaran sikap tingkah laku stakeholders. Nilai keadilan, kebebasan, kesetaraan, dan hak asasi manusia diperhatikan dan dilaksanakan. Hingga minim pelanggaran yang menciderai proses demokratisasi serta penanganan pelanggaran yang tegas kepada pelaku. Demikian pula dari sisi hasil pemilihan yang dapat diterima oleh semua pihak, hingga lahir pemimpin berintegritas pilihan rakyat pemilik kedaulatan.

Sistem pemerintahan demokrasi, menjadi di antara sistem yang banyak diterapkan negara-negara yang mayoritas penduduknya beragama Islam, seperti halnya Indonesia. Demokrasi tidak dijalankan secara sekuler seperti di negara barat, melainkan demokrasi mendapatkan pengaruh dari agama. Hal ini dapat diidentifikasi lewat materi muatan peraturan perundang-undangan yang dipengaruhi oleh ajaran agama Islam.

 

Desain Sistem Pemerintahan Indonesia

a. Fenomena Dominasi Presiden

Negara Indonesia, telah menempatkan kekuasaan dilaksanakan oleh kekuasaan pemerintahan negara yang dibagi ke dalam cabang-cabang kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiga cabang kekuasaan ini saling kontrol dan sinergi sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan kekuasaan negara. Walaupun dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan eksekutif yang di jabat kekuasaan tertinggi “Presiden” lebih menonjol superior dibandingkan dengan cabang kekuasaan lainnya. Tidak jarang Presiden bersama para pimpinan partai politik pengusung, menentukan arah kebijakan tatanan kehidupan bermasyarakat-bernegara.

Demikian pula kinerja cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif secara langsung maupun tidak langsung dapat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif-presiden. Walau ada norma tekstual, kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagai kekuasaan mandiri dan independen. Tetapi, kenyataan praktik tidak seideal teks norma terbaca. Loyalitas, balas budi dan aroma desain memuluskan kebijakan politik tertinggi tidak bisa ditepis. Jadilah cabang kekuasaan negara lainnya sebagai perpanjangan tangan kepentingan pragmatis eksekutif-Presiden dan kelompoknya.

Kenyataan ini berangkat dari desain regulasi yang mengatur tata kehidupan bernegara, regulasi yang dirumuskan oleh anggota legislatif (DPR) bersama pemerintah. Sebagai tokoh partai politik yang berhasil duduk di gedung Senayan lewat sistem pemilihan umum, produk regulasi bisa dipastikan tidak lepas dari arahan internal partai politik asalnya. Regulasi sebagai hasil kompromi politik dan lobi pragmatis antar partai. Hampir tidak ada alias minim keberanian-idealisme anggota legislatif untuk keluar dari bingkai kebijakan partai dengan ekspektasi keadilan subtantif, mengambil sikap politik berbeda dengan kebijakan internal partai. Kalaupun ada yang nekat-berani maka siap bernasib tragis, dicari kesalahan walau kadang politis terus diganti dengan status pengganti antar waktu, karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota partai politik.

Ada lingkaran kekuasaan. partai politik sebagai pengusung calon presiden dan wakil presiden dalam pemilihan umum, dan peran mengusung calon legislatif, hingga terpilih menjadi anggota legislatif dan duduk di Senayan. Dengan kenyataan ini, “pimpinan partai politik” menjadi pihak yang mempengaruhi kebijakan kekuasaan negara yang dijalankan oleh presiden, demikian juga dengan undang-undang produk regulasi hasil parlemen.

Demikian pula dengan cabang kekuasaan yudikatif sebagai pelaksana peraturan perundang-undangan di bidang penegakan hukum yang mandiri dan imparsial, juga tidak lepas dari pengaruh eksekutif-presiden. Kenyataan ini tidak lepas dari kewenangan presiden mengangkat dan memberhentikan pimpinan lembaga dalam kekuasaan yudikatif, baik kepolisian, kejaksaan, mahkamah agung, dan mahkamah konstitusi. Walaupun dalam proses rekrutmen ada persetujuan dari parlemen, tapi sekali lagi dominasi kekuasaan presiden dan pimpinan partai politik pengusung sangat menentukan sosok masing-masing pimpinan lembaga dalam kekuasaan yudikatif.

****

Sejatinya demokrasi hanya dapat dijalankan oleh para pemimpin negara yang amanah. Label amanah terlihat dan dirasakan oleh rakyat dari sikap, tindakan dan kebijakan pengelolaan negara. Sebab seorang pemimpin politik yang picik, akan menganggap musuh orang-orang yang kritis yang kebetulan berseberangan pendapat dengannya. Lebih fatal lagi, musuh tadi harus dikuasai kalau perlu dimusnahkan dengan berbahai cara, kendati dengan cara membunuh (menghilangkan nyawa), menculik atau membunuh karakter musuh. Tindakan irrasional dalam sudut demokrasi, seperti itu bisa saja terjadi, apalagi dikuasainya mayoritas struktur lembaga-lembaga negara dan kekuatan civil society potensial.

Pada keadaan ini, demokrasi yang diagungkan dibajak beberapa kalangan elit politik, tentunya untuk kepentingan pribadi. Hakikat suara rakyat hasil pemilu berkembang untuk melindungi dan mencapai tujuan elit politik. Inilah yang dikhawatirkan dari pemimpin hasil pemilu bertransformasi menjadi pemimpin otoriter. Demokrasi perlahan-lahan mati dan dikalahkan oleh sistem pemerintahan yang dibangun dengan mengarah ke ciri diktator. Padahal pemimpin tersebut lahir dari proses demokratisasi. Steven Levistsky dan Daniel Ziblatt profesor Universitas Harvard Amerika, dalam bukunya “Bagaimana Demokrasi Mati (How Democracies Die), menyebut empat ciri-ciri kunci yang menunjukkan bahwa demokrasi telah berubah menjadi sistem pemerintahan berprilaku otoriter.  Pertama, komitemen lemah atas aturan hukum. Kedua, menyangkal legitimasi lawan politik. Ketiga, intoleransi atau anjuran kekerasan. Keempat, membatasi kebebasan sipil lawan, termasuk media.[8] Matinya demokrasi ditandai dari keadaan-peristiwa kehidupan bernegara, yang erat kaitan dengan tindakan pemilik kekuasaan (pemerintah) mencerabut nilai dan prinsip demokrasi.

Pemerintah ciri diktator ini bisa saja lahir lewat proses pemilu, di mana tokoh politik menghimpun dukungan dengan menggunakan isu-isu populer dan argumen yang penuh prasangka terhadap lawan-lawan politik. Lalu terpilih dan naik ke puncak kekuasaan lewat proses pemilu, saat itulah Ia mulai menjalankan kekuasaan pemerintahan dengan langkah menghancurkan lembaga-lembaga politik yang demokratis. Berupa lembaga politik dijadikan senjata politik untuk mengendalikan dan menghantam mereka yang berseberangan secara politik. Membeli media dan sektor swasta agar diam atau memihak kepadanya, serta mengubah aturan politik agar keseimbangan politik berubah menjadi merugikan lawan. Jadi inilah paradoks gawat yang harus dihadapi oleh sistem demokrasi.

Banyak upaya pemerintah berkuasa membajak demokrasi sehingga tampak “legal” dengan persetujuan lembaga legislatif dan diterima lembaga yudikatif. Boleh jadi desain pencitraan, melalui upaya-upaya perbaikan demokrasi dengan membuat pengadilan lebih efesien, memerangi kejahatan dan korupsi, atau mendorong pemilu jujur dan adil.  Media massa terbit setiap saat, tapi sudah dibeli atau ditekan pihak pemerintah sehingga menyensor diri sendiri. Rakyat terus mengkritik pemerintah tapi lantas menghadapi kriminalisasi. Jadilah masyarakat sebagian besar memilih jalan aman yakni apatis.

Pemerintahan dijalankan dalam sebuah skenario besar mempertahankan kekuasaan. Kritikan-kritikan berpotensi mengancam eksistensi kekuasaan lantas ditekan, dikriminalisasi dan diberangus dengan terlebih dahulu diajak masuk dalam lingkaran kekuasaan saling menguntungkan. Struktur kekuasaan lembaga negara dikuasai dengan cara mempergunakan otoritas mengisi dengan orang-orang loyal terhadap elit pemerintah. Pada sisi lain, jargon dan branding tentang pemerintahan demokratis, penegakan hukum dan perlindungan HAM terus disampaikan. Walau senyatanya berbeda, antara disampaikan dengan dilakukan pemerintah.

b. Pijakan Demokrasi Indonesia

Sistem pemerintahan khilafah dan imamah merupakan sebagian dari khazanah kekayaan identitas dan sistem politik yang dipraktekkan oleh umat Islam dalam konteks negara bangsa (nation state). Masing-masing khazanah berkembang melewati batas sekat wilayah negara. Tetapi selain sistem tersebut, sistem politik demokratis juga banyak dipraktekkan oleh sejumlah negara-negara muslim di dunia, atau setidaknya dipraktekkan di negara yang mayoritas berpenduduk agama Islam. Walaupun sistem politik demokratis tidak menjamin negara akan mencapai kemakmuran, sebab banyak juga negara yang tidak menerapkan sistem demokrasi berhasil mencapai tingkat kemakmuran. Tetapi sistem demokrasi lebih menjamin pergantian pemerintah secara damai, dan ada jaminan perlindungan hak asasi manusia.

Kembali ke topik utama, bahwa khilafah, imamah, dan monarki menjadi referensi sistem politik Islam untuk diterapkan di negara bangsa. Pilihan menentukan sistem pemerintahan menjadi hak pendiri negara dan kedaulatan rakyat. Islam tidak menggariskan secara tegas bentuk sistem pemerintahan, tetapi menekankan pada aspek substansi, prinsip, dan nilai Islam dalam setiap pelaksanaan sistem pemerintahan. Jadi sekali lagi, setiap bangsa bebas menentukan bentuk sistem pemerintahan yang dianut dengan catatan mengandung unsur-unsur keadilan, persamaan, dan permusyawaratan serta tidak mengubah dasar-dasar ajaran Islam yang fundamental.

Unsur-unsur tersebut menurut Dahlan Thaib dkk menunjukkan konsepsi Islam tentang negara memegang peranan penting bagi pembentukan negara modern yang demokratis. Sebagai contoh Islam dan ketatanegaraan modern memperlihatkan formulasi konstitusi Madina sebagai konstitusi pertama di dunia, yang di dalamnya terkadunung muatan materi layaknya konstitusi modern. Konstitusi ini memuat dasar-dasar masyarakat partisipatif dan egaliter, yang dicirikan dengan pengakuan hak asasi manusia tanpa diskriminasi baik muslim maupun yahudi.[9]

Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar, lebih memilih dan menjadikan demokrasi sebagai sistem politik pemerintahan. Pergulatan pemikiran, idealisme, toleransi, dan orentasi dari para pendiri bangsa (the founding fathers) lantas menjatuhkan pilihan pada sistem demokrasi yang menempatkan rakyat berdaulat menempatkan wakil-wakilnya di pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum. Pemilihan dilaksanakan dalam periode lima tahun sekali untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota legislatif, dan kepala daerah oleh lembaga indepen dan mandiri yakni KPU, Bawaslu, dan DKPP.

Sebagaimana demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi pada tangan rakyat, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya duduk di kursi pemerintah dan legislatif. Demokrasi dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum untuk periode masa pemerintahan. Pemilu dijalankan oleh lembaga independen yang memperlakukan semua peserta pemilu secara jujur dan adil serta menjamin hak-hak politik masyarakat.

Konsepsi Islam mengenai hak-hak politik merupakan hak-hak yang dinikmati oleh setiap rakyat sebagai anggota dalam suatu lembaga politik seperti hak memilih, hak dipilih, hak mencalonkan diri untuk menduduki jabatan politik, hak memegang jabatan umum dalam negara, dan hak yang menjadikan seseorang ikut serta mengatur kepentingan negara dan pemerintahan.[10]

Pembukaan alinea IV UUD 1945 berbunyi, “bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Dimaknai negara Indonesia berbentuk negara kesatuan, sedangkan sistem pemerintahan yang dijalankan ialah Republik. Selain sistem pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden ditempatkan sebagai pemegang kekuasaan kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintahan merupakan kekuasaan negara yang dijalankan badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan bernegara.

Fungsi pemerintahan suatu negara, meminjam ajaran trias politica Montesqieu dibedakan menjadi tiga fungsi, yakni eksekutif sebagai kekuasaan untuk menjalankan undang undang, legislatif sebagai kekuasaan untuk membentuk undang undang, dan yudikatif sebagai kuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang undang. Dari sistem pemerintahan Indonesia mulai tahun 1945 hingga saat ini, telah terjadi banyak perubahan. Perubahan yang menjadi sejarah perjalanan ketatanegaraan negara Indonesia. Perubahan itu, lewat penyelenggaraan pemilihan umum secara serentak, mekanisme cheks and balance lembaga negara, dan pemberian kekuasaan yang besar kepada parlemen untuk melaksanakan fungsi pengawasan, pembahasan undang-undang dan fungsi anggaran.

Walaupun diakui proses demokratisasi dalam kerangka penyelenggaraan kekuasaan negara masih menemui sejumlah masalah, hambatan, dan tantangan. Terutama akibat perbedaan ideologi, aliran dan kepercayaan yang tajam, kadang turut mempengaruhi stabilitas negara, yang pada satu kesempatan berujung pada terjadinya konflik sosial pembawa malapetaka kehidupan masyarakat, berupa kerugian harta-benda hingga hilangnya nyawa. Mengatasi hal semacam ini, maka semangat dan bangun toleransi antar umat beragama maupun dalam sesama umat beragama menjadi penting selalu digalakkan, guna merawat dan merajuk persatuan dan kesatuan bangsa.

Berdasarkan ideologi Pancasila menurut Muchamad Ali Safa’at, Indonesia bukan negara agama karena negara agama hanya mendasarkan diri pada satu agama saja. Pada sisi lain, juga bukan negara sekuler karena negara sekuler tidak terlibat dalam urusan agama. Negara Indonesia yang berideologi Pancasila menempatkan negara kebangsaan yang religius untuk melindungi dan memfasilitasi perkembangan semua agama yang dipeluk oleh rakyat tanpa pembedaan besarnya dan jumlah pemeluk.[11]

Artinya hubungan negara dan agama di Indonesia tidak ditempatkan dalam konteks dikotomi, melainkan ditempatkan pada posisi yang harmonis dalam bingkai nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Indonesia tidak menolak modernisasi sejauh tidak meninggalkan nilai-nilai kemanusiaan dan ketuhanan. Hal ini menjadi wahana bagi kelompok muslim terdidik untuk signifikan terhadap pertumbuhan gerakan demokrasi.

 

Penutup

Islam merupakan agama monoteisme yang sempurna mengatur dasar-dasar sisi sendi kehidupan manusia, meliputi tuntuan moral dan peribadatan, serta petunjuk-petunjuk mengenai segala aspek kehidupan, termasuk sistem politik dan pemerintahan negara. Islam dan politik tidak terpisahkan, agama dan negara merupakan dua objek penting dalam Islam, yang keduanya memiliki hubungan fungsional yakni kekuasaan politik melindungi agama dan agama mengawal kekuasaan politik.

Soal sistem politik dan pemerintahan tidak lepas dari bahasan ajaran Islam. Dalam catatan sejarah, sistem pemerintahan yang pernah diterapkan dengan pengaruh ajaran Islam meliputi sistem pemerintahan khilafah yang dijalankan khulafa al-rasyidun hingga bermetamorfosis menjadi kekuasaan monarki di masa Dinasti Umayah, lalu berganti Dinasti Abbasiyah, dan dilanjutkan Dinasti Turki Utsmaniyah di Istanbul Turki. Demikian pula dengan sistem pemerintahan imamah dijalankan hingga kini oleh Republik Islam Iran dengan konsep wilayatul al-faqih. Serta sistem demokrasi hingga kini banyak dipraktikkan negara muslim.

Konteks ke-Indonesiaan, para pendiri bangsa dan rakyat yang mayoritas umat Islam berkewajiban menjalankan ajaran agama Islam secara penuh dan konsekwen, dengan memperhatikan lokalitas-kearifan setempat. Islam juga tidak menegaskan, bahwa sistem pemerintahan negara-bangsa harus berbentuk khilafah, imamah, atau monarki. Asal sistem pemerintahan manapun yang dipilih dalam konteks negara-bangsa, penerapan prinsip dan norma ajaran Islam dalam dan praktek kehidupan mutlak dilaksanakan. Di antaranya pengakuan dan perlindungan hak asasi manusia, unsur-unsur keadilan, persamaan, dan permusyawaratan.

Oleh karena itu, Konstitusi dan UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dan dilanjutkan oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat, idealnya sebagai orientasi dan cita-cita menjalankan ajaran Islam sebagai ajaran rahmatan semesta alam. Dalam kehidupan demokrasi dan pengejawantahan sistem pemilu dengan menempatkan rakyat berdaulat, jika ingin mempertahankan atau ingin melakukan perubahan atas Konstitusi dengan memasukkan nilai dan prinsip universalitas ajaran Islam ke dalam Konstitusi, maka kekuasaan atas pembentukan undang-undangan dalam negara harus diisi oleh orang-orang yang paham dan bersedia berjuang dalam menyampaikan dan menyebarkan ajaran Islam, dan tidak terjebak pada heroisme sistem pemerintahan dalam catatan sejarah umat Islam.

Catatan Kaki:

[1] M. Natsir dalam Muchamad Ali Safa’at. 2018. Dinamika Negara dan Islam, Dalam Perkembangan Hukum dan Politik di Indonesia. Jakarta: Konstitusi Press. hlm. 77.
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008, Fiqih Siyasah, Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Penerbit Erlangga, Jakarta, hlm. 208.
[3] Ibid, hlm. 209.
[4] Ahmad Vaezi, 2006, Agama Politik, Nalar Politik Islam, Citra, Jakarta, hlm. 169-170.
[5] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Op Cit, hlm. 213-214.
[6] Imam khomaeni dalam Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Loc Cit, hlm. 214.
[7] Syamsuddin Haris dalam Topo Santoso dan Ida Budhiarti, 2019, Pemilu Di Indonesia; Kelembagaan, Pelaksanaan dan Pengawasan, Sinar Grafika, Jakarta, hal. 10-11.
[8] Steven Levistsky dan Daniel Ziblatt, 2018, Bagaimana Demokrasi Mati (How Democracies Die), Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, hlm. 11-12.
[9] Dahlan Thaib dkk, 2004, Teori dan Hukum Konstitusi, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 30.
[10] Ibid, hlm. 51.
[11]Muchamad Ali Safa’at, 2018, Dinamika Negara dan Islam, Dalam Perkembangan Hukum dan Politik di Indonesia, Konstitusi Press, Jakarta, hlm. 100.

[…]

Nilai Kepastian Hukum dalam Pilkada di Masa Pendemi Covid-19

1,412 Views

Oleh: Randy Atma R Massi, S.H.,M.H.
( Peneliti di Jati Centre, kini Tercatat Sebagai Dosen Tetap Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Palu )

Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) hingga kini masih mengundang polemik di tengah masyarakat. Perbedaan sikap masyarakat tentulah menimbulkan keresahan yang pada akhirnya bermuara pada sikap memilih atau tidak memilih. Ditengah kondisi pro dan kontra hukum dituntut untuk hadir dalam rangka menyudahi polemik dengan memberikan solusi berupa kepastian hukum ditengah keresahan masyarakat.

Indonesia sebagai negara yang menjunjung tinggi hukum berdasarkan Undang-Undang Dasar Tahun 1945 (UUD 1945). Maka dari itu, hukum dijadikan sebagai panglima tertinggi di indonesia, hukum sebagai suatu aturan yang kita kenal dalam bentuk perundang-undangan yang masih berlaku baik pada tingkatan nasional maupun pada tingkatan daerah. Sehingga segala sesuatu yang dilakukan manusia atau masyarakat harus berdasarkan peraturan yang ada. Hukum atau aturan tidak lepas dari kehidupan manusia karena pada dasarnya hukum merupakan suatu aturan yang tujuannya untuk mengatur manusia atau masyarakat itu sendiri demi terjaminnya keamanan dan ketertiban.

Hukum mempunyai sasaran yang hendak dicapai. Dan dalam fungsinya sebagai perlindungan kepentingan manusia hukum mempunyai tujuan. Tujuan hukum merupakan arah atau sasaran yang hendak diwujudkan dengan memakai hukum sebagai alat dalam mewujudkan tujuan tersebut dengan mengatur tatanan dan perilaku masyarakat.

Soebekti, berpendapat bahwa hukum itu mengabdi kepada tujuan negara, yaitu mendatangkan kemakmuran dan kebahagiaan para rakyat. Dalam mengabdi kepada tujuan negara dengan menyelenggarakan keadilan dan ketertiban. Merujuk pada prinsip hukum positif yang tercantum dalam alinea ke 4 Pembukaan Undang-Undang Dasar, menyatakan bahwa tujuan hukum positif kita adalah untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Mochtar Kusumaatmadja mengemukakan tujuan pokok dan pertama dari hukum adalah ketertiban. Kebutuhan akan ketertiban adalah syarat pokok bagi adanya masyarakat manusia yang teratur. Disamping itu, tujuan lain hukum adalah tercapainya keadilan yang berbeda isi dan ukurannya menurut masyarakat dan zamannya.

Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa Indonesia merupakan negara yang menggunakan konsep umum tujuan hukum yang sama dengan negara-negara barat yang menggunakan sistem hukum civil law dan living law yakni keadilan, kemanfaatan dan kepastian. Namun yang lebih dominan bercorak legalistik yang menekankan pada aspek hukum tertulis yang berorientasi pada KEPASTIAN.

 

Kepastian Sebagai Salah Satu Tujuan Hukum.

Menurut Hans Kelsen, hukum adalah sebuah sistem norma. Norma adalah pernyataan yang menekankan aspek “seharusnya” atau das sollen dengan menyertakan beberapa peraturan tentang apa yang harus dilakukan. Norma-norma adalah produk dan aksi manusia yang deliberative. Undang Undang yang berisi aturan-aturan yang bersifat umum menjadi pedoman bagi individu bertingkah laku dalam bermasyarakat, baik dalam hubungan dengan sesama individu maupun dalam hubungan dengan masyarakat. Aturan-aturan itu menjadi batasan bagi masyarakat dalam membebani atau melakukan tindakan terhadap individu. Adanya aturan itu dan pelaksanaan aturan tersbut menimbulkan kepastian hukum.[1]

Menurut Gustav Radbruch, hukum harus mengandung 3 (tiga) nilai identitas, yaitu sebagai berikut.

  1. Asas kepastian hukum (rechmatigheid), Asas ini meninjau dari sudut yuridis.
  2. Asas keadilan hukum (gerectigheit), Asas ini meninjau dari sudut filosofis, dimana keadilan adalah kesamaan hak untuk semua orang di depan pengadilan.
  3. Asas kemanfaatan hukum (zwechmatigheid) atau doelmatigheid atau utility. Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum positivisme lebih menekankan pada kepastian.

Tujuan hukum yang mendekati realistis adalah kepastian hukum dan kemanfaatan hukum. Kaum Positivisme lebih menekankan pada kepastian hukum, sedangkan Kaum Fungsionalis mengutamakan kemanfaatan hukum, dan sekiranya dapat dikemukakan bahwa “summon ius, summa injuria, summa lex, summa crux” yang artinya adalah hukum yang keras dapat melukai, kecuali keadilan yang dapat menolongnya, dengan demikian kendatipun keadilan bukan merupakan tujuan hukum satu-satunya akan tetapi tujuan hukum yang substantive adalah keadilan.[2]

Di dalam suatu peraturan hukum, terkandung asas-asas hukum yang menjadi dasar pembentuknya. Dikatakan oleh Satjipto Rahardjo, bahwa asas hukum dapat diartikan sebagai “jantungnya” peraturan hukum[3] sehingga untuk memahami suatu peraturan hukum diperlukan adanya asas hukum. Dengan bahasa lain, Karl Larenz dalam bukunya Methodenlehre der Rechtswissenschaft menyampaikan bahwa asas hukum merupakan ukuran-ukuran hukum ethis yang memberikan arah kepada pembentukan hukum.[4] Oleh karena asas hukum mengandung tuntutan etis maka asas hukum dapat dikatakan sebagai jembatan antara peraturan hukum dengan cita-cita sosial dan pandangan etis masyarakat.

Menurut Utrecht, kepastian hukum mengandung dua pengertian, yaitu pertama adanya aturan yang bersifat umum membuat individu mengetahui perbuatan apa yang boleh atau tidak boleh dilakukan, dan kedua, berupa keamanan hukum bagi individu dari kesewenangan pemerintah karena dengan adanya aturan yang bersifat umum itu individu dapat mengetahui apa saja yang boleh dibebankan atau dilakukan oleh Negara terhadap individu. Kepastian hukum ini berasal dari ajaran Yuridis-Dogmatik yang didasarkan pada aliran pemikiran positivisme di dunia hukum yang cenderung melihat hukum sebagai sesuatu yang otonom yang mandiri, karena bagi penganut aliran ini, tujuan hukum tidak lain sekedar menjamin terwujudnya oleh hukum yang bersifat umum. Sifat umum dari aturan-aturan hukum membuktikan bahwa hukum tidak bertujuan untuk mewujudkan keadilan atau kemanfaatan, melainkan semata-mata untuk kepastian.[5]

Lebih lanjut terkait kepastian hukum, Lord Lloyd mengatakan bahwa:[6]

“…law seems to require a certain minimum degree of regularity and certainty ,f or without that it would be impossible to assert that what was operating in a given territory amounted to a legal system”

Dari pandangan tersebut maka dapat dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.

Dari pandangan tersebut maka dapat dipahami bahwa tanpa adanya kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbulah ketidakpastian (uncertainty) yang pada akhirnya akan menimbulkan kekerasan (chaos) akibat ketidaktegasan sistem hukum. Sehingga dengan demikian kepastian hukum menunjuk kepada pemberlakuan hukum yang jelas, tetap dan konsisten dimana pelaksanaannya tidak dapat dipengaruhi oleh keadaan-keadaan yang sifatnya subjektif.[7] Meskipun dikatakan bahwa asas hukum merupakan jantung dari peraturan hukum, akan tetapi tidak dapat disamakan antara asas hukum dan norma hukum dalam bentuk hukum positif. Asas hukum hanya bersifat mengatur dan menjelaskan (eksplanasi), dimana tujuannya hanya memberi ikhtisar dan tidak normatif.[8] Oleh karena itu asas hukum tidak termasuk hukum positif dan tentu tidak dapat diterapkan secara langsung untuk menyelesaikan sengketa hukum. Dalam hal ini, Van Eikema Hommes secara tegas mengatakan asas hukum tidak boleh dianggap sebagai norma-norma hukum yang konkrit, tetapi dipandang sebagai dasar-dasar umum atau petunjuk-petunjuk bagi hukum yang berlaku.[9]

Dalam menegakkan hukum ada tiga unsur yang harus diperhatikan, yaitu: kepastian hukum, kemanfaatan dan keadilan. Ketiga unsur tersebut harus ada kompromi, harus mendapat perhatian secara proporsional seimbang. Tetapi dalam praktek tidak selalu mudah mengusahakan kompromi secara proporsional seimbang antara ketiga unsur tersebut. Tanpa kepastian hukum orang tidak tahu apa yang harus diperbuatnya dan akhirnya timbul keresahan. Tetapi terlalu menitik beratkan pada kepastian hukum, terlalu ketat mentaati peraturan hukum akibatnya kaku dan akan menimbulkan rasa tidak adil.

 

Kepastian Hukum dalam Pilkada di Masa Pandemi

Rapat Kerja antara KPU, Bawaslu, DKPP, Pemerintah (Mendagri) dan DPR RI (Komisi II) pada 27 Mei 2020, telah menyepakati akan melaksanakan PILKADA pada tanggal 9  Desember 2020. Dalam rangka mengantisipasi agar tidak terjadinya kekosongan hukum maka pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) No 2 tahun 2020 tentang pelaksanaan pemungutan suara dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

Tinjauan historis mengenai jenis peraturan perundang-undangan, Perppu merupakan salah satu jenis dari Peraturan Pemerintah (PP). Jenis PP yang pertama adalah untuk melaksanakan Perintah UU. Jenis PP yang kedua yakni PP sebagai pengganti UU yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa. Perppu merupakan jenis perundang-undangan yang disebutkan dalam UUD NRI Tahun 1945, yakni dalam Pasal 22. Pasal 22 UUD 1945 menyebutkan bahwa dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan Perppu.[10] Pasal 1 angka 4 UU No.12 Tahun 2011 memuat ketentuan umum yang memberikan definisi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa.[11] Pasal 1 angka 3 Perpres 87 Tahun 2014 juga tidak memberikan batasan pengertian pada Perppu melainkan menyebutkan definisi yang sama sebagaimana tercantum dalam UU 12 Tahun 2011 dan UUD 1945.[12]

Perppu sebenarnya merupakan suatu Peraturan Pemerintah yang bertindak sebagai suatu Undang-Undang atau dengan perkataan lain Perpu adalah Peraturan Pemerintah yang diberi kewenangan sama dengan Undang-Undang. Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Presiden untuk melaksanakan UU. UU adalah peraturan perundang-undangan yang pembentukannya dilakukan oleh dua lembaga, yakni DPR dengan persetujuan Presiden dan merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.

Perppu dibentuk oleh Presiden dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa. Apabila Perppu sebenarnya adalah Peraturan Pemerintah dan Peraturan Pemerintah adalah peraturan perundang-undangan untuk melaksanakan UU, maka Perppu adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa, untuk melaksanakan undang-undang. Namun karena Peraturan Pemerintah ini diberi kewenangan sama dengan UU, maka dilekatkan istilah “pengganti UU”. UU merupakan peraturan yang mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945. Maka Perppu merupakan Peraturan Pemerintah yang dibentuk dalam hal ihwal Kegentingan yang Memaksa untuk mengatur lebih lanjut ketentuan UUD 1945.

Pembentukan peraturan perundang-undangan pada umumnya meliputi tahapan perencanaan, penyusunan, pengesahan atau penetapan dan pengundangan. Perppu yang sejatinya dibentuk dalam Kegentingan yang Memaksa meniscayakan tahapan perencanaan tidak dilakukan, karena keadaannya bersifat tidak terduga, tidak terencana. Pasal 58 Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014, menguraikan tata cara penyusunan rancangan Perppu dengan menekankan hal ihwal kegentingan yang Memaksa dalam Pasal 57.

Sebagai salah satu jenis peraturan perundang-undangan, Perpu juga harus bersumber pada Pancasila dan UUDNRI 1945 sebagai sumber dari segala sumber hukum negara dan hukum dasar dalam Peraturan Perundang-undangan serta selayaknya juga dapat menjadi sumber hukum peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Berdasarkan konsep bahwa Perppu merupakan suatu peraturan yang dari segi isinya seharusnya ditetapkan dalam bentuk undang-undang, tetapi karena keadaan kegentingan memaksa ditetapkan dalam bentuk peraturan pemerintah maka kedudukan Perppu yang paling rasional dalam hierarki peraturan perundang-undangan adalah sejajar dengan undang-undang.

Dari uraian diatas maka jelaslah mengenai kepastian hukum secara Normatif mengenai Lanjut atau tidaknya Pilkada tahun 2020 tergantung kondisi serta situasi perkembangan dan penyebaran Covid 19. Dalam Perppu No 2 Tahun 2020 disebutkan tentang pelaksanaan pemungutan suara yang sedianya dilaksanakan pada 26 September 2020 menjadi Desember 2020 (Pasal 201A ayat 2). Yang sebelumnya KPU RI lewat SK No 179/PL.02-Kpt/01/KPU/III/2020 atas dasar pertimbangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid 19) yang menjadi pandemi global, memutuskan untuk melakukan penundaan tahapan pemilihan gubernur dan waakil gubernur, bupati dan wakil bupati dam/atau walikota dan wakil walikota.

Maknanya, keputusan Indonesia untuk menggeser pelaksanaan pilkada tetap di tahun ini memiliki rujukan. Namun tentu bukan hanya itu argumentasi utamanya. Argumentasi utama tentu saja soal menjaga kesinambungan demokrasi. Dalam sistem presidensial, termasuk pada pemerintahan lokal, secara konstitusi jabatan kepala daerah berlaku prinsip fix term alias telah ditetapkan masa jabatannya. Menunda pilkada bisa menimbulkan konflik politik yang kontra produktif dalam situasi penanganan Covid-19. Standar internasional untuk pemilu yang merujuk pada Deklarasi Universal HAM 1948 dan Kovenan Internasional 1966 tentang Hak Sipil dan Politik, maupun berbagai konvensi serta komitmen mengenai pemilu demokratis menyepakati salah satu standar pemilu demokratis adalah penyelenggaraan pemilu yang berkala (IDEA, 2005). Bayangkan, potensi masalah politik dan hukumnya jika pilkada tidak digelar sesuai UU atau Perppu. Bila masa jabatan kepala daerah diperpanjang oleh pemerintah, oposisi atau penantang petahana akan menggugat karena hak konstitusionalnya untuk mencalonkan diri jadi terhambat. Ketidakpastian hukum dan politik akan terjadi. Penundaan pemilu dengan alasan pandemi justru berpotensi mengebiri demokrasi. Implikasinya jelas, instabilitas politik di tengah pandemi jadi taruhan, kecurigaan, bahkan ketidakpercayaan pada pemerintah akan meningkat.[13]

Hingga saat ini vaksin untuk Covid-19 memang belum juga ditemukan. Tetapi sembari menunggu vaksin tersedia, seharusnya semua orang disiplin menerapkan protokol kesehatan sehingga tetap menjalankan aktivitas dengan tetap waspada. Termasuk untuk pelaksanaan pilkada di tengah pandemi Covid-19. Menunggu vaksin tentunya butuh waktu yang lama mengingat  proses distribusinya ke seluruh Indonesia. Jika  vaksin paling cepat ditemukan pertengahan 2021, dapat dikatakan pada Tahun 2022 atau pertengahan 2022 masalah covid ini bisa baru dapat diselesaikan.

Terlepas dari hal diatas, terdapat sisi lain yang lebih urgen jika menilik kepada nilai kepastian hukum bagi masyarakat adalah dengan ditundanya Pilkada maka akan terjadi stagnatisasi dalam pemerintahan daerah karena akan ada perpanjangan masa jabatan PLT, sedangkan PLT mempunyai tindakan yang terbatas dibanding pejabat definitive, pada faktanya, wewenang yang dimiliki oleh pelaksana tugas dibatasi karena ia tidak boleh mengambil tindakan atau kebijakan yang bersifat strategis sehingga hal inilah yang nantinya malah menghambat jalannya roda pemerintahan. Olehnya tepatlah Jika Pilkada serentak Pada Tanggal 9 Desember 2020 tetap harus dilaksanakan tentu dengan menerapkan Protokol Kesehatan.

Catatan Kaki

[1] Peter Mahmud Marzuki, Pengantar Ilmu Hukum, Kencana, Jakarta, 2008, hlm. 58.
[2] Dosminikus Rato, Filasafat Hukum Mencari dan Memahami Hukum, PT Presindo, Yogyakarta, 2010, hlm. 59.
[3] Satjipto Rahardjo, Ilmu Hukum, Citra Aditya Bakti: Bandung, 2012, hlm. 45.
[4] Dewa Gede Atmaja, “Asas-Asas Hukum Dalam Sistem Hukum”, Jurnal Kertha Wicaksana, Volume 12, Nomor 2, 2018, hlm. 146.
[5] Riduan Syahrani, Rangkuman Intisari Ilmu Hukum, Citra Aditya, Bandung, 1999, hlm.23.
[6] Mirza Satria Buana, Hubungan Tarik-Menarik Antara Asas Kepastian Hukum (Legal Certainpi) Dengan Asas Keadilan (Substantial Justice) Dalam Putusan-Putusan Mahkamah Konstltusi, Yogyakarta: Tesis Magister Ilmu Hukum Universitas Islam Indonesia, 2010, hlm.34.
[7] R. Tony Prayogo, “Penerapan Asas Kepastian Hukum Dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Hak Uji Materiil Dan Dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 06/Pmk/2005 Tentang Pedoman Beracara Dalam Pengujian Undang-Undang “, Jurnal Legislasi Indonesia, Volume 13, Nomor 2, 2016, hlm.194.
[8] Sidharta, Karakteristik Penalaran Hukum Dalam Konteks Keindonesiaan, Alumni: Bandung, 2006, hlm. 204.
[9] Notohamidjojo, Soal-Soal Pokok Filsafat Hukum, BPK Gunung Mulia: Jakarta,1975, hlm. 49.
[10]  Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ps.22 . Indonesia, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
[11] ndonesia, Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,UU No.12 Tahun 2011, LN No.82 Tahun 2011, TLN No.5234, Ps.1.
[12] Indonesia, Peraturan Presiden tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Perpres No. 87 Tahun 2014, LN No.199 Tahun 2014, Ps.1.
[13] Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2020/07/07/14144791/pilkada-di-tengah-pandemi-apa-pentingnya-bagi-rakyat?page=all. Di akses tanggal 5 Oktober 2020.

Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terlibat Kegiatan Politik Praktis

2,296 Views

Palu, Jati Centre. Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan dibantu Perangkat Desa. Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai perpanjangan tangan negara di lingkungan masyarakat desa untuk menjadi pemimpin dan menyelenggarakan pelayanan ke masyarakat desa.

Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut, beriringan dengan kewajiban tidak terlibat kegiatan politik praktis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen di Palu, Jumat (18/09/2020).

“Kepala Desa mempunyai kedudukan penting sebagai pelayan publik dan pemimpin masyarakat desa, sehingga dituntut tidak terlibat kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Pernyataan itu menurutnya, beriringan dengan Pasal 29 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, untuk menjadi pengurus Partai Politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pilkada.

“Jika ditemukan Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang melanggar dengan bukti pelanggaran yang kuat, maka jajaran Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan pelanggaran terhadap kegiatan politik praktis kepala desa atau perangkat desa, termasuk kategori pelanggaran hukum lainnya. Sehingga eksekusi atas pelanggaran, bukan di tangan Bawaslu tetapi pada instansi lain yang berwenang berupa sanksi administratif sesuai Undang-Undang Desa.

“Hasil penindakan pelanggaran, menghasilkan rekomendasi yang diteruskan kepada atasan Kepala Desa, yakni Bupati dengan melampirkan kajian pelanggaran disertai bukti-bukti terkait,” sebutnya.

Ia juga menerangkan, selain berdimensi pelanggaran hukum lainnya, kegiatan politik praktis atau pelanggaran kepala desa dalam Pilkada, juga dapat berkonsekuensi pelanggaran pidana pemilihan. Pidana pemilihan, berawal dari laporan atau temuan dugaan pelanggaran untuk dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Hal ini merujuk Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.

Menurutnya, tindakan Kepala Desa yang mengajak warganya agar mendukung atau memilih pasangan calon kepala daerah tertentu, merupakan tindakan pelanggaran. Apalagi menggunakan fasilitas desa atau fasilitas jabatannya.

“Akan tetapi, pelanggaran tersebut harus dibuktikan lebih dahulu,” sebutnya.

Lanjutnya, konsekuensi hukum bagi Kepala Desa yang melanggar larangan tersebut, diancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.

“Jauh hari, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan, sosialisasi, dan koordinasi untuk menjamin netralitas kepala desa, agar tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.

Atas kecenderungan Kepala Desa maupun Perangkat Desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, pihaknya mengharap agar menghindari membuat keputusan maupun tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilihan. Sehingga bisa lebih fokus menyelenggarakan pemerintah desa dan pelayanan masyarakat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Untuk diketahui, sampai 18 September 2020, Bawaslu Sulteng mencatat jumlah Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran politik praktis, jenis pelanggaran hukum lainnya sebanyak 18 kasus. Adapun pelanggaran pidana pemilihan (Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan), tidak ada.

Dengan rincian pelanggaran, 15 kasus Kepala Desa di Kabupaten Banggai, dan 3 kasus Kepala Desa di Kabupaten Sigi.

Selain itu, terdapat 1 kasus yang menyeret Sekretaris Desa di Kabupaten Sigi, selain melanggar Undang-Undang Desa juga melanggar prinsip netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga Bawaslu Kabupaten Sigi meneruskan rekomendasi pelanggaran, selain ke kepala daerah juga kepada Komisi ASN di Jakarta. (Rsl)

Tren Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, Ini Kata Bawaslu Sulteng

525 Views

Palu-Jati Centre. Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran yang seolah tidak pernah terselesaikan tuntas. Silih berganti pelaksanaan kontestasi politik tetapi pelanggaran netralitas dari pegawai ASN masih terus terjadi. Sudah banyak rekomendasi sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai 15 September 2020, telah menyampaikan 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Komisi ASN di Jakarta dengan melampirkan kajian dan bukti pelanggaran. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu (15/9/2020)

Menurutnya, tren pelanggaran netralitas ASN di Sulteng didominasi pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial 15 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada partai politik 11 kasus, dan menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial bakal pasangan calon/Partai Poltik 9 kasus.

“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran ASN berupa sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye 6 kasus, tindakan mendukung salah satu bakal calon 3 kasus, dan 2 kasus bentuk pelanggaran netralitas ASN lainnya,” tambahnya.

Terhadap 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani Pengawas Pemilihan di Provinsi Sulteng, Ruslan menyebutkan, sebanyak 22 kasus telah ditindaklanjuti Komisi ASN, dan sisanya masih dalam proses di Komisi ASN.

“Rincian bentuk tindaklanjut Komisi ASN atas rekomendasi Bawaslu di Provinsi Sulteng, dengan memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung ASN yang bersangkutan,” sebutnya.

Ia merinci, bentuk sanksi yang direkomendasikan Komisi ASN teridri 15 sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta 1 sanksi disiplin ringan, dan 6 sanksi disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bentuk sanksi moral sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, berupa pernyataan secara tertutup, atau pernyataan secara terbuka dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS,” sebutnya.

Adapun bentuk sanksi hukuman disiplin ringan, menurutnya, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Sanksi hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” katanya.

Lanjutnya, sanksi hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terakhir, Ia juga mengajak seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah agar menghindari pelanggaran netralitas ASN dan fokus pada tugas pelayanan publik serta tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah.

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilihan, baik temuan maupun laporan yang terbukti unsur pelanggarannya, hingga memperjelas status dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.

Kader Pengawasan Partisipatif

727 Views

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.
(Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng)

Proses dan hasil pemilihan kepala daerah (pemilihan) berintegritas dan bermartabat merupakan tujuan ideal dari pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan). Yakni proses pelibatan semua pihak dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk aktif mencegah dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara jujur dan adil, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat (pemilih) untuk realisasi janji-janji politik saat kampanye lalu. Dikatakan sebagai pemilihan berintegritas dan bermartabat jika pelaksanaan pemilihan memenuhi standar prinsip transparansi proses, prinsip akuntabilitas, dan akses publik menguji kebenaran proses dan hasil, serta prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi satu-kesatuan sistem yang berkolaborasi dalam pencapaian tujuan dari pelaksanaan pemilihan.

Kedudukan dari prinsip partisipasi masyarakat dalam negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, adalah mutlak. Dikatakan demokratis jika secara langsung maupun tidak langsung masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan politik termasuk mengawal pelaksanaan kebijakan. Dalam penyelenggaran pemilihan, bentuk partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi lewat giat sebagai pemilih menggunakan hak memilihnya di tempat pemungutan suara, menyatakan sikap atau dukungan, mencegah terjadinya kecurangan, dan melaporkan kecurangan kepada instansi berwenang, dan menjadi pemantau pemilihan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dimaksud sejatinya dipupuk, dibina dan diberdayakan hingga menjadi kekuatan sosial yang turut mendukung pencapaian tujuan pemilihan berintegritas dan bermartabat. Partisipasi masyarakat akan berkolaborasi dengan kegiatan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, sekaligus menjadi kontrol sosial penyelenggaraan yang efektif hingga turut menjadi sebab legitimasi proses dan hasil pemilihan.

Khusus di lembaga pengawas, Bawaslu melaksanakan program pusat pengawasan partisipatif. Program ini terdiri: Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi (Gowaslu), Pojok Pengawasan, Forum Warga, Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Pengawasan Media Sosial, Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (GEMBAR), dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

Khusus sekolah kader pengawasan partisipatif, Bawaslu merekrut, mendidik dan memberdayakan individu potensial yang tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis, dalam wadah “sekolah”. Peserta terlebih dahulu diberi pendidikan khusus dalam waktu tertentu, dalam sebuah forum sekolah hingga berdaya dan dapat kembali ke tengah masyarakat menerapkan ilmu dan pengetahuan pengawasan, berkolaborasi dengan stakeholders pemilihan. Ini menjadi bagian upaya mendorong partisipasi pemilih terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Sekolah kader digagas untuk mengajak dan memberdayakan potensi partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilihan. Sekaligus mereka kader-kader pengawasan, akan bertindak sebagai perpanjangan tangan memberikan pendidikan politik, menjadi tangan dan telinga dari pengawas dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Serta dipersiapkan sebagai kader-kader potensial melanjutkan estafet penyelenggara pemilihan di masa mendatang, terutama di tingkatan daerah.

Beranjak dari semangat dan tujuan sekolah kader pengawasan partisipatif, lantas memunculkan pertanyaan sebagai fokus bahasan tulisan ini. Bagaimana cita idealitas kader pengawasan partisipatif di tengah kelompok masyarakat? Mereka telah memberoleh pendidikan khusus, penajaman ilmu dan pengetahuan sebagai bekal menunjang kerja-kerja pengawas dan berkolaborasi dengan stakeholders pemilihan. Sehingga  eksistensi kader pengawasan partisipatif di tengah kontestasi pemilihan dapat terlihat.

Konsep Partisipasi Masyarakat

Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan. Keikutsertaan dimaknai sebagai ikut serta dalam suatu kegiatan yang bersifat formal maupun informal. Dalam konteks politik, keikutsertaan warga negara dalam politik tidak hanya mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan, melainkan juga ikut memilih dalam penentuan calon pimpinan melalui proses pemilihan secara demokratis.

Konsep partisipasi politik, menurut Miriam Budiardjo adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Kegiatan ini mencakup tindakan memberikan suara dalam pemilihan, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan aksi nyata dan sebagainya.[1]

Lebih lanjut, pandangan Huntington dan Nelson memberi tafsiran yang lebih luas dengan memasukkan secara eksplisit tidakan ilegal dan kekerasan. Menurut mereka, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir maupun spontan, mantap atau sporadis, secara damai maupun dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.[2]

Atas pengertian partisipasi yang dikemukakan di atas, dapat diambil batasan soal partisipasi masyarakat yang lekat dengan kegiatan politik. Partisipasi masyarakat dimaknai tindakan nyata bersifat fisik seperti menyalurkan suara di TPS, dan partisipasi masyarakat bersifat non-fisik seperti buah pikiran, ide, keterampilan serta keterlibatan individu dalam kegiatan demokrasi dan proses bernegara.

Proses demokratisasi telah menggiring pandangan akan adanya keterlibatan masyarakat secara partisipatif. Sehingga penyelenggaraan pemilihan dimaknai sebagai rutinitas politik yang bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi juga menegaskan partisipasi masyarakat agar ambil bagian mewujudkan tujuan dan keadilan pemilihan. Pada posisi ini, masyarakat sebagai pemilih, bukan hanya sebagai pihak yang selalu diperebutkan suaranya menjelang hari pemungutan suara, tetapi masyarakat juga berperan dalam pelaksanaan penyelenggaraan sesuai porsi kedudukan masing-masing. Misalnya melakukan pengawasan pemilihan, menyatakan sikap, menyampaikan himbauan, mencegah terjadinya pelanggaran, dan melaporkan jika terjadi pelanggaran kepada pihak berwenang.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan menurut Gunawan Suswantoro bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan oleh kontestan peserta pemilihan, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.[3] Dalam posisi ini, masyarakat memahami arti hak pilih yang disalurkan secara rasional, termasuk menjaga kontestasi pemilihan agar tidak ternodai-terciderai dengan kecurangan. Mereka memiliki sikap dan tindakan menolak kecurangan dan siap menjadi pihak yang aktif memberikan laporan atau informasi awal terjadinya pelanggaran pemilihan kepada pihak berwenang.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan akan melintasi batas-batas pihak, artinya masyarakat dapat mengawasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu beserta jajarannya, dan dapat juga mengawasi kontestasi dari peserta pemilihan, mengawasi netralitas ASN dan aparat birokrasi, termasuk kontrol pencegahan dengan sesama pemilih untuk senantiasa taat pada koridor norma/ketentuan hukum. Pengawasan masyarakat ini lahir dari rasionalitas-kolektif dengan cara mencegah, melaporkan atau memberikan informasi awal terjadinya pelanggaran kepada pihak berwenang.[4]

Menurut Gunawasan Suswantoro[5] terdapat tiga model partisipatif masyarakat dalam pemilihan. Model-model ini dapat dikolaborasikan dengan kondisi dan nilai-nilai kearifan lokal, yang pada intinya masyarakat dengan rasionalitas terlibat aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan proses dan hasil dari pemilihan.

Model Pengawasan Partisipasi Terbatas, melibatkan kelompok atau organisasi masyarakat yang telah memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam melakukan pemantauan, juga jaringan Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Ilmu Politik dan Fakultas Ilmu Hukum. Sinergi terbangun karena masing-masing pihak saling membutuhkan, pengawas membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas guna mencegah dan penindakan segala bentuk pelanggaran. Demikian pula dengan organisasi dan Perguruan Tinggi, membutuhkan brand image dan penunjang akreditasi institusi yang ditujukan untuk peningkatan kapasistas SDM. Lingkup kerjasama model ini diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antar Instansi yang dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dengan rinci memuat bagian-bagian yang disepakati.

Model Pengawasan Partisipasi Meluas, mensyaratkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan secara luas. Model ini tidak memperhitungkan latar belakang dan status kelompok yang terlibat dalam pengawasan. Mereka difasilitasi pengawas pemilihan dengan diberi pembekalan untuk mengetahui tujuan pengawasan, cara kerja pencegahan dan pelaporan pelanggaran. Sehingga yang dilibatkan bukan saja organisasi masyarakat, tetapi bisa juga komunitas siswa-mahasiswa, kelompok ibu-ibu, kalangan profesi dan masyarakat umum lainnya.

Model Pengawasan Partisipasi Berbasis Isu. Model ini mensyaratkan pelibatan organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu-isu demokrasi, konstitusi dan pemilu yang disinergikan dengan kerja-kerja pengawas pemilihan. Selama mereka dapat berpartisipasi sesuai dengan keahlian dengan isu strategis yang terus mereka kampanyekan, maka selama itu sinergi-kolaborasi dengan pengawas dapat terus dibangun. Organisasi yang dilibatkan dalam model pengawasan ini, akan sinergi dengan kerja-kerja pengawasan, karena mereka memiliki sumber daya manusia dengan keahlian-spesifikasi linear dengan regulasi. Tentu pola jaringan dan komunikasi yang positif sehingga mampu menggerakkan organisasi dalam model ini akan menjadi indikator keberhasilan pengawasan pemilihan.

Jika dicermati, inisiasi melahirkan kader pengawasan partisipatif lebih cenderung dengan model pengawasan partisipasi meluas. Berupa mengajak kelompok-kelompok potensial yang ada di tengah masyarakat untuk bersama-sama berdaya dalam isu pengawasan pemilu yakni mencegah potensi pelanggaran dan menindak pelanggaran. Bahkan pada tataran tertentu, dapat memantik lahirnya bibit-bibit potensi penyelenggara, atau mereka yang konsen dalam isu demokrasi, dan pemilihan.

Secara praktek, partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat berupa kolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan yakni sosialisasi, diskusi, pernyataan dukungan, dan himbauan. Kegiatan semacam ini, cepat atau lambat akan disambut, yang pada giliran akan melahirkan individu dan komunitas yang memiliki visi searah dengan kerja-kerja penyelenggara pemilihan. Dengan kesadaran kolektif mereka ikut berkontribusi menyukseskan tahapan pemilihan, mendorong lahirnya pemimpin berintegritas dan memiliki kapasitas handal lewat proses penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil.

Cita Kader Pengawasan Partisipatif

Bagi masyarakat, keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilihan berdimensi mengikuti dinamika politik, dan secara langsung belajar dari proses penyelenggaraan hingga menjadi kontrol sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara penyelenggara dengan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatikan terhadap pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, sangat penting berkolaborasi dengan penyelenggara. Peningkatan kolaborasi inilah menjadi kunci partisipasi masyarakat.

Sementara bagi penyelenggara, partisipasi masyarakat secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan event pemilihan. Ada mata publik yang senantiasa mengamati gerak-gerik dan kebijakan, serta keputusan yang diambil. Pada posisi ini, sejatinya baik penyelenggara, peserta, dan pihak terkait dalam pemilihan dapat berperan dan berkontribusi positif sesuai latar belakang masing-masing.

Pada posisi inilah, pengawasan partisipatif melalui kegiatan sekolah kader yang digagas Bawaslu atas masukan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan berdimensi ganda manfaat, yakni mendorong gerak masyarakat terlibat dalam mengawal proses penyelenggaraan dan hasil pemilihan, dan peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat sendiri. Peran masyarakat ini tidak lagi sebatas memberikan hak pilih di TPS semata, tetapi cakupan lebih luas yakni ingin menjamin pelaksanaan taat asas dan hasilnya berupa pemimpin yang memperoleh legitimasi rakyat daerah. Ketika pengawasan partisipatif di kampanyekan, terlebih dahulu belajar, menguasai materi muatan lalu menyampaikan ke sesama masyarakat. Dalam konteks ini, pengetahuan seputar pemilihan bukan hanya menjadi konsumsi penyelenggara saja, tetapi telah menjadi pengetahuan para pihak (masyarakat) yang akhirnya ikut membantu pembangunan demokrasi.

Bahwa potensi kecurangan dalam proses kontestasi bisa saja terjadi di segala titik wilayah, sementara jumlah sumber daya manusia penyelenggara masih sangat terbatas dengan wilayah kerja yang luas. Cita kader dari individu dan komunitas yang lahir dari sekolah kader pengawasan partisipatif, untuk berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas melakukan pencegahan pelanggaran, dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu atau jajarannya di daerah.

Pertama, mendekatkan pengawasan pemilihan dalam kehidupan sosial. Berupa menciptakan kantong atau simpul pengawasan potensial di lapisan masyarakat, yakni menjadi mata dan telinga pengawas pemilihan. Pasalnya pengawas merupakan potensi kekuatan masyarakat yang dilembagakan dan dibiayai negara, sehingga pengawas tidak boleh lupa dari mana berasal dan bekerja untuk apa. Hingga pengawas pemilihan merupakan satu kesatuan entitas yang menyatu dengan kekuatan masyarakat, yang menjamin proses pergantian pemimpin berlangsung secara jujur dan adil.

Individu dan komunitas sosial jika dikonsolidasikan secara tepat akan menjadi kekuatan besar membantu kerja-kerja penyelenggaraan, khususnya Bawaslu sebagai bagian penyelenggara. Sebab, pengawas pemilihan memiliki jumlah sumber daya terbatas, ditambah waktu penanganan pelanggaran yang singkat, serta wilayah pengawasan yang luas, tentu menyulitkan kegiatan pengawasan langsung dan melekat. Tetapi ketika kehadiran stakeholders yang terdiri dari individu dan komunitas potensial tadi, menjadi kekuatan besar yang sinergi dengan kerja-kerja pengawasan pemilihan.

Kedua, mempertahankan integritas dan kapasitas pemilih. Melalui pola materi pendidikan yang diberikan kepada peserta, sekolah kader pengawasan partisipatif menghasilkan lulusan yang memiliki potensi menjadi kader pengawas pemilihan di daerah masing-masing. Dengan spesifik, memiliki integritas dan kapasitas memadai dalam pelaksanaan kerja-kerja penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkolaborasi dengan pengawasan pemilu mewujudkan keadilan pemilu. Atas integritas dan kapasitas individu yang telah dibina, diharapkan menjadi bibit kristal untuk menyebar hingga membentuk kekuatan sosial masyarakat. Minimal sosialisasi dilakukan pada keluarga terdekat, lalu menggelinding ke komunitas, dan masyarakat.

Ketiga, perluasan jaringan sosialisasi. Peserta sekolah kader mengutamakan pegiat dan aktivis sosial yang bergelut pada komunitas tertentu, sehingga ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan dapat terdistribusi langsung ke tengah komunitas mereka. Secara teknis kerja kader pengawasan partisipatif bisa dilakukan melalui media-media yang akrab dan digemari khalayak ramai. Bentuknya bisa di media elektronik maupun media cetak termasuk media sosial. Pesan dapat disampaikan langsung, misalnya lewat selebaran, stiker, dan brosur saat pelaksanaan momen kegiatan. Jaringan (networking) personal dan kelembagaan yang selama ini sudah terbangun, sangat potensial digunakan. Kerjasama saling menguntungkan titik temunya. Pesan pengawasan pemilihan ini perlu akomodatif sesuai dengan segmen sasaran. Kreatifitas guna merangkai materi dan substansi pesan sangat menentukan keberhasilan, agar pesan diterima secara baik. Selain itu, pesan perlu memperhatikan kultur masyarakat setempat, agar pesan diterima dan tidak menimbulkan bumerang yang kontra produktif dengan kerja-kerja pengawasan.

Keempat, estafet penyelenggara pemilihan. Para kader pengawasan dalam jangka panjang dilatih menjadi pemimpin di masa depan, baik di jajaran penyelenggara sendiri maupun di dalam komunitas struktur sosial masyarakat. Dengan jaringan kader yang sudah terbentuk, apalagi dengan jaringan komunitas yang telah mereka bangun sebelumnya, akan menjadi modal sosial calon pemimpin. Tinggal saat ini, terus mengasah dan menempah diri meningkatkan integritas dan kapasitas hingga layak menjadi pemimpin dan layak menjadi tumpuan koordinator penyelesaian masalah sosial.

***

Pengawasan partisipatif digerakkan jajaran pengawas pemilihan yang berkolaborasi dengan masyarakat, yakni individu dan komunitas yang ambil bagian dalam pencegahan pelanggaran dan melaporkan jika ada pelanggaran kepada instansi berwenang. Individu dan komunitas ini bekerja dengan semangat kerelawanan, sehingga disebut dengan “relawan”. Menjadi relawan bisa lahir dari kesadaran internal maupun campur tangan pihak tertentu pembentuk jiwa kerelawanan.

Bawaslu lewat kegiatan sekolah kader pengawasan, berobsesi melahirkan relawan yang merupakan kader-kader pengawasan partisipatif. Relawan atau kader ini memiliki pengetahuan memadai menyangkut urgensi dan tujuan pengawasan guna suksesi penyelenggaraan pemilihan, secara teknis mampu mengisi alat kerja pengawasan. Relawan ini bergerak dengan rasionalitas mencegah potensi pelanggaran, memberikan informasi awal dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilihan. Relawan perlu diberi porsi nyata melalui sikap dan tindakan ambil bagian dalam penyelenggaran rutinitas kontestasi pemilihan.

Akhirnya, peran masyarakat secara partisipatif melalui gerak kader bersama pengawas untuk memerangi praktik politik pragmatis-transaksional dapat dilakukan. Melalui kekuatan dan potensi tersebut, diharapkan perilaku pelanggaran seperti politik uang, manipulasi, pencurian suara, ujaran kebencian dan pelanggaran pemilihan lainnya dapat dicegah. Termasuk  ditindak agar memiliki efek jera pada pelaku dan sekaligus sebagai peringatan yang coba melanggar.

Eksistensi Kader Pengawasan

Eksistensi merujuk makna “hal berada; keberadaan.” Artinya eksistensi kader pengawasan dilekatkan pada keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat yang secara langsung dirasakan manfaatnya. Dalam bingkai idealitas, kader pengawasan sejatinya menjadi mata dan telinga pengawas pemilihan dengan cara memberikan informasi awal dan melaporkan dugaan pelanggaran, serta mampu berkolaborasi meningkatkan kualitas proses dan hasil pemilihan.

Selain itu, pada level tertentu kader pengawasan menjadi kekuatan sosial di tengah masyarakat untuk kontrol penyelenggaraan demokrasi melalui pemilihan. Tidak semata memberikan kritikan atas tahapan, tetapi memberikan solusi konstruktif penyelesaian masalah sosial. Mereka pada posisi ini aktif dan kritis memberikan sumbangsih ide dan gagasan kepada berbagai stakeholders hingga berkontribusi meningkatkan partisipasi masyarakat.

Tidak semata memberikan kritik dalam menjaga integritas proses tahapan pemilihan, kader pengawasan juga menjadi kekuatan sosial menjaga kualitas demokrasi saat ada pihak-pihak merongrong dan melakukan kecurangan merebut kekuasaan. Idealisme kekuatan sosial yang terkoneksi dan menyatu dalam barisan kekuasan sosial yang besar. Sehingga efektif memberi kontrol dan peringatan kepada penyelenggara kekuasaan negara dan peringatan kepada mereka yang ingin mencoba membajak demokrasi melalui kecurangan dan pelanggaran.

Penutup

Cita idealitas kader pengawasan partisipatif sejatinya turut memberi kontribusi peningkatan partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi lewat aksi nyata mencegah pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran maka memberikan laporan kepada instansi berwenang dalam hal ini pengawas pemilihan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Selain itu, kader pengawasan dapat menjadi unsur kekuatan sosial melakukan kontrol (pengawasan) atas penyelenggaraan demokratisasi yakni memberi kritikan atau dukungan kepada instansi penyelenggara pemilihan.

Kader pengawasan partisipatif bergerak dengan semangat kerelawanan, tanpa dukungan anggaran dari negara. Semata-mata semangat dan idealisme menjaga kualitas demokrasi. Olehnya, komunikasi dan pemberdayaan untuk menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas kader pengawasan perlu terus dilakukan baik oleh pemerintah maupun penyelenggara pemilihan sendiri. Dengan memberikan kepercayaan sebagai perpanjangan tangan pengawas pemilihan di dalam komunitas sosial, dan pelibatan kader dalam setiap kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih.

Catatan Kaki

[1]Miriam Budiardjo dalam Rio Sholihin dkk. 2014. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan. Samarinda: Jurnal Administrative Reform, Vol.2 No.4, Desember 2014, hlm. 499.
[2] Ibid, 499.
[3]Gunawan Suswantoro. 2016. Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP. Jakarta: Penerbit Erlangga. hlm. 115.
[4]Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar. hlm. 64.
[5]Ibid, hlm. 115-117.

Pengawasan Bawaslu dalam Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

542 Views

Palu-Jati Centre. Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, diurai dalam tiga bagian. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Sabtu (12/9/2020).

“Pertama, pemeriksanaan kesehatan dilakukan sesuai jadwal tahapan yakni mulai 6 sampai 11 September 2020, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dalam rentang tanggal 11 sampai 12 September 2020” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bakal calon di Rumah Sakit Umum Undata Palu dilaksanakan selama waktu tersebut oleh tim dokter pemeriksa.

“Kedua, seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah datang langsung, dan patuh mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Catatan ketiga menurutnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh tim atau lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Aspek pemeriksan kesehatan yang diikuti bakal calon meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik-psikiatri oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Lebih lanjut menurutnya, pemeriksaan kesehatan psikologi bakal calon oleh Tim Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi) dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketika ditanya dasar hukum pemeriksaan kesehatan bakal calon. Ruslan Husen menyebutkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan: mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN)”.

Dia juga menyebutkan, Bawaslu Sulteng turut menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, pada Sabtu (12/11/2020) bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulteng. Penyerahan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Ketua Tim Pemeriksa dr. Alfreth Langitan, Sp.B. dan diterima Komisioner KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, S.H.

Pengawasan Bawaslu difokuskan pada prosedur adminstratif, khususnya pelaksanaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada waktu yang ditentukan. Yakni, dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. (Rsl)

Pergeseran Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Kontestasi Pilkada

651 Views

Oleh: Moh. Qadri
(Staf Bawaslu Provinsi Sulteng)

Memasuki September 2020, tanggal 04 sampai 06 merupakan babak baru penentu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Yakni pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Diibaratkan anak tangga, untuk melangkah fase selanjutnya yang menetukan nasib “bakal calon kepala daerah” menjadi “calon kepala daerah”, maka tahap penetapan merupakan pijakan memastikan kontestan dapat maju pada fase setelahnya. Hingga bermuara terpilihnya kandidat menjadi kepala daerah yang definitif dan merupakan pilihan rakyat secara demoktatis. Yakni, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam satu pasangan calon dan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selayaknya kontestasi, tentu ada pilihan yang menjadi dilema tersendiri baik untuk Penyelenggara, Peserta Pilkada (Kandidat Bakal Calon) dan utamanya rakyat pemilih akibat perintah Undang-Undang. Sebagai konsekuensi negara Civil Law serasa menelan pil pahit dengan menggugurkan bakal calon dikarenakan tidak terpenuhinya syarat maju sebagai bakal calon pada perhelatan pesta demokrasi. Sehingga terbesit sebuah tanya apa arti demokrasi? Di manakah hak warga negara untuk dipilih? Di manakah suara rakyat untuk memilih calon yang mereka sukai? serta sudahkah sejumlah kursi parlemen yang diwakili partai politik adalah murni representasi suara rakyat?

Hakikat Demokrasi

Banyak Negara mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokrasi. Negara dimana dalam system pemerintahannya melibatkan rakyat didalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya. Pelibatannya tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung. Negara-negara tersebut mengupload semua kegiatannya dengan mengatasnamakan rakyat. Bahkan Negara-negara yang sebenarnya menganut sistem kerajaanpun mengklim dirinya Negara yang demokratis. Termasuk juga Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang telah mengalami empat kali perubahan, secara nyata mengatur dan mengakui demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang” Pasal tersebut memuat dua prinsip. Pertama prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dan yang kedua adalah prinsip Negara hukum. Selain itu, wujud nyata Indonesia sebagai Negara demokrasi juga dapat dilihat pada pasal 6A yang mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota[1].

Memahami masalah demokrasi terlebih dahulu harus memahami apa definisi dari demokrasi? Tidak ada satu kesamaan dari beberapa ahli mendefinisikan apa itu demokrasi. Secara peristilahan demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos dan kratos. Demos mengandung arti rakyat sedangkan kratos mengadung arti pemerintahan. Jadi apabila dua makna tersebut di gabungkan maka demokrasi mengandung makna pemerintahan rakyat.

Makna dari pemerintahan rakyat adalah segala kebijakan yang dibuat oleh Negara akan melibatkan partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat tentunya dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu pertama rakyat harus mengetahui. Kedua, rakyat harus ikut memikirkan. Ketiga, rakyat harus ikut memusyawarahkan. Dan yang keempat, rakyat harus ikut memutuskan. Selain hal tersebut di atas juga tidak kalah pentingnya terhadap partisipasi rakyat adalah rakyat harus ikut aktif melaksanakan. Berkaitan dengan pemerintahan rakyat, ada trademark yang sangat terkenal sampai saat ini yang dinyatakan oleh salah satu presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke 16.

Presiden Amerika tersebut menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mengacu kepada pernyataan tersebut di atas demokrasi diakui banyak orang dan Negara sebagai sebuah system nilai kemanusiaan yang paling menjanjikan masa depan umat manusia yang lebih baik dari system lainnya. Sejak tahun 1998 atau sejak masa reformasi bergulir di Indonesia, demokrasi di Indonesia seperti berlari kencang. Hal ini ditandai dengan dibukanya kesempatan untuk melakukan sesuatu secara bebas. Sejak reformasi kebebasan warga Negara dijamin oleh Negara melalui perlindungan hukum terhadap warga Negara untuk mengekpresikan sesuatu yang dikehendakinya. Pada pemilu tahun 1999 contohnya, saat itu partai politik peserta pemilu sangat banyak sekali.

Negara memberi kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik dan ikut serta di dalam kompetisi pemilihan umum. Syarat-syarat pendirian partai politik pun sangatlah mudah. Selain kebebasan pendirian partai, kebebasan warga Negara untuk berserikat dan berkumpul pun mendapat jaminan secara konkrit. Baik di dalam perlindungan hukum maupun juga di dalam praktek-prakteknya. Sejak reformasi tahun 1998 kebebasan warga untuk melaksanakan unjuk rasa demontrasi menuntut hak-hak masa begitu banyak terjadi. Apabila ada masalah sedikit masyarakat lebih memilih menggunakan jalan berunjuk rasa dari pada melalui musyawarah. Demontrasi terjadi di mana-mana, mulai dari kota besar sampai desa-desa terpencil.

Seperti uraian di atas, bahwa konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami. Hal ini karena ada beberapa definisi berbeda-beda yang disampaikan para ahli. Bahkan di dalam pelaksanaannya ada kata di belakang kata demokrasi untuk memberikan kejelasan demokrasi yang dianut sebuah Negara. Lihat saja perkembangan demokrasi di Indonesia.

Indonesia dari masa ke masa menganut demokrasi yang berbeda beda. Pada masa pemerintahan presiden Sukarno dikenal dengan Demokrasi terpimpin. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto dikenal dengan Demokrasi Panca Sila, yang menggaunkan sebuah statmen melaksanakan Panca Sila dengan Murni dan konsekuansinya. Dalam pelaksanaannya sehari-hari Panca Sila menjadi Asas Tunggal dalam menjalankan kehidupan bernegara. Apabila melihat sifat dari demokrasi yang bermacam-macam itu, dikenal berbagai tipologi demokrasi. Di antaranya adalah demokrasi langsung, demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat.[2]

“Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga Negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undangundang.”[3] Pada kondisi Negara yang kecil dan memiliki jumlah penduduk yang sedikit kemungkinan demokrasi langsung dapat dilaksanakan. Namun demikian pada Negara yang luas, besar dan memiliki penduduk yang sangat banyak, penerapat demokrasi secara langsung sangatlah tidak mungkin secara murni dilaksanakan. Seperti di Indonesia makan pelaksanaan demokrasi secara langsung hanyalah terbatas terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Baik pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih secara langsung sebagai perwujudan Demokrasi.

Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan maupun pemerintahan. Dalam konsep demokrasi yang dimaknai bahwa pemerintahan berada di tangan rakyat, Mahfud MD membanginya menjadi 3 hal, yaitu : 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people), 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people), 3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Hak Politik Warga Negara

Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dalam Konvenan Internasional Sipil dan Politik, ICCPR (International Convenan on Civil and Political Rights) disebutkan bahwa keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia diklasifikasikan menjadi dua jenis: pertama, kategori neo-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat. Hak ini terdiri atas; (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from slavery); (iii) hak bebas dari penahanan karena gagal dalam perjanjian (utang); (iv) hak bebas dari pemidanaan yang bersifat surut, hak sebagai subjek hukum, dan atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, agama.

Jenis kedua yaitu kategori derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi/ dibatasi pemenuhannya oleh negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini meliputi (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat/ berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberi informasi dengan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan/ tulisan).

Namun demikian, bagi negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi; (i) menjaga keamanan/ moralitas umum, dan (ii) menghormati hak/ kebebasan orang lain. Dalam hal ini Rosalyn Higgins menyebutkan bahwa ketentuan ini sebagai keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara.

AS Hikam dalam pemaparannya menyebutkan adanya beberapa hak-hak dasar politik yang inti bagi warga negara diantaranya; hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat. Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan; pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat; dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Yang mana semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik.

Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua kelompok:

  1. Hak politik yang dicerminkan oleh tingkah laku politik masyarakat.Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara.
  2. Hak politik yang dicerminkan dari tingkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat.

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

  1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
  3. dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.

Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.[4] Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.[5]

Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.[6] Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.[7]

Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik, ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.[8]

Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat bahwa:[9]

“The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”.

Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

  1. ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
  2. memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
  3. memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih dan dipilih dalam dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Tergadainya Hak Demokrasi Oleh Regulasi

Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 40 Ayat (1) tentang pemilihan kepala daerah, disebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kemudian merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 5 Pasal (2): Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

Melihat dari Undang-undang maupun Peraturan KPU di atas, nampak kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang telah disajikan di atas, yang mana hakikatnya negara demokrasi yakni negara yang membebaskan rakyatnya untuk dipilih maupun memilih, serta rakyatlah yang memiliki kedaulatan, bukan pemerintah. Problematikanya ada pada peraturan tersebut yang membatasi hak warganya untuk menunaikan hak demokrasinya, karena “dipaksa” harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketika seseorang yang ingin terlibat dan menjadi “pemain” dalam pesta demokrasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan hal tersebut mendapat dukungan dari banyak orang, tak terhingga dari berbagai kalangan yang dengan sukarela tanpa paksaan menyatakan rasa simpati dan dukungan kepada calon kepala daerah yang mereka idolakan justru tersandung hanya karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aturan main dari pemerintah.

Kondisi yang demikian jika dilihat dari perspektif konsep negara demokrasi maka dapat mencederai sendi-sendi demokrasi itu sendiri, karena suara rakyat yang dikatakan berdaulat terciderai karena melanggar HAM. Dalam sejarah bangsa indonesia Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer (1949-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia.

Akan tetapi kesuksesan demokrasi parlementer tidak berumur panjang. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun. Demokrasi parlementer berakhir saat dikeluarkannya Dekrit oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945. Presiden menganggap demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong. Sehingga Soekarno menganggap sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Sejarah kegagalan demokrasi dimasa lalu seakan-akan terulang kembali dimasa kini dengan hadirnya regulasi karya nyata partai politik yang hendak mengambil alih dominan kekuasaan rakyat atas nama demokrasi yang menciderai hak warga negara untuk mencalonkan diri dan dipilih oleh masyarakatnya. Hal ini tentu menciderai demokrasi yang seharusnya mengakomodir seluruh kepentingan warga negara untuk tidak dibatasi dan bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang telah diberikan oleh UUD 1945 pada pasal 28.

Penyebabnya materi muatan undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 yaitu mengenai penentuan materi muatan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ada, seperti yang telah diajukan oleh A. Hamid S. Attamimi. Dalam hal menemukan suatu materi muatan undang-undang menurut A. Hamid S. Attamimi digunakan 3 (tiga) pedoman yaitu:

  1. Dari ketentuan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
  2. Berdasarkan Wawasan Negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
  3. Berdasarkan wawasan Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi.

Ketentuan materi muatan undang-undang Indonesia yang harus diatur menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) sebagai berikut:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan atau
  4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Materi muatan undang-undang haruslah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi kesewenangan pejabat pembentuk undang-undang dalam membentuk suatu undang-undang, karena undang-undang merupakan kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan segala aspek hidup warga negara untuk melakukan suatu tindak laku agar terciptanya kesejahteraan hidup dalam negara.[10]

Masyarakat sebagai unsur terpenting, seharusnya diberikan ruang untuk mengartikulasikan makna demokrasi dalam pilkada, sebagai ruang penyampaian mandat sebagian kehidupannya kepada calon yang akan dipilih. Sehingga anggapan bahwa Pilkada yang hanya dipenuhi perseteruan politik tanpa konsepsi yang membuang energi dapat dihindari.

Pilkada sebagai bagian dari instrumen pelaksanaan demokrasi, merupakan proses pergulatan pemikiran, tawaran program, kebijakan sekaligus proses penguatan edukasi tentang hakikat demokrasi yang tidak berhenti pada soal elektroralisme, tetapi sebagai jalan untuk pemenuhan hak dasar warga dan pengembangan daerah oleh pemerintah yang memperoleh mandat dari masyarakat[11].

Dari uraian di atas, perlu upaya telaah lebih aktual terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah, sebagai wujud nyata mengembalikan kedaulatan rakyat yang berpedoman pada konsep filosofi demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Tidak hanya dibatasi oleh representasi kursi di parlemen, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terciderai hak demokrasinya untuk maju, untuk dapat dipilih sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Catatan Kaki

[1] Kebebasan  Sebagai  Hakekat  Demokrasi,  Jurnal  Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari  2015,  hlm 96.
[2] Lihat Abu Bakar, Pengantar Ilmu Politik, cetakan pertama, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2010, hal 263-266.
[3] ibid.
[4] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.
[5] Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10, 1990, Jakarta, hlm. 37.
[6] Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jakarta, 1993, hlm. 94.
[7] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983, hlm. 9.
[8] G. Bingham Powell, Jr., 1982, Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, (Cambridge: Harvard University Press), dikutip dari Hasyim Asy’ari, “Pendaftaran Pemilih di Indonesia”, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”,Jakarta, 30 Maret 2011, hlm. 1.
[9] Dieter Nohlen, 1995, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Ibid, hlm. 1.
[10] Pengaturan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pengadopsian dari pendapat A. Hamid S. Hatamimi.
[11].https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2020/07/29/114218/menemukan_hakikat_demokrasi_dalam_pilkada diunduh pada tanggal  8 September 2020.