Menuju Peradilan Khusus Pemilu

626 Views

MENUJU PERADILAN KHUSUS PEMILU
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.

Bawaslu sebagai penyelenggara pemilu memiliki kewenangan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu/pemilihan. Kewenangan Bawaslu ini saling beriringan satu dengan lainnya, artinya kewenangan harus dilaksanakan Bawaslu dengan sekaligus tidak boleh pilih-pilih.

Terkadang, satu kesempatan sosok Bawaslu hadir sebagai “pengawas” yang hadir di lapangan untuk mengawasi para pihak agar tidak melakukan pelanggaran. Namun jika terjadi pelanggaran, maka Bawaslu tampil sebagai “penindak” pelanggaran. Bahkan jika kasus bernilai sengketa, Bawaslu akan tampil sebagai “mediator” yang mempertemukan para pihak lewat forum mediasi. Jika tidak tercapai kesepakatan dilanjutkan dengan sidang adjudikasi, dengan kedudukan Bawaslu sebagai “hakim”.

Kewenangan Bawaslu berdasarkan UU Pemilu, menempatkan pimpinan Bawaslu menjadi sosok yang serba-bisa. Bisa menjadi pengawas di lapangan, bisa menjadi aparat penegak hukum penindakan pelanggaran, bisa menjadi mediator, dan hakim. Dalam posisi ini, Bawaslu memiliki fungsi ganda yang idelanya dilaksanakan oleh fungsi lembaga berbeda. Walhasil, sikap dan pendapat akhirnya cenderung terbaca sama. Contohnya ketika ada isu larangan mantan narapidana menjadi calon anggota legislatif, Bawaslu sudah mempunyai sikap dan pendapat tersendiri bahwa hak seorang warga negara tidak bisa dibatasi kecuali oleh undang-undang dan putusan pengadilan. Jika ada pihak yang mengajukan sengketa proses, keputusan akhir Bawaslu cenderung sama dengan sikap dan pendapat awal yang disampaikan saat proses pengawasan berlangsung.

Menurut Didik Supriyanto, Bawaslu dalam menjalankan fungsi-fungsi peradilan, juga menjalankan fungsi pengawasan. Ini fungsi ganda yang bisa menimbulkan konflik kepentingan. Sebagai pengawas, Bawaslu sudah memiliki penilaian tertentu atas suatu kasus pelanggaran atau sengketa proses. Padahal Bawaslu harus menyidangkan dan mengadili kasus tersebut. Jelas, penilaian ketika menjalankan fungsi pengawasan akan memengaruhi putusannya saat menjalankan fungsi peradilan.[1]

Berangkat dari kenyataan itu, Ida Budiarti menganggap fungsi pengawasan Bawaslu bisa dialihkan ke masyarakat sipil, agar Bawaslu ditransformasi menjadi lembaga peradilan pemilu.[2] Dengan demikian fungsi Bawaslu menjadi berubah, dan ketika berubah maka dengan sendirinya dapat dikatakan “bubar” dan bertransformasi menjadi pelaksana fungsi peradilan.

Menurut penulis, Bawaslu didesain sebagai kekuatan masyarakat sipil dengan sumber daya manusia yang tidak memihak (imparsial) dan diberi anggaran negara untuk mengawasi tahapan kontestasi pemilihan. Dalam perjalanan melaksanakan fungsi utama yakni pengawasan, Bawaslu diberi tambahan wewenang penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Oleh karena itu, sebagai cikal dan kekuatan pengawasan masyarakat maka eksistensi Bawaslu dianggap tetap relevan. Adapun fungsi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa, sejatinya dikerjakan oleh organ negara lain yang mandiri dan terpisah dengan fungsi pengawasan Bawaslu.

Berdasarkan hal itu ditarik isu hukum yang akan dibahas. Pertama, bagaimana desain eksistensi baru Bawaslu sebagai lembaga pengawas pemilu bersama dengan masyarakat? Kedua, Bagaimana bentuk desain kelembagaan peradilan khusus pemilu, yang merupakan transformasi dari fungsi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Bawaslu? Terhadap kedua isu hukum ini dengan sendirinya menentukan eksistensi Sentra Gakkumdu, yakni dibubarkan.

Prawacana

Berkaca dari pengalaman, setiap kali pergantian pemimpin nasional (presiden dan wakil presiden), pembentuk undang-undang selalu melakukan perubahan regulasi, dan akhirnya melahirkan UU Pemilu yang baru. Sehingga dimaknai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum hanya dikhususkan untuk pelaksanaan kontestasi pemilu tahun 2019, walaupun tidak ada norma yang menyebutkan hal itu.

Pada penyelenggaraan pemilu tahun 2019, kewenangan Bawaslu masih berkutat pada fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Atas kewenangan ini, seiring dengan usulan perubahan UU Pemilu bahwa tidak ada jaminan kewenangan itu sama dengan kewenangan Bawaslu pada pelaksanaan pemilu mendatang. Terutama soal usulan transformasi kelembagaan Bawaslu dalam pelaksanaan setiap kontestasi pemilihan kepala daerah dan pelaksanaan pemilu mendatang menjadi pemegang fungsi pengawas, dan fungsi peradilan.

Secara faktual Bawaslu dalam pelaksanan fungsi pengawasan, terkadang konflik kepentingan saat melaksanakan fungsi quasi peradilan baik dalam sidang pelanggaran administrasi pemilu maupun dalam sidang adjudikasi―sengketa proses pemilu. Bawaslu melakukan pengawasan dalam bentuk kegiatan-kegiatan pencegahan, yang terkadang menyampaikan rekomendasi untuk ditindaklanjuti pihak terkait (misalnya ke KPU dan instansi pemerintah). Namun jika tetap terjadi pelanggaran atas kasus tersebut, lantas Bawaslu menyelesaikan lewat sidang pelanggaran adminsitrasi. Hasil akhir putusan Bawaslu dapat diterka dan terbaca, bahwa putusan tidak jauh berbeda dengan pendapat dan sikap di awal saat melakukan fungsi pengawasan.

Demikian pula saat Bawaslu melaksanakan fungsi penyelesaian sengketa proses pemilu, putusan Bawaslu dalam sidang adjudikasi cenderung terbaca. Bahwa sikap dan pendapat terkait dengan objek sengketa, keputusan dan/atau berita acara KPU adalah cenderung sama saat melakukan fungsi pengawasan, dengan putusan akhir sengketa proses pemilu di sidang adjudikasi.

Hasil pengawasan pengawas pemilu terkait dengan objek masalah/kasus juga dapat disampaikan ke muka persidangan yang menerima, memeriksa, dan mengadili. Dalam praktik, Bawaslu tidak dapat menafikkan hasil pengawasannya, apalagi telah ada pencegahan atau rekomendasi. Sehingga putusan Bawaslu akan cenderung sama dengan pelaksanaan fungsi pengawasan.

Pada pelaksanaan kewenangan Bawaslu dalam pengawasan dan pengadil, baik dalam sidang pelanggaran administrasi dan sidang adjudikasi, ada usulan akan perubahan desain kelembagaan Bawaslu ke depan. Agar Bawaslu bertransformasi menjadi, pertama, Bawaslu bersama masyarakat menjadi pengawas pemilu, yang bertugas mencegah terjadinya pelanggaran, dan melaporkan pelanggaran pemilu kepada instansi berwenang. Dan kedua, peradilan khusus pemilu, yang mengadili pelanggaran administrasi pemilu dan sengketa proses pemilu.

Bawaslu tetap Pengawas Pemilu

Menghapus Bawaslu! Lalu siapa yang melaksanakan fungsi pengawasan, pencegahan, dan penindakan pelanggaran dalam suatu kontestasi pemilu? Menyerahkan fungsi tersebut kepada masyarakat, memunculkan pertanyaan apakah masyarakat siap melaksanakan fungsi pengawasan seperti di negara-negara Eropa? Siapa masyarakat yang dimaksud melaksanakan fungsi pengawasan? Inilah beberapa pertanyaan prinsip yang menentukan eksistensi Bawaslu masih diperlukan atau tidak diperlukan lagi sehingga perlu dibubarkan.

Sepanjang pelaksanaan kontestasi pemilu yang memperebutkan suara rakyat sebagai legalitas mencapai kekuasaan, masih selalu diwarnai berbagai pelanggaran, baik dilakukan oleh peserta yang berkontestasi, penyelenggara pemilu, birokrasi dan ASN, Kades, perangkat desa, dan anggota BPD, bahkan pelanggaran dari masyarakat sendiri. Dengan jenis pelanggaran berkategori pidana, administrasi, kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya. Pelanggaran terus bertransformasi dengan berbagai modus, subjek, dan karakter.

Atas pelanggaran dimaksud, tentu membutuhkan organ negara melakukan proses penindakan pelanggaran demi menjamin keadilan dan kepastian hukum. Kebutuhan ini, ditunjang oleh kultur dan kesiapan berdemokrasi warga negara Indonesia yang belum maju seperti masyarakat Eropa. Di Eropa dalam kontestasi tidak ada lembaga pengawas seperti Bawaslu, pengawasan di sana dilakukan oleh kelompok masyarakat, yang beriringan dengan budaya internalisasi hukum di kehidupan bermasyarakat.

Tetapi di negara ini, lembaga Bawaslu masih dibutuhkan dalam pengawasan kontestasi pemilu. Sebab belum bisa mengandalkan kekuatan sipil yang imparsial melakukan pengawasan. Dalam hal ini, kelembagaan Bawaslu hakikatnya dimaknai hasil transformasi fungsi masyarakat dalam pengawasan yang terlembagakan. Pelembagaan masyarakat melalui Bawaslu, yang terdiri dari personil terpilih dan memenuhi syarat, lalu diserahi tugas dan kewenangan melakukan pengawasan kontestasi, dengan diberi dukungan pembiayaan operasional.

Maka fungsi pengawasan dari Bawaslu dalam kehidupan bermasyarakat yang rutin melaksanakan kontestasi pemilu untuk memilih pemimpin ternyata masih dibutuhkan. Walaupun, fungsi quasi peradilan dalam bentuk adjudikasi penanganan pelanggaran dan sengketa proses pemilu dapat saja dialihkan ke organ yang akan melaksanakan fungsi peradilan khusus pemilu.

Fungsi Bawaslu akan fokus pada pengawasan/pencegahan dan penindakan pelanggaran berupa mengawasi tahapan pemilu untuk memastikan ketepatan tata cara, prosedur, dan mekanisme. Serta memberikan rekomendasi tindak lanjut dugaan pelanggaran kepada instansi berwenang untuk diadili agar memperoleh keadilan dan kepastian hukum.

***

Pada pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak tahun 2020 (Pilkada 2020), tugas dan wewenang Bawaslu masih merujuk pada Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota (UU 10/2016). Uraian tugas dan kewenangan Bawaslu yang dituangkan pada UU 10/2016 banyak memiliki kesamaan pada perspektif fungsi pengawasan yang diatur di  UU 7/2017, namun pada fungsi penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa ditemukan beberapa dimensi perbedaan yang berdampak pada posisi Bawaslu dalam proses peradilan di badan peradilan khusus pemilu yang meliputi :

  • Pelanggaran pidana pemilu maupun pelanggaran pidana pemilihan, kedudukan Bawaslu yakni sebagai pelapor atas temuan dugaan pelanggaran tindak pidana kepada pihak kepolisian untuk ditindaklanjuti sebagaimana hukum acara hukum pidana (KUHAP). Hal ini sejalan dengan pembubaran Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) bersamaan dengan transformasi Bawaslu. Nantinya pihak kepolisian menindak dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pemilu dan pemilihan dapat bersumber dari laporan masyarakat dan Bawaslu, maupun hasil temuan (investigasi) yang dilaksanakan kelembagaan Polri sendiri. Sedangkan proses pemeriksaan, mengadili, serta penetapan putusan akan dilaksanakan oleh peradilan khusus pemilu dengan menggunakan sumber daya manusia berupa majelis hakim pidana kepemiluan.
  • Pelanggaran administrasi pemilu, Bawaslu yang sebelumnya berwenang memeriksa dan mengadili akan berkedudukan sebagai pelapor. Begitu juga halnya jika ditemukan pelanggaran adminsitrasi pemilihan, Bawaslu tidak lagi meneruskan rekomendasi kepada KPU melainkan berkedudukan juga sebagai pelapor. Pelaporan Bawaslu nantinya ditujukan kepada badan peradilan khusus pemilu untuk diperiksa, diadili, dan diputus lewat mekanisme sidang pelanggaran administrasi baik untuk pemilu maupun pemilihan.
  • Pelanggaran peraturan perundang-undangan lainnya, Bawaslu menyampaikan rekomendasi dengan memuat data, informasi dan bukti kepada instansi berwenang untuk memberikan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ketentuan ini masih sama dengan ketentuan yang dimuat dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada.
  • Pelanggaran etika penyelenggara pemilu atau pemilihan, Bawaslu memberikan aduan kepada DKPP untuk diperiksa dan diadili sesuai dengan Hukum Acara DKPP. Ketentuan ini juga masih sama dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada. Namun untuk penyelenggara pemilu atau pemilihan yang bersifat adhoc, proses peradilannya tidak diberikan kepada KPU maupun Bawaslu ditingkatan Kabupaten/Kota dengan tujuan untuk menghindari konflik kepentingan. Pemeriksaan serta penetapan putusan diserahkan kepada badan peradilan khusus pemilu dengan kedudukan Bawaslu sebagai pelapor.
  • Penyelesaian sengketa proses pemilu yang sebelumnya Bawaslu berkedudukan sebagai mediator dan majelis hakim, nantinya akan bergeser sebagai pihak lembaga pemberi keterangan yang wajib didengar keterangan dan hasil pengawasannya dalam sidang yang digelar oleh peradilan khusus pemilu. Hal yang sama juga berlaku bagi penyelesaian sengketa proses pemilihan. Proses penyelesaian sengketa proses pemilu maupun pemilihan di badan peradilan khusus pemilu, majelis hakim yang bertugas memeriksa dan mengadili merupakan majelis hakim dibidang sengketa tata usaha negara.

Adapun untuk perselisihan hasil pemilihan umum, khusus untuk pemilu tetap merujuk pada Pasal 24C UUD NRI Tahun 1945 yang menunjuk Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili. Sedangkan untuk perselisihan hasil pemilihan kepala daerah, berdasarkan UU 10/2016 diamanatkan untuk diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus yang dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional. Namun hingga menjelang pelaksanaan Pilkada tahun 2020, belum ada perwujudannya sehingga kewenangan tersebut masih melekat di Mahkamah Konstitusi. Pada proses perselisihan hasil pemilu maupun pemilihan, Bawaslu berkedudukan sebagai pihak terkait yang didengar keterangan dan hasil pengawasannya sekaitan dengan pokok perkara yang diadukan.

Desain Peradilan Khusus Pemilu

Inisiasi pembentukan peradilan khusus Pemilihan sebenarnya telah diatur pada Pasal 157 ayat (1) UU 10 Tahun 2016, menyebutkan “Perkara perselisihan hasil pemilihan diperiksa dan diadili oleh badan peradilan khusus, kemudian ayat (2) menyebutkan “Badan peradilan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk sebelum pelaksanaan pemilihan serentak nasional”.

Rumusan pasal tersebut, tidak menyebutkan rumusan pasti bagaimana kedudukan dan kewenangan yang dimiliki oleh peradilan khusus pemilihan tersebut, selain itu apakah desain kelembagaannya akan diletakkan di salah satu badan peradilan dibawah Mahkamah Agung atau dibentuk lembaga lain diluar lingkungan peradilan tersebut sebagai quasi peradilan. Ketidakjelasan lainnya dalam rumusan pasal a quo yakni yurisdiksi peradilannya berada di tingkatan mana, apakah berada di pusat, provinsi, atau kabupaten/kota.

Meninjau pelaksanaan sebelumnya, bahwa dinamika pelaksanaan fungsi Bawaslu yang menimbulkan konflik kepentingan serta dinamika putusan lembaga peradilan yang tumpang tindih dan bertentang satu dengan lainnya sehingga berdampak pada tidak ada eksekusi yang memadai dari KPU, menjadi landasan inisiasi lahirnya badan peradilan khusus pemilu. Inisiasi ini sebagai suatu ius constituendum, sehingga menurut Ispan Diar Fauzi ada 2 aspek yang harus diperhatikan dan dikaji secara komprehensif dalam mendesain peradilan khusus pemilu, yakni Desain Pengaturan dan Kelembagaan, serta Desain Kewenangan dan Yurisdiksi Pengadilan.[3]

Rancangan desain kewenangan peradilan khusus pemilu ini menurut penulis idealnya akan menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus seluruh pelanggaran, kasus, atau sengketa yang menjadi kompetensi absolutnya, dengan ruang lingkup pelaksanaan pemilu serentak dan pemilihan kepala daerah serentak. Pertama, pelanggaran administrasi pemilu maupun pemilihan yang berpotensi diskualifikasi bagi peserta pemilu atau pasangan calon kepala daerah yang melanggar. Kedua, mengadili sengketa proses pemilu maupun pemilihan yang terjadi antarpeserta pemilu atau pasangan calon, dan sengketa peserta pemilu/pasangan calon dengan penyelenggara pemilu/pemilihan sebagai akibat ditetapkannya keputusan dan/atau berita acara KPU. Ketiga, mengadili dugaan tindak pidana pemilu maupun pemilihan, dan keempat, mengadili sengketa hasil pemilu atau pemilihan.

Pengadilan khusus pemilu didesain memiliki empat majelis khusus, di antaranya majelis khusus pelanggaran administrasi pemilu/pemilihan, majelis khusus sengketa proses pemilu/pemilihan, majelis pidana pemilu/pemilihan, dan majelis sengketa hasil pemilu/pemilihan.

Terkait komposisi hakim pada peradilan khusus pemilu, akan terdiri dari tiga orang hakim yang masing-masing berasal dari jalur hakim karier dan dua orang hakim ad hoc yang berasal dari akademisi atau praktisi hukum yang menguasai hukum kepemiluan. Ini untuk memberikan perspektif yang memperkaya kualitas putusan dalam mengadili perkara atau sengketa pemilu.

Pengadilan khusus pemilu nantinya didesain sebagai pengadilan pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final dan mengikat (final and binding). Putusan akhir yang inkracht dan tidak dapat dilakukan upaya hukum lagi. Putusan final and binding dimaksudkan agar putusan tersebut dapat langsung dilaksanakan (self executing).

Bentuk Peradilan Khusus Pemilu

Beberapa bentuk desain peradilan khusus pemilu telah diuraikan oleh berbagai pegiat pemilu. Dari beberapa uraian itu, Fritz Edward Siregar[4] dalam bukunya  Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, menguraikan model-model peradilan khusus pemilu yang dapat diterapkan di Indonesia. Model ini masih bersifat dinamis dengan penyesuaian struktur dan konten.

Pertama, badan peradilan khusus pemilu yang berada di bawah Mahkamah Agung. Ketentuan yuridis terkait pembentukan pengadilan khusus dapat dijumpai dalam Pasal 1 angka 8 Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman, yang menjelaskan, “Pengadilan khusus adalah pengadilan yang mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tertentu yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung yang diatur dalam undang-undang.”

Pengadilan khusus yang sudah terbentuk saat ini yang juga diatur dalam undang-undang tersendiri, sebut saja pengadilan tindak pidana korupsi dengan dasar Undang-Undang Nomor 46 Tahun 2009 tentang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, pengadilan HAM dengan dasar Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia, dan pengadilan pajak dengan dasar Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.[5]

Pengaturan peradilan khusus ini merupakan peradilan yang bersifat ad hoc dengan kewenangan memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemilu yang dibentuk dalam lingkungan peradilan di bawah Mahkamah Agung. Dengan memperhatikan kompleksitas tahapan pilkada dan pemilu serentak, maka lingkungan peradilan umum merupakan lingkungan yang paling relevan sebagai induk dari pengadilan khusus pemilu ini.

Agar dapat dilaksanakan inisiasi ini, maka peradilan khusus pemilu harus dibentuk dengan dasar undang-undang. Alternatifnya dengan melakukan perubahan atau pembentukan UU Pemilu maupun UU Pilkada yang baru, yang di dalamnya dapat disisipkan ketentuan peradilan pemilu ini. Dalam konteks UU Kekuasaan Kehakiman, karena peradilan yang dibentuk bersifat ad hoc, maka hakimnya juga bersifat ad hoc. Dari itu, pengadilan khusus pemilu dapat dimaknai sebagai pengadilan khusus yang bersifat sementara untuk menerima, memeriksa, mengadili, dan memutus perkara pemilu yang diajukan sesuai dengan kewenangannya.

Jika alternatif ini yang diadopsi, maka pembentukan peradilan khusus pemilu akan dibentuk saat menjelang proses tahapan pemilu, yaitu paling lambat 6 (enam) bulan sebelum tahapan pemilu dimulai, dan berakhir paling lambat 1 (satu) tahun setelah seluruh tahapan penyelenggaraan pemilu selesai.

Adapun kedudukan peradilan khusus pemilu, berada sesuai dengan kompetensi dan tingkatan daerah. Peradilan khusus pemilu untuk mengadili objek sengketa yang ditetapkan lembaga penyelenggara pemilu di pusat, akan melekat di Mahkamah Agung. Sedangkan objek sengketa yang ditetapkan oleh lembaga penyelenggara pemilu di tingkat provinsi, maka melekat pada peradilan tinggi pada level provinsi. Demikian pula objek sengketa yang ditetapkan oleh penyelenggara pemilu tingkat kabupaten/kota, maka peradilan khusus pemilu melekat di pengadilan negeri setempat.

Kedua, badan peradilan khusus pemilu sebagai badan otonom. Inisiasi ini muncul saat Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung menolak diberi tugas dan kewenangan tambahan, sehingga pilihan paling realistis adalah membentuk peradilan yang berdiri sendiri, dengan posisi sejajar dengan kedua lembaga yudisial tersebut, yang disebut dengan mahkamah pemilu.

Dalam uraian Fritz Edward Siregar, bahwa di Brazil dan Meksiko sudah lebih dulu membentuk peradilan khusus pemilu yang bersifat otonom di luar badan peradilan yang sudah ada. Brazil membentuk Tribunal Superior Electoral (TES), dan Meksiko mebentuk Tribunal Electoral del Poder Judicial de la Federacion (TEPJF). Secara umum pembentukan lembaga peradilan khusus pemilu di dua negara tersebut dipandang menghasilkan kombinasi yang baik antara pelaksanaan tugas administrasi dan penanganan sengketa pemilu.

Namun, langkah ini memperoleh hambatan dengan terlebih dahulu melakukan amandemen konstitusi, UUD 1945. Sementara perubahan konstitusi merupakan perkara yang tidak gampang, dibutuhkan momentum tepat melakukannya.

Selain dua model yang disebutkan di atas, penulis juga mengusulkan alternatif model peradilan khusus pemilu yang dapat diterapkan di Indonesia. Ketiga, peradilan khusus pemilu yang bersifat semi peradilan. Langkah ini ditempuh dengan melakukan perubahan atas UU Pemilu dan UU Pilkada, dengan menyisipkan ketentuan yang menjadi dasar pembentukan dan pelaksanaan tugas (wewenang) peradilan khusus pemilu yang bersifat semi peradilan, quasi peradilan. Langkah ini terbilang lebih realistis karena cukup melakukan perubahan atas undang-undang terkait, dan telah ada perbandingan di berbagai lembaga semi peradilan lainnya di Indonesia.

Lebih lanjut Jimly Asshiddiqie menjabarkan lembaga yang bersifat semi peradilan merupakan lembaga yang diberi wewenang mengadili tetapi tidak disebut pengadilan, beberapa di antaranya berbentuk komisi, dewan maupun badan.[6] Lembaga semi peradilan pada umumnya bersifat campuran dalam arti memiliki kewenangan campur-sari antara fungsi administrasi atau eksekutif, fungsi regulasi atau legislatif, dan fungsi mengadili atau yudikatif. Kadang-kadang campuran dua fungsi dan kadang-kadang ada juga yang campuran tiga fungsi.

Salah satu contoh lembaga semi peradilan adalah Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang dibentuk berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran. KPI memiliki fungsi sebagai regulator (pembentuk peraturan) penyelenggaraan penyiaran di Indonesia sekaligus menjatuhkan sanksi apabila terjadi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan oleh lembaga penyiaran publik. Contoh lainnya adalah Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang dibentuk untuk mengawasi pelaksanaan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

KPPU memiliki kewenangan untuk membuat regulasi dalam rangka menjabarkan ketentuan undang-undang dan pada saat yang bersamaan, KPPU juga memiliki kewenangan untuk melaksanakan sendiri semua ketentuan undang-undang dan termasuk peraturan-peraturan yang dibuatnya sendiri dalam rangka pengawasan persaingan usaha yang sehat. Tetapi, KPPU juga ditentukan oleh UU merupakan lembaga yang harus berdiri sebagai pengadilan untuk memeriksa sengketa persaingan usaha dan memberi kesempatan para pihak untuk membuktikan atau pun membela diri dengan kontra bukti, serta menjatuhkan sanksi yang mengikat bagi pihak yang terbukti bersalah. Dengan demikian, lembaga ini jelas memiliki fungsi campuran, mulai dari sebagai regulator, administrator, dan bahkan adjudikator yang bersifat quasi-yudisial.

Daftar Pustaka

Fritz Edward Siregar. 2018. Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis Publishing.
Jimly Asshiddiqie. 2013. Pengadilan Khusus. Jakarta: Komisi Yudisial.
Ispan Diar Fauzi. 2018. Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024. Jurnal Adhyasta Pemilu Vol.4 No.1. Jakarta: Bawaslu.
Ida Budiarti. 2018. Bawaslu Diusulkan untuk Diganti Menjadi Pengadilan Pemilu, Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/07/21/08221281/bawaslu-diusulkan-untuk-diganti-menjadi-pengadilan-pemilu, diakses tanggal 2 Agustus 2020.

Catatan Kaki

[1]Didik Supriyanto dalam Fritz Edward Siregar. 2018. Bawaslu Menuju Peradilan Pemilu, Jakarta: Themis Publishing. hlm. 75.
[2]Ida Budiarti, 2018, Bawaslu Diusulkan untuk Diganti Menjadi Pengadilan Pemilu, Sumber: https://regional.kompas.com/read/2018/07/21/08221281/bawaslu-diusulkan-untuk-diganti-menjadi-pengadilan-pemilu, diakses tanggal 2 Agustus 2020.
[3] Ispan Diar Fauzi, 2018, Desain Badan Peradilan Khusus Pemilihan Kepala Daerah Dalam Rangka Menghadapi Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024, Jurnal Adhyasta Pemilu Vol.4 No.1. Jakarta.
[4] Fritz Edward Siregar, Bawaslu … Op Cit, hlm. 78-84.
[5] Ispan Diar Fauzi, 2018, Desain … Op Cit, hlm. 35.
[6] Jimly Asshiddiqie, 2013, Pengadilan Khusus, Jakarta: Komisi Yudisial.

Meneguhkan (Pembubaran) Sentra Gakkumdu

570 Views

MENEGUHKAN (PEMBUBARAN) SENTRA GAKKUMDU
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.

 

Pendahuluan

Mewujudkan kontestasi pemilihan kepala daerah serentak yang jujur dan adil, menjadi harapan sekaligus tanggung jawab semua pihak. Pemilihan jujur dan adil harus didukung dengan sistem penegakan hukum yang ditujukan mengatasi masalah hukum seputar pemilihan. Masalah hukum pemilihan menurut Syamsudin Haris didefinisikan segala perbuatan hukum yang menyimpang, bertentangan, atau melanggar peraturan perundang-undangan dalam pelaksanaan pemilihan, termasuk adanya pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan kontestasi tersebut.[1]

Masalah hukum dikategorikan menjadi pelanggaran dan sengketa proses pemilihan. Jenis pelanggaran terdiri dari atas pelanggaran administrasi, tindak pidana, pelanggaran hukum lainnya, dan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan. Sedangkan jenis sengketa terdiri dari atas sengketa proses antarpeserta dan/atau sengketa peserta dengan penyelenggara pemilihan, sengketa tata usaha negara, dan perselisihan hasil pemilihan. Mengatasi masalah hukum itu, menuntut eksistensi perangkat sistem hukum menyangkut regulasi yang progresif, pelaksana yang profesional dan berintegritas, peran aktif masyarakat, serta dukungan sarana prasarana.

Terhadap penindakan pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah, peran strategis Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) sangat strategis selaku pelaksana kewenangan atribusi UU Pemilihan. Sentra Gakkumdu harus diapresiasi ketika menindak pelanggaran pidana terhadap pelaku yang melakukan kejahatan demokrasi, misalnya penggunaan dokumen palsu pencalonan, kampanye di luar jadwal, praktek politik uang, dan penyalahgunaan kewenangan petahana.

Namun pada sisi lain, Gakkumdu harus dikritisi ketika urung melakukan penindakan terhadap fakta yang terang terjadi sebagai pelanggaran pidana. Sudah berulang kali kontestasi pemilihan dilakukan, sejatinya penegakan hukum pemilihan sudah semakin matang. Lewat kerja-kerja dan dukungan sekretariat yang mapan. Tetapi capaian harapan tersebut masih jauh, hingga sering terdengar kritikan “bubarkan Gakkumdu”.

Pertama, apa yang menjadi permasalahan penindakan pelanggaran pidana pemilihan tidak efektif di Gakkumdu? Tidak efektif, ditandai banyak temuan atau laporan dugaan pelanggaran pidana pemilihan yang urung ditingkatkan ke proses penyidikan hingga ke persidangan. Kinerja Gakkumdu belum bisa menggapai harapan pembentuk undang-undang akan penindakan pelanggaran pidana yang tegas dan adil.

Kedua, bagaimana strategi mengatasi permasalahan tersebut, hingga menjadi solusi mewujudkan penegakan hukum pemilihan yang adil. Terutama memberi efek jera kepada pelaku, dan memberi tanda peringatan terhadap mereka yang mencoba melanggar.

Kajian Teoritik

Penegakan hukum sebagai proses untuk tegak dan berfungsinya norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lawrence Meir Friedman[2] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi oleh unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni: struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Selanjutnya Soerjono Soekamto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi, yakni hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat sebagai kesatuan sistem, dan merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[3]

Mengacu pada teori sistem hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum pemilihan harus mendapatkan dukungan sumber daya profesional dan berintegritas, regulasi yang progresif, peran serta masyarakat, dan sarana-prasarana yang lengkap.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 juncto Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 1 Tahun 2015, telah mengatur keberadaan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pada pemilihan. Ketentuan dalam Pasal 152 Ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan, “Untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana pemilihan, Bawaslu provinsi, dan/atau Panwas kabupaten/kota, kepolisian daerah dan/atau kepolisian resor, dan kejaksaan tinggi dan/atau kejaksaan negeri membentuk penegakan hukum terpadu.”

Sentra Gakkumdu merupakan kelompok kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu lembaga pengawas, kepolisian, dan kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya menyatu menindaklanjuti dugaan tindak pidana. Berupa tindaklanjut atas laporan atau temuan yang mengandung unsur pelanggaran tindak pidana pemilihan. Langkah ini menempatkan Gakkumdu memiliki peran signifikan dalam menindak pelaku dan aktor intelektual terjadi pelanggaran tindak pidana.

Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu lembaga pengawasan berfungsi melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan dan menindaklanjuti dugaan pelanggaran, kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Pembahasan

Keberadaan Gakkumdu seharusnya mempermudah kerja-kerja penanganan tindak pidana pemilihan, namun kenyataan sering mengalami hambatan proses penanganan. Bawaslu sering kali tidak sependapat dengan unsur kepolisian dan unsur kejaksaan dalam tubuh Gakkumdu, hingga laporan atau temuan dugaan pelanggaran tidak dapat ditindaklanjuti. Kenyataan seperti ini sering terjadi, jika dilihat dari banyak tidaknya pelanggaran yang urung dilimpahkan ke pengadilan dengan alasan unsur pelanggaran tidak terpenuhi.

Sepanjang pengalaman pelaksanaan kontestasi perebutan suara rakyat, ditemukan permasalahan dalam penegakan hukum pemilihan yang turut menyita perhatian. Masalah ini dapat menjadi sandungan dalam penanganan pelanggaran pidana pemilihan, sehingga perlu antisipasi dengan menyiapkan strategi krisis penyelesaian masalah.

Pertama, perbedaan pemahaman unsur pelanggaran. Proses penegakan hukum pemilihan sering kali tidak tuntas karena persoalan perbedaan pemahaman masing-masing unsur Gakkumdu. Masih sering penanganan pelanggaran pidana dihentikan (dismiss) karena unsur dari Bawaslu, Kejaksaan, dan Kepolisian tidak sepaham dengan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana pemilihan.

Senada Luky Sandra Amalia menyebutkan, sering terjadi dalam kajian Bawaslu kasus ditemukan atau dilaporkan merupakan pelanggaran pidana, tetapi ketika dilakukan gelar perkara pihak kepolisian atau pihak kejaksaan menyatakan unsur pelanggaran tindak pidana tidak terpenuhi. Implikasinya, temuan atau laporan pelanggaran berhenti di dalam kajian Bawaslu sesuai tingkatan.[4] Terutama terhadap ketentuan norma yang kabur dan multitafsir untuk disandarkan kepada dugaan pelanggaran hingga disimpulkan terbukti atau tidak terbukti.

Perbedaan pemahaman dapat dipicu lewat kebijakan atasan institusi masing-masing Gakkumdu yang menaruh kepentingan pragmatis terhadap kasus yang ditangani. Tidak jarang kasus yang telah dibahas, ketika dilaporkan ke atasan lantas mengubah peta penanganan kasus berupa keterpenuhan unsur pelanggaran. Misalnya, dalam pembahasan pertama dan/atau kedua terpenuhi unsur pelanggaran pidana, namun setelah dilaporkan dan dibahas di tingkatan atasan menjadi berubah tidak terpenuhi unsur pelanggaran. Faktor independensi terutama penyidik, dan penuntut rawan dipengaruhi oleh atasannya dalam menentukan keterpenuhan unsur pelanggaran pidana.

Atas keadaan ini dapat diminimalisir lewat perubahan regulasi, dengan sumber daya manusia penyidik dan penuntut dibebas tugaskan dari institusi asal untuk bekerja penuh waktu di Bawaslu (Gakkumdu). Atau alternatif lain dengan membuka peluang masuknya penyidik dan penuntut independen di luar institusi kepolisian dan kejaksaan. Sebab, sepanjang bentuk kelembagaan Gakkumdu masih terdiri dari tiga institusi, maka perbedaan pemahaman akan terus dialami hingga meneguhkan opini “bubarkan Gakkumdu”.

Kedua, waktu penanganan singkat. Sentra Gakkumdu harus mempergunakan waktu penanganan pidana selama lima hari kalender dengan efesien. Melihat desain jangka waktu, dapat dikatakan aturan penyelesaian hukum yang cepat (fast track) karena jangka waktu yang diberikan memproses juga singkat.

Penanganan pelanggaran pemilihan memang perlu dibatasi waktunya, mengingat pelanggaran terjadi dalam pelaksanaan tahapan yang sudah terjadwal. Jika tidak terselesaikan dikhawatirkan mempengaruhi tahapan berikutnya. Namun demikian, tidak semua jenis pelanggaran perlu dibatasi waktunya, selain karena sifat pelanggaran yang membutuhkan waktu lama untuk membuktikan, juga terhadap pelanggaran yang tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan pemilihan.

Terutama terhadap ada tidaknya pelanggaran pidana yang perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan karena hukum acara pidana pemilihan membutuhkan bukti dan saksi kuat agar keterpenuhan unsur tindak pidana bisa dibuktikan. Selain itu, sanksi tindak pidana biasanya jatuh ke perorangan, sehingga tidak perlu dikhawatirkan jatuhnya sanksi akan mengganggu pelaksanaan tahapan pemilihan.

Misalnya, dalam tahapan pencalonan terdapat perkara pidana yang menjerat seorang calon, maka biarkan saja kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan memproses perkara tersebut, tanpa terpengaruh oleh jadwal tahapan. Katakanlah pelaksanaan terus berlanjut hingga sampai tahapan penetapan hasil, yang mana calon tersebut ditetapkan sebagai pasangan calon terpilih. Kemudian datang putusan pengadilan yang menyatakan calon terbukti melanggar ketentuan pidana sehingga dijatuhi sanksi. Dengan dinyatakan bersalah atas perkara yang muncul pada tahapan pencalonan, maka pasangan calon bersangkutan tidak bisa dilantik. Statusnya sebagai pasangan calon terpilih otomatis gugur dan diganti oleh pasangan calon lain berikutnya yang memperoleh suara terbanyak.

Ketiga, masalah koordinasi. Terhadap wilayah kepulauan dan wilayah pemekaran daerah otonomi baru yang keberadaan kejaksaan negeri dan kepolisian resort masih menyatu di daerah induk, akan menyulitkan koordinasi penanganan pidana pemilihan di daerah pemekaran. Dalam penanganan pidana atas temuan atau laporan yang diterima Bawaslu sudah harus didampingi oleh penyidik dan penuntut umum sejak awal. Atas masalah jarak di atas, menyulitkan kehadiran langsung unsur Gakkumdu dalam penanganan awal kasus di Bawaslu.

Melengkapi masalah koordinasi dimaksud, ditambah alokasi ketersediaan anggaran di Bawaslu yang tidak mengakomodir anggaran perjalanan rutin penyidik dan penuntut menuju kantor Bawaslu ketika penanganan kasus. Serta ketersediaan sumber daya manusia penyidik dan penuntut di kantor masing-masing yang masih membutuhkan, sehingga sulit untuk dibebas-tugaskan pada instansi asal untuk rutin masuk piket di kantor Bawaslu setempat.

Alternatif Solusi

Secara historis, masalah Bawaslu pada fungsi terbatas dan sempat diwacanakan dibubarkan karena hanya menjadi “lembaga pelengkap.” Saat itu, keberadaan lembaga pengawas ini dianggap membebani keuangan negara, dan ketika lembaga ini tidak ada maka dipastikan proses pemilu tetap berjalan. Sejak pemilu 1982 hingga pemilu 2014, fungsi Bawaslu tidak banyak berubah, yakni: (1) mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu; (2) menerima laporan pelanggaran; (3) meneruskan laporan pelanggaran ke instansi berwenang, ke KPU bila terjadi pelanggaran administrasi, dan ke kepolisian bila terjadi pelanggaran pidana pemilu; serta (4) menyelesaikan sengketa proses pemilu.

Sekaitan dengan fungsi Bawaslu tersebut, Didik Supriyanto menyebutkan fungsi pertama tidak ubah fungsi pemantauan sebagaimana dijalankan lembaga pemantau pemilu, karena lembaga pengawas hanya mengeluarkan pernyataan tentang ada tidaknya masalah dalam pelaksanaan tahapan. Fungsi kedua dan ketiga, memposisikan lembaga pengawas sebagai petugas kantor pos, karena hanya mengantarkan hasil kajian tentang adanya pelanggaran ke KPU atau kepolisian. Sedang fungsi keempat, disayangkan keputusan lembaga pengawas tidak mempunyai kekuatan mengikat. [5]

Seiring dengan dinamika ketatanegaraan dan urgensi kontestasi demokrasi yang jujur dan adil mengharuskan penguatan fungsi Bawaslu. Harapan itu terwujud lewat pembentukan UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum, yang menempatkan kelembagaan Bawaslu menemukan performa kinerja pengawas dan penegak keadilan pemilu. Khususnya dalam penanganan pelanggaran administrasi, dan penyelesaian sengketa proses pemilu. Termasuk berhasil menekan jumlah sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi lewat penyelesaian masalah selama tahapan proses pemilu berlangsung.

Lalu dalam kontestasi pemilihan kepala daerah tahun 2020, kembali keberhasilan Bawaslu diuji apakah mampu mempertahankan kinerja seperti dalam pelaksanaan pemilu 2019 lalu, atau malah terpuruk hingga menggiring opini pembubaran. Sebab ada bentuk kewenangan yang berbeda dalam tahapan pemilu dengan kewenangan dalam tahapan pemilihan kepala daerah.

Sekaitan kinerja penindakan pelanggaran pidana baik pada tahapan pemilu maupun pemilihan sering terdengar opini “bubarkan” Gakkumdu karena dinilai kinerja tidak efektif. Hubungan dengan fokus tulisan ini, atas permasalahan sering terjadi perbedaan pemahaman, tantangan waktu penanganan yang singkat, dan koordinasi yang tidak maksimal di Gakkumdu sehingga dugaan pelanggaran urung ditindaklanjuti ke proses penyidikan hingga pengadilan.

Atas permasalahan dimaksud penting dirumuskan strategi penanganan minimal alternatif solusi atas permasalahan yang telah diidentifikasi sebelumnya. Agar memperlihatkan kinerja meneguhkan eksistensi Gakkumdu dalam penegakan keadilan pemilihan. Namun jika ini tidak diatasi atau gagal diterapkan, maka hakikatnya turut berkontribusi membuarkan Gakkumdu.

Pertama, penegasan rumusan delik formil atau delik materil. Memastikan penanganan secara cepat, norma pidana dalam UU Pemilihan telah ditancapkan sebagai “delik formil” yang dihasilkan lewat pembahasan dan kesepakatan Sentra Gakkumdu Pusat. Mengapa ini perlu? Masih sering ditemui perbedaan pemahaman atas pasal-pasal pidana, dalam kategori delik formil atau delik materil. Atas pembahasan dan kesepakatan Gakkumdu Pusat tersebut, sejatinya mengurangi perbedaan tajam dalam menilai keterpenuhan unsur pelanggaran pidana yang sementara ditangani.

Masalah lain, sering terjadi perbedaan pemahaman, multitafsir dan adanya norma kabur di dalam peraturan perundang-undangan. Ini menjadi batu sandungan proses penanganan, membuat pelaku (aktor) intelektual masih bebas melakukan aksi pelanggaran berikutnya. Gakkumdu perlu dievaluasi sekaligus dikuatkan dalam penindakan pelanggaran. Jangan lagi ada pelaku dengan bebas melakukan politik uang (money politic) untuk mempengaruhi pemilih, manipulasi suara, ujaran kebencian, merusak alat peraga kampanye milik kontestan lain, dan melakukan kecurangan lain yang mengurangi kualitas demokrasi.

Kedua, peningkatan kapasitas personil. Harapan atas kinerja Gakkumdu dalam menindak pelanggaran pidana secara tegas dan adil terus diupayakan. Mulai dari rapat koordinasi dan teknis secara berjenjang yang digalakkan guna membangun sinergi dan kesamaan pola penanganan pelanggaran tindak pidana, dengan tidak lupa menegaskan arti penting integritas dan profesional.

Komitmen personel Gakkumdu yang diharapkan sudah terbangun, dalam semangat menegakkan keadilan pemilihan bisa menjadi modal awal. Kepada pelaku dan aktor intelektual pembuat pelanggaran dapat dikenai sanksi dan menjadi peringatan bagi pihak yang ingin mencoba melanggar. Kesatuan personel Gakkumdu bisa saling bahu-membahu menjawab tuntutan publik terhadap kelemahan penanganan kasus selama ini. Kesatuan melahirkan upaya memberi kepastian hukum yang berperan dalam pembangunan demokrasi bermartabat dan berintegritas.

Ketiga, dukungan teknis kelembagaan Gakkumdu. Secara teknis, sekretariat harus resposif memberi dukungan teknis dan operasional dalam pelaksanaan tugas dan kewenangan penindakan pelanggaran pidana. Dukungan staf yang handal dan cekatan dalam menindaklanjuti setiap laporan dan temuan pelanggaran akan sangat membantu. Serta fasilitasi kegiatan berupa rapat koordinasi, rapat kerja teknis, dan supervisi secara berkala untuk membahas dan menyatukan pemahaman atas dinamika isu hukum yang dihadapi.

Dukungan teknis sangat terkait dengan ketersediaan anggaran yang cukup dan mencukupi membiayai penyelenggaraan teknis. Anggaran lekat dengan kebijakan politik anggaran yang dibahas bersama tim anggaran pemerintah daerah untuk hibah penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. Dalam pembahasan tidak jarang mengalami masalah berupa ketidak sepahaman penyelenggara dengan tim pemerintah daerah, hingga harus difasilitasi penyelesaiannya oleh pemerintah pusat. Ke depan, sejatinya anggaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah ditetapkan dari pemerintah pusat agar lebih menegaskan independensi penyelenggara. Agar tidak ada kesan, penyelenggara meminta-minta anggaran kepada pemerintah daerah.

Keempat, penguatan fungsi Bawaslu. Penguatan sekaligus dimaknai sebagai perubahan struktur kewenangan Bawaslu sebagaimana disebutkan undang-undang. Penguatan fungsi Bawaslu lebih sebagai norma yang dicita-citakan (ius constituendum), berupa perubahan kewenangan yang dilengkapi fungsi kehakiman. Berupa putusan Bawaslu bersifat eksekutorial dalam pelanggaran tindak pidana pemilu dengan kewenangan menerima, memeriksa, dan memutus pelanggaran tindak pidana dengan karakter putusan final dan mengikat. Sehingga otomatis tidak dibutuhkan lagi wadah bersama tiga institusi bernama Gakkumdu.

Penguatan fungsi Bawaslu tersebut dalam penegakan hukum pemilu dapat dikatakan sebagai embrio peradilan khusus pemilu dengan merubah struktur dan kewenangan pengawasan dan penindakan pelanggaran. Secara khusus peradilan khusus pemilu terwujud lewat desain perubahan regulasi penegakan hukum pemilu. Disadari upaya itu tidaklah mudah, butuh kajian mendalam dan politik hukum yang kuat mewujudkan.

Penutup

Permasalahan penindakan pelanggaran pidana pemilihan tidak efektif ditandai banyak temuan atau laporan yang urung ditingkatkan ke proses penyidikan hingga ke persidangan disebabkan beberapa faktor. Faktor tersebut di antaranya, perbedaan pemahaman dalam Gakkumdu akan keterpenuhan unsur pelanggaran. Ditambah lagi waktu penanganan lima hari yang singkat, serta masalah koordinasi yang tidak efektif antar sesama tim Gakkumdu karena jarak dan anggaran yang terbatas.

Mengatasi masalah tersebut perlu strategi tepat, agar penindakan pelanggaran pidana dapat mewujudkan keadilan pemilihan, terutama soal perbedaan pemahaman yang sering muncul. Sehingga perlu penegasan rumusan delik formil atau delik materil dari ketentuan pidana pemilihan, yang pada prinsipnya berhubungan dengan upaya peningkatan kapasitas personil. Selain itu, dibutuhkan strategi dalam bentuk memaksimalkan dukungan teknis kelembagaan Gakkumdu terutama dari sekretariat.

Daftar Pustaka

Achmad Ali. 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Bogor: Ghalia Indonesia.
Didik Supriyanto, Veri Junaidi, Devi Darmawan. 2012. Penguatan Bawaslu; Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014, Jakarta: Perludem.
Luky Sandra Amalia dkk. 2016. Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis, Proses, dan Hasil, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Syamsudin Haris (Editor). 2016. Pemilu Nasional Serentak 2019, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.

Catatan Kaki

[1] Syamsudin Haris (Editor). 2016. Pemilu Nasional Serentak 2019, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 145.
[2] Lawrence Friedmann dalam Achmad Ali. 2005. Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Bogor: Ghalia Indonesia, hlm 1.
[3] Soerjono Soekanto. 2011. Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum. Jakarta: Raja Grafindo Persada. hlm 5.
[4] Luky Sandra Amalia dkk. 2016. Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis, Proses, dan Hasil, Yogyakarta: Pustaka Pelajar. hlm. 116.
[5]Didik Supriyanto, Veri Junaidi, Devi Darmawan. 2012. Penguatan Bawaslu; Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014, Jakarta: Perludem. hlm. 54-55.

Penertiban Alat Peraga Kampanye

594 Views

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.
(Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng)

 

Pendahuluan

Akibat dampak global wabah pandemi covid-19 yang melanda semua negara, KPU akhirnya menjadwalkan ulang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020. Langkah ini diambil setelah penundakan sebagian tahapan akibat wabah pandemi ini, hingga tahapan pemilihan dilanjutkan kembali dalam konsep yang disebut pemerintah sebagai tatanan normal baru (new normal).

Pada tahapan kontestasi pemilihan, di antara yang menyita perhatian publik adalah tahapan masa kampanye. Kampanye merupakan satu tahapan dalam pemilihan yang sangat krusial, karena pada tahapan ini peserta pemilihan memiliki kesempatan untuk menyampaikan program kerja serta visi misi mereka kepada pemilih agar dapat terpilih dalam kontestasi pemilihan. Kampanye seharusnya menjadi wadah pendidikan politik untuk menampung aspirasi politik masyarakat, dan fasilitasi penyampaian janji-janji politik dari para kontestan yang berebut simpati publik.

Pada tahapan masa kampanye pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih menjadi metode yang digemari partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk mempromosikan citra diri peserta pemilihan yang mereka usung. Pemasangan alat peraga ini tidak memerlukan masyarakat berkumpul, dan bernilai sosialisasi praktis sehingga menjadikan metode ini menjadi pilihan sejak tahapan masa kampanye dimulai.

Namun dalam pelaksanaan, muncul masalah pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan. Mulai dari pemasangan pada tempat yang dilarang, jumlah yang melebihi dari ketentuan per/wilayah desa dan kelurahan, sampai desain materi muatan yang tidak sesuai ketentuan. Atas pelanggaran dimaksud mengharuskan langkah pencegahan pelanggaran, yang jika tidak diindahkan oleh pihak peserta maka diikuti langkah penertiban. Berdasarkan hal tersebut, muncul permasalahan siapa yang berwenang dalam penertiban APK yang melanggar, dan bagaimana mekanisme penertibannya?

Sebelum masa kampanye, muncul juga berbagai alat peraga berbentuk spanduk dan baliho milik para bakal calon kepala daerah dengan tujuan untuk mensosialisasikan citra diri mereka. Bahkan ada yang berani menyebut sebagai calon kepala daerah, padahal belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU setempat. Atas peraga kampanye bernilai politik yang terpasang di area publik tersebut, apakah melanggar atau tidak. Jika melanggar ketentuan, siapa yang berwenang melakukan penertiban dan kapan itu dilaksanakan?

Konsep dan Pengaturan Kampanye

Kampanye sejatinya mencerdaskan, membahagiakan, dan menjadi referensi yang cukup bagi pemilih untuk menentukan pilihan dan menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Kampanye pasangan calon idealnya disampaikan dengan cara sopan, tertib, mendidik, bijak, dan beradab, serta tidak bersifat provokatif. Melalui kampanye, pasangan calon dapat mengukur perolehan suara dengan kekuatan visi, misi, dan program yang ditawarkan dan disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih. Dengan demikian, kampanye semestinya menjadi wadah adu ide, gagasan, dan program dari pasangan calon yang akhirnya menjadi sarana interaksi yang mencerdaskan terutama bagi masyarakat pemilih dan pasangan calon.[1]

Menurut Gun Gun Heryanto kampanye harus diletakkan tidak semata sebagai upaya meraup suara dengan menghalalkan segala cara. Melainkan harus dibingkai dengan tanggung jawab politik guna menjaga kualitas kontestasi elektoral. Kampanye tidak semata dimaknai sebagai skema prosedural melainkan harus menjaga etos demokratik seperti nilai ketaatan atas hukum dan keadaban politik.[2] Sehingga pelaksanaan kampanye wajib tunduk dan patuh pada peraturan yang mengatur soal tahapan kampanye pemilihan.

Atas Peraturan KPU tentang kampanye pemilihan kepala daerah, ditemukan metode kampanye yang sebelumnya dapat dilaksanakan menjadi terlarang dilakukan akibat pandemi covid-19. Metode kampanye yang dilarang dilakukan dimaksud karena mengumpulkan dan melibatkan banyak orang berkerumun hingga rawan saling menyebarkan virus, meliputi: pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai; perlombaan; dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Walaupun terdapat metode kampanye yang dilarang, partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye tetap diperbolehkan melaksanakan kampanye menggunakan metode tertentu. Merujuk pada Pasal 65 UU Pemilihan, metode kampanye dapat dilaksanakan melalui:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
  4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga kampanye;
  6. pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta;
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas semua metode kampanye yang diperbolehkan, pemasangan APK masih menjadi metode yang digemari para kontestan pemilihan. Alat peraga kampanye merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU yang didanai APBD dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.[3] Jadi alat peraga ada yang dibiayai oleh penyelenggara lewat anggaran hibah daerah, dan ada yang dibiayai dan dilaksanakan sendiri oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Tujuan fasilitasi kampanye melalui anggaran daerah/negara menurut Lia Wulandari sebagai jaminan agar proses kompetisi berlangsung secara jujur dan adil antar peserta. Adanya perbedaan kemampuan sumber daya finansial dan manusia di antara peserta pemilihan, melalui fasilitasi kampanye diharapkan peserta memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi program, visi dan misi mereka kepada pemilih.[4] Adapun pembiayaan mandiri dalam produksi alat peraga oleh peserta pemilihan, tetap proporsional sebagai pengeluaran dana kampanye yang akan dilaporkan, dan dalam pelaksanaan harus tunduk pada aturan yang mengatur batasan jumlah, tempat pemasangan, dan desain materi muatan.

Beberapa ketentuan seputar metode kampanye APK pada perhelatan pemilihan, yang sekaligus dapat digunakan sebagai indikator kepatuhan atau terjadinya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga. Pertama, jumlah dan ukuran. Jumlah dan ukuran APK[5] terdiri atas:

  1. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
  2. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
  3. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Walaupun jumlah alat peraga sudah ditentukan, pasangan calon dapat menambahkan APK paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal. Misalnya untuk jumlah 20 setiap kecamatan dengan ukuran 5m x 1,15m, pasangan calon dapat meminta KPU setempat memfasilitasi penambahan 10 sehingga memenuhi kouta 150% dari jumlah sebelumnya. Tapi penambahan lewat pembiayaan hibah daerah tetap memperhatikan ketersediaan anggaran lewat alokasi penggunaan di KPU setempat.

Kedua, desain dan materi. Desain dan materi alat peraga dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai poitik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, pada desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.[6] Juga dilarang memuat materi yang menjadi larangan kampanye, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 UU Pemilihan.

Ketiga, Lokasi pemasangan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan APK, yang selanjutnya dituangkan pada keputusan KPU. Pada penetapan lokasi pemasangan, wajib merujuk pada Pasal 30 ayat (9) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan alat peraga dilarang dipasang pada lokasi meliputi: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Pemasangan APK juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, jangka waktu pemasangan. Pemasangan alat peraga dimulai pada masa kampanye sesuai peraturan tahapan yang ditetapkan KPU. Waktu kampanye dalam pelaksanaan pilkada putaran keempat, dimulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Waktu tersebut sejatinya dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye, karena setelah itu masa tenang menjadi terlarang melakukan kampanye.

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Mekanisme penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) merujuk pada Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan. Perbawaslu tersebut mengamanatkan tanggungjawab kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap persiapan kampanye dan pelaksanaan kampanye.[7] Pada tahapan persiapan kampanye, Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pemasangan alat peraga yang akan ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.[8] Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan kampanye di lokasi yang terlarang dipasangi alat peraga.

Pada tahapan pelaksanaan kampanye, salah satu objek pengawasan jajaran Bawaslu yakni terkait pemasangan APK. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 menyatakan objek pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan pemasangan hal-hal berikut:

  1. APK yang dipasang oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh pasangan calon dan tim kampanye;
  2. APK yang ditambahkan oleh pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penetapan jumlah maksimal APK berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon;
  4. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal APK dari KPU Kabupaten/Kota;
  5. adanya surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah APK yang dicetak oleh pasangan calon;
  6. adanya persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama;
  7. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU;
  8. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak memasang APK yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti Kampanye;
  9. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang menjadi pasangan calon menurunkan APK yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai dalam waktu 1×24 jam; dan
  10. pemasangan APK sesuai dengan jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditetapkan.

Atas objek pengawasan di atas, jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan dengan cara: melakukan pengawasan langsung, mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga, mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah alat peraga yang dicetak oleh pasangan calon, mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian alat peraga yang rusak, dan mendapatkan salinan berita acara penyerahan alat peraga.

Pada proses pengawasan, apabila ditemukan alat peraga yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan.[9] Rekomendasi dimaksud telah melalui proses penanganan pelanggaran administrasi di pengawas pemilihan, yang diawali dengan laporan atau temuan, rapat pleno, registrasi temuan pelanggaran, penanganan selama lima hari.

Rekomendasi penurunan atas pelanggaran pemasangan alat peraga ditujukan kepada KPU setempat selaku eksekutor. Atas rekomendasi tersebut, KPU melakukan serangkaian proses internal yang menghasilkan tindakan atas pelanggaran ketentuan pemasangan APK dimaksud, jika terbukti kebenarannya, peserta pemilihan dikenai sanksi oleh KPU berupa: peringatan tertulis; atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam.[10]

Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan perintah penurunan APK dari KPU, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk penertiban. Koordinasi dan penertiban alat peraga dalam praktek, dapat melibatkan pihak kepolisian untuk pengamanan, dan jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga dimaksud.

Terhadap alat peraga yang masih terpasang menjelang hari tenang, maka KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.[11] Jadi sentral penertiban alat peraga ada di KPU setempat, adapun pihak pemerintah daerah dan Bawaslu dapat berpartisipasi sesuai hasil rapat koordinasi yang digagas oleh KPU.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan alat peraga berbentuk spanduk dan baliho milik bakal calon kepala daerah yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai? Alat peraga tersebut ditujukan sebagai sarana sosialisasi diri para bakal calon sebelum penetapan pasangan calon. Jadi subjek hukum yang diterangkan oleh alat peraga belum berstatus sebagai calon resmi sesuai penetapan KPU. Akibat subjek yang belum terpenuhi, maka Bawaslu belum memiliki wewenang melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran administrasi.

Lalu siapa yang berwenang? Sejatinya pemerintah daerah menggunakan kewenangannya selaku penguasa ruang wilayah di daerah. Terhadap alat peraga yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda), dapat dilakukan penertiban oleh perangkat daerah. Jadi menggunakan instrumen dan sumber daya daerah, dengan catatan penertiban harus adil tanpa membedakan perlakukan atas alat peraga milik petahana atau bukan petahana.

Penutup

Mekanisme penertiban APK yang melanggar ketentuan, pertama Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan alat peraga yang ditujukan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atas hasil pengawasan pemasangan alat peraga. Atas rekomendasi tersebut KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam. Terakhir, apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan penurunan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK tersebut.

Terhadap alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye, dihitung sebagai keseluruhan jumlah hak peserta pemilihan yang boleh terpasang pada wilayah tertentu pada kampanye. Jika ternyata melebihi jumlah, dipasang pada wilayah yang dilarang, dan memuat desain materi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran hingga penertiban alat peraga.

Saran, sebelum penertiban alat peraga dilakukan baik pada tahapan kampanye dan tahapan masa tenang maka terlebih dahulu Bawaslu memastikan pencegahan pelanggaran telah dilakukan. Berupa surat himbauan, nota kesepahaman, dan koordinasi dengan pihak terkait yang ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus mengefektifkan penertiban alat peraga kampanye.

Daftar Pustaka

Dede Sri Kartini (Editor). 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye; Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu.
Gun-Gun Heryanto. 2019. Panggung Komunikasi Politik. Yogyakarta: Ircisod.
Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar.

Catatan Kaki:

[1] Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar. hlm. 145.
[2] Gun-Gun Heryanto. 2019. Panggung Komunikasi Politik. Yogyakarta: Ircisod. hlm. 150.
[3] Pasal 1 angka 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[4] Lia Wulandari dalam Dede Sri Kartini (Editor). 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye; Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu. hlm. 54.
[5] Lihat Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[6] Lihat Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[7] Pasal 2 ayat (3) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[8] Pasal 5 ayat (2) huruf f Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
[9] Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
[10] Lihat Pasal 76 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[11] Lihat Pasal 31 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman

812 Views

Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman
Oleh : Ruslan Husen


Sepanjang sejarah peradaban umat manusia yang berlangsung berabad-abad lamanya, pemikiran dan aliran radikal muncul dengan berbagai bentuk yang tidak terbatas pada kelompok dan wilayah tertentu. Misalnya dalam tubuh umat Islam, terdapat pemikiran dan aliran radikal yang tidak menerima kemajemukan sebagai kenyataan perbedaan pandangan sesama umat Islam, apalagi perbedaan antar umat beragama. Hingga memaksakan pandangan dan kehendak menjurus pada tindakan kekerasan dan menumpahkan darah.

Bentuk pemikiran dan aliran radikal seperti itu, dalam sejarah tidak hanya terjadi di tubuh umat Islam, tetapi di tubuh umat Kristen, Hindu, dan Budha juga pernah terjadi. Hanya saja pola kekerasan di internal penganut agama itu telah selesai, mereka cepat merefleksi dan mengatur posisi mencegah konflik berkepanjangan yang merugikan.

Persoalannya, saat keradikalan pemikiran seseorang atau kelompok diikuti tindakan ekstrim berujung kekerasan dan intimidasi hingga memantik konflik sosial. Mereka cenderung menjadikan lawan terhadap orang atau kelompok yang memiliki pemahaman dan aliran keyakinan berbeda. Sebab menganggap pemikiran yang dipahaminya paling benar, sementara pemikiran berbeda tidak benar dan sesat, sehingga harus diluruskan dengan berbagai cara, kendati dengan cara kekerasan, intimidasi, bahkan menumpahkan darah.

Jika potensi pemikiran dan aliran radikal tidak dibendung secara tepat, maka kekerasan dan konflik terbuka dapat terjadi. Konflik antar agama atau konflik sesama internal umat beragama, konflik suku, dan konflik aliran kepercayaan dapat terbawa apalagi beriringan dengan situasi ekonomi dan politik. Ketika konflik, maka semua pihak akan dirugikan, kehidupan ekonomi macet, kehidupan sosial terganggu, sarana dan prasarana publik rusak, bahkan konflik berkepanjangan akan mengganggu stabilitas nasional hingga negara berpotensi terpecah bahkan hancur.

Sehingga perlu antisipasi semua pihak mencegah penyebaran pemahaman radikal yang menjurus pada tindakan kekerasan. Dalam tulisan ini akan diurai singkat, bagaimana cikal bakal sumber radikalisme? Bagaimana tuntunan sikap dan perilaku toleransi dalam negara bangsa? Terakhir, langkah strategis yang perlu dilakukan dalam penanganan potensi dan tindakan radikalisme?

Kekerasan; Buah Radikalisme

Radikalisme berasal dari istilah bahasa Latin, radix yang berarti akar, pangkal, bagian bawah, atau bisa juga berarti menyeluruh, habis-habisan dan amat keras menuntut perubahan.[1] Dalam Kamus Bahasa Indonesia[2] radikalisme diartikan sebagai paham atau aliran yang radikal dalam politik; paham atau aliran yang menginginkan perubahan dan pembaharuan sosial dengan cara drastis bahkan kekerasan.

Beranjak dari defenisi tersebut maka dipastikan Nabi Musa disebut radikalis oleh penguasa Fir’aun dan Nabi Muhammad dituduh radikalis oleh kaum Qurais. Dalam perkembangan saat ini, radikalisme cenderung berkonotasi negatif dan dipahami sebagai suatu pandangan, paham, dan gerakan menolak secara menyeluruh tatanan, tertib sosial, dan paham yang berbeda dengan cara perubahan atau perombakan secara besar-besaran melalui jalan kekerasan. Motifnya beragam baik sosial, politik, budaya maupun agama, yang ditandai tindakan-tindakan keras, ekstrim, dan anarkis sebagai wujud penolakan terhadap gejala yang dihadapi.

Fenomena kekerasan sebagai buah perbedaan pemahaman dari aliran keyakinan radikalisme dapat ditemui dari konflik berkepanjangan yang hingga hari ini terus terjadi, terutama di belahan dunia timur tengah. Banyak motif dan kepentingan negara besar terlibat turut menambah runyam peta konflik timur tengah. Rembesan konflik itu, dihubungkan dengan fenomena kekerasan yang terjadi di tanah air, dapat dikatakan memiliki korelasi erat. Ketika timur tengah bergejolak perang, maka imbas pada ikutan perbedaan pemahaman yang tajam pada kalangan penganut aliran keyakinan di tanah air menjadi terbawa-bawa, bahkan ikut memancing potensi konflik lewat tuduhan menyesatkan.

Atas dasar kesamaan ideologi dan empati sesama manusia lantas memunculkan gerakan balas-dendam atau tindakan pembalasan, dengan sasaran kelompok yang mendukung atau sealiran dengan tertuduh pelaku ketidakadilan di wilayah perang timur tengah tadi. Dengan melakukan kekerasan pada rumah ibadah atau pada komunitas tertentu penganut agama dan keyakinan berbeda, hingga tindakan kekerasan dilabeli oleh pemerintah sebagai tindakan “teroris”. Selanjutnya, akibat tindakan aparat pengamanan terutama dari kepolisian yang mereka nilai represif, memunculkan sikap balik menyerang dan menganggap aparat kepolisian sebagai musuh. Hingga turut menjadi sasaran kekerasan berupa bom bunuh diri atau pembunuhan, tanpa melihat lagi apa agama dianut.

Bahkan belakangan aparat pemerintah juga menjadi sasaran tindakan kekerasan dan target pembunuhan, karena dianggap sebagai pihak bertanggungjawab atas penanganan kelompoknya yang mereka nilai refresif dan tidak adil. Pemerintah dengan segala sumber daya lantas melakukan tindakan menghambat laju perkembangan sel-sel kelompok radikal ini. Memetakan pola jaringan, dan mengambil tindakan yang perlu guna mengatasi perkembangan pemikiran dan dampaknya. Menggunakan sarana penegak hukum maupun sarana pencegahan dengan pelibatan kelompok masyarakat secara luas.

Pada posisi ini, pola sasaran balasan atau target sasaran kekerasan dari kelompok radikal mengalami perubahan. Jika sebelumnya, sasaran merupakan komunitas agama tertentu (sebutlah penganut Kristen), lantas berubah ke aset-aset dan kepentingan Pemerintah Amerika Serikat-karena dianggap sebagai pelaku pembunuhan massa masyarakat sipil di Palestina, Afganistan, dan Irak. Selanjutnya berbalik menyasar aparat kepolisian-karena dianggap melakukan pembelaan terhadap musuh-musuh mereka dan melakukan tindakan represif yang tidak adil melalui penangkapan dan proses hukum. Hingga terakhir sasaran mengarah kepada pejabat negara yang dituduh bertanggungjawab mengkoordinir tindakan represif terhadap golongan dan aktivitas mereka.

Demikian gambaran singkat fenomena kekerasan yang pernah terjadi di tanah air. Walaupun disadari, masih banyak perspektif argumentasi penyebab, pola tindakan, dan penanganan tindakan kekerasan. Paling tidak, ada pemikiran dan aliran keyakinan yang menjadi penyebab sekaligus sebagai legitimasi kekerasan dan pembunuhan akibat perbedaan. Pola ajaran dan rutinitas spiritual bisa saja mereka tampak lebih dari penganut agama lain, tampak sholeh (ahli ibadah) dengan rutinitas keagamaan yang ketat. Namun menyimpan ajaran sekaligus ajakan menentang pemikiran berbeda dari yang mereka anut dan yakini.

Kenyataan ini bukan baru dalam pergolakan sejarah Islam, memegang predikat ahli ibadah namun berani menumpahkan darah sesama muslim. Contoh, Imam Ali bin Abi Thalib harus meninggal dunia karena tubuhnya ditebas pedang beracun saat bangkit dari sujud shalat shubuh oleh seorang Khawarij bernama Abdurrahman bin Muljam. Apakah Ibnu Muljam seorang preman dan tidak mengenal agama? Tidak, Ia merupakan ahli ibadah dan dikenal shalat wajib tepat waktu, melakukan rutinitas puasa, shalat malam dan ibadah sunnah lainnya. Bahkan merupakan guru mengaji, yang pernah dikirim Khalifah Umar bin Khattab ke Mesir untuk melakukan pengajaran Alquran di sana. Sangat ironis, pembunuhan ini menurut kaum Khawarij anggap sebagai tangga untuk mendekatkan diri kepada Allah Swt melalui tetesan darah dari orang yang tertuduh menyimpang.

Padahal siapa Ali Bin Abi Thalib, orang yang telah terbunuh. Apakah Khawarij Ibnu Muljam mengetahuinya? Ali merupakan sepupu Rasulullah Saw dan juga mantunya, Ali menikah dengan Fathimah az-zahra (Anak Nabi Saw) yang melahirkan cucu kesayangan Nabi Saw-imam Al-Hasan  dan imam Husein. Ali juga merupakan sahabat sejati Nabi dalam mengarungi medan dakwah Islam yang penuh tantangan, halangan, dan rintangan.

Akibat pandangan ideologi sempit sekaligus dangkal, hanya menganggap pemikiran dan aliran pemikiran yang dianut benar, sehingga pemikiran berbeda dicap tidak benar, alias ”sesat”. Khawarij berani mengkafirkan Ali, menganggap sesat dan menyesatkan karena dianggap tindak berhukum dengan cara Allah Swt, hingga halal darahnya ditumpahkan, dan membunuhnya merupakan jihad menegakkan ajaran agama. Klaim kebenaran sepihak dengan ikutan tindakan kekerasan dan pembunuhan letak masalah pemikiran dan aliran ini. Penghormatan dan toleransi antar sesama umat manusia menjadi hilang akibat doktrin sempit dan memaksanakan kehendak.

Radikalisme ternyata memiliki akar ideologi di kalangan pengikutnya. Aksi kekerasan bahkan pembunuhan didasari pada pandangan dan keyakinan keagamaan yaitu tafsir teks Alquran dan Hadits maupun pendapat para tokoh yang menjadi panutan. Para pelaku radikalime selalu mengklaim bahwa upaya mereka merupakan aktualisasi ajaran jihad yang dikehendaki Islam. Menurut Wahid Institut dan Ma’arif Institut[3] bahwa beberapa karakteristik radikalisme Islam yaitu:

  1. Menghakimi orang yang tidak sepaham dengan pemikirannya;
  2. Mengatasnamakan agama bahkan Tuhan untuk menghukum kelompok yang memiliki keyakinan berbeda;
  3. Gerakan mengubah negara bangsa menjadi negara agama;
  4. Mengganti NKRI menjadi khilafah;
  5. Klaim memahami kitab suci, karenanya berhak menjadi wakil Allah untuk menghukum siapapun;
  6. Agama diubah menjadi ideologi, menjadi senjata politik untuk menyerang pandangan politik yang berbeda.

Perlu antisipasi atas lahirnya generasi baru radikalisme yang bergerak terstruktur, sistematis, dan massif. Mereka bisa berwujud ahli ibadah yang menyuarakan pembebasan umat dari kezaliman, dan menawarkan jalan menuju surga dengan cara mengkafirkan sesama umat Islam yang kadang diikuti dengan justifikasi kebenaran akan tindakan kekerasan. Regenerasi radikalisme ini lahir dan bergerak meracuni generasi muda melalui pengajian-pengajian keagamaan dan pemberian bea-siswa lembaga pendidikan. Dalam proses transformasi pemikiran itu diidentifikasi ajarannya yang dengan mudah mengkafirkan sesama muslim.

Sumber Radikalisme

Gerakan radikal pada pokoknya menghambat kemajuan dan peradaban dunia Islam. Sebab mereka memiliki pandangan menyatukan berbagai aliran, pemikiran dan pandangan umat Islam ke dalam satu tubuh-aliran menurut pemahamannya. Ini jelas mustahil, perbedaan pandangan merupakan fakta sejarah dan merupakan ketetapan penciptaan yang beriringan dengan perkembangan umat manusia. Mengelola perbedaan pemikiran pada porsi yang tepat, mengakui perbedaan dan menerapkan toleransi. Misalnya, semua pemikiran benar dalam porsi masing-masing, yakni diyakini benar tapi menyimpan potensi salah, atau menganggap pemikiran lainnya salah tetapi memiliki potensi benar.

Menetapkan salah dan benar adalah hak preogatif pengadilan Tuhan, dan tidak diserahkan ke manusia, apalagi sering mengklaim hanya kelompoknya benar. Lalu siapa benar dari semua aliran pemikiran dimaksud? yakni siapa paling besar manfaatnya bagi kehidupan, dengan mengatasi keterpurukan kehidupan manusia. Dengan pemahaman ini, memupuk sikap dan tindakan berlomba-lomba melakukan kebaikan, mendahulukan kemuliaan akhlak pergaulan harmonisasi manusia.

Sekali lagi, perbedaan pemikiran dan aliran pemikiran merupakan fakta sejarah yang sudah berlangsung berabad-abad lalu. Bahkan sejak generasi awal manusia, sudah ada klaim merasa diri paling benar, dan menganggap pihak berbeda pandangan adalah tidak benar. Ini dicontohkan sisi peristiwa pembunuhan pertama kali manusia, oleh Qabil membunuh Habil. Keduanya bersaudara, anak-anak dari pasangan Nabi Adam AS dan Siti Hawa ketika sudah diturunkan ke muka bumi setelah diusir dari surga karena makan buah khuldi. Akibat merasa paling benar dan tidak membuka pintu toleransi, akhirnya pembunuhan terjadi-darah tertumpah.

Tidak dipungkiri bahwa dalam agama, secara tekstual ditemukan teks-teks yang bisa memberikan nuansa tindakan radikalisme. Persoalan penafsiran atas teks-teks keagamaan kadang menimbulkan justifikasi radikalisme atas nama agama, yang beririsan dengan pemahaman keagamaan sempit ditambah dengan frustasi menghadapi masalah kebuntuan kehidupan sosial-ekonomi berkepanjangan. Padahal tafsir teks keagamaan juga beragam, tergantung dari sudut pandang, jika dari sudut aliran radikal akan dianggap sebagai perintah agama. Namun dari sisi moderat, mendahulukan akhlak dan toleransi yang dapat diikuti dengan perang jika warga negara telah dibunuh dan terusir dari negaranya.

Lalu apa yang menyebabkan sumber radikalisme di kalangan masyarakat? Radikalisme tidak jalan sendiri, dan bebas nilai. Ada ideologi yang tertanam kuat di kalangan penganutnya, hingga penganut mati-matian membela dan berkorban, demi menegakkan keyakinan pemikiran dan mempertahankan eksistensi. Sumber radikalisme perlu dicari tahu, guna diketahui pola-pola hubungan dengan tindakan kekerasan, hingga ditemukan langkah tepat untuk mengantisipasi perkembangannya.

Menurut Moh. Tholhah Hasan[4], ada dua pandangan yang menjadi sumber gerakan radikal terutama dalam lingkup kehidupan beragama. Pertama, gerakan takfir. Pandangan berbeda lantas dianggap telah menyimpang sehingga menjadi kafir. Saat ada dua pilihan muslim atau kafir, walaupun orang lain beragama Islam namun karena memiliki pandangan berbeda dengan dirinya, maka dikelompokkan sebagai golongan kafir. Demikian pula dengan pejabat, politisi, dan aparat penegak hukum mereka anggap kafir karena tidak menerapkan hukum Islam sesuai dengan pandangannya, bahkan karena penyelenggara negara melakukan tindakan kebijakan yang merugikan dan menghambat dakwah Islam, menurut yang berpandangan ekstrim dapat dibunuh dan halal darahnya untuk ditumpahkan.

Kedua, heroisme bayang-bayang negara Islam. Berpendapat bahwa masyarakat sekarang sejatinya sama dengan masyarakat awal Islam saat Nabi Muhammad Saw menetap di Mekkah dan Madinah selanjutnya di bawah kepemimpinan khilafah Islamiyah. Apa yang dilakukan dan dipraktekkan oleh Nabi hendak menjadi panutan dan tuntutan, kendati dengan batasan pemahaman klaim kebenaran sepihak. Mereka menganggap praktek kehidupan masa Nabi dan kepemimpinan khilafah bisa dipraktekkan dan diwujudkan dalam kehidupan kenegaraan saat ini. Adapun keterpurukan kehidupan masyarakat bernegara, dianggap karena tidak menerapkan sistem Islam, makanya harus diubah menjadi negara Islam.

Sebenarnya mereka memahami ajaran agama dalam kadar pemahaman sempit, karena hanya mendalami pemikiran dan aliran dari golongan pihaknya. Tidak membuka diri akan kemajemukan dan memahami pemikiran dunia Islam, sehingga dapat memetik hikmah dari semua pemikiran paling benar. Termonopoli ajaran agama bahkan kebenaran yang seharusnya milik bersama. Ditambah lagi dengan mengambil peran Tuhan untuk menghakimi manusia, dengan berani mengatakan ini sesat dan itu sesat, ini bid’ah dan itu bid’ah. Mereka berusaha menunjukkan eksistensi dan otoritas pemikiran dengan mengambil peluang keterbatasan kehidupan sosial dan kelemahan otoritas dalam negara.

Apalagi soal toleransi, lagi-lagi dinafikkan. Berbeda pendapat, lalu menganggap “lawan” pihak berbeda pendapat dengannya. Susah mengakui keberagaman dan perbedaan pendapat dari pihak lain. Sikap toleransi tidak pernah, terutama dengan sesama umat Islam yang berbeda pendapat, demikian pula dengan pemeluk agama lain yang mempersoalkan eksistensi mereka akan dianggap sebagai lawan. Parahnya lagi jika diikuti dengan tindakan kekerasan dan pembunuhan.

Selain dua faktor tersebut, faktor ketiga, yakni faktor ketidakadilan ekonomi dan politik, juga menjadi penyumbang sumber radikalisme. Adanya keterpinggiran akses terhadap hasil-hasil pembangunan, dan ketidakpuasan hasil kontestasi politik menjadi alasan pemicu lahir gerakan radikal. Agama pada tahap awal bukan pemicu, namun ketika kelompok sudah terbentuk dan menghadapi masalah ekonomi dan politik, maka agama menjadi faktor legitimasi perekat untuk melakukan tindakan radikal kendati dengan cara kekerasan.

Isu lokal karena ketidakadilan ekonomi dan politik menjadi masalah awal keterpurukan soal, jika masalah tersebut beriringan dengan ajaran agama maka jadi penguat sekaligus pemicu tindakan radikalis. Tujuan tindakan mereka untuk memulihkan keterpurukan sosial dengan menunjuk aktor pemerintah sebagai pihak bertanggungjawab yang menyebabkan keterpurukan kendati dengan cara kekerasan.

Terakhir faktor keempat, yakni ketidakadilan penegakan hukum. Penanganan pelanggaran dan proses penegakan hukum dinilai timpang. Dengan tindakan tajam, dan tegas terhadap kelompok Islam, tetapi atas pelanggaran serupa yang dilakukan oleh kelompok non Islam malah diperlakukan berbeda. Saat kelompok Islam melakukan kekerasan disebut sebagai aksi terorisme, tetapi kelompok di luar itu disebutkan krimimal biasa atau kelompok sipil bersenjata. Parahnya lagi, sebagian media massa ikut-ikutan memperkeruh suasana dengan terus menyebarkan isu terorisme yang dipastikan selalu dilekatkan dengan Islam, tetapi selain itu dianggap tindakan kriminal biasa.

Toleransi

Setiap negara memiliki tantangan masing-masing dalam mengelola perbedaan, namun terdapat negara yang berhasil mengelola perbedaan warga negaranya hingga lahir persatuan dan kesatuan memperkokoh kehidupan berbangsa dan bernegara. Adanya toleransi masyarakat dalam suatu negara, memiliki hubungan erat antara fakta keberagaman dan kebijakan pengelolaan perbedaan. Banyak faktor berpengaruh mewujudkan kehidupan toleran, diantaranya warisan perjalanan peradaban umat manusia seperti karakteristik, kultur, dan keagamaan yang menjadi penyumbang terwujud atau tidaknya kehidupan toleran serta ketegasan negara mengayomi warganya.

Selain itu, salah satu penghambat mewujudkan kehidupan sesama yang toleran, yakni paham atau aliran radikal di tengah-tengah masyarakat. Paham ini pada kondisi tertentu menganggap lawan dari pihak berseberangan pendapat dengan dirinya, hingga beririsan dengan situasi geo-politik terutama di wilayah timur tengah yang memicu tindakan kekerasan atau pembunuhan kepada penganut berbeda atau pihak tertentu. Mereka menganggap pendapat dan aliran dianutnya paling benar, hingga belakangan mereka disebut pemerintah sebagai “teroris”.

Ragam pendapat, perbedaan pemikiran, serta ragam ijtihad merupakan hal yang bersifat naluriah dan tidak dapat disangkal. Secara realistis diakui terjadi karena adanya perbedaan tingkat pengetahuan, kemampuan akal, dalil-dalil yang saling berlawanan serta tidak diketahuinya sebagian dalil oleh yang lain. Tetapi, perbedaan pendapat ini sejatinya tidak menjadi sebab permusuhan, perpecahan, kekerasan dan pembunuhan, lalu menilai pihak yang berlawanan pendapat sebagai orang yang tidak punya ilmu dan tidak adil.[5]

Padahal menurut Ismatillah A Nu’ad, semua ajaran monoteisme (Yahudi, Kristen, dan Islam) yang selama ini diyakini sebagai rahmat dan keberkahan bagi seluruh alam akan hancur ditelan fenomena radikalisme yang ditakuti tatanan humanis, akibat memaksanakan kehendak dengan cara-cara kekerasan. Seruan-seruan yang mengajarkan kesetaraan, keadilan, dan toleransi yang diyakini ajaran monoteisme dimentahkan dengan logika kekerasan yang diperbuat umat-umatnya.[6]

Padahal agama Islam memberikan petunjuk toleransi kehidupan bernegara, mengakui perbedaan demi keutuhan persatuan sebagai sebuah bangsa. Bahkan bukan hanya Islam, ajaran agama lain juga menekankan penting nilai dan prinsip toleransi. Ajaran Islam, menurut Alwi Shihab[7] Alquran berkali-kali menganjurkan saling menjaga persatuan dan hubungan baik bahkan mengingatkan sesama muslim adalah bersaudara. Sebagai saudara, sudah selayaknya saling bekerja sama, bahu-membahu dalam mencapai kebaikan. Sesama muslim diingatkan untuk tidak menghujat hanya karena perbedaan mazhab dan aliran keyakinan, apalagi jika perbedaan tersebut tidak melanggar prinsip dasar keimanan. Untuk itu hendaknya mereka saling menjaga hubungan baik serta tidak saling mencurigai dan berprasangka negatif apalagi saling cemooh dan menghina serta mencari-cari kesalahan sesama.

Demikian pula dengan penganut agama lain, non-muslim. Alquran menganjurkan berbuat baik dan berlaku adil karena merupakan dasar pergaulan. Bukan berseteru, memaki, mencerca apalagi membunuh, dengan catatan selama pihak non-muslim tidak memerangi agama Islam dan selama tidak mengusir umat Islam dari negeri asal. Dengan kata lain, syarat memerangi pihak non-muslim ketika mengusir muslim dari negerinya. Alquran memerintahkan mempertahankan diri, dan membunuh lawan apabila mereka telah memulai membunuh. Selanjutnya Alquran juga memerintahkan berhenti berperang apabila musuh telah menghentikan agresi. Sebagai contoh warga Palestina dibenarkan untuk memerangi Israel untuk mempertahankan diri karena orang-orang Palestina telah diusur dari negerinya. Namun dalam situasi damai seperti Indonesia, maka perlakuan dituntut dari umat Islam merupakan perlakukan baik dan adil kepada non-muslim sesama manusia.

Penanganan Radikalisme

Agama prinsipnya tidak mengajarkan tindakan radikalisme, agama senantiasa mendahulukan kedamaian, ketenangan, dan kesejahteraan terwujud. Radikalisme terjadi akibat pemahaman ideologi sempit dan keterbatasan pengetahuan keagamaan, kendati pelaku ditemui dengan motif menjalankan ajaran agama. Nampak tidak menerima perbedaan pendapat dengan yang mereka anut. Seolah-olah pendapatnya paling benar, seolah-olah Tuhan berpihak di mereka hingga menghakimi pendapat benar dan sesat.

Paham radikalime perlu dibendung pemerintah dengan pelibatan pemuka agama dan lembaga pendidikan melalui cara yang dikenal dengan deredikalisasi. Deradikalisasi adalah suatu upaya mereduksi kegiatan radikal dan menetralisir pemikiran radikal melalui proses meyakinkan untuk meninggalkan penggunaan kekerasan. Program ini bisa berkenaan dengan proses menciptakan lingkungan mencegah tumbuhnya gerakan radikal dengan cara menanggapi akar-akar penyebab tumbuhnya gerakan ini.

Pertama, sosialisasi pemahaman arti penting toleransi. Internalisasi toleransi dalam diri setiap individu akan memantik masyarakat saling menghormati dan menghargai sesama, menumbuhkan nasionalisme, serta menyejahterakan kehidupan sosial. Hadirnya organisasi keagamaan dan organisasi lembaga lintas agama merupakan aset penting bagi terbangun perdamaian agama dan perdamaian lintas agama.

Demikian pula dengan peran strategis Majelis Ulama Indonesia menyosialisasikan toleransi dan memprakarsasi dialog antar umat beragama dengan menghimpun seluruh organisasi masyarakat. Dialog tidak boleh inklusif membatasi pada anggota tertentu dan organisasi yang terbatas. Lembaga ini harus benar-benar menjadi representasi lembaga Islam yang ada di Indonesia.

Kedua, pemberdayaan lembaga pendidikan, guna menanamkan pendidikan menyangkut semua aspek Alquran dan pembangunan akhlak setiap peserta didik. Pemikiran menyimpang dilawan dengan pemikiran Islam yang benar, dengan terus menanamkan ke dasar pemikiran peserta didik. Agar sasaran generasi mendatang dan masyarakat dapat memilah dan menetapkan pemikiran Islam yang benar untuk menjamin kehidupan adil dan damai.

Selain itu, program penelitian untuk mendapatkan gambaran motif dan pola gerakan juga penting dilakukan dengan memanfaatkan pihak perguruan tinggi. Untuk selanjutnya hasil penelitian menjadi bahan dalam penetapan kebijakan program dan kegiatan pemerintah menangkal gerakan radikal.

Ketiga, pendekatan kewirausahaan, dengan memberikan pelatihan dan modal usaha agar dapat mandiri dan tidak mengembangkan paham radikalisme. Kewirausahaan memiliki peran besar dalam pelaksanaan deradikalisasi dari sisi sosial ekonomi. Dunia usaha mampu menciptakan lapangan kerja, mengurangi pengangguran, meningkatkan pendapatan, dan meningkatkan produktivitas. Selain itu, dunia usaha juga memiliki peranan penting menjadikan masyarakat lebih inovatif, kreatif dan mandiri.

Keempat, penegakan hukum. Hukum sejatinya mampu mendinamisasi tata kehidupan masyarakat lewat instrumen penegakan hukum yang tegas dan adil. Pelaku kekerasan dan intoleransi dihukum secara adil dan tegas agar memberi efek jera sekaligus memberi tanda peringatan kepada mereka yang berniat-mencoba melanggar hukum. Tapi, dalam kasus radikalisme ini, penegakan hukum merupakan langkah terakhir dari langkah-langkah penanganan radikalisme dengan pelibatan lembaga masyarakat, yakni setelah dilakukan sosialisasi dan deradikalisasi ideologi.

Penutup

Radikalisme berasal dari paham radikal yang menganggap pemikiran dan aliran mereka saja yang benar, selain pemikiran itu tidak benar dan sesat. Pemikiran radikal, kadang diikuti sikap dan tindak radikal membid’ahkan, mengkafirkan, bahkan diiringi kekerasan bahkan pembunuhan. Padahal kehidupan berbangsa dan bernegara yang beragam, agama Islam menekankan perilaku toleransi mengakui perbedaan dan menjamin tata kelola kehidupan adil dan damai.

Sehingga perlu penangaan radikalisme, yang dapat mengancam stabilitas daerah bahkan nasional untuk dilakukan pemerintah dengan pelibatan stakeholders terkait terutama pemuka agama dan lembaga pendidikan. Melalui sosialisasi, pendekatan kewirausahaan, pemberdayaan lembaga pendidikan sebagai benteng utama membendung pemikiran radikal, yang beriringan dengan penegakan hukum kepada “siapa saja” pelaku intoleran, kekerasan, dan pembunuhan.


Catatan Kaki

[1] Muslih. 2015. Melacak Akar Radikalisme Beragama di Sekolah. Semarang: UIN Walisongo Semarang. hlm. 9.
[2] Tim Penyusun Kamus Pusat Bahasa. 2008. Kamus Bahasa Indonesia. Jakarta: Pusat Bahasa, hlm. 1246.
[3] Wahid Institut dan Ma’arif Institut dalam Abdul Jamil Wahab. 2004. Manajemen Konflik Keagamaan; Analisis Latar Belakang Konflik Keagamaan Aktual. Jakarta: Elex Media Komputindo. hlm. 108.
[4] Moh. Tholhah Hasan, dalam Alwi Shihab dkk. 2019. Islam dan Kebhinekaan. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama hlm. 228-229.
[5] Muhammad Thalib (Penerjemah). 2001. Membangun Kekuatan Islam Di Tengah Perselisihan Ummat. Yogyakarta: Wahdah Press. hlm. 62.
[6] Ismatillah A Nu’ad. 2005. Fundamentalisme Progresif Era Baru Dunia Islam. Jakarta: Panta Rei. hlm. 11.
[7] Alwi Shihab dkk, Ibid, hlm. 14 dan 34.


File pdf dapat didownload : Bayang-Bayang Radikalisme di Tengah Pandemi Keberagaman

Kinerja dan Ganjaran Bawaslu Award

Bawaslu Award sebagai ajang tahunan penghargaan jajaran pengawas pemilu
511 Views

KINERJA DAN GANJARAN BAWASLU AWARD
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Kontestasi pemilu telah berakhir yang ditandai dengan penetapan calon yang memperoleh suara terbanyak oleh KPU dengan pengawasan melekat dari Bawaslu. Penetapan calon terpilih itu, lahir dari hasil kinerja banyak pihak, bukan hanya hasil kinerja penyelenggara pemilu saja, tetapi ada kontribusi pihak pemerintah, pemantau pemilu, organisasi masyarakat, akademisi/pemerhati pemilu, masyarakat, dan kontribusi dari peserta pemilu sendiri. Berbagai asa disematkan kepada pemimpin terpilih usai dilantik, untuk merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye lalu. Masyarakat pemilih telah mempercayakan hak suaranya sebagai dasar legitimasi berjalanannya pemerintahan.

Pada sisi penyelenggara pemilu, khususnya Bawaslu secara kelembagaan diakhir tahapan pemilu, juga mempunyai tanggungjawab moral dalam menyusun laporan kinerja tentang pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajibannya. Laporan dimaksud mengurai dinamika realitas pelaksanaan tugas dan kewenangan di lapangan, menggunakan sumber dan data akurat serta dinarasikan secara apik hingga layak dan menarik dibaca. Sejatinya laporan menggambarkan pelaksanaan pengawasan setiap tahapan, hingga menjelaskan capaian kinerja dan indikator evaluasi untuk perbaikan pemilu ke depannya.

 

Laporan Kinerja

Capaian kinerja dari pelaksanaan tugas, wewenang, dan kewajiban pengawas pemilu secara subjektif dapat dikatakan menjadi pendukung pencapaian proses pemilu berintegritas dan bermartabat. Capaian kinerja sejatinya disampaikan secara detail dan menarik dalam bentuk laporan kinerja yang memuat data dan informasi aktual. Agar publik memperoleh informasi dan pengetahuan sehubungan dengan proses pengawasan pemilu, penindakan pelangggaran dan penyelesaian sengketa proses pemilu.

Laporan kinerja menggambarkan hasil kerja kelembagaan yang secara faktual telah dilaksanakan dengan memuat data dan bahan yang diurai dalam narasi menarik. Parameter laporan mencakup kualitas data dan teknis penyajian, sehingga sifat laporan kinerja bukan pendapat-opini orang-per/orang apalagi angan-angan belaka. Laporan kinerja akan menjadi referensi para pihak terutama yang menaruh perhatian pada isu demokrasi, pemilu dan keadilan pemilu. Adanya laporan berkualitas yang tersaji menarik, akan memancing rasa ingin tahu pembaca untuk melakukan telaah lebih lanjut, menemukan pengetahuan dan informasi aktual, termasuk mengkritisi isi/substansi laporan.

Atas pemahaman seperti ini, akan terbangun inisiasi perbaikan dan peningkatan kualitas laporan, yang pada akhirnya turut berkontribusi pada peningkatan kinerja yang berintegritas dan profesional. Sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan produktivitas kinerja kelembagaan ke depannya. Secara internal, Bawaslu perlu melakukan refleksi dan evaluasi kinerja dari berbagai macam sisi dan aspek sehubungan dengan pelaksanaan tugas dan kewenangannya.

Banyak capaian gemilang telah dihasilkan, namun masih terdapat sisi dan aspek tertentu yang perlu perbaikan. Melalui identifikasi kekurangan dan kelemahan secara objektif. Hasilnya akan menjadi bahan utama untuk lahirnya kebijakan memaksimalkan pengawasan pelaksanaan Pemilu dan Pilkada di tahun-tahun mendatang. Apalagi telah ada pengalaman yang menjadi pelajaran berharga sebagai guru terbaik untuk menghindarkan dari kesalahan-kesalahan yang lalu, sekaligus sebagai dasar untuk terus berkembang, berbuat terbaik dan menghasilkan karya yang bermanfaat bagi sesama.

Bawaslu Award

Kinerja pengawas pemilu merupakan hasil yang dicapai melalui serangkaian kegiatan pengawasan dengan menggunakan sumber daya untuk mencapai sasaran yang telah ditetapkan. Pemberian penghargaan kinerja pengawas pemilu kepada jajaran struktur pengawas pemilu dipandang sebagai sebuah instrumen penting dalam rangka meningkatkan produktifitas kinerja pengawas pemilu. Adanya penghargaan diharapkan dapat meningkatkan kinerja untuk unggul dalam melakukan kerja pengawasan pemilu ke depannya, sekaligus meningkatkan kemampuan berkompetisi.

Sudah menjadi watak dasar manusia, akan senang disanjung dan dipuji apalagi menyangkut hasil karya dan buah pikiran hingga mendapat penghargaan yang diapresiasi banyak pihak. Kecuali penghargaan dari lembaga yang tidak jelas alias abal-abal, tentu kontra produktif. Demikian pula watak manusia pada hakikatnya tidak senang dikritik dan disalahkan oleh siapapun, apalagi tanpa melihat pengorbanan dan capaian kinerja secara utuh.

Intinya, ada hal misalnya inovasi yang dikerjakan hingga mendapat apresiasi publik dan layak diganjar dengan penghargaan, dan itu kinerja yang tidak mudah. Melalui penghargaan, hasil kinerja yang dihasilkan menggambarkan nilai dan manfaat yang besar bagi pencapaian tujuan organisasi. Dari pemahaman inilah, Pimpinan Bawaslu menganggap perlu memberikan penghargaan yang setimpal dari apa yang telah dihasilkan jajaran pengawas pemilu sekaligus memotivasi jajaran melalui kegiatan event “Bawaslu Award”.

Bawaslu Award merupakan ivent penghargaan kepada pemangku kepentingan dalam penyelenggaraan pemilu di bidang pengawasan, yang sudah berlangsung sejak tahun 2014 lalu. Hingga tahun 2019, ivent ini merupakan kali kelima untuk apresiasi prestasi para jajaran pengawas pemilu dan pihak-pihak eksternal seperti pemantau pemilu, pers, lembaga negara, dan masyarakat dalam menyukseskan pelaksanaan Pemilu serentak tahun 2019.

Setidaknya Bawaslu Award dilaksanakan dengan tujuan sebagai berikut. Pertama, mengukur kinerja. Jika mengukur suhu ada alat bernama termometer, mengukur popularitas seseorang diukur melalui metode survey. Demikian pula dengan Bawaslu Award digunakan untuk mengukur capaian kinerja jajaran pengawas pemilu, yang akan digunakan sebagai bahan refleksi tentang apa yang sudah dilakukan dan apa yang akan dilakukan ke depannya.

Kedua, evaluasi kinerja. Di organisasi yang sudah mapan, evaluasi menjadi rutinitas periodesasi kegiatan. Evaluasi dilakukan untuk mengetahui capaian sekaligus kelemahan, hambatan dan tantangan. Selanjutnya kelemahan, hambatan dan tantangan dijadikan sebagai dasar untuk melahirkan program kegiatan dalam mengatasinya. Bawaslu Award pada posisi ini juga dimaksudkan untuk menjadi bahan evaluasi pelaksanaan tugas dan kewenangan pengawasan pemilu tahun 2019, untuk perbaikan kinerja di event pemilu maupun pemilihan kepala daerah mendatang.

Ketiga, apresiasi kinerja. Selain mengukur capaian kinerja dan mendapatkan bahan evaluasi untuk perbaikan berkelanjutan, melalui pelaksanaan Bawaslu Award juga dimaksudkan menjadi ajang untuk memberikan apresiasi penghargaan kepada jajaran pengawas pemilu yang berprestasi, kelompok atau pihak eksternal yang telah membantu pelaksanaan tugas dan kewenangan Bawaslu sendiri. Apresiasi disampaikan secara terbuka untuk diketahui publik, ini dipandang sebagai jalan untuk memacu produktifitas kinerja struktur lembaga di masa-masa yang akan datang.

Selain tujuan internal dari pemberian penghargaan dalam memacu produktifitas kinerja, secara eksternal pemberian penghargaan dapat menjadi media kampanye menyampaikan gagasan dan ide lewat capaian organisasi. Bisa saja publik belum akrab dengan istilah-istilah pengawasan, tugas-tugas pengawasan dan struktur pelaksana tugas tersebut. Melalui kampanye penerimaan Bawaslu award pada gilirannya akan menimbulkan penerimaan, pengakuan, dan peningkatan kepercayaan publik baik pada organisasi maupun pada struktur pelaksana organisasi.

****

Setidaknya terdapat  indikator yang dapat dijadikan sebagai tolok ukur Bawaslu Award dalam menilai kinerja dalam pelaksanaan tugas dan wewenang pengawas pemilu tahun 2019. Penilaian ini sejatinya harus didasarkan pada pelaksanaan prinsip keadilan, yang dipahami mengenyampingkan tindakan diskriminasi. Tim penilai benar-benar harus berdiri profesional dan independen serta mengenyampingkan subjektifitas pragmatis, apalagi transaksional. Walaupun penetapan peraih penghargaan tetap ada ditangan Pimpinan Bawaslu.

Menurut Penulis dari masing-masing kategori yang akan diberikan penghargaan, aspek yang perlu menjadi indikator penilaian meliputi kualitas, kuantitas dan inovasi pelaksanaan tugas dan kewenangan. Atas indikator itu rasanya tidak cukup hanya memeriksa dan menilai tumpukan dokumen yang diberikan calon peraih nominator, tetapi meneliti dan memeriksa lebih seksama lagi terutama apa maksud dan apa inovasi sehingga menghasilkan kerja (dokumen) dimaksud. Jika perlu melengkapi kenyakinan tim penilai dengan penelusuran secara langsung dan mencari informasi dari sumber-sumber yang lain, misalnya dari masyarakat dan peserta pemilu yang telah menerima dan bersentuhan langsung dengan kinerja calon peraih nominaor.

Hasil penilaian tim penilai berupa rekomendasi diberikan kepada pimpinan Bawaslu untuk dibahas dan ditetapkan melalui rapat pleno. Selanjutnya pemberian penghargaan Bawaslu Award akan diberikan kepada internal pengawas pemilu sendiri, pihak eksternal (pemantau, pers, kementerian/lembaga), dan tokoh/individu yang pemikiran dan kiprahnya berkontribusi mendukung kinerja Bawaslu.

Sejatinya apresiasi atas prestasi kerja yang diraih sudah tentu akan meningkatkan kinerja dalam diri dan meningkatkan rasa percaya diri menghasilkan prestasi berikutnya. Sehingga akan muncul dorongan atau motivasi dalam diri melaksanakan tugas dan kewenangan pengawas pemilu dengan sebaik-baiknya, bersamaan dengan penghargaan yang diterima maupun penghargaan yang ingin diraih di masa mendatang.

Penutup

Penghargaan diakui berpengaruh positif terhadap kinerja dan produktifitas kinerja organisasi, sehingga banyak organisasi dan perusahan telah melakukan peringkatan atas kinerja jajarannya, hingga memberikan penghargaan kepada yang berprestasi dan memberikan sanksi dan pembinaan kepada jajaran yang dinilai lemah etos dan produktifitasnya. Berangkat dari pemahaman seperti itu, melahirkan sebuah optimisme bahwa penghargaan yang diterima jajaran pengawas pemilu sejatinya akan berdampak pada semakin meningkatnya kinerja pengawasan ke depannya. Baik dari pihak yang menerima penghargaan maupun pihak lain yang belum menerima penghargaan, untuk selanjutnya meningkatkan target kinerja dengan inovasi dan kreatifitas.

Selain tujuan ideal dari pelaksanaan ivent bergengsi ini, hal yang patut dipikirkan matang adalah penggunaan anggaran negara untuk melaksanakan ivent seperti Bawaslu Award. Jangan sampai, ada kesan penggunaan anggaran yang besar namun minim manfaat hingga terkesan pemborosan, dan menghambur-hamburkan uang negara. Alangkah elok jika didesain sebuah ivent bergengsi kaya manfaat dengan penggunaan anggaran negara yang minim.

Sumber Gambar Unggulan: https://bawaslu.go.id


 

Kader Pengawasan Partisipatif

657 Views

Kader Pengawasan Partisipatif

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[1]


Proses dan hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) berintegritas dan bermartabat merupakan tujuan ideal dari pembentukan UU No10/2016 (UU Pemilihan), berupa adanya proses yang melibatkan stakeholders pemilihan dalam mencegah dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara jujur dan adil. Hingga lahir pemimpin pilihan rakyat (pemilih) untuk merealisasikan janji-janji politik yang disampaikan saat kampanye lalu. Dikatakan sebagai Pilkada berintegritas dan bermartabat jika pelaksanaan pemilihan memenuhi standar prinsip transparansi proses, prinsip akuntabilitas, dan akses publik menguji kebenaran proses dan hasil, serta prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi satu-kesatuan sistem yang berkolaborasi dalam pencapaian tujuan dari pelaksanaan Pilkada.

Kedudukan dari prinsip partisipasi masyarakat dalam negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, adalah mutlak. Dikatakan demokratis jika secara langsung maupun tidak langsung masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan politik termasuk mengawal pelaksanaan kebijakan tersebut. Dalam penyelenggaran Pilkada, bentuk partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi lewat giat sebagai pemilih menggunakan hak memilihnya di tempat pemungutan suara, menyatakan sikap atau dukungan, mencegah terjadinya kecurangan, dan melaporkan kepada instansi berwenang saat mengetahui atau menemukan terjadinya kecurangan.

Partisipasi Masyarakat

Proses Pilkada berintegritas dan bermartabat telah menggiring pandangan akan adanya keterlibatan masyarakat secara partisipatif. Sehingga penyelenggaraan Pilkada dimaknai sebagai rutinitas politik yang bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara pemilu saja, tetapi juga menegaskan partisipasi masyarakat agar ambil bagian mewujudkan tujuan dan keadilan pemilihan. Pada posisi ini, masyarakat sebagai pemilih, bukan hanya sebagai pihak yang selalu diperebutkan suaranya menjelang hari pemungutan suara, tetapi masyarakat juga berperan dalam pelaksanaan penyelenggaraan sesuai porsi kedudukannya masing-masing. Misalnya melakukan pengawasan pemilihan, menyatakan sikap, menyampaikan himbauan, mencegah terjadinya pelanggaran, dan melaporkan jika terjadi pelanggaran kepada pihak berwenang.

Partisipasi masyarakat ini akan melintasi batas-batas struktur stakeholders Pilkada, artinya masyarakat mengawasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pemilu baik KPU maupun Bawaslu, mengawasi sepak-terjang kontestasi peserta pemilihan, mengawasi netralitas ASN dan aparat birokrasi, bahkan melakukan langkah pencegahan di dalam kehidupan masyarakat untuk senantiasa taat pada koridor ketentuan hukum. Partisipasi seperti ini lahir atas rasionalitas-kolektif bermasyarakat dan bernegara yang dijamin pelaksanaannya dalam sistem negara.

Pembangunan partisipasi masyarakat dalam Pilkada, dapat berupa kolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan yakni sosialisasi, diskusi, pernyataan dukungan, dan himbauan. Kegiatan semacam ini, cepat atau lambat akan disambut, yang pada giliran akan melahirkan individu dan komunitas yang memiliki visi searah dengan kerja-kerja penyelenggara pemilu. Dengan kesadaran kolektif mereka ikut berkontribusi menyukseskan tahapan pemilihan, mendorong lahirnya pemimpin berintegritas dan memiliki kapasitas handal lewat proses penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil.

Individu dan komunitas seperti ini, jika dikonsolidasikan secara tepat akan menjadi kekuatan besar. Membantu kerja-kerja penyelenggaraan Pilkada, khususnya Bawaslu sebagai bagian dari penyelenggara pemilu. Sebab, pengawas pemilihan yakni Bawaslu dengan sumber daya terbatas, ditambah waktu penanganan pelanggaran yang singkat, serta wilayah pengawasan yang luas, tentu akan menyulitkan kegiatan pengawasan langsung dan melekat. Tetapi ketika ada kehadiran stakeholders yang terdiri dari individu dan komunitas potensial tadi, menjadi potensi kekuatan besar yang sinergi dengan kerja-kerja pengawasan pemilihan.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan menurut Gunawan Suswantoro bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan oleh kontestan peserta Pilkada, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.[2] Dalam posisi ini, masyarakat memahami arti hak pilih yang disalurkan secara rasional, termasuk menjaga kontestasi pemilihan agar tidak ternodai-terciderai dengan kecurangan. Mereka memiliki sikap dan tindakan menolak kecurangan dan siap menjadi pihak yang aktif memberikan laporan atau informasi awal terjadinya pelanggaran pemilihan kepada pihak berwenang, misalnya kepada pengawas pemilu (Bawaslu atau jajarannya).

Kader Pengawasan Partisipatif

Potensi kecurangan dalam proses pemilihan kepala daerah (Pilkada) bisa saja terjadi di segala titik wilayah yang demikian luas, sementara jumlah sumber daya manusia pengawas pemilihan masih sangat terbatas. Pada posisi inilah, peran strategis dari individu dan komunitas yang lahir dari kaderisasi sekolah kader pengawasan partisipatif, untuk berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas pemilu dalam melakukan pencegahan pelanggaran, dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu atau jajarannya di daerah.

Sekolah kader pengawasan partisipatif diinisiasi untuk mendekatkan pengawasan Pilkada ke dalam kehidupan sosial masyarakat. Berupa menciptakan kantong-kantong atau simpul-simpul pengawasan potensial di semua lapisan masyarakat, yakni menjadi mata dan telinga pengawas pemilihan. Pasalnya pengawas pemilu merupakan potensi kekuatan masyarakat yang dilembagakan dan dibiayai oleh negara, sehingga pengawas pemilu tidak boleh lupa dari mana ia berasal dan bekerja untuk apa. Hingga pengawas pemilu merupakan satu kesatuan entitas yang menyatu dengan kekuatan masyarakat, yang menjamin proses pergantian pemimpin dapat berlangsung secara jujur dan adil.

Melalui pola materi pendidikan yang diberikan kepada peserta sekolah kader, sekolah kader pengawasan partisipatif diharapkan akan menghasilkan lulusan yang memiliki potensi untuk menjadi kader pengawas pemilihan di daerah masing-masing. Dengan spesifik, memiliki integritas dan kapasitas dalam pelaksanaan kerja-kerja penyelenggaraan pemilihan, khususnya dalam berkolaborasi dengan pengawasan pemilu mewujudkan keadilan pemilu. Bukan hanya itu peserta juga dilatih untuk menjadi pemimpin di masa yang akan datang, baik di jajaran Bawaslu sendiri maupun di dalam komunitasnya di dalam struktur sosial masyarakat.

Secara teknis kerja-kerja kader pengawasan partisipatif ini bisa dilakukan melalui media-media yang akrab dan digemari khalayak ramai. Bentuknya bisa di media elektronik maupun media cetak termasuk media sosial. Pesan juga dapat disampaikan secara langsung, misalnya lewat selebaran, stiker dan lainnya pada momen kegiatan. Jaringan (networking) personal dan kelembagaan yang selama ini sudah terbangun, juga sangat potensial digunakan. Kerjasama saling menguntungkan titik temunya. Pesan pengawasan pemilihan ini perlu akomodatif sesuai dengan segmen sasaran. Kreatifitas guna merangkai materi dan substansi pesan sangat menentukan keberhasilan, agar pesan diterima secara baik. Selain itu, pesan juga perlu memperhatikan kultur masyarakat setempat, agar pesan diterima dan tidak malah menimbulkan bumerang yang kontra produktif dengan kerja-kerja pengawasan.

Dimensi Manfaat

Pengawasan partisipatif pemilihan digerakkan oleh Bawaslu dan jajaran pengawas pemilu yang berkolaborasi dengan potensi masyarakat, yakni individu dan komunitas yang ambil bagian dalam pencegahan pelanggaran dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilihan kepada instansi berwenang. Individu dan komunitas ini bekerja dengan semangat kerelawanan, sehingga disebut dengan “relawan”. Menjadi relawan bisa lahir dari kesadaran internal maupun campur tangan pihak tertentu pembentuk jiwa kerelawanan.

Bawaslu lewat kegiatan sekolah kader pengawasan, berobsesi melahirkan relawan yang merupakan kader–kader potensial pengawasan partisipatif. Relawan atau kader ini memiliki pengetahuan memadai menyangkut urgensi dan tujuan pengawasan guna suksesi penyelenggaraan pemilihan, secara teknis mampu mengisi alat kerja pengawasan. Relawan ini bergerak dengan rasionalitas untuk mencegah potensi pelanggaran, memberikan informasi awal dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu/Panwaslu. Pada intinya relawan ingin memberikan bukti nyata melalui sikap dan tindakan produktif berupa ambil bagian dalam penyelenggaran rutinitas kontestasi pemilihan.

Gerakan pengawasan partisipatif melalui kegiatan sekolah kader yang digagas Bawaslu sesuai arahan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan berdimensi ganda manfaat. Pertama, mendorong gerak masyarakat terlibat dalam mengawal proses penyelenggaraan dan hasi pemilihan. Peran masyarakat ini tidak lagi sebatas memberikan hak pilih di TPS saja, tetapi cakupan lebih luas yakni ingin menjamin pelaksanaan Pilkada taat asas dan hasilnya berupa lahirnya pemimpin yang memperoleh legitimasi rakyat daerah.

Kedua, peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat. Ketika pengawasan partisipatif di kampanyekan, tentu relawan terlebih dahulu belajar, menguasai materi muatan lalu menyampaikan ke sesama masyarakat. Dalam konteks ini, pengetahuan seputar Pilkada bukan hanya menjadi konsumsi penyelenggara pemilu saja, tetapi telah menjadi pengetahuan para pihak (masyarakat) yang pada akhirnya ikut membantu pembangunan demokrasi.

Akhirnya, peran masyarakat secara partisipatif melalui gerak relawan bersama pengawas pemilu untuk memerangi praktik politik pragmatis-transaksional dapat dilakukan. Melalui kekuatan dan potensi tersebut, diharapkan perilaku pelanggaran seperti politik uang, manipulasi, pencurian suara, ujaran kebencian dan pelanggaran pemilihan lainnya dapat dicegah. Termasuk  ditindak agar memiliki efek jera pada pelaku dan sekaligus sebagai peringatan bagi yang ingin coba melanggar.


[1] Penulis adalah Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Periode 2017-2022.
[2] Gunawan Suswantoro, 2016, Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP, Penerbit Erlangga, Jakarta, hlm. 115.