Jalani Proker KKN Reguler 114, Mahasiswa Universitas Tadulako Gelar Aksi Peduli Pesisir di Pantai Khatulistiwa Desa Siweli

80 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa KKN Reguler 114 Universitas Tadulako melaksanakan program kerja bertajuk “Aksi Peduli Pesisir” di Pantai Khatulistiwa, Desa Siweli.

Kegiatan ini berlangsung penuh antusias dan melibatkan masyarakat setempat, pemuda desa, serta perangkat desa.

Program ini dipandu oleh Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) Meity Ferdiana Paskual, yang turut memberikan arahan terkait pentingnya menjaga kebersihan kawasan pesisir serta mengedukasi masyarakat agar lebih peduli terhadap lingkungan sekitarnya.

Aksi peduli pesisir diawali dengan kegiatan pembersihan sampah di sepanjang garis Pantai Khatulistiwa.

Para peserta mengumpulkan sampah plastik, botol minuman, styrofoam, dan limbah rumah tangga yang kerap mencemari area pesisir.

Selain bersih-bersih, mahasiswa juga memberikan edukasi ringan kepada warga—khususnya anak-anak dan remaja—tentang dampak sampah terhadap ekosistem laut, pentingnya pemilahan sampah, hingga cara sederhana menjaga kebersihan pantai secara berkelanjutan.

Sebagai bentuk kontribusi jangka panjang terhadap kelestarian lingkungan, mahasiswa KKN Reguler 114 juga melaksanakan program penanaman pohon ketapang di beberapa titik strategis dekat area pantai.

Penanaman ini bertujuan untuk: Menambah ruang hijau di kawasan pesisir, Mengurangi abrasi, Menciptakan area teduh bagi pengunjung, dan Menjaga estetika Pantai Khatulistiwa sebagai salah satu ikon Desa Siweli

Warga desa menyambut baik program tersebut dan berharap kegiatan serupa dapat terus berlanjut setiap tahun.

Dosen pembimbing, Meity Ferdiana Paskual, menyampaikan apresiasinya terhadap semangat mahasiswa dan antusiasme warga.

Ia menekankan bahwa menjaga lingkungan bukan hanya tugas pemerintah, tetapi peran bersama seluruh komponen masyarakat.

“Kegiatan ini adalah langkah kecil namun penting untuk membangun kesadaran bahwa pesisir bukan hanya tempat wisata, tetapi juga ekosistem yang harus dilestarikan,” ujarnya di Palu Jumat (28/11/2025).

Melalui kegiatan peduli pesisir ini, mahasiswa KKN Reguler 114 berharap masyarakat Desa Siweli semakin termotivasi menjaga kebersihan pantai dan meneruskan program penanaman pohon.

Pantai Khatulistiwa diharapkan dapat menjadi lingkungan yang lebih bersih, nyaman, dan berkelanjutan, sekaligus menjadi ruang wisata yang dapat membanggakan desa.***

KOMITMEN PT Hengjaya Mineralindo Bantu Mahasiswa di Morowali, Beri Fasilitas Beasiswa

87 Views

JATI CENTRE – Dukungan terhadap dunia pendidikan daerah, terus ditunjukkan PT Hengjaya Mineralindo (PT HM).

Untuk tahap kedua, PT Hengjaya Mineralindo Kembali menyalurkan bantuan beasiswa kepada para generasi muda di wilayah lingkar tambang perusahaan.

Sebanyak 10 mahasiswa yang terpilih mendapatkan fasilitas beasiswa di tingkat perguruan tinggi, bantuan itu merupakan bagian dari tanggung jawab program Corporate Social Responsibility (CSR) perusahaan yang didukung oleh Nickel Industries Foundation yang berfokus pada pengembangan kapasitas sumber daya manusia lokal.

Tujuannya jelas, membuka akses pendidikan yang lebih luas dan menciptakan generasi muda yang unggul dan siap bersaing di masa depan.

Manajemen PT HM menyatakan kebanggaannya dapat melanjutkan program ini.

“Kami percaya investasi terbaik untuk kemajuan komunitas melalui pendidikan. Dengan mendukung pendidikan generasi muda di sekitar wilayah operasi kami, kami berharap berkontribusi dalam mencetak pemimpin masa depan,” ujar Corporate Social Responsibility Manager PT HM, sebagaimana dikutip dari laman Koran Akselerasi.Com pada Rabu (26/11/2025).

Pada gelaran kedua ini, sebanyak 10 siswa lagi dinyatakan lolos seleksi dan berhak menerima beasiswa. Proses seleksi dilakukan secara ketat, mempertimbangkan faktor akademik dan non-akademik.

Dengan penambahan 10 penerima baru, total sudah 20 pemuda yang saat ini sedang mengejar cita-cita mereka dengan dukungan PT HM.

Satu penerima beasiswa angkatan pertama, mengungkapkan rasa syukurnya.

“Beasiswa ini sangat membantu saya dan keluarga. Tidak hanya dari segi finansial, tapi juga memotivasi saya untuk belajar lebih giat lagi. Semoga kelak saya bisa mengaplikasikan ilmu yang saya dapat untuk membangun desa kami,” tuturnya penuh semangat.

Sejumlah orang tua dan tokoh masyarakat menyambut baik keberlanjutan program ini.

Mereka menilai beasiswa dari PT. Hengjaya Mineralindo bukan hanya meringankan beban biaya pendidikan, tetapi juga menjadi bentuk perhatian perusahaan terhadap masa depan anak-anak di sekitar wilayah tambang.

Program beasiswa ini tidak hanya sekadar memberikan bantuan biaya pendidikan, tetapi juga dirancang untuk memberikan pendampingan dan pengembangan soft skill kepada para penerimanya.

Kedepannya, PT HM berkomitmen untuk terus melanjutkan dan berpotensi mengembangkan program ini, sehingga semakin banyak lagi generasi muda di lingkar tambang yang dapat meraih mimpi mereka melalui pendidikan.

Adapun komponen biaya untuk tiap mahasiswa yang ditanggung dalam program beasiswa ini antara lain, Biaya Pendaftaran, Biaya Pengembangan, Uang Kuliah Tunggal, Biaya Hidup dan Biaya Tempat Tinggal.

Keberlanjutan program ini diharapkan dapat menjadi katalisator bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat dan menciptakan hubungan yang harmonis serta saling menguntungkan antara perusahaan dengan komunitas di sekitarnya.***

KKN 114 FEB 1 Gelar Edukasi Anti-Bullying di SDN Vatutela Dorong Pencegahan Kekerasan Sejak Dini

86 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa KKN 114 FEB 1 melaksanakan program Edukasi Anti-Bullying di SDN Vatutela beberapa waktu yang lalu, sebagai upaya memperkuat kesadaran siswa dan guru mengenai pentingnya mencegah tindakan kekerasan sejak dini.

Program ini menjadi bagian dari pengabdian yang berfokus pada terciptanya lingkungan sekolah yang aman, ramah, serta bebas dari berbagai bentuk perundungan.

Kegiatan edukasi ini diikuti oleh tiga kelas yang didampingi oleh guru-guru sekolah. Melalui pemaparan materi dan diskusi interaktif, para siswa diajak mengenali berbagai bentuk bullying—baik verbal, fisik, sosial, maupun digital.

Mahasiswa KKN juga memberikan penjelasan mengenai dampak emosional dan sosial dari perilaku perundungan serta langkah yang dapat dilakukan untuk melindungi diri sendiri maupun teman.

Agar pemahaman lebih mudah diterapkan, mahasiswa KKN 114 FEB 1 memberikan ruang bagi anak-anak untuk bercerita tentang pengalaman mereka dibully, sehingga mereka merasa didengarkan, dihargai, dan memiliki keberanian untuk mengungkapkan apa yang pernah mereka alami.

Pendekatan ini terbukti efektif dalam membuka ruang aman bagi siswa untuk menyampaikan keresahan sekaligus meningkatkan kemampuan mereka mengenali tanda-tanda kekerasan.

Rahmat Hidayatullah, selaku guru di SDN Vatutela, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

Ia menegaskan bahwa edukasi anti-kekerasan sangat penting diberikan sejak dini untuk membentuk karakter anak yang lebih peduli, berani, dan saling menghargai.

“Edukasi sejak dini sangat penting untuk mencegah kekerasan. Dengan pemahaman yang benar, anak-anak dapat belajar menghargai satu sama lain, mampu mengenali tindakan kekerasan, serta tahu bagaimana melindungi diri dan orang lain,” ujarnya di Palu pada Rabu (26/11/2025).

Pihak sekolah menyambut baik program yang diinisiasi oleh mahasiswa KKN 114 FEB 1 ini, karena dinilai membantu guru dan siswa dalam mencegah serta menangani gejala awal perundungan di sekolah.

Antusiasme siswa juga terlihat tinggi, terutama ketika mereka diberi kesempatan menyampaikan pengalaman pribadi dan pandangan mereka tentang bullying.

Dengan terlaksananya program ini, KKN 114 FEB 1 berharap SDN Vatutela dapat semakin memperkuat budaya sekolah yang aman, penuh empati, dan bebas dari kekerasan, sehingga mampu melahirkan generasi yang lebih peduli, berani, dan bertanggung jawab.***

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum

226 Views

Menyikapi Keterlibatan Menteri Pertahanan dan Panglima TNI dalam Penertiban Tambang Ilegal; Praktik Liar Penegakan Hukum
Oleh: Imparsial


JATI CENTRE – Pada 19 November 2025, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin dan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto turun langsung meninjau dua lokasi tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka Belitung.

Pemberitaan berbagai media menunjukkan kehadiran sejumlah personel TNI bersenjata lengkap yang turut melakukan penangkapan di area penambangan tersebut.

Imparsial memandang tindakan ini bukan hanya keliru secara politik, tetapi juga mencerminkan pelanggaran hukum, penyimpangan kewenangan, serta penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks penegakan hukum.

Secara normatif, tugas Kementerian Pertahanan (Kemenhan) terbatas pada urusan pemerintahan di bidang pertahanan sebagaimana diatur dalam UU No. 3 tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, UU No. 34 tahun 2004 sebagaimana telah diubah melalui UU No. 3 tahun 2025 tentang TNI, dan Perpres Nomor 151 tahun 2024 tentang Kementerian Pertahanan.

Kemenhan bertanggung jawab pada formulasi kebijakan pertahanan dan pembinaan kekuatan pertahanan, bukan melakukan operasi penegakan hukum sebagaimana yang terjadi dalam penertiban tambang ilegal.

Keterlibatan Menteri Pertahanan di lokasi operasi penegakan hukum menjadi preseden buruk karena mencampuradukkan kebijakan pertahanan ke dalam domain penegakan hukum yang seharusnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Republik Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Lebih lanjut, penting untuk diingat bahwa TNI bukanlah aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang seharusnya berfokus pada ancaman perang yang semakin kompleks sebagaimana amanat konstitusi dan UU TNI itu sendiri.

Operasi penertiban tambang ilegal merupakan bagian dari penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum. Dengan kata lain, keterlibatan TNI dalam operasi tersebut merupakan pelanggaran serius terhadap mandat institusi TNI itu sendiri.

Kami memandang, langkah Menteri Pertahanan dan Panglima TNI untuk turun langsung dalam operasi penertiban tambang ilegal secara nyata merupakan bentuk penyimpangan kewenangan serta upaya menormalisasi kembalinya pendekatan militeristik dalam urusan sipil.

Praktik tersebut bertentangan dengan prinsip negara hukum dan mengangkangi amanat reformasi 1998 yang menghendaki kembalinya TNI ke barak. Penyimpangan ini semakin diperparah oleh fakta bahwa prajurit TNI tidak hanya hadir di lokasi operasi, tetapi juga melakukan tindakan penegakan hukum seperti penangkapan dan penyitaan.

Selain itu, Pasal 11 ayat (2) huruf c Perpres Nomor 5 Tahun 2025 dengan tegas menetapkan bahwa Satgas PKH memiliki fungsi penegakan hukum. Artinya, operasi penertiban dan penyitaan alat tambang ilegal yang dilakukan Satgas PKH adalah murni tindakan penegakan hukum, bukan urusan pertahanan.

Dalam konteks ini, pelibatan TNI di dalam Satgas PKH menjadi bentuk penyimpangan serius karena menempatkan TNI pada ranah yang sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum seperti Polri, Kejaksaan, Kementerian Kehutanan, dan institusi sipil lainnya. Praktik tersebut menunjukkan bahwa TNI telah melampaui mandatnya sebagai alat pertahanan negara.

Imparsial memandang, kehadiran personel TNI bersenjata lengkap di lokasi tambang ilegal serta keterlibatannya dalam proses penangkapan menandakan adanya penggunaan kekuatan yang berlebihan (excessive use of force) yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip hukum humaniter maupun standar HAM internasional terkait penggunaan kekuatan dalam penegakan hukum. Dalam konteks operasi penegakan hukum, penggunaan kekuatan harus mematuhi prinsip proporsionalitas.

Kehadiran tentara bersenjata lengkap dengan standar operasi militer jelas tidak proporsional dengan ancaman yang dihadapi, mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau kelompok bersenjata.

Penggunaan instrumen militer untuk menindak pelanggaran hukum menciptakan militerisasi penegakan hukum yang berbahaya bagi keselamatan warga serta bertentangan dengan prinsip-prinsip perlindungan HAM sebagaimana diatur dalam ICCPR.

Imparsial menilai bahwa keterlibatan langsung pejabat tertinggi sektor pertahanan, yaitu Menteri Pertahanan dan Panglima TNI, dalam operasi lapangan mengirimkan sinyal berbahaya bahwa penggunaan kekuatan militer dalam urusan sipil semakin dinormalisasi.

Praktik ini membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) dan melemahkan akuntabilitas dalam operasi yang berdampak pada keselamatan warga sipil. Jika dibiarkan, pola ini berisiko menyeret Indonesia kembali pada pendekatan militeristik yang seharusnya telah ditinggalkan sejak reformasi.***


Siaran Pers Imparsial No:039/Siaran-Pers/IMP/XI/2025

Jakarta, 20 November 2025

Ardi Manto Adiputra
Direktur

Narahubung:
1. Ardi Manto Adiputra, Direktur
2. Hussein Ahmad, Wakil Direktur
3. Annisa Yudha AS, Koordinator Peneliti
4. Riyadh Putuhena, Peneliti
5. Wira Dika Orizha Piliang, Peneliti
6. Al Araf, Peneliti Senior Imparsial


Tim Untad Laksanakan Pendampingan Pengelolaan Database Terintegrasi Di Desa Sidondo IV

101 Views

JATI CENTRE – Tim Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Tadulako (Untad) melaksanakan kegiatan pendampingan pengelolaan database terintegrasi untuk mendukung pembangunan desa berkelanjutan di Desa Sidondo IV, Kabupaten Sigi.

Kegiatan ini berlangsung sejak April hingga November 2025 dan melibatkan aparat desa, tokoh masyarakat, serta perwakilan pemuda.

Kegiatan pengabdian ini dilakukan oleh tim dosen dari Program Studi Ekonomi Pembangunan Fakultas Ekonomi dan Bisnis UNTAD di bawah kepemimpinan Dr. Eko Jokolelono, S.E., M.Si.

Program tersebut bertujuan meningkatkan kapasitas aparatur desa dalam mengelola data berbasis teknologi sekaligus memperkuat literasi digital masyarakat desa.

Pelaksanaan program dimulai dengan koordinasi awal dengan Kepala Desa Sidondo IV, dilanjutkan dengan workshop pembangunan desa berbasis data, pelatihan teknis pengolahan database menggunakan aplikasi spreadsheet, serta pendampingan langsung dalam penyusunan sistem informasi desa.

Evaluasi dilakukan melalui pre-test dan post-test, yang menunjukkan peningkatan pemahaman peserta sebesar 73,27 persen.

Menurut Dr. Eko, rendahnya kemampuan literasi digital dan belum adanya sistem data desa yang standar menjadi kendala utama dalam proses perencanaan pembangunan desa.

“Pendampingan ini membantu pemerintah desa lebih siap dalam mengelola data pembangunan secara akurat dan akuntabel. Database terintegrasi adalah fondasi penting untuk perencanaan yang lebih tepat sasaran,” ujarnya.

Output kegiatan meliputi lembar kerja database desa, alur kerja pengelolaan data, serta sistem awal database terintegrasi yang siap digunakan sebagai dasar perencanaan dan pemantauan program pembangunan.

Kegiatan ini juga menjadi sarana bagi mahasiswa untuk terlibat dalam implementasi Tri Dharma perguruan tinggi melalui pembelajaran berbasis praktik.

Ke depan, tim pengabdian merekomendasikan agar Pemerintah Desa Sidondo IV melakukan pelatihan lanjutan terkait visualisasi data dan penguatan tata kelola informasi desa.

Serta menjadikan sistem database ini sebagai bagian integral dari proses perencanaan dan evaluasi pembangunan desa.***

Hijaukan Kampus: KKN UNTAD Produksi Pupuk Alami dari Limbah Organik

201 Views

JATI CENTRE – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) 114 FEB 2 UNTAD melaksanakan program kerja “Pembuatan Kompos” di lingkungan kampus.

Tepatnya di area Akuntansi, Fakultas Ekonomi dan Bisnis, Universitas Tadulako, Kelurahan Tondo, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, yang berlangsung pada Rabu (19/11).

Program ini lahir dari rekomendasi Wakil Dekan Bidang Umum dan Keuangan FEB UNTAD, Dr. Asngadi, S.E., M.Si, sebagai langkah tambahan untuk mengurangi timbunan sampah organik di kampus. Sampah berupa dedaunan kering yang sering berserakan, diolah menjadi kompos yang bermanfaat sebagai pupuk alami.

Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN melakukan pengumpulan, pemilahan, dan pengolahan sampah organik.

Proses sederhana ini menghasilkan kompos yang dapat digunakan untuk menyuburkan tanaman di lingkungan kampus.

Dengan demikian, sampah organik tidak lagi menjadi masalah, melainkan sumber daya yang mendukung penghijauan dan keberlanjutan lingkungan.

Richaldito Koedio selaku Ketua Posko KKN 114 FEB 2 UNTAD menegaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya praktik pengolahan sampah, tetapi juga bagian dari edukasi lingkungan.

“Kami ingin mengajak civitas akademika untuk melihat potensi sampah organik. Dengan kompos, kita bisa menjaga kebersihan sekaligus menyediakan pupuk alami bagi tanaman,” ujarnya.

Pihak fakultas menyambut baik program kerja mahasiswa KKN ini. Mereka menilai pembuatan kompos dapat menjadi contoh nyata bagi civitas akademika dalam mengelola sampah secara bijak, sekaligus memperkuat budaya hijau di kampus.

Dengan adanya program ini, diharapkan kesadaran masyarakat kampus semakin meningkat dalam mengolah sampah organik.

Selain menjaga lingkungan tetap bersih, hasil kompos juga menjadi solusi ramah lingkungan yang mendukung terciptanya kampus hijau dan berkelanjutan.***

PT ABADI NIKEL NUSANTARA Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Alala Pelesa ke POLDA METRO JAYA, Pelapor Didampingi Tim Hukum JATI CENTRE

1,091 Views

JATI CENTRE – PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin T. Andi Raga resmi melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre.

Laporan Polisi dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8270/XI/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 November 2025.

“Laporan Polisi menyebutkan Alala Pelesa, Agus Rohi dan beberapa orang lain sebagai terlapor tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP,” sebut Jamrin di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jamrin T. Andi Raga, tindak pidana ini berkaitan rangkaian 3 kali pertemuan pada Oktober 2025, yang berlangsung di area Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Menurut Jamrin, peristiwa bermula ketika Para Terlapor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT ANN, dan menuntut pembayaran 18 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Siumbatu Kabupaten Morowali yang masuk dalam kawasan IUP perusahaan.

Padahal, pada objek tanah oleh pihak PT ANN telah dibebaskan dan dilakukan pembayaran pada tahun 2024 lalu, sesuai hasil perhitungan Tim TOPO atau Tim Apraisal bentukan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, Pihak Terlapor menggunakan 18 SKPT yang masuk kategori tidak sah secara hukum, karena SKPT dimaksud tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa.


Selang beberapa waktu, baik sebelum dan setelah aksi demonstrasi, Terlapor Agus Rohi aktif menghubungi Jamrin melalui nomor 0851-1991-xxxx, dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu tertentu, total dana perusahaan Rp 25.000.000 telah diserahkan perusahaan ke rekening terlapor Alala Pelesa.

Uang tersebut, menurut Jamrin T. Andi Raga, diberikan dalam kondisi terpaksa memenuhi permintaan Para Terlapor, dan dengan maksud tidak ada lagi aksi demonstrasi lanjutan yang mengganggu aktivitas di depan kantor perusahaan.

Namun Para Terlapor beberapa kali kembali meminta uang, dan terus melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PT ANN.

Tercatat Para Terlapor melakukan aksi massa dan kampanye aksi dengan maksud memberi tekanan kepada Pihak PT ANN, berikut:

Pertama, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 24 Oktober 2025, sesuai surat tanggal 21 Oktober 2025.

Kedua, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 30 Oktober 2025, sesuai Pamplet/selebaran aksi.

Ketiga, Terlapor: EGHY SEFTIAWAN (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, Pukul 14.15 WIB, dengan Tuntutan: Bayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk tambang oleh PT. Abadi Nickel Nusantara.

Keempat, Terlapor: EDRIAN SAPUTRA (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi pada Jum’at, tanggal 07 November 2025, Pukul 11.35 WIB, dengan tuntutan: Usut tuntas dugaan pembebasan lahan yang dilakukan PT. Abadi Nikel Nusantara yang tidak sesuai aturan dan prosedural.


Pendampingan Hukum dari JATI Centre

Menyadari tindakan Para Terlapor sudah mengarah pada pidana pemerasan, pihak perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

Pelaporan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Pihak PT ANN melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin didampingi oleh Ruslan Husein, Tim Hukum dari JATI Centre.

Ruslan Husein menegaskan langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk menghentikan praktik pemerasan terhadap kliennya.

“Ketika unsur-unsur pidana pemerasan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini, agar memberikan efek jera,” ujar Ruslan di Jakarta.

Menurutnya, Permintaan uang dengan ancaman melakukan kegiatan mengganggu aktivitas kantor bukanlah mekanisme penyelesaian yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Advokat KAI Sulteng ini menambahkan perusahaan terbuka pada dialog terkait setiap isu perlindungan lingkungan dan penyelesaian hak perdata masyarakat.

Laporan ini mengacu pada Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan cara ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.

Namun dalam praktiknya, unsur pemerasan juga dapat dilihat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang lebih luas dan sering digunakan dalam kasus ancaman yang bersifat pemaksaan psikologis.

Unsur Pasal 368 KUHP menegaskan seseorang dapat memperoleh dana apabila: Dengan memaksa seseorang, Dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang merugikan, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Sehingga korban menyerahkan uang atau barang tertentu.

Dalam hal ini, ancaman aksi telah berimplikasi pada kerugian operasional, reputasi, maupun gangguan keamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan.

Jika terbukti permintaan uang tersebut bukan bagian dari proses administrasi atau kewajiban hukum yang sah, maka unsur pemerasan terlihat jelas.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, perusahaan, maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ruslan Husein menyampaikan laporan ini diharapkan menjadi peringatan setiap bentuk ancaman yang disertai tuntutan materi dapat diproses secara hukum.

“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Negara menyediakan instrumen hukum untuk melindungi setiap subyek hukum termasuk badan hukum usaha,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, PT Abadi Nikel Nusantara berharap praktik pemerasan serupa tidak terulang lagi.***