Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

477 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***

Ancaman Kehilangan Manusia Berkualitas di Sulteng

Moh Ahlis Djirimu
438 Views

Ancaman Kehilangan Manusia Berkualitas di Sulteng

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

JATI CENTRE – Satu dari enam Indikator Kinerja Utama (IKU) atau indikator kinerja Visi Pemerintah Daerah adalah dimensi kesehatan dan Pendidikan yang tercermin pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini menjadi Indeks Mutu Modal Manusia. Betapa tidak, portal BKKBN menunjukkan bahwa di Tahun 2023, terdapat 712,223 jiwa atau 26,78 persen penduduk Sulteng belum mempunyai Jaminan Kesehatan. Sebaliknya, penduduk Sulteng yang mempunyai Jaminan Kesehatan berjumlah 1,947,416 jiwa atau proporsinya mencapai 73,22 persen.

Konteks spasial menyajikan data bahwa secara absolut penduduk Sulteng yang belum mempunyai jaminan kesehatan paling banyak terdapat di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 141,922 jiwa atau proporsinya mencapai 34,17 persen, lalu diikuti oleh Kabupaten Donggala mencapai 115,791 jiwa atau proporsinya sebesar 40,87 persen dan Kabupaten Banggai berjumlah 85,745 jiwa atau proporsinya mencapai 26,26 persen.

Sebaliknya, Kabupaten Morowali Utara mempunyai penduduk terendah yang belum terjamin kesehatannya yakni 18,674 jiwa atau proporsinya sebesar 15,59 persen. Usia Harapan Hidup penduduk Sulteng di Tahun 2024 mencapai 70,84 tahun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 70,66 tahun.

Di Sulteng, terdapat 1,407,524 jiwa penduduk yang dijamin kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan baik Pemberian Bantuan Iuran (PBI)/Jaminan Kesehatan Masyarakat maupun Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Selain itu, ada 506,141 jiwa yang mempunyai jaminan kesehatan Non PBI atau proporsinya mencapai 25,99 persen. Dampak berikutnya adalah, ada di antara 712,223 jiwa ini akan bermasalah dalam layanan kesehatan seperti umumnya terjadi penolakan pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum yang menjadi pemandangan biasa. Bila sering terjadi demikian, maka negara belum hadir melayani kesehatan penduduknya.

Pada dimensi Pendidikan, penduduk usia 7-12 tahun bersekolah berjumlah 197,244 jiwa atau proporsinya mencapai 68,80 persen. Sebaliknya, penduduk usia 7-12 yang tidak bersekolah mencapai 89,446 jiwa atau proporsinya sebesar 31,20 persen yang 46,550 orang merupakan penduduk usia 7-12 tahun berjenis kelamin laki-laki atau proporsinya 31,40 persen. Jumlah terbanyak penduduk usia 7-12 tahun tidak sekolah berada di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 15,475 jiwa, diikuti 11,730 jiwa di Kabupaten Banggai dan 10,402 jiwa di Kabupaten Donggala.

Penduduk Usia 13-15 tahun yang bersekolah berjumlah 134,261 jiwa atau proporsinya mencapai 90,90 persen. Sebaliknya, penduduk usia 13-15 tahun tidak bersekolah berjumlah 13,447 jiwa atau proporsinya mencapai 9,10 persen. Penduduk usia ini yang tidak sekolah terbanyak lagi-lagi di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 3,047 jiwa atau proporsinya 12,71 persen, diikuti oleh Kabupaten Donggala sebanyak 1,595 jiwa dan Kabupaten Sigi sebanyak 1,256 jiwa, serta Kabupaten Banggai yakni 1,230 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.978 jiwa anak usia 13-15 tahun perempuan yang tidak bersekolah. Selanjutnya, sebanyak 115,402 jiwa anak usia 16-18 tahun bersekolah atau proporsinya mencapai 79,88 persen. Sebaliknya, 29,064 jiwa anak usia 16-18 tahun atau proporsinya 20,12 persen tidak bersekolah.

Jumlah terbanyak penduduk usia 16-18 tahun yang tidak bersekolah lagi-lagi di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 6,093 jiwa diikuti oleh Kabupaten Donggala berjumlah 3,699 jiwa, Kabupaten Sigi berjumlah 2,775 jiwa dan Kabupaten Banggai mencapai 2,747 jiwa.

Anak perempuan berusia 16-18 tahun yang tidak bersekolah di Sulteng mencapai 12,488 jiwa. Penduduk usia 19-24 tahun di Sulteng berjumlah 307,304 jiwa. Dari jumlah tersebut, 98,374 jiwa duduk di bangku kuliah atau proporsinya mencapai 32,01 persen.

Sebaliknya, penduduk usia tersebut yang tidak melanjutnya kuliah mencapai 208,930 jiwa atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Dari jumlah tersebut, 94,894 jiwa merupakan anak perempuan yang tidak kuliah.

Jumlah terbanyak usia 19-24 tahun yang tidak kuliah berada di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 34,105 jiwa, diikuti oleh Kabupaten Banggai sebanyak 24,342 jiwa, Kabupaten Donggala sebanyak 24,014 jiwa dan Kabupaten Sigi berjumlah 19,355 jiwa dan Kota Palu sebanyak 18,645 jiwa.

Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2025-2029 baru berjalan sebelas hari. Impiannya adalah “Sulteng Nambaso” atau Sulteng Besar yang berkeinginan mewujudkan bahwa “semua anak miskin dapat sekolah tanpa biaya apapun”. “Semua anak miskin dan berprestasi dapat kuliah”. “Semua pasien miskin mendapatkan pelayanan yang terbaik di rumah sakit”. “Semua kebutuhan pokok dapat dibeli dengan harga terjangkau”.

Misi pertama yakni “Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Sejahtera melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan penyediaan lapangan kerja”. Misi inilah pada sisi hulu berusaha mengatasi ancaman Loss Quality Generation di Sulteng selama lima tahun ke depan dalam Nawacita pertama ‘Berani Cerdas dengan program unggulan “Sulteng Nambaso” dan Nawacita kedua “Berani Sehat “Sulteng Naseha”, tanpa menyalahkan “budget constraint”.

Satu diskursus yang sering diungkapkan oleh pemerintahan baru ini adalah “1 dokter 1 desa” yang bermakna pada 1.842 desa, terdapat 1 dokter. Masyarakatlah yang menilai apakah cita-cita ini realistis, dalam kondisi adanya kabupaten yang tidak dapat memenuhi janjinya membayarkan secara professional insentif daerah pada tenaga dokter.

Bila Pemerintah Sulteng ingin mewujudkan janji politik 1 dokter, 1 desa, maka baik bersama-sama maupun tunggal mesti menyediakan anggaran Rp3,84,- triliun selama lima tahun ke depan mendidik calon dokter yang saat ini hanya sampai pada lipservice semata.

Walaupun sumber pembiayaan tidak semata-mata berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota, tetapi sumber pembiayaan berasal pula dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) seperti Pemerintah Kabupaten Morowali. Ketertarikan tenaga dokter mengabdi di Provinsi Sulbar sangat besar dibandingkan Sulteng karena memenuhi janji profesionalisme.

Pada Nawacita Berani Cerdas, walaupun anak tidak sekolah usia 7-12 tahun di tingkat SD/MI sebanyak 89.446 jiwa atau 31,20 persen, dan anak usia 13-15 tahun tidak sekolah di tingkat SMP/MTs 13.447 jiwa atau 9,10 persen bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulteng tidak dapat menutup mata atas kenyataan gagalnya Pendidikan Dasar di pada program wajib belajar sembilan tahun khususnya pada tingkat SD/MI.

Sedangkan wajib belajar di tingkat SMP/MTs, yang dominan dilaksanakan sejak adanya Proyek Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP di Tahun 2000, dianggap sebagai investasi sumberdaya manusia di masa depan yang keberhasilannya nanti dinikmati 25 tahun kemudian yang tercermin dari rendahnya anak tidak sekolah usia 13-15 tahun sebagai keberhasilan “manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah” dan mengedepankan uji kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah dan siswa.

Usia 16-18 tahun yang tidak sekolah sebanyak 29.064 jiwa atau proporsinya 20,12 persen. Sedangkan penduduk usia 19-24 tahun yang tidak kuliah mencapai 208.930 jiwa atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA/SMK/MA mencakup peningkatan kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah, siswa, peningkatan sapras, akreditasi sekolah dan perpustakaan SMA/SMK/MA maupun pemberian beasiswa selain Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Satu di antaranya adalah pemberian beasiswa pada 29.064 jiwa tidak tidak sekolah karena alasan ekonomi. Bila hal ini dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Sulteng membutuhkan Rp261,58,- miliar selama 5 tahun atau Rp52,32,- miliar per tahun dengan jumlah penerima terbesar berada di Kabupaten Parigi Moutong yakni 6.093 jiwa usia 16-18 tahun dan penerima tersedikit sebanyak 830 jiwa di Kabupaten Banggai Laut.

Bila Pemerintah ingin menjalankan pemberian beasiswa pada 208.930 jiwa usia 19-24 tahun yang tidak kuliah, maka Pemerintah Sulteng patut menyediakan Rp2,09,- triliun selama 5 tahun atau Rp417,86,- miliar per tahun.

Kedua, Pemerintah Sulteng dapat menginisiasi pembangunan politeknik atau mengintegrasikan politeknik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Poso yakni Politeknik Pariwisata di dataran tinggi Napu, Politeknik Pangan dan Hortikultura di Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, Politeknik Perikanan & Kelautan di Taopa, Politeknik Pertambangan Migas di Kabupaten Banggai, serta Politeknik Perikanan & Kelautan di wilayah selatan Banggai Kepulauan.

Ketiga, insentif professional pada tenaga kesehatan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyuluh maupun tenaga fungsional penunjang lainnya di wilayah Terluar, Terdepan dan Terpencil (3T).

Pada bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Sulteng sepatutnya tidak mengulangi kekeliruan karena pembangunan berbasis keinginan ketimbang berbasis kebutuhan.

Pada Tahun Anggaran 2023 yakni melakukan kegiatan di luar kewenangannya yakni kegiatan Bantuan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Lembaga Vertikal yang realisasi sebesar Rp868.970.000,- karena ketidaktepatan sasaran, karena PAUD bukan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, melainkan kewenangan Dinas Kota Palu dan 12 kabupaten.

Selain itu, pelaksanaan program/kegiatan seharusnya memprioritaskan daerah yang data anak tidak sekolah tertinggi hingga terendah. Di Tahun 2023, adanya Program Pengelolaan Kegiatan Pendidikan/Subkegiatan Sapras Utilitas DAK SMA terdapat Penunjukkan Langsung (PL) dominan ke Kabupaten Banggai mencakup 29 sub kegiatan Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMAN 1 Balantak, Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling SMAN 1 Toili sampai dengan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan Tingkat Kerusakan Minimal.

Keseluruhan sub kegiatan tersebut mencapai Rp10.756.640.559,- lalu diikuti oleh, Kabupaten Poso mencapai 10 sub kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi baik Asrama Siswa, Lab Kimia, Ruang Bimbingan Konseling mencapai total general Rp4.584.076.508,- dengan porsi terbesar pada Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Minimal Sedang SMAN 1 Lore Utara realisasi sebesar Rp1.190.000.000,-.

Demikian pula adanya 8 sub kegiatan Pembangunan Asrama Siswa, Ruang Guru, Ruang Kepsek, Lab Biologi, Lab Fisika, Rang OSIS , Ruang UKS, Rumah Dinas Guru di di SMAN Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan yang juga penunjukkan Langsung (PL) total general sebesar Rp3.649.004.504,-, kontras dengan Pembangunan Gedung SMAN berupa Lab Fisika, Lab Kimia, Asrama Siswa, Rumdis Guru di SMAN 1 Banggai Kabupaten Banggai Laut mencapai keseluruhan Rp2.058.640.874,- yang semua Penunjukkan langsung.

Kenyataan ini kontras dengan data anak tidak sekolah terbanyak pada semua jenjang di Kabupaten Parigi Moutong maupun di Kabupaten Donggala. Kabupaten Donggala yang merupakan jumlah usia sekolah semua jenjang terbanyak kedua, hanya mendapatkan 3 sub kegiatan Pembangunan Asrama Siswa, Rehabilitasi Ruang kelas di SMAN 1 Balaesang dan SMAN 1 Banawa mencapai keseluruhan Rp1.359.340.610,-

Pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong yang jumlah usia sekolah semua jenjang pendidikan terbanyak nomor wahid di Sulteng, hanya menyasar SMAN 1 Parigi Utara mencakup 6 sub kegiatan Asrama Siswa, Bimbingan Konseling, Lab Fisika, Ruang OSIS, UKS, Rumdis Guru, keseluruhannya mencapai Rp2.044.223.666,-

Tentu hal ini patut dijelaskan oleh Dinas Dikbud dari sisi azas pemerataan berkeadilan sesuai realitas data usia jenjang pendidikan yang tidak sekolah.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Harap Pengurus Baru BPD HIPMI Tingkatkan Perekonomian Daerah

504 Views

JATI CENTRE – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Ketua Komisi III, Arnila H. Moh. Ali, hadir dalam acara pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Best Western, Palu, Kamis (14/02/2025) lalu.

Pada acara pelantikan ini, Arnila H. Moh. Ali berharap pengurus BPD HIPMI yang baru dapat membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi daerah.

Politisi dari Partai Nasdem tersebut memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan baru dan menekankan pentingnya peran pengusaha muda dalam mendorong perekonomian Sulteng, yang saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Arnila menegaskan, dengan hadirnya HIPMI di Sulteng, diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang telah menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Pengusaha muda memiliki energi dan inovasi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mengangkat ekonomi daerah kita. Dengan adanya HIPMI, kami berharap semakin banyak UMKM yang berkembang dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini sebagaimana dikutip dari channelsulawesi.id.

Ketua BPD HIPMI yang baru terpilih juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras memperkuat jaringan bisnis di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama kepengurusannya adalah menciptakan sinergi antara pengusaha muda dan pemerintah, guna mengembangkan UMKM serta sektor-sektor produktif lainnya.

Kehadiran HIPMI di Sulteng diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.

Dengan semangat dan tekad kuat dari pengurus HIPMI yang baru dilantik, diharapkan Sulawesi Tengah dapat bangkit dari kondisi ekonomi yang terpuruk dan kembali menuju perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sulawesi Tengah beserta Forkopimda, Anggota DPR RI Hj. Nilam Sari Lawira, serta pengurus BPP HIPMI dan BPC se-Sulteng.

Sumber: channelsulawesi.id

Arnilla Hi. M. Ali: Siap Pimpin KONI Sulteng, Memajukan Olahraga di Provinsi Sulawesi Tengah

1,050 Views

JATI CENTRE – Menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2025, nama Arnilla Hi. M. Ali, mencuat sebagai satu kandidat kuat untuk memperebutkan posisi Ketua Umum KONI Sulteng.

Arnilla yang akrab disapa Hj. Chica ini merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Morowali dan dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi dalam memajukan olahraga di wilayahnya.

Dalam masa kepemimpinannya di Morowali, Hj. Chica berhasil membawa berbagai prestasi yang menjadi inspirasi bagi daerah lain. Pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Luwuk, misalnya, ia memberikan bonus ratusan juta rupiah kepada para atlet.

“Kami memberikan bonus sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para atlet. Uang saku sebesar Rp5 juta juga langsung kami transfer ke rekening masing-masing atlet,” ujar Hj. Chica sebagaimana dikutip dari JURNAL NEWS.ID.

Langkah ini menjadikan Kabupaten Morowali sebagai satu-satunya daerah yang membayar bonus tepat waktu setelah Porprov Sulteng beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan atlet.

Di bawah kepemimpinan Hj. Chica, Morowali berhasil mencatatkan lompatan besar dalam dunia olahraga. Saat Porprov sebelumnya di Parigi, Morowali berada di urutan kedua dari bawah. Namun, pada Porprov Luwuk, Morowali sukses menduduki posisi keempat.

Prestasi ini semakin lengkap dengan keberhasilan tim bola voli Morowali yang menyabet medali emas, baik untuk tim putra maupun putri.

Hj. Chica sendiri bukan sosok asing di dunia olahraga. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Kabupaten Morowali. Pengalaman ini menunjukkan kepiawaiannya dalam membina atlet dan mengelola organisasi olahraga.

Siap Memajukan Olahraga Sulawesi Tengah

Hj. Chica yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng ini, menyatakan siap memimpin KONI Sulawesi Tengah dan membawa olahraga di daerah ini ke level yang lebih tinggi.

“Jika terpilih, saya berkomitmen untuk memajukan olahraga Sulawesi Tengah. Ini bukan hanya tentang prestasi, tetapi juga tentang kesejahteraan atlet dan pembinaan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Menurutnya, menjadi Ketua KONI membutuhkan kesiapan mental dan material yang kuat. Terlebih lagi, dengan memiliki latar belakang pengusaha nikel yang sukses, Hj. Chica diyakini bisa membawa KONI terlepas dari ketergantungan dari APBD untuk pembiayaan.

“Mengurus olahraga tidak bisa setengah hati. Dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya untuk memastikan para atlet mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan,” tambah Hj. Chica.

Selain itu, ia percaya bahwa kesejahteraan atlet merupakan kunci untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Langkah ini terbukti efektif selama ia memimpin KONI Morowali, dan ia bertekad untuk menerapkannya di level provinsi jika diberi kepercayaan.

Persaingan Menuju Kursi Ketua KONI Sulteng

Musda KONI Sulteng diperkirakan akan menjadi ajang kontestasi yang ketat, mengingat sejumlah nama lain juga disebut-sebut akan maju. Namun, pengalaman dan rekam jejak Hj. Chica dalam membina olahraga memberikan kepercayaan diri yang besar bagi pendukungnya.

Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan olahraga di Sulawesi Tengah untuk bersama-sama membangun masa depan olahraga yang lebih cerah.

“Mari kita jadikan KONI Sulteng sebagai wadah yang benar-benar berpihak pada atlet dan prestasi,” tutupnya. ***

Sumber: JURNAL NEWS.ID

Pertambangan Ilegal  PT AKM Terkesan Dibiarkan, Polda Sulteng Dinilai Gentar Melakukan Penegakan Hukum

832 Views

JATI CENTRE – Pertambangan tanpa izin (Ilegal mining) yang dilakukan PT Adijaya Karya Makmur (AKM) di atas lahan Kontrak Karya (KK) PT Citra Palu Minerals (CPM) di Pegunungan Vatutempa, Kelurahan Poboya, Kota Palu, dinilai sebagai fenomena yang terus berulang di Indonesia.

Pada akhir Tahun 2024 lalu, Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulteng telah merilis temuan perendaman atau produksi ilegal emas yang dilakukan oleh PT AKM.

Dari temuan itu, terdapat nilai keuntungan fantastis yang didapat AKM, termasuk adanya jaringan bisnis yang melibatkan mantan Kapolda Sulteng, Abdul Rakhman Baso.

Keberadaan oknum jenderal ini yang dinilai membuat Polda Sulteng sebagai garda terdepan memberantas mafia pertambangan, tidak bisa berbuat banyak.

“Karena bisa jadi teman makan teman. Ini adalah fenomena pembiaran oleh aparat penegak hukum (APH) terhadap kejahatan di sektor tambang,” ujar Kepala Divisi Kampanye, Yayasan Bumi Hijau Indonesia (YBHI), Hardiansyah, Ahad (09/2/2025) sebagaimana dikutip dari MEDIA ALKHAIRAAT.

Ia menilai, Polri dalam hal ini Polda Sulteng tidak menjalankan fungsinya sebagaimana Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Kepolisian RI.

Kata dia, Polda Sulteng terkesan gentar melakukan penindakan terhadap senior yang diduga kuat masuk sebagai Komisaris Utama PT AKM, berdasarkan akta perubahan terkahir yang dibuat di hadapan Notaris Muhlis Patahna S.H., M.Kn, sebagaimana Akta Nomor 59 tanggal 29 Desember 2023 dan akta Nomor 5 tanggal 10 Oktober 2024.

Padahal, kata dia, jika merujuk Surat Nomor: B-2077/MB.07/DJB.T/2024 oleh Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM RI, tanggal 18 November 2024, pada intinya menyebutkan bahwa kegiatan pengolahan atau pemurnian tidak termasuk kegiatan yang dapat dilaksanakan oleh perusahaan jasa pertambangan.

“Dalam hal ini, kegiatan perendaman atau produksi yang dilakukan oleh PT AKM adalah tindakan yang tidak dibolehkan oleh Undang-Undang sebagaimana point 6 surat Dirjen ESDM yang menyebutkan bahwa PT AKM yang merupakan perusahaan jasa pertambangan dilarang melakukan kegiatan pengolahan atau pemurnian,” katanya.

Menurutnya, surat yang ditandatangani oleh Tri Winarno selaku Dirjen Minerba itu bisa menjadi petunjuk kuat yang membenarkan temuan investigasi JATAM Sulteng.

“Terus kenapa Polda tidak melakukan tindakan tegas terhadap Direksi PT AKM? Padahal surat Dirjen itu bisa menjadi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan Direksi PT AKM sebagai tersangka,” tegasnya.

Ia juga menyoroti perilaku tidak etis sejumlah anggota DPRD Kota Palu yang dianggap tidak menyampaikan dukungan kepada Polda Sulteng untuk menindak PT AKM.

“Beberapa media lokal di Kota Palu menyiarkan berita soal kritik terhadap blasting yang dilakukan PT CPM, karena dianggap membahayakan masyarakat Kota Palu. Tapi di sisi lain, para anggota dewan itu lupa atau pura-pura lupa bahwa aktivitas PT AKM menggunakan sianida dan bahan pengurai material emas yang membahayakan masyarakat Kota Palu khususnya masyarakat Tondo,” ujarnya.

Ia meminta semua pihak, termasuk para anggota DPRD untuk mengecek, di mana limbah sianida hasil penguraian emas PT AKM itu dibuang.

“Karena kita tidak melihat saluran pembuangan limbah di sana, yang ada adalah limbah hasil perendaman hanya dibuang begitu saja di tempat bekas perendaman. Hal ini membahayakan air bawa tanah karena hasil produksi PT AKM akan menyerap ke dalam tanah, yang mana diketahui air bawah tanah hampir dipergunakan oleh 50% warga Kota Palu,” katanya.

Ia juga menyatakan bahwa PT AKM adalah perusahaan ilegal berwajah malaikat. Belakangan, kata dia, muncul berbagai macam aksi demonstrasi yang melibatkan warga untuk melawan PT CPM.

Lanjut dia, ketegangan ini mulai didorong oleh pihak-pihak yang memiliki hubungan dengan PT AKM untuk membuat situasi memanas dan seakan ingin melupakan kejahatan yang sedang terus berlangsung di wilayah pegunungan Vatutempa.

“Kita seperti sedang dipertontonkan situasi bangsa bar-bar, siapa yang kuat dia yang benar, hukum diselewengkan dan negara abai terhadap kejahatan ini,” katanya.

Ia mengatakan, jika hal ini terus berlanjut tanpa upaya penindakan oleh APH, maka sudah sepatutnya Kapolda Sulteng dan Direktur Kriminal Khusus dicopot sebagai pelajaran berhukum di bangsa ini.

Sebelumnya, pihak Polda Sulteng sendiri memastikan telah melakukan langkah-langkah penyelidikan dugaan pertambangan ilegal (PETI) di Kelurahan Poboya.

Pihak Polda bahkan menyampaikan bahwa penyelidikan telah berlangsung dengan memanggil sejumlah pihak terkait.

Namun hingga saat ini, penanganan kasus yang dimaksud belum jelas.***

Sumber: MEDIA ALKHAIRAAT.ID

Gubernur Sulteng Janji Aspirasi Untuk Cabut Konsesi PT CPM Disampaikan ke Presiden Prabowo

418 Views

JATI CENTRE – Ratusan massa yang tergabung dalam Front Pemuda Kaili (FPK) Sulawesi Tengah menggeruduk kantor Gubernur pada, Senin 10 Februari 2025.

Dalam orasinya, massa meminta agar Presiden Prabowo Subianto mencabut izin konsesi kontrak karya (KK) PT Citra Palu Mineral (CPM).

Massa FPK Sulteng menganggap, bahwa selama beroperasi PT CPM tidak bisa mensejahterakan masyarakat di sekitar pertambangan.

“Utamanya, blok Palu yang dieksploitasi selamanya. Terlebih rencana CPM dengan mitranya PT Macmahon,” teriak salah satu orator dari mobil komando sebagaimana dikutip dari laman RMOL.ID.

Diketahui, PT Macmahon Mining Service (Macmohan Group) merupakan perusahaan di bidang operasi penambangan yang meliputi kegiatan-kegiatan Pengeboran dan Peledakan (Drill & Blast).

Pemuatan dan Pengangkutan (Load & Haul), Pengelolaan Air Tambang (Mine Water Management) serta Pemeliharaan Alat Berat Tambang (Mine Maintenance).

Ketua FPK Sulteng Erwin Lamporo, mendesak agar suara masyarakat Kaili sebagai masyarakat mayoritas di lokasi konsesi didengar.

“Sehingga bisa selamat dari musibah bencana bila dilakukan peledakan lokasi tambang, dan hanya menerima dampak negatif,” kata Erwin Lamporo.

Massa akhirnya ditemui Gubernur Rusdy Mastura. Gubernur berjanji akan membawa aspirasi masyarakat terkait tambang emas Poboya ke pemerintah pusat.

“Sehari pun sisa jabatan gubernur saya masih memiliki kewajiban pada negara untuk melayani masyarakat. Aspirasi ini akan saya bawa ke bapak menteri ESDM dan bapak presiden (Prabowo Subianto),” tandas Cudy sapaan akrab gubernur.

Massa FPK bersorak sorai, atas respon gubernur untuk aspirasinya yang akan disampaikan ke pihak Menteri ESDM dan Presiden Prabowo Subianto.***

Sumber: RMOL.ID

53 Tambang Nikel Keroyok Morowali, Walhi Sulteng: Bencana Banjir Lumpur Jadi Langganan

881 Views

JATI CENTRE – Aktivitas pertambangan di pegunungan Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng) dianggap sebagai biang terjadinya banjir lumpur, yang sejak beberapa tahun belakangan yang rutin melanda wilayah sekitar kawasan industri nikel, terutama di Desa Labota.

Masyarakat sipil meminta pemerintah untuk melakukan moratorium dan evaluasi izin tambang di pegunungan itu.

Berdasarkan analisis spasial Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulteng, terdapat 53 izin usaha pertambangan (IUP) operasi produksi yang beroperasi di Morowali.

Total luas konsesi tambang nikel ini mencapai 118.139 hektare, terbesar di antaranya milik PT Bintang Delapan Mineral seluas 20.765 hektare. Konsesi-konsesi tambang ini terletak di hampir sepanjang lanskap pegunungan Morowali.

Juru Kampanye Walhi Sulteng, Wandi, mengatakan, menurut laporan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Sulteng, sebanyak 200 jiwa di Desa Labota, terdampak langsung banjir dan terpaksa mengungsi ke rumah kerabat.

Selain itu, lima unit indekos dilaporkan terendam, dengan satu unit mengalami kerusakan ringan, hingga saat ini air masih menggenang di beberapa titik desa.

Wandi menilai, bencana ekologis yang terjadi di Desa Labota ini menjadi peringatan bahwa daya tampung dan daya dukung lingkungan tidak lagi seimbang.

Itu dikarenakan eksploitasi sumber daya alam yang membuat pepohonan mulai hilang, dan bukaan tambang yang meluas hingga mengakibatkan resapan air hujan ke dalam tanah berkurang, sehingga dengan mudahnya air cepat mengalir membawa material tanah ke daratan rendah.

Lonjakan peningkatan aktivitas tambang nikel di Morowali, lanjut Wandi, merupakan program dari hilirisasi nikel, yang diprioritaskan oleh pemerintah pusat. Hampir sebagian besar tambang-tambang beroperasi tersebut merupakan pemasok ore nikel di kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP).

“Jika aktivitas pertambangan hanya dilihat sebagai pertumbuhan ekonomi semata oleh pemerintah, maka bencana ekologis ke depan makin parah, dan paparan daya rusaknya makin luas. Masyarakat hanya menjadi korban dari dampak ekstraktif,” kata Wandi, Selasa (31/12/2024) sebagaimana dikutip dari laman betahita.id.

Wandi menguraikan, IMIP merupakan kawasan industri nikel yang memiliki luas sekitar 4 ribu hektare, terletak di Desa Fatuvia dan Desa Labota, Kecamatan Bahodopi.

Di kawasan itu terdapat 52 tenant yang beroperasi dan saling terintegrasi memproduksi empat klaster nikel, yaitu stainless steel, nickel pig iron (NPI), carbon steel, dan mixed hydroxide precipitate (MHP) untuk komponen baterai.

Per 2023, terhitung sudah hampir 10 tahun PT IMIP beroperasi dan terus memberikan dampak yang sangat signifikan bagi masyarakat Desa Fatuvia dan Desa Labota. Akan tetapi, imbuh Wandi, selama ini seperti ada pembiaran yang dilakukan oleh perusahaan.

Atas situasi tersebut, lanjut Wandi, Walhi Sulteng mendesak pemerintah, terutama Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM), untuk melakukan langkah konkrit perlindungan lingkungan hidup.

“Pemerintah segera lakukan moratorium dan evaluasi terhadap seluruh aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah pegunungan Morowali,” harapnya.

Sebab aktivitas tambang di pegunungan itu diduga sebagai faktor utama penyebab terjadinya banjir yang mengorbankan masyarakat. Apalagi Undang-Undang (UU) No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sangat jelas mengamanatkan tentang pengawasan dan penegakan hukum terhadap pelaku perusakan lingkungan.

“Jika ditemukan perusahaan melakukan pelanggaran lingkungan, maka harus diberikan sanksi serius, dan memberikan efek jera untuk memperbaiki tata kelolanya. Berdasarkan tiga poin dalam UU No. 3 Tahun 2021. Pidana, denda dan penjara, pencabutan izin dan sanksi administrasi,” ujar Wandi.

Sumber: betahita.id