KPU Banggai Akui Kalah, Mantan PPK Batui Seret Kasus ke Pengadilan Negeri Banggai

260 Views

JATI CENTRE– Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai akhirnya mengakui kekalahan dalam sengketa tata usaha negara, melawan mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar.

Pengakuan kekalahan KPU Banggai tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Banggai Nomor 51 Tahun 2025 yang diterbitkan pada 17 Juni 2025.

Keputusan ini merupakan perubahan atas Keputusan Nomor 23 Tahun 2024, yang sebelumnya menjatuhkan sanksi kepada sejumlah anggota PPK dan PPS di Kabupaten Banggai.

Dalam keputusan terbaru tersebut, KPU Banggai secara resmi mencabut sanksi terhadap Moh. Sugianto M. Adjadar dan menyatakan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 tidak berlaku bagi yang bersangkutan.

Merasa dirugikan secara materil dan immateril akibat sanksi tersebut, Moh. Sugianto M. Adjadar bersama tim hukumnya dari Jati Centre berencana melanjutkan perjuangan hukum ke Pengadilan Negeri  Banggai di Luwuk melalui gugatan perdata.

“Karena sanksi dari KPU Banggai itu, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pemilu pada pilkada kemarin dan sulit mendapatkan pekerjaan lain. Maka, kami menempuh jalur perdata di PN Luwuk,” ujar Gogo, sapaan akrab Sugianto.

Untuk diketahui, awal kemenangan sengketa tata usaha negara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Moh. Sugianto M. Adjadar, berawal dari Pengadilan Tata Usaha Negara Palu Nomor 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 09 Oktober 2024.

Putusan PTUN Palu pada pokoknya mengabulkan seluruh gugatan penggugat, dan menyatakan batal keputusan KPU Banggai.

Kemenangan berlanjut dengan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar dengan Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, yang menyatakan menolak permohonan banding KPU Banggai, dan menguatkan putusan PTUN Palu.

Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 238 K/TUN/2025 tanggal 23 Mei 2025 yang menolak permohonan kasasi KPU Banggai dan menguatkan Putusan PTUN Palu dan PTTUN Makassar.

Sehingga dengan demikian, perkara sengketa tata usaha negara dengan kekalahan berturut-turut KPU Banggai ini telah berkekuatan hukum tetap sejak tanggal 05 Juni 2025.***

FINIS di MA, KPU Banggai 3 Kali Kalah Lawan Tim Hukum Jati Centre

318 Views

JATI CENTRE — Perjuangan hukum Moh. Sugianto M. Adjadar (akrab dipanggil Gogo) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi bernomor 238 K/TUN/2025, resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPU Banggai.

Lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten itu dinyatakan kalah untuk ketiga kalinya secara beruntun dalam proses peradilan yang berlangsung sejak 2024 lalu.

Dalam amar putusannya tertanggal Jumat, 23 Mei 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa KPU Banggai terbukti melanggar prosedur hukum administrasi ketika menerbitkan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 yang memberikan sanksi kepada Sugianto Adjadar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui.

Sugianto dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atau administratif sebagaimana dituduhkan.

Gugatan Dimenangkan di Tiga Tingkat Peradilan

Sengketa ini bermula dari keputusan KPU Banggai tertanggal 16 April 2024 yang mencopot Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pencopotan tersebut berdasar pada keterangan Sugianto saat menjadi saksi di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai.

Namun, menurut tim hukum Sugianto dari Jati Centre, tindakan KPU tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya dan langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan.

Sugianto pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan pada 9 Oktober 2024, PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tersebut.

KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, namun kembali kalah. Putusan PTTUN pada 12 Desember 2024 memperkuat keputusan PTUN Palu.

Tak berhenti di situ, KPU Banggai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tertinggi itu pun berakhir dengan kekalahan ketiga.

MA menilai bahwa semua pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah sesuai hukum dan tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.

Putusan MA: Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik

Mahkamah Agung secara tegas menyebutkan bahwa keputusan KPU Banggai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan.

Serta bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

Hakim MA menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk menyampaikan pembelaan sebelum sanksi dijatuhkan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak-hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Kesaksian yang ia sampaikan di Bawaslu dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Jati Centre Apresiasi Putusan MA

Pihak kuasa hukum Sugianto dari Jati Centre menyambut gembira keputusan ini. Dalam keterangan tertulisnya, Ruslan Husen menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa lembaga peradilan berpihak pada keadilan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,” kata Ruslan.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini menjadi preseden penting KPU, terutama dalam hal tata kelola sanksi dan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa.

KPU Banggai Diminta Evaluasi Total

Putusan ini memberi pukulan telak bagi KPU Kabupaten Banggai. Selain dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan, lembaga tersebut juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.

Lebih dari itu, integritas kelembagaan mereka dipertanyakan publik karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum.

Publik pun menyerukan agar KPU Banggai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Banyak pihak menilai, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat.***

ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,331 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***

Tak Terima 2 Kali Kalah, KPU Banggai Ajukan Kasasi atas Kasus Pemberhentian Anggota PPK Batui

1,827 Views

JATI CENTRE –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (KPU Banggai) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, atas kekalahan dua kali sengketa di PTTUN Makassar, dan PTUN Palu.

Sebelumnya, melalui Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, KPU Banggai dinyatakan kalah dan diharuskan mencabut objek sengketa. […]

Sengketa Tanah di Uwentira, Tim Hukum Jati Centre Kembali Menang di PT TUN Makassar

558 Views

JATI CENTRE – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, melalui putusan Nomor 131/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 13 Januari 2025, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara sengketa tanah di kawasan Hutan Uwentira.

Putusan PTTUN Makassar ini menjadi kemenangan bagi Prinsipal Sabarin, yang diwakili oleh Tim Hukum Jati Centre. […]

Tidak Profesional? Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Akan Diadili DKPP, Para Pihak Telah Dipanggil

878 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akibat dinilai tidak profesional dalam penanganan pelanggaran Pilkada.

Kepastian Laporan itu, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025, dengan Terlapor Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar

[…]

Taslim-Asgar Ali Ungkap Dugaan Suap dan Kecurangan Pilbup Morowali di MK

332 Views

JATI CENTRE – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali Nomor Urut 1 Taslim dan Asgar Ali mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran serius yang dilakukan oleh KPU Kabupaten Morowali. Hal ini dikemukakan oleh Ruslan selaku kuaa hukum Pemohon dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati Morowali 2024 (PHPU Bup Morowali) yang digelar Mahkamah Konstitusi (MK) pada Senin (13/1/2025). […]