Arnila M Ali Bakal Lawan Nizar Rahmatu, Pengusaha ini Resmi Daftar Calon Ketua KONI Sulteng

1,255 Views

JATI CENTRE – Dua nama kuat bakal calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KONI Sulteng) telah resmi mendaftar untuk berebut kursi ketua umum KONI Sulteng periode 2025-2029, mereka adalah M Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Sulteng telah menerima berkas syarat pendaftaran Arnila M Ali pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.

“Pada saat ini, ibu Arnila adalah pendaftar kedua yang telah didahului oleh Pak Nizar. Pendaftaran Haji Cica (sapaan akrab Arnila) ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sulteng,” ungkap Ketua TPP Helmy Umar.

Arnila M Ali yang datang ditemani puluhan insan olaharaga dan simpatisannya, membawa syarat dukungan sebanyak 20 rekomendasi dari cabang olahraga dan 4 rekomendasi dari KONI kabupaten/kota.

“Sesuai dengan syarat yang sudah kita sampaikan, syarat formilnya sudah dipenuhi. Terutama syarat dukungan, minimal cabor 17 dan KONI kabupaten/kota 4. Kalau kita lihat sampai saat ini, kemungkinan akan hanya ada dua calon, tapi tidak menutup kemungkinan bisa ada pendaftar lain,” ujar Helmy.

Dia pun menyatakan berkas pendaftaran Arnila telah lengkap dan diterima.

“Setelah ini tanggal 14 kita tutup pendaftaran, dan 17 – 19 (Maret) kita akan lakukan verifikasi berkas,” tutupnya.

Jika tak ada bakal calon lain yang mendaftar, maka “duel” antara Arnila M Ali melawan M Nizar Rahmatu akan tesaji jika keduanya lolos verifikasi pendaftaran.

Pengusaha yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, punya pengalaman membangun prestasi olahraga Morowali saat menjadi Ketua KONI di daerah asalnya itu, bakal menantang Nizar yang merupakan petahana Ketua Umum KONI Sulteng.

Perempuan yang akrab disapa Haji Cica itu, bertekad maju sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng karena prihatin dengan kondisi olahraga saat ini. Terutama nasib atlet yang masih terkesan dikesampingkan, serta upaya peningkatan prestasi yang tidak berjalan baik.

Olehnya, ia berharap siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sulteng, dapat memperbaiki sistem kepengurusan olahraga demi meningkatkan prestasi atlet.

“Untuk apa (pengurus) cabor kalau atlet mau berlatih tidak punya peralatan. (Pengalaman) apa yang saya buat di KONI Morowali bisa dibuat di provinsi. Saya berharap ke depan teman-teman yang memegang cabor agar disiplin, kalau bisa satu cabor satu orang, jangan diborong,” kata dia.

Dia menyebut, beberapa cabang olahraga (Cabor) diketuai oleh satu orang, membuat pengembangan prestasi atlet terganggu karena pengurusnya tidak bisa fokus.

Demikian pula dengan aspek kesejahteraan atlet, juga harus diperhatikan dengan kreativitas menjadi sumber-sumber pendanaan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kesejahteraan atlet itu penting. Ke depan saya harap siapapun terpilih bisa jauh lebih baik dari kemarin,” tegas Arnila yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng tersebut.

Protes Penerapan Syarat dan Waktu Musprov

Saat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng, pihak Arnila M Ali memprotes TPP karena dianggap tidak menerapkan syarat yang sesuai Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Satu pasal yang paling disorot terkait Permenpora tersebut, terkait penerapan Pasal 17 ayat (1) Permenpora, diterangkan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus memenuhi setidaknya 7 persyaratan yang sudah diatur.

Bahwa huruf a dalam pasal itu, disebutkan memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun, Kemudian di huruf b memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri.

Lalu pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak. Pada huruf d tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Kemudian pada huruf e menerangkan pengurus tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.

Sementara pada huruf f, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga olahraga prestasi yang dipimpinnya.

Pada huruf g aturan tersebut, tegas menjelaskan calon ketua KONI tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk mengindahkan Permenpora tersebut, Arnila dan timnya pun tidak hanya menyerahkan berkas formil syarat dukungan cabor dan KONI daerah, tapi juga syarat sesuai ketentuan Permenpora.

Diketahui Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024, sehingga sejak ditetapkan dinyatakan berlaku dan harus diikuti semua pihak, sebagai proses tertib penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.

Arnila Meminta Waktu Pelaksanaan Musprov Ditinjau Ulang

Arnila juga meminta agar pelaksanaan Musyawarah KONI Sulteng disesuaikan dengan keputusan waktu akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng periode 2021 – 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan yang sama menjelang akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng yang akan berakhir.

Apalagi hasil rapat TPP Calon Ketua Umum KONI Sulteng, diketahui: tidak atau belum menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan musyawarah.

Sehingga pihaknya meminta agar Musprov KONI Sulteng waktu pelaksanaannya diundur, karena bertepatan pada 21 Maret 2025 jadwal pelaksanaan Musprov, ia telah terjadwal bakal melaksanakan ibadah Umrah.

Ia menyayangkan penentuan waktu Musprov yang terkesan mendadak. Menurut dia, penetapan jadwal Musprov baru disampaikan beberapa hari terakhir.

“Saya sudah bermohon untuk Musprov KONI diundur waktunya. Saya minta ini dipertimbangkan. Jangan karena ingin mengamankan kepentingan calon tertentu, aturannya dibuat-buat. Siapapun yang akan terpilih saya akan suport (dukung), tapi saya harap TPP bekerja transparan, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Dia ingin melihat olahraga di Sulteng terus berkembang dan memberikan kebanggaan dengan prestasi yang ditorehkan oleh atlet daerah.

Menurut Ketua TPP, semua persayaratan dan ketentuan telah dijalankan sesuai aturan. Terkait Permenpora, ia menyebut aturan itu belum diterapkan karena butuh penyesuaian.

“Kalau soal waktu Musprov itu bukan kami yang tentukan,” kata Helmy.***

+

Artikel ini sebelumnya tayang dan diolah dari https://referensia.id

Ancaman Kehilangan Manusia Berkualitas di Sulteng

Moh Ahlis Djirimu
444 Views

Ancaman Kehilangan Manusia Berkualitas di Sulteng

Oleh : Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

JATI CENTRE – Satu dari enam Indikator Kinerja Utama (IKU) atau indikator kinerja Visi Pemerintah Daerah adalah dimensi kesehatan dan Pendidikan yang tercermin pada Indeks Pembangunan Manusia (IPM) yang saat ini menjadi Indeks Mutu Modal Manusia. Betapa tidak, portal BKKBN menunjukkan bahwa di Tahun 2023, terdapat 712,223 jiwa atau 26,78 persen penduduk Sulteng belum mempunyai Jaminan Kesehatan. Sebaliknya, penduduk Sulteng yang mempunyai Jaminan Kesehatan berjumlah 1,947,416 jiwa atau proporsinya mencapai 73,22 persen.

Konteks spasial menyajikan data bahwa secara absolut penduduk Sulteng yang belum mempunyai jaminan kesehatan paling banyak terdapat di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 141,922 jiwa atau proporsinya mencapai 34,17 persen, lalu diikuti oleh Kabupaten Donggala mencapai 115,791 jiwa atau proporsinya sebesar 40,87 persen dan Kabupaten Banggai berjumlah 85,745 jiwa atau proporsinya mencapai 26,26 persen.

Sebaliknya, Kabupaten Morowali Utara mempunyai penduduk terendah yang belum terjamin kesehatannya yakni 18,674 jiwa atau proporsinya sebesar 15,59 persen. Usia Harapan Hidup penduduk Sulteng di Tahun 2024 mencapai 70,84 tahun, meningkat dari tahun sebelumnya sebesar 70,66 tahun.

Di Sulteng, terdapat 1,407,524 jiwa penduduk yang dijamin kesehatannya oleh Badan Penyelenggara Jaminan Kesehatan (BPJS) Kesehatan baik Pemberian Bantuan Iuran (PBI)/Jaminan Kesehatan Masyarakat maupun Jaminan Kesehatan Daerah (JAMKESDA).

Selain itu, ada 506,141 jiwa yang mempunyai jaminan kesehatan Non PBI atau proporsinya mencapai 25,99 persen. Dampak berikutnya adalah, ada di antara 712,223 jiwa ini akan bermasalah dalam layanan kesehatan seperti umumnya terjadi penolakan pada Puskesmas dan Rumah Sakit Umum yang menjadi pemandangan biasa. Bila sering terjadi demikian, maka negara belum hadir melayani kesehatan penduduknya.

Pada dimensi Pendidikan, penduduk usia 7-12 tahun bersekolah berjumlah 197,244 jiwa atau proporsinya mencapai 68,80 persen. Sebaliknya, penduduk usia 7-12 yang tidak bersekolah mencapai 89,446 jiwa atau proporsinya sebesar 31,20 persen yang 46,550 orang merupakan penduduk usia 7-12 tahun berjenis kelamin laki-laki atau proporsinya 31,40 persen. Jumlah terbanyak penduduk usia 7-12 tahun tidak sekolah berada di Kabupaten Parigi Moutong sebanyak 15,475 jiwa, diikuti 11,730 jiwa di Kabupaten Banggai dan 10,402 jiwa di Kabupaten Donggala.

Penduduk Usia 13-15 tahun yang bersekolah berjumlah 134,261 jiwa atau proporsinya mencapai 90,90 persen. Sebaliknya, penduduk usia 13-15 tahun tidak bersekolah berjumlah 13,447 jiwa atau proporsinya mencapai 9,10 persen. Penduduk usia ini yang tidak sekolah terbanyak lagi-lagi di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 3,047 jiwa atau proporsinya 12,71 persen, diikuti oleh Kabupaten Donggala sebanyak 1,595 jiwa dan Kabupaten Sigi sebanyak 1,256 jiwa, serta Kabupaten Banggai yakni 1,230 jiwa.

Dari jumlah tersebut, sebanyak 5.978 jiwa anak usia 13-15 tahun perempuan yang tidak bersekolah. Selanjutnya, sebanyak 115,402 jiwa anak usia 16-18 tahun bersekolah atau proporsinya mencapai 79,88 persen. Sebaliknya, 29,064 jiwa anak usia 16-18 tahun atau proporsinya 20,12 persen tidak bersekolah.

Jumlah terbanyak penduduk usia 16-18 tahun yang tidak bersekolah lagi-lagi di Kabupaten Parigi Moutong mencapai 6,093 jiwa diikuti oleh Kabupaten Donggala berjumlah 3,699 jiwa, Kabupaten Sigi berjumlah 2,775 jiwa dan Kabupaten Banggai mencapai 2,747 jiwa.

Anak perempuan berusia 16-18 tahun yang tidak bersekolah di Sulteng mencapai 12,488 jiwa. Penduduk usia 19-24 tahun di Sulteng berjumlah 307,304 jiwa. Dari jumlah tersebut, 98,374 jiwa duduk di bangku kuliah atau proporsinya mencapai 32,01 persen.

Sebaliknya, penduduk usia tersebut yang tidak melanjutnya kuliah mencapai 208,930 jiwa atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Dari jumlah tersebut, 94,894 jiwa merupakan anak perempuan yang tidak kuliah.

Jumlah terbanyak usia 19-24 tahun yang tidak kuliah berada di Kabupaten Parigi Moutong berjumlah 34,105 jiwa, diikuti oleh Kabupaten Banggai sebanyak 24,342 jiwa, Kabupaten Donggala sebanyak 24,014 jiwa dan Kabupaten Sigi berjumlah 19,355 jiwa dan Kota Palu sebanyak 18,645 jiwa.

Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2025-2029 baru berjalan sebelas hari. Impiannya adalah “Sulteng Nambaso” atau Sulteng Besar yang berkeinginan mewujudkan bahwa “semua anak miskin dapat sekolah tanpa biaya apapun”. “Semua anak miskin dan berprestasi dapat kuliah”. “Semua pasien miskin mendapatkan pelayanan yang terbaik di rumah sakit”. “Semua kebutuhan pokok dapat dibeli dengan harga terjangkau”.

Misi pertama yakni “Mewujudkan Masyarakat Sehat, Cerdas dan Sejahtera melalui pemenuhan kebutuhan dasar dan penyediaan lapangan kerja”. Misi inilah pada sisi hulu berusaha mengatasi ancaman Loss Quality Generation di Sulteng selama lima tahun ke depan dalam Nawacita pertama ‘Berani Cerdas dengan program unggulan “Sulteng Nambaso” dan Nawacita kedua “Berani Sehat “Sulteng Naseha”, tanpa menyalahkan “budget constraint”.

Satu diskursus yang sering diungkapkan oleh pemerintahan baru ini adalah “1 dokter 1 desa” yang bermakna pada 1.842 desa, terdapat 1 dokter. Masyarakatlah yang menilai apakah cita-cita ini realistis, dalam kondisi adanya kabupaten yang tidak dapat memenuhi janjinya membayarkan secara professional insentif daerah pada tenaga dokter.

Bila Pemerintah Sulteng ingin mewujudkan janji politik 1 dokter, 1 desa, maka baik bersama-sama maupun tunggal mesti menyediakan anggaran Rp3,84,- triliun selama lima tahun ke depan mendidik calon dokter yang saat ini hanya sampai pada lipservice semata.

Walaupun sumber pembiayaan tidak semata-mata berasal dari APBN, APBD Provinsi dan APBD kabupaten/kota, tetapi sumber pembiayaan berasal pula dari dana Corporate Social Responsibility (CSR) seperti Pemerintah Kabupaten Morowali. Ketertarikan tenaga dokter mengabdi di Provinsi Sulbar sangat besar dibandingkan Sulteng karena memenuhi janji profesionalisme.

Pada Nawacita Berani Cerdas, walaupun anak tidak sekolah usia 7-12 tahun di tingkat SD/MI sebanyak 89.446 jiwa atau 31,20 persen, dan anak usia 13-15 tahun tidak sekolah di tingkat SMP/MTs 13.447 jiwa atau 9,10 persen bukan menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng, Pemerintah Provinsi Sulteng tidak dapat menutup mata atas kenyataan gagalnya Pendidikan Dasar di pada program wajib belajar sembilan tahun khususnya pada tingkat SD/MI.

Sedangkan wajib belajar di tingkat SMP/MTs, yang dominan dilaksanakan sejak adanya Proyek Perluasan dan Peningkatan Mutu SMP di Tahun 2000, dianggap sebagai investasi sumberdaya manusia di masa depan yang keberhasilannya nanti dinikmati 25 tahun kemudian yang tercermin dari rendahnya anak tidak sekolah usia 13-15 tahun sebagai keberhasilan “manajemen peningkatan mutu berbasis sekolah” dan mengedepankan uji kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah dan siswa.

Usia 16-18 tahun yang tidak sekolah sebanyak 29.064 jiwa atau proporsinya 20,12 persen. Sedangkan penduduk usia 19-24 tahun yang tidak kuliah mencapai 208.930 jiwa atau proporsinya mencapai 67,99 persen. Perluasan dan Peningkatan Mutu SMA/SMK/MA mencakup peningkatan kompetensi guru, pengawas, kepala sekolah, siswa, peningkatan sapras, akreditasi sekolah dan perpustakaan SMA/SMK/MA maupun pemberian beasiswa selain Kartu Indonesia Pintar (KIP).

Satu di antaranya adalah pemberian beasiswa pada 29.064 jiwa tidak tidak sekolah karena alasan ekonomi. Bila hal ini dijalankan, maka Pemerintah Provinsi Sulteng membutuhkan Rp261,58,- miliar selama 5 tahun atau Rp52,32,- miliar per tahun dengan jumlah penerima terbesar berada di Kabupaten Parigi Moutong yakni 6.093 jiwa usia 16-18 tahun dan penerima tersedikit sebanyak 830 jiwa di Kabupaten Banggai Laut.

Bila Pemerintah ingin menjalankan pemberian beasiswa pada 208.930 jiwa usia 19-24 tahun yang tidak kuliah, maka Pemerintah Sulteng patut menyediakan Rp2,09,- triliun selama 5 tahun atau Rp417,86,- miliar per tahun.

Kedua, Pemerintah Sulteng dapat menginisiasi pembangunan politeknik atau mengintegrasikan politeknik pada Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) di Kabupaten Poso yakni Politeknik Pariwisata di dataran tinggi Napu, Politeknik Pangan dan Hortikultura di Kecamatan Gumbasa Kabupaten Sigi, Politeknik Perikanan & Kelautan di Taopa, Politeknik Pertambangan Migas di Kabupaten Banggai, serta Politeknik Perikanan & Kelautan di wilayah selatan Banggai Kepulauan.

Ketiga, insentif professional pada tenaga kesehatan, pendidik dan tenaga kependidikan, penyuluh maupun tenaga fungsional penunjang lainnya di wilayah Terluar, Terdepan dan Terpencil (3T).

Pada bidang Pendidikan, Pemerintah Provinsi Sulteng sepatutnya tidak mengulangi kekeliruan karena pembangunan berbasis keinginan ketimbang berbasis kebutuhan.

Pada Tahun Anggaran 2023 yakni melakukan kegiatan di luar kewenangannya yakni kegiatan Bantuan Sekolah Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) milik Lembaga Vertikal yang realisasi sebesar Rp868.970.000,- karena ketidaktepatan sasaran, karena PAUD bukan kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi Sulteng, melainkan kewenangan Dinas Kota Palu dan 12 kabupaten.

Selain itu, pelaksanaan program/kegiatan seharusnya memprioritaskan daerah yang data anak tidak sekolah tertinggi hingga terendah. Di Tahun 2023, adanya Program Pengelolaan Kegiatan Pendidikan/Subkegiatan Sapras Utilitas DAK SMA terdapat Penunjukkan Langsung (PL) dominan ke Kabupaten Banggai mencakup 29 sub kegiatan Pengadaan Peralatan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) di SMAN 1 Balantak, Pembangunan Ruang Bimbingan Konseling SMAN 1 Toili sampai dengan Rehabilitasi Ruang Perpustakaan dengan Tingkat Kerusakan Minimal.

Keseluruhan sub kegiatan tersebut mencapai Rp10.756.640.559,- lalu diikuti oleh, Kabupaten Poso mencapai 10 sub kegiatan Pembangunan dan Rehabilitasi baik Asrama Siswa, Lab Kimia, Ruang Bimbingan Konseling mencapai total general Rp4.584.076.508,- dengan porsi terbesar pada Rehabilitasi Ruang Kelas dengan Tingkat Minimal Sedang SMAN 1 Lore Utara realisasi sebesar Rp1.190.000.000,-.

Demikian pula adanya 8 sub kegiatan Pembangunan Asrama Siswa, Ruang Guru, Ruang Kepsek, Lab Biologi, Lab Fisika, Rang OSIS , Ruang UKS, Rumah Dinas Guru di di SMAN Totikum Kabupaten Banggai Kepulauan yang juga penunjukkan Langsung (PL) total general sebesar Rp3.649.004.504,-, kontras dengan Pembangunan Gedung SMAN berupa Lab Fisika, Lab Kimia, Asrama Siswa, Rumdis Guru di SMAN 1 Banggai Kabupaten Banggai Laut mencapai keseluruhan Rp2.058.640.874,- yang semua Penunjukkan langsung.

Kenyataan ini kontras dengan data anak tidak sekolah terbanyak pada semua jenjang di Kabupaten Parigi Moutong maupun di Kabupaten Donggala. Kabupaten Donggala yang merupakan jumlah usia sekolah semua jenjang terbanyak kedua, hanya mendapatkan 3 sub kegiatan Pembangunan Asrama Siswa, Rehabilitasi Ruang kelas di SMAN 1 Balaesang dan SMAN 1 Banawa mencapai keseluruhan Rp1.359.340.610,-

Pembangunan di Kabupaten Parigi Moutong yang jumlah usia sekolah semua jenjang pendidikan terbanyak nomor wahid di Sulteng, hanya menyasar SMAN 1 Parigi Utara mencakup 6 sub kegiatan Asrama Siswa, Bimbingan Konseling, Lab Fisika, Ruang OSIS, UKS, Rumdis Guru, keseluruhannya mencapai Rp2.044.223.666,-

Tentu hal ini patut dijelaskan oleh Dinas Dikbud dari sisi azas pemerataan berkeadilan sesuai realitas data usia jenjang pendidikan yang tidak sekolah.***

Legislator DPRD Sulteng Alfiani Eliata Sallata Soroti Aktivitas Pembuangan Sampah Morowali Utara, Jadi Ancaman Kerusakan Ekosistem Pesisir

Alfiani Eliata Sallata
664 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

“Lokasi pembuangan sampah yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros itu sangat mengganggu masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan pengguna jalan,” ujar Alfiani Eliata Sallata di Palu pada Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, aktivitas pembuangan sampah di wilayah pesisir itu dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir.

“Aktivitas pembuangan sampah di wilayah pesisir itu dapat menjadi ancaman pencemaran dan kerusakan terhadap ekosistem pesisir,” sebutnya.

Sehingga Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat harus mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

Sebagaimana diketahui DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.

Alfiani Eliata Sallata meminta agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, dapat berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.

“Kerugian bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan,” sebutnya.

Alumni Pascasarjana IPB ini juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” tutupnya.

Pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.***

Fery Budiutomo Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pemilih dan Stabilitas Keamanan Dalam Pilkada Parimo Pasca Putusan MK

448 Views

JATI CENTRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sulteng Dapil Parigi Moutong ini, menyusul pelaksanaan Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah MK menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat calon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mempengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan.

Politisi Partai HANURA ini mengingatkan bahwa kedaulatan masyarakat pemilih harus dihormati sebagai wujud dari demokrasi yang sehat, dengan memberikan kesempatan memilih yang kedua kalinya secara serentak pasca putusan MK.

“Setiap suara masyarakat pemilih memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah, sehingga integritas proses pemilihan harus dijaga,” sebutnya di Palu pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Feri juga menyoroti pentingnya stabilitas keamanan selama proses Pilkada, terutama menindaklanjuti Putusan MK.

Feri berharap, dinamika pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Parigi Moutong menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk bagi penyelenggara pemilihan untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menyelenggarakan pemilihan.

Menurutnya, situasi kondusif akan memastikan masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilih masyarakat tanpa tekanan atau intimidasi.

“Semua pihak, termasuk aparat keamanan, penyelenggara pemilihan, dan masyarakat pemilih, untuk bekerja sama menjaga ketertiban keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dan etika pemilihan merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

Dengan menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan, Feri Budiutomo optimis bahwa Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lancar untuk menghasilkan pemimpin berintegritas yang mampu meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.

Kemudian MK melalui Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan  ketidakabsahan pencalonan Amrullah, sehingga seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.***

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Parigi Moutong

563 Views

JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perolehan Suara Seluruh Paslon Dinyatakan Tidak Sah

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Hakim Arief juga menyebut bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly telah ternyata berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2020 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena masa jeda 5 (lima) tahun baru terpenuhi setelah tanggal 30 Januari 2025.

Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status mantan terpidana yang dimilikinya Amrullah S. Kasim Almahdaly harus telah pula memenuhi jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak masa pidana serta mengumumkan status pidana yang dijalaninya secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, proses pendaftaran calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

PSU dalam 60 Hari

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim A. Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Mahkamah juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon Bupati dengan sosok lain yang memenuhi syarat. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Selain itu, pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.***

Cat: Artikel ini tayang dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi

Generasi Sandwich Dobel Kuadrat

730 Views

Oleh: Tere Liye
( Penulis Novel “OMON-OMON)

JATI CENTRE – Puteri (bukan nama sebenarnya), lahir persis milenium baru, Januari 2000. Ayahnya dan Ibunya menikah bahkan belum lulus SMA, setahun kemudian Puteri lahir. Ayahnya cuma kerja serabutan nggak jelas, DO SMA, Ibunya juga demikian. Puteri punya 2 adik. Dan keluarga mereka tinggal di rumah Kakek Puteri.

Tahun berlalu, Puteri tumbuh seperti remaja lain. Sekolah males, lebih suka main gadget. Masa depan suram. Tidak punya inspirator, tidak ada teladan di keluarganya.

Hingga suatu hari kelas 1 SMK, dia ikut seminar di sekolah temannya. Yg ngisi Tere Liye (ehem), bicara tentang masa depan. Ada sebuah kalimat nyesek banget di hati Puteri. Sehabis acara, saat teman2nya FOMO minta ttd, rebutan minta foto bareng (dan ditolak), Puteri memikirkan kalimat Tere Liye dalam-dalam. Tentang masa depannya.

Maka, mulai hari itu, dia berubah. Dia mulai rajin sekolah, nilai-nilainya membaik. Dia mau jadi anak yang bertanggungjawab, mandiri. Karena jika tdk, keluarganya akan terus blangsak. Hidup susah. Dia mau kerja keras. Lulus SMK, dia diterima kerja di kantor cabang, staf rendahan, disuruh-suruh. Tapi, Puteri yang pola pikirnya telah berubah, memutuskan bekerja dengan giat.

Dia datang sebelum jam masuk, pulang setelah yang lain pulang. Tidak mengeluh disuruh apapun, sambil diam2 belajar di sana. Setahun, pemilik kantor akhirnya notice ttg anak ini. Dia naik pangkat jadi staf admin. Dua tahun lagi, naik pangkat lagi, jadi koordinator staf-staf lain. Lima tahun kerja di sana, dia jadi manajer, bertanggungjawab di kantor cabang tsb. Gajinya yg waktu masuk hanya 1,5 juta per bulan, sekarang 10 juta per bulan, belum bonus2, THR, dll.

Lumayan banget.

Maka, Puteri bisa menghidupi Ayah Ibunya yang semakin nggak jelas. Kerja males. Cuma main HP, nongkrong. Juga menyekolahkan 2 adiknya, yg juga males belajar, susah diatur, kerjaan main game mulu.

Berat beban Puteri, dia harus menopang atas dan bawah keluarganya. Belum lagi dia harus bantu merenovasi rumah kakeknya, bantuin Paman/Bibinya yg pinjem duit, ponakan2nya yang ngeluh SPP belum lunas. Tapi Puteri tetap tangguh. Tanpa bantuan siapapun, dia terus kerja keras, menghidupi keluarganya.

Berangkat pagi2 buta, pulang malam hari. Sabtu sering lembur. Minggu hanya terkapar kelelahan di rumah. Nyaris tdk punya kehidupan sosial, karena sibuk kerja. 7 tahun dia tetap menjalaninya dgn gagah.

TAPI, oh TAPI.

Kalian tahu apa yang paling menyesakkan dari kehidupan Puteri? Well, saat dia menanggung biaya hidup orang tuanya, itu masuk akal. Juga menanggung biaya sekolah adik2nya, itu masuk akal. Pun Paman/Bibi, ponakan, itu semua masuk akal. Namanya juga keluarga sendiri. Tentu dibantu.

Nah, yang sangat epic adalah: Puteri harus menanggung biaya hidup jutaan orang miskin di Indonesia. Sungguh amazing. Lewat apa? Tiap bulan gajinya dipotong PPh setidaknya Rp 600.000, setahun Rp 7,2 juta. BAH! Bayangkan uang segitu, bisa buat sekolah adik2nya.

Pemerintah yang tidak peduli dan tdk pernah membantu Puteri, Pemerintah yang entah dimana saat Puteri mulai merintis karir, eh tiba-tiba motong gaji Puteri Rp 7,2 juta per tahun. Lantas duit itu buat apa? Membayari gaji pejabat-pejabat, fasilitas2 pejabat, plop plop totot, pun bansos, sembako, PIP, dan semua bantuan untuk rakyat miskin.

Sementara, saat Puteri mau beli gas LPG 3 Kg, HAROOOM! Teriak seorang yayi. Saat adiknya mau dapat PIP! TIDAK BOLEH! Sergah orang-orang sok bijak. Kamu itu kan mampu, gaji 10 juta sebulan kok minta barang subsidi.

Inilah nasib Puteri. Dia adalah generasi sandwich dobel kuadrat. Bukan hanya menopang keluarganya, tapi juga menopang seluruh penduduk miskin dan pejabat2 tamak negeri ini. Amazing beban hidupnya. Kerja keras dari gelap subuh ke gelap isya. Jumlah orang2 seperti Puteri ini buanyak. Dan boleh jadi kalian dan keluarga kalian salah-satunya. Orang tua kalian yang gajinya terus dipotong gajinya oleh pemerintah.

Siapa yang akan memikirkan Puteri ini? Entahlah. Karena negeri ini membiarkan orang miskin awet. Sekolah-sekolah entah apa sekarang yang diajarkan di sana. Teladan, inspirasi semakin langka. Lapangan pekerjaan semakin terbatas. Yang sejahtera dan bahagia itu adalah elit2 di atas sana. Nasib anak mantu cucunya telah terjamin.

Kamu? Harus kerja keras sekali, dik.

Sumber: FB Tere Liye

Arnilla Hi. M. Ali: Siap Pimpin KONI Sulteng, Memajukan Olahraga di Provinsi Sulawesi Tengah

1,059 Views

JATI CENTRE – Menjelang Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Tahun 2025, nama Arnilla Hi. M. Ali, mencuat sebagai satu kandidat kuat untuk memperebutkan posisi Ketua Umum KONI Sulteng.

Arnilla yang akrab disapa Hj. Chica ini merupakan mantan Ketua KONI Kabupaten Morowali dan dikenal sebagai sosok yang berkomitmen tinggi dalam memajukan olahraga di wilayahnya.

Dalam masa kepemimpinannya di Morowali, Hj. Chica berhasil membawa berbagai prestasi yang menjadi inspirasi bagi daerah lain. Pada ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) di Luwuk, misalnya, ia memberikan bonus ratusan juta rupiah kepada para atlet.

“Kami memberikan bonus sebagai bentuk penghargaan atas kerja keras para atlet. Uang saku sebesar Rp5 juta juga langsung kami transfer ke rekening masing-masing atlet,” ujar Hj. Chica sebagaimana dikutip dari JURNAL NEWS.ID.

Langkah ini menjadikan Kabupaten Morowali sebagai satu-satunya daerah yang membayar bonus tepat waktu setelah Porprov Sulteng beberapa waktu lalu.

Kebijakan tersebut mendapat apresiasi dari berbagai pihak karena menunjukkan komitmen nyata terhadap kesejahteraan atlet.

Di bawah kepemimpinan Hj. Chica, Morowali berhasil mencatatkan lompatan besar dalam dunia olahraga. Saat Porprov sebelumnya di Parigi, Morowali berada di urutan kedua dari bawah. Namun, pada Porprov Luwuk, Morowali sukses menduduki posisi keempat.

Prestasi ini semakin lengkap dengan keberhasilan tim bola voli Morowali yang menyabet medali emas, baik untuk tim putra maupun putri.

Hj. Chica sendiri bukan sosok asing di dunia olahraga. Ia pernah menjabat sebagai Ketua PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) Kabupaten Morowali. Pengalaman ini menunjukkan kepiawaiannya dalam membina atlet dan mengelola organisasi olahraga.

Siap Memajukan Olahraga Sulawesi Tengah

Hj. Chica yang saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng ini, menyatakan siap memimpin KONI Sulawesi Tengah dan membawa olahraga di daerah ini ke level yang lebih tinggi.

“Jika terpilih, saya berkomitmen untuk memajukan olahraga Sulawesi Tengah. Ini bukan hanya tentang prestasi, tetapi juga tentang kesejahteraan atlet dan pembinaan yang berkelanjutan,” tegasnya.

Menurutnya, menjadi Ketua KONI membutuhkan kesiapan mental dan material yang kuat. Terlebih lagi, dengan memiliki latar belakang pengusaha nikel yang sukses, Hj. Chica diyakini bisa membawa KONI terlepas dari ketergantungan dari APBD untuk pembiayaan.

“Mengurus olahraga tidak bisa setengah hati. Dibutuhkan pengorbanan waktu, tenaga, dan biaya untuk memastikan para atlet mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan,” tambah Hj. Chica.

Selain itu, ia percaya bahwa kesejahteraan atlet merupakan kunci untuk meningkatkan prestasi olahraga.

Langkah ini terbukti efektif selama ia memimpin KONI Morowali, dan ia bertekad untuk menerapkannya di level provinsi jika diberi kepercayaan.

Persaingan Menuju Kursi Ketua KONI Sulteng

Musda KONI Sulteng diperkirakan akan menjadi ajang kontestasi yang ketat, mengingat sejumlah nama lain juga disebut-sebut akan maju. Namun, pengalaman dan rekam jejak Hj. Chica dalam membina olahraga memberikan kepercayaan diri yang besar bagi pendukungnya.

Ia berharap dukungan dari seluruh pemangku kepentingan olahraga di Sulawesi Tengah untuk bersama-sama membangun masa depan olahraga yang lebih cerah.

“Mari kita jadikan KONI Sulteng sebagai wadah yang benar-benar berpihak pada atlet dan prestasi,” tutupnya. ***

Sumber: JURNAL NEWS.ID