JATI CENTRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sulteng Dapil Parigi Moutong ini, menyusul pelaksanaan Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah MK menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat calon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mempengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan.
Politisi Partai HANURA ini mengingatkan bahwa kedaulatan masyarakat pemilih harus dihormati sebagai wujud dari demokrasi yang sehat, dengan memberikan kesempatan memilih yang kedua kalinya secara serentak pasca putusan MK.
“Setiap suara masyarakat pemilih memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah, sehingga integritas proses pemilihan harus dijaga,” sebutnya di Palu pada Selasa (25/2/2025).
Selain itu, Feri juga menyoroti pentingnya stabilitas keamanan selama proses Pilkada, terutama menindaklanjuti Putusan MK.
Feri berharap, dinamika pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Parigi Moutong menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk bagi penyelenggara pemilihan untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menyelenggarakan pemilihan.
Menurutnya, situasi kondusif akan memastikan masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilih masyarakat tanpa tekanan atau intimidasi.
“Semua pihak, termasuk aparat keamanan, penyelenggara pemilihan, dan masyarakat pemilih, untuk bekerja sama menjaga ketertiban keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dan etika pemilihan merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.
Dengan menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan, Feri Budiutomo optimis bahwa Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lancar untuk menghasilkan pemimpin berintegritas yang mampu meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.
Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.
Kemudian MK melalui Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan ketidakabsahan pencalonan Amrullah, sehingga seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.
Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.***