Santri TPA Al-Ikhlas Nunu Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Sulawesi Barat

756 Views

Palu-Jati Centre. Taman Pengajian Alquran Al-Ikhlas Nunu (TPA Al-Ikhlas) ikut berpartisipasi meringankan beban derita korban gempa bumi magnitudo 6,2 yang mengguncang Kabupaten Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat beberapa hari yang lalu.

Bantuan terkumpul berasal dari swadaya santri-santri dan tenaga pengajar TPA Al-Ikhlas serta masyarakat sekitarnya yang menaruh empati derita korban bencana alam tersebut.

Adapun penyaluran bantuan yang terkumpul untuk sampai ke korban bencana alam, melalui tangan relawan dan Lembaga Dewan Dakwah Kota Palu. Hal itu disampaikan Dina Sudartik Pengajar TPA Al_Ikhlas Nunu di Palu, Ahad (17/1/2021).

“Kalau penyalurannya sebagian kita antar lewat teman-teman relawan, dan Lembaga Dewan Dakwah Kota Palu,” sebutnya.

Menurut Alumni IAIN Palu ini, para santri, pengurus dan masyarakat tergerak meringankan beban korban bencana alam di Mamuju dan Majene, karena teringat bencana gempa bumi yang mengguncang Kota Palu di tahun 2018 lalu.

Sehingga, bantuan sekecil apapun kepada korban bencana akan sangat bermanfaat. Apalagi respon masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang bersebelahan dengan Provinsi Sulawesi Tengah saat itu sangat cepat, meringankan beban derita masyarakat Kota Palu.

“Semoga bantuan yang kami kumpulkan dan salurkan ini, bernilai manfaat,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan perhormatan kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dan relawan yang turut membantu.

Untuk diketahui, bantuan santri TPA Al-Ikhlas terkumpul berbagai jenis. Mulai dari beras, gula, mie instan, minyak goreng, air mineral, makanan ringan, dan pakaian.

Rapat Kerja PLC, Dorong Peradilan yang Adil dan Bermartabat

660 Views

Palu-Jati Centre. Dalam rangka mendorong proses peradilan yang adil dan bermartabat, dengan kualitas kerja sumber daya manusia advokat yang berintegritas dan profesional. Palu Lawyers Club (PLC) mengadakan Rapat Program Kerja Pengurus yang dilaksanakan di Palu, Sabtu (16/1/2021).

Ketua PLC Irwanto Lubis dalam sambutannya menyampaikan, lembaga ini sejatinya bisa berperan dalam edukasi dan monitoring proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat di daerah.

“Mengingat Advokat juga sebagai profesi penegak hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” sebut Irwanto Lubis.

Menurut Advokat senior ini, PLC sebagai wadah berhimpun Advokat dari berbagai lembaga profesi Advokat/Penasehat Hukum, harus memberikan edukasi yuridis proses penegakan hukum. Sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di belantara peradilan.

Lebih lanjut menurutnya, proses penegakan hukum masih sering diperhadapkan pada masalah  dan indikasi keterpurukan hukum. Terutama, masih sering ditemukan struktur penegak hukum misalnya Penyidik dan Penuntut Umum yang kurang memberi edukasi dan akses penerapan hukum secara adil.

Misalnya, kurang memberi edukasi dan akses pencari keadilan, padahal kasusnya wajib didampingi Advokat, terutama terhadap tindak pidana yang diancam sanksi hukuman di atas lima tahun.

Selain itu Irwanto Lubis juga berharap, agar semua Pengurus PLC bisa mendesain program kegiatan yang bisa mengangkat harkat dan martabat profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya.

Ia juga menyampaikan, PLC akan melaksanakan kegiatan yang bersentuhan dengan isu pelanggaran hukum berdimensi struktural dan hak asasi manusia, serta isu kebijakan pelayanan publik yang timpang. Untuk memperoleh perhatian, koreksi dan perbaikan semua pihak terkait.

“Mari kita sama-sama memberi kontribusi yang positif terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” ajaknya.

Untuk diketahui Pengurus PLC yang telah disumpah dan dilantik pada 28 November 2020 lalu, terdiri dari beberapa bidang. Yakni Bidang Organisasi, Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi, Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM, Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, dan Bidang Penggalangan Dana.

Rapat program kerja PLC ini menghasilkan kesepakatan soal deskripsi pekerjaan, koordinasi, dan kewenangan masing pimpinan dan bidang, serta beberapa program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan masing-masing bidang. (Rsl)

LSIP Gelar Pelatihan Pengelolaan Website

366 Views

Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) menggelar Pelatihan Pengelolaan Website di Palu, Kamis (14/1/2021). Kegiatan ini menurut Direktur LSIP Bambang Rinaldi sebagai wujud nyata kontribusi lembaga yang dipimpinnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan usaha peningkatan akses keterbukaan informasi publik dari badan publik.

Pelatihan sehari ini terlaksana atas kerja sama LSIP dengan Dinas Pendidikan Kota Palu, yang menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi Ferdiansyah.

Pelatihan yang menghadirkan peserta dari perwakilan organisasi pemerintah daerah Kota Palu ini, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, berupa pembatasan jumlah peserta yang hadir, peserta diharuskan mencuci tangan lebih dahulu, menjaga jarak aman, dan memakai masker.

Melawan Covid 19 Itu, Melawan Diri Sendiri

843 Views

MELAWAN COVID 19 ITU, MELAWAN DIRI SENDIRI
Oleh : Dr. Ir. Muh. Nur Sangadji, DEA.

Hingga kini, kita terus berupaya melawan virus. Menjadikannya  musuh bersama (common anemy). Kita telah menggempurnya habis-habisan. Tapi, faktanya kita tatap kalah.  Angka korban di pihak manusia kian bertambah fluktuatif.  Ada saatnya turun. Kemudian, naik lagi. Kini, kurvanya malah menanjak terus. Tidak ada yang tahu, berapa korban di pihak virus. Sebab, dia makhluk halus (mikroorganisme).

Semua ikhtiar sudah ditawarkan. “Lockdown”, “Stay at home”, PSBB, dan terakhir “New Normal”. Tapi, yang selalu ramai adalah keseringan kita untuk saling berdebat. Tentang apa (ontologi),  mengapa (epistemologi) dan bagaimana (tindakan aksiologi).

Saya lalu berfikir, mungkin saatnya kita menyadari, bahwa musuh kita sesungguhnya bukan lagi virus tersebut. Tapi, diri kita sendiri. Virus itu, makhluk yang punya hak untuk hidup di alam. Tuhan menghadirkannya di luar kendali manusia. Barangkali, tujuannya untuk memperbaiki perilaku. Dia yang berfirman, tiada makhluk yang diciptakannya sia-sia.

Mengapa di luar kendali ? Karena hingga kini, kita belum temukan bahan yang bernama vaksin. Saat ini, mulai ramai bermunculan produk vaksinnya. Sama ramainya dengan keraguan terhadapnya.

Kalau begitu, pilihannya tinggal satu. Berjuang secara total. Dan ini, haruslah dimulai dari diri individu. Dengan kata lain, setiap orang harus  menyediakan dirinya untuk berjuang.

Rasul ingatkan, mulailah dari diri sendiri (ibda bi nafsik). Boleh jadi hanya seorang diri. Namun, bila ada niat dengan spirit pengorbanan untuk menyelamatkan orang banyak. Insya Allah kita ikhlas. Mencuci tangan dan memakai masker adalah wujud konkritnya.

***

Tahun 2018 lalu, saya bersama istri dan anak berfoto di kaki gambarnya Wilson Churchill di kota London. Beliau adalah perdana menteri di masa perang dunia II.  Dia yang menghembuskan kata-kata ini, untuk menyemangati individu prajurit Inggeris di medan perang.  “We are figting by our self, but we are not figting for our self”.

Wilson bilang, kita memang berjuang sendiri. Tapi, kita tidak berjuang untuk diri kita sendiri. Sayang semangat yang begini, begitu berat di wujudkan menghadapi Covid ini. Susah sekali orang mendisiplinkan diri sendiri.

Bila “stay at home” itu berat karena mengganggu ekonomi Keluarga. Mestinya, keluar rumah dengan standar covid 19, adalah pilihan jalan tengah di tengah risiko. Nyatanya, tidak semua orang peduli dan tunduk. Padahal, dengan itu saja, kita telah menjadi pahlawan. Karena, ikut menyelamatkan orang banyak. Persoalannya, ada di proses komunikasi,  ego individu, kebiasaan dan pengorbanan.

***

Awal merebaknya virus ini, orang membutuhkan dokter dan atau ahli mikro organisme (virologi). Kemudian, ahli ekonomi untuk melihat dampak pada produktivitas, pendapatan, daya beli dan seterusnya.  Akan tetapi saat ini, yang dibutuhkan adalah ahli komunikasi dan penyuluhan. Ahli kebijakan publik. Ahli psikologi, pendidikan dan sejenisnya. Ini soal efektivitas komunikasi dan kepatuhan warga.

Kepatuhan (obedient) butuh kesadaran individu (individual awareness). Kebalikannya, “disobedience” yang kini banyak menggejala. Kesadaran individu ini akan membentuk kekompakan kolektif  (togetherness).

Untuk sampai ke sini. Kita terlebih dahulu, harus berperang melawan diri  sendiri. Inilah tindakan aksiologi yang sangat dibutuhkan saat ini. Mungkin, kalau kita menang.  Kita bakal bisa mengalahkan virus Covid 19 ini.

Wallahu a’lam bi syawab.

Jati Centre Adukan Komisioner Bawaslu Sulteng dan Banggai ke DKPP

391 Views

Palu-Jati Centre. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Sabtu (11/12/2020).

Perkara ini diadukan Mashur Al Habsyi, Rusli, dan Randy Atma R. Massi yang merupakan pemantau Pilkada di Jati Centre. Ketiganya mengadukan Jamrin, Sutarmin Ahmad, Zatriawati, dan Darmiati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), serta Moh. Syaiful Saide (Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai V didalilkan melakukan intervensi terhadap hasil pleno untuk menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Juga didalilkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai. Serta melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan tindakan tidak cermat serta tidak profesional atas penerimaan laporan pelanggaran administrasi oleh Herwin Yatim.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah disebut mengintervensi Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Padahal permohonan sengketa sesuai Peraturan Bawaslu termasuk permohonan sengketa yang dikecualikan, yakni objek sengketa yang lahir dari tindaklanjut penanganan pelanggaran administrasi.

Bawaslu Provinsi Sulteng memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan pleno kembali terkait permohanan sengketa Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang sebelumnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan memerintahkan permohonan sengketa dilakukan registrasi.

“Namun ditolak Bawaslu Kabupaten Banggai melalui rapat pleno sesuai Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020,” ungkap Pengadu.

Beberapa tekanan yang dilakuan oleh Teradu I s.d. Teradu IV terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai dalam Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Tekanan antara lain Teradu IV (Darmiati) mengirim pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng yang intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, berupa perintah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa putusan TMS paslon Herwin Yatim untuk diproses.

Pengadu menyebut ada pertemuan yang di Kantor Bawaslu Kabupaten yang dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), Staf Reza, Ketua Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen) dan Teradu I sampai IV.

“Pertemuan itu bertujuan agar Bawaslu Banggai mau mengubah pendirian status Berita Acara Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” lanjut Pengadu.

Pengadu menambahkan ada upaya kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Teradu I sampai IV. Di mana Teradu I sampai IV berinisiatif menyampaikan kepada Penasehat Hukum Bakal Paslon Herwin Yatim untuk melaporkan Bawaslu Kab. Banggai atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Pengadu juga menyoalkan pandangan berbeda Teradu V dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020. Teradu V terkesan memiliki pendapat berbeda atas tekanan dari Teradu I sampai IV.

“Semestinya Teradu V dalam menghadapi desakan dan tekanan dari Teradu I sampai IV melalui serangkaian peristiwa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Pengadu.

Sementara itu, Teradu I sampai IV membantah melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai. Teradu I sampai IV selaku Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah hanya melakukan pembinaan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada satu pun isi Berita Acara dalam pleno yang diubah tetapi hanya memberikan masukan kepada Bawaslu Banggai berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Petunjuk Tekhnis Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,dan penanganan pelanggaran,” ujar Teradu I.

Teradu menambahkan hasil pleno tetap merupakan keputusan tertinggi Bawaslu Banggai. Dan hingga kini isi berita acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian sengketa pasangan Herwin Yatim dan Mistar Labobo tetap menjadi acuan bagi pemohon ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Teradu I sampai V juga membantah telah melakukan kriminalisasi atas Bawaslu Kabupaten Banggai. Menurutnya laporan terhadap Bawaslu Banggai oleh Pelapor karena diduga menghalang-halangi proses pencalonan oleh terlapor.

Teradu melakukan diskusi bersama di Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah dan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, tidak mendalilkan dugaan pelanggaran pidana, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana, dan teradu sepakat dengan hal tersebut.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati, SH., MH. Dengan anggota antara lain Dr. Muh. Tavip, SH., MH (TPD Unsur Masyarakat Prov. Sulawesi Tengah) dan Sahran Raden, S.Ag, SH., MH (TPD Unsur KPU Prov. Sulawesi Tengah).

Sumber: Diolah dari Humas DKPP (www.dkpp.go.id)

Peluang Mengikuti Pendidikan dan Sertifikasi Likuidator di Palu

670 Views

Palu-Jati Centre. Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Sulawesi Tengah dan Palu Lawyers Club (PLC) bekerja sama Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), akan menyelenggarakan Pendidikan dan Sertifikasi Profesi Likuidator di Kota Palu pada Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur LBHAM Muslimin Budiman di kantornya, Jalan Merpati 2A Nomor 21 Palu, Ahad (6/12/2020).

Peraih Doktor Ilmu Hukum ini, menyebutkan, kebutuhan terhadap likuidator yang kompeten semakin mendesak, untuk memberikan pencerahan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait proses likuidasi akibat pembubaran perusahaan.

“Likuidasi oleh likuidator harus dilakukan secara profesional agar terhindar dari risiko dan gugatan di belakang hari,” sebut Advokat ini.

Muslimin Budiman menyebutkan, likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat negara terkait.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu memfasilitasi pendidikan dan sertifikasi likuidator, hingga lahir likuidator kompeten dan bersertifikat untuk membantu proses likuidasi badan hukum.

“Melalui pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator nantinya setiap peserta mampu meningkatkan keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang akan dilikuidasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta yang mengikuti program pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator harus memenuhi beberapa persyaratan. Peserta berasal profesi Advokat, Kurator, dan Akuntan Publik. Lulusan Sarjana Hukum, Lulusan Sarjana Akuntansi, dan lulusan lainnya yang relevan.

Serta, menyerahkan atau mengirimkan dokumen sesuai dengan isian formulir pendaftaran yakni: Fotokopi ijazah perguruan tinggi, Fotokopi sertifikat profesi (jika ada), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, 5 lembar pas photo berwarna ukuran 3×4, dan slip bukti bayar pendaftaran.

Pendidikan yang berlangsung selama lima hari ini, akan menghadirkan Narasumber utama berasal dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), dan fasilitator berpengalaman dari LBHAM dan PLC.

PPLI merupakan lembaga profesi yang beraviliasi dengan Jimly School and Govermant, salah satu lembaga pendidikan di Jakarta yang melahirkan insan-insan Likuidator di Indonesia. (Rsl)

Sekilas Fitrinela Patonangi

634 Views

JATI CENTRE – Inilah Fitrinela Patonangi kelahiran Polewali Mandar tahun 1980. Penulis buku Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu; Dinamika Pemberian Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, Penerbit Quantum, Yogyakarta.

Buku terbitan tahun 2020 ini, tidak lepas dari perannya sebagai Koordinator Divisi Hukum, hingga menjabat Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, saat memberikan keterangan tertulis dan/atau lisan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Juga saat memberikan pendampingan penyusunan keterangan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Barat dalam sengketa Pilkada.

[…]