Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai Disanksi DKPP, Gugatan PMH Menanti

720 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Sehingga tindakan para Teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam memutus pemberhentian Pengadu (Sugianto Adjadar),” ungkap Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI pada Selasa (19/8/2025).

Dalam perkara DKPP nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu.

Ketua dan anggota KPU tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dalam sidang pembacaan putusan, yang digelas secara terbuka pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Santo Gotia selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo, dan teradu 5 Mahmud masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku prinsipal menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai.

“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, serta menunjukkan bahwa DKPP selalu profesional dan bebas dari kepentingan,” kata Sugianto.

Ia menambahkan, putusan ini menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pada pesta demokrasi.

“Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Gogo, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Jati Centre, melaporkan KPU Banggai karena proses pemberhentian Gogo tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak konstitusional Pelapor untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada.

“Bukti yang diajukan termasuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Tingkat Gugatan PTUN Palu, Tingkat Banding PTTUN Makassar, dan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang kesemuanya memenangkan Pelapor Gogo, dan KPU Banggai dinyatakan kalah,” ujar Ruslan Husein di Palu pada Rabu (20/8/2025).

Tindakan Para Teradu, bertentengan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a  dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan: penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta pertanggung jawaban hukum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, atas tindakannya yang telah merugikan Prinsipal Gogo.

“Somasi Teguran dari Jati Centre sebagai bagian proses gugatan telah dilayangkan, menuggu respon mereka (KPU Banggai),” pungkas Ruslan.***

Dugaan Korupsi Pada Tender Pasar Bahodopi, Pemilik Ijazah Bantah Penggunaan Dokumen, Praktisi Hukum Soroti Potensi Tindak Pidana

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein
2,218 Views

JATI CENTRE – Satu orang pemilik ijazah Sarjana Teknik (S1) Universitas Muslim Indonesia, tahun 2021, yang bernomor 222012022002xxx, dan sekaligus pemilik Sertifikat Kompetensi Ahli Muda Teknik Bangunan Gedung Jenjang 7 No. F.1993 101464 2023 xxx oleh Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi, mulai angkat bicara.

Pemilik ijazah melalui Surat Pernyataan Keberatan tanggal 5 Agustus 2025, menyatakan dirinya tidak pernah memberikan izin atau mendelegasikan dokumen ijazah dan sertifikat kompetensi kepada pihak mana pun, termasuk sebagai Tenaga Ahli/Terampil dari Penyedia PT Anita Mitra Setia.

Sumber ini menegaskan dokumen telah digunakan tanpa sepengetahuannya dalam proses tender, yakni pada paket lelang yang dimenangkan oleh PT Anita Mitra Setia.

Diketahui, PT Anita Mitra Setia dinyatakan sebagai pemenang oleh Pokja dengan harga penawaran mencapai Rp.29.028.727.774,38 dari pagu senilai Rp.29.999.999.625 dalam proses tender pembangunan Pasar Bahodopi tahun 2025.

Proyek dengan jangka waktu pengerjaan direncanakan 180 hari kerja ini, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun anggaran 2025.

Paket dengan kode tender 10031262000 dilaksanakan pada Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Morowali, dengan metode tender harga terendah dan sistem gugur.

Berdasarkan investigatif Tim Jati Centre, proses pengadaannya mengandung aroma kolusi dan korupsi.

Dengan dugaan kuat, keterlibatan sumber daya dokumen yang diambil tanpa izin, termasuk ijazah dan sertifikat kompetensi milik seorang alumni teknik tersebut.

Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan, pengaturan sistematis dalam proses tender lelang proyek Pasar Bahodopi.

Bahwa jikapun Ijazah Sarjana Teknik tahun 2021 ini dimasukkan sebagai bagian dokumen lelang, sejatinya tetap tidak memenuhi syarat. Yakni, jabatan manajer teknik mensyaratkan pengalaman kerja minimal 5 tahun.

Dalam data Penyedia PT Anita Mitra Setia, pemilik ijazah dimanipulasi lulus tahun 2019, padahal nyatanya lulus dan meraih sarjana teknis pada tahun 2021.

Dugaan Pokja meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Diketahui, usai penentuan pemenang pada tender ke 2, sejumlah peserta mengajukan sanggah banding ke LPSE. Terdapat 3 perusahaan yang melakukan sanggah banding.

Namun, terhadap upaya sanggah banding yang dilakukan oleh perusahaan peserta lelang, terkesan diabaikan oleh Pokja.

Dokumen pemenang tender diyakini direkayasa, dan muncul dugaan beberapa nama terhubung dengan konspirasi pengaturan tender, yang memberi keuntungan tidak wajar bagi pihak tertentu.

Tak pelak, nama Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf, disebut-sebut ikut terseret dalam pusaran dugaan konspirasi tersebut.

Selentingan isu tersebar, proyek Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur siapa pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee kepada sejumlah pihak terkait menyeruak.

“Ada inisial MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi kepada kontraktor dan pihak ULP, mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee,“ ungkap sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan, sebagaimana diberitakan sebelumnya.

Konon kabar, selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup Organisasi Perangkat Daerah dan birokrasi Pemerintah Daerah Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.

Tim Jati Centre telah berupaya menghubungi Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf melalui nomor 0822-5940-0xxx untuk mendapatkan tanggapan resmi.

Namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada pernyataan yang diberikan.

Ruslan Husein: Potensi Pidana Korupsi

Penggunaan dokumen akademik, ijazah dan sertifikat kompetensi yang digunakan tanpa izin dalam proses tender barang dan jasa, melanggar sejumlah ketentuan pidana dan perdata.

Hal itu disampaikan Praktisi Hukum, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (15/8/2025).

‘’Modus seperti ini, berpotensi masuk ranah pemalsuan dokumen atau penyalahgunaan identitas, sekaligus korupsi dalam pengadaan barang dan jasa,” lanjutnya.

Lanjut Ketua Jati Centre ini, penggunaan dokumen milik orang lain tanpa persetujuan, apalagi dalam proses pengadaan negara, bisa memenuhi unsur Pasal 263 KUHP (pemalsuan), Pasal 364 KUHP (memalsukan identitas).

Serta melanggar Pasal 3 atau 4 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, jika terbukti digunakan secara melawan hukum dan merugikan keuangan negara.

Ruslan menambahkan, langkah hukum yang dapat diambil oleh pemilik dokumen antara lain, pelaporan pidana ke aparat penegak hukum (polisi/Kejaksaan/KPK) dan pemberian keterangan sebagai korban atau saksi.

Di tingkat perdata, pemilik dokumen juga bisa menuntut ganti rugi atas kerugian moral atau materil atas penggunaan dokumen miliknya tanpa izin.

Tuntutan dan Harapan Publik

Kombinasi investigasi media yang membuka tabir dugaan kecurangan tender dan keputusan pemilik dokumen yang membantah penggunaan ilegal ini semakin memperkuat sorotan publik terhadap kasus ini.

Publik, aktivis antikorupsi, dan tokoh masyarakat kini mendesak keterbukaan penuh dari pemerintah daerah menjelaskan proses lelang tersebut.

Penegakan hukum tegas, termasuk audit dokumen oleh BPK atau aparat pengawas pengadaan.

Perlindungan hukum bagi pemilik dokumen, sekaligus transparansi atas siapa saja yang diduga telah menggunakan dokumen tanpa izin.

Termasuk meninjau ulang keabsahan PT Anita Mitra Setia sebagai pemenang lelang proyek Pasar Bahodopi.***

FINIS di MA, KPU Banggai 3 Kali Kalah Lawan Tim Hukum Jati Centre

339 Views

JATI CENTRE — Perjuangan hukum Moh. Sugianto M. Adjadar (akrab dipanggil Gogo) akhirnya mencapai titik akhir. Mahkamah Agung melalui putusan kasasi bernomor 238 K/TUN/2025, resmi menolak permohonan kasasi yang diajukan oleh KPU Banggai.

Lembaga penyelenggara pemilu di tingkat kabupaten itu dinyatakan kalah untuk ketiga kalinya secara beruntun dalam proses peradilan yang berlangsung sejak 2024 lalu.

Dalam amar putusannya tertanggal Jumat, 23 Mei 2025, Mahkamah Agung menyatakan bahwa KPU Banggai terbukti melanggar prosedur hukum administrasi ketika menerbitkan Keputusan Nomor 23 Tahun 2024 yang memberikan sanksi kepada Sugianto Adjadar sebagai anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui.

Sugianto dianggap tidak terbukti melakukan pelanggaran etik atau administratif sebagaimana dituduhkan.

Gugatan Dimenangkan di Tiga Tingkat Peradilan

Sengketa ini bermula dari keputusan KPU Banggai tertanggal 16 April 2024 yang mencopot Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pencopotan tersebut berdasar pada keterangan Sugianto saat menjadi saksi di Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Banggai.

Namun, menurut tim hukum Sugianto dari Jati Centre, tindakan KPU tersebut cacat hukum karena tidak melalui proses klarifikasi yang semestinya dan langsung menjatuhkan sanksi tanpa memberikan ruang pembelaan.

Sugianto pun mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu. Dalam putusan pada 9 Oktober 2024, PTUN Palu mengabulkan seluruh gugatan dan memerintahkan KPU Banggai untuk mencabut keputusan tersebut.

KPU kemudian mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, namun kembali kalah. Putusan PTTUN pada 12 Desember 2024 memperkuat keputusan PTUN Palu.

Tak berhenti di situ, KPU Banggai mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Namun, upaya hukum tertinggi itu pun berakhir dengan kekalahan ketiga.

MA menilai bahwa semua pertimbangan pengadilan tingkat pertama dan banding sudah sesuai hukum dan tidak ada kesalahan dalam penerapan aturan.

Putusan MA: Pelanggaran Asas Pemerintahan yang Baik

Mahkamah Agung secara tegas menyebutkan bahwa keputusan KPU Banggai telah melanggar asas-asas umum pemerintahan yang baik, khususnya asas kecermatan.

Serta bertentangan dengan Pasal 7 ayat (2) huruf f Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan dan Pasal 107 ayat (2) Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2020.

Hakim MA menilai bahwa KPU Banggai tidak memberikan kesempatan yang layak kepada Sugianto untuk menyampaikan pembelaan sebelum sanksi dijatuhkan. Tindakan ini dinilai bertentangan dengan prinsip due process of law dan asas perlindungan hak-hak individu dalam administrasi publik.

Selain itu, Mahkamah juga menekankan bahwa Sugianto tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu sebagaimana diatur dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017.

Kesaksian yang ia sampaikan di Bawaslu dianggap tidak dapat dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Jati Centre Apresiasi Putusan MA

Pihak kuasa hukum Sugianto dari Jati Centre menyambut gembira keputusan ini. Dalam keterangan tertulisnya, Ruslan Husen menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung adalah bukti bahwa lembaga peradilan berpihak pada keadilan dan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih.

“Kemenangan ini bukan hanya kemenangan bagi klien kami, tetapi juga bagi seluruh warga yang memperjuangkan haknya secara konstitusional. Proses panjang ini menunjukkan bahwa lembaga penyelenggara pemilu tidak bisa bertindak semena-mena, apalagi terhadap penyelenggara di level bawah,” kata Ruslan.

Ia juga menambahkan bahwa keputusan ini menjadi preseden penting KPU, terutama dalam hal tata kelola sanksi dan evaluasi terhadap penyelenggara pemilu tingkat kecamatan dan desa.

KPU Banggai Diminta Evaluasi Total

Putusan ini memberi pukulan telak bagi KPU Kabupaten Banggai. Selain dinyatakan kalah di tiga tingkat peradilan, lembaga tersebut juga diwajibkan membayar biaya perkara kasasi sebesar Rp500.000.

Lebih dari itu, integritas kelembagaan mereka dipertanyakan publik karena melakukan tindakan administratif yang terbukti melanggar hukum.

Publik pun menyerukan agar KPU Banggai melakukan evaluasi menyeluruh terhadap prosedur pemberian sanksi dan mekanisme pengambilan keputusan internal.

Banyak pihak menilai, jika saja KPU mengikuti prosedur yang benar dan memberi ruang klarifikasi kepada pihak yang bersangkutan, konflik ini tidak perlu terjadi dan menguras waktu, tenaga, serta anggaran negara.

Dengan keluarnya putusan Mahkamah Agung ini, maka tidak ada lagi upaya hukum yang bisa ditempuh oleh KPU Banggai. Putusan ini bersifat final dan mengikat.***

Jati Centre Gelar Diskusi Tematik: Mendorong Keterbukaan Informasi Publik dalam Pengawasan Pilkada

339 Views

JATI CENTRE – Perkumpulan Jati Centre kembali menggelar diskusi tematik dengan topik “Keterbukaan Informasi Publik Hasil Pengawasan Pilkada” yang direncanakan pada Selasa, 28 Januari 2025 mendatang, di Ruang Lt. II Kantor Jati Centre Palu, dengan menghadirkan narasumber yang ahli di bidangnya.

Diskusi ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat, pemantau pemilu, serta pemangku kepentingan lainnya mengenai pentingnya keterbukaan informasi publik dalam pengawasan pemilihan kepala daerah (Pilkada). […]

Tak Terima 2 Kali Kalah, KPU Banggai Ajukan Kasasi atas Kasus Pemberhentian Anggota PPK Batui

1,862 Views

JATI CENTRE –  Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (KPU Banggai) mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung RI, atas kekalahan dua kali sengketa di PTTUN Makassar, dan PTUN Palu.

Sebelumnya, melalui Putusan PTUN Palu Nomor: 37/G/2024/PTUN.PL tanggal 9 Oktober 2024, dan Putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Makassar Nomor 127/B/2024/PT.TUN.MKS tanggal 12 Desember 2024, KPU Banggai dinyatakan kalah dan diharuskan mencabut objek sengketa. […]

Sengketa Tanah di Uwentira, Tim Hukum Jati Centre Kembali Menang di PT TUN Makassar

582 Views

JATI CENTRE – Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Makassar, melalui putusan Nomor 131/B/2024/PT.TUN.MKS tertanggal 13 Januari 2025, menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu dalam perkara sengketa tanah di kawasan Hutan Uwentira.

Putusan PTTUN Makassar ini menjadi kemenangan bagi Prinsipal Sabarin, yang diwakili oleh Tim Hukum Jati Centre. […]