IPR Bukan Tiket Sakti, Rantai Legalitas yang Terputus di Tambang Rakyat Parigi Moutong

3 Views

IPR Bukan Tiket Sakti,
Rantai Legalitas yang Terputus di Tambang Rakyat Parigi Moutong

Oleh: Ruslan Husein, SH, MH.
(Praktisi Hukum dan Ketua Jati Centre)


JATI CENTRE – Setiap kali tambang emas rakyat di Parigi Moutong menjadi sorotan, perdebatannya hampir selalu berhenti di satu pertanyaan: punya IPR atau tidak? Kalau punya, dianggap sah. Kalau tidak, dianggap ilegal dan layak ditertibkan.

Izin Pertambangan Rakyat (IPR) memang pintu masuk legalitas. Tetapi menganggapnya sebagai tiket sakti sama saja dengan menganggap STNK sebagai bukti pengendara pasti taat lalu lintas.

Dokumen itu penting, tetapi tidak menjamin kendaraannya laik jalan, pengemudinya bersertifikat, atau jalurnya benar.

Dalam rezim UU Minerba, pertambangan rakyat hanya dapat dilakukan di Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), dan WPR bukan wilayah yang bisa “dianggap ada” karena warga sudah lama menambang di sana.

WPR harus masuk dan ditetapkan dalam Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Parigi Moutong, lalu IPR memenuhi pemenuhan izin lingkungan dan kriteria teknis. Setelah itu IPR baru dapat diterbitkan.

Selanjutnya, masih ada tuntutan lain: kewajiban pemenuhan izin lingkungan UKL-UPL, kaidah teknis penambangan, serta reklamasi dan pascatambang.

Rantainya kira-kira begini: WPR termuat dalam RTRW, IPR terbit dan memiliki dokumen lingkungan (UKL-UPL), dan memenuhi kaidah teknis dan reklamasi.

Jika satu mata rantai putus, seluruh bangunan legalitas ikut goyah. Sayangnya di Parigi Moutong, putusnya rantai itu terjadi di banyak titik sekaligus.

Pertama, di hulu: WPR dan tata ruang. Aktivitas tambang rakyat tumbuh lebih cepat daripada penetapan wilayahnya.

Warga menambang karena emasnya ada, bukan karena peta WPR-nya sudah terbit. Sementara itu RTRW belum memuat wilayah ruang yang jelas bagi pertambangan rakyat.

Kedua, di tengah: dokumen lingkungan. UKL-UPL sering diperlakukan seperti formalitas yang dikejar belakangan. Padahal ia berfungsi seperti rem pada kendaraan.

Pada wilayah dengan pengolahan emas yang lekat dengan merkuri dan sianida, tanpa dokumen lingkungan yang bekerja, yang tercemar adalah sungai, sawah, dan air minum warga hilir.

Ketiga, di hilir: teknis dan reklamasi. Rencana teknis, keselamatan kerja, dan kewajiban pascatambang adalah bagian yang paling jarang dibicarakan, karena tidak ada yang mau membayarnya.

Lubang dibiarkan menganga, lahan ditinggalkan, dan negara menanggung biayanya belakangan.

Legalitas yang berhenti pada penerbitan izin, lalu tak peduli apa yang terjadi di lapangan, adalah legalitas yang timpang.

Siapa berwenang apa?

Setiap ada kasus, publik menyaksikan pola yang sama: aparat penegak hukum (APH) menunggu pemerintah daerah bertindak, sementara pemerintah daerah menunggu APH menertibkan.

Masing-masing merasa itu bukan urusannya, atau justru merasa itu urusan sepenuhnya. Garis batasnya sebenarnya bisa ditarik tegas.

APH bekerja di ranah pidana. Penambangan tanpa izin adalah tindak pidana, dan pencemaran atau perusakan lingkungan memiliki sanksi pidana tersendiri.

Menindak pelakunya adalah tugas kepolisian dan kejaksaan, dan itu tidak perlu menunggu izin siapa pun.

Pemerintah daerah bekerja di ranah administratif: pembinaan, pengawasan, dan penjatuhan sanksi administratif.

Perlu diingat sejak UU Pemerintahan Daerah yang berlaku, kewenangan perizinan minerba tidak berada di tangan kabupaten. Tetapi bupati tidak lantas bebas tugas.

Penataan ruang, pengusulan wilayah, pengawasan lingkungan sesuai kewenangannya, dan pembinaan masyarakat tetap menjadi tanggung jawab daerah. Gubernur pun memegang peran pembinaan dan pengawasan yang tidak boleh dilupakan.

Penertiban tanpa legalisasi: permainan kucing-kucingan

Mari berhitung dengan jernih. Ratusan keluarga menggantungkan hidup pada tambang rakyat. Ketika aparat datang, alat disita, lubang ditutup, dan lokasi dipasangi garis polisi.

Beberapa pekan kemudian, penambang kembali, kadang pindah beberapa ratus meter, kadang lebih tersembunyi, dan makin sulit diawasi.

Itulah siklus kucing-kucingan. Ia melelahkan aparat, menguras anggaran, dan tidak menyelesaikan apa pun.

Lebih buruk lagi, ia mendorong penambangan ke bawah tanah dalam arti sebenarnya: tanpa pengawasan, tanpa standar keselamatan, tanpa pengelolaan limbah.

Penertiban tanpa jalan menuju legalisasi hanyalah menunda masalah, sambil membiarkan masyarakat memilih antara perut kosong dan status melanggar hukum.

Audit Legalitas

Parigi Moutong perlu keluar dari perdebatan “tutup atau biarkan”. Ada jalan ketiga yang lebih rumit tetapi lebih jujur.

Pertama, Audit Legalitas. Periksa rantainya mata rantai demi mata rantai, bukan hanya izinnya. Mulai dari status lokasi dalam RTRW dan kawasan hutan, kejelasan WPR, kepemilikan IPR, ketersediaan dokumen lingkungan, hingga kesiapan teknis dan jaminan reklamasi.

Hasilnya adalah peta yang memilah titik tambang menjadi: dapat dilegalkan, dapat dilegalkan dengan syarat, dan tidak dapat dilegalkan (misalnya di kawasan lindung atau area rawan bencana).

Kedua, Roadmap Legalisasi. Siapkan jalur yang jelas: usulan WPR kepada pemerintah, penyesuaian tata ruang, pendampingan pembentukan koperasi, penyusunan UKL-UPL kolektif, serta pelatihan teknis dan pengelolaan merkuri.

Ketiga, Penegakan hukum. Untuk pelaku yang membandel, APH bertindak tegas. Dengan adanya jalur legal, penindakan menjadi sah, karena negara sudah menawarkan pintu masuk, bukan hanya pintu keluar.

Keempat, Pembagian peran. Pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, dan APH perlu duduk bersama dan menyepakati siapa memimpin tahap mana. Tanpa itu, roadmap hanya akan menjadi dokumen cantik di laci.

Tambang rakyat bukan musuh negara, tetapi juga bukan zona bebas hukum.

Persoalan Parigi Moutong bukan semata soal penambang yang tak berizin, melainkan negara yang terlambat menyiapkan jalannya: wilayah belum ditetapkan, dan dokumen lingkungan belum terjangkau.

Selama kita terus bertanya “punya IPR atau tidak?” dan berhenti di situ, kita hanya memeriksa satu mata rantai dari enam syarat legalitas tambang emas.

Sudah waktunya bertanya lebih berani: di mana rantai ini putus, dan siapa yang bertanggung jawab menyambungnya?***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts