Penegakan Hukum Lingkungan Melalui Instrumen Peradilan Tata Usaha Negara

2 Views

Penegakan Hukum Lingkungan
Melalui Instrumen Peradilan Tata Usaha Negara
Oleh : Ruslan Husein, SH, MH.
( Praktisi Hukum dan Ketua Jati Centre )


NEMAEKA – Ketika tambang, pabrik, atau proyek reklamasi merusak sungai dan sawah warga, telunjuk kita biasanya mengarah pada pelaku usaha. Padahal, banyak kerusakan lingkungan bermula jauh sebelum alat berat datang, yakni di meja pejabat yang menandatangani izin.

Selembar keputusan administratif yang terbit tanpa kajian memadai dapat membuka jalan bagi kerusakan dan pencemaran lingkungan yang tidak terpulihkan.

Konstitusi kita tegas. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak setiap orang atas lingkungan hidup yang baik dan sehat, dan Pasal 33 ayat (4) menghendaki perekonomian yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) bahkan menegaskan hak itu sebagai bagian dari hak asasi manusia.

Namun, hak hanya bermakna jika ada jalan untuk membelanya, termasuk ketika yang melanggar adalah pemerintah sendiri. Di sinilah Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) memegang peran yang kerap terlupakan.

Menguji di Hulu

Penegakan hukum lingkungan umumnya dibayangkan melalui jalur pidana atau gugatan ganti rugi. Keduanya penting, tetapi sering datang terlambat karena baru bekerja setelah sungai tercemar dan hutan gundul.

PTUN bekerja di hulu. Pengadilan ini menguji apakah keputusan pejabat, misalnya persetujuan lingkungan, terbit sesuai kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar. Jika cacat, keputusan itu dapat dibatalkan sebelum kerusakan meluas.

Gagasan ini berakar pada konsep negara hukum, dengan peradilan administrasi sebagai satu pilarnya: setiap tindakan pemerintah harus berdasar atas hukum dan dapat diuji oleh hakim.

Philipus M. Hadjon menyebut gugatan ke pengadilan sebagai perlindungan hukum represif bagi rakyat, pelengkap perlindungan preventif berupa partisipasi warga dalam pengambilan keputusan.

Pintu yang Belum Tertutup

Kekhawatiran muncul ketika Undang-Undang Cipta Kerja menghapus Pasal 38 dan Pasal 93 UU PPLH. Pasal 93 selama ini dikenal sebagai dasar bagi warga untuk menggugat izin lingkungan ke PTUN. Banyak pihak lalu menyimpulkan bahwa pintu itu telah tertutup.

Saya berpendapat sebaliknya. Pasal 93 hanyalah penegasan, sebab ketentuan itu sendiri merujuk pada hukum acara PTUN. Sumber kewenangan PTUN terletak pada Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara dan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang keduanya masih berlaku.

Persetujuan lingkungan, yang kini menggantikan izin lingkungan, tetap berbentuk keputusan pejabat yang konkret, individual, dan final, serta menimbulkan akibat hukum karena menjadi syarat perizinan berusaha. Artinya, persetujuan lingkungan tetap merupakan keputusan tata usaha negara dan tetap dapat digugat.

Objek gugatan bahkan tidak terbatas pada keputusan tertulis. Undang-Undang Administrasi Pemerintahan juga mengenal tindakan administrasi pemerintahan, yakni perbuatan pejabat untuk melakukan atau tidak melakukan perbuatan konkret.

Pembiaran pejabat terhadap pencemaran lingkungan hidup yang sedang atau berpotensi terjadi juga dapat digugat ke PTUN.

Mahkamah Agung meneguhkan hal itu melalui Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Perseorangan, badan usaha, dan organisasi lingkungan hidup yang kepentingannya dirugikan atau berpotensi dirugikan dapat menggugat ke PTUN.

Kata “berpotensi” penting, karena kerugian lingkungan sering baru tampak bertahun-tahun kemudian.

Lalu, dengan ukuran apa hakim menguji? Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara menyediakan dua batu uji, yaitu peraturan perundang-undangan dan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB).

Persetujuan lingkungan yang terbit tanpa Amdal yang sah, tanpa melibatkan masyarakat terdampak, atau bertentangan dengan rencana tata ruang mengandung cacat prosedur sekaligus cacat substansi.

Gugatan atas pembiaran pun memiliki dasar yang kokoh. UU PPLH mewajibkan menteri, gubernur, dan bupati/wali kota mengawasi ketaatan pelaku usaha. Pengawasan itu bukan pilihan, melainkan kewajiban hukum.

Pejabat yang mengetahui terjadinya pencemaran tetapi tidak menjatuhkan sanksi administratif telah melalaikan kewajibannya, sehingga diamnya pejabat dapat dikualifikasi sebagai perbuatan melanggar hukum oleh pemerintah (onrechtmatige overheidsdaad).

Sejak terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2019, sengketa semacam ini menjadi kewenangan PTUN. Dengan demikian, hakim tidak hanya dapat membatalkan keputusan, tetapi juga mewajibkan pejabat untuk bertindak.

Jalan ke Depan

Agar pintu itu benar-benar terbuka, setidaknya ada tiga langkah yang perlu ditempuh.

Pertama, hakim perlu menguji persetujuan lingkungan secara substantif, bukan sekadar memeriksa kelengkapan berkas. Keabsahan Amdal, bukti pelibatan masyarakat terdampak, dan kesesuaian dengan rencana tata ruang harus diperiksa dengan ukuran AUPB.

Dalam gugatan pembiaran, hakim perlu berani menjatuhkan amar yang mewajibkan pejabat melakukan pengawasan dan menjatuhkan sanksi. Apabila kerusakan mengancam, hakim juga perlu sigap mengabulkan penundaan pelaksanaan keputusan selama perkara berjalan.

Kedua, warga dan organisasi lingkungan hidup perlu menyiapkan langkah hukum sejak dini. Upaya administratif berupa keberatan kepada pejabat penerbit keputusan wajib ditempuh.

Bersamaan dengan itu, warga perlu menghimpun bukti: salinan dokumen Amdal, catatan bahwa mereka tidak dilibatkan, serta laporan pencemaran yang diabaikan pejabat. Bukti-bukti inilah yang kelak menentukan nasib gugatan di PTUN.

Lingkungan tidak dapat membela dirinya di ruang sidang.

Lingkungan membutuhkan warga yang berani menggugat dan hakim yang berani memutus. Selama satu tanda tangan pejabat dapat mengubah nasib sebuah bentang alam, PTUN harus tetap terbuka sebagai tempat menguji tanda tangan itu.***

About The Author

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Related Posts