Mahasiwa UIN DK Palu Raih Juara Debat Konstitusi Tingkat Nasional

1,009 Views

Jati-Centre. Masih seusia jagung bergabung di Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu, ke tiga mahasiswa semester 2 (dua) yang tergabung dalam program studi Hukum Keluarga (HK) Fakultas Syariah menorehkan prestasi tingkat nasioanal. Prestasi diperolej pada ajang debat konstitusi dan orasi ilmiah yang diselenggrakan oleh Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum dan Kewarganegaraan (HMJHKN) Universitas Negeri Malang,  pada Selasa (7/6/2022).

Debat konstitusi dan orasi nasional yang diikuti perwakilan mahasiswa yakni Syahrul Cahya Wardana, Intan Nur Ilma dan Yuyun Andriani Agus berhasil meraih juara dua dan mengharumkan nama UIN Datokarama Palu.

“Mahasiswa yang mengikuti lomba ini masih berada di semester dua, kedepannya perjalanan mereka masih panjang dalam meraih prestasi tingkat nasional,” ujar Tenriabeng selaku dosen pembina saat dimintai keterangan.

Tenriabeng juga menambahkan bahwa Fakultas Syariah dan Hukum terus fokus membina para mahasiswa dan membekali bibit baru dalam mengikuti kompetisi tingkat nasional hingga dapat meraih prestasi membanggakan.

Untuk diketahui, lomba debat konstitusi dan orasi nasional ini diikuti oleh berbagai perguruan tinggi yang ada di Indonesia. Terdapat 7 tim yang berhasil masuk pada tahap eliminasi, adapun tim tersebut, diantaranya berasal dari perwakilan Universitas Negeri Yogyakarta, UIN SATU Tulungagung, Universitas Negeri Malang, Universitas Jember, UIN STS Jambi, dan UIN Datokarama Palu.

Sejak tanggal 6-7 Juni 2022, Tim dari Himpunan Mahasiswa Jurusan Hukum Keluarga (HMPSHK), Fakultas Syariah dan Hukum, UIN Datokarama Palu mengikuti tahap final lomba debat hukum nasional dengan babak penyisihan dan babak final.

Dosen Tetap UIN Datokarama Palu ini, juga menjelaskan bahwa ada beberapa argumentasi yang dapat dijelaskan oleh mahasiswanya dalam debat, hingga mencapai nilai terbaik dan tidak jauh berbeda dengan nilai yang diraih pihak juara satu.

Lebih lanjut, menurutnya kompetisi debat tahap final ini merupakan lanjutan dari tahap sebelumnya yaitu tahap eliminasi yang juga proses penilaiannya dilakukan oleh panitia dari HMJHKN Universitas Negeri Malang. Tahap eliminasi dilakukan dengan mekanisme menyetorkan karya essay dengan tema “Reaktualisasi Nilai Konstitusi dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara”.

Hal ini tentunya menjadi satu kebanggaan bagi civitas akademik UIN Datokarama Palu, sebagai Tim satu-satunya yang mewakili Indonesia Timur. Ini juga menandakan diraihnya juara dua dalam lomba ini mencerminkan keaktifan dan spirit akademik, hingga mampu berkompetesi dalam ajang ilmiah dan mengangkat nama baik UIN Datokarama Palu sebagai salah satu Universitas Negeri di kota Palu, Sulawesi Tengah.

Penulis : Mashur Alhabsy
Editor : Ruslan Husen

Siswi SD Islam Al Azhar Palu Raih Medali Perunggu Pada Ajang FTFS-IV

1,219 Views

Jati-Centre. Siswa Sekolah Dasar Islam Al-Azhar 63 Palu, Nur Aqila berhasil meraih medali perunggu cabang olah raga (Cabor) Taekwondo. Medali ini diraih dalam perhelatan Festival Taekwondo Family (FTFS) – IV yang digelar di SMA Negeri 1 Palu, beberapa waktu lalu.

Aqila nama sapaan bagi peraih medali itu, secara langsung menerima penghargaan pada Sabtu, 05/06/2022 di GOR Madani Palu.

Dukungan prestasi di atas juga disampaikan Kepala Sekolah SD Islam Al Azhar 63 Palu, Tamrin Launtu pada Senin (06/06/2022), sekaligus menyampaikan kebanggaanya atas prestasi yang diraih oleh siswa Aqila.

“Bapak sangat mendukung dan bangga anak-anak yang berprestasi di bidang olah raga, dan ini akan menjadi dorongan bagi para siswa yang lain untuk berprestasi. Sekaligus bagi para guru untuk tetap membimbing anak didiknya,” ujar Tamrin Launtu.

Searah dengan dukungan itu, guru pengampuh bidang olahraga Syamsu Alam menyampaikan, prestasi yang diraih ini akan memotivasi anak didik-siswa yang lain untuk terus berbuat hingga berprestasi.

“Walaupun latihan taekwondo Ananda Aqila ini dilaksanakan di luar sekolah, namun ini menjadi penyemangat bagi para siswa dan siswi yang lain, dan menjadi catatan bagi para guru khususnya saya untuk meningkatkan prestasi anak-anak di bidang olahraga,” ujar Alam.

Untuk diketahui, Nur Aqila mengikuti latihan taekwondo di T-Fly Dojang Silae yang di bimbing langsung oleh pelatih Sabam Iqbal, sebagai bekal persiapan menghadapi kompetensi tingkat Kota Palu. (M.A)

Editor: Ruslan Husen

Direktur Jati Centre Terima Kunjungan Nasana Community

778 Views

Palu-Jati Centre.  Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi menerima kunjungan kerja jajaran pengurus Nasana Community. Bertempat di ruangan rapat kantor Jati Centre-Palu, pada Sabtu (4 /6/2022).

Mashur Alhabsy menyambut rombongan dengan antusias. Dirinya merasa senang dengan kedatangan Nasana Community, dengan harapan dapat bekerja sama lewat kesamaan program dan kegiatan ke depannya.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Datokarama Palu itu juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya tim Nasana Community dalam agenda silaturahim.

“Saya  berterima kasih atas kunjungan tim Nasana Community,  semoga bisa bersinergi dalam aktivitas sosial,” sebut Mashur.

Searah dengan itu, Ketua Umum Nasana Community Rani Astriani Mointi menjelaskan maksud dan tujuan kedatannya bersama tim di kantor Jati Centre.

“Bagi kami, silaturahim selalu menjadi media yang tepat untuk mendengar banyak hal, memperoleh pengetahuan baru, juga belajar tentang pengalaman meski tanpa mengalami langsung,” ujar Rani.

Aktivis dan Relawan ini juga menyampaikan bahwa kedatangan Nasana Community sebagai bentuk agenda dari program mereka, untuk lebih banyak berbagi dan konsisten dalam bergerak untuk sesama.

“Semangat yang kian terasah, kami percaya bahwa untuk menjaga semangat dan konsistensi bergerak maka harus sering-sering bertemu dengan para penggerak,” jelas Rani.

Secara umum, Jati Centre dan Nasana Community memiliki kesamaan gerak. Terutama subjek digerakkan para aktivis kampus dan intelektual muda, yang kini menaruh perhatian pada penyelesaian permasalahan sosial dan pembangunan.

Gerakan yang ditujukan untuk masyarakat demi keadilan dan pembangunan tersebut, akan berhasil ketika terjalin kerjasama konstruktif dengan para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah (termasuk perangkat daerah), badan usaha, dan perguruan tinggi serta dukungan masyarakat sendiri.***

LSIP Sosialisasi SIMPEG Kerjasama Disdikbud Kota Palu

1,181 Views

Palu-Jati Centre. Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) menggelar sosialisasi aplikasi Sistem Informasi Managemen Kepegawaian (SIMPEG) di Palu, Rabu (25/5/2022). Kegiatan yang diselenggarakan atas kerjasama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu (Disdikbud) merupakan wujud meningkatkan pelayanan publik.

Direktur LSIP, Bambang Rinaldi menyampaikan, kemajuan teknologi mendorong pihaknya terus berkolaborasi dengan Disdikbud dalam meningkatkan pelayanan publik.

“Kegiatan ini sebagai wujud nyata LSIP meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan usaha peningkatan akses pelayanan publik dari badan publik. Serta menjadi upaya mendukung program dan kegiatan Pemerintah Daerah khususnya Disdikbud dalam membangun  kualitas pelayanan publik,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, Mahasiswa Pascasarjana Universitas Tadulako ini, berharap kiranya dengan kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi pihak Disdikbud bahkan seluruh sekolah-sekolah dan pegawai yang ada di lingkungan Kota Palu.

“Harapannya kegiatan ini akan berlanjut sampai tahap pelatihan dan penerapan di lapangan terkait aplikasi ini, sehingga lebih membantu seluruh aktivitas dari pegawai yang ada di lingkunagan Disdikbud,” tutup Bambang.

Searah dengan itu,  Kepala Sub Bagian Perencanaan dan Program Disdikbud, Kukuh Setiawan menyampaikan bahwa program SIMPEG ini sudah lama direncanakan, dan baru terealisasikan saat ini hingga keberadaan SIMPEG di lingkungan Disdikbud akan meningkatkan pelayanan publik.

“Penggunaan aplikasi SIMPEG di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu harapannya mampu meningkatkan kualitas pelayanan publik bidang Pendidikan di Kota Palu, khususnya terkait pelayanan administrasi kepegawaian,” ungkap Kukuh.

Kukuh juga menambahkan, adanya SIMPEG ini mempermudah pengurusan administrasi kepegawaian, misalnya pengurusan administrasi kenaikan pangkat dan pengurusan kenaikan gaji berkala bagi tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.

“Penggunaan aplikasi ini akan memudahkan para guru dan tenaga administrasi, sehingga mereka tidak lagi meninggalkan tugas pokoknya dalam pelaksanaan proses belajar-mengajar, hanya untuk mengantar berkas administrasi ke kantor Disdikbud,” sebut Kukuh.

Penulis: Mashur Alhabsy
Editor: Ruslan Husen

Kewenangan Pembentukan Perda Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah, Berikut Penjelasannya

1,007 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pertumbuhan ekonomi akan semakin besar apabila pemerintah daerah mampu meningkatkan basis dari pendapatan asli daerahnya. Satu komponen pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat didorong peningkatannya adalah dari Retribusi Jasa Usaha, dalam hal ini Retribusi Penjualan Hasil Produksi Usaha Daerah.

Hal itu disampaikan Akademisi Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu Besse Tenriabeng Muryid pada Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Daerah, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Inisiasi ini memperoleh dasar kewenangan sesuai ketentuan Pasal 88 ayat (3) huruf i dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” sebut Besse.

Menurut Peneliti Jati Centre ini, ketentuan yuridis tersebut menyebutkan di antara jenis penyediaan atau pelayanan barang dan/atau jasa yang merupakan objek retribusi jasa usaha meliputi penjualan hasil produksi usaha pemerintah daerah, yang lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

“Retribusi penjualan hasil produksi usaha daerah adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas hasil produksi usaha pemerintah daerah yang dilakukan oleh perangkat daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan,” pungkasnya.

Untuk diketahui, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana diubah terkahir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, memerintahkan adanya otonomi daerah dan memberikan kewenangan, disertai hak dan kewajiban kepada para penyelenggara pemerintahan daerah. Penerapan otonomi daerah dititikberatkan pada penyerahan sejumlah kewewenangan (urusan) pemerintahan dan pembiayaan yang dikenal dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Komponen utamanya berupa penerimaan dari komponen pajak daerah dan retribusi daerah. Semakin besar pendapatan yang dimiliki oleh daerah, maka kemampuan daerah untuk melaksanakan proyek pembangunan (misalnya infrastruktur jalan, dan rumah sakit) tentu semakin besar hingga memacu peningkatan pembangunan daerah.

Sumber pendapatan daerah yang signifikan menopang pembiayaan penyelenggaraan pemerintah daerah adalah pajak daerah dan retribusi daerah. Namun demikian, pemungutan pajak dan retribusi dearah kepada masyarakat suatu daerah dituntut untuk memperhatikan potensi dan kemampuan masyarakat. Sehingga pemungutan tidak membebani dan kontra produktif terhadap upaya mempercepat pencapaian kesejahteraan dan kemakmuran. (Rsl)

Perizinan Berusaha, Bupati Mendelegasikan Kewenangannya, Mengapa?

1,021 Views

Jati Centre-Pasangkayu. Pengaturan layanan perizinan berusaha dan perizinan non berusaha merupakan upaya reformasi dan deregulasi yang menyesuaikan perkembangan ekonomi dan teknologi informasi. Perubahan dalam proses perizinan dan perluasan bidang usaha untuk investasi, diyakini menjadi percepatan investasi dan pembukaan lapangan kerja baru.

Penerapan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) akan memberikan kemudahan dan kepastian perizinan dan kegiatan usaha, sehingga akan meningkatkan daya saing investasi dan produktivitas, serta efisiensi kegiatan usaha.

Demikian disampaikan Ketua Jati Centre Ruslan Husen dihadapan Pimpinan Perangkat Daerah, dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Bupati, di Pasangkayu pada Selasa (22/03/2022).

“Pada pokoknya, pengaturan penyelenggaraan perizinan berusaha dan non berusaha bertujuan untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Melalui pelaksanaan penerbitan perizinan berusaha secara lebih efektif, cepat, dan sederhana. Penyelenggaraan perizinan ini mengubah pendekatan kegiatan berusaha dari berbasis izin ke berbasis risiko (Risk Based Approach (RBA),” terang Ruslan Husen.

Lebih lanjut menurut Dosen Fakultas Hukum Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama Palu ini, penjabaran materi muatan kebijakan strategis tersebut, diurai dalam ketentuan perizinan berusaha, yang lebih spesifik dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko; dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

“Implementasi layanan perizinan di daerah diterjemahkan ke dalam sistem terintegrasi melalui Online Single Submission (OSS),” terang Ruslan.

Sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah, maka Pemerintah Daerah dalam hal ini Bupati menyelenggarakan Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan kewenangan Daerah.

Secara teknis menurut Ruslan, Bupati mendelegasikan kewenangannya kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Untuk diketahui, kewenangan Bupati yang didelegasikan kepada Kepala DPMPTSP meliputi :

  1. penolakan permohonan pelayanan yang tidak memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  2. pelaksanaan penerbitan produk layanan Perizinan Perizinan Non Berusaha sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
  3. penghentian sementara, atau pencabutan dokumen Perizinan Berusaha dan Perizinan Non Berusaha.

Demi kepastian pelaksanaan di daerah, diperlukan Peraturan Bupati guna memberikan kepastian hukum terhadap pelaksanaan tugas, hak, kewajiban dan pertanggungjawaban pelayanan perizinan berusaha dan non berusaha termasuk persetujuan atau notifikasi pada sistem OSS dan/atau penandatanganannya.

Hadiri Kegiatan PKPA, Peneliti Jati Centre Paparkan Kondisi Anak di Masa Pandemic COVID-19

650 Views

Jati Centre-Palu. Perkembangan anak di masa pandemic Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan khususnya bagi orang tua, perkembangan anak-anak  tiga tahun belakangan ini cukup menjadi perhatian apalagi di bidang pendidikannya.

Hal itu disampaikan Peneliti Jaringan Advokasi untuk Keadilan (JATI) Centre, Bambang Rinaldi, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Seminar perlindungan anak dalam situasi krisis di Kota Palu, yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), pada Kamis (24/02/2022) di Palu.

Menurutnya,  beberapa poin penting terkait situasi dan kondisi anak yang harus diperhatikan  masa pandemic Covid-19. Pertama, anak-anak mengalami dampak sosial  ekonomi secara langsung maupun tidak langsung saat pandemic.

Kedua, kerentanan Psikologis anak meningkat selama pandemic: Stress, Kebosanan, Sulit Berkonsentrasi, Sulit mengakses Layanan Pendidikan. Ketiga, 1 dari 4 orang tua tidak memiliki bahan ajar, waktu mendampingi dan alat pendukung saat melakukan pembelajaran jarak jauh dan Keempat, meningkatnya kerentanan keluarga membuat anak semakin rentan menjadi pekerja anak.

Lebih lanjut menurut Bambang yang juga menjabat Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan (L-SIP) bahwa resiko pandemic ini mengakibatkan dampak yang signifikan pada keadaan psikososial anak dan mengakibatkan peningkatan masalah kesehatan mental.

“Pandemic mengakibatkan kondisi mental anak menurun, sehingga kiranya semua pihak khususnya orang tua dapat membangun harga diri, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosi anak-anak sehingga hak-haknya terpenuhi”, harap Bambang

Menurutnya, dengan kondisi ini maka yang menjadi kekuatan kepada anak yaitu karakternya harus di kembangkan.

“Mengembangkan kemampuan berpikir anak atau intelektual anak, melatih menghargai pandangan orang lain atau pengasuh atau anggota keluarga lainnya, melatih toleransi atas perbedaan pandangan, mengembangkan kemampuan atau kecerdasan emosi anak, belajar kompromi dan negosiasi, dan membangun disiplin dan menghargai waktu”, Tutup Bambang. (M.A)