Jati Centre Kecam Tindakan Aparat Atas Tewasnya Demonstran Anti Tambang

702 Views

Palu-Jati Centre, Awal tahun 2022 ditandai kejadian bentrokan pihak kepolisian dan masyarakat, terhitung peristiwa Desa Wadas, hingga aksi massa penolakan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Mautong  yang mengakibatkan tewasnya seorang demonstran Erfaldi atau Aldi (21).

Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi turut memberikan statement dan turut mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang massa aksi tolak tambang,”  tegas Mashur.

Menurutnya, bentrok aparat kepolisian dengan massa aksi dalam demonstrasi ini bukan yang pertama, namun sering terjadi. Sehingga pihak aparat harus diberikan bekal awal dalam menghadapi massa aksi, agar patuh pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.

“Pihak kepolisian menghadapi demonstran harus diberikan arahan agar mematuhi SOP, sehingga jika berhadapan dengan massa aksi mengetahui batasan pengamanan dan tindakan terukur,” jelas Mashur.

Ia juga menjelaskan, tembakan gas air mata dan semburan air mobil water canon sudah cukup bagi aparat untuk memukul mundur massa aksi dan tidak harus dengan tembakan senjata api yang mematikan.

Mashur juga meminta kiranya pihak Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri agar serius dalam menangani kasus penembakan ini, dan mengusut tuntas pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia.

Termasuk meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Sebab selain penembakan, ada banyak bentuk kekerasan kepada para demonstran. Mulai dari yang matanya mengeluarkan darah akibat kena pukulan atau dipukul aparat kepolisian, bahkan berdasarkan penuturan keluarga korban, ada satu orang saat di Polres Parigi Moutong dipukul dengan batu bata hingga rontok gigi depannya.

Selain itu, puluhan korban sampai sekarang belum berhasil ditemui, karena lari meninggalkan kampung. Sebab hampir setiap waktu aparat kepolisian diduga datang mencari dan mengejar mereka. Bahkan mereka yang bermaksud hendak mengambil sepeda motor mereka yang ditinggal di lokasi unjuk rasa, harus digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa dan dilakukan introgasi sebagai tekanan psikis.

Searah dengan hal tersebut, salah satu massa aksi, Zaenal (29) saat dimintai keterangan Via WhatsApp memberi keterangan, bahwa masyarakat meminta agar pemerintah pusat melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan serangkaian kegiatan evaluasi izin usaha pertambangan hingga menghasilkan rekomendasi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.

Zaenal juga menjelaskan, keberadaan eksploitasi tambang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

“Dampak buruk dengan keberadaan tambang ilegal pernah dirasakan masyarakat, seperti di wilayah Kecamatan Kasimbar yang mengalami kebanjiran, bahkan kualitas air sudah tidak jernih lagi yang mengancam lahan pertanian,” ungkap Zaenal, pada Ahad, (13/02/2022).

Untuk diketahui, unjuk rasa massa aksi Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) diketahui bermula sejak Sabtu (12/02/2022) pukul 09.00 sampai 22.00 Wita, hingga berakhir dengan kericuhan. Erfaldy atau Aldi merupakan salah satu demonstran penolak tambang emas PT. Trio Kencana. Dia berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah telah melakukan uji balistik untuk menemukan pelaku penembakan. Untuk mengujinya, tedapat 17 anggota Polres Parigi Moutong yang diperiksa dan penyitaan 20 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong, serta 60 butir proyektil oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.

Hasilnya, diperoleh infomasi pada Jumat sore (18/2/2022) melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku penembakan Erfaldy adalah anggota polisi berpakaian sipil atau preman.

Editor: Ruslan

HMI MPO Palu Akan Tempati Sekretariat Permanen

984 Views

Jati Centre-Palu. Setelah proses panjang pengadaan sekretariat permanen, akhirnya dalam waktu tidak terlalu lama, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam Majelis Penyelamat Organisasi (HMI MPO) Cabang Palu akan menempati sekretariat permanen beralamat di Jl. Basuki Rahmat Palu.

Sekretariat permanen diperoleh dari hasil pembelian tanah dan bangunan dengan harga Rp.300 juta.

Telah terkumpul dana awal pembelian tanah dan bangunan, sejumlah Rp.255 juta, hasil lelang amal dari Temu Alumni dan Kader HMI-MPO Sulawesi Tengah di Siuri Tentena Poso, pada Sabtu (5/2/2022).

Sisa kebutuhan dana hingga mencapai Rp.300 juta, sejumlah Rp.45 juta, akan diperoleh lewat penggalangan partisipasi semua pihak terutama Alumni dan kader HMI. Hingga serah terima jual beli tanah dan bangunan dapat terlaksana dalam waktu paling lama Agustus 2022 mendatang.

Untuk diketahui, Panitia Pengadaan Sekretariat Permanen hasil kesepakatan forum telah ditunjuk Ketua Itho Murtadha, Sekretaris Ruslan Husen, dan Bendahara Erie Harbing.

Demi kepastian hukumnya, Ketua HMI Cabang Palu akan menuangkan dalam Surat Keputusan, sekaligus menyampaikan terimakasih atas kerja dan dedikasi Panitia Pengadaan sekretariat sebelumnya, yang dijabat Koordinator Syamsudin dan Bendahara Indra Kusuma. (Rsl).

KAI Sulteng Tidak Lindungi Advokat Langgar Kode Etik

1,003 Views

Jati Centre-Palu. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak akan lindungi Advokat yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Sulawesi Tengah Riswanto Lasdin, usai Rapat Pengurus KAI Sulteng pada Kamis (27/1/2022) di Palu.

“DPD KAI tidak melindungi Advokat yang melanggar kode etik dan merendahkan martabat dan kehormatan profesi Advokat,” tegasnya.

Menurut Riswanto, siapapun yang merasa dirugikan oleh Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, diharap memberikan pengaduan tertulis ke KAI Sulteng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni Klien; Teman sejawat advokat; Pejabat pemerintah; Anggota masyarakat; atau Pengurus Advokat di mana teradu menjadi anggota.

Atas pengaduan, ditindaklanjuti dengan fasilitasi mediasi pihak KAI dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Jika ternyata fasilitasi mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat akan direkomendasikan penyelesaian ke Dewan Kehormatan KAI.

Dewan Kehormatan KAI yang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Advokat beranggotakan 3 orang Advokat, namun jika ada konflik kepentingan dengan teradu, maka anggota dapat ditambah 2 orang lagi dari unsur Akademisi.

“Semua pengaduan akan diproses DPD KAI secara transparan dan profesional dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KAI, dan kode etik advokat Indonesia,” tegas Riswanto.

Lebih lanjut menurut Riswanto yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP KAI, selama ini para Advokat KAI telah diberikan pembinaan agar senantiasa menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat.

“Selama ini jajaran DPD KAI terus melakukan pembinaan, motivasi dan saran dalam menjaga marwah dan martabat Advokat, terutama disampaikan dalam forum rapat, dan pelantikan pengurus maupun pelantikan Advokat.” pungkasnya.

Rapat DPD KAI Sulteng, Kamis (27/1/2022)
Rapat Pengurus DPD KAI Provinsi Sulteng, di Palu pada Kamis (27/1/2022)

Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan; dan pemberhentian tetap dari profesinya.

Untuk pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, harus diikuti larangan menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan.

Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat. (Rsl)

Potensi Pajak Perkebunan Sawit Sulteng, Belum Tergali?

872 Views

Palu-Jati Centre. Penerimaan negara atas pajak perkebunan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam hasil riset Transformasi untuk Keadilan (TUK Indonesia), pada tahun 2019 sebesar Rp. 32 milyar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (7,5 %) dan Pajak Pertambahan Nilai (92 %) dari tutupan lahan sawit seluas 75.225 hektar.

Besaran perolehan pajak perkebunan sawit lebih tinggi dalam catatan Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah diperoleh pada tahun 2020 sejumlah 311 milyar dari tutupan lahan sawit seluas 137.605 hektar.

Peneliti TUK Indonesia Linda Rosalina, mengkritisi realisasi penerimaan pajak perkebunan sawit di Sulteng yang masih terbilang rendah, jika dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak perkebunan sawit.

“Potensi penerimaan pajak, dari 608.987 hektar izin perkebunan sawit yang dikelola 51 perusahan dalam wilayah Sulteng,” ujar Linda saat memaparkan hasil riset Potensi Pajak Sektor Perkebunan Sawit Sulawesi Tengah,  di Palu pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Linda, riset yang dikerjakannya sejak Juni-September 2020 lalu telah melakukan analisa data, mulai dari tutupan sawit, status tanaman sawit, penentuan produktivitas tandan buah sawit dan perhitungan pajak sawit.

“Pemungutan pajak yang tidak optimal dari perkebunan sawit menyebabkan kehilangan penerimaan negara,” sebut Linda.

Butuh kerja ekstra menggali potensi pajak, perangkat daerah dan instansi vertikal berwenang harus menindaklanjuti informasi potensi pajak perkebunan sawit yang belum terkelola maksimal.

Lebih lanjut Ketua Pusat Studi Agraria IPB Bayu Eka Yulian, memberikan analisis tentang potensi pajak dapat dihitung dengan mendapatkan data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP) yang telah ditetapkan pada lokasi wilayah daerah setempat.

“Potensi pajak perkebunan sawit dapat dihitung berdasarkan pemegang HGU dan IUP,” sebut Bayu.

Untuk diketahui di Sulteng terdapat sejumlah 19 HGU perkebunan sawit, dan 40 perusahaan pemegang IUP perkebunan sawit.

Hal lain ikut dibahas Bayu, penentuan potensi perkebunan sawit disebabkan masalah ketersediaan data, ketertutupan informasi, dan ego sektoral perangkat daerah teknis pelaksana.

Sistem administrasi pajak perkebunan sawit maupun lemahnya sistem informasi menjadi penyebab turunnya kepatuhan wajib pajak. Guna mengoptimalkan pajak perkebunan sawit, perlu kerjasama pertukaran data perizinan antara dinas dan instansi terkait di daerah.

Optimalisasi penerimaan pajak perlu didorong agar masuk dalam agenda perencanaan dan target daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada pemegang izin perkebunan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pelaksana Yunus Sading-Untad (depan-kedua dari kanan) menyerahkan Piagam kepada Penanggap ORI Sulteng

Selanjutnya Akademisi Universitas Tadulako Ahlis Djirimu, menyoroti indikator pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terutama indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2021 sejumlah 77,53 persen.

“Pada tahun 2026 yang merupakan tahun akhir RPJMD ditargetkan indeks kualitas lingkungan hidup sejumlah 80,23 persen,” sebut Ketua Tim Penyusun RPJMD Sulteng ini.

Lebih lanjut menurut Ahlis, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi untuk membiayai pembangunan daerah. Peningkatan realisasi pajak akan menopang peningkatan nilai dana transfer pusat.

Pungutan pajak hingga daerah memperoleh dana transfer, dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan daerah, terutama penanggulangan kemiskinan daerah yang menjadi prioritas program Gubernur Sulteng. (RSL).

Sejauh Mana Website Dipandang Penting bagi Kebutuhan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu?

428 Views

Oleh :  Ferdiansyah JD
(Koordinator Divisi Teknologi Informasi LSIP)

Pentingnya Website Bagi Badan Publik: Transparansi dan pelayanan

Fungsi website semakin nampak dalam era digitalisasi informasi yang semakin masif, terkhusus terhadap badan publik. Peranan website dalam proses massifikasi informasi terjadi ketika media website membantu mengubah pola kebutuhan informasi yang dibatasi oleh ruang dan waktu menjadi pola informasi tanpa dibatasi dua dimensi tersebut. Karena website tidak terbatas pada tempat dimana saja dan kapan saja selama dapat diakses.

[…]

Digitalisasi Pembangunan Desa

891 Views

Jati Centre-Palu. Digitalisasi pembangunan desa menjadi di antara program prioritas upaya memajukan desa. Apalagi di masa pandemi Covid-19, digitalisasi dapat membantu memasarkan berbagai potensi lokal desa dan produk yang dihasilkan masyarakat desa dengan lebih praktis dan jangkauan luas.

Hal itu disampaikan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Yunus Sading, saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Digitalisasi Pembangunan Desa untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, pada Selasa (7/12/2021) di Palu.

“Digitalisasi pembangunan desa dapat menjadi jawaban atas permasalahan dan beban desa selama ini, dalam mempublikasikan potensi desa dan memasarkan hasil produk masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Tim Asistensi Pemerintah Sulawesi Tengah ini menyampaikan, kepedulian membangun dan menata desa, dapat dilakukan dengan kolaborasi semua pihak terutama dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Desa.

“Digitalisasi pembangunan menjadi keniscayaan pada era digital saat ini, termasuk bagi masyarakat desa. Digitalisasi bisa digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dengan memasarkan produk desa dan potensi desa secara luas”, sebutnya.

Menurutnya, digitalisasi pembangunan desa ini memiliki nilai positif bagi masyarakat desa. Pertama, jangkauan jaringan masyarakat desa lebih luas dan variatif sehingga lebih banyak pilihan.

Kedua, mendekatkan pihak terkait terutama pembeli dan penjual yang menaruh minat terhadap potensi desa. Ketiga, memacu kreatifitas dan inovasi masyarakat desa.

Seminar Nasional menghadirkan Narasumber utama, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Kementerian Desa Republik Indonesia, Dr. Suprapedi, M.Eng.

Menurut Suprapedi, kebijakan Kemendes-PDTT telah berhasil menekan jumlah penduduk miskin dari 17,1 juta orang maret 2017 turun menjadi 14, 93 juta orang pada September 2019. Namun adanya pandemi Covid-19 membuatnya naik kembali menjadi 15,51 juta orang pada September 2020.

“Mengatasi penduduk miskin, butuh dukungan kolaborasi berbagai pihak, termasuk digitalisasi pembangunan desa.” sebut Alumni Pendidikan Doktoral di Jepang ini.

Lebih lanjut menurut Suprapedi, banyak alumni perguruan tinggi saat ini kembali ke desa, karena melihat potensi dan peluang sumber daya di desa, untuk dikembangkan dan dipasarkan hingga menunjang pertumbuhan ekonomi desa.

Penegasan Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Terpilih

3,131 Views

Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih Tahun 2021-2026 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir

VISI:
Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju

MISI:

  1. Meningkatkan Kualitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah melalui Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan Dasar;
  2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum, dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM);
  3. Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan;
  4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah;
  5. Menjalankan Pembangunan Masyarakat dan Wilayah yang Merata dan Berkeadilan;
  6. Menjaga Harmonisasi Manusia dan Alam, Antar Sesama Manusia sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan;
  7. Melakukan Sinergitas Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah Bertetangga Sekawasan maupun di Dalam Provinsi Sulawesi Tengah dan di Luar Provinsi Bertetangga;
  8. Meningkatkan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi yang Terintegrasi dan Dijalankan secara Sistematis dan Digital; dan
  9. Mendorong Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) agar terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah.

Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih itu, sesuai Surat Penegasan Visi dan Misi Gubernur/Wagub Terpilih Tahun 2021-2026 tanggal 8 Februari 2021, yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Surat tersebut ditandatangani Rusdy Mastura selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih, dan diketahui Nilam Sari Lawira selaku Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Pasangan Calon.

Surat penegasan dimaksud juga mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,”

Lanjut pada paragraf terakhir surat, maka untuk menjaga keselarasan perencanaan pembangunan daerah, maka kami menegaskan bahwa Visi dan Misi yang benar.

Selain itu, dalam lampiran surat disebutkan tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Perencanaan Pembangunan:
“Tiada Kata Berhenti Untuk Kesejahteraan Rakyat”
“Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”

Tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Publik-Kampanye:
“KERJA CEPAT DAN TUNTAS DENGAN KEJUJURAN”