Ruas Jalan Provinsi, Berikut Bahasan Tim RPJMD dengan Tim RKPD

1,319 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Tengah 2021-2026 (RPJMD) Moh. Ahlis Djirimu, menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian Gubernur Sulteng terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Terutama kesiapan dan antisipasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru ke Provinsi Kalimantan Timur, yang berimbas pada perkembangan pembangunan Provinsi Sulteng, yakni daerah penghubung Kawasan Timur Indonesia.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun RKPD dengan Tim RPJMD di Aula Bappeda, Senin (8/2/2021)

Menurutnya, perlu antisipasi dan kesiapan daerah melalui pembangunan dan perbaikan jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Rasionalisasi pembangunan jalan menjadi perhatian Gubernur terpilih sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan alasan prioritas membuka daerah terisolasir, membuka jalur investasi daerah, promosi pariwisata daerah, dan keamanan wilayah,” ujar Ahlis Djirimu.

Dalam pembahasan, terungkap rencana pembangunan infrastruktur pembangunan bidang jalan, di antaranya pembangunan jalan tol Tambu-Kasimbar, pembangunan jembatan penghubung Banggai Kepulauan dengan Kabupaten Banggai Laut, pembangunan jalan penghubung Sigi-Napu-Poso, pembangunan jalan Basidondo-Mepanga, pembangunan jalan Luwuk-Balantak, pembangunan ruas jalan Palolo-Sausu, Buol-Tomini, dan Toili-Balingara.

Selanjutnya, imbas pembangunan dan perbaikan jalan, akan berimbas pada beban keuangan daerah. Sehingga efisiensi belanja keuangan daerah sejak dini harus dilakukan, agar program kegiatan sesuai visi misi Gubernur terpilih, dapat terwujud.

“Harus dilakukan efisiensi belanja perangkat daerah,” pungkas Ahlis Djirimu.

Sinkronisasi RKPD 2022 dengan RPJMD Gubernur (Terpilih)
Sebelumnya dalam pembukaan rapat, Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 disusun sampai batas waktu Juni 2021, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Sebagaimana diketahui, RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja, dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga berharap, agar RKPD tahun 2022 yang disusun bersesuaian dengan dokumen RPJMD Gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu.

“RKPD yang disusun harus bersesuaian dengan RPJMD, yang proses penyusunannya sudah dimulai saat ini,” ujar Faisal Mang.

Menurutnya, Tim penyusun RKPD dari Bappeda perlu berkolaborasi dengan Tim penyusun RPJMD-Gubernur terpilih, agar substansi RKPD tahun 2022 dipastikan tertuang dalam dokumen RPJMD. (Rsl)

RPJMD-Gubernur Sulteng Terpilih, Ini Kata TAPD, DPRD dan Tim Ahli

703 Views

Palu-Jati Centre. Jalin komunikasi dan harmonisasi kerja perencanaan pembangunan daerah, Tim penyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 (RPJMD) hadir rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Tim RPJMD di Ruang Rapat DPRD Sulteng, (2/2/2020).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, menyambut baik inisiasi sinergi dan penyelarasan yang dibangun Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif, dan Tim RPJMD.

Ia juga berharap, terkhusus Tim RPJMD agar terus berkontribusi mengawal pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih dalam desain perencanaan pembangunan daerah.

“Bukan hanya dalam penyusunan rancangan RPJMD, tapi terus mengawal, mengevaluasi, dan mengasistensi program dan kegiatan Perangkat Daerah sehingga pencapaian visi dan misi Gubernur terpilih, dapat tercapai,” ucap Nilam Sari.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulteng (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, pihak Pemerintah Daerah sementara merampungkan Rancangan Teknokratik RPJMD, sesuai amanat Permendagri yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

“Hingga rancangan teknokratik RPJMD tersebut, menjadi bahan penyusunan Rancangan RPJMD untuk pencabaran visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan program dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan tahun 2020 akan dilaksanakan murni tahun 2022 mendatang, yang pelaksanaannya merujuk pada RPJMD hasil kerja Tim RPJMD ini.

Lanjutnya, dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 akan mengacu ke rencana pembangunan nasional dan daerah dengan mengadopsi visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih hingga penetapan melalui Peraturan Gubernur.

Visi misi Gubernur terpilih dimaksud, didapatkan dari KPU Sulteng, yang diserahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftar untuk mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah.

Adapun Ketua Tim RPJMD Moh. Ahlid Djirimu dalam rapat menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah saat ini harus disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai dengan muatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako ini juga menyampaikan, muatan substansi masing-masing Bab dalam rancangan RPJMD secara teknis saling terkait dan menjawab pertanyaan antar Bab.

Untuk diketahui, struktur Tim penyusun rancangan RPJMD sesuai penetapan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih periode 2021-2026 Rusdi Mastura, dengan diketahui/ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Pemilihan, Nilam Sari Lawira tanggal 21 Januari 2021 telah menetapkan Moh. Ahlis Djirimu sebagai Koordinator Tim dan 19 (sembilan belas) orang anggota Tim yang berasal dari akademisi, praktisi, dan peneliti berbagai disiplin ilmu pengetahuan. (Rsl)

Santri TPA Al-Ikhlas Nunu Salurkan Bantuan Korban Gempa Bumi Sulawesi Barat

1,068 Views

Palu-Jati Centre. Taman Pengajian Alquran Al-Ikhlas Nunu (TPA Al-Ikhlas) ikut berpartisipasi meringankan beban derita korban gempa bumi magnitudo 6,2 yang mengguncang Kabupaten Mamuju dan Majene Provinsi Sulawesi Barat beberapa hari yang lalu.

Bantuan terkumpul berasal dari swadaya santri-santri dan tenaga pengajar TPA Al-Ikhlas serta masyarakat sekitarnya yang menaruh empati derita korban bencana alam tersebut.

Adapun penyaluran bantuan yang terkumpul untuk sampai ke korban bencana alam, melalui tangan relawan dan Lembaga Dewan Dakwah Kota Palu. Hal itu disampaikan Dina Sudartik Pengajar TPA Al_Ikhlas Nunu di Palu, Ahad (17/1/2021).

“Kalau penyalurannya sebagian kita antar lewat teman-teman relawan, dan Lembaga Dewan Dakwah Kota Palu,” sebutnya.

Menurut Alumni IAIN Palu ini, para santri, pengurus dan masyarakat tergerak meringankan beban korban bencana alam di Mamuju dan Majene, karena teringat bencana gempa bumi yang mengguncang Kota Palu di tahun 2018 lalu.

Sehingga, bantuan sekecil apapun kepada korban bencana akan sangat bermanfaat. Apalagi respon masyarakat Provinsi Sulawesi Barat yang bersebelahan dengan Provinsi Sulawesi Tengah saat itu sangat cepat, meringankan beban derita masyarakat Kota Palu.

“Semoga bantuan yang kami kumpulkan dan salurkan ini, bernilai manfaat,” sebutnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih dan perhormatan kepada masyarakat yang sudah berpartisipasi dan relawan yang turut membantu.

Untuk diketahui, bantuan santri TPA Al-Ikhlas terkumpul berbagai jenis. Mulai dari beras, gula, mie instan, minyak goreng, air mineral, makanan ringan, dan pakaian.

Rapat Kerja PLC, Dorong Peradilan yang Adil dan Bermartabat

974 Views

Palu-Jati Centre. Dalam rangka mendorong proses peradilan yang adil dan bermartabat, dengan kualitas kerja sumber daya manusia advokat yang berintegritas dan profesional. Palu Lawyers Club (PLC) mengadakan Rapat Program Kerja Pengurus yang dilaksanakan di Palu, Sabtu (16/1/2021).

Ketua PLC Irwanto Lubis dalam sambutannya menyampaikan, lembaga ini sejatinya bisa berperan dalam edukasi dan monitoring proses penegakan hukum yang adil dan bermartabat di daerah.

“Mengingat Advokat juga sebagai profesi penegak hukum yang disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 Tentang Advokat,” sebut Irwanto Lubis.

Menurut Advokat senior ini, PLC sebagai wadah berhimpun Advokat dari berbagai lembaga profesi Advokat/Penasehat Hukum, harus memberikan edukasi yuridis proses penegakan hukum. Sehingga masyarakat mengetahui hak dan kewajibannya di belantara peradilan.

Lebih lanjut menurutnya, proses penegakan hukum masih sering diperhadapkan pada masalah  dan indikasi keterpurukan hukum. Terutama, masih sering ditemukan struktur penegak hukum misalnya Penyidik dan Penuntut Umum yang kurang memberi edukasi dan akses penerapan hukum secara adil.

Misalnya, kurang memberi edukasi dan akses pencari keadilan, padahal kasusnya wajib didampingi Advokat, terutama terhadap tindak pidana yang diancam sanksi hukuman di atas lima tahun.

Selain itu Irwanto Lubis juga berharap, agar semua Pengurus PLC bisa mendesain program kegiatan yang bisa mengangkat harkat dan martabat profesi Advokat setara dengan penegak hukum lainnya.

Ia juga menyampaikan, PLC akan melaksanakan kegiatan yang bersentuhan dengan isu pelanggaran hukum berdimensi struktural dan hak asasi manusia, serta isu kebijakan pelayanan publik yang timpang. Untuk memperoleh perhatian, koreksi dan perbaikan semua pihak terkait.

“Mari kita sama-sama memberi kontribusi yang positif terhadap penegakan hukum yang adil dan bermartabat,” ajaknya.

Untuk diketahui Pengurus PLC yang telah disumpah dan dilantik pada 28 November 2020 lalu, terdiri dari beberapa bidang. Yakni Bidang Organisasi, Bidang Advokasi dan Pembelaan Profesi, Bidang Penelitian dan Pengembangan SDM, Bidang Kerja Sama Antar Lembaga, dan Bidang Penggalangan Dana.

Rapat program kerja PLC ini menghasilkan kesepakatan soal deskripsi pekerjaan, koordinasi, dan kewenangan masing pimpinan dan bidang, serta beberapa program kegiatan prioritas yang akan dilaksanakan masing-masing bidang. (Rsl)

LSIP Gelar Pelatihan Pengelolaan Website

648 Views

Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) menggelar Pelatihan Pengelolaan Website di Palu, Kamis (14/1/2021). Kegiatan ini menurut Direktur LSIP Bambang Rinaldi sebagai wujud nyata kontribusi lembaga yang dipimpinnya dalam peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan usaha peningkatan akses keterbukaan informasi publik dari badan publik.

Pelatihan sehari ini terlaksana atas kerja sama LSIP dengan Dinas Pendidikan Kota Palu, yang menghadirkan Narasumber Tenaga Ahli Informasi dan Teknologi Ferdiansyah.

Pelatihan yang menghadirkan peserta dari perwakilan organisasi pemerintah daerah Kota Palu ini, dilaksanakan dengan penerapan protokol kesehatan pencegahan covid-19, berupa pembatasan jumlah peserta yang hadir, peserta diharuskan mencuci tangan lebih dahulu, menjaga jarak aman, dan memakai masker. […]

Melawan Covid 19 Itu, Melawan Diri Sendiri

1,256 Views

MELAWAN COVID 19 ITU, MELAWAN DIRI SENDIRI
Oleh : Dr. Ir. Muh. Nur Sangadji, DEA.

Hingga kini, kita terus berupaya melawan virus. Menjadikannya  musuh bersama (common anemy). Kita telah menggempurnya habis-habisan. Tapi, faktanya kita tatap kalah.  Angka korban di pihak manusia kian bertambah fluktuatif.  Ada saatnya turun. Kemudian, naik lagi. Kini, kurvanya malah menanjak terus. Tidak ada yang tahu, berapa korban di pihak virus. Sebab, dia makhluk halus (mikroorganisme).

Semua ikhtiar sudah ditawarkan. “Lockdown”, “Stay at home”, PSBB, dan terakhir “New Normal”. Tapi, yang selalu ramai adalah keseringan kita untuk saling berdebat. Tentang apa (ontologi),  mengapa (epistemologi) dan bagaimana (tindakan aksiologi).

Saya lalu berfikir, mungkin saatnya kita menyadari, bahwa musuh kita sesungguhnya bukan lagi virus tersebut. Tapi, diri kita sendiri. Virus itu, makhluk yang punya hak untuk hidup di alam. Tuhan menghadirkannya di luar kendali manusia. Barangkali, tujuannya untuk memperbaiki perilaku. Dia yang berfirman, tiada makhluk yang diciptakannya sia-sia.

Mengapa di luar kendali ? Karena hingga kini, kita belum temukan bahan yang bernama vaksin. Saat ini, mulai ramai bermunculan produk vaksinnya. Sama ramainya dengan keraguan terhadapnya.

Kalau begitu, pilihannya tinggal satu. Berjuang secara total. Dan ini, haruslah dimulai dari diri individu. Dengan kata lain, setiap orang harus  menyediakan dirinya untuk berjuang.

Rasul ingatkan, mulailah dari diri sendiri (ibda bi nafsik). Boleh jadi hanya seorang diri. Namun, bila ada niat dengan spirit pengorbanan untuk menyelamatkan orang banyak. Insya Allah kita ikhlas. Mencuci tangan dan memakai masker adalah wujud konkritnya.

***

Tahun 2018 lalu, saya bersama istri dan anak berfoto di kaki gambarnya Wilson Churchill di kota London. Beliau adalah perdana menteri di masa perang dunia II.  Dia yang menghembuskan kata-kata ini, untuk menyemangati individu prajurit Inggeris di medan perang.  “We are figting by our self, but we are not figting for our self”.

Wilson bilang, kita memang berjuang sendiri. Tapi, kita tidak berjuang untuk diri kita sendiri. Sayang semangat yang begini, begitu berat di wujudkan menghadapi Covid ini. Susah sekali orang mendisiplinkan diri sendiri.

Bila “stay at home” itu berat karena mengganggu ekonomi Keluarga. Mestinya, keluar rumah dengan standar covid 19, adalah pilihan jalan tengah di tengah risiko. Nyatanya, tidak semua orang peduli dan tunduk. Padahal, dengan itu saja, kita telah menjadi pahlawan. Karena, ikut menyelamatkan orang banyak. Persoalannya, ada di proses komunikasi,  ego individu, kebiasaan dan pengorbanan.

***

Awal merebaknya virus ini, orang membutuhkan dokter dan atau ahli mikro organisme (virologi). Kemudian, ahli ekonomi untuk melihat dampak pada produktivitas, pendapatan, daya beli dan seterusnya.  Akan tetapi saat ini, yang dibutuhkan adalah ahli komunikasi dan penyuluhan. Ahli kebijakan publik. Ahli psikologi, pendidikan dan sejenisnya. Ini soal efektivitas komunikasi dan kepatuhan warga.

Kepatuhan (obedient) butuh kesadaran individu (individual awareness). Kebalikannya, “disobedience” yang kini banyak menggejala. Kesadaran individu ini akan membentuk kekompakan kolektif  (togetherness).

Untuk sampai ke sini. Kita terlebih dahulu, harus berperang melawan diri  sendiri. Inilah tindakan aksiologi yang sangat dibutuhkan saat ini. Mungkin, kalau kita menang.  Kita bakal bisa mengalahkan virus Covid 19 ini.

Wallahu a’lam bi syawab.

Jati Centre Adukan Komisioner Bawaslu Sulteng dan Banggai ke DKPP

687 Views

Palu-Jati Centre. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) perkara nomor 144-PKE-DKPP/XI/2020 di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Kota Palu, pada Sabtu (11/12/2020).

Perkara ini diadukan Mashur Al Habsyi, Rusli, dan Randy Atma R. Massi yang merupakan pemantau Pilkada di Jati Centre. Ketiganya mengadukan Jamrin, Sutarmin Ahmad, Zatriawati, dan Darmiati (Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah), serta Moh. Syaiful Saide (Anggota Bawaslu Kabupaten Banggai) sebagai Teradu I sampai V.

Teradu I sampai V didalilkan melakukan intervensi terhadap hasil pleno untuk menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan. Juga didalilkan melakukan upaya kriminalisasi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai. Serta melakukan klarifikasi yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan dan tindakan tidak cermat serta tidak profesional atas penerimaan laporan pelanggaran administrasi oleh Herwin Yatim.

Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah disebut mengintervensi Bawaslu Kabupaten Banggai dalam penerimaan permohonan sengketa proses pemilihan yang diajukan oleh Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo. Padahal permohonan sengketa sesuai Peraturan Bawaslu termasuk permohonan sengketa yang dikecualikan, yakni objek sengketa yang lahir dari tindaklanjut penanganan pelanggaran administrasi.

Bawaslu Provinsi Sulteng memerintahkan Bawaslu Kabupaten Banggai melakukan pleno kembali terkait permohanan sengketa Herwin Yatim dan Mustar Labolo yang sebelumnya permohonan dinyatakan tidak dapat diterima dan memerintahkan permohonan sengketa dilakukan registrasi.

“Namun ditolak Bawaslu Kabupaten Banggai melalui rapat pleno sesuai Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai Nomor: 97/BA/Bawaslu.Kab-Bgi/IX/2020 tertanggal 28 September 2020,” ungkap Pengadu.

Beberapa tekanan yang dilakuan oleh Teradu I s.d. Teradu IV terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai dalam Penanganan Permohonan Sengketa Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Banggai Herwin Yatim dan Mustar Labolo.

Tekanan antara lain Teradu IV (Darmiati) mengirim pesan WhatsApp ke grup Bawaslu Kab/Kota Sulteng yang intinya menyampaikan pesan Anggota Bawaslu RI Rahmat Bagja, berupa perintah kepada Bawaslu Kabupaten Banggai agar objek sengketa putusan TMS paslon Herwin Yatim untuk diproses.

Pengadu menyebut ada pertemuan yang di Kantor Bawaslu Kabupaten yang dihadiri Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), Staf Reza, Ketua Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen) dan Teradu I sampai IV.

“Pertemuan itu bertujuan agar Bawaslu Banggai mau mengubah pendirian status Berita Acara Pleno terhadap permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Herwin Yatim dan Mustaf Labolo, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima,” lanjut Pengadu.

Pengadu menambahkan ada upaya kriminalisasi Bawaslu Kabupaten Banggai yang dilakukan oleh Teradu I sampai IV. Di mana Teradu I sampai IV berinisiatif menyampaikan kepada Penasehat Hukum Bakal Paslon Herwin Yatim untuk melaporkan Bawaslu Kab. Banggai atas dugaan pelanggaran pidana pemilihan.

Pengadu juga menyoalkan pandangan berbeda Teradu V dalam sidang pemeriksaan perkara nomor 109-PKE-DKPP/X/2020. Teradu V terkesan memiliki pendapat berbeda atas tekanan dari Teradu I sampai IV.

“Semestinya Teradu V dalam menghadapi desakan dan tekanan dari Teradu I sampai IV melalui serangkaian peristiwa tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” pungkas Pengadu.

Sementara itu, Teradu I sampai IV membantah melakukan intervensi terhadap Bawaslu Kabupaten Banggai. Teradu I sampai IV selaku Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah hanya melakukan pembinaan sebagai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Tidak ada satu pun isi Berita Acara dalam pleno yang diubah tetapi hanya memberikan masukan kepada Bawaslu Banggai berkaitan dengan Peraturan Perundang-Undangan dan Petunjuk Tekhnis Tata cara Penyelesaian Sengketa Pemilihan,dan penanganan pelanggaran,” ujar Teradu I.

Teradu menambahkan hasil pleno tetap merupakan keputusan tertinggi Bawaslu Banggai. Dan hingga kini isi berita acara pleno atas penolakan permohonan penyelesaian sengketa pasangan Herwin Yatim dan Mistar Labobo tetap menjadi acuan bagi pemohon ketika mengajukan gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Teradu I sampai V juga membantah telah melakukan kriminalisasi atas Bawaslu Kabupaten Banggai. Menurutnya laporan terhadap Bawaslu Banggai oleh Pelapor karena diduga menghalang-halangi proses pencalonan oleh terlapor.

Teradu melakukan diskusi bersama di Sentra Gakkumdu Provinsi Sulawesi Tengah dan menyatakan bahwa laporan yang disampaikan pelapor, tidak mendalilkan dugaan pelanggaran pidana, sehingga tidak dapat ditindaklanjuti dengan proses penanganan pelanggaran pidana, dan teradu sepakat dengan hal tersebut.

Sebagai informasi, sidang pemeriksaan dipimpin oleh Ketua Majelis, Dr. Ida Budhiati, SH., MH. Dengan anggota antara lain Dr. Muh. Tavip, SH., MH (TPD Unsur Masyarakat Prov. Sulawesi Tengah) dan Sahran Raden, S.Ag, SH., MH (TPD Unsur KPU Prov. Sulawesi Tengah).

Sumber: Diolah dari Humas DKPP (www.dkpp.go.id)