Peluang Mengikuti Pendidikan dan Sertifikasi Likuidator di Palu

1,013 Views

Palu-Jati Centre. Lembaga Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (LBHAM) Sulawesi Tengah dan Palu Lawyers Club (PLC) bekerja sama Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), akan menyelenggarakan Pendidikan dan Sertifikasi Profesi Likuidator di Kota Palu pada Januari 2021 mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur LBHAM Muslimin Budiman di kantornya, Jalan Merpati 2A Nomor 21 Palu, Ahad (6/12/2020).

Peraih Doktor Ilmu Hukum ini, menyebutkan, kebutuhan terhadap likuidator yang kompeten semakin mendesak, untuk memberikan pencerahan dan memberikan kepastian hukum yang jelas terkait proses likuidasi akibat pembubaran perusahaan.

“Likuidasi oleh likuidator harus dilakukan secara profesional agar terhindar dari risiko dan gugatan di belakang hari,” sebut Advokat ini.

Muslimin Budiman menyebutkan, likuidator berperan sebagai pelaksana likuidasi terhadap badan hukum yang sedang dalam likuidasi. Produk akhir likuidasi yaitu surat pemberitahuan pencoretan status badan hukum terhadap obyek likuidasi oleh pejabat negara terkait.

Oleh karena itu, pihaknya memandang perlu memfasilitasi pendidikan dan sertifikasi likuidator, hingga lahir likuidator kompeten dan bersertifikat untuk membantu proses likuidasi badan hukum.

“Melalui pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator nantinya setiap peserta mampu meningkatkan keahlian dan keterampilan yang diperlukan untuk mengurus dan membereskan badan hukum yang akan dilikuidasi,” pungkasnya.

Untuk diketahui, peserta yang mengikuti program pendidikan dan sertifikasi profesi likuidator harus memenuhi beberapa persyaratan. Peserta berasal profesi Advokat, Kurator, dan Akuntan Publik. Lulusan Sarjana Hukum, Lulusan Sarjana Akuntansi, dan lulusan lainnya yang relevan.

Serta, menyerahkan atau mengirimkan dokumen sesuai dengan isian formulir pendaftaran yakni: Fotokopi ijazah perguruan tinggi, Fotokopi sertifikat profesi (jika ada), Fotokopi Kartu Tanda Penduduk, 5 lembar pas photo berwarna ukuran 3×4, dan slip bukti bayar pendaftaran.

Pendidikan yang berlangsung selama lima hari ini, akan menghadirkan Narasumber utama berasal dari Perkumpulan Profesi Likuidator Indonesia (PPLI), dan fasilitator berpengalaman dari LBHAM dan PLC.

PPLI merupakan lembaga profesi yang beraviliasi dengan Jimly School and Govermant, salah satu lembaga pendidikan di Jakarta yang melahirkan insan-insan Likuidator di Indonesia. (Rsl)

Sekilas Fitrinela Patonangi

926 Views

JATI CENTRE – Inilah Fitrinela Patonangi kelahiran Polewali Mandar tahun 1980. Penulis buku Penyelesaian Sengketa Hasil Pemilu; Dinamika Pemberian Keterangan Bawaslu di Mahkamah Konstitusi, Penerbit Quantum, Yogyakarta.

Buku terbitan tahun 2020 ini, tidak lepas dari perannya sebagai Koordinator Divisi Hukum, hingga menjabat Ketua Bawaslu Sulawesi Barat, saat memberikan keterangan tertulis dan/atau lisan dalam persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Juga saat memberikan pendampingan penyusunan keterangan tertulis kepada Bawaslu Kabupaten/Kota di Sulawesi Barat dalam sengketa Pilkada.

[…]

Pragmatis dan Idealis Gerakan Mahasiswa

2,186 Views

Pragmatis dan Idealis Gerakan Mahasiswa[1]
Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[2]

 

Kaum muda dengan dunia dan sepak terjangnya dalam konteks perjuangan dan pergerakan di Indonesia, menggiring bayangan kita tidak terlepas dengan posisi dan gerakan mahasiswa sebagai motor penggerak pergerakan. Demikian pula terhadap keterpurukan sosial akibat kebijakan pemerintah atau kerusakan lingkungan alam, mahasiswa berani tampil dan ambil bagian meneriakkan protes atas kebijakan yang tidak berpihak pada kepentingan rakyat.

Namun, kini seolah gerakan mahasiswa kehilangan taring dan kewibawaan. Gerakan mahasiswa mengalami krisis dan luka. Semakin lantang teriakan dan tuntutan dilontarkan mahasiswa, seolah-olah makin menjerumuskan dirinya pada defenisi paradoks. Apa yang diteriakkan dan dituntut sering kali berseberangan dengan yang telah dilakukan. Akibatnya, tuntutan dan advokasi yang dilakukan mempunyai daya tawar minimalis dan terkadang dipandang sebelah mata dari pihak pengambil kebijakan.

Logika dan opini yang berkembang tersebut, membawa pada pemikiran untuk membangun defenisi baru sebagai rumusan memulai perjuangan dan pergerakan yang lebih baik dan berkualitas. Walau telah banyak dibahas rumusan ulang gerakan dan perjuangan mahasiswa, tetap bayang heroisme masa lalu dari gerakan mahasiswa tidak pernah hilang. Apalagi, memakai diksi berjuang atas nama rakyat namun ternyata ada kepentingan pragmatis, baik kepentingan pribadi atau golongan yang akhirnya merusak kemurnian perjuangan.

Dengan demikian, yang terjadi adalah beban sejarah pergerakan selanjutnya, sebab sejarah tidak bisa dilupakan serta-merta. Sehingga memungkinkan merusak ritme dan pola gerakan ke depannya. Dalam artian mengambil hikmah dan pelajaran dari sejarah untuk rumusan gerakan dan perjuangan yang lebih baik dan sistematis.

Untuk itu, tulisan ini mencoba membangun definisi baru yang koheren agar bayang-bayang heroisme tidak terus menghantui dan membebani perjuangan dan pergerakan. Sebab kedudukan mahasiswa dengan tipe idealis dan paragmatis bukan merupakan dikotomi baku, yang saling bertentangan dan menjatuhkan. Hal mendasar, gerakan mahasiswa di tengah garis pemisah idealis dan paragmatis yang terpolalarisasi dalam bentuk baku, seolah-olah tidak bisa bersatu dalam suatu payung perjuangan bersama.

Tipe Gerakan Mahasiswa

Definisi yang dimunculkan, tipe idealis sebagai sebuah sifat untuk melakukan perbaikan dan perubahan atas ketidak-adilan dengan berbagai macam pelanggaran norma dalam konteks sosial kultural masyarakat. Sedangkan paragmatis adalah sifat sebaliknya yang tidak mengkritisi sama sekali realitas kehidupan sosial masyarakat.

Kemudian tipe idealis sering digambarkan pada posisi yang sedikit kiri dan tipe paragmatisme pada sisi yang lebih kanan. Walaupun kaku, namun terminologi tersebut sering kali digunakan dan diketemukan dalam realitas dunia kampus pergerakan mahasiswa. Pendefinisian seperti itu akan menghasilkan definisi minimalis. Sebab ada juga cara pandang lain, dua tipe itu sering kali tidak bisa dipisahkan dan sering komplementer.

Klaim dikotomi minimal akan manjatuhkan pada klaim-klaim yang tidak sehat. Misalnya mahasiswa tipe idealis merupakan mahasiswa yang berdemo, orasi, dan berteriak lantang menentang kapitalisme dan menentang negara atau militerisme sekalipun. Walaupun terkadang teriakan tersebut sering berbalik arah dan mengenai dirinya saat Ia memperoleh kedudukan dan bekerja di instansi pemerintahan. Sebailnya, mahasiswa paragmatis merupakan mahasiswa yang mempriorotaskan kegiatan studi (akademisi) semata, menjadi kutu buku dan mengikuti seksama setiap perkuliahan dan kegiatan akademik.

Menggunakan terminolagi tersebut, terlihat bercorak kontras. Tapi, sekali lagi bukankah hal itu sangat minimalis? Sebab, dua kelompok tipe mahasiswa itu sama-sama belajar dan berjuang dengan cara sendiri-sendiri, terlepas dari keluaran yang dihasilkan. Semua pada tataran tertentu dapat berperan melakukan perbaikan tatanan dan keterpurukan sosial dengan jiwa dan panggilan kemanusiaan masing-masing.

Klaim kedua yang biasa dimunculkan adalah klaim kritis dan advokasi. Mahasiswa yang sering berdemo (mahasiswa idealis) mempunyai tingkat kritis dan advokasi yang lebih tinggi dibandingkan mahasiswa yang berorientasi pada kegiatan studi (pragmatis).

Apakah generalisasi tersebut sepenuhnya benar? Mahasiswa yang mengaku dirinya idealis terkadang ditemukan merupakan mahasiswa yang berwajah ganda, tidak konsisten dengan apa yang dilontarkan. Hal ini sebenarnya lahir dari adanya kepentingan pragmatis. Sementara, tidak semua mahasiswa yang berorientasi pada studi (akademik) semata dinyatakan tidak kritis dan peka pada permasalahan sosial. Sebab, dia mungkin saja mengkritisi dengan medium dan cara berbeda. Tetapi tetap, pada tujuan yang sama perbaikan tatanan sosial masyarakat.

Jadi, alangkah baiknya tidak saling menyalahkan. Berusaha mencari titik temu, ketimbang memperbesar titik pembeda. Fokus pada tujuan bersama, hingga mampu menggerakkan dan empati diri untuk terlibat dengan kebiasaan dan pilihan jalan masing-masing. Hingga nanti dipertemukan pada tujuan yang sama, yakni keadilan dan kesejahteraan sosial.

Penutup

Gambaran mahasiswa idealis dan pragmatis ternyata memberi keterangan dikotomi yang berpotensi merusak ritme gerakan dan perjuangan. Tidak semua mahasiswa harus turun ke jalan, orasi dan berteriak menentang kapitalisme, militerisme atau kebijakan ketidakadilan negara. Tetapi terpenting, konsisten mencapai tujuan keadilan dan kesejahteraan sosial. Konsisten berjuang bersama menuju arah perbaikan, dengan jujur dan beretika dengan cara perjuangan yang dipilih. Tanpa harus menyalahkan dan mematikan potensi diri yang tidak sepaham dengan jalan perjuangan pilihan.

Alangkah baiknya saling kerja sama mencapai tujuan keadilan sosial masyarakat. Tanpa harus terlibat dalam suatu kubangan persaingan dan kepentingan pragmatis yang pada akhirnya merusak ritme dan corak gerakan perjuangan. Optimis bahwa semua pilihan gerakan mahasiswa berfungsi dalam membangun tatanan masyarakat yang lebih baik, tanpa harus menyalahkan pilihan gerakan idealis atau pragmatis.


[1] Disampaikan dalam Kegiatan Pengkaderan VI Kesatuan Sukarelawan Kemanusiaan Universitas Tadulako (KSRK-Untad), di Kawatuna Palu pada Sabtu, (21/11/2020).
[2] Penulis merupakan Pendiri KSRK Untad, kini berpraktik sebagai Advokat dan Konsultan Hukum di Palu.

Panel Narasumber Ruslan Husen, Syamsidi Markus, dan Ilyas bersama Moderator dan Pengurus saat Diklatsar Ke-VI KSRK-Untad, di Kawatuna Palu, Sabtu, (21/11/2020)

Penegakan Hukum di Indonesia

2,515 Views

Penegakan Hukum di Indonesia[1]
Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[2]

Pendahuluan

Hukum bertujuan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, mengatur tata tertib kehidupan masyarakat secara damai dan adil, dan menjamin kepastian hukum atas kasus yang dihadapi setiap subjek hukum. Namun dalam tataran praktik, hukum masih dihadapkan pada masalah berkelanjutan, yang gilirannya turut memperburuk citra penegakan hukum.

Akhirnya, penegakan hukum belum bisa mewujudkan tujuan hukum. Malah hukum menjadi alat politik penguasa untuk kriminalisasi para pengkritik (oposisi) pemerintahan. Demikian pula, struktur hukum melalui aparat penegak hukum lebih melindungi pengusaha (pemodal) dalam pelanggaran eksploitasi sumber daya alam, ketimbang menjaga masyarakat setempat dari dampak kerusakan lingkungan.

Secara teoritik, penegakan hukum merupakan proses tegak dan berfungsinya norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lawrence Meir Friedman[3] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni: struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya.

Selanjutnya Soerjono Soekanto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi, yakni hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat sebagai kesatuan sistem, dan merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[4]

Mengacu pada teori sistem hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum di Indonesia harus mendapatkan dukungan sumber daya manusia profesional dan berintegritas, regulasi yang progresif, peran aktif masyarakat mengawal proses, dan sarana-prasarana hukum yang memadai. Dukungan dan ketersediaan dimaksud menjadi satu-kesatuan kebutuhan, jika ada yang belum terpenuhi maksimal, maka mempengaruhi produktifitas hasil dari sistem hukum.

Masalah Penegakan Hukum

Praktik penegakan hukum masih sering dihadapkan masalah yang turut memberi citra buruk upaya menggapai keadilan. Keadilan sebagai tujuan hukum, seolah ideal pada tataran konsep dan normatif. Namun, dalam praktik menjadi sesuatu yang langka. Seorang penegak hukum bisa menjelaskan tujuan hukum mencapai keadilan, tapi sikap dan perilaku justru melanggar hukum dan menginjak-injak nilai keadilan.

Identifikasi masalah penegakan hukum berikut, dapat menjadi tanda peringatan para penegak hukum agar kembali ke khittah makhluk Tuhan yang dipercayakan menyampaikan dan menerapkan nilai keadilan dalam berbagai aspek kehidupannya. Tidak terjerumus berkelanjutan dalam kubangan haram pelaku pelanggaran hukum, yang sejatinya menegakkan hukum.

Pertama, mafia peradilan. Mafia peradilan merupakan perbuatan konspiratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan kolektif oleh aktor tertentu terutama oknum aparat penegak hukum dan pencari keadilan. Tujuannya mendapatkan keuntungan pragmatis melalui penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Dampaknya menjadi rusaknya sistem hukum dan tercabik-cabiknya nilai dan rasa keadilan.

Praktik mafia peradilan lekat dengan diksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Semakin menguatnya penyalahgunaan kekuasaan, makin mengarah pada tumbuh suburnya mafia peradilan. Akibatnya, peradilan menjadi tidak bernilai menindak tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan atau pelanggaran. Rasa dan nilai keadilan masyarakat dipermainkan. Pelanggaran hukum yang terus-menerus memberi indikasi, negara gagal melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati  dan memenuhi hak-hak warga negara.

Kedua, keterbatasan regulasi berupa kekosongan hukum, norma mulitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Pembentuk undang-undang juga manusia, mereka sama halnya dengan manusia biasa yang melekat sifat khilaf, kekurangan dan keterbatasan. Sejak semula sudah diprediksikan, setiap undang-undang yang dihasilkan pembentuk undang-undang pasti mengandung berbagai keterbatasan. Ada celah hukum yang tidak tertutup, hingga tiba penerapan operasionalnya baru diketahui kekurangan dan kelemahan.

Padahal hukum tidak mungkin tegak jika belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materi muatannya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan bukan hanya berkenaan dengan penegakan hukum tetapi pembuatan hukum.

Ketiga, sikap apatis masyarakat pengawal proses penegakan hukum. Masyarakat menjadi apatis dan tidak ingin terlibat dalam proses penegakan hukum terutama yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak. Mereka memilih melakukan hal-hal secara langsung bersentuhan dengan kepentingan pragmatisnya. Akhirnya, proses penegakan hukum dengan berbagai masalah terlaksana tanpa kontrol masyarakat dan kekuatan publik.

Praktik mafia peradilan semakin leluasa lewat konspirasi penguasa, pengusaha, pencari keadilan dengan aparat penegak hukum tanpa kontrol pengawasan dari masyarakat. Potensi kekuatan yang ada di masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi seolah tidak memiliki taji kekuatan, tunduk dan bercerai-berai dengan urusan pragmatis masing-masing.

Keempat, keterbatasan sarana dan prasarana hukum. Hukum senantiasa dinamis mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Demikian pula perangkat sarana dan prasarana hukum, sebagai pendukung penindakan pelanggaran atas nama hukum harus tersedia secara memadai. Masalahnya, proses penegakan hukum masih dipenuhi keterbatasan akses sarana dan prasarana yang dimiliki oleh negara. Sehingga pelanggaran dan kejahatan terutama yang terkait dengan informasi dan teknologi terus berkembang cepat, tanpa diiringi inovasi dan progresif perangkat struktur penegak hukum.

Penegakan Hukum Progresif

Norma atau perangkat hukum bertujuan mempertahankan dan memantapkan peristiwa tertentu pada suatu tempat dan waktu lewat kodifikasi hukum. Sementara, masyarakat dan nilai kesadaran terus bergerak mengalami perubahan, tidak pernah berhenti, terus berlangsung dari waktu ke waktu. Akibatnya, hukum yang terkodifikasi tertinggal waktu dan masa. Hukum menjadi kalimat mati akibat arus perubahan yang semakin dinamis.

Sebagai alternatif sumber hukum yang memiliki legalitas memaksa, perubahan nilai mesti tunduk kepada kemapanan kodifikasi hukum walaupun tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat. Akibatnya, penerapan hukum melukai rasa keadilan dan kesadaran masyarakat.

Ternyata atas perkembangan zaman dan masyarakat, undang-undang belum mampu mengiringi kebutuhan dan kesadaran masyarakat yang dinamis. Kehidupan sosial senantiasa tumbuh dan berkembang mengakibatkan hukum yang terkodifikasi dalam bentuk undang-undang tidak mampu mengakomodir perubahan. Nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dihormati dan dihargai secara kolektif, namun selama belum masuk kodifikasi hukum, dianggap tidak punya daya normatif yang dapat dipaksakan pelaksanannya.

Selain masalah kekosongan hukum dalam hukum positif, masalah lain yang sering dialami seperti terdapat norma multitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Bahkan menjadi masalah berulang dalam proses penegakan hukum. Sementara, menyandarkan peristiwa hukum yang membutuhkan penyelesaian dan kepastian terhadap masalah regulasi tersebut, akan berdampak tercerabutnya keadilan dan nilai kesadaran masyarakat. Ada peristiwa hukum berupa pelanggaran atau kejahatan namun tidak ada hukum positif yang mengatur, hingga perbuatan tidak dapat diadili.

Hukum progresif berusaha menjawab masalah regulasi tadi. Mengajak seluruh penegak hukum menafsirkan dan menemukan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Bernardus Maria Taverne pernah menyebutkan “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun”. Artinya penegakan hukum bukan hanya ditunjang undang-undang, melainkan ditentukan oleh aparat penegak hukumnya.

Kata lain, hukum progresif bertujuan menggunakan hukum bagi kepentingan rakyat di atas kepentingan individu. Pandangan hukum progresif, hukum dilihat sebagai instrumen melayani kepentingan rakyat. Apabila rakyat menghadapi persoalan hukum yang berdimensi struktural, bukan rakyat yang dipersalahkan, melainkan perlu pengkajian asas, doktrin atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, dan advokat untuk berani mengambil langkah, tindakan dan pemikiran revolusioner yang abnormal dari keadaan hukum yang tidak normal ini. Berani untuk melahirkan pemikiran dan langkah hukum yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia. Meninggalkan hukum kolonial yang legalistik, positivistik, formalistik dan dogmatik, hingga menjadi penegak hukum yang progresif memihak kepada kepentingan rakyat.

Langkah hukum progresif berusaha mencari cara guna mematahkan kekuatan positivisme hukum yang menganggap hukum hanya dalam bentuk peraturan tertulis, selain itu bukan hukum. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan tertulis dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan tujuan hukum. Penegak hukum masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada, dengan langkah penemuan hukum yang progresif membahagiakan manusia.

Penutup

Meski Indonesia terkenal sebagai negara dengan sistem hukum yang buruk, tetapi masih ada harapan melalui kekuatan progresif. Mereka ada di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, birokrasi, politisi, dan banyak lagi. Kekuatan mereka terbangun melalui jaringan informal, dari diskusi tukar pengalaman, melalui pembacaan media yang progresif.

Gerakan hukum progresif merupakan hasil refleksi dari realitas keterpurukan hukum saat ini, di mana diperlukan keberanian dan komitmen melakukan pembaharuan hukum menjadi responsif, termasuk meningkatkan kualitas para penegakan hukum. Melakukan perbaikan di berbagai sektor hukum, baik itu dari segi aparatur penegak hukum, segi kurikulum hukum, maupun kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum.

Catatan Kaki

[1] Disampaikan dalam Sosialisasi Penegakan Hukum, Jati Centre di Palu, pada Jumat (11/03/2022).
[2] Penulis merupakan Peneliti dan Konsultan Hukum di Palu.
[3] Lawrence Friedmann dalam Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm 1.
[4] Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5.

Dibalik Kasus Penggantian Pejabat yang Ditangani Bawaslu Banggai

863 Views

Palu-Jati Centre. Terungkap, dua aspek dibalik kasus pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana tahun 2020, yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai hingga berakibat pemberhentian tetap empat orang Anggota Bawaslu Banggai dan satu orang Bawaslu Sulteng.

Hal itu disampaikan Direktur Jati Centre Mashur Alhabsy di Palu, Selasa (17/11/2020) setelah melakukan pemantauan penanganan kasus di pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai.

Aspek pertama, konsekuensi menegakkan aturan dan tidak ingin melakukan pelanggaran dan penyimpangan hukum tertulis,” sebutnya.

Menurutnya, Bawaslu Banggai melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dan tidak ingin melanggar Perbawaslu. Yakni, menolak permohonan sengketa pemilihan yang dikecualikan, sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

“Aneh, jika Bawaslu Banggai dipaksa pleno ulang dan terima permohonan sengketa pemilihan, padahal permohonan dikecualikan sesuai ketentuan Perbawaslu,” sebutnya.

Lanjutnya, aspek kedua, kolektif kolegial Komisioner Bawaslu dalam penindakan pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana.

“Proses penindakan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Banggai telah melalui proses rapat pleno kolektif kolegial, proses konsultasi-koordinasi, dan supervisi berjenjang Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI,” jelas mantan Ketua Badko HMI Sulteng ini.

Menurutnya, aneh jika belakangan hari proses penindakan pelanggaran hingga rekomendasi petahana Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi diingkari oleh anggota Bawaslu Sulteng.

“Padahal dalam pembahasan dan penanganan pelanggaran terungkap, tidak pernah dipermasalahkan,” pungkasnya.

Mashur Alhabsy juga menyayangkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan tetap empat orang anggota Bawaslu Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulteng. Padahal menurutnya, mereka sudah bekerja dengan baik menegakkan aturan hukum dan tidak ingin melanggar Perbawaslu.

“Bahkan rekomendasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti KPU Banggai dengan menyatakan pasangan calon petahana dengan TMS. Jadi, tidak ada yang salah,” pungkasnya.

Terakhir, Jati Centre yang dipimpinnya, sebagai lembaga terakreditasi KPU Provinsi Sulteng,  akan berkomitmen melakukan pemantauan proses pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulteng hingga lahir pemimpin pilihan rakyat pemilik kedaulatan.

DPT Kabupaten Donggala Meningkat, ini Harapan Ketua KPU Donggala

903 Views

Palu-Jati Centre. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Donggala pada 2018 hingga tahun  2020 mengalami peningkatan, tercatat  pilkada tahun 2018, 198.840 DPT, Pemilu 2019,  205.048 DPT dan Pilkada 2020, 205.662 DPT.

Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Donggala, Muhammad Unggul saat dimintai keterangan, Senin, 19 Oktober 2020

Menurutnya, antara DPT pemilu di tahun 2019 dan DPT Pilkada tahun 2020 mengalami kenaikkan sebesar 614 DPT dan hal ini sudah mengalami perjalanan yang panjang.

“Data DPT yang meningkat ini sudah melalui tahapan yang panjang, dan pastinya kami mengolahnya melalui prinsip-prinsip kerja pemutahiran data yaitu prinsip Komprensif, akurat dan Prinsip Akuntabel” Ungkap Unggul.

Disamping itu DPT terbanyak berdasarkan data yang diterima, terdapat di kecamatan Banawa yaitu mencapai 23,863 dan terendah di kecamatan Pinembani 3,882

“Harapannya dengan meningkat DPT ini, kiranya partisipasi masyarakat dalam pilkada ini  meningkat hingga 80%” harapnya.

Mistik Keseharian; Mengayati Kehidupan dengan Lebih Intim

1,426 Views

Oleh : Saeful Ihsan (Penulis Buku dan Novel)

Kerumitan, adalah sesuatu yang selalu muncul saat kita mempelajari filsafat. Ada banyak kosa kata baru yang terbentuk dari proses berpikir. Berpikir sendiri adalah proses kontemplasi atas kosmos, kesadaran menangkap hal yang lebih dari apa yang telah dibahasakan sehari-hari. Kita ambil contoh kata “ada”. Sehari-hari kita jumpai derivasinya yaitu “berada”, “keadaan”, dan “keberadaan”.

Dalam lapangan filsafat, “ada” menghasilkan “mengada”, yaitu berproses menjadi ada. Dalam bahasa Arab “ada” adalah wujud, mengada berarti mewujud. Dalam filsafat Islam, kita sering mendengar kata maujud, yang juga sudah diadopsi ke dalam bahasa Indonesia yang berarti berwujud, atau nyata (lihat KBBI).

Apalagi saat mempelajari pemikiran Martin Heidegger, filsuf eksistensialis Jerman, sangat rumit untuk dipahami. F. Budi Hardiman dalam “Heidegger dan Mistik Keseharian”, menuturkan bahwa rumitnya mempelajari buku Heidegger “Sein Und Zeit” (ada dan waktu); Hanya sedikit sekali yang dapat memahami bukunya, demikian Heidegger, bahkan Jean Paul Sartre (filsuf eksistensialis yang lain) tidak termasuk di dalam yang sedikit sekali itu.

Bagaimana dengan kita yang ada di Indonesia, dimana tradisi pemikiran filsafat tidak membumi? Pasti lebih rumit lagi. Oleh sebab itulah F. Budi Hardiman mencoba mengintroduksi pemikiran Heidegger dari buku “Sein und Zeit” ke dalam buku “Heidegger dan Mistik Keseharian”. Berharap buku itu bisa menjadi jembatan menuju ke dunia pemikiran Heidegger yang sangat rumit itu.

Tetapi bagi saya, buku yang ditulis oleh Hardiman itu tetap saja terasa rumit. Utamanya karena permainan istilah-istilah dari Heidegger yang diterjemahkan ke dalam bahasa indonesia: ada-mengada, waktu-mewaktu-kemewaktuan, ada-dalam-dunia, membuka diri pada ada-di sana (dasein), dll. Mungkin akan lebih mudah jika diantar dengan satu kisah hidup seseorang sebagai dasein.

*

Demi kemudahan, saya mengilustrasikan cerita ini:

Seorang karyawan bernama Andre–masih muda (sekira 22 tahun) belum menikah–duduk merenung di teras kantor tempatnya bekerja, pada jam istirahat. Teman lain lewat, katakanlah namanya Fajar, mengajaknya mengobrol dan melupakan segala urusan yang membuatnya selalu murung, diam, dan mengkhayal.

Andre pun menjadi riang, dia larut dalam obrolannya bersama Fajar. Mereka bercengkerama, bergurau, menjadikan pengalaman di kantor sehari-hari yang kadang mengesankan sebagai lelucon: ada sesekali kesialan yang menimpa. Misalnya kelalaian kerja yang membuat mereka harus mengganti rugi, atau membayar denda. Ataukah ada keisengan-keisengan kecil kepada teman-teman karyawan yang lain, yang begitu asyik untuk ditertawakan. Bukankah menertawakan kesialan merupakan salah satu kenikmatan dalam hidup?

Atau misalnya berangan-angan untuk membeli rumah atau mobil mewah, berandai-andai punya isteri cantik dan anak yang lucu-lucu. Mereka lalu membayangkan bagaimana jika sekiranya pihak kantor menaikkan gaji mereka berlipat-lipat, lalu mereka menabung, dan khayalan akan terwujud. Berhari-hari seperti itu.

Hingga suatu hari, Fajar mengetahui bahwa Andre, sahabatnya itu dilanda masalah yang rumit: pacarnya yang bernama Nia, berbeda agama dengannya, hamil akibat hubungan cinta mereka. Bersamaan dengan itu, Andre baru tahu bahwa pacarnya ini sesungguhnya adalah isteri dari seseorang yang telah pergi jauh, pulang ke orangtuanya, dan dipastikan tidak akan kembali.

Pertama-tama, Andre dihadapkan pada pilihan: meneruskan hubungan, ataukah meninggalkan perempuan yang menipunya itu? Jika memilih meneruskan, maka Andre harus menghadapi sejumlah kenyataan. Ia harus meminta izin kepada orangtuanya untuk menikahi perempuan yang berbeda agama dengannya itu. Ia juga harus berani menemui orangtua si wanita itu yang juga berbeda agama dengannya, dan dengan orang tuanya. Ia juga harus menerima kenyataan akan kelahiran anaknya, sekaligus rumitnya menyelesaikan urusan, termasuk dokumen-dokumen dari seorang isteri yang belum dijatuhi talak resmi dari suaminya.

Jika memilih meninggalkan perempuan itu, Andre berarti harus menerima dirinya sebagai seorang lelaki yang tidak bertanggungjawab, dan anak yang akan ditinggalkannya, kelak akan dirindukannya.

Fajar jadi mengerti, mengapa sahabatnya itu menjadi perenung yang dalam, menyendiri di tepi kesibukan sehari-hari. Sebagai seorang teman, Fajar berupaya menghibur temannya itu, mengalihkannya dari kepusingan dengan pelbagai obrolan. Agar sahabatnya itu tetap kuat menghadapi kenyataan yang begitu pelik.

*

Kita bisa membuat pengandaian dengan cerita yang lebih mudah. Kisah yang rumit itu saya ajukan, berharap dapat dengan mudah untuk menggambarkan kumpulan peristilahan Heidegger yang banyak dan baru itu.

Dari kisah itu, Andre kita andaikan sebagai dasein (ada-di sana). Tiba-tiba saja Andre muncul sebagai seseorang (faktizitat) yang penuh masalah. Itu yang tampak bagi kesadaran kita yang membaca cerita ini, dan juga bagi sahabatnya–si Fajar. Bagi Andre sendiri, diapun tiba-tiba saja ada, tak tahu datang dari mana, mau ke mana, dan untuk apa dia hadir. Andre hadir sebagai dasein, hadir sebagai manusia yang memililiki kecemasan. Ia terlempar, jatuh dari kesehariannya sebagai manusia yang merenungi kehadirannya di muka bumi.

Bagaimana tidak, bayangan akan adanya suatu kenyataan yang mencemaskan–yakni kematian–menghantui dibalik peristiwa yang dibayangkan akan datang; keluarga si perempuan yang dihamilinya, pada kemungkinan terburuknya, akan membikin perhitungan. Juga rasa malu kepada keluarga sendiri. Serta kemungkinan ancaman yang akan datang dari pihak suami dari perempuan yang dihamilinya.

Semua yang ada, tampak bagi kesadaran Andre, membuatnya menjadi otentik; dasein yang merenungi kehadirannya di dunia ini. Ada yang lain–Nia, keluarga Nia, keluarga Andre sendiri, suami Nia, jabang bayi dalam perut Nia–menyebabkan Andre berupaya mengantisipasi kemungkinan terburuk dari masa depan. Di sinilah ada-nya Andre tidak final, Andre akan terus menerus atau selalu menjadi (werden) Andre hingga datang suatu titik sempurna ke-Andrean-nya, yaitu pada saat ia mati.

Jadi, jika kita menganggap kita yang otentik adalah “aku yang sekarang”, Heidegger justeru menganggap keotentikan itu adalah kemewaktuan, atau kemenjadian kita. Artinya, kita yang otentik adalah kita yang terus menerus berproses menjadi kita yang sempurna. Sebab kita masih terus berubah. Kita berkata “inilah saya” sekarang, akan beda dengan “inilah saya” pada masa-masa mendatang.

Kita tentu ingat Ahmad Wahib mengatakan “aku bukan Wahib”, maksudnya “aku me-Wahib… aku yang terus menerus berproses menjadi Wahib”. Wahib adalah Wahib pada saat ia sakaratul maut. Keberadaan Wahib di masa tertentu, tidak bisa disimpulkan bahwa itulah Wahib secara keseluruhan. Sebab, Wahib masih berurusan dengan masa depan. Di masa depan, Wahib akan menjadi Wahib yang lain dari yang sekarang. Wahib akan masuk ke dalam dunia yang berbeda, ada keseharian di sana, dan mungkin kontemplasi atau perenungan menjadikan dia Wahib yang berbeda dari yang seharusnya.

Salah satu konsep dasein, adalah ada-di dalam-dunia (in-der-welt-sein). Adanya Andre di dunia bukan seperti adanya mobil di dalam garasi, atau adanya buku di dalam lemari. Andre tidak diletakkan di dalam dunia, tetapi Andre menempati, memukimi dunia (wohnen).

Dunia yang dimaksud bukanlah bumi, tetapi ruang-ruang kehidupan yang ditempati. Makanya menurut Hardiman, istilah bahasa Indonesia “meninggal dunia”–bukan meninggal bumi–bagus sekali untuk menggambarkan dunia yang dimaksud. Saat Andre mati, ia masih di bumi (dikubur di tanah atau dikremasi), tapi tak ada lagi di dunia keseharian. Di sinilah menariknya: Andre, selanjutnya akan hidup di dalam dunia ingatan orang-orang yang mengenalnya.

Dasein memukimi dunia, di sana ada pekerjaan, ada hiburan, ada pertemanan, ada permainan, ada karir, ada liburan, dan lain sebagainya. Dunia yang di dalamnya terdapat kolam keseharian, dan kadang dasein tenggelam di dalamnya, sehingga lupa terhadap keotentikannya, ia lupa kalau ia berada di dunia begitu saja, ada untuk tiada–mati.

Saat Andre merenung, ia sadar akan kehadirannya di dunia. Segera saja Andre akan merancang suatu langkah antisipatif di masa depan. Karena proses mengada memang mengandung rancangan (entuwurf). Ia akan masuk ke dunia baru dan akan memulai sebagai ada yang selanjutnya; Andre akan menjadi bapak, namun sebelum itu, ia kemungkinan akan menghadapi caci maki, bahkan disakiti secara fisik oleh keluarga perempuan yang dihamilinya–sehingga ia cemas. Saat kecemasan itu benar-benar disadarinya, ia menjadi otentik sebagai dasein, manusia yang merasakan keterlemparan.

Fajar muncul atau berada sebagai orang lain yang tampak pada kesadaran Andre. Fajar juga memukimi dunianya, dunia yang sama dengan dasein atau manusia yang lain, tenggelam dengan urusan keseharian. Fajar muncul menghibur Andre, dan Andre tenggelam ke dalam keseharian, tenggelam ke dalam dunia bersama (mitwelt), dan melupakan keterlemparannya (geworfenheit). Terlibat percakapan (rede) bersama fajar adalah cara dia melupakan keterlemparan itu.

Bekerja di kantor, bisa jadi bukan hanya cara mengantisipasi masa depan, tetapi juga merupakan sebentuk tenggelam ke dalam kolam keseharian. Keseharian di sini bermakna rutinitas, kesibukan, atau aktifitas. Wajar saja, sebab apa yang ditangkap oleh manusia adalah sesuatu yang menampakkan diri.

Dari sini, nampak bahwa Heidegger sangat dipengaruhi oleh Edmund Husserl tentang intensionalitas (keterarahan “kesadaran” pada “sesuatu”). Akan tetapi, jika Husserl fokus pada kesadaran, Heidegger justeru fokus kepada “sesuatu”–ontologi dan ontiz (berkaitan dengan mengada).

Hardiman mengandaikan sebuah lapangan golf, di dalamnya ada tiga macam: pertama, lapangan, tongkat pemukul, bola, lubang, ini disebut dengan Zuhandenes (siap-untuk-tangan), sama dengan alat-alat pertukangan, ia ada untuk digunakan; kedua, pohon-pohon, tanah, dan bebatuan adalah Vorhandenes (tersedia-di depan-tangan), adalah benda-benda yang tersedia begitu saja, ia ada tak berhubungan dengan kita; ketiga, orang-orang yang bermain golf, adalah dasein yang lain, kita dengan mereka sama-sama dasein yang memukimi dunia disebut mitdasein (berada-di sana-bersama).

Menurut Heidegger, ketiga macam “ada” di atas memiliki cara berada atau menyingkapkan diri masing-masing: Zuhandenes menampilkan diri sebagai alat-alat yang digunakan untuk mencapai tujuan, mengerjakan sesuatu, kesibukan keseharian. Vorhandenes menampilkan diri sebagai benda yang tidak penting, tidak berhubungan dengan pekerjaan kita, ia sendiri tak berhubungan dengan kita. Mitdasein, keberadaan dasein atau manusia yang lain menampilkan diri memiliki hubungan dunia dengan kita, yaitu dunia-bersama (mitwelt).

Dasein memiliki cara menghadapi ketiga ada itu. Zuhandenes dan Vorhandenes, karena kehadirannya sebagai benda mati, cara menghadapinya adalah diurus atau ditangani (besorgen). Sementara mitdasein, karena berada-bersama (mitsein) dengan dasein, maka cara menghadapinya adalah dipelihara–pemeliharaan (fusorgen).

Tenggelam dalam keseharian adalah kelarutan dasein atas besorgen. Kesibukan dengan alat-alat, untuk melakukan pekerjaan sehari-hari. Adapun fusorgen melarutkan dasein dengan cara bercakap-cakap (rede), memahami (verstehen), menafsirkan. Fusorgen dimaksudkan dalam rangka ada bersama di dunia, dunianya adalah dunia bersama. Cara untuk dasein larut ke dalam fusorgen adalah berusaha melupakan keterlemparan, masuk ke dunia bersama agar dianggap ada, atau hadir (eksis).

Seseorang yang hanya memiliki sepeda motor merk Yamaha Mio, tidak bisa masuk ke dalam dunia klub motor merk Ninja RR. Si pemilik Mio mengalami keterlemparan, dia tidak dianggap berada dalam dunia Ninja RR. Dia bisa masuk ke dunia itu dengan meninggalkan keterlemparannya, dengan memfokuskan diri pada besorgen, yaitu berupaya membeli motor Ninja RR. Barulah ia dianggap berada dalam dunia itu. Cara mengada si pemilik Mio itu dengan melakukan fusorgen, memelihara hubungannya dengan dasein yang lain.

Percakapan, atau obrolan (rede), juga adalah cara dasein larut dalam keseharian. Fajar yang mengajak Andre bergurau dan melakukan kesibukan lain, agar melupakan masalahnya, itu adalah bentuk pelarian.

Lalu apa yang mendasari itu semua? Dan inilah kunci dari segala rahasia keberadaan manusia (dasein), adalah kematian. Kematian menjadi dasar seseorang hadir di muka bumi. Semua gerak manusia, apakah itu tenggelam dalam besorgen, maupun fusorgen, semuanya bergerak berdasarkan kesadaran akan kematian. Dasein sendiri ada untuk mati.

Maka menurut Heidegger, cara untuk mengatasi keterlemparan adalah dengan merenungi atau menghayati dengan intim kehadirannya sendiri. Mengapa Heidegger tidak mengarahkan dasein pada agama? Sebab agama juga adalah pelarian, ritual agama adalah keseharian yang lain. Nasihat agama memalingkan dasein dari kesadaran eksistensialnya, tujuannya.

Agama sering berkata, “Setiap manusia akan mati”. Dengan demikian, manusia tidak akan menghayati kematiannya. “Toh juga akan mati, kan?” Iya, setiap orang memang akan mati, tetapi mati adalah masalah individual, manusia harus menghadapinya sendiri. Setiap orang harus antisipatif terhadap kematiannya. Sementara kata “semua manusia akan mati” adalah sebentuk penghiburan supaya manusia lupa akan kenyataannya menghadapi kematian itu sendiri.

Jadi menurut Heidegger, sejak kemunculannya, manusia (dasein) sudah mengalami kejatuhan (Verfallenheit). Saat manusia hadir di dunia, dia sudah dilekati oleh kematian. Dasein tidak dapat merancang kematian, kematian sudah bersiap datang kapan saja. Dasein hanya melakukan antisipatif dengan menghayati kehadirannya, ataukah justeru lari dari kesadaran akan dekatnya kematian, yaitu dengan tenggelam dan larut dalam keseharian.

Inilah yang ditangkap oleh Hardiman sebagai “mistik keseharian” dari “Sein und Zeit” karya Heidegger itu. Mistik di sini bukan bermakna klenik, takhayul, atau mitos-mitos, tetapi suatu kebisajadian karena kedatangannya pasti–kematian.

Tetapi, Heidegger lebih radikal soal kematian ini. Manusia sebagai dasein (mengada) sesungguhnya sudah mati berkali-kali. Hal ini sekaligus memunculkan pandangan sebaliknya, yakni kelahiran. Hardiman dalam salah satu sub judul bukunya itu (Heidegger dan Mistik Keseharian), jadi bertanya; apakah mortalitas, atau natalitas, keabadian ataukah kelahiran?

Kelahiran yang dimaksud bukanlah secara biologis, tetapi dalam rangka Sein und Zeit, ada dan waktu, yakni dasein. Manusia itu telah mati dari dunia yang satu, dan terlahir lagi ke dunia yang lain. Kelahiran kembali itu adalah memulai lagi yang baru. Saat Andre dipecat dari kantor, pada saat itu dia telah mati dari dunianya. Pindahnya Andre ke dunia pekerjaan yang lain, ataukah masuk ke dunia pengangguran, berarti ia terlahir (memulai) kembali.

Namun Heidegger, tidak meyakini adanya sebuah kehidupan setelah mati–dalam arti mati yang sesungguhnya. Dasein hanya ada untuk dunia ini, tiada dunia kedua bagi dasein. Tetapi Heidegger memberi penghargaan kepada dasein dengan membuatnya hidup kembali di dunia ingatan orang-orang. Keluarga atau sahabat, atau siapa saja yang mengenal kita, tetap akan menyaksikan kita hidup dalam kenangan mereka saat kita sudah mati, yaitu apabila mereka menghadirkan kembali kenangan bersama kita–kira-kira seperti itulah mortalitas kita.

Hal itu memberi pengetahuan lagi bagi kita, bahwa sesungguhnya kita ini “terserak” (zerstreut)–kata Hardiman. Kita berada di mana saja. Hardiman berkata “pemudik itu, karena dengan memori itulah mereka menghadirkan ruang yang telah dimukimi itu kembali”. Maksudnya, fenomen kehadiran kita mengisi ruang-ruang kehidupan yang pernah kita mukimi. Kita pernah ada di masa lalu, pernah ada di kampung atau di kota, kita ada sekarang, dan nanti akan memukimi dunia ingatan orang-orang.

Pada bagian akhir bukunya, F. Budi Hardiman membahas soal waktu dan kemewaktuan. Mengutip Benjamin Franklin, “Time is money”, waktu adalah uang, betapa manusia modern ditaklukkan oleh waktu, padahal dia sesungguhnya bisa menaklukkan waktu. Manusia adalah waktu, dan kehadirannya adalah mewaktu, ia hidup dalam relung-relung kehidupan, dalam ceruk-ceruk waktu.

Hardiman juga menyundul relativitas Einstein, dalam segi waktu ke bagian akhir bukunya itu. Manusia bisa merasakan waktu objektif sekaligus waktu subjektif. Waktu objektif, atau yang di luar manusia adalah waktu normal (1 jam = 60 menit). Sementata waktu subjektif, yang ada dalam diri, bisa lebih lama atau lebih cepat dari waktu yang normal (1 jam menunggu, dengan 1 jam ditunggu, lamanya tidak sama), tergantung dari suasana hati.

Time is money menaklukkan manusia menjadi tenggelam dalam besorgen (larut dalam keseharian). Hal ini, punya analogi dalam Alquran surat al-Ashr ayat 1-2: “Demi masa (waktu), sesungguhnya manusia berada dalam kerugian”. Manusia seperti itu, ditaklukkan waktu, sebab mengejar suatu produktifitas yang melupakan pentingnya mitdasein (kehadiran orang lain), dan juga melupakan makna kehadirannya sebagai dasein yang senantiasa diintip oleh kematian.

*

Sayyidina Ali mengatakan, “Orang yang paling cerdas adalah yang mengingat kematian”. Kalau begitu, Heidegger termasuk diantaranya. Hanya saja, sayang sekali ia tidak menemukan dirinya dalam agama. Ia memahami adanya-agama berdasarkan apa yang tampak dalam kesadarannya, praktik agama yang ia saksikan di lingkungannya.

Heidegger berhenti pada dunia, dan tidak bisa menjangkau apa yang terjadi setelah mati. Akhirnya, dasein dilarikan ke dalam kesadaran. Di sini, tampaknya Heidegger terpaksa harus membuat dasein bermakna ganda; di satu sisi dasein adalah manusia dalam wujud yang asli, di sisi lain dasein adalah manusia berwujud kenangan.

Sementara, hanya agamalah yang punya informasi tentang kehidupan sesudah mati, tentu melalui kitab suci sebagai sumber ajarannya. Agama sendiri, agar bisa diyakini, setidaknya perlu dibuktikan kebenarannya. Untuk yang terakhir ini, agama sesungguhnya sudah mengantisipasi dirinya bakal dipertanyakan di kemudian hari (di jaman modern ini), maka kitab suci menciptakan sebuah pelindung yang bernama “isyarat ilmiah”. Untuk Alquran disebut “I’jazul Quran”, kemukjizatan Alquran.

Heidegger juga tidak menemukan dasein berasal dari mana. Tiba-tiba saja muncul dalam kejatuhannya seperti itu. Jikapun ia akan berkata, bahwa “kemendahuluan dasein bagi dunia, sama dengan kememdahuluan makna atas penyampaian makna”, tetapi tetap saja, ketiadaan sistem penjelas bagi awal kemunculan dasein menandakan ada yang hilang (missing link) pada sistematika “Sein und Zeit” nya.

Sementara yang missing dalam pemikiran Heidegger itu dijawab hampir mendetail oleh agama–jika bukan karena garis-garis besarnya saja, yakni dalam kitab suci.

Akan tetapi, ada persamaan pandangan antara Heidegger dan agama-agama, yakni mendasarkan hidup pada mati. Mati adalah alasan mengapa manusia mengada di dalam dunianya.