MEWUJUDKAN PEMILU DAMAI

456 Views

Oleh : Ruslan Husen

Jika diamati secara seksama judul tulisan ini merupakan harapan dan cita-cita untuk konteks ke Indonesiaan, karena Pemilu kadang berlangsung tidak damai dan tertib, itulah antara idealiatas dengan realitas (harapan dengan kenyataan) kadang berbeda. Tapi, dengantidak mengurangi semangat, tulisan ini mencoba meramaikan pemikiran-diskursus demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu sebagai aktualisasi kedaulatan rakyat.

Dalam Pemilu, terdapat kegiatan kampanye untuk meyakinkan pemilih agar menggunakan haknya dengan cara tertentu dengan menawarkan visi, misi dan/atau citra diri dari peserta Pemilu. Kampanye konstestan Pemilu berlangsung gencarnya seakan tidak kenal lelah guna mencari simpatik publik secara luas, walaupun pengumuman resmi mulai kampanye dari KPU belum dilakukan. Kampanye disini boleh dikata melakukan curi star kampanye, yang kegiatan telah di bungkus sedemikian rupa sesuai dengan kebutuhan sosial masyarakat seperti, halal bihalal, pertandingan sepak bola, peresmian gedung, pelantikan pengurus, sumbangan pembangunan fasilitas umum dan berbagai macam agenda lainnya yang tujuannya adalah mencari dan mendapatkan simpati dari masyarakat.

Fedomena tersebut, jika di lihat dari sisi peserta kontestan Pemilu, sudah menjadi kebiasaan yang dianggap sesuatu yang normal dan semua konstenstan telah melakukannya, walaupun kampanye secara resmi belum diumumkan dan diperbolehkan oleh KPU, sehingga masing-masing konstestan saling berlomba-lomba mencari simpati publik. Pembiasaan politik ini-pun dianggap oleh masyarakat sebagai sesuatu yang wajar untuk mencari simpati. Bahkan masyarakat pun dengan sangat antusias mengikuti kegiatan-kegiatan seperti ini, yang jelas mereka beranggapan ada keuntungan pragmatisyang di dapatkan.

Begitu pula ketika kampanye secara resmi boleh dilakukan, simak saja kejadiaan-kejadian yang terjadi dari akibat kampanye konstestan tersebut, seperti pelemparan sekretariat pemenangan konstestan tertentu, perkelahian massa pendukung sampai pembunuhan. Disini mulai berlaku hukum rimba dimana yang kuat akan memangsa yang lemah demi kepentingan dan kelompoknya. Semangat emosional tentang ras, agama, daerah, golongan, satu tempat kerja menjadi pertimbangan utama untuk melakukan dukungan, tanpa melihat isi konstestan memiliki kapasitas atau tidak untuk memimpin.

Peristiwa berdarah-darah dan pengrusakan fasilitas tertentu terus saja terjadi sampai pengumuman pemenang hasil Pemilu dilakukan secara resmi oleh KPU. Motif bisa macam-macam, ada karena dipicu kekalahan, ketidak-puasan atau kecurangan salah satu pihak konstestan Pemilu terhadap yang lain. Tentu yang lagi-lagi menjadi korban utama adalah masyarakat secara umum.

Persoalan yang paling mendasar kenapa tindak kekerasan dalam setiap Pemilu maupun dalam kehidupan sehari-hari terus saja terjadi adalah karena keahlian dalam berdemokrasi kita belum melembaga sampai ditingkatan paling bawah lapisan masyarakat (akar rumput). Pengetahuan, pemahaman dan perilaku demokrasi cenderung masih hanya dimiliki oleh sebagaian kecil warga saja. Meskipun dalam penyelenggaraan bernegara kita berdasar asas demokrasi, namun masih sebatas pada formalisme, yaitu dengan tersedianya institusi demokrasi politik seperti partai politik, lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dan lain-lain. Begitu pula demokrasi dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat belum melekat dengan baik dan masih mementingkan diri sendiri.

Persyaratan-persyaratan baik yang bersifat normatif maupun empiris harus terpenuhi dalam rangka mewujudkan Pemilu yang damai. Demokrasi yang hanya di pahami oleh elit politik cenderung akan mewujudkan anarki massa, sedangkan demokrasi yang hanya dipahami di kalangan bawah tidak akan mewujudkan ruang artikulasi luas di kalangan publik.

Ada empat persyaratan untuk mewujudkan harapan tentang Pemilu yang damai. Pertama, nilai-nilai demokrasi yang menjadi acuan utama. Harus kita akui bahwa paham demokrasi sesungguhnya tidak berasal dari Indonesia, demokrasi ini berasal dari pencerahan politik yang menjelma dalam revolusi Prancis yang kemudian menjadi nilai universal dan mengglobal. Dalam demokrasi pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat dihasilkan melalui mekanisme kebebasan berpendapat baik oleh individu, kelompok maupun partai. Pembentukan kekuasaan tersebut melalui pertandingan dan yang memperoleh suara yang terbanyak akan lahir sebagai pemenang dan mendapat legitimasi dai publik secara luas. Sementara yang kalah bersedia bekerja sama atau menjadi oposisi untuk mengentrol jalannya pemerintahan.

Kedua, kesadaran berdemokrasi yang ada disetiap benak individu. Nilai-nilai demokrasi sudah lama berkembang secara baik, tetapi kesadaran berdemokrasi perindividu belum merata di masyarakat, kalau-pun ada hanya dimiliki oleh sebagaian kecil saja. Ini dapat dilihat dari kampanye dan pengumuman hasil Pemilu yang cenderung menimbulkan ketidakpuasan salah satu pihak dan menempuh jalan anarkis sebagai akibat politik yang identik dengan pertumpahan darah. Kalau tindak kekerasan dan mematikan potensi lawan masih tetap ada, maka kesadaran berdemokrasi hanya kesadaran semu dan lahirlah secara terus-menerus yang namanya kemunafikan politik, mengaku demokratis tetapi otoriter.

Ketiga, perilaku obyektif individual dan sosial. Nilai-nilai dan wacana demokrasi sudah ada di masyarakat, tetapi belum dapat diaktualkan secara baik dan konkret. Demokrasi masih dipahami sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi, tetapi tidak pernah dipahami mendengar aspirasi dan pendapat lawan politik. Sehingga yang terjadi adalah melembaganya sifat egosime untuk menang tanpa perduli dengan keadaan pihak lawan. Kalau paradigma ini masih tetap ada, maka kebencian antar kelompok yang berbeda akan terus ada, dan pendidikan politik tidak akan berjalan dengan baik.

Keempat, keberadaan institusi-institusi sosial-politik yang mendorong demokrasi. Pendidikan politik untuk demokrasi harus tetap dilakukan lewat partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan maupun lembaga-lembaga formal lainnya, tetapi juga harus dipraktekkan oleh elit politik secara langsung. Sebab perilaku para elit politik akan cenderung ditiru oleh masyarakat luas terutama oleh pendukungnya. Di samping itu perilaku untuk siap kalah juga harus dimiliki, dengan bersedia bekerja sama atau melakukan oposisi terhadap pemerintahan yang akan berkuasa. Dari berbagai kasus yang telah terjadi utamanya di daerah, yang menang akan mengejek yang kalah, sehingga yang kalah akan berusaha semaksimal mungkin untuk juga bisa menang, maka tidak heran jika sering terjadi perkelahian massa pendukung.

Berbagai tindak kekerasan yang terjadi dalam Pemilu, mulai dari saat kampanye, pengumuman pemenang dan pasca pengumuman akan terus mewarnai hari-hari kita, apabila kemampuan dan keahlian berdemokrasi kita masih rendah. Untuk dapat mewujudkan Pemilu yang damai ke depan, maka setiap individu, kelompok dan institusi-institusi politik harus memiliki kesadaran dan keahlian politik yang handal dan terpuji. Kalau ini tidak ada, maka jangan bermimpi bahwa Pemilu yang dilaksanakan akan damai dan yang terjadi pasti akan berujung pada kerusakan dan kekacauan.

Menikmati Jagung Bakar Pantai Talise

499 Views

Kota Palu yang lebih dikenal dengan sebutan Teluk Palu yang diapit oleh daratan Kota Palu dan Kabupaten Donggala dengan memiliki obyek wisata yang beragam berupa wisata pantai, taman hutan raya, rumah adat, dan lain-lainnya. Salah satunya adalah obyek wisata Pantai Talise yang berasal dari bahasa kaili yang berarti buah ‘ketapang’, dinamakan demikian karena pantai ini dahulunya banyak ditumbuhi oleh pohon ketapang.

Pantai Talise merupakan obyek wisata bahari dengan memiliki panorama indah hamparan teluk dan pegunungan yang begitu mempesona. Selain itu, pantai ini sangat cocok untuk kegiatan olah raga, seperti: berenang, selancar angin (wind surfing), sky air, menyelam, memancing, dan lain sebagainya

Pantai Talise, pantai elok nan indah yang terletak tidak jauh dari kota Palu itu sudah tidak asing lagi bagi para touris yang bermalam di kota Palu. Sepertinya ada sesuatu yang kurang bila tidak menyempatkan diri untuk sekedar menikmati kemolekan pantai dan deburan ombaknya. Selain pemandangannya yang indah, di obyek wisata ini senantiasa tersedia jagung manis bakar khusus untuk para pengunjung. Tidak kurang ada 20 orang penjual jagung manis bakar menjajakan dagangannya setiap sore dan malam, sehingga tidak heran ada yang menjuluki Pantai Talise adalah obyek wisata jagung manis bakar. Biasanya para pengunjung mulai mendatangi pantai tersebut sore hingga malam hari.

Jagung manis yang dijual oleh para pedagang di Pantai Talise dipasok dari berbagai daerah terutama Kecamatan Sigi Biromaru, Palolo, Kulawi Dolo dan Marawola yang semuanya berada di wilayah Kabupaten Donggala. Dengan jarak yang tidak begitu jauh yaitu + 20 km , penyusutan maupun resiko kerusakan akibat distribusi bisa diminimalkan. Keadaan itu akan memberikan keuntungan juga bagi para pedagang, karena selain dekat juga kualitas yang dijual masih bisa terjaga.

Saat ini di Pantai Talise ada tiga macam jagung yang dijual sebagai jagung bakar, diantaranya jagung pipilan yang dipanen muda, jagung putih/lokal dan jagung manis. Meskipun demikian, pengunjung kini semakin pintar dalam menentukan pilihannya dengan membedakan mana jagung manis dan mana jagung pipilan. Sehingga ada kecendrungan sebagian besar pengunjung lebih menyukai jagung manis asli dibandingkan jagung jenis lainnya.

Kebebasan Dari Rasa Takut; Tanggung Jawab Negara

801 Views

Oleh : Ruslan Husen

Kekerasan demi kekerasan yang bernuansa rasial dan agama terus saja terjadi di negara ini dan tidak diketahui kapan berakhirnya. Dari suatu daerah ke daerah yang lain. Daerah yang dahulu aman kini dianggap tidak aman lagi, yang telah menyebabkan masyarakatnya takut akan ancaman yang setiap saat menanti.

Penempatan aparat keamanan yang begitu banyak di daerah konflik atau daerah yang dianggap rawan dengan perbuatan teror malah tidak menimbulkan rasa aman kepada masyarakat, bahkan ini menimbulkan trauma tersendiri di kalangan masyarakat, dengan sikap aparat keamanan itu, yang menimbulkan rasa takut untuk berbuat yang berlebihan, berekspresi dan berkarya secara bebas. Dengan keadaan demikian ancaman dan rasa takut bukan hanya datang dari kelompok lawan, bahkan kini datang dari kelompok yang dianggap netral sekalipun. Akibatnya, jaminan keselamatan pada komunitas-komunitas partikular bangsa ini menjadi rentan, kesatuan dan tata kehidupan bangsa ini serta negara maju pun terancam.

Kekerasan menjadi teror menakutkan saat korban belajar dari sejarah yang telah memakan korban yang begitu banyak, karena sejarah tidak bisa begitu saja dilupakan, dan tidak menutup kemungkinan sejarah itu akan terjadi lagi atau ia akan bermutasi yang hakekatnya tetap memakan korban. Demikian pula dengan begitu banyak kasus kekerasan yang sampai saat ini belum terselesaikan dengan baik dan terkesan ditutup-tutupi.

Ketakutan ini di satu sisi akan menjadi keuntungan yang berlipat ganda oleh pihak tertentu, misalnya pihak politisi kotor dan militer yang akan menjadikannya sebagai proyek untuk pengamanan daerah konflik yang memakan anggaran yang tidak sedikit. Sehingga teror dan ketakutan akan selalu dipelihara dan dipertahankan kelangsungannya.

Sisi negatif dari rasa takut yang begitu besar ini harus dihadapi secara bersama dengan pelibatan aktif semua komponen kenegaraan, mulai dari elit politik sampai pada masyarakat sipil. Sebab suatu bangsa tidak dapat melangsungkan pembangunan dengan baik jika warga negaranya masih diancam dan dihantui oleh rasa takut yang selalu ada.

Sumber Rasa Takut

Masalah ketakutan memang tidak akan selesai dalam waktu yang singkat. Ketakutan untuk masyarakat yang telah bertahun-tahun berlangsung akan membutuhkan waktu yang lama pula untuk kesembuhannya. Ini sangat penting diketahui demi perjalanan masa depan bangsa untuk bebas dari rasa takut. Karena tidak ada bagian masyarakat dapat membangun peradabannya dengan baik jika ia dalam keadaan tertekan dan keadaan takut.

Jika di lihat lebih jauh, dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ada beberapa sumber ketakutan yang dapat mengancam setiap warga negara yaitu, pertama, ancaman dari pihak penyelenggara negara itu sendiri. Memang menjadi kewajiban negara untuk melindungi warga negara bebas dari rasa takut dan menjamin kesejahteraannya. Tetapi arah itu akan menyimpang jika negara itu digerakkan oleh drakula penghisap hidup rakyat, sebab di tangannya ada kekuasaan yang membuatnya bebas untuk berbuat apa saja. Ia tidak akan segan-segan melakukan tindakan yang akan merugikan rakyat demi keamanan diri dan kelompoknya. Seperti penghilangan paksa, penyiksaan, eksekusi diluar proses pengadilan, sampai pada kebijakan yang tidak tepat dan berpengaruh pada kondisi ekonomi. Disini hampir kebijakan-kebijakan kenegaraan dikeluarkan untuk melindungi kepentingannya dan memberangus kekuatan lawan dalam hal ini kekuatan masyarakat sipil.

Tindakan-tindakan dari penyelenggara negara ini akan terus abadi jika tidak ada kekuatan dan konsolidasi rakyat sipil yang kuat dan memadai dalam melakukan suatu kontrol sosial politik. Memang disini akan terjadi pertarungan antar kubu penyelenggara pemerintah dan masyarakat sipil, sehingga pihak yang mempunyai kekuatan dan strategi yang jitu yang akan keluar jadi pemenang.

Kedua, tindakan aparat penegak hukum yang melakukan interpretasi hukum yang bersifat bias. Ini dapat dilihat, mereka menegakkan hukum disisi lain, sementara disisi yang lain melakukan intimidasi, penyiksaan, atau penganiayaan. Kondisi seperti inilah yang menimbulkan ketakutan pada tersangka/ terdakwa atau penduduk secara khusus. Contoh, aparat kepolisian yang melakukan penyiksaan pada saat interogasi tersangka tindak pidana, begitu pula tindakan aparat keamanan yang melakukan intimidasi dan teror pada masyarakat dalam hal pembebasan dan penuntutan tanah ulayat mereka yang dikuasai pengusaha.

Kalau cacat politis dan etis ini di lakukan aparat keamanan tidak ada kebebasan ekspresi dan produktifitas dari masyarakat, yakni aparat keamanan tidak mampu memberikan perlindungan hukum dan jaminan keamanan pada warga negara dan membiarkan terjadinya korban, yang dapat menjadi pertanyaan bagi legitimasi pemerintah dan aparat.

Tindakan itu dapat digolongkan sebagai tindak pidana, yang mencoba mencari peristiwa tindak pidana tetapi melakukan tindak pidana juga. Memang dari salah satu sisi tindakan seperti ini memperoleh pembenaran karena alasan perintah atasan atau instruksi dari pemegang otoritas kekuasaan, juga karena perintah undang-undang. Tetapi, dalam kasus itu sulit di temukan siapa yang bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan. Sehingga diharapkan dengan tegaknya hukum, ketakutan masyarakat karena kondisi demikian dapat di atasi dan diminimalisir.

Ketiga, adanya ancaman satu kelompok atas kelompok yang lain, seperti misalnya konflik kepentingan politik, konflik ras, agama maupun konflik di jalan-jalan. Konflik jenis ini disamping menimbulkan rasa takut juga berpotensi terjadi pelanggaran hak seperti hak hidup, hak kebebasan dan hak kepemilikan. Bentuk konflik semacam ini akan menimbulkan teror dan ketakutan yang berkepanjangan diantara masyarakat dari kedua belah pihak walaupun mereka hidup secara merdeka.

Untuk konflik semacam ini dalam penyelesaiannya perlu tim khusus (tim mediasi) yang dibentuk yang melibatkan semua komponen terkait dengan konflik tersebut, mulai dari mereka yang berkonflik, pemerintah setempat, organisasi masyarakat, LSM, sampai tokoh-tokoh masyarakat yang mempunyai tugas utama dalam penyelesaian konflik dan melaksanakan keputusan-keputusan bersama. Sebab kalau penyelesaian konflik ini diserahkan sepenuhnya kepada aparat keamanan, itu malah menimbulkan trauma baru di masyarakat dengan sikap aparat yang kadang tidak bersahabat dan tidak mengerti psikologi penduduk.

Keempat, Di samping itu ada pula sumber ketakutan yang mempunyai target wanita dan anak-anak secara langsung. Seperti adanya peristiwa pemerkosaan, perdagangan perempuan dan anak serta pelacuran maupun eksploitasi secara ekonomi kepada anak-anak dan perempuan.

Pada tataran praktik, perlu adanya perlindungan hukum dan fisik terhadap saksi, korban, informan, pengacara serta pihak yang melakukan pembelaan terhadapnya. Sehingga nantinya diharapkan dapat mengurangi beban rasa takut yang dihadapi. Di samping itu juga alangkah baiknya dibentuk suatu badan khusus yang mewakili kepentingan korban untuk mencegah kasus kekerasan yang tidak berani dilaporkan korban.

Bebas Dari Rasa Takut Tanggung Jawab Negara
Ketenteraman serta terjaminnya kebebasan dari rasa takut merupakan suatu parameter meningkatnya ambang keberadaban tatanan hidup bersama suatu masyarakat. Dalam hal ini negara memiliki kekuatan efektif dalam mengelola dan menata kehidupan warganya. Atas dasar demikian maka “negara wajib melindungi warganya, bukan saja dari praktek kejahatan oleh masyarakat lain, tetapi juga dari praktek kekuasaannya sendiri yang cenderung melanggar hak-hak warga”.

Dari berbagai ketakutan yang timbul diatas, kiranya negara dalam hal ini mempunyai tanggung jawab yang besar dalam membebaskan warganya dari sumber rasa takut itu, sebab jika ketakutan masih menjadi hantu disetiap aktifitas warga maka tidak ada produktifas yang dapat diandalkan dan imbas pun akan kembali ke negara yaitu pertahanan dan kekuatan pemerintahan akan lemah.

Sehingga dalam membebaskan warga dari rasa takut perlu ada langkah strategis yang tegas dalam hal sosial politik yang bertanggung jawab. Pencegahan dilakukan dengan mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang tidak berpotensi menimbulkan rasa takut dengan terlebih dahulu melakukan pengkajian yang dalam yang melibatkan semua unsur sosial terkait dalam kebijakan politis yang akan dibuat. Ini di buat dalam rangka menyempurnakan substansi hukum dari bagian sistem hukum yang ada.

Serta yang tidak kalah pentingnya adalah profesionalisme penegak hukum dalam menemukan hukum yang sebenarnya dengan sedini mungkin melakukan pendidikan yang produktif dalam kemampuan kerja sehingga penduduk dapat terhindar dari rasa takut. Aparat penegak hukum dapat menguasai dengan baik jalur kerjanya yang sesuai dengan hukum dalam mengungkap berbagai kejahatan. Pemaknaan dalam profesionalisme kerja adalah bukan semata-mata melaksanakan undang-undang tertulis itu, tetapi juga berusaha menemukan hakikat hukum yang sebenarnya, sebab undang-undang-undang tertulis itu hanya sebagian dari hukum yang ada.

Kebebasan dari rasa takut selain menjadi tanggung jawab pemerintah, juga menjadi bagian tanggung jawab masyarakat secara umum, sehingga sedini mungkin dapat melakukan langkah strategis dalam mencegah dan penanggulangan praktik-praktik penciptaan rasa takut yang melanda warga negara. Kerja sama pemerintah dan peran aktif masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap keadaan yang dapat menimbulkan rasa takut.

Negara juga memiliki tanggung jawab atas aparat-aparat yang bertindak dalam kapasitas resmi kenegaraan dalam melaksanakan tugasnya. Sebab sering kali perbuatan penciptaan rasa takut memperoleh legalitas dengan alasan perintah atasan atau menjalankan undang-undang. Bilamana dalam kapasitas kenegaraan atau menjalankan tugas, aparat negara melakukan penyimpangan, maka penanganan hukum yang baik sudah selayaknya diperlukan untuk memproses perkaranya.

Perlindungan bagi masyarakat sipil dalam suatu negara adalah prioritas, karena ini yang akan menjadi kontrol pemerintahan yang baik dan kuatnya negara dalam segala bidang, serta sebagai kekuatan dalam menghadapi ancaman dari luar maupun dari dalam negeri. Dengan demikian kekuatan dan konsolidasi masyarakat sipil ini adalah jauh lebih penting dari pada sekedar memikirkan masalah pertahanan teritorial suatu negara sekalipun. Jika masyarakat sipil kuat maka ia sendiri yang akan mengatasi ancaman-ancaman itu. Percaya ??

Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action

704 Views

Oleh : Ruslan Husen

 

A. Latar Belakang

Konsep gugatan perwakilan masyarakat (class action) pada mulanya hanya dikenal di negara-negara yang menganut sistem hukum Anglo-Saxon atau Common Law system, seperti Inggris dan Amerika Serikat. Untuk pertama kali gugatan Class Action diatur dalam Supreme Court Judicature Act pada tahun 1873 di Inggris. Kemudian, konsep tersebut diadopsi oleh Amerika Serikat dan dituangkan dalam United State Federal Rule of Civil Procedure pada tahun 1938. Pada tahun 1966 dinyatakan secara eksplisit dalam Pasal 23 dari US Federal Rule of Civil Procedure tersebut, khususnya yang mengatur tentang prosedur gugatan class action.

Istilah gugatan class action mulai dikenal dalam hukum acara perdata di Indonesia sejak diundangkannya Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, kemudian dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan lebih lanjut dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat (Class Action).

Gugatan class action merupakan hak prosedural dalam bentuk gugatan oleh kelompok masyarakat melalui perwakilannya, atas dasar kesamaan masalah, fakta hukum, dan kesamaan kepentingan, untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu dari (para) tergugat melalui proses peradilan perdata.

Prosedur gugatan class action sebagai suatu cara untuk memudahkan para pencari keadilan untuk mendapatkan pemulihan hak hukum yang dilanggar melalui jalur keperdataan. Prosedur ini sejalan dengan prinsip peradilan yang murah, praktis, cepat dan efisien sebagaimana di atur dalam Undang-Undang No.14 tahun 1970 yang telah dirubah dengan Undang-Undang No.35 tahun 1999 tentang Pokok-Pokok Kekuasaan Kehakiman. Kemudian untuk penyesuaian dengan Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen, maka Undang-Undang No.35 tahun 1999 kembali diubah dengan Undang-Undang No.4 tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman.

Praktek gugatan Class Action di Pengadilan semakin dikenal ketika seorang Pengacara R.O. Tambunan pernah melakukan gugatan class action terhadap pabrik rokok Bentoel Remaja ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan mengatasnamakan diri sendiri sebagai orang tua dan mewakili seluruh remaja Indonesia, dengan dalil bahwa iklan rokok Bentoel Remaja telah meracuni kalangan remaja, rokok telah menimbulkan gangguan kesehatan dan merusak masa depan generasi muda Indonesia.

Selain itu, Muhtar Pakpahan yang terjangkit penyakit demam berdarah dengan mengatasnamakan seluruh warga Jakarta melakukan gugatan class action ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta dan Kepala Kantor Wilayah Kesehatan DKI Jakarta yang dianggap tidak menjalankan kewajibannya untuk menjaga kebersihan lingkungan Jakarta, sehingga muncul penyakit demam berdarah dan menimbulkan korban seperti yang dialaminya sendiri maupun warga Jakarta yang lain. Contoh lain dari gugatan class action, misalnya gugatan Abu Bakar Ba’asyir yang menuntut agar Detasemen Khusus 88 Anti Teror Mabes Polri dibubarkan. Juga ada gugatan elemen masyarakat terhadap Pemda Jakarta terkait banjir Jakarta.

Namun demikian, dalam praktik peradilan yang berlangsung selama ini ternyata tidak satu pun dari gugatan di atas dikabulkan oleh pengadilan, dengan alasan dasar hukum gugatan belum diatur sebagai hak prosedural kelompok masyarakat dalam sistem hukum perdata maupun hukum acara perdata di Indonesia. Atau dengan kata lain dari berbagai gugatan class action itu, tidak banyak yang dimenangkan oleh masyarakat. Dari yang sedikit itu tercatat, misalnya, dimenangkannya gugatan yang diajukan masyarakat Mandalawangi, Garut, yang menjadi korban longsor. Pihak Menteri Kehutanan dan Perhutani III selaku tergugat diharuskan membayar ganti rugi sebesar Rp 30 milyar.

Alasan yang sering menjadi argumentasi majelis Hakim ketika menggugurkan gugatan class action selama ini adalah “Gugatan tidak memenuhi syarat untuk dikategorikan sebagai class action karena perwakilannya tidak cukup dan materi yang disampaikan cukup subjektif tidak mengandung unsur-unsur perdata”. Hal itu pula yang sering menjadi bantahan/ pembelaan para tergugat dalam proses pengadilan. Disamping itu, praktisi hukum kadang memiliki pemahaman yang tidak sama tentang teknis dari penerapan prosedur gugatan ini.

Berdasarkan uraian tersebut, tergambar banyak gugatan yang diajukan tidak dikabulkan Pengadilan atau tidak diterima N.O (Niet Onvankellijk verklaard). Walaupun secara nyata/materil telah terjadi dampak yang dialami oleh para Penggugat. Hal tersebut diantaranya disebabkan oleh “kategori perwakilan kelompok” yang tidak terpenuhi atau masih kabur.

Bahwa ada syarat-syarat perwakilan kelompok yang harus dipenuhi, baik dari individu dalam kelompok itu sendiri maupun organisasi masyarakat yang mengajukan gugatan class action.
Maka dari itu, Penulis tertarik melakukan penelitian lebih dalam lagi dengan mengangkat judul Kedudukan Hukum Perwakilan Kelompok dalam Gugatan Class Action di Indonesia. Judul ini dipilih karena bahasan tentang gugatan class action masih terbilang baru, dan merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia.

 

B. Rumusan Masalah

  1.  Bagamana kedudukan hukum perwakilan kelompok dalam gugatan class action di Indonesia?
  2.  Bagaimana permasalahan prosedur gugatan class action di dalam proses Pengadilan?

C. Kerangka Teori

Mekanisme penyelesaian sengketa melalui gugatan perdata ke pengadilan negeri (litigasi) dalam sistem hukum di Indonesia pada dasarnya diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Perdata (Herziene Indonesisch Reglement/HIR, atau Reglemen Indonesia yang Diperbarui (Stb. 1848 No.16 dan Stb. 1941 No.44) untuk daerah Jawa dan Madura, sedangkan di luar itu berlaku Rechtsreglement Buitengewesten/Rbg untuk daerah luar Jawa dan Madura.

Tetapi, sejak tahun 1997 dalam sistem hukum acara perdata di Indonesia diatur satu mekanisme penyelesaian sengketa melalui jalur pengadilan yang dikenal sebagai gugatan perwakilan kelompok masyarakat (class action). Gugatan class action merupakan sebuah terobosan baru dalam sistem hukum perdata Indonesia. Dalam Pasal 37 ayat (1) Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UULH) dinyatakan seperti berikut : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan/atau melaporkan ke penegak hukum mengenai berbagai masalah lingkungan hidup yang merugikan perikehidupan masyarakat.

Penjelasan Pasal 37 ayat (1) UULH menyatakan sebagai berikut: Yang dimaksud hak mengajukan gugatan perwakilan adalah hak kelompok kecil masyarakat untuk bertindak mewakili masyarakat dalam jumlah besar yang dirugikan atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang ditimbulkan karena pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Berdasarkan rumusan Pasal 37 ayat (1) UULH di atas dapat diartikan bahwa gugatan class action dalam kasus lingkungan hidup merupakan hak prosedural dari kelompok masyarakat  dalam bentuk gugatan ke pengadilan melalui perwakilan kelompoknya (class representative), atas dasar kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan untuk memperoleh ganti rugi dan/atau tindakan tertentu akibat dari perbuatan pecemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup yang dilakukan tergugat.

Lebih lanjut, dalam Undang-Undang No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (UUK) diatur pula mengenai gugatan class action dalam kaitan dengan kasus perusakan hutan. Dalam Pasal 71 ayat (1) UUK dinyatakan : Masyarakat berhak mengajukan gugatan perwakilan ke pengadilan dan atau melaporkan ke penegak hukum terhadap kerusakan hutan yang merugikan kehidupan masyarakat.

Selain itu, dalam Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UUPK) juga diatur mengenai hak masyarakat untuk mengajukan gugatan class action untuk kasus pelanggaran pelaku usaha terhadap konsumen. Dalam Pasal 46 ayat (1) dinyatakan :  Gugatan atas pelanggaran pelaku usaha dapat dilakukan oleh: a. seorang konsumen yang dirugikan atau ahli waris yang bersangkutan; b. sekelompok konsumen yang mempunyai kepentingan yang sama; c. lembaga perlindungan konsumen swadaya masyarakat yang memenuhi syarat, …… dst; d. pemerintah dan/atau instansi terkait apabila barang dan/atau jasa yang dikonsumsi …dst.

Penjelasan Pasal 46 ayat (1) huruf b seperti berikut: Undang-Undang ini mengakui gugatan kelompok atau class actions. Gugatan kelompok harus diajukan oleh konsumen yang benarbenar dirugikan dan dapat dibuktikan secara hukum, salah satu diantaranya adalah adanya bukti transaksi.

Secara teoritis, makna dan tujuan pokok dari gugatan class action pada dasarnya sebagai berikut. Pertama, Gugatan class action bermakna untuk menghindari adanya gugatan-gugatan individual yang bersifat pengulangan (repition) terhadap permasalahan, fakta hukum, dan tuntutan yang sama dari sekelompok orang yang menderita kerugian karena kasus pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup.

Ini berarti gugatan yang diajukan sekelompok orang melalui gugatan class action akan lebih bersifat ekonomis (judicial economic) jika dibanding setiap orang mengajukan gugatan sendiri-sendiri ke pengadilan. Selain itu, waktu dan biaya yang harus dikeluarkan untuk mengajukan gugatan class action akan menjadi lebih efisien apabila dibandingkan dengan mengajukan gugatan secara individual dari masing-masing anggota kelompok.

Kedua, Gugatan class action memberi akses pada keadilan karena beban yang ditanggung bersama untuk mengajukan gugatan ke pengadilan dalam rangka memperjuangkan hak kelompok masyarakat atas keadilan memperoleh ganti kerugian dan/ atau melakukan tindakan tertentu menjadi lebih diperhatikan dan diprioritaskan penanganannya oleh pengadilan. Sebab biasanya gugatan akan memperoleh perhatian besar dari masyarakat, sehingga Pengadilan akan memperioritasnya kasus ini dari kasus perdata atau pidana biasa lannya.

Ketiga, Gugatan class action juga mempunyai makna penting dalam upaya pendidikan hukum dalam masyarakat. Di satu sisi gugatan class action dapat mendorong perubahan sikap kelompok masyarakat untuk memperoleh keadilan dan lebih berani menuntut haknya melalui jalur pengadilan. Di sisi lain gugatan mendorong perubahan sikap dari mereka yang berpotensi merugikan hak dan kepentingan masyarakat luas.

Keempat, Gugatan class action dapat menimbulkan efek jera bagi siapa pun yang pernah merugikan hak dan kepentingan kelompok orang dalam masyarakat.

Menurut Mas Achmad Santoso, gugatan class action pada intinya adalah gugatan perdata (biasanya terkait dengan permintaan atau ganti kerugian yang diajukan oleh sejumlah orang (dalam jumlah yang tidak banyak misalnya satu atau dua orang) sebagai perwakilan kelas mewakili kepentingan mereka, sekaligus mewakili kepentingan ratusan atau ribuan orang lainnya yang juga sebagai korban. Ratusan atau ribuan orang yang diwakili tersebut diistilahkan sebagai class members.

Untuk menjaga makna dan tujuan dari pengajuan gugatan class action seperti diuraikan di atas, maka setiap gugatan class action harus memenuhi persyaratan seperti berikut : Pertama, adanya sejumlah/sekelompok orang dan beberapa orang dari mereka yang diberi kuasa mewakili dirinya sendiri maupun anggota kelompoknya untuk mengajukan gugatan perdata ke pengadilan.

Kedua, adanya kesamaan permasalahan, fakta hukum, dan kepentingan dari semua anggota kelompok, baik yang memberi kuasa maupun yang diberi kuasa, dalam pengajuan gugatan perdata ke pengadilan.

Ketiga, adanya kesamaan jenis tuntutan ganti rugi dan/atau melakukan tindakan tertentu dari semua anggota kelompok, yang diwakili maupun yang mewakili kelompoknya.

Keempat, adanya kelayakan karakter dari para wakil kelompok untuk tampil secara jujur, adil, bertanggungjawab dan mampu melindungi kepentingan semua anggota kelompoknya dalam persidangan di pengadilan.

Berdasarkan uraian mengenai pengertian, makna dan tujuan pokok gugatan class action seperti di atas dapat diketahui bahwa gugatan pada dasarnya merupakan bagian dari mekanisme penyelesaian sengketa perdata melalui jalur pengadilan oleh sekelompok orang dengan memberi kuasa kepada satu atau lebih orang (yang berasal dari anggota kelompoknya) untuk mewakili mengajukan gugatan ke pengadilan.

Jika dikaitkan dengan ketentuan mengenai hak gugat perwakilan masyarakat dalam Pasal 37 ayat (1) UULH; Pasal 71 ayat (1) UUK; dan Pasal 46 UUPK, maka terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan dari gugatan. Sebagaimana dikemukakan I Nyoman Nurjaya, bahwa terdapat perluasan pengertian, makna dan tujuan gugatan class action yang ditemukan mengenai muatan haknya dan subyek hukumnya.

Mengenai muatan haknya, hak kelompok masyarakat ternyata tidak hanya menyangkut pengajuan gugatan perdata ke pengadilan melalui perwakilannya, tetapi juga mengenai hak untuk melaporkan ke penegak hukum (pidana) mengenai pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup (dalam UULH), atau mengenai kerusakan hutan (dalam UUK) yang merugikan kepentingan masyarakat.

Mengenai subyek hukumnya I Nyoman Nurjaya melanjutkan, subyek hukum yang mempunyai hak mengajukan gugatan class action dalam UULH dan UUK ternyata tidak hanya kelompok masyarakat melalui perwakilannya, tetapi juga dapat dilakukan melalui representative standing oleh:

  1. Instansi Pemerintah yang bertanggungjawab di bidang lingkungan hidup mewakili kepentingan masyarakat (dalam UULH); atau
  2. Pemerintah dan/atau Instansi terkait mewakili sejumlah konsumen yang menjadi korban pelanggaran pelaku usaha (dalam UUPK).

Selain itu, dalam konteks instrumen hukum yang diperlukan untuk mengajukan gugatan ternyata masih belum cukup dengan ketentuan pasal yang diatur dalam undang-undang, karena secara eksplisit dinyatakan lebih lanjut akan diatur dalam Peraturan Pemerintah. Sejauh ini aturan dimaksudkan untuk mengoperasional prosedur gugatan belum diwujudkan oleh pemerintah.

Hal ini mempunyai implikasi yang signifikan dalam hubungan dengan implementasi dan kinerja hakim ketika memeriksa gugatan class action di pengadilan. Sejak tahun 2002 dasar hukum yang dapat digunakan untuk mengajukan gugatan class action sejauh ini bukan diatur dalam Peraturan Pemerintah, tetapi dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2002 tentang Tatacara Pengajuan Hak Gugat Perwakilan Masyarakat.

PERMA Nomor 1 Tahun 2002 mempunyai arti penting, karena akan memberikan kepastian penanganan terhadap gugatan class action. Apalagi selama ini gugatan class action bisa diterima atau ditolak pengadilan dengan berbagai pertimbangan. Bahkan tidak sedikit Hakim yang menanyakan surat kuasa dan dipenuhinya syarat perwakilan kelompok dalam kasus gugatan class action.

Catatan Kaki:

Mas Achmad Santosa, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), ICEL, PIAC, dan YLBHI, Jakarta, 1999, hlm 99.
I Nyoman Nurjaya, Gugatan Perwakilan Kelompok Masyarakat (Class Action), 2008, Sumber: http://manifestoria.wordpress.com/2008/01/03/gugatan-perwakilan-kelompok-masyarakat-class-action/ (2 Februari 2010)
Sudikno Mertokusumo, Penemuan Hukum, Sebuah Pengantar, Liberty, Yogyakarta, 1996, hlm 29.
Soerjono Soekanto dan Mamoedji, Penelitian Hukum Normatif, Raja Grafindo Persada, Jakarta, 2006, hlm 70.
Susanti Adi Nugroho, Praktek Gugatan Perwakilan Kelompok, Mahkamah Agung, Cetakan I, Jakarta, 2002, hlm 31.
Mas Ahmad Santosa, dkk, Pedoman Penggunaan Gugatan Perwakilan (Class Action), Indonesia Center for Environmental Law (ICEL), bekerja sama Public Interest Advocacy Centre (PIAC), Yasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) dan Australia Indonesia Institute (AAI), Cetakan I, Jakarta, 1999, hlm 13-14.
Mas Ahmad Santosa dalam Sukarmi, Putusan KPPU Sebagai Dasar Gugatan Perwakilan, Jurnal Persaingan Usaha edisi 2 tahun 2009, Komisi Pengawas Persaingan Usaha Republik Indonesia, Jakarta, 2009, hlm 145.

Kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum

662 Views

Oleh : Ruslan Husen (Universitas Tadulako, Palu)

A. Latar Belakang
Sistem ketatanegaraan Indonesia saat ini telah mengalami perubahan yang sangat penting dan mendasar. Perubahan tersebut merupakan hasil amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) yang telah dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) pada tahun 1999 yang merupakan hasil amandemen pertama hingga 2002 (amandemen ke-IV). Perubahan tersebut dilatarbelakangi adanya kehendak untuk membangun pemerintahan yang demokratis dengan check and balances yang setara dan seimbang di antara cabang-cabang kekuasaan negara, mewujudkan supremasi hukum dan keadilan, serta menjamin dan melindungi hak asasi manusia.
Seiring bergulirnya waktu, rakyat Indonesia menghendaki adanya reformasi. Isu amandemen UUD 1945 yang dirasa penuh dengan kekurangan menjelma menjadi isu sentral dan sarat dengan krusialisme ditengah pengaruh era orde baru. Dengan dalih perlunya restrukturisasi perkembangan dan tuntutan perubahan dari masyarakat, maka upaya mewujudkan konstitusi yang dinamis dan responsif dengan perkembangan ketatanegaraan yang dipengaruhi dari luar maupun tuntutan dari dalam negeri maka UUD 1945 haruslah diubah.
Salah satu hasil amandemen UUD 1945 itu yang menjadi perubahan yang signifikan dalam wajah struktur ketatanegaraan Indonesia adalah pembentukan lembaga negara baru yang disebut Mahkamah Konstitusi. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu wujud nyata dari perlunya keseimbangan dan kontrol di antara lembaga-lembaga negara. Pembentukan Mahkamah Konstitusi merupakan penegasan terhadap prinsip negara hukum dan perlunya perlindungan hak asasi (hak konstitusional) yang telah di jamin dalam konstitusi.

Selain itu, pembentukan Mahkamah Konstitusi dimaksudkan sebagai sarana penyelesaian beberapa problem yang terjadi dalam praktik ketatanegaraan yang sebelumnya tidak ditentukan dalam UUD 1945. Hal ini disebabkan UUD 1945 merupakan konstitusi sederhana dan perlu adanya pengaturan lebih detail guna mengantisipasi problematika ketatanegaraan yang kian hari semakin rumit dan kompleks. Hal mana telah ditegaskan oleh Nurudin Hadi sebagai berikut :
“Amandemen Konstitusi Republik Indonesia yakni Undang-Undang Dasar melalui perubahan ketiga yang dilakukan Majelis Permusyawaratan Rakyat pada sidang tahunan MPR tahun 2001, akhirnya menyepakati pembentukan Mahkamah Konstitusi. Sebuah lembaga baru yang sudah lama ditunggu-tunggu oleh kalangan pakar hukum tata negara, mengingat eksistensinya dipandang sangat urgen dalam membangun sistem ketatanegaraan Indonesia.”

Sebagaimana diketahui bahwasanya pemilihan umum merupakan salah satu instrumen terpenting dalam kehidupan negara demokratis, dengan melakukan pergantian kekuasaan dari pihak yang satu kepada pihak lainnya yang merupakan pemegang tongkat estafet dari mandat yang diberikan oleh rakyat. Sebagai pemegang kedaulatan tertinggi kepadanya sehingga pemilihan umum menjadi sangatlah penting dalam proses pembangunan yang berkesinambungan dengan kesejahteraan rakyat. Selain itu menurut Abdul Mukthie Fadjar, fungsi pemilihan umum juga berorientasi sebagai pranata terpenting bagi pemenuhan tiga prinsip pokok demokrasi dalam pemerintahan yang berbentuk Republik yaitu, kedaulatan rakyat, keabsahan pemerintahan dan pergantian pemerintahan secara teratur.
Dilematis yang diketemukan dalam praktek ketatanegaraan pada proses pemilu sebelum amandemen ialah masih banyaknya sengketa yang tidak terselesaikan dengan baik disebabkan belum adanya lembaga otoritas yang diberikan kewenangan oleh UUD 1945 untuk menjadi penengah dan pemutus penyelesaian pemilihan umum. Sehingga cara-cara penyelesaiannya dilaksanakan dengan cara politis. Sebab, jika penyesaian ketatanegaraan lebih diselesaikan dengan cara politik hal mana akan berdampak buruk terhadap mekanisme hubungan kelembagaan negara kedepannya.
Selain itu, perbedaan interpretatif (tafsiran) antara pihak eksekutif dengan legislatif turut menyumbangkan problematika yang sulit dipecahkan sampai dilakukannya amandemen UUD 1945. Oleh karena titik sentral pembuatan Undang-Undang yang menjadi jalan keluar biasanya sarat dengan kepentingan politik.
Berdasarkan ketentuan Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, Mahkamah Konstitusi diletakkan sebagai bagian dari pelaksana kekuasaan kehakiman bersama Mahkamah Agung dan Komisi Yudisial. Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dinyatakan secara tegas dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD, Memutus pembubaran Partai Politik dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Selanjutnya dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi ditegaskan kembali kewenangan Mahkamah Konstitusi disebutkan sebagai berikut :
“Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.”

Sejalan dengan amandemen UUD 1945, maka pemilihan umum Presiden diatur dalam Konstitusi UUD 1945 pada amandemen ketiga, tepatnya dalam pada pasal 22E ayat (1) sampai dengan ayat (6). Dimana pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung demi penegasan sistem Presidensial sebagaimana diamanatkan dalam UUD 1945 hasil amandemen.
Hal tersebut kembali ditegaskan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang menyatakan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil. Kemudian dalam Pasal 2 ayat (1) disebutkan bahwa Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap lima tahun sekali.
Kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada Pasal 201 ayat (1) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, disebutkan :
“Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden oleh KPU”

Selanjutnya dalam Pasal 201 ayat (3) Undang-Undang Nomor 42 tahun 2008, kaitannya dengan perselisihan hasil pemilihan umum tersebut:
“Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah Konstitusi”

Sebagaimana diketahui dalam Pasal 24C ayat (1) Mahkamah Konstitusi yang setiap putusan dalam sengketa konstitusional pada semua kewenangan yang diberikan kepadanya akan berimplikasi pada putusan yang bersifat final dengan kedudukan mengadili dalam tingkat pertama dan terakhir. Dalam artian, bahwa putusan yang diucapkan oleh hakim konstitusi pada rapat pleno memperoleh kekuatan hukum tetap dengan persidangan yang terbuka untuk umum dapat mempunyai daya berlaku dan mengikat umum.
Dengan kata lain tidak akan terbuka kemungkinan untuk menempuh upaya hukum seperti layaknya pada putusan badan peradilan dalam lingkungan Mahkamah Agung, yang diberikan untuk hal tersebut apabila pihak yang memohonkan sengketanya diputus pada peradilan tingkat pertama dikalahkan ataupun tidak dikabulkannya apa yang dimohonkan untuk diputus.
Begitu pula pada proses pemilihan Presiden dan Wakil Presiden yang tidak membuka ruang bagi calon Presiden dan Wakil Presiden untuk menempuh upaya hukum setelah Putusan Mahkamah Konstitusi dibacakan. Dengan demikian akan terjadi kepastian hukum yang tegas guna menciptakan rasa keamanan dan ketentraman dalam sistem demokrasi Indonesia. Sehingga dengan konteks demikian, bagi seseorang Calon Presiden/Wakil Presiden wajib mematuhi dan menerima hasil dari pemeriksaan Mahkamah Konstitusi yang diputus dalam sidang yang dihadiri oleh 9 Majelis Hakim Konstitusi atau sering disebut sebagai rapat pleno.
Sehingga proses hukum dalam Pasal 24C ayat (1) jo Pasal 12 ayat (1) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaaan Kehakiman jo Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Mahkamah Konstitusi dalam frasa “final” dalam penamaan putusan Mahkamah Konstitusi seringkali dijadikan sebagai salah satu dari berbagai karakteristik Mahkamah Konstitusi yang merupakan salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Adanya perselisihan hasil pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden pada perhelatan pesta demokrasi pada tahun 2009 menguji tugas dari Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga pengawal dan penafsir konstitusi. Dalam perselisihan tersebut Pasangan JK-Wiranto dan Megawati-Prabowo mengajukan keberatan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden tahun 2009 yang telah ditetapkan KPU ke Mahkamah Konstitusi, masing-masing dengan perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009. Isi keberatan yang diajukan kedua pasangan antara lain sebagai berikut:
1. Kekacauan masalah penyusunan dan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT)
2. Regrouping dan/atau pengurangan jumlah TPS
3. Adanya kerjasama atau bantuan IFES
4. Adanya spanduk buatan KPU mengenai tata cara pencontrengan
5. Beredarnya formulir ilegal model “C-1 PPWP”
6. Adanya berbagai pelanggaran administratif maupun pidana
7. Adanya penambahan perolehan suara SBY-Boediono serta pengurangan suara Mega-Prabowo dan JK-Wiranto
KPU berikut KPUD seluruh Indonesia menjadi termohon dan Bawaslu serta pasangan SBY-Boediono menjadi pihak terkait. Sidang kedua perkara ini digabungkan oleh Mahkamah Konstitusi karena melihat adanya kesamaan pokok perkara. Persidangan terbuka dilaksanakan sebanyak 4 kali yaitu pada tanggal 4 Agustus 2009 (pemeriksaan perkara), 5 Agustus 2009 (mendengar keterangan termohon, pihak terkait, keterangan saksi, dan pembuktian), dan 6-7 Agustus 2009 (pembuktian). Pada tanggal 12 Agustus 2009, majelis hakim konstitusi membacakan putusannya, dimana dalam amar putusan menyatakan bahwa permohonan ditolak seluruhnya. Putusan ini diambil secara bulat oleh seluruh hakim konstitusi, tanpa dissenting opinion.
Dengan hal tersebut, Mahkamah Konstitusi diuji tentang kredibilitas, kapasitas maupun indepedensi Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga yang diciptakan untuk memutus sengketa hasil pemilihan presiden dan wakil presiden sebagai salah satu rezim pemilihan umum. Dari itulah Penulis tertarik untuk mengangkat Judul Skripsi “Kewenangan Mahkamah Konstitusi Dalam Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden Menurut Undang-Undang Dasar 1945”

B. Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang yang telah diuraikan di atas, maka yang dapat dirumuskan masalah dalam penulisan ini adalah:
1. Apakah kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 sudah sesuai dengan UUD 1945?
2. Bagaimana kekuatan memaksa keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden?

C. Tujuan Penelitian
Adapun tujuan penelitian ini yang merupakan satu kesatuan dengan rumusan masalah adalah:
1. Untuk mengetahui kewenangan Mahkamah Konstitusi dalam memutus perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden tahun 2009 sudah sesuai atau tidak dengan UUD 1945.
2. Untuk mengetahui kekuatan memaksa keputusan Mahkamah Konstitusi yang bersifat final dan mengikat atas perselisihan hasil pemilihan umum presiden dan wakil presiden.

D. Kegunaan Penelitian
1. Dari sisi akademis dapat memberikan sumbangsih bagi pengembangan ilmu hukum kedepannya khususnya dari segi teoritis agar dapat memberikan khasanah dalam ilmu hukum khususnya dalam melihat struktur ketatanegaraan dalam memutus perselisihan Pemilihan Presiden dan wakil presiden.
2. Untuk menambah wawasan penulis di bidang ilmu hukum khususnya Hukum Tata Negara.
3. Dari sisi pelaksanaan diharapkan dapat memberikan masukan kepada pemegang kebijakan daerah khususnya kepada DPR dan Pemerintah untuk merumuskan kembali konsep yang sesuai dengan kondisi Negara Republik Indonesia.

E. Kerangka Teori
Perjalanan lahirnya peradilan sebagai sebuah kekuasaan yang mengimbangi kekuasaan lain dalam konsep pemisahan kekuasaan negara tidak terlepas dari konsep negara hukum. Hal ini menjadi sebuah tindakan perlindungan terhadap warga negara yang dilindungi secara konstitusionalitas dalam UUD 1945 bukan hanya mengatur tentang struktur lembaga negara saja akan tetapi yang paling utama adalah pengaturan tentang hak-hak asasi warga negara.
Secara tataran teoritis, pengertian yang mendasar dari “negara hukum” sebagaimana yang dikatakan Mochtar Kusumaatmaja adalah “kekuasaan tumbuh pada hukum dan semua orang tunduk pada hukum”. Sedangkan menurut Muhammad Yamin :
“Indonesia ialah negara hukum (rechstaat, government of law) tempat keadilan tertulis berlaku, bukanlah negara polisi atau negara militer, tempat polisi dan prajurit memegang pemerintahan dan keadilan, bukanlah pula negara kekuasaan (machstaat) tempat tenaga senjata dan kekuatan dan melakukan sewenang-wenang.”

Konsep negara hukum tidak akan terlepas dari sistem konstitusi yang pada dasarnya akan berorientasi pada prinsip untuk membatasi kekuasaan. Kekuasaan tersebut tidak boleh diberikan pada satu orang/penguasa saja, hal mana akan terjadinya kecenderungan dengan potensial yang sangat besar untuk menyalahi ataupun menggunakan kekuasaannya tersebut demi kepentingan perseorangan, golongan maupun kelompoknya. Hal mana telah dijelaskan oleh Lord Acton “power tends to corrupt, but absolute power corrupts absolutely” (semakin besar kekuasaan, akan semakin besar pula untuk disalahgunakan).
Lebih lanjut A. Hamid S. Attamimi mengemukakan, diabad sekarang ini tidak ada suatu negara pun yang menganggap sebagai negara modern tanpa menyebut dirinya sebagai negara hukum . Lebih lanjut Ismail Sunny menyebut pula bahwa suatu masyarakat disebut berada dibawah rule of law apabila telah memiliki syarat-syarat esensial tertentu, diantaranya adanya kondisi-kondisi minimum dari suatu sistem hukum dimana hak-hak asasi manusia dan human dignity dihormati.
Sebelum amandemen UUD 1945, tidak dapat diketemukan dalam batang tubuh UUD 1945 bahwasanya Indonesia merupakan negara yang berlandaskan hukum. Penegasan tersebut hanyalah dapat diketemukan pada penjelasan UUD 1945 bahwasanya Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat) bukan negara kekuasaan (machtstaat) nanti setelah adanya amandemen UUD 1945 pada tahun 1999 hingga tahun 2002 telah ada bentuk penegasan oleh MPR sebagai otoritas untuk mengubah UUD bahwa negara Indonesia adalah negara hukum.
Menurut Julius Stahl, konsep Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah ‘rechtsstaat’ itu mencakup empat elemen penting, yaitu: Perlindungan hak asasi manusia, Pembagian kekuasaan, Pemerintahan berdasarkan undang-undang dan Peradilan tata usaha Negara. Sedangkan A.V. Dicey menguraikan adanya tiga ciri penting dalam setiap Negara Hukum yang disebutnya dengan istilah “The Rule of Law”, yaitu: Supremacy of Law, Equality before the law dan Due Process of Law.
Keempat prinsip ‘rechtsstaat’ yang dikembangkan oleh Julius Stahl tersebut di atas pada pokoknya dapat digabungkan dengan ketiga prinsip ‘Rule of Law’ yang dikembangkan oleh A.V. Dicey untuk menandai ciri-ciri Negara Hukum modern di zaman sekarang. Bahkan oleh “The International Commission of Jurist”, prinsip-prinsip Negara Hukum itu ditambah lagi dengan prinsip peradilan bebas dan tidak memihak (independence and impartiality of judiciary) yang di zaman sekarang makin dirasakan mutlak diperlukan dalam setiap negara demokrasi. Prinsip-prinsip yang dianggap ciri penting Negara Hukum menurut “The International Commission of Jurists” itu adalah Negara harus tunduk pada hokum, Pemerintah menghormati hak-hak individu dan Peradilan yang bebas dan tidak memihak.
Menurut konteks historikal bilamana melihat konstitusi sebagai wadah perjuangan rakyat dalam menentang absolutisme kekuasaan Raja maka konstitusi berkedudukan sebagai benteng pemisah antara rakyat dan penguasa yang kemudian secara berangsur-angsur mempunya fungsi sebagai alat rakyat dalam perjuangan melawan golongan penguasa. Sejak itu setelah perjuangan dimenangkan oleh rakyat, konstitusi telah bergeser kedudukan dan perannya dari sekedar penjaga keamanan dan kepentingan hidup rakyat terhadap kezaliman golongan penguasa, menjadi senjata pamungkas rakyat untuk mengakhiri kekuasaan sepihak satu golongan dalam sistem monarkis dan oligarki.
Hampir dapat dikatakan konstitusi di semua negara tergambar keberadaan suatu pembagian kekuasaan yang sudah dikenal yaitu kekuasaan membuat aturan/undang-undang (legislatif), kekuasaan melaksanakan aturan/undang-undang (eksekutif/administratif) dan kekuasaan peradilan (yudikatif). Gagasan dari Montesquieu mengajarkan dalam suatu negara harus ada pemisahan kekuasaan antara satu dengan kekuasaan yang lain (Separation Of Power). Pada abad 18 John Locke dalam buku karangannya “Two Treaties Of Government” membela gagasan Montesquieu dalam bentuk yang lain, yaitu Kekuasaan perundang-undangan, Kekuasaan melaksanakan sesuatu hal (eksekutif) urusan dalam negeri yang mencakup pemerintahan dan peradilan, dan Kekuasaan untuk bertindak terhadap anasir/unsur asing guna kepentingan negara atau warga negara, disebut sebagai kekuasaan negara “Federative power” sebagai gabungan dari berbagai orang-orang atau kelompok.
John Locke melihat nama federatif mungkin kurang tepat, yang ia pentingkan bukan nama tetapi isi kekuasaan yang olehnya dianggap berbeda sifatnya dari dua kekuasaan yang lain. Mengacu pada kalimat “Melaksanakan sesuatu hal urusan dalam negeri” kiranya Locke lebih tepat dibanding dengan Montesquieu. Urusan dalam negeri yaitu pemerintahan dan peradilan pada dasarnya adalah melaksanakan hukum atau aturan yang berlaku. Locke menyebutkan urusan pkerjaan pengadilan sebagai “pelaksanaan” undang-undang. Mengenai urusan pemerintah tidak hanya melaksanakan hukum yang berlaku, tetapi juga dalam keadaan tertentu (tak terduga) tidak termasuk dalam suatu peraturan/undang-undang. Pada sisi lain kelihatan Montesquieu lebih luas dalam memahami kata “melaksanakan”, artinya mencakup pelaksanaan hak-hak negara terhadap luar negeri yang disebutkan sebagai tindakan kekuasaan pemerintahan suatu negara.
Kedudukan Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaksana kekuasaan kehakiman di Indonesia, sejak reformasi hukum pada tahun 1998 dilembagakan melalui pranata perubahan UUD 1945. Semangat perubahan UUD 1945 sejak reformasi telah dilakukan sebanyak empat kali, yakni tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002. Hasil perubahan UUD 1945 melahrkan bangunan kelembagaan negara yang satu sama lain dalam posisi setara dengan saling melakukan (control and balances). Kesetaraan dan saling kontrol inilah prinsip dari sebuah negara demokrasi dan negara hukum.
Dari rumusan tersebut dapat dipahami bahwa saat ini konsep kekuasaan kehakiman dilaksanakan oleh dua lembaga, yaitu Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung. Keduanya berkedudukan sederajat atau setara sebagai lembaga negara yang independent dan hanya dibedakan dari segi fungsi dan wewenang. Mahakamah Konstitusi juga sederajat dengan lembaga-lembaga negara lainnya karena telah terjadi pemaknaan ulang terhadap pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat dan bergesernya sistem kekuasaan yang berdasarkan pembagian kekuasaan (distribution of power) menjadi sistem yang berlandaskan pemisahan kekuasaan (separation of power).
Hal itu ditandai diletakkan pula sistem pemilihan secara langsung oleh rakyat untuk presiden dan wakil presiden (eksekutif) dan Mahkamah Konstitusi sebagai sarana kontrol bagi cabang kekuasaan lainnya guna menciptakan check and balances dalam sistem ketatanegaraan Indonesia. Pemilihan umum dalam konteks yang akan dibicarakan dalam tulisan ini ialah pemilihan umum sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 22E UUD 1945, yang diantaranya munguraikan tentang pelaksanaan pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali. Disamping itu, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang diselenggarakan oleh suatu Komisi Pemilihan Umum yang bersifat tetap, nasional dan mandiri.
Kewenangan yang dimiliki oleh organ negara (institusi) pemerintahan atau lembaga negara dalam melakukan perbuatan nyata (riil) tersebut mengadakan pengaturan atau mengeluarkan keputusan yang dilandasi oleh kewenangan yang diperoleh dari konstitusi secara atribusi, delegasi maupun mandat. Suatu atribusi menunjuk pada kewenangan yang asli atas dasar UUD 1945 atau ketentuan hukum tata negara. Pada kewenangan delegasi harus ditegaskan suatu pelimpahan wewenang kepada organ pemerintah yang lain. Adapun mandat tidak terjadi pelimpahan apapun dalam arti wewenang, tetapi pejabat yang diberi mandat bertindak atas nama pemberi mandat. Dalam pemberian mandat, pejabat yang diberi mandat menunjuk pejabat lain bertindak atas nama pemberi mandat.
Kaitannya dengan konsep atribusi, delegasi ataupun mandat JG. Brouwer berpendapat pada :
“Atribusi” kewenangan diberikan kepada suatu organ (institusi) pemerintahan atau “lembaga negara” oleh suatu badan legislatif yang independen. Kewenangan ini adalah asli, yang tidak diambil dari kewenangan yang ada sebelumnya.
“Delegasi” adalah kewenangan yang dialihkan dari kewenangan atribusi dari suatu organ (institus) pemerintah atau “lembaga negara” kepada organ lainnya sehingga delegator (organ yang telah memberi kewenangan) dapat menguji kewenangan tersebut atas namanya.
Pada “mandat” tidak terdapat suatu pemindahan kewenangan, tetapi pemberi mandat (mandator) memberikan kewenangan pada organ lain (mandataris) untuk membuat suatu keputusan atau mengambil satu tindakan atas namanya.

Kewenangan harus dilandasi oleh suatu ketentuan hukum yang ada (konstitusi) sehingga kewenangan merupakan kewenangan yang sah. Dengan demikian pejabat dalam mengeluarkan putusan didukung oleh sumber kewenangan.

F. Metode Penelitian
1. Tipe Penelitian
Tipe penelitian yang digunakan oleh penulis untuk menelaah dalam masalah yang menjadi titik pembahasan dalam karya tulis ilmiah ini adalah tipe penelitian Normatif dengan menggunakan intrumen analisis interprestasi hukum yang komperherensif.
2. Pendekatan Penelitian
Penulis dalam memecahkan masalah menggunakan pola pendekatan penelitian peraturan perundang-undangan , yakni dengan menelaah semua aturan tertulis yang bersangkut paut dengan isu hukum yang di angkat pada penulisan ini. Dengan memadukannya pada pola pendekatan konseptual , yakni pola pendekatan penelitian dengan beranjak dari pandangan-pandangan dan doktrin-doktrin yang berkembang didalam ilmu hukum.
3. Bahan Hukum
Bahan hukum dalam penelitian ini meliputi bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder.
a. Bahan hukum primer terdiri dari peraturan perundang-undangan yang berlaku berkaitan dengan materi yang akan dibahas ; dan
b. Bahan sekunder terdiri dari literatur, jurnal, makalah dan karya ilmiah lainnya yang akan digunakan sebagai bahan pustaka dalam pembahasan perumusan masalah
4. Prosedur Pengumpulan Bahan Hukum
Prosedur yang dilakukan dalam pengumpulan bahan hukum yakni bahan hukum primer maupun bahan hukum sekunder dikumpulkan berdasarkan isu hukum atau permasalahan yang telah dirumuskan dan diklasifikasi menurut sumber untuk mendapatkan jalan keluar dari pokok permasalahan yang diangkat dalam penelitian ini.

Catatan Kaki :
Nurudin Hadi, Wewenang Mahkamah Konstitusi (Pelaksanaan Wewenang Mahkamah Konstitusi Dalam Menyelesaikan Sengketa Hasil Pemilu), Prestasi Pustaka (Cet.I), Jakarta, 2007, Hal. 1
Abdul Muktie Fadjar, Hukum Konstitusi dan Mahkamah Konstitusi, Konstitusi Press, Yogyakarta, 2006, Hlm. 89.
Jimly Assiddiqie, Sengketa Kewenangan Konstitusional Lembaga Negara, Konstitusi Press (Cetakan Ke III), Jakarta, 2006, Hlm. 3.
Risalah sidang perkara nomor 108/PHPU.B-VII/2009 dan 109/PHPU.B-VII/2009 Perihal Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Calon Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2009. Mahkmah Konstitusi, Jakarta, 2009.
Mochtar Kusumaatja, Pemantapan Cita Hukum dan Asas Hukum Nasional di Masa Kini dan masa Yang Akan Datang, makalah, Jakarta, 1995, Hal. 1.
Muhammd Yamin, Proklamasi dan Konstitusi Republik Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1982. Hal. 72.
A. Hamid S. Attamimi dalam Ridwan HR, Hukum Administrasi Negara, UII Press, Yogyakarta, 2003, Hal. 5
Dahlan Thaib, Kedaulatan Rakyat, Negara Hukum dan Konstitusi, Liberty, Yogyakarta, 2000, Hal. 24
Jimly Asshiddiqie, Cita Negara Hukum Indonesia Kontemporer, Orasi ilmiah Pada Wisuda Sarjana Hukum Fakultas Hukum Universitas Sriwijaya, Palembang, 23 Maret 2004, hlm 1.
Dahlan Thaib, dkk, Teori dan Hukum Konstitusi, Rajawali Press, Jakarta, 2005, Hal. 17-18
Montesquieu dalam Sri Soemantri, Prosedur dan Sistem Perubahan Konstitusi, Alumni Bandung, 1987, hlm 77.
Mirza Nasution, Negara dan Konstitusi, Bahan Ajar Ilmu Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Sumatera Utara.
Abdul Rasyid Thalib, Wewenang Mahkamah Konstitusi dan Implikasinya dalam Sistem Ketatanegaraan Republik Indonesia, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 2006, hlm 217
Peter Mahmud Marzuki, Penelitian Hukum, Kencana, Jakarta, 2006, hal. 96.

Mati Lampu

547 Views

“Aah, lampu padam lagi!” Keluh Iwan yang sedang nonton TV. “Padahal lagi asyik-asyiknya menonton ini”.
Ardi masuk rumah dari teras depan, “Apa, lampu padam? Padahal saya harus menyelesaikan tugas kampusku, dan tugas itu besok harus dikumpul. Aduh bagaimana ini!?”
“Yaa, sudah kalau sudah lampu padam, mau apa lagi. Paling besok baru nyala”. Kata Kartini, Ibu mereka.
“Tapi Ibu, tugas kampusku itu sangat penting dan mau dikumpulkan besok, apa kata Dosen nantinya saat saya tidak mengerjakan tugas yang diberikan !”
“Siapa suruh tidak diketik memang, saat menyala lampu tadi”.
“Iya saya kira lampu padam nanti sore, ini-kan masih pagi, lampu sudah padam.
Lampu yang dimaksud di sini adalah aliran energi listrik dari PLN. Lampu yang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Kejadian dalam cerita ini hanya merupakan gambaran cerita yang menimpah sebuah keluarga kecil ketika mengalami lampu padam.
* * *

Listrik dalam era sekarang, sudah menjadi kebutuhan utama masyarakat. Bukan saja di perkotaan tetapi kebutuhan akan listrik juga dibutuhkan di daerah pedesaan. Kebutuhan masyarakat dalam meningkatkan pendapatan dan memudahkan pekerjaan banyak yang menggunakan tenaga listrik. Kini kebutuhan listrik telah melintasi batas strata sosial masyarakat.

Perkembangan teknologi telah melahirkan alat-alat produksi yang membantu manusia yang sebahagian besar menggunakan energi listrik. Realitas tersebut menuntut dipenuhinya listrik dalam setiap waktu dan wilayah masyarakat. Mulai dari alat-alat rumah tangga, sampai alat-alat produksi di perusahaan semuanya membutuhkan energi listrik.

Pemadaman listrik pada hakikatnya mematikan potensi kreatifitas masyarakat, yang nantinya akan berpengaruh pada pendapatan masyarakat. Dari padamnya listrik, berbagai kegiatan menjadi terhambat bahkan tidak berfungsi. Pihak yang paling bertanggung jawab dengan ketersediaan energi listrik adalah Perusahaan Listrik Negara (PLN) bersama Pemerintah Daerah (Pemda). PLN sebagai pemegang monopoli ketersediaan energi listik dan Pemda yang bekerja dan bertanggungjawab untuk mengatasi persoalan sosial masyarakatnya.

Pemadaman listrik di daerah-daerah hampir terjadi setiap saat. Kenyataan itu bukan tidak memperoleh protes dari masyarakat, tetapi karena kejenuhan dan kesibukan mengurus pekerjaan lain, sehingga protes masyarakat hanya berlangsung secara sporadis dan tidak sistematis.

Kalau ingin melihat potensi daerah-daerah, sangat luar biasa besarnya. Pendapatan asli daerah selalu mengalami peningkatan, dan celakanya alokasi hasil pendapatan itu hanya digunakan untuk proyek-proyek yang tidak bersentuhan langsung pada kepentingan masyarakat. Belum lagi masalah korupsi yang menjamur di birokrasi Pemda ini, semakin menambah suram upaya mensejahterakan masyarakat.

Masyarakat selalu di tuntut untuk membayar pajak tepat waktu, baik pajak PBB, pajak kendaraan bermotor, dan pajak pertambahan nilai barang. Jumlah pendapatan dari pajak itu bukan tidak sedikit, lalu ditambah lagi dengan sumber-sumber pendapatan asli daerah yang lain. Maka semakin menambah tinggi jumlah pendapatan daerah. Katanya pajak dan pendapatan daerah yang lain itu akan digunakan untuk kepentingan umum. Tetapi kenyataannya, kepentingan umum yang mana di maksud?. Apakah kepentingan para pejabat itu dengan keluarganya?

Masyarakat ketika lambat membayar pajak harus rela menerima denda. Kedisiplinan rakyat selalu dituntut, namun disisi lain kebobrokan dan budaya korupsi meraja lela di kalangan birokrasi. Semakin hari, semakin terlihat kesenjangan sosial antara pejabat dengan masyarakat. Pejabat tidak lagi menyatu, terjadi batas pemisah serta kecemburuan sosial yang bisa memancing perpecahan.

Hal ini bukannya tidak percaya lagi kepada elit politik di daerah, tetapi minimal ini bisa membudayakan sikap “malu” dengan mau memperhatikan nasib rakyat dengan mengupayakan kesejahteraan. Setidaknya tersedia energi listrik yang memadai. Kalau alokasi dana untuk penyediaan energi listrik saja tidak bisa, lalu mengapa proyek-proyek besar lain itu bisa dilakukan.

Apakah Pemda menutup mata atas hal ini? Atau pura-pura dan tidak mau tahu, asal buat program dan kegiatan yang bisa menguntungkan secara pragmatis?

Setidaknya ini menjadi kenyataan pahit di daerah ini, yang sudah lama berdiri dengan limpahan sumber daya alam berlimpah tetapi dalam menyiapkan energi listrik saja tidak mampu. Sungguh sangat ironis sekali. Lagi-lagi rakyat kecil yang harus menjadi korban dan mendapat keuntungan adalah pejabat elit yang kehilangan empati dan kepekaan sosial.
* * *

Penyuluhan Hukum Penghapusan KDRT

702 Views

Menengok sejarah mengapa para aktivis dan pemerhati perempuan sangat memperjuangkan lahirnya Undang-Undang Tentang Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU-PKDRT). Hal ini didasari, bahwa Konstitusi telah tegas  melindungi hak-hak asasi manusia dan perlindungan terhadap tindakan diskriminasi. Namun kejadian KDRT dengan berbagai modus operandi, sangat memerlukan pengaturan yang memadai, termasuk perlindungan terhadap bentuk-bentuk diskriminasi hak asasi perempuan dalam rumah tangga.

Itulah diantara materi yang disampaikan Ruslan Husen, SH (LBH Sulteng) ketika menjadi Pembicara dalam Penyuluhan Hukum Mahasiswa KKPH di Kelurahan Lasoani Palu Timur pada minggu 19/9/2010 di Kantor Kelurahan Lasoani.

Perlu diketahui batasan pengertian Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah tangga (PKDRT) yang terdapat di dalam undang-undang No. 23 tahun 2004, bahwa “setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan, atau penderitaan secara fisik, seksual psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga, termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga” (vide, pasal 1 ayat 1 ).

Mengingat UU tentang KDRT merupakan hukum publik yang didalamnya ada ancaman pidana penjara atau denda bagi yang melanggarnya, maka masyarakat luas khususnya kaum lelaki, dalam kedudukan sebagai kepala keluarga sebaiknya mengetahui apa itu kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Adapun tentang siapa saja yang termasuk dalam lingkup rumah tangga, adalah : a). Suami, isteri, dan anak, termasuk anak angkat dan anak tiri ; b). Orang-orang yang mempunyai hubungan keluarga dengan suami, isteri yang tinggal menetap dalam rumah tangga, seperti : mertua, menantu, ipar, dan besan ; dan c). Orang yang bekerja membantu di rumah tangga dan menetap tinggal dalam rumah tangga tersebut, seperti PRT.

Adapun bentuk KDRT seperti yang disebut di atas dapat dilakukan suami terhadap anggota keluarganya dalam bentuk : 1) Kekerasan fisik, yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat ; 2) Kekerasan psikis, yang mengakibatkan rasa ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dll. 3).Kekerasan seksual, yang berupa pemaksaan seksual dengan cara tidak wajar, baik untuk suami maupun untuk orang lain untuk tujuan komersial, atau tujuan tertentu ; dan 4). Penelantaran rumah tangga yang terjadi dalam lingkup rumah tangganya, yang mana menurut hukum diwajibkan atasnya.

Selain itu penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah, sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut.

Bagi korban KDRT, undang-undang mengatur akan hak-hak yang dapat dituntut kepada pelakunya, antara lain : a). Perlindungan dari pihak keluarga, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, advokat, lembaga sosial, atau pihak lainnya maupun atas penetapan perintah perlindungan dari pengadilan ; b). Pelayanan kesehatan sesuai dengan kebutuhan medis ; c). Penanganan secara khusus berkaitan dengan kerahasiaan korban ; d). Pendampingan oleh pekerja sosial dan bantuan hukum ; dan e). Pelayanan bimbingan rohani. Selain itu korban KDRT juga berhak untuk mendapatkan pelayanan demi pemulihan korban dari, tenaga kesehatan, pekerja sosial, relawan pendamping dan/atau pembimbing rohani. (vide, pasal 10 UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Dalam UU PKDRT Pemerintah mempunyai kewajiban, yaitu : a).Merumuskan kebijakan penghapusan KDRT ; b). Menyelenggarakan komunikasi, informasi dan edukasi tentang KDRT ; c). Menyelenggarakan sosialisasi dan advokasi tentang KDRT ; dan d). Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan sensitif jender, dan isu KDRT serta menetapkan standard dan akreditasi pelayanan yang sensitif jender.

UU No.23 tahun 2004 juga mengatur kewajiban masyarakat dalam PKDRT, dimana bagi setiap orang yang mendengar, melihat, atau mengetahui terjadinya kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) wajib melakukan upaya : a) mencegah KDRT ; b) Memberikan perlindungan kepada korban ; c).Memberikan pertolongan darurat ; dan d). Mengajukan proses pengajuan permohonan penetapan perlindungan ; (vide pasal 15 UU PKDRT).

Namun untuk kejahatan kekerasan psikis dan fisik ringan serta kekerasan seksual yang terjadi di dalam relasi antar suami-isteri, maka yang berlaku adalah delik aduan. Maksudnya adalah korban sendiri yang melaporkan KDRT yang dialaminya kepada pihak kepolisian. ( vide, pasal 26 ayat 1 UU 23 tahun 2004 tentang PKDRT).

Korban dapat memberikan kuasa kepada keluarga atau Advokat/Pengacara untuk melaporkan KDRT ke kepolisian (vide, pasal 26 ayat 2). Jika yang menjadi korban adalah seorang anak, laporan dapat dilakukan oleh orang tua, wali, pengasuh atau anak yang bersangkutan (vide, pasal 27).

Adapun mengenai sanksi pidana dalam pelanggaran UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT diatur dalam Bab VIII mulai dari pasal 44 s/d pasal 53. Khusus untuk kekerasan KDRT di bidang seksual, berlaku pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara atau 20 tahun penjara atau denda antara 12 juta s/d 300 juta rupiah atau antara 25 juta s/d 500 juta rupiah. ( vide pasal 47 dan 48 UU PKDRT).

Perlu diketahui juga, bahwa pada umumnya UU No.23 tahun 2004 tentang PKDRT, bukan hanya melulu ditujukan kepada seorang suami, tapi juga juga bisa ditujukan kepada seorang isteri yang melakukan kekerasan terhadap suaminya, anak-anaknya, keluarganya atau pembantunya yang menetap tinggal dalam satu rumah tangga tersebut.

Diolah darisumber Drs. M Sofyan Lubis, SH pada web : http://www.kantorhukum-lhs.com/