Menyoal Negara Islam

679 Views

MENYOAL NEGARA ISLAM
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Bulan Mei 2017 lalu, organisasi kemasyarakat Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dibubarkan oleh Pemerintah berdasarkan Perppu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan. HTI juga dilarang oleh Pemerintah melakukan kegiatan atas nama organisasi ini. HTI dianggap sebagai organisasi terlarang, karena dinilai ingin mengganti ideologi Pancasila, UUD 1945, dan mengancam eksistensi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan tujuan mendirikan sistem negara yang bernama khilafah. Tidak sampai pada pembubaran saja, para pengurus dan simpatisan HTI yang terus mengkampanyekan sistem negara khilafah turut diancam dengan sanksi pidana. Mereka dianggap melakukan tindakan makar yang membahayakan eksistensi dan kedaulatan NKRI. Sudah organisasi dibubarkan, para personil-pun terancam sanksi pidana penjara.

Berkaca dari pengalaman itu, begitu kuat otoritas kekuasaan negara. Massa HTI bisa saja protes selama berbulan-bulan, melakukan aksi-aksi yang tidak putus. Terus menjastifikasi bahwa HTI sebagai organisasi yang didirikan atas dasar Konstitusi, dalam negara hukum yang menjunjung tinggi hak asasi manusia dengan jaminan dan kemerdekaan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pikiran dan pendapat, dan membuat justifikasi rasional bahwa HTI tidak seburuk seperti yang dituduhkan oknum Pemerintah. Tetapi Pemerintah mengenyampingkan semua pembelaan itu dan hanya bermodal surat penetapan pembubaran, langsung bubar organisasi masyarakat ini, tidak lagi bisa melakukan kegiatan atas namanya. Pro-kontra-pun terjadi, antara yang membela HTI dan menganggap langkah pemerintah keliru, demikian pula sebaliknya.

Penulis menguraikan dinamika pembubaran HTI di atas, bukan bermaksud mengurai perdebatan pro-kontra legalitas dan argumentasi pembubaran organisasi massa ini. Masing-masing pihak pasti memiliki dasar dan argumentasi logis. Penulis lebih menitik-beratkan pada eksistensi kekuasaan negara yang strategis bagi berkembang atau tidak berkembang suatu organisasi massa bahkan ideologi. Kekuasaan negara memiliki kekuaatan untuk membubarkan organisasi massa dan mencegah berkembang ideologi tertentu, bahkan Pemerintah sendiri bisa menjadi pihak pendukung berkembang dan majunya suatu gerakan massa dengan ideologinya.

Negara yang disebut, Indonesia ini menempatkan kekuasaan negara dilaksanakan oleh kekuasaan Pemerintahan yang dibagi ke dalam cabang-cabang kekuasaan, yakni kekuasaan eksekutif, legislatif dan yudikatif. Tiga cabang kekuasaan ini saling kontrol dan saling sinergi di antara satu dengan lain. Walaupun dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan eksekutif yang di jabat kekuasaan tertinggi “Presiden” lebih menonjol superior. Tidak jarang Presiden bersama para partai politik pendukung menentukan arah kebijakan tatanan kehidupan bermasyarakat-bernegara. Kekuasaan negara menjadi alat rekayasa tatanan sosial-politik, dengan memunculkan nilai dan pesan baru demi kepentingan penguasa.

Demikian pula kinerja cabang kekuasaan legislatif dan yudikatif secara langsung maupun tidak langsung dapat dipengaruhi oleh kekuasaan eksekutif-Presiden. Walau ada norma tekstual, kekuasaan legislatif dan yudikatif sebagai kekuasaan mandiri, independen dan profesional. Tetapi, kenyataan tidak se-ideal teks norma terbaca. Loyalitas, balas budi dan aroma desain memuluskan kebijakan politik tertinggi tidak bisa ditepis. Jadilah cabang kekuasaan lain sebagai perpanjangan tangan kepentingan pragmatis eksekutif-Presiden.

Kenyataan ini berangkat dari desain regulasi yang mengatur tata kehidupan bernegara, regulasi yang dirumuskan oleh anggota legislatif (DPR) bersama Pemerintah. Sebagai tokoh partai politik yang berhasil duduk di gedung Senayan lewat sistem pemilihan umum, produk regulasi bisa dipastikan tidak lepas dari arahan internal partai politik asalnya. Regulasi sebagai hasil kompromi politik dan lobi-lobi pragmatis antar partai.

Hampir tidak ada alias minim keberanian-idealisme anggota legislatif untuk keluar dari bingkai kebijakan partai dengan ekspektasi keadilan dan kepentingan subtantif masyarakat, untuk mengambil sikap politik yang berbeda dengan kebijakan internal partai. Kalaupun ada yang nekat-berani maka siap-siap bernasib tragis, dicari kesalahan-kesalahan walau kadang sangat politis terus diganti dengan status pengganti antar waktu (PAW) karena tidak memenuhi syarat lagi sebagai anggota partai politik.

Ada lingkaran kekuasaan. partai politik sebagai pengusung Presiden dan Wakil Presiden dalam pemilihan umum, dan peran mengusung calon legislatif, hingga terpilih menjadi anggota legislatif dan duduk di Senayan. Dengan kenyataan ini, “pimpinan partai politik” menjadi pihak yang potensial mengarahkan dan menentukan kebijakan kekuasaan negara yang dijalankan oleh Presiden, demikian juga dengan produk regulasi yang dihasilkan Parlemen.

 

Universalitas Ajaran Islam

Islam, agama Ilahiyah yang holistik. Segala sisi kehidupan manusia telah ada tuntunan dalam ajaran Islam, yang ditemukan dalam Alquran, Hadits Nabi maupun Ijtihad para Ulama. Memahami, mengamalkan dan menyebarkan kepada masyarakat menjadi tanggung-jawab setiap muslim sebagai pemimpin (khalifah) di muka bumi. Refleksi tuntunan beragama yang disarikan dari nilai-nilai ajaran Islam menjadi sikap-perilaku seorang muslim yang terinternalisasi menjadi ajaran agama Islam. Ajaran yang yang memberi arah dalam menjawab dinamika seputar Tuhan, manusia dan alam semesta.

Sisi kehidupan dari terkecil sampai yang terbesar telah diatur dalam Islam. Prinsip-prinsip ajaran Islam menjadi dasar pijak sikap-tingkah laku seorang muslim. Dari masuk toilet sampai pada kehidupan bernegara, ada tuntunannya. Sehingga kurang tepat, menganggap ciri seorang muslim sejati adalah mereka yang senantiasa memakai sorban dan baju gamis, dengan rutinitas ibadah yang lekat. Tetapi, malah minim perhatian pada kehidupan sosial-politik bernegara, bahkan mengharamkan politik dibahas di masjid. Kegiatan politik di masjid sejak zaman Rasulullah Muhammad SAW biasa dilakukan, masjid merupakan pusat kegiatan umat Islam, termasuk dalam melakukan konsolidasi politik.

Membolehkan masjid sebagai sarana membahas seputar politik sepanjang dilakukan secara objektif, berperspektif kemanusiaan universal, dan tidak untuk kepentingan pragmatis dukung-mendukung peserta pemilu tertentu (kepentingan kekuasaan jangka pendek).

Agama akan tegak, ideologi Islam akan diterima secara masif atas dukungan kekuasaan negara. Agama menjadi pondasi, sementara kekuasaan negara menjadi pengawal. Negara tanpa agama akan hancur, sementara kekuasaan negara tanpa tuntunan agama menjadi sia-sia. Agama memerlukan agama agar dapat berkembang, sebaliknya negara memerlukan agama untuk mendapatkan bimbingan moral dan etika. Dengan kekuasaan politik, aspek kehidupan dapat diarahkan. Sebab kekuasaan negara memiliki sumber daya, fasilitas dan dukungan rakyat. Walaupun tidak jarang kekuasaan negara juga represif terhadap rakyatnya sendiri.

Menjadi pertanyaan, apa sistem pemerintahan ideal dalam konteks Indonesia untuk diterapkan, sistem yang bisa diterima oleh semua komponen anak bangsa ini. Apakah sistem pemerintahan yang dijalankan, sudah menjamin tegak ajaran Islam, atau malah perlu dipertimbangkan wacana penggantian sistem pemerintahan, dengan menawarkan konsep pemerintahan khilafah, seperti ditawarkan oleh HTI, atau malah menawarkan sistem kepemimpinan imamah seperti yang dijalankan oleh Republik Islam Iran. Atau malah menekankan, prinsip-prinsip substansi ajaran Islam harus terinternalisasi ke sistem pemerintahan, dengan tidak terbatas pada penamaan sektoral wilayah dan sejarah tertentu.

Pemerintahan khilafah

Khilafah secara etimologis, adalah kedudukan pengganti yang menggantikan orang sebelumnya. Menurut terminologi, khilafah diartikan sebagai kepimpinan umum, yang menjadi hak seluruh kaum muslimin di dunia untuk menegakkan hukum syariat Islam (hukum Allah) dan mengemban dakwah Islam ke seluruh dunia.

Sistem pemerintahan khilafah adalah sistem pemerintahan Islam global yang tidak dibatasi oleh teritorial dengan tujuan menerapkan hukum Allah-Tuhan yang diperuntukkan bagi manusia, sehingga khilafah Islam meliputi berbagai suku dan bangsa di dunia. Pada intinya khilafah merupakan kepemimpinan umum yang mengurusi agama dan kenegaraan untuk menegakkan hukum-hukum syariat Islam dan memikul misi “rahmat  bagi semesta alam” ke seluruh dunia.

Ketika Nabi Muhammad saw meninggal dunia, beliau tidak mewasiatkan penunjukkan pengganti kepemimpinan secara spesifik. Para sahabat kemudian berdiskusi yang kemudian menghasilkan keputusan untuk mengangkat Abu Bakar sebagai pengganti Nabi Muhammad Saw dalam urusan kepemimpinan. Masa kepemimpinan selanjutnya dipegang oleh Umar bin Khatthab saat Ia ditunjuk langsung oleh Abu Bakar. Selanjutnya, kepemimpinan dipegang oleh Usman bin Affan yang terpilih melalui diskusi dewan khusus yang dibentuk oleh Umar bin Khatthab sebagai bagian dari proses pergantian kepemimpinan berikutnya. Kepemimpinan kemudian beralih ke Ali bin Abi Thalib yang dipilih secara aklamasi oleh para sahabat.

Ciri yang menonjol dari sistem pemerintah yang mereka jalankan terletak pada mekanisme musyawarah, bukan dengan sistem warisan pemerintah kepada keturunan. Tidak ada satupun dari keempat khalifah tersebut yang menurunkan kekuasaannya kepada sanak-kerabaanya. Musyawarah menjadi cara yang ditempuh dalam menjalankan kekuasaan.[1] Prinsip musyawarah mampu mendialogkan perbedaan-perbedaan pandangan dan sikap yang dibangun diatas toleransi, guna mencari alternatif terbaik.

Kepemimpinan Imamah

Imamah secara etimologi, yaitu kepemimpinan. Setiap orang yang menduduki kursi kepemimpinan suatu kelompok manusia disebut sebagai imam. Menurut terminologi, Imamah ialah kepemimpinan umum atas segenap umat Islam dalam berbagai aspek kehidupan, baik yang bersifat spiritual maupun duniawi. Dicantumkan kata “duniawi” untuk mempertegas betapa luasnya cakupan Imamah, bahwa pengaturan masalah-masalah dunia bagi umat Islam merupakan bagian dari agama Islam.

Mazhab Syi’ah meyakini bahwa persoalan Imamah ini merupakan urusan Allah. Dialah yang berhak memilih dan mengangkat hamba-hamba-Nya yang saleh untuk menduduki jabatan imamah. Peristiwa pengangkatan imam ini telah terjadi pada masa hidup Nabi, yaitu tatkala Allah Swt memilih dan mengangkat Ali bin Abi Thalib sebagai imam dan khalifah muslimin sepeninggal beliau. Pemilihan dan pengangkatan Ali tersebut dilakukan oleh Rasul Muhammad SAW secara langsung dan di hadapan umat Islam. Beliau pun memilih dan menentukan 11 orang lainnya dari keturunan Ali sebagai imam kaum muslimin setelah wafatnya.

Konsep politik Syi’ah yang berpusat pada imam, dikontekstualisasi dalam bentuk wilayah al-faqih yang dalam periode modern dipraktekkan di Republik Islam Iran. Iran menjadi penjelmaan konsep ini setelah Revolusi Islam Iran tahun 1979 yang dipimpin oleh Imam Khomeini. Ada lima lembaga penting yang ditafsir oleh Dewan Ahli dan disetujui oleh Imam Khomeini, yakni faqih, presiden, perdana menteri, parlemen dan dewan pelindung konstitusi. Kekuasaan terbesar dipegang oleh faqih yang dipilih oleh dewan ahli dengan syarat-syarat tertentu.[2]

 

Sistem Pemerintahan Indonesia

Sistem pemerintahan khilafah dan imamah merupakan sebagian dari khazanah kekayaan identitas dan sistem politik yang dipraktekkan oleh umat Islam dalam konteks negara bangsa (nation state). Masing-masing khazanah itu sampai saat ini terus berkembang melewati batas sekat wilayah negara. Tetapi selain sistem tersebut, sistem politik demokratis juga banyak dipraktekkan oleh sejumlah negara-negara muslim di dunia, atau setidaknya dipraktekkan di negara yang mayoritas berpenduduk agama Islam. Walaupun diakui sistem politik demokratis ini tidak menjamin negara akan mencapai kemakmuran, sebab banyak juga negara yang tidak menerapkan sistem demokrasi berhasil mencapai tingkat kemakmuran.

Kembali ke topik utama, bahwa Khilafah dan Imamah menjadi bagian referensi sistem politik Islam untuk diterapkan di negara bangsa. Pilihan untuk menentukan sistem pemerintahan masing-masing menjadi kedaulatan pendiri negara dan kedaulatan rakyat. Islam tidak menggariskan secara tegas bentuk sistem pemerintahan, tetapi menekankan pada aspek subtansi, prinsip dan nilai yang harus ada dalam setiap sistem pemerintahan. Jadi sekali lagi, setiap bangsa bebas menentukan bentuk sistem pemerintahan yang ingin dianut dengan catatan dibangun di atas pondasi agama Islam yang kokoh.

Indonesia sebagai negara yang berpenduduk muslim terbesar lebih memilih dan menjadikan demokrasi sebagai alternatif sistem politik pemerintahan. Pergulatan pemikiran, idealisme, toleransi dan orentasi dari para pendiri bangsa (the founding fathers) lantas menjatuhkan pilihan pada sistem demokrasi yang menempatkan rakyat berdaulat atas menempatkan wakil-wakilnya di pemerintahan melalui mekanisme pemilihan umum.

Demokrasi menempatkan kedaulatan tertinggi pada tangan rakyat, rakyat yang berdaulat memilih wakil-wakilnya yang akan duduk di pemerintahan. Demokrasi dilaksanakan melalui mekanisme pemilihan umum untuk periode tertentu masa pemerintahan. Pemilu dijalankan oleh Lembaga independen yang memperlakukan semua peserta pemilu secara jujur dan adil serta mendorong partisipasi masyarakat secara aktif.

Pembukaan alinea IV UUD 1945 berbunyi, “bahwa kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat”. Selanjutnya berdasarkan Pasal 1 ayat (1) UUD 1945 berbunyi, “Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik”. Bentuk negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, sedangkan bentuk pemerintahannya ialah Republik. Selain bentuk pemerintahan republik dan bentuk negara kesatuan, Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan sebagai kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Pemerintahan adalah kekuasaan negara yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.  

Fungsi Pemerintahan dalam suatu negara yang meminjam ajaran Montesqieu, dibedakan menjadi tiga fungsi, yakni Eksekutif sebagai kekuasaan untuk menjalankan undang undang, Legislatif sebagai kekuasaan untuk membentuk undang undang, dan Yudikatif sebagai kuasaan mengadili terhadap pelanggaran atas undang undang. Dari sistem Pemerintahan Indonesia mulai tahun 1945 hingga saat ini, telah terjadi banyak perubahan. Perubahan yang menjadi sejarah perjalanan ketatanegaraan negara Indonesia. Perubahan itu antara lain, adanya pemilihan umum secara langsung serentak-nasional, sistem bikameral, mekanisme cheks and balance, dan pemberian kekuasaan yang lebih besar kepada parlemen untuk melakukan pengawasan, pembahasan undang-undang dan fungsi anggaran.

Walaupun diakui proses demokratisasi dalam kerangka penyelenggaraan kekuasaan negara masih menemui sejumlah masalah, hambatan, dan tantangan. Terutama akibat perbedaan pandangan ideologi, aliran dan kepercayaan yang tajam, kadang turut mempengaruhi stabilitas negara, yang pada satu kesempatan berujung pada terjadinya konflik sosial yang membawa malapetaka bagi kehidupan masyarakat, berupa kerugian harta-benda hingga hilangnya nyawa. Mengatasi hal semacam ini, maka semangat dan bangun toleransi antar umat beragama maupun dalam sesama umata beragama sangat penting digalakkan kembali, guna merawat dan merajuk persatuan dan kesatuan bangsa yang berbudaya dan religius.

 

Penutup

Islam merupakan agama yang sempurna dan lengkap (holistik) mengatur semua sisi sendi kehidupan manusia, meliputi tuntuan moral dan peribadatan, serta petunjuk-petunjuk mengenai segala aspek kehidupan, termasuk kehidupan politik, ekonomi dan sosial. Islam meliputi aspek materi dan non material menyangkut Tuhan, manusia dan alam semesta.

Termasuk soal politik dan tatanan pemerintahan juga tidak lepas dari tuntunan ajaran Islam. Adapun aspek sejarah dan wilayah penerapan sistem pemerintahan Islam menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perjalanan gemilang, suka-duka umat Islam. Dalam konteks ke-Indonesiaan, para pendiri bangsa dan rakyat Indonesia yang mayoritas adalah umat Islam berkewajiban menjalankan ajaran agama Islam secara penuh dan konsekwen, dengan memperhatikan lokalitas-kearifan setempat. Islam juga tidak menegaskan, bahwa sistem pemerintahan negara-bangsa harus berbentuk khilafah atau imamah. Penting untuk dilaksanakan dan menjiwai sistem pemerintahan manapun dalam konteks negara-bangsa adalah penerapan ajaran, prinsip dan norma ajaran Islam ke dalam regulasi dan praktek kehidupan berbangsa dan bernegara.

Oleh karena itu, Konstitusi dan UUD 1945 disusun oleh para pendiri bangsa dan dilanjutkan oleh pemerintah dan wakil-wakil rakyat, idealnya sebagai orentasi dan cita-cita menjalankan ajaran Islam sebagai ajaran rahmatan bagi semesta alam. Dalam kehidupan demokrasi dan pengejawantahan sistem pemilu dengan menempatkan rakyat berdaulat, jika ingin mempertahankan atau ingin melakukan perubahan atas Konstitusi dengan memasukkan nilai dan prinsip universalitas ajaran Islam ke dalam Konstitusi, maka kekuasaan atas pembentukan undang-undangan dalam negara harus diisi oleh orang-orang yang paham akan agama Islam dan bersedia berjuang dalam menyampaikan dan menyebarkan ajaran Islam, dan tidak terjebak pada heroisme sistem pemerintahan yang pernah diterapkan dalam catatan sejarah umat Islam.

Wallahu a’lam bi shawwab.


Catatan Kaki:

[1] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, 2008, Fiqih Siyasah, Doktrin dan Pemikiran Politik Islam, Penerbit Erlangga, Jakarta, hlm. 208.
[2] Mujar Ibnu Syarif dan Khamami Zada, Ibid, hlm. 213-214.


File pdf silahkan download di sini:
Menyoal Negara Islam

Tesis: Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

902 Views

Tujuan penelitian ini untuk mengetahui efektivitas pelaksanaan pengawasan pengelolaan keuangan daerah Propinsi Sulawesi Tengah dan mengetahui konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah. Metode penelitan menggunakan penelitian hukum empiris dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konsep. Sumber data berasal dari data primer dan data sekunder. Adapun populasi penelitian terdiri dari pihak pengawas internal dan pengawas ekternal pengelola keuangan daerah, serta pihak pengelola keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah. Pemilihan sampel menggunakan metode purposive sampling, yang diartikan pengambilan sampel dengan jumlah dan tujuan tertentu. Adapun analisa data dengan cara pemeriksaan, penandaan dan penyusunan sistematika data untuk selanjutnya menarik kesimpulan melalui proses berfikir induktif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa 1). Efektivitas pengawasan keuangan daerah ditentukan oleh hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana prasarana, dukungan masyarakat dan nilai budaya. Sehingga efektifnya pengawasan keuangan daerah Provinsi Sulawesi Tengah dapat memudahkan dalam menyusun, melaksanakan, melaporkan dan memeriksa kegiatan-kegiatan dalam APBD. 2). Konsekwensi yuridis apabila ditemukan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan Pemberian Sanksi Administrasi, Perdata Pidana. Konsekwensi ini dilakukan untuk meminimalkan resiko terjadinya kebocoran anggaran dalam pengelolaan keuangan daerah.

Kata Kunci:  Efektivitas Pengawasan, Pengelolaan Keuangan Daerah.

Selengkapnya Tesis dapat didownload:

1. Sampul Tesis_

2. Tesis_Efektivitas Pengawasan Pengelolaan Keuangan Daerah

3. Lampiran_

Bimtek PHPU, Pusdiklat MK Bogor

Fritz Edwar Siregar
585 Views

Bimbingan Teknis Penyusunan Keterangan Pihak Terkait (Bawaslu) dalam Perselisihan Sengketa Hasil Pemilihan Kepala Daerah, Pusdiklat Mahkamah Konstitusi Bogor, Angkatan II (26-29 Maret 2018). Kegiatan ini digagas MK agar para pihak yang terlibat dalam sengketa hasil mengetahui posisi dan kedudukan masing, sehingga alur pemeriksaan perkara dapat berjalan lancar. Bawaslu akan hadir dalam sengketa hasil di MK atas perkara yang dimohonkan, sebagai pihak pemberi keterangan. Bawaslu akan menjelaskan hasil pengawasan, penindakan pelanggaran, dan proses penyelesaian sengketa hasil.

 

FGD Penyusunan Naskah Akademik BUMDes

1,025 Views

Palu-Fakultas Hukum Untad. Desa sebagai sebuah wilayah pemerintahan yang bersifat otonom yang diberikan hak-hak istimewa. Dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menegaskan:

“Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-asul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia”.

Frasa yang menyebutkan bahwa Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, sesungguhnya mengandung makna bahwa Desa adalah suatu organisasi pemerintahan yang bersifat otonom.

Kedudukan Desa sebagai suatu organisasi pemerintahan yang bersifat otonom mengalami perkembangan seiring dengan dinamika perkembangan masyarakat Indonesia dalam bidang politik, hukum, sosial-budaya, dan dalam ekonomi. Dinamika perkembangan Desa dari aspek politik tampak ketika warga masyarakat Desa memiliki kematangan dalam berdemokrasi, khususnya dalam hal menentukan Kepala Desa sebagai pemimpin pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakat di Desa. Jika pada masa lampau, Kepala Desa disepakati oleh warga masyarakat Desa dari tokoh masyarakat yang terkemuka, kini penentuan jabatan Kepala Desa didasarkan pada hasil pemilihan langsung warga masyarakat desa. Kepala Desa yang terpilih adalah calon kepala Desa yang memiliki perolehan suara terbanyak dari calon kepala Desa yang lainnya dalam suatu proses pemilihan kepala Desa.

Seiring dengan perkembangan politik pemerintahan desa, juga terjadi perubahan peraturan perundang-undangan yang mendasari tata kelola pemerintahan desa. Sejak Negara Indonesia merdeka hingga sampai sekarang ini, sudah silih berganti Undang-Undang yang mengatur tata kelola pemerintahan desa. Pada masa pemerintahan orde lama, regulasi tata kelola pemerintahan Desa didasarkan pada Undang-undang Nomor 19 Tahun 1965 tentang Desa praja. Lalu, pada masa pemerintahan orde baru, tata kelola pemerintahan desa berpijak pada Undang-Undang No. 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa. Selanjutnya, pada awal Tahun 2014 ini, Presiden telah mengesahkan undang-undang baru yang menjadi dasar tata kelola pemerintahan Desa, yakni Undang-Undang No. 6 Tahun 2014 tentang Desa.

Selain adanya dinamika politik dan perubahan peraturan perundang-undangan yang mengatur tata kelola pemerintahan Desa, eksistensi pemerintahan Desa juga mengalami pertumbuhan yang sangat pesat. Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional, Desa merupakan agen pemerintah terdepan yang dapat menjangkau kelompok sasaran riil yang hendak disejahterakan, yaitu dengan membentuk suatu badan usaha yaitu Badan Usaha Milik Desa yang sesuai dengan Permendagri Nomor 39 tahun 2010 tentang Badan Usaha Milik Desa, yang menyebutkan bahwa:
“Untuk meningkatkan kemampuan keuangan pemerintah desa dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan masyarakat melalui berbagai kegiatan usaha ekonomi masyarakat pedesaan, didirikan badan usaha milik desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi desa”.

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) ini usaha desa yang dibentuk/didirikan oleh pemerintah desa yang kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah desa dan masyarakat. Pembentukan badan usaha milik desa ini juga berdasarkan pada Permendagri nomor 39 tahun 2010 pada bab II tentang pembentukan badan usaha milik desa. Pembentukan ini berasal dari pemerintah kabupaten/kota dengan menetapkan peraturan daerah tentang pedoman tata cara pembentukan dan pengelolaan bumdes. Selanjutnya pemerintah desa membentuk BUMDes dengan peraturan desa yang berpedoman pada peraturan daerah.

BUMDes ini diharapkan juga mampu menstimulasi dan menggerakkan roda perekonomian di pedesaan. Aset ekonomi yang ada di desa harus dikelola sepenuhnya oleh masyarakat desa. Substansi dan filosofi BUMDes harus dijiwai dengan semangat kebersamaan sebagai upaya memperkuat aspek ekonomi kelembagaannya. Pada tahap ini, BUMDes akan bergerak seirama dengan upaya meningkatkan sumber-sumber pendapatan asli desa, menggerakkan kegiatan ekonomi masyarakat di mana peran BUMDes sebagai institusi payung.

Demikian intisari pengantar Tim penyusun Naskah Akademik Rancangan Perda Kabupaten Mamuju Utara tentang BUMDes yang disampaikan dalam FGD Ranperda BUMDes di Restroran Kampung Nelayan-Palu. Tim penyusun diketuai oleh Aminuddin Kasim dengan anggota Leli Tibaka, Ruslan Husen dan Nur Achsan Syam.

Seminar Bantuan Hukum

729 Views

Palu-LBH Untad. Bantuan hukum pada hakekatnya segala upaya pemberian bantuan hukum dan pelayanan hukum pada masyarakat, agar mereka memperoleh semua haknya yang diberikan oleh negara. Bantuan hukum menjadi hak dari orang miskin yang dapat diperoleh tanpa bayaran (pro bono publico) sebagai penjabaran persamaan hak dihadapan hukum.

Bantuan Hukum sifatnya membela kepentingan masyarakat terlepas dari latar belakang, asal usul, keturunan, warna kulit, ideologi, keyakinan politik, kaya, miskin, dan agama. Konsepsi Bantuan Hukum dicetuskan sebagai konsekwensi cara memandang dan memahami akan hukum dalam pola hubungan sosial yang tidak adil tersebut. Oleh karena itu hukum yang sering didambakan dalam masyarakat bahkan sering mengecewakan masyarakat itu sendiri.

Oleh karena itu, peranan Lembaga Bantuan Hukum dalam memberikan bantuan hukum bagi orang yang tidak mampu/golongan lemah adalah sangat penting. Seorang penasihat hukum dalam menjalankan profesinya harus selalu berdasarkan pada suatu kebenaran, keadilan, dan kemanusiaan guna mewujudkan suatu pemerataan dalam bidang hukum yaitu kesamaan kedudukan dan kesempatan untuk memperoleh suatu keadilan.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 34 ayat (1) Undang-Undang Dasar tahun 1945, di mana didalamnya ditegaskan bahwa fakir miskin adalah menjadi tanggung jawab negara. Terlebih lagi prinsip persamaan di hadapan hukum (Equality before the law) adalah hak asasi manusia yang perlu dijamin dalam rangka tercapainya pengentasan masyarakat Indonesia dari kemiskinan, khususnya dalam bidang hukum.

Hal tersebut secara tegas dinyatakan dalam UUD 1945 Pasal 28 D ayat (1) bahwa: “Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum”.

Melihat hal tersebut menegaskan bahwa gerakan bantuan hukum sesungguhnya merupakan gerakan konstitusional dan mendapatkan jaminan langsung dari konstitusi. Contoh berikutnya terkait dengan peranan lembaga bantuan hukum dalam memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma terhadap orang yang tidak mampu dalam proses perkara pidana dinyatakan dalam KUHAP. Dijelaskan bagi mereka yang tidak mampu, tidak mempunyai penasihat hukum sendiri maka pejabat yang bersangkutan pada semua tingkat pemeriksaan dalam proses peradilan wajib menunjuk penasihat hukum bagi mereka.

Berdasarkan permasalahan yang memiliki dimensi keadilan dan kepastian hukum tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Universitas Tadulako (LBH Untad) melakukan rekrutmen Paralegal (asisten advokat) melalui serangkaian kegiatan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) yang berkenaan dengan Penalaran dan Kemahiran Praktek Hukum bagi Para Mahasiswa.

Hal ini sangat penting karena mengingat peran mahasiswa sebagai funnel society (corong masyarakat) dalam menyelesaikan masalah sosial. Berkenaan dengan itu bahwa pengabdian mahasiswa terhadap masyarakat merupakan salah satu dari Tri Darma Perguruan Tinggi. Maka tidak dapat dipungikiri lagi bahwa mahasiswa harus berani tampil dan menerapkan teori-teori yang didapatkanya pada saat kuliah, baik itu melakukan pendampingan hukum secara Litigasi maupun Non Litigasi.

Demikian dinamika dan arah pemikiran dilaksanakannya Seminar Bantuan Hukum dengan tema “Gerakan Bantuan Hukum; Akses Masyarakat Miskin di Pengadilan” yang digelar LBH Untad di Ruang Senat Untad. Tampil sebagai Narasumber, Idham Chalid (Akademisi), Karo Hukum Prov Sulteng, Kanwil Kemenkum-ham Sulteng, Rahman Hafid (Ketua LBH Sulteng), dan Ruslan Husen sebagai Moderator.

PERLINDUNGAN HAK KONSTITUSIONAL WARGA NEGARA

596 Views
Oleh : Ruslan Husen
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945) telah membawa perubahan besar dalam sistem ketatanegaraan Indonesia, baik dalam pelembagaan kekuasaan legislatif, eksekutif, maupun yudikatif. Khusus dalam sistem kekuasaan kehakiman (yudikatif) di samping Mahkamah Agung (MA) dan badan-badan peradilan yang berada dibawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, peradilan militer, peradilan tata usaha negara, telah muncul Mahkamah Konstitusi.
Kelahiran Mahkamah Konstitusi pada pasca-amandemen UUD 1945 telah membawa Indonesia ke arah demokrasi yang lebih baik. Hal ini karena adanya suatu lembaga tersendiri yang secara khusus menjaga martabat UUD 1945 sebagai norma tertinggi di Indonesia, sehingga setiap tindakan yang berkaitan dengan konstitusi dapat ditanggapi secara khusus pula di Mahkamah Konstitusi.
Undang-Undang Dasar Republik Indonesia tahun 1945 menentukan bahwa Mahkamah Konstitusi mempunyai 4 kewenangan konstitusional (constitutionally entrusted powers) dan 2 kewajiban konstitusional (constitutional obligation) sebagaimana diatur dalam Pasal 24C ayat (1) UUD 1945 adalah: (1) menguji undang-undang terhadap UUD, (2) memutuskan sengketa kewenangan antar lembaga yang kewenangannya diberikan oleh UUD, (3) memutuskan sengketa hasil pemilihan umum, dan (4) memutuskan pembubaran partai politik.
Sedangkan kewajiban Mahkamah Konstitusi terdiri (1) Memeriksa apabila Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela maupun apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden (Pasal 7A UUD 1945). (2) Pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut UUD 1945 (Pasal 24C ayat (2) UUD 1945).
Berdasarkan hal tersebut, jalan hukum yang tersedia bagi warga negara yang hak-hak konstitusionalnya dilanggar atau dilalaikan oleh pejabat publik atau pemerintahan hanya dapat mempertahankan dan memperoleh perlindungan konstitusional melalui proses peradilan konstitusional di Mahkamah Konstitusi melalui mekanisme pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar sebagaimana yang tercantum dalam ketentuan Pasal 24C UUD 1945.
Sehingga saat ini dapat diasumsikan bahwa pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara hanya terjadi karena pembentuk undang-undang membuat undang-undang yang ternyata telah melanggar hak-hak konstitusional warga negara. Padahal pelanggaran terhadap hak-hak konstitusional warga negara bukan hanya dapat terjadi melalui undang-undang saja, tetapi bisa juga melalui peraturan perundang-undangan dibawah undang-undang.
Sepanjang sejarah Mahkamah Konstitusi, ada beberapa permohonan yang pada dasarnya berupa kerugian konstitusional individual atau cenderung bersifat individual atau diskriminasi kelompok misalnya kasus SKB tiga menteri terhadap Jamaah Ahmadiyah. Selain itu, ketika terdapat seseorang yang divonis melalui putusan Peninjauan Kembali, tetapi putusan tersebut salah dalam penerapan hukumnya dan jika terpidana itu memiliki novum (bukti-bukti baru), perkaranya bisa dipertanyakan atau diajukan kembali. Terkait dengan kasus tersebut, oleh mantan wakil ketua Mahkamah Konstitusi, Leica Marzuki, dipandang termasuk atau tergolong pengaduan konstitusional (Constitutional Complaint).
Akan tetapi, mekanisme untuk memberikan perlindungan hak konstitusional warga negara yang berlaku saat ini sebagaimana dijelaskan sebelumnya hanya dapat dilakukan melalui pengujian undang-undang terhadap undang-undang dasar. Padahal berbagai persoalan tersebut tidak atau belum termasuk pada ranah kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memutus constitusional complaint.
Oleh karena itu, penting untuk dilakukan suatu kajian terhadap mekanisme constitutional complaint melalui studi perbandingan dengan negara yang juga mengadopsi sistem atau prosedur hukum terhadap perlindungan hak konstitusional warga negara melalui peradilan konstitusi khususnya negara yang mengadopsi mekanisme constitusional complaint tersebut.
Disamping itu, kebutuhan akan kewenangan constitutional complaint perlu diberikan kepada Mahkamah Konstitusi yang dapat dipandang sebagai Ius Constituendum. Hal ini semata-mata ditempuh untuk memberikan perlindungan konstitusional secara penuh (fully constitutional protection). Dengan demikian, Mahkamah Konstitusi harus mulai memikirkan kemungkinan terciptanya instrumen constitutional complaint dengan juga melihat studi perbandingan sistem sejenis yang sudah di terapkan negara lain.

 

Intervensi Politik

611 Views

“Nampaknya, gerah dan bingung Pak, ada apa?” Tanya Sara kepada suaminya.

Suami Sara adalah kepala Kejaksaan Tinggi di Provinsi ini, Ia cukup dikenal karena dahulunya merupakan aktivis mahasiswa yang cukup idealis serta telah menulis beberapa buku dan jurnal berkaitan dengan penegakan hukum.

“Itulah Bu, saya agak bingung, menghadapi kasus Dullah ini”. Kata suami Sara.

Kasus Dullah ini, merupakan kasus lokal yang kontroversial. Proses hukumnya telah menyita perhatian masyarakat nasional tetapi juga dunia internasional. Dullah yang beragama Katolik ini telah di vonis bersalah atas pembunuhan (pembantaian) terhadap satu keluarga muslim. Vonis atas kasus itu sudah diputus di Pengadilan.

Pada pengadilan tingkat pertama Dullah di Vonis hukuman mati, pada tingkat banding di pengadilan Tinggi juga hukaman mati, pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung Dullah juga tetap di vonis dengan hukuman mati. Hingga permohonan pengampunan kepada Presiden juga di tolak.

“Saya sebenarnya tidak memandang dari agama apa Dullah itu, dan saya juga tidak kenal siapa yang menjadi korbannya. Yang saya pentingkan itu, adalah dapat berbuat sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini. Tetapi mengapa saya dituduh menunda-nunda eksekusi mati terhadap diri Dullah”. Kata suami Sara.

“Tenanglah Pak, tidak usah terlalu dipikirkan. Saya buatkan minuman dingin ya Pak”. Kata Sara mencoba mendinginkan hati suaminya.

“Coba pikir Bu, kemarin kami didatangi massa demonstrasi oleh ratusan warga minta Dullah dibebaskan, karena alasan HAM, bahwa semua orang berhak untuk hidup dan negara tidak bisa membatasi hidup seseorang.

Sementara tadi siang, kami juga di massa demonstrasi oleh ratusan orang yang menuntut Dullah segera di eksekusi sesuai dengan putusan hukum yang berlaku di negara ini. Jadi di sana ada pertentangan, dan kami ini harus berbuat apa?” Kata suami Sara, sambil meraih minuman yang dihidangkan isterinya.

Mereka berdua diam bergelut dengan perasaan masing-masing. Kalau sudah seperti itu persoalannya, Sara tidak memiliki pandangan lagi dalam memecahkan persoalan yang dihadapi suaminya, karena dia hanyalah seorang ibu rumah tangga yang sehari-harinya hanya mengurus rumah dan anak-anak mereka. Yang mampu Ia lakukan menenangkan dan membantu apa yang dibutuhkan oleh suaminya.

+++
Kontroversi hukuman mati bukan pertama kali ini saja terjadi. Kontroversi ini sudah terjadi beratus-ratus tahun yang lalu di berbagai negara. Indonesia termasuk negara yang masih mengadopsi hukuman mati, sehingga ada beberapa pihak yang meminta hukuman mati ini dihapuskan saja, karena dinilai bertentangan dengan UUD 1945. Sementara ada juga meminta dipertahankan, karena hukuman mati tersebut ada landasan yuridisnya.

Kelompok yang menentang putusan mati menganggap jiwa seseorang itu tidak bisa dicampuri apalagi di ambil alih oleh negara walaupun ada putusan Pengadilan yang melandasinya. Yang bisa mengambil alih jiwa manusia hanyalah Tuhan, kerana Dialah yang telah menciptakan-Nya. Jiwa manusia adalah hak asasi setiap insan yang tidak bisa dihilangkan. Penghilangan itu pada hakikatnya mengambil alih fungsi Tuhan.

Negara tidak memiliki kekuasaan seperti halnya Tuhan, negara hanya alat bagi kekuasaan tertentu. Siapa yang terkuat dalam negara yakni memiliki akses terhadap kekuasaan dan akses ekonomi, maka ia dapat mengendalikan arah penegakan hukum itu.

Sementara kelompok yang mendukung hukuman mati, berlindung pada otoritas yang dimiliki negara dalam mengatur warganya termasuk memberlakukan hukuman mati. Bahwa legalnya hukuman mati telah terdapat dalam UU. Sehingga ia menjadi hukum positif yang mengatur tingkah laku warga negara.

Hukuman mati itu sebelumnya sudah harus ada sebelum perbuatan dilakukan (asas legalitas). Begitu kompleksnya kehidupan sampai bervariasinya kejahatan yang ada, hingga hukuman yang ringan sampai hukuman terberat harus ada.

Membunuh satu nyawa dalam negara ini akan di hukum 15 tahun, lalu kalau membunuh satu keluarga yang didalamnya ada ayah, ibu, anak-anak, pembantu dan kakek, apakah pelakunya harus dibiarkan hidup juga sementara ia juga sebelumnya telah melakukan pembantaian itu.

Membunuh satu nyawa ibaratnya membunuh 100 orang, membunuh satu keluarga sama halnya dengan membunuh Tuhan. Tuhan maha adil, memberikan ketegasan kepada orang yang berbuat kezaliman dengan di hukum yang berat sampai hukuman mati.

Disamping itu, Indonesia adalah negara hukum (rechtstaat), yang setiap sengketa dan persoalan harus dilakukan melalui jalur hukum. Sehingga institusi hukum beserta sistem hukum lain di akui keberadaannya, yakni peraturan yang berlaku dan budaya masyarakat yang mendukung serta sarana dan prasarana yang memadai.

Dalam konteks itu sedemikian ideal, namun dalam kenyataannya politik lebih mendominasi penegakan hukum. Kekuatan politiklah yang lebih berkuasa mengarahkan kehidupan masyarakat. Ketentuan yang berlaku telah mengarahkan suatu persoalan kepada tujuan yang ingin dicapai hukum itu, namun intervensi politik mengalihkan tujuan itu karena adanya tekanan yang kuat terhadap institusi pelaksana hukum itu.

Yang bisa diharapkan dalam melakukan kontrol adalah media massa dan masyarakat secara umum dengan melakukan monitroing terhadap proses yang sedang berlangsung. Media massa di tuntut memberitakan secara independen, berimbang dan bertanggunjawab, dengan tidak mengarahkan kepada opini tertentu. Penilain terhadap pemberitaan media itu diserahkan sepenuhnya pada masyarakat.

Persoalannya adalah ketika media tidak independen lagi dan pro pada kekuasaan negara seperti saat orde baru berkuasa, maka dominasi politik atas hukum akan semakin menjadi-jadi, tidak akan di temukan supremasi hukum apabila melibatkan elit politik. Semuanya keputusan hukum dapat diarahkan menuju kehendak penguasa, walaupun ada mekanisme sidang dalam menghasilkan keputusan namun semuanya hanya merupakan sandiwara yang mengelabui publik.

Setelah kejatuhan orde baru, menjadikan peran pers menjadi pilar ke empat demokrasi. Pers di beri kewenangan untuk mengawasi eksekutif, yudikatif dan legislatif. Pengawasaan itu sebagai tanggung jawab sosial pada publik dengan tidak memberitakan yang baik-baik saja, tetapi kebusukan dan konspirasi jahat para pelaksana kekuasaan negara itu juga harus diberitakan.

Sebagai contoh begitu pentingnya peran Pers dalam kasus elit seperti Presiden Soeharto dan korupsi Akbar Tanjung. Pers akan memberitakan segala aspek yang menyangkut proses peradilan tokoh itu dan itu akan di konsumsi oleh publik. Hakim, jaksa dan pengacara akan bertindak dengan hati-hati sebab pengawasan publik yang begitu melekat.

Tetapi ketika pers tidak berperan dalam kasus Stepanus yang mencuri ayam, maka peluang terjadinya pelanggaran yang dilakukan institusi pengadilan sangat terbuka. Tidak akan ada yang memperhatikan pemukulan yang menimpa Stepanus, dan penyogokan yang dilakukan keluarganya.

Sebab kasusnya kecil yang melibatkan orang kecil pula. Memang persoalan pemukulan dan penyuapan itu besar jika diketahui publik, tetapi akses yang melibatkan orang kecil tidak menarik, dan itu sudah di anggap biasa saja.

Memang dalam penegakan hukum diutamakan idealisme dari pelaksana hukum itu, yang berusaha menemukan titik keadilan dan kebenaran. Institusi hukum harus membongkas mitos yang mengatakan, “Di dalam pengadilan tidak akan ditemukan keadilan, malah di sana ketidak-adilan yang merajalela”.

Ketidak percayaan publik terhadap institusi pelaksana hukum yang korup, penuh rekayasa dan permainan. Makanya sering terjadi penghakiman secara massa.

Tetapi zaman terus berlalu, arah baru Indonesia terbuka lagi setelah tumbangnya rezim otoriter orde baru. Perbaikan sistem hukum untuk mencapai tujuan hukum, dilakukan dengan melakukan terobosan pada produk perundang-undangan yang mengatur sisi kehidupan masyarakat.

Perbaikan/reformasi institusi penegak hukum dan pembenahan sarana dan prasarana hukum serta sosialisasi dan penggalian nilai-nilai kultural yang ada dalam masyarakat. Semoga ini bisa berhasil.***