Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

163 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***

Cita PASTI Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi; Cerita Dibaliknya

180 Views

CITA Pilkada Morowali Menembus Ambang Batas di Mahkamah Konstitusi
Oleh: Ruslan Husein
( Koordinator Tim Hukum PASTI )

JATI CENTRE – Terlibat langsung sebagai Tim Hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Morowali Tahun 2024, sama sekali tanpa perencanaan.

Tiba-tiba saja, diminta ikut dan memimpin Tim Hukum dalam pelaporan dan advokasi atas nama Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) di KPU Morowali dan Bawaslu Morowali.

Lalu memimpin penyusunan permohonan dan bukti-buktinya, serta pendaftaran permohonan atau sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi.

Bahkan hadir dalam sidang pendahuluan, dan dipercaya membacakan langsung permohonan di hadapan panel tiga majelis hakim MK, yakni Arief Hidayat, Anwar Usman, dan Enny Nurbaningsih.

***

Cerita itu bermula, saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulteng pada tanggal 29 November 2024 lalu. Maklum, lagi melaksanakan tugas sebagai bawahan untuk memberi dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi lembaga ini.

Bertemu dengan Farha Nuhun, Staf dan Asisten Ketua Komisi III/Bidang Pembangunan, Hj. Arnila H. Ali. Farha ini pernah tercatat sebagai mahasiswa di Fakultas Hukum Universitas Tadulako, tempat saya ditugaskan mengajar sebagai dosen praktisi yang berlangsung sampai saat ini.

Setelah diskusi singkat tentang dinamika Pilkada dan lebih khusus hasil Pilkada Morowali, Farha lantas bertanya, “Bisa ke Morowali Kak?

Sontak saya menjawab “bisa”. Jawaban spekulatif, karena berpikir terbuka jaringan baru, dan tentu masih beberapa hari ke depan.

Maklum di agenda Jumat akhir pekan, saya selalu menyempatkan diri untuk pulang kampung, menemui orang tua dan keluarga dekat.

“Kapan? tanyaku balik.

“Sebentar, hari ini, setelah jumatan,” jawab singkat Farha.

Sudah memberi kesanggupan untuk siap berangkat ke Morowali, ternyata berangkat hari ini juga.

Awalnya, saya berpikir berangkat ke Morowali dalam beberapa hari ke depan, ternyata berangkat hari ini, beberapa jam ke depan.

Masih duduk mengikuti sidang paripurna, tiba-tiba pesan masuk di handphone, untuk segera balik ke rumah menyiapkan pakaian dan perlengkapan kerja agar tepat waktu berangkat naik pesawat ke Morowali.

Tiba di Morowali

Kami dijemput Sopir Aswan, dan langsung mengantarkan kami masuk ke Kota Bungku Ibu Kota Morowali, dengan sekitar 45 menit perjalanan. Bandara komersil ini berada di Kabupaten Morowali Utara.

Menemui dan berdiskusi dengan banyak pihak, terutama tim konsultan politik dan tim relawan termasuk tim hukum lokal yang sebelumnya sudah terbentuk, dan melakukan kerja-kerja pemenangan PASTI.

Terpancar rasa kecewa atas hasil Pilkada yang menempatkan PASTI selaku petahana sebagai urutan kedua perolehan suara. Dengan urutan pertama suara terbanyak diraih oleh pasangan IKHLAS.

Selain kecewa, juga terpancar dan luapan kemarahan terutama dengan banyaknya pelanggaran Pilkada yang tidak memperoleh penanganan secara memadai dari penyelenggara pemilihan.

Silih berganti orang datang ke sekretariat tim pemenangan, siang maupun malam, semuanya mengungkapkan rasa kecewa dan kemarahan akan banyaknya pelanggaran tanpa penanganan memadai dari pihak berwenang.

Pelanggaran paling masif terjadi di Kecamatan Bahodopi, mulai dari kejadian surat suara dicoblos di kontainer area perusahaan. Serta, praktik pidana politik uang yang terjadi terang-terangan, seolah tidak tersentuh oleh hukum.

Politik uang dengan praktik per/orang diganjar rata-rata 300 ribu sampai dengan 500 ribu, asalkan mau memilih pihak paslon pemberi uang.

Bahkan ada pelanggaran anggota PPK yang aktif menawarkan kerjasama kepada paslon Pilkada, dengan angka fantastik sampai 3,16 milyar rupiah. Kasus ini telah ada penanganan dari KPU Morowali dengan berakibat pemberhentian tetap kepada para terlapor, oknum anggota PPK.

Tetapi, mereka bingung mau melakukan apa? Mengadukan pelanggaran kepada siapa? Bagaimana format laporan dan caranya advokasinya?

Serta setumpuk pertanyaan-pertanyaan yang memuncak pada rasa kecewa, kemarahan, hingga pasrah menerima kekalahan kontestasi.

Pimpin Tim Hukum PASTI

Kehadiran di Morowali ini kedudukan saya, awalnya hanya membantu, dengan pengalaman pernah menjabat sebagai Ketua Bawaslu Sulteng tahun 2016 sd 2021.

Ternyata sikap “membantu” itu, terus membuat gelisah Tim Pemenangan, terutama tokoh senior, Arisandi dan Moh. Anwar.

Gelisah karena banyak pelanggaran telah diterima Tim Hukum, namun belum ada pelaporan sama sekali ke pihak Bawaslu dan di KPU Morowali.

Mereka berdua lantas meminta saya memimpin Tim Hukum PASTI ini, dan mengkoordinasikan penanganan pelanggaran pemilihan.

Singkatnya, saya menyanggupi permintaan kedua orang senior itu, setelah ada perintah atau permintaan langsung dari Prinsipal Pasangan Taslim dan Asgar Ali K, yang disampaikan di rumah masing-masing.

Semangat tim mulai terbangun, rasa optimisme dan percaya diri mulai tumbuh lagi. Tidak muluk-muluk langkah pertama, bangun kesolidan dan rasa tanggung jawab tim kerja, membuahkan hasil.

Lalu identifikasi informasi awal dan data pelanggaran yang tersedia. Petakan, termasuk jenis pelanggaran apa. Apakah pelanggaran administrasi, pidana, kode etik, atau pelanggaran hukum lainnya (netralitas penyelenggara negara/daerah).

Tuangkan dalam bentuk formulir laporan pelanggaran, dengan memperhatikan keterpenuhan syarat formil dan syarat materil.

Lalu laporkan kepada penyelenggara pemilihan yang berwenang (KPU dan Bawaslu), dengan keikutsertaan tim sebagai pihak pelapor, saksi, dan pemberi informasi.

Tidak lupa, buatkan siaran pers dan lakukan kampanye untuk memberikan informasi kepada semua pihak tentang langkah-langkah yang telah dilakukan, dan rencana advokasi ke depan.

Dalam kegiatan publikasi, turut dibentuk tim kerja media yang bertugas membuat siaran pers, dan publikasi serta menyebarkan langkah advokasi pelanggaran terutama melalui sarana media online dan media sosial.

***

Demikian, kilas balik satu sisi perjalanan asa menjemput kemenangan PASTI setelah penetapan di KPU Morowali. Lalu, langkah-langkah advokasi penanganan pelanggaran yang terdokumentasi dengan baik, yang menjadi sebab permohonan dan sengketa di MK.

Banyak pihak telah terlibat, dan tak sedikit uang yang habis. Bahkan perjalanan ini telah menorehkan banyak teman, bertemu dengan orang-orang baru.

Namun, tidak sedikit juga yang menganggap saya sebagai musuhnya, mungkin kepentingan mereka jadi terganggu.

“Bagiku, 1.000 orang teman terlalu sedikit, dan 1 orang musuh terlalu banyak,” ungkapku saat menyampaikan laporan pelanggaran etik anggota PPK langsung di Kantor KPU Morowali.

Ditambah dengan ungkapan, peran seseorang dalam dunia silih berganti, perubahan begitu cepat terjadi.

Maka torehkan nilai persahabatan, selalu kerja maksimal (profesional) dan berintegritas.

Akhirnya, selamat menanti dan menikmati apapun putusan/keputusan Mahkamah Konstitusi nantinya. Semoga diberikan yang terbaik.***