ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,031 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***

“Dalam Usia Bayi”, Jati Centre untuk Keadilan, Konstitusi, dan Pembangunan

891 Views

Palu-Jati Centre. Perkumpulan Jati Centre genap berusia 2 (dua) tahun dan berulang tahun pada tanggal 4 Juni 2022. Dua tahun silam, tanggal ini merupakan merupakan penanda pembentukan dan pendirian perkumpulan dengan penegasan visi dan misinya.

Usia yang relatif belia, bahkan jika disandingkan dengan bentuk manusia, umur tersebut masih berbentuk bayi, belum bisa mandiri dan masih tergantung dengan orang lain.

[…]

Direktur Jati Centre Terima Kunjungan Nasana Community

493 Views

Palu-Jati Centre.  Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi menerima kunjungan kerja jajaran pengurus Nasana Community. Bertempat di ruangan rapat kantor Jati Centre-Palu, pada Sabtu (4 /6/2022).

Mashur Alhabsy menyambut rombongan dengan antusias. Dirinya merasa senang dengan kedatangan Nasana Community, dengan harapan dapat bekerja sama lewat kesamaan program dan kegiatan ke depannya.

Mahasiswa Pascasarjana UIN Datokarama Palu itu juga menyampaikan terima kasih atas kedatangannya tim Nasana Community dalam agenda silaturahim.

“Saya  berterima kasih atas kunjungan tim Nasana Community,  semoga bisa bersinergi dalam aktivitas sosial,” sebut Mashur.

Searah dengan itu, Ketua Umum Nasana Community Rani Astriani Mointi menjelaskan maksud dan tujuan kedatannya bersama tim di kantor Jati Centre.

“Bagi kami, silaturahim selalu menjadi media yang tepat untuk mendengar banyak hal, memperoleh pengetahuan baru, juga belajar tentang pengalaman meski tanpa mengalami langsung,” ujar Rani.

Aktivis dan Relawan ini juga menyampaikan bahwa kedatangan Nasana Community sebagai bentuk agenda dari program mereka, untuk lebih banyak berbagi dan konsisten dalam bergerak untuk sesama.

“Semangat yang kian terasah, kami percaya bahwa untuk menjaga semangat dan konsistensi bergerak maka harus sering-sering bertemu dengan para penggerak,” jelas Rani.

Secara umum, Jati Centre dan Nasana Community memiliki kesamaan gerak. Terutama subjek digerakkan para aktivis kampus dan intelektual muda, yang kini menaruh perhatian pada penyelesaian permasalahan sosial dan pembangunan.

Gerakan yang ditujukan untuk masyarakat demi keadilan dan pembangunan tersebut, akan berhasil ketika terjalin kerjasama konstruktif dengan para pemangku kepentingan, khususnya pemerintah daerah (termasuk perangkat daerah), badan usaha, dan perguruan tinggi serta dukungan masyarakat sendiri.***

Hadiri Kegiatan PKPA, Peneliti Jati Centre Paparkan Kondisi Anak di Masa Pandemic COVID-19

424 Views

Jati Centre-Palu. Perkembangan anak di masa pandemic Covid-19 menjadi perhatian khusus bagi semua kalangan khususnya bagi orang tua, perkembangan anak-anak  tiga tahun belakangan ini cukup menjadi perhatian apalagi di bidang pendidikannya.

Hal itu disampaikan Peneliti Jaringan Advokasi untuk Keadilan (JATI) Centre, Bambang Rinaldi, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Seminar perlindungan anak dalam situasi krisis di Kota Palu, yang dilaksanakan oleh Pusat Kajian dan Perlindungan Anak (PKPA), pada Kamis (24/02/2022) di Palu.

Menurutnya,  beberapa poin penting terkait situasi dan kondisi anak yang harus diperhatikan  masa pandemic Covid-19. Pertama, anak-anak mengalami dampak sosial  ekonomi secara langsung maupun tidak langsung saat pandemic.

Kedua, kerentanan Psikologis anak meningkat selama pandemic: Stress, Kebosanan, Sulit Berkonsentrasi, Sulit mengakses Layanan Pendidikan. Ketiga, 1 dari 4 orang tua tidak memiliki bahan ajar, waktu mendampingi dan alat pendukung saat melakukan pembelajaran jarak jauh dan Keempat, meningkatnya kerentanan keluarga membuat anak semakin rentan menjadi pekerja anak.

Lebih lanjut menurut Bambang yang juga menjabat Direktur Lembaga Studi Informasi dan Pendidikan (L-SIP) bahwa resiko pandemic ini mengakibatkan dampak yang signifikan pada keadaan psikososial anak dan mengakibatkan peningkatan masalah kesehatan mental.

“Pandemic mengakibatkan kondisi mental anak menurun, sehingga kiranya semua pihak khususnya orang tua dapat membangun harga diri, kecerdasan intelektual dan kecerdasan emosi anak-anak sehingga hak-haknya terpenuhi”, harap Bambang

Menurutnya, dengan kondisi ini maka yang menjadi kekuatan kepada anak yaitu karakternya harus di kembangkan.

“Mengembangkan kemampuan berpikir anak atau intelektual anak, melatih menghargai pandangan orang lain atau pengasuh atau anggota keluarga lainnya, melatih toleransi atas perbedaan pandangan, mengembangkan kemampuan atau kecerdasan emosi anak, belajar kompromi dan negosiasi, dan membangun disiplin dan menghargai waktu”, Tutup Bambang. (M.A)

Jati Centre Kecam Tindakan Aparat Atas Tewasnya Demonstran Anti Tambang

478 Views

Palu-Jati Centre, Awal tahun 2022 ditandai kejadian bentrokan pihak kepolisian dan masyarakat, terhitung peristiwa Desa Wadas, hingga aksi massa penolakan tambang di Kecamatan Tinombo Selatan Kabupaten Parigi Mautong  yang mengakibatkan tewasnya seorang demonstran Erfaldi atau Aldi (21).

Menyikapi kejadian tersebut, Direktur Jati Centre Mashur Alhabsyi turut memberikan statement dan turut mengecam tindakan represif aparat kepolisian dalam mengamankan aksi unjuk rasa.

“Mengecam tindakan represif aparat kepolisian yang mengakibatkan tewasnya seorang massa aksi tolak tambang,”  tegas Mashur.

Menurutnya, bentrok aparat kepolisian dengan massa aksi dalam demonstrasi ini bukan yang pertama, namun sering terjadi. Sehingga pihak aparat harus diberikan bekal awal dalam menghadapi massa aksi, agar patuh pada standar operasional prosedur (SOP) pengamanan aksi unjuk rasa.

“Pihak kepolisian menghadapi demonstran harus diberikan arahan agar mematuhi SOP, sehingga jika berhadapan dengan massa aksi mengetahui batasan pengamanan dan tindakan terukur,” jelas Mashur.

Ia juga menjelaskan, tembakan gas air mata dan semburan air mobil water canon sudah cukup bagi aparat untuk memukul mundur massa aksi dan tidak harus dengan tembakan senjata api yang mematikan.

Mashur juga meminta kiranya pihak Polri melalui Divisi Propam Mabes Polri agar serius dalam menangani kasus penembakan ini, dan mengusut tuntas pelaku yang mengakibatkan hilangnya nyawa seorang manusia.

Termasuk meminta kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap pelanggaran hak asasi manusia. Sebab selain penembakan, ada banyak bentuk kekerasan kepada para demonstran. Mulai dari yang matanya mengeluarkan darah akibat kena pukulan atau dipukul aparat kepolisian, bahkan berdasarkan penuturan keluarga korban, ada satu orang saat di Polres Parigi Moutong dipukul dengan batu bata hingga rontok gigi depannya.

Selain itu, puluhan korban sampai sekarang belum berhasil ditemui, karena lari meninggalkan kampung. Sebab hampir setiap waktu aparat kepolisian diduga datang mencari dan mengejar mereka. Bahkan mereka yang bermaksud hendak mengambil sepeda motor mereka yang ditinggal di lokasi unjuk rasa, harus digiring ke ruang pemeriksaan untuk diperiksa dan dilakukan introgasi sebagai tekanan psikis.

Searah dengan hal tersebut, salah satu massa aksi, Zaenal (29) saat dimintai keterangan Via WhatsApp memberi keterangan, bahwa masyarakat meminta agar pemerintah pusat melalui Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah segera melakukan serangkaian kegiatan evaluasi izin usaha pertambangan hingga menghasilkan rekomendasi berupa pencabutan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT. Trio Kencana.

Zaenal juga menjelaskan, keberadaan eksploitasi tambang dikhawatirkan akan membawa dampak buruk bagi lingkungan dan kehidupan sosial masyarakat sekitar.

“Dampak buruk dengan keberadaan tambang ilegal pernah dirasakan masyarakat, seperti di wilayah Kecamatan Kasimbar yang mengalami kebanjiran, bahkan kualitas air sudah tidak jernih lagi yang mengancam lahan pertanian,” ungkap Zaenal, pada Ahad, (13/02/2022).

Untuk diketahui, unjuk rasa massa aksi Aliansi Rakyat Tani Peduli (ARTI) diketahui bermula sejak Sabtu (12/02/2022) pukul 09.00 sampai 22.00 Wita, hingga berakhir dengan kericuhan. Erfaldy atau Aldi merupakan salah satu demonstran penolak tambang emas PT. Trio Kencana. Dia berasal dari Desa Tada, Kecamatan Tinombo Selatan, Sulawesi Tengah.

Polda Sulawesi Tengah telah melakukan uji balistik untuk menemukan pelaku penembakan. Untuk mengujinya, tedapat 17 anggota Polres Parigi Moutong yang diperiksa dan penyitaan 20 unit senjata api milik personel Polres Parigi Moutong, serta 60 butir proyektil oleh Propam Polda Sulteng dan Propam Polres Parigi Moutong.

Hasilnya, diperoleh infomasi pada Jumat sore (18/2/2022) melalui Kadiv Propam Mabes Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo, pelaku penembakan Erfaldy adalah anggota polisi berpakaian sipil atau preman.

Editor: Ruslan

Kerusakan Lahan Akibat Tambang, Jati Centre Somasi Penanggung Jawab

1,525 Views

Palu-Jati Centre. Jati Centre melayangkan somasi (teguran) kepada pihak pemilik dan/atau penangung jawab beroperasinya tambang emas di Kayuboko Parigi Barat. Langkah hukum itu dilakukan atas kerugian materil yang dialami pemilik lahan Abd Razak selaku masyarakat setempat, akibat dampak pertambangan yang beroperasi sejak 2019 lalu.

Melalui keluarga pemilik lahan Muhammad Ridwan, dalam catatan kronologis kejadian menyampaikan, lahan perkebunan yang dimilikinya seluas 5.638m2 itu telah difungsikan sebagai lahan perkebunan, dengan tanaman di dalamnya 120 pohon pala, 10 pohon durian montong, 20 pohon kelapa, tanaman coklat, dan  tanaman pisang, serta membangun 1 unit rumah dan 1 unit bangunan sarang burung walet.

“Berawal dari beroperasinya tambang emas pada tahun 2019 lalu yang berlokasi di Kayuboko, telah berdampak pada kerusakan lahan warga sekitar, berupa dampak buangan materil (lumpur) dan air sungai yang keruh,” sebut Ridwan beberapa waktu lalu.

Dia juga menambahkan, salah satu dampak dari keberadaan tambang tersebut mengakibatkan kerusakan lahan perkebunan dan bangunan miliknya, yang saat ini dalam kondisi rusak dan hampir roboh.

Searah dengan hal tersebut, Kuasa Hukum Jati Centre, Rusli Attaqi menjelaskan, pada prinsipnya operasi pertambangan harus memiliki izin dari Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Provinsi, sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Lanjut penyandang gelas Magister Hukum ini, menegaskan bahwa dalam Undang-Undang tersebut telah disebutkan sanksi dari pelanggaran akibat penambangan ilegal, yaitu diancam dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak seratus miliar rupiah.

Selain itu, Rusli juga menyampaikan masyarakat selaku pihak terdampak dapat memperoleh ganti rugi akibat kesalahan dalam operasi kegiatan pertambangan.

“Masyarakat yang terkena dampak negatif langsung dari kegiatan Usaha Pertambangan berhak, memperoleh ganti rugi yang layak akibat kesalahan dalam pengusahaan kegiatan pertambangan sesuai dengan ketentuan,” tegas Rusli.

Untuk diketahui, melalui kuasa hukum Jati Centre, telah melayangkan surat Somasi tanggal 25 Februari 2021 kepada pihak pemilik dan/atau penanggung jawab pertambangan dimaksud.

Dengan harapan pemilik dan/atau penangung jawab beroperasinya tambang emas tersebut memiliki jiwa sosial dan bertanggung jawab terhadap semua resiko akibat beroperasinya tambang emas tersebut. Lebih khusus dapat memberikan respon positif terhadap kerusakan lahan perkebunan dan bangunan milik masyarakat setempat.

Mengenal “Jati Centre”

556 Views

Latar Belakang
Dinamika penerapan hukum yang timpang, telah mendorong dibentuk komunitas yang konsen melakukan advokasi kasus dan kebijakan menyangkut hajat hidup orang banyak demi keadilan. Hingga lahir “Jaringan Advokasi untuk Keadilan” selanjutnya disingkat “Jati Centre”.

Didirikan di Palu  oleh beberapa orang yang berlatar belakang aktivis, jurnalis, praktisi, dan akademisi yang menaruh perhatian pada isu keadilan, konstitusi, dan pembangunan.

[…]