AMINKAN Untuk Sulawesi

363 Views

Oleh : Moh Faidal Dg Pasau


JATI CENTRE – “mereka bagian dari perintis masa depan”

Banyak sekali sejarah yang telah diceritakan oleh orang-orang pada masa lalunya dan masa depannya.

Gelar Abnaul Khairat dan pengukuhan sebagai anggota kehormatan Al-Khairaat diberikan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi positif Kakanwil Hermansyah Siregar dalam upaya pengesahan pendiri Al-khairat Al-Habib Sayyid Idrus Bin Salim Aljufri (Guru Tua) sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Cendekiawan dan juga pemimpin yang sederhana, berwibawa dan kharismatik. Karena kesederhanaan beliau, oleh kalangan murid-muridnya dan masyarakat lembah palu lebih mengenalnya dengan sebutan guru tua atau ustad tua.

Guru besar memiliki peran yang penting dalam masyarakat

H.S Ali Muhammad Aljufri

Kota membangun Desa

Kader Pengawasan Partisipatif Pemilihan

506 Views

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.
(Peneliti Jati Centre)


JATI CENTRE – Proses dan hasil pemilihan kepala daerah (pemilihan atau pilkada) berintegritas dan bermartabat merupakan tujuan ideal dari pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan).

Yakni proses pelibatan semua pihak dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk aktif mencegah dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara jujur dan adil, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat (pemilih) untuk realisasi janji-janji politik saat kampanye lalu.

Dikatakan sebagai pemilihan berintegritas dan bermartabat jika pelaksanaan pemilihan memenuhi standar prinsip transparansi proses, prinsip akuntabilitas, dan akses publik menguji kebenaran proses dan hasil, serta prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi satu-kesatuan sistem yang berkolaborasi dalam pencapaian tujuan dari pelaksanaan pemilihan.

Kedudukan dari prinsip partisipasi masyarakat dalam negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, adalah mutlak. Dikatakan demokratis jika secara langsung maupun tidak langsung masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan politik termasuk mengawal pelaksanaan kebijakan.

Dalam penyelenggaran pemilihan, bentuk partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi lewat giat sebagai pemilih menggunakan hak memilihnya di tempat pemungutan suara, menyatakan sikap atau dukungan, mencegah terjadinya kecurangan, dan melaporkan kecurangan kepada instansi berwenang, dan menjadi pemantau pemilihan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dimaksud sejatinya dipupuk, dibina dan diberdayakan hingga menjadi kekuatan sosial yang turut mendukung pencapaian tujuan pemilihan berintegritas dan bermartabat. Partisipasi masyarakat akan berkolaborasi dengan kegiatan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, sekaligus menjadi kontrol sosial penyelenggaraan yang efektif hingga turut menjadi sebab legitimasi proses dan hasil pemilihan.


SELENGKAPNYA: Baca di file PDF berikut ini.

Puasa Berbisik-Bisik

Nur Sangadji
827 Views

Oleh: Dr. Ir. Muhd. Nur Sangadji, DEA
(Dosen Tetap Universitas Tadulako Palu)

 

Pada kuliah bahasa Inggris dan bonus bahasa Perancis sore tadi. Saya terpaksa harus menegur dua mahasiswa yang sibuk berbisik berkali kali. Ini salah satu tabiat buruknya anak-anak kita. Berbisik-bisik cenderung berisik. Itu terjadi pada ruang kuliah, ruang publik, bahkan ruang ibadah.

Dalam masa kerja sebagai dosen lebih tiga puluh tahun ini. Persoalan begini terus-menerus berulang hingga kini. Itu bermakna, perilaku tersebut, masih terus diproduksi oleh pendidikan di bawahnya.

[…]

Tercatut Namun Tidak Tercoklit: Dinamika Pentingnya Pendidikan Pemilih

698 Views

Oleh Ferdiansyah

Terkait Pencatutan dan Pencoklitan

Pemilu 2024 sedang berlangsung melalui tahapan yang telah dilalui. Tahapan yang telah berjalan adalah pendaftaran, verifikasi dan penetapan partai politik serta tahapan pencalonan DPD. Dalam dua tahapan ini, terdapat kata yang cukup populer yaitu pencatutan.

Tercatut merupakan kata yang sedang populer dalam kontestasi pemilu 2024 ini. tercatut disini maksudnya disalahgunakannya (kekuasaan, nama orang, jabatan, dan sebagainya) untuk mencari untung (dari kata mencatut dalam KBBI). Dari arti kata ini sudah jelas konotasinya negatif. Pencatutan nama seseorang sebagai anggota partai politik, padahal tidak sejengkalpun orang tersebut mendaftar atau bahkan ikut berpartisipasi sebagai anggota partai politik yang mencatut namanya. Pencatutan juga terjadi dalam proses pencalonan anggota DPD. Nama dan NIK tercatut sebagai pendukung anggota DPD, padahal secara sadar nama yang tercatut tersebut tidak pernah menyatakan dukungan apalagi secara tertulis mendukung anggota DPD yang dimaksud.

Bisa saja terjadi, nama kita dalam artian nomor induk kependudukan tercatut sebagai anggota suatu partai politik, atau pendukung calon anggota DPD. Padahal, logo partai politik tersebut belum kita ketahui logonya, pun wajah anggota DPD tersebut tidak pernah kita lihat.

Disisi berbeda, terdapat tahapan pencoklitan. Coklit merupakan proses pencocokan dan penelitian daftar pemilih oleh Petugas Pemutakhiran data pemilih (Pantarlih). Pantarlih melakukan pencoklitan dengan cara mendatangi pemilih secara langsung (sesuai PKPU Nomor 7 tahun 2022). Fungsi tugas ini sangat penting dalam tahapan Pemilu, agar daftar pemilih dapat akurat, komprehensif, dan mutakhir. Masalahnya terdapat masyarakat yang tidak didatangi Pantarlih oleh karena namanya tidak terdapat dalam formulir Model A-Daftar Pemilih atau namanya telah terdata dalam formulir tersebut namun tidak didatangi secara langsung oleh Pantarlih. Bisa terdapat potensi ketidak patuhan SOP oleh petugas Pantarlih, namun peran masyarakat untuk ikut menginformasikan hal ini juga penting.

Bukan tidak mungkin terdapat WNI yang tercatut namanya sebagai anggota parpol atau pendukung anggota DPD tapi justru belum tercoklit oleh Pantarlih. Ibarat pribahasa klasik: sudah jatuh (tidak bisa memilih karena tidak terdata), malah tertimpa tangga (NIK-nya dicatut).

 

Pendidikan Pemilih: Membentuk Kesadaran Pemilih

Dalam suatu diskusi bersama dengan stakeholder dan masyarakat yang diselenggarakan oleh penyelenggara pemilu di salah satu kabupaten, ketika dibahas terkait pencatutan nama oleh partai politik dan calon anggota DPD, termasuk didalamnya dipaparkan terkait bagaimana mengecek NIK apakah tercatut atau tidak, banyak masyarakat yang menyatakan baru mengetahui terkait adanya website yang digunakan untuk pengecekan tersebut (melalui: infopemilu.kpu.go.id). Padahal sesuai dengan pernyataan penyelenggara pemilu setempat, hal ini sudah disampaikan sejak jauh hari.

Apakah hal ini terjadi karena ketidak mampuan penyelenggara pemilu menjangkau tiap lapis masyarakat, atau persoalan dari masyarakat itu sendiri yang cukup pragmatis: tidak penting. Jika dipetakan persoalannya, baik penyelenggara pemilu maupun masyarakat sebagai pemilih dapat bertemu dalam suatu proses yang bernama pendidikan pemilih. Penyelenggara berperan sebagai fasilitator dan masyarakat sebagai pemilih yang diberikan Pendidikan agar terbangun kesadaran sebagai pemilih.

Pendidikan Pemilih dalam PKPU Nomor 9 Tahun 2022 adalah proses penyampaian Informasi Pemilu atau Pemilihan kepada Pemilih untuk meningkatkan pengetahuan, pemahaman, dan kesadaran Pemilih tentang Pemilu dan/atau Pemilihan secara berkelanjutan dan berkesinambungan. Pendidikan pemilih merupakan bagian dari partisipasi masyarakat.

Kesadaran yang perlu dibangun melalui pendidikan pemilih adalah terkait kesadaran masyarakat atas tanggung jawabnya dalam demokrasi dan sebagai Warga Negara Indonesia. Masyarakat perlu berpartisipasi dalam demokrasi termasuk didalamnya melalui pemilihan umum. Setiap masyarakat memiliki satu suara dimana dia akan menentukan nasib bangsa (secara harfiah satu suara ini akan dipakai saat pungut hitung). Tentu termasuk didalamnya tahapan-tahapan pemilu yang dilalui, termasuk tahapan penetapan partai politik, pencalonan anggota DPD, dan tahapan pencocokan data pemilih.

Titik awalnya tentu saja di proses mengenalkan. Mengenalkan proses-proses beserta tahapan Pemilihan Umum yang cukup panjang hingga ke pungut hitung, bahkan tahapan pasca pungut hitung tersebut. Dari mengenal, melalui Pendidikan pemilih masyarakat diberikan pemahaman. Memahamkan pentingnya keterlibatan aktif masyarakat dalam pemilihan umum ini, dan bagaimana mereka mencari informasi-informasi yang menunjang hal tersebut. Contoh, seperti yang disebutkan sebelumnya, bahwa terdapat website khusus untuk info kepemiluan termasuk pengecekan pencatutan NIK, bahkan terdapat posko pengaduan terkait pencatutan nama tersebut ditiap kantor penyelenggara pemilu. Masyarakat terlibat aktif berdasarkan pengetahuannya dan pemahamannya. Bahkan ikut menginformasikan ke orang-orang terdekatnya.

Pendidikan pemilih ini sebenarnya bukan hanya tanggung jawab penyelenggara pemilu. Dalam Buku Pedoman Pendidikan Pemilih oleh KPU RI, menyelenggaran Pendidikan pemilih merupakan tanggung jawab semua elemen bangsa; penyelenggara pemilu, partai politik, pemerintah, perguruan tinggi dan organisasi masyarakat sipil. Karena dalam Pendidikan Pemilih menyangkut beberapa aspek penting guna menunjang terciptanya masyarakat yang memiliki kesadaran yang kuat akan pentingnya demokrasi melalui pemilihan umum. Kesadaran ini diharapkan meningkatkan partisipasi pemilih, meningkatkan literasi politik, dan meningkatkan sikap kerelawanan pemilih.

Partisipasi perlu diperjelas bukan dalam artian mobilisasi pemilih. Begitupun kerelawanan merupakan perbedaan besar dengan sikap pragmatis. Pemahaman yang baik, bisa menghilangkan prasangka-prasangka negatif terhadap kepemiluan dan demokrasi, dan harapannya dapat memicu sikap berperan aktif dalam mengawal demokrasi melalui pemilihan umum ini.

 

Bentuk dan Media Pendidikan Pemilih

Sekarang yang menjadi PR bersama adalah terkait bentuk Pendidikan pemilih tersebut. Bentuk disini bukan hanya dalam arti secara teoritis, termasuk didalamnya target, tujuan, isi materi, dan konsep-konsep lainnya, namun konsentrasi terkait bentuknya dalam tataran praktis. Selain dari diskusi, seminar, lokakarya dan sebagainya, Penyelenggara Pemilu telah melakukan langkah-langkah strategis guna mengefektifkan Pendidikan terhadap pemilih. Beberapa Langkah strategis tersebut diantaranya seperti KPU meluncurkan Desa Peduli Pemilu dan Pemilihan (DP3). Sementara Bawaslu telah menghasilkan Kader-kader Pengawasan melalui programnya Bernama Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif atau SKPP. Terbaru, melalui Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2023, lahirlah program dengan nama Pendidikan Pengawasan Partisipatif. Dengan segala ikhtiar ini oleh penyelenggra pemilu, tetap masih perlu melakukan kajian terhadap efektivitas hasil Pendidikan pemilih yang diperoleh, disamping perlunya banyak dukungan dari pihak-pihak lainnya utamanya masyarakat secara umum.

Lahan efektifitas terkait Pendidikan pemilih ini sudah barang tentu sangat terbuka luas di media sosial. bagaimana menyentuh seluruh lapisan melalui budaya media sosial yang semakin massif. Melalui media sosial, Pendidikan pemilih dapat menyasar seluruh kalangan dan termasuk kalangan yang cukup banyak (berdasarkan bonus demografi) yaitu kalangan pemilih pemula. Hasil penelitian salah satu artikel dalam Jurnal Polgov UGM, mengambil studi kasus pada pemilu 2019, diperoleh hasil penelitian bahwa pemilih pemula aktif menggunakan media sosial dan bahkan menjadikan media sosial sebagai sumber informasi utama (Jurnal PolGov Vol. 2 No. 1 2020).
Media sosial ini perlu dimanfaatkan dengan baik dengan memperbanyak konten, variasi, dan inovasi agar mampu mendidik pemilih sehingga terbangun proses pengenalan, pemahaman, hingga kesadaran pentingnya terlibat aktif dalam Pemilihan Umum, utamanya berperan partisipatif di dalamnya. Harapannya adalah, tidak terdapat lagi pemilih yang buta terhadap tahapan pemilu yang ada termasuk pengecekan pencatutan nama dan pencoklitan yang telah berlangsung.

Jadi, sudahkah Anda dicoklit? Atau justru nama Anda telah dicatut? Mari bersama ikut terlibat dalam Pendidikan pemilih.

Lapor Pak Jaksa dan Polisi; Ada Koruptor dan Teroris Di Kampus Tadulako!

1,008 Views

LAPOR PAK JAKSA DAN POLISI; ADA KORUPTOR DAN TERORIS DI KAMPUS TADULAKO!
Oleh: Dr. Ir. Muhd Nur Sangadji, DEA
(Associate Profesor bidang Ekologi Manusia, Pengajar Pendidikan Karakter dan Anti Korupsi, Anggota Senat Universitas Tadulako dan Ketua Forum Koordinasi Pencegahan Terorisme Sulawesi Tengah)

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Polisi, Dr. Boy Rafli Amar pernah membuat sinyalemen menarik tentang empat masalah pokok yang dihadapi Indonesia kontemporer. Pertama, Korupsi. Kedua, Terorisme. Ketiga, Narkoba. Keempat, Bencana (alam dan sosial).

Keempat masalah ini, hampir semuanya telah melanda Sulawesi Tengah. Namun, sangat patut diduga, dua diantaranya yakni ; korupsi dan terorisme telah menyatu di Universitas Tadulako. Keduanya menjadi penyebab kekisruhan yang tidak bisa di bendung di kampus saat ini.

Kami mengangkat persoalan ini jadi judul artikel. Itu, karena hal ini sudah dilaporkan secara resmi ke jajaran aparat hukum berkali-kali. Tapi, minim respon dan relatif lambat tindak lanjut. Apakah kita harus menunggu viral, heboh, atau jatuh korban dahulu baharu aparat hukum kita tergerak untuk bertindak serius?

Saya menaruh harapan optimis saat melihat baliho Kejati kita terpampang di ruang publik. Gagah perkasa. Isinya sangat keren “Selama saya bertugas di Sulawesi Tengah, tidak ada sejengkal pun ruang untuk para Koruptor. Siapa pun dia maupun backing-backingannya. Hukum tidak boleh tajam ke bawah tumpul ke atas”.

Sementara, dugaan korupsi di Universitas Tadulako ini terbiarkan sekian tahun lamanya. Seolah pelakunya orang sakti. Para pihak di kampus sendiri sering salah berfikir. Mereka bilang untuk menjaga nama baiknya universitas. Sampai sekarang pun masih ada yang berpikir begitu. Seolah, membuka aib sendiri. Padahal, inilah kesempatan untuk membersihkan Universitas Tadulako dari mereka yang ingin meruntuhkannya. Koruptor dan Teroris merupakan musuh negara. Karena itu, melawanya adalah kewajiban setiap warga negara.

Menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 (UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme), terorisme adalah perbuatan yang menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan yang menimbulkan suasana teror atau rasa takut secara meluas, yang dapat menimbulkan korban yang bersifat massal, dan/atau menimbulkan kerusakan atau kehancuran terhadap objek vital yang strategis, lingkungan hidup, fasilitas publik.

Motifnya bermacam-macam. Mulai dari aspek ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya dan agama. Sering bermula dari hal kecil sebagai pemicu. Konflik Poso dan Ambon sudah cukup menjadi pelajaran. Sengketa kecil menjadi penyebab. Anak muda yang mabuk-mabukan. Atau, pertikaian antar kelompok serta, benturan sesama dan antar masyarakat. Itu semua, sudah cukup menjadi sumbu pemantik. Itulah sebabnya, mengapa kita harus peka sejak dini. Kepada upaya memprovokasi atau membenturkan mereka. Dan, faktanya ada di Universitas Tadulako.

Sekali lagi, mengapa kita harus peka? Sebab, itu adalah salah satu dari dua amanahnya pembangunan untuk keselamatan manusia. Kewajiban Pembangunan itu adalah pertama ; harus menjawab kebutuhan masyarakat (should respon to community need). Kedua, harus peka kepada bencana alam dan sosial (on sensitive of disaster and conflic). Kalau tidak menyentuh kedua hal ini. Kita tidak sedang membangun.

Sudah bertahun-tahun warga kampus Tadulako diteror oleh orang yang harusnya dapat diduga (bukan tidak dikenal). Selama ini kita menyebut OTK (orang tidak dikenal), karena makhluk peneror ini selalu menyembunyikan identitasnya. Mereka menggunakan akun tertentu via media sosial. Biasanya memfitnah dan menyebarkan kebencian dan rasa permusuhan. Bahkan lewat ancaman fisik. Akhir-akhir ini, ancaman fisik itu kian gencar, da mengarah pada ancaman pembunuhan.

Banyak dosen dan mahasiswa Universitas Tadulako mengalami ancaman tersebut. Kalau semua mau bersaksi dan tunjukkan bukti-buktinya, diduga mencapai angka ratusan. Umumnya, mereka yang diteror adalah yang dianggap mengganggu praktek oligarki dan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme di kampus Tadulako. Sedikit hari lagi, insya Allah dugaan ini akan terbukti masif.

Kejadian paling terakhir menimpa sejumlah dosen Universitas Tadulako. Prof. Nurmala, mobilnya di lempari dengan kampak besar. Sebelumnya, Prof. Marhawati untuk kasus yang sama. Rumah saya juga dilempari batu. Lalu, ada tulisan “MATI” di dinding Pagar. Prof Jayani, Djamaludin Mariajang, Lutfi, Marjuki, Nasrum, Masyahoro, Angga dan masih banyak yang lain, adalah yang paling sering diteror. Bahkan, ketua Dewan Pengawas BLU Untad, Dr. Irfa pun tidak luput dari teror ini. Di bulan Ramadhan ini pun, rumah Nasrum, dosen Fisip Untad dilempar dua kali dalam waktu dua malam berturut-turut. Tanggal 6 dan 7 April 2022.

Ancaman pembunuhan juga sering dilayangkan via media sosial. Narasi tertulis maupun lewat vidio. Kata-kata ancaman pembunuhan yang paling sering diungkap adalah “dikeluarkan usus”.

Atas semua kejadian ini, sudah bolak-balik kami lapor ke Polda Sulteng. Tapi, tindakan kongkrit belum terwujud. Rasa frustasi menghinggapi para pelapor. Terkadang muncul pertanyaan, masih bisakah kita berharap kepada Polisi?

Kuatir perasaan begini berujung pada rasa tidak percaya (unbelived), dan rasa tidak percaya yang mengarah pada pembangkangan civil (civil disobeidiences) hingga menjadi racun dalam bernegara. Maka, mari kita rawat negeri bersama-sama.

Potensi Pajak Perkebunan Sawit Sulteng, Belum Tergali?

872 Views

Palu-Jati Centre. Penerimaan negara atas pajak perkebunan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam hasil riset Transformasi untuk Keadilan (TUK Indonesia), pada tahun 2019 sebesar Rp. 32 milyar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (7,5 %) dan Pajak Pertambahan Nilai (92 %) dari tutupan lahan sawit seluas 75.225 hektar.

Besaran perolehan pajak perkebunan sawit lebih tinggi dalam catatan Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah diperoleh pada tahun 2020 sejumlah 311 milyar dari tutupan lahan sawit seluas 137.605 hektar.

Peneliti TUK Indonesia Linda Rosalina, mengkritisi realisasi penerimaan pajak perkebunan sawit di Sulteng yang masih terbilang rendah, jika dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak perkebunan sawit.

“Potensi penerimaan pajak, dari 608.987 hektar izin perkebunan sawit yang dikelola 51 perusahan dalam wilayah Sulteng,” ujar Linda saat memaparkan hasil riset Potensi Pajak Sektor Perkebunan Sawit Sulawesi Tengah,  di Palu pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Linda, riset yang dikerjakannya sejak Juni-September 2020 lalu telah melakukan analisa data, mulai dari tutupan sawit, status tanaman sawit, penentuan produktivitas tandan buah sawit dan perhitungan pajak sawit.

“Pemungutan pajak yang tidak optimal dari perkebunan sawit menyebabkan kehilangan penerimaan negara,” sebut Linda.

Butuh kerja ekstra menggali potensi pajak, perangkat daerah dan instansi vertikal berwenang harus menindaklanjuti informasi potensi pajak perkebunan sawit yang belum terkelola maksimal.

Lebih lanjut Ketua Pusat Studi Agraria IPB Bayu Eka Yulian, memberikan analisis tentang potensi pajak dapat dihitung dengan mendapatkan data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP) yang telah ditetapkan pada lokasi wilayah daerah setempat.

“Potensi pajak perkebunan sawit dapat dihitung berdasarkan pemegang HGU dan IUP,” sebut Bayu.

Untuk diketahui di Sulteng terdapat sejumlah 19 HGU perkebunan sawit, dan 40 perusahaan pemegang IUP perkebunan sawit.

Hal lain ikut dibahas Bayu, penentuan potensi perkebunan sawit disebabkan masalah ketersediaan data, ketertutupan informasi, dan ego sektoral perangkat daerah teknis pelaksana.

Sistem administrasi pajak perkebunan sawit maupun lemahnya sistem informasi menjadi penyebab turunnya kepatuhan wajib pajak. Guna mengoptimalkan pajak perkebunan sawit, perlu kerjasama pertukaran data perizinan antara dinas dan instansi terkait di daerah.

Optimalisasi penerimaan pajak perlu didorong agar masuk dalam agenda perencanaan dan target daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada pemegang izin perkebunan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pelaksana Yunus Sading-Untad (depan-kedua dari kanan) menyerahkan Piagam kepada Penanggap ORI Sulteng

Selanjutnya Akademisi Universitas Tadulako Ahlis Djirimu, menyoroti indikator pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terutama indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2021 sejumlah 77,53 persen.

“Pada tahun 2026 yang merupakan tahun akhir RPJMD ditargetkan indeks kualitas lingkungan hidup sejumlah 80,23 persen,” sebut Ketua Tim Penyusun RPJMD Sulteng ini.

Lebih lanjut menurut Ahlis, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi untuk membiayai pembangunan daerah. Peningkatan realisasi pajak akan menopang peningkatan nilai dana transfer pusat.

Pungutan pajak hingga daerah memperoleh dana transfer, dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan daerah, terutama penanggulangan kemiskinan daerah yang menjadi prioritas program Gubernur Sulteng. (RSL).

Sejauh Mana Website Dipandang Penting bagi Kebutuhan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu?

429 Views

Oleh :  Ferdiansyah JD
(Koordinator Divisi Teknologi Informasi LSIP)

Pentingnya Website Bagi Badan Publik: Transparansi dan pelayanan

Fungsi website semakin nampak dalam era digitalisasi informasi yang semakin masif, terkhusus terhadap badan publik. Peranan website dalam proses massifikasi informasi terjadi ketika media website membantu mengubah pola kebutuhan informasi yang dibatasi oleh ruang dan waktu menjadi pola informasi tanpa dibatasi dua dimensi tersebut. Karena website tidak terbatas pada tempat dimana saja dan kapan saja selama dapat diakses.

[…]