Kasus Dilimpahkan di POLRES METRO JAKARTA PUSAT, Pelapor Jamrin T Andi Raga Berikan Keterangan Lanjutan Terkait Pemerasan PT ANN

505 Views

JATI CENTRE – Pihak PT Abadi Nickel Nusantara (ANN) melalui Pelapor Jamrin T. Andi Raga mendatangi Polres Metro Jaya untuk memberikan keterangan tambahan terkait laporan pemerasan di hadapan penyidik.

Kehadiran Jamrin T. Andi Raga kali ini merupakan bagian pendalaman materi laporan polisi, yang sebelumnya telah disampaikan pada November 2025 lalu.

Eksternal PT ANN ini, tiba di Mapolres Metro Jaya dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen.

Keduanya diterima Penyidik Pembantu Polres Metro Jaya, Bripda Satria, ​​untuk agenda klarifikasi tambahan dan penyerahan bukti dan pembuktian pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 368 KUHP.

Jamrin T. Andi Raga menyampaikan kedatangan ini merupakan bentuk dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang sedang berjalan.

Dirinya membeberkan adanya dugaan pemerasan yang dilakukan oleh Terlapor Alala Pelesa, Agus Rohi, Eghy Seftiawan, dan Edrian Saputra dengan meminta uang.

“Permintaan kepada pihak perusahaan dengan ancaman akan melakukan aksi massa jika permintaan tidak dipenuhi,” sebut Jamrin di Jakarta pada Rabu (10/12/2025).

Menurutnya, Pelapor telah menyerahkan sejumlah uang hingga Rp25 juta, yang ditransfer melalui rekening Terlapor Alala Pelesa pada tanggal 20 dan 22 Oktober 2025.

Aksi-aksi yang terjadi di depan kantor PT ANN, juga menjadi bagian dari materi laporan yang telah mengganggu aktivitas masyarakat dan pengguna jalan.

Adapun Tim Hukum Jati Centre, Ruslan Husen menyatakan laporan ini bukan hanya kepentingan perusahaan, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta mencegah pemerasan kepada setiap subjek hukum.

“Pelapor telah memberikan informasi yang dibutuhkan penyidik, dan kami percaya penyidik ​​akan bekerja profesional,” ujar Ruslan.

Dosen Universitas Tadulako ini mengharapkan, agar Penyidik segera memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat konstruksi hukum dari laporan, termasuk memanggil Terlapor.

Pihak PT ANN melalui kesempatan tersebut, menyerahkan bukti-bukti pendukung seperti bukti transfer, screnshoot percakapan Via WhatsApp, dokumentasi aksi unjuk rasa, dan surat-surat terkait.

Selain itu, juga diserahkan kronologi pembebasan dan legalitas lahan PT ANN, dengan melampirkan izin lahan perusahaan yang telah dilakukan secara sah sesuai hukum dan perundang-undangan.

Dengan berlangsungnya pemeriksaan lanjutan ini, pihak Pelapor berharap penanganan perkara dapat berjalan cepat.

Serta memberikan kepastian hukum terhadap dugaan pemerasan yang telah merugikan perusahaan baik secara finansial maupun reputasi.

Untuk diketahui, PT ANN menolak membayar dan memenuhi tuntutan Para Terlapor, dengan alasan pada awal tahun 2024 telah melakukan pembebasan lahan dan pembayaran senilai kurang lebih 200 milyar.

Khususnya, pada objek lahan masyarakat sesuai hasil penilaian Tim TOPO (Tim Apraisal) yang dibentuk Pemerintah Daerah Kabupaten Morowali, sehingga menolak melakukan pembayaran dua kali terhadap objek tanah yang sama.

Demikian pula dengan dasar legalitas 18 objek tanah yang dituntut para terlapor melalui aksi demonstrasi, diterbitkan secara tidak sah, yakni tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa setempat.***

PT ABADI NIKEL NUSANTARA Laporkan Dugaan Pemerasan yang Dilakukan Alala Pelesa ke POLDA METRO JAYA, Pelapor Didampingi Tim Hukum JATI CENTRE

1,026 Views

JATI CENTRE – PT. Abadi Nikel Nusantara (ANN) melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin T. Andi Raga resmi melaporkan tindak pidana pemerasan ke Polda Metro Jaya Jakarta, dengan didampingi Tim Hukum Jati Centre.

Laporan Polisi dicatat dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) Nomor: STTLP/B/8270/XI/2025/ SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 17 November 2025.

“Laporan Polisi menyebutkan Alala Pelesa, Agus Rohi dan beberapa orang lain sebagai terlapor tindak pidana pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369 KUHP,” sebut Jamrin di Jakarta pada Selasa (18/11/2025).

Lanjut Jamrin T. Andi Raga, tindak pidana ini berkaitan rangkaian 3 kali pertemuan pada Oktober 2025, yang berlangsung di area Apartemen Green Pramuka, Jakarta Pusat.

Menurut Jamrin, peristiwa bermula ketika Para Terlapor melakukan aksi demonstrasi di depan Kantor PT ANN, dan menuntut pembayaran 18 Surat Keterangan Penguasaan Tanah (SKPT) di Desa Siumbatu Kabupaten Morowali yang masuk dalam kawasan IUP perusahaan.

Padahal, pada objek tanah oleh pihak PT ANN telah dibebaskan dan dilakukan pembayaran pada tahun 2024 lalu, sesuai hasil perhitungan Tim TOPO atau Tim Apraisal bentukan Pemerintah Daerah setempat.

Selain itu, Pihak Terlapor menggunakan 18 SKPT yang masuk kategori tidak sah secara hukum, karena SKPT dimaksud tidak diketahui dan ditandatangani oleh Kepala Desa.


Selang beberapa waktu, baik sebelum dan setelah aksi demonstrasi, Terlapor Agus Rohi aktif menghubungi Jamrin melalui nomor 0851-1991-xxxx, dengan tujuan meminta sejumlah uang.

Dalam kurun waktu tertentu, total dana perusahaan Rp 25.000.000 telah diserahkan perusahaan ke rekening terlapor Alala Pelesa.

Uang tersebut, menurut Jamrin T. Andi Raga, diberikan dalam kondisi terpaksa memenuhi permintaan Para Terlapor, dan dengan maksud tidak ada lagi aksi demonstrasi lanjutan yang mengganggu aktivitas di depan kantor perusahaan.

Namun Para Terlapor beberapa kali kembali meminta uang, dan terus melakukan aksi demontrasi di depan Kantor PT ANN.

Tercatat Para Terlapor melakukan aksi massa dan kampanye aksi dengan maksud memberi tekanan kepada Pihak PT ANN, berikut:

Pertama, Jaringan Mahasiswa Hukum Indonesia berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 24 Oktober 2025, sesuai surat tanggal 21 Oktober 2025.

Kedua, Koalisi Mahasiswa Pemerhati Tambang Sulawesi berencana melakukan aksi massa, pada tanggal 30 Oktober 2025, sesuai Pamplet/selebaran aksi.

Ketiga, Terlapor: EGHY SEFTIAWAN (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi Jum’at, tanggal 31 Oktober 2025, Pukul 14.15 WIB, dengan Tuntutan: Bayarkan ganti rugi lahan yang digunakan untuk tambang oleh PT. Abadi Nickel Nusantara.

Keempat, Terlapor: EDRIAN SAPUTRA (pimpinan) melakukan aksi demonstrasi pada Jum’at, tanggal 07 November 2025, Pukul 11.35 WIB, dengan tuntutan: Usut tuntas dugaan pembebasan lahan yang dilakukan PT. Abadi Nikel Nusantara yang tidak sesuai aturan dan prosedural.


Pendampingan Hukum dari JATI Centre

Menyadari tindakan Para Terlapor sudah mengarah pada pidana pemerasan, pihak perusahaan memutuskan membawa kasus ini ke jalur hukum pidana.

Pelaporan ke Polda Metro Jaya Jakarta, Pihak PT ANN melalui Eksternal Perusahaan, Jamrin didampingi oleh Ruslan Husein, Tim Hukum dari JATI Centre.

Ruslan Husein menegaskan langkah pelaporan ini merupakan upaya hukum yang sah untuk menghentikan praktik pemerasan terhadap kliennya.

“Ketika unsur-unsur pidana pemerasan dilakukan untuk mendapatkan keuntungan, itu sudah masuk dalam kategori tindak pidana. Kami akan mengawal penyelesaian kasus ini, agar memberikan efek jera,” ujar Ruslan di Jakarta.

Menurutnya, Permintaan uang dengan ancaman melakukan kegiatan mengganggu aktivitas kantor bukanlah mekanisme penyelesaian yang dapat dibenarkan oleh hukum.

Advokat KAI Sulteng ini menambahkan perusahaan terbuka pada dialog terkait setiap isu perlindungan lingkungan dan penyelesaian hak perdata masyarakat.

Laporan ini mengacu pada Pasal 369 KUHP, yang mengatur tentang pemerasan yang dilakukan dengan cara ancaman membuka rahasia atau mencemarkan nama baik.

Namun dalam praktiknya, unsur pemerasan juga dapat dilihat berdasarkan Pasal 368 KUHP, yang lebih luas dan sering digunakan dalam kasus ancaman yang bersifat pemaksaan psikologis.

Unsur Pasal 368 KUHP menegaskan seseorang dapat memperoleh dana apabila: Dengan memaksa seseorang, Dengan ancaman kekerasan atau tindakan yang merugikan, Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, Sehingga korban menyerahkan uang atau barang tertentu.

Dalam hal ini, ancaman aksi telah berimplikasi pada kerugian operasional, reputasi, maupun gangguan keamanan yang dapat dikualifikasikan sebagai bentuk tekanan.

Jika terbukti permintaan uang tersebut bukan bagian dari proses administrasi atau kewajiban hukum yang sah, maka unsur pemerasan terlihat jelas.

Kasus ini menjadi pembelajaran penting bagi masyarakat, perusahaan, maupun kelompok masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya.

Aksi demonstrasi merupakan hak yang dijamin UU Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Namun hak tersebut tidak boleh digunakan sebagai alat pemaksa untuk memperoleh keuntungan pribadi.

Ruslan Husein menyampaikan laporan ini diharapkan menjadi peringatan setiap bentuk ancaman yang disertai tuntutan materi dapat diproses secara hukum.

“Kami mendorong agar Polda Metro Jaya menindaklanjuti laporan kami. Negara menyediakan instrumen hukum untuk melindungi setiap subyek hukum termasuk badan hukum usaha,” ujarnya.

Dengan pelaporan ini, PT Abadi Nikel Nusantara berharap praktik pemerasan serupa tidak terulang lagi.***

Mantan PPK Batui Gugat KPU Banggai ke PN Luwuk

126 Views

JATI CENTRE – Konflik panjang antara mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Batui, Sugianto Adjadar, dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banggai kembali berlanjut ke ranah hukum.

Setelah melalui proses sengketa administrasi hingga ke Mahkamah Agung (MA) yang dimenangkan Sugianto, kini Sugianto resmi menggugat KPU Banggai ke Pengadilan Negeri (PN) Luwuk atas perbuatan melawam hukum (PMH) yang dialaminya.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor perkara 29/Pdt.G.S/2025/PN Lwk, dan sidang perdana dengan agenda pembacaan gugatan telah digelar di PN Luwuk pada Selasa, 28 Oktober 2025.

“Iya, tadi sudah sidang pembacaan gugatan,” ungkap Ismail S. Angio, SH, tim kuasa hukum dari Jati Centre Palu yang mendampingi Sugianto Adjadar.

Kasus ini bermula dari Surat Keputusan KPU Banggai yang memberhentikan Sugianto dari jabatannya sebagai anggota PPK Batui. Pihak Sugianto menilai keputusan tersebut tidak sesuai prosedur dan cacat hukum, sehingga dirinya memutuskan menempuh jalur hukum.

Melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, gugatan Sugianto dikabulkan. Dalam amar putusannya, PTUN menyatakan KPU Banggai telah melakukan pelanggaran dalam proses pemberhentian tersebut.

Tidak terima dengan putusan itu, KPU Banggai di bawah kepemimpinan Santo Gotia mengajukan banding ke PTTUN Makassar, namun hasilnya tetap sama: Sugianto menang. Bahkan, saat KPU mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, lembaga tertinggi peradilan tersebut menolak kasasi dan menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.

Putusan beruntun tersebut memperkuat posisi hukum Sugianto. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi etik berupa peringatan kepada KPU Banggai karena dinilai melanggar prinsip profesionalitas dan prosedural.

Meski telah memenangkan perkara di PTUN hingga MA, Sugianto mengaku masih mengalami dampak besar akibat pemberhentian tersebut.

Ia kehilangan kesempatan untuk menjadi penyelenggara pada Pilkada berikutnya dan kesulitan mendapatkan pekerjaan di luar lingkup kepemiluan.

“Karena sanksi dari KPU Banggai sebelumnya, saya tidak bisa menjadi penyelenggara pada Pilkada kemarin dan juga kesulitan mencari pekerjaan. Untuk itu, kami menempuh gugatan perdata di Pengadilan Negeri Luwuk,” ungkap Sugianto Adjadar, yang akrab disapa Gogo.

Menurutnya, gugatan kali ini bukan semata untuk mencari kompensasi finansial, melainkan sebagai bentuk perjuangan untuk menegakkan keadilan dan memulihkan nama baik.

“Ini soal harga diri dan kehormatan saya sebagai warga negara. Saya ingin menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu juga harus dilindungi hukum jika diperlakukan tidak semestinya,” tegasnya.

Ketua Tim Jati Centre Palu, Ruslan Husein, SH, MH, menyatakan optimistis gugatan kali ini akan dikabulkan oleh majelis hakim.

“Kami memiliki dasar hukum yang kuat. Putusan sebelumnya dari pengadilan tata usaha negara sudah jelas berpihak pada klien kami. Gugatan ini bukan sekadar kelanjutan, tetapi bagian dari penegakan keadilan agar kerugian klien kami diakui secara hukum,” tegas Ismail S. Angio.

Perkara antara Sugianto Adjadar dan KPU Banggai kini menjadi perhatian publik di Kabupaten Banggai.

Kasus ini dinilai menyentuh isu penting tentang akuntabilitas lembaga penyelenggara pemilu dan perlindungan hukum bagi individu yang terlibat dalam proses demokrasi di tingkat daerah.

Sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar dalam waktu dekat dengan agenda pembuktian para pihak. Publik menantikan apakah gugatan ini akan menjadi akhir dari sengketa panjang yang telah berlangsung lebih dari tiga tahun, atau justru membuka babak baru dalam dinamika hukum kepemiluan di Banggai.***

Hak Pekerja Terabaikan, PT. Masmedia Buana Pustaka Mangkir dari Sidang Mediasi

870 Views

JATI CENTRE – PT. Masmedia Buana Pustaka tidak menghadiri panggilan klarifikasi pertama yang diselenggarakan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah, pada Selasa, 10 September 2025 lalu.

Sidang mediasi yang sedianya berlangsung di ruang mediasi bidang hubungan industrial itu, seharusnya membahas dugaan pelanggaran hak-hak dasar pekerja oleh pihak perusahaan.

Namun, agenda tersebut terpaksa ditunda karena tidak adanya manajemen PT. Masmedia Buana Pustaka.

Pekerja yang tengah memperjuangkan hak-haknya harus kembali mengecewakan.

Ketua Jati Centre, Ruslan Husein, selaku kuasa hukum pekerja, menilai ketidakhadiran perusahaan dalam proses mediasi merupakan bentuk ketidakpatuhan terhadap mekanisme penyelesaian hubungan industrial sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004.

Ketidakhadiran perusahaan jelas mengecewakan. Padahal, pekerja sudah menempuh prosedur resmi sejak perundingan bipartit gagal menemukan titik temu.

“Seharusnya pihak perusahaan menghargai proses mediasi ini sebagai jalan tengah menemukan solusi bersama yang adil,” tegas Ruslan di Palu pada Rabu (17/9/2025).

Menurutnya, isu yang diangkat pekerja, yakni Sdr. Vickram, sangat serius. Antara lain perusahaan tidak mendaftarkan pekerja pada BPJS Ketenagakerjaan maupun BPJS Kesehatan.

Perusahaan melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) secara sepihak dengan dalih mutasi ke luar provinsi, serta memberikan beban kerja yang jauh melampaui ekspektasi jabatan yang seharusnya

Selain itu, pekerja juga menerima gaji di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Palu selama masa kerja.

Tercatat sejak 2021 hingga 2023, gaji yang diterima hanya Rp2.000.000 per bulan, jauh di bawah UMK yang berlaku, yaitu Rp2.303.711 pada 2021, Rp2.848.203 pada 2022, dan Rp3.073.895 pada 2023.

“Ini jelas pelanggaran terhadap hak normatif pekerja. UMK adalah batas minimum yang wajib dipenuhi oleh pengusaha, bukan pilihan,” tambah Ruslan.

Selain menuntut pembayaran kekurangan upah, pekerja juga meminta agar perusahaan memenuhi kewajibannya terkait uang pesangon, diberikan masa kerja, hak penempatan, upah yang belum dibayar, serta kompensasi atas beban kerja yang tidak proporsional.

Ruslan menegaskan, Jati Center akan terus mengawali kasus ini hingga hak-hak pekerja benar-benar terpenuhi.

Ketidakhadiran perusahaan pada panggilan pertama bukan berarti masalah ini selesai.

“Justru kami akan mendorong agar dinas terkait jadwal ulang dan memastikan perusahaan hadir pada panggilan berikutnya,” tuturnya.

Ia juga berharap Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulawesi Tengah mengambil sikap tegas terhadap perusahaan yang mengabaikan proses mediasi.

“Negara harus hadir melindungi hak-hak pekerja. Jangan sampai ketidakadilan ini dibiarkan berlarut-larut,” tutupnya.

Dengan tertundanya mediasi pertama, pekerja masih menantikan kepastian jadwal sidang berikutnya, sekaligus menaruh harapan besar agar perjuangan panjang dalam memperoleh hak-hak normatif bisa segera membuahkan hasil.***

Ketua Jati Centre: Pemberhentian Kades Petak Dilaksanakan Cacat Prosedur, Cacat Substansi, dan Langgar Asas Pemerintahan yang Baik

279 Views

JATI CENTRE – Ketua Jati Centre, Ruslan Husen, menegaskan telah mendaftarkan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terkait keputusan Bupati Banggai yang memberhentikan Syamsu Labukang dari jabatannya sebagai Kepala Desa Petak, Kecamatan Nuhon.

Gugatan PTUN ini, kata Ruslan, bukan sekedar upaya hukum formalitas, tetapi didasari pada pelanggaran serius baik dari sisi prosedur, substansi, maupun asas pemerintahan yang baik.

Menurut Ruslan, keputusan Bupati Banggai Nomor 400.10/1799/DPMD tertanggal 18 Juni 2025, jelas-jelas cacat prosedur.

Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menjelaskan, pemberhentian  kepala desa diatur secara ketat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 4 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa.

Namun, aturan teknis tersebut diabaikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Banggai.

“Tidak ada laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) maupun masyarakat, sebagaimana disyaratkan Pasal 38 Perda,’’ sebut Ruslan di Palu pada Selasa (16/9/2025).

Lanjut, tidak ada proses verifikasi dan klarifikasi yang seharusnya dilakukan oleh Camat sebagai perpanjangan tangan Bupati.

Bahkan Inspektorat Daerah, wajib melakukan pemeriksaan juga tidak pernah memanggil maupun memeriksa Penggugat, Syamsu Labukang.

Lebih fatal lagi, kata Ruslan, tahapan sanksi juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Bupati langsung memberhentikan sementara, hanya sehari setelah Camat mengeluarkan teguran tertulis.

Padahal aturan jelas, teguran tertulis baru bisa ditindaklanjuti dengan pemberhentian sementara, apabila dalam 21 hari tidak dilaksanakan oleh Kepala Desa.

“Ini bukti nyata pelanggaran prosedur yang dilakukan Tergugat Bupati Banggai,” ujarnya.

Selain permasalahan cacat prosedural, Ruslan menilai Keputusan Bupati tersebut juga cacat materil.

Substansi alasan pemberhentian yang tertuang dalam SK Bupati, dinilainya tidak memenuhi syarat hukum.

Pemberhentian didasarkan pada tuduhan, Syamsu Labukang menggunakan media sosial Facebook untuk menyampaikan kritik terhadap kinerja Dinas PMD Banggai.

“Padahal apa yang dilakukan Syamsu Labukang, merupakan bentuk penyampaian aspirasi dan hak konstitusional yang dijamin oleh Pasal 28E ayat (3) UUD 1945,” jelas Ruslan.

Menyampaikan pendapat, termasuk melalui media sosial, tidak bisa serta dianggap sebagai pelanggaran kewajiban kepala desa. Itu bukan pelanggaran, justru bagian dari demokrasi dan kebebasan menyampaikan pikiran dan pendapat.

Ruslan juga mengungkapkan pemberhentian Penggugat sebagai Kepala Desa, sama sekali tidak terkait dengan substansi ketentuan Pasal 26, 27, dan 28 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur kewajiban kepala desa.

“Tidak ada bukti bahwa Syamsu Labukang merugikan kepentingan umum, menyalahgunakan wewenangnya, atau terlibat tindak pidana berat,” tambahnya.

Tak berhenti di situ, Mantan Ketua Bawaslu Sulteng ini menyebut keputusan Bupati juga melanggar Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Menurutnya, setidaknya ada tiga asas yang telah dilanggar: asas kepastian hukum, asas kecermatan, dan asas keterbukaan.

Asas kepastian hukum dilanggar karena SK diterbitkan tanpa mematuhi prosedur, menyalahi tenggang waktu yang ditetapkan peraturan.

Asas kecermatan dilanggar, karena keputusan diambil tanpa data lengkap, tanpa klarifikasi Inspektorat.

Terakhir, asas keterbukaan dilakukan karena kritik dan aspirasi yang disampaikan melalui media sosial bahkan dijadikan dasar penghentian, padahal pemerintah seharusnya membuka ruang dialog.

Selain itu, DPRD Kabupaten Banggai melalui Komisi I telah mengeluarkan rekomendasi agar SK pemberhentian sementara terhadap Kepala Desa Petak dipertimbangkan untuk dicabut.

Hal ini menunjukkan, lembaga legislatif daerah pun menilai permasalahan tersebut lebih disebabkan oleh buruknya komunikasi dan layanan birokrasi, bukan karena pelanggaran berat yang dilakukan oleh kepala desa.

Ketika DPRD saja melihat persoalan ini hanya sekedar miskomunikasi, lalu mengapa Bupati tetap memberlakukan pemberhentian?

“Inilah yang kami anggap tidak adil, tidak proporsional, dan tidak sesuai prinsip pemerintahan yang baik,” tegas Ruslan.

Dengan semua pertimbangan itu, Jati Center selaku kuasa hukum penggugat meminta Majelis Hakim PTUN Palu untuk menyatakan batal keputusan Bupati Banggai, dan memerintahkan pemulihan jabatan Syamsu Labukang sebagai Kepala Desa Petak.

Ini bukan hanya soal kedudukan seorang kepala desa, tapi soal penghormatan terhadap hukum, aturan, dan asas-asas pemerintahan yang baik.

“Jika keputusan yang cacat prosedur dan cacat substansi seperti ini dibiarkan, maka ke depan siapa pun bisa diberhentikan secara sewenang-wenang tanpa dasar yang jelas,” pungkas Ruslan Husen.***

Terbukti Langgar Kode Etik, Lima Komisioner KPU Kabupaten Banggai Disanksi DKPP, Gugatan PMH Menanti

681 Views

JATI CENTRE – Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai terbukti melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

“Sehingga tindakan para Teradu (KPU Banggai) sudah melanggar hukum dan etika penyelenggara Pemilu. Para teradu bertindak tidak profesional, tidak cermat, dan tidak akuntabel dalam memutus pemberhentian Pengadu (Sugianto Adjadar),” ungkap Ratna Dewi Petalolo, Anggota DKPP RI pada Selasa (19/8/2025).

Dalam perkara DKPP nomor 137-PKE-DKPP/IV/2025, komisioner KPU Banggai diadukan oleh mantan anggota PPK Batui, Sugianto Adjadar, melalui kuasa hukumnya, Jati Centre Palu.

Ketua dan anggota KPU tersebut dijatuhi sanksi peringatan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) dalam sidang pembacaan putusan, yang digelas secara terbuka pada Selasa 19 Agustus 2025.

“Menjatuhkan sanksi peringatan kepada teradu 1 Santo Gotia selaku Ketua merangkap anggota KPU Kabupaten Banggai, teradu 2 Budhysastra Bahrun, teradu 3 Abdul Rauf Barry, teradu 4 Hidayat Helinggo, dan teradu 5 Mahmud masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Banggai, terhitung sejak putusan ini dibacakan,” tegas Heddy Lugito, Ketua DKPP RI.

Sementara itu, Sugianto Adjadar selaku prinsipal menyampaikan apresiasi atas putusan DKPP terhadap lima komisioner KPU Banggai.

“Ini membuktikan bahwa setiap orang sama dan setara di hadapan hukum, serta menunjukkan bahwa DKPP selalu profesional dan bebas dari kepentingan,” kata Sugianto.

Ia menambahkan, putusan ini menjadi evaluasi bagi seluruh penyelenggara Pemilu agar lebih profesional dan berhati-hati dalam menjalankan tugas pada pesta demokrasi.

“Ini merupakan warning bagi seluruh penyelenggara pemilu,” ujar Gogo, sapaan akrabnya.

Untuk diketahui Pengadu Moh. Sugianto M. Adjadar Sebagai Anggota PPK Batui melalui Kuasa Hukumnya dari Kantor Hukum Jati Centre, melaporkan KPU Banggai karena proses pemberhentian Gogo tidak sesuai prosedur, dan melanggar hak konstitusional Pelapor untuk menjadi penyelenggara pemilu/pilkada.

“Bukti yang diajukan termasuk Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, pada Tingkat Gugatan PTUN Palu, Tingkat Banding PTTUN Makassar, dan Tingkat Kasasi Mahkamah Agung yang kesemuanya memenangkan Pelapor Gogo, dan KPU Banggai dinyatakan kalah,” ujar Ruslan Husein di Palu pada Rabu (20/8/2025).

Tindakan Para Teradu, bertentengan dengan Pasal 6 ayat (3) huruf a  dan huruf c Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum, yang pada pokoknya menyebutkan: penyelenggara pemilu melaksanakan tugas, fungsi dan wewenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, keteraturan, keserasian, dan keseimbangan.

Selanjutnya, pihaknya akan melakukan upaya hukum Gugatan Perdata yakni Perbuatan Melawan Hukum (PMH) untuk meminta pertanggung jawaban hukum Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Banggai, atas tindakannya yang telah merugikan Prinsipal Gogo.

“Somasi Teguran dari Jati Centre sebagai bagian proses gugatan telah dilayangkan, menuggu respon mereka (KPU Banggai),” pungkas Ruslan.***

Bupati MORUT Digugat di PTUN Palu, Imbas Dendam Politik Pasca Pilkada dengan Demosi Kadis Kominfo di Kecamatan

2,562 Views

JATI CENTRE – Ketua Kantor Hukum Jati Centre, Ruslan Husen, telah mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu terhadap dua keputusan Bupati Morowali Utara yang menjatuhkan sanksi disiplin berat dan demosi kepada kliennya,

Prinsipal Penggugat Gatot Susilo Eko Budiyanto, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah.

Kemudian Prinsipal Penggugat Kedua, Abd Rauf yang sebelumnya menjabat Kepala Kepala Seksi Ketentraman dan Ketertiban Kantor Kelurahan Kolonodale.

Gugatan tersebut, dibuat karena kedua keputusan Bupati Morowali Utara yang kini jadi objek sengketa, dinilai cacat substansi, cacat prosedur, dan dibuat dengan pelanggaran ketentuan peraturan-undangan.

Ruslan menjelaskan lebih rinci, bahwa objek gugatan meliputi: Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 5 Maret 2025, yang memuat Penjatuhan Hukuman Disiplin Pembebasan dari Jabatan menjadi Jabatan Pelaksana selama 12 Bulan (non job).

Lanjut, Keputusan Bupati Morowali Utara tanggal 24 Maret 2025 tentang Demosi melalui Penempatan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara.

Prinsipal Gatot dilakukan Demosi dari jabatan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, menjadi ke jabatan Penelaah Teknis Kebijakan di Kantor Kecamatan Lembo Raya.

Adapun Abd Rauf, dilakukan Demosi dari Jabatan Kepala Seksi di Kantor Lurah Kolonodale, menjadi Penelaah Teknis Kebijakan pada Kantor Kecamatan Mori.

Menurut Ruslan, kedua kedua objek sengketa tersebut, ditetapkan berdasarkan satu pelanggaran, yakni kehadiran Gatot dan Abd Rauf dalam sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada 23 Januari 2025 sebagai Pihak Terkait, bukan saksi.

“Dalam hukum administrasi, suatu perbuatan tidak boleh dikenakan dua hukuman yang berbeda. Itu jelas melanggar Pasal 35 ayat (3) PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS. Prinsipnya adalah ne bis in idem ,” tegasnya di Palu pada Sabtu (9/10/2025).

Selain itu, Ruslan menyoroti adanya pelanggaran demosi dilakukan kurang dari enam bulan setelah pelantikan Bupati Morowali Utara pada 20 Februari 2025 tanpa izin tertulis dari Menteri Dalam Negeri.

Padahal, Pasal 162 ayat (3) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,mengatur bahwa kepala daerah yang baru dilantik dilarang mengganti pejabat di lingkungan pemerintah daerah dalam kurun waktu tersebut tanpa izin tertulis Mendagri.

“Ini bukan hanya soal etika pemerintahan, tapi pelanggaran hukum positif yang bersifat fatal,” tegas Ruslan.

Dari sisi substansi, Ruslan menyebut keputusan Bupati tidak memiliki dasar tujuan yang jelas. Tuduhan pelanggaran yang dilakukan kepada Gatot, yakni melanggar Pasal 4 huruf c PP Nomor 94 Tahun 2021 karena dianggap tidak mengutamakan kepentingan negara, tidak pernah dibuktikan dengan data konkret maupun dampak nyata terhadap negara atau pemerintahan.

Tidak ada bukti bahwa kehadiran Penggugat di Sidang DKPP lalu, berdampak negatif mengganggu pemerintahan atau menimbulkan kerugian negara, sehingga disanksi disiplin berat.

“Justru kehadiran dalam Sidang DKPP itu merupakan bagian dari pelaksanaan hak konstitusional untuk memberi keterangan dalam rangka menjamin integritas penyelenggara Pilkada,” katanya.

Ruslan juga mengungkap, proses pemeriksaan dugaan pelanggaran disiplin berat terhadap kliennya, tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Berdasarkan Peraturan BKN Nomor 6 Tahun 2022, pemeriksaan awal harus dilakukan oleh atasan langsung sebelum dibentuk tim pemeriksa.

Namun dalam kasus ini, Gatot langsung diperiksa oleh tim pemeriksa, tanpa diperiksa oleh atasan langsung, yang anggotanya bahkan sebagian memiliki pangkat lebih rendah darinya.

“Ini jelas prosedur cacatnya. Pemeriksaan oleh tim yang tidak memenuhi syarat kepangkatan dan tanpa berita acara pemeriksaan dari atasan langsung menjadikan hasil pemeriksaan itu batal demi hukum,” ujar Ruslan.

Selain kerugian moril dan reputasi, Gatot juga mengalami kerugian materil yang signifikan akibat keputusan objek sengketa tersebut.

Ruslan memaparkan, selisih tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta biaya transportasi harian dari Kolonodale ke Kantor Kecamatan Lembo Raya yang berjarak sekitar 47 kilometer, mencapai lebih dari Rp 29 juta hanya dalam dua bulan pertama sejak keputusan dikeluarkan.

“Ini belum termasuk beban psikologis akibat pencopotan jabatan secara tiba-tiba yang berdampak pada martabat dan kariernya sebagai ASN senior,” jelasnya.

Melalui gugatan ini, Kantor Hukum Jati Centre meminta majelis hakim PTUN Palu untuk membatalkan kedua keputusan Bupati Morowali Utara tersebut.

Memerintahkan pemulihan jabatan Gatot Susilo Eko Budiyanto sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Daerah, atau dengan jabatan yang setara.

“Kami berharap hasil akhir yang adil dapat diberikan, sehingga praktik balas dendam politik pasca Pilkada dari kepala daerah dapat dihentikan,” tutup Ruslan.

Sidang persiapan telah dua kali dilaksanakan, dengan dipimpin 3 orang Ketua dan Anggota Majelis Hakim secara berturut-turut.

Agenda sidang persiapan selanjutnya, terhadap perkara Nomor 16/G/2025/PTUN.PL dan perkara 17/G/2025/PTUN.PL ini akan dilanjutkan pada Kamis (14/8/2025) mendatang.***