Penegakan Hukum di Indonesia

2,507 Views

Penegakan Hukum di Indonesia[1]
Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[2]

Pendahuluan

Hukum bertujuan mewujudkan keadilan bagi masyarakat, mengatur tata tertib kehidupan masyarakat secara damai dan adil, dan menjamin kepastian hukum atas kasus yang dihadapi setiap subjek hukum. Namun dalam tataran praktik, hukum masih dihadapkan pada masalah berkelanjutan, yang gilirannya turut memperburuk citra penegakan hukum.

Akhirnya, penegakan hukum belum bisa mewujudkan tujuan hukum. Malah hukum menjadi alat politik penguasa untuk kriminalisasi para pengkritik (oposisi) pemerintahan. Demikian pula, struktur hukum melalui aparat penegak hukum lebih melindungi pengusaha (pemodal) dalam pelanggaran eksploitasi sumber daya alam, ketimbang menjaga masyarakat setempat dari dampak kerusakan lingkungan.

Secara teoritik, penegakan hukum merupakan proses tegak dan berfungsinya norma hukum yang secara nyata sebagai pedoman perilaku hubungan hukum kehidupan bermasyarakat dan bernegara. Lawrence Meir Friedman[3] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni: struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya.

Selanjutnya Soerjono Soekanto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhi, yakni hukumnya sendiri, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat dan kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan erat sebagai kesatuan sistem, dan merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolok ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[4]

Mengacu pada teori sistem hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum di Indonesia harus mendapatkan dukungan sumber daya manusia profesional dan berintegritas, regulasi yang progresif, peran aktif masyarakat mengawal proses, dan sarana-prasarana hukum yang memadai. Dukungan dan ketersediaan dimaksud menjadi satu-kesatuan kebutuhan, jika ada yang belum terpenuhi maksimal, maka mempengaruhi produktifitas hasil dari sistem hukum.

Masalah Penegakan Hukum

Praktik penegakan hukum masih sering dihadapkan masalah yang turut memberi citra buruk upaya menggapai keadilan. Keadilan sebagai tujuan hukum, seolah ideal pada tataran konsep dan normatif. Namun, dalam praktik menjadi sesuatu yang langka. Seorang penegak hukum bisa menjelaskan tujuan hukum mencapai keadilan, tapi sikap dan perilaku justru melanggar hukum dan menginjak-injak nilai keadilan.

Identifikasi masalah penegakan hukum berikut, dapat menjadi tanda peringatan para penegak hukum agar kembali ke khittah makhluk Tuhan yang dipercayakan menyampaikan dan menerapkan nilai keadilan dalam berbagai aspek kehidupannya. Tidak terjerumus berkelanjutan dalam kubangan haram pelaku pelanggaran hukum, yang sejatinya menegakkan hukum.

Pertama, mafia peradilan. Mafia peradilan merupakan perbuatan konspiratif yang dilakukan secara terstruktur, sistematis, dan kolektif oleh aktor tertentu terutama oknum aparat penegak hukum dan pencari keadilan. Tujuannya mendapatkan keuntungan pragmatis melalui penyalahgunaan wewenang, dan perbuatan melawan hukum yang mempengaruhi proses penegakan hukum. Dampaknya menjadi rusaknya sistem hukum dan tercabik-cabiknya nilai dan rasa keadilan.

Praktik mafia peradilan lekat dengan diksi penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) oleh aparat penegak hukum. Semakin menguatnya penyalahgunaan kekuasaan, makin mengarah pada tumbuh suburnya mafia peradilan. Akibatnya, peradilan menjadi tidak bernilai menindak tersangka atau terdakwa pelaku kejahatan atau pelanggaran. Rasa dan nilai keadilan masyarakat dipermainkan. Pelanggaran hukum yang terus-menerus memberi indikasi, negara gagal melaksanakan kewajibannya untuk melindungi, menghormati  dan memenuhi hak-hak warga negara.

Kedua, keterbatasan regulasi berupa kekosongan hukum, norma mulitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Pembentuk undang-undang juga manusia, mereka sama halnya dengan manusia biasa yang melekat sifat khilaf, kekurangan dan keterbatasan. Sejak semula sudah diprediksikan, setiap undang-undang yang dihasilkan pembentuk undang-undang pasti mengandung berbagai keterbatasan. Ada celah hukum yang tidak tertutup, hingga tiba penerapan operasionalnya baru diketahui kekurangan dan kelemahan.

Padahal hukum tidak mungkin tegak jika belum mencerminkan perasaan atau nilai-nilai keadilan yang hidup dalam masyarakatnya. Hukum tidak mungkin menjamin keadilan jika materi muatannya sebagian besar merupakan warisan masa lalu yang tidak sesuai dengan tuntutan zaman. Artinya, persoalan bukan hanya berkenaan dengan penegakan hukum tetapi pembuatan hukum.

Ketiga, sikap apatis masyarakat pengawal proses penegakan hukum. Masyarakat menjadi apatis dan tidak ingin terlibat dalam proses penegakan hukum terutama yang menyangkut kepentingan dan hajat orang banyak. Mereka memilih melakukan hal-hal secara langsung bersentuhan dengan kepentingan pragmatisnya. Akhirnya, proses penegakan hukum dengan berbagai masalah terlaksana tanpa kontrol masyarakat dan kekuatan publik.

Praktik mafia peradilan semakin leluasa lewat konspirasi penguasa, pengusaha, pencari keadilan dengan aparat penegak hukum tanpa kontrol pengawasan dari masyarakat. Potensi kekuatan yang ada di masyarakat seperti lembaga swadaya masyarakat dan perguruan tinggi seolah tidak memiliki taji kekuatan, tunduk dan bercerai-berai dengan urusan pragmatis masing-masing.

Keempat, keterbatasan sarana dan prasarana hukum. Hukum senantiasa dinamis mengikuti perkembangan dan perubahan zaman. Demikian pula perangkat sarana dan prasarana hukum, sebagai pendukung penindakan pelanggaran atas nama hukum harus tersedia secara memadai. Masalahnya, proses penegakan hukum masih dipenuhi keterbatasan akses sarana dan prasarana yang dimiliki oleh negara. Sehingga pelanggaran dan kejahatan terutama yang terkait dengan informasi dan teknologi terus berkembang cepat, tanpa diiringi inovasi dan progresif perangkat struktur penegak hukum.

Penegakan Hukum Progresif

Norma atau perangkat hukum bertujuan mempertahankan dan memantapkan peristiwa tertentu pada suatu tempat dan waktu lewat kodifikasi hukum. Sementara, masyarakat dan nilai kesadaran terus bergerak mengalami perubahan, tidak pernah berhenti, terus berlangsung dari waktu ke waktu. Akibatnya, hukum yang terkodifikasi tertinggal waktu dan masa. Hukum menjadi kalimat mati akibat arus perubahan yang semakin dinamis.

Sebagai alternatif sumber hukum yang memiliki legalitas memaksa, perubahan nilai mesti tunduk kepada kemapanan kodifikasi hukum walaupun tidak sesuai lagi dengan kebutuhan dan kesadaran masyarakat. Akibatnya, penerapan hukum melukai rasa keadilan dan kesadaran masyarakat.

Ternyata atas perkembangan zaman dan masyarakat, undang-undang belum mampu mengiringi kebutuhan dan kesadaran masyarakat yang dinamis. Kehidupan sosial senantiasa tumbuh dan berkembang mengakibatkan hukum yang terkodifikasi dalam bentuk undang-undang tidak mampu mengakomodir perubahan. Nilai-nilai hukum yang hidup di masyarakat dihormati dan dihargai secara kolektif, namun selama belum masuk kodifikasi hukum, dianggap tidak punya daya normatif yang dapat dipaksakan pelaksanannya.

Selain masalah kekosongan hukum dalam hukum positif, masalah lain yang sering dialami seperti terdapat norma multitafsir, norma kabur, dan norma tidak lengkap. Bahkan menjadi masalah berulang dalam proses penegakan hukum. Sementara, menyandarkan peristiwa hukum yang membutuhkan penyelesaian dan kepastian terhadap masalah regulasi tersebut, akan berdampak tercerabutnya keadilan dan nilai kesadaran masyarakat. Ada peristiwa hukum berupa pelanggaran atau kejahatan namun tidak ada hukum positif yang mengatur, hingga perbuatan tidak dapat diadili.

Hukum progresif berusaha menjawab masalah regulasi tadi. Mengajak seluruh penegak hukum menafsirkan dan menemukan hukum berdasarkan nilai-nilai keadilan yang tumbuh dan berkembang di tengah masyarakat. Bernardus Maria Taverne pernah menyebutkan “Berikan aku hakim, jaksa, polisi dan advokat yang baik, niscaya aku akan berantas kejahatan meski tanpa undang-undang sekalipun”. Artinya penegakan hukum bukan hanya ditunjang undang-undang, melainkan ditentukan oleh aparat penegak hukumnya.

Kata lain, hukum progresif bertujuan menggunakan hukum bagi kepentingan rakyat di atas kepentingan individu. Pandangan hukum progresif, hukum dilihat sebagai instrumen melayani kepentingan rakyat. Apabila rakyat menghadapi persoalan hukum yang berdimensi struktural, bukan rakyat yang dipersalahkan, melainkan perlu pengkajian asas, doktrin atau peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Para penegak hukum baik hakim, jaksa, polisi, dan advokat untuk berani mengambil langkah, tindakan dan pemikiran revolusioner yang abnormal dari keadaan hukum yang tidak normal ini. Berani untuk melahirkan pemikiran dan langkah hukum yang ditujukan untuk kebahagiaan manusia. Meninggalkan hukum kolonial yang legalistik, positivistik, formalistik dan dogmatik, hingga menjadi penegak hukum yang progresif memihak kepada kepentingan rakyat.

Langkah hukum progresif berusaha mencari cara guna mematahkan kekuatan positivisme hukum yang menganggap hukum hanya dalam bentuk peraturan tertulis, selain itu bukan hukum. Ini adalah paradigma aksi, bukan peraturan. Dengan demikian, peraturan tertulis dan sistem bukan satu-satunya yang menentukan tujuan hukum. Penegak hukum masih bisa menolong keadaan buruk yang ditimbulkan oleh sistem yang ada, dengan langkah penemuan hukum yang progresif membahagiakan manusia.

Penutup

Meski Indonesia terkenal sebagai negara dengan sistem hukum yang buruk, tetapi masih ada harapan melalui kekuatan progresif. Mereka ada di kejaksaan, pengadilan, kepolisian, advokat, akademisi, organisasi masyarakat, birokrasi, politisi, dan banyak lagi. Kekuatan mereka terbangun melalui jaringan informal, dari diskusi tukar pengalaman, melalui pembacaan media yang progresif.

Gerakan hukum progresif merupakan hasil refleksi dari realitas keterpurukan hukum saat ini, di mana diperlukan keberanian dan komitmen melakukan pembaharuan hukum menjadi responsif, termasuk meningkatkan kualitas para penegakan hukum. Melakukan perbaikan di berbagai sektor hukum, baik itu dari segi aparatur penegak hukum, segi kurikulum hukum, maupun kesadaran dan peran aktif masyarakat dalam penegakan hukum.

Catatan Kaki

[1] Disampaikan dalam Sosialisasi Penegakan Hukum, Jati Centre di Palu, pada Jumat (11/03/2022).
[2] Penulis merupakan Peneliti dan Konsultan Hukum di Palu.
[3] Lawrence Friedmann dalam Achmad Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm 1.
[4] Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor yang Memengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5.

Dibalik Kasus Penggantian Pejabat yang Ditangani Bawaslu Banggai

856 Views

Palu-Jati Centre. Terungkap, dua aspek dibalik kasus pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana tahun 2020, yang ditangani Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Banggai hingga berakibat pemberhentian tetap empat orang Anggota Bawaslu Banggai dan satu orang Bawaslu Sulteng.

Hal itu disampaikan Direktur Jati Centre Mashur Alhabsy di Palu, Selasa (17/11/2020) setelah melakukan pemantauan penanganan kasus di pemilihan kepala daerah Kabupaten Banggai.

Aspek pertama, konsekuensi menegakkan aturan dan tidak ingin melakukan pelanggaran dan penyimpangan hukum tertulis,” sebutnya.

Menurutnya, Bawaslu Banggai melaksanakan prosedur penyelesaian sengketa pemilihan kepala daerah dan tidak ingin melanggar Perbawaslu. Yakni, menolak permohonan sengketa pemilihan yang dikecualikan, sebagaimana ketentuan Pasal 5 huruf a Perbawaslu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Proses Pemilihan.

“Aneh, jika Bawaslu Banggai dipaksa pleno ulang dan terima permohonan sengketa pemilihan, padahal permohonan dikecualikan sesuai ketentuan Perbawaslu,” sebutnya.

Lanjutnya, aspek kedua, kolektif kolegial Komisioner Bawaslu dalam penindakan pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana.

“Proses penindakan pelanggaran yang ditangani Bawaslu Banggai telah melalui proses rapat pleno kolektif kolegial, proses konsultasi-koordinasi, dan supervisi berjenjang Bawaslu Sulteng dan Bawaslu RI,” jelas mantan Ketua Badko HMI Sulteng ini.

Menurutnya, aneh jika belakangan hari proses penindakan pelanggaran hingga rekomendasi petahana Tidak Memenuhi Syarat (TMS), menjadi diingkari oleh anggota Bawaslu Sulteng.

“Padahal dalam pembahasan dan penanganan pelanggaran terungkap, tidak pernah dipermasalahkan,” pungkasnya.

Mashur Alhabsy juga menyayangkan Putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Nomor: 109-PKE-DKPP/X/2020 yang memberhentikan tetap empat orang anggota Bawaslu Banggai dan satu anggota Bawaslu Sulteng. Padahal menurutnya, mereka sudah bekerja dengan baik menegakkan aturan hukum dan tidak ingin melanggar Perbawaslu.

“Bahkan rekomendasi yang disampaikan telah ditindaklanjuti KPU Banggai dengan menyatakan pasangan calon petahana dengan TMS. Jadi, tidak ada yang salah,” pungkasnya.

Terakhir, Jati Centre yang dipimpinnya, sebagai lembaga terakreditasi KPU Provinsi Sulteng,  akan berkomitmen melakukan pemantauan proses pemilihan kepala daerah di Provinsi Sulteng hingga lahir pemimpin pilihan rakyat pemilik kedaulatan.

Ketua Bapemperda: Berikut Alasan Perubahan Nama Mamuju Utara Menjadi Pasangkayu

860 Views

Pasangkayu-Jati Centre.  Beberapa faktor alasan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, dapat ditinjau dari  aspek politik, historis, dan sosial budaya.

Hal itu disampaikan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Syaifuddin Andi Baso, di Pasangkayu, Sabtu (14/11/2020).

“Pertama, aspek politik, penetapan Kabupaten Mamuju Utara pada dasarnya didasarkan strategi dan kepentingan politik untuk membentuk daerah otonomi baru,” sebutnya.

Menurut Anggota DPRD Pasangkayu selama empat periode ini, ketika keadaan politik dan pemerintahan sudah stabil, baiknya dilakukan perubahan nama menjadi Kabupaten Pasangkayu berdasarkan aspirasi masyarakat dan kebutuhan daerah.

“Beberapa kali sasaran anggaran untuk Pasangkayu diberikan ke Kabupaten Mamuju, karena Pemerintah Pusat menilainya sama, padahal beda. Bahkan waktu kunjungan Wakil Presiden RI selesai Pemilu di Mamuju, dikiranya yang dituju adalah Mamuju Utara padahal bukan,” jelasnya.

Kedua, aspek historis. Nama Pasangkayu pada dasarnya sudah dikenal sejak lama oleh masyarakat setempat, termasuk warga sekitar.

“Nama Pasangkayu sudah sejak lama dikenal dengan nama Vova dan Sanggayu,” jelas Syaifuddin.

Sekretaris Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Golgar Pasangkayu ini menjelaskan, menurut bahasa Kaili kata “Vova” berarti sejenis kayu bakau yang tumbuh di tepi pantai atau laut. Adapun kata “Sanggayu” berarti satu batang atau satu pohon. Sehingga kedua kata itu jika digabungkan memiliki arti sebatang kayu atau sebatang pohon bakau. Pada tahap selanjutnya, disebut dengan Pasanggayu hingga menjadi Pasangkayu.

Demikian pula pada masa kolonial Belanda abad ke-20, dikenal dengan Distrik Pasangkayu. Hingga tahun 2003, menjadi daerah otonomi baru dengan nama Kabupaten Mamuju Utara. Dimekarkan dari  iduk Kabupaten Mamuju yang terletak di sebelah utara.

“Ketiga, aspek budaya. Pilihan nama Pasangkayu lekat dengan nilai-nilai kesejahteraan, memperkukuhkan jati diri, mempertinggi harkat, dan martabat yang sarat dengan kearifan lokal,” terangnya.

Terhadap ketiga alasan tersebut, menurutnya, penting bagi dirinya selaku anggota DPRD Pasangkayu untuk melakukan tindak lanjut aspirasi masyarakat yang menginginkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu.

Untuk diketahui, proses mengusulkan perubahan nama Kabupaten Mamuju Utara menjadi Kabupaten Pasangkayu, diawali aspirasi masyarakat dan kepentingan daerah yang terkait dengan aspek politik, sejarah, dan budaya.

Lalu, dikuatkan dengan Keputusan DPRD Mamuju Utara dan Surat Bupati Mamuju Utara kepada Gubernur Provinsi Sulawesi Barat untuk diteruskan ke Menteri Dalam Negeri.

Hingga lahir persetujuan Pemerintah Pusat dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2017 Tentang Perubahan Nama Kabupaten Mamuju Utara Menjadi Kabupaten Pasangkayu.

Agar lebih memberi kepastian hukum dalam pelaksanaan serta keterpenuhan syarat formil dan materil, maka perubahan nama dimaksud dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Jelang Pilkada Sulteng, Jati Centre Gandeng Panwascam Tomini Sosialisasikan Pendidikan Politik Pada Pemilih Pemula

687 Views

Tomini-Jati Centre, Pemilih Pemula yang biasa didominasi para pelajar biasanya apatis terhadap perkembangan politik, tak jarang terjadinya golpot pada tataran pelajar, sehingga pendidikan politik bagi para generasi muda dan para pelajar sangat penting untuk diberikan pemahamannya sejak dini.

Demikian pernyataan Direktur Jaringan Advokasi Untuk Keadilan (Jati Centre), Mashur Alhabsyi, saat menyampaikan materi dalam kegiatan Sekolah Pemilu dengan tema “Pendidikan Politik di masa Pandemik Untuk Pemilih Pemula” dilaksanakan di sekolah Aliyah Alkhairaat Tomini,  Kecamatan Tomini kabupaten Parigi Moutong, Sabtu 07 November 2020.

Dia juga menyampaikan, Kegiatan yang diselenggrakan atas kerjasama Jati Centre dan Panwascam Tomini ini sengaja dilaksanakan untuk pemilih pemula dalam menjelang pilkada Sulawesi Tengah, agar para siswa paham tentang politik dan tidak akan golpot saat tiba pemilihan nanti, dan yang terpenting menurutnya mereka dapat memilih secara jujur dan adil.

Disamping itu ia menambahkan, sangat dibutuhkan partisipasi dari para pemilih pemula untuk terlibat langsung dalam pemantauan pilkada sebagai masyarakat Indonesia.

“Pada dasarnya Jati Centre memang sebagai lembaga yang terakreditasi dalam pemantauan pilkada, namun untuk mewujudkan pilkada yang jujur dan adil maka sangat dibutuhkan partisipasi masyarakat utamanya para pemuda dalam memantau jalannya pilkada, dengan status sebagai masyarakat Indonesia” Jelas Mashur

 Disamping itu Direktur Jati Centre ini, menjelaskan bahwa dalam menentukan pemimpin yang jujur dan adil serta amanah pada dasarnya harus dimulai dari masyarakat yang bersifat itu juga, dan salah satu bentuk penerapan sifat-sifat tersebut maka dibutuhkan partisipasi masyarakat dalam memantau pelanggaran yang terjadi di lapangan.

Sesi tanya jawab dari siswa Aliyah Alkhairaat Tomini. FOTO : FIRMAN NAZWAR

Searah dengan penjelasan Direktur Jati Centre, Koordinator Devisi Organisasi Jati Centre, Irvan juga menyampaikan bahwa peran pemuda saat ini sangat dibutuhkan, sebab untuk menciptakan pilkada jujur dan adil, bukan hanya para penyelenggara dan pengawas saja yang berperan besar dalam pilkada 9 Desember nanti, anak muda pun khususnya untuk pemilih pemula yang merupakan garda terdepan, juga punya peran yang besar dalam menciptakan pilkada yang jujur dan adil.

“Tentu ini sebuah harapan yang besar, agar terciptanya regenerasi penyelenggara dan pengawas baik di pilkada maupun pemilu yang akan datang. Seandainya anak muda yang masih duduk di bangku sekolah, jika ingin berkontribusi di Pilkada tahun ini, cukup dengan dua tindakan saja yaitu berani dan jujur, itu sudah sangat membantu para penyelenggara dan pengawas dalam mensukseskan Pilkada nanti yang bersih dan damai. Bersih dari money politic, ketidak adilan, penyimpangan paham politik dan lain sebagainya”. Tegas Irvan

Pada waktu yang sama, ketua Panwascam Tomini, Mizwar menyampaikan dalam sosialisasinya bahwa pilkada tahun ini berbeda dengan tahun sebelumnya, untuk tahun ini pilkada bersamaan dengan Covid-19 sehingga semua pihak diharapkan menyelenggarakan pilkada dengan protocol kesehatan.

“ Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2020 pasal 58 Ayat 2 Huruf e telah ditegaskan Wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan Covid-19 pada daerah pemilihan serentak lanjutan setempat yang ditetapkan oleh pemerintah daerah atau gugus tugas setempat sehingga semua penyelenggaraan pilkada harus sesuai protocol kesehatan” Ujar Mizwar.

Disamping itu ia menambahkan sesuai UU No 10 Tahun 2016 pasal 71 ayat 1 tentang netralisir Pejabat Negara, Pejabat Daerah, Pejabat Aparatur Sipil Negara (ASN) , TNI-Polri, kepala Desa dan Lurah bahwa mereka semua tidak diperbolehkan terlibat langsung dalam politik praktis.

“ Harus kalian ketahui bahwa  Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri, kepala Desa dan Lurah itu tidak boleh ikut serta dalam politik praktis dan jika ada dari kalangan keluarga kalian tolong diingatkan dan disosialisakan bersama sehingga kita saling membantu dan jika kalian temukan hal itu di kecamatan ini segera laporkan ke kami  guna untuk mencegah sebelum terjadinya pelanggaran” Himbau Mizwar.

Jati Centre Laporkan Empat Anggota Bawaslu Sulteng ke DKPP

1,983 Views

Palu-Jati Centre. Jaringan Advokasi untuk Keadilan (Jati Centre) yang tercatat sebagai lembaga pemantau pemilihan kepada daerah terakreditasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) telah mengadukan empat orang Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng ke pihak Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Jumat 16/10/2020.

Keempat yang dilaporkan yaitu Jamrin Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran, Sutarmin D. Hi Ahmad Koordinator Divisi Pengawasan, Zatriawati Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia dan Organisasi, Darmiati Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulteng serta satu anggota Bawaslu Kabupaten  Banggai Moh Saiful Saide.

Direktur Jati Centre, Mashur Alhabsyi menyampaikan bahwa pihaknya konsen melakukan pemantauan proses pemilihan, hingga mendapatkan data dan bukti atas empat orang Anggota Bawaslu Sulteng tersebut diduga melanggar kode etik selaku penyelenggara pemilihan.

“Berdasarkan hasil pemantauan dari berjalannya sidang DKPP pada Rabu (14/10/2020) lalu yang digelar di Aula KPU Sulteng, kami amati ada dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilihan yang mereka lakukan,” sebutnya di Palu, Jumat (16/10/2020).

Menurutnya, ada beberapa pasal terkait dengan aduannya, misalkan pasal 2, pasal 5, pasal 6 ayat 1 dan ayat 2 pasal 6 ayat 3 huruf a, huruf c dan huruf f dan pasal 7 ayat 3 Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik Penyelenggara Pemilu.

Dia juga menambahkan, menjadi kewajiban lembaga pemantau untuk mengadukan dugaan pelanggaran yang didapatkan, baik dari tindakan peserta pemilihan maupun penyelenggara pemilihan.

Di samping itu Mahasiswa Pascasarjana IAIN Palu ini,  menjelaskan atas jawaban dan pembelaan Teradu enam Ruslan Husen, yang disampaikan di muka persidangan DKPP, khususnya ada upaya perubahan hasil berita acara pleno penyelesaian sengketa pemilihan di Bawaslu Banggai oleh Anggota Bawaslu Sulteng yang menurutnya telah menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu.

“Jelas ketentuan pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang lahir dari hasil penanganan pelanggaran administrasi menjadi dikecualikan hingga permohonan tidak dapat diterima, sudah tepat,” jelasnya.

Lanjut dia, semua itu menjadi landasan kuat pihaknya untuk mengadukan tindakan tersebut, sebab ini akan menjadi racun bagi penyelenggaraan pemilu dan dapat merusak kualitas demokrasi yang terus dibangun.

Bersamaan dengan itu, Koordinator Tim Pemantau ini menyampaikan pengaduan sempat disampaikan ke Kantor Bawaslu Sulteng. Namun, sesuai prosedur, karena Teradu merupakan anggota Bawaslu Sulteng, maka pengaduan langsung disampaikan ke DKPP di Jakarta.

“Kami tadi sudah memasukkan pengaduan ke Bawaslu Sulteng, namun karena terkait kedudukan empat anggota Bawaslu Sulteng maka pengaduan langsung ke Jakarta, dengan Via Email dan mengirimkan berkas fisik secara langsung,” jelas Mashur.

Di samping itu, pihak Bawaslu Sulteng (DKPP) Abdul Salim mengatakan dia sudah periksa formulir aduan dan dokumen terkait, serta telah melakukan verifikasi awal atas kelengkapan dokumennya.

“Dokumen ini secara prosedural sudah terpenuhi syaratanya, tinggal di kirim langsung ke Jakarta,” sebut Salim.

Salim juga menyampaikan, terkait info pengiriman sudah diterima pihak DKPP di Jakarta, dan nanti akan dikabari perkembangan lanjutannya.

Saksi Ahli Sidang DKPP; Saya Temukan Intervensi dan Catatan Pelanggaran Etik Bawaslu

2,216 Views

Palu-Jati Centre. Ternyata terdapat jajaran anggota Bawaslu tidak taat dan tertib menyelenggarakan kontestasi pemilihan umum. Hal ini terungkap sebagai fakta yang dipaparkan teradu enam dalam persidangan terbuka Dewan Kehormatan Penyelenggara  Pemilu (DKPP) yang dilaporkan Bakal Pasangan Calon Kabupaten Banggai Herwin Yatim.

Hal ini diungkapkan Saksi Ahli dari Teradu Aminudin Kasim, saat memberikan keterangan pada persidangan DKPP di aula kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah, Rabu (14/10/2020).

Menurutnya, ada tujuan dan maksud intervensi atas perintah untuk merubah berita acara pleno penyelesaian sengketa di Bawaslu Banggai, menyimpang dari ketentuan Peraturan Bawaslu Penyelesaian Sengketa Pemilihan.

“Padahal kewenangan menyampaikan rekomendasi hasil penanganan pelanggaran, dan menetapkan status permohonan sengketa merupakan kewenangan atribusi Bawaslu Kabupaten,” sebutnya.

Kalau ada perintah menyimpang dari aturan, menurutnya, ini yang harus dilaporkan karena sudah mengganggu ketertiban penyelenggaraan pemilu, dan sudah tidak profesional.

Dosen tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini menyampaikan, bahwa kasus Bawaslu Kabupaten Banggai tidak mau melanggar Pasal 5 huruf a Peraturan Bawaslu Nomor 2 Tahun 2020, terhadap objek sengketa yang dikecualikan hingga permohonan pemohon tidak dapat diterima, sudah tepat.

”Peraturan dibuat untuk ditaati bukan sebaliknya, dilanggar. Ini aneh, untuk apa peraturan di buat Bawaslu kemudian dilanggar,” sebutnya.

Ia menyebutkan, Bawaslu Banggai sudah mau mandiri, dan bersikap profesional. Justru tindakan mau merubah berita acara hasil pleno sebagai tindakan yang melanggar etika dan ini catatan berat dan ini termasuk intervensi,” tegasnya.

Ternyata, berdasarkan data bahwa intervensi tersebut bukan dari partai politik, melainkan dari dalam lembaga, dan ini mengganggu ketertiban pemilu hingga harus dilaporkan.

“Sudah melanggar kode etik dan standar etik penyelenggara pemilu,” sebutnya.

Ia juga menyebutkan, ada pengalaman di Bawaslu Sulteng kaitan dengan putusan DKPP Nomor 38 Tahun 2017, waktu itu anggota Bawaslu Sulteng mengalami peristiwa terkait dengan pelanggaran administrasi yang bersifat TMS, kasusnya di Kabupaten Buol.

Lanjutnya, dalam putusan DKPP, disebutkan UU tidak mengatur batas waktu, tapi ada aturan Bawaslu No 13 Tahun 2016 mengatur tata cara penanganan pelanggran selama 60 hari sebelum pendaftaran. Namun, aturan ini dilanggar. Maka setelah di laporkan di DKPP, putusan menyatakan mereka kenai sanksi.

“Ini harus menjadi pembelajaran penyelenggara pemilu, jangan menyimpang dari aturan yang jelas,” ungkap mantan koordinator regulasi Bawaslu RI.

Bawaslu Banggai “Dipaksa” Pleno Ulang Terima Permohonan Sengketa Petahana

694 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten Banggai (Bawaslu Banggai) diintervensi oleh pihak Bawaslu Republik Indonesia (Bawaslu RI) dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menerima permohonan sengketa pemilihan yang diajukan Bakal Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati yang merupakan petahana, kendati termasuk objek sengketa yang dikecualikan.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen saat memberikan jawaban dalam sidang dugaan pelanggaran kode etika penyelenggara pemilihan umum Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), di Palu, Rabu (14/10/2020).

Bentuk intervensi menurutnya, dalam waktu dua hari Ahad-Senin (27-28/9/2020) di Kantor Bawaslu Banggai dilaksanakan diskusi mengenai poin-poin landasan argumentasi muatan kajian pelanggaran administrasi pemilihan dari Bawaslu Banggai. Hingga melahirkan rekomendasi kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU), yang muatan pokoknya petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat karena melakukan pelanggaran penggantian pejabat.

“Agar pihak Bawaslu Banggai mau merubah pendirian terhadap status Berita Acara Pleno permohonan penyelesaian sengketa yang diajukan Bakal Pasangan Calon HY dan ML, yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima, menjadi permohonan diregister dan lanjut ke proses musyawarah,” sebutnya.

Hingga proses diskusi, menurutnya, melahirkan pro dan kontra atas rekomendasi dan status permohonan a quo. Ada yang membenarkan proses dan muatan Berita Acara Pleno Bawaslu Banggai, dan ada yang tidak membenarkan.

Kehadiran Anggota Bawaslu Sulteng dalam pertemuan juga dimaksudkan memberi bobot terhadap tekanan intervensi dengan dalih supervisi proses penyelesaian permohonan sengketa pemilihan.

“Proses diskusi berlangsung alot, hingga sikap peserta diskusi menjadi jelas terhadap objek pembahasan. Apakah membela keputusan Bawaslu Banggai atau sebaliknya tidak membela,” jelasnya.

Sikap Anggota Bawaslu Sulteng, pada pokoknya searah dengan keinginan pihak Bawaslu RI yang pokoknya menekan Bawaslu Banggai untuk mengubah Berita Acara pleno permohonan penyelesaian sengketa yang telah disampaikan ke pihak pemohon.

“Kecuali saya, memberikan penjelasan dihadapan peserta pertemuan, pada pokoknya apa yang dilakukan Bawaslu Banggai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” tegas Ruslan Husen.

Menurutnya, permohonan sengketa HY ditolak Bawaslu Banggai karena menyangkut objek berupa Keputusan KPU Banggai yang setelah diverifikasi syarat formil dan materil, ternyata termasuk objek sengketa yang dikecualikan hingga keluar status permohonan tidak dapat diterima.

“Hingga akhirnya, pihak Bawaslu Banggai tetap kukuh terhadap keputusan hasil Pleno, dengan tetap menyatakan permohonan tidak dapat diterima. Walaupun kuatnya intervensi kepada mereka pada hari pertama dan hari kedua pertemuan,” sebutnya.

Untuk diketahui, hadir dalam pertemuan di Kantor Bawaslu Banggai, Ahad-Senin (27-28/9/2020), Kepala Bagian Penyelesaian Sengketa Bawaslu RI (Ibrahim Malik Tanjung), Tim Asistensi Bawaslu RI (Dayanto dan Reki Putera Jaya), dan Staf Reza.

Hadir juga, Ketua dan Anggota Bawaslu Sulteng (Ruslan Husen, Darmiati, Zatriawati, dan Sutarmin Ahmad), serta Ketua dan Anggota Bawaslu Banggai (Bece Abdul Junaid, Adamsyah, Marwan, Nurjanah, dan Syaiful).