Ketua KONI Sulteng Terpaksa Terima Desakan Tunda Musorprov, Walaupun Sudah Kerahkan Lapisan Aparat?

Dedi Irawan
327 Views

JATI CENTRE – Sikap Ketua KONI Sulteng, Nizar Rahmatu yang naik mimbar dan menyatakan Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorprov) ditunda dan menyerahkan penjadwalan ulang atas kebijakan KONI Pusat, merupakan keterpaksaan dan bukan didasarkan atas kesadaran menjaga soliditas, kebersamaan, dan kekeluargaan para insan olahraga.

Hal itu disampaikan Juru Bicara Forum Insan Olahraga Sulteng, DEDI IRAWAN di Palu pada Sabtu (22/3/2025).

‘’Situasi ricuh pada pembukaan Musorprov KONI Sulteng itu, dipicu sikap arogan Ketua KONI Sulteng Nizar Rahmatu untuk tetap memaksakan pelaksanaan Musorprov digelar, padahal cacat hukum,’’ jelasnya.

Walaupun sesuai ketentuan organisasi berupa Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD dan ART) KONI secara nyata dilanggar oleh penyelenggara Musorprov.

‘’Bahkan, bukan hanya AD dan ART KONI yang dilanggar, Permenpora 12 Tahun 2024 juga tidak dilaksanakan untuk menentukan kriteria calon ketua umum,’’ sebut Dedi Irawan.

Menurut Ketua Harian PERSAMBI Sulteng ini, mencermati permasalahan KONI Sulteng saat itu, tidak semata-mata melihat permasalahan saat pembukaan Musorprov, tetapi mencermati latar belakang yang menjadi penyebab dan alasan dari pihak-pihak yang menginginkan Musorprov ditunda.

‘’Ketika kekisruhan itu terjadi, banyak pihak hanya melihat di peristiwa pembukaan itu, di mana sekelompok orang baik dari Cabor maupun unsur KONI daerah yang ingin menunda Musorprov dan dinilai hendak membuat keributan, padahal ada sebabnya yakni AD dan ART KONI yang dilanggar,’’ sebut Alumni HMI Cabang Palu ini.

Lanjutnya, seharusnya lebih dalam melihat tentang sikap dan permasalahan ditubuh organisasi dalam hal ini Ketum KONI Sulteng, Nizar Rahmatu dengan semua kuasanya, yang tidak lagi mengindahkan kaidah dan aturan organisasi dalam pelaksanaan Musorprov.

‘’Hingga memaksakan agar Musorprov harus tetap dilaksanakan, dengan waktu yang mereka tentukan sendiri. Padahal waktu berakhirnya masa jabaran pengurus KONI Sulteng pada bulan Juni 2025 mendatang,’’ tambah Dedi Irawan.

Selain itu, Dedi Irawan juga menyesalkan sikap dan kebijakan KONI Sulteng, terkhusus Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) yang terkesan tertutup dan memaksakan kehendaknya, tanpa mempertimbangkan aspirasi dari Cabor dan KONI daerah yang harusnya juga didengar dan diajak berdiskusi.

‘’Pihak kami (Forum Insan Olahraga Sulteng) telah mencoba membangun komunikasi dan diskusi atas kebijakan yang telah ada, justru yang ada ditutupnya ruang komunikasi dan diabaikannya semua argumen kami, bahkan tidak pernah terjawab sampai kini tentang alasan Musorprov 2025 dipercepat,’’ sebutnya.

Situasi lebih parah ketika Nizar Rahmatu dengan arogan meminta peserta yang protes untuk dikeluarkan, dengan meminta bantuan aparat kepolisian dan panitia yang didatangkan khusus dari desa tertentu, untuk memantik dan siap adu fisik dengan peserta pemilik suara di Musorprov.

‘’Kami berterima kasih kepada aparat kepolisian yang bertindak profesional dalam acara ini. Terkait peristiwa saat Nizar Rahmatu di atas mimbar memprovokasi aparat dan panitia, kami memiliki rekamannya,’’ pungkasnya.

***

Untuk diketahui, penetapan waktu dan kebijakan terkait Musorprov seharusnya ditetapkan dalam Rapat Kerja KONI Sulteng, hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 33 ayat (5) huruf g Anggaran Dasar (AD) KONI Tahun 2020.

Menyebutkan bahwa: Rakerprov KONI bertugas untuk: Membahas dan menetapkan usulan mengenai hal-hal yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara penjaringan, penyaringan, dan pemilihan calon Ketua Umum KONI Provinsi sebagai pedoman Tim Penjaringan dan Penyaringan Calon Ketua Umum KONI Provinsi.

Sementara dalam Rapat Kerja Provinsi KONI Sulteng (Rakerprov) yang telah diselenggarakan pada bulan April-Mei 2024 dan Desember 2024 lalu, tidak membahas sama sekali agenda-agenda spesifik Musorprov.

Aspek lainnya, masa jabatan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun, sebagaimana ketentuan Pasal 18 ayat (2) Anggaran Dasar (AD) KONI tahun 2020. Bahwa: Masa bakti Ketua Umum dan pengurus KONI Provinsi adalah 4 (empat) tahun.

Padahal diketahui masa bakti Pengurus KONI Sulteng periode 2021- 2025 berakhir pada bulan Juni 2025 mendatang, dan tidak ada keadaan yang luar biasa sebagai alasan percepatan pelaksanaan forum tertinggi organisasi ini.

Sehingga dengan itu Forum Insan Olahraga Sulteng meminta penundaan Musorprov, sampai menjelang berakhirnya masa jabatan pengurus KONI Sulteng atau minimal setelah perayaan Idul Fitri 2025.***

JAGA KONI Sulteng, Dari Ditetapkannya Calon dengan Status Terpidana Korupsi

Farha Nuhun
881 Views

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga KONI Sulteng yang rencana dilaksanakan 21 – 23 Maret 2025 di Palu, sejatinya dilaksanakan taat prosedur, dengan merujuk pada peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dengan keharusan menaati ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (Permenpora).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Forum Insan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Farha Nuhun di Palu pada Jumat, 21/3/2025.

“Pasal 17 ayat (1) huruf g Permenpora menyebutkan: Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Farha Nuhun.

Menurut Advokat Peradi Palu ini, sejatinya Permenpora ini berlaku sejak ditetapkan yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Permenpora yang menyebutkan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Termasuk ketentuan syarat calon Ketum KONI Sulteng, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Alumni Fakultas Hukum Untad ini.

Lebih lanjut menurut Peneliti Jati Centre ini, adapun makna Ketentuan Peralihan Pasal 53 Permenpora, bahwa pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpora paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Artinya, mekanisme pengelolaan organisasi yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku, dan secara pasti ke depannya harus menyesuaikan dan dilaksanakan sesuai substansi Permenpora,” sebutnya.

Secara teknis, Pengurus KONI Sulteng yang telah ditetapkan sebelum Permenpora ini, walaupun ada yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi maka dianggap sah dan legal.

Namun setelah Permenpora ditetapkan, maka semua produk hukum dan kebijakan organisasi harus berdasar dengan peraturan tertulis ini. Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenpora ini.

“Jika substansi Permenpora itu tidak dilaksanakan, dengan menyimpangi ketentuannya maka dipastikan produk Musorprov terancam cacat hukum, dengan kualifikasi batal demi hukum,” jelas Farha.

Sangat disayangkan jika pelaksanaan Musorprov tetap nekat dilaksanakan TPP, dengan mengikutsertakan calon yang tidak memenuhi syarat, maka kepentingan daerah terancam terganggu dengan uang daerah terpakai dijalur yang salah.

Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua umum KONI Sulteng telah mendaftar di Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, dengan status pernah dijatuhi hukuman dengan pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 72 K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa: M. NIZAR RAHMATU, S.Sos, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 September 2012 Nomor: 10/Pid.Sus/2012/PN.PL. dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00

Dengan demikian, jaga KONI Sulteng dari proses penetapan seorang calon ketua umum dengan status terpidana korupsi, demi kepentingan daerah dan semangat memajukan olahraga Provinsi Sulteng.***

Arnila M Ali Bakal Lawan Nizar Rahmatu, Pengusaha ini Resmi Daftar Calon Ketua KONI Sulteng

572 Views

JATI CENTRE – Dua nama kuat bakal calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KONI Sulteng) telah resmi mendaftar untuk berebut kursi ketua umum KONI Sulteng periode 2025-2029, mereka adalah M Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Sulteng telah menerima berkas syarat pendaftaran Arnila M Ali pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.

“Pada saat ini, ibu Arnila adalah pendaftar kedua yang telah didahului oleh Pak Nizar. Pendaftaran Haji Cica (sapaan akrab Arnila) ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sulteng,” ungkap Ketua TPP Helmy Umar.

Arnila M Ali yang datang ditemani puluhan insan olaharaga dan simpatisannya, membawa syarat dukungan sebanyak 20 rekomendasi dari cabang olahraga dan 4 rekomendasi dari KONI kabupaten/kota.

“Sesuai dengan syarat yang sudah kita sampaikan, syarat formilnya sudah dipenuhi. Terutama syarat dukungan, minimal cabor 17 dan KONI kabupaten/kota 4. Kalau kita lihat sampai saat ini, kemungkinan akan hanya ada dua calon, tapi tidak menutup kemungkinan bisa ada pendaftar lain,” ujar Helmy.

Dia pun menyatakan berkas pendaftaran Arnila telah lengkap dan diterima.

“Setelah ini tanggal 14 kita tutup pendaftaran, dan 17 – 19 (Maret) kita akan lakukan verifikasi berkas,” tutupnya.

Jika tak ada bakal calon lain yang mendaftar, maka “duel” antara Arnila M Ali melawan M Nizar Rahmatu akan tesaji jika keduanya lolos verifikasi pendaftaran.

Pengusaha yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, punya pengalaman membangun prestasi olahraga Morowali saat menjadi Ketua KONI di daerah asalnya itu, bakal menantang Nizar yang merupakan petahana Ketua Umum KONI Sulteng.

Perempuan yang akrab disapa Haji Cica itu, bertekad maju sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng karena prihatin dengan kondisi olahraga saat ini. Terutama nasib atlet yang masih terkesan dikesampingkan, serta upaya peningkatan prestasi yang tidak berjalan baik.

Olehnya, ia berharap siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sulteng, dapat memperbaiki sistem kepengurusan olahraga demi meningkatkan prestasi atlet.

“Untuk apa (pengurus) cabor kalau atlet mau berlatih tidak punya peralatan. (Pengalaman) apa yang saya buat di KONI Morowali bisa dibuat di provinsi. Saya berharap ke depan teman-teman yang memegang cabor agar disiplin, kalau bisa satu cabor satu orang, jangan diborong,” kata dia.

Dia menyebut, beberapa cabang olahraga (Cabor) diketuai oleh satu orang, membuat pengembangan prestasi atlet terganggu karena pengurusnya tidak bisa fokus.

Demikian pula dengan aspek kesejahteraan atlet, juga harus diperhatikan dengan kreativitas menjadi sumber-sumber pendanaan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kesejahteraan atlet itu penting. Ke depan saya harap siapapun terpilih bisa jauh lebih baik dari kemarin,” tegas Arnila yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng tersebut.

Protes Penerapan Syarat dan Waktu Musprov

Saat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng, pihak Arnila M Ali memprotes TPP karena dianggap tidak menerapkan syarat yang sesuai Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Satu pasal yang paling disorot terkait Permenpora tersebut, terkait penerapan Pasal 17 ayat (1) Permenpora, diterangkan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus memenuhi setidaknya 7 persyaratan yang sudah diatur.

Bahwa huruf a dalam pasal itu, disebutkan memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun, Kemudian di huruf b memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri.

Lalu pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak. Pada huruf d tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Kemudian pada huruf e menerangkan pengurus tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.

Sementara pada huruf f, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga olahraga prestasi yang dipimpinnya.

Pada huruf g aturan tersebut, tegas menjelaskan calon ketua KONI tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk mengindahkan Permenpora tersebut, Arnila dan timnya pun tidak hanya menyerahkan berkas formil syarat dukungan cabor dan KONI daerah, tapi juga syarat sesuai ketentuan Permenpora.

Diketahui Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024, sehingga sejak ditetapkan dinyatakan berlaku dan harus diikuti semua pihak, sebagai proses tertib penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.

Arnila Meminta Waktu Pelaksanaan Musprov Ditinjau Ulang

Arnila juga meminta agar pelaksanaan Musyawarah KONI Sulteng disesuaikan dengan keputusan waktu akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng periode 2021 – 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan yang sama menjelang akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng yang akan berakhir.

Apalagi hasil rapat TPP Calon Ketua Umum KONI Sulteng, diketahui: tidak atau belum menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan musyawarah.

Sehingga pihaknya meminta agar Musprov KONI Sulteng waktu pelaksanaannya diundur, karena bertepatan pada 21 Maret 2025 jadwal pelaksanaan Musprov, ia telah terjadwal bakal melaksanakan ibadah Umrah.

Ia menyayangkan penentuan waktu Musprov yang terkesan mendadak. Menurut dia, penetapan jadwal Musprov baru disampaikan beberapa hari terakhir.

“Saya sudah bermohon untuk Musprov KONI diundur waktunya. Saya minta ini dipertimbangkan. Jangan karena ingin mengamankan kepentingan calon tertentu, aturannya dibuat-buat. Siapapun yang akan terpilih saya akan suport (dukung), tapi saya harap TPP bekerja transparan, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Dia ingin melihat olahraga di Sulteng terus berkembang dan memberikan kebanggaan dengan prestasi yang ditorehkan oleh atlet daerah.

Menurut Ketua TPP, semua persayaratan dan ketentuan telah dijalankan sesuai aturan. Terkait Permenpora, ia menyebut aturan itu belum diterapkan karena butuh penyesuaian.

“Kalau soal waktu Musprov itu bukan kami yang tentukan,” kata Helmy.***

+

Artikel ini sebelumnya tayang dan diolah dari https://referensia.id

Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

149 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***

Misi Hj Cica Ukir Prestasi Olahraga di Sulteng, Serius Menuju Ketua KONI

158 Views

JATI CENTRE – Keseriusan Arnila M Ali alias Hj Cica  untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin terlihat nyata.

Hal ini dibuktikan dengan pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sulteng yang telah dilakukan oleh tim pendukungnya pada Sabtu (22/2/2025) lalu di Kantor KONI Sulteng.

Arnila, yang karib disapa Hj Cica dan saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, diwakili oleh timnya untuk mengambil formulir pendaftaran. Berkas persyaratan calon ketua diserahkan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, Helmy Umar, kepada tim Arnila yang terdiri dari Andri Gultom dan Jemmy Langelo.

Andri Gultom, sebagai anggota tim Arnila, menegaskan bahwa pengambilan formulir ini merupakan langkah awal yang menunjukkan keseriusan Arnila dalam pencalonannya.

“Kami mengambil formulir ini sebagai bukti keseriusan pencalonan ibu Arnila, yang saat ini sedang melaksanakan tugas luar sebagai anggota DPRD,” ungkap Andri Gultom sebagaimana dikutip dari laman General News.

Menurutnya, pengambilan formulir ini merupakan langkah awal untuk memenuhi persyaratan. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan ke panitia.

“Insya Allah akan diserahkan langsung oleh ibu Arnila ke tim penjaringan,” katanya.

Arnila, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KONI Morowali, dinilai memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin kelembagaan KONI Sulteng.

Andri menambahkan bahwa langkah Arnila maju sebagai calon Ketua KONI Sulteng tidak lain untuk melanjutkan pengabdiannya di dunia olahraga.

“Pengalaman beliau sebagai Ketua KONI Morowali, insya Allah menjadikan beliau lebih siap membawa KONI Sulteng mengukir lebih banyak prestasi,” jelas Andri Gultom.

Ia mengatakan bahwa Hj Cica juga sangat peduli terhadap atlet dan pelatih di setiap cabang olahraga.

“Memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan dan prestasi atlet ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TPP KONI Sulteng, Helmy Umar, mengungkapkan bahwa Arnila merupakan figur pertama yang mengambil formulir pendaftaran sejak pengumuman pendaftaran dibuka.

“Ini calon yang pertama,” kata Helmy, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulteng.

Pencalonan Arnila M Ali sebagai Ketua KONI Sulteng ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama karena pengalamannya di dunia olahraga dan kepeduliannya terhadap perkembangan atlet di daerah.

Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kemajuan olahraga di Sulawesi Tengah, serta meningkatkan prestasi atlet di kancah nasional maupun internasional.

“Insya Allah, dengan dukungan dan doa dari semua pihak, kami yakin ibu Arnila akan mampu membawa KONI Sulteng ke arah yang lebih baik,” tandas Andri Gultom.

Artikel ini tayang di General News

Tingkatkan Literasi Anak Bangsa, Program Yayasan Dana Mustadhafin Ini Wajib Ditiru

112 Views

JATI CENTRE – Yayasan Dana Mustadhafin melalui Program Waqaf Buku memberikan bantuan Buku kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu.

Waqaf buku merupakan Program Yayasan Dana Mustadhafin untuk Gerakan Literasi berbagi Buku dan membantu meningkatkan Literasi anak Bangsa.

Dana Mustadhafin menyerahkan 1 paket bantuan Buku setelah menerima proposal permohonan bantuan Buku yang diserahkan melalui kantor yang beralamat di perkantoran Buncis Jl. Kemang Utara IX No. 35 Blok C 3.

Ketua Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Palu, Mohammad Africhal, mengapresiasi bantuan buku ke himpunannya, dan ini menjadi semangat untuk memacu diri dan komunitas untuk meningkatkan kapasitas intelektual dan spiritual.

“Untuk meningkatkan Kualitas Literasi dan Pendidikan, ketersediaan Buku bacaan yang Berkualitas dan merata adalah hal yang paling utama yang tidak bisa di tawa-tawar. Buku merupakan aspek utama dalam proses Pendidikan yang belum bisa digantikan peranya oleh kecanggihan Teknologi pada masa kini,” sebutnya di Palu, pada Senin (10/2/2025).

Program ini sangat bermanfaat dan sangat membantu bagi organisasi-organisasi, kelompok-kelompok, yang berfokus pada Gerakan peningkatan Literasi terkhusus daerah-daerah yang masih terbatas bahan bacaan yang bagus dan berkualitas.

Africhal juga berharap gerakan Waqaf Buku yang di programkan Yayasan Dana Mustadhafin dapat lebih masif dan berkolaborasi dengan semua pihak potensial, memberikan manfaatnya untuk pembangunan kualitas pendidikan di daerah.

“Akhirnya, terima para donatur Yayasan Dana Mustadhafin,” pungasnya.***

ADU KUAT! Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Morowali Terbebas Dari Sanksi Etik DKPP?

1,028 Views

JATI CENTRE – Mampukah Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali terbebas dari sanksi pelanggaran kode etik penyelenggara Pilkada? Sekaligus mampukan Pelapor dari Tim Hukum Pasangan Calon Taslim dan Asgar Ali K (PASTI) dalam membuktikan laporannya dalam persidangan yang terbuka untuk umum di Kantor Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) pada Jumat, 31 Januari 2025.

Ini akan menjadi pertaruhan kedua pihak ini, yang terus bersinggungan dalam pelaksanaan hingga akhir tahapan Pilkada Kabupaten Morowali Tahun 2024 ini. Pengadu membuktikan aduannya, dan Para Terlapor dari Bawaslu Kabupaten Morowali berusaha membela diri, dengan indikator prinsip profesionalitas dan prinsip integritas berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

Diketahui sebelumnya, DKPP telah melakukan registrasi Perkara No. 27-PKE-DKPP/I/2025 dari Pelapor Tim Hukum Pasangan Taslim dan Asgar Ali K (PASTI), dengan Terlapor masing-masing Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali atas nama: Aliamin, Elsevin Lansinara, dan Sarifa Fadlia Abubakar.

Menurut Koordinator Tim Hukum PASTI, Ruslan Husein, pihaknya mengadukan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Morowali, karena banyak pelanggaran yang terjadi dalam kontestasi Pilkada Morowali, tidak memperoleh penanganan yang memadai dari pengawas pemilihan. Bahkan Penyelenggara cenderung Pasif, padahal ada kewenangan pengawasan aktif untuk penelusuran informasi awal yang berpotensi pelanggaran pemilihan.

“Kami selaku peserta pemilihan, telah pro-aktif memberikan laporan dan informasi awal kepada pihak Bawaslu, namun penanganan belum sesuai undang-undang atau seperti yang diharapkan,” ungkap Ruslan.

Menurutnya, Bawaslu cenderung pasif dan menunggu laporan dari masyarakat. Padahal lembaga ini memiliki kewenangan, yakni pengawasan aktif hingga temuan pelanggaran. Bahkan untuk informasi awal yang viral dan bersebaran di media sosial, atau laporan yang disampaikan masyarakat, harusnya ditindaklanjuti dengan melakukan penelusuran dan investigasi terjadinya pelanggaran.

“Kan ada kewenangan penelusuran dan investigasi dugaaan pelanggaran, ada SDM Pengawas yang ada di setiap kecamatan dan desa bahkan TPS, serta ada Tim Sentra Gakumdu yang beranggotakan kepolisian dan jaksa, tapi kewenangan itu tidak dilakukan,” jelas Ruslan.

Bahkan terhadap laporan pelanggaran pidana politik uang yang disampaikan kepada pihak Bawaslu Kabupaten Morowali, merupakan laporan paling lengkap yang terpenuhi syarat formil dan materi, tetapi dinyatakan sebagai bukan pelanggaran.

“Pada laporan terdapat Pelapor, Terlapor, dan saksi-saksi serta barang bukti. Kami ajukan Ahli tapi tidak diperiksa. Laporan diajukan dalam tenggang waktu sebelum 7 hari sejak diketahui, sehingga laporan pelanggaran pidana politik uang paling lengkap data dan buktinya, namun dianggap bukan pelanggaran,” terang Ruslan.

Dirinya selaku mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah, sangat menyesalkan hasil kerja Bawaslu Kabupaten Morowali dalam penanganan pelanggaran, yang tidak profesional.

“Laporan itu terpenuhi syarat formil dan materil. Lantas, bilang bukan pelanggaran! Entah peraturan mana yang dibaca dan dijalankan,” kesal Ruslan.

Lebih rinci, pihak Tim Hukum PASTI memastikan akan hadir langsung dalam sidang DKPP di Jakarta, dan akan menyampaikan substansi laporan pelanggaran kode etik pemilihan beserta bukti-buktinya yang telah digandakan sesuai kebutuhan.

Pokok Aduan Tim Hukum PASTI

Ditanya soal substansi laporan di DKPP, Ruslan menguraikan laporan terkait Bawaslu menyalahi prosedur penanganan pelanggaran, terutama menilai ketepatan keterpenuhan unsur syarat formil dan materi suatu laporan. Tahap ini akan menentukan apakah suatu laporan ditangani lebih lanjut atau dihentikan penanganannya.

“Kemudian, atas Formulir A.1 bukan informasi yang dikecualikan bagi Pelapor, yang oleh Bawaslu dianggap informasi yang dikecualikan,” terang Ruslan.

Pihaknya mengaku paham tentang jenis-jenis informasi yang dikecualikan sesuai Peraturan Bawaslu. Namun, terkhusus untuk Formulir Laporan Model A.1, sejatinya bukan informasi publik yang dikecualikan bagi pelapor. Pelapor memiliki hak untuk menandatangani laporan dan mendapatkan salinannya.

” Formulir Laporan Model A.1 dikecualikan bagi pihak lain, selain Pelapor tentunya,” sebut Ruslan.

Selain itu, menurutnya substansi laporan lainnya, terkait pengajuan ahli yang disampaikan melalui surat Tim Hukum PASTI, namun tidak ditanggapi oleh pihak Bawaslu Kabupaten Morowali dalam proses penanganan pelanggaran.

“Ahli yang diajukan Pelapor tidak sama-sekali diperiksa. Sejatinya Bawaslu memberikan jawaban tertulis juga terkait dengan surat untuk memeriksa ahli yang diajukan Pelapor,” sebut Ruslan.

Terakhir, teknis klarifikasi dari Bawaslu yang memanggil secara bersamaan dalam satu waktu dan tempat pihak Saksi Pelapor yang merupakan saksi kunci dengan bersamaan Pihak Terlapor, sehingga memberikan dampak psikologi tidak aman kepada Saksi Pelapor.

“Bahkan melakukan tindakan konfrontasi,” sebutnyanya.

Penyelenggara pemilihan berhadapan dengan pihak-pihak yang tidak puas dengan hasil kinerjanya, merupakan hal biasa dalam tahapan pemilihan. Akan lebih siap menghadapi semua itu, jika dalam kerja-kerja kelembagaan dan penanganan pelanggaran dilakukan secara profesional dan tertib administrasi.

Tujuan serangkaian pelaporan di DKPP ini, agar Penyelenggara Pemilihan menjamin kualitas pelayanan kepada pemilih dan peserta pemilihan, sesuai dengan standar profesional kinerja dan administrasi penyelenggaraan Pemilihan.

“Sekaligus menjadi pembelajaran bagi semua pihak ke depannya, “pungkasnya.***