LIRA Sulteng: Suara Rakyat Desa Matarape Harus Didengar, Investasi Wajib Bawa Kesejahteraan

316 Views

PALU – Ketua Dewan Pertimbangan Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah Hj. Arnila Hi. Moh. Ali angkat bicara menyoal memanasnya situasi antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Kacci Purnama Indah (PT KPI).

Pihaknya menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang terjadi di lapangan, sekaligus mengapresiasi langkah damai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui pendirian posko perjuangan.

“Kami menyikapi informasi bahwa masyarakat Desa Matarape protes terhadap aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel oleh PT KPI yang dinilai telah berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan produktivitas pertanian warga,” tegas sosok yang akrab disapa Hj. Cica pada Sabtu (14/6/2025) di Palu.

Menurut Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, persoalan ini harus segera ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Ia menilai, dampak lingkungan akibat operasional PT KPI, seperti polusi, kebisingan, dan penurunan produktivitas lahan pertanian, perlu segera dievaluasi.

Pembangunan jety dan jalan hauling mungkin secara legal telah memiliki izin, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dari itu, perlu adanya kajian sosial secara menyeluruh untuk mengukur dampak nyata terhadap masyarakat, agar ada keadilan ekologis dan ekonomi di lingkar tambang,” imbuhnya.

Hj. Cica juga menyoroti tuntutan warga terkait kompensasi sebesar Rp10 juta per tongkang sebagai bentuk penghargaan terhadap dampak langsung yang ditanggung masyarakat.

Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk aspirasi realistis yang patut difasilitasi melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya minta PT KPI tidak menghindar dari persoalan ini. Datangi masyarakat, buka ruang dialog, dan hadirkan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” kata Hj. Cica.

Tegasnya lagi, jangan tunggu hingga konflik membesar dan menciptakan ketidakstabilan sosial.

Ia pun mendukung penuh langkah Himpunan Pelajar Mahasiswa Matarape (HIPPMAT) yang secara kelembagaan menyatakan diri mengawal perjuangan masyarakat.

Hj. Cica menyebut peran generasi muda sangat strategis dalam memastikan proses pembangunan tetap berada dalam rel keadilan sosial dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa dari HIPPMAT yang berdiri bersama rakyat. Itu menunjukkan kesadaran kritis yang tinggi dan rasa cinta terhadap kampung halaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hj. Cica menyatakan bahwa LIRA Sulteng dan Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mencermati dan menindaklanjuti perkembangan situasi di lapangan.

Sekaligus mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan manusiawi.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Desak PT KPI Segera Dialog dengan Warga Matarape, Suara Rakyat Harus Didengar

1,072 Views

PALU – Memanasnya situasi antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) dalam dua hari terakhir, membuat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali angkat bicara.

Sebagai wakil rakyat, sosok yang akrab disapa Hj. Cica menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang terjadi di lapangan.

Sekaligus mengapresiasi langkah damai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui pendirian posko perjuangan.

“Kami menyikapi informasi bahwa masyarakat Desa Matarape protes terhadap aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel oleh PT KPI yang dinilai telah berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan produktivitas pertanian warga,” tegas Hj. Cica pada Sabtu (14/6/2025) di Palu.

Menurut Anggota Legislatif Dapil Morowali dan Morowali Utara ini, persoalan ini harus segera ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Ia menilai, dampak lingkungan akibat operasional PT KPI, seperti polusi, kebisingan, dan penurunan produktivitas lahan pertanian, perlu segera dievaluasi.

Pembangunan jety dan jalan hauling mungkin secara legal telah memiliki izin, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dari itu, perlu adanya kajian sosial secara menyeluruh untuk mengukur dampak nyata terhadap masyarakat, agar ada keadilan ekologis dan ekonomi di lingkar tambang,” imbuhnya.

Hj. Cica juga menyoroti tuntutan warga terkait kompensasi sebesar Rp10 juta per tongkang sebagai bentuk penghargaan terhadap dampak langsung yang ditanggung masyarakat.

Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk aspirasi realistis yang patut difasilitasi melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya minta PT KPI tidak menghindar dari persoalan ini. Datangi masyarakat, buka ruang dialog, dan hadirkan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” kata Hj. Cica.

Tegasnya lagi, jangan tunggu hingga konflik membesar dan menciptakan ketidakstabilan sosial

Ia pun mendukung penuh langkah Himpunan Pelajar Mahasiswa Matarape (HIPPMAT) yang secara kelembagaan menyatakan diri mengawal perjuangan masyarakat.

Hj. Cica menyebut peran generasi muda sangat strategis dalam memastikan proses pembangunan tetap berada dalam rel keadilan sosial dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa dari HIPPMAT yang berdiri bersama rakyat. Itu menunjukkan kesadaran kritis yang tinggi dan rasa cinta terhadap kampung halaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hj. Cica menyatakan bahwa Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mencermati dan menindaklanjuti perkembangan situasi di lapangan.

Sekaligus mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan manusiawi.***

Banggai dalam Kerangka Implementasi Sulteng Nambaso

Moh Ahlis Djirimu
575 Views

Oleh: Moh. Ahlis Djirimu
( Staf Pengajar FEB-Untad )

 

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Rencana Pembangunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (Musrenbang RKPD) Kabupaten Banggai Tahun 2026 pada 24 Maret 2025 ini merupakan kegiatan perencanaan tahun pertama Pemerintahan Kabupaten Banggai periode 2025-2029, dan/atau dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Periode 2025-2029.

Walaupun pemimpin daerahnya belum ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pemenangnya, namun Pembangunan terus berjalan secara alamiah dan terencana, demikian pula proses perencanaan dan penganggarannya. Para ahli Perencanaan Pembangunan menyatakan bahwa lima puluh persen keberhasilan Pembangunan ditentukan oleh kualitas perencanaan. Lima puluh persen lainnya ditentukan oleh kualitas implementasi, kualitas monitoring dan evaluasi sinkronisasi antar dokumen perencanaan, serta umpan balik dalam Pembangunan.

Keberhasilan pelaksanaan dokumen perencanaan ditentukan oleh kemampuan perangkat daerah memahami Permasalahan Pembangunan dan Isu Strategis, Visi dan Misi Kepala Daerah, Tujuan, Sasaran, Strategi dan Arah Kebijakan selama lima tahun pelaksanaan Pembangunan.

Selain itu, sebagai tambahan, keberhasilan Pembangunan ditentukan pula oleh kemampuan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) memahami dan mampu menyusun kerangka logis Indikator Kinerja Daerah (IKD), serta menselaraskannya dengan dokumen Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS). Hal yang terpenting adalah komitmen dan konsistensi melaksanakan dokumen perencanaan dan penganggaran, sepatutnya dilaksanakan sebagai pelayan masyarakat.

Tahun 2025 merupakan era penuh tantangan bagi Indonesia. Presiden Republik Indonesia mengeluarkan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2025 tentang Efisiensi Belanja Dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.

Kebijakan ini jelas mengefisiensikan Anggaran Belanja Kementrian/Lembaga Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp256,1,- triliun dan Transfer ke Daerah (TKD) sebesar Rp50,60,- triliun. Di Provinsi Sulawesi Tengah, data Kementrian keuangan menunjukkan bahwa Kebijakan Efisiensi ini menyentuh angka Rp1,52,- triliun atau sekitar 8,1 persen dari pagu awal sebesar Rp18,74,- triliun.

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah terdampak efisiensi sebesar Rp257,3,- miliar, Kabupaten Banggai sebesar Rp25,5,- miliar atau 1,17 persen, Kabupaten Banggai Kepulauan sebesar Rp143,32,- miliar atau 16,31 persen, serta Kabupaten Banggai Laut sebesar Rp118,65,- miliar atau 16,95 persen. Efisiensi Transfer ke Daerah di Sulawesi Tengah berdampak pada pencadangan Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik bidang Konektivitas, Irigasi, Pertanian Pangan, dan Pangan Akuatik dan Dana Alokasi Umum Earmark Bidang Pekerjaan Umum, serta Kurang Bayar DBH.

Walaupun relatif kecil, namun hal tersebut akan memiliki konsekuensi dalam pencapaian target kinerja OPD terkait Dinas Pengampu yakni Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Dinas Ciptakarya dan Sumberdaya Air, Dinas Pengampu Urusan Pertanian, Pangan dan Perikanan. Pelajaran yang dapat kita tarik dari efisiensi ini adalah efisiensi relatif tidak mengurangi manfaat yang akan diterima masyarakat, karena hasil efisiensi akan digunakan untuk kegiatan prioritas pemerintah yang manfaatnya langsung dirasakan oleh masyarakat.

Selain itu, efisiensi ini mendorong Pemerintah Daerah melakukan perbaikan kualitas belanja yang benar-benar sesuai kebutuhan yang merupakan satu dari beberapa pilar keuangan daerah seperti diamanahkan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Adanya kebijakan Pemerintah Pusat mengandung hikmah bahwa Provinsi Sulawesi Tengah dan tiga belas kabupaten/kota sesegera mungkin melakukan transformasi paradigma Pembangunan dari Uang Mengikuti Fungsi menjadi Uang mengikuti Program, Program Mengikuti Hasil.

Adanya Paradigma Uang Mengikuti Program dilakukan secara holistik dalam arti perencanaan terstandarisasi sesuai Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan (SPPN) dan regulasi turunannya dalam makna keselarasan Perencanaan dan Penanggaran antara Pemerintah Provinsi Sulawesi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk mencapai Visi dan Misi Kepala Daerah.

Untuk maksud cita-cita tersebut dan mencapai Visi Pemerintah Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 yakni “Berani Mewujudkan Sulawesi Tengah sebagai Wilayah Pertanian dan Industri yang Maju dan berkelanjutan 2025-2029”.

Data Portal BKKBN menunjukkan, Di Kabupaten Banggai terdapat 85.745 orang atau 26,26 persen Masyarakat kita belum memiliki Kartu Jaminan Kesehatan. Ada 11.730 anak usia 7-12 tahun atau 25,79 persen tidak sekolah. Ada 1.230 anak usia 13-15 tahun atau 7,05 persen tidak sekolah.

Ada 2.747 anak usia 16-18 tahun atau 15,75 persen tidak sekolah, serta ada 24.342 anak usia 19-24 tahun atau 67,25 persen tidak duduk di bangku kuliah. Selain itu, di Kabupaten Banggai, terdapat 131.809 jiwa atau 41,18 persen belum mempunyai Akte Kelahiran. Pada sisi infrastruktur dasar, sebanyak 3.805 Keluarga mempunyai rumah beralaskan lantai yang ini menjadikan Kabupaten Banggai terbanyak di Sulteng.

Rumah Tangga tanpa Septic Tank di Kabupaten Banggai mencapai 3.577 yang menjadikan Kabupaten Banggai terbanyak di Sulteng. Data Dinas Komunikasi, Informatika, Persandian, Statistik Provinsi Sulteng menunjukkan bahwa 126 desa yakni terbanyak di Sulteng dari 686 desa atau 18,37 persen blank spot berada di Kabupaten Banggai.

DPRD dan Pemerintah Provinsi Sulteng akan mewujudkan bahwa mereka ini tertangani dengan baik sebagai implementasi hadirnya negara dan DPRD Sulteng akan mengawasi pelaksanaan Sembilan Nawacita Berani 2025-2029 pada Program Unggulan “Berani Sehat, Berani Cerdas, Berani Berdering”.

Selama periode 2021-2023, Pemerintah Pusat menggelontorkan Prasarana dan Sarana Konektivitas dengan realisasi di Tahun 2021 mencapai Rp717,95,- miliar dari pagu Rp1,04,- triliun. Di Tahun 2022, Pemerintah Pusat merealisasikan Rp986,13 miliar dari pagu Rp1,29,- triliun, dan di Tahun 2023, Pemerintah Pusat merealisasikan Sapras Konektivitas sebesar Rp2,15,- triliun dari pagu Rp2,34,- triliun.

Panjang Jalan Nasional di Sulteng mencapai 2.373,40 km yang menunjukkan panjang jalan nasional terpanjang di Sulawesi. Dari jumlah tersebut, 805,46 km berada dalam kondisi baik, 1.520,93 km berada dalam kondisi kualitas sedang, 38,48 km berada dalam kondisi rusak ringan, serta 8,53 km berada dalam kondisi rusak berat. Namun, hasil riset Badan Kebijakan Fiskal dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kemenkeu menunjukkan bahwa 5 pelabuhan penyebrangan, 4 pelabuhan laut dan 1 terminal belum terkoneksi dengan Jalan Nasional.

Selain itu, hasil riset tersebut menunjukkan bahwa hanya Dana APBN Jalan Nasional, APBN Transportasi Laut, APBN Transportasi Udara dan Dana APBD Teknologi, Informasi dan Telekomunikasi yang mendorong atraktivitas positif Perekonomian Sulteng. DPRD Sulteng akan mengawal dan mengawasi pelaksanaan implementasi program unggulan “Berani lancar”.

Badan Pusat Statistik (BPS) Sulteng menunjukkan bahwa pada Februari 2025, di saat 3 kabupaten/kota lainnya yang menjadi rujukan perhitungan Indeks Harga Konsumen (IHK) yakni Kota Palu, Kabupaten Tolitoli dan Kabupaten Morowali mengalami deflasi, sebaliknya, Kabupaten Banggai mengalami inflasi sebesar 0,48 persen. Hal ini erat kaitannya dengan permintaan kebutuhan pokok meningkat jelang Ramadhan 2025 dan dapat menjadi indikasi tergerusnya daya beli Masyarakat.

Di Tahun 2024, di Kabupaten Banggai, baik luas panen per hektar, produksi padi dalam satuan Gabah kering Giling (GKG), Produktivitas ton GKG/Ha, dan Produksi Beras per ton mengalami penurunan. Luas panen di Kabupaten Banggai mengalami penurunan dari 39.418 Ha, menjadi 38.385 Ha.

Produksi Padi dalam satuan Gabah Kering Giling (GKG) menurun dari 178.758 ton pada 2023 menjadi 159.471 ton pada 2024 atau mengalami penurunan sebesar 10,79 persen. Produktivitas padi di Kabupaten Banggai menurun dari 4,53 poin pada 2023 menjadi 4,15 poin di Tahun 2024, serta produksi beras menurun dari 105.517 ton pada 2023 menjadi 94.132 ton pada 2024 atau mengalami penurunan pula sebesar 10,79 persen. Penurunan produksi padi dalam year-on-year terjadi pula di Morowali, Poso, Donggala, Tolitoli, Buol, Sigi dan Morowali Utara.

Hal ini tentu berpengaruh pada Produksi Padi Sulteng per 2024 mengalami penurunan sebesar 7,5 persen dari 2023 yang dapat mendorong kelangkaan beras yang selanjutnya memicu kenaikan harga. Kebijakan Peraturan Penyanggah Harga dengan menciptakan kelembagaan pangan sebagai Depot Logistik Daerah dapat menjadi kebijakan yakni memenuhi kebutuhan beras di Sulteng barulah di antar daerahkan atau di antar pulaukan.

Indeks Ketahanan Pangan Kabupaten Banggai mencapai 85,72 poin dengan komponen tertinggi pada Komponen Ketersediaan Pangan mencapai 93,92 poin, Keterjangkauan Pangan mencapai 90,69 poin, Sebaliknya, Komponen terendah pada angka Pemanfaatan Pangan hanya mencapai 75,83 poin lebih rendah dari angka Pemanfaatan Pangan di Kabupaten Morowali mencapai 78,65 poin, Buol sebesar 78,81 poin dan Morowali Utara mencapai 77,07 poin.

Posisi Kabupaten Banggai ini patut diperkuat oleh Pemerintah Provinsi Sulteng melalui program “Berani Lancar” karena Kabupaten Banggai merupakan pemasok Ketersediaan Pangan ke Kabupaten Banggai Kepulauan dan Banggai Laut, bahkan hingga ke Kabupaten Kepulauan Sula dan Taliabu. Sejak 2021, Kabupaten Bangkep dan Banggai Laut terus mengalami penurunan.

Masalah hidrometeorologi yang terbukti dari hasil riset Kementrian Keuangan menunjukkan selama April 2023 sampai dengan April 2024, suhu permukaan di Kabupaten Banggai meningkat dari 27,5 derajat Celcius menjadi 28 derajat Celcius atau naik 0,5 derajat Celcius, sedangkan selama 10 tahun terakhir, suhu di permukaan di Sulteng meningkat 1,2 derajat Celcius.

Hal ini tentu akan mengganggu rantai pasok bahan pangan ke daerah kepulauan, di samping menganggu produksi pangan dan perikanan. DPRD Sulteng akan mengawasi pula implementasi program “Berani Murah” dan “Berani Panen Raya”, serta “Berani Tangkap banyak” di wilayah pengelolaan perikanan 715 Laut Sulawesi sekaligus menginisiasi Kerjasama Antar Daerah di Teluk Tolo dan Perairan Halmahera mencakup 4 provinsi di Pulau Sulawesi dan Provinsi Maluku Utara dan Maluku.

Sembilan anggota DPRD Provinsi Sulteng daerah pemilihan Banggai Raya berperan aktif juga dalam mensukseskan Sembilan Program Unggulan Pemerintah Sulteng Periode 2025-2029 melalui Program “Berani Sejahtera, Berani Berdering, Berani Harmoni, Berani Lancar, Berani Berkah, Berani Menyala, Berani Cerdas, Berani Berkah, Berani Sehat” melalui implementasi Pokok-Pokok Pikiran Tahunan di dalam RPJMD Provinsi Sulteng Periode 2025-2029 dan Renstra OPD Periode 2025-2029.

Musrenbang RKPD Kabupaten Banggai Tahun 2026 yang dilaksanakan pada Senin ini hendaknya dapat menghasilkan lima catatan penting yakni, pertama, menyepakati permasalahan Pembangunan daerah; Kedua, Menyepakati Prioritas Pembangunan Daerah di Tengah efisiensi dana Pembangunan; Ketiga, Menyepakati Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pagu Indikatif, Indikator dan Target Kinerja, serta Lokasi;

Keempat, Melakukan penyelarasan Program, Kegiatan, Subkegiatan, Pembangunan daerah dengan sasaran dan prioritas Pembangunan Provinsi Sulteng; Kelima, Melakukan Klarifikasi Program dan Kegiatan yang merupakan kewenangan daerah Kabupaten Banggai dengan Program dan Kegiatan Desa yang diusulkan berdasarkan hasil Musrenbang Kecamatan. Inilah makna paradigma Money Follow Program, Program Follow Result dalam bingkai Pembangunan “Sulteng Nambaso” bermakna Sulteng Besar.

Sembilan anggota DPRD Sulteng Dapil Banggai Raya akan selalu bertanya, apa yang dapat mereka dukung dalam mencapai Visi dan Misi Pemerintah Provinsi Sulteng periode 2025-2029 di Kabupaten Banggai.

Targetnya, Angka Kemiskinan Ekstrim sebesar 1,15 persen di Tahun 2024 kembali menjadi Nol persen seperti Tahun 2023, lalu 26,21 ribu penduduk miskin atau 6,56 persen angka kemiskinan menurun walaupun angka 6,56 persen tersebut merupakan fenomena Kemiskinan Alamiah di Kabupaten Banggai yang tentu melandai penurunannya.

Caranya adalah fokus kebijakan tematik dan spasial yakni tematik Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Rumah Miskin Perempuan di Kabupaten Banggai yang memang terbanyak di Sulteng mencapai 6.274 rumah tangga, fokus tematik pada kemiskinan disabilitas 2.214 jiwa, 2.075 rumah tangga nelayan perikanan tangkap dan budidaya, tanpa melupakan rumah tangga petani, yang secara spasial tersebar di wilayah Utara Banggai, semenanjung Tompotika.***

JAGA KONI Sulteng, Dari Ditetapkannya Calon dengan Status Terpidana Korupsi

Farha Nuhun
1,387 Views

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga KONI Sulteng yang rencana dilaksanakan 21 – 23 Maret 2025 di Palu, sejatinya dilaksanakan taat prosedur, dengan merujuk pada peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dengan keharusan menaati ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (Permenpora).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Forum Insan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Farha Nuhun di Palu pada Jumat, 21/3/2025.

“Pasal 17 ayat (1) huruf g Permenpora menyebutkan: Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Farha Nuhun.

Menurut Advokat Peradi Palu ini, sejatinya Permenpora ini berlaku sejak ditetapkan yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Permenpora yang menyebutkan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Termasuk ketentuan syarat calon Ketum KONI Sulteng, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Alumni Fakultas Hukum Untad ini.

Lebih lanjut menurut Peneliti Jati Centre ini, adapun makna Ketentuan Peralihan Pasal 53 Permenpora, bahwa pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpora paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Artinya, mekanisme pengelolaan organisasi yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku, dan secara pasti ke depannya harus menyesuaikan dan dilaksanakan sesuai substansi Permenpora,” sebutnya.

Secara teknis, Pengurus KONI Sulteng yang telah ditetapkan sebelum Permenpora ini, walaupun ada yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi maka dianggap sah dan legal.

Namun setelah Permenpora ditetapkan, maka semua produk hukum dan kebijakan organisasi harus berdasar dengan peraturan tertulis ini. Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenpora ini.

“Jika substansi Permenpora itu tidak dilaksanakan, dengan menyimpangi ketentuannya maka dipastikan produk Musorprov terancam cacat hukum, dengan kualifikasi batal demi hukum,” jelas Farha.

Sangat disayangkan jika pelaksanaan Musorprov tetap nekat dilaksanakan TPP, dengan mengikutsertakan calon yang tidak memenuhi syarat, maka kepentingan daerah terancam terganggu dengan uang daerah terpakai dijalur yang salah.

Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua umum KONI Sulteng telah mendaftar di Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, dengan status pernah dijatuhi hukuman dengan pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 72 K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa: M. NIZAR RAHMATU, S.Sos, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 September 2012 Nomor: 10/Pid.Sus/2012/PN.PL. dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00

Dengan demikian, jaga KONI Sulteng dari proses penetapan seorang calon ketua umum dengan status terpidana korupsi, demi kepentingan daerah dan semangat memajukan olahraga Provinsi Sulteng.***

Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

455 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***

Misi Hj Cica Ukir Prestasi Olahraga di Sulteng, Serius Menuju Ketua KONI

690 Views

JATI CENTRE – Keseriusan Arnila M Ali alias Hj Cica  untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin terlihat nyata.

Hal ini dibuktikan dengan pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sulteng yang telah dilakukan oleh tim pendukungnya pada Sabtu (22/2/2025) lalu di Kantor KONI Sulteng.

Arnila, yang karib disapa Hj Cica dan saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, diwakili oleh timnya untuk mengambil formulir pendaftaran. Berkas persyaratan calon ketua diserahkan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, Helmy Umar, kepada tim Arnila yang terdiri dari Andri Gultom dan Jemmy Langelo.

Andri Gultom, sebagai anggota tim Arnila, menegaskan bahwa pengambilan formulir ini merupakan langkah awal yang menunjukkan keseriusan Arnila dalam pencalonannya.

“Kami mengambil formulir ini sebagai bukti keseriusan pencalonan ibu Arnila, yang saat ini sedang melaksanakan tugas luar sebagai anggota DPRD,” ungkap Andri Gultom sebagaimana dikutip dari laman General News.

Menurutnya, pengambilan formulir ini merupakan langkah awal untuk memenuhi persyaratan. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan ke panitia.

“Insya Allah akan diserahkan langsung oleh ibu Arnila ke tim penjaringan,” katanya.

Arnila, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KONI Morowali, dinilai memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin kelembagaan KONI Sulteng.

Andri menambahkan bahwa langkah Arnila maju sebagai calon Ketua KONI Sulteng tidak lain untuk melanjutkan pengabdiannya di dunia olahraga.

“Pengalaman beliau sebagai Ketua KONI Morowali, insya Allah menjadikan beliau lebih siap membawa KONI Sulteng mengukir lebih banyak prestasi,” jelas Andri Gultom.

Ia mengatakan bahwa Hj Cica juga sangat peduli terhadap atlet dan pelatih di setiap cabang olahraga.

“Memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan dan prestasi atlet ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TPP KONI Sulteng, Helmy Umar, mengungkapkan bahwa Arnila merupakan figur pertama yang mengambil formulir pendaftaran sejak pengumuman pendaftaran dibuka.

“Ini calon yang pertama,” kata Helmy, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulteng.

Pencalonan Arnila M Ali sebagai Ketua KONI Sulteng ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama karena pengalamannya di dunia olahraga dan kepeduliannya terhadap perkembangan atlet di daerah.

Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kemajuan olahraga di Sulawesi Tengah, serta meningkatkan prestasi atlet di kancah nasional maupun internasional.

“Insya Allah, dengan dukungan dan doa dari semua pihak, kami yakin ibu Arnila akan mampu membawa KONI Sulteng ke arah yang lebih baik,” tandas Andri Gultom.

Artikel ini tayang di General News

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Harap Pengurus Baru BPD HIPMI Tingkatkan Perekonomian Daerah

487 Views

JATI CENTRE – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Ketua Komisi III, Arnila H. Moh. Ali, hadir dalam acara pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Best Western, Palu, Kamis (14/02/2025) lalu.

Pada acara pelantikan ini, Arnila H. Moh. Ali berharap pengurus BPD HIPMI yang baru dapat membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi daerah.

Politisi dari Partai Nasdem tersebut memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan baru dan menekankan pentingnya peran pengusaha muda dalam mendorong perekonomian Sulteng, yang saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Arnila menegaskan, dengan hadirnya HIPMI di Sulteng, diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang telah menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Pengusaha muda memiliki energi dan inovasi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mengangkat ekonomi daerah kita. Dengan adanya HIPMI, kami berharap semakin banyak UMKM yang berkembang dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini sebagaimana dikutip dari channelsulawesi.id.

Ketua BPD HIPMI yang baru terpilih juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras memperkuat jaringan bisnis di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama kepengurusannya adalah menciptakan sinergi antara pengusaha muda dan pemerintah, guna mengembangkan UMKM serta sektor-sektor produktif lainnya.

Kehadiran HIPMI di Sulteng diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.

Dengan semangat dan tekad kuat dari pengurus HIPMI yang baru dilantik, diharapkan Sulawesi Tengah dapat bangkit dari kondisi ekonomi yang terpuruk dan kembali menuju perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sulawesi Tengah beserta Forkopimda, Anggota DPR RI Hj. Nilam Sari Lawira, serta pengurus BPP HIPMI dan BPC se-Sulteng.

Sumber: channelsulawesi.id