KAI Sulteng Tidak Lindungi Advokat Langgar Kode Etik

647 Views

Jati Centre-Palu. Kongres Advokat Indonesia (KAI) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) tidak akan lindungi Advokat yang melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Advokat dan Kode Etik Advokat Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Dewan Pimpinan Daerah KAI Provinsi Sulawesi Tengah Riswanto Lasdin, usai Rapat Pengurus KAI Sulteng pada Kamis (27/1/2022) di Palu.

“DPD KAI tidak melindungi Advokat yang melanggar kode etik dan merendahkan martabat dan kehormatan profesi Advokat,” tegasnya.

Menurut Riswanto, siapapun yang merasa dirugikan oleh Advokat KAI dalam menjalankan profesinya, diharap memberikan pengaduan tertulis ke KAI Sulteng untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pengaduan dapat diajukan oleh pihak yang berkepentingan dan merasa dirugikan yakni Klien; Teman sejawat advokat; Pejabat pemerintah; Anggota masyarakat; atau Pengurus Advokat di mana teradu menjadi anggota.

Atas pengaduan, ditindaklanjuti dengan fasilitasi mediasi pihak KAI dengan menghadirkan pihak pengadu dan teradu. Jika ternyata fasilitasi mediasi tidak menghasilkan penyelesaian, maka kasus dugaan pelanggaran kode etik advokat akan direkomendasikan penyelesaian ke Dewan Kehormatan KAI.

Dewan Kehormatan KAI yang memeriksa dan mengadili dugaan pelanggaran kode etik Advokat beranggotakan 3 orang Advokat, namun jika ada konflik kepentingan dengan teradu, maka anggota dapat ditambah 2 orang lagi dari unsur Akademisi.

“Semua pengaduan akan diproses DPD KAI secara transparan dan profesional dengan mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar, Anggaran Rumah Tangga KAI, dan kode etik advokat Indonesia,” tegas Riswanto.

Lebih lanjut menurut Riswanto yang juga menjabat Direktur Lembaga Bantuan Hukum DPP KAI, selama ini para Advokat KAI telah diberikan pembinaan agar senantiasa menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat.

“Selama ini jajaran DPD KAI terus melakukan pembinaan, motivasi dan saran dalam menjaga marwah dan martabat Advokat, terutama disampaikan dalam forum rapat, dan pelantikan pengurus maupun pelantikan Advokat.” pungkasnya.

Rapat DPD KAI Sulteng, Kamis (27/1/2022)
Rapat Pengurus DPD KAI Provinsi Sulteng, di Palu pada Kamis (27/1/2022)

Untuk diketahui, merujuk Undang-Undang Advokat, seorang advokat yang berbuat bertentangan dengan kewajiban, kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya, melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan, dapat dikenakan sanksi berupa teguran lisan; teguran tertulis; pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 sampai 12 bulan; dan pemberhentian tetap dari profesinya.

Untuk pemberian sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu, harus diikuti larangan menjalankan profesi advokat di luar maupun di muka pengadilan.

Terhadap mereka yang dijatuhi sanksi pemberhentian sementara untuk waktu tertentu dan/atau pemecatan dari keanggotaan organisasi profesi disampaikan kepada Mahkamah Agung untuk diketahui dan dicatat dalam daftar advokat. (Rsl)

Potensi Pajak Perkebunan Sawit Sulteng, Belum Tergali?

416 Views

Palu-Jati Centre. Penerimaan negara atas pajak perkebunan sawit di Sulawesi Tengah (Sulteng) dalam hasil riset Transformasi untuk Keadilan (TUK Indonesia), pada tahun 2019 sebesar Rp. 32 milyar yang berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan (7,5 %) dan Pajak Pertambahan Nilai (92 %) dari tutupan lahan sawit seluas 75.225 hektar.

Besaran perolehan pajak perkebunan sawit lebih tinggi dalam catatan Dinas Perkebunan Sulawesi Tengah diperoleh pada tahun 2020 sejumlah 311 milyar dari tutupan lahan sawit seluas 137.605 hektar.

Peneliti TUK Indonesia Linda Rosalina, mengkritisi realisasi penerimaan pajak perkebunan sawit di Sulteng yang masih terbilang rendah, jika dibandingkan dengan potensi penerimaan pajak perkebunan sawit.

“Potensi penerimaan pajak, dari 608.987 hektar izin perkebunan sawit yang dikelola 51 perusahan dalam wilayah Sulteng,” ujar Linda saat memaparkan hasil riset Potensi Pajak Sektor Perkebunan Sawit Sulawesi Tengah,  di Palu pada Selasa (21/12/2021).

Menurut Linda, riset yang dikerjakannya sejak Juni-September 2020 lalu telah melakukan analisa data, mulai dari tutupan sawit, status tanaman sawit, penentuan produktivitas tandan buah sawit dan perhitungan pajak sawit.

“Pemungutan pajak yang tidak optimal dari perkebunan sawit menyebabkan kehilangan penerimaan negara,” sebut Linda.

Butuh kerja ekstra menggali potensi pajak, perangkat daerah dan instansi vertikal berwenang harus menindaklanjuti informasi potensi pajak perkebunan sawit yang belum terkelola maksimal.

Lebih lanjut Ketua Pusat Studi Agraria IPB Bayu Eka Yulian, memberikan analisis tentang potensi pajak dapat dihitung dengan mendapatkan data Hak Guna Usaha (HGU) dan Izin Usaha Perusahaan (IUP) yang telah ditetapkan pada lokasi wilayah daerah setempat.

“Potensi pajak perkebunan sawit dapat dihitung berdasarkan pemegang HGU dan IUP,” sebut Bayu.

Untuk diketahui di Sulteng terdapat sejumlah 19 HGU perkebunan sawit, dan 40 perusahaan pemegang IUP perkebunan sawit.

Hal lain ikut dibahas Bayu, penentuan potensi perkebunan sawit disebabkan masalah ketersediaan data, ketertutupan informasi, dan ego sektoral perangkat daerah teknis pelaksana.

Sistem administrasi pajak perkebunan sawit maupun lemahnya sistem informasi menjadi penyebab turunnya kepatuhan wajib pajak. Guna mengoptimalkan pajak perkebunan sawit, perlu kerjasama pertukaran data perizinan antara dinas dan instansi terkait di daerah.

Optimalisasi penerimaan pajak perlu didorong agar masuk dalam agenda perencanaan dan target daerah untuk peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Direktorat Jenderal Pajak (DJP) perlu mengirimkan Surat Pemberitahuan Objek Pajak (SPOP) kepada pemegang izin perkebunan yang belum terdaftar sebagai wajib pajak.

Pelaksana Yunus Sading-Untad (depan-kedua dari kanan) menyerahkan Piagam kepada Penanggap ORI Sulteng

Selanjutnya Akademisi Universitas Tadulako Ahlis Djirimu, menyoroti indikator pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terutama indeks kualitas lingkungan hidup tahun 2021 sejumlah 77,53 persen.

“Pada tahun 2026 yang merupakan tahun akhir RPJMD ditargetkan indeks kualitas lingkungan hidup sejumlah 80,23 persen,” sebut Ketua Tim Penyusun RPJMD Sulteng ini.

Lebih lanjut menurut Ahlis, ketergantungan daerah terhadap dana transfer pusat sangat tinggi untuk membiayai pembangunan daerah. Peningkatan realisasi pajak akan menopang peningkatan nilai dana transfer pusat.

Pungutan pajak hingga daerah memperoleh dana transfer, dapat digunakan untuk peningkatan pembangunan daerah, terutama penanggulangan kemiskinan daerah yang menjadi prioritas program Gubernur Sulteng. (RSL).

Sejauh Mana Website Dipandang Penting bagi Kebutuhan Informasi Publik di Lembaga Penyelenggara Pemilu?

170 Views

Oleh :  Ferdiansyah JD
(Koordinator Divisi Teknologi Informasi LSIP)

Pentingnya Website Bagi Badan Publik: Transparansi dan pelayanan

Fungsi website semakin nampak dalam era digitalisasi informasi yang semakin masif, terkhusus terhadap badan publik. Peranan website dalam proses massifikasi informasi terjadi ketika media website membantu mengubah pola kebutuhan informasi yang dibatasi oleh ruang dan waktu menjadi pola informasi tanpa dibatasi dua dimensi tersebut. Karena website tidak terbatas pada tempat dimana saja dan kapan saja selama dapat diakses.

[…]

Digitalisasi Pembangunan Desa

515 Views

Jati Centre-Palu. Digitalisasi pembangunan desa menjadi di antara program prioritas upaya memajukan desa. Apalagi di masa pandemi Covid-19, digitalisasi dapat membantu memasarkan berbagai potensi lokal desa dan produk yang dihasilkan masyarakat desa dengan lebih praktis dan jangkauan luas.

Hal itu disampaikan Ketua Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan (IESP) Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako, Yunus Sading, saat memberikan sambutan dalam Seminar Nasional Digitalisasi Pembangunan Desa untuk Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi Berkelanjutan, pada Selasa (7/12/2021) di Palu.

“Digitalisasi pembangunan desa dapat menjadi jawaban atas permasalahan dan beban desa selama ini, dalam mempublikasikan potensi desa dan memasarkan hasil produk masyarakat desa,” ujarnya.

Lebih lanjut Tim Asistensi Pemerintah Sulawesi Tengah ini menyampaikan, kepedulian membangun dan menata desa, dapat dilakukan dengan kolaborasi semua pihak terutama dalam pelaksanaan program dan kegiatan Kementerian Desa.

“Digitalisasi pembangunan menjadi keniscayaan pada era digital saat ini, termasuk bagi masyarakat desa. Digitalisasi bisa digunakan oleh Badan Usaha Milik Desa (BumDes), dengan memasarkan produk desa dan potensi desa secara luas”, sebutnya.

Menurutnya, digitalisasi pembangunan desa ini memiliki nilai positif bagi masyarakat desa. Pertama, jangkauan jaringan masyarakat desa lebih luas dan variatif sehingga lebih banyak pilihan.

Kedua, mendekatkan pihak terkait terutama pembeli dan penjual yang menaruh minat terhadap potensi desa. Ketiga, memacu kreatifitas dan inovasi masyarakat desa.

Seminar Nasional menghadirkan Narasumber utama, Kepala Badan Pengembangan dan Informasi Desa, Kementerian Desa Republik Indonesia, Dr. Suprapedi, M.Eng.

Menurut Suprapedi, kebijakan Kemendes-PDTT telah berhasil menekan jumlah penduduk miskin dari 17,1 juta orang maret 2017 turun menjadi 14, 93 juta orang pada September 2019. Namun adanya pandemi Covid-19 membuatnya naik kembali menjadi 15,51 juta orang pada September 2020.

“Mengatasi penduduk miskin, butuh dukungan kolaborasi berbagai pihak, termasuk digitalisasi pembangunan desa.” sebut Alumni Pendidikan Doktoral di Jepang ini.

Lebih lanjut menurut Suprapedi, banyak alumni perguruan tinggi saat ini kembali ke desa, karena melihat potensi dan peluang sumber daya di desa, untuk dikembangkan dan dipasarkan hingga menunjang pertumbuhan ekonomi desa.

Penegasan Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Sulteng Terpilih

2.244 Views

Visi dan Misi Gubernur-Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih Tahun 2021-2026 Rusdy Mastura – Ma’mun Amir

VISI:
Gerak Cepat Menuju Sulawesi Tengah Lebih Sejahtera dan Lebih Maju

MISI:

  1. Meningkatkan Kualitas Manusia Provinsi Sulawesi Tengah melalui Reformasi Sistem Pendidikan dan Kesehatan Dasar;
  2. Mewujudkan Reformasi Birokrasi, Supremasi Hukum, dan Penegakkan Nilai-Nilai Kemanusiaan dan Hak Azasi Manusia (HAM);
  3. Mewujudkan Peningkatan Kesejahteraan Masyarakat melalui Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan dan Penguatan Kelembagaan;
  4. Mewujudkan Peningkatan Pembangunan Infrastruktur Daerah;
  5. Menjalankan Pembangunan Masyarakat dan Wilayah yang Merata dan Berkeadilan;
  6. Menjaga Harmonisasi Manusia dan Alam, Antar Sesama Manusia sebagai Wujud Pembangunan Berkelanjutan;
  7. Melakukan Sinergitas Kerja Sama Pembangunan Antar Daerah Bertetangga Sekawasan maupun di Dalam Provinsi Sulawesi Tengah dan di Luar Provinsi Bertetangga;
  8. Meningkatkan Pelayanan Publik Bidang Pendidikan dan Kesehatan Berbasis Teknologi Informasi yang Terintegrasi dan Dijalankan secara Sistematis dan Digital; dan
  9. Mendorong Pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB) agar terjadi Percepatan Desentralisasi Pelayanan dan Peningkatan Lapangan Kerja dan Peningkatan Produktivitas Sektor Unggulan Daerah.

Visi dan Misi Gubernur dan Wakil Gubernur Sulteng terpilih itu, sesuai Surat Penegasan Visi dan Misi Gubernur/Wagub Terpilih Tahun 2021-2026 tanggal 8 Februari 2021, yang ditujukan ke Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tengah. Surat tersebut ditandatangani Rusdy Mastura selaku Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih, dan diketahui Nilam Sari Lawira selaku Ketua Tim Pemenangan Pemilihan Pasangan Calon.

Surat penegasan dimaksud juga mengutip ketentuan Pasal 263 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang menyatakan bahwa “RPJMD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program kepala daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun yang disusun dengan berpedoman pada RPJPD dan RPJMN,”

Lanjut pada paragraf terakhir surat, maka untuk menjaga keselarasan perencanaan pembangunan daerah, maka kami menegaskan bahwa Visi dan Misi yang benar.

Selain itu, dalam lampiran surat disebutkan tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Perencanaan Pembangunan:
“Tiada Kata Berhenti Untuk Kesejahteraan Rakyat”
“Gerak Cepat Menuju Sulteng Lebih Sejahtera dan Lebih Maju”

Tagline Rusdy Mastura & Ma’mun Amir dalam Bahasa Publik-Kampanye:
“KERJA CEPAT DAN TUNTAS DENGAN KEJUJURAN”

Ruas Jalan Provinsi, Berikut Bahasan Tim RPJMD dengan Tim RKPD

968 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Sulawesi Tengah 2021-2026 (RPJMD) Moh. Ahlis Djirimu, menyampaikan rencana pembangunan infrastruktur jalan yang menjadi perhatian Gubernur Sulteng terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Terutama kesiapan dan antisipasi rencana pemindahan Ibu Kota Negara yang baru ke Provinsi Kalimantan Timur, yang berimbas pada perkembangan pembangunan Provinsi Sulteng, yakni daerah penghubung Kawasan Timur Indonesia.

Hal itu disampaikan Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, dalam Rapat Koordinasi Tim Penyusun RKPD dengan Tim RPJMD di Aula Bappeda, Senin (8/2/2021)

Menurutnya, perlu antisipasi dan kesiapan daerah melalui pembangunan dan perbaikan jalan yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Sulteng.

“Rasionalisasi pembangunan jalan menjadi perhatian Gubernur terpilih sesuai kewenangan Pemerintah Provinsi, dengan alasan prioritas membuka daerah terisolasir, membuka jalur investasi daerah, promosi pariwisata daerah, dan keamanan wilayah,” ujar Ahlis Djirimu.

Dalam pembahasan, terungkap rencana pembangunan infrastruktur pembangunan bidang jalan, di antaranya pembangunan jalan tol Tambu-Kasimbar, pembangunan jembatan penghubung Banggai Kepulauan dengan Kabupaten Banggai Laut, pembangunan jalan penghubung Sigi-Napu-Poso, pembangunan jalan Basidondo-Mepanga, pembangunan jalan Luwuk-Balantak, pembangunan ruas jalan Palolo-Sausu, Buol-Tomini, dan Toili-Balingara.

Selanjutnya, imbas pembangunan dan perbaikan jalan, akan berimbas pada beban keuangan daerah. Sehingga efisiensi belanja keuangan daerah sejak dini harus dilakukan, agar program kegiatan sesuai visi misi Gubernur terpilih, dapat terwujud.

“Harus dilakukan efisiensi belanja perangkat daerah,” pungkas Ahlis Djirimu.

Sinkronisasi RKPD 2022 dengan RPJMD Gubernur (Terpilih)
Sebelumnya dalam pembukaan rapat, Kepala Badan Perencaan Pembangunan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 disusun sampai batas waktu Juni 2021, selanjutnya ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

Sebagaimana diketahui, RKPD merupakan penjabaran Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang memuat rancangan kerangka ekonomi daerah, prioritas pembangunan daerah, serta rencana kerja, dan pendanaan untuk jangka waktu satu tahun yang disusun dengan berpedoman pada rencana kerja pemerintah dan program strategis nasional yang ditetapkan pemerintah pusat.

Ia juga berharap, agar RKPD tahun 2022 yang disusun bersesuaian dengan dokumen RPJMD Gubernur terpilih hasil pemilihan kepala daerah tahun 2020 lalu.

“RKPD yang disusun harus bersesuaian dengan RPJMD, yang proses penyusunannya sudah dimulai saat ini,” ujar Faisal Mang.

Menurutnya, Tim penyusun RKPD dari Bappeda perlu berkolaborasi dengan Tim penyusun RPJMD-Gubernur terpilih, agar substansi RKPD tahun 2022 dipastikan tertuang dalam dokumen RPJMD. (Rsl)

RPJMD-Gubernur Sulteng Terpilih, Ini Kata TAPD, DPRD dan Tim Ahli

426 Views

Palu-Jati Centre. Jalin komunikasi dan harmonisasi kerja perencanaan pembangunan daerah, Tim penyusun rancangan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2021-2026 (RPJMD) hadir rapat koordinasi Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), dan Tim RPJMD di Ruang Rapat DPRD Sulteng, (2/2/2020).

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Sulteng Nilam Sari Lawira, menyambut baik inisiasi sinergi dan penyelarasan yang dibangun Pemerintah Daerah dengan pihak Legislatif, dan Tim RPJMD.

Ia juga berharap, terkhusus Tim RPJMD agar terus berkontribusi mengawal pencapaian visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih dalam desain perencanaan pembangunan daerah.

“Bukan hanya dalam penyusunan rancangan RPJMD, tapi terus mengawal, mengevaluasi, dan mengasistensi program dan kegiatan Perangkat Daerah sehingga pencapaian visi dan misi Gubernur terpilih, dapat tercapai,” ucap Nilam Sari.

Selanjutnya, Pelaksana Tugas Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Sulteng (Bappeda) Faisal Mang menyampaikan, pihak Pemerintah Daerah sementara merampungkan Rancangan Teknokratik RPJMD, sesuai amanat Permendagri yang mengatur tentang perencanaan pembangunan daerah.

“Hingga rancangan teknokratik RPJMD tersebut, menjadi bahan penyusunan Rancangan RPJMD untuk pencabaran visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih,” sebutnya.

Lebih lanjut, Ia juga menjelaskan program dan kegiatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pemilihan tahun 2020 akan dilaksanakan murni tahun 2022 mendatang, yang pelaksanaannya merujuk pada RPJMD hasil kerja Tim RPJMD ini.

Lanjutnya, dalam tahapan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tahun 2022 akan mengacu ke rencana pembangunan nasional dan daerah dengan mengadopsi visi dan misi Gubernur Sulteng terpilih hingga penetapan melalui Peraturan Gubernur.

Visi misi Gubernur terpilih dimaksud, didapatkan dari KPU Sulteng, yang diserahkan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur saat mendaftar untuk mengikuti kompetisi pemilihan kepala daerah.

Adapun Ketua Tim RPJMD Moh. Ahlid Djirimu dalam rapat menyampaikan, perencanaan pembangunan daerah saat ini harus disesuaikan dengan kewenangan daerah sesuai dengan muatan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu, Dosen Tetap Fakultas Ekonomi Universitas Tadulako ini juga menyampaikan, muatan substansi masing-masing Bab dalam rancangan RPJMD secara teknis saling terkait dan menjawab pertanyaan antar Bab.

Untuk diketahui, struktur Tim penyusun rancangan RPJMD sesuai penetapan Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah Terpilih periode 2021-2026 Rusdi Mastura, dengan diketahui/ditandatangani Ketua Tim Pemenangan Pemilihan, Nilam Sari Lawira tanggal 21 Januari 2021 telah menetapkan Moh. Ahlis Djirimu sebagai Koordinator Tim dan 19 (sembilan belas) orang anggota Tim yang berasal dari akademisi, praktisi, dan peneliti berbagai disiplin ilmu pengetahuan. (Rsl)