Penertiban Alat Peraga Kampanye

594 Views

PENERTIBAN ALAT PERAGA KAMPANYE
Oleh: Ruslan Husen, SH., MH.
(Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng)

 

Pendahuluan

Akibat dampak global wabah pandemi covid-19 yang melanda semua negara, KPU akhirnya menjadwalkan ulang hari pemungutan suara pemilihan kepala daerah serentak menjadi tanggal 9 Desember 2020. Langkah ini diambil setelah penundakan sebagian tahapan akibat wabah pandemi ini, hingga tahapan pemilihan dilanjutkan kembali dalam konsep yang disebut pemerintah sebagai tatanan normal baru (new normal).

Pada tahapan kontestasi pemilihan, di antara yang menyita perhatian publik adalah tahapan masa kampanye. Kampanye merupakan satu tahapan dalam pemilihan yang sangat krusial, karena pada tahapan ini peserta pemilihan memiliki kesempatan untuk menyampaikan program kerja serta visi misi mereka kepada pemilih agar dapat terpilih dalam kontestasi pemilihan. Kampanye seharusnya menjadi wadah pendidikan politik untuk menampung aspirasi politik masyarakat, dan fasilitasi penyampaian janji-janji politik dari para kontestan yang berebut simpati publik.

Pada tahapan masa kampanye pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) masih menjadi metode yang digemari partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye untuk mempromosikan citra diri peserta pemilihan yang mereka usung. Pemasangan alat peraga ini tidak memerlukan masyarakat berkumpul, dan bernilai sosialisasi praktis sehingga menjadikan metode ini menjadi pilihan sejak tahapan masa kampanye dimulai.

Namun dalam pelaksanaan, muncul masalah pemasangan alat peraga yang melanggar ketentuan. Mulai dari pemasangan pada tempat yang dilarang, jumlah yang melebihi dari ketentuan per/wilayah desa dan kelurahan, sampai desain materi muatan yang tidak sesuai ketentuan. Atas pelanggaran dimaksud mengharuskan langkah pencegahan pelanggaran, yang jika tidak diindahkan oleh pihak peserta maka diikuti langkah penertiban. Berdasarkan hal tersebut, muncul permasalahan siapa yang berwenang dalam penertiban APK yang melanggar, dan bagaimana mekanisme penertibannya?

Sebelum masa kampanye, muncul juga berbagai alat peraga berbentuk spanduk dan baliho milik para bakal calon kepala daerah dengan tujuan untuk mensosialisasikan citra diri mereka. Bahkan ada yang berani menyebut sebagai calon kepala daerah, padahal belum ada calon yang ditetapkan oleh KPU setempat. Atas peraga kampanye bernilai politik yang terpasang di area publik tersebut, apakah melanggar atau tidak. Jika melanggar ketentuan, siapa yang berwenang melakukan penertiban dan kapan itu dilaksanakan?

Konsep dan Pengaturan Kampanye

Kampanye sejatinya mencerdaskan, membahagiakan, dan menjadi referensi yang cukup bagi pemilih untuk menentukan pilihan dan menyalurkan hak pilihnya di hari pemungutan suara. Kampanye pasangan calon idealnya disampaikan dengan cara sopan, tertib, mendidik, bijak, dan beradab, serta tidak bersifat provokatif. Melalui kampanye, pasangan calon dapat mengukur perolehan suara dengan kekuatan visi, misi, dan program yang ditawarkan dan disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih. Dengan demikian, kampanye semestinya menjadi wadah adu ide, gagasan, dan program dari pasangan calon yang akhirnya menjadi sarana interaksi yang mencerdaskan terutama bagi masyarakat pemilih dan pasangan calon.[1]

Menurut Gun Gun Heryanto kampanye harus diletakkan tidak semata sebagai upaya meraup suara dengan menghalalkan segala cara. Melainkan harus dibingkai dengan tanggung jawab politik guna menjaga kualitas kontestasi elektoral. Kampanye tidak semata dimaknai sebagai skema prosedural melainkan harus menjaga etos demokratik seperti nilai ketaatan atas hukum dan keadaban politik.[2] Sehingga pelaksanaan kampanye wajib tunduk dan patuh pada peraturan yang mengatur soal tahapan kampanye pemilihan.

Atas Peraturan KPU tentang kampanye pemilihan kepala daerah, ditemukan metode kampanye yang sebelumnya dapat dilaksanakan menjadi terlarang dilakukan akibat pandemi covid-19. Metode kampanye yang dilarang dilakukan dimaksud karena mengumpulkan dan melibatkan banyak orang berkerumun hingga rawan saling menyebarkan virus, meliputi: pentas seni, panen raya, dan atau konser musik; kegiatan olahraga berupa gerak jalan santai, dan atau sepeda santai; perlombaan; dan kegiatan sosial berupa bazar, donor darah, dan/atau hari ulang tahun.

Walaupun terdapat metode kampanye yang dilarang, partai politik atau gabungan parpol, pasangan calon dan/atau tim kampanye tetap diperbolehkan melaksanakan kampanye menggunakan metode tertentu. Merujuk pada Pasal 65 UU Pemilihan, metode kampanye dapat dilaksanakan melalui:

  1. pertemuan terbatas;
  2. pertemuan tatap muka dan dialog;
  3. debat publik/debat terbuka antarpasangan calon;
  4. penyebaran bahan kampanye kepada umum;
  5. pemasangan alat peraga kampanye;
  6. pemasangan iklan kampanye di media massa cetak, media massa elektronik, dan lembaga penyiaran publik atau lembaga penyiaran swasta;
  7. kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Atas semua metode kampanye yang diperbolehkan, pemasangan APK masih menjadi metode yang digemari para kontestan pemilihan. Alat peraga kampanye merupakan semua benda atau bentuk lain yang memuat visi, misi, dan program pasangan calon, simbol, atau tanda gambar pasangan calon yang dipasang untuk keperluan kampanye yang bertujuan untuk mengajak orang memilih pasangan calon tertentu, yang difasilitasi oleh KPU yang didanai APBD dan dibiayai sendiri oleh pasangan calon.[3] Jadi alat peraga ada yang dibiayai oleh penyelenggara lewat anggaran hibah daerah, dan ada yang dibiayai dan dilaksanakan sendiri oleh partai politik dan/atau pasangan calon.

Tujuan fasilitasi kampanye melalui anggaran daerah/negara menurut Lia Wulandari sebagai jaminan agar proses kompetisi berlangsung secara jujur dan adil antar peserta. Adanya perbedaan kemampuan sumber daya finansial dan manusia di antara peserta pemilihan, melalui fasilitasi kampanye diharapkan peserta memiliki kesempatan yang sama dalam melakukan kegiatan kampanye dan sosialisasi program, visi dan misi mereka kepada pemilih.[4] Adapun pembiayaan mandiri dalam produksi alat peraga oleh peserta pemilihan, tetap proporsional sebagai pengeluaran dana kampanye yang akan dilaporkan, dan dalam pelaksanaan harus tunduk pada aturan yang mengatur batasan jumlah, tempat pemasangan, dan desain materi muatan.

Beberapa ketentuan seputar metode kampanye APK pada perhelatan pemilihan, yang sekaligus dapat digunakan sebagai indikator kepatuhan atau terjadinya pelanggaran dalam pemasangan alat peraga. Pertama, jumlah dan ukuran. Jumlah dan ukuran APK[5] terdiri atas:

  1. baliho/billboard/videotron paling besar ukuran 4 (empat) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 5 (lima) buah setiap pasangan calon untuk setiap kabupaten/kota;
  2. umbul-umbul paling besar ukuran 5 (lima) meter x 1,15 (satu koma lima belas) meter, paling banyak 20 (dua puluh) buah setiap pasangan calon untuk setiap kecamatan; dan/atau
  3. spanduk paling besar ukuran 1,5 (satu koma lima) meter x 7 (tujuh) meter, paling banyak 2 (dua) buah setiap pasangan calon untuk setiap desa atau sebutan lain/kelurahan.

Walaupun jumlah alat peraga sudah ditentukan, pasangan calon dapat menambahkan APK paling banyak 150% (seratus lima puluh persen) dari jumlah maksimal. Misalnya untuk jumlah 20 setiap kecamatan dengan ukuran 5m x 1,15m, pasangan calon dapat meminta KPU setempat memfasilitasi penambahan 10 sehingga memenuhi kouta 150% dari jumlah sebelumnya. Tapi penambahan lewat pembiayaan hibah daerah tetap memperhatikan ketersediaan anggaran lewat alokasi penggunaan di KPU setempat.

Kedua, desain dan materi. Desain dan materi alat peraga dapat memuat nama, nomor, visi, misi, program, foto pasangan calon, tanda gambar partai politik atau gabungan partai poitik dan/atau foto pengurus partai politik atau gabungan partai politik.

Namun, pada desain dan materi APK dilarang mencantumkan foto atau nama presiden dan wakil presiden dan/atau pihak lain yang tidak menjadi pengurus partai politik.[6] Juga dilarang memuat materi yang menjadi larangan kampanye, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 69 UU Pemilihan.

Ketiga, Lokasi pemasangan. KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa/kelurahan untuk menetapkan lokasi pemasangan APK, yang selanjutnya dituangkan pada keputusan KPU. Pada penetapan lokasi pemasangan, wajib merujuk pada Pasal 30 ayat (9) PKPU Nomor 4 Tahun 2017 yang menyatakan alat peraga dilarang dipasang pada lokasi meliputi: tempat ibadah termasuk halaman; rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan; gedung milik pemerintah; dan lembaga pendidikan (gedung dan sekolah). Pemasangan APK juga dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika, estetika, kebersihan dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat, jangka waktu pemasangan. Pemasangan alat peraga dimulai pada masa kampanye sesuai peraturan tahapan yang ditetapkan KPU. Waktu kampanye dalam pelaksanaan pilkada putaran keempat, dimulai tanggal 26 September 2020 dan berakhir pada 5 Desember 2020 atau 3 hari sebelum tanggal pemungutan suara. Waktu tersebut sejatinya dimanfaatkan oleh pasangan calon untuk melaksanakan kampanye, karena setelah itu masa tenang menjadi terlarang melakukan kampanye.

Penertiban Alat Peraga Kampanye

Mekanisme penertiban Alat Peraga Kampanye (APK) merujuk pada Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2018 Tentang Perubahan Atas Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan. Perbawaslu tersebut mengamanatkan tanggungjawab kepada Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Panwas Kecamatan untuk melakukan pengawasan terhadap persiapan kampanye dan pelaksanaan kampanye.[7] Pada tahapan persiapan kampanye, Bawaslu melaksanakan pengawasan terhadap lokasi pemasangan alat peraga yang akan ditetapkan oleh KPU setelah berkoordinasi dengan pemerintah daerah, perangkat kecamatan, dan perangkat desa atau sebutan lain/kelurahan.[8] Hal ini berhubungan dengan pelaksanaan pengawasan kampanye di lokasi yang terlarang dipasangi alat peraga.

Pada tahapan pelaksanaan kampanye, salah satu objek pengawasan jajaran Bawaslu yakni terkait pemasangan APK. Berdasarkan Pasal 8 ayat (2) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 menyatakan objek pengawasan yang dilakukan oleh jajaran Bawaslu untuk memastikan pemasangan hal-hal berikut:

  1. APK yang dipasang oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan desain yang disampaikan oleh pasangan calon dan tim kampanye;
  2. APK yang ditambahkan oleh pasangan calon telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
  3. penetapan jumlah maksimal APK berdasarkan hasil koordinasi KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pasangan calon dan/atau tim kampanye pasangan calon;
  4. adanya surat keputusan penetapan jumlah maksimal APK dari KPU Kabupaten/Kota;
  5. adanya surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah APK yang dicetak oleh pasangan calon;
  6. adanya persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian APK yang rusak pada lokasi dan jenis APK yang sama;
  7. Partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak mencetak dan memasang APK selain dalam ukuran, jumlah dan lokasi yang telah ditentukan oleh KPU;
  8. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang menjadi pasangan calon tidak memasang APK yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota selama masa cuti Kampanye;
  9. Gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, dan wali kota atau wakil wali kota yang menjadi pasangan calon menurunkan APK yang menggunakan program pemerintah provinsi atau kabupaten/kota dan sudah terpasang sebelum masa kampanye dimulai dalam waktu 1×24 jam; dan
  10. pemasangan APK sesuai dengan jadwal dan lokasi kampanye yang sudah ditetapkan.

Atas objek pengawasan di atas, jajaran Bawaslu dapat melakukan pengawasan dengan cara: melakukan pengawasan langsung, mendapatkan salinan surat keputusan penetapan jumlah maksimal alat peraga, mendapatkan salinan surat persetujuan tertulis dari KPU Kabupaten/Kota untuk ukuran dan jumlah alat peraga yang dicetak oleh pasangan calon, mendapatkan salinan surat persetujuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota untuk penggantian alat peraga yang rusak, dan mendapatkan salinan berita acara penyerahan alat peraga.

Pada proses pengawasan, apabila ditemukan alat peraga yang tidak sesuai desain, jadwal, dan/atau lokasi yang telah ditetapkan, maka Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan.[9] Rekomendasi dimaksud telah melalui proses penanganan pelanggaran administrasi di pengawas pemilihan, yang diawali dengan laporan atau temuan, rapat pleno, registrasi temuan pelanggaran, penanganan selama lima hari.

Rekomendasi penurunan atas pelanggaran pemasangan alat peraga ditujukan kepada KPU setempat selaku eksekutor. Atas rekomendasi tersebut, KPU melakukan serangkaian proses internal yang menghasilkan tindakan atas pelanggaran ketentuan pemasangan APK dimaksud, jika terbukti kebenarannya, peserta pemilihan dikenai sanksi oleh KPU berupa: peringatan tertulis; atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam.[10]

Apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan perintah penurunan APK dari KPU, maka Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk penertiban. Koordinasi dan penertiban alat peraga dalam praktek, dapat melibatkan pihak kepolisian untuk pengamanan, dan jajaran KPU sebagai penyelenggara teknis untuk bersama-sama melakukan penertiban alat peraga dimaksud.

Terhadap alat peraga yang masih terpasang menjelang hari tenang, maka KPU berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan Bawaslu membersihkan alat peraga kampanye paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.[11] Jadi sentral penertiban alat peraga ada di KPU setempat, adapun pihak pemerintah daerah dan Bawaslu dapat berpartisipasi sesuai hasil rapat koordinasi yang digagas oleh KPU.

Muncul pertanyaan, bagaimana dengan alat peraga berbentuk spanduk dan baliho milik bakal calon kepala daerah yang terpasang sebelum masa kampanye dimulai? Alat peraga tersebut ditujukan sebagai sarana sosialisasi diri para bakal calon sebelum penetapan pasangan calon. Jadi subjek hukum yang diterangkan oleh alat peraga belum berstatus sebagai calon resmi sesuai penetapan KPU. Akibat subjek yang belum terpenuhi, maka Bawaslu belum memiliki wewenang melakukan serangkaian proses penindakan pelanggaran administrasi.

Lalu siapa yang berwenang? Sejatinya pemerintah daerah menggunakan kewenangannya selaku penguasa ruang wilayah di daerah. Terhadap alat peraga yang dipasang pada tempat-tempat yang dilarang sesuai dengan peraturan daerah (Perda), dapat dilakukan penertiban oleh perangkat daerah. Jadi menggunakan instrumen dan sumber daya daerah, dengan catatan penertiban harus adil tanpa membedakan perlakukan atas alat peraga milik petahana atau bukan petahana.

Penutup

Mekanisme penertiban APK yang melanggar ketentuan, pertama Bawaslu memberikan rekomendasi penurunan alat peraga yang ditujukan ke KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota atas hasil pengawasan pemasangan alat peraga. Atas rekomendasi tersebut KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan sanksi berupa peringatan tertulis atau perintah penurunan APK dalam waktu 1 x 24 jam. Terakhir, apabila partai politik atau gabungan partai politik, pasangan calon dan/atau tim kampanye tidak melaksanakan penurunan, Bawaslu berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja setempat untuk menurunkan APK tersebut.

Terhadap alat peraga yang dipasang sebelum masa kampanye, dihitung sebagai keseluruhan jumlah hak peserta pemilihan yang boleh terpasang pada wilayah tertentu pada kampanye. Jika ternyata melebihi jumlah, dipasang pada wilayah yang dilarang, dan memuat desain materi yang tidak sesuai ketentuan, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga dilakukan langkah-langkah penanganan pelanggaran hingga penertiban alat peraga.

Saran, sebelum penertiban alat peraga dilakukan baik pada tahapan kampanye dan tahapan masa tenang maka terlebih dahulu Bawaslu memastikan pencegahan pelanggaran telah dilakukan. Berupa surat himbauan, nota kesepahaman, dan koordinasi dengan pihak terkait yang ditujukan untuk mencegah terjadinya pelanggaran sekaligus mengefektifkan penertiban alat peraga kampanye.

Daftar Pustaka

Dede Sri Kartini (Editor). 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye; Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu.
Gun-Gun Heryanto. 2019. Panggung Komunikasi Politik. Yogyakarta: Ircisod.
Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar.

Catatan Kaki:

[1] Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar. hlm. 145.
[2] Gun-Gun Heryanto. 2019. Panggung Komunikasi Politik. Yogyakarta: Ircisod. hlm. 150.
[3] Pasal 1 angka 22 PKPU Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Kampanye Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[4] Lia Wulandari dalam Dede Sri Kartini (Editor). 2019. Perihal Penyelenggaraan Kampanye; Serial Evaluasi Penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019. Jakarta: Bawaslu. hlm. 54.
[5] Lihat Pasal 28 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[6] Lihat Pasal 29 ayat (2) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[7] Pasal 2 ayat (3) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017 Tentang Pengawasan Kampanye Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota.
[8] Pasal 5 ayat (2) huruf f Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
[9] Pasal 8 ayat (4) Perbawaslu Nomor 12 Tahun 2017.
[10] Lihat Pasal 76 ayat (1) PKPU Nomor 4 Tahun 2017.
[11] Lihat Pasal 31 PKPU Nomor 4 Tahun 2017.

Pembatalan Keputusan Penggantian Pejabat

1,026 Views

PEMBATALAN KEPUTUSAN PENGGANTIAN PEJABAT
Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH.
(Dosen Tetap Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Apakah keputusan pembatalan penggantian pejabat serta merta (otomatis) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang pernah dilakukan oleh Bupati? Atau sebaliknya, tetap saja tidak menghapus kesalahan atau pelanggaran yang pernah terjadi?

Sebelum menjawab pertanyaan di atas, perlu dipahami terlebih dahulu, bahwa larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak berlaku bagi daerah-daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada Serentak. Lalu, karena di daerah itu tidak berlangsung Pilkada Serentak, maka para Bupati di daerah itu tidak terikat dengan asas dan norma Pilkada. Berlakunya aturan (hukum) terikat dengan kuasa waktu (tijd gebied), kuasa ruang/tempat (ruimte gebied), kuasa atas orang (person gebied), dan kuasa atas urusan/substansi (zaken gebied). Pengisian, pengangkatan atau penggantian pejabat di daerah itu terikat dan tunduk pada aturan manajemen kepegawaian, seleksi jabatan, serta pengawasan KASN.

Berbeda dengan daerah yang tidak menyelenggarakan Pilkada serentak, pada daerah yang berlangsung Pilkada serentak, para Bupati terlarang untuk melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, terkecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri (Pasal 71 ayat 2 UU Pilkada). Di daerah penyelenggara Pilkada, terikat dengan asas dan norma UU Pilkada, terikat dengan asas bebas dan adil (free and fair election), terikat dengan larangan untuk melakukan kecurangan Pilkada (election fraud).  Ketentuan Pasal 71 ayat (2) itu tidak hanya ditujukan kepada Bupati (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Bupati yang bukan Petahana.

Bagi Bupati yang melanggar Pasal 71 ayat (2) diancam dengan pidana penjara dan/atau denda (Pasal 190 UU Pilkada). Lalu, khusus bagi Bupati (Petahana), selain diancam dengan Pasal 190 UU Pilkada juga diancam dengan sanksi pembatalan berupa: (a) tidak ditetapkan sebagai calon (TMS) atau (b) dibatalkan sebagai calon.

Namun demikian, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tetap dilanggar oleh Bupati Petahana di beberapa daerah. Pada Pilkada Serentak 2017, ada dua kasus yang menarik dijadikan referensi terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yaitu di Kota Kupang dan di Kabupaten Boalemo. SK Penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana di daerah itu sempat dibatalkan sebelum penetapan pasangan calon. Pembatalan itu dilakukan setelah diketahui ada sanksi pembatalan sebagai calon.

JIka kita mendalami asas-asas Hukum Administrasi, maka ditemukan satu asas yang mengatakan bahwa semua keputusan (beschiking) dianggap sah (presumption iustae causa). Keabsahan keputusan itu dinyatakan hilang jika ada keputusan baru yang membatalkan atau mencabut keputusan terdahulu. Dalam konteks ini, berlaku asas “contrarius actus” (Simak: Pasal 66 ayat (3) huruf UU No. 30 Tahun 2014).

Asas itu juga berlaku jika keputusan akan dinyatakan berakhir (Pasal 68 ayat (1) huruf c UU No. 30 Tahun 2014).  Lalu, suatu keputusan (lama) dapat dibatalkan (dengan keputusan yang baru) apabila mengandung cacat yuridis berupa: (a) cacat wewenang, (b) cacat prosedur, dan/atau (c) cacat substansi (Pasal 66 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2014).

Pada daerah yang menyelenggarakan Pilkada, dan rezim Hukum Pilkada berlaku di situ, para Bupati terlarang membuat keputusan (beschikking) terkait pergantian pejabat.  Ketika keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat sudah ditetapkan, maka seketika itu sudah terjadi pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Jadi, pelanggaran sudah terjadi dan berakibat hukum. Pada keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat terdapat Diktum yang menyatakan bahwa keputusan ini mulai berlaku pada saat ditetapkan, yakni menunjuk tanggal dan tahun yang tertera pada bagian akhir keputusan itu.

Lalu, ketika pembatalan ditetapkan (keputusan baru) atau pembatalan terhadap keputusan lama, maka seketika itu terjadi pelanggaran yang kedua kali. Artinya, karena ada 2 (dua) keputusan (beschikking) yang diterbitkan (keputusan lama dan keputusan baru), maka tercatat 2 (dua) kali perbuatan pelanggaran yang terjadi. Jadi, pembatalan terhadap keputusan penggantian (pengangkatan) tidak dilihat dari pengembalian pejabat (person) ke posisi yang semula, tetapi dilihat dari adanya 2 (dua) keputusan yang terbit.

Di Kupang MS, Di Boalemo TMS.

Risalah DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016 terungkap fakta bahwa pada Pilkada Serentak 2017, Walikota Kupang – Jonas Saelan (Petahana) terbukti melakukan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) karena melakukan penggantian pejabat tanpa persetujuan Menteri (1 Juli 2016). Lalu, karena Bawaslu RI mengeluarkan Surat Edaran No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 (20 Oktober 2016), sehingga menjadi rujukan bagi Walikota Petahana dalam menetapkan keputusan pembatalan terhadap keputusan sebelumnya (21 Oktober 2016). Atas dasar SE Bawaslu RI tersebut, Bawaslu NTT dan Bawaslu Kota Kupang, serta KPU Kota Kupang menilai bahwa Bupati Petahana tidak lagi melanggar Pasal 71 ayat (2). Akhirnya KPU Kota Kupang menetapkan Bupati Petahana Memenuhi Syarat (MS) sebagai calon (Keputusan KPU Kota Kupang Nomor 44/Kpts/KPU-Kota.018.434078/2016).

Namun demikian, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, ahli Hukum Administrasi terkenal di Indonesia, bahkan dikenal luas oleh pakar Hukum Administrasi di Belanda – yang dihadirkan sebagai ahli dalam sidang DKPP terkait dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota Bawaslu RI periode 2012-2017, anggota Bawaslu NTT, anggota Bawaslu Kota Kupang, dan anggota KPU Kota Kupang, mengatakan bahwa pembatalan keputusan mutasi yang dilakukan oleh Walikota Kupang (Petahana) pada tanggal 21 Oktober 2016 adalah termasuk perbuatan penggantian pejabat atau mutasi.

Selain itu, Prof. Dr. Philipus M. Hadjon, SH, juga mengatakan bahwa Surat Edaran (SE) Bawaslu RI No. 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016 tanggal 20 Oktober 2016 bukan merupakan peraturan perundang-undangan, dan tidak memiliki kekuatan hukum (Simak: Risalah Putusan DKPP No. 125-126-132-145/DKPP-PKE-V/2016).

Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Boalemo pada Pilkada Serentak 2017. Dalam risalah putusan MA No. No.570 K /TUN/PILKADA/2016 (4 Januari 2017) terkait dengan kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh Bupati Petahana Kabupaten Boalemo (H. Rum Pagau) tanpa persetujuan tertulis dari Menteri. Pada pertimbangan hukum putusan MA di atas, Majelis Hakim MA menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan yang diatur dalam Pasal 71 ayat (2) yang sanksinya telah ditentukan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Begitu tindakan dilakukan maka konsekuensinya lahir dan berakibat hukum. Walaupun dicabut kembali, akibat hukumnya telah ada dalam rentang waktu tertentu. Karena itu pelanggaran sudah terjadi dan tidak hapus karena dicabut.

Lebih dari itu, Majelis Hakim MA juga menyatakan bahwa Putusan Hakim Judex Factie PT-TUN Makassar tidak dapat dipertahankan dan harus dibatalkan. Dari putusan MA tersebut terbaca kesan bahwa MA mengabaikan SE Bawaslu RI 0649/K.Bawaslu/PM.06.00/X/2016.

Mengingat karena Bupati Petahana (H. Rum Pagau) terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, maka Majelis Hakim MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016 terkait Penetapan Paslon Pilkada 2017 (Simak: Putusan MA No. 570 K /TUN/PILKADA/2016). Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Pada hal Paslon tersebut diusung oleh gabungan 9 (sembilan) Parpol (Simak: Putusan MA Nomor 02 P/PAP/2017 terkait Penolakan Sengketa yang diajukan oleh Rum Pagau – Lahmudin Hambali).

Selain Melanggar Hukum, Juga Melanggar Etika Pejabat Publik

Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada dengan jelas terbaca bahwa larangan penggantian pejabat dikecualikan jika mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri (Mendagri). Ironisnya, masih ada sebagian Bupati yang tidak mengindahkan hal itu. Melangkahi wewenang Menteri ketika menetapkan keputusan penggantian atau pengangkatan pejabat.

Pada hal Mendagri juga telah mensosialisasikan atau menyampaikan Surat Edaran Mendagri No. 273/487/SJ kepada para Bupati se-Indonesia, khususnya kepada Bupati yang daerahnya menyelenggarakan Pilkada serentak 2020. SE Mendagri itu antara lain menegaskan bahwa penggantian pejabat dilarang terkecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Mendagri.

Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, sesungguhnya tidak hanya melanggar hukum (Pasal 71 ayat 2), tetapi juga melanggar etika pejabat publik. Penggantian pejabat yang dilakukan Bupati tanpa persetujuan tertulis dari Mendagri, dapat dikatakan melecehkan peran Menteri (Mendagri). Pejabat yang melantik Bupati yang terpilih dalam Pilkada adalah Mendagri. Sayangnya, belum pernah kita mendengar suara Mendagri yang menegur keras Bupati karena melangkahi kewenangan Mendagri dalam hal  penggantian pejabat.

Akhirnya, kembali ke pertanyaan awal, apakah keputusan pembatalan terhadap penggantian pejabat (keputusan lama) dapat menghapus kesalahan atau pelanggaran (Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada? Standing academic penulis adalah tidak menghapus pelanggaran yang sudah terlanjur terjadi.

Lalu, bagaimana keputusan KPU di berbagai daerah yang menghadapi kasus pelanggaran Pasal 71 ayat (2) pada Pilkada Serentak 2020, kita tunggu tanggal mainnya pada tanggal 23 September 2020. Apakah akan merujuk pada pengalaman di Kota Kupang atau pengalaman di Kabupaten Boalemo? Wallahu a’lam.

Direktur PIM; Tepat, Rekomendasi Bawaslu Sebelum Penetapan Pasangan Calon

576 Views
Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi, di Palu, Senin (24/8/2020)
Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi

Palu-Jati Centre. Langkah Bawaslu dalam memberikan rekomendasi pelanggaran administrasi kasus penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, kepada KPU setempat sebelum tanggal penetapan pasangan calon tanggal 23 September 2020, dinilai tepat. Hal itu disampaikan Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM) Rusli Attaqi di Palu, Senin (24/8/2020).

“Tidak salah, sudah tepat langkah Bawaslu memberikan rekomendasi sebelum tanggal penetapan pasangan calon kepala daerah,” ujarnya.

Menurut lulusan Magister Hukum Universitas Tadulako ini, jika Bawaslu memberikan rekomendasi lebih awal, baginya tidak ada aturan yang melarang sekaligus tidak ada aturan yang dilanggar.

Bahkan menurutnya, langkah itu sangat strategis bagi partai politik untuk menentukan strategi dukungan pasca diketahui rekomendasi Bawaslu atas pelanggaran penggantian pejabat oleh petahana di waktu yang dilarang tanpa persetujuan tertulis dari Menteri.

“Jika muatan rekomendasi diketahui lebih awal, maka partai politik pengusung dapat mengatur strategi dukungan kepada bakal pasangan calon kepala daerah,” katanya.

Malah kontra produktif, jika rekomendasi diberikan setelah penetapan pasangan calon, sementara proses penanganan pelanggaran telah selesai ditangani Bawaslu jauh hari sebelum tanggal penetapan.

Baginya, terhadap pelanggaran penggantian pejabat sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada yang dilakukan petahana, dengan rekomendasi Bawaslu diberikan setelah penetapan pasangan calon, akan mengagetkan partai politik pengusung.

“Rekomendasi Bawaslu yang diberikan setelah penetapan pasangan calon akan mengagetkan partai politik pengusung, dan terancam mereka menjadi penonton kontestasi pemilihan,” katanya.

Alumni HMI ini, menganggap rekomendasi diberikan sebelum penetapan pasangan calon merupakan langkah yang beriringan dengan langkah pencegahan Bawaslu. Misalnya dalam dengan proses pemutakhiran data pemilih, yakni Bawaslu memberikan saran perbaikan dan rekomendasi kepada KPU dan jajarannya, agar Daftar Pemilih Tetap (DPT) menjadi akurat.

“Tidak ditetapkan dulu, baru diberi rekomendasi,” kata Rusli.

Untuk diketahui, rekomendasi Bawaslu terhadap kasus penggantian pejabat yang dilakukan oleh petahana di masa waktu yang dilarang tanpa persetujuan Menteri sesuai Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, memuat agar petahana yang akan maju sebagai pasangan calon kepala daerah agar dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).

Langkah ini sesuai ketentuan Pasal 89 huruf a Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020.

Bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat, jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri.

Pelanggaran Pasal 71 UU Pilkada; Kumulatif atau Alternatif

1,340 Views

PELANGGARAN PASAL 71 UU PILKADA; KUMULATIF ATAU ALTERNATIF
Oleh: Dr. Aminuddin Kasim, SH, MH.
(Dosen Tetap Universitas Tadulako Palu)

Undang-Undang Pilkada telah menetapkan beberapa larangan bagi kepala daerah atau wakil kepala daerah dalam penyelenggaraan Pilkada serentak. Dalam Pasal 71 UU Pilkada terdapat dua larangan yang menarik untuk dikritisi, yaitu pada ayat (2) dan ayat (3).

Adapun rumusan normanya adalah: Kesatu,  Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan dari Menteri  (ayat 2), dan Kedua, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan penetapan calon terpilih (ayat 3).

Pelanggaran terhadap dua larangan itu diancam dengan sanksi administratif sebagaimana tersebut dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, yaitu: Dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Terkait dengan adanya diksi dan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada di atas, muncul pertanyaan: apakah sanksi pembatalan sebagai calon baru dikatakan terpenuhi jika pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) berbarengan dengan Pasal 71 ayat (3)? Apakah pelanggaran terhadap Pasal 71 ayat (2) dan Pasal 71 ayat (3) bersifat kumulatif atau alternatif?

Jawaban atas pertanyaan di atas ditemukan dalam risalah Putusan Mahkamah Agung No. 570 K/TUN/PILKADA/2016, tertanggal 4 Januari 2017. Dalam risalah putusan MA tersebut terurai fakta-fakta hukum tentang tindakan Bupati (Petahana) Drs. H. Rum Pagau yang melanggar larangan dalam Pasal 71 ayat (2), yakni 3 (tiga) kali melakukan penggantian pejabat dan sekali melakukan pembatalan keputusan penggantian pejabat (18 Oktober 2016). Semua itu dilakukan dalam kurun waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan tanpa mendapat persetujuan dari Menteri.

Mengingat karena terbukti pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang dilakukan oleh Bupati Petahana serta kekeliruan penerapan hukum majelis judex factie PT-TUN Makassar dalam Putusan Nomor:  16/G/PILKADA/2016/PT.TUN. MKS, tertanggal tanggal 1 Desember 2016, sehingga Majelis Hakim Kasasi MA membatalkan Keputusaan KPU Kabupaten Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/027.436540/X/2016. Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 201

Dari putusan MA di atas terbaca tafsir bahwa keputusan tentang pembatalan calon hanya mendasarkan pada satu jenis pelanggaran, yakni pelanggaran Pasal 71 ayat (2), bukan dua jenis pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (5). Dengan demikian,  makna diksi “dan” dalam Pasal 71 ayat (5) tidak lagi bermakna kumulatif – pelanggaran yang berbarengan (pelanggaran Pasal 71 aya (2) dan Pasal 71 ayat (3)).

Putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016 terkait dengan pembatalan Keputusan KPU Boalemo tentang Penetapan Paslon Pilkada Serentak 2017 (24 Oktober 2016), sesungguhnya telah mengubah makna teks (original intent) Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada. Meski putusan MA itu masih bisa diperdebatkan dalam atmosfir akademik, karena bukan MA yang berwenang menguji UU Pilkada. Namun fakta empiriknya, putusan MA sudah terimplementasi  di kabupaten Boalemo, dimana Bupati Petahana (Drs. H. Rum Pagau) kehilangan hak konstitusionalnya karena gagal ikut Pilkada 2017.

Bertolak dari fakta empirik itu, maka Pasal 71 ayat (5) tidak bisa lagi dipahami secara reading text, tetapi harus ditafsir secara kontekstual. Bunyi teks Pasal 71 ayat (5) tidak berubah (tetap), tapi maknanya sudah berubah.  Diksi “dan dalam Pasal 71 (5) sudah berubah menjadi makna “atau” – atau diksi bermakna alternatif (pilihan).

Perubahan diksi “dan” (bermakna kumulatif) menjadi diksi “atau” (alternatif) sudah diimplementasikan oleh KPU setelah mengubah PKPU tentang Pencalonan, dari PKPU No. 3 Tahun 2017 menjadi PKPU No. 1 Tahun 2020. Dalam Pasal 89 PKPU yang baru (PKPU No 1/2020) hanya terdiri 2 (dua) ayat.

Lebih jelasnya: Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika: (a) melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri; atau (b) menggunakan kewenangan, program, dan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon baik di daerah sendiri maupun di daerah lain dalam waktu 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan penetapan Pasangan Calon terpilih.

Jadi, tampak dengan jelas bahwa Pasal 89 PKPU No. 1 Tahun 2020 sudah menggunakan diksi “atau” – diksi yang bermakna alternatif (pilihan).  Bagi penulis, tentu ada reasoning yang mendasari KPU mengubah Pasal 89 PKPU tentang Pencalonan. Apakah perubahan ketentuan PKPU itu diilhami Putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016. Wallaha a’lam.

Pastinya, Pasal 89 PKPU No. 1 Tahun 2020, selain menambah syarat tambahan bagi bakal calon Petahana, juga memilih diksi “atau” untuk menetapkan TMS jika ada bakal calon Petahana yang terbukti melanggar salah satu dari dua larangan dalam Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada.

Petahana yang Terancam Diskualifikasi

1,162 Views

PETAHANA YANG TERANCAM DISKUALIFIKASI
Oleh: Dr Aminuddin Kasim SH MH
(Dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako)

Undang-Undang Pilkada telah menetapkan beberapa larangan bagi Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota. Salah satu diantaranya adalah larangan melakukan pergantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali jika mendapat persetujuan tertulis dari Menteri. Hal itu secara tegas diatur dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

Larangan dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada tidak hanya ditujukan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang mencalonkan atau dicalonkan dalam Pilkada (Petahana), tetapi juga ditujukan kepada Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang bukan Petahana. Pasal 71 ayat (2) ini termasuk kategori norma imperatif – wajib ditaati oleh Petahana dan Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota yang bukan Petahana.

Konsekuensi hukum atas pelanggaran Pasal 71 ayat (2) adalah ancaman pidana penjara dan denda (Pasal 190 UU Pilkada). Ketentuan Pasal 190 ini dilekatkan fungsi hukum (a tool of social control) – agar tercegah pelanggaran Pasal 71 ayat (2). Pasal 71 ayat (2) lebih kental daya imperatifnya jika dibandingkan Pasal 71 ayat (3). Sebab, Pasal 71 ayat (3) tidak tersebut dalam Pasal 190 atau luput dari ancaman pidana penjara dan denda.

Khusus bagi Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2), selain diancam dengan pidana penjara dan denda (Pasal 190), juga dikenakan sanksi administratif berupa pembatalan sebagai calon oleh KPU di daerah (Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada). Jadi, bagi Petahana yang melanggar Pasal 71 ayat (2) terkena konsekuensi hukum ganda, yakni  ancaman sanksi pidana dan sanksi administratif.

Mengingat pentingnya norma imperatif dilekatkan dalam Pasal 71 ayat (2) sehingga Bawaslu RI serta Bawaslu di daerah gencar melakukan sosialisasi sejak Januari hingga Pebruari 2020. Sosialisasi yang dilakukan Bawaslu RI melibatkan para Bupati/Walikota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak 2020. Sosialisasi Gelombang I berlangsung di Padang (28/1-2020), Gelombang II di Manado (4/2-2020), dan Gelombang III di Banjarmasin (11/2-2020). Lebih dari itu, Kemendagri juga menyosialisasikan SE Mendagri No. 273/487/SJ, tertanggal 21 Januari 2020, antara lain di Bali (27/2-2020) dan menghadirkan Sekda se-Indonesia.. Jadi, upaya pencegahan terhadap pelanggaran Pasal 71 ayat (2) sudah dilakukan secara masif.

TMS Dulu, Menyusul Pembatalan

Jika dicermati substansi Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada, maka tertangkap kesan bahwa Petahana yang melanggar larangan dalam Pasal 71 ayat (2) ditetapkan dulu sebagai calon, lalu menyusul pembatalan. Tafsir ini tidak bisa lagi dipertahankan setelah adanya Putusan Mahkamah Agung Nomor 570 K/TUN/PILKADA/2016, tertanggal 4 Januari 2017. Putusan MA ini membatalkan Keputusaan KPU Boalemo No. 24/Kpts/KPU Kab. Boalemo/Pilbup/ 027.436540/X/2016. Akibat pembatalan itu, Paslon Petahana (Rum Pagau – Lahmudin Hambali) gagal ikut Pilkada Serentak 2017. Inilah akibat dari pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang pernah dilakukan oleh Bupati Drs H. Rum Pagau (Petahana) dalam kurun waktu 6 bulan sebelum penetapan Paslon (24 Oktober 2016).

Dalam ratio decidendi putusan MA No. 570 K/TUN/PILKADA/2016, Majelis Hakim Kasasi (MA) tidak dapat membenarkan pertimbangan Majelis Hakim (Judex Facti) PT-TUN Makassar yang berpendapat bahwa calon Petahana hanya dapat diberikan sanksi pembatalan sebagai calon ketika calon Petahana apabila melakukan pelanggaran setelah ditetapkan sebagai Paslon oleh KPU. Bagi Majelis Hakim MA, ketentuan Pasal 71 ayat (2) UU No. 10 Tahun 2016 sudah cukup jelas mengatur mengenai larangan melakukan mutasi berlaku 6 bulan sebelum ditetapkan Paslon sampai masa jabatan berakhir. Pertimbangan hukum MA di atas, idealnya menjadi referensi tambahan bagi KPU di daerah ketika menindak-lanjuti rekomendasi Bawaslu di daerah (Pasal 139) terkait dengan pelanggaran Pasal 71 ayat (2) yang pernah dilakukan oleh Petahana.

Bukan hanya Putusan MA di atas, KPU di daerah juga terikat dengan Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020 (Perubahan PKPU No. 3 Tahun 2017). Pasal 89 huruf a dengan tegas menyebutkan bahwa Petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat jika melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan Pasangan Calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari menteri yang menyelenggarakan urusan dalam negeri. Jadi, Pasal 89 huruf a menetapkan syarat tambahan bagi Petahana. JIka Petahana terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2) berdasarkan kajian dan rekomendasi Bawaslu di daerah, maka KPU di daerah harus mendiskualifikasi atau menyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) Petahana.

Komisioner KPU di daerah pasti memahami makna diksi syarat. Diksi syarat selalu berada di depan atau mendahului tindakan penetapan (keputusan). Keabsahan setiap tindakan hukum berupa penetapan (keputusan) ditentukan oleh keterpenuhan dan keabsahan syarat. Saat proses verifikasi syarat calon dan pencalonan berlangsung (tentu saja sebelum tanggal penetapan Paslon), dapat dipastikan bahwa komisioner KPU di daerah tidak mungkin menegasikan syarat tambahan dalam Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020 sepanjang ada Petahana yang pernah melanggar Pasal 71 ayat (2).  Alasannya sederhana, PKPU tersebut adalah aturan (hukum) yang bermakna perintah. Meminjam pendapat Hart (1994), bahwa hukum adalah perintah (law is command) dari pejabat berwenang. Jadi, PKPU No. 1 Tahun 2020 adalah law is command – perintah dari komisioner KPU di pusat kepada komisioner KPU di daerah ketika berlangsung tahapan pencalonan dalam Pilkada Serentak.

Lalu, kapan pembatalan Paslon dilakukan KPU di daerah jika ada Paslon terbukti melanggar UU Pilkada? Khusus bagi Paslon Petahana yang terbukti melanggar Pasal 71 ayat (2), aturannya merujuk pada ketentuan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU No. 1 Tahun 2020. Keputusan pembatalan khusus bagi calon Petahana tentu saja didahului dengan adanya tindakan penetapan Paslon – notabene calon Petahana (MS) – atau Petahana yang tidak terjaring dengan ketentuan Pasal 89 huruf a PKPU No. 1 Tahun 2020.

Bagi penulis, substansi Pasal 90 ayat (1) huruf e sesungguhnya beroperasi setelah tanggal penetapan Paslon. Sebab, larangan dalam Pasal 71 ayat (2) masih berpotensi dilanggar oleh Calon Petahana sehari setelah dia ditetapkan sebagai Paslon Pilkada, menjelang berakhir masa kamapnye, pada masa minggu tenang atau sebelum berakhir masa jabatan.  Dalam ruang ini berlaku Pasal 90 ayat (1) huruf e (pembatalan calon). Jadi, tampak jelas garis pembatas antara Pasal 89 huruf a dengan Pasal 90 ayat (1) huruf e PKPU No. 1 Tahun 2020.

Kepala Daerah Melakukan Penggantian Pejabat, Terancam Tidak Memenuhi Syarat Ikut Pilkada

531 Views

Palu-Jati Centre. Kepala daerah yang melanggar ketentuan Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pilkada terancam tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon pada perhelatan Pilkada serentak tahun 2020.

Hal itu ditegaskan Akademisi Faktultas Hukum Universitas Tadulako, Aminuddin Kasim pada rapat koordinasi (rakor) konsolidasi penanganan pelanggaran pilkada yang dilaksanakan Bawaslu Sulawesi Tengah (Sulteng) di salah satu hotel Kota Palu, Rabu (19/8/2020).

Rakor yang dihadiri seluruh Komisioner Bawaslu kabupaten/kota se-Sulawesi Tengah tersebut dilaksanakan dengan standar kesehatan Covid-19. Seluruh peserta diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan sebelum memasuki ruangan acara, dan menjaga jarak.

“Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Pilkada secara tegas menyatakan bahwa gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri,” katanya.

Dengan dasar tersebut kata Aminuddin Kasim, jika ada petahana yang terbukti melakukan penggantian pejabat di masa larangan tanpa persetujuan Kemendagri, maka Bawaslu harus melakukan proses penindakan pelanggaran hingga menghasilkan rekomendasi pelanggaran kepada KPU untuk petahana dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) atau tidak bisa ditetapkan sebagai calon untuk ikut dalam pilkada serentak 2020.

Dia mengatakan, konsekuensi petahana saat mendaftar sebagai pasangan calon di KPU terikat dengan ketentuan Pasal 89 Peraturan KPU Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Pencalonan Pemilihan Kepala Daerah.

Dalam Peraturan KPU pencalonan tersebut semakin mempertegas bahwa petahana dinyatakan TMS jika terbukti melakukan pelanggaran penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada.

“Itu syarat tambahan yang khusus ditujukan kepada petahana. Diksi petahana harus merujuk pada ketentuan Pasal 1 angka 20 PKPU tentang Pencalonan,” ucapnya.

Menjadi kewajiban bagi KPU atas rekomendasi tersebut untuk melakukan validasi, apakah ada penggantian pejabat atau tidak di masa waktu yang dilarang terkecuali penggantian pejabat mendapatkan izin tertulis dari Menteri.

Munculnya pendapat bahwa ditetapkan dulu baru dibatalkan, menurutnya tafsir tersebut tidak berlaku. Hal itu merujuk pertimbangan hukum putusan Mahkamah Agung Nomor 570/TUN/PILKADA/2016 yang diputuskan pada 4 Januari 2017 terkait pelanggaran Pasal 71 ayat (2) di Pilkada Kabupaten Boalemo tahun 2017.

Sesuai Putusan Mahkamah Agung Nomor 570, dianggap keliru putusan Majelis Hakim judex fakti Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) yang menyebutkan ditetapkan dulu pasangan calon baru dibatalkan.

“Jadi tidak berlaku tafsir bahwa ditetapkan dulu pasangan calon lalu dibatalkan. Sehingga KPU tidak harus menetapkan dulu, baru membatalkan karena itu pemahaman dan langkah yang keliru,” ucapnya.

Ketika dimintai tanggapan terkait rekomendasi Bawaslu terkait kasus pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Bupati Banggai dan Morowali Utara, pihaknya enggan banyak memberikan komentar.

Dia hanya meminta agar hal tersebut dikonfirmasi kepada Bawaslu. “Silakan nilai sendiri. Untuk lebih jelasnya konfirmasi ke Bawaslu,” pungkasnya.

Sumber: Diolah dari www.sultengterkini.com

Dialog LSIP Bahas Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam

1,098 Views

Teori konvergensi merupakan teori yang dipelopori oleh William Stern yang memadukan antara teori nativisme dan teori empirisme.  Dalam psikologi pendidikan, teori Nativisme lebih memfokuskan perkembangan seorang anak pada pembawaannya sejak lahir, sedangkan teori empirisme lebih memfokuskan perkembangan anak pada situasi lingkungan.

Hal ini diungkapkan oleh Direktur Jati Center, Mashur Alhabsyi saat menjadi narasumber pada kegiatan dialog keilmuan yang digagas oleh Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP), Selasa (18/8/2020).

Menurut Mashur, teori konvergensi sangat berpengaruh dalam dunia pendidikan karena implikasinya memberikan kemungkinan bagi pendidik untuk dapat membantu perkembangan individu sesuai dengan apa yang diharapkan. Menurutnya, teori konvergensi sangat sejalan dengan konsep pendidikan Islam.

“Pendidikan Islam telah membahas teori konvergensi ini,” ujar Mashur Alhabsyi.

Kader HMI Cabang Palu ini mengatakan, antara teori konvergensi dan pendidikan Islam pada
esensinya memiliki kesamaan dalam pembentukan kepribadian anak, walaupun
pada dasarnya konvergensi lebih bercorak pada dasar humanistik sedangkan pendidikan Islam lebih bercorak pada dasar ajaran islam.

Selain Mashur Alhabsyi, dalam dialog keilmuan tersebut, juga menghadirkan narasumber Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiyadi, dan Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulteng Syam Zaini.

Pada kesempatan itu, Kepala Dinas dan Kebudayaan Kota Palu, Ansyar Sutiyadi menjabarkan tentang visi yang diusungnya yaitu terwujudnya generasi milienial cerdas berbudaya dilandasi iman dan takwa. Sejak menjabat sebagai Kadis, sejumlah kebijakan telah dikeluarkan untuk peningkatan mutu pendidikan di Kota Palu, diantaranya peningkatan kompetensi tenaga pengajar dalam rangka memberlakukan peserta didik dengan tepat.

Kemudian, pemerataan sarana dan prasarana satuan pendidikan dalam rangka mendukung kebijakan zonasi. Selanjutnya, implementasi kurikulum K-13 yang disesuikan dengan visi misi Wali Kota Palu serta melibatkan peran pemangku kepentingan untuk peningkatan mutu pendidikan.

“Untuk implementasi teori konvergensi, sekolah harus mengembangkan bakat dan potensi peserta didik sebagai sebuah keunggulan,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua PGRI Sulteng Syam Zaini, mengatakan membangun karakter sejak dini merupakan pondasi dalam pendidikan Islam. Seorang anak, dibentuk karakternya karena didikan orang tua dan lingkungan.

Peserta dalam kegiatan yang mengangkat tema konsep pembentukan anak menurut teori konvergensi dalam perspektif islam itu berasal dari sejumlah kalangan diantaranya, akademisi, pimpinan lembaga, organisasi masyarakat, serta praktisi pendidikan. Wan

Diolah dari www.sultengraya.com