Langkah Strategis Bawaslu dalam Penanganan Pelanggaran

569 Views

Palu-Jati Centre. Misi utama penyelenggara pemilihan adalah mewujudkan Pilkada berkualitas baik kualitas dari sisi proses maupun kualitas hasil kontestasi. Proses berkualitas berupa jaminan kontestasi dilaksanakan sesuai aturan dan asas pemilihan sehingga tidak ada pelanggaran, dan hasil pemilihan yang diterima semua pihak terutama pihak yang berkontestasi.

Selain itu, misi kedua berupa Pilkada harus menjamin keselamatan masyarakat dan semua pihak, terutama di masa pandemi covid-19, melalui kepatuhan penerapan protokol kesehatan. Hal ini disampaikan Komisioner Bawaslu Ratna Dewi Pettalolo saat menjadi narasumber dalam Rapat Koordinasi Konsolidasi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten/Kota Se-Sulawesi Tengah, di Palu pada Selasa (18/8/2020).

“Pilkada berkualitas harus menjamin keselamatan, agar masyarakat menjadi sehat dan aman apalagi di tengah pandemi covid-19,” jelasnya.

Lebih lanjut, mantan Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng ini menguraikan poin-poin langkah strategis Bawaslu dalam penindakan pelanggaran pemilihan kepala daerah tahun 2020. Yakni, Bawaslu telah melaksanakan Workshop dengan kepala daerah seluruh Indonesia terhadap potensi pelanggaran Pasal 71 UU Pemilihan.

“Selanjutnya, membentuk kelompok kerja Bawaslu dan KASN, terkait tindak lanjut rekomendasi pelanggaran hukum lainnya, dan kelompok kerja dengan KPU terkait tindaklanjut rekomendasi pelanggaran administrasi,” ujarnya.

Lebih lanjut Dosen Tetap Universitas Tadulako ini menyebutkan, mengganti Peraturan Bersama tentang Sentra Gakkumdu, melalui proses revisi Perbawaslu Penanganan Pelanggaran, dan Penanganan Pelanggaran administrasi yang terjadi secara TSM.

Lalu, meminta fatwa Mahkamah Agung terkait dengan penanganan perkara tindak pidana yang in absensia.

“Agar penerapan ketentuan in absensia dapat diterapkan dalam Pilkada seperti halnya dalam ketentuan Pemilu,” urai Ratna Dewi.

Mengoptimalkan koordinasi penanganan pelanggaran dengan jajaran melalui Rakornas dan Rakernis Penanganan Pelanggaran.

“Membangun sistem pelaporan dugaan pelanggaran berbasis informasi teknologi,” ujarnya.

Selanjutnya, penguatan dan peningkatan kapasitas sekretariat pengawas pemilihan melalui fasilitasi penanganan pelanggaran dan validasi data pelanggaran. Terakhir, sosialisasi penanganan pelanggaran kepada masyarakat, pengawas pemilihan dan stakeholders terkait melalui video tutorial.

Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam

635 Views

Seri 2 Diskusi Keilmuan yang digelar di Kantor LSIP mengangkat tema Teori Konvergensi dalam Perspektif Pendidikan Islam. Menghadirkan Narasumber Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Palu Ansyar Sutiadi, Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah Syam Zaini, dan Direktur Jati Mashur Alhabsy, yang dipandu Moderator Bambang Rinaldi.

Pengantar Diskusi dapat dibaca dan download di sini. Teori Konvergensi dalam Prespektif Pendidikan Islam

Anayanthy : Sewa Alat dan Mebel Perkantoran Kewenangan Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota

617 Views

Palu-Jati Centre. Kepala Sekretariat Bawaslu Sulteng, Anayanthy Sovianita mengungkapkan bahwa seluruh tahapan proses penyediaan sewa alat perkantoran dan mebel berada penuh pada Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, bukan di Sekretariat Bawaslu Provinsi.

“Sebab di Bawaslu Kabupaten/Kota terdapat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang masing-masing mengurusi sewa alat dan mebel Panwascam di maksud,” jelas Anayanty pada Rabu (12/8/2020).

Lebih lanjut Anayanthy menjelaskan, anggaran itu ada di Bawaslu Provinsi, kemudian diserahkan ke PPK untuk dibahas dengan ULP (Unit Layanan Pengadaan) setempat.

Dia menjelaskan, sejatinya jika terjadi kerusakan pada barang sewa yang diterima Panwascam maka segera dilaporkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, untuk diteruskan ke pihak penyedia.

“Panwascam sebaiknya datang melapor ke Bawaslu Kabupaten/Kota jika ada alat rusak, nanti Bawaslu Kabupaten/Kota yang mediasi ke pihak penyedia. Dengan minta alat pengganti, agar alat yang rusak tadi diperbaiki,” ungkapnya.

Perlu diketahui, Bawaslu Sulteng melakukan penyusunan penganggaran belanja pada tahapan Pemilihan Kepala Daerah yang dituangkan dalam Rancangan Anggaran Biaya (RAB) dan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK), untuk diserahkan kepada Bawaslu Kabupaten/Kota. Pelaksanaannya memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Presiden Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lebih lanjut, Anayanthy mengungkapkan di dalam POK Bawaslu Provinsi tidak memuat spesifikasi alat atau barang elektronik yang akan disewa.

“Bawaslu Kabupaten/Kota dipersilahkan mencari dan menentukan sendiri siapa pihak penyedia untuk kerja sama penyewaan barang, yang disesuaikan dengan kemampuan anggaran,” kata Anayanthy.

Berbeda jika pengadaan dengan cara membeli maka ada ketentuan spesifikasi barang dari Bawaslu Provinsi, tapi karena ini sewa sifatnya maka spesifikasi teknis ditentukan oleh PPK Bawaslu Kabupaten/kota.

“Kalau kita tetapkan dari sini spesifikasi barangnya, kemudian tidak tersedia di Kabupaten/Kota, maka akan lama proses pengadaanya,” jelasnya.

Dalam RAB Bawaslu Sulteng, sudah dibagi kepada lima Kabupaten yang akan melaksanakan pengawasan tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, yakni Parigi Moutong, Morowali, Donggala, Buol, dan Banggai Kepulauan. Anggaran tersebut terdiri dari biaya operasional, honor, dan sewa.

Bawaslu Sulteng tidak mengintervensi terkait sewa barang/jasa di Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota.

“Kebutuhan kecamatan yang lebih mengetahui Sekretariat Bawaslu Kabupaten/Kota, Bawaslu Provinsi tidak melakukan intervensi soal sewa itu,” tutupnya.

Kasek Bawaslu Sulteng Anayanthy Sovianita, dalam sebuah kegiatan internal.

Pelanggaran Penggantian Pejabat, Rekomendasi Bawaslu: Petahana Dinyatakan TMS

682 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulwesi Tengah mengatakan, Bawaslu Kabupaten Banggai dan Bawaslu Kabupaten Morowali Utara telah memberikan rekomendasi kepada KPU setempat terkait hasil penanganan pelanggaran administrasi dalam pemilihan kepala daerah tahun 2020.

Ketua Bawaslu Sulteng, Ruslan Husen menegaskan, Pasal 71 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 Tentang Pilkada menegaskan, kepala daerah dalam kontestasi Pilkada dilarang melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon, sampai dengan berakhirnya masa jabatan.

“Para kepala daerah dalam pilkada 2020 tidak boleh melakukan rotasi, promosi atau demosi, kecuali mendapatkan persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri, atau ada keadaan kekosongan jabatan,” kata Ruslan Husen, Selasa (11/8/2020).

Dia mengatakan, rekomendasi Bawaslu sebelum penetapan pasangan calon agar petahana yang melakukan pelanggaran penggantian pejabat sebagaimana dimaksud Pasal 71 ayat (2) UU Pilkada, ketika mendaftar di KPU untuk statusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai pasangan calon kepala daerah.

Ketentuan tersebut kata Ruslan Husen, merujuk pasal 89 ayat (1) dan (3) PKPU Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan sebagai telah diubah terakhir kali dengan PKPU Nomor 1 Tahun 2020, bahwa bakal calon selaku petahana dilarang melakukan penggantian pejabat 6 (enam) bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan.

“Ketika petahana melanggar, sejatinya dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai pasangan calon melalui penetapan KPU,” jelasnya.

Menurutnya, sudah menjadi tugas KPU memvalidasi bakal pasangan calon khususnya petahana untuk menindaklanjuti setiap rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan tertulis dari masyarakat.

“Ruang untuk validasi sebelum pengumuman daftar pasangan calon, dengan menggunakan rekomendasi Bawaslu serta masukan dan tanggapan dari masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut dia menjelaskan, selain rekomendasi kepada KPU, melalui mekanisme penanganan pelanggaran administrasi sebagaimana disebutkan di atas, Bawaslu setempat juga melakukan serangkaian proses penanganan pelanggaran hukum lainnya dengan memberikan rekomendasi ke Gubernur.

Terhadap rekomendasi pelanggaran hukum lainnya dari Bawaslu Kabupaten Morowali Utara, Gubernur Sulawesi Tengah telah menindaklanjuti dengan memerintahkan pejabat yang bersangkutan agar pejabat yang telah dilantik untuk dikembalikan ke posisi semula.

Kemudian, penanganan pelanggaran pidana Pilkada 2020 yang dibahas bersama di Sentra Gakkumdu yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan Kabupaten. Akibat penggantian pejabat, guna mengurai keterpenuhan unsur pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190 UU Pilkada.

Namun, hasil pembahasan kedua di Sentra Gakkumdu Banggai, dan hasil pembahasan ketiga di Sentra Gakkumdu Morowali Utara, pelanggaran pidana pemilihan urung ditindaklanjuti ke tahap berikutnya karena adanya perbedaan pemahaman antar masing-masing unsur penegak hukum pidana pemilihan tersebut.

Atas dugaan pelanggaran tersebut kata Ruslan Husen, penggantian pejabat yang ditangani Bawaslu memiliki tiga aspek jenis pelanggaran, yang masing-masing pelanggaran berdiri sendiri dan tidak terpengaruh dengan aspek lain.

“Artinya, walaupun pelanggaran pidana terhenti di meja Sentra Gakkumdu, tidak mempengaruhi rekomendasi pelanggaran administrasi pemilihan ke KPU, dan rekomendasi pelanggaran hukum lainnya ke Gubernur,” kata Ruslan.

Wakil Bupati Morowali Terima Kunjungan LSIP

612 Views

Morowali-Jati Centre.  Wakil Bupati Morowali Dr. H. Najamudin, S. Ag, S. Pd. M.Pd menerima kunjungan Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP). Bertempat di ruangan kerja Wakil Bupati Morowali, pada Senin, 10 /8/2020.

Najamudin menyambut rombongan dengan sangat antusias. Dirinya sangat senang dengan kedatangan LSIP dan agenda kerjasama yang sudah terbangun.

Di samping itu dalam agenda silaturahim tersebut,  Wakil Bupati menjelaskan visi misi beliau dalam membangun Morowali. Baik dari sektor pendidikan, kemajuan Sumber daya Manusia (SDM) dan sektor budaya, khususnya budaya Islami.

“Alhamdulillah beberapa bulan kemarin sebelum covid-19 kami sempat melaksanakan festival budaya Islami antar kecamatan berupa perlombaan maulid, jepeng, dan lain-lain.  Ke depan sudah kami anggarkan untuk membuat festival budaya Islam antar kabupaten,” ujar Wabup.

Sementara itu direktur LSIP,  Bambang Rinaldi juga menyampaikan terima kasih atas diterimanya lembaga LSIP dalam agenda silaturahim, dan respon positif kerja sama dengan Pemerintah Daerah.

“Saya sangat berterima kasih atas diterimanya kunjungan silaturahim ini,  semoga bisa bersinergi dan sama-sama mendorong program dari Pemerintah Daerah Morowali”,  ujar Bambang Rinaldi.

Menanggapi hal tersebut,  Wabup sangat gembira jika LSIP bisa sama-sama membantu dan mendorong kemajuan program kegiatan Pemerintah Morowali dan berbagai aspek.

Partisipasi Masyarakat dalam Penyelenggaraan Pilkada

577 Views

RUSLI, SH.,MH. (Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih)

Sebuah Negara yang menganut sistem Demokrasi, menempatkan rakyat pada kekuasaan yang tertinggi. Dalam pengertian yang partisipatif demokrasi itu disebut sebagai kekuasaan berasal dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat. Oleh karena itu rakyatlah yang sebenarnya menentukan dan memberi arah serta yang sesungguhnya menyelenggarakan kehidupan kenegaraan.  Dalam arti bahwa rakyat dapat secara langsung memilih siapa yang dikehendaki dalam pemerintahan.

Negara Indonesia yang juga menganut sistem demokrasi, menempatkan rakyat sebagai pemegang kedaulatan yang tertinggi. Hal itu termuat dalam kontistusi dan UUD Tahun 1945 Pasal (1) ayat (2) yaitu Kedaulatan Berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang dasar.

Inilah kemudian menjadi legitimasi masyarakat Indonesia untuk terlibat dalam hal menentukan siapa yang menjadi keinginannya untuk mengurus Negara ini.

Lebih khusus terkait dengan penyelenggaraan pilkada, rakyat juga diberikan kedaulatan untuk memilih sendiri para pemimpin di daerahnya baik itu gubernur, bupati maupun walikota. Sebagaimana disebutkan dalam pasal 1 ayat (1) UU No 10 Tahun 2016 tentang pilkada bahwa pemilihan gubernur, bupati dan walikota adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi, kabupaten/kota.

Hal-hal tersebut yang menjadi dasar bahwa masyarakat harus terlibat atau berpartisipasi dalam penyelenggaraan pemilu lebih khususya pilkada.

Apa urgensi masyarakat harus berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada? Apa yang harus dilakukan masyarakat?

Pertama, berpartisipasi menggunakan hak suaranya. Dalam rangka untuk menghasilkan pemimpin yang baik sesuai dengan masyarakat, harus berpartisipasi untuk menggunakan hak suaranya dalam pilkada. Masyarakat harus melihat secara detil figur yang akan maju dalam pilkada. Jika dia jujur, amanah, dan baik masyarakat harus ikut memilihnya. Sebaliknya jika moralnya kurang baik, maka masyarakat harus berani untuk tidak memilihnya. Jangan terperdaya dengan janji atau politik uang. Jika hal ini tidak dilakukan masyarakat maka pemimpin yang akan terpilih nanti tidak sesuai yang diinginkan.

Kedua, bersama Bawaslu ikut terlibat melakukan pengawasan. Masyarakat tidak bisa berharap full terhadap Bawaslu karena personil sangat terbatas.  Jika ada pelanggaran yang ditemukan oleh masyarakat segera laporkan kepada lembaga yang berwewenang dalam hal ini Bawaslu untuk diproses.

Jika kedua hal ini dengan penuh kesadaran dilakukan oleh masyarakat, harapan untuk mewujudkan pilkada yang bersih, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat dapat terwujud. Itulah pentingnya kenapa masyarakat harus ikut terlibat dalam peneyelenggaraan pilkada.

Selama ini, masyarakat tidak mau terlibat dalam penyelenggaraan pemilu atau pilkada karena disebabkan beberapa hal:

  1. Figur pemimpin yang diajukan dalam pesta demokrasi tidak sesuai dengan keinginan masyarakat
  2. Masyarakat jenuh dengan proses demokrasi 5 tahun sekali yang tidak membawa perubahan dalam bagi kehidupan masyarakat
  3. Pemilu atau pilkada bukan lagi merupakan skala prioritas masyarakat.

Apalagi penyelenggaraan pilkada dimasa pandemi ini dapat menurunkan daya minta masyarakat untuk ikut berpartisipasi dalam pilkada. Pertama karena alasan kesehatan. Mungkin sebagian masyarakat yang tinggal di zona merah khawatir untuk ikut berpartisipasi menggunakan hak pilihnya maupun terlibat dalam hal melakukan pengawasan karena takut terkena covid 19. Kedua Karen faktor ekonomi dimasa-masa sulit ini bisa menurunkan keinginan masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan pilkada. Sebagian Masyarakat tentunya beranggapan lebih penting urus kebutuhan keluarga dibanding datang ke TPS atau terlibat dalam hal melakukan pengawasan.

Inilah tantangan kita semua di masa pandemi ini, harus bisa meyakinkan masyarakat memberikan pemahaman untuk ikut terlibat berpartisipasi dalam penyelenggaraan pilkada.

Kita perlu menghimbau masyarakat agar jangan golput, datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya berdasarkan hati nurani, jangan terpengaruh dengan politik uang, dan ikut terlibat dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan pilkada dari tahap awal hingga akhir.