Tren Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, Ini Kata Bawaslu Sulteng

525 Views

Palu-Jati Centre. Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran yang seolah tidak pernah terselesaikan tuntas. Silih berganti pelaksanaan kontestasi politik tetapi pelanggaran netralitas dari pegawai ASN masih terus terjadi. Sudah banyak rekomendasi sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai 15 September 2020, telah menyampaikan 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Komisi ASN di Jakarta dengan melampirkan kajian dan bukti pelanggaran. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu (15/9/2020)

Menurutnya, tren pelanggaran netralitas ASN di Sulteng didominasi pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial 15 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada partai politik 11 kasus, dan menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial bakal pasangan calon/Partai Poltik 9 kasus.

“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran ASN berupa sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye 6 kasus, tindakan mendukung salah satu bakal calon 3 kasus, dan 2 kasus bentuk pelanggaran netralitas ASN lainnya,” tambahnya.

Terhadap 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani Pengawas Pemilihan di Provinsi Sulteng, Ruslan menyebutkan, sebanyak 22 kasus telah ditindaklanjuti Komisi ASN, dan sisanya masih dalam proses di Komisi ASN.

“Rincian bentuk tindaklanjut Komisi ASN atas rekomendasi Bawaslu di Provinsi Sulteng, dengan memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung ASN yang bersangkutan,” sebutnya.

Ia merinci, bentuk sanksi yang direkomendasikan Komisi ASN teridri 15 sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta 1 sanksi disiplin ringan, dan 6 sanksi disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bentuk sanksi moral sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, berupa pernyataan secara tertutup, atau pernyataan secara terbuka dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS,” sebutnya.

Adapun bentuk sanksi hukuman disiplin ringan, menurutnya, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Sanksi hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” katanya.

Lanjutnya, sanksi hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terakhir, Ia juga mengajak seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah agar menghindari pelanggaran netralitas ASN dan fokus pada tugas pelayanan publik serta tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah.

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilihan, baik temuan maupun laporan yang terbukti unsur pelanggarannya, hingga memperjelas status dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.

Kader Pengawasan Partisipatif

727 Views

Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.
(Ketua Bawaslu Provinsi Sulteng)

Proses dan hasil pemilihan kepala daerah (pemilihan) berintegritas dan bermartabat merupakan tujuan ideal dari pembentukan UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020 (UU Pemilihan). Yakni proses pelibatan semua pihak dalam penyelenggaraan pemilihan, termasuk aktif mencegah dan menindaklanjuti setiap pelanggaran secara jujur dan adil, hingga lahir pemimpin pilihan rakyat (pemilih) untuk realisasi janji-janji politik saat kampanye lalu. Dikatakan sebagai pemilihan berintegritas dan bermartabat jika pelaksanaan pemilihan memenuhi standar prinsip transparansi proses, prinsip akuntabilitas, dan akses publik menguji kebenaran proses dan hasil, serta prinsip partisipasi masyarakat. Prinsip-prinsip ini menjadi satu-kesatuan sistem yang berkolaborasi dalam pencapaian tujuan dari pelaksanaan pemilihan.

Kedudukan dari prinsip partisipasi masyarakat dalam negara yang menggunakan demokrasi sebagai sistem politiknya, adalah mutlak. Dikatakan demokratis jika secara langsung maupun tidak langsung masyarakat terlibat dalam pengambilan kebijakan politik termasuk mengawal pelaksanaan kebijakan. Dalam penyelenggaran pemilihan, bentuk partisipasi masyarakat dapat diidentifikasi lewat giat sebagai pemilih menggunakan hak memilihnya di tempat pemungutan suara, menyatakan sikap atau dukungan, mencegah terjadinya kecurangan, dan melaporkan kecurangan kepada instansi berwenang, dan menjadi pemantau pemilihan.

Bentuk-bentuk partisipasi masyarakat dimaksud sejatinya dipupuk, dibina dan diberdayakan hingga menjadi kekuatan sosial yang turut mendukung pencapaian tujuan pemilihan berintegritas dan bermartabat. Partisipasi masyarakat akan berkolaborasi dengan kegiatan penyelenggara pemilihan dan pemerintah, sekaligus menjadi kontrol sosial penyelenggaraan yang efektif hingga turut menjadi sebab legitimasi proses dan hasil pemilihan.

Khusus di lembaga pengawas, Bawaslu melaksanakan program pusat pengawasan partisipatif. Program ini terdiri: Pengawasan Berbasis Teknologi Informasi (Gowaslu), Pojok Pengawasan, Forum Warga, Satuan Karya Pramuka (Saka) Adhyasta Pemilu, Pengabdian Masyarakat dalam Pengawasan Pemilu, Pengawasan Media Sosial, Gerakan Pengawas Partisipatif Pemilu (GEMBAR), dan Sekolah Kader Pengawasan Partisipatif.

Khusus sekolah kader pengawasan partisipatif, Bawaslu merekrut, mendidik dan memberdayakan individu potensial yang tidak berafiliasi dengan kepentingan politik praktis, dalam wadah “sekolah”. Peserta terlebih dahulu diberi pendidikan khusus dalam waktu tertentu, dalam sebuah forum sekolah hingga berdaya dan dapat kembali ke tengah masyarakat menerapkan ilmu dan pengetahuan pengawasan, berkolaborasi dengan stakeholders pemilihan. Ini menjadi bagian upaya mendorong partisipasi pemilih terlibat dalam penyelenggaraan pemilihan.

Sekolah kader digagas untuk mengajak dan memberdayakan potensi partisipasi masyarakat dalam mencegah dan menindak pelanggaran pemilihan. Sekaligus mereka kader-kader pengawasan, akan bertindak sebagai perpanjangan tangan memberikan pendidikan politik, menjadi tangan dan telinga dari pengawas dalam pelaksanaan tahapan pemilihan. Serta dipersiapkan sebagai kader-kader potensial melanjutkan estafet penyelenggara pemilihan di masa mendatang, terutama di tingkatan daerah.

Beranjak dari semangat dan tujuan sekolah kader pengawasan partisipatif, lantas memunculkan pertanyaan sebagai fokus bahasan tulisan ini. Bagaimana cita idealitas kader pengawasan partisipatif di tengah kelompok masyarakat? Mereka telah memberoleh pendidikan khusus, penajaman ilmu dan pengetahuan sebagai bekal menunjang kerja-kerja pengawas dan berkolaborasi dengan stakeholders pemilihan. Sehingga  eksistensi kader pengawasan partisipatif di tengah kontestasi pemilihan dapat terlihat.

Konsep Partisipasi Masyarakat

Partisipasi secara harfiah berarti keikutsertaan. Keikutsertaan dimaknai sebagai ikut serta dalam suatu kegiatan yang bersifat formal maupun informal. Dalam konteks politik, keikutsertaan warga negara dalam politik tidak hanya mendukung keputusan atau kebijakan yang telah digariskan, melainkan juga ikut memilih dalam penentuan calon pimpinan melalui proses pemilihan secara demokratis.

Konsep partisipasi politik, menurut Miriam Budiardjo adalah kegiatan seseorang atau sekelompok orang ikut serta secara aktif dalam kehidupan politik, dengan jalan memilih pimpinan dan secara langsung atau tidak langsung mempengaruhi kebijakan pemerintahan. Kegiatan ini mencakup tindakan memberikan suara dalam pemilihan, menghadiri rapat umum, mengadakan hubungan dengan pejabat pemerintah atau anggota parlemen, menjadi anggota partai atau salah satu gerakan sosial dengan aksi nyata dan sebagainya.[1]

Lebih lanjut, pandangan Huntington dan Nelson memberi tafsiran yang lebih luas dengan memasukkan secara eksplisit tidakan ilegal dan kekerasan. Menurut mereka, partisipasi politik adalah kegiatan warga negara yang bertindak sebagai pribadi-pribadi, yang dimaksud untuk mempengaruhi pembuatan keputusan oleh pemerintah. Partisipasi bisa bersifat individual atau kolektif, terorganisir maupun spontan, mantap atau sporadis, secara damai maupun dengan kekerasan, legal atau ilegal, efektif atau tidak efektif.[2]

Atas pengertian partisipasi yang dikemukakan di atas, dapat diambil batasan soal partisipasi masyarakat yang lekat dengan kegiatan politik. Partisipasi masyarakat dimaknai tindakan nyata bersifat fisik seperti menyalurkan suara di TPS, dan partisipasi masyarakat bersifat non-fisik seperti buah pikiran, ide, keterampilan serta keterlibatan individu dalam kegiatan demokrasi dan proses bernegara.

Proses demokratisasi telah menggiring pandangan akan adanya keterlibatan masyarakat secara partisipatif. Sehingga penyelenggaraan pemilihan dimaknai sebagai rutinitas politik yang bukan hanya menjadi tanggung jawab penyelenggara saja, tetapi juga menegaskan partisipasi masyarakat agar ambil bagian mewujudkan tujuan dan keadilan pemilihan. Pada posisi ini, masyarakat sebagai pemilih, bukan hanya sebagai pihak yang selalu diperebutkan suaranya menjelang hari pemungutan suara, tetapi masyarakat juga berperan dalam pelaksanaan penyelenggaraan sesuai porsi kedudukan masing-masing. Misalnya melakukan pengawasan pemilihan, menyatakan sikap, menyampaikan himbauan, mencegah terjadinya pelanggaran, dan melaporkan jika terjadi pelanggaran kepada pihak berwenang.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan pemilihan menurut Gunawan Suswantoro bertujuan agar masyarakat tidak hanya menjadi objek pemilihan yang suaranya diperebutkan oleh kontestan peserta pemilihan, tetapi masyarakat juga berperan aktif sebagai subjek dengan terlibat dalam menjaga integritas penyelenggaraan pemilihan.[3] Dalam posisi ini, masyarakat memahami arti hak pilih yang disalurkan secara rasional, termasuk menjaga kontestasi pemilihan agar tidak ternodai-terciderai dengan kecurangan. Mereka memiliki sikap dan tindakan menolak kecurangan dan siap menjadi pihak yang aktif memberikan laporan atau informasi awal terjadinya pelanggaran pemilihan kepada pihak berwenang.

Partisipasi masyarakat dalam pengawasan akan melintasi batas-batas pihak, artinya masyarakat dapat mengawasi tahapan penyelenggaraan yang dilaksanakan KPU dan Bawaslu beserta jajarannya, dan dapat juga mengawasi kontestasi dari peserta pemilihan, mengawasi netralitas ASN dan aparat birokrasi, termasuk kontrol pencegahan dengan sesama pemilih untuk senantiasa taat pada koridor norma/ketentuan hukum. Pengawasan masyarakat ini lahir dari rasionalitas-kolektif dengan cara mencegah, melaporkan atau memberikan informasi awal terjadinya pelanggaran kepada pihak berwenang.[4]

Menurut Gunawasan Suswantoro[5] terdapat tiga model partisipatif masyarakat dalam pemilihan. Model-model ini dapat dikolaborasikan dengan kondisi dan nilai-nilai kearifan lokal, yang pada intinya masyarakat dengan rasionalitas terlibat aktif dalam menyukseskan penyelenggaraan proses dan hasil dari pemilihan.

Model Pengawasan Partisipasi Terbatas, melibatkan kelompok atau organisasi masyarakat yang telah memiliki rekam jejak dan pengalaman dalam melakukan pemantauan, juga jaringan Perguruan Tinggi yang memiliki Fakultas Ilmu Politik dan Fakultas Ilmu Hukum. Sinergi terbangun karena masing-masing pihak saling membutuhkan, pengawas membutuhkan keterlibatan masyarakat secara luas guna mencegah dan penindakan segala bentuk pelanggaran. Demikian pula dengan organisasi dan Perguruan Tinggi, membutuhkan brand image dan penunjang akreditasi institusi yang ditujukan untuk peningkatan kapasistas SDM. Lingkup kerjasama model ini diformalkan dalam bentuk Nota Kesepahaman (MoU) antar Instansi yang dapat ditindaklanjuti dengan perjanjian kerjasama dengan rinci memuat bagian-bagian yang disepakati.

Model Pengawasan Partisipasi Meluas, mensyaratkan pelibatan masyarakat dalam pengawasan secara luas. Model ini tidak memperhitungkan latar belakang dan status kelompok yang terlibat dalam pengawasan. Mereka difasilitasi pengawas pemilihan dengan diberi pembekalan untuk mengetahui tujuan pengawasan, cara kerja pencegahan dan pelaporan pelanggaran. Sehingga yang dilibatkan bukan saja organisasi masyarakat, tetapi bisa juga komunitas siswa-mahasiswa, kelompok ibu-ibu, kalangan profesi dan masyarakat umum lainnya.

Model Pengawasan Partisipasi Berbasis Isu. Model ini mensyaratkan pelibatan organisasi masyarakat yang memiliki perhatian terhadap isu-isu demokrasi, konstitusi dan pemilu yang disinergikan dengan kerja-kerja pengawas pemilihan. Selama mereka dapat berpartisipasi sesuai dengan keahlian dengan isu strategis yang terus mereka kampanyekan, maka selama itu sinergi-kolaborasi dengan pengawas dapat terus dibangun. Organisasi yang dilibatkan dalam model pengawasan ini, akan sinergi dengan kerja-kerja pengawasan, karena mereka memiliki sumber daya manusia dengan keahlian-spesifikasi linear dengan regulasi. Tentu pola jaringan dan komunikasi yang positif sehingga mampu menggerakkan organisasi dalam model ini akan menjadi indikator keberhasilan pengawasan pemilihan.

Jika dicermati, inisiasi melahirkan kader pengawasan partisipatif lebih cenderung dengan model pengawasan partisipasi meluas. Berupa mengajak kelompok-kelompok potensial yang ada di tengah masyarakat untuk bersama-sama berdaya dalam isu pengawasan pemilu yakni mencegah potensi pelanggaran dan menindak pelanggaran. Bahkan pada tataran tertentu, dapat memantik lahirnya bibit-bibit potensi penyelenggara, atau mereka yang konsen dalam isu demokrasi, dan pemilihan.

Secara praktek, partisipasi masyarakat dalam pemilihan dapat berupa kolaborasi dalam kegiatan penyelenggaraan yakni sosialisasi, diskusi, pernyataan dukungan, dan himbauan. Kegiatan semacam ini, cepat atau lambat akan disambut, yang pada giliran akan melahirkan individu dan komunitas yang memiliki visi searah dengan kerja-kerja penyelenggara pemilihan. Dengan kesadaran kolektif mereka ikut berkontribusi menyukseskan tahapan pemilihan, mendorong lahirnya pemimpin berintegritas dan memiliki kapasitas handal lewat proses penyelenggaraan pemilihan yang jujur dan adil.

Cita Kader Pengawasan Partisipatif

Bagi masyarakat, keterlibatan dalam penyelenggaraan pemilihan berdimensi mengikuti dinamika politik, dan secara langsung belajar dari proses penyelenggaraan hingga menjadi kontrol sosial. Oleh karena itu, dibutuhkan kolaborasi antara penyelenggara dengan masyarakat pemilih. Kelompok masyarakat yang memberikan perhatikan terhadap pelaksanaan pemilihan yang jujur dan adil, sangat penting berkolaborasi dengan penyelenggara. Peningkatan kolaborasi inilah menjadi kunci partisipasi masyarakat.

Sementara bagi penyelenggara, partisipasi masyarakat secara psikologis akan mengawal dan mengingatkan mereka untuk senantiasa berhati-hati, jujur dan adil dalam menyelenggarakan event pemilihan. Ada mata publik yang senantiasa mengamati gerak-gerik dan kebijakan, serta keputusan yang diambil. Pada posisi ini, sejatinya baik penyelenggara, peserta, dan pihak terkait dalam pemilihan dapat berperan dan berkontribusi positif sesuai latar belakang masing-masing.

Pada posisi inilah, pengawasan partisipatif melalui kegiatan sekolah kader yang digagas Bawaslu atas masukan Badan Perencanaan Nasional (Bappenas) akan berdimensi ganda manfaat, yakni mendorong gerak masyarakat terlibat dalam mengawal proses penyelenggaraan dan hasil pemilihan, dan peningkatan kapasitas sumber daya masyarakat sendiri. Peran masyarakat ini tidak lagi sebatas memberikan hak pilih di TPS semata, tetapi cakupan lebih luas yakni ingin menjamin pelaksanaan taat asas dan hasilnya berupa pemimpin yang memperoleh legitimasi rakyat daerah. Ketika pengawasan partisipatif di kampanyekan, terlebih dahulu belajar, menguasai materi muatan lalu menyampaikan ke sesama masyarakat. Dalam konteks ini, pengetahuan seputar pemilihan bukan hanya menjadi konsumsi penyelenggara saja, tetapi telah menjadi pengetahuan para pihak (masyarakat) yang akhirnya ikut membantu pembangunan demokrasi.

Bahwa potensi kecurangan dalam proses kontestasi bisa saja terjadi di segala titik wilayah, sementara jumlah sumber daya manusia penyelenggara masih sangat terbatas dengan wilayah kerja yang luas. Cita kader dari individu dan komunitas yang lahir dari sekolah kader pengawasan partisipatif, untuk berkolaborasi dengan kerja-kerja pengawas melakukan pencegahan pelanggaran, dan melaporkan jika ditemukan pelanggaran pemilihan kepada Bawaslu atau jajarannya di daerah.

Pertama, mendekatkan pengawasan pemilihan dalam kehidupan sosial. Berupa menciptakan kantong atau simpul pengawasan potensial di lapisan masyarakat, yakni menjadi mata dan telinga pengawas pemilihan. Pasalnya pengawas merupakan potensi kekuatan masyarakat yang dilembagakan dan dibiayai negara, sehingga pengawas tidak boleh lupa dari mana berasal dan bekerja untuk apa. Hingga pengawas pemilihan merupakan satu kesatuan entitas yang menyatu dengan kekuatan masyarakat, yang menjamin proses pergantian pemimpin berlangsung secara jujur dan adil.

Individu dan komunitas sosial jika dikonsolidasikan secara tepat akan menjadi kekuatan besar membantu kerja-kerja penyelenggaraan, khususnya Bawaslu sebagai bagian penyelenggara. Sebab, pengawas pemilihan memiliki jumlah sumber daya terbatas, ditambah waktu penanganan pelanggaran yang singkat, serta wilayah pengawasan yang luas, tentu menyulitkan kegiatan pengawasan langsung dan melekat. Tetapi ketika kehadiran stakeholders yang terdiri dari individu dan komunitas potensial tadi, menjadi kekuatan besar yang sinergi dengan kerja-kerja pengawasan pemilihan.

Kedua, mempertahankan integritas dan kapasitas pemilih. Melalui pola materi pendidikan yang diberikan kepada peserta, sekolah kader pengawasan partisipatif menghasilkan lulusan yang memiliki potensi menjadi kader pengawas pemilihan di daerah masing-masing. Dengan spesifik, memiliki integritas dan kapasitas memadai dalam pelaksanaan kerja-kerja penyelenggaraan pemilihan, khususnya berkolaborasi dengan pengawasan pemilu mewujudkan keadilan pemilu. Atas integritas dan kapasitas individu yang telah dibina, diharapkan menjadi bibit kristal untuk menyebar hingga membentuk kekuatan sosial masyarakat. Minimal sosialisasi dilakukan pada keluarga terdekat, lalu menggelinding ke komunitas, dan masyarakat.

Ketiga, perluasan jaringan sosialisasi. Peserta sekolah kader mengutamakan pegiat dan aktivis sosial yang bergelut pada komunitas tertentu, sehingga ilmu dan pengetahuan yang mereka dapatkan dapat terdistribusi langsung ke tengah komunitas mereka. Secara teknis kerja kader pengawasan partisipatif bisa dilakukan melalui media-media yang akrab dan digemari khalayak ramai. Bentuknya bisa di media elektronik maupun media cetak termasuk media sosial. Pesan dapat disampaikan langsung, misalnya lewat selebaran, stiker, dan brosur saat pelaksanaan momen kegiatan. Jaringan (networking) personal dan kelembagaan yang selama ini sudah terbangun, sangat potensial digunakan. Kerjasama saling menguntungkan titik temunya. Pesan pengawasan pemilihan ini perlu akomodatif sesuai dengan segmen sasaran. Kreatifitas guna merangkai materi dan substansi pesan sangat menentukan keberhasilan, agar pesan diterima secara baik. Selain itu, pesan perlu memperhatikan kultur masyarakat setempat, agar pesan diterima dan tidak menimbulkan bumerang yang kontra produktif dengan kerja-kerja pengawasan.

Keempat, estafet penyelenggara pemilihan. Para kader pengawasan dalam jangka panjang dilatih menjadi pemimpin di masa depan, baik di jajaran penyelenggara sendiri maupun di dalam komunitas struktur sosial masyarakat. Dengan jaringan kader yang sudah terbentuk, apalagi dengan jaringan komunitas yang telah mereka bangun sebelumnya, akan menjadi modal sosial calon pemimpin. Tinggal saat ini, terus mengasah dan menempah diri meningkatkan integritas dan kapasitas hingga layak menjadi pemimpin dan layak menjadi tumpuan koordinator penyelesaian masalah sosial.

***

Pengawasan partisipatif digerakkan jajaran pengawas pemilihan yang berkolaborasi dengan masyarakat, yakni individu dan komunitas yang ambil bagian dalam pencegahan pelanggaran dan melaporkan jika ada pelanggaran kepada instansi berwenang. Individu dan komunitas ini bekerja dengan semangat kerelawanan, sehingga disebut dengan “relawan”. Menjadi relawan bisa lahir dari kesadaran internal maupun campur tangan pihak tertentu pembentuk jiwa kerelawanan.

Bawaslu lewat kegiatan sekolah kader pengawasan, berobsesi melahirkan relawan yang merupakan kader-kader pengawasan partisipatif. Relawan atau kader ini memiliki pengetahuan memadai menyangkut urgensi dan tujuan pengawasan guna suksesi penyelenggaraan pemilihan, secara teknis mampu mengisi alat kerja pengawasan. Relawan ini bergerak dengan rasionalitas mencegah potensi pelanggaran, memberikan informasi awal dan melaporkan jika ada pelanggaran pemilihan. Relawan perlu diberi porsi nyata melalui sikap dan tindakan ambil bagian dalam penyelenggaran rutinitas kontestasi pemilihan.

Akhirnya, peran masyarakat secara partisipatif melalui gerak kader bersama pengawas untuk memerangi praktik politik pragmatis-transaksional dapat dilakukan. Melalui kekuatan dan potensi tersebut, diharapkan perilaku pelanggaran seperti politik uang, manipulasi, pencurian suara, ujaran kebencian dan pelanggaran pemilihan lainnya dapat dicegah. Termasuk  ditindak agar memiliki efek jera pada pelaku dan sekaligus sebagai peringatan yang coba melanggar.

Eksistensi Kader Pengawasan

Eksistensi merujuk makna “hal berada; keberadaan.” Artinya eksistensi kader pengawasan dilekatkan pada keberadaan mereka di tengah-tengah masyarakat yang secara langsung dirasakan manfaatnya. Dalam bingkai idealitas, kader pengawasan sejatinya menjadi mata dan telinga pengawas pemilihan dengan cara memberikan informasi awal dan melaporkan dugaan pelanggaran, serta mampu berkolaborasi meningkatkan kualitas proses dan hasil pemilihan.

Selain itu, pada level tertentu kader pengawasan menjadi kekuatan sosial di tengah masyarakat untuk kontrol penyelenggaraan demokrasi melalui pemilihan. Tidak semata memberikan kritikan atas tahapan, tetapi memberikan solusi konstruktif penyelesaian masalah sosial. Mereka pada posisi ini aktif dan kritis memberikan sumbangsih ide dan gagasan kepada berbagai stakeholders hingga berkontribusi meningkatkan partisipasi masyarakat.

Tidak semata memberikan kritik dalam menjaga integritas proses tahapan pemilihan, kader pengawasan juga menjadi kekuatan sosial menjaga kualitas demokrasi saat ada pihak-pihak merongrong dan melakukan kecurangan merebut kekuasaan. Idealisme kekuatan sosial yang terkoneksi dan menyatu dalam barisan kekuasan sosial yang besar. Sehingga efektif memberi kontrol dan peringatan kepada penyelenggara kekuasaan negara dan peringatan kepada mereka yang ingin mencoba membajak demokrasi melalui kecurangan dan pelanggaran.

Penutup

Cita idealitas kader pengawasan partisipatif sejatinya turut memberi kontribusi peningkatan partisipatif masyarakat dalam penyelenggaraan pemilihan, yakni menjaga dan meningkatkan kualitas demokrasi lewat aksi nyata mencegah pelanggaran, dan jika terjadi pelanggaran maka memberikan laporan kepada instansi berwenang dalam hal ini pengawas pemilihan untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Selain itu, kader pengawasan dapat menjadi unsur kekuatan sosial melakukan kontrol (pengawasan) atas penyelenggaraan demokratisasi yakni memberi kritikan atau dukungan kepada instansi penyelenggara pemilihan.

Kader pengawasan partisipatif bergerak dengan semangat kerelawanan, tanpa dukungan anggaran dari negara. Semata-mata semangat dan idealisme menjaga kualitas demokrasi. Olehnya, komunikasi dan pemberdayaan untuk menjaga integritas dan meningkatkan kapasitas kader pengawasan perlu terus dilakukan baik oleh pemerintah maupun penyelenggara pemilihan sendiri. Dengan memberikan kepercayaan sebagai perpanjangan tangan pengawas pemilihan di dalam komunitas sosial, dan pelibatan kader dalam setiap kegiatan sosialisasi peningkatan partisipasi pemilih.

Catatan Kaki

[1]Miriam Budiardjo dalam Rio Sholihin dkk. 2014. Partisipasi Politik Masyarakat Dalam Pemilihan. Samarinda: Jurnal Administrative Reform, Vol.2 No.4, Desember 2014, hlm. 499.
[2] Ibid, 499.
[3]Gunawan Suswantoro. 2016. Mengawal Penegak Demokrasi di Balik Tata Kelola Bawaslu & DKPP. Jakarta: Penerbit Erlangga. hlm. 115.
[4]Ruslan Husen. 2019. Dinamika Pengawasan Pemilu. Bandung: Ellunar. hlm. 64.
[5]Ibid, hlm. 115-117.

Pengawasan Bawaslu dalam Penyampaian Hasil Pemeriksaan Kesehatan Bakal Calon

542 Views

Palu-Jati Centre. Hasil pengawasan pemeriksaan kesehatan bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), dalam catatan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulteng, diurai dalam tiga bagian. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu, Sabtu (12/9/2020).

“Pertama, pemeriksanaan kesehatan dilakukan sesuai jadwal tahapan yakni mulai 6 sampai 11 September 2020, dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan dalam rentang tanggal 11 sampai 12 September 2020” katanya.

Menurutnya, pemeriksaan kesehatan bakal calon di Rumah Sakit Umum Undata Palu dilaksanakan selama waktu tersebut oleh tim dokter pemeriksa.

“Kedua, seluruh bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur telah datang langsung, dan patuh mengikuti seluruh rangkaian proses pemeriksaan kesehatan sesuai dengan jadwal yang ditetapkan oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Catatan ketiga menurutnya, pemeriksaan dilaksanakan oleh tim atau lembaga yang ditunjuk atau ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah.

“Aspek pemeriksan kesehatan yang diikuti bakal calon meliputi pemeriksaan kesehatan medik-fisik-psikiatri oleh tim dokter pemeriksa,” sebutnya.

Lebih lanjut menurutnya, pemeriksaan kesehatan psikologi bakal calon oleh Tim Himpunan Psikologi Indonesia (Himsi) dan pemeriksaan bebas penyalahgunaan narkoba dan psikotropika oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sulawesi Tengah.

Ketika ditanya dasar hukum pemeriksaan kesehatan bakal calon. Ruslan Husen menyebutkan Pasal 4 ayat (1) huruf e Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir kali dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, bahwa Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan: mampu secara jasmani, rohani dan bebas penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim dokter yang terdiri dari dokter, ahli psikologi dan Badan Narkotika Nasional (BNN)”.

Dia juga menyebutkan, Bawaslu Sulteng turut menghadiri penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan, pada Sabtu (12/11/2020) bertempat di ruang rapat KPU Provinsi Sulteng. Penyerahan hasil pemeriksaan diserahkan langsung Ketua Tim Pemeriksa dr. Alfreth Langitan, Sp.B. dan diterima Komisioner KPU Sulteng Syamsul Y. Gafur, S.H.

Pengawasan Bawaslu difokuskan pada prosedur adminstratif, khususnya pelaksanaan dan penyampaian hasil pemeriksaan kesehatan pada waktu yang ditentukan. Yakni, dilaksanakan sesuai jadwal dan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Tentang Jadwal, Tahapan, dan Program Penyelenggaraan Pemilihan Tahun 2020. (Rsl)

Pergeseran Konsep Kedaulatan Rakyat dalam Kontestasi Pilkada

651 Views

Oleh: Moh. Qadri
(Staf Bawaslu Provinsi Sulteng)

Memasuki September 2020, tanggal 04 sampai 06 merupakan babak baru penentu kontestasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Yakni pendaftaran bakal pasangan calon kepala daerah, baik tingkat Kabupaten/Kota hingga Provinsi. Diibaratkan anak tangga, untuk melangkah fase selanjutnya yang menetukan nasib “bakal calon kepala daerah” menjadi “calon kepala daerah”, maka tahap penetapan merupakan pijakan memastikan kontestan dapat maju pada fase setelahnya. Hingga bermuara terpilihnya kandidat menjadi kepala daerah yang definitif dan merupakan pilihan rakyat secara demoktatis. Yakni, Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang dipilih dalam satu pasangan calon dan dilaksanakan secara demokratis berdasarkan azas langsung, umum bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Selayaknya kontestasi, tentu ada pilihan yang menjadi dilema tersendiri baik untuk Penyelenggara, Peserta Pilkada (Kandidat Bakal Calon) dan utamanya rakyat pemilih akibat perintah Undang-Undang. Sebagai konsekuensi negara Civil Law serasa menelan pil pahit dengan menggugurkan bakal calon dikarenakan tidak terpenuhinya syarat maju sebagai bakal calon pada perhelatan pesta demokrasi. Sehingga terbesit sebuah tanya apa arti demokrasi? Di manakah hak warga negara untuk dipilih? Di manakah suara rakyat untuk memilih calon yang mereka sukai? serta sudahkah sejumlah kursi parlemen yang diwakili partai politik adalah murni representasi suara rakyat?

Hakikat Demokrasi

Banyak Negara mengklaim dirinya sebagai Negara yang demokrasi. Negara dimana dalam system pemerintahannya melibatkan rakyat didalam mengatur dan menjalankan pemerintahannya. Pelibatannya tersebut dapat secara langsung maupun tidak langsung. Negara-negara tersebut mengupload semua kegiatannya dengan mengatasnamakan rakyat. Bahkan Negara-negara yang sebenarnya menganut sistem kerajaanpun mengklim dirinya Negara yang demokratis. Termasuk juga Indonesia, UUD 1945 sebagai konstitusi Negara yang telah mengalami empat kali perubahan, secara nyata mengatur dan mengakui demokrasi sebagai mekanisme pemerintahan. Hal tersebut dapat dilihat dari rumusan Pasal 1 ayat (2) UUD 1945 yaitu “Kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang” Pasal tersebut memuat dua prinsip. Pertama prinsip kedaulatan rakyat atau demokrasi dan yang kedua adalah prinsip Negara hukum. Selain itu, wujud nyata Indonesia sebagai Negara demokrasi juga dapat dilihat pada pasal 6A yang mengatur mengenai pemilihan Presiden dan Wakil Presiden secara langsung, serta Pasal 18 ayat (3) dan (4) yang mengatur mengenai pemilihan DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, dan pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota[1].

Memahami masalah demokrasi terlebih dahulu harus memahami apa definisi dari demokrasi? Tidak ada satu kesamaan dari beberapa ahli mendefinisikan apa itu demokrasi. Secara peristilahan demokrasi berasal dari dua kata yaitu demos dan kratos. Demos mengandung arti rakyat sedangkan kratos mengadung arti pemerintahan. Jadi apabila dua makna tersebut di gabungkan maka demokrasi mengandung makna pemerintahan rakyat.

Makna dari pemerintahan rakyat adalah segala kebijakan yang dibuat oleh Negara akan melibatkan partisipasi rakyat. Partisipasi rakyat tentunya dilaksanakan melalui beberapa tahapan yaitu pertama rakyat harus mengetahui. Kedua, rakyat harus ikut memikirkan. Ketiga, rakyat harus ikut memusyawarahkan. Dan yang keempat, rakyat harus ikut memutuskan. Selain hal tersebut di atas juga tidak kalah pentingnya terhadap partisipasi rakyat adalah rakyat harus ikut aktif melaksanakan. Berkaitan dengan pemerintahan rakyat, ada trademark yang sangat terkenal sampai saat ini yang dinyatakan oleh salah satu presiden Amerika Serikat Abraham Lincoln, presiden Amerika Serikat yang ke 16.

Presiden Amerika tersebut menyatakan bahwa demokrasi adalah pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat. Mengacu kepada pernyataan tersebut di atas demokrasi diakui banyak orang dan Negara sebagai sebuah system nilai kemanusiaan yang paling menjanjikan masa depan umat manusia yang lebih baik dari system lainnya. Sejak tahun 1998 atau sejak masa reformasi bergulir di Indonesia, demokrasi di Indonesia seperti berlari kencang. Hal ini ditandai dengan dibukanya kesempatan untuk melakukan sesuatu secara bebas. Sejak reformasi kebebasan warga Negara dijamin oleh Negara melalui perlindungan hukum terhadap warga Negara untuk mengekpresikan sesuatu yang dikehendakinya. Pada pemilu tahun 1999 contohnya, saat itu partai politik peserta pemilu sangat banyak sekali.

Negara memberi kebebasan kepada rakyat untuk mendirikan partai politik dan ikut serta di dalam kompetisi pemilihan umum. Syarat-syarat pendirian partai politik pun sangatlah mudah. Selain kebebasan pendirian partai, kebebasan warga Negara untuk berserikat dan berkumpul pun mendapat jaminan secara konkrit. Baik di dalam perlindungan hukum maupun juga di dalam praktek-prakteknya. Sejak reformasi tahun 1998 kebebasan warga untuk melaksanakan unjuk rasa demontrasi menuntut hak-hak masa begitu banyak terjadi. Apabila ada masalah sedikit masyarakat lebih memilih menggunakan jalan berunjuk rasa dari pada melalui musyawarah. Demontrasi terjadi di mana-mana, mulai dari kota besar sampai desa-desa terpencil.

Seperti uraian di atas, bahwa konsep demokrasi bukanlah konsep yang mudah dipahami. Hal ini karena ada beberapa definisi berbeda-beda yang disampaikan para ahli. Bahkan di dalam pelaksanaannya ada kata di belakang kata demokrasi untuk memberikan kejelasan demokrasi yang dianut sebuah Negara. Lihat saja perkembangan demokrasi di Indonesia.

Indonesia dari masa ke masa menganut demokrasi yang berbeda beda. Pada masa pemerintahan presiden Sukarno dikenal dengan Demokrasi terpimpin. Pada masa pemerintahan Presiden Suharto dikenal dengan Demokrasi Panca Sila, yang menggaunkan sebuah statmen melaksanakan Panca Sila dengan Murni dan konsekuansinya. Dalam pelaksanaannya sehari-hari Panca Sila menjadi Asas Tunggal dalam menjalankan kehidupan bernegara. Apabila melihat sifat dari demokrasi yang bermacam-macam itu, dikenal berbagai tipologi demokrasi. Di antaranya adalah demokrasi langsung, demokrasi konstitusional, demokrasi rakyat.[2]

“Demokrasi langsung adalah suatu kondisi ketika keseluruhan warga Negara dengan nyata ikut serta dalam permusyawaratan untuk menentukan kebijaksanaan umum atau undangundang.”[3] Pada kondisi Negara yang kecil dan memiliki jumlah penduduk yang sedikit kemungkinan demokrasi langsung dapat dilaksanakan. Namun demikian pada Negara yang luas, besar dan memiliki penduduk yang sangat banyak, penerapat demokrasi secara langsung sangatlah tidak mungkin secara murni dilaksanakan. Seperti di Indonesia makan pelaksanaan demokrasi secara langsung hanyalah terbatas terhadap pelaksanaan pemilihan umum. Baik pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden. Demikian juga dalam pelaksanaan pemilihan kepada daerah baik pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota di pilih secara langsung sebagai perwujudan Demokrasi.

Hakikat demokrasi sebagai suatu sistem bermasyarakat dan bernegara serta pemerintahan memberikan penekanan pada keberadaan kekuasaan di tangan rakyat baik dalam penyelenggaraan maupun pemerintahan. Dalam konsep demokrasi yang dimaknai bahwa pemerintahan berada di tangan rakyat, Mahfud MD membanginya menjadi 3 hal, yaitu : 1) pemerintahan dari rakyat (government of the people), 2) pemerintahan oleh rakyat (government by the people), 3) pemerintahan untuk rakyat (government for the people).

Hak Politik Warga Negara

Hak Politik Warga Negara merupakan bagian dari hak-hak yang dimiliki oleh warga negara dimana asas kenegaraannya menganut asas demokrasi. Lebih luas hak politik itu merupakan bagian dari hak turut serta dalam pemerintahan. Hak turut serta dalam pemerintahan dapat dikatakan sebagai bagian yang amat penting dari demokrasi. Hak ini bahkan dapat dikatakan sebagai pengejawantahan dari demokrasi, sehingga jika hak ini tidak ada dalam suatu negara, maka negara tersebut tidak semestinya mengakui diri sebagai negara demokratis. Negara-negara yang menganut demokrasi, pada umumnya mengakomodir hak politik warga negaranya dalam suatu penyelenggaraan pemilihan umum, baik itu bersifat langsung maupun tidak langsung.

Dalam Konvenan Internasional Sipil dan Politik, ICCPR (International Convenan on Civil and Political Rights) disebutkan bahwa keberadaan hak-hak dan kebebasan dasar manusia diklasifikasikan menjadi dua jenis: pertama, kategori neo-derogable, yaitu hak-hak yang bersifat absolut dan tidak boleh dikurangi, walaupun dalam keadaan darurat. Hak ini terdiri atas; (i) hak atas hidup (rights to life); (ii) hak bebas dari penyiksaan (right to be free from slavery); (iii) hak bebas dari penahanan karena gagal dalam perjanjian (utang); (iv) hak bebas dari pemidanaan yang bersifat surut, hak sebagai subjek hukum, dan atas kebebasan berpikir, berkeyakinan, agama.

Jenis kedua yaitu kategori derogable, yaitu hak-hak yang boleh dikurangi/ dibatasi pemenuhannya oleh negara pihak. Hak dan kebebasan yang termasuk dalam jenis ini meliputi (i) hak atas kebebasan berkumpul secara damai; (ii) hak atas kebebasan berserikat, termasuk membentuk dan menjadi anggota buruh; dan (iii) hak atas kebebasan menyatakan pendapat/ berekspresi; termasuk kebebasan mencari, menerima, dan memberi informasi dengan segala macam gagasan tanpa memperhatikan batas (baik melalui lisan/ tulisan).

Namun demikian, bagi negara-negara pihak ICCPR diperbolehkan mengurangi kewajiban dalam pemenuhan hak-hak tersebut. Tetapi penyimpangan itu hanya dapat dilakukan apabila sebanding dengan ancaman yang dihadapi dan tidak bersifat diskriminatif, yaitu demi; (i) menjaga keamanan/ moralitas umum, dan (ii) menghormati hak/ kebebasan orang lain. Dalam hal ini Rosalyn Higgins menyebutkan bahwa ketentuan ini sebagai keleluasaan yang dapat disalahgunakan oleh negara.

AS Hikam dalam pemaparannya menyebutkan adanya beberapa hak-hak dasar politik yang inti bagi warga negara diantaranya; hak mengemukakan pendapat, hak berkumpul, dan hak berserikat. Dalam UUD 1945, tercantum adanya keberadaan hak politik sipil dalam beberapa pasal. Pada pasal 27 ayat 1 mengenai persamaan kedudukan semua warga negara terhadap hukum dan pemerintahan; pasal 28 tentang kebebasan, berkumpul dan menyatakan pendapat; dan pasal 31 ayat 1 tentang hak setiap warga negara untuk mendapatkan pendidikan.

Secara ringkas dapat dikatakan bahwa hak-hak politik masyarakat Indonesia yang dijamin oleh UUD, yaitu hak membentuk dan memasuki organisasi politik ataupun organisasi lain yang dalam waktu tertentu melibatkan diri ke dalam aktivitas politik; hak untuk berkumpul, berserikat, hak untuk menyampaikan pandangan atau pemikiran tentang politik, hak untuk menduduki jabatan politik dalam pemerintahan, dan hak untuk memilih dalam pemilihan umum. Yang mana semuanya direalisasikan secara murni melalui partisipasi politik.

Adapun keseluruhan penggunaan hak politik sipil dibedakan atas dua kelompok:

  1. Hak politik yang dicerminkan oleh tingkah laku politik masyarakat.Biasanya penggunaannya berupa hak pilih dalam pemilihan umum, keterlibatan dalam organisasi politik dan kesertaan masyarakat dalam gerakan politik seperti demonstrasi dan huru-hara.
  2. Hak politik yang dicerminkan dari tingkah laku politik elit. Dalam hal ini, tingkah laku elit dipahami melalui tata cara memperlakukan kekuasaan, penggunaan kekuasaan dan bentuk hubungan kekuasaan antar elit, dan dengan masyarakat.

Moh. Kusnardi dan Hermaily Ibrahim mengungkapkan bahwa dalam paham kedaulatan rakyat (democracy) rakyatlah yang dianggap sebagai pemilik dan pemegang kekuasaan tertinggi suatu negara. Rakyatlah yang menentukan corak dan cara pemerintahan diselenggarakan. Rakyatlah pula yang menentukan tujuan yang hendak dicapai oleh negara dan pemerintahannya itu.

Dalam praktiknya, yang secara teknis menjalankan kedaulatan rakyat adalah pemerintahan eksekutif yang dipilih secara langsung oleh rakyat dan wakil-wakil rakyat di lembaga perwakilan rakyat atau parlemen. Perwakilan rakyat tersebutlah yang bertindak untuk dan atas nama rakyat, yang secara politik menentukan corak dan cara bekerjanya pemerintahan, serta tujuan yang hendak dicapai baik dalam jangka panjang maupun pendek. Agar para wakil rakyat tersebut dapat bertindak atas nama rakyat, maka wakil-wakil rakyat harus ditentukan sendiri oleh rakyat. Mekanismenya melalui pemilihan umum (general election). Dengan demikian, secara umum tujuan pemilihan umum adalah:

  1. memungkinkan terjadinya peralihan pemerintahan secara aman dan tertib.
  2. untuk melaksanakan kedaulatan rakyat.
  3. dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga Negara.

Keikutsertaan warga dalam pemilihan umum (general elections) merupakan ekspresi dari ikhtiar melaksanakan kedaulatan rakyat serta dalam rangka melaksanakan hak-hak azasi warga negara.[4] Pemilihan umum adalah merupakan conditio sine quanon bagi suatu negara demokrasi modern, artinya rakyat memilih seseorang untuk mewakilinya dalam rangka keikutsertaan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan negara, sekaligus merupakan suatu rangkaian kegiatan politik untuk menampung kepentingan atau aspirasi masyarakat. Dalam konteks manusia sebagai individu warga negara, maka pemilihan umum berarti proses penyerahan sementara hak politiknya. Hak tersebut adalah hak berdaulat untuk turut serta menjalankan penyelenggaraan negara.[5]

Pelaksanaan kedaulatan rakyat tidak dapat dilepaskan dari pemilihan umum karena pemilihan umum merupakan konsekuensi logis dianutnya prinsip kedaulatan rakyat (demokrasi) dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Prinsip dasar kehidupan kenegaraan yang demokratis adalah setiap warga negara berhak ikut aktif dalam proses politik.[6] Di Indonesia, pemilihan umum merupakan penafsiran normatif dari UUD 1945 agar pencapaian masyarakat demokratis mungkin tercipta. Masyarakat demokratis ini merupakan penafsiran dari pelaksanaan kedaulatan rakyat. Dalam hal ini kedaulatan rakyat hanya mungkin berjalan secara optimal apabila masyarakatnya mempunyai kecenderungan kuat ke arah budaya politik partisipan.[7]

Partisipasi politik merupakan inti dari demokrasi. Demokratis tidaknya suatu sistem politik, ditentukan oleh ada-tidaknya atau tinggi-rendahnya tingkat partisipasi politik warganya. Standar minimal demokrasi biasanya adalah adanya pemilu reguler yang bebas untuk menjamin terjadinya rotasi pemegang kendali negara tanpa adanya penyingkiran terhadap suatu kelompok politik manapun, adanya partisipasi aktif dari warga negara dalam pemilu itu dan dalam proses penentuan kebijakan, terjaminnya pelaksanaan hak asasi manusia yang memberikan kebebasan bagi para warga negara untuk mengorganisasi diri dalam organisasi sipil yang bebas atau dalam partai politik, dan mengekspresikan pendapat dalam forum-forum publik maupun media massa.[8]

Dalam pemilihan umum diakui adanya hak pilih secara universal (universal suffrage). Hak pilih ini merupakan salah satu prasyarat fundamental bagi negara yang menganut demokrasi konstitusional modern. Dieter Nohlen berpendapat bahwa:[9]

“The right to vote, along with freedom of expression, assembly, association, and press, is one of the fundamental requirements of modern constitutional democracy”.

Hak pilih warga negara mendapatkan jaminan dalam berbagai instrumen hukum. Pasal 21 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia (DUHAM) menentukan bahwa:

(1) Setiap orang berhak turut serta dalam pemerintahan negerinya sendiri, baik dengan langsung maupun dengan perantaraan wakil-wakil yang dipilih dengan bebas;
(2) Setiap orang berhak atas kesempatan yang sama untuk diangkat dalam jabatan pemerintahan negerinya;
(3) Kemauan rakyat harus menjadi dasar kekuasaan pemerintah; kemauan ini harus dinyatakan dalam pemilihan-pemilihan berkala yang jujur dan yang dilakukan menurut hak pilih yang bersifat umum dan berkesamaan, serta dengan pemungutan suara yang rahasia ataupun menurut cara-cara lain yang juga menjamin kebebasan mengeluarkan suara”.

Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.” Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum. Kemudian, Pasal 28D ayat (3) menentukan bahwa setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.”

Pada tingkat undang-undang, UU No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia mengatur hak pilih dalam Pasal 43 yang menentukan bahwa:

“Setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam pemilihan umum berdasarkan persamaan hak melalui pemungutan suara yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.”

Hak pilih juga tercantum dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR) yang telah diratifikasi Indonesia dengan UU No. 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan International Covenant on Civil and Political Rights (Kovenan Internasional Tentang Hak-Hak Sipil Dan Politik). Pasal 25 ICCPR menentukan bahwa,

“Setiap warga negara juga harus mempunyai hak dan kebebasan, tanpa pembedaan apapun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan tanpa pembatasan yang tidak beralasan:

  1. ikut dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, baik secara langsung maupun melalui wakil-wakil yang dipilih secara bebas;
  2. memilih dan dipilih pada pemilihan umum berkala yang jujur, dan dengan hak pilih yang universal dan sama, serta dilakukan melalui pemungutan suara secara rahasia untuk menjamin kebebasan dalam menyatakan kemauan dari para pemilih;
  3. memperoleh akses pada pelayanan umum di negaranya atas dasar persamaan.”

Sesuai prinsip kedaulatan rakyat, maka seluruh aspek penyelenggaraan pemilihan umum harus dikembalikan kepada rakyat untuk menentukannya. Tidak adanya jaminan terhadap hak warga negara dalam memilih pemimpin negaranya merupakan suatu pelanggaran terhadap hak asasi. Terlebih lagi, UUD 1945 Pasal 2 Ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.

Hak pilih juga diatur dalam Pasal 1 Ayat (2), Pasal 6A (1), Pasal 19 Ayat (1), dan Pasal 22C (1) UUD 1945. Ketentuan-ketentuan tersebut menunjukkan adanya jaminan yuridis yang melekat bagi setiap warga negara Indonesia untuk dapat melaksanakan hak pilihnya. Ketentuan tersebut menegaskan bahwa segala bentuk produk hukum perundang-undangan yang mengatur mengenai pemilihan umum sudah seharusnya membuka ruang yang seluas-luasnya bagi setiap warga negara untuk dapat menggunakan hak pilih dan dipilih dalam dalam pemilihan umum maupun pemilihan kepala daerah.

Tergadainya Hak Demokrasi Oleh Regulasi

Dalam Undang-undang 10 Tahun 2016 Pasal 40 Ayat (1) tentang pemilihan kepala daerah, disebutkan: Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah di daerah yang bersangkutan.

Kemudian merujuk pada PKPU Nomor 1 Tahun 2020 Pasal 5 Pasal (2): Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang memperoleh paling sedikit 20% (dua puluh persen) dari jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah atau 25% (dua puluh lima persen) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terakhir di daerah yang bersangkutan.

Melihat dari Undang-undang maupun Peraturan KPU di atas, nampak kontradiksi dengan peraturan yang lebih tinggi yaitu Undang-undang Dasar 1945 yang telah disajikan di atas, yang mana hakikatnya negara demokrasi yakni negara yang membebaskan rakyatnya untuk dipilih maupun memilih, serta rakyatlah yang memiliki kedaulatan, bukan pemerintah. Problematikanya ada pada peraturan tersebut yang membatasi hak warganya untuk menunaikan hak demokrasinya, karena “dipaksa” harus mengikuti aturan main yang ditetapkan oleh pemerintah.

Ketika seseorang yang ingin terlibat dan menjadi “pemain” dalam pesta demokrasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala daerah, dan hal tersebut mendapat dukungan dari banyak orang, tak terhingga dari berbagai kalangan yang dengan sukarela tanpa paksaan menyatakan rasa simpati dan dukungan kepada calon kepala daerah yang mereka idolakan justru tersandung hanya karena tidak memenuhi syarat yang ditetapkan oleh aturan main dari pemerintah.

Kondisi yang demikian jika dilihat dari perspektif konsep negara demokrasi maka dapat mencederai sendi-sendi demokrasi itu sendiri, karena suara rakyat yang dikatakan berdaulat terciderai karena melanggar HAM. Dalam sejarah bangsa indonesia Pelaksanaan demokrasi pada masa pemerintahan parlementer (1949-1959) merupakan masa kejayaan demokrasi di Indonesia.

Akan tetapi kesuksesan demokrasi parlementer tidak berumur panjang. Dikutip dari situs resmi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, demokrasi parlementer hanya bertahan selama sembilan tahun. Demokrasi parlementer berakhir saat dikeluarkannya Dekrit oleh Presiden Soekarno pada 5 Juli 1959 yang membubarkan Konstituante dan kembali pada UUD 1945. Presiden menganggap demokrasi parlementer tidak sesuai dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dijiwai oleh semangat gotong royong. Sehingga Soekarno menganggap sistem demokrasi ini telah gagal mengadopsi nilai-nilai kepribadian bangsa Indonesia.

Sejarah kegagalan demokrasi dimasa lalu seakan-akan terulang kembali dimasa kini dengan hadirnya regulasi karya nyata partai politik yang hendak mengambil alih dominan kekuasaan rakyat atas nama demokrasi yang menciderai hak warga negara untuk mencalonkan diri dan dipilih oleh masyarakatnya. Hal ini tentu menciderai demokrasi yang seharusnya mengakomodir seluruh kepentingan warga negara untuk tidak dibatasi dan bertentangan dengan konstitusi sebagaimana yang telah diberikan oleh UUD 1945 pada pasal 28.

Penyebabnya materi muatan undang-undang bertentangan dengan UUD 1945 yaitu mengenai penentuan materi muatan yang tidak sesuai dengan pedoman yang ada, seperti yang telah diajukan oleh A. Hamid S. Attamimi. Dalam hal menemukan suatu materi muatan undang-undang menurut A. Hamid S. Attamimi digunakan 3 (tiga) pedoman yaitu:

  1. Dari ketentuan dalam Batang Tubuh UUD 1945.
  2. Berdasarkan Wawasan Negara berdasarkan atas hukum (rechtstaat).
  3. Berdasarkan wawasan Pemerintahan berdasarkan sistem Konstitusi.

Ketentuan materi muatan undang-undang Indonesia yang harus diatur menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Pasal 10 ayat (1) sebagai berikut:

  1. Pengaturan lebih lanjut mengenai ketentuan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Perintah suatu undang-undang untuk diatur dengan undang-undang;
  3. Tindak lanjut atas putusan Mahkamah Konstitusi; dan atau
  4. Pemenuhan kebutuhan hukum dalam masyarakat.

Materi muatan undang-undang haruslah berpedoman pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, agar tidak terjadi kesewenangan pejabat pembentuk undang-undang dalam membentuk suatu undang-undang, karena undang-undang merupakan kebutuhan masyarakat terhadap pengaturan segala aspek hidup warga negara untuk melakukan suatu tindak laku agar terciptanya kesejahteraan hidup dalam negara.[10]

Masyarakat sebagai unsur terpenting, seharusnya diberikan ruang untuk mengartikulasikan makna demokrasi dalam pilkada, sebagai ruang penyampaian mandat sebagian kehidupannya kepada calon yang akan dipilih. Sehingga anggapan bahwa Pilkada yang hanya dipenuhi perseteruan politik tanpa konsepsi yang membuang energi dapat dihindari.

Pilkada sebagai bagian dari instrumen pelaksanaan demokrasi, merupakan proses pergulatan pemikiran, tawaran program, kebijakan sekaligus proses penguatan edukasi tentang hakikat demokrasi yang tidak berhenti pada soal elektroralisme, tetapi sebagai jalan untuk pemenuhan hak dasar warga dan pengembangan daerah oleh pemerintah yang memperoleh mandat dari masyarakat[11].

Dari uraian di atas, perlu upaya telaah lebih aktual terhadap Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala daerah, sebagai wujud nyata mengembalikan kedaulatan rakyat yang berpedoman pada konsep filosofi demokrasi dari, oleh dan untuk rakyat. Tidak hanya dibatasi oleh representasi kursi di parlemen, sehingga tidak ada lagi masyarakat yang terciderai hak demokrasinya untuk maju, untuk dapat dipilih sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar 1945.

Catatan Kaki

[1] Kebebasan  Sebagai  Hakekat  Demokrasi,  Jurnal  Inovatif, Volume VIII Nomor I Januari  2015,  hlm 96.
[2] Lihat Abu Bakar, Pengantar Ilmu Politik, cetakan pertama, Ar-Ruzz Media, Jogjakarta, 2010, hal 263-266.
[3] ibid.
[4] Moh. Kusnardi dan Harmaily Ibrahim, Pengantar Hukum Tata Negara Indonesia, Pusat Studi Hukum Tata Negara FHUI, cet.ke-5, Jakarta, 1983. hal.328.
[5] Miriam Budiarjo, Hak Asasi Manusia Dalam Dimensi Global, Jurnal Ilmu Politik, No. 10, 1990, Jakarta, hlm. 37.
[6] Dahlan Thaib, Implementasi Sistem Ketatanegaraan Menurut UUD 1945, Liberty, Jakarta, 1993, hlm. 94.
[7] Miriam Budiarjo, Dasar-Dasar Ilmu Politik, PT. Gramedia, Jakarta, 1983, hlm. 9.
[8] G. Bingham Powell, Jr., 1982, Contemporary Democracies: Participation, Stability and Violence, (Cambridge: Harvard University Press), dikutip dari Hasyim Asy’ari, “Pendaftaran Pemilih di Indonesia”, Makalah Seminar Internasional “Membangun Sistem Pendaftaran Pemilih Yang Menjamin Hak Pilih Rakyat: Pengalaman Indonesia dan Internasional”,Jakarta, 30 Maret 2011, hlm. 1.
[9] Dieter Nohlen, 1995, “Voting Rights”, dalam Seymour Martin Lipset (ed.), 1995, The Encyclopedia of Democracy, Volume IV, (Wahington D.C.: Congressional Quarterly Inc.), hlm. 1353-1354, dikutip dari Hasyim Asy’ari, Ibid, hlm. 1.
[10] Pengaturan mengenai materi muatan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan merupakan pengadopsian dari pendapat A. Hamid S. Hatamimi.
[11].https://medanbisnisdaily.com/news/online/read/2020/07/29/114218/menemukan_hakikat_demokrasi_dalam_pilkada diunduh pada tanggal  8 September 2020.

Ketua Bawaslu Sulteng; Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Dicegah

542 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen menyatakan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dicegah, dan butuh kesadaran semua pihak menekan penyebaran pandemi virus ini.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, nantinya akan diserahkan ke pihak atau instansi berwenang untuk proses penegakan hukum. Penegasan itu disampaikan Ruslan Husen di Palu, Rabu (10/9/2020).

Dikatakan, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan atau kerumunan dalam tahapan pemilihan kepala daerah, menurut Alumni Universitas Tadulako ini, pihaknya akan melakukan penindakan pelanggaran melalui pintu laporan atau temuan pelanggaran untuk hasilnya diteruskan ke instansi berwenang.

“Hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan, bisa berdimensi pelanggaran administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya,” urainya.

Ruslan menerangkan, terhadap pelanggaran administrasi, ketika subjek hukum pelaku yakni pasangan calon kepala daerah berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Hasil penindakan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi pelanggaran kepada KPU dengan terlapor pasangan calon kepala daerah untuk diberikan sanksi teguran atau sanksi peringatan,” jelasnya.

Dia menyebut, keterbatasan wewenang yang diberikan undang-undang, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dimensi pelanggaran hukum lainnya, berarti diatur di luar Undang-Undang Pilkada. Berupa subjek hukum terlapor adalah kontestan peserta pemilihan, dengan menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran berupa kerumunan atau arak-arakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses pidana umum.

“Pendekatan penegakan hukum pidana umum harus dimaknai upaya terakhir, setelah rangkaian kegiatan pencegahan dan ternyata tetap terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Disampaikan, proses hukum pidana umum dapat mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karatina Kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pasal 218 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika di daerah terdapat produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah, maka Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi berupa penerusan pelanggaran hukum lainnya kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Misalnya Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Dijelaskannya, dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi memberikan sanksi administratif berupa teguran dan denda, setelah koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pihaknya berharap, agar bakal pasangan calon dan pasangan calon kepala daerah dapat mengendalikan pendukung dan simpatisannya.

“Menghindari kerumunan dan arak-arakan massa yang bisa semakin menambah penyebaran wabah pandemi Covid-19, dan menghindari penjatuhan sanksi hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi dan Pimpinan Partai Politik untuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder yang terlibat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Terutama ke sesama penyelenggara pemilihan baik KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan beserta jajaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan. (Rsl)

Pendaftaran Calon Gubernur, Berikut Tiga Catatan Bawaslu

659 Views

Palu-Jati Centre. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pengawasan langsung dan melekat atas pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Tengah, mulai tanggal 4 – 6 September 2020. Berikut tiga catatan pengawasan Bawaslu sebagaimana diuraikan Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah Ruslan Husen di Palu, Ahad (6/9/2020).

“Pertama, pendaftaran kedua bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang diusulkan partai politik pemilik kursi di DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, telah terpenuhi syarat pencalonan sehingga dinyatakan memenuhi syarat,” ujarnya.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dokumen syarat calon dinyatakan lengkap, sehingga Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah menyatakan pendaftaran diterima, dan dilanjutkan ke tahapan verifikasi syarat calon mulai tanggal 6 – 12 September 2020 mendatang.

Sebagaimana diketahui, hari kedua tahapan pendaftaran Sabtu (5/9/2020), bakal pasangan calon Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir sekitar pukul 11.30 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni PKS, Perindo, Golkar, NasDem, PPP, PKB, Demokrat, PAN, dan Hanura.

Selanjutnya, bakal pasangan calon Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala pada hari yang sama sekitar pukul 14.10 Wita di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pendaftaran, bersama pimpinan partai politik pengusung yakni Gerindra dan PDI-Perjuangan.

“Catatan kedua. Terhadap verifikasi syarat calon, ada ruang bagi masyarakat untuk memberikan tanggapan dan masukan tertulis atas keterpenuhan syarat calon dimaksud,” katanya.

KPU telah mengumumkan melalui laman resminya mengenai daftar bakal pasangan calon, dan dokumen pendaftaran untuk memperoleh masukan dan tanggap masyarakat, yakni sampai batas waktu satu hari sebelum berakhirnya masa penelitian perbaikan.

“Catatan terakhir, kepatuhan para pihak soal penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19,” katanya.

Menurutnya, proses pendaftaran di kantor KPU telah menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, seperti memakai masker, cuci tangan sebelum masuk ruangan, dan menjaga jarak aman minimal satu meter.

Walaupun menurutnya, penerapan protokol kesehatan ini, terus digiatkan oleh semua pihak. Jangan sampai muncul klaster baru penyebaran Covid-19, misalnya klaster pilkada baik dari peserta maupun dari penyelenggara.

Jauh hari sebelum pendaftaran, penyelenggara pemilihan baik KPU maupun Bawaslu sudah menyampaikan imbauan dan sosialisasi sesuai anjuran Pemerintah agar pelaksanaan pemilihan kepala daerah, menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19.

“Protokol kesehatan, juga menjadi salah satu konsentrasi pengawasan Bawaslu dengan memberikan saran dan imbauan, termasuk jika ada pelanggaran melakukan proses penindakan pelanggaran,” jelasnya.

Menurutnya, konteks pelanggaran bisa berdimensi administrasi, etika penyelenggara pemilihan, maupun pelanggaran hukum lainnya (pidana umum).

Sebagaimana diketahui pelaksanaan pendaftaran calon, memperhatikan Keputusan KPU Nomor: 394/PL.02.2-Kpt/06/KPU/VIII/2020 Tentang Pedoman Teknis Pendaftaran, Penilitian dan Perbaikan Dokumen Persyaratan, Penetapan Serta Pengundian Nomor Urut Pasangan Calon dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota. (Rsl)

Bakal Pasangan Calon, Rusdy Mastura dan Ma’mun Amir

 

Bakal Pasangan Calon, Mohamad Hidayat Lamakarate dan Bartholomeus Tandigala

 

Tim Pengawasan Pencalonan dari Bawaslu Sulteng, foto di KPU Sulteng