Berbagi Berkah Ramadhan, PT Hengjaya Mineralindo Perkuat Silaturahmi Lewat Safari Takjil di Morowali

15 Views

JATI CENTRE –  PT Hengjaya Mineralindo melaksanakan kegiatan Safari Ramadhan pada tanggal 24–25 Februari 2026 dengan membagikan takjil kepada sembilan desa lingkar tambang.

Adapun sembilan desa penerima manfaat dalam kegiatan di Kabupaten Morowali ini meliputi Desa Tangofa, Desa Bete-bete, Desa Puungkeu, Desa One Ete, Desa Lafeu, Desa Tandaoleo, Desa Padabaho, Desa Makarti Jaya, dan Desa Labota.

Dalam kegiatan tersebut, masing-masing desa menerima bantuan takjil berupa: 10 kardus air mineral, 10 kardus teh kemasan, dan 10 kilogram kurma.

Kegiatan Safari Ramadhan ini merupakan bagian dari komitmen perusahaan dalam mempererat tali silaturahmi serta memperkuat hubungan harmonis antara perusahaan dan masyarakat di wilayah operasional. Melalui program ini, perusahaan berharap dapat berbagi kebahagiaan dan membantu masyarakat dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa.

Perwakilan manajemen PT Hengjaya Mineralindo menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan sebagai wujud kepedulian sosial perusahaan kepada masyarakat lingkar tambang.

“Kami berharap bantuan takjil ini dapat memberikan manfaat dan menambah keberkahan di bulan suci Ramadhan. Safari Ramadhan ini bukan hanya tentang berbagi, tetapi juga tentang memperkuat kebersamaan dan silaturahmi antara perusahaan dan masyarakat,” ujar Mijwadul Ihsas selaku perwakilan Tim CSR & ER PT Hengjaya Mineralindo.

Salah satu warga sekaligus Imam Masjid Desa Labota, Nur Alif Firmansyah, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih atas perhatian yang diberikan perusahaan.

“Kami sangat bersyukur dan berterima kasih atas kepedulian PT Hengjaya Mineralindo kepada masyarakat, khususnya di bulan Ramadhan ini. Bantuan takjil ini sangat membantu jamaah dalam menyiapkan hidangan berbuka puasa. Semoga perusahaan semakin maju dan terus memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar,” ungkap Nur Alif Firmansyah.

Masyarakat di sembilan desa menyambut kegiatan ini dengan penuh antusias dan berharap kegiatan Safari Ramadhan dapat terus dilaksanakan di tahun-tahun mendatang sebagai wujud sinergi dan kebersamaan antara perusahaan dan masyarakat.

Untuk diketahui, PT Hengjaya Mineralindo merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan dan berkomitmen untuk menjalankan operasional yang berkelanjutan serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan pembangunan daerah.***

KOMPAK BUNGKAM! Bagian Pengadaan, Inspektorat, ULP-Pokja dan PPK Terkait Dugaan KKN dalam Tender Pasar Rakyat Bahodopi

320 Views

JATI CENTRE – Dugaan praktik Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (KKN) dalam tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi, Kabupaten Morowali, semakin menguat setelah sejumlah pihak berwenang memilih bungkam saat dimintai klarifikasi.

Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, Inspektorat Daerah, Unit Layanan Pengadaan (ULP), Pokja, hingga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) terpantau kompak enggan memberikan keterangan.

Pasca mencuatnya dugaan konspirasi pengaturan pemenang lelang tender Pasar Rakyat Bahodopi, pihak yang terlibat pengaturan pemenang tender, kompak tutup mulut.

Upaya konfirmasi, meminta tanggapan berbagai pihak seperti Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa, Sahlan, ataupun Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perindustrian dan Koperasi Kabupaten Morowali, Andi S. Hadi tidak mendapat tanggapan memadai.

Sahlan, selaku Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Pemkab Morowali hanya memberikan jawaban terkait pakta integritas yang ditanda tangani pemenang tender.

”Wassalam, fakta integritas sudah by system, artinya saat mengisi isian kualifikasi otomatis menjadi bagian dari dokumen kualifikasi penyedia, konsekuensi secara lugas termuat dalam dokumen tender (SDP),” tulis pejabat yang kerap disapa “Onga” sebagaimana dikutip dari Media Portal Sulawesi.Id, pada Jumat (29/08/2025).

Sahlan juga meminta untuk mengirim surat resmi konfirmasi kepada pihaknya, terkait hal-hal yang ingin dikonfirmasi.

”Mohon kiranya untuk konfirmasi selanjutnya kami disurati, supaya kami Pokja bisa menjawab secara resmi,“ tulisnya melalui pesan singkat.

Sementara itu, Andi S. Hadi selaku PPK pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi memilih bungkam terkait mencuatnya dugaan penggunaan data dan dukungan personil palsu, pada proyek yang bersumber dari pos anggaran APBD 2025.

Kepala Bidang Perdagangan pada Dinas Perindagkop Pemkab Morowali ini, memilih tidak menjawab pertanyaan yang dikirimkan melalui telepon genggamnya.

Demikian juga, hal yang sama terjadi dengan Kepala Dinas Perindagkop Morowali, Andi Kaharuddin, juga tidak memberikan komentar.

Bahkan, Inspektur Inspektorat Daerah Kabupaten Morowali, Apridin juga tidak memberikan jawaban terkait polemik proses tender proyek Pasar Rakyat Bahodopi.

Pesan yang dikirim melalui nomor kontak pribadinya di nomor 0812 3316 XXXX, belum memberi respon walaupun tampak centang dua dalam aplikasi WhatsApp.

Selentingan beredar ajakan bungkam yang diduga dipelopori orang lingkar dalam pemerintahan Morowali, terkait dugaan praktik culas tender ini.

“Acuhkan saja, cuek saja, nanti reda sendiri dan tenggelam isunya,“ kata sumber terpercaya  menirukan bunyi ajakan bungkam.

Dari sumber terpercaya juga diketahui, proses pengaturan tender yang diduga kuat pengaturan konspirasi untuk melakukan pemufakatan jahat, dalam meloloskan pemenang melibatkan pihak ULP dan Pokja serta PPK.

Proses pengadaan tenaga teknik yang dipakai perusahaan pemenang tender, PT Anita Mitra Setia melalui agen penyedia tenaga.

”Ada kelompok yang mengatur supaya pihak yang sekarang kerja proyek itu menang, patut diduga ada bangun deal-deal agar menjadi pemenang,” ujar sumber.


JATI Centre Akan Laporkan ke APH

Ketua JATI Centre, Ruslan Husein, menanggapi situasi ini dengan menegaskan sikap diam para pejabat merupakan indikasi kuat adanya sesuatu yang tidak beres, dalam proses lelang proyek yang bersumber dari APBD tahun 2025 tersebut.

“Diamnya para pihak yang seharusnya bertanggung jawab, merupakan sinyal kuat ada yang disembunyikan. Ini bisa jadi bentuk pemufakatan jahat memenangkan pihak tertentu dalam proyek,” tegas Ruslan Husein di Palu pada Jumat (29/08/2025).

Ruslan menyebut, berdasarkan hasil investigasi dan laporan yang diterima JATI Centre, terdapat dugaan keterlibatan oknum dalam pengaturan tender, mulai dari proses kualifikasi hingga penunjukan pemenang proyek.

Informasi dari sumber internal menyebutkan, dugaan penggunaan data palsu dan dukungan personel fiktif oleh perusahaan pemenang, PT Anita Mitra Setia.

“Kalau sampai tenaga teknis yang ‘disediakan’ melalui agen dan bukan berasal dari internal penyedia, maka ini sudah masuk ranah manipulasi dokumen tender,” ungkapnya.

Advokat yang berkantor di Palu ini, juga menyoroti sikap Kepala Bidang Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yang sampai saat ini belum memberikan respon terhadap permohonan informasi publik yang dilayangkan.

“JATI Centre akan menunggu sampai 14 hari kerja, untuk menyatakan keberatan atas penolakan permohonan Informasi publik kepada Bupati,” ucap Ruslan.

Pihaknya telah berkoordinasi dengan Komisi Informasi Sulteng, tentang hal-hal apa saja yang perlu dipersiapkan dalam mengajukan sengketa informasi publik, terutama untuk memenuhi syarat formil sengketa informasi dengan badan publik.

Diakuinya, pihaknya telah mengantongi bukti petunjuk pidana KKN pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi. Namun, bukti itu perlu disandingkan dengan produk resmi organisasi perangkat daerah atau badan yang memproduksinya.

“Jika telah lengkap alat buktinya, akan menyusun laporan dan analisis terjadi pidana KKN, hingga melaporkan kepada APH,” sebut Ruslan.

Walaupun demikian, ia meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk tidak menutup mata terhadap potensi pelanggaran pidana.

“Kami mendesak KPK, Polri, dan Kejaksaan untuk turun tangan menindaklanjuti informasi awal terjadinya KKN ini,” tambahnya.

Ia juga mengingatkan Bupati Morowali agar tidak tinggal diam, melihat dugaan konspirasi dalam tubuh pemerintahannya sendiri.

“Kalau kepala daerah tidak ambil sikap, maka publik patut bertanya, apakah ada pembiaran atau bahkan keterlibatan?” tandas Ruslan.

JATI Centre akan mengawal kasus ini, terus mengumpulkan bukti-bukti tambahan, termasuk membuka kanal pengaduan masyarakat untuk mengungkap kasus ini.***


Diolah dari Sumber:
Inspektorat,ULP -Pokja dan PPK  Kompak Bungkam Terkait Dugaan Praktek Culas Tender Pasar Bahodopi, Indikasi Kuat Terjadi KKN – Portalsulawesi.ID

Narasumber: Ruslan Husein (Ketua Jati Centre, Advokat, dan Akademisi)

Ungkap Dugaan KKN dalam Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, JATI CENTRE Layangkan Permohonan Informasi Publik

1,096 Views

PALU – Perkumpulan Jati Centre telah menyampaikan Surat Permohonan Informasi Publik Dokumen Tender Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, yang ditujukan pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Tujuan penggunaan Informasi, nantinya sebagai bahan dan data dalam pelaksanaan kajian dan riset tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah, dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Agar masyarakat dan badan hukum memiliki data dan bahan dalam melakukan kontrol sosial, termasuk kualitas pekerjaan, kepatuhan terhadap kontrak, dan ketepatan waktu pelaksanaan.

Hal itu disampaikan Ketua Jati Centre, Ruslan Husein di Palu pada Jumat (22/8/2025).

“Kami telah mengajukan surat tertulis pada Kepala Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, sebagai bagian dari hak atas informasi publik,” sebutnya.

Lebih rinci, praktisi hukum ini menyebutkan, Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi bernilai 29,9 milyar, yang bersumber dari Dana DAK Tahun 2025, pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Morowali, menjadi hak setiap orang untuk mengetahui dan mendapatkan salinan informasi publik sesuai undang-undang.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 4 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, yang pokoknya menyebutkan hak setiap orang untuk memperoleh, berupa melihat dan mengetahui serta mendapatkan salinan Informasi Publik melalui permohonan sesuai dengan Undang-Undang ini.

Demikian pula Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat, sebagaimana disebutkan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Pada pokoknya menyebutkan, Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saat yang meliputi: daftar seluruh Informasi Publik yang berada di bawah penguasaannya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan.

Kemudian, hasil keputusan Badan Publik dan pertimbangannya, dan seluruh kebijakan yang ada berikut dokumen pendukungnya, serta rencana kerja proyek termasuk di dalamnya perkiraan pengeluaran tahunan Badan Publik.

Rincian Informasi Publik

Lebih rinci Pengurus Kongres Advokat Indonesia Sulteng ini, menyampaikan salinan informasi publik yang dimohonkan kepada Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Morowali, yakni Struktur Pokja Konstruksi 005, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah Kabupaten Morowali, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada).

Lanjut, Dokumen Data Diri Pokja Konstruksi 005, termasuk tim atau tenaga ahli (jika ada), sepanjang Sertifikat Kompetensi di Bidang Pengadaan Barang dan Jasa.

Dokumen Spesifikasi Teknis / Kerangka Acuan Kerja (KAK) Paket Pekerjaan Pembangunan Pasar Rakyat Bahodopi, tahun anggaran 2025.

Dokumen Pendukung Peralatan Pemenang Tender, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Personil Tenaga Ahli, yang menyajikan tenaga ahli/personil manajerial, dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Data Diri Personil Tenaga Ahli, yang menempati jabatan: Manajer Proyek, Manajer Teknik, Manajer Keuangan, dan Ahli K3 Konstruksi sebagaimana dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

Dokumen Rencana Keselamatan Konstruksi (RKK) dalam dokumen administrasi tender dari PT. Anita Mitra Setia.

‘’Terakhir, dokumen yang dimohonkan yakni Kontrak yang telah ditandatangani oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK),’’ sebut Ruslan.

Pihak Jati Centre mengakui bahwa format surat permohonan, telah disesuaikan dengan substansi Pasal 28 ayat (5) dan Lampiran VI Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik.

‘’Dengan demikian, badan publik yang memproduksi informasi publik dapat cepat memberikan salinan data dan bahan yang dimohonkan,’’ ujar Akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako ini.

Terhadap informasi publik yang dimohonkan, Ruslan menekankan data pribadi ini, jika ditetapkan sebagai “informasi yang dikecualikan sebagian”, dapat dilakukan dengan menutupi nomor NIK pribadi.

Informasi Publik DITUTUP, Akan Tempuh Keberatan dan Sengketa

Salinan informasi publik yang didapatkan akan dipertanggung jawabkan, guna menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab terhadap kebijakan Penyelenggara Negara.

‘’Sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari KKN, bahwa peran serta masyarakat dapat diwujudkan menyampaikan saran dan pendapat secara bertanggung jawab,’’ jelasnya.

Sekaligus menyampaikan pengaduan kepada APIP disertai bukti yang faktual, kredibel, dan autentik sebagaimana amanat Pasal 77 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

‘’Kita lihat apakah permohonan ini dikabulkan seluruhnya, sebagian atau ditolak. Tentunya ada mekanisme dan upaya yang dapat dilakukan selanjutnya,’’ pungkasnya.

Terhadap permohonan yang ditolak, ada mekanisme keberatan kepada atasan langsung, hingga mengajukan sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tengah.

Hingga berita ini ditayangkan, belum ada jawaban atau tanggapan resmi dari Pihak Bagian Barang dan Jasa Kabupaten Morowali.

Untuk diketahui, Investigasi Tim Jati Centre mengindikasikan pengaturan sistematis dalam proses tender pembangunan proyek Pasar Bahodopi.

Dugaan Pokja Pemilihan meloloskan perusahaan sebagai pemenang, tanpa melakukan pendalaman, khususnya pada tahapan dukungan peralatan dan ketersediaan tenaga ahli yang menjadi syarat dokumen lelang.

Selentingan isu tersebar, proyek pembangunan Pasar Bahodopi telah diarahkan dan diatur pemenangnya, bahkan dugaan pemberian fee pada sejumlah pihak terkait.

Sejumlah inisial pihak disebut, MIR dan AS yang diduga menjadi peluncur untuk melakukan negosiasi pada kontraktor dan pihak ULP. Mereka diduga mengatur pemenang tender dan memungut setoran atau fee.

Selain MIR dan AS, ada inisial O yang kerap melakukan transaksi tunai dalam memuluskan proses pemenang tender.

Mereka yang disebut itu, dikenal luas di lingkup organisasi perangkat daerah dan birokrasi Morowali, dan merupakan orang kepercayaan Bupati Morowali, Ikhsan Abdul Rauf.***

Polemik Kasus Pasar Bahodopi Berpotensi Pidana, Pintu Masuk APH Bongkar Konspirasi Mafia Tender

373 Views

JATI CENTRE – Kongkalikong dugaan pengaturan tender lelang paket pekerjaan revitalisasi Pasar Bahodopi yang belakangan ribut dipergunjingkan mendapat tanggapan dari lembaga pemerhati korupsi, SAKSI Sulteng.

Koordinator Solidaritas Anti Korupsi (SAKSI) Sulteng, Supardi mengatakan dengan ditemukannya dugaan awal pelanggaran dalam proses tender baik terkait prosedur ataupun aturan tehnis yang seharusnya dilaksanakan , maka patut diduga ada kelompok tertentu yang menjadi mafia tender di kabupaten morowali.

Menurut Supardi, dengan mempelajari data temuan investigasi yang dimiliki rekan wartawan dalam mendalami kasus ini, tampak jelas banyak pihak yang coba menghalangi proses pengungkapan konspirasi ini.

Hal ini dibuktikan dengan adanya upaya menutup informasi terkait data pemenang tender yang seharusnya menjadi dokumen yang bisa diakses publik.

”Patut diduga dengan beralasan bahwa dokumen lelang adalah dokumen yang dikecualikan, termasuk data-data tenaga tehnis yang menjadi syarat kelengkapan dokumen peserta lelang yang dikatakan sebagai dokumen pribadi adalah sebuah alasan yang hanya dicari cari agar tidak dapat dibongkar konspirasi jahat itu, diduga kuat saling baku tutup mereka karena saling berketerkaitan,” Ungkap Supardi.

Masih menurut Supardi, upaya pencaharian informasi wartawan dalam semua hal seharusnya diberi akses. Terkecuali jika informasinya berhubungan dengan rahasia negara ataupun hal yang dikecualikan oleh undang undang, tetapi selama itu masih informasi publik maka wajib diberikan.

“Dinas terkait jangan diskriminatif, ingat bahwa keterbukaan publik dijamin negara lewat Undang-Undang, apalagi wartawan, jelas Undang -Undangnya,” Ungkap Koordinator SAKSI Sulteng kepada sejumlah wartawan, Senin (10/08/2025).

“Undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik (UU KIP) pada Pasal 4 ayat (1) dan Pasal II ayat (1) huruf a jelas sekali mengurai terkait kewajiban badan publik menyediakan informasi, artinya dokumen tender termasuk dokumen pengadaan bukan termasuk informasi yang dikecualikan, sehingga dapat diakses publik termasuk LSM, Wartawan dan Kuasa Hukum,” Jelasnya.

Selanjutnya terkait Dugaan pengaturan pemenang lelang yang diduga menggunakan dokumen ilegal, peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah ( LKPP) nomor 16 tahun 2016 tentang pengadaan barang dan jasa pemerintah dan perubahannya, Pasal 1 angka 43 disebutkan Dokumen Pemilihan adalah dokumen yang ditetapkan oleh Pokja pemilihan /pejabat pengadaan /agen pengadaan yang memuat informasi dan ketentuan yang harus ditaati oleh para pihak dalam pemilihan penyedia.

Sehubungan dengan penggunaan dokumen palsu, peraturan LKPP nomor 4 tahun 2021 tentang pembinaan pelaku usaha pengadaan barang dan jasa pemerintah, pada Angka 3.1 huruf A dijelaskan bahwa peserta pemilihan /penyedia sanksi daftar hitam apabila peserta pemilihan menyampaikan dokumen atau keterangan palsu /tidak benar untuk memenuhi syarat yang ditentukan dalam dokumen pemilihan.

Demikian pula dugaan persekongkolan, pada Angka 3.1 hufuf b dalam undang-undang diatas dijelaskan bahwa peserta pemilihan terindikasi melakukan persekongkolan dengan peserta lain untuk mengatur harga penasaran, maka dapat disanksi daftar hitam selama 2 tahun ( Angka 4.1 huruf C peraturan LKPP Nomor 2021).

Untuk temuan dokumen Sertipikat Kompetensi kerja (SKK) yang digunakan dalam tender tanpa sepengetahuan pemiliknya, apalagi ditemukan pemalsuan, maka hal ini masuk dalam tanah pelanggaran hukum, baik administrasi pengadaan, etik profesi maupun pidana hukum.

”Masuk pidananya jika merujuk UU nomor 1 tahun 2024 tentang perubahan kedua atas undang- undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi Elektronik, Pasal 35 dan 51 ayat (1), bisa disanksi penjara maksimal 12 tahun dan denda Rp. 12 milyar,” Tegas Supardi.

Dalam pandangan SAKSI Sulteng, apa yang terjadi diproses lelang proyek Pasar Bahodopi adalah sebuah dugaan pemufakatan jahat dalam konspirasi lelang dan tender didaerah Morowali. Sehingga sangat penting Aparat penegak Hukum untuk mendalami kasus ini, sehingga indikasi ada oknum penegak hukum yang melindungi konspirasi ini bisa ditepis.

“Kasus ini seksi untuk ditindak lanjuti, informasi dari wartawan sudah terinci dan jelas, tinggal dikembangkan, apalagi dana DAK, harus jadi pintu masuk bongkar mafia tender,” Kata Supardi.

“Bupati Morowali, Ikhsan B. abdul Rauf jangan sekedar pamer medsos terkait semangat dukungan daerah terhadap pemberantasan korupsi kemarin di KPK, beliau harus berani bersihkan pemerintahan nya yang mulai dipenuhi cerita para pemburu proyek hingga proyek dikerja tidak sesuai aturan , jangan cuma jargon,” Pungkasnya mengakhiri wawancara. ***


Sumber: Portal Sulawesi.Id, Tayang pada link berikut: https://portalsulawesi.id/saksi-sulteng-polemik-kasus-pasar-bahodopi-berpotensi-pidana-pintu-masuk-aph-bongkar-konspirasi-mafia-tender/

Ketua Komisi III DPRD Sulteng Desak PT KPI Segera Dialog dengan Warga Matarape, Suara Rakyat Harus Didengar

1,071 Views

PALU – Memanasnya situasi antara warga Desa Matarape, Kabupaten Morowali, dengan pihak PT Kacci Purnama Indah (PT KPI) dalam dua hari terakhir, membuat Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Hi. Moh. Ali angkat bicara.

Sebagai wakil rakyat, sosok yang akrab disapa Hj. Cica menyampaikan keprihatinan atas ketegangan yang terjadi di lapangan.

Sekaligus mengapresiasi langkah damai masyarakat dalam menyampaikan aspirasi melalui pendirian posko perjuangan.

“Kami menyikapi informasi bahwa masyarakat Desa Matarape protes terhadap aktivitas hauling dan pemuatan ore nikel oleh PT KPI yang dinilai telah berdampak langsung pada lingkungan, kesehatan, dan produktivitas pertanian warga,” tegas Hj. Cica pada Sabtu (14/6/2025) di Palu.

Menurut Anggota Legislatif Dapil Morowali dan Morowali Utara ini, persoalan ini harus segera ditanggapi secara serius oleh pihak perusahaan maupun pemerintah daerah.

Setiap kegiatan investasi memang penting untuk pembangunan daerah, namun tidak boleh mengorbankan kesejahteraan dan kenyamanan hidup masyarakat setempat.

Ia menilai, dampak lingkungan akibat operasional PT KPI, seperti polusi, kebisingan, dan penurunan produktivitas lahan pertanian, perlu segera dievaluasi.

Pembangunan jety dan jalan hauling mungkin secara legal telah memiliki izin, tetapi bukan berarti bebas dari tanggung jawab sosial dan lingkungan.

“Dari itu, perlu adanya kajian sosial secara menyeluruh untuk mengukur dampak nyata terhadap masyarakat, agar ada keadilan ekologis dan ekonomi di lingkar tambang,” imbuhnya.

Hj. Cica juga menyoroti tuntutan warga terkait kompensasi sebesar Rp10 juta per tongkang sebagai bentuk penghargaan terhadap dampak langsung yang ditanggung masyarakat.

Ia menyebut permintaan tersebut sebagai bentuk aspirasi realistis yang patut difasilitasi melalui dialog terbuka antara masyarakat dan pihak perusahaan.

“Saya minta PT KPI tidak menghindar dari persoalan ini. Datangi masyarakat, buka ruang dialog, dan hadirkan solusi bersama yang menguntungkan semua pihak,” kata Hj. Cica.

Tegasnya lagi, jangan tunggu hingga konflik membesar dan menciptakan ketidakstabilan sosial

Ia pun mendukung penuh langkah Himpunan Pelajar Mahasiswa Matarape (HIPPMAT) yang secara kelembagaan menyatakan diri mengawal perjuangan masyarakat.

Hj. Cica menyebut peran generasi muda sangat strategis dalam memastikan proses pembangunan tetap berada dalam rel keadilan sosial dan lingkungan.

“Saya mengapresiasi sikap adik-adik mahasiswa dari HIPPMAT yang berdiri bersama rakyat. Itu menunjukkan kesadaran kritis yang tinggi dan rasa cinta terhadap kampung halaman,” ujarnya.

Menutup pernyataannya, Hj. Cica menyatakan bahwa Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah akan mencermati dan menindaklanjuti perkembangan situasi di lapangan.

Sekaligus mendorong semua pihak untuk menyelesaikan persoalan ini dengan bijak dan manusiawi.***