DPRD Sulteng Dukung Penuh Donggala Tuntut DBH Migas, Hj. Arnila Moh. Ali: Hak Daerah Terdampak Harus Dipenuhi

170 Views

JATI CENTRE – Ketua Komisi III DPRD Sulawesi Tengah, Hj. Arnila Moh. Ali, menegaskan dukungan penuh Komisi III terhadap tuntutan Pemerintah Kabupaten Donggala terkait DBH Migas dari aktivitas eksplorasi di Selat Makassar.

Komisi III DPRD Sulteng memandang adanya ketimpangan fiskal yang serius dan menuntut agar Donggala diperhitungkan secara proporsional dalam penerimaan dana tersebut.

“Donggala tidak hanya dekat, tapi berada tepat di jalur aktivitas migas laut dalam – selayaknya daerah terdampak,” ujar Hj. Arnila pada Kamis (3/7/2025) di Palu.

Sosok yang akrab disapa Hj Cica ini menekankan bahwa sesuai UU No. 1 Tahun 2022 dan PP No. 35 Tahun 2023, wilayah yang termasuk zona 12 mil dari ladang atau pipa migas berhak atas DBH.

Pernyataan ini sejalan dengan pernyataan Bupati Donggala beberapa waktu yang lalu, Vera Elena Laruni, bahwa potensi DBH bisa mencapai Rp 172–345 miliar per tahun.

Menurut Arnila, penetapan Donggala sebagai penerima DBH Migas bukan bersifat politis, tetapi merupakan kepastian hukum dan keadilan fiskal.

Ia menekankan bahwa Komisi III DPRD Sulteng akan mendorong DPRD Provinsi dan Pemprov untuk memperkuat aspirasi ini melalui forum nasional serta Rapat Dengar Pendapat (RDP) agar rekomendasi daerah sampai ke pemerintah pusat.

“Kami siap kawal bersama Pemkab Donggala, menyuarakan melalui mekanisme pemerintahan dan legislasi. Ini bukan soal meminta, tapi menuntut hak hukum kita,” jelasnya.

Langkah Konkret yang Didukung Komisi III DPRD:

  1. Pengakuan sebagai daerah terdampak – agar Donggala masuk dalam skema penerima DBH migas secara resmi.
  2. Audit transparent lifting dan zonasi – memastikan pembagian benar-benar adil berdasar volume dan harga gas sesuai Permenkeu No. 91/PMK.07/2023.
  3. Forum pengawasan nasional – melibatkan Pemkab Donggala dalam badan pengawas migas.
  4. Upaya hukum jika perlu – opsi judicial review hingga pengajuan uji materi ke Mahkamah Konstitusi, seperti yang disiapkan Pemkab Donggala.

Arnila menyebut rencana ini sebagai bagian dari perjuangan Komisi III DPRD Sulteng dalam mewujudkan pembangunan yang berkeadilan.

“Pendapatan ini dapat dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur pesisir, ekonomi nelayan, dan kompensasi kerusakan ekologis—betul‑betul memberi manfaat langsung bagi masyarakat,” ujarnya.

Dengan sikap jelas dari Komisi III DPRD Sulteng, aspirasi untuk diperhatikan pemerintah pusat kian kuat.

Hj. Arnila berharap aspirasi ini segera dibahas di tingkat provinsi dan disuarakan bersama saat pembicaraan anggaran nasional.***

Legislator DPRD Sulteng Alfiani Eliata Sallata Soroti Aktivitas Pembuangan Sampah Morowali Utara, Jadi Ancaman Kerusakan Ekosistem Pesisir

Alfiani Eliata Sallata
637 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

“Lokasi pembuangan sampah yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros itu sangat mengganggu masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan pengguna jalan,” ujar Alfiani Eliata Sallata di Palu pada Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, aktivitas pembuangan sampah di wilayah pesisir itu dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir.

“Aktivitas pembuangan sampah di wilayah pesisir itu dapat menjadi ancaman pencemaran dan kerusakan terhadap ekosistem pesisir,” sebutnya.

Sehingga Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat harus mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

Sebagaimana diketahui DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.

Alfiani Eliata Sallata meminta agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, dapat berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.

“Kerugian bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan,” sebutnya.

Alumni Pascasarjana IPB ini juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” tutupnya.

Pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.***

Fery Budiutomo Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pemilih dan Stabilitas Keamanan Dalam Pilkada Parimo Pasca Putusan MK

421 Views

JATI CENTRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sulteng Dapil Parigi Moutong ini, menyusul pelaksanaan Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah MK menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat calon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mempengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan.

Politisi Partai HANURA ini mengingatkan bahwa kedaulatan masyarakat pemilih harus dihormati sebagai wujud dari demokrasi yang sehat, dengan memberikan kesempatan memilih yang kedua kalinya secara serentak pasca putusan MK.

“Setiap suara masyarakat pemilih memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah, sehingga integritas proses pemilihan harus dijaga,” sebutnya di Palu pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Feri juga menyoroti pentingnya stabilitas keamanan selama proses Pilkada, terutama menindaklanjuti Putusan MK.

Feri berharap, dinamika pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Parigi Moutong menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk bagi penyelenggara pemilihan untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menyelenggarakan pemilihan.

Menurutnya, situasi kondusif akan memastikan masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilih masyarakat tanpa tekanan atau intimidasi.

“Semua pihak, termasuk aparat keamanan, penyelenggara pemilihan, dan masyarakat pemilih, untuk bekerja sama menjaga ketertiban keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dan etika pemilihan merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

Dengan menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan, Feri Budiutomo optimis bahwa Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lancar untuk menghasilkan pemimpin berintegritas yang mampu meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.

Kemudian MK melalui Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan  ketidakabsahan pencalonan Amrullah, sehingga seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.***

Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Harap Pengurus Baru BPD HIPMI Tingkatkan Perekonomian Daerah

487 Views

JATI CENTRE – DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), melalui Ketua Komisi III, Arnila H. Moh. Ali, hadir dalam acara pelantikan Badan Pengurus Daerah Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPD HIPMI) Sulawesi Tengah yang berlangsung di Hotel Best Western, Palu, Kamis (14/02/2025) lalu.

Pada acara pelantikan ini, Arnila H. Moh. Ali berharap pengurus BPD HIPMI yang baru dapat membawa angin segar bagi perkembangan ekonomi daerah.

Politisi dari Partai Nasdem tersebut memberikan dukungan penuh kepada kepengurusan baru dan menekankan pentingnya peran pengusaha muda dalam mendorong perekonomian Sulteng, yang saat ini masih menghadapi tantangan besar.

Arnila menegaskan, dengan hadirnya HIPMI di Sulteng, diharapkan dapat memberikan dampak positif, terutama bagi sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang telah menjadi tulang punggung perekonomian daerah.

“Pengusaha muda memiliki energi dan inovasi yang sangat dibutuhkan dalam upaya mengangkat ekonomi daerah kita. Dengan adanya HIPMI, kami berharap semakin banyak UMKM yang berkembang dan berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini sebagaimana dikutip dari channelsulawesi.id.

Ketua BPD HIPMI yang baru terpilih juga menyampaikan komitmennya untuk bekerja keras memperkuat jaringan bisnis di Sulawesi Tengah.

Ia menegaskan bahwa salah satu fokus utama kepengurusannya adalah menciptakan sinergi antara pengusaha muda dan pemerintah, guna mengembangkan UMKM serta sektor-sektor produktif lainnya.

Kehadiran HIPMI di Sulteng diharapkan dapat menjadi katalisator untuk mendorong pertumbuhan ekonomi, menciptakan lapangan pekerjaan baru, serta meningkatkan daya saing daerah di tingkat nasional.

Dengan semangat dan tekad kuat dari pengurus HIPMI yang baru dilantik, diharapkan Sulawesi Tengah dapat bangkit dari kondisi ekonomi yang terpuruk dan kembali menuju perekonomian yang lebih stabil dan berkelanjutan.

Hadir dalam acara tersebut Gubernur Sulawesi Tengah beserta Forkopimda, Anggota DPR RI Hj. Nilam Sari Lawira, serta pengurus BPP HIPMI dan BPC se-Sulteng.

Sumber: channelsulawesi.id

Anggota DPRD Sulteng: Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Anggota DPRD Sulteng, Rachmat Syah Tawainella
377 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Rachmat Syah Tawainella, menyoroti penanganan tambang ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Rachmat Syah Tawainella, yang merupakan anggota DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebab, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun bakal berdampak bagi lahan pertanian milik masyarakat. Apalagi, kebutuhan terhadap air bagi lahan pertanian sangat tinggi, karena menunjang kualitas hasil panen.

“Salah satunya area persawahan yang harus mendapatkan pasokan air, namun tidak dengan air yang sudah tercemari,” ujar Rachmat Syah Tawainella, yang akrab disapa RST di Palu, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurutnya, APH di Kabupaten Parigi Moutong terkesan diam dan seakan membiarkan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas tidak memiliki izin dan sudah menimbulkan keresahan hingga keluhan masyarakat.

Ia berpendapat, pihak Polda Sulteng hingga Mabes Polri harus menjadikan polemik tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong sebagai atensi untuk ditangani secapatnya jika bawahannya tidak mampu menangani.

“Persoalan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong harus menjadi perhatian. Kami di DPRD, tentunya sangat mendukung dan akan mendorong penanganan serius terhadap persoalan tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diperolehnya, wilayah pertambangan emas ilegal terdapat di Ongka Malino, Bolano Lambunu, dan Taopa.

Sedangkan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas di Kecamatan Parigi Barat.

“Satunya lagi berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dulunya pernah menelan banyak korban jiwa,” katanya.

Artikel ini tayang di JURNAL LENTERA, Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Ketua DPRD Sulteng Uraikan Syarat Mewujudkan Pemilu Damai Dihadapan Pemuka Agama

Nilam Sari Lawira
640 Views

JATI CENTRE – Pemilu damai merupakan harapan dan cita-cita, bukan hanya oleh penyelenggara pemilu, pemerintah dan masyarakat, termasuk peserta pemilu (partai politik) juga mendambakan kondisi pemilu damai.

Hal itu disampaikan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Nilam Sari Lawira saat menjadi narasumber dalam kegiatan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Provinsi Sulawesi Tengah di Palu, pada Senin, 20 Maret 2023.

[…]