Kampanye Di Luar Jadwal

630 Views

Partai Politik peserta Pemilu tahun 2019 telah ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada tanggal 17 Februari 2018. Lalu hari berikutnya, tanggal 18 Februari 2018 Partai Politik (Parpol) mendapatkan nomor urut lewat pengundian oleh KPU dengan disaksikan Bawaslu. Parpol tersebut sesuai nomor urut, 1.PKB, 2.Gerindra, 3.PDI Perjuangan, 4.Golkar, 5.NasDem, 6.Partai Garuda, 7.Partai Berkarya, 8.PKS, 9.Perindo, 10.PPP, 11.PSI, 12.PAN, 13.Hanura, 14.Partai Demokrat. Ditambah dengan Partai lokal Aceh dengan nomor urut, 15.Partai Aceh, 16.Partai Sira (Aceh), 17.Partai Daerah Aceh, dan 18.Partai Nanggroe Aceh.

Jumlah Parpol peserta Pemilu kemudian bertambah atas dasar Putusan penyelesaian sengketa Bawaslu RI. Sebelumnya Partai Bulan Bintang (PBB) dan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) dinyatakan oleh KPU tidak lolos verifikasi. Lalu PBB mengajukan sengketa ke Bawaslu, dan diputus PBB memenuhi syarat dan memerintahkan kepada KPU untuk menetapkan PBB sebagai peserta pemilu tahun 2019. KPU lalu menggelar Pleno dan menetapkan PBB sebagai peserta pemilu dengan nomor urut 19.

Namun berbeda dengan PKPI, Bawaslu memutuskan menolak permohonan PKPI karena dinilai PKPI gagal memenuhi persyaratan jumlah keanggotaan dan kepengurusan pada 73 kabupaten dan kota yang tersebar di empat provinsi, yakni Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Papua.

Permohonan ditolak Bawaslu, lantas PKPI mengajukan gugatan ke PTUN DKI Jakarta. PTUN mengabulkan gugatan PKPI pada sidang yang dibacakan tanggal 11 April 2018. Atas dasar Putusan PTUN ini, KPU akhirnya menetapkan PKPI menjadi peserta Pemilu tahun 2019 dengan nomor urut 20. Sehingga total peserta Pemilu tahun 2019 sejumlah 20 (dua puluh) Parpol yang terdiri atas 16 (enam belas) Parpol nasional dan 4 (empat) Partai lokal aceh.

Mencermati praktek Pemilu di tahun 2014 sebelumnya, tiga hari setelah Parpol ditetapkan KPU sebagai peserta pemilu, Parpol langsung melaksanakan kampanye untuk memperkenalkan dan mempengaruhi pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan kegiatan Parpol agar memilihnya saat pemungutan suara.

Namun, hal serupa tidak dapat dilakukan Parpol untuk pelaksanaan Pemilu tahun 2019. Terdapat perbedaan jangka waktu setelah Parpol ditetapkan dan waktu yang diperbolehkan untuk Parpol melaksanakan kampanye. Jedah waktu yang cukup lama sejak Parpol ditetapkan sebagai peserta Pemilu dengan waktu pelaksanaan kampanye. Dalam pelaksanaan Pemilu 2014, tiga hari setelah ditetapkan KPU Parpol langsung melaksanakan kampanye. Berbeda dengan pelaksanaan Pemilu tahun 2019, Parpol melangsungkan kampanye setelah 7 bulan sejak ditetapkan yakni pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019.

Urain lebih lanjut, dapat di download dalam file PDF berikut ini :

[sdm_download id=”695″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”695″]

Rakyat, Sebagai Mata dan Telinga Pengawas Pemilu

538 Views

Pemilihan Umum secara serentak untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden serta memilih calon anggota legislatif pusat dan daerah telah ditetapkan pelaksanaan pertama kali di tahun 2019. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu dan DKPP) beserta seluruh jajarannya di berbagai kesempatan terus mensosialisasikan urgensi Pemilu dan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menyukseskan perhelatan pesta demokrasi ini.

Bawaslu sebagai Lembaga Pengawas Pemilu yang diperkuat dengan lahirnya Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, memiliki kewenangan utama yakni pengawasan/pencegahan pelanggaran, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa proses Pemilu. Bawaslu dan KPU merupakan Lembaga yang melaksanakan satu-kesatuan fungsi Pemilu. KPU melaksanakan tahapan Pemilu, Bawaslu mengawasi tahapan Pemilu.

Bawaslu secara kelembagaan telah terbentuk dari tingkat Pusat sampai dengan tingkat Kelurahan/Desa, bahkan sampai tingkatan masing-masing TPS juga akan dibentuk. Namun, jumlah personil Pengawas Pemilu ini masih terhitung terbatas, jika dibandingkan dengan jumlah peserta Pemilu yang berkontestasi dengan hitungan lebih banyak.

Lihat dalam perbandingan, jumlah Pengawas Pemilu tingkat Provinsi ada yang beranggotakan 5 sampai dengan 7 orang Komisioner Bawaslu, sementara peserta Pemilu yang harus diawasi lebih banyak jumlahnya. Partai Politik nasional sejumlah 16 (enam belas) Parpol, masing-masing Parpol itu telah mengajukan calon tetap anggota legislatif untuk masing-masing Daerah Pemilihan (Dapil) yang jumlah puluhan.

Ditambah lagi harus diawasi, peserta Pemilu dari unsur perwakilan daerah, calon anggota DPD yang jumlah juga puluhan orang. Ditambah lagi dengan peserta Pemilu, calon Presiden dan Wakil Presiden yang memiliki struktur Tim Kampanye tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota yang juga harus diawasi. Nampak keterbatasan jumlah Pengawas Pemilu, yang tidak sebanding dengan jumlah peserta Pemilu yang harus diawasi.

Di samping itu, personil Pengawas Pemilu bukan hanya mengawasi pelaksanaan dari UU Pemilu, tetapi juga mengawasi pelaksanaan dan penegakan Peraturan Perundang-Undangan lainnya. Pengawas Pemilu harus mengawasi netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam kontestasi Pemilu, yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN. Pengawas Pemilu mengawasi netralitas Kepala Desa, Aparat Desa dan Anggota BPD yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa. Serta mengawasi pihak-pihak yang di dalam ketentuan/aturan internal Kementerian/Lembaga juga menekankan netralitas dalam penyelenggaraan Pemilu, tidak terlibat dalam kegiatan politik praktis. Misalnya fasilitator Kementerian/Lembaga yang menggunakan operasional kegiatan dengan anggaran bersumber dari keuangan negara dilarang terlibat dalam kegiatan politik praktis.

Kewenangan Bawaslu yang luas menegakkan keadilan Pemilu sebagaimana disebutkan dalam UU Pemilu, beriringan dengan jumlah personil Pengawas Pemilu yang terbatas. Demikian kondisi faktual, sehingga kerja-kerja Pengawasan Pemilu tidak semata-mata menjadi tugas dan tanggungjawab Bawaslu saja. Tetapi, perlu dukungan dan partisipasi masyarakat guna mencegah pelanggaran Pemilu, memberikan informasi awal dan menyampaikan laporan pelanggaran Pemilu kepada jajaran Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Dari itu, lahir penggalan slogan Bawaslu berbunyi “Bersama Rakyat Awasi Pemilu”. Slogan ini berangkat dari kondisi nyata, Bawaslu mengakui keterbatasan jumlah personil yang mengawasi aktifitas politik dari peserta Pemilu dalam wilayah yang sangat luas, dan mengawasi penegakan/penerapan peraturan perundang-undangan lainnya. Dan, melaksanakan kewenangan itu, Bawaslu harus mendapatkan dukungan-peran serta rakyat. Bawaslu bersama-sama rakyat mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Pemilu yang hasilnya dapat diterima oleh semua pihak terutama pihak yang berkontestasi sebagai peserta Pemilu.

Pencegahan Pelanggaran

Telah banyak program dan kegiatan yang dilaksanakan jajaran Bawaslu, tujuan utama meningkatkan kualitas demokrasi yang terus dibangun dan dijaga ini. Urgensinya ingin meletakkan kemurnian suara rakyat agar tersalurkan dengan baik lewat proses konstitusional yang jujur dan adil, hingga lahir pemimpin yang berintegritas. Pemimpin harapan yang lahir dari proses Pemilu berintegritas, dengan hasil Pemilu yang diterima oleh semua pihak.

Program dan kegiatan Bawaslu didesain agar masyarakat mengetahui potensi-potensi pelanggaran Pemilu. Baik dilakukan oleh unsur Pemerintah, peserta Pemilu, aparat keamanan bahkan anggota masyarakat sendiri dan penyelenggara Pemilu. Ketika potensi pelanggaran Pemilu dapat terpahami dengan baik, tahap selanjutnya muncul kesadaran untuk mencegah pelanggaran itu. Minimal mencegah agar diri sendiri, anggota keluarga dan komunitas lingkungan sosial tidak melakukan pelanggaran Pemilu.

Jika kesadaran mencegah pelanggaran Pemilu ini telah terinternalisasi, maka dipastikan bentuk pelanggaran Pemilu akan sangat minim terjadi. Kesadaran yang hadir agar tidak berbuat pelanggaran, sekaligus mencegah pihak lain jika ada potensi pelanggaran akan terjadi. Kesadaran ini, lahir bukan karena takut sanksi hukum, tetapi lahir dari upaya kolektif melahirkan tatanan sosial yang stabil, dan itu diraih dengan cara tertib berhukum.

Kesadaran sosial yang dibangun adalah kesadaran tertinggi, berupa tertib berhukum. Pada tahap ini, anggota masyarakat mengambil peran dengan porsi masing-masing menjalankan aturan hukum, dan bukan malah mencari celah hukum dan melanggar. Ada tingkat kesadaran humanis tertinggi, ketaatan berhukum melahirkan tertib hukum yang ditujukan untuk kebahagiaan umat manusia. Jika ada yang melanggar, akan menyebabkan ketidakaturan sosial yang mengganggu stabilitas dan tatanan sosial.

Informasi Awal dan Laporan

Di samping peran pencegahan pelanggaran, masyarakat dapat berpartisipasi memberikan informasi awal ketika terjadi pelanggaran Pemilu, dan pelanggaran itu diketahui secara pasti dan terdapat bukti pendukung. Bentuknya memberikan informasi awal berupa data, video, foto atau dokumen terkait terjadi pelanggaran Pemilu kepada Pengawas Pemilu.

Bentuk partisipasi ini, diawali dari terjadi pelanggaran Pemilu di tengah masyarakat. Agar pelaku dapat ditindak sesuai dengan ketentuan hukum Pemilu, maka diberikan-lah informasi awal kepada jajaran Pengawas Pemilu untuk ditindaklanjuti. Ada kesadaran, bahwa pelanggaran Pemilu yang dibiarkan terus-menerus, akan mengerus kepercayaan publik akan hasil Pemilu demokratis. Pelanggaran harus dicegah, pelanggaran yang terjadi harus ditindak oleh aparat penegak hukum, agar memberi efek jera pada pelaku dan memberi pencegahan kepada mereka yang ingin coba-coba melanggar.

Jajaran Bawaslu saat menerima informasi awal, tidak serta-merta meningkatkan informasi awal tersebut ketahapan temuan untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme penindakan pelanggaran Pemilu. Tetapi terlebih dahulu mengecek, mengumpulkan bukti, melakukan investigasi hingga terpenuhi unsur formil dan materil terjadi pelanggaran. Jika terpenuhi unsur pelanggaran, akan ditingkatkan menjadi temuan Pengawas Pemilu, tetapi jika tidak terpenuhi unsur pelanggaran maka kasus dihentikan.

Berbeda halnya dengan perlakukan atas Laporan. Laporan yang berasal dari pihak yang berhak melapor yakni WNI, Pematau Pemilu, atau Peserta Pemilu memiliki posisi yang kuat untuk ditindaklanjuti oleh Pengawas Pemilu. Ada keharusan Pengawas Pemilu untuk menindaklajuti laporan tertulis dari masyarakat. Jika ini dilanggar, berupa tidak menindaklanjuti laporan sebagaimana mestinya, maka ada potensi sanksi yang dapat dijatuhkan kepada Pengawas Pemilu, baik sanksi administrasi, kode etik sampai dengan sanksi pidana Pemilu.

Laporan pelanggaran disusun mengikuti format dalam Peraturan Bawaslu yang memuat identitas Pelapor, Terlapor beserta unsur formil dan materil peristiwa/kasus pelanggaran Pemilu yang dilaporkan. Jajaran Pengawas Pemilu menerima laporan dengan standar administrasi yang ketat, mulai dari memberikan tanda terima laporan, memberitahukan laporan yang tidak memenuhi unsur formil-materil, memberitahukan status laporan, register laporan, undangan klarifikasi dan lain sebagainya.

****

Bawaslu harus hadir menjadi solusi terhadap berbagai tuntutan untuk melakukan pengawasan/pencegahan pelanggaran dan penindakan pelanggaran Pemilu yang dilakukan siapa pun, entah Pemerintah, peserta Pemilu, Penyelenggara Pemilu, bahkan masyarakat, karena mereka tidak luput dari potensi melakukan pelanggaran. Kewenangan itu telah diperkuat hingga lahir UU Pemilu, selanjutnya kreatifitas personil Pengawas Pemilu melaksanakan tugas, wewenang dan kewajiban hingga lahir hasil Pemilu yang dapat diterima oleh semua pihak.

Orientasi ke depan, Bawaslu harus mendorong partisipasi masyarakat secara optimal. Bawaslu harus mampu berkolaborasi dengan seluruh elemen bangsa untuk mengawasi dan menegakkan hukum Pemilu secara tegas dan adil. Keadilan Pemilu dapat diwujudkan jika Bawaslu bekerja secara jujur dan adil dengan dukungan peran serta rakyat, rakyat menjadi mata dan telinga Pengawas Pemilu.

[sdm_download id=”665″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”665″]

Peningkatan Partisipasi Pemilih Di Daerah Bencana

526 Views

Belum usai duka bencana gempa bumi di Lombok-NTB, menyusul lagi bencana alam di Provinsi Sulteng, berupa gempa bumi, tsunami dan liquifaksi yang terjadi di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong. Bahkan di penghujung tahun 2018, kembali kita dikejutkan dengan bencana tsunami di wilayah Selat Sunda. Korban jiwa berjatuhan, kehilangan keluarga dan harta benda terus saja kita alami.

Gerak cepat penanggulangan bencana para pihak terus mengalir, terutama Pemerintah, Lembaga kemanusian, dan Perusahaan dalam memberikan dukungan dan bantuan kepada korban bencana. Paling tidak, pertolongan pertama di masa-masa krisis pasca bencana. Kehadiran dan empati sosial terus mengalir, seraya memaknai kejadian tersebut sebagai cobaan sekaligus azab kepada makhluk di muka bumi.

Dari rentetan kejadian bencana alam ini, telah mendorong rasa kesetia-kawanan sosial dan empati masyarakat, untuk turut-serta membantu. Sekat-sekat golongan tidak nampak, menjadi rasa persaudaraan sesama umat manusia. Dan, itu terlihat jelas di masa tanggap darurat dan rehabilitasi wilayah bencana. Banyak pihak dengan keinginan sendiri, memberikan bantuan tenaga dan materi untuk meringankan derita korban, terpatri dalam hati keperihan dan duka korban, yang berusaha diringankan.

Itulah sekilas catatan di penghujung tahun 2018 yang tidak akan pernah terlupakan, terkhusus mereka yang menjadi korban dan relawan di wilayah bencana. Selanjutnya, menjalani kehidupan di tahun baru, tahun 2019, lekat diingatan kita adalah tahun politik untuk pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih calon Presiden dan Wakil Presiden beserta calon anggota legislatif (DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota).

Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah telah menetapkan pelaksanaan hari pemungutan suara pada tanggal 17 April 2019. Termasuk di wilayah yang terdampak bencana tidak ada perubahan hari pemungutan suara, tetap pada hari tersebut. Walaupun beberapa kebijakan strategis lantas ditetapkan untuk mengantisipasi kondisi-kondisi yang tidak normal ini. Misalnya dalam penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), sebagai akibat banyak warga yang meninggal dunia atau status hilang. Ditambah lagi dengan eksodus pengungsi ke luar daerah bencana sampai mengungsi ke wilayah Provinsi sekitar.

Masalah lain, relokasi pengungsi pada hunian-hunian sementara/tetap yang dapat mempengaruhi kebijakan penetapan Daerah Pemilihan (Dapil) dan penempatan Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika relokasi pada wilayah Dapil yang sama tentu besar-kemungkinan tidak ada permasalahan, tinggal penempatan TPS di wilayah relokasi tersebut. Namun yang perlu diantisipasi adalah, jika relokasi masyarakat ditempatkan pada wilayah yang berada di luar Dapil alamat Pemilih sebelumnya, bercampur baur dengan Pemilih yang lebih dahulu bermukim disitu. Mereka terancam tidak dapat menggunakan hak suaranya.

Perlindungan Hak Konstitusional Pemilih

Warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat dan tercatat sebagai Pemilih, memiliki hak konstitusional untuk menyalurkan hak suaranya dalam Pemilu 2019. Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu harus memberikan dukungan dan perlindungan agar hak konstitusional Pemilih tadi dapat tersalurkan dengan baik dan dilaksanakan tanpa diskriminatif. Termasuk Pemilih yang menjadi korban bencana alam, yang mereka saat ini di relokasi dan menempati hunian-hunian sementara bantuan para pihak.

Bencana adalah ketetapan sang Pencipta, tidak ada kekuatan yang dapat mencegah dan mengetahui kapan kedatangannya. Yang bisa dilakukan manusia hanyalah prediksi dan berdoa agar terhindar dari mala-petaka bencana yang selalu mengintai. Dan, Pemilu sebagai kontestasi dalam kehidupan bernegara juga harus terlaksana, dan dilaksanakan di seluruh wilayah Indonesia termasuk di NTB, Sulteng, dan wilayah sekitar Selat Sunda yang mengalami bencana.

Secara praktis tidak mudah menghilangkan trauma masyarakat yang menjadi korban bencana. Awalnya mereka memiliki keluarga, lantas kehilangan anggota keluarga. Awalnya mereka memiliki tempat tinggal yang nyaman, lantas menempati hunian-hunian sederhana. Awalnya mereka memiliki pekerjaan, lantas habis terlibas bencana.

Tetapi dengan pendekatan dan metode yang tepat, pemulihan psikologi dan semangat untuk bangkit perlu terus digelorakan dan diupayakan oleh semua pihak. Termasuk dalam hal ini, disela-sela pemulihan sosial agar dititipkan informasi Pemilu, bahwa kita akan menyelenggarakan pesta demokrasi yang hanya dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali yakni Pemilu serentak tahun 2019. Dengan pendekatan dan metode yang tepat, disela-sela aktifitas pemulihan dan semangat untuk bangkit, akan muncul kesadaran untuk bersama-sama menyukseskan dan berpartisipasi dalam pelaksanaan pesta demokrasi ini.

Perlu kesadaran dan semangat terus-menerus, bahwa suara milik Pemilih sangat berharga dan menentukan tampuk kepemimpinan nasional dan daerah mendatang. Kita menginginkan lahir Pemimpin yang berintegritas dan berlaku adil dalam memimpin, Pemimpin yang berjuang untuk keadilan dan kesejahteraan masyarakat. Dan, semua itu dapat tercapai dengan partisipasi masyarakat datang ke TPS untuk menyalurkan hak suaranya, memilih calon terbaik yang telah ditetapkan sebagai peserta Pemilu. Dengan diikuti kesadaran mendukung proses Pemilu yang jujur dan adil, mencegah segala bentuk pelanggaran, dan melaporkan kepada pihak berwenang untuk penindakan atas pelanggaran Pemilu.

Upaya ini terkait dengan perlindungan hak konstitusional Pemilih sebagai bagian dari Hak Asasi Manusia (HAM), yakni hak yang mutlak dimiliki oleh setiap manusia semata-mata karena Ia manusia yang bermartabat, sekalipun setiap orang terlahir dengan warna kulit, jenis kelamin, budaya, dan bahasa yang berbeda-beda. Hak ini tidak boleh dilanggar, dicabut, atau dikurangi. Hak ini adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan sebagai hak kodrati kepada setiap manusia.

Negara dalam menjalankan tugasnya harus melindungi hak asasi dari setiap warga negara. Produk hukum yang dibuat oleh negara dalam menjalankan tugasnya juga harus melindungi dan menjamin penegakannya. Dengan demikian, setiap warga negara Indonesia yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih harus terfasilitasi dengan baik untuk menyalurkan hak pilihnya. Dan, Penyelenggara Pemilu bersama Pemerintah harus memberikan jaminan perlindungan agar hak pilih warga negara itu dapat tersalurkan dengan adil tanpa diskriminasi.

Strategi Perlindungan

Esensi Pemilu di negara demokrasi adalah mendorong dan melindungi partisipasi seluruh lapisan masyarakat, dimulai dengan jaminan kebebasan dalam menggunakan hak pilih secara demokratis. Maka dari itu, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu baik KPU maupun Bawaslu dituntut untuk pro-aktif dalam mengidentifikasi dan memantau hambatan masyarakat untuk menggunakan hak pilihnya.

Dengan kompleksitas masalah yang dihadapi oleh masyarakat di wilayah bencana, terkhusus di lokasi hunian-hunian sementara/tetap, Penyelenggara Pemilu perlu merumuskan kebijakan untuk mengatasi masalah ini dalam jangka waktu yang tidak terlalu lama, khususnya memudahkan Pemilih untuk menggunakan hak politiknya dalam Pemilu tahun 2019.

Bentuk kebijakan tersebut, Pertama, sinkronisasi data kependudukan. Pasca bencana, banyak masyarakat yang tidak ingin lagi bermukim di daerah rawan bencana utamanya rawan liquifaksi berdasarkan data Pemerintah. Mereka lantas mencari tempat hunian baru yang lebih aman dari bencana, misalnya aman dari bencana tsunami dan liquifaksi tentunya. Perpindahan masyarakat ini, dapat mengubah data kependudukan, selanjutnya dapat mempengaruhi akurasi DPT yang telah ditetapkan sebelumnya.

Di samping itu, ada juga masyarakat yang ingin menjadi penduduk di wilayah bencana yang secara faktual wilayah tersebut menjadi tempat terjadinya bencana, liquifaksi. Motivasinya pragmatis, mengejar bantuan kemanusian yang diperuntukkan bagi masyarakat korban bencana liquifaksi, misalnya di Petobo (Palu), dan Jono Oge (Sigi). Ini perlu dicegah.

Sehingga, Pemerintah yang mengelola data kependudukan perlu selektif mengambil langkah dan kebijakan. Perlu dipertimbangkan, agar elemen data kependudukan masyarakat di wilayah terdampak langsung bencana agar tidak diubah data alamatnya (Misal, dari atau ke alamat Petobo). Elemen data lainnya dapat saja berubah, tetapi elemen data alamat untuk dipertimbangkan, tidak diubah sampai dengan selesai tahapan Pemilu tahun 2019. Sebab jika banyak penduduk yang elemen data kependudukan yakni alamat berubah dapat mengubah kebijakan penetapan Dapil dan penempatan TPS nantinya.

Kedua, penempatan TPS di sekitar wilayah hunian. Pemerintah Daerah telah menetapkan kebijakan untuk masyarakat terdampak langsung bencana di relokasi ke wilayah-wilayah yang relatif aman. Tujuannya, untuk memudahkan kontrol, koordinasi dan penyaluran bantuan kemanusian.

Penyelenggara Pemilu dalam penempatan TPS di wilayah bencana tentu harus memperhatikan domisili sesuai identitas kependuduk masyarakat yang bermukim di hunian-hunian sementara/tetap itu. Artinya, sangat memungkinkan kebijakan khusus berdasarkan data yang akurat untuk diambil langkah penambahan TPS-TPS di wilayah relokasi pengungsi tadi. Yang perlu diperhatikan adalah kesesuaian Dapil dengan penempatan jumlah TPS yang akan dibangun.

Sekali lagi, semua berawal dari ketersediaan data akurat. Masyarakat yang menempati wilayah-wilayah pengungsi (relokasi) harus dipastikan keberadaannya, Ia sebelumnya tercatat di alamat mana atau TPS mana ?, untuk diambil langkah kebijakan penempatan TPS baru. Termasuk, antisipasi bagaimana penempatan TPS di sekitar hunian sementara/tetap pengungsi yang lokasinya berada di luar dari wilayah Dapil.

Ketiga, maksimalisasi kegiatan sosialisasi urgensi Pemilu. Secara psikologis, masyarakat di wilayah bencana tidak mudah menghilangkan trauma dan ketakutan. Tetapi penyelenggaraan Pemilu juga tidak bisa menunggu, Pemilu tetap dilaksanakan sesuai tahapan. Sehingga stekeholders Pemilu perlu mengambil peran strategis dalam sosialisasi kepada masyarakat di wilayah hunian-hunian sementara/tetap pengungsi.

Metode yang digunakan tidak serta merta radikal, langsung masuk menjelaskan urgensi Pemilu. Perlu ada pendekatan emosional-kultural, yang dapat diterima oleh masyarakat pengungsi tadi. Ketika sudah tersentuh kesadarannya, Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemerintah sudah diterima dengan baik, selanjutnya pendataan dan sosialisasi urgensi Pemilu dapat dilakukan dengan berbagai macam pola-metode. Upaya-upaya konkrit senantiasa perlu dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu, sebab tidak ada jaminan hasil Pemilu ini tidak ada yang mempersoalkan, apalagi jika selisih perolehan suara tipis, maka cenderung akan di gugat di Mahkamah Konstitusi. Oleh karena itu, Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah perlu terus mengagendakan program dan kegiatan yang dikhususkan melindungi hak konstitusional Pemilih di wilayah bencana, yang dapat beriringan dengan upaya meningkatkan partisipasi Pemilih sebagai ukuran proses keberhasilan Pemilu.


Catatan : Opini, pernah dimuat di Harian Sulteng Raya, Edisi 3 Januari 2019

[sdm_download id=”671″ fancy=”0″] [sdm_download_counter id=”671″]

Pemimpin Hebat

600 Views

PEMIMPIN HEBAT
Oleh: Ruslan Husen

Tulisan-tulisan seputar pemimpin sudah banyak diulas, baik yang dibukukan maupun tersebar luas di media on line. Terasa norma, konsepsi dan cita pemimpin ideal senatiasa up date dibahas. Keadaan ini berangkat dari kenyataan, bahwa pemimpin dibutuhkan dalam mengatur setiap dimensi kehidupan manusia. Apalagi dalam kehidupan bernegara, pemimpin menjadi orang pilihan yang lahir dari suksesi politik yang panjang, banyak orang ingin menjadi pemimpin tetapi mereka yang memenuhi syarat dan mampu mendapatkan simpati dan dukungan rakyat yang akan terpilih menjadi pemimpin.

Pemimpin banyak jenisnya, mereka dapat ditemui dalam badan usaha, lembaga dan perkumpulan. Bahkan ajaran Islam mengkategorikan dari setiap individu adalah pemimpin, dari itu setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawan dari apa yang dipimpinnya. Kebutuhan akan pemimpin adalah mutlak, pemimpin adalah pihak yang paling bertanggungjawab berhasil dan tidaknya pencapaian dari suatu komunitas-organisasi. Disinilah dibutuhkan seni memimpin, yakni pemimpin harus mampu menggerakkan potensi orang banyak dengan kesadaran bersama, bergerak dan mengambil peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Pemimpin seperti ini disebut itu, pemimpin hebat.

Pemimpin hebat memiliki karakter tertentu. Perjalanan hidupnya telah panjang, pengalamannya telah banyak, hingga sampai pada level, kapasitas dan kondisi tertentu yakni mampu menggerakkan orang banyak untuk mencapai tujuan bersama. Tetapi setiap individu siapa saja, dapat berproses menjadi pemimpin hebat, jika tidak kesampaian minimal menjadi pribadi-pribadi yang hebat dengan substansi diri pemimpin hebat.

Pemimpin hebat memiliki nilai yang sangat dibutuhkan dalam mengatasi keterpurukan dalam segala dimensi kehidupan manusia. Nilai itu dijabarkan dalam lima hal, yakni : spiritualitas yang tinggi, integritas-moral panutan, kapasitas yang handal, empati dengan sesama dan percaya diri.

Spiritualitas
Spiritualitas terkait dengan kemampuan rasionalitas membaca, memahami dan melaksanakan nilai-nilai Ilahiyah (Ketuhanan) yang tersebar di muka bumi. Spiritualitas lahir sebagai kesadaran holistik  mengetahui fungsi dan hakikat kedirian sebagai makhluk dan mengakui kebesaran Tuhan agar bermanfaat bagi manusia dan alam semesta.

Kemampuan manusia sebagai makhluk yang diberi kapasitas alat epistemologi berupa panca indera, akal (rasio) dan intuisi (hati) oleh Sang Pencipta, Allah SWT harus diasah dan dilatih melalui berbagai proses keterlibatan diri terhadap lingkungan alam dan sosial kemasyarakatan. Dari sanalah manusia hendak belajar dan berkolaborasi memaknai kehidupan, mempelajari tanda-tanda kebesaran Sang Pencipta hingga menghasilkan karya dan prestasi nyata. Hal yang tidak boleh terlupakan bagi seorang muslim adalah konsistensi berpegang teguh pada ajaran Ilahiyah yang bersumber dari Al-quran dan Al-hadits sebagai pedoman hidup.

Dengan demikian, spiritualitas adalah karakter utama yang harus dimiliki oleh pemimpin hebat dan pribadi hebat. Ia merupakan dasar yang akan menjadi pondasi karakter diri untuk menghasilkan karya dan prestasi nyata. Ia merupakan ciri kasih sayang Pencipta yang diberi atas potensi setiap manusia, keberadaannya senantiasa dirindukan atas adanya nilai dan manfaat yang diterima.

Pemimpin berkarakter spiritualitas akan menempatkan Sang Pencipta sebagai tempat memohon, mengadu, meminta pertolongan dan mengharap petunjuk. Baginya tidak ada lagi rasa takut kepada semua makhluk-Nya, Ia tidak takut dicaci dan dibenci serta tidak pula takut kehilangan jabatan. Ada hakikat kesadaran, semua yang dimiliki semua adalah titipan Ilahi dan sifatnya sementara saat hidup di dunia. Dari sifat kesementaraan itu, menjadikan karakter spiritualitas tercermin lewat kasalehan sosial dan kesalehan ritual yang konsisten.

Integritas
Turunan dari hakikat spiritualitas pada setiap diri individu adalah sikap dan perilaku yang berintegritas. Sikap dan perilaku itu memiliki landasan teologis sebagai manifestasi pelaksanaan norma universal ajaran agama yang hakiki, sekaligus tercermin lewat pandangan atas segala aspek kehidupan manusia. Paling bernilai adalah saat aktualisasi bernilai manfaat dalam kehidupan sosial dan spiritual.

Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Integritas dapat diterjemahkan sebagai “kejujuran”. Kejujuran merupakan nilai yang berlaku dimana saja, dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Nilai kejujuran dan karakter integritas ini menjadi kewajiban sekaligus harapan yang harus dimiliki setiap pemimpin. Perjalanan kehidupan berbangsa kita, sudah lelah disuguhi dengan tampilan penyelewengan, kejahatan dan korupsi, serta sikap intoleransi yang gagap-resisten menghadapi perubahan zaman dengan merasa diri dan golongan paling benar.

Pemimpin harus mampu membangunan integritas yang kokoh, dan cerminan moral pada diri sebagai panutan sosial. Keberadaan pemimpin yang selalu menjadi sorotan perhatian publik menjadikan potensi sosok pemimpin banyak pengikut dan penggemar. Bentuk proteksi diri seorang pemimpin, saat Ia menyadari hakikatnya di tengah kehidupan bermasyarakat, hingga ada kesadaran untuk mencegah diri dari perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang.

Kedirian pemimpin sebagai panutan masyarakat, harus menjadikan sikap dan perilakunya sebagai cerminan intergitas moral yang handal. Ia menjadi solusi dari keterpurukan moral masyarakat, dan bukan malah menjadi sumber masalah keterpurukan moral itu. Ketika menempatkan diri sebagai panutan, maka pemimpin akan terjaga dari perbuatan tercela. Berbagai kesempatan dalam aktifitasnya digunakan dengan menyampaikan atau menyisipkan pesan-pesan moral. Inilah yang menjaganya, ada keselarasan antara yang diucapkan dengan yang dikerjakan. Dengan berlaku jujur akan dengan mudah mendapatkan kepercayaan, dan diandalkan oleh orang-orang sekitar.

Kapasitas
Sering kita mendengar ajaran, bahwa berikan penyelesaian urusan kepada ahlinya, sebaliknya jika menyerahkan pengurusan sesuatu kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran. Ajaran yang terkandung di dalamnya sangat menekankan pentingnya kapasitas dan pengalaman dalam penyelesaian tugas dan kewenangan.

Kapasitas menekankan pada kemampuan dan keahlian seseorang yang telah ditempah dalam waktu yang cukup lama, jenjang pendidikan hingga ahli dalam bidang tertentu. Urusan yang diserahkan padanya, Ia kerjakan dengan perasaan cinta, dedikasi dan loyalitas tinggi. Maksimalisasi proses-usaha intinya, adapun hasilnya diserahkan kepada yang menguasai segala sesuai, Sang Pencipta. Tugasnya adalah berbuat yang terbaik.

Ketika ada keraguan dan kebuntuan atas permasalahan, maka jajarannya lantas meminta arahan darinya, pemimpin hebat ini. Pemimpin hebat memiliki kapasitas yang handal, Ia tempat konsultasi atas permasalahan yang dihadapi. Pemikiran dan analisisnya memberi arah berfikir dan landasan pijak dalam mengambil keputusan.

Pemimpin hebat juga memiliki kemampuan dalam mendamaikan perbedaan pendapat, Ia mampu melahirkan titik temu yang dapat diterima oleh masing-masing pihak. Ada solusi alternatif yang menyejukkan. Hasil pemikirannya menjadi solusi dari kebuntuan pendapat, dan kesuraman langkah lembaga.

Empati
Empati berhubungan dengan keterpanggilan untuk membantu dan berbuat terbaik dengan sesama umat manusia. Ketika ada manusia yang menderita dan butuh pertolongan, maka pemimpin hebat menjadi orang yang sukarela membantu. Membantu bisa dalam bentuk materi, ilmu, pengalaman, gagasan dan ide. Ia mampu menginspirasi dan menggerakkan orang lain membantu menolong dan berbuat bersama. Bukan hanya menyampaikan dalam kata-kata dan anjuran, tetapi aktualisasi dalam sikap dan perbuatan yang nyata.

Pemimpin hebat yang memimpin banyak orang memerlukan usaha yang lebih besar. Ia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Sebab menjadi pemimpin berarti merelakan sebagian hidupnya untuk orang lain. Sehingga dengan itu, memimpin berarti melayani. Melayani sesama dan tolong-menolong. Pribadi ini merupakan sosok yang berdiri tegak, tidak gentar untuk menyisihkan sebagian waktunya bagi orang lain. Ia adalah harapan yang nyata bagi masyarakat. Ia adalah penabur benih kebaikan dan penghapus egoisme dan intoleransi.

Perlakukan terbaik kepada orang lain mencerminkan kualitas pribadi yang baik. Orang-orang yang melayani dan memperlakukan sesamanya dengan kualitas terbaik tidak lagi berfikir mendapatkan sesuatu hal yang bersifat pragmatis. Titik tekan disini adalah keikhlasan. Keikhlasan membentuk diri menjadi pribadi yang bebas, tidak lagi mengeluh apalagi berputus-asa.

Secara aktual, permasalahan sosial hadir dengan berbagai macam ragam dan bentuk, hadir dan menjadi alur perjalanan kehidupan sosial bernegara. Demikian pula dalam kerja-kerja organisasi, masalah menjadi hal yang wajar dalam pencapaian tujuan. Pemimpin hebat mampu dan hadir untuk terlibat mengatasi permasalahan sosial tersebut. Ia tidak duduk di belakang meja saja, keterpanggilan dan empati menggerakkan dirinya bersama-sama, berkolaborasi dalam tim kerja. Ia memiliki kemampuan dari sisi teknis dan manajemen organisasi. Jajarannya menjadi terbiasa untuk datang dan meminta pandangan alternatif solusi, dan dengan kerendahan hati pemimpin hebat memberi solusi dan pemecahan masalah. Bukan hanya berbicara, tetapi bertindak bersama-sama.

Penutup
Pemimpin hebat memiliki karakter tertentu yang jarang dimiliki oleh setiap manusia, tetapi dapat diusahakan dan diubah dengan keinginan kuat setiap individu. Karakter pemimpin hebat menjadi penyejuk batin yang menyalah-nyalah karena amarah. Kemampuannya menjadi solusi atas masalah yang membingungkan. Dan, semuanya dilakukan dan disampaikan dengan rasa rendah hati. Dalam pergulatan kediriannya, pemimpin hebat memiliki antusias dan rasa percaya diri yang tinggi. Tetapi bukan sikap sombong. Kepercayaan diri, dilandasi oleh nilai spiritualitas yang terinternalisasi dalam diri, dukungan kapasitas yang handal, serta keyakinan diri sebagai makhluk yang berkedudukan untuk mengabdi kepada Sang Pencipta.

APK, ada foto Kepala Daerah

503 Views

Pertanyaan :
Bagaimana ketentuan hukum dalam pemasangan foto atau gambar Kepala Daerah yang merupakan Pengurus Partai Politik dalam media Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi produksinya oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ?

Jawaban :
Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat diantara tahapan, yakni kampanye Pemilu. Dalam masa kampanye, peserta Pemilu memiliki hak untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan/atau program agar pemilih tersebut mempergunakan haknya dengan memilih yang bersangkutan di bilik tempat pemungutan suara.

Kampanye peserta Pemilu dapat dilakukan dengan metode pemasangan APK pada masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Jenis APK dapat berbentuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Baliho dan spanduk dapat saja memuat foto atau gambar Kepala Daerah berdasarkan angka 8 huruf b Keputusan KPU Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019 tanggal 10 September 2018, yang pada intinya menyebutkan, “desain dan materi pada APK dapat memuat : foto tokoh yang melekat pada citra diri Pasangan Calon, dan/atau foto Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.”

Baliho dan spanduk dimaksud, baik yang diproduksi pencetakannya oleh KPU dengan menggunakan desain dan materi APK dari masing-masing Partai Politik, atau yang diproduksi-dicetak sendiri oleh Partai Politik yang dapat dikategorikan sebagai APK tambahan.

Larangan Pejabat Negara
Terdapat ketentuan yang mengharuskan Pejabat Negara termasuk dalalm hal ini adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:

“Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.”

Disatu sisi Kepala Daerah adalah Pengurus Partai Politik yang memiliki hak politik melakukan kampanye Pemilu, dalam bahasan ini menggunakan metode pemasangan APK yang materi dan desainnya memuat foto diri Kepala Daerah dimaksud. Sementara disisi lain, Pejabat Negara dalam hal ini Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu. Bentuk pemasangan APK dimaksud, merupakan kegiatan yang menguntungkan citra diri peserta Pemilu yang dikampanyekannya. Dan, secara tekstual agumentasi tersebut memiliki landasan masing-masing, ada yang berlandaskan pada Keputusan KPU dan ada yang berlandaskan pada UU Pemilu.

Dalam ilmu hukum, menjawab konflik pertentangan norma seperti ini, digunakan teori pertentangan norma sebagai solusi. Terdapat asas lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Konkritnya dalam bahasan ini, UU Pemilu mengesampingkan Keputusan KPU, karena dalam hierarki teori norma UU kedudukannya lebih tinggi dari Surat.

Jika landasan argumentasi ini yang digunakan Pengawas Pemilu maka semua APK yang memuat foto Kepala Daerah dapat dikategorikan pelanggaran atas Pasal 282 UU Pemilu, baik yang memuat foto bersama Pengurus Partai Politik atau memuat foto Kepala Daerah berdiri sendiri untuk mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu. Lebih melihat kedudukan Kepala Daerah yang melekat secara terus-menerus pada diri yang bersangkutan, tanpa bisa dilepaskan walaupun yang bersangkutan adalah Pengurus Partai Politik. Melalui tindakan aktif Kepala Daerah yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, melalui inisiasi pemasangan APK.

APK Pengurus Parpol
KPU diberi wewenang untuk melaksanakan dan mengatur teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu, sementara Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu dan menegakkan keadilan Pemilu. Dalam konteks bahasan ini, KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 1096, yang pada pokoknya memberikan landasan pemasangan foto Pengurus Partai Politik dalam APK Pemilu. Penegasan ini tidak melihat lagi status Kepala Daerah, dari Pengurus Partai Politik atau tidak. Diyakini, KPU tentu sudah mengetahui Kepala Daerah saat ini, mayoritas adalah Pengurus Partai Politik. Sehingga membolehkan fotonya dipasang dalam APK, dengan mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan bahwa Ia sebagai Pejabat Negara.

Penekanan di sini adalah “Pengurus Partai Politik”, yang diperkenankan KPU untuk dimuat dalam desain dan materi APK Pemilu. Lalu, siapa yang dimaksud dengan Pengurus? Tentu KPU dapat saja memberikan defenisi, dan semua orang juga demikian.

Secara faktual, konteks Pengurus Partai Politik disini hendaknya mengikuti struktur saat dilakukan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU di waktu yang lalu. Pengurus yang diverifikasi mewajibkan kehadiran dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Jika salah satunya tidak hadir tanpa alasan, maka Partai Politik yang bersangkutan dapat saja dinyatakan tidak lolos verifikasi dan akan berdampak tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2019.

Atau gabungan Pengurus Partai Politik, yakni memuat gabungan atau kumpulan foto/gambar Pimpinan Pengurus Partai Politik yang bergabung dalam suatu  koalisi politik. Termasuk gabungan foto/gambar Pimpinan Pengurus tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sehingga dari uraian itu, muatan APK dengan foto seorang diri dari Kepala Daerah apalagi tidak menggunakan baju seragam Partai, tidak bisa dianggap mewakili diri Pengurus Partai Politik yang dipimpinnya. Itu lebih menunjukkan citra diri sebagai Pejabat Negara. Namun, jika pemasangan foto dalam APK dengan identitas baju seragam dan memuat minimal personil kepengurusan KSB maka dapat dipahami itu adalah Pengurus Partai Politik yang memiliki hak politik melakukan kampanye dengan metode pemasangan APK.

Demikian pula, dalam suatu APK kampanye Pemilu yang memuat pimpinan gabungan Partai Politik (koalisi) juga dapat dimaknai sebagai sarana penggunaan hak politik yang bersangkutan, dan itu sah dilakukan.

Sekali lagi hal yang berbeda, jika yang ditampilkan dalam APK hanya foto/gambar diri Kepala Daerah tanpa menggunakan baju seragam Partai Politik, dengan “tindakan” mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu, maka itu lebih cenderung dimaknai sebagai Pejabat yang mengkampanyekan peserta Pemilu, dan rawan pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, yakni Pejabat Negara menggunakan tindakan berupa pemasangan APK yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Sumber Gambar : regional.kompas.com

Inovasi Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu

486 Views

Data dan informasi mutlak diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu, sekaligus indikator kemapanan dan kemajuan lembaga. Bawaslu menganggap penting data dan informasi, hingga pengelolaannya harus direncanakan dengan matang, dilaksanakan secara taat asas dan perlu dievaluasi untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

Keterbukaan Informasi Publik
Dalam era milenial saat ini, kinerja lembaga modern harus berbasis pada data dan informasi yang diolah dengan sistem elektronik. Transformasi pengelolaan dari cara manual dengan dokumen yang menimpuk kini beralih menggunakan sarana teknologi informasi. Secara konkrit data, informasi dan fakta diubah dan disarikan dalam bentuk digital-elektronik yang mudah diakses. Tidak lagi terbebani dengan jumlah dan fisik dokumen administrasi yang banyak dan menumpuk, cukup dengan bekal flash disk penyimpan data.

Bawaslu juga menyadari transformasi pengelolaan data dan informasi itu, dengan melakukan beberapa inovasi kreatif guna peningkatan kinerja. Walhasil memperoleh anugerah urutan ke-tiga terbaik tahun 2018 sebagai lembaga berkategori “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Pencapaian ini dilandasi atas kinerja dan etos jajaran Bawaslu, bahwa masyarakat memperoleh akses informasi dengan mudah, cepat, akurat dan terpercaya.

Pencapaian prestasi Bawaslu sebagai lembaga Informatif dari KIP, berangkat dari transformasi kinerja yang selalu meningkat, ada banyak pihak dan peran yang saling mendukung. Jika dicermati, indikator keberhasilan berbasis pada tiga hal.
Pertama, Komitmen bersama. Komitmen bersama Bawaslu lahir dari cita-cita menjadi lembaga yang terpercaya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu. Setiap jajaran pelayan publik pasti berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas dan kewajiban instansinya, demikian pula dengan Bawaslu. Indikator pendukung komitmen ini adalah titik temu pandangan Pimpinan Bawaslu hingga tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga sebagai pendukung profesionalisme lembaga. Berkat SOP, masyarakat menjadi terang dalam memperoleh akses layanan publik Bawaslu, demikian pula dengan Bawaslu menjadi lebih terarah, hingga pencapaian dan evaluasi kinerja lebih terukur.
Kedua, Koordinasi maksimal. Pelaksanaan pekerjaan di lembaga sebesar Bawaslu, dalam mengurusi fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana ditetapkan dalam UU tentu tidaklah mudah. Apalagi ditambah dengan pembinaan dan supervisi jajaran Pengawas Pemilu khususnya di Provinsi dan Kab/Kota. Kata kunci dari maksimalisasi hasil kerja adalah koordinasi top manajerial yang telah terjalin baik. Koordinasi hadir lewat komunikasi harmonis yang telah terbangun, dengan aspek kedekatan emosional diantara pada staf dan pimpinan.
Telah ada kesamaan persepsi yang menjadi perhatian bersama, titik temu yang menjadi potensi dengan berusaha mengenyampingkan titik pembeda diantara para pengambil keputusan dan kebijakan. Semua itu terlaksana dengan baik, saat koordinasi dijalankan dengan baik, saat semua pihak sadar dan mengerti peran yang menjadi tanggungjawabnya.
Di organisasi manapun, kata kunci koordinasi menjadi penentu keberhasilan. Koordinasi yang sehat akan mendukung penyelesaian pekerjaan secara berkualitas. Koordinasi akan membuat sasaran dan pencapaian program dan kegiatan menjadi terarah.
Ketiga, Inovasi. Memanfaatkan sarana teknologi berupa media yang mudah diakses oleh publik, misalnya : email, whatsapp, facebook, twitter dan instagram yang dikelola oleh staf profesional menjadi pendukung pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif. Konsepsi yang dibangun, bahwa akses informasi Bawaslu ditujukan agar publik dapat memanfaatkan dengan cepat dan mudah. Mendukung inovasi progresif itu, turut pula diterbitkan buku panduan keterbukaan informasi publik, yang turut menjadi andil pencapaian itu.
Intinya inovasi merupakan kebutuhan untuk maju dan berhasil. Perubahan zaman bergerak begitu cepat. Siapa saja dalam pergulatan zaman tidak membuat dan menyesuaikan dengan perubahan zaman, maka Ia harus bersiap-siap tergilas oleh perubahan zaman, tertinggal dan tidak memiliki arti. Perubahan zaman menuntut mereka-mereka yang produktif dan siap bersaing dengan melahirkan karya-karya transformatif, sekaligus siap keluar dari zona nyaman yang juga menuntut inovasi. Dari itu, Bawaslu perlu terus melakukan inovasi, agar senantiasa tercatat sebagai lembaga informatif, terpercaya, dan profesional.

Pengelolaan Data dan Informasi
Bawaslu memiliki struktur lembaga yang didalamnya terdapat Divisi Hukum, Data dan Informasi. Divisi ini bertanggungjawab atas pengelolaan data dan informasi dari kerja-kerja Bawaslu secara kelembagaan. Hakikat pengelolaan data dan informasi lembaga guna mengukur pencapaian dan proyeksi ke depan. Olehnya, setiap Divisi di struktur Bawaslu idealnya selalu mengkoordinasi dan menyerahkan data dan informasi kerja-kerja kedivisian kepada Divisi Hukum, Data dan Informasi ini, untuk dikelola dengan sistem data base agar nantinya dapat diakses oleh internal Bawaslu dan pihak masyarakat dengan mudah dan cepat.

Pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif, telah menutup sekat bahwa Bawaslu itu lembaga yang tertutup dan tidak memiliki sistem pengelolaan data. Semua itu berhasil ditepis dengan hasil gemilang sebagai lembaga Informatif tahun 2018. Selanjutnya, saat ini adalah mempertahankan prestasi itu, sekaligus meningkatkan kinerja dan karya di masa-masa yang akan datang.

Setidaknya, ada beberapa yang menjadi konsen dan patut dipelihara, yakni Layanan on line senantiasa terpelihara, dengan dukungan jaringan internet yang kuat serta dukungan kapasitas sumber daya manusia yang handal.

Perlu diingat, prestasi itu adalah pencapaian Bawaslu RI, bukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan inspirasi capaian itu, jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dapat juga memacu diri dan lembaga mengikuti jejak Bawaslu sebagai lembaga informatif. Kesepahaman dan komitmen bersama menjadi pendukung atas niatan visioner ini. Apalagi contoh keberhasilan telah dimiliki oleh internal Bawaslu, tinggal dimodifikasi dan diiringi dengan inovasi progresif agar pencapaian juga dapat diraih oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota kedepannya. Semoga.

—————————————————————————————————————–
Catatan, Diolah dari Sambutan Pembukaan Rakor Data dan Informasi Bawaslu, Palembang, Rabu (21/11/2018)

Transformasi Rule Of Ethics

789 Views

TRANSFORMASI RULE OF ETHICS
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Norma hukum saat ini tidak dapat bekerja dengan baik lagi, keterpurukan hukum turut mewarnai proses penegakan hukum. Hukum tidak berjalan sesuai cita-cita dan harapan reformasi yakni semangat menegakkan keadilan substansial. Potret buram proses penegakan hukum jauh dari semangat keadilan substansial, membuat masyarakat menjadi pesimis pada aparat penegak hukum dan ragu akan putusan pengadilan yang dihasilkan.

Keterpurukan hukum belakang ini, membuat masyarakat semakin galau menghadapi apa yang tengah dilakukan, jaminan kepastian hukum dan keadilan seakan menjadi barang langka dan mewah, tidak semua orang dapat mengakses. Hal ini dapat dipahami sebagai implikasi dari arus perubahan yang begitu cepat dalam kehidupan berdemokrasi. Dengan demikian, bisa dipahami kekacauan nilai-norma yang berimplikasi pada degradasi norma termasuk sistem nilai agama dan nilai adat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kaitan ini, hendak disadari bahwa agama sebagai pedoman hidup berkaitan dengan yang suci (sacred) yang dari awal memang mengandung kekuatan yang ambivalen. Kata “sacred” (latin, sacer) itu sendiri bisa berarti karunia atau kutukan, suci atau cercaan. Secara konkrit dicermati modus peribadatan yang berhenti sebagai pemujaan lahiriah formalitas peribadatan, tanpa kesanggupan menggali nilai spiritualitas dan moralitas. Belum lagi memisahkan antara kesalehan spiritual yang tidak imbang dengan kesalehan sosial atau sebaliknya. Hanya mementingkan aspek ritual peribadatan tanpa ada empati dan perbaikan terhadap kehidupan sosial-kenegaraan.

Kenyataan ini menurut Yudi Latif dalam bukunya-Makrifat Pagi, sangat berbahaya, sebab akar terdalam dari keterpurukan dalam kehidupan berbangsa adalah “dusta terhadap agama” dengan peribadatan yang keliru. Tanpa menyelami kedalaman pengalaman dan praktek spiritual secara hakiki, keberagamaan menjadi mandul, kering, dan keras, tidak memiliki empati-kontemplatif. Tanpa kedalaman spiritual dengan ketulusan bakti, peribadatan tidak akan membawa dampak konstruktif, melainkan menjadi deskruktif bagi kemanusiaan. Orang yang pura-pura mengabdi pada Tuhan akan berpura-pura pula mengabdi kepada kemanusiaan, yang selanjutnya melahirkan perilaku korupsi dan perilaku tidak terpuji lainnya. Orang seperti ini tidak pantas dipilih dan dijadikan sebagai pemimpin serta tidak dapat dipercaya memikul amanah.

Bangsa Indonesia adalah negara yang religius, dengan menempatkan agama sebagai bagian penting penopang kehidupan berbangsa. Tetapi menjadi suatu keprihatinan semua pihak, karena dalam suasana yang bersamaan, praktek korupsi masih tumbuh subur masuk dan meracuni semua tingkatan Pemerintahan dan sendi-sendi pelayanan publik. Indonesia sebagai negara yang agamais, tetapi di satu sisi koruptor pun berjalan dinamis. Padahal agama yang meresap dan menjadi karakter spiritual individu akan mencegah dari perbuatan terlarang dan tercela. Sehingga menjadi pertanyaan besar, apa yang salah dengan praktek keberagamaan kita.

Keberagaman yang dipraktekkan masih bersifat formalistik kering dengan substansi spiritual, dan ini jelas membutuhkan langkah perbaikan konstruktif dan holistik (menyeluruh). Inilah yang menjadi akar keterpurukan penegakan hukum yang turut mempengaruhi aspek kehidupan lainnya. Bangsa kita telah menghadapi goncangan nilai-norma yang luar biasa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan tradisi yang menurut Jimly Asshiddiqie bukan hanya menjalankan amanat rule of law saja, tetapi perlu mentradisikan sikap kepatuhan pada rule of ethics. Artinya penegakan hukum dilaksanakan secara beriringan dengan penegakan kode etika melalui sikap dan perilaku yang berintegritas dan bermartabat dari aparatur pemerintahan.

Transformasi Sebagai Upaya Bersama
Praktek etika harus diartikulasikan dalam sistem norma hukum yang bila dicermati lebih jauh tentu sudah banyak beban penerapan. Misalnya, semua penjara di Indonesia sekarang hampir penuh bahkan mayoritas over kapasitas, karena penjara terus diisi terpidana pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang dilakukan itu sebetulnya tidak lepas dari pelanggaran etika. Jika melanggar norma hukum secara otomatis juga melakukan pelanggaran norma etika.

Dunia sekarang mengalami kekacauan norma hukum yang berdampak langsung pada penegakan hukum. Dalam konteks Indonesia, kekacauan sudah sangat parah dan meresahkan, karena itu tidak bisa lagi hanya mengandalkan sistem hukum yang ada. Tetapi perlu dibangun infrastruktur dan kesadaran ethics untuk mengontrol perilaku rakyat Indonesia ke depan, terutama para elit-elit yang melaksanakan tugas pelaksana pemerintahan di berbagai bidang. Paradigma yang dibangun adalah penegakan hukum yang diiringi dengan penegakan etika secara bersama-sama. Dicontohkan, ibarat kapal adalah hukum dan bahtera-lautan adalah etika, maka kapal dapat mencapai arah-tujuan ketika mengarungi bahtera-lautan yang memberi daya dukung. Demikian pula, kapal tidak akan bergerak, saat tidak menyentuh lautan.

Dengan demikian, tugas utama sebagai anak bangsa di antaranya ialah mengembalikan hakikat etika dalam kehidupan berbangsa termasuk membangun tradisi filsafat moral sebagai basis ilmiah dalam menjelaskan kebaikan dan segala tindakan keburukan. Majelis dan diskusi yang mengarah pada peningkatan kapasitas keilmuan dan spiritual dengan pokok bahasan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi penting digalakkan.

Dari kultur yang tumbuh dan berkembang dalam praktek hidup secara tidak tertulis, atau dengan hanya mengacu kepada teologis teks-teks kitab suci agama, lama-kelamaan muncul kebutuhan kodifikasi untuk menuliskan kaidah-kaidah etika ke dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku yang konkrit dan dapat difungsikan sebagai sarana pengendalian dan penuntut perilaku ideal dalam kehidupan bersama.

Lihat saja struktur profesi yang sudah memiliki struktur norma kode etik yang mengontrol anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Situasi ini melahirkan berbagai organisasi negara yang memiliki kode etik sebagaimana kode etik Kedokteran, kode etik Aparatur Sipil Negara, kode etik Jurnalistik, kode etik Advokat dan lain-lain. Tetapi semua itu masih berjalan formalitas karena dalam penegakan hampir tidak terdengar gaungnya. Tidak ada ketegasan dalam penegakan kode etik baik bersifat struktural maupun individu yang ada di dalamnya. Yang lebih disayangkan saat kode etik dibuat seakan-akan untuk saling melindungi dan menutupi pelanggaran.

Perlu kesadaran politik yang bijak, di mana zaman sudah modern dan demokrasi substansial sudah menjadi pilihan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak berbuat secara terbuka. Harus ditunjukkan sikap transparan baik dari segi kelembagaan maupun dari sisi keanggotaan. Dengan cara ini akan tercipta mekanisme yang terbuka dan masyarakat bisa tahu mana yang benar dan mana yang salah. Termasuk memberi layanan publik prima, serta mengelola sumber daya secara akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan dan penyimpangan.

Disamping itu, sistem norma etika juga dapat difungsikan sebagai penyaring dan sekaligus penopang bagi bekerja efektifnya sistem hukum. Setiap kali terjadi perilaku menyimpang, sebelum memasuki ranah penegakan hukum, terlebih dahulu tersedia sistem etika yang melakukan koreksi. Seperti doktrin dalam ilmu hukum pidana, bahwa hukum pidana harus dilihat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sesudah upaya lain habis atau tidak lagi ampuh, secara keseluruhan maka hukum seharusnya dilihat sebagai upaya terakhir. Dengan demikian tidak semua perbuatan menyimpang dari norma langsung ditangani mekanisme hukum untuk mengatasi semua jenis penyimpangan perilaku manusia dalam kehidupan bersama.

Etika Politik dan Etika Pemilu
Mundurnya pejabat negara di Jepang dari jabatannya setelah skandal atau berita mengenai suatu kegagalan dalam melaksanakan tugas terpublikasi, sering diberitakan media massa. Mengapa “pengunduran diri” merupakan cara yang ditempuh oleh pejabat negara di Jepang tersebut. Ternyata orang Jepang terkenal memiliki nilai-nilai pengorbanan diri dan dedikasi yang tinggi terhadap komunitasnya, serta nilai loyalitas kepada keluarga, kampung halaman, komunitas, serta kepada negara.

Di era modern Jepang saat ini, nilai-nilai tradisional tersebut diwariskan dan diwujudkan dalam bentuk lain seperti: kerja keras, rasa hormat, pelayanan, kinerja nyata, serta moral yang tinggi. Nilai-nilai tersebut masih mendarah daging dan sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Jepang pada umumnya. Oleh karena itu, di dalam etika politik dan pemerintahan dapat dikatakan bahwa metode pengunduran diri seorang pejabat negara di Jepang dianggap sebagai bentuk rasa tanggung jawab, karena telah merugikan kepentingan bersama dan malah mengutamakan kepentingan pribadi.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia, sebenarnya memiliki nilai-nilai tradisional yang juga ditanamkan sejak dahulu, seperti nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang bermacam-macam bentuk. Nilai-nilai itu mengandung kejujuran, keteladanan, toleransi, tanggung jawab, disiplin, etos kerja, dan gotong royong. Namun, jika menyoroti secara khusus etika politik dan pemerintahan di kalangan elite politisi dan pejabat negara di Indonesia, nilai-nilai tradisional yang tertanam tadi tidak nampak terlihat pada diri mereka seperti apa yang nampak terlihat pada kalangan pejabat negara di Jepang.

Melihat yang terjadi pada negara Jepang, sepertinya masih terasa jauh bagi politisi serta pejabat negara ini untuk menuju ke arah sana. Namun, selalu ada kesempatan bagi siapa pun yang memiliki keinginan kuat untuk maju demi kepentingan bangsa dan negara. Indonesia harus bisa mengejar untuk menjadi negara modern yang dapat berpolitik dengan nilai-nilai tradisional yang dibanggakan. Tentunya, semua berawal dari niat yang mulia dari para politisi dan pejabat negara Indonesia untuk selanjutnya diikuti oleh masyarakat-pemilik kedaulatan dalam negara.

Berangkat dari sini, harus dilakukan pembenahan terhadap etika kehidupan berbangsa yang dimulai dengan membenahi etika politik. Konsolidasi demokrasi menuntut etika politik yang memberikan kematangan emosional dan dukungan rasional untuk menerapkan prosedur demokrasi. Ia melandaskan penekanan pada pentingnya etika politik pada asumsi bahwa semua sistem politik termasuk sistem demokrasi, cepat atau lambat akan menghadapi krisis, dan etika politik yang tertanam kuatlah yang akan menolong negara-negara demokrasi melewati krisis tersebut. Implikasinya, proses demokratisasi tanpa etika politik yang mengakar akan rentan dan bahkan mudah hancur ketika menghadapi krisis seperti kemerosotan ekonomi, konflik sosial, atau krisis politik yang disebabkan oleh korupsi atau kepemimpinan yang rapuh.

Sekarang yang diharapkan adalah adanya pencerahan dari kembalinya akademisi, budayawan dan agamawan yang bermoral sehingga kita senantiasa kembali pada etika dan moralitas. Krisis dan keterpurukan hukum yang mempengaruhi berbagai lini kehidupan sedang dihadapi bangsa ini, antara lain karena persoalan etika dan perilaku kekuasaan. Silang pendapat, perdebatan, konflik, dan upaya saling menyalahkan terus berlangsung di kalangan elit, tanpa peduli dan menyadari bahwa seluruh masyarakat sedang prihatin menyaksikan kenyataan ini. Padahal untuk mengubah arah dan melakukan lompatan jauh ke depan, sangat diperlukan kompromi, penyesuaian dan semangat rekonsiliasi demi tujuan bersama.

Pembenahan etika di bidang politik secara otomatis akan melebar ke etika Pemilu, dan etika Pemilu dimulai dengan membenahi penyelenggara Pemilu (Bawaslu, DKPP dan KPU). Karena bila penyelenggara dapat diperbaiki, maka yang lainnya secara bertahap akan menuju perbaikan pula. Tidak banyak yang bisa diharapkan dari proses maupun hasil Pemilu apabila penyelenggara Pemilu tidak memiliki kapasitas ethics yang baik.

Artinya, etika penyelenggara Pemilu yang mampu diterjemahkan dalam perspektif filsafat berupa tingkah laku politik khususnya anggota penyelenggara Pemilu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Etika politik yang dibangun melalui visi UUD 1945 yakni mencerdaskan bangsa sehingga diperlukan rumusan tindakan yang diatur dalam suatu aturan formal. Kode etik penyelenggara Pemilu, wujudnya. Semua pemangku kepentingan termasuk peserta Pemilu terutama penyelenggara Pemilu perlu memahami dan mengikuti apa yang jadi ketentuan perundang-undangan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Diharapkan dan perlu mengajak semua pihak membangun tradisi baru dengan kode etik itu.

Tidak ada pilihan lain, selain dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang betul-betul memiliki karakter, integritas dan kapasitas yang handal. Penyelenggara Pemilu yang sanggup tampil menyuarakan kebenaran demi menjaga amanah dan suara rakyat-sang pemilik kedaulatan negara. Penyelenggara Pemilu yang mampu mengimplementasikan asas jujur dan adil pada tataran normatif dan tataran moralitas. Penyelenggara Pemilu berbasis aturan, mekanisme serta memastikan proses transformasi nilai politik yang berorentasi pada moral. Serta keterlibatan dan peran aktif media massa, Perguruan Tinggi, kalangan intelektual, instansi-instansi terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen pada kualitas dan pembangunan Pemilu agar senantiasa proaktif memberikan kontribusi politik moral dalam usaha bersama memperbaiki kualitas bernegara.


Daftar Bacaan :
Jimly Asshiddiqie, 2014, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
———————-, 2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta.
Janedjri M. Gaffar, 2013, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta.
Yudi Latif, 2018, Makrifat Pagi, Percikan Embun Spiritualitas Di Terik Republik, Mizan, Jakarta.


Artikel File PDF downloads di sini.