Diskualifikasi Calon Sebagai Sanksi Politik Uang

613 Views

DISKUALIFIKASI CALON SEBAGAI SANKSI POLITIK UANG
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Politik Uang (money politic) ibarat benalu atau racun dalam kehidupan berdemokrasi. Saat suara rakyat pemilik kedaulatan menentukan lahirnya pemimpin berkualitas dan berintegritas, harus pupus oleh dampak politik uang. Akibat politik uang, rasionalitas pemilih menjadi hilang, berganti dengan sikap pragmatis, siapa yang memberi uang, barang atau materi lainnya itulah yang akan dipilih. Tidak ada lagi pertimbangan rasionalitas, memilih pemimpin terbaik karena memiliki kapasitas, memiliki integritas dan spiritualitas/moral yang terpuji.

Politik uang diartikan sebagai semua tindakan yang disengaja oleh seseorang atau kelompok orang dengan memberi atau menjanjikan uang, barang atau materi lainnya kepada pemilih supaya menggunakan hak pilihnya untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu.

Sanksi Pidana dan Sanksi Administrasi

Desain penegakan hukum Pemilu, juga menekankan langkah-langkah strategis mencegah dan menindak praktek politik uang. Pelibatan masyarakat dan kegiatan-kegiatan pencegahan dari Penyelenggara Pemilu juga senantiasa digalakkan untuk menekan pelanggaran Pemilu ini. Demikian pula, dalam penindakan pelanggaran Pemilu, pelaku politik uang dapat dijerat dengan sanksi pidana berupa penjara dan denda.

Selain sanksi pidana, sanksi administrasi juga dapat diberikan kepada pelaku praktek politik uang ini. Sanksi administrasi atas praktek politik uang, perbuatan menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi Penyelenggara Pemilu dan/atau Pemilih yang terjadi secara tersruktur, sistematis, dan masif, dalam sidang pelanggaran administrasi Pemilu, Bawaslu dapat menjatuhkan Putusan “diskualifikasi” yakni merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan terlapor sebagai calon anggota legislatif, atau Pasangan Calon.

Dalam sidang pelanggaran administrasi ini, harus dibuktikan pelanggaran politik uang terjadi secara Terstruktur, Sistematis, dan Masif (TSM). Unsur TSM harus dibuktikan secara komulatif, tidak terpenuhi atau terbukti salah satu unsur, maka pelaku politik uang tidak bisa dijerat dengan sanksi diskualifikasi. Unsur terstruktur terkait dengan kecurangan yang dilakukan oleh aparat struktural, baik aparat pemerintah maupun Penyelenggara Pemilu secara kolektif atau secara bersama-sama. Unsur sistematis artinya pelanggaran telah direncanakan secara matang, tersusun, bahkan sangat rapi. Adapun masif merupakan dampak pelanggaran yang sangat luas pengaruhnya terhadap hasil Pemilu bukan hanya sebagian-sebagian, pelanggaran terjadi di lebih 50% jumlah Kabupaten/kota, jumlah kecamatan, atau jumlah desa/kelurahan dalam daerah pemilihan.

Diskualifikasi Calon Atas Pelanggaran Politik Uang

Telah disebutkan dalam UU Pemilu tentang larangan-larangan dan ancaman sanksi atas pelanggaran Pemilu, agar menjadi tanda peringatan para pihak baik peserta Pemilu, masyarakat, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu. Ketentuan-ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya melahirkan proses Pemilu yang berlangsung secara jujur dan adil, dan hasil Pemilu dapat diterima oleh semua pihak, agar lahir pemimpin berkualitas dan berintegritas sesuai dengan pilihan rakyat.

Ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf j UU Pemilu menyebutkan “Pelaksana, Peserta dan tim Kampanye Pemilu dilarang: menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta Kampanye Pemilu.” Inilah norma larangan akan praktek politik uang dalam Undang-Undang Pemilu, yang diancam dengan sanksi pidana. Norma larangan ini selanjutnya diturunkan ke dalam peraturan yang lebih teknis, baik dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu.

Lalu, apa sanksi jika melanggar ketentuan larangan politik uang tersebut? Sanksi tentu berdasarkan putusan Pengadilan yang menerima, memeriksa, mengadili kasus praktek politik uang ini. Dasar putusan sanksi berdasarkan ancaman pidana dengan penjara dan denda, yang disebutkan dalam Pasal 521 UU Pemilu, yang pada garis besarnya menyebutkan bahwa “Setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja melanggar larangan pelaksanaan Kampanye Pemilu tersebut, dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp.24.OOO.OOO,0O (dua puluh empat juta rupiah).”

Ancaman sanksi dalam ketentuan pidana ini bersifat komulatif, ditandai diksi “dan”. Berarti terdakwa yang terbukti secara sah dan meyakinkan akan dikenai sanksi pidana penjara dan denda secara sekaligus (komulatif). Walaupun dalam praktek putusan Pengadilan selama ini, Hakim belum pernah menjatuhkan pidana maksimal sesuai muatan ketentuan pidana tersebut. Yang ada dalam praktek selama ini, putusan pidana penjara tidak perlu dijalani, kecuali kalau di kemudian ada perintah lain terdapat pada Putusan Hakim, karena Terdakwa melakukan tindak pidana sebelum waktu masa percobaan berakhir.

Bagaimana-pun bentuk sanksi atas putusan Pengadilan, jika pada intinya Terdakwa telah dinyatakan bersalah oleh Pengadilan lewat putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Lama masa hukuman dan besaran denda yang diputus Hakim adalah relatif, tetapi atas pembuktian di persidangan bahwa telah terbukti melakukan pelanggaran pidana Pemilu, sehingga dijatuhi sanksi hukuman penjara dan denda.

Penjatuhan sanksi tersebut, ternyata tidak hanya selesai pada pidana saja. Bagi peserta Pemilu yakni calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang berdasarkan putusan Pengadilan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan praktek politik uang, dilanjutkan dengan sanksi administratif yang dijatuhkan oleh KPU. KPU menindaklanjuti putusan Pengadilan tersebut dengan memberikan sanksi administrasi berupa “diskualifikasi”. Membatalkan penetapan dalam daftar calon tetap anggota legislatif, atau membatalkan penetapan sebagai calon terpilih jika perhitungan suara telah selesai dilakukan.

Secara garis besar tindaklanjut KPU atas putusan Pengadilan dengan memberikan sanksi administrasi diskualifikasi, disebutkan dalam ketentuan Pasal 285 yakni “Putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap terhadap pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal 280 dan Pasal 284 yang dikenai kepada pelaksana Kampanye Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan Kabupaten/Kota yang berstatus sebagai calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan sebagai dasar KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk mengambil tindakan berupa :

a. pembatalan nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari daftar calon tetap; atau
b. pembatalan penetapan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagai calon terpilih.”

Ketentuan Pasal 285 di atas saat Terdakwa masih berstatus sebagai calon tetap anggota legislatif. Lalu bagaimana jika sudah selesai tahapan pemungutan dan perhitungan serta  penetapan calon terpilih? Sesuai dengan ketentuan UU Pemilu, status calon anggota legislatif yang melakukan praktek politik uang berdasarkan putusan Pengadilan, dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya adalah hasil perolehan suara atas nama calon anggota legislatif tersebut, dinyatakan tidak pernah ada. Sehingga, apabila Ia mendapatkan suara terbanyak saat rekapitulasi dan perhitungan suara Pemilu, dilakukan pergantian calon anggota legislatif terpilih, yakni yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam ketentuan Pasal 426 ayat (1) huruf d UU Pemilu menyebutkan “Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilakukan apabila calon terpilih yang bersangkutan : terbukti melakukan tindak pidana Pemilu berupa politik uang, berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.”

Jika calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota telah ditetapkan dengan Keputusan KPU, maka Keputusan tersebut dinyatakan batal demi hukum. Selanjutnya yang ditetapkan sebagai calon terpilih adalah calon yang memperoleh suara terbanyak berikutnya.

Sebagaimana disebutkan dalam Pasal 426 ayat (3) UU Pemilu sebagai berikut, “Calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota. dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.”

Jika dilihat sanksi pidana Pemilu yang dijatuhkan oleh Pengadilan adalah relatif ringan, apalagi selama ini Hakim hanya menjatuhkan pidana percobaan. Ternyata yang paling berat adalah sanksi administrasi berupa diskualifikasi calon tetap ataupun calon terpilih, atas konsekuensi terbuktinya praktek politik uang lewat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kiranya, diskualifikasi calon tetap ataupun calon terpilih adalah tepat, sebagai konsekuensi praktek politik uang. Apalagi di tengah ancaman dan bahaya politik uang yang senantiasa mengintai dan mengancam pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Tinggal selanjutnya adalah, memperkuat stakeholders Pemilu untuk melakukan pencegahan politik uang. Sekaligus melakukan penindakan, jika pencegahan tidak lagi efektif dan praktek politik uang terus terjadi. Ini untuk memberi efek jera kepada pelaku, sekaligus memberi tanda peringatan kepada yang lain, yang berniat mencoba melanggar.

Penguatan Kelembagaan Pengawas Pemilu

1,430 Views

PENGUATAN KELEMBAGAAN PENGAWAS PEMILU
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Bawaslu sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang mengawasi penyelenggaraan tahapan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bawaslu bersama KPU dan DKPP telah ditetapkan sebagai satu kesatuan fungsi penyelenggaraan Pemilu. Bawaslu bertugas dan berwenang melakukan pengawasan, penindakan pelanggaran, dan penyelesaian sengketa proses Pemilu.

Kelembagaan Bawaslu terdiri dua unsur pendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan. Pertama, Individu yang memiliki kemampuan pengawasan Penyelenggaraan Pemilu, disebut dengan Komisioner. Komisioner terpilih ditetapkan setelah melalui proses seleksi administrasi, tes tulis (CAT), tes kesehatan, tes psikologi, wawancara, dan uji kepatutan dan kelayakan. Kedua, unsur sekretariat sebagai organ pendukung yang dipimpin oleh Kepala Sekretariat dengan membawahi sub-sub bagian sesuai bidangnya. Unsur sekretariat bertugas memberikan dukungan administrasi dan teknis operasional pengawasan Pemilu. Kesekretariatan harus melakukan fungsi koordinasi pelaksanaan tugas unit organisasi, pelaksanaan perencanaan, pengawasan internal, administrasi kepegawaian dan administrasi keuangan, dan kehumasan serta dukungan lainnya.

Pada tataran manajemen dan pengelolaan organisasi, kerja-kerja kelembagaan Bawaslu dibagi habis ke dalam tugas dan fungsi pokok Divisi, Bagian dan Unit kerja. Pembagian kerja ini secara hierarki membentuk piramida, semakin ke atas struktur Sumber Daya Manusia (SDM) yang digunakan semakin sedikit, atau sebaliknya semakin ke bawah struktur SDM yang digunakan semakin banyak. Pelaksana fungsi kelembagaan tertinggi secara hierarki dipegang top managerial dan diisi oleh Komisioner atau Koordinator. Dari Pimpinan teratas membagi habis pelaksanaan tugas dan fungsi pokok pekerjaan kepada jajaran yang berada dalam kendalinya, hingga terus ke bawah. Semakin ke struktur terbawah, jumlah SDM yang membantu dan bekerja semakin banyak.

Desain struktur kelembagaan Pengawas Pemilu bersifat hierarki yang terdiri dari Bawaslu RI, Bawaslu Provinsi, dan Bawaslu Kota/Kabupaten. Bawaslu memiliki jajaran yang bersifat ad hoc yakni Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, dan Panwaslu Luar Negeri. Melangkapi struktur kelembagaan Bawaslu yang mengawasi peserta Pemilu yang sangat banyak dalam wilayah yang luas, dibentuk lagi Pengawas Pemilu yang berada di setiap TPS menjelang hari pemungutan suara, namanya Pengawas TPS.

Jajaran Pengawas Pemilu perlu senantiasa meningkatkan kapasitas, loyalitas dan integritas dalam menjalankan tugas dan kewenangan yang telah diamanahkan dan dipercayakan oleh Negara. Masyarakat sebagai pemilik kedaulatan juga senantiasa perlu diajak dan berkolaborasi dalam pengawasan Pemilu, untuk mencegah potensi pelanggaran dan memberikan informasi awal atau laporan kepada Pengawas Pemilu.

Solidaritas dan Sinergi

Divisi, Bagian dan Unit Kelembagaan Bawaslu ditetapkan untuk maksimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan, sekaligus didesain saling menguatkan, saling mengisi, dan saling mendukung. Kelemahan dan kekurangan divisi dan bagian tertentu, akan diisi dan dibantu oleh bagian dan divisi lainnya. Ibarat satu tubuh, kelemahan bagian tubuh lain akan dirasakan deritanya, sehingga diisi dan diobati oleh bagian lain. Hingga pelaksanaan fungsi keseluruhan kelembagaan berjalan optimal. Masalah dan tantangan kelembagaan, baik dari internal maupun eksternal akan dihadapi dan diatasi sebagai masalah bersama yang dicegah dan diselesaikan secara bertanggung-jawab. Tentu metodenya, tetap berpegang pada prinsip dan nilai hukum secara konsisten dan bertanggung-jawab.

Adanya tantangan dan hambatan kelembagaan secara eksternal, jika solidaritas internal telah terbangun, maka akan mampu dihadapi dan diatasi. Kelembagaan yang terbangun kokoh juga menjadi brand image yang turut meningkatkan kepercayaan publik dan legitimasi atas produktifitas kerja-kerja lembaga. Semua itu dapat diraih, dari sisi internal kelembagaan telah terbangun solidaritas, loyalitas, dan integritas Pengawas Pemilu dengan kapasitas yang handal.

Sebagai contoh, Divisi Hukum Bawaslu merupakan divisi yang relatif baru dari semua divisi di Bawaslu. Divisi Hukum seolah-olah menjadi divisi buangan, ketika Pleno Pimpinan penetapan divisi dari anggota Bawaslu. Ditambah lagi, dukungan anggaran yang minim dalam mendukung kerja-kerja divisi ini.

Proyeksi Bawaslu mengorbitkan divisi hukum sebagai divisi penghubung antar divisi. Divisi yang dapat mengisi kekurangan dan mengatasi kelemahan divisi lain. Divisi Pengawasan akan membuahkan hasil kerja maksimal pengawasan, jika didukung dengan analisis teknis dan normatif hasil kerja pengawasan. Divisi Sengketa, dalam menghasilkan putusan sengketa proses Pemilu akan maksimal menjamin keadilan Pemilu jika didukung oleh pertimbangan hukum yang ilmiah. Demikian pula, Divisi Penindakan Pelanggaran, akan maksimal jika kajian/rekomendasi didukung dengan aspek prinsip, asas dan norma hukum. Disinilah arti strategis divisi hukum Bawaslu. Penguatan dan menghadapi tantangan dari masing-masing divisi tadi, dapat diisi dalam divisi hukum untuk melahirkan konsep dan gagasan yang normatif sekaligus progresif dalam penyelesaian masalah.

Demikian pula, inisiasi bangun kelembagaan Pengawas Pemilu dengan instansi eksternal. Dinamisasi jaringan kerja terbangun ketika hubungan emosional antar pimpinan lembaga sudah terbangun. Sehingga kerja-kerja kelembagaan menjadi hubungan kerja profesional yang bernuansa kekeluargaan. Berdimensi kekeluargaan, bukan berarti tidak mengutamakan semangat dan budaya kerja profesional. Intinya bagaimana jajaran Pengawas Pemilu mencintai pekerjaan yang digeluti, hingga lahir sikap, komitmen dan tanggungjawab menyelesaikan pekerjaan secara tuntas dan bertanggung-jawab.

Adapun masalah internal, disharmonisasi hubungan Pimpinan, baik antar Komisioner maupun Komisioner dengan Sekretariat. Merupakan masalah yang harus segera diselesaikan dan diakhiri. Masalah ini biasanya berawal dari keinginan untuk diakui, eksistensi dan pengakuan personal. Selanjutnya, butuh paradigma bersama, dalam rangka kepentingan kelembagaan yang lebih besar, ketimbang mengurusi dinamika emosional personal, maka harus kembali ke janji dan sumpah Pengawas Pemilu saat pelantikan untuk menjalankan amanah secara berintegritas.

Peningkatan Kapasitas

Pembinaan Bawaslu terhadap kinerja jajaran Pengawas Pemilu di bawahnya, merupakan antisipasi terhadap kecenderungan lemahnya kapasitas SDM terutama bagi jajaran Pengawas Pemilu yang bersifat ad hoc. Pengawas Pemilu ad hoc relatif paling sering bersentuhan langsung dengan Peserta Pemilu, lewat komunikasi-konsultasi, kegiatan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu di Desa/Kelurahan.

Penguatan kapasitas Kelembagaan dan SDM Pengawas Pemilu, perlu dilakukan Bimbingan Teknis (Bimtek) secara berkala, misalnya setiap tiga bulan sekali. Regulasi dan kebijakan penyelenggaraan Pemilu itu dinamis, terkadang suatu Peraturan belum dilakukan sosialisasi, malah sudah perubahan lagi. Dalam Bimtek perubahan kebijakan dan regulasi dapat disosialisasikan, termasuk menguatkan jajaran Pengawas Pemilu dalam menangani dan menjawab isu-isu hukum aktual yang sering muncul dalam penerapan hukum Pemilu di masyarakat.

Termasuk penguatan dari sisi manajemen organisasi dan pengelolaan keuangan. Sekretariat sebagai pendukung operasional dan teknis Komisioner harus handal dalam memberikan pelayanan. Jangan sampai, akibat pengelolaan keuangan yang melanggar hukum akan menjadi beban dan merusak citra lembaga.

Mengukur kemampuan dan produktifitas Pengawas Pemilu, secara berkala juga perlu dilakukan evaluasi kinerja. Misalnya setiap dua bulan sekali dilakukan evaluasi untuk memacu kinerja SDM. Menemukan dan mengaplikasikan metode-metode pembelajaran yang efektif, siapa melakukan apa, diskusi dan bedah kasus, guna memacu produktiftas pelaksanaan tugas dan kewenangan.

Sisi evaluasi ini, bukan hanya menyasar kapasitas yang harus ditingkatkan, tetapi komitmen menjadi Penyelenggara Pemilu yang berintegritas juga senantiasa diingatkan. Integritas merupakan kemampuan mempertahankan dan menjalankan prinsip dan nilai kebenaran dan keadilan. Walau banyak tantangan dan godaan, integritas tetap menjadi pegangan, sebagai amanah mulia menjaga dan melindungi hak konstitusional rakyat, hingga lahir pemimpin sesuai kehendak rakyat. 

Pembentukan Peraturan yang Responsif

679 Views

PEMBENTUKAN PERATURAN YANG RESPONSIF
Oleh: Ruslan Husen, SH, MH.

Sistem Pemilu merupakan instrumen untuk penegakkan hukum dan menjamin penerapan prinsip demokrasi melalui pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Sistem Pemilu dikembangkan untuk mencegah dan mengidentifikasi pelanggaran Pemilu, sekaligus sebagai sarana dan mekanisme menindak pelanggaran tersebut. Pada prinsipnya, sistem Pemilu ingin menempatkan suara rakyat sebagai pemilik kedaulatan harus dijaga dan dikawal hinggal lahir pemimpin pilihan rakyat.

Untuk mewujudkan hal tersebut, Janedril M. Gaffar menganggap sistem Pemilu yang dipilih adalah sistem Pemilu yang paling mampu mengekspresikan dan melembagakan kehendak rakyat, baik dari sisi pemimpin yang dipilih maupun dari sisi kebijakan dan tindakan yang akan dilakukan oleh pemimpin tersebut. Sehingga, Pemilu harus mampu membangun dan menjalin ikatan tidak terputuskan antara rakyat dan para wakilnya yang duduk sebagai pemimpin.[1]

Merujuk pada teori sistem yang diungkapkan Lawrence Meir Friedman, bahwa sistem merupakan satu-kesatuan yang terdiri dari berbagai komponen yang saling terpaut (elements of legal system), mendukung dan berkolaborasi dalam pencapaian tujuan sistem. Jika salah satu bagian komponen sistem terhalangi tidak bekerja maksimal, akan mengganggu produktifitas sistem secara keseluruhan. Sistem terdiri dari, struktur pelaksana, ketersediaan substansi regulasi, kultur masyarakat yang mendukung,[2] dan ketersediaan fasilitas pendukung yang memadai.[3] Dengan demikian, sistem Pemilu yang konstitusional dan demokratis sangat terkait dengan ketersediaan komponen-komponen, Penyelenggara Negara dan Penyelenggara Pemilu yang berintegritas, ketersediaan regulasi yang responsif, partisipasi masyarakat secara aktif, dan tersedia sarana dan prasarana pendukung pelaksana Pemilu.

Sistem Pemilu yang ideal, berangkat dari desain regulasi Pemilu, baik dalam bentuk Undang-Undang Pemilu, Peraturan teknis Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP). Ketersediaan regulasi utama dalam Undang-Undang Pemilu akan menjadi arah dan patron Penyelenggara Pemilu bekerja, bagaimana peran serta masyarakat secara partisipatif, sampai pada penyediaan alokasi anggaran untuk memenuhi sarana dan prasaran teknis Pemilu. Semua itu bisa dipenuhi dan dilaksanakan jika didukung oleh ketersediaan regulasi Pemilu yang responsif.

Peraturan yang Aplikatif

Peraturan Bawaslu (Perbawaslu) disusun sebagai penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Perbawaslu dapat memuat teknis pelaksanaan pengawasan tahapan Pemilu, maupun yang terkait dengan teknis manajemen kelembagaan. Sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang kewenangannya selalu berubah di setiap Pemilu, menjadikan Bawaslu harus cepat melakukan penataan kelembagaan dan penguatan kapasitas jajaran Pengawas Pemilu.

KPU telah menyusun peraturan yang berbasis pada tahapan Pemilu. Menguatkan peraturan yang dibuat, KPU kadang menguatkan dengan menetapkan Keputusan dan Surat Edaran. Respon serupa dari Bawaslu mutlak diperlukan dalam menyiapkan Perbawaslu untuk mengawasi tahapan Pemilu. Oleh karena itu, pembentukan Perbawaslu tidak berbasis rigid sesuai aturan tahapan yang dirumuskan dalam PKPU. Pembentukan Perbawaslu beranjak dari menyiapkan instrumen teknis dalam pengawasan tahapan Pemilu, dan pengawasan non tahapan Pemilu, serta regulasi teknis untuk mendukung Bawaslu melaksanakan tugas dan kewenangan, misalnya ketersediaan regulasi manajemen organisasi dan pengelolaan keuangan.

Sering kali ditemui peraturan dibentuk sebagai tindaklanjut peraturan yang lebih tinggi, misalnya dalam Peraturan Daerah, tidak aplikatif diterapkan oleh Organisasi Perangkat Daerah. Bisa jadi norma yang dirumuskan kabur dan multitafsir, ketidaktegasan menunjuk Perangkat Daerah yang melaksanakan, atau tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan Daerah, hingga Perda hanya menjadi dokumen pajangan saja, tidak bisa dilaksanakan.

Tentu, Perbawaslu yang dibentuk jangan sampai mengalami nasib serupa dengan Perda dimaksud. Perbawaslu harus aplikatif, dibentuk untuk menunjang pelaksanaan tugas, wewenang dan kewajiban Pengawas Pemilu. Dibentuk responsive sesuai kebutuhan dan desain kelembagaan menegakkan keadilan Pemilu, dengan peran serta masyarakat secara kolaboratif.

Tahapan Pembentukan

Kekuatan hukum masing-masing peraturan perundang-undangan sangat ditentukan berdasarkan tingkatan hierarki. Bahwa peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan perundang-undangan yang lebih tinggi. Pembentukan produk hukum harus mengacu ke Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, yang selanjutnya dijabarkan lebih lanjut ke dalam peraturan pelaksana.

Dalam pembentukan Perbawaslu, mengacu pada Peratuan Bawaslu Nomor 3 tahun 2017 tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Bawaslu. Perbawaslu ini menjadi pedoman pembentukan peraturan perundang-undangan di lingkungan Bawaslu. Tentu pembentukan dan norma di dalam Perbawaslu ini telah mempertimbangkan ketentuan-ketentuan dalam UU 12 tahun 2011.

Dalam Perbawaslu ini, proses pembentukan Perbawaslu mencakup, Pertama, Tahap Perencanaan. Perbawaslu disusun sesuai dengan kebutuhan hukum baru dan tantangan lembaga, dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Pemilu serentak dilaksanakan berdasar UU 7 tahun 2017 tentang Pemilu. UU ini dijabarkan lagi ke dalam peraturan perundang-undangan yang lebih teknis, untuk memberikan pedoman agar lebih aplikatif dan teknis dilaksanakan.

Perencanaan Perbawaslu dituangkan dalam program penyusunan Perbawaslu pada masing-masing tahun anggaran berjalan, yang memuat judul, pemrakarsa, urgensi, keterangan yang berisi pihak terkait dan penerima manfaat Perbawaslu. Hal ini penting mengingat pembentukan Perbawaslu berada dalam satu kesatuan atau terintegrasi dalam sistem hukum nasional. Keseluruhan materi yang diatur dalam perencanaan pembentukan regulasi, menurut Ahmad Yani harus melalui proses pengkajian dan penyelarasan untuk mengetahui keterkaitan dengan peraturan perundang-undangan lainnya secara vertikal dan horizontal sehingga mencegah tumpang tindih pengaturan atau kewenangan.[4]

Di tengah kesibukan pelaksanaan tahapan Pemilu, KPU dan Bawaslu juga berpacu melahirkan peraturan lembaga yang lebih teknis sebagai penjabaran dari UU Pemilu. Ini menjadi tantangan tersendiri bagi Penyelenggara Pemilu, di samping melaksanakan tahapan Pemilu, dengan cepat juga harus menyiapkan regulasi teknis. Setelah itu, harus diikuti dengan sosialisasi secara massif kepada stakeholders Pemilu.

Adanya ketidakpuasan atas kinerja Penyelenggara Pemilu, dan banyaknya pelanggaran yang ditindak oleh jajaran Bawaslu, diantara penyebab adalah sosialisasi regulasi teknis pelaksanaan Pemilu yang belum dipahami dengan baik oleh stakeholders Pemilu, terutama Peserta Pemilu. Setelah penetapan regulasi, Penyelenggara Pemilu harus segara melibatkan Peserta Pemilu untuk memahami dan melaksanakan regulasi Pemilu dengan cepat. Agar dimaklumi, pencegahan pelanggaran dalam bentuk sosialisasi telah dilaksanakan, sebagai langkah awal sebelum penindakan pelanggaran Pemilu.

Kedua, Tahap Penyusunan, Penetapan, dan Pengundangan. Penyusunan Perbawaslu didahului dengan dokumen pendukung yang merasionalkan urgensi Perbawaslu dimaksud, yakni “Naskah Kajian Rancangan Perbawaslu”. Dalam pembentukan Perda, mengharuskan Naskah Akademik Rancangan Perda, demikian pula dalam pembentukan Perbawaslu, juga menekankan ketersediaan Naskah Kajian. Walaupun pada naskah kajian, uraian substansi lebih singkat dan padat, yakni memuat : bagian pendahuluan, urgensi dan tujuan penyusunan, sasaran, pokok pikiran atau objek yang akan diatur, dan jangkauan serta arah pengaturan.

Setelah tersedia draf Naskah Kajian beserta lampirannya, yakni draf Perbawaslu siap dibahas. Sesuai dengan kesepakatan Penyelenggara Pemilu dengan DPR RI maka draf Perbawaslu yang telah siap tadi, selanjutnya diserahkan ke Pimpinan DPR untuk dikonsultasikan. Forum konsultasi diadakan untuk mendengarkan masukan-masukan dari DPR, sebagai lembaga pembentuk UU dan mitra Penyelenggara Pemilu. Namun kadang-kala, forum konsultasi DPR digunakan untuk mengkompromikan keinginan-keinginan pragmatis anggota DPR agar masuk dalam norma. Memang tidak ada keharusan KPU dan Bawaslu mengikuti keinginan pragmatis itu, lebih pada beban moril dan beban spekulatif. Intinya, Penyelenggara Pemilu mengikuti forum konsultasi, jika ada masukan sesuai dengan Undang-Undang dan mendukung pelaksanaan tugas dan wewenang, tentu harus diakomodir. Tetapi, ketika masukan-masukan menjadi beban, apalagi berpotensi membuat citra lembaga tidak independen, maka masukan-masukan pragmatis tadi harus di tolak atau diabaikan. Kembali kepada khittah, eksistensi melaksanakan amanat UUD dan UU Pemilu secara jujur dan adil.

Ketiga, Tahap Autentifikasi dan Penyebarluasan. Ini lebih pada tahap harmonisasi norma dalam peraturan yang dibentuk. Memeriksa kembali norma-norma dalam Bab, Pasal dan ayat. Jangan sampai terdapat norma-ketentuan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan lebih tinggi, peraturan yang tidak sinkron dengan Perbawaslu dan PKPU lainnya. Disini letak pentingnya autentifikasi atau harmonisasi norma, biasanya ini dilakukan oleh mereka yang sudah memiliki sertifikat dan keahlian sebagai Perancang Peraturan Perundang-Undangan.

Setelah norma di dalam Perbawaslu siap, lalu diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia, Berita Negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh Menteri Hukum dan HAM. Ketentuan pengundangan, menegaskan peraturan yang telah diundangkan dinyatakan mulai berlaku dan mempunyai kekuatan mengikat sejak tanggal diundangkan, kecuali ditentukan lain.

Selanjutnya naskah salinan yang telah diundangkan tadi, disebarluaskan oleh Kesekretariatan Bawaslu RI untuk diketahui publik dan dilaksanakan. Hingga pihak yang membutuhkan dokumen Perbawaslu dapat mengunduh dalam laman website Bawaslu.

Peran Serta Masyarakat

Masyarakat dapat memberikan masukan baik lisan dan tertulis dalam setiap tahapan pembentukan Perbawaslu. Selain menerima masukan masyarakat, Bawaslu dapat menyelenggarakan kegiatan berupa disiminasi, uji publik, seminar, dan sosialisasi untuk menjaring masukan masyarakat dalam setiap tahapan pembentukan Perbawaslu. Masukan-masukan tersebut dapat diperoleh ketika ada partisipasi masyarakat.

Partisipasi masyarakat merupakan prasyarat dari terealisasinya pemerintahan yang demokratis. Tanpa partisipasi, niscaya demokrasi dalam sistem pemerintahan negara tidak akan terwujud. Partispasi masyarakat dalam proses pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, menurut Amir Santoso merupakan wujud penyelenggaraan pemerintahan yang baik sesuai dengan prinsip-prinsip good governance (pemerintahan yang baik), diantaranya: keterlibatan masyarakat, akuntabilitas, dan transparansi[5].

Pihak-pihak yang terlibat dalam pelaksanaan partisipasi masyarakat adalah masyarakat itu sendiri, yang perlu dibangun adalah kesadaran berpartisipasi dan dukungan terhadap aktivitas partisipasi melalui pendidikan politik. Tetapi, hal itu tidaklah cukup, partisipasi masyarakat lebih dibutuhkan dalam memberi masukan pada proses pembentukan suatu Perbawaslu. Aspirasi dan kebutuhan masyarakat sebagai Pemilih juga perlu dipertimbangkan, hingga Perbawaslu secara sosiologis memiliki daya berlaku di tengah masyarakat.  

Perbawaslu akan memiliki nilai tambah “legitimasi” rakyat sebagai pemilik kedaulatan. Artinya masyarakat akan semakin siap menerima dan melaksanakan gagasan dalam proses penerapan hukum untuk mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil. Termasuk, hubungan antara masyarakat dengan struktur kelembagaan Bawaslu akan semakin baik, hingga muncul kepercayaan dan partisipasi publik mencegah setiap potensi pelanggaran dan memberikan informasi/laporan kepada jajaran Bawaslu untuk ditindaklanjuti.

Catatan Kaki


[1] Janedril M. Gaffar, 2013, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta, hlm. 38
[2] Lawrence Friedmann dalam Achamd Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm 1.
[3] Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5.
[4] Ahmad Yani, 2013, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan Yang Responsif, Konstitusi Press, Jakarta, hlm. 29.
[5] Amir Santoso, 1997, Demokrasi dan DPR: Agenda Masa Depan, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm. 87.

Pengawasan dan Audit Coklit

993 Views

PENGAWASAN DAN AUDIT COKLIT
Oleh: Ruslan Husen

Semarak pengawasan penelitian dan pencocokan (coklit) data pemilih untuk pemilu tahun 2019 kembali dilakukan oleh lembaga Pengawas Pemilu. Setelah pada tanggal 20 Januari – 18 Februari 2018 konsen melakukan pengawasan coklit di daerah yang melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah, kini konsentrasi pengawasan diarahkan pada semua daerah yang melaksanakan Pemilu. Gerakan serentak awasi coklit, dengan seragam kaos putih khas Pengawas Pemilu turun ke kelurahan/desa kembali terlihat. Hanya dengan tujuan, memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi, sekaligus memastikan keakuratan data pemilih dapat terjamin.

Pentingnya hak konstitusional ini, perancangan Undang-Undang Dasar tidak menginginkan ada warga negara yang terlanggar dan dibatasi hak konstitusinya. Hak konstitusional menurut I Dewa Gede Palguna adalah hak-hak yang dijamin oleh konstitusi atau undang-undang dasar, baik jaminan itu dinyatakan secara tegas maupun tersirat dan seluruh cabang kekuasaan negara wajib menghormatinya.[1] Hak konstitusinal juga menjadi pembatas tindakan pihak lain termasuk negara, dalam mengekang, mengurangi dan membatasi hak konstitusional seseorang.

Jaminan pelaksanaan hak konstitusional warga negara dalam Pemilu, yakni ada pelibatan individu secara langsung untuk menyalurkan hak suaranya dalam bilik suara saat pemungutan suara. Dan, institusi negara dan Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) harus memberikan jaminan, agar hak itu dapat tertunaikan. Termasuk mengawalnya sampai kepemimpinan hasil suksesi Pemilu ditetapkan sebagai pemenang.

Pengawasan Coklit

Pengawasan pada dasarnya untuk mengamati apa yang sungguh-sungguh terjadi (realitas) serta membandingkannya dengan apa yang seharusnya (idealitas). Bila ternyata ditemukan pelanggaran, maka akan segera dikenali untuk dilakukan koreksi dengan memberi catatan rekomendasi tindaklanjut. Melalui rekomendasi ini, maka pelaksanaan kegiatan diharapkan dapat mencapai tujuan maksimal. Salah satu aspek pengawasan, yakni pemeriksaan yang ditujukan untuk menilai apakah pelaksanaan kegiatan telah sesuai dengan yang seharusnya. Dengan demikian penekanannya lebih pada upaya mengenali pelanggaran di dalam pelaksanaan kegiatan itu.

Pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) sebagai bagian dari pelaksanaan tugas KPU, merupakan upaya melayani hak konstitusional warga negara dalam menggunakan hak pilihnya. Berikutnya, pengawasan pemutakhiran data pemilih yang dilakukan oleh jajaran Pengawas Pemilu guna memastikan pelaksanaan tugas Pantarlih-KPU sudah sesuai dengan koridor, pedoman dan ketentuan yang berlaku. Semua ini dilakukan sebagai upaya menjamin Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akurat untuk memenuhi pemilu yang demokratis.

Menurut Ramlan Surbakti terdapat tiga parameter yang biasa digunakan untuk menilai DPT memenuhi Pemilu yang demokratis. Pertama, daftar pemilih bersifat komprehensif, yaitu semua warga negara yang berhak memilih terdaftar sebagai pemilih. Kedua, daftar pemilih bersifat mutakhir dalam arti DPT telah disesuaikan dengan perkembangan terkini, yang berhak memilih telah terdaftar sebagai pemilih, dan semua yang terdaftar yang tidak memenuhi syarat misalnya meninggal dunia, pindah domisili atau menjadi warga negara lain telah dikeluarkan dari DPT. Ketiga, daftar pemilih disusun secara akurat dalam artian penulisan identitas dan keterangan lain tentang pemilih dilakukan secara akurat, misalnya ada pemilih penyandang disabilitas.[2]

Pada tanggal 17 April – 17 Mei 2018, kembali dilaksanakan coklit data pemilih untuk pelaksanaan pemilu tahun 2019. Ini dilakukan guna menjamin masyarakat yang memiliki hak pilih agar dapat menyalurkan hak politiknya. Sesuai ketentuan dalam Pasal 4 Peraturan KPU Nomor 11 tahun 2018 tentang Penyusunan Daftar Pemilih di Dalam Negeri Dalam Penyelenggaraan Pemilu, untuk dapat menggunakan hak memilih warga negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih dengan persyaratan:

  • Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
  • Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
  • Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
  • Berdomisili di wilayah administratif pemilih yang dibuktikan dengan KTP-el;
  • Dalam hal pemilih belum mempunyai KTP-el, dapat menggunakan Surat Keterangan yang diterbitkan oleh dinas yang menyelenggarakan urusan kependudukan dan catatan sipil setempat; dan
  • Tidak sedang menjadi anggota TNI, atau Polri.

Tentunya Pantarlih sebagai bagian dari jajaran KPU sudah memiliki standar kerja dalam pelaksanaan tugasnya, mereka sudah dibekali dan diberikan peralatan kerja. Demikian juga dengan jajaran Pengawas Pemilu, khususnya Panwaslu Desa/Kelurahan juga tentu memiliki alat kerja pengawasan, yang digunakan mengukur kinerja, baik yang dilakukan sendiri maupun hasil pengawasan atas kerja-kerja Pantarlih.

Petugas coklit dibentuk/ditunjuk oleh PPS di tingkat kelurahan/desa. Sejak Pemilu tahun 2004 hingga pemilu tahun 2019 petugas coklit dilakukan oleh satu orang petugas pada setiap satu TPS. Dalam bekerja petugas coklit diberikan perlengkapan alat tulis, daftar pemilih per TPS untuk di coklit, form pemilih baru untuk menulis bila ada pemilih baru, surat tanda sudah terdaftar serta rumah pemilih ditempel stiker bila sudah terdaftar. Secara teknis kerja, Pantarlih memperbaiki dan mencoret data pemilih pada dokumen daftar pemilih yang telah diberikan. Dokumen daftar pemilih yang telah di coklit serta lembar form daftar pemilih baru diserahkan kepada PPS untuk kemudian diolah oleh PPS hingga KPU Kabupaten/Kota.

Ketentuan-ketentuan demikian, juga penting diketahui Pengawas Pemilu, agar terbangun sinergi dengan Pantarlih di lapangan. Dalam kerja-kerja pengawas pemilu pada tahapan coklit ini, ingin dipastikan kesalahan dalam elemen data pemilih dapat diminimalisir, misalnya :

  • Pemilih yang tidak memenuhi syarat masuk ke dalam daftar pemilih;
  • Pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk ke dalam daftar pemilih;
  • Pemilih belum memiliki e-KTP;
  • Pemilih yang data dalam formulir A-KPU bermasalah;
  • Pemilih yang dalam formulir A-KPU berada jauh dari TPS; dan
  • Pemilih yang belum di coklit.

Arti penting fungsi pengawasan jajaran Bawaslu pada tahap pemutakhiran data pemilih, untuk memastikan bahwa tidak ada satupun warga negara yang memiliki hak pilih yang tidak terdata, demikian pula bisa dipastikan bahwa tidak ada satupun warga negara yang tidak memenuhi syarat memilih yang dicantumkan dalam DPS yang akan menjadi DPT.[3]

Upaya menghasilkan data tersebut, Pengawas Pemilu perlu memahami langkah-langkah strategis pengawasan coklit, mulai dari tahap persiapan, tahap pelaksanaan dan tahap pasca pelaksanaan.

Tergambar alur kerja Pantarlih dan Panawas Kelurahan/Desa dengan tugas masing-masing. Pantarlih melaksanakan pemutakhiran data pemilih dengan cara memperbaiki, mencoret dan menambah data pemilih, dan Pengawas melakukan pengawas dan audit coklit. Mereka menjadi ujung tombak KPU dan Bawaslu guna memastikan data pemilih akurat dan minim kesalahan. Dari data inipulah yang dapat menjadi sebab gugatan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi jika banyak kesalahan.

Selain itu, keterlibatan aktif Partai Politik peserta Pemilu, organisasi kemasyarakatan, NGO dan media massa untuk mengingatkan dan mendorong warga negara yang berhak memilih untuk memastikan nama mereka terdaftar dalam DPT secara akurat dengan cara mengecek dan mengajukan perbaikan.

Audit Coklit

Pengawasan coklit oleh jajaran Pengawas Pemilu khususnya Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kelurahan/Desa tujuan utamanya adalah memastikan seluruh pemilih yang memenuhi syarat terdata dan tercoklit dan masuk ke dalam daftar pemilih, dan memastikan Pentarlih mencoret pemilih yang tidak memenuhi syarat di dalam daftar pemilih.

Inilah yang dinamakan audit coklit untuk memeriksa proses dan hasil coklit termasuk pihak yang mencoklit. Panwaslu ingin memastikan Pantarlih-KPU telah melaksanakan tugas sesuai dengan ketentuan. Tentu diawal masa-masa pelaksanaan coklit belum kelihatan maksimalisasi pelaksanaan tugas Pantarlih. Tetapi menjelang 15 hari terakhir selesainya pencoklitan, maka audit coklit dari Panwaslu Kelurahan/Desa dengan supervisi Panwaslu Kecamatan sudah dapat dilakukan. Sekali lagi ini hendaknya dimaknai dalam rangka menjamin keakuratan data pemilih dan menjamin hak konstitusional warga negara untuk memilih.

Pedoman Panduan Pengawasan Coklit Bawaslu RI, disebutkan audit coklit yang dilakukan Panwaslu merekap data per/TPS dengan ikhtisar sebagai berikut :

  • Jumlah rumah yang tidak di coklit;
  • Jumlah rumah yang di coklit tapi tidak ditempel stiker dan pemilihnya tidak diberikan tanda bukti;
  • Jumlah Pantarlih yang tidak mencoklit setiap rumah;
  • Jumlah Pantarlih sebagai anggota/pengurus Parpol; dan
  • Jumlah Pantarlih melimpahkan tugas kepada orang lain.

Data-data dari Panwaslu Kelurahan/Desa tadi hasil pengawasan penyelenggaraan coklit, lalu direkap secara berjenjang di jajaran pengawas tingkat Kecamatan, Kabupaten dan Provinsi untuk selanjutnya dilaporkan kepada Bawaslu RI.

Pos Pengaduan Data Pemilih

KPU secara serentak memulai coklit dengan menggelar ceremony apel siaga coklit data pemilih. Pejabat Daerah setempat bahkan Bawaslu/Panwaslu sendiri terlibat dalam apel siaga tersebut, yang dilanjutkan dengan coklit di hari pertama.

Keberadaan sumber daya Panwaslu Kelurahan/Desa memang terbatas, keberadaan mereka hanya 1 (satu) untuk setiap wilayah Kelurahan/Desa, sementara Pantarlih diadakan berdasarkan jumlah TPS. Dalam satu Kelurahan/Desa bisa puluhan TPS. Melakukan pengawasan melekat dan langsung tentu tidak bisa dilakukan secara merata kepada setiap Pantarlih. Maka menjawab keterbatasan ini, selain supervisi, monitoring dan keterlibatan langsung Panwaslu Kecamatan termasuk jajaran pengawas diatasnya menjadi mutlah dilakukan.

Selain itu, adanya Sekretariat yang dapat dituju oleh masyarakat menyampaikan pengaduan data pemilih, jika sekiranya ada prosedur yang dilanggar atau data mereka belum tercatat dalam daftar pemilih. Makanya penting dibentuk “Pos Pengaduan” data pemilih yang oleh pengawas pemilu diadakan pada setiap Kantor Panwaslu Kecamatan.

Pos pengaduan akan menindaklanjuti setiap laporan/aduan guna memastikan hak konstitusional warga negara terlindungi. Sebab secara normatif Panwaslu Kecamatan dapat menyampaikan rekomendasi tindaklanjut kepada PPK. Dan PPK berkewajiban untuk menindaklanjuti dengan segera rekomendasi dari Panwaslu kecamatan tadi. Demikian pula dengan rekomendasi Panwaslu Kelurahan/Desa, wajib ditindaklanjuti dengan segera oleh PPS.

Catatan Kaki

[1] I Dewa Gede Palguna, 2013, Pengaduan Konstitusional, Upaya Hukum terhadap Pelanggaran Hak-Hak Konstitusional Warga Negara, Sinar Grafika, Jakarta, hlm 111.
[2] Ramlan Surbakti, dkk, 2008, Perekayasa Sistem Pemilu Untuk Pembangunan Tata Politik Demokratis, Kemitraan, Jakarta, hlm. 159.
[3] Kasman Jaya Saad, 2018, Mahalnya Pilkada, Politik Uang dan Ajang Perjudian Elit Lokal, Yapansi, Jakarta, hlm. 45.

Desain Kelembagaan Penegak Hukum Pemilu Serentak 2019

651 Views

Mahkamah Konstitusi pada bulan Maret 2013 telah memutuskan bahwa Pemilihan Umum (Pemilu) serentak untuk memilih anggota legislatif dan eksekutif tingkat nasional akan dilaksanakan pada tahun 2019. Keputusan itu merujuk pada norma penyelenggaraan Pemilu serentak yang disebutkan dalam Pasal 22E ayat (1) UUD 1945 bahwa “Pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali” . Hal dipahami bahwa Konstitusi mengamanatkan hanya ada satu Pemilu dalam kurun waktu lima tahun. Selanjutnya dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 dinyatakan, “Pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Berdasarkan pada materi muatan kedua ayat UUD 1945 tersebut, dapat dipahami bahwa Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali dilaksanakan secara sekaligus (serentak) untuk memilih anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden dan DPRD. Secara teknis gambaran pelaksanaan Pemilu nantinya akan terdapat lima kotak, yaitu Kotak 1 adalah kotak DPR, kotak 2 adalah kotak DPD, kotak 3 adalah Presiden dan Wakil Presiden, dan kotak 4 adalah DPRD provinsi, kotak 5 adalah DPRD kabupaten/kota.”

Mewujudkan pelaksanaan Pemilu serentak yang jujur dan adil, tentu menjadi tanggungjawab semua pihak, dan perlu didukung dengan sistem penegakan hukum Pemilu yang ditujukan untuk mengatasi masalah-masalah hukum seputar Pemilu. Masalah hukum Pemilu menurut Syamsudin Haris didefinisikan sebagai segala perbuatan hukum yang menyimpang, bertentangan, atau melanggar peraturan perundang-undangan Pemilu dalam pelaksanaan Pemilu, termasuk adanya pihak yang merasa dirugikan dalam pelaksanaan Pemilu tersebut.[1]

Merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, masalah hukum Pemilu dapat dikategorikan: Pelanggaran Pemilu dan Sengketa Pemilu. Jenis Pelanggaran Pemilu terdiri dari atas pelanggaran administrasi Pemilu, tindak pidana Pemilu, dan pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. Sedangkan jenis sengketa terdiri dari atas sengketa proses Pemilu antar-peserta Pemilu dan/atau sengketa peserta Pemilu dengan penyelenggara Pemilu, sengketa Tata Usaha Negara Pemilu, dan perselisihan hasil Pemilu.

Masalah-masalah seputar Pemilu itu, sudah terjadi dalam pelaksanaan Pemilu serentak 2019. Mengatasi masalah adalah keharusan dalam mencapai pelaksanaan Pemilu yang jujur dan adil. Eksistensi perangkat sistem Pemilu yang handal dan diharapkan mampu mengatasi masalah Pemilu tersebut adalah kebutuhan. Perangkat sistem Pemilu itu, menyangkut regulasi Pemilu yang progresif, pelaksana Pemilu yang profesional dan amanah, peran aktif masyarakat mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil, serta dukungan  sarana-prasarana Pemilu yang lengkap.

Masalah dalam Proses Pemilu

Sepanjang pengalaman pelaksanaan Pemilu maupun Pemilihan Kepala Daerah, ditemukan sejumlah permasalahan hukum yang turut menyita perhatian stakeholder Pemilu. Masalah ini juga menjadi sandungan dalam perhelatan Pemilu serentak 2019, sehingga perlu antisipasi dengan menyiapkan sistem hukum Pemilu yang progresif. Masalah-masalah dalam proses penegakan hukum Pemilu itu diuraikan sebagai berikut:

a. Tidak Sepaham Bawaslu dan Kepolisian dalam Sentra Gakkumdu

Proses penegakan hukum Pemilu seringkali tidak tuntas karena banyaknya persoalan koordinatif yang tidak tuntas. Permasalahan di lapangan, terdapat pelanggaran pidana yang dismiss karena pihak Bawaslu dan kepolisian tidak sepaham dalam menelaah apakah suatu temuan atau laporan merupakan tindak pidana atau bukan tindak pidana Penilu. Terutama ketentuan yang defenisinya kabur, yang bisa diartikan sempit atau luas.

Bahkan menurut Luky Sandra Amalia, dkk sering terjadi dalam hasil kajian Bawaslu kasus yang ditemukan atau diterima merupakan pelanggaran pidana Pemilu, tetapi ketika dilakukan gelar perkara pihak Kepolisian menyatakan bukan pelanggaran tindak pidana Pemilu. Misalnya, pelanggaran kampanye yang masuk kategori pidana berupa peserta Pemilu yang berkampanye di luar jadwal dan/atau tindakan pemberian uang atau barang kepada Pemilih dengan menyertakan unsur kampanye. Dalam kaitan ini, kadang terjadi perbedaan pandangan dalam menilai iklan peserta Pemilu di media. Sebab dikatakan kampanye jika memasukkan unsur visi, misi dan program peserta Pemilu. Implikasinya, temuan atau laporan pelanggaran hanya berhenti di dalam hasil kajian Bawaslu sesuai tingkatan.[2] Tidak dapat ditindaklanjuti ke pembahasan selanjutnya, akibat perbedaan pandangan tim yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).

Kenyataan ini mengindikasikan, bukan saja kadang terjadi perbedaan pemahaman/konsep antara Bawaslu dan Kepolisian, tetapi juga karena koordinasi yang efektif kurang berjalan dengan baik meskipun sudah dibentuk suatu Forum bersama untuk menyamakan persepsi tentang pelanggaran Pemilu melalui Sentra Gakkumdu.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 1 Tahun 2015 Tentang Penetapan Perpu No. 1 Tahun 2014 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang, telah mengatur keberadaan Sentra Gakkumdu dalam penanganan tindak pidana pada Pemilihan. Ketentuan dalam Pasal 152 ayat (1) Undang-Undang ini menyebutkan bahwa “untuk menyamakan pemahaman dan pola penanganan tindak pidana Pemilihan, Bawaslu Provinsi, dan/atau Panwas Kabupaten/Kota, Kepolisian Daerah dan/atau Kepolisian Resor, dan Kejaksaan Tinggi dan/atau Kejaksaan Negeri membentuk penegakkan hukum terpadu”. Demikian pula ketentuan serupa ditemukan dalam ketentuan Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

Sentra Gakkumdu merupakan Kelompok Kerja yang terdiri dari 3 (tiga) lembaga, yaitu Lembaga Pengawas, Kepolisian, dan Kejaksaan. Ketiga lembaga tersebut nantinya akan menyatu dalam menindak-lanjuti dugaan terjadinya tindak pidana pada Pemilu serentak. Meskipun pada dasarnya ketiga lembaga tersebut memiliki fungsi dan tugas yang berbeda, yaitu Lembaga Pengawasan berfungsi untuk melakukan pengawasan dalam penyelenggaraan Pemilu dan menindaklanjuti atas dugaan pelanggaran yang terjadi di dalamnya, Kepolisian berfungsi untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan, serta Kejaksaan berfungsi untuk melakukan penuntutan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukuk Acara Pidana (KUHAP).

b. Temuan Bawaslu Tidak Ditindaklanjuti KPU

Persoalan koordinasi juga ditemukan dalam penanganan pelanggaran administrasi, di mana hasil kajian Bawaslu yang diteruskan ke KPU sering kali tidak ditindaklanjuti. Ini dapat diprediksi karena KPU sebagai pemegang fungsi pelaksana Pemilu tentu memiliki beban kerja yang cukup berat, sehingga berimplikasi pada mengendapnya rekomendasi atau hasil kajian Bawaslu di KPU tanpa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya.[3]

Selain itu, pemeriksaan masalah hukum yang dilakukan oleh Bawaslu dengan KPU sebagai aktor yang berbeda, kadang berimplikasi pada keterpaduan hukum Pemilu. Peluang inkonsistensi putusan atas penyelesaian masing-masing persoalan hukum kadang tidak bisa dihindari. Misalnya, KPU memiliki pandangan lain atau berbeda pandangan tentang hasil kajian Bawaslu yang berimplikasi pada eksekusi atas masalah hukum yang dihadapi. Jadilah rekomendasi Bawaslu tanpa tindaklanjut KPU.

Secara normatif, ada keharusan bagi KPU untuk menjalankan rekomendasi Bawaslu, apalagi perintah Bawaslu yang diputuskan lewat putusan sidang Pelanggaran Administrasi Pemilu. Bahkan ada ancaman sanksi yang bisa dikenakan kepada KPU jika tidak menindaklanjuti apa yang menjadi rekomendasi atau putusan Bawaslu. Sanksi itu dapat berupa pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu dan sanksi pidana Pemilu.

c. Putusan DKPP Tidak Dipertimbangkan dalam Sengketa Hasil di MK

Ketika Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan bahwa pelanggaran etika telah terjadi, kerap kali putusan itu hanya berhenti pada penyelenggara Pemilu tanpa dipertimbangkan dalam penyelesaian sengketa lainnya yang melibatkan penyelenggara Pemilu dimaksud. Misalnya putusan DKPP tentang penyelenggara Pemilu yang bermasalah tidak menjadi bagian pertimbangan dalam pemeriksaan sengketa hasil di Mahkamah Konstitusi.[4]

Mahkamah Konstitusi diharapkan mengedepankan pencapaian keadilan substantif dalam memeriksa dan memutus perkara sengketa hasil Pemilu, ketimbang keadilan prosedural yang sifatnya “angka-angka” sebagaimana dalam sengketa hasil Pemilukada. Diharapkan MK tidak hanya melihat persoalan selisih perolehan suara dalam rentang 0,5 sampai 2 persen (ambang batas selisih suara) baru dapat memeriksa pokok permohonan sengketa, sebab banyak praktek kecurangan yang terjadi dan mengakibatkan selisih suara bisa lebih besar dari ambang batas suara yang sudah ditetapkan.

Ketatnya persyaratan sebuah permohonan sengketa hasil Pemilu dapat diterima oleh MK membuat para pihak yang tidak puas mencari jalan untuk melanjutkan perjuangan mereka, yaitu dengan cara mengadukan kasusnya ke DKPP. Jimly Asshiddiqie  menilai, tidak selayaknya MK mengatur persyaratan yang terlalu ketat, Jika MK menutup diri, saluran sengketa itu akan beralih ke tempat lain, dalam hal ini ke DKPP jadinya.[5] Para pihak sering kali mencari-cari akar permasalahan dengan mengaitkan dengan pelanggaran etik, berupa mencari alasan-alasan, dikait-kaitkan dengan pelanggaran kode etik dan tidak profesionalnya penyelenggara Pemilu.

Penegakan hukum Pemilu memiliki karakteristik khusus, diantaranya berupa limitasi waktu penanganan yang singkat. Tim Sentra Gakkumdu harus mempergunakan waktu yang ditentukan dengan efesien. Ini dapat dipahami bahwa tahapan Pemilu tetap berjalan, tanpa terganggu atas proses penegakan hukum yang sedang dilakukan Gakkumdu.

Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu telah mengatur secara rinci proses penanganan pelanggaran administrasi, pelanggaran kode etik Penyelenggara Pemilu, dan tindak pidana Pemilu. Pada tabel di bawah ini dapat ditunjukkan lembaga-lembaga (Bawaslu, Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, KPU dan DKPP) yang berwenang menangani pelanggaran pidana Pemilu, yang juga mengatur batasan waktu penanganan pelanggaran pidana Pemilu.

Melihat desain jangka waktu penegakan hukum Pemilu bagi pelanggaran pidana Pemilu di atas, dapat dikatakan aturan penyelesaian hukum yang cepat (fast track) karena jangka waktu yang diberikan untuk memprosesnya juga singkat. Bahkan untuk memastikan penanganan cepat ini berjalan sebagaimana mestinya, Bawaslu membuat Memorandum of Understanding (MoU) dengan pihak Kepolisian dan Kejaksaan dengan membuat suatu forum bersama yang disebut dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu). Di mana Bawaslu dapat menyampaikan hasil kajiannya secara langsung pada Kepolisian untuk diproses dan dilimpahkan langsung pada Kejaksaan untuk diperiksa di Pengadilan.

Penanganan pelanggaran Pemilu memang perlu dibatasi waktunya, mengingat pelanggaran ini terjadi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu yang sudah terjadwal. Namun demikian, tidak semua jenis pelanggaran Pemilu perlu dibatasi waktunya. Selain karena sifat pelanggaran itu memang membutuhkan waktu lama untuk membuktikannya, juga pelanggaran itu tidak mempengaruhi pelaksanaan tahapan Pemilu.

Hal ini terutama terjadi dalam penangananan tindak pidana Pemilu. Untuk membuktikan ada-tidaknya tindak pidana perlu dilakukan penyelidikan dan penyidikan yang tidak gampang karena hukum acara pidana Pemilu membutuhkan bukti-bukti dan saksi-saksi kuat agar semua unsur tindak pidana bisa dibuktikan di Pengadilan.

Selain itu, sanksi tindak pidana biasanya jatuh ke perseorangan, sehingga tidak perlu dikhawatiran jatuhnya sanksi akan mengganggu pelaksanaan tahapan Pemilu. Misalnya, dalam tahapan pencalonan terdapat perkara pidana Pemilu yang menjerat seorang calon, maka biarkan saja Kepolisian, Kejaksaan, dan Pengadilan memproses perkara tersebut, tanpa terpengaruh oleh jadwal Pemilu. Katakanlah pelaksanaan Pemilu terus berlanjut hingga sampai tahapan penetapan hasil Pemilu, yang mana calon tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. Baru kemudian datang putusan Pengadilan yang menyatakan bahwa calon terbukti melanggar ketentuan pidana sehingga dijatuhi sanksi. Dengan dinyatakan bersalah atas perkara yang muncul pada tahapan pencalonan, maka calon bersangkutan tidak bisa dilantik. Statusnya sebagai calon terpilih otomatis gugur, dan kursinya digantikan oleh calon lain yang berhak.

d. Sanksi hukum sangat ringan

Proses penegakan hukum Pemilu yang demikian panjang dan kontrol administrasi penindakan yang ketat, kadang tidak sebanding dengan vonis Hakim di Pengadilan. Dari banyak kasus pidana Pemilu yang diputus di persidangan, mayoritas dikenai sanksi pidana percobaan. Padahal efek dan ekspektasi publik untuk pelaku dikenai sanksi tegas dan berat berujung dengan hasil vonis pidana percobaan.

Konsekwensi penjatuhan hukuman percobaan ini berangkat dari norma sanksi dalam UU Pemilu yang mengancam pelaku dengan sanksi/hukuman yang minimal. Nampak ada pertimbangan pembentuk Undang-Undang untuk tidak memberikan sanksi pidana yang berat. Proses kontestasi Pemilu bisa saja sudah berakhir, tetapi pesakitan masih mendekam di tahanan. Itu kelihatannya yang dihindari. Sehingga penjatuhan sanksi lebih mengarah kepada sanksi sosial, bahwa perbuatan yang dilakukan adalah salah/melanggar hukum hingga di kenai sanksi pidana.

Proses penegakan hukum pidana Pemilu yang panjang tersebut, diharapkan memberi efek jera kepada pelaku yang harus koperatif menghadiri pemeriksaan dan persidangan. Disinilah beban moral dan sosialnya. Sebab jika tersangka atau terdakwa tidak hadir dalam pemeriksaan dan persidangan, kasus yang menjeratnya tetap bisa dilanjutkan, ini dengan dikenal dengan pengadilan in absensia.

Alternatif Solusi

Penegakan hukum dapat dikaitkan dengan pengertian ‘law enforcement’ dalam arti sempit, sedangkan penegakan hukum dalam arti luas (arti hukum materiel) diistilahkan dengan penegakan keadilan. Jimly Asshiddiqie mengartikan penegakan hukum sebagai proses dilakukan untuk tegaknya atau berfungsinya norma-norma hukum secara nyata sebagai pedoman perilaku dalam lalu lintas atau hubungan-hubungan hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.[6]

Lawrence Meir Friedman[7] mengungkapkan bahwa penegakan hukum ditentukan dan dipengaruhi oleh unsur-unsur dalam sistem hukum (elements of legal system) yakni : Struktur hukum meliputi institusi dan aparat penegak hukum; Substansi hukum meliputi aturan, norma dan perilaku nyata manusia; Budaya hukum meliputi kepercayaan, nilai, pemikiran serta harapannya. Selanjutnya Soerjono Soekamto mengembangkan teori tersebut dengan menyebutkan masalah pokok penegakan hukum terletak pada faktor-faktor yang mempengaruhinya, yakni: Hukumnya sendiri, Penegak hukum, Sarana dan fasilitas, Masyarakat dan Kebudayaan. Kelima faktor tersebut saling berkaitan dengan eratnya sebagai kesatuan sistem, oleh karena merupakan esensi dari penegakan hukum yang juga merupakan tolak ukur dari pada efektivitas penegakan hukum.[8]

Mengacu pada teori sistem penegakan hukum tersebut, menjadikan penegakan hukum Pemilu juga tidak bisa dipisahkan dari teori itu. Artinya, mewujudkan Pemilu yang jujur dan adil butuh dukungan sumber daya pelaksana Pemilu yang profesional dan berintegritas, regulasi Pemilu yang progresif, peran serta masyarakat dan sarana-prasarana Pemilu yang lengkap.

Pertama, KPU SebagaiPelaksana, Pengawas dan Penindak Pelanggaran. Secara normatif, KPU, Bawaslu, dan DKPP, sebagai lembaga Penyelenggara Pemilu yang merupakan satu kesatuan fungsi Pemilu.[9] KPU dan jajarannya selaku Penyelenggara Pemilu berwenang menjatuhkan sanksi terhadap para pelaku pelanggaran administrasi Pemilu yang disampaikan Pengawas Pemilu. DKPP berwenang menjatuhkan sanksi atas pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu. MK berwenang menyelesaikan perselisihan hasil Pemilu.

Demikian pula dengan Bawaslu dan jajarannya selaku pengawas berwenang memastikan ada-tidaknya pelanggaran Pemilu, dan jika ternyata ada pelanggaran Pemilu merekomendasikan kepada instansi lain yang berwenang untuk ditindaklanjuti. Bersama dengan jajaran Kepolisian, Kejaksaan, dan Lembaga Peradilan yang masing-masing berwenang menyidik, mendakwa, dan menjatuhkan vonis pelanggaran Pemilu yang terjadi dalam setiap tahapan Pemilu. Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan tergabung dalam forum bersama yang disebut Sentra Gakkumdu.

Berangkat dari dinamika penegakan hukum Pemilu selama ini. Bawaslu dan jajarannya yang melaksanakan fungsi pengawas Pemilu dengan melakukan pengkajian ada-tidaknya pelanggaran, menurut Didik Supriyanto sebetulnya hanya menambah birokrasi dan waktu penanganan pelanggaran Pemilu. Hal ini terjadi karena hasil kajian pengawas pemilu (Bawaslu) tidak otomatis dibenarkan dan ditindaklanjuti oleh Kepolisian, KPU, dan DKPP. Ketiga lembaga tersebut tetap melakukan kajian dan penyelidikan sendiri untuk memutuskan ada-tidaknya pelanggaran atau tindak pidana Pemilu. Jika hasilnya sama dengan kajian Bawaslu, pengkajian dua kali ini adalah inefesiensi. Sedangkan jika hasilnya tidak sama, maka selain inefesiensi, juga menimbulkan perdebatan di antara lembaga penegak hukum Pemilu tersebut secara terbuka, sehingga dapat mendegradasi kepercayaan dan integritas lembaga penegak hukum Pemilu itu di mata publik.[10]

Oleh karena itu, akan lebih baik jika fungsi lembaga pengawas pemilu yang dilaksanakan oleh Bawaslu sebagai pengkaji ada-tidaknya pelanggaran, bisa dipikirkan untuk dihilangkan saja. Sehingga jika terjadi pelanggaran administrasi, pelapor bisa langsung mengadu ke KPU. Jika terjadi tindak pidana Pemilu, pelapor bisa langsung mengadu ke kepolisian. Serta jika terjadi pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, pelapor bisa langsung mengadu ke DKPP.

Senada dengan hal itu, Topo Santoso mengusulkan agar peran pengawasan dan penindakan yang dilaksanakan oleh Bawaslu dimasukkan dalam fungsi KPU, sehingga KPU memegang fungsi pelaksana, fungsi mengawasi dan menindak pelanggaran. Model kelembagaan ini seperti yang dipraktekkan di KPU Thailand, agar tidak ada lagi gontok-gontokan antara KPU dan Bawaslu serta diharapkan pengawasan bisa efektif dan tidak berbenturan dengan penyelenggara Pemilu yang lain.[11]

Konsep ini tidak hanya memotong birokrasi penanganan pelanggaran dan tindak pidana Pemilu, tetapi bisa meningkatkan efesiensi penggunaan dana Pemilu, serta bisa menghindari terjadinya degradasi reputasi penyelenggara Pemilu akibat perdebatan ada-tidaknya pelanggaran di antara mereka. Lebih dari itu, jika pelaporan pelanggaran bisa langsung ditangani KPU, kepolisian, dan DKPP, maka hal ini bisa merangsang meningkatkan partisipasi masyarakat, pemilih, calon dan partai politik dalam menegakkan hukum Pemilu. Sebab selama ini, terdapat stigma bahwa mereka merasa tidak perlu terlibat dalam pengawasan dan penegakan hukum Pemilu, karena sudah ada Bawaslu dan jajarannya yang menangani pengawasan itu.

Kedua, Penguatan Fungsi Pengawasan Bawaslu. Ditelisik secara historis, masalah pokok Bawaslu adalah pada fungsinya yang terbatas dan sempat diwacanakan untuk dibubarkan karena hanya menjadi “lembaga pelengkap” Pemilu yang ketika Ia ada hanya membebani keuangan negara/daerah, dan ketika Ia tidak ada maka Pemilu tetap dapat berjalan. Sejak Pemilu 1982 hingga Pemilu 2014, fungsi Bawaslu tidak banyak berubah, yakni: (1) mengawasi tahapan pelaksanaan pemilu; (2) menerima laporan pelanggaran; (3) meneruskan laporan pelanggaran ke instansi berwenang, dalam hal ini ke Penyelenggara Pemilu bila terjadi pelanggaran administrasi, dan ke kepolisian bila terjadi tindak pidana pemilu; serta (4) menyelesaikan sengketa dalam penyelenggaraan pemilu.

Sekaitan dengan fungsi Bawaslu itu, Didik Supriyanto, dkk menyebutkan fungsi pertama tidak ubah fungsi pemantauan sebagaimana dijalankan lembaga pemantau Pemilu, karena di sini lembaga pengawas pemilu hanya mengeluarkan pernyataan tentang ada tidaknya masalah dalam pelaksanaan tahapan Pemilu. Fungsi kedua dan ketiga, memposisikan lembaga pengawas
Pemilu sebagai petugas kantor pos, karena hanya mengantarkan hasil kajian tentang adanya pelanggaran ke KPU atau Kepolisian. Sedang fungsi keempat, disayangkan keputusan lembaga pengawas tidak mempunyai kekuatan mengikat. [12]

Jika penyederhanaan aktor penegakan hukum Pemilu berupa fungsi Bawaslu sebagai pengawas dilaksanakan KPU belum dapat terwujud sebagaimana diuraikan pada bagian pertama diatas. Maka patut dipikirkan adalah penguatan fungsi pengawasan yang dimiliki Bawaslu, agar putusannya memiliki daya eksekusi dengan sifat final dan mengikat tanpa harus dilimpahkan lagi ke lembaga lain, kecuali sengketa Tata Usaha Negara (TUN) yakni penetapan partai politik, calon tetap Presiden dan Wakil Presiden dan calon tetap anggota legislatif. Secara teknis, proses yang semula dilaksanakan dan menjadi kewenangan PTUN untuk sengketa TUN, dan Kepolisian yang menyangkut pelanggaran tindak pidana Pemilu kemudian dialihkan dan menjadi kewenangan Bawaslu untuk memutusnya, dan keputusan Bawaslu itu bersifat final dan mengikat.

Pengecualian sengketa TUN yang masih bisa diajukan ke Pengadilan Tinggi TUN, itu sebatas sengketa yang disebabkan oleh keputusan KPU tentang penetapan Partai Politik peserta pemilu, daftar calon tetap Presiden dan Wakil Presiden, dan calon tetap anggota Legislatif. Artinya, di luar kasus sengketa yang disebabkan oleh tiga keputusan KPU tersebut, keputusan Bawaslu dan jajarannya dalam menyelesaikan sengketa bersifat final dan mengikat, yakni terkait dengan pelanggaran administrasi dan tindak pidana Pemilu, serta sengketa administrasi.

Secara teknis, untuk ketiga jenis sengketa itu semua terlebih dahulu harus melalui penyelesaian oleh Bawaslu, dengan mengeluarkan keputusan penyelesaian sengketa TUN. Namun, jika tidak dapat diselesaikan oleh Bawaslu berupa KPU tidak mau melaksanakan keputusan Bawaslu tersebut. Maka KPU harus melakukan upaya hukum dalam menolaknya, tidak bisa secara sepihak dengan tidak melaksanakan saja. Upaya hukum itu dilakukan dan diselesaikan melalui jalur Pengadilan Tinggi TUN.

Demikian pula dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu, yang selama ini diselesaikan dalam Sentra Gakkumdu (forum bersama Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan) kemudian dilimpahkan ke Pengadilan. Kaitannya dengan penguatan fungsi Bawaslu sebagai ius constituendum, maka perlu dipikirkan pengalihan kewenangan lembaga tersebut, dengan penguatan fungsi pengawasan Bawaslu yang dilengkapi dengan fungsi kehakiman. Berupa putusan Bawaslu bersifat eksekutorial dalam pelanggaran tindak pidana Pemilu tadi. Bawaslu berwenang dalam menerima, memeriksa dan memutus pelanggaran tindak pidana Pemilu, dan putusannya bersifat final dan mengikat.

Adapun tindak pidana yang sifatnya kejahatan dalam penyelenggaraan Pemilu, tetapi menjadi kewenangan Kepolisian untuk melakukan penyidikan dan dilakukan menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Termasuk, kewenangan Kejaksaan melakukan penuntutan dan Pengadilan lewat Hakim menjatuhkan vonis.

Kewenangan Bawaslu dalam penegakan hukum Pemilu, secara khusus (lex spesialis) menyelesaikan sengketa pelanggaran pidana Pemilu sebelum penetapan hasil hendaknya mengerucut pada perubahan legsilasi yang mengatur seputar Pemilu dan lembaganya. Disadari upaya itu tidaklah mudah, butuh kajian mendalam dan upaya politik yang kuat mewujudkannya.

Penutup

Sebagai negara hukum  yang penyelenggaraan kekuasaan Pemerintahan didasarkan atas hukum yang mewujud dalam bentuk peraturan tertulis (Undang-Undang). Tentu desain kelembagaan penegak hukum Pemilu ke depan merupakan produk legislasi yang sudah melalui proses pembahasan bersama DPR dan Pemerintah dengan pelibatan masyarakat. Politik hukum legislasi itu ideal berangkat dari konsepsi penataan sistem demokrasi dan pemerintahan untuk menghadirkan pemimpin yang berkualitas dan berintegritas.

Upaya penegakan hukum yang independen, transparan dan bermartabat menjadi harapan dan dambaan masyarakat. Untuk itu, menjadi tanggung jawab bersama mewujudkan harapan masyarakat dengan bekerja secara professional dan berintegritas tinggi dalam penindakan pelanggaran Pemilu.

Catatan Kaki


[1] Syamsudin Haris (Editor), 2016, Pemilu Nasional Serentak 2019, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 145.

[2] Luky Sandra Amalia, dkk, 2016, Evaluasi Pemilu Legislatif 2014; Analisis, Proses dan Hasil, Pustaka Pelajar, Yogyakarta, hlm. 116.

[3] Ibid, hlm. 116.

[4] Ibid, hlm. 117.

[5] Jimly Asshiddiqie, 2017, MK Diminta Beri Keadilan Substantif, Kompas 18 Maret 2017.

[6] Jimly Asshiddiqie, Penegakan Hukum, Sumber: www.jimly.com/makalah/namafile/56/Penegakan_Hukum.pdf, diakses 14 Mei 2017.

[7] Lawrence Friedmann dalam Achamd Ali, 2005, Keterpurukan Hukum di Indonesia; Penyebab dan Solusi, Ghalia Indonesia, Bogor, hlm 1.

[8] Soerjono Soekanto, 2011, Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Penegakan Hukum, Raja Grafindo Persada, Jakarta, hlm 5.

[9]Lusy Liany, 2016, Desain Hubungan Kelembagaan Penyelenggara Pemilihan Umum, Jurnal Cita Hukum, Vol.4 No.1, Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, hlm. hlm. 54.

[10]Didik Supriyanto, 2014, Sistem Penegakan Hukum Pemilu, Perludem, Jakarta, hlm. 6.

[11]Topo Santoso dalam Luky Sandra Amalia, dkk, 2016, Op Cit, hlm. 121.

[12]Didik Supriyanto, Veri Junaidi, Devi Darmawan, 2012, Penguatan Bawaslu; Optimalisasi Posisi, Organisasi, dan Fungsi dalam Pemilu 2014, Perludem, Jakarta, hlm. 54-55.

File PDF, dapat didownload di bawah ini :

[sdm_download id=”725″ fancy=”0″]

[sdm_download_counter id=”725″]

Pencalonan Mantan Terpidana Korupsi Dalam Perspektif Pengawas Pemilu

456 Views

Perdebatan pencalonan mantan terpidana korupsi dalam Pemilu pernah mencuat, pasca KPU tidak meloloskan bakal calon anggota legislatif mantan narapida korupsi, bandar narkoba dan pelaku kekerasan seksual terhadap anak. KPU mencoret dan menyatakan bakal calon yang diajukan Partai Politik itu, dengan status tidak memenuhi syarat (TMS). Pelarangan ini dinilai agar ke depan terwujud penyelenggaraan pemerintahan bersih yang bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme.

Keputusan KPU beranjak dari dasar hukum, PKPU Nomor 20 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Legislatif, bahwa Partai Politik (Parpol) dalam seleksi internal untuk pengusulan bakal calon anggota legislatif dilarang menyertakan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak. Regulasi ini telah ditetapkan dan telah disosialisasikan, Parpol diharapkan menaati dan melaksanakan. Dan, KPU menilai ketaatan Parpol saat pengajuan calon anggota legislatif turut menyertakan dan menandatangani pakta integritas, dengan muatan di atas. Tetapi ternyata, tetap memuat calon-calon yang bermasalah tadi.

Sementara, pandangan Bawaslu ternyata berbeda. Pasca Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa proses Pemilu atas pokok perkara yang diajukan Parpol. Sebelumnya KPU menetapkan calon anggota legislatif mantan narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak, tidak memenuhi syarat. Namun, lewat putusan Bawaslu mengabulkan permohonan sengketa yang diajukan Parpol, berupa meloloskan calon yang sebelumnya dinyatakan TMS oleh KPU sebagai calon anggota legislatif, sekaligus memerintahkan KPU untuk menetapkan yang bersangkutan dalam Daftar Calon Tetap (DCT) agar memiliki hak politik ikut kontestasi sebagai Peserta Pemilu.

Upaya Pencegahan

Bukan hanya KPU dan masyarakat yang mengharap lahir pemimpin yang bersih, pemimpin yang tidak memiliki beban masa lalu sebagai pelaku ekstra ordinary crime, Bawaslu juga mengharapkan agar Parpol lewat seleksi internal dapat pengajuan calon anggota legislatif yang memiliki kapasitas handal, memiliki kualitas spiritual-moral yang mapan, serta terjaga dari hal-hal tercela.

Bahkan lewat kerja-kerja pencegahan, Bawaslu telah menghimbau Parpol untuk tidak mengajukan calon yang pernah dipidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak. Tetapi ternyata Parpol tetap mengajukan calon yang dinilai bermasalah tadi, hingga KPU menyatakan tidak memenuhi syarat bakal calon yang diajukan itu. Dasar KPU adalah PKPU pencalonan anggota legislatif.

Lewat kerja-kerja pencegahan Bawaslu berupa penyampaian himbauan kepada Parpol. Ada parpol yang lantas mengikuti himbauan Bawaslu, dengan membatalkan pengajuan bakal calon terpidana korupsi. Langkah itu diikuti dengan informasi dan pembangunan opini bahwa Ia adalah Parpol yang pro terhadap penegakan hukum dan pemberantasan korupsi, buktinya Parpol itu tidak mengajukan bakal calon mantan terpidana korupsi.

Mengatakan Bawaslu sebagai Lembaga yang pro terhadap koruptor, dari kenyataan ini adalah salah. Bawaslu telah mengambil kebijakan strategis, langkah pencegahan agar Parpol dapat mengajukan bakal calon yang memiliki kapasitas dan bukan terpidana korupsi. Semua menyetujui korupsi adalah masalah besar di Indonesia. Juga disetujui bahwa dana rakyat harus dilindungi dari pihak-pihak yang korup, namun ada hak individu, ada hak orang yang dilindungi UUD dan UU Pemilu.

Jika dalam proses adjudikasi, sikap Bawaslu ternyata berubah, itu soal lain. Proses adjudikasi adalah proses penegakan keadilan Pemilu dengan dasar keyakinan hakim memutus permohonan sesuai dengan fakta persidangan. Dasar argumentasi Bawaslu menjatuhkan vonis dengan menggunakan prinsip hukum dan teori norma, yang umum digunakan Hakim dalam memutus perkara atau permohonan di persidangan.

Penegakan Keadilan Pemilu

Kerangka hukum Pemilu didesain mengatur mekanisme dan penyelesaian permasalahan hukum penyelenggaraan Pemilu. Tujuannya memberikan kepastian hukum dan solusi dalam pelaksanaan tahapan Pemilu, sehingga keadilan bagi seluruh pihak dapat terpenuhi. Kerangka penegakan hukum Pemilu juga mengatur proses penyelesaian sengketa proses Pemilu, yang timbul dari ditetapkannya Keputusan KPU, dan keputusan itu dinilai melanggar hak politik dari peserta Pemilu. Hingga mengajukan permohonan sengketa untuk diputus oleh Bawaslu lewat mekanisme sidang adjudikasi.

Dalam pertimbangan hukum Bawaslu yang dituangkan dalam putusan sengketa proses Pemilu untuk kasus pencalonan mantan terpidana korupsi, setidaknya dapat ditemui beberapa hal yang menjadi dasar argumentasi. Pertama, hak konstitusional warga negara. Setiap orang memiliki hak dan kewajiban konstitusional yang dijamin dalam peraturan perundang-undangan, termasuk hak warga negara Indonesia. Hak itu merupakan hak dasar yang diberikan oleh negara melalui Undang-Undang, termasuk hak memilih dan dipilih sepanjang memenuhi persyaratan sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang.

Saat ada pembatasan hak, terhalanginya hak seseorang untuk dipilih dalam kontestasi Pemilu, tentu merupakan pelanggaran Undang-Undang. UU Pemilu tidak memuat larangan atas mantan terpidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak untuk dicalonkan sebagai peserta Pemilu. Olehnya, Para pihak termasuk lembaga negara secara ketat harus memberikan perlindungan atas hak konstitusional warga negara. Menjadi masalah, ketika malah lembaga negara yang membatasi pelaksanaan hak konstitusional warga negara.

Kedua, Melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang. Dasar hukum yang diakui dan menjadi rujukan pihak KPU dan Bawaslu adalah Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bawaslu menilai, Undang-Undang Pemilu tidak menggariskan larangan bagi narapidana korupsi, bandar narkoba dan kekerasan seksual terhadap anak untuk mencalonkan diri, termasuk tidak ada larangan bagi Partai Politik untuk mencalonkannya.

Undang-Undang Pemilu sudah menyatakan, bahwa seorang mantan narapidana yang telah menyelesaikan masa hukumannya, dapat mencalonkan diri sebagai calon anggota legislatif selama yang bersangkutan sudah mengumumkan kepada publik bahwa pernah berstatus sebagai narapidana dan sudah menjalani hukuman. Dalam hal ini, mantan narapidana kasus korupsi mempunyai hak politik, sama dengan warga negara yang lain, suatu hak yang dijamin oleh konstitusi.

Ketiga, PKPU sebagai penjabaran teknis dari Undang-Undang, bukan sebaliknya yang membatasi hak konstitusional. Undang-Undang Pemilu menjadi dasar penyelenggaraan tahapan pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden-Wakil Presiden tahun 2019. Lembaga penyelenggara pemilu, baik Bawaslu, KPU dan DKPP lantas menjabarkan pengaturan lebih lanjut ke dalam peraturan yang lebih teknis. Peraturan teknis ini, idealnya sinkron dan menjabarkan peraturan yang lebih tinggi. Akan fatal jadinya, jika peraturan teknis malah memunculkan norma baru yang secara subtansi bertentangan dengan peraturan diatasnya.

Keempat, Hak konstitusional hanya bisa dibatasi oleh Undang-Undang dan Putusan Pengadilan. Indonesia adalah negara hukum. Penyelesaian masalah dan pengaturan kehidupan berbangsa didasarkan pada norma hukum, yang diwujudkan dengan peraturan tertulis. Hak dan kewajiban warga negara banyak ditemukan dalam UUD dan UU, termasuk hak politik, hak untuk dicalonkan sebagai peserta Pemilu.

Selain UU, yang dapat membatasi pelaksanaan hak seseorang adalah putusan pengadilan. Hukum positif hingga kini tidak melarang mantan narapidana mencalonkan diri dalam pemilihan legislatif dan hanya pengadilanlah yang mempunyai kewenangan untuk mencabut hak politik seseorang.

Beberapa putusan hakim yang ditangani KPK atas kasus ekstra ordinary crime, turut menjatuhkan pidana tambahan, berupa pencabutan hak politik sebagai Pemilih dan hak untuk dipilih. Tetapi pencabutan hak politik itu, selain sangat selektif juga ada pembatasan masa waktu berlaku. Suatu saat jika masa berlaku pencabutan hak politik berakhir, yang bersangkutan dapat ikut menggunakan hak politiknya kembali sebagai hak yang dijamin dalam konstitusi.

File PDF dapat didownload di bawah ini :

[sdm_download id=”711″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”711″]

Mewujudkan Pemilu Damai

400 Views

Jika diamati secara seksama judul tulisan ini merupakan harapan dan cita-cita, bukan hanya Penyelenggara Pemilu, Pemerintah dan masyarakat saja yang mengharapkan, peserta Pemilu juga sangat mendambakan kondisi Pemilu damai ini. Walaupun ada pandangan pesimis, Pemilu damai susah diwujudkan. Pelanggaran dan kekerasan dalam Pemilu masih silih-berganti terjadi, menjadi benalu dan racun demokrasi.

Ketika kampanye Pemilu telah di mulai, peserta Pemilu seakan tidak kenal lelah menggunakan berbagai potensi dan kesempatan untuk memperkenalkan visi, misi, program dan/atau citra dirinya kepada masyarakat. Agar Pemilih tergerak menggunakan hak politiknya, memilih peserta Pemilu yang bersangkutan di hari pemungutan suara nanti.

Namun, kita dibuat prihatin akibat perilaku oknum-oknum dari berbagai kalangan yang tega menciderai prinsip demokrasi dengan melakukan pelanggaran. Bahkan pelanggaran ada yang terindikasi dilakukan secara terstruktur, sistematis dan masif. Semua hal menjadi dihalalkan/diperbolehkan asal mendapatkan kekuasaan. Kecurangan, intimidasi, kekerasan, ancaman, persekongkolan dan berbagai bentuk pelanggaran lainnya seolah lumrah dilakukan. Dan, ini yang menjadi benalu dan racun demokrasi yang harus diperangi dan ditindak tegas.

Lebih celaka lagi, ketika perilaku pelanggaran Pemilu itu dinilai sebagai sesuatu yang wajar dilakukan untuk mendapatkan kekuasaan. Bahkan masyarakat pun dengan antusias mengikuti kegiatan pragmatis dan transaksional, menjadi pendukung atau pihak yang turut serta memudahkan pelanggaran terjadi, misalnya dalam praktek politik uang. Ini yang berbahaya. Seharusnya masyarakat sebagai pemilik kedaulatan, harus berperan dalam menjaga dan mengawasi suara rakyat agar lahir pemimpin berintegritas. Mengawal proses Pemilu agar senantiasa jujur dan adil, hingga ditetapkan hasil Pemilu yang diterima oleh semua pihak.

Persoalan mendasar, mengapa tindak pelanggaran dalam setiap Pemilu masih terus terjadi. Ini karena kematangan berdemokrasi belum melembaga sampai ditingkatan paling bawah lapisan masyarakat. Pengetahuan, pemahaman dan perilaku demokrasi cenderung masih hanya dimiliki oleh sebagaian kecil warga saja. Meskipun dalam penyelenggaraan bernegara berdasarkan asas demokrasi, namun masih sebatas pada formalitas, yaitu tersedianya istitusi demokrasi politik seperti partai politik, lembaga legislatif, yudikatif, eksekutif dan lain-lain. Begitu pula demokrasi dalam kehidupan sehari-hari warga masyarakat belum melekat dengan baik dan masih cenderung pragmatis-transaksional. 

Persyaratan baik yang bersifat normatif maupun empiris harus terpenuhi dalam rangka mewujudkan Pemilu damai. Demokrasi yang hanya dipahami oleh elit politik cenderung akan mewujudkan anarki massa, sedangkan demokrasi yang hanya dipahami di kalangan bawah tidak akan mewujudkan ruang artikulasi luas di kalangan publik. Elit politik dan masyarakat harus saling mendukung dan menguatkan dalam memahami substansi demokrasi yang diwujudkan lewat pelaksanaan Pemilu.

Ada empat persyaratan untuk mewujudkan harapan tentang Pemilu damai. Pertama, Nilai-nilai demokrasi yang menjadi acuan utama. Dalam demokrasi pemerintahan yang dikehendaki oleh rakyat dihasilkan melalui mekanisme kebebasan berpendapat baik oleh individu, kelompok maupun Partai Politik. Pembentukan kekuasaan tersebut dihasilkan melalui tahapan Pemilu, lewat kontestasi dan yang memperoleh suara yang terbanyak akan ditetapkan sebagai pemenang dan mendapat legitimasi dari publik. Sementara yang kalah, bersedia bekerja sama atau menjadi oposisi untuk mengontrol jalannya pemerintahan. 

Masalah saat ini, nilai-nilai demokrasi sudah lama berkembang secara baik, tetapi kesadaran berdemokrasi individu belum merata, kalau-pun ada hanya dimiliki oleh sebagaian kecil saja. Ini dapat dilihat dari kampanye dan penetapan hasil Pemilu yang cenderung diwarnai berbagai pelanggaran. Kalau tindak pelanggaran Pemilu masih tetap ada, maka kesadaran berdemokrasi hanya kesadaran semu.

Nilai-nilai dan wacana demokrasi sudah ada di masyarakat, tetapi belum dapat diaktualkan secara baik dan konkret. Demokrasi masih dipahami sebagai sarana untuk menyalurkan pendapat dan aspirasi, tetapi tidak pernah dipahami mendengar aspirasi dan pendapat lawan politik. Sehingga yang terjadi adalah melembaganya sifat egois untuk menang tanpa peduli dengan keadaan pihak lawan. Kalau paradigma ini masih tetap ada, maka kebencian antar kelompok yang berbeda akan terus ada, dan pendidikan politik tidak akan berjalan dengan baik.

Kedua, Pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu secara professional. Penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu), institusi negara terkait, dan peserta Pemilu, harus terus melakukan pencegahan dan sosialisasi dalam rangka mencegah berbagai potensi pelanggaran Pemilu. Kebijakan bersama antara penyelenggara, institusi negara terkait, dan aparat penegak hukum harus berkolaborasi agar kerja pencegahan tidak sektoral dan kasuistis.

Jika pencegahan pelanggaran telah dilakukan namun tetap terjadi pelanggaran, maka aparat penegak hukum harus menjalankan fungsi penegakan hukum secara tegas. Bawaslu sebagai Pengawas Pemilu, bersama aparat penegak hukum yang bernaung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) harus berani dan aktif. Pelaku pelanggaran harus diberi sanksi secara adil, lewat proses Pengadilan yang transparan dan profesional.

Ketiga, masyarakat harus bijak memilah dan mencerna informasi, perlu ada kroscek ulang sebelum mengambil langkah atau keputusan. Kroscek jika benar-benar dipraktikkan, niscaya tidak akan memberi ruang bagi hadirnya kampanye jahat dan provokasi. Ada kesadaran kritis publik menyaring informasi yang diterima, tidak cepak terpancing untuk bersikap dan menghakimi.

Tradisi kroscek mengharuskan Pemilih meneliti dan menyeleksi suatu berita, tidak tergesa-gesa memutuskan sesuatu sampai jelas benar permasalahannya, sehingga tidak ada pihak yang merasa dizalimi. Penting bagi masyarakat untuk mengkonfirmasi atau menguji validitas data dan informasi yang diterima. Agar tidak terjebak dalam agenda jahat para penyebar hoax dan penyebar ujaran kebencian.

Keempat, keberadaan institusi-institusi sosial-politik yang mendorong demokrasi. Pendidikan politik untuk demokrasi harus tetap dilakukan lewat partai politik, lembaga swadaya masyarakat, organisasi keagamaan, organisasi kepemudaan dan kemahasiswaan maupun lembaga-lembaga formal lainnya. Tetapi nilai pendidikan politik juga harus dipraktekkan oleh elit politik secara langsung. Sebab prilaku para elit politik akan cenderung ditiru oleh masyarakat terutama oleh pendukung. Di samping itu perilaku untuk siap kalah juga harus dimiliki, dengan bersedia bekerja sama atau melakukan oposisi terhadap pemerintahan yang akan berkuasa.

Keberadaan institusi sosial-politik masyarakat akan berperan meredam konflik dan gejolak sosial yang sering mengemuka ketika ada isu-isu dihembuskan. Apalagi menyasar suku, agama, ras dan antar golongan. Peran dan keberadaan tokoh agama dan tokoh masyarakat dalam mengedukasi masyarakat sangat penting, menjernihkan keadaan, dan memberikan pandangan solutif yang menyejukkan.  

Berbagai tindak pelanggaran yang terjadi dalam Pemilu, mulai dari saat kampanye, penetapan hasil dan pasca penetapan hasil, dapat saja mewarnai hari-hari ke depan, apabila kemampuan dan keahlian berdemokrasi masih rendah. Untuk mewujudkan Pemilu damai, maka setiap individu, kelompok dan institusi politik harus memiliki kesadaran dan keahlian politik yang handal. Kalau ini tidak ada, walaupun ada deklarasi Pemilu damai yang diselenggaran Penyelenggara Pemilu dan Pemerintah, maka jangan bermimpi bahwa Pemilu yang dilaksanakan akan damai.

Damai tidak cukup dideklarasikan, damai harus dibuat nyata. Caranya, dengan mempraktekkan apa yang ada di dalam teks, norma dan ketentuan hukum. Akhirnya, kedamaian Pemilu akan terwujud jika kontestasi Pemilu berisi edukasi politik dengan media adu ide, gagasan dan program peserta Pemilu yang mencerahkan. Bukan sebaliknya marak pelanggaran, kecurangan, dan tindakan memecah-belah.

File PDF dapat didownload di bawah ini :

[sdm_download id=”702″ fancy=”0″]
[sdm_download_counter id=”702″]