Pemimpin Hebat

590 Views

PEMIMPIN HEBAT
Oleh: Ruslan Husen

Tulisan-tulisan seputar pemimpin sudah banyak diulas, baik yang dibukukan maupun tersebar luas di media on line. Terasa norma, konsepsi dan cita pemimpin ideal senatiasa up date dibahas. Keadaan ini berangkat dari kenyataan, bahwa pemimpin dibutuhkan dalam mengatur setiap dimensi kehidupan manusia. Apalagi dalam kehidupan bernegara, pemimpin menjadi orang pilihan yang lahir dari suksesi politik yang panjang, banyak orang ingin menjadi pemimpin tetapi mereka yang memenuhi syarat dan mampu mendapatkan simpati dan dukungan rakyat yang akan terpilih menjadi pemimpin.

Pemimpin banyak jenisnya, mereka dapat ditemui dalam badan usaha, lembaga dan perkumpulan. Bahkan ajaran Islam mengkategorikan dari setiap individu adalah pemimpin, dari itu setiap pemimpin akan dimintai pertanggungjawan dari apa yang dipimpinnya. Kebutuhan akan pemimpin adalah mutlak, pemimpin adalah pihak yang paling bertanggungjawab berhasil dan tidaknya pencapaian dari suatu komunitas-organisasi. Disinilah dibutuhkan seni memimpin, yakni pemimpin harus mampu menggerakkan potensi orang banyak dengan kesadaran bersama, bergerak dan mengambil peran masing-masing untuk mencapai tujuan bersama. Pemimpin seperti ini disebut itu, pemimpin hebat.

Pemimpin hebat memiliki karakter tertentu. Perjalanan hidupnya telah panjang, pengalamannya telah banyak, hingga sampai pada level, kapasitas dan kondisi tertentu yakni mampu menggerakkan orang banyak untuk mencapai tujuan bersama. Tetapi setiap individu siapa saja, dapat berproses menjadi pemimpin hebat, jika tidak kesampaian minimal menjadi pribadi-pribadi yang hebat dengan substansi diri pemimpin hebat.

Pemimpin hebat memiliki nilai yang sangat dibutuhkan dalam mengatasi keterpurukan dalam segala dimensi kehidupan manusia. Nilai itu dijabarkan dalam lima hal, yakni : spiritualitas yang tinggi, integritas-moral panutan, kapasitas yang handal, empati dengan sesama dan percaya diri.

Spiritualitas
Spiritualitas terkait dengan kemampuan rasionalitas membaca, memahami dan melaksanakan nilai-nilai Ilahiyah (Ketuhanan) yang tersebar di muka bumi. Spiritualitas lahir sebagai kesadaran holistik  mengetahui fungsi dan hakikat kedirian sebagai makhluk dan mengakui kebesaran Tuhan agar bermanfaat bagi manusia dan alam semesta.

Kemampuan manusia sebagai makhluk yang diberi kapasitas alat epistemologi berupa panca indera, akal (rasio) dan intuisi (hati) oleh Sang Pencipta, Allah SWT harus diasah dan dilatih melalui berbagai proses keterlibatan diri terhadap lingkungan alam dan sosial kemasyarakatan. Dari sanalah manusia hendak belajar dan berkolaborasi memaknai kehidupan, mempelajari tanda-tanda kebesaran Sang Pencipta hingga menghasilkan karya dan prestasi nyata. Hal yang tidak boleh terlupakan bagi seorang muslim adalah konsistensi berpegang teguh pada ajaran Ilahiyah yang bersumber dari Al-quran dan Al-hadits sebagai pedoman hidup.

Dengan demikian, spiritualitas adalah karakter utama yang harus dimiliki oleh pemimpin hebat dan pribadi hebat. Ia merupakan dasar yang akan menjadi pondasi karakter diri untuk menghasilkan karya dan prestasi nyata. Ia merupakan ciri kasih sayang Pencipta yang diberi atas potensi setiap manusia, keberadaannya senantiasa dirindukan atas adanya nilai dan manfaat yang diterima.

Pemimpin berkarakter spiritualitas akan menempatkan Sang Pencipta sebagai tempat memohon, mengadu, meminta pertolongan dan mengharap petunjuk. Baginya tidak ada lagi rasa takut kepada semua makhluk-Nya, Ia tidak takut dicaci dan dibenci serta tidak pula takut kehilangan jabatan. Ada hakikat kesadaran, semua yang dimiliki semua adalah titipan Ilahi dan sifatnya sementara saat hidup di dunia. Dari sifat kesementaraan itu, menjadikan karakter spiritualitas tercermin lewat kasalehan sosial dan kesalehan ritual yang konsisten.

Integritas
Turunan dari hakikat spiritualitas pada setiap diri individu adalah sikap dan perilaku yang berintegritas. Sikap dan perilaku itu memiliki landasan teologis sebagai manifestasi pelaksanaan norma universal ajaran agama yang hakiki, sekaligus tercermin lewat pandangan atas segala aspek kehidupan manusia. Paling bernilai adalah saat aktualisasi bernilai manfaat dalam kehidupan sosial dan spiritual.

Integritas menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah mutu, sifat atau keadaan yang menunjukkan kesatuan yang utuh sehingga memiliki potensi dan kemampuan yang memancarkan kewibawaan. Integritas dapat diterjemahkan sebagai “kejujuran”. Kejujuran merupakan nilai yang berlaku dimana saja, dibutuhkan dalam segala aspek kehidupan masyarakat.

Nilai kejujuran dan karakter integritas ini menjadi kewajiban sekaligus harapan yang harus dimiliki setiap pemimpin. Perjalanan kehidupan berbangsa kita, sudah lelah disuguhi dengan tampilan penyelewengan, kejahatan dan korupsi, serta sikap intoleransi yang gagap-resisten menghadapi perubahan zaman dengan merasa diri dan golongan paling benar.

Pemimpin harus mampu membangunan integritas yang kokoh, dan cerminan moral pada diri sebagai panutan sosial. Keberadaan pemimpin yang selalu menjadi sorotan perhatian publik menjadikan potensi sosok pemimpin banyak pengikut dan penggemar. Bentuk proteksi diri seorang pemimpin, saat Ia menyadari hakikatnya di tengah kehidupan bermasyarakat, hingga ada kesadaran untuk mencegah diri dari perbuatan tercela atau penyalahgunaan wewenang.

Kedirian pemimpin sebagai panutan masyarakat, harus menjadikan sikap dan perilakunya sebagai cerminan intergitas moral yang handal. Ia menjadi solusi dari keterpurukan moral masyarakat, dan bukan malah menjadi sumber masalah keterpurukan moral itu. Ketika menempatkan diri sebagai panutan, maka pemimpin akan terjaga dari perbuatan tercela. Berbagai kesempatan dalam aktifitasnya digunakan dengan menyampaikan atau menyisipkan pesan-pesan moral. Inilah yang menjaganya, ada keselarasan antara yang diucapkan dengan yang dikerjakan. Dengan berlaku jujur akan dengan mudah mendapatkan kepercayaan, dan diandalkan oleh orang-orang sekitar.

Kapasitas
Sering kita mendengar ajaran, bahwa berikan penyelesaian urusan kepada ahlinya, sebaliknya jika menyerahkan pengurusan sesuatu kepada yang bukan ahlinya maka tunggulah kehancuran. Ajaran yang terkandung di dalamnya sangat menekankan pentingnya kapasitas dan pengalaman dalam penyelesaian tugas dan kewenangan.

Kapasitas menekankan pada kemampuan dan keahlian seseorang yang telah ditempah dalam waktu yang cukup lama, jenjang pendidikan hingga ahli dalam bidang tertentu. Urusan yang diserahkan padanya, Ia kerjakan dengan perasaan cinta, dedikasi dan loyalitas tinggi. Maksimalisasi proses-usaha intinya, adapun hasilnya diserahkan kepada yang menguasai segala sesuai, Sang Pencipta. Tugasnya adalah berbuat yang terbaik.

Ketika ada keraguan dan kebuntuan atas permasalahan, maka jajarannya lantas meminta arahan darinya, pemimpin hebat ini. Pemimpin hebat memiliki kapasitas yang handal, Ia tempat konsultasi atas permasalahan yang dihadapi. Pemikiran dan analisisnya memberi arah berfikir dan landasan pijak dalam mengambil keputusan.

Pemimpin hebat juga memiliki kemampuan dalam mendamaikan perbedaan pendapat, Ia mampu melahirkan titik temu yang dapat diterima oleh masing-masing pihak. Ada solusi alternatif yang menyejukkan. Hasil pemikirannya menjadi solusi dari kebuntuan pendapat, dan kesuraman langkah lembaga.

Empati
Empati berhubungan dengan keterpanggilan untuk membantu dan berbuat terbaik dengan sesama umat manusia. Ketika ada manusia yang menderita dan butuh pertolongan, maka pemimpin hebat menjadi orang yang sukarela membantu. Membantu bisa dalam bentuk materi, ilmu, pengalaman, gagasan dan ide. Ia mampu menginspirasi dan menggerakkan orang lain membantu menolong dan berbuat bersama. Bukan hanya menyampaikan dalam kata-kata dan anjuran, tetapi aktualisasi dalam sikap dan perbuatan yang nyata.

Pemimpin hebat yang memimpin banyak orang memerlukan usaha yang lebih besar. Ia harus sudah selesai dengan urusan pribadinya. Sebab menjadi pemimpin berarti merelakan sebagian hidupnya untuk orang lain. Sehingga dengan itu, memimpin berarti melayani. Melayani sesama dan tolong-menolong. Pribadi ini merupakan sosok yang berdiri tegak, tidak gentar untuk menyisihkan sebagian waktunya bagi orang lain. Ia adalah harapan yang nyata bagi masyarakat. Ia adalah penabur benih kebaikan dan penghapus egoisme dan intoleransi.

Perlakukan terbaik kepada orang lain mencerminkan kualitas pribadi yang baik. Orang-orang yang melayani dan memperlakukan sesamanya dengan kualitas terbaik tidak lagi berfikir mendapatkan sesuatu hal yang bersifat pragmatis. Titik tekan disini adalah keikhlasan. Keikhlasan membentuk diri menjadi pribadi yang bebas, tidak lagi mengeluh apalagi berputus-asa.

Secara aktual, permasalahan sosial hadir dengan berbagai macam ragam dan bentuk, hadir dan menjadi alur perjalanan kehidupan sosial bernegara. Demikian pula dalam kerja-kerja organisasi, masalah menjadi hal yang wajar dalam pencapaian tujuan. Pemimpin hebat mampu dan hadir untuk terlibat mengatasi permasalahan sosial tersebut. Ia tidak duduk di belakang meja saja, keterpanggilan dan empati menggerakkan dirinya bersama-sama, berkolaborasi dalam tim kerja. Ia memiliki kemampuan dari sisi teknis dan manajemen organisasi. Jajarannya menjadi terbiasa untuk datang dan meminta pandangan alternatif solusi, dan dengan kerendahan hati pemimpin hebat memberi solusi dan pemecahan masalah. Bukan hanya berbicara, tetapi bertindak bersama-sama.

Penutup
Pemimpin hebat memiliki karakter tertentu yang jarang dimiliki oleh setiap manusia, tetapi dapat diusahakan dan diubah dengan keinginan kuat setiap individu. Karakter pemimpin hebat menjadi penyejuk batin yang menyalah-nyalah karena amarah. Kemampuannya menjadi solusi atas masalah yang membingungkan. Dan, semuanya dilakukan dan disampaikan dengan rasa rendah hati. Dalam pergulatan kediriannya, pemimpin hebat memiliki antusias dan rasa percaya diri yang tinggi. Tetapi bukan sikap sombong. Kepercayaan diri, dilandasi oleh nilai spiritualitas yang terinternalisasi dalam diri, dukungan kapasitas yang handal, serta keyakinan diri sebagai makhluk yang berkedudukan untuk mengabdi kepada Sang Pencipta.

APK, ada foto Kepala Daerah

489 Views

Pertanyaan :
Bagaimana ketentuan hukum dalam pemasangan foto atau gambar Kepala Daerah yang merupakan Pengurus Partai Politik dalam media Alat Peraga Kampanye (APK) yang difasilitasi produksinya oleh Komisi Pemilihan Umum dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 ?

Jawaban :
Dalam pelaksanaan Pemilu terdapat diantara tahapan, yakni kampanye Pemilu. Dalam masa kampanye, peserta Pemilu memiliki hak untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, dan/atau program agar pemilih tersebut mempergunakan haknya dengan memilih yang bersangkutan di bilik tempat pemungutan suara.

Kampanye peserta Pemilu dapat dilakukan dengan metode pemasangan APK pada masa kampanye pada tanggal 23 September 2018 sampai dengan 13 April 2019. Jenis APK dapat berbentuk baliho, spanduk, dan umbul-umbul.

Baliho dan spanduk dapat saja memuat foto atau gambar Kepala Daerah berdasarkan angka 8 huruf b Keputusan KPU Nomor : 1096/PL.01.5-Kpt/06/KPU/IX/2018 tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Metode Kampanye Dalam Pemilu Tahun 2019 tanggal 10 September 2018, yang pada intinya menyebutkan, “desain dan materi pada APK dapat memuat : foto tokoh yang melekat pada citra diri Pasangan Calon, dan/atau foto Pengurus Partai Politik atau Gabungan Partai Politik.”

Baliho dan spanduk dimaksud, baik yang diproduksi pencetakannya oleh KPU dengan menggunakan desain dan materi APK dari masing-masing Partai Politik, atau yang diproduksi-dicetak sendiri oleh Partai Politik yang dapat dikategorikan sebagai APK tambahan.

Larangan Pejabat Negara
Terdapat ketentuan yang mengharuskan Pejabat Negara termasuk dalalm hal ini adalah Kepala Daerah (Gubernur, Bupati, dan Walikota) untuk tidak membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu, sebagaimana ketentuan Pasal 282 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut:

“Pejabat Negara, Pejabat Struktural, dan Pejabat Fungsional dalam jabatan negeri, serta Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau melakukan tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu peserta Pemilu selama masa Kampanye.”

Disatu sisi Kepala Daerah adalah Pengurus Partai Politik yang memiliki hak politik melakukan kampanye Pemilu, dalam bahasan ini menggunakan metode pemasangan APK yang materi dan desainnya memuat foto diri Kepala Daerah dimaksud. Sementara disisi lain, Pejabat Negara dalam hal ini Kepala Daerah baik Gubernur, Bupati, dan Walikota dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan peserta Pemilu. Bentuk pemasangan APK dimaksud, merupakan kegiatan yang menguntungkan citra diri peserta Pemilu yang dikampanyekannya. Dan, secara tekstual agumentasi tersebut memiliki landasan masing-masing, ada yang berlandaskan pada Keputusan KPU dan ada yang berlandaskan pada UU Pemilu.

Dalam ilmu hukum, menjawab konflik pertentangan norma seperti ini, digunakan teori pertentangan norma sebagai solusi. Terdapat asas lex superior derogat legi inferior, artinya peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah. Konkritnya dalam bahasan ini, UU Pemilu mengesampingkan Keputusan KPU, karena dalam hierarki teori norma UU kedudukannya lebih tinggi dari Surat.

Jika landasan argumentasi ini yang digunakan Pengawas Pemilu maka semua APK yang memuat foto Kepala Daerah dapat dikategorikan pelanggaran atas Pasal 282 UU Pemilu, baik yang memuat foto bersama Pengurus Partai Politik atau memuat foto Kepala Daerah berdiri sendiri untuk mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu. Lebih melihat kedudukan Kepala Daerah yang melekat secara terus-menerus pada diri yang bersangkutan, tanpa bisa dilepaskan walaupun yang bersangkutan adalah Pengurus Partai Politik. Melalui tindakan aktif Kepala Daerah yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu, melalui inisiasi pemasangan APK.

APK Pengurus Parpol
KPU diberi wewenang untuk melaksanakan dan mengatur teknis penyelenggaraan tahapan Pemilu, sementara Bawaslu melakukan pengawasan Pemilu dan menegakkan keadilan Pemilu. Dalam konteks bahasan ini, KPU menetapkan Keputusan KPU Nomor 1096, yang pada pokoknya memberikan landasan pemasangan foto Pengurus Partai Politik dalam APK Pemilu. Penegasan ini tidak melihat lagi status Kepala Daerah, dari Pengurus Partai Politik atau tidak. Diyakini, KPU tentu sudah mengetahui Kepala Daerah saat ini, mayoritas adalah Pengurus Partai Politik. Sehingga membolehkan fotonya dipasang dalam APK, dengan mengesampingkan atau tidak mempertimbangkan bahwa Ia sebagai Pejabat Negara.

Penekanan di sini adalah “Pengurus Partai Politik”, yang diperkenankan KPU untuk dimuat dalam desain dan materi APK Pemilu. Lalu, siapa yang dimaksud dengan Pengurus? Tentu KPU dapat saja memberikan defenisi, dan semua orang juga demikian.

Secara faktual, konteks Pengurus Partai Politik disini hendaknya mengikuti struktur saat dilakukan verifikasi Partai Politik peserta Pemilu oleh KPU di waktu yang lalu. Pengurus yang diverifikasi mewajibkan kehadiran dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara (KSB). Jika salah satunya tidak hadir tanpa alasan, maka Partai Politik yang bersangkutan dapat saja dinyatakan tidak lolos verifikasi dan akan berdampak tidak bisa mengikuti Pemilu tahun 2019.

Atau gabungan Pengurus Partai Politik, yakni memuat gabungan atau kumpulan foto/gambar Pimpinan Pengurus Partai Politik yang bergabung dalam suatu  koalisi politik. Termasuk gabungan foto/gambar Pimpinan Pengurus tingkat Nasional, Provinsi dan Kabupaten/Kota.

Sehingga dari uraian itu, muatan APK dengan foto seorang diri dari Kepala Daerah apalagi tidak menggunakan baju seragam Partai, tidak bisa dianggap mewakili diri Pengurus Partai Politik yang dipimpinnya. Itu lebih menunjukkan citra diri sebagai Pejabat Negara. Namun, jika pemasangan foto dalam APK dengan identitas baju seragam dan memuat minimal personil kepengurusan KSB maka dapat dipahami itu adalah Pengurus Partai Politik yang memiliki hak politik melakukan kampanye dengan metode pemasangan APK.

Demikian pula, dalam suatu APK kampanye Pemilu yang memuat pimpinan gabungan Partai Politik (koalisi) juga dapat dimaknai sebagai sarana penggunaan hak politik yang bersangkutan, dan itu sah dilakukan.

Sekali lagi hal yang berbeda, jika yang ditampilkan dalam APK hanya foto/gambar diri Kepala Daerah tanpa menggunakan baju seragam Partai Politik, dengan “tindakan” mengkampanyekan salah satu peserta Pemilu, maka itu lebih cenderung dimaknai sebagai Pejabat yang mengkampanyekan peserta Pemilu, dan rawan pelanggaran atas ketentuan Pasal 282 UU Pemilu, yakni Pejabat Negara menggunakan tindakan berupa pemasangan APK yang menguntungkan salah satu peserta Pemilu.

Sumber Gambar : regional.kompas.com

Inovasi Pengelolaan Data dan Informasi Bawaslu

477 Views

Data dan informasi mutlak diperlukan bagi pelaksanaan tugas dan kewajiban Bawaslu, sekaligus indikator kemapanan dan kemajuan lembaga. Bawaslu menganggap penting data dan informasi, hingga pengelolaannya harus direncanakan dengan matang, dilaksanakan secara taat asas dan perlu dievaluasi untuk perbaikan pelayanan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.

Keterbukaan Informasi Publik
Dalam era milenial saat ini, kinerja lembaga modern harus berbasis pada data dan informasi yang diolah dengan sistem elektronik. Transformasi pengelolaan dari cara manual dengan dokumen yang menimpuk kini beralih menggunakan sarana teknologi informasi. Secara konkrit data, informasi dan fakta diubah dan disarikan dalam bentuk digital-elektronik yang mudah diakses. Tidak lagi terbebani dengan jumlah dan fisik dokumen administrasi yang banyak dan menumpuk, cukup dengan bekal flash disk penyimpan data.

Bawaslu juga menyadari transformasi pengelolaan data dan informasi itu, dengan melakukan beberapa inovasi kreatif guna peningkatan kinerja. Walhasil memperoleh anugerah urutan ke-tiga terbaik tahun 2018 sebagai lembaga berkategori “Informatif” dari Komisi Informasi Publik (KIP). Pencapaian ini dilandasi atas kinerja dan etos jajaran Bawaslu, bahwa masyarakat memperoleh akses informasi dengan mudah, cepat, akurat dan terpercaya.

Pencapaian prestasi Bawaslu sebagai lembaga Informatif dari KIP, berangkat dari transformasi kinerja yang selalu meningkat, ada banyak pihak dan peran yang saling mendukung. Jika dicermati, indikator keberhasilan berbasis pada tiga hal.
Pertama, Komitmen bersama. Komitmen bersama Bawaslu lahir dari cita-cita menjadi lembaga yang terpercaya untuk pelaksanaan fungsi pengawasan pelaksanaan tahapan Pemilu. Setiap jajaran pelayan publik pasti berkomitmen untuk memberikan pelayanan maksimal sesuai dengan tugas dan kewajiban instansinya, demikian pula dengan Bawaslu. Indikator pendukung komitmen ini adalah titik temu pandangan Pimpinan Bawaslu hingga tersedianya Standar Operasional Prosedur (SOP) lembaga sebagai pendukung profesionalisme lembaga. Berkat SOP, masyarakat menjadi terang dalam memperoleh akses layanan publik Bawaslu, demikian pula dengan Bawaslu menjadi lebih terarah, hingga pencapaian dan evaluasi kinerja lebih terukur.
Kedua, Koordinasi maksimal. Pelaksanaan pekerjaan di lembaga sebesar Bawaslu, dalam mengurusi fungsi pengawasan, penindakan pelanggaran dan penyelesaian sengketa sebagaimana ditetapkan dalam UU tentu tidaklah mudah. Apalagi ditambah dengan pembinaan dan supervisi jajaran Pengawas Pemilu khususnya di Provinsi dan Kab/Kota. Kata kunci dari maksimalisasi hasil kerja adalah koordinasi top manajerial yang telah terjalin baik. Koordinasi hadir lewat komunikasi harmonis yang telah terbangun, dengan aspek kedekatan emosional diantara pada staf dan pimpinan.
Telah ada kesamaan persepsi yang menjadi perhatian bersama, titik temu yang menjadi potensi dengan berusaha mengenyampingkan titik pembeda diantara para pengambil keputusan dan kebijakan. Semua itu terlaksana dengan baik, saat koordinasi dijalankan dengan baik, saat semua pihak sadar dan mengerti peran yang menjadi tanggungjawabnya.
Di organisasi manapun, kata kunci koordinasi menjadi penentu keberhasilan. Koordinasi yang sehat akan mendukung penyelesaian pekerjaan secara berkualitas. Koordinasi akan membuat sasaran dan pencapaian program dan kegiatan menjadi terarah.
Ketiga, Inovasi. Memanfaatkan sarana teknologi berupa media yang mudah diakses oleh publik, misalnya : email, whatsapp, facebook, twitter dan instagram yang dikelola oleh staf profesional menjadi pendukung pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif. Konsepsi yang dibangun, bahwa akses informasi Bawaslu ditujukan agar publik dapat memanfaatkan dengan cepat dan mudah. Mendukung inovasi progresif itu, turut pula diterbitkan buku panduan keterbukaan informasi publik, yang turut menjadi andil pencapaian itu.
Intinya inovasi merupakan kebutuhan untuk maju dan berhasil. Perubahan zaman bergerak begitu cepat. Siapa saja dalam pergulatan zaman tidak membuat dan menyesuaikan dengan perubahan zaman, maka Ia harus bersiap-siap tergilas oleh perubahan zaman, tertinggal dan tidak memiliki arti. Perubahan zaman menuntut mereka-mereka yang produktif dan siap bersaing dengan melahirkan karya-karya transformatif, sekaligus siap keluar dari zona nyaman yang juga menuntut inovasi. Dari itu, Bawaslu perlu terus melakukan inovasi, agar senantiasa tercatat sebagai lembaga informatif, terpercaya, dan profesional.

Pengelolaan Data dan Informasi
Bawaslu memiliki struktur lembaga yang didalamnya terdapat Divisi Hukum, Data dan Informasi. Divisi ini bertanggungjawab atas pengelolaan data dan informasi dari kerja-kerja Bawaslu secara kelembagaan. Hakikat pengelolaan data dan informasi lembaga guna mengukur pencapaian dan proyeksi ke depan. Olehnya, setiap Divisi di struktur Bawaslu idealnya selalu mengkoordinasi dan menyerahkan data dan informasi kerja-kerja kedivisian kepada Divisi Hukum, Data dan Informasi ini, untuk dikelola dengan sistem data base agar nantinya dapat diakses oleh internal Bawaslu dan pihak masyarakat dengan mudah dan cepat.

Pencapaian Bawaslu sebagai lembaga informatif, telah menutup sekat bahwa Bawaslu itu lembaga yang tertutup dan tidak memiliki sistem pengelolaan data. Semua itu berhasil ditepis dengan hasil gemilang sebagai lembaga Informatif tahun 2018. Selanjutnya, saat ini adalah mempertahankan prestasi itu, sekaligus meningkatkan kinerja dan karya di masa-masa yang akan datang.

Setidaknya, ada beberapa yang menjadi konsen dan patut dipelihara, yakni Layanan on line senantiasa terpelihara, dengan dukungan jaringan internet yang kuat serta dukungan kapasitas sumber daya manusia yang handal.

Perlu diingat, prestasi itu adalah pencapaian Bawaslu RI, bukan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota. Dengan inspirasi capaian itu, jajaran Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota dapat juga memacu diri dan lembaga mengikuti jejak Bawaslu sebagai lembaga informatif. Kesepahaman dan komitmen bersama menjadi pendukung atas niatan visioner ini. Apalagi contoh keberhasilan telah dimiliki oleh internal Bawaslu, tinggal dimodifikasi dan diiringi dengan inovasi progresif agar pencapaian juga dapat diraih oleh Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kab/Kota kedepannya. Semoga.

—————————————————————————————————————–
Catatan, Diolah dari Sambutan Pembukaan Rakor Data dan Informasi Bawaslu, Palembang, Rabu (21/11/2018)

Transformasi Rule Of Ethics

767 Views

TRANSFORMASI RULE OF ETHICS
Oleh : Ruslan Husen, SH., MH.


Norma hukum saat ini tidak dapat bekerja dengan baik lagi, keterpurukan hukum turut mewarnai proses penegakan hukum. Hukum tidak berjalan sesuai cita-cita dan harapan reformasi yakni semangat menegakkan keadilan substansial. Potret buram proses penegakan hukum jauh dari semangat keadilan substansial, membuat masyarakat menjadi pesimis pada aparat penegak hukum dan ragu akan putusan pengadilan yang dihasilkan.

Keterpurukan hukum belakang ini, membuat masyarakat semakin galau menghadapi apa yang tengah dilakukan, jaminan kepastian hukum dan keadilan seakan menjadi barang langka dan mewah, tidak semua orang dapat mengakses. Hal ini dapat dipahami sebagai implikasi dari arus perubahan yang begitu cepat dalam kehidupan berdemokrasi. Dengan demikian, bisa dipahami kekacauan nilai-norma yang berimplikasi pada degradasi norma termasuk sistem nilai agama dan nilai adat yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.

Dalam kaitan ini, hendak disadari bahwa agama sebagai pedoman hidup berkaitan dengan yang suci (sacred) yang dari awal memang mengandung kekuatan yang ambivalen. Kata “sacred” (latin, sacer) itu sendiri bisa berarti karunia atau kutukan, suci atau cercaan. Secara konkrit dicermati modus peribadatan yang berhenti sebagai pemujaan lahiriah formalitas peribadatan, tanpa kesanggupan menggali nilai spiritualitas dan moralitas. Belum lagi memisahkan antara kesalehan spiritual yang tidak imbang dengan kesalehan sosial atau sebaliknya. Hanya mementingkan aspek ritual peribadatan tanpa ada empati dan perbaikan terhadap kehidupan sosial-kenegaraan.

Kenyataan ini menurut Yudi Latif dalam bukunya-Makrifat Pagi, sangat berbahaya, sebab akar terdalam dari keterpurukan dalam kehidupan berbangsa adalah “dusta terhadap agama” dengan peribadatan yang keliru. Tanpa menyelami kedalaman pengalaman dan praktek spiritual secara hakiki, keberagamaan menjadi mandul, kering, dan keras, tidak memiliki empati-kontemplatif. Tanpa kedalaman spiritual dengan ketulusan bakti, peribadatan tidak akan membawa dampak konstruktif, melainkan menjadi deskruktif bagi kemanusiaan. Orang yang pura-pura mengabdi pada Tuhan akan berpura-pura pula mengabdi kepada kemanusiaan, yang selanjutnya melahirkan perilaku korupsi dan perilaku tidak terpuji lainnya. Orang seperti ini tidak pantas dipilih dan dijadikan sebagai pemimpin serta tidak dapat dipercaya memikul amanah.

Bangsa Indonesia adalah negara yang religius, dengan menempatkan agama sebagai bagian penting penopang kehidupan berbangsa. Tetapi menjadi suatu keprihatinan semua pihak, karena dalam suasana yang bersamaan, praktek korupsi masih tumbuh subur masuk dan meracuni semua tingkatan Pemerintahan dan sendi-sendi pelayanan publik. Indonesia sebagai negara yang agamais, tetapi di satu sisi koruptor pun berjalan dinamis. Padahal agama yang meresap dan menjadi karakter spiritual individu akan mencegah dari perbuatan terlarang dan tercela. Sehingga menjadi pertanyaan besar, apa yang salah dengan praktek keberagamaan kita.

Keberagaman yang dipraktekkan masih bersifat formalistik kering dengan substansi spiritual, dan ini jelas membutuhkan langkah perbaikan konstruktif dan holistik (menyeluruh). Inilah yang menjadi akar keterpurukan penegakan hukum yang turut mempengaruhi aspek kehidupan lainnya. Bangsa kita telah menghadapi goncangan nilai-norma yang luar biasa. Oleh karena itu, perlu dikembangkan tradisi yang menurut Jimly Asshiddiqie bukan hanya menjalankan amanat rule of law saja, tetapi perlu mentradisikan sikap kepatuhan pada rule of ethics. Artinya penegakan hukum dilaksanakan secara beriringan dengan penegakan kode etika melalui sikap dan perilaku yang berintegritas dan bermartabat dari aparatur pemerintahan.

Transformasi Sebagai Upaya Bersama
Praktek etika harus diartikulasikan dalam sistem norma hukum yang bila dicermati lebih jauh tentu sudah banyak beban penerapan. Misalnya, semua penjara di Indonesia sekarang hampir penuh bahkan mayoritas over kapasitas, karena penjara terus diisi terpidana pelanggaran hukum. Pelanggaran hukum yang dilakukan itu sebetulnya tidak lepas dari pelanggaran etika. Jika melanggar norma hukum secara otomatis juga melakukan pelanggaran norma etika.

Dunia sekarang mengalami kekacauan norma hukum yang berdampak langsung pada penegakan hukum. Dalam konteks Indonesia, kekacauan sudah sangat parah dan meresahkan, karena itu tidak bisa lagi hanya mengandalkan sistem hukum yang ada. Tetapi perlu dibangun infrastruktur dan kesadaran ethics untuk mengontrol perilaku rakyat Indonesia ke depan, terutama para elit-elit yang melaksanakan tugas pelaksana pemerintahan di berbagai bidang. Paradigma yang dibangun adalah penegakan hukum yang diiringi dengan penegakan etika secara bersama-sama. Dicontohkan, ibarat kapal adalah hukum dan bahtera-lautan adalah etika, maka kapal dapat mencapai arah-tujuan ketika mengarungi bahtera-lautan yang memberi daya dukung. Demikian pula, kapal tidak akan bergerak, saat tidak menyentuh lautan.

Dengan demikian, tugas utama sebagai anak bangsa di antaranya ialah mengembalikan hakikat etika dalam kehidupan berbangsa termasuk membangun tradisi filsafat moral sebagai basis ilmiah dalam menjelaskan kebaikan dan segala tindakan keburukan. Majelis dan diskusi yang mengarah pada peningkatan kapasitas keilmuan dan spiritual dengan pokok bahasan etika dalam kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi penting digalakkan.

Dari kultur yang tumbuh dan berkembang dalam praktek hidup secara tidak tertulis, atau dengan hanya mengacu kepada teologis teks-teks kitab suci agama, lama-kelamaan muncul kebutuhan kodifikasi untuk menuliskan kaidah-kaidah etika ke dalam bentuk kode etik dan pedoman perilaku yang konkrit dan dapat difungsikan sebagai sarana pengendalian dan penuntut perilaku ideal dalam kehidupan bersama.

Lihat saja struktur profesi yang sudah memiliki struktur norma kode etik yang mengontrol anggotanya dalam melaksanakan tugas dan kewajiban. Situasi ini melahirkan berbagai organisasi negara yang memiliki kode etik sebagaimana kode etik Kedokteran, kode etik Aparatur Sipil Negara, kode etik Jurnalistik, kode etik Advokat dan lain-lain. Tetapi semua itu masih berjalan formalitas karena dalam penegakan hampir tidak terdengar gaungnya. Tidak ada ketegasan dalam penegakan kode etik baik bersifat struktural maupun individu yang ada di dalamnya. Yang lebih disayangkan saat kode etik dibuat seakan-akan untuk saling melindungi dan menutupi pelanggaran.

Perlu kesadaran politik yang bijak, di mana zaman sudah modern dan demokrasi substansial sudah menjadi pilihan, sehingga tidak ada alasan untuk tidak berbuat secara terbuka. Harus ditunjukkan sikap transparan baik dari segi kelembagaan maupun dari sisi keanggotaan. Dengan cara ini akan tercipta mekanisme yang terbuka dan masyarakat bisa tahu mana yang benar dan mana yang salah. Termasuk memberi layanan publik prima, serta mengelola sumber daya secara akuntabel, dan bebas dari segala bentuk penyalahgunaan dan penyimpangan.

Disamping itu, sistem norma etika juga dapat difungsikan sebagai penyaring dan sekaligus penopang bagi bekerja efektifnya sistem hukum. Setiap kali terjadi perilaku menyimpang, sebelum memasuki ranah penegakan hukum, terlebih dahulu tersedia sistem etika yang melakukan koreksi. Seperti doktrin dalam ilmu hukum pidana, bahwa hukum pidana harus dilihat sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), sesudah upaya lain habis atau tidak lagi ampuh, secara keseluruhan maka hukum seharusnya dilihat sebagai upaya terakhir. Dengan demikian tidak semua perbuatan menyimpang dari norma langsung ditangani mekanisme hukum untuk mengatasi semua jenis penyimpangan perilaku manusia dalam kehidupan bersama.

Etika Politik dan Etika Pemilu
Mundurnya pejabat negara di Jepang dari jabatannya setelah skandal atau berita mengenai suatu kegagalan dalam melaksanakan tugas terpublikasi, sering diberitakan media massa. Mengapa “pengunduran diri” merupakan cara yang ditempuh oleh pejabat negara di Jepang tersebut. Ternyata orang Jepang terkenal memiliki nilai-nilai pengorbanan diri dan dedikasi yang tinggi terhadap komunitasnya, serta nilai loyalitas kepada keluarga, kampung halaman, komunitas, serta kepada negara.

Di era modern Jepang saat ini, nilai-nilai tradisional tersebut diwariskan dan diwujudkan dalam bentuk lain seperti: kerja keras, rasa hormat, pelayanan, kinerja nyata, serta moral yang tinggi. Nilai-nilai tersebut masih mendarah daging dan sudah menjadi bagian dari keseharian masyarakat Jepang pada umumnya. Oleh karena itu, di dalam etika politik dan pemerintahan dapat dikatakan bahwa metode pengunduran diri seorang pejabat negara di Jepang dianggap sebagai bentuk rasa tanggung jawab, karena telah merugikan kepentingan bersama dan malah mengutamakan kepentingan pribadi.

Lalu bagaimana dengan Indonesia? Indonesia, sebenarnya memiliki nilai-nilai tradisional yang juga ditanamkan sejak dahulu, seperti nilai budaya, agama, dan adat istiadat yang bermacam-macam bentuk. Nilai-nilai itu mengandung kejujuran, keteladanan, toleransi, tanggung jawab, disiplin, etos kerja, dan gotong royong. Namun, jika menyoroti secara khusus etika politik dan pemerintahan di kalangan elite politisi dan pejabat negara di Indonesia, nilai-nilai tradisional yang tertanam tadi tidak nampak terlihat pada diri mereka seperti apa yang nampak terlihat pada kalangan pejabat negara di Jepang.

Melihat yang terjadi pada negara Jepang, sepertinya masih terasa jauh bagi politisi serta pejabat negara ini untuk menuju ke arah sana. Namun, selalu ada kesempatan bagi siapa pun yang memiliki keinginan kuat untuk maju demi kepentingan bangsa dan negara. Indonesia harus bisa mengejar untuk menjadi negara modern yang dapat berpolitik dengan nilai-nilai tradisional yang dibanggakan. Tentunya, semua berawal dari niat yang mulia dari para politisi dan pejabat negara Indonesia untuk selanjutnya diikuti oleh masyarakat-pemilik kedaulatan dalam negara.

Berangkat dari sini, harus dilakukan pembenahan terhadap etika kehidupan berbangsa yang dimulai dengan membenahi etika politik. Konsolidasi demokrasi menuntut etika politik yang memberikan kematangan emosional dan dukungan rasional untuk menerapkan prosedur demokrasi. Ia melandaskan penekanan pada pentingnya etika politik pada asumsi bahwa semua sistem politik termasuk sistem demokrasi, cepat atau lambat akan menghadapi krisis, dan etika politik yang tertanam kuatlah yang akan menolong negara-negara demokrasi melewati krisis tersebut. Implikasinya, proses demokratisasi tanpa etika politik yang mengakar akan rentan dan bahkan mudah hancur ketika menghadapi krisis seperti kemerosotan ekonomi, konflik sosial, atau krisis politik yang disebabkan oleh korupsi atau kepemimpinan yang rapuh.

Sekarang yang diharapkan adalah adanya pencerahan dari kembalinya akademisi, budayawan dan agamawan yang bermoral sehingga kita senantiasa kembali pada etika dan moralitas. Krisis dan keterpurukan hukum yang mempengaruhi berbagai lini kehidupan sedang dihadapi bangsa ini, antara lain karena persoalan etika dan perilaku kekuasaan. Silang pendapat, perdebatan, konflik, dan upaya saling menyalahkan terus berlangsung di kalangan elit, tanpa peduli dan menyadari bahwa seluruh masyarakat sedang prihatin menyaksikan kenyataan ini. Padahal untuk mengubah arah dan melakukan lompatan jauh ke depan, sangat diperlukan kompromi, penyesuaian dan semangat rekonsiliasi demi tujuan bersama.

Pembenahan etika di bidang politik secara otomatis akan melebar ke etika Pemilu, dan etika Pemilu dimulai dengan membenahi penyelenggara Pemilu (Bawaslu, DKPP dan KPU). Karena bila penyelenggara dapat diperbaiki, maka yang lainnya secara bertahap akan menuju perbaikan pula. Tidak banyak yang bisa diharapkan dari proses maupun hasil Pemilu apabila penyelenggara Pemilu tidak memiliki kapasitas ethics yang baik.

Artinya, etika penyelenggara Pemilu yang mampu diterjemahkan dalam perspektif filsafat berupa tingkah laku politik khususnya anggota penyelenggara Pemilu mana yang benar dan mana yang tidak benar. Etika politik yang dibangun melalui visi UUD 1945 yakni mencerdaskan bangsa sehingga diperlukan rumusan tindakan yang diatur dalam suatu aturan formal. Kode etik penyelenggara Pemilu, wujudnya. Semua pemangku kepentingan termasuk peserta Pemilu terutama penyelenggara Pemilu perlu memahami dan mengikuti apa yang jadi ketentuan perundang-undangan penegakan kode etik penyelenggara Pemilu. Diharapkan dan perlu mengajak semua pihak membangun tradisi baru dengan kode etik itu.

Tidak ada pilihan lain, selain dibutuhkan penyelenggara Pemilu yang betul-betul memiliki karakter, integritas dan kapasitas yang handal. Penyelenggara Pemilu yang sanggup tampil menyuarakan kebenaran demi menjaga amanah dan suara rakyat-sang pemilik kedaulatan negara. Penyelenggara Pemilu yang mampu mengimplementasikan asas jujur dan adil pada tataran normatif dan tataran moralitas. Penyelenggara Pemilu berbasis aturan, mekanisme serta memastikan proses transformasi nilai politik yang berorentasi pada moral. Serta keterlibatan dan peran aktif media massa, Perguruan Tinggi, kalangan intelektual, instansi-instansi terkait dan Lembaga Swadaya Masyarakat yang konsen pada kualitas dan pembangunan Pemilu agar senantiasa proaktif memberikan kontribusi politik moral dalam usaha bersama memperbaiki kualitas bernegara.


Daftar Bacaan :
Jimly Asshiddiqie, 2014, Menegakkan Etika Penyelenggara Pemilu, Raja Grafindo Persada, Jakarta.
———————-, 2014, Peradilan Etik dan Etika Konstitusi, Sinar Grafika, Jakarta.
Janedjri M. Gaffar, 2013, Politik Hukum Pemilu, Konstitusi Press, Jakarta.
Yudi Latif, 2018, Makrifat Pagi, Percikan Embun Spiritualitas Di Terik Republik, Mizan, Jakarta.


Artikel File PDF downloads di sini.

Panwascam Berstatus Anggota BPD, Pelanggaran UU Desa

1,216 Views

Apakah bisa anggota BPD masuk dan ditetapkan sebagai Pengawas Pemilu yakni sebagai Anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa, sebagai penyelenggara Pemilu ad hoc tanpa harus menyerahkan surat pengunduran diri dari anggota BPD?

Secara normatif syarat menjadi anggota Panwaslu Kecamatan dan Panwaslu Kelurahan/Desa (ad hoc) sama dengan syarat menjadi anggota Bawaslu (permanen), tidak ada perbedaan norma dan dirumuskan dalam satu tarikan ketentuan, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 117 ayat (1) UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, sebagai berikut :


Selengkapnya dapat dibaca dan downloads pada FILE PDF di sini.

Tahapan Pemilu di Daerah Korban Bencana Alam

590 Views

——————————————

Bencana alam (gempa bumi, tsunami dan likuifaksi) yang menimpa Kota Palu, Kabupaten Sigi dan Donggala termasuk menimpa Kabupaten Parigi Moutong pada Jumat (28/9/2018) lalu, telah menorehkan catatan jumlah korban bencana alam, baik meninggal dunia, luka berat dan ringan, kehilangan-kerusakan harta benda dan tempat tinggal, perpindahan domisili penduduk, termasuk penduduk yang mengungsi keluar daerah menyelamatkan diri.

Tulisan ini, tidak dimaksudkan menganalisis penyebab bencana alam, termasuk tidak dimaksudkan mengurai program-kegiatan dalam masa tanggap bencana, rehabilitasi dan rekonstuksi ulang atas wilayah bencana dan wilayah terdampak bencana. Tetapi, tulisan ini lebih diarahkan untuk mengurai dinamika-dampak bencana alam atas pelaksanaan tahapan Pemilu tahun 2019 yang terus berjalan.

Ada beberapa isu aktual sekaitan dengan tahapan penyelenggaraan Pemilu di wilayah korban bencana alam. Pertama, konsolidasi jajaran penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) yang siap bertugas kembali. Kedua, perbaikan DPT setelah bencana alam karena terdapat pemilih yang meninggal dunia, pindah domisili dan pindah daerah karena mengungsi. Ketiga, perubahan DCT sebagai akibat bencana alam karena terdapat calon anggota legislatif meninggal dunia.

Konsolidasi Penyelenggara Pemilu

Bencana tidak dapat dipastikan (hanya dapat diperkirakan) oleh kemampuan dan teknologi manusia. Demikian pula kejadian bencana alam di Kota Palu, Kabupaten Sigi, Donggala dan Parigi Moutong di Provinsi Sulawesi Tengah telah memakan korban yang sangat banyak. Bencana alam ini telah menjungkir-balikkan kecongkakan manusia atas kekuatan alam (Tuhan). Bencana telah membuat aspek perencanaan pembangunan termasuk dalam hal ini-tahapan Pemilu berpotensi berubah.

Jajaran penyelenggara Pemilu juga banyak menjadi korban meninggal dunia atau hilang, mengalami luka berat serta rusak/hilangnya sarana, prasarana dan dokumen-administrasi Lembaga. Secara langsung dampak bencana akan mempengaruhi kinerja penyelenggara Pemilu. Hingga menimbulkan pertanyaan, apakah tahapan Pemilu di daerah bencana dapat diubah?. Apakah Pemilu susulan bisa menjadi alternatif mengatasi permasalahan dampak bencana ini?. Ini semua menjadi rangkaian pertanyaan, yang harus segera dijawab dan dituntaskan pimpinan tertinggi penyelenggara Pemilu (KPU dan Bawaslu) termasuk kebijakan dari Pemerintah.

Pemulihan dan berbaikan kelembagaan akan memakan waktu guna menjalankan tugas dan kewenangan seperti sedia kala. Pendataan atas jajaran penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia, harus diatasi dengan menetapkan pengganti antar waktu (PAW) atau melakukan rekrutmen ulang jika tidak ada lagi PAW yang memenuhi syarat.

Demikian pula dengan kesiapan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan tugas dan kewenangan penyelenggara Pemilu. Bencana alam juga mengakibatkan rusak dan hilangnya fasilitas kantor. Bahkan ada beberapa kantor/sekretariat penyelenggara Pemilu yang rata dengan tanah (hancur) akibat gempa bumi dan terjangan tsunami dan likuifaksi.

Empati dan solidaritas sesama penyelenggara Pemilu, apalagi dengan dukungan Pemerintah akan turut membantu rehabilitasi dan rekonstruksi ulang. Permasalahan dan dampak bencana alam urgen diselesaikan, apalagi jika bencana alam tidak mengubah tahapan. Bagi jajaran penyelenggara yang meninggal dunia-hilang, untuk disiapkan dan ditetapkan PAW. Namun, jika tidak adalagi calon PAW yang memenuhi syarat maka dilakukan rekrutmen ulang mengisi kekosongan, atau pelaksanaan tugas dan kewajiban dilaksanakan oleh jajaran penyelenggara Pemilu diatasnya. Misalnya, Panwascam berhalangan tetap maka tugas dan kewajiban Panwascam dilaksanakan oleh Bawaslu Kabupaten setempat.

Perbaikan DPT

Alur-proses penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah berjalan panjang. Banyak tahapan dan sumber daya telah terlibat guna akurasi jumlah DPT, baik dari jajaran KPU, Bawaslu maupun dari peserta Pemilu (Partai Politik) termasuk keterlibatan masyarakat.

Komisi Pemilihan Umum telah menetapkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) menjadi DPT setelah melalui proses panjang. Kembali, atas masukan Bawaslu dan peserta Pemilu, KPU lalu melakukan perbaikan atas DPT dan menetapkan DPT perbaikan pertama. Namun, karena masih terdapat pemilih yang tidak memenuhi syarat dan pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT perbaikan pertama tadi, lalu KPU kembali atas masukan Bawaslu dan peserta Pemilu, melakukan perbaikan menjadi DPT perbaikan kedua.

Jumlah DPT harus akurat, dengan alasan jaminan hak konstitusional warga negara dan profesionalitas penyelenggara Pemilu. Warga negara yang memenuhi syarat sebagai pemilih, hendaknya tercantum dalam DPT, sebagai jaminan prinsip kesataraan dan keadilan. Demikian pula, akurasi DPT menjadi ukuran profesionalitas jajaran penyelenggara Pemilu guna akurasi DPT, KPU dalam memperbaiki DPT dan Bawaslu melakukan pengawasan atas akurasi dan penetapan atas DPT.

Selain itu, DPT harus akurat karena berpengaruh terhadap ketersediaan logistik Pemilu yang akan disiapkan KPU, seperti jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS), ketersediaan kotak dan bilik suara, hingga formulir dan surat suara yang harus dicetak. Jika jumlah DPT akurat, perencanaan kebutuhan logistik Pemilu akan mencukupi dan tidak terjadi penggelembungan atau kekurangan logistik Pemilu nantinya.

Dari aspek tahapan Pemilu, DPT hasil perbaikan pertama telah ditetapkan KPU untuk dilakukan perbaikan kembali. Dalam kondisi normal, perbaikan DPT tentu dapat berjalan sesuai dengan rencana. Tetapi bagi daerah yang mengalami bencana alam, banyak penduduk meninggal dunia-hilang, sarana dan prasarana pemerintahan rusak serta berbagai dampak bencana lainnya turut berpotensi mengubah tahapan Pemilu.

Akurasi DPT akan menghapus pemilih yang meninggal dunia dan mengubah penduduk yang pindah domisili. Bencana alam telah menyebabkan banyak korban meninggal dunia dan mobilisasi perpindahan penduduk untuk menyelamatkan diri. Sebut saja di wilayah korban gempa bumi dan likuifaksi, Balaroa dan Petobo di Kota Palu dan Jono Oge di Kabupaten Sigi telah menyebabkan ribuan penduduk meninggal dunia-hilang dan yang selamat harus meninggalkan atau di relokasi dari wilayah tadi.

Perubahan DCT

Catatan korban bencana alam juga mendera beberapa orang yang terdapat dalam Daftar Calon Tetap (DCT), baik meninggal dunia ataupun hilang sebagai korban gempa bumi, tsunami dan likuifaksi di Kota Palu dan Kabupaten Sigi dan Donggala. Inilah bencana massal, yang tidak memilih manusia, semua dapat menjadi korban.

Atas nama kepastian hukum, DCT dapat saja diubah saat calon yang diusulkan meninggal dunia. Namun berbeda halnya dengan calon anggota legislatif yang terdaftar dalam DCT, regulasi menekan dan kurang membuka ruang untuk melakukan perubahan dan penggantian atas calon anggota legislatif yang meninggal dunia. Jika demikian halnya, tinggal dilaksanakan dan diikuti.

Peran aktif dari Parpol untuk memberikan data dan informasi atas calon anggota legislatif yang telah meninggal dunia atau hilang kepada KPU. Nanti KPU yang mengambil kebijakan atau tindak-lanjut sekaitan dengan calon yang menjadi korban bencana alam.

Hikmah

Kita berkeyakinan bahwa apa yang sedang melanda daerah ini adalah musibah atas kehendak-Nya, meskipun segala sesuatu yang terjadi melalui perantara fenomena alam dan ulah manusia. Segala sesuatu yang dikehendaki-Nya pasti terjadi, dan segala sesuatu yang tidak dikehendaki-Nya pasti tidak akan terjadi.

Saatnya bangkit kembali !
Palu, 23 Oktober 2018

 

File PDF dapat di Downloads di sini

Penindakan, Menjadi Pencegahan Pelanggaran

582 Views

PENINDAKAN, MENJADI PENCEGAHAN PELANGGARAN
Oleh : Ruslan Husen, SH, MH.[1]


Peserta Rapat Koordinasi memasuki ruangan aula dan menempati kursi-kursi yang telah disiapkan Panitia. Beberapa diantara mereka telah menggunakan kartu identitas peserta yang dikalungkan di leher. Demikian pula Panitia, sibuk menyiapkan kebutuhan teknis untuk acara pembukaan Rapat Koordinasi Bawaslu ini.

Waktu telah menunjukkan pukul 20.05 WIB, ruangan aula telah padat oleh Peserta dan jejeran Panitia pada posisi siaga, menandakan kegiatan pembukaan Rapat Koordinasi siap dimulai. Tak lama kemudian, Pimpinan Bawaslu memasuki ruangan aula. Pesertapun berdiri ramai memberi salam, berjabat tangan. Menandakan keakraban dan kesahajaan pertemuan di antara sesama pengawas Pemilu.

Pimpinan Bawaslu duduk paling depan dengan posisi kursi dan meja lebih tinggi dari kursi meja peserta, dengan posisi membelakangi spanduk besar Rapat Koordinasi dan berhadapan dengan peserta. Di atas meja mereka tampak hidangan kue-kue yang disajikan dalam wadah tertutup, tak lupa disampingnya tersedia air mineral dalam kemasan.

Dalam kesempatan inilah, Mohammad Afifuddin[2] menyampaikan pesan, “Penindakan menjadi pencegahan pelanggaran bagi lainnya.” Satu kalimat ini yang menggambarkan kinerja Bawaslu menindaklanjuti hasil pengawasan ke dalam rangkaian penindakan pelanggaran, yang ternyata memberi dampak pada pencegahan pelanggaran lainnya.

Sengaja Penulis menguraikan diawal sumber inspirasi tulisan ini. Paling tidak, pemikiran ini telah memperoleh justifikasi lewat pelaksanaan kegiatan pengawas pemilu. Bukan hanya pengawas pemilu di Daerah, tetapi kebenarannya telah diuji dalam penindakan pelanggaran di Bawaslu, yang berdampak pada urungnya pelanggaran lain dilakukan.

Pencegahan Pelanggaran

Pengawas Pemilu adalah lembaga yang mengawasi Penyelenggaraan Pemilu yang meliputi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu). Keberadaan Pengawas Pemilu mutlak dibutuhkan dalam Penyelenggaraan Pemilu, apalagi setelah ditetapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Pengawas Pemilu bersama dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjadi satu kesatuan Penyelenggara Pemilu, dengan porsi kewenangan masing-masing.

Penyelenggaraan tahapan Pemilu dilaksanakan oleh KPU, keberadaan Pengawas Pemilu dibutuhkan untuk memastikan proses tahapan dilakukan sesuai dengan norma dan ketentuan  yang berlaku. Demikian pula, jika terjadi penyimpangan etik yang dilakukan KPU, dan Bawaslu maka DKPP akan memeriksa, mengadili dan memutus. Sebagai bentuk peringatan kepada penyelenggara lainnya, dan penghukuman bagi pelaku pelanggaran.

Pelaksanaan Pemilu di desain sebagai pesta demokrasi yang melibatkan stakeholders, guna sarana pergantian kekuasaan Pemerintahan secara damai dan absah (konstitusional). Pilihan demokrasi dengan Pemilu sebagai instrumen teknis, adalah pilihan terbaik saat ini. Bukan hanya Indonesia, mayoritas negara di dunia juga tetap menggunakannya.

Demokrasi menurut Deliar Noer, telah ditempatkan sebagai dasar hidup bernegara yang memberi pengertian bahwa pada tingkat terakhir rakyat memberikan keputusan atas masalah-masalah pokok mengenai kehidupannya, termasuk menilai kebijaksanaan negara, oleh karena kebijaksanaan tersebut menentukan kehidupan rakyat.[3] Dari itu, Demokrasi dipahami sebagai bentuk pemerintahan, di mana semua warga negara memiliki hak setara dalam pengambilan keputusan yang dapat mengubah hidup mereka. Demokrasi mengizinkan warga negara berpartisipasi, baik secara langsung atau melalui perwakilan di parlemen dalam hal perumusan, pengembangan, dan pembuatan hukum untuk mengatur tata kehidupan masyarakat.

Penjelmaaan Demokrasi dalam pergantian kekuasaan, di konstruksi melalui pelaksanaan Pemilu. Pemilu yang berhasil menjamin pergantian kekuasaan secara damai dan terjaminnya hak konstitusinal warga negara disebut sebagai Pemilu demokratis. Pemilu demokratis selalu dilekatkan dalam dua kata, artinya pelaksanaan Pemilu menjamin pemenuhan hak konstitusional warga negara dalam menentukan arah pembangunan dan kepemimpinan kedepan.

Di Indonesia, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap lima tahun sekali untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota.[4] Demikian pula dengan konstruksi Penyelenggara Pemilu juga saling terkait, yakni KPU melaksanakan tahapan Pemilu, Bawaslu mengawasi pelaksanaan tahapan Pemilu, dan DKPP menjadi hakim atas pelanggaran etik yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Penyelenggara Pemilu ditempatkan sebagai unsur penting terwujudnya Pemilu yang demokratis. Walaupun keberadaan Pemerintah dan masyarakat juga memegang peranan sangat penting. Penyelenggara Pemilu dituntut bekerja profesional dan taat asas. Memberikan pelayanan profesional secara tepat, cepat dan tanpa diskriminatif.

Demikian pula dengan peserta Pemilu, juga dituntut untuk berintegritas. Taat terhadap pedoman dan aturan pelaksanaan yang sudah digariskan dalam peraturan perundang-undangan Pemilu, menghargai saingan (kontestan) dengan menghindari diri mendapatkan kemenangan dengan melakukan pelanggaran atau kecurangan. Kehadiran mereka dirasakan manfaatnya di tengah masyarakat, dimana peserta Pemilu turut memberikan pendidikan politik yang sehat, pada intinya turut berkontribusi pembangunan demokrasi.

Memang diakui, peserta Pemilu perlu memiliki biaya dan modal yang kuat dalam perhelatan kontestasi demokrasi. Paling tidak, mereka perlu biaya operasional kampanye dan konsolidasi internal. Tetapi, Pemilu yang dilaksanakan serentak oleh perancang Undang-Undang agar terlaksana secara murah dan meriah. Beban pembiayaan yang membutuhkan biaya besar kini diadakan oleh KPU dengan beban anggaran dari APBD atau APBN. Sebut saja, pengadaan bahan kampanye dan pemasangan alat peraga kampanye kini menjadi kewenangan KPU menyediakan. Demikian pula dengan pelaksanaan debat publik, juga menjadi ranah KPU untuk melaksanakan.

Desain Pemilu terlaksana murah dan meriah dengan kesiapan lembaga Penyelenggara Pemilu berlaku adil dan tanpa diskriminatif. Ternyata dalam perjalanan pelaksanaan Pemilu di tahun 2019 ini, maupun pelaksana pemilihan kepala daerah serentak sebelumnya (tahun 2015, 2017 dan 2018) tetap diwarnai dan dinodai dengan pelanggaran. Pelanggaran yang dilakukan oleh pihak peserta pemilihan, bahkan pelanggaran yang dilakukan oleh Penyelenggara Pemilu.

Telah umum dipahami, pelanggaran Pemilu menjadi benalu, hambatan dan tantangan yang merusak tatanan demokrasi yang terus dibangun ini. Pelanggaran Pemilu jika dibiarkan tanpa penanganan yang tepat akan berpotensi menimbulkan konflik sosial, bahkan bisa mengancam keutuhan kesatuan bangsa. Penanganan harus tepat dan cepat, jangan sampai muncul kesan pembiaran dan tidak netral penyelenggara melaksanakan tugas.

Pelanggaran Pemilu adalah tindakan yang bertentangan, melanggar, atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.[5] Norma dalam Undang-Undang dan turunannya baik dalam Peraturan Pemerintah maupun secara teknis dalam Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu, di desain agar ada jaminan keadilan dan kepastian hukum dalam penanganan dan penindakan pelanggaran Pemilu.

Secara khusus Bawaslu yang memiliki tugas melakukan pencegahan dan penindakan pelanggaran Pemilu dan penyelesaian sengketa proses Pemilu sebagaimana disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Bagi Bawaslu pencegahan bukan lagi menjadi strategi, tetapi pencegahan telah menjadi tugas utama bersama dengan penindakan. Bahkan secara normatif, dalam penanganan pelanggaran dan penyelesaian sengketa Pemilu, juga ditanyakan apakah program dan kegiatan pencegahan yang telah dilaksanakan sehingga pelanggaran dan sengketa Pemilu masih tetap terjadi.

Penindakan Pelanggaran

Terdapat pandangan melihat keberhasilan kinerja Bawaslu dari sisi banyak-tidaknya pelanggaran pemilu yang berhasil ditindak atau ditangani sesuai mekanisme penanganan pelanggaran pemilu. Artinya, semakin banyak pelanggaran yang ditangani, maka kinerja Bawaslu dianggap berhasil. Sebaliknya, semakin sedikit penindakan atas pelanggaran yang ditangani, maka kinerja Bawaslu dinilai kurang berhasil.

Sementara di pihak lain juga memandang, keberhasilan kinerja Bawaslu bukan dilihat dari banyak-sedikitnya penindakan atas pelanggaran yang berhasil ditangani. Tetapi seberapa banyak potensi terjadinya pelanggaran yang berhasil dicegah. Peserta pemilu dan masyarakat pemilih berpotensi melakukan pelanggaran, tetapi Bawaslu berhasil mencegah hingga urung pelanggaran terjadi.

Memang sisi pendapat ini ada benarnya dengan justifikasi konsep masing-masing, dengan sudut pandang berbeda. Menurut Penulis, pada sisi pencegahan terjadinya pelanggaran dinilai berhasil jika banyak potensi pelanggaran yang berhasil dicegah oleh pengawas Pemilu. Program dan kegiatan pengawas Pemilu di desain guna potensi terjadinya pelanggaran baik yang dilakukan oleh peserta Pemilu, pemilih maupun Penyelenggara Pemilu berhasil dicegah. Ada bentuk kesadaran yang berhasil terinternalisasi dan menyebar luas kepada masyarakat untuk urung melakukan pelanggaran, baik karena kasadaran moral atas norma dan nilai yang dianut maupun takut dijatuhi sanksi hukum.

Pada sisi lain, banyaknya penindakan oleh Pengawas Pemilu atas kasus pelanggaran Pemilu juga menandakan kemampuan dan daya tahan lembaga bekerja. Tidak semua orang bisa bekerja melakukan penindakan atas pelanggaran Pemilu di tengah keterbatasan sumberdaya, godaan materil dari pihak yang ditindak, bahkan intervensi dan ancaman dari berbagai pihak.


Telah diuraikan di narasi sebelumnya, bahwa tugas Bawaslu melakukan pencegahan dan penindakan. Pencegahan bukan lagi sebagai strategi tetapi telah menjadi tugas utama, sementara penindakan juga mensyaratkan ada pencegahan terlebih dahulu. Lantas, bagaimana menilai keberhasilan kinerja Pengawas Pemilu? Apakah pencegahan dan penindakan bisa dilakukan bersamaan dalam satu tarikan kerja Pengawas Pemilu?

Disinilah dasar pijak pemikiran, penindakan pelanggaran Pemilu menjadi pencegahan terjadi pelanggaran bagi potensi pelanggaran lainnya. Memang butuh kasus tepat ditindak oleh Pengawas Pemilu secara profesional dan taat asas. Hingga berefek secara luas di masyarakat. Setiap orang lalu mengambil pelajaran untuk tidak melakukan pelanggaran serupa atau menyerupai, baik karena kesadaran moral maupun takut akan dikenai sanksi hukum.

Lihat saja penindakan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu, liputan media massa yang berkelanjutan dan menjadi topik perhatian masyarakat. Apalagi jika terlapor merupakan tokoh Partai atau tokoh di Pemerintahan, yang dikenal memiliki visi membangun daerah lantas diduga melakukan pelanggaran hingga ditindaki di lembaga Pengawas Pemilu. Tentu muncul pro dan kontra atas penanganan pelanggaran yang dilakukan Pengawas Pemilu.

Sementara Pengawas Pemilu, dituntut netral, tegas dan profesional. Siapapun yang melakukan pelanggaran harus ditindak, apakah ada tekanan atau tidak ada tekanan, baik rakyat biasa maupun tokoh berpengaruh maka penanganan pelanggaran tetap dilakukan. Demikian doktrin penanganan pelanggaran dari Pengawas Pemilu yang oleh Undang-Undang memiliki kewenangan untuk itu.

Secara normatif, Penindakan merupakan serangkaian proses penanganan pelanggaran yang berasal dari Temuan atau Laporan untuk ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang. Proses penanganan pelanggaran meliputi Temuan/Laporan; Pengumpulan alat bukti; Klarifikasi; Pengkajian; dan/atau Pemberian rekomendasi.[6]

Serangkaian penindakan Pengawas Pemilu, dengan melakukan klarifikasi kepada saksi dan terlapor dapat menyita perhatian publik, apalagi jika terlapor merupakan tokoh politik atau tokoh di Pemerintahan. Terdapat animo mengetahui tindaklanjut penindakan Pengawas Pemilu. Walaupun tidak jarang kinerja Pengawas Pemilu juga disorot. Tentu hal itu wajar, agar terdapat kontrol juga ke lembaga Pengawas Pemilu ini.

Terdapat semacam sanksi sosial atau moral ketika terlapor diperhadapkan pada Tim Klarifikasi Pengawas Pemilu. Walaupun belum ada rekomendasi atau putusan dari Pengawas Pemilu. Terdapat stigma, yang terklarifikasi oleh Pengawas Pemilu telah melakukan pelanggaran. Disisi lain, terlapor juga tidak mau diposisikan sebagai pihak yang bersalah, jika kasusnya diproses lanjut. Walhasil, terlapor lebih memilih untuk menghentikan kegiatan yang dinilai Pengawas Pemilu sebagai pelanggaran. Agar opini publik yang merugikan terhadap dirinya segera berakhir.

Dalam posisi inilah, kinerja Pengawas Pemilu dan media massa saling sinergi. Pengawas Pemilu membutuhkan penyebarluasan informasi penindakan agar memiliki efek pencegahan ke publik, dan media massa sendiri membutuhkan sumber pemberitaan terpercaya dan beritanya dinanti oleh masyarakat baik mereka yang pro atau kontra atas penanganan pelanggaran yang dilakukan oleh Pengawas Pemilu.

Penutup

Sejatinya Pemilu berlangsung secara demokratis dan taat asas. Adapun pelanggaran Pemilu yang ada pada setiap tahapan, untuk tidak menafikkan kenyataan ini, harus ditangani oleh Pengawas Pemilu secara adil dan berkepastian hukum. Sebab penanganan pelanggaran Pemilu telah menjadi tugas dan wewenang lembaga Pengawas Pemilu yakni Bawaslu/Panwaslu.

Pada kegiatan penindakan pelanggaran, ternyata satu sisi telah menjadi pencegahan efektif. Bagi terlapor dapat menimbulkan efek jera, dan bagi pihak yang potensial melanggar, baik karena kesadaran moral dan takut dikenai sanksi hukum lantas memilih kegiatan yang oleh Pengawas Pemilu bukan pelanggaran.


Catatan Kaki :
[1] Ketua Bawaslu Provinsi Sulawesi Tengah. Sebelumnya pernah menjadi Tim Asistensi Bawaslu Provinsi Sulteng tahun 2017 sekaligus mengajar di Fakultas Hukum Universitas Tadulako Palu.
[2] Mohammad Afifuddin, Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu RI periode tahun 2017-2022.
[3] Delair Noer dalam Machmud MD, 2003, Demokrasi dan Konstitusi di Indonesia, Rineka Cipta, Jakarta, hlm 19.
[4] Lihat ketentuan Pasal 22E ayat (1) dan (2) UUD 1945.
[5] Pasal 1 angkan 28 Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.
[6] Lihat Pasal 3 ayat (1) dan (2) Peraturan Bawaslu Nomor 7 tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilihan Umum.


Artikel File PDF dapat di downloads di sini.