Usulan Potensi Proyek Jalan dan Jembatan di Provinsi Sulawesi Tengah, Berikut Daftarnya

1,312 Views

Tujuh usulan potensi proyek Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) bidang jalan dan jembatan di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yakni Jalan Lingkar Luar Kota Palu, Palu-Parigi (ByPass), Tol Tambu-Kasimbar, Gimpu-Gintu, Tonusu-Pendolo, Buleleng-Matarape, dan Jembatan Banggai Halimun.

Ketujuh usulan potensi proyek tersebut akan disampaikan ke Pemerintah melalui Kementerian PPN/BAPPENAS, dan akan disinergikan dengan dokumen perencanaan pembangunan daerah.

Menurut Ketua Tim Penyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Sulawesi Tengah, Moh. Ahlis Djirimu, pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan akan memacu pembangunan ekonomi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Hal itu disampaikan Ahlis Djirimu dalam Rapat Koordinasi Perencanaan Pembangunan Daerah di Aula Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Provinsi Sulteng, Jumat (21/5/2021).

“Pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan jalan dan jembatan akan berdampak pada tingkat kemiskinan akan turun, dan indeks pembangunan manusia akan naik,” sebut Ahlis Djirimu.

Lebih lanjut menurut Dosen Tetap Universitas Tadulako ini, pembangunan infrastruktur daerah kadang diperhadapkan pada masalah keterbatasan pembiayaan pendanaan daerah. Sehingga Pemerintah dan Pemerintah Daerah harus kreatif mencari dan menggali potensi kemitraan dengan menjalin kerjasama pembangunan dengan pihak swasta atau badan usaha.

“Skema kerjasama dapat berbentuk Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha,” jelas Ahlis.

Menurutnya, merujuk ketentuan Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha, Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) dalam penyediaan infrastruktur bertujuan untuk kepentingan umum dengan mengacu pada spesifikasi yang telah ditetapkan Pemerintah dan/atau Kepala Daerah, yang sebagian atau seluruhnya menggunakan sumber daya Badan Usaha dengan memperhatikan pembagian risiko di antara para pihak.

Selain itu, Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulteng, Soni Tandra menyoroti agar daerah segera menyediakan infrastruktur pendukung investasi, utamanya menjamin ketersediaan energi listrik secara memadai.

“Jika energi listrik memadai, lampu tidak mati-hidup, akan menjadi penentu investor menanamkan modalnya dan mau berpartisipasi dalam pembangunan infrastruktur jalan dan jembatan,” tegas Soni Tandra.

Menurutnya, jika energi listrik tidak tersedia memadai, akan menjadi kendala utama dan biaya tinggi bagi investor mau berinvestasi di daerah.

Selain itu, menurut Politisi Partai NasDem ini, kualitas pelayanan publik birokrasi juga perlu ditingkatkan untuk memantik investasi daerah yakni percepatan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) yang ada di setiap daerah, sejatinya memangkas prosedur birokrasi yang lama dan panjang.

“Mental melayani sumber daya manusia birokrasi, pelaksana pelayanan publik harus hadir secara profesional dan berintegritas,” pungkasnya.

Untuk diketahui, KPBU dilaksanakan dalam tiga tahap yaitu perencanaan, penyiapan, dan transaksi. Pada tahap perencanaan, disusun rencana anggaran dana, identifikasi, pengambilan keputusan, penyusunan daftar rencana KPBU. Output tahap perencanaan adalah daftar prioritas proyek dan dokumen studi pendahuluan yang disampaikan pada Kementerian PPN/BAPPENAS untuk disusun sebagai Daftar Rencana KPBU yang terdiri atas KPBU siap ditawarkan dan KPBU dalam proses penyiapan.

Selanjutnya dalam tahap penyiapan dihasilkan prastudi kelayakan, rencana dukungan Pemerintah dan Jaminan Pemerintah, penetapan tata cara pengembalian investasi Badan Usaha Pelaksana, dan pengadaan tanah untuk KPBU.

Tahap transaksi yang terdiri atas penjajakan minat pasar, penetapan lokasi, pengadaan Badan Usaha Pelaksana dan melaksanakan pengadaannya, penandatanganan perjanjian, dan pemenuhan biaya. (RSL)

DPT Kabupaten Donggala Meningkat, ini Harapan Ketua KPU Donggala

712 Views

Palu-Jati Centre. Daftar Pemilih Tetap (DPT) Kabupaten Donggala pada 2018 hingga tahun  2020 mengalami peningkatan, tercatat  pilkada tahun 2018, 198.840 DPT, Pemilu 2019,  205.048 DPT dan Pilkada 2020, 205.662 DPT.

Hal ini diungkapkan oleh ketua KPU Donggala, Muhammad Unggul saat dimintai keterangan, Senin, 19 Oktober 2020

Menurutnya, antara DPT pemilu di tahun 2019 dan DPT Pilkada tahun 2020 mengalami kenaikkan sebesar 614 DPT dan hal ini sudah mengalami perjalanan yang panjang.

“Data DPT yang meningkat ini sudah melalui tahapan yang panjang, dan pastinya kami mengolahnya melalui prinsip-prinsip kerja pemutahiran data yaitu prinsip Komprensif, akurat dan Prinsip Akuntabel” Ungkap Unggul.

Disamping itu DPT terbanyak berdasarkan data yang diterima, terdapat di kecamatan Banawa yaitu mencapai 23,863 dan terendah di kecamatan Pinembani 3,882

“Harapannya dengan meningkat DPT ini, kiranya partisipasi masyarakat dalam pilkada ini  meningkat hingga 80%” harapnya.

Anggota Baru PIM Diminta Jaga Idealisme, Karakter dan Independensi

397 Views

Palu-Jati Centre. Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM), Rusli Attaqi mengukuhan anggota baru PIM yang dinyatakan lulus pendidikan dan pelatihan tingkat dasar, di Sekretariat Jati Center Palu, Senin (21/9/2020).

Dalam sambutannya, Rusli menekankan tiga hal yang harus dijaga oleh anggota baru PIM di masa-masa tahapan Pilkada saat ini yakni idealisme, karakter dan independensi.

“Kepada teman-teman yang baru saja dikukuhkan menjadi anggota baru di PIM agar tetap menjaga idealisme, memiliki karakter yang kuat dan tetap independen. Kita Minta anggota PIM tidak terlibat dengan hal-hal yang bertentangan dengan aturan-aturan organisasi, seperti terlibat dalam dukung mendukung calon dalam Pilkada,” ujar Rusli.

Rusli Attaqi mengatakan, PIM melakukan rekrutmen anggota baru untuk menjalankan program setiap divisi yang dibentuk.

“Anggota baru yang kita rekrut, akan terus diasah kecakapannya soal organisasi agar bisa menjalankan program kerja sesuai dengan divisinya masing-masing,” katanya.

Lulusan Magister Hukum Untad ini menambahkan, dengan bergabung di PIM, anggota akan dibekali dengan pengetahuaan soal isu-isu Pemilu dan Demokrasi.

“Semoga adanya anggota baru yang terdiri dari anak-nak muda potensial ini, bisa memberi spirit baru, sehingga PIM dapat lebih maju dan jaya di masa mendatang,” tutur Rusli.

Untuk diketahui, anggota PIM baru ini telah mengikuti serangkaian pelatihan dan pendidikan yang menyangkut materi demokrasi dan pemilu, potensi pelanggaran pemilihan kepala daerah, dan mekanisme pelaporan pelanggaran.

Dalam penerimaan materi tersebut, hadir sebagai narasumber dari Akademisi Fakultas Hukum Untad Supriadi, Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen, dan Peneliti-Peneliti Jati Centre, untuk memberi pemahaman dan penguatan akan peran serta masyarakat dalam perhelatan kontestasi pemilihan kepala daerah guna meningkatkan kualitas demokrasi lokal.

Dilanjutkan pada sesi terakhir pendidikan, berupa paparan presentasi makalah dari masing-masing peserta terkait dengan karya ilmiah tentang pemilihan kepala daerah. Untuk memperoleh penguatan dan pembobotan penulisan atas isu yang mereka bahas.

Direktur Perkumpulan Indonesia Memilih (PIM), Rusli Attaqi saat mengukuhkan anggota baru PIM di Sekretariat Jati Center Palu, Senin (21/9/2020). Foto: Irwan

Larangan Kepala Desa dan Perangkat Desa Terlibat Kegiatan Politik Praktis

1,967 Views

Palu, Jati Centre. Kepala Desa merupakan kepala pemerintahan desa yang memimpin penyelenggaraan pemerintahan desa, dengan dibantu Perangkat Desa. Kepala Desa memiliki kedudukan sebagai perpanjangan tangan negara di lingkungan masyarakat desa untuk menjadi pemimpin dan menyelenggarakan pelayanan ke masyarakat desa.

Kedudukan Kepala Desa dan Perangkat Desa tersebut, beriringan dengan kewajiban tidak terlibat kegiatan politik praktis penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak tahun 2020. Hal ini disampaikan Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen di Palu, Jumat (18/09/2020).

“Kepala Desa mempunyai kedudukan penting sebagai pelayan publik dan pemimpin masyarakat desa, sehingga dituntut tidak terlibat kegiatan politik praktis,” ujarnya.

Pernyataan itu menurutnya, beriringan dengan Pasal 29 dan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, yang menyebutkan larangan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang terdiri Sekretaris Desa, Pelaksana Kewilayahan, dan Pelaksana Teknis, untuk menjadi pengurus Partai Politik dan ikut serta atau terlibat dalam kampanye Pilkada.

“Jika ditemukan Kepala Desa maupun Perangkat Desa yang melanggar dengan bukti pelanggaran yang kuat, maka jajaran Bawaslu tidak segan-segan melakukan penindakan pelanggaran,” tegasnya.

Ia menjelaskan, penindakan pelanggaran terhadap kegiatan politik praktis kepala desa atau perangkat desa, termasuk kategori pelanggaran hukum lainnya. Sehingga eksekusi atas pelanggaran, bukan di tangan Bawaslu tetapi pada instansi lain yang berwenang berupa sanksi administratif sesuai Undang-Undang Desa.

“Hasil penindakan pelanggaran, menghasilkan rekomendasi yang diteruskan kepada atasan Kepala Desa, yakni Bupati dengan melampirkan kajian pelanggaran disertai bukti-bukti terkait,” sebutnya.

Ia juga menerangkan, selain berdimensi pelanggaran hukum lainnya, kegiatan politik praktis atau pelanggaran kepala desa dalam Pilkada, juga dapat berkonsekuensi pelanggaran pidana pemilihan. Pidana pemilihan, berawal dari laporan atau temuan dugaan pelanggaran untuk dibahas dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang beranggotakan Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.

“Hal ini merujuk Pasal 71 ayat (1) Undang-Undang Pemilihan, bahwa Kepala Desa dilarang membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon,” terangnya.

Menurutnya, tindakan Kepala Desa yang mengajak warganya agar mendukung atau memilih pasangan calon kepala daerah tertentu, merupakan tindakan pelanggaran. Apalagi menggunakan fasilitas desa atau fasilitas jabatannya.

“Akan tetapi, pelanggaran tersebut harus dibuktikan lebih dahulu,” sebutnya.

Lanjutnya, konsekuensi hukum bagi Kepala Desa yang melanggar larangan tersebut, diancam sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat satu bulan dan paling lama enam bulan, serta denda paling sedikit enam ratus ribu rupiah dan paling banyak enam juta rupiah.

“Jauh hari, Bawaslu telah menyampaikan surat imbauan, sosialisasi, dan koordinasi untuk menjamin netralitas kepala desa, agar tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis,” pungkasnya.

Atas kecenderungan Kepala Desa maupun Perangkat Desa terlibat dalam kegiatan politik praktis, pihaknya mengharap agar menghindari membuat keputusan maupun tindakan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilihan. Sehingga bisa lebih fokus menyelenggarakan pemerintah desa dan pelayanan masyarakat desa sesuai amanat Undang-Undang Desa.

Untuk diketahui, sampai 18 September 2020, Bawaslu Sulteng mencatat jumlah Kepala Desa yang terbukti melakukan pelanggaran politik praktis, jenis pelanggaran hukum lainnya sebanyak 18 kasus. Adapun pelanggaran pidana pemilihan (Pasal 71 ayat (1) UU Pemilihan), tidak ada.

Dengan rincian pelanggaran, 15 kasus Kepala Desa di Kabupaten Banggai, dan 3 kasus Kepala Desa di Kabupaten Sigi.

Selain itu, terdapat 1 kasus yang menyeret Sekretaris Desa di Kabupaten Sigi, selain melanggar Undang-Undang Desa juga melanggar prinsip netralitas selaku Aparatur Sipil Negara (ASN). Sehingga Bawaslu Kabupaten Sigi meneruskan rekomendasi pelanggaran, selain ke kepala daerah juga kepada Komisi ASN di Jakarta. (Rsl)

Tren Pelanggaran Netralitas ASN di Sulteng, Ini Kata Bawaslu Sulteng

389 Views

Palu-Jati Centre. Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan pelanggaran yang seolah tidak pernah terselesaikan tuntas. Silih berganti pelaksanaan kontestasi politik tetapi pelanggaran netralitas dari pegawai ASN masih terus terjadi. Sudah banyak rekomendasi sanksi moral dan sanksi disiplin dari Komisi ASN kepada mereka yang melanggar, nyatanya belum menimbulkan efek jera penghukuman.

Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) sampai 15 September 2020, telah menyampaikan 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota kepada Komisi ASN di Jakarta dengan melampirkan kajian dan bukti pelanggaran. Hal ini disampaikan Ketua Bawaslu Sulteng Ruslan Husen di Palu (15/9/2020)

Menurutnya, tren pelanggaran netralitas ASN di Sulteng didominasi pelanggaran berupa memberikan dukungan melalui media sosial 15 kasus, melakukan pendekatan atau mendaftarkan diri pada partai politik 11 kasus, dan menghadiri atau mengikuti acara silahturahmi, sosialisasi, atau bakti sosial bakal pasangan calon/Partai Poltik 9 kasus.

“Selain itu, juga ditemukan pelanggaran ASN berupa sosialisasi bakal calon melalui Alat Peraga Kampanye 6 kasus, tindakan mendukung salah satu bakal calon 3 kasus, dan 2 kasus bentuk pelanggaran netralitas ASN lainnya,” tambahnya.

Terhadap 46 rekomendasi pelanggaran netralitas ASN yang telah ditangani Pengawas Pemilihan di Provinsi Sulteng, Ruslan menyebutkan, sebanyak 22 kasus telah ditindaklanjuti Komisi ASN, dan sisanya masih dalam proses di Komisi ASN.

“Rincian bentuk tindaklanjut Komisi ASN atas rekomendasi Bawaslu di Provinsi Sulteng, dengan memberikan rekomendasi sanksi kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau atasan langsung ASN yang bersangkutan,” sebutnya.

Ia merinci, bentuk sanksi yang direkomendasikan Komisi ASN teridri 15 sanksi moral sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 Tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Serta 1 sanksi disiplin ringan, dan 6 sanksi disiplin sedang sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

“Bentuk sanksi moral sebagaimana dimaksud peraturan tersebut, berupa pernyataan secara tertutup, atau pernyataan secara terbuka dengan menyebutkan jenis pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh PNS,” sebutnya.

Adapun bentuk sanksi hukuman disiplin ringan, menurutnya, terdiri dari teguran lisan, teguran tertulis, atau pernyataan tidak puas secara tertulis.

“Sanksi hukuman disiplin sedang, terdiri dari penundaan kenaikan gaji berkala selama 1 (satu) tahun, penundaan kenaikan pangkat selama 1 (satu) tahun, atau penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 1 (satu) tahun,” katanya.

Lanjutnya, sanksi hukuman disiplin berat, terdiri dari penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan dari jabatan, pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS, atau  pemberhentian tidak dengan hormat sebagai PNS.

Terakhir, Ia juga mengajak seluruh ASN di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah agar menghindari pelanggaran netralitas ASN dan fokus pada tugas pelayanan publik serta tidak terjebak dalam kegiatan politik praktis berupa dukung-mendukung pasangan calon kepala daerah.

“Bawaslu akan menindaklanjuti setiap pelanggaran pemilihan, baik temuan maupun laporan yang terbukti unsur pelanggarannya, hingga memperjelas status dan memperoleh kepastian hukum,” pungkasnya.

Ketua Bawaslu Sulteng; Pelanggaran Protokol Kesehatan dalam Pilkada Harus Dicegah

343 Views

Palu-Jati Centre. Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) Ruslan Husen menyatakan pelanggaran protokol kesehatan pencegahan Covid-19 harus dicegah, dan butuh kesadaran semua pihak menekan penyebaran pandemi virus ini.

Menurutnya, jika terjadi pelanggaran protokol kesehatan, nantinya akan diserahkan ke pihak atau instansi berwenang untuk proses penegakan hukum. Penegasan itu disampaikan Ruslan Husen di Palu, Rabu (10/9/2020).

Dikatakan, ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan berupa arak-arakan atau kerumunan dalam tahapan pemilihan kepala daerah, menurut Alumni Universitas Tadulako ini, pihaknya akan melakukan penindakan pelanggaran melalui pintu laporan atau temuan pelanggaran untuk hasilnya diteruskan ke instansi berwenang.

“Hasil penindakan pelanggaran protokol kesehatan, bisa berdimensi pelanggaran administrasi, dan pelanggaran hukum lainnya,” urainya.

Ruslan menerangkan, terhadap pelanggaran administrasi, ketika subjek hukum pelaku yakni pasangan calon kepala daerah berdasarkan penetapan Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat.

“Hasil penindakan pelanggaran administrasi berupa rekomendasi pelanggaran kepada KPU dengan terlapor pasangan calon kepala daerah untuk diberikan sanksi teguran atau sanksi peringatan,” jelasnya.

Dia menyebut, keterbatasan wewenang yang diberikan undang-undang, Bawaslu hanya berwenang menyampaikan rekomendasi pelanggaran administrasi kepada KPU.

Lebih lanjut menurutnya, terhadap dimensi pelanggaran hukum lainnya, berarti diatur di luar Undang-Undang Pilkada. Berupa subjek hukum terlapor adalah kontestan peserta pemilihan, dengan menyampaikan rekomendasi atas pelanggaran berupa kerumunan atau arak-arakan kepada pihak kepolisian untuk dilakukan proses pidana umum.

“Pendekatan penegakan hukum pidana umum harus dimaknai upaya terakhir, setelah rangkaian kegiatan pencegahan dan ternyata tetap terjadi pelanggaran,” ujarnya.

Disampaikan, proses hukum pidana umum dapat mengacu ketentuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 Tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 Tentang Karatina Kesehatan, dan Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan.

“Pasal 218 KUHP menyebutkan, bahwa barang siapa pada waktu rakyat datang berkerumun dengan sengaja tidak segera pergi setelah diperintah tiga kali oleh atau atas nama penguasa yang berwenang, diancam karena ikut serta perkelompokkan dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu atau pidana denda paling banyak sembilan ribu rupiah,” sebutnya.

Dia mengungkapkan, jika di daerah terdapat produk hukum daerah berupa Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Kepala Daerah, maka Bawaslu dapat menyampaikan rekomendasi berupa penerusan pelanggaran hukum lainnya kepada pihak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat.

“Misalnya Provinsi Sulawesi Tengah telah memiliki Peraturan Gubernur Nomor 32 Tahun 2020 Tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019,” katanya.

Dijelaskannya, dalam ketentuan Pasal 8 Peraturan Gubernur tersebut, Kepala Satpol PP Provinsi memberikan sanksi administratif berupa teguran dan denda, setelah koordinasi dengan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Daerah dan Satuan Tugas Penanganan Corona Virus Disease 2019.

Pihaknya berharap, agar bakal pasangan calon dan pasangan calon kepala daerah dapat mengendalikan pendukung dan simpatisannya.

“Menghindari kerumunan dan arak-arakan massa yang bisa semakin menambah penyebaran wabah pandemi Covid-19, dan menghindari penjatuhan sanksi hukum,” tutupnya.

Untuk diketahui, Bawaslu telah menyampaikan imbauan kepada KPU Provinsi dan Pimpinan Partai Politik untuk pencegahan penyebaran Covid-19, termasuk koordinasi dan sosialisasi kepada stakeholder yang terlibat dalam kontestasi pemilihan kepala daerah.

Terutama ke sesama penyelenggara pemilihan baik KPU Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dan beserta jajaran untuk penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 dalam setiap tahapan pemilihan. (Rsl)

Direktur LSIP Menikah Di Masa Pandemi Covid-19

753 Views

Jati Centre. Direktur Lembaga Studi dan Informasi Pendidikan (LSIP) Bambang Rinaldi melepas masa lajang dengan menikahi wanita pujaan hatinya Ayu Purnama Sari, di Dolo Kabupaten Sigi pada Ahad (22/6/2020).

Bertempat di kediaman mempelai wanita Kotarindau Dolo Kabupaten Sigi, keduanya melangsungkan akad nikah dengan penerangan protokol kesehatan pencegahan covid-19 berupa pembatasan tamu undangan, memakai masker dan mencuci tangan.

[…]