Proyek PT BTIIG Morowali, Muhammad Safri: Kenapa Rakyat Harus Jadi Tumbal?

227 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendukung aksi warga desa lingkar tambang di Kabupaten Morowali yang menuntut PT BTIIG menghentikan aktivitas di atas lahan milik PT Logam Jaya Utama.

Sekretaris Komisi III ini, menyebut aksi demonstrasi itu merupakan bagian dari bentuk protes warga terhadap aktivitas PT BTIIG yang dianggap merugikan pemilik lahan yang sah.

“Kami mendukung aksi warga desa lingkar tambang, mendesak PT BTIIG menghentikan aktivitas mereka di lahan sengketa. Mereka tidak boleh seenaknya beroperasi, ini sama saja merugikan pemilik lahan yang sah,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (8/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman KOMPAS.

Safri menilai aktivitas PT BTIIG yang serampangan adalah bukti bahwa proyek hilirisasi nikel hanya menghadirkan konflik, menambah penderitaan rakyat serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Tidak ada yang bisa kita banggakan dari proyek hilirisasi nikel ini. Aktivitas PT BTIIG adalah bukti nyata keberadaan mereka hanya menambah penderitaan rakyat. Konflik terus terjadi, lingkungan rusak dan sumber mata pencarian hilang,” bebernya.

Safri menuding pemerintah terlalu berambisi menjadi pemain utama di industri material baterai mobil listrik global. Pemerintah mengobral label Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga menciptakan banyak persoalan di lapangan.

“PSN yang di garap oleh PT BTIIG, alih-alih meningkatkan kesejahteraan yang ada mereka merampas hak-hak masyarakat, pembangunan jetty yang merusak lingkungan. Lantas PSN ini untuk siapa? kenapa rakyat jadi tumbal?” imbuhnya.

Politisi PKB ini pun mendesak proyek BTIIG di Morowali dihentikan karena tidak menguntungkan bagi masyarakat. Safri menyebut proyek tersebut hanya memberikan keuntungan kepada investor asal Tiongkok.

“Keberadaan BTIIG membuat masyarakat di sana saat ini merasakan hidup yang lebih parah. Proyek ini sesungguhnya hanya menguntungkan investor dari Tiongkok dan dinikmati oleh segelintir orang kaya di negeri ini,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII mendorong pemerintah segera menghentikan proyek hilirisasi nikel khususnya di Morowali dan Morowali Utara. Pemerintah kata Safri terlalu memanjakan investor namun rakyatnya tetap miskin dan menderita.

“Stop hilirisasi nikel di Morowali dan Morut, ini tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Investor dimanja, rakyat tetap miskin dan menderita. Puluhan ribu petani dan nelayan kehilangan mata pencarian,” pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.TV

Soal IPR Tambang Buranga, Komisi II DPRD Parimo Panggil DiskopUKM

Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli
118 Views

JATI CENTRE – Polemik soal penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) untuk tambang Buranga Kecamatan Ampibabo, Komisi II DPRD Parigi Moutong (Parimo), Sulawesi Tengah akan menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).

Pelaksanan RDP tersebut tak lain menindaklanjuti polemik terbitnya Izin Pertambangan Rakyat (IPR) di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melalui Dinas PM-PTSP Sulteng.

Rencananya Komisi II DPRD Parimo akan menghadirikan Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (DisKopUKM) dalam RDP tersebut.

“RDP dilaksanakan juga untuk menindaklanjuti surat Pimpinan DPRD yang dilayangkan komisi kami,” ujar Ketua Komisi II DPRD Parimo, Muhamad Fadli, di Parigi, pada Rabu (5/2//2025) lalu, sebagaimana dikutip dari laman HARIAN SULAWESI.

Dalam surat Pimpinan DPRD, kata dia, pihaknya diperintahkan untuk meminta penjelasan terkait surat yang diterbitkan DisKopUKM Parimo.

Kemudian, menindaklanjuti pernyataan DisKopUKM Parimo yang ramai diberitakan oleh media masa, terkait koperasi pemilik IPR di Desa Buranga.

“Saya sudah mendiskusikan dengan teman-teman di Komisi II DPRD, rencananya Senin, 10 Februari 2025 kami akan mengundang DisKopUKM Parimo,” ujarnya.

Selain DisKopUKM, Komisi II DPRD Parimo akan mengundang Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) Parimo, serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan (Kumdang) Setda Parimo, sebagai mitra kerja.

Ia menekankan, Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Buranga belum masuk dalam Peraturah Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang dan Wilayah (RTRW) Kabupaten Parimo.

“Ini bukan persoalan revisi, kata revisi ini bukan sebuah kewajiban. Apa yang terjadi sekarang ini, wilayah tersebut tidak masuk dalam Perda,” tukasnya.

Ia berharap, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan diundang dapat hadir dalam RDP Komisi II DPRD Parimo.***

Said Didu: Perampokan Paling Sempurna Terjadi di Morowali, Lebih Mengerikan dari PIK-2

Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu
343 Views

JATI CENTRE – Mantan Sekretaris Kementerian BUMN, Muhammad Said Didu, mengungkapkan bahwa perampokan paling sempurna terjadi di Pertambangan Morowali, Sulawesi Tengah. Menurutnya, kejadian ini lebih mengerikan dibandingkan perampokan yang terjadi di PIK-2 Kabupaten Tangerang, Banten.

“Ini gambaran pada seluruh rakyat Indonesia, pada pemerintah. Pikiran saya kemarin itu, perampokan paling sempurna adalah PIK-2, ternyata lebih sempurna di Morowali,” ujar Said Didu dalam unggahannya di channel YouTube, Sabtu (8/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman repelita.net.

Said Didu mengungkapkan bahwa seluruh pantai di kawasan Morowali sudah dikuasai oleh perusahaan asing, dengan panjang yang hampir mencapai 100 kilometer. Kawasan ini juga telah ditetapkan sebagai proyek strategis nasional (PSN) oleh pemerintah pada akhir pemerintahan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

“Lihat gunung milik negara, dipalsukan, dirampok dan diambil tanah kapurnya untuk dijual ke perusahaan lain, itu milik negara. Kemudian itu rata nanti jadi kawasan industri, dijual lagi,” tambah Said Didu.

Menurutnya, kampung-kampung di kawasan tersebut juga akan hilang, dan seluruh aset negara seperti laut dan pantai dikuasai oleh perusahaan asing.

Said Didu meminta Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan kementerian terkait untuk memeriksa semua pengelolaan sumber daya alam yang ada di sana.

“Kesempurnaan perampokan aset negara dan penggusuran rakyat oleh Presiden Jokowi ternyata terjadi di Morowali paling besar dan membikin rakyat miskin,” ujarnya.

Said Didu juga menyentil Presiden Jokowi, yang selama ini membanggakan masuknya perusahaan-perusahaan China ke Morowali.

Menurutnya, hal tersebut tidak sepenuhnya menguntungkan bagi rakyat Indonesia, karena perusahaan-perusahaan tersebut hanya mengeruk sumber daya alam, seperti laut, pantai, dan gunung, untuk dibawa ke negara mereka.

“Mereka mengeruk laut, pantai, gunung, semua diambil untuk dibawa ke negaranya,” tandas Said Didu.***

Sumber artikel ini tayang dengan judul Said Didu Sebut Perampokan Paling Sempurna Terjadi di Morowali, Lebih Mengerikan dari PIK-2

Anggota DPRD Sulteng: Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

Anggota DPRD Sulteng, Rachmat Syah Tawainella
134 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng), Rachmat Syah Tawainella, menyoroti penanganan tambang ilegal di sejumlah kecamatan di Kabupaten Parigi Moutong.

Menurut Rachmat Syah Tawainella, yang merupakan anggota DPRD Sulteng dari Fraksi NasDem ini, aparat penegak hukum (APH) harus segera menertibkan aktivitas tambang ilegal yang semakin marak di Kabupaten Parigi Moutong.

Sebab, tidak hanya berdampak terhadap lingkungan, namun bakal berdampak bagi lahan pertanian milik masyarakat. Apalagi, kebutuhan terhadap air bagi lahan pertanian sangat tinggi, karena menunjang kualitas hasil panen.

“Salah satunya area persawahan yang harus mendapatkan pasokan air, namun tidak dengan air yang sudah tercemari,” ujar Rachmat Syah Tawainella, yang akrab disapa RST di Palu, Kamis, 30 Januari 2025.

Menurutnya, APH di Kabupaten Parigi Moutong terkesan diam dan seakan membiarkan aktivitas tambang ilegal yang jelas-jelas tidak memiliki izin dan sudah menimbulkan keresahan hingga keluhan masyarakat.

Ia berpendapat, pihak Polda Sulteng hingga Mabes Polri harus menjadikan polemik tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong sebagai atensi untuk ditangani secapatnya jika bawahannya tidak mampu menangani.

“Persoalan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Parigi Moutong harus menjadi perhatian. Kami di DPRD, tentunya sangat mendukung dan akan mendorong penanganan serius terhadap persoalan tersebut,” katanya.

Ia menyebutkan, berdasarkan data yang diperolehnya, wilayah pertambangan emas ilegal terdapat di Ongka Malino, Bolano Lambunu, dan Taopa.

Sedangkan kawasan pertambangan yang telah ditetapkan sebagai Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) di Desa Kayuboko dan Air Panas di Kecamatan Parigi Barat.

“Satunya lagi berada di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dulunya pernah menelan banyak korban jiwa,” katanya.

Artikel ini tayang di JURNAL LENTERA, Rachmat Syah Tawainella Soroti Penanganan Tambang Ilegal di Parigi Moutong

DPRD Parigi Moutong Sebut IPR Tambang Desa Buranga Tidak Memenuhi Syarat, Minta Segera Dihentikan

RDP terkait polemik IPR tambang Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, yang dilaksanakan Komisi III DPRD Parigi Moutong, Senin, 3 Februari 2025.
223 Views

JATI CENTRE– DPRD Kabupaten Parigi Moutong melalui Komisi III memustuskan untuk segera menghentikan aktivitas pertambangan di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Sulawesi Tengah, dalam rapat dengar pendapat (RDP), Senin, 3 Februari 2025.

RDP yang dipimpin Ketua Komisi III, Mastullah, mengagendakan pembahasan terkait polemik Izin Pertambangan Rakyat (IPR) tambang Desa Buranga, menghadirkan Dinas Koperasi dan UMKM, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) setempat.

Mastullah menegaskan, pihaknya secara tegas melarang dan meminta aktivitas pertambangan di Desa Buranga segera dihentikan.

Bukan tanpa alasan, kata dia, keputusan ini diambil karena IPR yang diterbitkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah dinilai tidak memenuhi syarat administratif.

Sebab, terdapat beberapa syarat yang tidak terpenuhi dalam IPR tersebut, salah satunya tidak adanya Surat Persetujuan Kesesuaian Pemanfaatan Ruang (KPPR) dan Izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).

Selain itu, DLH Parigi Moutong juga menyampaikan kekhawatiran terhadap dampak lingkungan. Apalagi, banyaknya koperasi yang dapat melakukan aktivitas pertambangan di Desa Buranga akibat IPR tersebut dikhawatirkan bakal menyebabkan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

“Kami meminta agar IPR yang masih terdapat kekurangan itu ditinjau kembali. DPRD Parigi Moutong bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait akan berkoordinasi dengan Dinas ESDM Sulawesi Tengah. Bila perlu berkoordinasi hingga ke tingkat kementerian untuk menyelesaikan polemik ini,” tegasnya.

Ia menyampaikan, wacana melakukan koordinasi ke Dinas ESDM Sulawesi Tengah dijadwalkan pada Kamis, 6 Februari 2025.

“Untuk berkoodinasi ke kementerian terkait, rencananya akan dilaksanakan pada tanggal 12 Februari 2025,” katanya.

Ia juga menegaskan, Komisi III DPRD Parigi Moutong tidak menyetujui adanya Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI). Namun, Komisi III DPRD Parigi Moutong juga tidak akan menghalangi terbentuknya Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) selama sesuai dengan regulasi yang berlaku.

“Dengan adanya langkah tegas dari DPRD ini, diharapkan pengelolaan sumber daya alam dapat dilakukan dengan memperhatikan aspek legalitas dan kelestarian lingkungan demi kesejahteraan masyarakat setempat,” ujarnya.

Sebelumnya marak diberitakan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Parigi Moutong mengaku tidak terlibat dalam penerbitan IPR dimaksud.

Demikian pula, Pemerintah Daerah dan DPRD Parigi Moutong belum melakukan perubahan Perda tentang Tata Ruang dan Wilayah (RTRW), untuk mengakomodir penetapan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang telah ditetapkan Kementeritan ESDM.

Sehingga, DIDUGA proses pengurusan tiga IPR di Desa Buranga juga tidak mengantongi Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang diterbitkan Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang dan Pertanahan (PUPRP) Parigi Moutong.

Jika-pun ada, hanya berbentuk rekomendasi yang terbit pada masa kepemimpinan kepala daerah sebelumnya, dan bukan itu yang dimaksud.

Sumber: jurnallentera.com, dan theopini.id

Tiga Koperasi di Parigi Moutong Kantongi Izin Pertambangan Rakyat

Lahan IPR di Desa Buranga, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parimo
133 Views

JATI CENTRE – Tiga koperasi di Kabupaten Parigi Moutong kini resmi mengelola tambang di Desa Buranga setelah memperoleh Izin Pertambangan Rakyat (IPR) yang diserahkan pada 8 Januari 2025 di Kantor Dinas Perizinan Provinsi.

IPR ini menjadi landasan hukum bagi koperasi dalam menjalankan aktivitas pertambangan secara sah.

Dari total 30 koperasi yang mengajukan permohonan IPR, hanya tiga koperasi yang berhasil memenuhi seluruh persyaratan. Aspek kelembagaan menjadi fokus utama dalam verifikasi, sementara aspek teknis perizinan menjadi ranah otoritas terkait.

Kepala Bidang Koperasi dan Pengawasan Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong, Zulkarnaen, menyampaikan bahwa perizinan ini merujuk pada Keputusan Menteri (Kepmen) Nomor 174 Tahun 2024.

Dengan adanya izin tersebut, pengelolaan tambang sepenuhnya berada dalam wewenang koperasi penerima IPR.

“Pengelolaan tambang kini berada dalam kendali penuh tiga koperasi penerima izin. Mereka wajib menjalankan operasionalnya sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk dalam aspek lingkungan,” ujar Zulkarnaen saat sosialisasi bersama warga Desa Buranga sebagaimana dikutip dari media online: BERITA KOPERASI.

Zulkarnaen mengingatkan kepada koperasi yang diizinkan mengelola tambang untuk untuk memahami secara menyeluruh terkait mekanisme pertambangan dan risiko yang menyertainya.

Oleh karena itu, koperasi wajib mematuhi dokumen UKL-UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup). Dokumen ini menjadi pedoman dalam mereduksi dampak lingkungan akibat aktivitas tambang.

“Kami meminta pengurus koperasi memahami secara menyeluruh tahap-tahap pelaksanaan tambang serta dampak yang dapat timbul. Kepatuhan terhadap UKL-UPL sangat penting untuk memastikan aktivitas tambang tidak merusak lingkungan,” ucap Zulkarnaen.

Di sisi lain, menanggapi isu adanya potensi cacat hukum dalam perizinan koperasi, ia menepis anggapan tersebut.

“Ada beberapa kekurangan yang kami temukan, tetapi semuanya telah diperbaiki dalam kurun waktu 17 hari setelah evaluasi. Legalitas koperasi tetap sah,” jelasnya.

Legalitas izin yang dikantongi koperasi telah memenuhi ketentuan perundang-undangan sehingga koridor hukum jelas dan tidak dapat diganggu gugat kecuali melalui jalur hukum yang sah.

“Suka atau tidak, izin ini sah dan memiliki dasar hukum yang kuat,” tegasnya.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi yang telah mendapatkan izin dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021.

Meski demikian, ia menyadari adanya perbedaan pandangan di tengah masyarakat terkait operasional tambang.

Ia menuturkan dinamika pendapat adalah hal yang tidak terhindarkan. Namun, segala bentuk keberatan harus diselesaikan dalam bingkai hukum dan aturan yang berlaku.

Selain itu, ia mengatakan pihak yang berupaya menghalangi aktivitas pertambangan yang telah berizin dapat dikenakan sanksi hukum sesuai regulasi yang berlaku.

Dinas Koperasi dan UMKM Kabupaten Parigi Moutong memastikan tidak akan membiarkan koperasi berjalan sendiri dalam mengelola izin yang telah diberikan. Bimbingan dan pengawasan akan terus dilakukan guna memastikan operasional berjalan sesuai prosedur.

“Kami tidak akan melepaskan koperasi begitu saja. Akan ada bimbingan dan pengawasan agar koperasi dapat menjalankan izin ini dengan benar,” ungkap Zulkarnaen.

Ia juga mengingatkan bahwa koperasi harus terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, termasuk dengan Pejabat Bupati dan Ketua DPRD.

“Keterbukaan sangat penting. Jelaskan semua prosedur dan langkah yang diambil agar tidak ada kesalahpahaman,” katanya.

Di tengah perjalanan operasional, Zulkarnaen mengakui bahwa tantangan terbesar yang dihadapi koperasi adalah permodalan.

“Pengelolaan tambang memerlukan modal yang besar. Namun, koperasi dapat mengembangkan mekanisme kerja sama dengan anggota dan non-anggota, termasuk melalui mekanisme penyimpanan dana yang diatur secara tertulis,” jelasnya.

Ia menyarankan pengurus koperasi untuk terus berkoordinasi dengan pemangku kebijakan.

“Banyak hal yang masih perlu dibahas, termasuk mekanisme kerja dan pembagian hasil usaha. Dengan sinergi yang kuat, izin ini diharapkan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat,” pungkasnya.

Kawasan IMIP Morowali Rumuskan Pembangunan Berkelanjutan Industri Nikel

330 Views

JATI CENTRE – Perusahaan nikel yang berada di Kawasan Industri Morowali Indonesia (IMIP) melakukan komitmen bersama untuk bisnis keberlanjutan. Ini dilakukan dalam Konferensi Tahunan ESG 2024 Kawasan IMIP.

Perusahaan-perusahaan tersebut antara lain Tsingshan Industrial, Eternal Tsingshan Group, Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd., Walsin Lihwa Corp., GEM Co., Ltd, CNGR Advanced Material Co., Ltd., dan lainnya.

Pimpinan Dewan Direksi Tsingshan Industrial Wang Zuhuan menyampaikan, sepanjang tahun lalu, IMIP telah menjalin kerja sama dengan lembaga konsultan profesional eksternal untuk membangun sistem terkait isu-isu ESG.

Ini antara lain kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan hak asasi manusia, manajemen uji tuntas rantai pasokan, serta pengembangan komunitas, dengan mengacu pada standar internasional.

“Konferensi ini secara menyeluruh merangkum hasil kerja ESG IMIP, menanggapi perhatian pemangku kepentingan eksternal, serta dengan mempertimbangkan perkembangan terkini dalam industri nikel, merumuskan rencana kerja ESG selanjutnya untuk memberikan kontribusi pada pembangunan berkelanjutan industri nikel di Indonesia,” ujarnya dalam siaran pers, Selasa (4/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman KOMPAS.

Sementara itu, Kepala Kantor ESG Kawasan IMIP Ou Xiangbin mengungkapkan, dalam hal kesehatan dan keselamatan kerja, ITSS sebagai unit percontohan proyek SCORE menurunkan tingkat kecelakaan kerja dan tingkat pengunduran diri karyawan secara signifikan, serta meningkatkan kepuasan karyawan. Dalam hal hak asasi manusia, kawasan ini menyusun strategi Goldenway untuk mendorong perusahaan tenant.

Adapun dalam hal manajemen uji tuntas rantai pasokan, beberapa perusahaan telah membangun sistem manajemen uji tuntas rantai pasokan dan memperoleh sertifikasi standar internasional.

“Dalam hal pengembangan komunitas, kami melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pekerjaan tanggung jawab sosialnya dan menyusun rencana investasi komunitas yang efisien,” paparnya.

Lebih lanjut, dalam hal lingkungan dan pengurangan emisi karbon, sejumlah perusahaan telah memperoleh penghargaan kinerja lingkungan Proper Biru dari Indonesia, sertifikasi sistem manajemen lingkungan ISO, serta sertifikasi verifikasi karbon dan jejak karbon, sebagai bentuk penerapan prinsip pembangunan hijau dan rendah karbon.

Sementara itu, perwakilan dari Zhejiang Huayou Cobalt Co., Ltd. Li Zhongning dan Perwakilan dari Walsin Lihwa Corp. Zhang Zhijia, masing-masing menjelaskan pengalaman praktis perusahaan mereka dalam pengembangan hijau, dengan fokus pada hasil inovatif yang dicapai perusahaan dalam hal perlindungan lingkungan dan tanggung jawab sosial.

Sejak didirikan, Kawasan IMIP telah mendirikan Yayasan IMIP Peduli, yang berfokus pada peningkatan kesehatan, pendidikan, infrastruktur, dan perkembangan industri di sekitar komunitas. Saat ini, lebih dari 140 proyek dan kegiatan CSR telah dilaksanakan.

Perusahaan tenant aktif memenuhi tanggung jawab sosial mereka dengan memberikan donasi, Direktur Teknik Beijing Landscape Management Consulting Co., Ltd. Zhang Juan mengajukan kerangka aksi dan jalur implementasi untuk pembangunan berkelanjutan industri nikel.

Zhang Juan menyampaikan bahwa konferensi tahunan ESG kali ini dengan menunjukkan hasil praktik kawasan IMIP di bidang ESG, serta membangun platform komunikasi untuk kerja sama berbagai pihak.

Kawasan IMIP akan terus memegang teguh konsep pembangunan berkelanjutan, memperdalam kerja sama internasional, dan mendorong pembangunan sistem ESG yang meliputi transformasi rendah karbon, perlindungan ekologi, kesehatan kerja, dan tanggung jawab sosial.

“Hal ini bertujuan untuk menciptakan kawasan industri nikel yang hijau, sehat, dan berkelanjutan, serta memberikan kontribusi bagi pembangunan industri nikel berkelanjutan di Indonesia,” ungkapnya.***

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan