Bantah Klaim Wakapolda Sulteng, Safri: Status KK CPM Bukan Alasan Tutupi Tambang Ilegal di Poboya

196 Views

JATI CENTRE – Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Safri menanggapi pernyataan Wakapolda Sulteng yang menyebut tidak adanya aktivitas tambang ilegal di kawasan Poboya, Kota Palu, dengan alasan wilayah tersebut merupakan area tambang milik PT Citra Palu Minerals (CPM).

Menurutnya, klaim yang menyederhanakan persoalan tambang ilegal hanya berdasarkan status kepemilikan Kontrak Karya (KK) PT CPM adalah pendekatan keliru dan berpotensi menyesatkan publik.

Safri menegaskan status Kontrak Karya (KK) yang dimiliki PT CPM sama sekali tidak dapat dijadikan pembenaran atas maraknya aktivitas penambangan oleh pihak-pihak di luar pemegang izin.

“Pernyataan bahwa tidak ada tambang ilegal hanya karena wilayah itu milik PT CPM jelas mengabaikan fakta hukum. Status KK PT CPM tidak otomatis memberikan legitimasi kepada pihak lain yang melakukan aktivitas pengambilan atau pengolahan emas tanpa izin resmi,” tegas Safri.

Safri menilai jika cara berpikir penegakan hukum disederhanakan hanya pada status kepemilikan Kontrak Karya, maka seluruh rekomendasi pemerintah daerah terkait penghentian aktivitas tambang ilegal kehilangan makna dan daya ikat.

“Penegakan hukum seharusnya membaca realitas di lapangan, bukan menyederhanakan persoalan hukum yang kompleks. Jika tidak, negara seolah hadir hanya di atas kertas,” ucapnya.

Safi mengatakan jika terdapat individu atau kelompok yang mengeruk emas di wilayah konsesi tanpa mengantongi izin resmi seperti IUP atau IPR, atau tanpa ikatan kerja sama yang sah dengan PT CPM, maka aktivitas tersebut jelas merupakan Penambangan Tanpa Izin (PETI).

“Meskipun wilayah Poboya masuk dalam konsesi PT CPM, setiap individu atau kelompok yang melakukan penambangan di sana tanpa izin resmi atau tanpa kemitraan legal dengan perusahaan adalah Penambangan Tanpa Izin (PETI),” ujarnya.

Safri merujuk Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menegaskan bahwa legalitas kegiatan pertambangan ditentukan oleh subjek hukum dan perizinannya, bukan semata-mata oleh status lahan.

Lebih lanjut, legislator PKB ini menekankan bahwa persoalan tambang ilegal di Poboya tidak boleh dilihat semata-mata dari aspek kepemilikan izin lahan, tetapi harus ditinjau dari siapa pelaku aktivitas, bentuk kegiatan yang dilakukan, serta legalitas perizinannya.

Mengabaikan fakta tersebut, kata Safri, justru berisiko melemahkan penegakan hukum dan menciptakan preseden buruk dalam pengelolaan sumber daya alam.

“Mengabaikan realitas aktivitas penambangan oleh pihak tak berizin, justru berisiko melemahkan wibawa hukum dan menciptakan ruang pembiaran terhadap praktik-praktik ilegal,” imbuhnya.

Safri menekankan bahwa status hukum PT CPM sebagai pemegang Kontrak Karya (KK) justru seharusnya memudahkan pengawasan, bukan malah dijadikan tameng untuk membiarkan pihak lain mengeruk hasil bumi secara ilegal.

Mantan aktivis PMII ini pun mendesak Polda Sulteng untuk tidak sekadar berlindung di balik status izin lahan, melainkan melihat fakta sosial dan ekologis yang terjadi.

Keberadaan aktivitas perendaman emas ilegal menggunakan bahan kimia berbahaya seperti sianida adalah bukti nyata bahwa aktivitas ilegal itu ada dan sedang berlangsung.

Selain lingkungan hancur, penggunaan sianida berpotensi menyebabkan gangguan kesehatan jangka panjang bagi masyarakat sekitar, termasuk risiko keracunan akut dan penyakit kronis.

“Rakyat tidak butuh penjelasan soal status lahan, rakyat butuh kepastian hukum dan jaminan lingkungan mereka tidak hancur. Jika Polda Sulteng hanya diam, maka wajar jika publik bertanya-tanya, ada apa antara penegak hukum dan aktivitas di Poboya?” pungkasnya.

Proyek PT BTIIG Morowali, Muhammad Safri: Kenapa Rakyat Harus Jadi Tumbal?

736 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Sulawesi Tengah, Muhammad Safri mendukung aksi warga desa lingkar tambang di Kabupaten Morowali yang menuntut PT BTIIG menghentikan aktivitas di atas lahan milik PT Logam Jaya Utama.

Sekretaris Komisi III ini, menyebut aksi demonstrasi itu merupakan bagian dari bentuk protes warga terhadap aktivitas PT BTIIG yang dianggap merugikan pemilik lahan yang sah.

“Kami mendukung aksi warga desa lingkar tambang, mendesak PT BTIIG menghentikan aktivitas mereka di lahan sengketa. Mereka tidak boleh seenaknya beroperasi, ini sama saja merugikan pemilik lahan yang sah,” ucapnya kepada awak media, Sabtu (8/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman KOMPAS.

Safri menilai aktivitas PT BTIIG yang serampangan adalah bukti bahwa proyek hilirisasi nikel hanya menghadirkan konflik, menambah penderitaan rakyat serta menimbulkan kerusakan lingkungan.

“Tidak ada yang bisa kita banggakan dari proyek hilirisasi nikel ini. Aktivitas PT BTIIG adalah bukti nyata keberadaan mereka hanya menambah penderitaan rakyat. Konflik terus terjadi, lingkungan rusak dan sumber mata pencarian hilang,” bebernya.

Safri menuding pemerintah terlalu berambisi menjadi pemain utama di industri material baterai mobil listrik global. Pemerintah mengobral label Proyek Strategis Nasional (PSN) sehingga menciptakan banyak persoalan di lapangan.

“PSN yang di garap oleh PT BTIIG, alih-alih meningkatkan kesejahteraan yang ada mereka merampas hak-hak masyarakat, pembangunan jetty yang merusak lingkungan. Lantas PSN ini untuk siapa? kenapa rakyat jadi tumbal?” imbuhnya.

Politisi PKB ini pun mendesak proyek BTIIG di Morowali dihentikan karena tidak menguntungkan bagi masyarakat. Safri menyebut proyek tersebut hanya memberikan keuntungan kepada investor asal Tiongkok.

“Keberadaan BTIIG membuat masyarakat di sana saat ini merasakan hidup yang lebih parah. Proyek ini sesungguhnya hanya menguntungkan investor dari Tiongkok dan dinikmati oleh segelintir orang kaya di negeri ini,” tegasnya.

Mantan aktivis PMII mendorong pemerintah segera menghentikan proyek hilirisasi nikel khususnya di Morowali dan Morowali Utara. Pemerintah kata Safri terlalu memanjakan investor namun rakyatnya tetap miskin dan menderita.

“Stop hilirisasi nikel di Morowali dan Morut, ini tidak sebanding dengan kerusakan yang terjadi. Investor dimanja, rakyat tetap miskin dan menderita. Puluhan ribu petani dan nelayan kehilangan mata pencarian,” pungkasnya.

Sumber: KOMPAS.TV