JAGA KONI Sulteng, Dari Ditetapkannya Calon dengan Status Terpidana Korupsi

Farha Nuhun
983 Views

JATI CENTRE – Pelaksanaan Musyawarah Olahraga KONI Sulteng yang rencana dilaksanakan 21 – 23 Maret 2025 di Palu, sejatinya dilaksanakan taat prosedur, dengan merujuk pada peraturan organisasi dan peraturan perundang-undangan.

Demikian pula dengan keharusan menaati ketentuan dalam Pasal 17 ayat (1) huruf g Peraturan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi (Permenpora).

Hal itu disampaikan Tim Hukum Forum Insan Olahraga Provinsi Sulawesi Tengah, Farha Nuhun di Palu pada Jumat, 21/3/2025.

“Pasal 17 ayat (1) huruf g Permenpora menyebutkan: Pengurus Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi untuk Ketua, Sekretaris dan Bendahara harus memenuhi persyaratan: tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” sebut Farha Nuhun.

Menurut Advokat Peradi Palu ini, sejatinya Permenpora ini berlaku sejak ditetapkan yakni mulai tanggal 18 Oktober 2024. Sebagaimana tercantum dalam Pasal 54 Permenpora yang menyebutkan: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

“Termasuk ketentuan syarat calon Ketum KONI Sulteng, tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” terang Alumni Fakultas Hukum Untad ini.

Lebih lanjut menurut Peneliti Jati Centre ini, adapun makna Ketentuan Peralihan Pasal 53 Permenpora, bahwa pengelolaan Organisasi Olahraga lingkup Olahraga Prestasi harus menyesuaikan dengan ketentuan dalam Permenpora paling lama 1 (satu) tahun sejak peraturan ini diundangkan.

“Artinya, mekanisme pengelolaan organisasi yang telah ada sebelumnya, dinyatakan tetap berlaku, dan secara pasti ke depannya harus menyesuaikan dan dilaksanakan sesuai substansi Permenpora,” sebutnya.

Secara teknis, Pengurus KONI Sulteng yang telah ditetapkan sebelum Permenpora ini, walaupun ada yang berstatus sebagai mantan terpidana korupsi maka dianggap sah dan legal.

Namun setelah Permenpora ditetapkan, maka semua produk hukum dan kebijakan organisasi harus berdasar dengan peraturan tertulis ini. Termasuk pelaksanaan Musorprov KONI Sulteng harus dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Permenpora ini.

“Jika substansi Permenpora itu tidak dilaksanakan, dengan menyimpangi ketentuannya maka dipastikan produk Musorprov terancam cacat hukum, dengan kualifikasi batal demi hukum,” jelas Farha.

Sangat disayangkan jika pelaksanaan Musorprov tetap nekat dilaksanakan TPP, dengan mengikutsertakan calon yang tidak memenuhi syarat, maka kepentingan daerah terancam terganggu dengan uang daerah terpakai dijalur yang salah.

Untuk diketahui, seorang bakal calon ketua umum KONI Sulteng telah mendaftar di Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, dengan status pernah dijatuhi hukuman dengan pidana korupsi.

Sebagaimana tertuang dalam Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 72 K/PID.SUS/2015 atas nama Terdakwa: M. NIZAR RAHMATU, S.Sos, yang pada pokoknya menyatakan bahwa:

Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palu tanggal 11 September 2012 Nomor: 10/Pid.Sus/2012/PN.PL. dengan Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun serta denda sebesar Rp50.000.000,00

Dengan demikian, jaga KONI Sulteng dari proses penetapan seorang calon ketua umum dengan status terpidana korupsi, demi kepentingan daerah dan semangat memajukan olahraga Provinsi Sulteng.***

Arnila M Ali Bakal Lawan Nizar Rahmatu, Pengusaha ini Resmi Daftar Calon Ketua KONI Sulteng

708 Views

JATI CENTRE – Dua nama kuat bakal calon ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia Provinsi Sulawesi Tengah (KONI Sulteng) telah resmi mendaftar untuk berebut kursi ketua umum KONI Sulteng periode 2025-2029, mereka adalah M Nizar Rahmatu dan Arnila M Ali.

Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) Calon Ketua KONI Sulteng telah menerima berkas syarat pendaftaran Arnila M Ali pada Kamis, 13 Maret 2025 malam.

“Pada saat ini, ibu Arnila adalah pendaftar kedua yang telah didahului oleh Pak Nizar. Pendaftaran Haji Cica (sapaan akrab Arnila) ini ditunggu-tunggu oleh masyarakat Sulteng,” ungkap Ketua TPP Helmy Umar.

Arnila M Ali yang datang ditemani puluhan insan olaharaga dan simpatisannya, membawa syarat dukungan sebanyak 20 rekomendasi dari cabang olahraga dan 4 rekomendasi dari KONI kabupaten/kota.

“Sesuai dengan syarat yang sudah kita sampaikan, syarat formilnya sudah dipenuhi. Terutama syarat dukungan, minimal cabor 17 dan KONI kabupaten/kota 4. Kalau kita lihat sampai saat ini, kemungkinan akan hanya ada dua calon, tapi tidak menutup kemungkinan bisa ada pendaftar lain,” ujar Helmy.

Dia pun menyatakan berkas pendaftaran Arnila telah lengkap dan diterima.

“Setelah ini tanggal 14 kita tutup pendaftaran, dan 17 – 19 (Maret) kita akan lakukan verifikasi berkas,” tutupnya.

Jika tak ada bakal calon lain yang mendaftar, maka “duel” antara Arnila M Ali melawan M Nizar Rahmatu akan tesaji jika keduanya lolos verifikasi pendaftaran.

Pengusaha yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng ini, punya pengalaman membangun prestasi olahraga Morowali saat menjadi Ketua KONI di daerah asalnya itu, bakal menantang Nizar yang merupakan petahana Ketua Umum KONI Sulteng.

Perempuan yang akrab disapa Haji Cica itu, bertekad maju sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng karena prihatin dengan kondisi olahraga saat ini. Terutama nasib atlet yang masih terkesan dikesampingkan, serta upaya peningkatan prestasi yang tidak berjalan baik.

Olehnya, ia berharap siapapun yang nantinya terpilih sebagai Ketua Umum KONI Sulteng, dapat memperbaiki sistem kepengurusan olahraga demi meningkatkan prestasi atlet.

“Untuk apa (pengurus) cabor kalau atlet mau berlatih tidak punya peralatan. (Pengalaman) apa yang saya buat di KONI Morowali bisa dibuat di provinsi. Saya berharap ke depan teman-teman yang memegang cabor agar disiplin, kalau bisa satu cabor satu orang, jangan diborong,” kata dia.

Dia menyebut, beberapa cabang olahraga (Cabor) diketuai oleh satu orang, membuat pengembangan prestasi atlet terganggu karena pengurusnya tidak bisa fokus.

Demikian pula dengan aspek kesejahteraan atlet, juga harus diperhatikan dengan kreativitas menjadi sumber-sumber pendanaan sepanjang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.

“Kesejahteraan atlet itu penting. Ke depan saya harap siapapun terpilih bisa jauh lebih baik dari kemarin,” tegas Arnila yang juga Ketua Komisi III DPRD Sulteng tersebut.

Protes Penerapan Syarat dan Waktu Musprov

Saat mendaftar sebagai bakal calon ketua KONI Sulteng, pihak Arnila M Ali memprotes TPP karena dianggap tidak menerapkan syarat yang sesuai Peraturan Kementerian Pemuda dan Olahraga (Permenpora) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Standar Pengelolaan Organisasi Olahraga Lingkup Olahraga Prestasi.

Satu pasal yang paling disorot terkait Permenpora tersebut, terkait penerapan Pasal 17 ayat (1) Permenpora, diterangkan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi harus memenuhi setidaknya 7 persyaratan yang sudah diatur.

Bahwa huruf a dalam pasal itu, disebutkan memiliki pengalaman menjadi pengurus organisasi olahraga paling singkat 5 tahun, Kemudian di huruf b memiliki kompetensi di bidang manajemen organisasi, promosi, dan/atau relasi dengan ekosistem industri.

Lalu pada huruf c, memiliki integritas dan moralitas berdasarkan rekam jejak. Pada huruf d tidak berstatus sebagai tersangka dalam tindak pidana kejahatan.

Kemudian pada huruf e menerangkan pengurus tidak sedang menduduki jabatan pengurus organisasi olahraga lingkup olahraga prestasi lainnya.

Sementara pada huruf f, tidak memiliki konflik kepentingan dengan kepengurusan organisasi olahraga olahraga prestasi yang dipimpinnya.

Pada huruf g aturan tersebut, tegas menjelaskan calon ketua KONI tidak pernah dijatuhi hukuman karena terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

Untuk mengindahkan Permenpora tersebut, Arnila dan timnya pun tidak hanya menyerahkan berkas formil syarat dukungan cabor dan KONI daerah, tapi juga syarat sesuai ketentuan Permenpora.

Diketahui Permenpora Nomor 14 Tahun 2024 ini ditetapkan pada tanggal 18 Oktober 2024, sehingga sejak ditetapkan dinyatakan berlaku dan harus diikuti semua pihak, sebagai proses tertib penyelenggaraan pemerintahan dan bernegara.

Arnila Meminta Waktu Pelaksanaan Musprov Ditinjau Ulang

Arnila juga meminta agar pelaksanaan Musyawarah KONI Sulteng disesuaikan dengan keputusan waktu akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng periode 2021 – 2025, atau setidak-tidaknya dalam bulan yang sama menjelang akhir masa jabatan Pengurus KONI Sulteng yang akan berakhir.

Apalagi hasil rapat TPP Calon Ketua Umum KONI Sulteng, diketahui: tidak atau belum menetapkan hari dan tanggal pelaksanaan musyawarah.

Sehingga pihaknya meminta agar Musprov KONI Sulteng waktu pelaksanaannya diundur, karena bertepatan pada 21 Maret 2025 jadwal pelaksanaan Musprov, ia telah terjadwal bakal melaksanakan ibadah Umrah.

Ia menyayangkan penentuan waktu Musprov yang terkesan mendadak. Menurut dia, penetapan jadwal Musprov baru disampaikan beberapa hari terakhir.

“Saya sudah bermohon untuk Musprov KONI diundur waktunya. Saya minta ini dipertimbangkan. Jangan karena ingin mengamankan kepentingan calon tertentu, aturannya dibuat-buat. Siapapun yang akan terpilih saya akan suport (dukung), tapi saya harap TPP bekerja transparan, berintegritas, dan profesional,” katanya.

Dia ingin melihat olahraga di Sulteng terus berkembang dan memberikan kebanggaan dengan prestasi yang ditorehkan oleh atlet daerah.

Menurut Ketua TPP, semua persayaratan dan ketentuan telah dijalankan sesuai aturan. Terkait Permenpora, ia menyebut aturan itu belum diterapkan karena butuh penyesuaian.

“Kalau soal waktu Musprov itu bukan kami yang tentukan,” kata Helmy.***

+

Artikel ini sebelumnya tayang dan diolah dari https://referensia.id

Gubernur LIRA Sulteng Soroti Pembuangan Sampah di Morowali Utara, Jadi Ancaman Lingkungan Pesisir dan Kesehatan Masyarakat

210 Views

JATI CENTRE – Gubernur Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Provinsi Sulawesi Tengah, Ruslan Husein, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, Kabupaten Morowali Utara yang selama ini menjadi keluhan banyak pihak.

Keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan masyarakat, karena lokasinya yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros.

Sehingga, aktivitas pembuangan sampah dalam wilayah itu, dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir, yang merupakan peralihan antara ekosistem darat dan laut yang di dalamnya terdapat berbagai komponen hayati dan non-hayati.

Peneliti Lingkungan Hidup Universitas Tadulako ini, juga mendesak agar Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Morowali Utara agar mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

“Pemerintah daerah melalui misi kepala daerah terpilih agar mengambil langkah progresif mengatasi persoalan pembuangan sampah ini, jika perlu menggandeng pihak perusahaan swasta, untuk berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini,: sebut Ruslan Husein di Palu pada Rabu (5/3/2025).

Lanjutnya, kerugian nyata bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan.

Apalagi Kabupaten Morowali Utara termasuk daerah yang gencar menjadikan daerahnya sebagai sasaran eksploitasi pertambangan.

“Jangan sampai terbangun citra pemerintah daerah hanya gencar mendukung eksploitasi kepentingan pertambangan, tanpa diiringi dan memperhatikan perlindungan lingkungan, termasuk dalam pengelolaan sampah yang terus bersentuhan dengan kepentingan masyarakat setempat,” sebutnya.

LIRA Sulteng yang di antara programnya di bidang lingkungan hidup, juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” papar Ruslan Husein.

Menurutnya, pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.

Seperti diberitakan sebelumnya, DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.***

Legislator DPRD Sulteng Alfiani Eliata Sallata Soroti Aktivitas Pembuangan Sampah Morowali Utara, Jadi Ancaman Kerusakan Ekosistem Pesisir

Alfiani Eliata Sallata
228 Views

JATI CENTRE – Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Alfiani Eliata Sallata, menyoroti permasalahan pembuangan sampah di Lambolo, Desa Ganda-ganda, Kecamatan Petasia, yang selama ini menjadi keluhan masyarakat.

Menurutnya, keberadaan tempat pembuangan sampah yang telah digunakan sejak tahun 2014 itu, sangat tidak memenuhi standar lingkungan dan kesehatan.

“Lokasi pembuangan sampah yang berada di wilayah pesisir dan berada di jalan poros itu sangat mengganggu masyarakat, baik dari segi kesehatan maupun kenyamanan pengguna jalan,” ujar Alfiani Eliata Sallata di Palu pada Selasa (25/2/2025).

Politisi PDI Perjuangan ini menegaskan, aktivitas pembuangan sampah di wilayah pesisir itu dapat menjadi ancaman kerusakan terhadap ekosistem pesisir.

“Aktivitas pembuangan sampah di wilayah pesisir itu dapat menjadi ancaman pencemaran dan kerusakan terhadap ekosistem pesisir,” sebutnya.

Sehingga Pemerintah Daerah melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat harus mencari solusi konkret guna mengatasi masalah ini, dengan mengupayakan pemindahan lokasi pembuangan sampah tersebut ke tempat yang lebih layak.

Sebagaimana diketahui DLH Kabupaten Morowali Utara menyatakan tempat pembuangan sampah di Lambolo Desa Ganda-ganda hanya bersifat sementara, sambil menunggu lokasi permanen yang sesuai dengan standar lingkungan dan kesehatan.

Diupayakan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Desa Koromatantu, Kecamatan Petasia, yang akan dikerjakan oleh Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Kementerian PUPR.

Termasuk penyiapan lokasi baru di Desa Molino, pihak Pemda telah mengajukan surat ke PT. Bumanik selaku pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) di wilayah tersebut, agar dapat mengizinkan penggunaan lahannya untuk lokasi pembuangan sampah.

Alfiani Eliata Sallata meminta agar pihak terkait, baik pemerintah daerah maupun perusahaan swasta, dapat berkolaborasi guna menyelesaikan permasalahan ini dengan cepat.

“Kerugian bagi masyarakat dan berdampak terhadap lingkungan terutama pesisir dan laut, jika penyelesaian masalah sampah ini lamban atau dibiarkan,” sebutnya.

Alumni Pascasarjana IPB ini juga mendorong Pemda untuk memastikan bahwa pengelolaan sampah di Morowali Utara tidak hanya sekedar memindahkan tempat pembuangan sampah, tetapi juga memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

“Pengelolaan sampah ke depannya harus memperhatikan aspek keberlanjutan lingkungan dengan menerapkan sistem pengelolaan sampah yang ramah lingkungan,” tutupnya.

Pengelolaan sampah sejatinya meliputi pengurangan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, dan pendauran ulang sampah. Pengelolaan sampah dilakukan untuk menjaga lingkungan, kesehatan, dan estetika.

Sehingga permasalahan sampah ini segera mendapatkan solusi yang tepat, agar kebersihan dan kesehatan lingkungan semakin terjaga, walaupun di tengah gempuran pertambangan.***

Fery Budiutomo Tekankan Pentingnya Kedaulatan Pemilih dan Stabilitas Keamanan Dalam Pilkada Parimo Pasca Putusan MK

132 Views

JATI CENTRE – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah, Feri Budiutomo, menekankan pentingnya menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Parigi Moutong.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sulteng Dapil Parigi Moutong ini, menyusul pelaksanaan Putusan MK Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) dalam Kabupaten Parigi Moutong.

Setelah MK menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena tidak memenuhi syarat calon berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mempengaruhi hasil Pilkada secara keseluruhan.

Politisi Partai HANURA ini mengingatkan bahwa kedaulatan masyarakat pemilih harus dihormati sebagai wujud dari demokrasi yang sehat, dengan memberikan kesempatan memilih yang kedua kalinya secara serentak pasca putusan MK.

“Setiap suara masyarakat pemilih memiliki peran penting dalam menentukan masa depan daerah, sehingga integritas proses pemilihan harus dijaga,” sebutnya di Palu pada Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Feri juga menyoroti pentingnya stabilitas keamanan selama proses Pilkada, terutama menindaklanjuti Putusan MK.

Feri berharap, dinamika pemenuhan syarat calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Parigi Moutong menjadi pembelajaran bagi semua pihak, termasuk bagi penyelenggara pemilihan untuk lebih berhati-hati dan profesional dalam menyelenggarakan pemilihan.

Menurutnya, situasi kondusif akan memastikan masyarakat pemilih dapat menggunakan hak pilih masyarakat tanpa tekanan atau intimidasi.

“Semua pihak, termasuk aparat keamanan, penyelenggara pemilihan, dan masyarakat pemilih, untuk bekerja sama menjaga ketertiban keamanan selama tahapan pemilihan berlangsung,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kepatuhan terhadap peraturan dan etika pemilihan merupakan kunci untuk mencegah terjadinya pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak.

Dengan menjaga kedaulatan pemilih dan stabilitas keamanan, Feri Budiutomo optimis bahwa Pilkada di Kabupaten Parigi Moutong dapat berjalan lancar untuk menghasilkan pemimpin berintegritas yang mampu meningkatkan pembangunan daerah dan kesejahteraan masyarakat.

Untuk diketahui, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong tahun 2024 diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.

Kemudian MK melalui Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, menyatakan  ketidakabsahan pencalonan Amrullah, sehingga seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum.

Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850 Tahun 2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.***

MK Putuskan Pemungutan Suara Ulang Pilkada Kabupaten Parigi Moutong

256 Views

JATI CENTRE – Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan untuk sebagian permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024 yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi.

Dalam Putusan Nomor 75/PHPU.BUP-XXIII/2025, MK menyatakan bahwa pencalonan Amrullah S. Kasim Almahdaly tidak memenuhi syarat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan yang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lainnya.

“Dalam pokok permohonan, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian; menyatakan diskualifikasi Amrullah S. Kasim Almahdaly sebagai calon Bupati dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024,” ujar Suhartoyo saat membacakan Amar Putusan pada Senin (24/2/2025) sebagaimana dikutip dari laman resmi MK.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat dalam pertimbangannya menyebutkan bahwa verifikasi dokumen syarat calon yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Parigi Moutong menunjukkan bahwa Amrullah tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai calon bupati.

KPU menemukan bahwa Amrullah belum memenuhi masa jeda lima tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung pada 30 Januari 2020.

Meskipun pasangan Amrullah – Ibrahim A. Hafid sempat mengajukan sengketa pemilihan ke Bawaslu Kabupaten Parigi Moutong dan melanjutkan gugatan ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Makassar, yang kemudian memerintahkan KPU untuk memasukkan kembali pasangan tersebut sebagai calon, MK menegaskan bahwa pencalonan Amrullah tetap tidak memenuhi ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU Nomor 10 Tahun 2016.

Perolehan Suara Seluruh Paslon Dinyatakan Tidak Sah

Berdasarkan putusan MK, akibat ketidakabsahan pencalonan Amrullah, seluruh perolehan suara paslon nomor urut 5 dalam Pilkada Parigi Moutong dinyatakan batal demi hukum. Konsekuensinya, perolehan suara pasangan calon lain juga terdampak, sehingga Keputusan KPU Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1850/2024 tentang hasil pemilihan harus dinyatakan tidak sah.

“Mahkamah menemukan fakta hukum bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda lima tahun sejak Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 34 K/Pid/2020. Masa jeda ini baru terpenuhi setelah 30 Januari 2025. Oleh karena itu, pencalonannya tidak sah,” terang Arief Hidayat.

Hakim Arief juga menyebut bahwa Amrullah S. Kasim Almahdaly telah ternyata berstatus sebagai mantan terpidana yang belum memenuhi masa jeda 5 (lima) tahun setelah adanya Putusan Kasasi Mahkamah Agung tanggal 30 Januari 2020 pada waktu mendaftarkan diri sebagai bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, karena masa jeda 5 (lima) tahun baru terpenuhi setelah tanggal 30 Januari 2025.

Dengan kata lain, untuk dapat memenuhi syarat pencalonan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024, dan dalam kaitannya dengan status mantan terpidana yang dimilikinya Amrullah S. Kasim Almahdaly harus telah pula memenuhi jeda “masa tunggu” selama 5 (lima) tahun sejak masa pidana serta mengumumkan status pidana yang dijalaninya secara terbuka kepada masyarakat.

Dengan demikian, proses pendaftaran calon Bupati atas nama H. Amrullah S. Kasim Almahdaly, SE adalah tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 7 ayat (2) huruf g UU 10/2016, sebagaimana telah diputus oleh Mahkamah melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 56/PUU-XVII/2019, bertanggal 11 Desember 2019, sehingga kepadanya harus didiskualifikasi dari kontestasi pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Tahun 2024.

PSU dalam 60 Hari

Sebagai tindak lanjut, MK memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) tanpa mengikutsertakan Amrullah S. Kasim Almahdaly.

Sementara itu, Ibrahim A. Hafid masih dapat mengikuti PSU dengan menggandeng calon baru yang diusulkan oleh partai pengusung. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU tetap akan dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

PSU harus dilakukan berdasarkan daftar pemilih tetap (DPT), daftar pemilih pindahan, dan daftar pemilih tambahan yang sama seperti pada pemungutan suara sebelumnya, yang berlangsung pada 27 November 2024. PSU wajib dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan MK diucapkan.

Selain itu, Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Mahkamah juga memberikan kesempatan kepada partai politik pengusung untuk mengganti calon Bupati dengan sosok lain yang memenuhi syarat. Jika dalam batas waktu yang ditentukan tidak ada calon pengganti, PSU akan tetap dilaksanakan dengan hanya menyertakan empat pasangan calon lainnya.

Pemungutan suara ulang ini harus dilakukan berdasarkan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan yang sama dengan pemungutan suara sebelumnya pada 27 November 2024. Mahkamah menetapkan bahwa PSU harus dilaksanakan dalam waktu paling lama 60 hari sejak putusan diucapkan.

Mahkamah juga menegaskan agar KPU Kabupaten Parigi Moutong berkoordinasi dengan pemerintah pusat dan daerah untuk memastikan ketersediaan anggaran guna mendukung pelaksanaan PSU. Selain itu, pengamanan PSU akan menjadi tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Polda Sulawesi Tengah dan Polres Parigi Moutong.

Sebagai informasi, Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 3 M. Nizar Rahmatu – Ardi  (Pemohon) mendalilkan Calon Bupati Parigi Moutong Nomor Urut 5 Amrullah S. Kasim Almahdaly dinilai tidak memenuhi syarat pencalonan.

Dalam permohonannya, Pemohon menjelaskan, berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung RI Amrullah S. Kasim Almahdaly menjalani proses pidana. Dengan demikian, perhitungan masa jeda lima tahun bagi dirinya baru dimulai setelah putusan tersebut dikeluarkan. Artinya, masa jeda tersebut belum terpenuhi pada saat proses pendaftaran calon yang berlangsung pada 27 – 29 Agustus 2024.

Ketentuan terkait masa jeda bagi mantan terpidana diatur dalam Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, serta diperjelas dalam Pasal 14 ayat (2) huruf f dan Pasal 17 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2024.

Berdasarkan regulasi tersebut, seseorang yang pernah menjadi terpidana harus menunggu selama lima tahun setelah bebas sebelum dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah. Namun, KPU Parigi Moutong tetap menetapkan pasangan Amrullah S. Kasim Almahdaly dan Ibrahim Hafid sebagai peserta pemilihan.

Sebelumnya, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong diikuti lima pasang calon dengan nomor urut 1 Badrun Nggai-Muslih, paslon nomor urut 2 Moh Nur Rahmatu-Arman, paslon nomor urut 3 Nizar Rahmatu-Ardi, paslon nomor urut 4 Erwin Burase-Abdul Sahid dan paslon nomor urut 5 Amrullah-Ibrahim.***

Cat: Artikel ini tayang dalam laman resmi Mahkamah Konstitusi

Misi Hj Cica Ukir Prestasi Olahraga di Sulteng, Serius Menuju Ketua KONI

247 Views

JATI CENTRE – Keseriusan Arnila M Ali alias Hj Cica  untuk mencalonkan diri sebagai Ketua Umum Komite Olahraga Nasional Indonesia atau KONI Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) semakin terlihat nyata.

Hal ini dibuktikan dengan pengambilan formulir pendaftaran calon Ketua Umum KONI Sulteng yang telah dilakukan oleh tim pendukungnya pada Sabtu (22/2/2025) lalu di Kantor KONI Sulteng.

Arnila, yang karib disapa Hj Cica dan saat ini menjabat sebagai Ketua Komisi III DPRD Provinsi Sulteng, diwakili oleh timnya untuk mengambil formulir pendaftaran. Berkas persyaratan calon ketua diserahkan oleh Ketua Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI Sulteng, Helmy Umar, kepada tim Arnila yang terdiri dari Andri Gultom dan Jemmy Langelo.

Andri Gultom, sebagai anggota tim Arnila, menegaskan bahwa pengambilan formulir ini merupakan langkah awal yang menunjukkan keseriusan Arnila dalam pencalonannya.

“Kami mengambil formulir ini sebagai bukti keseriusan pencalonan ibu Arnila, yang saat ini sedang melaksanakan tugas luar sebagai anggota DPRD,” ungkap Andri Gultom sebagaimana dikutip dari laman General News.

Menurutnya, pengambilan formulir ini merupakan langkah awal untuk memenuhi persyaratan. Jika berkas sudah lengkap akan dikembalikan ke panitia.

“Insya Allah akan diserahkan langsung oleh ibu Arnila ke tim penjaringan,” katanya.

Arnila, yang sebelumnya pernah menjabat sebagai Ketua KONI Morowali, dinilai memiliki pengalaman yang cukup untuk memimpin kelembagaan KONI Sulteng.

Andri menambahkan bahwa langkah Arnila maju sebagai calon Ketua KONI Sulteng tidak lain untuk melanjutkan pengabdiannya di dunia olahraga.

“Pengalaman beliau sebagai Ketua KONI Morowali, insya Allah menjadikan beliau lebih siap membawa KONI Sulteng mengukir lebih banyak prestasi,” jelas Andri Gultom.

Ia mengatakan bahwa Hj Cica juga sangat peduli terhadap atlet dan pelatih di setiap cabang olahraga.

“Memiliki visi untuk meningkatkan kesejahteraan dan prestasi atlet ke depannya,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua TPP KONI Sulteng, Helmy Umar, mengungkapkan bahwa Arnila merupakan figur pertama yang mengambil formulir pendaftaran sejak pengumuman pendaftaran dibuka.

“Ini calon yang pertama,” kata Helmy, yang juga menjabat sebagai Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Sulteng.

Pencalonan Arnila M Ali sebagai Ketua KONI Sulteng ini mendapat dukungan dari berbagai pihak, terutama karena pengalamannya di dunia olahraga dan kepeduliannya terhadap perkembangan atlet di daerah.

Langkah ini diharapkan dapat membawa angin segar bagi kemajuan olahraga di Sulawesi Tengah, serta meningkatkan prestasi atlet di kancah nasional maupun internasional.

“Insya Allah, dengan dukungan dan doa dari semua pihak, kami yakin ibu Arnila akan mampu membawa KONI Sulteng ke arah yang lebih baik,” tandas Andri Gultom.

Artikel ini tayang di General News